Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 38 halaman

PUT-010879.25/2023/PP/M.IIIB Tahun 2025

PT Agro Abadi Cemerlang, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-010879.25/2023/PP/M.IIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00389/KEB/PJ/WPJ.13/2023 tanggal 11 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00008/240/20/705/22 tanggal 25 Agustus 2022 Masa Pajak Oktober 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010879.25/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT AGRO ABADI CEMERLANG, NPWP 02.662.492.4-705.000, beralamat di Jalan Desa Enggadai, Enggadai Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat dan alamat korespondensi di Gedung DBS Bank Tower Lantai 15, Ciputra World 1, Jalan Prof. Dr. Satrio Kaveling 3–5, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan – 12490, dalam hal ini diwakili oleh Lee Lip Tsong jabatan Direktur

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Adilman Yassin,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1119/PP/IKH/2022 tanggal 18 Oktober 2022; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 075/AAC-KP/TAX/Mar'24 tanggal 28 Maret 2024,

2. Nama: Ibnu Hanif Riyadi,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1571/PP/IKH/2023 tanggal 21 November 2023;

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 074/AAC-KP/TAX/Mar'24 tanggal 28 Maret 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40—42, Jakarta, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP: Lingga Swastika/19820611 200901 2 005, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Syafrinaldi/19840318 200901 1 013,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-27/PJ.07/2025 tanggal 2 Januari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 319/PP/BR/2024 tanggal 14 Maret 2024;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor 466/AAC- KP/Tax/Nov'23 tanggal 7 November 2023,

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 51/SUB/WPJ.13/2024 tanggal 29 Januari 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2020 Nomor 00008/240/20/705/22 tanggal 25 Agustus 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sanggau dengan perhitungan sebagai berikut:

JUMLAH MENURUT

PEMBAHASAN

DISETUJUI

1 | Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak 2.340.888.308 3.749,943.108 2.340.883.308

2 | PPh Final Pasal 4 (2) yang terutang 71.037.258 113.089.702 71.037.258

3 | Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung Pemerintah 0 0 0 b, Setoran masa 71.037.258 71.037.258 71.037.258

C. STP (pokok kurang bayar) 0 0 0 d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak .............. 0 0 0 e. Uang Tebusan yang telah dibayar 0 0 0 f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar - 0 0 0 g. Lain-lain 0 0 0 h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ............. Q 0 9 i, Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (atbtctdtetftg-h) 71.037.258 71.037.258 71.037.258

4 | Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i) 0 42.052.444 0

5 | Sanksi administrasi: - a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 16,837,799 0 b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf a KUP a 0 c. Kenaikan Pasal 13 (3) hurud d KUP 0 0 d, Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP 0 ie] e. Jumlah sanksi administrasi (a+ b tc 16.837.799 ks) (6 | Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4t5.c) | Of 58890243| AJ

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 139/AAC-KP/TAX/Nov'22 tanggal 18 November 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak2.340.888.308,00
PPh Terutang71.037.258,00
Kredit Pajak71.037.258,00
Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya0,00
PPh Kurang/(Lebih) Bayar0,00
Sanksi Administrasi0,00
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar0,00

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00389/KEB/PJ/WPJ.13/2023 tanggal 11 Agustus 2023, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak3.749.943.108,000,003.749.943.108,00
PPh Terutang113.089.702,000,00113.089.702,00
Kredit Pajak71.037.258,000,0071.037.258,00
Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya0,000,000,00
PPh Kurang/(Lebih) Bayar42.052.444,000,0042.052.444,00
Sanksi Administrasi16.837.799,000,0016.837.799,00
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar58.890.243,000,0058.890.243,00

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 466/AAC-KP/Tax/Nov'23 tanggal 7 November 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 diantar langsung;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 466/AAC-KP/Tax/Nov'23 tanggal 7 November 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan Ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (“UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak a. bahwa Surat Banding dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00389/KEB/PJ/WPJ.13/2023 tanggal 11 Agustus 2023;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya dan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan yang dibanding;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Lee Lip Tsong jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Perusahaan Nomor 14 tanggal 3 Februari 2023;

bahwa dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00389/KEB/PJ/WPJ.13/2023 tanggal 11 Agustus 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00008/240/20/705/22 terkait dengan PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober Tahun Pajak 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Pratama Sanggau, dengan rincian sebagai berikut:

NoKeteranganMenurutKoreksi
Wajib PajakFiskus
RpRpRp
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar pengenaan Pajak2.340.888.3083.749.943.1081 .409.054.800
2PPh Final Pasal 4 (2) yang terutang7 1.037.2581 13.089.702
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah---
b. Setoran masa7 1.037.25871.037.258-
c. STP (pokok kurang bayar)---
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak…---
e. Uang Tebusan yang telah dibayar---
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar---
g. Lain-lain---
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak…---
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f + g - h)7 1.037.25871.037.258-
4Pajak yang Tidak/Kurang bayar (2 - 3i)-42.052.444-
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP16.837.799-
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf a KUP--
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP--
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP--
e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c)16.837.799-
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar-58.890.243

2. bahwa atas Ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada KPP Pratama Sanggau dengan surat nomor 139/AAC- KP/TAX/Nov’22 tanggal 18 November 2022 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas Surat Ketetapan Pajak dan perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoKeteranganMenurutKoreksi
Wajib PajakFiskus
RpRpRp
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar pengenaan Pajak2.340.888.3083.749.943.1081 .409.054.800
2PPh Final Pasal 4 (2) yang terutang7 1.037.2581 13.089.702
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah---
b. Setoran masa7 1.037.25871.037.258-
c. STP (pokok kurang bayar)---
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak…---
e. Uang Tebusan yang telah dibayar---
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar---
g. Lain-lain---
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak…---
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f + g - h)7 1.037.25871.037.258-
4Pajak yang Tidak/Kurang bayar (2 - 3i)-42.052.444-
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP16.837.799-
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf a KUP--
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP--
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP--
e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c)16.837.799-
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar-58.890.243

3. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00389/KEB/PJ/WPJ.13/2023 tanggal 11 Agustus 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemulaDikurangkan / DihapuskanMenjadi
RpRpRp
a.Dasar Pengenaan Pajak3.749.943.108-3.749.943.108
b.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang113.089.702-113.089.702
c.Kredit Pajak7 1.037.258-7 1.037.258
d.Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya---
e.PPh Kurang/ (Lebih) Bayar4 2.052.444-4 2.052.444
f.Sanksi Administrasi1 6.837.799-1 6.837.799
g.Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar5 8.890.243-5 8.890.243

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut:

UraianMenurut Keputusan Keberatan (Rp)Menurut Pemohon Banding (Rp)Koreksi yang Diajukan Banding (Rp)
DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2)3.749.943.108,002.340.888.308,001.409.054.800,00

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp1.409.054.800,00 A. Menurut Terbanding bahwa Terbanding telah melakukan koreksi atas objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp1.409.054.800,00 sebagai berikut:

Menurut TerbandingRp 3.749.943.108,00

Menurut SPT/PBRp 2.340.888.308,00

KoreksiRp 1.409.054.800,00 bahwa koreksi atas Objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp1.409.054.800,00 berasal dari perhitungan ekualisasi antara objek PPh Pasal 4 ayat (2) menurut SPT PPh Pasal 4 ayat (2) dengan General Ledger;

B. Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi atas Objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp1.409.054.800,00 dengan penjelasan sebagai berikut;

1. Transaksi dengan PT Intika Delta Borneo sebesar Rp535.934.800,00 merupakan pembelian material yang dilakukan Pemohon Banding bahwa koreksi sebesar Rp535.934.800,00 merupakan biaya terkait dengan untuk pembelian material terkait dengan, Pekerjaan Kolam Limbah, Waduk, yang digunakan untuk penunjang kegiatan operasional Pemohon Banding. Dengan demikian, atas biaya pembelian material tersebut bukan merupakan Objek Pajak PPh 4 ayat (2);

2. Transaksi dengan CV Pasgor dan PT Tenaga Inti Global sebesar Rp873.120.000,00 sudah dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding bahwa koreksi sebesar Rp873.120.000,00 merupakan pembayaran kepada CV Pasgor dan PT Tenaga Inti Global terkait dengan jasa kontruksi, dalam hal ini Pemohon Banding telah melakukan pemotongan dan pelaporan di dalam SPT PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak November 2020 dan Februari 2021, dengan rincian sebagai berikut;

NoNama Lawan TransaksiDPPPPh Pasal 4 ayat 2Masa PajakNo Bukti PotongTanggal Bukti Potong
1CV. PASGOR243.595.0004.871.900November 2020000002/PPH4(2)/XI/202030 November 20220
2PT Tenaga Inti Global1 .793.600.0005 3.808.000Februari 2021000005/PPH4(2)/II/202128 Februari 2021
Total2.037.195.0005 8.679.900

bahwa dengan demikian, tidak seharusnya Terbanding melakukan perhitungan kembali atas Objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang telah dilakukan pemotongan;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding diatas, maka koreksi atas objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp1.409.054.800,00 seharusnya dibatalkan;

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

a. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

b. seluruh koreksi Terbanding dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2020 adalah tidak tepat karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga seharusnya dibatalkan;

c. perhitungan PPh 4 ayat (2) Final Masa Pajak Oktober 2020 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut;

NoKeteranganJumlah Pajak
Pemohon Banding
Rp
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar pengenaan Pajak2.340.888.308
2PPh Final Pasal 4 (2) yang terutang71.037.258
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah-
b. Setoran masa71.037.258
c. STP (pokok kurang bayar)-
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak…-
e. Uang Tebusan yang telah dibayar-
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar-
g. Lain-lain-
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak…-
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f + g - h)71.037.258
4Pajak yang Tidak/Kurang bayar (2 - 3i)-
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf a KUP
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP
e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c)
6Jumlah PPh yang masih harus dibayarNIHIL

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

a. menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

b. mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

c. mohon kiranya Majelis Yang Mulia dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono);

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 51/SUB/WPJ.13/2024 tanggal 29 Januari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1. bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 466/AAC-KP/Tax/Nov'23 tanggal 7 November 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 10 November 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut;

a. bahwa banding diajukan dengan Surat Banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Surat Keputusan yang dibanding;

c. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

d. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

e. bahwa banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00389/KEB/PJ/WPJ.13/2023 tanggal 11 Agustus 2023 yang diterima pada tanggal 14 Agustus 2023;

f. bahwa Surat Banding dilampiri salinan Surat Keputusan yang dibanding, yaituSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00389/KEB/PJ/WPJ.13/2023 tanggal 11 Agustus 2023;

g. bahwa Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

h. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Lee Lip Tsong bertindak selaku Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

i. bahwa penanda tangan Surat Banding berkedudukan di Indonesia;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan atas Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2020 Nomor 00008/240/20/705/22 tanggal 25 Agustus 2022 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sanggau Nomor LAP- 00147/WPJ.13/KP.0504/RIKSIS/2022 tanggal 24 Agustus 2022 dengan perhitungan sebagai berikut;

3 | Kredit Pajak 71.037.258 71.037.258 0

4 | Kompensasi Masa PalekSebelumwya | | | 9

8 | PPhKurang/ Leni Beyer | | #0s24se| “2062044 os |sanksiadminsrasi || as0s1rs9| 16.887.799

[7 | Jumiah Pajak yang masin harus dibayar| | 88.890.243| 58.800.243,

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Keberatan Nomor 139/AAC-KP/TAX/Nov’22 tanggal 18 November 2022 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sanggau sesuai Lembar Pengawasan Arus Dokumen Nomor FORM- 05005157/BPS/KPP.130503/2022 tanggal 1 Desember 2022;

3. bahwa atas Surat Keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00389/KEB/PJ/WPJ.13/2023 tanggal 11 Agustus 2023 dengan perhitungan sebagai berikut;

raian ARP) (Rp) (Rp) (aan is pa ay

0 ol 0

5 PPh Kurangi (Lebih) Bayar _ 8 0 42.052.444 42.052.444

6 Sanksi Administrasi nh 9 16837799 | 16.837.799

7 Jumlah Pajak yang masih harus dibayar Q 56,890,243 58.890.243

III. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Laporan Penelitian Keberatan, dan Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding;

Pokok Sengketa:

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh 4 ayat (2) Final sejumlah Rp1.409.054.800,00

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut: a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on- line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Pasal 4 ayat (2) huruf d

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final: d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estat, dan persewaan tanah dan/atau bangunan. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi

Pasal 2

Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Pasal 5 ayat (1) huruf a

Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2:

a. dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak.

Pasal 5 ayat (2) huruf a

Besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong atau disetor sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. jumlah pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).

Pasal 5 ayat (3)

Jumlah pembayaran atau jumlah penerimaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari Nilai Kontrak Jasa Konstruksi.

Pasal 3 ayat (1)

Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut:

a) 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;

b) 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;

c) 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;

d) 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan e) 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan Penatausahaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.03/2009

Pasal 2

Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Pasal 4 ayat (1) huruf a

Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2:

a. dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak.

Pasal 4 ayat (2)

Besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah jumlah pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 3

Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut:

a) 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;

b) 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;

c) 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;

d) 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan e) 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

Pasal 4 ayat (4)

Jumlah pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau jumlah penerimaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), merupakan bagian dari Nilai Kontrak Jasa Konstruksi.

b. Data dan Fakta bahwa pada tanggal 4 November 2021 diterbitkan Surat Perintah PemeriksaanterhadapWajibPajakNomorPRIN- 00174/WPJ.13/KP.0504/RIK.SIS/2021;

bahwa Terbanding dalam proses pemeriksaan melakukan komunikasi kepada Pemohon Banding melalui email pada tanggal 28 Juli 2022 yang disampaikan kepada mkanya.sekarani@genting.com dan juga ditembuskan kepada leonarddikkyherminto@genting.com, nilamsenny@genting.com, putri.mettasuryani@genting.com, dan nabila.helsa@genting.com;

bahwa dalam email tersebut disampaikan terkait dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding (tim pemeriksa) terhadap Pemohon Banding;

bahwa dalam rincian koreksi yang diberikan, Pemohon Banding diminta untuk memberikan tanggapan dan dokumen pendukung atas temuan koreksi PPh Pasal 4 ayat (2) di mana berdasarkan Faktur Pajak diketahui bahwa terdapat pekerjaan jasa konstruksi yang Pajak Masukannya telah dikreditkan; Rincian koreksi yang disampaikan kepada Pemohon Banding:

DPP Nilai Koreksi

Januari 401.555.000

6 Transaksi

1 Transaksi

November 5 Transaksi

Desember 5 Transaksi 1.185.572.874

Total 0... 55 Transaksi bahwa dalam email tersebut dicantumkan Nama Lawan Transaksi, NPWP Lawan Transaksi, Nilai Pemotongan cfm. Wajib Pajak, Koreksi cfm. Pemeriksaan, Jumlah Koreksi (DPP dan nilai PPh Pasal 4 ayat (2)) serta Nomor Faktur Pajak yang menjadi acuan koreksi;

bahwa Pemohon Banding memberikan tanggapan melalui email yang disampaikan oleh adilman.yassin@jlcorp.co.id yang dikirimkan kepada Terbanding (tim pemeriksa) yaitu Saudara Damar Donojati pada tanggal 12 Agustus 2022;

bahwa dari hasil tanggapan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan terdapat tambahan kolom yang ditambahkan oleh Wajib Pajak pada kertas kerja excel tersebut, kolom tersebut memuat penjelasan oleh Pemohon Banding;

bahwa dalam proses penyelesaian keberatan Pemohon Banding juga memberikan dokumen kepada Terbanding di mana berdasarkan dokumen tersebut Terbanding melakukan penelitian atas kesesuaian dokumen;

c. Tanggapan Terbanding

1. Transaksi dengan CV Intika Delta Borneo sebesar Rp535.934.800,00 Merupakan Pembelian Material yang Dilakukan Pemohon Banding

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi sebesar Rp535.934.800,00 merupakan biaya terkait dengan untuk pembelian material terkait dengan pekerjaan kolam limbah, waduk, yang digunakan untuk penunjang kegiatan operasional Pemohon Banding. Dengan demikian, menurut Pemohon Banding atas biaya pembelian material tersebut bukan merupakan objek pajak PPh Pasal 4 ayat (2);

bahwa Terbanding berpendapat bahwa pekerjaan kolam limbah waduk bukanlah pembelian material, namun merupakan pekerjaan teknik yang terdiri dari banyak pekerjaan konstruksi, karena itu alasan/pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa transaksi dengan CV Intika Delta Borneo sebesar Rp535.934.800,00 merupakan pembelian material tidak dapat diterima dan terhadap koreksi tersebut Terbanding tetap mempertahankan;

2. Transaksi dengan CV Pasgor dan PT Tenaga Inti Global sebesar Rp873.120.000,00 Sudah Dilakukan Pemotongan oleh Pemohon Banding bahwa menurut Pemohon Banding, koerksi sebesar Rp873.120.000,00 merupakan pembayaran kepada CV Pasgor dan PT Tenaga Inti Global terkait dengan jasa konstruksi, dalam hal ini Pemohon Banding menyatakan telah melakukan pemotongan dan pelaporan di dalam SPT PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak November 2020 dan Februari 2021 dengan rincian sebagai berikut;

Se De MA Maa ME | ee | ee

Pajak Potong

Feb 2021 | oonogsIPPHar2 2021 | 2B feb 2021 bahwa sesuai dengan hasil penelitian, diketahui yang menjadi dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dalam proses pemeriksaan adalah sebagai berikut;

Hama Lawan Transaksi Detil Faksur Pajak Masukan CPP Ph Panah s cy PASGOR Pekerjaan Service emba d1 46 3.co00.000 70.008 (ULAM Yi T!

Pekerjaan Service .embataa Jalan

CV. PASCA Akses PT. AAC - PT. BHC (Lk Amr 3.750.000 75.000

4m Kan

Pemerjaan Service Jembatan Jalan

CY. PAIGOR mksos PT. AAC- PT. BHO (Lkd mx 2.260000 AS FOF

Pererjaan Servle e Jembatan Jalan

Cv. PAGAR 2.720.000 54.4007 ss PT. AAC + PT. BHD Uk An x 2m) 3 cy pascos Peserfaah Sela Sagar Goda ng 1240000 152.200

Ii—bah Aa

Pererjaan Servls Septltarik Barra

TAN PALU Kayu C6 (Acuakhun} Okigl Ill 1.750.000 AOA

Empla sent Induk

PEMBAYARAN CE 1 TER OM UNTUK

BEY RAN GUNMAN BUH TIPE GaSA

45 1G , . . .

PT TEMASA NT G.CBAL UNI T DLASRO KETAT - B51 200.000 25.536.000

KA MANTAN BARAT.

araasannof as ra a00 bahwa dari daftar koreksi tersebut, diketahui bahwa nilai akumulatif koreksi atas CV Pasgor sebesar Rp21.920.000,00 dan nilai koreksi atas PT Tenaga Inti Global sebesar Rp851.200.000,00,00 sehingga total akumulasi nilai koreksi adalah sebesar Rp873.120.000,00;

bahwa berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Terbanding terhadap bukti potong sebagaimana yang dimaksud oleh Pemohon Banding, diketahui bukti potong atas CV Pasgor adalah sebesar Rp243.595.000,00 dan PT Tenaga Inti Global adahal sebesar Rp1.793.600.000,00;

bahwa selain itu, Pemohon Banding dalam proses keberatan tidak memberikan penjelasan terhadap perbedaan antara koreksi dan bukti potong yang dilampirkan tersebut, dengan demikian Terbanding tetap mempertahankan koreksi Terbanding dalam proses pemeriksaan, dikarenakan tidak terdapat kesesuaian antara koreksi dan bukti potong, sehingga Terbanding meyakini bahwa atas koreksi tersebut belum dilakukan pemotongan PPh Final Jasa Konstruksi Pasal 4 ayat (2);

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa Dasar Pengenaan Pajak PPh 4 ayat (2) Final sejumlah Rp1.409.054.800,00 yang tercantum dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00389/KEB/PJ/WPJ.13/2023 tanggal 11 Agustus 2023 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

IV.Kesimpulan dan Usul

Kesimpulan a. bahwa Surat Banding Nomor 466/AAC-KP/Tax/Nov'23 tanggal 7 November 2023, berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00389/KEB/PJ/WPJ.13/2023 tanggal 11 Agustus 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00389/KEB/PJ/WPJ.13/2023 tanggal 11 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00008/240/20/705/22 tanggal 25 Agustus 2022 Masa Pajak Oktober 2020 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 010879.25.2023/PAN/2024 tanggal 1 Februari 2024 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-35 sebagai berikut:

Bukti P-1. SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00389/KEB/PJ/WPJ.13/2023 tanggal 11 Agustus 2023;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 139/AAC-KP/TAX/Nov'22 tanggal 18 November 2022 beserta bukti pengirimannya;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2020 Nomor 00008/240/20/705/22 tanggal 25 Agustus 2022;

Bukti P-4. Akta Pernyataan Sirkuler Keputusan Pemegang Saham Pengganti

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Agro Abadi Cemerlang Nomor 14 tanggal 3 Februari 2023 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Martina, S.H., Notaris di Jakarta beserta Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan;

Bukti P-5. Akta Pernyataan Sirkuler Keputusan Pemegang Saham Pengganti

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Agro Abadi Cemerlang Nomor 35 tanggal 12 Maret 2021 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Martina, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus Nomor 075/AAC-KP/TAX/Mar'24 tanggal 28 Maret 2024 atas nama Adilman Yassin;

Bukti P-7. Pakta Integritas tanggal 1 April 2024 atas nama Adilman Yassin;

Bukti P-8. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-1119/PP/IKH/2022 tanggal 18 Oktober 2022 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Adilman Yassin;

Bukti P-9. Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3174042706900006 atas nama

Adilman Yasin;

Bukti P-10. NPWP 88.712.545.8-017.000 atas nama Adilman Yasin;

Bukti P-11. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-4011 atas nama

Adilman Yassin;

Bukti P-12. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-1571/PP/IKH/2023 tanggal 21 November 2023 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Ibnu Hanif Riyadi;

Bukti P-13. Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3175052707710004 atas nama

Ibnu Hanif Riyadi;

Bukti P-14. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-1670 atas nama

Ibnu Hanif Riyadi;

Bukti P-15. NPWP 24.524.834.9-009.000 atas nama Ibnu Hanif Riyadi;

Bukti P-16. Pakta Integritas tanggal 1 April 2024 atas nama Lee Lip Tsong; Bukti P-17. Matriks Sengketa;

Bukti P-18. Surat Kuasa Khusus Nomor 132/AAC-KP/TAX/Aug'24 tanggal 7 Agustus 2024 atas nama Trisna Lukman;

Bukti P-19. Pakta Integritas tanggal 7 Agustus 2024 atas nama Trisna Lukman; Bukti P-20. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-1446/PP/IKH/2022 tanggal 19 Desember 2022 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Trisna Lukman;

Bukti P-21. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-2490 atas nama

Trisna Lukman;

Bukti P-22. NPWP 09.467.739.0-005.000 atas nama Trisna Lukman;

Bukti P-23. Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3276021209680020 atas nama

Trisna Lukman;

Bukti P-24. Surat Kuasa Khusus Nomor 074/AAC-KP/TAX/Mar'24 tanggal 28 Maret 2024 atas nama Ibnu Hanif Riyadi;

Bukti P-25. Pakta Integritas tanggal 1 April 2024 atas nama Ibnu Hanif Riyadi;

Bukti P-26. Invoice CV Pasgor Nomor 27/PG-AAC/Invoice/X/20;

Bukti P-27. Bukti Potong Nomor 000002/PPH4(2)/XI/2020;

Bukti P-28. Invoice CV Pasgor Nomor 28/PG-AAC/Invoice/X/20;

Bukti P-29. Faktur Pajak Nomor 010.008-20.27668727;

Bukti P-30. Bukti Potong Nomor 000002/PPH4(2)/XI/2020;

Bukti P-31. Invoice PT Tenaga Inti Global Nomor 0001/AAC2/TIG/X/20;

Bukti P-32. Faktur Pajak Nomor 010.003-20.36434159;

Bukti P-33. Bukti Potong Nomor 000005/PPH4(2)/II/2021

Bukti P-34. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-35. Closing Statement;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1. SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00389/KEB/PJ/WPJ.13/2023 tanggal 11 Agustus 2023;

Bukti T-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2020 Nomor 00008/240/20/705/22 tanggal 25 Agustus 2022;

Bukti T-3. Surat Keberatan Nomor 139/AAC-KP/TAX/Nov'22 tanggal 18 November 2022;

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis untuk persidangan tanggal 14 Mei 2024;

Bukti T-5. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-1723/WPJ.13/2023 tanggal

8 Agustus 2023;

Bukti T-6. Kertas Kerja Pemeriksaan Perubahan Tahun Pajak 2020;

Bukti T-7. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00147/WPJ.13/KP.0504/RIKSIS/2022 tanggal 24 Agustus 2022; Bukti T-8. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T-9. Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00389/KEB/PJ/WPJ.13/2023 tanggal 11 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00008/240/20/705/22 tanggal 25 Agustus 2022 Masa Pajak Oktober 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 466/AAC-KP/Tax/Nov'23 tanggal 7 November 2023, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan/atau Saksi/Ahli serta fakta yang terungkap dalam persidangan, pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, dan keterangan para pihak

dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa banding a quo adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2020 sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
(Rp)(Rp)(Rp)
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2)3.749.943.108,002.340.888.308,001.409.054.800,00

bahwa pembahasan pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas sengketa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp1.409.054.800,00 a quo diuraikan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) a quo dengan pokok dalil/argumentasi, alasan, dan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa koreksi atas objek PPh Pasal 4 ayat (2) a quo berasal dari perhitungan ekualisasi antara objek PPh Pasal 4 ayat (2) menurut SPT PPh Pasal 4 ayat (2) dengan General Ledger dengan rincian transaksi sengketa a quo Masa Pajak Oktober 2020 sebagai berikut;

NoNama lawan transaksiNPWPDeskripsiNo Faktur pajakTanggalKoreksi
DPPPPh Psl 4(2)
1CV. PASGOR02.373.365.2-701.000Pekerjaan Service Jembatan 46 (Uk.4m x 12m)010008202766872530/10/20203.500.00070.000
2CV. PASGOR02.373.365.2-701.000Pekerjaan Service Jembatan Jalan Akses PT. AAC - PT. BHD (Uk.4m x 4m)010008202766872530/10/20203.750.00075.000
3CV. PASGOR02.373.365.2-701.000Pekerjaan Service Jembatan Jalan Akses PT. AAC - PT. BHD (Uk.4m x 4m)010008202766872530/10/20202.260.00045.200
4CV. PASGOR02.373.365.2-701.000Pekerjaan Service Jembatan Jalan PT. AAC - PT. BHD (Uk.4m x 24m)010008202766872530/10/20202.720.00054.400
5CV. PASGOR02.373.365.2-701.000Pekerjaan Servis Pagar Gudang Limbah B3010008202766872730/10/20207.940.000158.800
6CV. PASGOR02.373.365.2-701.000Pekerjaan Servis Septitank Barak Kayu G.6 (Acuakhun) Divisi III Emplasment Induk010008202766872730/10/20201.750.00035.000
7PT INTIKA DELTA BORNEO02.229.085.2-705.000PT.AAC ( PEMBUATAN TAPAK PABRIK,KOLAM LIMBAH DAN WADUK MILL AAC)5543290924/10/2020535.934.80016.078.044
8PT TENAGA INTI GLOBAL02.122.879.6-101.000PEMBAYARAN KE 1 (28.0%) UNTUK PEMBANGUNAN RUMAH TIPE G4S 4 UNIT DI AGRO ESTATE - KALIMANTAN BARAT.010003203643415916/10/2020851.200.00025.536.000
Total Koreksi1.409.054.80042.052.444

2. bahwa terkait pembuktian berupa invoice, faktur pajak, dan bukti potong atas transaksi dengan CV Intika Delta Borneo sebesar Rp535.934.800,00, Terbanding dapat sampaikan penjelasan sebagai berikut:

 PemohonBandingmendalilkanbahwakoreksisebesar

Rp535.934.800,00 merupakan biaya untuk pembelian material terkait

dengan pekerjaan kolam limbah dan waduk yang digunakan untuk penunjang kegiatan operasional Pemohon Banding sehingga biaya pembelian material tersebut bukan merupakan objek pajak PPh Pasal 4 ayat (2);

 Terbanding berpendapat bahwa pekerjaan kolam limbah waduk bukan merupakan pembelian material, tetapi merupakan pekerjaan teknis yang terdiri dari banyak pekerjaan konstruksi. Oleh karena itu, dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa transaksi dengan CV Intika Delta Borneo sebesar Rp535.934.800,00 merupakan pembelian material tidak dapat diyakini kebenarannya;

3. bahwa terkait transaksi dengan CV Pasgor dan PT Tenaga Inti Global sebesar Rp873.120.000,00, Terbanding dapat sampaikan penjelasan sebagai berikut:  rincian koreksi terkait transaksi dengan CV Pasgor dan PT Tenaga Inti

Global sebesar Rp873.120.000,00 sebagai berikut;

Nama Lawan TransaksiDetil Faktur Pajak MasukanDPPPPh Pasal 4 ayat 2
CV. PASGORPekerjaan Service Jembatan 46 (Uk.4m x 12m)3.500.00070.000
CV. PASGORPekerjaan Service Jembatan Jalan Akses PT. AAC - PT. BHD (Uk.4m x 4m)3.750.00075.000
CV. PASGORPekerjaan Service Jembatan Jalan Akses PT. AAC - PT. BHD (Uk.4m x 4m)2.260.00045.200
CV. PASGORPekerjaan Service Jembatan Jalan PT. AAC - PT. BHD (Uk.4m x 24m)2.720.00054.400
CV. PASGORPekerjaan Servis Pagar Gudang Limbah B37.940.000158.800
CV. PASGORPekerjaan Servis Septitank Barak Kayu G.6 (Acuakhun) Divisi III Emplasment Induk1.750.00035.000
PT TENAGA INTI GLOBALPEMBAYARAN KE 1 (28.0%) UNTUK PEMBANGUNAN RUMAH TIPE G4S 4 UNIT DI AGRO ESTATE - KALIMANTAN BARAT.851.200.00025.536.000
Jumlah 1 :873.120.00025.974.400

 dari daftar koreksi tersebut, diketahui bahwa nilai komulatif koreksi terkait transaksi dengan CV Pasgor sebesar Rp21.920.000,00 dan nilai koreksi terkait transaksi dengan PT Tenaga Inti Global sebesar Rp851.200.000,00. Akumulasi nilai koreksi adalah sebesar Rp873.120.000,00. Namun demikian, bukti potong yang disampaikan Pemohon Banding tidak sesuai dengan nilai koreksi Dasar Pengenaan Pajak di mana tercantum nilai bukti potong atas CV Pasgor adalah sebesar Rp243.595.000,00 dan PT Tenaga Inti Global adalah sebesar

Rp1.793.600.000,00 sehingga menurut Terbanding bukti pendukung tidak sesuai dengan sengketa a quo;

4. bahwa tidak terdapat bukti yang meyakinkan kebenaran dalil Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding belum melakukan pemotongan dan pelaporan objek PPh Pasal 4 ayat (2) sesuai UU PPh;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) a quo dengan pokok dalil/argumentasi, alasan, dan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) a quo terdiri dari koreksi objek PPh Pasal 4 ayat (2) berasal dari perhitungan ekualisasi antara objek PPh Pasal 4 ayat (2) menurut SPT PPh Pasal 4 ayat (2) dengan Pajak Masukan yang telah diterbitkan oleh pihak lawan transaksi dengan rincian sebagai berikut:

CV Pasgor dengan Faktur nomor 010.008-20.27668725 dan 010.008- 20.27668727 dengan jumlah Rp21.920.000,00;

Nama Lawan TransaksiDPPPPhNo InvoiceJenis PemotonganMasa Pajak PemotonganNo Faktur PajakTanggal Faktur PajakNomor Bukti PotongTanggal Bukti Potong
CV. PASGOR3.500.00070.00027/PG-AAC/Invoice/X/20PPh 4 ayat 2November 2020010008202766872530/10/2020000002/PPH4(2)/XI/202030 November 2020
CV. PASGOR3.750.00075.00027/PG-AAC/Invoice/X/20PPh 4 ayat 2November 2020010008202766872530/10/2020000002/PPH4(2)/XI/202030 November 2020
CV. PASGOR2.260.00045.20027/PG-AAC/Invoice/X/20PPh 4 ayat 2November 2020010008202766872530/10/2020000002/PPH4(2)/XI/202030 November 2020
CV. PASGOR2.720.00054.40027/PG-AAC/Invoice/X/20PPh 4 ayat 2November 2020010008202766872530/10/2020000002/PPH4(2)/XI/202030 November 2020
CV. PASGOR7.940.000158.80028/PG-AAC/Invoice/X/20PPh 4 ayat 2November 2020010008202766872730/10/2020000002/PPH4(2)/XI/202030 November 2020
CV. PASGOR1.750.00035.00028/PG-AAC/Invoice/X/20PPh 4 ayat 2November 2020010008202766872730/10/2020000002/PPH4(2)/XI/202030 November 2020
Total21.920.000438.400

2. bahwa atas Faktur Pajak CV Pasgor dengan nomor 010.008-20.27668725 dan 010.008-20.27668727 dengan jumlah Rp21.920.000,00, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) pada Masa Pajak November 2020 dengan pemotongan nomor 000002/PPH4(2)/XI/2020 tanggal 30 November 2020 dengan rincian bukti potong sebagai berikut:

Nomor Bukti PotongMasa PemotonganNama Lawan TransaksiNo Faktur PajakDPPPPh
000002/PPH4(2)/XI/2020November 2020CV. PASGOR010.004-20.10408387171.000.0003.420.000
CV. PASGOR010.008-20.276687253.500.00070.000
CV. PASGOR010.008-20.276687253.750.00075.000
CV. PASGOR010.008-20.276687252.260.00045.200
CV. PASGOR010.008-20.276687252.720.00054.400
CV. PASGOR010.008-20.276687277.940.000158.800
CV. PASGOR010.008-20.276687271.750.00035.000
CV. PASGOR010.008-20.2766872710.240.000204.800
CV. PASGOR010.008-20.276687276.690.000133.800
CV. PASGOR010.004-20.1040834733.745.000674.900
Total243.595.0004.871.900

PT Tenaga Inti Global dengan Faktur nomor 010.003-20.36434159 dengan jumlah Rp851.200.000,00;

Nama Lawan TransaksiDPPPPhNo InvoiceJenis PemotonganMasa Pajak PemotonganNo Faktur PajakTanggal Faktur PajakNomor Bukti PotongTanggal Bukti Potong
PT TENAGA INTI GLOBAL851.200.0002 5.536.0000001/AAC2/TIG/X/20PPh 4 ayat 2Februari 2021010003203643415916/10/2020000005/PPH4(2)/II/202128 Februari 2021
Total851.200.00025.536.000

3. bahwa atas Faktur Pajak PT Tenaga Inti Global dengan nomor 010.003- 20.36434159 dengan jumlah Rp851.200.000,00,00, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) pada Masa Pajak Februari 2021 dengan bukti potong nomor 000005/PPH4(2)/II/2021 tanggal 28 Februari 2021 dengan rincian bukti potong sebagai berikut;

Nomor Bukti PotongMasa PemotonganNama Lawan TransaksiNo Faktur PajakDPPPPh
000005/PPH4(2)/II/2021Februari 2021PT Tenaga Inti Global010.004-20.10408387851.200.0002 5.536.000
PT Tenaga Inti Global010.003-20.36434164942.400.00028.272.000
Total1.793.600.0005 3.808.000

4. bahwa atas koreksi PPh Pasal 4 ayat (2) terkait Faktur Pajak PT Intika Delta Borneo 55432909 tanggal 24 Oktober 2020 dengan DPP sebesar Rp.535.934.800,00, Pemohon Banding tidak memiliki nomor Faktur Pajak Masukan pada list Faktur Pajak Pemohon Banding. Dalam pelaksanaan proses pemeriksaan, keberatan, dan uji bukti, Terbanding juga belum memberikan penjelasan koreksi tersebut sehingga Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan terkait koreksi tersebut telah dilakukan pemotongan dalam Masa Pajak apa;

5. bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut, koreksi atas objek PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2020 seharusnya dibatalkan;

bahwa berdasarkan keterangan/pengakuan pihak dalam persidangan dan bukti dokumen pendukung, Majelis berpendapat pokok sengketa banding PPh Final Pasal 4 ayat (2) a quo adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang menurut Terbanding merupakan objek pajak yang belum dan/atau ditunaikan kewajiban pemotongan/penyetoran dan pelaporan perpajakannya. Sedangkan, menurut Pemohon Banding, merupakan bukan objek pajak dan/atau sudah ditunaikan kewajiban perpajakannya sehingga sengketa lebih bersifat pembuktian dan Majelis memeriksa proses pembuktiannya dalam persidangan; bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan stdd. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 28 UU KUP (3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

(5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

(7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP menyebutkan bahwa:

Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain. Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU KUP (1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain

dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(2) Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP berbunyi antara lain:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

1. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

bahwa Undang-Undang 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) mengatur hal-hal sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (2) huruf d UU PPh (2) Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final: penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016

Pasal 2 (1) Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

(2) Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki klasifikasi meliputi: a. klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat umum; b. klasifikasi usaha jasa konsultasi konstruksi untuk sifat spesialis; c. klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat umum; d. klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat spesialis; dan e. klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi.

(3) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan berupa layanan:

a. konsultansi konstruksi;

b. pekerjaan konstruksi; dan c. pekerjaan konstruksi terintegrasi.

(5) Layanan jasa konsultasi konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a mencakup layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.

(6) Layanan jasa pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b mencakup kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.

(7) Layanan jasa pekerjaan konstruksi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c mencakup gabungan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultasi konstruksi, termasuk di dalamnya penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan.

Pasal 3 (1) Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:

a. 1,75% (satu koma tujuh puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;

b. 4% (empat persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;

c. 2,65% (dua koma enam puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;

d. 2,65% (dua koma enam puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha;

e. 4% (empat persen) untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha;

f. 3,5% (tiga koma lima persen) untuk jasa konsultasi konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan; dan g. 6% (enam persen) untuk jasa konsultasi konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.

(1a) Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final terhadap Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf g tidak meniadakan kewajiban untuk memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Jasa Konstruksi.

(2) Dalam hal Penyedia Jasa adalah bentuk usaha tetap, tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk Pajak Penghasilan atas sisa laba bentuk usaha tetap setelah Pajak Penghasilan yang bersifat final.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian atas dokumen dan keterangan dalam persidangan serta ketentuan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, diatur mengenai kewenangan Direktur Jenderal Pajak, yaitu bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2. bahwa sesuai dengan Pasal 29 UU KUP dan Penjelasan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Namun, pendapat dan simpulan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan

perundang-undangan perpajakan. Sedangkan, Wajib Pajak berkewajiban memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

3. bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002, dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam undang-undang perpajakan, Hakim menerapkan metode pembuktian bebas dan berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan, para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan untuk penentuan kebenaran material atas sengketa pajak;

4. bahwa ketentuan Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (2) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pada pokoknya mengatur bahwa pendapat dan simpulan petugas pemeriksa (Terbanding) harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta sesuai/berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 mengatur tentang standar pelaksanaan pemeriksaan, yaitu bahwa “Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan perpajakan.”;

5. bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) dengan menggunakan metode ekualisasi antara objek PPh Pasal 4 ayat (2) menurut SPT PPh Pasal 4 ayat (2) dengan Pajak Masukan yang telah diterbitkan oleh pihak lawan transaksi. Terbanding menemukan selisih sebagai objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang belum ditunaikan kewajiban PPh Pasal 4 ayat (2)-nya. Para pihak (Terbanding dan Pemohon Banding) sudah melakukan uji bukti atas sengketa a quo dan melaporkan hasil uji buktinya dalam persidangan;

6. bahwa sengketa banding koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2020 adalah sebagai berikut;

NoNama lawan transaksiNPWPDeskripsiNo Faktur pajakTanggalKoreksi
DPPPPh Psl 4(2)
1CV. PASGOR02.373.365.2-701.000Pekerjaan Service Jembatan 46 (Uk.4m x 12m)010008202766872530/10/20203.500.00070.000
2CV. PASGOR02.373.365.2-701.000Pekerjaan Service Jembatan Jalan Akses PT. AAC - PT. BHD (Uk.4m x 4m)010008202766872530/10/20203.750.00075.000
3CV. PASGOR02.373.365.2-701.000Pekerjaan Service Jembatan Jalan Akses PT. AAC - PT. BHD (Uk.4m x 4m)010008202766872530/10/20202.260.00045.200
4CV. PASGOR02.373.365.2-701.000Pekerjaan Service Jembatan Jalan PT. AAC - PT. BHD (Uk.4m x 24m)010008202766872530/10/20202.720.00054.400
5CV. PASGOR02.373.365.2-701.000Pekerjaan Servis Pagar Gudang Limbah B3010008202766872730/10/20207.940.000158.800
6CV. PASGOR02.373.365.2-701.000Pekerjaan Servis Septitank Barak Kayu G.6 (Acuakhun) Divisi III Emplasment Induk010008202766872730/10/20201.750.00035.000
7PT INTIKA DELTA BORNEO02.229.085.2-705.000PT.AAC ( PEMBUATAN TAPAK PABRIK,KOLAM LIMBAH DAN WADUK MILL AAC)5543290924/10/2020535.934.80016.078.044
8PT TENAGA INTI GLOBAL02.122.879.6-101.000PEMBAYARAN KE 1 (28.0%) UNTUK PEMBANGUNAN RUMAH TIPE G4S 4 UNIT DI AGRO ESTATE - KALIMANTAN BARAT.010003203643415916/10/2020851.200.00025.536.000
Total Koreksi1.409.054.80042.052.444

7. bahwa sesuai dengan Pasal 29 UU KUP beserta Penjelasan, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding cukup jelas dan memadai serta didukung dengan dalil atau dasar hukum dan bukti-bukti yang kuat dan relevan atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) a quo, kecuali dinyatakan lain secara tersurat oleh Majelis. Selaku pemilik dokumen, Pemohon Banding selaku Wajib Pajak berkewajiban membuktikan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) a quo bukan sebagai objek PPh Pasal 4 ayat (2) dan/atau sudah ditunaikan kewajiban PPh Pasal 4 ayat (2)- nya, dengan memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak terkait sengketa a quo;

8. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian atas dokumen dan keterangan dalam persidangan termasuk hasil uji bukti serta ketentuan perundang-undangan perpajakan, koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) a quo adalah sebagai berikut;

NoLawan TransaksiDPP PPh Pasal 4 ayat (2)DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Dibatalkan MajelisHasil Pemeriksaan dan Penilaian Majelis atas Sengketa Koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2)
1CV Pasgor3.500.0003.500.000Terbanding dan Pemohon Banding tidak menyengketakan Koreksi Terbanding berupa objek PPh Pasal 4 ayat (2) dan Pemohon Banding dapat membuktikan sudah dilakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) terkait, sehingga Koreksi Terbanding a quo dibatalkan.
2CV Pasgor3.750.0003.750.000Terbanding dan Pemohon Banding tidak menyengketakan Koreksi Terbanding berupa objek PPh Pasal 4 ayat (2) dan Pemohon Banding dapat membuktikan sudah dilakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) terkait, sehingga Koreksi Terbanding a quo dibatalkan.
3CV Pasgor2.260.0002.260.000Terbanding dan Pemohon Banding tidak menyengketakan Koreksi Terbanding berupa objek PPh Pasal 4 ayat (2) dan Pemohon Banding dapat membuktikan sudah dilakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) terkait, sehingga Koreksi Terbanding a quo dibatalkan.
4CV Pasgor2.720.0002.720.000Terbanding dan Pemohon Banding tidak menyengketakan Koreksi Terbanding berupa objek PPh Pasal 4 ayat (2) dan Pemohon Banding dapat membuktikan sudah dilakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) terkait, sehingga Koreksi Terbanding a quo dibatalkan.
5CV Pasgor7.940.0007.940.000Terbanding dan Pemohon Banding tidak menyengketakan Koreksi Terbanding berupa objek PPh Pasal 4 ayat (2) dan Pemohon Banding dapat membuktikan sudah dilakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) terkait, sehingga Koreksi Terbanding a quo dibatalkan.

Terbanding dan Pemohon Banding tidak menyengketakan Koreksi Terbanding berupa objek PPh Pasal 4 ayat (2) dan Pemohon Banding

6CV Pasgor1.750.0001.750.000 dapat membuktikan sudah dilakukan pemotongan dan penyetoranPPhPasal 4 ayat (2) terkait, sehingga Koreksi Terbanding a quo dibatalkan.

7PT Intikadelta Borneo535.934.800535.934.800Terbanding tidak dapat menunjukkan dokumen Faktur Pajak yang menjadi Sumber Koreksinya dan tidak memberikan tanggapan atau bantahan atas Pernyataan Pemohon bahwa Faktur Pajak bukan atas nama Pemohon Banding sehingga Koreksi Terbanding dibatalkan.
8PT Tenaga Inti Global851.200.000851.200.000Terbanding dan Pemohon Banding tidak menyengketakan Koreksi Terbanding berupa objek PPh Pasal 4 ayat (2) dan Pemohon Banding dapat membuktikan sudah dilakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) terkait, sehingga Koreksi Terbanding a quo dibatalkan.
Total1.409.054.8001.409.054.800

9. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian atas dokumen dan keterangan dalam persidangan termasuk hasil uji bukti oleh Majelis atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) a quo, Majelis berpendapat bahwa sengketa semata terkait dengan status objek PPh Pasal 4 ayat (2) dan tidak ada sengketa mengenai tarif PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 2%;

10. bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan seluruh koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) senilai Rp1.409.054.800,00 dan dibatalkan Majelis seluruhnya, sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai (Rp)Dipertahankan Majelis (Rp)Dibatalkan Majelis (Rp)
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2)1.409.054.800,000,001.409.054.800,00

bahwa secara keseluruhan terkait dengan alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak, alasan para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan. Dengan demikian, alasan lainnya yang tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan;

bahwa menurut Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai- nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1e)

Alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap di dalam persidangan

serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya banding dari Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sesuai Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga perhitungan jumlah PPh Pasal 4 ayat (2) yang masih harus dibayar menurut Pengadilan Pajak menjadi sebagai berikut;

UraianKeputusan Keberatan (Rp)Dibatalkan Majelis (Rp)Menurut Majelis (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak3.749.943.108,001.409.054.800,002.340.888.308,00
PPh Terutang113.089.702,0071.037.258,00
Kredit Pajak71.037.258,0071.037.258,00
Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya0,000,00
PPh Kurang/(Lebih) Bayar42.052.444,000,00
Sanksi Administrasi16.837.799,000,00
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar58.890.243,000,00

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00389/KEB/PJ/WPJ.13/2023 tanggal 11 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00008/240/20/705/22 tanggal 25 Agustus 2022 Masa Pajak Oktober 2020, atas nama PT AGRO ABADI CEMERLANG, NPWP 02.662.492.4-705.000, beralamat di Jalan Desa Enggadai, Enggadai Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, sehingga Jumlah PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang masih harus/(lebih) dibayar sebesar Rp0,00.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 oleh Haryono, S.H., Ak., M.A. sebagai Hakim Ketua Majelis, Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H. dan Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025, oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA ttdttd

Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H.Haryono, S.H., Ak., M.A.

ttd

Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.

PANITERA PENGGANTI ttd

Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS. Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA,

Budi Setyawan M. N.Y., Ak., M.A.

NIP. 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.