P U T U S A N
Nomor PUT-010896.15/2023/PP/M.IVB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00206/KEB/PJ/WPJ.20/2023 tanggal 15 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/17/001/22 tanggal 18 Agustus 2022 Tahun Pajak 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010896.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT DIAN KENCANA MITRA MANDIRI, NPWP: 76.453.337.8-001.000,
beralamat di Jalan Utan Kayu Raya No. 54A RT.011 / RW.006, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur (13130), yang diwakili oleh Sdr. Wihadi Wirawan, jabatan: Direktur Utama;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Rendy Johan Bong
Izin Kuasa Hukum : KEP-1204/PP/IKH/2023 tanggal 15 September
2023
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SKK/BANDING- PAJAK/DKMM/I/2024 tanggal 29 Januari 2024;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
L a w a n
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama / N I P: Tumijan Kriswanto / 197212191994021001 Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, DJP
2. Nama / N I P: Poppy Dyah Lestari K. / 198609242009012006 Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, DJP
3. Nama / N I P: Ferdinand Novando / 198311102009011015 Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, DJP