Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 54 halaman

PUT-010892.16/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025

PT Perfetti Van Melle Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-010892.16/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Perfetti Van Melle Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Juni 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Juni 2021
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 13 ayat (2); Pasal 13 ayat (3); Pasal 13 ayat (5); Pasal 13A; Pasal 17C ayat (5); Pasal 17D ayat (5); Pasal 28 ayat (11); Pasal 32
  • UU PPNPasal 4 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1); Pasal 76
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-010892.16/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Perfetti Van Melle Indonesia
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2021 Nomor 00325/207/21/057/23
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2021
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
12 Agustus 2025
Tanggal Pengucapan
Tidak tercantum