Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 69 halaman

PUT-010898.16/2023/PP/M.IVB Tahun 2026

PT Dian Kencana Mitra Mandiri, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-010898.16/2023/PP/M.IVB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00207/KEB/PJ/WPJ.20/2023 tanggal 15 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00001/307/17/001/22 tanggal 18 Agustus 2022 Masa Pajak Desember 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010898.16/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT DIAN KENCANA MITRA MANDIRI, NPWP: 76.453.337.8-001.000, beralamat di Jalan Utan Kayu Raya No. 54A RT.011 / RW.006, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur (13130), yang diwakili oleh Sdr. Wihadi Wirawan, jabatan: Direktur Utama:

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Rendy Johan Bong

izin Kuasa Hukum: KEP-1204/PP/IKH/2023 tanggal 15 September 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SKK/BANDING- PAJAK/DKMM!/1/2024 tanggal 29 Januari 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Tumijan Kriswanto / 197212191994021001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, DJP

2. Nama/NIP: Poppy Dyah Lestari K. / 198609242009012006 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, DJP

3. Nama/NIP: Ferdinand Novando / 198311102009011015 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, DJP

4. Nama/NIP: Diyah Ayu Candra / 198006272002122001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, DJP berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-5387/WPJ.20/2024 tanggal 29 Juli 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 93/PP/BR/2024 tanggal 23 Januari 2024 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-178/PP/Ucp/2026 tanggal 25 Juni 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/DKMM/BD/X/2023 tanggal 31 Oktober 2023:

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 143/SUBAWPJ.20/2023 tanggal 13 Desember 2023:

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 002/DKMM/BD:1/2024 tanggal 16 Januari 2024:

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan:

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00001/307/17/001/22 tangga! 18 Agustus 2022 Masa Pajak Desember 2017 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Matraman dengan perhitungan sebagai berikut:

Jumlah Rupiah Menurut

aUraianPemohonerbandi Pembahasa

Jumlah Rupiah Menurut g ——ati Akhir Dent) = a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut

Pe verahan ang PPN-nya harus dipungut sendiri1.476.921.629 _— PPN

[| ad Penerhan yangtek dr| |

| PenyerahanyangdibebaskandaripengenaanPPN 5.|0 an

| Ib. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN

| re JumahSeluruhPenyerahan lc Jomiahek sd PPN4] d. Atas Impor BKP / Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar

Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean / Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean /

Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN / Kegiatan

Membangun Sendiri / Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir / Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut / Tanggung jawab secara renteng/ Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas arJ 4 d.2. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerahee er!

Impor BKP

Pabean di dalam Daerah Pabean

| d.4,__PemungutanPajak oleh Pemungut PPN d.3. Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam —————

Daerah Pabean

| | d5. Kegiatan Membangun Sendiri d.6, Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir

0.7. Perolehan yangtidak seharusnya dibebaskan

A2 PembararanPPNyangsemuamendapakantasitasOl9

|| 40. Jumlah| oo |

| 2_| Penghitungan PPN Kurang BayarTN MEN TN | Ia. Pajak Keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiriPo. Of<<)DJ —PPNyangdisetordimukadalam MasaPajakyangsama|Of CCC

|1652202 | | b4, DibayardenganNPWPsendii

LI 00 Laindan

|AG —

| | b6 Jumlah1.673.429,132| 1.673.429132| 1.673.429132 aE Diperhitungkan:

———|

| 63.

— C4,” SKPPKP“AG0Aj | 65 Jumlah0 ar)

| Id, Jumlah Pajak yang Dapat Diperhitungkan1.673.429.132) 1.673.429.132| 1.673.429.132 | Je. Jumlah penghitungan PPN Kurang Baya1.673.429.132) | (1.525.736.969) | (1.673.429.132 | 3 | Kelebihan Pajak yang sudah

1-3Pak yang

|

— 3 Dikompensasikan ke Masa Pajak (karena pembelulan| lO

Dikompensasikan ke Masa Pajak Benkut1.673.429.132| 1.673.429.132| 1.673.429.132 | te TT Jumah61322015211673229152 | 4 |PPNyangkurangdbayarok

—— =PPN yang Masih Hanus Dibayar{|SCO

Kenaikan Pasal 15 (2) KUP(101

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor 002/DKMM/X/2022 tanggal 10 Oktober 2022, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai

berikut:

a. Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Ketetapan Pajak sebesar. Rp295.384.326,00:

b. Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar: Rp0,00:

c. Jumlah pajak yang terutang yang telah disetujui dalam pembahasan akhir dengan pemeriksa sebesar: Rp0,00:

d. Jumlah yang telah dilunasi sebesar Rp0,00:

Menimbang bahwa atas Keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00207/KEB/PJ/WPJ.20/2023 tanggal 15 Agustus 2023, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah /

.Semula.,Menjadi UDikuran rain(Rp)ra(Rp) a. PPN Kurang / (Lebih) Bayar147.692163,00| @00|

|OfO00 b. Sanksi Bunga

Cc. Sanksi Kenaikan147.692163,001 147.692.163,00 d. Jumlah Pajak yang Masih Harus

/(Lebih)295.384,326,00295.384.326,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo, sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 002/DKMM/BD/X/2023 tanggal 31 Oktober 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 13 November 2023 (diantar langsung):

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002/DKMM/BD/X/2023 tanggal 31 Oktober 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

|. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan:

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak:

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan KEP-00207/KEB/PJ/WPJ.20/2023 tanggal 15 Agustus 2023 diterima pada tanggal 20 Agustus 2023:

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya:

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Wihadi Wirawan jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Nomor 16 tanggal 15 Juni 2016;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00207/KEB/PJ/WPJ.20/2023 tanggal 15 Agustus 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaraikan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak,

Il. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00001/307/17/001/22 tanggal 18 Agustus 2022 Masa Pajak Desember 2017 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Matraman, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

loUraianras Fiskus=

RpP | 1, | Perede a harus diouncut sendi1.476.921: 62900] | 1.476.921. rarasonco0o|

Peredaran Usaha / Penyerahan yang bahwa atau secara rinci perhitungan sebagaimana yang tertera dalam SKPKBT yaitu sebagai berikut:

PPmam| BandingTerbandingKoreksi

Jumlah Rupiah Menurut

No.UraianPemohon.

Dasar Pengenaan Pajak:

| Ta. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terulang PPN:| ee

1

volUraianPemohon

Jumlah Rupiah Menurut a2. Peang PPN-nya harus dipungut sendiri —1.476.921.629 ee

Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut

PPN

|_| a24. _Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutTECi‘ ensate

TEPE12500169) |. Ib. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Tenutang PPN |

| “Ie.JumlahSeuuhPenyeraanak tentang PPNiy d. Atas Impor BKP / Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar

Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean / Pemanfaatan JKP dari tuar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean /

Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN/ Kegiatan

Membangun Sendiri / Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir / Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut / Tanggung jawab secara renteng / Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas d. 2 Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah

Pabean di dalam Daerah Pabean d.3. Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam

Daerah Pabean

|” 84. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN|aj |__| d5 KegiatanMembangunSendi d.6. Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir atau tidak dipungut

| | Tanggungjawabsecararenteng d800

| Gl | | 49. PembayaranPPNyangsemulamendapatkanfasiitas |0) = d.10._Jurnlah||

| 2 | Penghitungan PPN Kurang Bayar ae Pajak Keluaran ya 3 harus dipung t/dibayar sendiri——147.692.163

| sd ae

| |b

|_|PPN ang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama

3 =Pajak Masukan yanggkan1.673.429.132| 1673429132) 1673429132 |_|STP (pokok kurang ba

0 pt oa ar dengan NPWP sena| |] pol ar b.6. Jumlah1.673.429.13211.673.429.132 [le

| | TA SKPB

| | ¢4. SKPPKP

| |

| cS. Jumlah

| Jd. Jumlah Pajak yang Dapat Diperhitungkan1.673.429132|

| Ie. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar1.673.429.132) | (1.525.736.969) | (1.525.736.969 | 3 | Kelebihan Pajak yang sudah:

Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikut1673429132) 1673429132 | Ib. Dikompensasikan ke Masa Pajak (karena pembekuanLlGg»

1673429132) 1.673.429132| 1.673.429.132 | 4 | PPN yang kurang dibayar|147692163 6 |PPN yang Masih Harus Dibayar|0)205384326

Kenaikan Pasal 15 (2) KUPlo TT147.692.163

2. bahwa atas Ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 002/DKMM/X/2022 tanggal 10 Oktober 2022, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding

perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Menurut

Koreksi Wajib PajakFiskus cea RpRp

Peredaran Usaha / Penyerahan yang

| 1.476. 629,00 1.476.921.629,00

PPN —nya harus dipungut sendiri

Jumlah Rupiah Menunut

Koreksi yang UraianFemonon | Terbanding ngKeberatan Dasar Pe|DasarPengenaanPajak:Na

Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:

TEAN | sss1.476.921.629 a a.3. Penyerahan yang PPN:nya dipungut oleh Pemungut

PPN

| | a4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut—AN3 | | a5, Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN

Lo oo Novo 0g“. | | a6 Jumlah—— 1.475.921.629

|. |b, Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN

| Je Jumlah Seluruh Penyerahan— ee 1.476.921.629 one 176.921.629 d. Atas impor BKP / Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar

Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean / Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean /

Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN / Kegiatan

Membangun Sendiri / Pembayaran Kembali Pajak Masukan hagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir / Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut / Tanggung jawab secara renteng/ Pembayaran PPN yang semula mendapatkan

2 Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daeraher er

Pabean di dalam Daerah Pabean d.3. Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam2»

Daerah Pabean

Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN d.6. Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir ea“4

| [a8 Tanggungjawabsecararenteng d8jawab sexara renleng g5 sisAh8 d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan

| | di Jumah0

Penghitungan PPN Kurang Bayares

|

| Ta. Pajak Keluaran yang harus dipungut dibayar sendiri|i147692163

Ng (Io bt.|0 oo

PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama

|.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1,673.429.132| 1.673.429.132) 1.673.429.132 | | b3. STP (pokok kurang bayar

|oo 0g. |_|

|)|

16734291321 1.673.429132| 1.673.429.132 1.673.429.132) | (1.525.736.969) | (1.525.736.969

|” Ja. Dikompensasikanke Masa Pajak Berikutnya

1.673.429.132

1.673.429.132

1.673.429,132 | Ib. Dikompensasikan ke Masa Pajak (karena pembelulan

0 (

-—1673.429132| 1.673.429.132

PPN yang kurang dibayar147692163) 147.692.163 | 5 | Sanksi Administrasi

5 Sa PP"|aasata | 6 | Jurntah PPN yang Masih Harus Dibayar

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Terbanding Nomor KEP-00207/KEB/PJ/WPJ.20/2023 tanggal 15 Agustus 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah /

UraianMenjadi (Dikurangi) a. PPN Kurang / (Lebih) Bayar

147.692.163,00

147.692.163,00 b. Sanksi Bunga

0,00

0,00] c. Sanksi Kenaikan147.692.163,00

_147.692.163,00 d. Jumlah Pajak yang Masih Harus

Dibayar295.384.326,00

295.384.326,00 Ill. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Menurut (Rp)Koreksi Yang UraianKeputusanDiajukan Banding

Pemohon Banding

Keberatan(Rp) PeredaranUsaha /

. (Penyerahan yang PPN-nya1.476.921.629,00 harus dipungut sendiri bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Peredaran Usaha // Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.476.921.629,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha / Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dengan alasan:

1. bahwa yang menjadi pokok sengketa koreksi Terbanding yang diajukan Keberatan oleh Pemohon Banding adalah nilai Penjualan yang DPPnya tidak dipungut PPN sebesar Rp1.738.437.342,00 yang belum diperhitungkan oleh Terbanding sebagai penambah penghasilan, serta

jumlah penerimaan yang telah dipotong PPh 23 oleh lawan transaksi sebesar Rp261.515.713,00 sehingga diperoleh nilai koreksi peredaran usaha sebesar Rp1.476.921.629,00. Sedangkan atas nilai berupa:

- Total Mutasi Uang Masuk di Rekening Koran tahun 2017;

- Mutasi Uang Masuk yang bukan Penjualan/Jasa:

- Saldo Awal Piutang Dagang:

- Saldo Akhir Putang Dagang:

- Saldo Awal Deposit Pelanggan:

- Saldo Akhir Deposit Pelanggan:

- Saldo Akhir Hutang Lain lain (Kelebihan Penerimaan Pembayaran): adalah nilai yang digunakan oleh Terbanding yang bersumber dari dokumen laporan keuangan, neraca, dan rekening Bank Mandiri Pemohon Banding dengan demikian nilai atas akun tersebut diatas adalah nilai yang dilaporkan oleh Pemohon Banding di dalam laporan keuangan, neraca dan rekening bank:

2. bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-40/WPJ.206/2023 dengan tim Pemeriksa, Terbanding menggunakan uji arus kas dan piutang dengan sumber dokumen laporan keuangan neraca Pemohon Banding dan rekening Bank Mandiri Pemohon Banding, dalam pembahasan angka piutang dan rekening sudah sepakat, tapi terdapat beda pendapat pada komponen Penyerahan tidak terutang dan kredit pajak PPh Pasal 23:

3. bahwa untuk Peredaran Usaha/Penyerahan menurut Pemohon Banding sebesar Rp405.138.000.071,00 sudah terdiri dari Penyerahan terutang PPN dan tidak terutang PPN (Rp403.399.562.729,00 + Rp1.738.437.342,00), berarti Pemohon Banding memperhitungkan Penyerahan tidak terutang PPN dua kali:

4. bahwa Kredit Pajak PPh Pasal 23 tidak seharusnya diperhitungkan, karena dalam mendapatkan penghasilan jasa dari lawan transaksi tidak include PPh Pasal 23;

Dasar Hukum:

- Pasal 4 UU PPN, mengenai Objek PPN:

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP, mengenai kewenangan DJP menetapkan jumlah pajak yang terutang:

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan:

1. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena atas jumlah Mutasi uang masuk yang bukan PenjualanJasa pada perhitungan dari Terbanding masih menggunakan perhitungan yang terdahulu dan tidak tepat. Untuk jumlah kredit pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp261.515.713,00 juga seharusnya tetap diperhitungkan pada perhitungan arus uang masuk, karena penerimaan yang Pemohon Banding terima jumlahnya sudah dipotong oleh lawan transaksi, dan seharusnya berpengaruh pada perhitungan arus uang masuk. Berikut Pemohon Banding sajikan kembali Perhitungan Arus Uang dan Piutang sebagai berikut:

PT Dian Kencana Mitra Mandiri

Perhitungan Arus Uang Masuk

Jumlah (+) Penerimaan Kas- (-) Kas Masuk yang bukan Penjualan / Jasa- (+) Total Mutasi Uang Masuk di Rekening Koran Tahun 2017467.629.634.600,00

Mutasi Uang masuk yang bukan Penjualan / Jasa(19.925.929.102,00) (-) Saldo Awal PiutangDagang -- (+) Saldo Akhir Piutang Dagang7.153.382,00 (4) Saldo Awal Deposit Pelanggan236.967.273,00 (-) Saldo Akhir Deposit Pelanggan(901.000.000,00) (5) Saldo Akhir Hutang Lain lain(91.948.182,00) Peredaran Usaha / Penyerahan (Include PPN)446.954.877.971,00

&)dipungut sendiri (Januari-Desember 2017)(40.339.956.271,00)

Peredaran Usaha / Penyerahan PPN cfm Pemeriksa406.614.921.700,00 PeredaranPenyerahan PPN cim Wajib Pajak405.138.000.071,00

Selisih1.476.921.629,00 Penjelasan Pehitungan Selisih:

Mutasi Uang Masuk yang bukan Penjualan / Jasa yang

1 diperhitungkan19.925,929,102,00 2 Mutasi Uang Masuk yang bukan Penjualan / Jasa yang seharusnya(20.555.346.898,00)

Kelebihan penerimaan karena dibayarkan penuh oleh customer yang

3 seharusnya di potong PPh Pasal 23 (dikembalikan pada tanggal 27(158.019.546,00) oktober 2017 dan 29 Desember 2017 via bank Mandiri)

Jumlah penerimaan yang telah dipotong PPh 23 oleh lawan transaksi

4 (Kredit Pajak PPh pasal 23 tahun 2017)261.515.713,00

Pengembalian Deposit Pelanggan 2016 (Bukan dibalik ke Piutang

5 Usaha) Pengembalian tangga! 10 Agustus 2017(50.000.000,00)

Pengembalian Deposit Pelanggan 2017 (Bukan dibalik ke Piutang

6 Usaha) Pengembalian Tanggal 19-20 Desember 2017(201.000.000,00)

Total Perhitungan Penjelasan Selisih(1.476.921.629,00)

Selisih-

Penjelasan Perhitungan Arus Uang Masuk dan Piutang diatas adalah sebagai berikut:

a. bahwa terdapat perbedaan perhitungan pada embal uang masuk yang bukan penjualanjasa yang membuat adanya selisih penerimaan antara Terbanding dan Pemohon Banding, yang mana menurut Terbanding sebesar Rp19.925.929.102,00 tetapi menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp20.555.346.898,00 sehingga terdapat selisih yang seharusnya mengurangi peredaran usaha sebesar Rp629.417.796,00. Serta telah dilampirkan voucher bank/bukti pendukung dan rekening koran yang mana dalam hal ini sudah pemah dipinjamkan kepada penelaah keberatan:

b. bahwa terdapat kelebihan penerimaan uang masuk atas pembayaran dari lawan transaksi sebesar Rp158.019.546,00 yang seharusnya dipotong PPh Pasal 23, tetapi dibayarkan penuh tanpa dipotong oleh lawan transaksi. Atas kelebihan penerimaan tersebut telah dikembalikan oleh Pemohon Banding pada tanggal 27 Oktober 2017 dan 29 Desember 2017 via bank Mandiri. Oleh karena itu selisih tersebut merupakan pengurang dari jumlah peredaran usaha Pemohon Banding. Serta telah dilampirkan voucher bank/bukti pendukung dan rekening koran yang mana dalam hal ini sudah pemah dipinjamkan kepada penelaah keberatan:

c. bahwa Kredit pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp261.515.713,00 seharusnya tetap diperhitungkan pada perhitungan arus uang masuk, karena penerimaan yang Pemohon Banding terima jumlahnya sudah dipotong oleh lawan transaksi, sehingga atas kredit pajak PPh Pasal 23 tersebut merupakan penambah dari peredaran usaha Pemohon Banding. Serta tetah dilampirkan bukti potong PPh Pasal 23 yang mana dalam hal ini sudah pemah dipinjamkan kepada penelaah keberatan:

d. bahwa terdapat deposit dari pelanggan yang diterima pada tahun 2016 sebesar Rp50.000.000,00 dan Tahun 2017 sebesar Rp901.000.000,00 yang telah Pemohon Banding kembalikan pada

tanggal 10 Agustus 2017 serta 19 dan 20 Desember 2017. Atas pengembalian deposit pelanggan tersebut seharusnya mengurangi peredaran bruto Pemohon Banding karena atas deposit tersebut tidak dicatat untuk mengurangi jumlah dari Piutang Usaha melainkan dikembalikan kepada lawan iransaksi sebagai refund deposit pelanggan. Sehingga atas penerimaan tersebut bukan merupakan bagian peredaran usaha. Serta telah dilampirkan voucher bank/bukti pendukung dan rekening koran yang mana dalam hal ini sudah pemah dipinjamkan kepada penelaah keberatan:

bahwa berdasarkan perhitungan dan penjelasan Pemohon Banding diatas, tidak ada selisih antara penjualan/jasa yang Pemohon Banding laporkan dengan jumlah embal uang masuk yang Pemohon Banding terima:

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pemyataan bahwa Pemohon Banding sudah sepakat dengan Terbanding. Pemohon Banding sebelumnya menggunakan angka yang sesuai dengan perhitungan Terbanding karena angka tersebut sudah disetujui saat proses pemeriksaan dalam rangka mengajukan restitusi PPN sebelumnya dan tidak dipermasalahkan oleh Pemeriksa yang lalu. Oleh sebab itu Pemohon Banding sajikan embali Perhitungan Arus Uang Masuk diatas:

3. bahwa untuk Peredaran Usaha/Penyerahan berdasarkan Laporan Keuangan dan Laporan SPT Masa PPN Tahun 2017 adalah benar Rp405.138.000.071,00. Jumlah yang tidak tepat adalah jumlah Mutasi Uang Masuk yang bukan Penjualan/Jasa yang berdasarkan Terbanding adalah sebesar Rp19.925.929.102,00 sedangkan berdasarkan perhitungan Arus Uang Masuk dan Piutang yang sudah Pemohon Banding sajikanembali adalah sebesar Rp20.555.346.898,00:

4. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pemyataan bahwa Kredit Pajak PPh Pasal 23 tidak diperhitungkan, karena pembayaran yang

diterima Pemohon Banding dari lawan transaksi adalah jumlah tagihan (DPP # PPN) dikurangi dengan jumlah PPh Pasal 23 yang menjadi kredit pajak. Oleh sebab itu jelas bahwa Kredit Pajak PPh Pasal 23 seharusnya dihitung dalam perhitungan Arus Uang Masuk dan Piutang karena mengurangi jumlah uang masuk sebagai penerimaan:

5. bahwa berdasarkan penjelasan hal tersebut diatas, Pemohon Banding berpendapat bahwa semua koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas koreksi Penghasilan Bruto sejumtah Rp1.476.921.629,00 adalah tidak tepat, maka Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan oleh Majelis Hakim:

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak,

2. Surat Banding telah menjelaskan seluruh sengketa yang diajukan banding dengan jelas dan terperinci:

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal:

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Menetapkan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00207/KEB/PJ/WPJ.20/2023 tanggal 15 Agustus 2023 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00001/307/17/001/22 tanggal 18 Agustus 2022 Masa Pajak Desember 2017, yang diterbitkan Terbanding, menjadi sebagai berikut:

Semula Keputusan KeberatanBanding

UraianSemulaDitambahMenjadiDitambah /Menjadi (Rp)(Dikurangi)(Rp)(Dikurangi)(Rp) (Rp)(Rp)P a. PPN Kurang/ (Lebih) Bayar147692.163|147.692.163] b. Sanksi Bunga

C. Sanksi Kenaikan

0

147622163) (147.692.163) d, Jumlah Pajak yang masih harus /

295,384,326] (295.384.326) (lebih) dibayar bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya:

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00207/KEB/PJAWPJ.20/2023 tanggal 15 Agustus 2023;

BuktiP-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 002/DKMM/X/2022 tanggal 10 Oktober 2022;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00001/307/17/001/22 tanggal 18 Agustus 2022:

Bukti P-4. Fotokopi bermeterai Akta Nomor 16 tanggal 15 Juni 2016 yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding dan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus:

Bukti P-5. Fotokopi Perincian Mutasi Uang Masuk yang bukan Penjualan/Jasa yang seharusnya sebanyak 1 (satu) set;

Bukti P-6. Fotokopi Perincian Kelebihan penerimaan: karena dibayarkan penuh oleh customer yang seharusnya di potong PPh Pasal 23 yang dikembalikan pada tanggal 27 Oktober 2017 dan 29 Desember 2017 via bank Mandiri sebanyak 1 (satu) set:

Bukti P-7. Fotokopi Perincian atas penerimaan yang telah dipotong PPh 23 oleh lawan transaksi berupa Kredit Pajak PPh Pasal 23 sebanyak 1 (satu) set: Bukti P-8. Fotokopi Perincian pengembalian Deposit Pelanggan tahun 2016 dan 2017 sebanyak 1 (satu) set:

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 143/SUB/WPJ.20/2023 tanggal 13 Desember 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 002/DKMM/BD/X/2023 tanggal 31 Oktober 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 13 November 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut:

aaa

|v kepada Pengadilan Pajak:

AA | diterima surat keputusan yang dibanding:

Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding:

| d. | Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding:| “~ | - | | e. |Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas:| v {[ - | enTv| Keputusan Keberatan:

| g. | Surat Banding dilampiri salinan Surat Keputusan yang dibanding: aa

Bukti Pembayaran:

- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan:

Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, yangSS yang idak berkedudukan dlindonesiag[=

|Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus:

Penandatanganan Surat Banding:fT

- Berkedudukan di Indonesia:| ¥- |

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan

Surat Banding:

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2

Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut:

bahwa namun apabila Majelis berpendapat permohonan banding pemohon banding memehuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan dibawah ini, ll. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan atas Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Nomor 00001/307/17/001/22 tanggal 18 Agustus 2022 Masa Pajak Desember 2017 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 97/WPJ.20/KP.0104/RIK.SIS/2022 tanggal 18 Agustus 2022:

2. bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 002/DKMM/X/2022 tanggal 10 Oktober 2022, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Matraman berdasarkan LPAD Nomor FORM-05002886/BPS/KPP.200103/2022 tanggal 20 Oktober 2022:

3. bahwa atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00207/KEB/PJ/WPJ.20/2023 15 Agustus 2023:

IIT.

Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Koreksi atas Penghasilan Bruto sebesar Rp1.476.921.629,00

A. Menurut Pemohon Banding bahwa bagian ini pada pokoknya mengemukakan kembali Pendapat Pemohon Banding sebagaimana tertuang di dalam Surat Banding a guo:

B. Menurut Terbanding a, Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856):

- Pasal3ayat1

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan hurut Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak:

- Pasal4

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya:

- Pasal12ayat2

Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan:

- Pasal 12 ayat 3

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya:

- Pasal26ayat1

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur

Pajak atas suatu:

(1) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,| (2) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan:

(3) Surat Ketetapan Pajak Nihil:

(4) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau (5) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

- Pasal 25 ayat 2

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan:

- Pasal25ayat3

Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal

pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud padaayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya:

- Pasal26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya:

- Pasal 28 ayat 11

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan:

- Pasal29ayat1

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan:

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang| Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik l

Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 6856),

- Pasal 1 angka 15

Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini:

-angka 23

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak:

- Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha:

b. impor Barang Kena Pajak,

C. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha:

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean:

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean:

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak, g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak, dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

-(2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama,

- Pasal 9(2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9):

-ayat (8) huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha:

- Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai:

- Pasal 9 ayat (8) huruff

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak:

-13(1)

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c:

Cc. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h:

- Pasal13ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak:

b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang meliputi:

1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi: atau

2. nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai Pajak Penghasitan:

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga, d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut:

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut:

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak, dan g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak:

- Pasal 16F

Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar,

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013) antara lain mengatur a) Pasal 2 ayat (1) huruf a, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

b) Pasal 4 ayat (1), bahwa pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia:

(2) mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasanalasan yang menjadi dasar penghitungan:

(3)1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak:

(4) Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan:

(5) diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

(a) surat ketetapan pajak dikirim: atau (b) pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga,kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak:

(6) Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan suratkuasa

khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) UndangUndang KUP: dan (7) Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP:

b. Penelitian Awal bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Nomor 00001/307/17/001/22 tanggal 18 Agustus 2022 dengan surat Nomor 002/DKMM/X/2022 tanggal 10 Oktober 2022 hal Pengajuan Permohonan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2017 dengan alasan seperti pada angka VI:

bahwa berdasarkan beberapa hal tersebut di atas, Pemohon Banding mengusulkan kepada Tim Peneliti Keberatan mengabulkan seluruhnya Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding menjadi sebesar Rp0,00:

c. Peneltian Bukti Pendukung:

bahwa Tim Peneliti telah melakukan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding, data pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, dan dokumen dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Matraman. Adapun hasil dari penelitian tersebut adalah:

1) bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 97/WPJ.20/KP.0104/RIK.SIS/2022 tanggal 1 berikut Kertas Kerja Pemeriksaan tim pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Matraman diketahui sebagai berikut:

a) Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp1.476.921.629,00 (1) Pengujian bersumber dari:

- Data SIDJP dan Apportal

- SPT Tahuan PPh Badan

- Laporan Rugi Laba dari Wajib Pajak

- Rekening Mandiri 060009998364 (2) Pengujian yang dilakukan

Pemanfaatan data intemal dan Ekstemal Terbanding, serta penelusuran terhadap bukti pendukung transaksi:

(3) Simpulan:

Menurut

Uralan

+Starter Pack “= Fea Pengelolaan

- Fea Pemasaan t

| ria a ono ora (4) Dasar koreksi Pemeriksa Pajak yang tercantum dalam SPHP bahwa berdasarkan Pengujian Arus Kas dan Piutang, terdapat Peredaran Usaha yang belum dilaporkan sebesar Rp1.476.921.629,00;

Dasar Hukum:

- Pasal 4 UU PPh, mengenai Objek PPh:

-ayat (3) UU KUP, mengenai kewenangan Terbanding menetapkan jumlah pajak yang terutang (5) Tanggapan Pemohon Banding atas Koreksi Berdasarkan SPHP

Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi atas selisih peredaran usaha sebesar Rp1.476.921.629,00, karena menurut pencatatan Pemohon Banding tidak ada penghasilan yang belum Pemohon Banding laporkan.

- Atas selisih tersebut adalah merupakan transaksi penjualan sesuai dengan SPT PPN yang telah dilaporkan sepanjang tahun 2017 dikurangi dengan jumlah penerimaan atas penghasilan yang telah dipotong PPh 23 oleh lawan transaksi (Kredit Pajak PPh 23),

(6) Berdasarkan penelitian atas Tanggapan atas Surat Hasil Pemeriksaa Pemohon Banding melalui surat No. 007/DKMM/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022 perihal Tanggapan atas Surat Hasil Pemeriksaan diketahui sebagai berikut:

No.: Jakarta, 14 full 2022 Kepada Yih,

Thu Ani Natalia

Kepala KPPJakarta Matraman

Jt. Matrantin Roya

42

: Tanggapan atas Surat Hasil Pemeriksaan

Dengan

Schubungan dengan surat Nomoc SPHP-38/WPI20/KP.OL04/RIK.SIS/2022 perihal Pemberitahuan Hasil Poancitsann yang diterbitkan oleh KPP Pratzma Jakrm Mamypman kepada kami, maka dengan Ini saya yang bertanda trngan di bawah ini selaku pimpinan dari :

Nama1 PT, Dian Kerana Mitra Mandiri

Alamat: kayu Raya NoS4A RT 011/006,

Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur

NPWP3 76,453.337.8-001.000

Sehubungan dengin suratyang kamiper tanggal 11 Jali 2022, adapun tanggapan dan karcksi kanii atas temuan awal dari tim pemeriksa adalah sebagai berikut :

1. PPh Dadan a Kami tidak menyetujui koreksi atas selisihusaha sebar Rpt $76.921.629, karena merrurut pencatatan kami ildak ada penghasilan yang belum kami laporkan. Atas selisih tersebut adslab merupakan transaksi penjualan sesuai dengan SPT PPN yang telah dilaporkan sepanjang tahun 2017 dikurangi dengan jumlah penerimaan atas penghasilan yang telah dipotoog PPh 23 olch lawan transaksi (Kredit Pajak PPh 23). Nerikut kmi ae] kan poinctan pengnjian arus kas dan piutang berdasarkan pencatatanpads lampiran 2 “Penerimaan kas-

Jurntah

- Kas Masuk yong bukan- + Total Mutasi Usng Mazuk di Rekening Kocen Tahun 2017167.629.634.600

- Mutasi Ueng masuk yang bukan Panjustan/Jasa(19.925.929.107)

- Satdo Awal Plutang Dagang- & Saldo Akhic Plutang Ovgeng7.153.382 + Saldo Awal Deposit Pelanggan736.967.273

- Saldo Akhir Deposit Pelanggen(901.000.000}

- Saldo Akhir Hutang Lain IainPenerimaan Pembayaran)191.942,182) Peredaran Usaha/Penyerahsn (Include PPN)426954.877.971

- PPN yang dipuagut sendiri Uanuarl -2017)140.339.956.271) Paredaran Usaha/Penyershan PPM cfm Pemerikxa406.614.921.700 Peredaran Utaha/Ponyorahan PPN cfm Wajib PajakS0S.138.000.071 Selisih1.376.921.629 Ponjelaran Pehitungan Selsih :

1. Penjualan yeng DPP nya Udak dipungut PPN sesual dengan SPT PPN mata yang telah diloporkan sepanjang tahun 2017,

Janun 2017

130.363.638 Februad 2017367.872.727 Maret 202723.136.964 April 2017

Met 2017#90.000.000 sant 201710.973,625 Juli 2017-2.181.840 Agustus 20173.828.220 September 20171.626.350 Okvober 2017454.550 Jurntah penerimaan yong telah dipotong PPh 23 cleh lawan transaksi (Kredit

2- pajak PPh pasal 23 tahun 2017)(261.515.712)

Total Perhitungan1.476.921.629 Sollsih- Berdasarken perhitungan diatas, dak ada penghasilan kari yang belum kami laporkan.

(7) bahwa di dalam tanggapannya Pemohon Banding memberikan rincian perhitungan peredaran usaha sebagai berikut:

Penerimaan Kas0,00 kas Masuk yang bukan Penjualan/Jasa0,00 Total Mutasi Uang Masuk di Rekening Koran467.629,634,600,00 tahun 2017

Mutasi Uang Masuk yang bukan Penjualan/Jasa-19.925.929.102,00 Saldo Awal Piutang Dagang6,00 Saldo Akhir Piutang Dagang7.153.382,00| Saldo Awal Deposit Pelanggan236.967.273,00 Saldo Akhir Deposit Pelanggan-901.000.000,00 Saldo Akhir Hutang Lain lain (Kelebihan| Penerimaan Pembayaran)

Peredaran Usaha/Penyerahan (Include PPN)446.954.877.971,00| ye dipungut sendiri (Januari s.d. Desember .40.339.956.271,00 Peredaran Usaha/Penyerahan cfm Pemeriksa406.614.921.700,00 Peredaran Usaha/Penyerahan PPN cfm Wajib405.138.000.071,00 Pajak

Selisih1.476.921.629,00

» bahwa di dalam surat keberatan Pemohon

Banding memberikan penjelasan Perhitungan Selisih sebesar Rp1.476.921.629,00 sebagai berikut:

Penjualan yang DPP nya tidak dipungut PPN sesuai dengan SPT PPN masa yang telah dilaporkan sepanjang tahun 2017

Jumlah Penerimaan yang telah (261.515.713,00) dipotong PPh 23 oleh tawan transaksi (Kredit Pajak Pasal 23 tahun 2017)

1.738.437.342,00

» bahwa dengan demikian berdasarkan penjelasan

Pemohon Banding yang diberikan pada saat proses pemeriksaan dan selama proses keberatan yang dituangkan di dalam surat permohonan keberatannya, diketahui sebagai berikut:

Total Mutasi Uang Masuk di467.629.634.600,00 Rekening Koran tahun 2017

| |

Mutasi Uang Masuk yang-19,925.929.102,00 [Saldo AwalPiuiang Dagang” (1000 [Saldo Akhir Putang Dagang |: |

'Saldo Awal Deposit Pelanggan |: | 236967.27300| 'Saldo Akhir Deposit Pelangaan |: |. -901.0001000,00| Saldo Akhir Hutang Lain lain91.948.182,00 (Kelebihan Penerimaan

Pembayaran) (8) bahwa berdasarkan Penelitian terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui sebagai berikut:

: PT Dian Kencana Mitra Mandiri

: 76.453.337.8,001.000

: Jan-Des 2017

+ Penerimaan Kasle)

- kas Masuk yang bukan Penjualan/Jasao + Total Mutasi Uang Masuk di Rekening Koran tahun 2017467.629.634.600

- Mutasi Yang Masuk yang bukan Penjualan/Jasa (Lampiran 1A)-19.825,929.102

- Saldo Awal Piutang Dagang0 + Saldo Akhir Piutang Dagang7.163.382 + Saldo Awal Deposit Pelanggan238.967.273

- Saldo Akhir Deposit Pelanggan-901.000.000

- Saldo Akhir Hutang Lain lain (Kelebihan Penerimaan Pembayaran)-91.948.182 Peredaran Usaha/Penyerahan (Indude PPN)446.954.877.971

- PPN yg dipungut sendri (Januari s.d, Desember 2017)-40,339.956.271 Peredaran Usaha/Penyerahan cfm Pemeriksa406.614.921.700 Peredaran Usaha/Penyerahan PPN cfm Wajib Pajak405.138.000.074 Selisih1.476.921.629

» bahwa berdasarkan Penelitian terhadap Kertas

Kerja Pemeriksaan diketahui berdasarkan rekapitulasi detil pelaporan SPT Masa Pemohon Banding dari Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) diketahui bahwa Jumlah Penyerahan atau Total DPP Pemohon Banding untuk masa pajak Januari s.d. Desember adalah sebesar Rp405.138.000.071,00 yang terdiri dari:

- Penyerahan yang PPN-nya | 403.399.562.729,00 harus dipungut sendiri

PPN-nya tidak dipungut1.738.437.342,00 Total Penyerahan

405.138.000.071,00 » bahwa berdasarkan penelitian atas uji Arus Kas dikaitkan dengan nilai yang tersaji di dalam penghitungan arus uang antara Pemohon Banding

——Pemeriksa, diketahui sebagai berikut:

Rekening Koran tahun 2017467.629.634.600,00 | 467.629.634.600,00 2

Wajib PajakPemeriksa | Selisih | Total Mutasi Uang Masuk di

Mutasi Uang Masuk yang bukan-19.925,929.102,00 | -19.925.929.102,00

Penjualan/Jasa

Saldo Awal Piutang Dagang0o0{(00 | Saldo Akhir Piutang Dagang7.153.382,007.153.382,00 | Saldo Awal Deposit Pelanggan236.967.273,00236.967.273,00 | 0,00 |

| Saldo Akhir Deposit Pelanggan |-901.000.000,00 ; -901.000.000,00| 0.00 |

Saldo Akhir Hutang Lain lain (Kelebihan Penerimaan

-91.948.182,00-91.948.182,00

Pembayaran)

» bahwa di dalam surat keberatan Pemohon

Banding memberikan penjelasan Perhitungan Selisih sebesar Rp1.476.921.629,00 sebagai berikut:

Penjualan yang DPP nya tidak dipungut PPN sesuai dengan SPT PPN masa yang telah dilaporkan sepanjang tahun 2017 Januari 2017130.363.636,00 Februari 2017367.872.727,00 Maret 201721.136.364,00

Jumlah Penerimaan yang telah dipotong

PPh 23 oleh lawan transaksi (Kredit| (261.515.713,00) Pajak Pasal 23 tahun 2017) bahwa dengan demikian diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa koreksi Pemeriksa yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding adalah nilai Penjualan yang DPPnya tidak dipungut PPN sebesar Rp1.738.437.342,00 yang belum di perhitungkan oleh pemeriksa sebagai penambah penghasilan, serta jumlah penerimaan yang telah dipotong PPh 23 oleh lawan transaksi sebesar Rp261.515.713,00. Sedangkan atas nilai berupa:

- Total Mutasi Uang Masuk di Rekening Koran tahun 2017,

- MutasiUangMasuk yangbukan Penjualan/Jasa;

- Saldo Awal Piutang Dagang:

- Saldo Akhir Piutang Dagang:

- Saldo Awal Deposit Pelanggan:

- Saldo Akhir Deposit Pelanggan:

- Saldo Akhir Hutang Lain lain (Kelebihan Penerimaan Pembayaran):

bahwa adalah nilai yang digunakan oleh Pemeriksa yang bersumber dari dokumen laporan keuangan, neraca, dan rekening bank mandiri Pemohon Banding dengan demikian nilai atas akun tersebut diatas adalah nilai yang dilaporkan

1

oleh Pemohon Banding di dalam laporan keuangan, neraca dan rekening bank:

(9) bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA- 40/WPJ.206/2023 dengan Tim Pemeriksa diketahui sebagai berikut:

1. Pertanyaan:

Bagaimana cara Saudara melakukan koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp1.476.921.629,00? Data/dokumen apa yang digunakan pemeriksa di dalam melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp1.476.921.629,00? Jelaskan!

Jawaban:

Pemeriksa menggunakan uji arus kas dan piutang dengan sumber dokumen laporan keuangan neraca WP dan rekening bank mandiri WP, dalam pembahasan angka piutang dan rekening sudah sepakat, tapi terdapat beda pendapat pada komponen Penyerahan tidak terutang dan kredit pajak PPh Pasal 23:

2. Pertanyaan:

Berdasarkan penelitian terhadap koreksi pemeriksa yang dituangkan di dalam Laporan Hasi Pemeriksaan, diketahui bahwa koreksi diperoleh dari egualisasi peredaran usaha cim SPT Masa PPN dengan SPT Tahunan PPh Badan, dimana selisih tersebut dapat dijelaskan Pemohon Banding dengan tepat jumlah nilai koreksinya yaitu terdiri dari Penjualan yang DPPnya tidak dipungut dikurangkan dengan Kredit Pajak PPh Pasal 23 yang dilaporkan di dalam SPT PPh Badan. Bagaimana tanggapan Saudara terhadap fakta

tersebut? Jelaskan!

Jawaban:

Pemeriksa mempertahankan koreksi karena dalam tanggapan koreksi, WP menghitung (Peredaran Usaha/Penyerahan menurut Pemeriksa = Peredaran Usaha/Penyerahan menurut WP + Penyerahan tidak terutang PPN — Kredit Pajak PPh Pasal 23

- Untuk Peredaran Usaha/Penyerahan menurut WP sebesar Rp405.138.000.071,00 sudah terdiri dari Penyerahan terutang PPN dan PPN tidak terutang PPN (Rp403.399.562.729,00 + Rp1.738.437.342,00) ada di KKP Index N.13, berarti WP memperhitungkan Penyerahan tidak terutang PPN dua kali:

- Kredit Pajak PPh Pasal 23 tidak seharusnya diperhitungkan, karena dalam mendapatkan penghasilan jasa dari lawan transaksi tidak include PPh Pasal 23. Kewajiban melapor dan menyetor ada pada pengguna jasa (setor dengan nama dan NPWP pengguna jasa, pemberi jasa mendapatkan bukti potong):

3. Pertanyaan:

Apakah benar koreksi peredaran usaha sebesar Rp1.476.921.629,00adalahberasaldari perbedaan penerapan formula penghitungan arus uang antara pemeriksa dengan Pemohon Banding, bukan berdasarkan temuan antara lain berupa penjualan yang belum dilaporkan Pemohon Banding di dalam rekening atau buku penjualan atau sumber dokumen lainnya, artinya semata- mata diperoleh dari perbedaan penerapan

formulasi penghitungan arus uang untuk menentukan peredaran usaha ? Jelaskan! Jawaban:

Koreksi Peredaran Usaha/Penyerahan berasal dari pemeriksaan Piutang pada neraca, dan arus kas dari rekening bank mandiri milik WP. Menurut Pemeriksa WP tidak tepat dalam sanggahannya karena

- Untuk Peredaran Usaha/Penyerahan menurut WP sebesar Rp405.138.000.071,00 sudah terdiri dari Penyerahan terutang PPN dan PPN tidak terutang PPN (Rp403.399.562.729,00 + Rp1.738.437.342,00) ada di KKP Index N.13, berarti WP memperhitungkan Penyerahan tidak terutang PPN dua kali:

Kredit Pajak PPh Pasal 23 tidak seharusnya diperhitungkan, karena dalam mendapatkan penghasilan dari jasa tidak include PPh Pasal 23. Kewajiban melapor dan menyetor pada pengguna jasa (setor dengan nama dan NPWP pengguna jasa, pemberi jasa mendapatkan bukti potong):

» bahwa berdasarkan penjelasan Tim Pemeriksa diketahui beberapa fakta antara lain:

- Pemeriksa menggunakan uji arus kas dan piutang dengan sumber dokumen laporan keuangan neraca WP dan rekening bank mandiri Pemohon Banding, dalam pembahasan angka piutang dan rekening sudah sepakat, tapi terdapat beda pendapat pada komponen Penyerahan tidak terutang dan kredit pajak PPh Pasal 23:

- bahwa untuk Peredaran Usaha/Penyerahan menurut WP sebesar Rp405.138.000.071,00 sudah terdiri dari Penyerahan terutang PPN danPPNtidak terutangPPN (Rp403.399.562.729,00+ Rp1.738.437.342,00) ada di KKP Index N.13, berarti WP memperhitungkan Penyerahan tidak terutang PPN dua kali:

- bahwa Kredit Pajak PPh Pasal 23 tidak seharusnya diperhitungkan, karena dalam mendapatkan penghasilan jasa dari lawan transaksi tidak include PPh Pasal 23:

bahwa dengan demikian, berdasarkan data dan fakta diatas, diketahui bahwa koreksi pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan tim peneliti mempertahankan koreksi pemeriksa:

c. Pendapat Tim Peneliti bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding, Tim Peneliti menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1) Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP mengatur, bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang:

2) Pasal25 ayat (1) Undang-Undang KUP mengatur, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu SKPKB:

3) Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan

keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu SKPKB:

4) bahwa di dalam surat keberatannya, Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp1.467.921.629,00 dimana berdasarkan pencatatan Pemohon Banding tidak ada selisih pada perdaran bruto yang telah Pemohon Banding bukukan, atas selisih tersebut adalah merupakan transkasi penjualan yang telah sesuai dengan SPT PPN yang telah dilaporkan sepanjang Tahun 2017 dikurangi dengan jumlah penerimaan atas pelunasan penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 23 sebesar Rp261.515.713,00:

5) bahwa hasil penelitian dari sengketa yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a) Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp1.476.921.629,00 a. bahwa yang menjadi pokok sengketa koreksi Pemeriksa yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding adalah nilai Penjualan yang DPPnya tidak dipungut PPN sebesar Rp1.738.437.342,00 yang belum di perhitungkan oleh pemeriksa sebagai penambah penghasilan, serta jumlah penerimaan yang telah dipotong PPh 23 oleh lawan transaksi sebesar Rp261.515.713,00 sehingga diperoleh nilai koreksi peredaran usaha sebesar Rp1.476.921.629,00. Sedangkan atas nilai berupa:

- Total Mutasi Uang Masuk di Rekening Koran tahun 2017:

- Mutasi Uang Masuk yang bukan Penjualan/Jasa:

- Saldo Awal Piutang Dagang:

- Saldo Akhir Piutang Dagang:

- Saldo Awal Deposit Pelanggan:

- Saldo Akhir Deposit Pelanggan:

- Saldo Akhir Hutang Lain lain (Kelebihan Penerimaan Pembayaran).

adalah nilai yang digunakan oleh Pemeriksa yang bersumber dari dokumen laporan keuangan, neraca, dan rekening bank mandiri Pemohon Banding dengan demikian nilai atas akun tersebut diatas adalah nilai yang dilaporkan oleh Pemohon Banding di dalam laporan keuangan, neraca dan rekening bank;

b. bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor 40/WPJ.206/2023 dengan Tim Pemeriksa, Pemeriksa menggunakan uji arus kas dan piutang dengan sumber dokumen laporan keuangan neraca Pemohon Banding dan rekening bank mandiri Pemohon Banding, dalam pembahasan angka piutang dan rekening sudah sepakat, tapi terdapat beda pendapat pada komponen Penyerahan tidak terutang dan kredit pajak PPh Pasal 23,

C. bahwa untuk Peredaran Usaha/Penyerahan menurut

Pemohon Banding sebesar Rp405.138.000.071,00 sudah terdiri dari Penyerahan terutang PPN dan PPN tidak terutang PPN (Rp403.399.562.72900 + Rp1.738.437.342,00), berarti Pemohon Banding memperhitungkan Penyerahan tidak terutang PPN dua kali, d. bahwa Kredit Pajak PPh Pasal 23 tidak seharusnya diperhitungkan, karena dalam mendapatkan penghasilan jasa dari lawan transaksi tidak include PPh Pasal 23:

e. bahwa dengan demikian, berdasarkan data dan fakta diatas, diketahui bahwa koreksi pemeriksa telah sesuai

dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan tim peneliti mempertahankan koreksi pemeriksa:

E. Penelitian Setelah Surat Pemberitahuan Untuk Hadir bahwa pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023, Tim Penelaah Keberatan mengundang Pemohon Banding untuk memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya melalui SuratPemberitahuanUntukHadirNomorSPUH- 00208/SPUH/WPJ.20/2023 tanggal 31 Juli 2023. Pemohon Banding hadir dan memberikan tanggapan tertulis Nomor 001/DKMM/III/2023 tanggal 10 Agustus 2023 dan telah dibuatkan Berita Acara Kehadiran dengan memberikan keterangan tertulis Nomortanggal 14 Agustus 2023. Adapun tanggapan Pemohon Banding serta pendapat tim peneliti terhadap tanggapan Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Menurut Pemohon Banding bahwa bagian ini pada pokoknya mengemukakan kembali Pendapat Pemohon Banding sebagaimana tertuang di dalam Surat Banding a guo: Menurut Tim Peneliti

1. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp1.476.921.629,00 a. bahwa Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan sampai dengan Pemohon Banding mengajukan surat keberatan nomor 002/DKMM/X/2022 tanggal 10 Oktober 2022, Pemohon Banding memberikan penjelasan terkait dengan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp1.476.921.629,00 adalah sebagai berikut:

1) Alasan keberatan adalah bahwa berdasarkan pencatatan Pemohon Banding tidak ada selisih pada perdaran bruto yang telah Pemohon Banding bukukan, atas selisih tersebut adalah merupakan transkasi penjualan yang telah sesuai dengan SPT PPN yang telah dilaporkan sepanjang Tahun 2017 dikurangi dengan jumlah penerimaan atas pelunasan penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 23 sebesar Rp261.515.713,00 oleh lawan transaksi yang merupakan kredit pajak bagi Pemohon Banding , berikut Pemohon

Banding lampirkan perincian pengujian arus kas dan piutang berdasarkan buku besar yang telah Pemohon Banding berikan kepada pemeriksa:

Penerimaan Kas kas Masuk yang bukan Penjualan/Jasa0 Tota! Mutasi Uang Masuk di Rekening Koran tahun 2017600 Mutasi Uang Masuk yang bukan Penjualan/Jasa+19,925,929.102 Saldo Awal Piutang Dagang0 Saldo Akhir Piutang Dagang7.152.382 Saldo Awal Deposit Pelanggan236.967.273 Saldo Akhir Deposit Pelanggan-901.000.000

Akhir Hutang Lain tain (Kelebihan Penerimaan Pembayaran)91.948.182 Peredaran Usaha/Penyerahan (Include PPN)446.954.877.971 PPN yg dipungut sendid (Januari s.d. Desember 2017)~40.339.956.271 Peredaran Usaha/Penyerahan cm Pemeriksa406,614,921.700 Peredaran Usaha/Penyerahan PPN dim Wajib Pajak405.138.000.071 Selisih1.476.921.629

Penjelasan Pehitungan Selisih :

Penjualan yang DPPnya tidak dipungut PPN sesuai dengan SPM PPN yang telat

Yaitu Penjualan ke PT Gtobal Asia Seluler, MPC yang berada di Kawasan Bebas1.138.437.342 Kredit Pajak PPh pasal 23 tahun 2017 (Lampiran 1C)(261.515.713) Total Perhitungan1.476.921.629 Selisih-

2) bahwa dengan demikian yang menjadi fokus sengketa pada saat proses pemeriksaan dan pada saat proses keberatan sampai dengan saat penyampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) dan yang oleh Pemohon Banding dijelaskan dan dibuktikan pada saat proses keberatan adalah terkait dengan selisih:

Peredaran Usaha/Penyerahan Cfm Pemeriksa406.614.921.700 Peredaran Usaha/Penyerahan PPN cfm Wajib Pajak| 405.138.000.071

3) bahwa menurut Pemohon Banding, selisih sebesar Rp1.476.921.629,00 dapat dijelaskan sebagai berikut: Penjelasan Pehitungan Selisih :

Penjualan yang DPPnya tidak dipungut PPN sesuai dengan SPM PPM yang telak

Yattu Penjualan ke PT Global Asia Seluler, MPC yang berada di Kawasan Bebas1.738.237.382 Kredit Pajak PPh pasal 23 tahun 2017 (Lampiran $C)(261.515.713) Total Perhitungan1.476.921.629 Selisth-

4) bahwa berdasarkan Penjelasan yang Pemohon Banding berikan pada saat proses pemeriksaan dan proses keberatan, melalui Surat Tanggapan atas Surat Hasil Pemeriksaan Nomor 001/DKMM/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022 sera surat pengajuan keberatan nomor

002/DKMM/X/2022 tanggal 10 Oktober 2022 selisih sebesar Rp1.476.921.629,00 adalah terdiri dari Penjualan yang DPP nya tidak dipungut PPN sesuai dengan SPT PPN masa yang telah dilaporkan sepanjang tahun 2017 sebesar Rp1.738.437.342,00 dan Kredit Pajak PPh Pasal 23 tahun 2017 sebesar Rp261.515.713,00:

5) bahwa rincian Penjualan yang DPP nya tidak dipungut PPN sesuai dengan SPT PPN masa yang telah dilaporkan sepanjang tahun 2017 sebesar Rp1.738.437.342,00 adalah sebagai berikut:

Penjelasan Pehitungan Selisih :

1, Penjualan yang DPP nya tdak dipungut PPN sesual dengan SPT PPN masa

” yang telah dilaporkan sepanjang tahun 2017.

Januari 2017

130.363.636 Februari 2017367,872,727 Maret 2017 April 2017400.000.000 Mel 2027800,000,000 Junl 201710.973.625 Juli20172.181.840 Agustus 20173.818.220 September 20171.636.380 Oktober 2017454,550

6) bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding Peredaran Usaha / Penyerahan PPN yang sudah Pemohon Banding Laporan di dalam SPT Masa Pemohon Banding adalah sudah sesuai dengan Peredaran Usaha/Penyerahan PPN cfm Pemeriksa yaitu sebesar Rp406.614.921.700,00 sudah termasuk perhitungan DPP nya tidak dipungut PPN sesuai dengan SPT PPN masa yang telah dilaporkan sepanjang tahun 2017 sebesar Rp1.738.437.342,00 dan kredit pajak Rp261.515.713,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

Peredaran Usaha / Penyerahan Cfm SPT a

PPN Tahun 2017

DPP nya tidak dipungut PPN sesuai

1.738.437.342 dengan SPT PPN masa yang telah dilaporkan sepanjang Tahun 2017

Kredit Pajak

||(261.515.713) Total Peredaran Usaha / Penyerahan

406.614.921.700 Wajib Pajak Tahun 2017

7) bahwa terkait dengan penjelasan Pemohon Banding yang dituangkan di dalam Surat Tanggapan atas Surat Hasil Pemeriksaan Nomor 001/DKMM/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022 serta surat pengajuan keberatan nomor 002/DKMM/X/2022 tanggal 10 Oktober 2022 tersebut, peneliti melakukan pengujian terkait penghitungan Pemohon Banding tersebut dengan hasil sebagai berikut:

8) bahwa Perhitungan Peredaran Usaha/Penyerahan Cfm SPT PPN Tahun 2017 berdasarkan SPT Masa PPN Masa Pajak Januar s.d. Desember 2017 pada aplikasi Detil Pelaporan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) jo. KKP Pemeriksa adalah sebagai berikut:

31,847,222,730363,,936, IMaee To”—oo 21126561 Ape |400,000,000 | — 200000001

||80,000,000 front2.813.026.3665| wt lagustus3818220)382,822

188,000,000 || PT{|51

9) bahwaberdasarkanPerhitunganPeredaran Usaha/Penyerahan Cfm SPT PPN Tahun 2017 berdasarkan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017 pada aplikasi Detil Pelaporan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) jo. KKP tersebut diketahui bahwa Total Peredaran Usaha/Penyerahan Pemohon Banding Tahun 2017 setelah memperhitungkan Penyerahan Tidak Dipungut adalah sebesar Rp405.138.000.071 ,00;

10)bahwa dengan demikian fakta bahwa terdapat selisih

Peredaran Usaha yang sebesar Rp1.476.921.629,00, dimana menurut Pemeriksa berdasarkan arus penerimaan kas Peredaran sebesar Rp406.614.921.700,00 sedangkan berdasarkan SPT PPN Tahun 2017 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding (sudah termasuk penyerahan yang DPP nya tidak dipungut PPN) adalah sebesar

Rp405.138.000.071,00 adalah telah sesuai dengan data yang ada dengan rincian sebagai berikut:

Peredaran Usaha/Penyerahan Cfm Pemeriksa

406.614.921.700 Peredaran Usaha/Penyerahan PPN cim Wajib Pajak405.138.000.071 termasuk penyerahan yang DPP nya tidak dipungut PPN)

11)bahwa Fakta peredaran usaha Semen Banding yang

Selisih1.476.921.629 dilaporkan Pemohon Banding adalah sebesar Rp405.138.000.071,00 sudah termasuk penyerahan yang DPP nya tidak dipungut PPN) sehingga argumentasi Pemohon Banding semula yang menyatakan bahwa peredaran usaha Pemohon Banding yang dilaporkan adalah sebesar Rp406.614.921.700,00 (dengan penyesuaian ditambahkan DPP nya tidak dipungut PPN dan dikurangkan dengan kredit pajak Rp261.515.713,00) adalah menjadi tidak terbukti dan baru disadari oleh Pemohon Banding pada saat menjelang SPUH:

bahwa menjelang SPUH, Pemohon Banding memberikan dokumen tambahan terkait dengan argumentasi baru sebagaimana yang dituangkan di dalam surat Tanggapan Pemohon Banding pada SPUH:

b. Terkait dengan argumentasi baru Pemohon Banding pada saat SPUH, Pemohon Banding yang menyatakan:

“Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa karena atas jumlah Mutasi uang masuk yang bukan Penjualan/Jasa pada perhitungan dari Pemeriksa masih menggunakan perhitungan yang terdahulu dan tidak tepat. Untuk jumlah kredit pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp261.515.713,00 juga seharusnya tetap diperhitungkan pada perhitungan arus uang bahwa Tim peneliti berpendapat bahwa koreksi pemeriksa adalah berdasarkan dokumen Pemohon Banding berupa General Ledger Total Mutasi Uang Masuk Rekening Koran, dimana sejak awal pemeriksa tidak memperhitungkan kredit

Pajak PPh Pasal 23 karena dalam mendapatkan penghasilan dari jasa tidak include PPh Pasal 23, artinya bahwa tidak ada unsur PPh Pasal 23 yang masuk di dalam Total Mutasi Uang Masuk Rekening Koran sehingga tidak ada unsur PPh Pasal 23 yang perlu disesuaikan di dalam menghitung penghasilan Pemohon Banding:

Cc. bahwa terkait dengan Perbedaan perhitungan pada mutasi uang masuk bukan penjualan/jasa yang membuat adanya selisih penerimaan antara pemeriksa dan Pemohon Banding, yang mana menurut Pemeriksa sebesar Rp19.925.929.102,00 tetapi menurutPemohonBandingadalahsebesar Rp20.555.346.898,00 sehingga terdapat selisih yang seharusnya mengurangi peredaran usaha sebesar Rp629.417.796,00, tim peneliti melakukan uji dokumen tambahan yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat proses SPUH sebagai berikut: Dokumen Total Mutasi Uang Masuk Rekening Koran sebesar Rp467.629.634.600,00 bahwa dokumen Total Mutasi Uang Masuk Rekening Koran sebesar Rp467.629.634.600,00 adalah tetap digunakan

Pemohon Banding di dalam Perhitungan Arus Uang dan Piutang di dalam surat tanggapan SPUH:

d. bahwa Pemohon Banding memberikan dokumen rincian Mutasi Uang Masuk yang bukan Penjualan/Jasa yang seharusnya yaitu sebagai berikut:

PT, DRAM KENCANA SETRA

Reman utes Uangyong Bulan

PertIr

[Sa pear ERE ioe an PALE ie ANee

{Sana mean ere er PE ener[Sten | iia

X17

——— ea

ME

3GB HaFeeBFTE SAR et an OAYA LETRA SEL NOO asa

—sae eee

Jom(PEPoa0212.12

FEE FUND DANA KARNA, SALAH MOMOR RERENINA 07 MULTI MEDIA4.

PENGEMBACIAN DOUBLE TRE

SATA PEMASARAN BATON 9

BATA IA ia PENYEKAS BESAR

Eaani |(on 12)

OCC PENCENE OPT ea| Aina) (TERIMA PEMBAYARAN JASA PEMASARAN 1 GI ALOKASI FEB|| BUNGA BANK

REWARD BOOSTER GIR BRAM JURA

— anus) | na iad s1)

PEMBAYARAN JASA PENGELOLAAN IGDMARET1

DT BM 180817PEMBAY AFLAN Rp 7 DOD DAR DEPOSIT PADA SAAT PEMDAYARAN

JADA PENGELOLAAN 3GB ALOKASI FEB TERM 2 TOK. D6 KU Dot aer nore | Hama ARAN JASAALOMASI MARET 9

Y,

[OM

RT

AANAAN YAHUARET 3 ee

17JASA PENGELOLAAN SGB ALORA MARET TEMAN Soolo EA

JAANASI Teens ce ee| es 7)

PEMBAYARAN JASA PENGELOLAAN ALOKASI APELet

Takan

RGRCS

TRAAG FER PEMBAYARAN2 S41 976 Ca LD w—

MEA [a pd bahwa berdasarkan dokumen Mutasi Uang Masuk yang bukan Penjualan/Jasa yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp20.555.346.898,00:

e. bahwa berdasarkan dokumen Mutasi Uang Masuk yang bukan Penjualan/Jasa yang disampaikan Pemohon Banding didalam SPHP dan surat pengajuan keberatan adalah sebesar Rp19.925.929.102,00 dengan rincian sebagai berikut:

Pr, Bed SV FLT 217—mam

LAINPIRGCALAX

312212

| Rod

Tide 1? oa 200122

[BLE 390233 [A DARKPMI“| 1121650333 aon |IATA PERCILKA azGara=| 12890953371

Pag+]

PENGELOLAAN 9G3a+ |

[acsnan |

| 210917 [NGA BAIRAPS

JAYA PENGELOLAAN YOGS

Or434 ORAM APRIL, “19

TERIAJASA PENGELOLAAN 03

22 Maan 7[LAL AMPEAGAYARAN7200617400

Peeeeee pel sa be}

[SA3.208 S93-|

GRAND39 9335 $28 Lo?- f. bahwa tim peneliti menyandingkan dokumen berupa Mutasi Uang Masuk yang bukan Penjualan/Jasa yang disampaikan pada saat pemeriksaan dan pada surat keberatan Pemohon Banding dibandingkan dengan yang seharusnya yang disampaikan Pemohon Banding di dalam surat tanggapan SPUH dengan rincian sebagai berikut:

g. bahwa berdasarkan hasil persandingan antara Mutasi Uang Masuk yang bukan Penjualan/Jasa yang yang semula sebesar Rp19.925.929.102,00 menjadi sebesar Rp20.555.346.898,00 diperoleh perbedaan sebagai berikut:

EFNo. BuktiKeterangan

14-Feb-17|BM29/02/17Sisa Jasa Pemasaran SP 8GB

20-Feb-17|BM 40/02/17 |Transfer Pembayaran Fee KansorsiumGB

BM43/02/17 (Transfer Pembayaran Fee Konsorsium SP 9GB

23-Feb-17/BMS9/02/17 [Dana dikembalikan Karena Salah Nomor Rekening PT, DAYA MITRA

SELINDO (transaksi 22/02/2017)

27-Feb-17/BM 73/02/17 |Terima Pembayaran SP 9 GB Batch 2 (kelebihan trf sebesar Ro

20,000,000)

| Transfer Pembayaran Fee Konsorsium SP 9 GB

BMO3/03/17 [Transfer Pembayaran Jasa Pemasaran SP 9GB

09-Mar-17/BM 18/03/17 {REFUND DANA KARNA SALAH NOMOR REKENING PT, MULTI MEDIA73.636, 364|

SELULAR (TRANSAKS1 08/03/17,

PEMBAYARAN SP 9GB BATCH 3 (KELEBIHAN PEMBAYARAN

375,000.000 Ki Kelebihan Pembayaran

TERMIN 2 TGL 26 JULI 2027} bahwa tim peneliti melakukan pengujian perbedaan tersebut dengan menyandingkanya dengan Total Mutasi Uang Masuk Rekening Koran Pemohon Banding yang disajikan di dalam General Ledger Pemohon Banding, dan ditemukan fakta bahwa atas nilai tersebut diatas tidak ditemukan di dalam Total Mutasi Uang Masuk Rekening Koran Pemohon Banding Pemohon Banding. Dengan demikian tim peneliti tidak meyakini dokumen Mutasi Uang Masuk yang bukan Penjualan/Jasa yang seharusnya sebesar Rp20.555.346.898,00 yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat SPUH oleh karena atas selisihnya dengan Mutasi Uang Masuk yang bukan Penjualan/Jasa yang disampaikan pada saat pemeriksaan dan disampakan di dalam surat keberatan Pemohon Banding sebesar Rp19.925.929.102,00 tidak ditemukan di dalam Total Mutasi Uang Masuk Rekening Koran Pemohon Banding;

h. bahwa terkait dengan rincian yang Pemohon Banding sampaikan pada saat proses SPUH (yang tidak Pemohon Banding sampaikan pada saat pemeriksaan dan tidak Pemohon Banding sampaikan di dalam surat permohonan keberatannya) dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianNilai

1. | Kelebihan penerimaan karena dibayarkan penuh oleh customer yang158.019.546 seharusnya di potong PPh Pasal 23 (dikembalikan pada tanggal 27 oktober 2017 dan 29 desember 2017 via bank Mandiri)

2. | Jumlah penerimaan yang telah dipotong PPh 23 oleh lawan transaksi {Kredit} 267.515.713 Pajak PPh pasal 23 tahun 2017)

3. | Pengembalian Deposit Pelanggan 2016 (Bukan dibalik ke Piutang Usaha)50,000,000 Pengembalian tanggal 10 Agustus 2017

Pengembalian Deposit Pelanggan 2017 (Bukan dibalik ke Piutang Usaha)901.600.000 Pengembalian Tanggal 19-20 Desember 2017 bahwa terkait dengan rincian tersebut selain dari rincian pada angka 2 yang telah diuraikan oleh tim peneliti pada huruf a diatas, tim peneliti melakukan pengujian perbedaan tersebut dengan menyandingkanya dengan Total Mutasi Uang Masuk Rekening Koran Pemohon Banding yang disajikan di dalam General Ledger Pemohon Banding, dan ditemukan fakta bahwa atas nilai tersebut diatas tidak ditemukan di dalam Total Mutasi Uang Masuk Rekening Koran Pemohon Banding Pemohon Banding. Dengan demikian tim peneliti tidak meyakini rincian tersebut pada table diatas yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat SPUH oleh karena tidak ditemukan di dalam Total Mutasi Uang Masuk Rekening Koran Pemohon Banding:

i. bahwa dengan demikian Tim Peneliti tetap mempertahankan koreksi Pemohon Banding atas Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp1.476.921.629,00:

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 002/DKMM/BD/X/2023 tanggal 31 Oktober 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-

Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, b. bahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 00207/KEB/PJ/WPJ.20/2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku:

c. bahwa koreksi terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku:

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menyatakan bahwa permohonan banding pemohon banding tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal:

b. Menolak permohonan banding pemohon banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00207/KEB/PJAWPJ.20/2023 tanggal 15 Agustus 2023 Masa Pajak Desember 2017 atas nama Pemohon Banding NPWP 76.453.337.8-001.000, bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya Terbanding melampirkan fotokopi dokumen sebagai berikut:

Bukti T-1. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00207/KEB/PJ/WPJ.20/2023 tanggal 15 Agustus 2023:

Bukti T-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 002/DKMM/X/2022 tanggal 10 Oktober 2022:

Bukti 1-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00001/307/17/001/22 tanggal 18 Agustus 2022;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 002/DKMM/BD/1/2024 tanggal 16 Januari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal (BUTIR | SUB)

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

1. Menurut Terbanding:

bahwa sebagaimana tertuang dalam SUB Terbanding:

2. Sanggahan Pemohon Banding bahwa bagian ini merupakan rangkuman dari pengajuan Surat Banding yang telah memenuhi persyaratan formal. Pengajuan banding oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sebagaimana tertera dalam Surat Uraian atas Permohonan Banding;

bahwa Pemohon Banding mengajukan bantahan atas ketentuan forma! yang didalilkan oleh Terbanding yang menyatakan sebagai berikut: "namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dari Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat, penandatanganan surat banding, sehingga

permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut", bahwa berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dari Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, bahwa tidak terdapat sama sekali aturan sebagaimana yang didalilkan mengenai kewajiban melampirkan bukti keberadaaan pada saat penandatanganan surat banding, bahwa demikian hal nya dalam Undang — Undang Pengadilan Pajak serta Surat Edaran Nomor SE-08/PP/2017 tentang Perubahan atas Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-002/PP/2015 tentang Kelengkapan Administrasi Banding atau Gugatan tidak menyebutkan persyaratan kewajiban melampirkan bukti keberadaaan pada saat penandatanganan surat banding:

bahwa untuk diketahui bahwa yang menandatangani surat banding adalah Wihadi Wirawan selaku Direktur PT Dian Kencana Mitra Mandiri yang merupakan penduduk sah yaitu Warga Negara Indonesia yang berdomisili dan bertempat tinggal di wilayah kesatuan Republik Indonesia dan berada di wilayah hukum Indonesia pada saat penandatanganan surat banding dilakukan, bahwa namun apabila Majelis berpendapat sebagaimana dalil Terbanding, Pemohon Banding Pemohon Banding memohon agar diberikan kesempatan untuk menghadirkan bukti atau saksi pada saat sidang pemeriksaan banding,

Il. Uraian mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan atas

Keberatan (BUTIR II SUB) bahwa bagian ini merupakan rangkuman dari hasii Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00001/307/17/001/22 tanggal 18 Agustus 2022 Masa Pajak Desember 2017 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan

Pajak Pratama Jakarta Matraman, dan Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 002/DKMM/X/2022 tanggal 10 Oktober 2022, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut dan penerbitan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00207/KEB/PJ/WPJ.20/2023 tanggal 15 Agustus 2023 atas Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding:

Ill. Analisa Pokok Sengketa (BUTIR II] SUB) bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Menurut (Rp)

Koreksi yang diajukan Wajib Pajak

Fiskus

Banding Peredaran Usaha / Penyerahan

0 | 1.476.921.629

1.476.921.629 yang PPN-nya harus dipungut sendiri

A. Koreksi atas Peredaran Usaha / Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.476.921.629

1. Tanggapan Terbanding bahwa bagian ini pada pokoknya mengemukakan kembali Pendapat Terbanding sebagaimana tertuang di dalam Surat Uraian Banding a guo:

2. Bantahan SUB atas Tanggapan Terbanding menurut Pemohon Banding Terkait Bantahan atas Tanggapan Terbanding bahwa apa yang diuraikan Terbanding merupakan rangkaian proses penelitian dalam keberatan Pemohon Banding, dan dalam hal ini Pemohon Banding melakukan bantahan dengan alasan yang sama seperti yang terdapat pada surat permohonan banding, dan Pemohon Banding memohon Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk dilakukan sidang pemeriksaan melakukan pembuktian dan penjelasan sehingga dapat terungkap data-data dan fakta bahwa alasan Pemohon Banding dapat diterima,

Adapun sanggahan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena atas jumlah Mutasi uang masuk yang bukan

Penjualan/Jasa pada perhitungan dari Terbanding masih menggunakan perhitungan yang terdahulu dan tidak tepat. Untuk jumlah kredit pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp261.515.713,00 juga seharusnya tetap diperhitungkan pada perhitungan arus uang masuk, karena penerimaan yang Pemohon Banding terima jumlahnya sudah dipotong oleh lawan transaksi, dan seharusnya berpengaruh pada perhitungan arus uang masuk. Berikut Pemohon Banding sajikan kembali Perhitungan Arus Uang dan Piutang sebagai berikut:

PT Dian Kencana Mitra Mandiri

Perhitungan Arus Uang Masuk

Jumlah (+) Penerimaan Kas- (-) Kas Masuk yang bukan Penjualan / Jasa- (+) Total Mutasi Uang Masuk di Rekening Koran Tahun 2017 467.629.634.600,00 (-) Mutasi Uang masuk yang bukan Penjualan / Jasa(19.925.929.102,00) (-) Saldo Awal Piutang Dagang- (+) Saldo Akhir Piutang Dagang7.153,382,00 (+) Saldo Awal Deposit Pelanggan

5 Saldo Akhir Deposit Pelanggan(901.000.000,00) (-) Saldo Akhir Hutang Lain lain(91.948.182,00)

Peredaran Usaha / Penyerahan (Include PPN)446.954.877.971,00 (-) PPN yang dipungut sendiri (Januari-Desember 2017)(40.339.956.271,00)

Peredaran Usaha / Penyerahan PPN cfm Pemeriksa406.614.921.700,00 Peredaran Usaha / Penyerahan PPN cfm Wajib Pajak405.138.000.071,00

Selisih1.476.921.629,00 Penjelasan Pehitungan Selisih:

Mutasi Uang Masuk yang bukan Penjualan / Jasa yang

19.925.929.102,00 diperhitungkan

2 Mutasi Uang Masuk yang bukan Penjualan / Jasa yang (20.555.346.898,00) seharusnya

Kelebihan penerimaan karena dibayarkan penuh oleh customer yang seharusnya di potong PPh Pasal 23

3 (dikembalikan pada tanggal 27 oktober 2017 dan 29(158.019.546,00) Desember 2017 via bank Mandiri)

Jumlah penerimaan yang telah dipotong PPh 23 oleh

4 lawan transaksi (Kredit Pajak PPh pasal 23 tahun 2017)261.515.713,00

Pengembalian Deposit Pelanggan 2016 (Bukan dibalik

5 ke Piutang Usaha) Pengembalian tanggal 10 Agustus{50.000.000,00) 2017

Pengembalian Deposit Pelanggan 2017 (Bukan dibalik

6 ke Piutang Usaha) Pengembalian Tanggal 19-20(907.000.000,00) Desember 2017

Total Perhitungan Penjelasan Selisih

Selisih-

bahwa penjelasan Perhitungan Arus Uang Masuk dan Piutang diatas adalah sebagai berikut:

a. bahwa Terdapat perbedaan perhitungan pada mutasi uang masuk yang bukan penjualan/jasa yang membuat adanya selisih penerimaan antara Terbanding dan Pemohon Banding, yang mana menurut Terbanding sebesar Rp19.925.929.102,00 tetapi menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp20.555.346.898,00 sehingga terdapat selisih yang seharusnya mengurangi peredaran usaha sebesar Rp629.417.796,00. Serta telah dilampirkan voucher bank/bukti pendukung dan rekening koran yang mana dalam hal ini sudah pemah dipinjamkan kepada penelaah keberatan, b. bahwa terdapat kelebihan penerimaan uang masuk atas pembayaran dari lawan transaksi sebesar Rp158.019.546,00 yang seharusnya dipotong PPh Pasal 23, tetapi dibayarkan penuh tanpa dipotong oleh lawan transaksi. Atas kelebihan penerimaan tersebut telah dikembalikan oleh Pemohon Banding pada tanggal 27 Oktober 2017 dan 29 Desember 2017 via bank Mandiri. Oleh karena itu selisih tersebut merupakan pengurang dari jumlah peredaran usaha Pemohon Banding. Serta telah dilampirkan voucher bank/bukti pendukung dan rekening koran yang mana dalam hal ini sudah pemah dipinjamkan kepada penelaah keberatan:

C. bahwa Kredit Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp261.515.713,00 seharusnya tetap diperhitungkan pada perhitungan arus uang masuk, karena penerimaan yang Pemohon Banding terima jumlahnya sudah dipotong oleh lawan transaksi, sehingga atas kredit pajak PPh Pasal 23 tersebut merupakan penambah dari peredaran usaha Pemohon Banding. Serta telah dilampirkan bukti potong PPh Pasal 23 yang mana dalam hal ini sudah pemah dipinjamkan kepada penelaah keberatan,

d. bahwa terdapat deposit dari pelanggan yang diterima pada tahun 2016 sebesar Rp50.000.000,00 dan tahun 2017 sebesar Rp901.000.000,00 yang telah Pemohon Banding kembalikan pada tanggal 10 Agustus 2017 serta 19 dan 20 Desember 2017. Atas pengembalian deposit pelanggan tersebut seharusnya mengurangi peredaran bruto Pemohon Banding karena atas deposit tersebut tidak dicatat untuk mengurangi jumlah dari Piutang Usaha melainkan dikembalikan kepada lawan transaksi sebagai refund deposit pelanggan. Sehingga atas penerimaan tersebut bukan merupakan bagian peredaran usaha. Serta telah dilampirkan voucher bank/bukti pendukung dan rekening koran yang mana dalam hal ini sudah pemah dipinjamkan kepada penelaah keberatan, bahwa berdasarkan perhitungan dan penjelasan Pemohon Banding diatas, tidak ada selisih antara penjualan/jasa yang Pemohon Banding laporkan dengan jumlah mutasi uang masuk yang Pemohon Banding terima,

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pemyataan bahwa Pemohon Banding sudah sepakat dengan Terbanding. Pemohon Banding sebelumnya menggunakan angka yang sesuai dengan perhitungan Terbanding karena angka tersebut sudah disetujui saat proses pemeriksaan dalam rangka mengajukan restitusi PPN sebelumnya dan tidak dipermasalahkan oleh Pemeriksa yang lalu. Oleh sebab itu Pemohon Banding sajikan kembali Perhitungan Arus Uang Masuk diatas,

3. bahwa untuk Peredaran Usaha/Penyerahan berdasarkan Laporan Keuangan dan Laporan SPT Masa PPN tahun 2017 adalah benar Rp405.138.000.071,00. Jumlah yang tidak tepat adalah jumlah Mutasi Uang Masuk yang bukan PenjualanJasa yang berdasarkan Terbanding adalah sebesar Rp19.925.929.102,00 sedangkan berdasarkan perhitungan Arus Uang Masuk dan Piutang yang sudah

PemohonBandingsajikankembali adalahsebesar Rp20.555.346.898,00;

4. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pernyataan bahwa Kredit Pajak PPh Pasal 23 tidak diperhitungkan, karena pembayaran yang diterima Pemohon Banding dari lawan transaksi adalah jumlah tagihan (DPP + PPN) dikurangi dengan jumlah PPh Pasal 23 yang menjadi kredit pajak. Oleh sebab itu jelas bahwa Kredit Pajak PPh Pasal 23 seharusnya dihitung dalam perhitungan Arus Uang Masuk dan Piutang karena mengurangi jumlah uang masuk sebagai penerimaan:

5. bahwa berdasarkan penjelasan hal tersebut diatas, Pemohon Banding berpendapat bahwa semua koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas koreksi Penghasilan Bruto sejumlah Rp1.476.921.629,00 adalah tidak tepat, maka Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan oleh Majelis Hakim:

IV. Kesimpulan dan Usul (BUTIR IV SUB)

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta yang ada, sebagaimana dijelaskan diatas dapat disimpulkan sebagai berikut:

s bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bantahan atas butir IV

SUB angka 1.a, karena pengajuan permohonan banding ini memang telah sesuai dengan ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

e bahwa bantahan atas butir IV SUB angka 1.b menurut Terbanding

Keputusan Terbanding Nomor KEP-00207/KEB/PJAWPJ.20/2023 tanggal 15 Agustus 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Kelentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir

dengan Undang-Undang Nomor Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku menurut Pemohon Banding sekiranya dapat dibatalkan oleh Majelis Hakim sesuai dengan penjelasan dan fakta yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding:

e bahwa bantahan atas butir IV SUB angka 1.c menurut Terbanding bahwa koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, menurut Pemohon Banding sekiranya dapat dibatalkan oleh Majelis Hakim sesuai dengan penjelasan dan fakta yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding:

2. Usul e bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan telah memberikan bantahan atas usul Terbanding agar Permohonan Banding Pemohon Banding tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal adalah tidak beralasan dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga Pemohon Banding memohon agar dapat memeriksa permohonan banding Pemohon Banding dan menyatakan sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah sesuai sebagaimana ketentuan yang berlaku, e bahwa berdasarkan uraian diatas bahwa koreksi Terbanding adalah tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga Pemohon Banding yang dalam permohonan banding ini tidak setuju atas seluruh koreksi dari Terbanding atas keputusan Terbanding, mengusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk dapat mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang dilakukan Pemohon Banding dan membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00207/KEB/PJ/WPJ.20/2023 tanggal 15 Agustus 2023 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00001/307/17/001/22 tanggal 18 Agustus 2022 Masa Pajak Desember 2017 atas nama Pemohon Banding NPWP 76.453.337.8-001.000:

bahwa demikian Surat Bantahan Uraian Banding ini Pemohon Banding ajukan, Pemohon Banding berharap bantahan yang Pemohon Banding sampaikan dapat diterima dan dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya, atau:

Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan banding ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono):

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-9. Fotokopi Paspor a.n. Wihadi Wirawan:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti sebagai berikut:

Bukti P-10. Softcopy Pakta Integritas a.n. Wihadi Wirawan:

Bukti P-11. Softcopy Pakta Integritas a.n. Rendy Johan Bong:

Bukti P-12. Softcopy Izin Kuasa Hukum, Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, dan

KTP a.n. Rendy Johan Bong:

Bukti P-13. Softcopy Surat Kuasa Khusus a.n. Rendy Johan Bong:

Bukti P-14. Softcopy matrik sengketa PPN:

Bukti P-15. Softcopy profil perusahaan:

Bukti P-16. Surat tanpa nomor tanggal 21 Maret 2024 perihal Penjelasan Tertulis dan Keterangan serta Penyampaian Bukti Pendukung Pemohon Banding:

Bukti P-17. Surat tanggal 30 Mei 2024 perihal Penjelasan Teriulis dan Keterangan sehubungan dengan Uji Bukti tanggal 21 Mei 2024:

Bukti P-18. Softcopy Daftar Uji Bukti Dokumen (4 Lampiran):

Bukti P-19. Buku Besar (GL) PPh Badan 2017 - DKMM;

Bukti P-20. Arus Jumal Selisih Pembayaran PPh Badan 2017:

Bukti P-21. Kesimpulan Akhir Pemohon Banding:

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti sebagai berikut:

Bukti T-4. Softcopy Matrik Sengketa:

Bukti T-5. Softcopy KKP, LHP, dan LPK:

Bukti T-6. Berita Acara Uji Bukti:

Bukti T-7. Kesimpulan Akhir Terbanding:

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00207/KEB/PJ/WPJ.20/2023 tanggal 15 Agustus 2023 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00001/307/17/001/22 tanggal 18 Agustus 2022 Masa Pajak Desember 2017 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1)dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak:

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 002/DKMM/BD/X/2023 tanggal 31 Oktober 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengaditan Pajak:

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Menurut (Rp)

Nilai Sengketa Uraian

Pemohon BandingTerbanding (Rp) DPP atas Penyerahan yang PPN-

0,001 1.476.921.629,00

1.476.921.629,00 nya harus dipungut sendiri

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp1.476.921.629,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp1.476.921.629,00 yang terdiri dari:

-porLe]Q

- Penyerahan yang PPN-aya harus dipungut sendid403.399.562.729) 404.876.484.358

- Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPNo

- Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut1.738.437.3421.738,437,342

- Penyerahan yang dibebaskan darj pengenaan PPNQ0

- Penyerahan yang tidak terutang PPN0Q aiaa04.476 977.625 bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Jumlah Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berdasarkan Pengujian Arus Kas dan Piutang, terdapat Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang belum dilaporkan sebesar Rp1.476.921.629,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyaiakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan atas jumlah Mutasi uang masuk yang bukan Penjualan/Jasa pada perhitungan dari Pemeriksa masih menggunakan perhitungan yang terdahulu dan tidak tepat. Untuk jumlah kredit pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp261.515.713,00 juga seharusnya tetap diperhitungkan pada perhitungan arus Uang masuk, karena penerimaan yang Pemohon Banding terima jumlahnya

sudah dipotong oleh lawan transaksi, dan seharusnya berpengaruh pada perhitungan arus uang masuk:

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah mengenai kebenaran perhitungan jumlah Penyerahan Barang Kena Pajak apakah telah dilaporkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan bukti-bukti yang ada:

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian:

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan 'atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Pengaditan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpedoman pada peraturan perundang-undangan perpajakan dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa a guo sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (1) bahwa setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan, dengan _ tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

Pasal 12 ayat (2) bahwa Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3) bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha:

b. impor Barang Kena Pajak:

Cc. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh

Pengusaha, d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean:

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean:

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak:

9. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak: dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak bahwa menimbang hasil pemeriksaan dalam Persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Terbanding dihitung menggunakan uji arus kas dan piutang dengan sumber dokumen laporan keuangan neraca Wajib Pajak dan rekening bank mandiri Wajib Pajak. Bahwa dalam pembahasan angka piutang dan rekening sudah sepakat, tapi terdapat beda pendapat pada komponen Penyerahan tidak terutang dan kredit pajak PPh Pasal 23:

2. bahwa Terbanding berpendapat atas pendapat Pemohon Banding untuk Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan Barang Kena Pajak / Penyerahan sebesar Rp405.138.000.071,00 sudah terdiri dari Penyerahan terutang PPN dan PPN tidak terutang PPN (Rp403.399.562.729,00 + Rp1.738.437.342,00), berarti Wajib Pajak memperhitungkan Penyerahan tidak terutang PPN dua kali:

3. bahwa menurut Terbanding Kredit Pajak PPh Pasal 23 tidak seharusnya diperhitungkan, karena dalam mendapatkan penghasilan jasa dari lawan transaksi tidak include PPh Pasal 23:

4, bahwa menurut Pemohon Banding Penjualan yang DPP nya tidak dipungut PPN sesuai dengan SPT PPN masa yang telah dilaporkan sepanjang Tahun 2017 Januari 2017 Februari 2017 Maret 201721.136.364,00

——|— Mei 2017 2181 20,00 Agustus 2017381

Jumlah Penerimaan yang telah dipotong PPh 23 oleh (261.515.713,00) lawan transaksi (Kredit Pajak Pasal 23 Tahun 2017)

1,738.437.342,00 bahwa Pemohon Banding menyatakan dengan demikian diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa koreksi Terbanding adalah nilai Penjualan yang DPPnya tidak dipungut PPN sebesar Rp1.738.437.342,00 yang belum di perhitungkan oleh pemeriksa sebagai penambah penghasilan, serta jumlah penerimaan yang telah dipotong PPh 23 oleh lawan iransaksi sebesar Rp261.515.713,00. Sedangkan atas nilai berupa:

- Total Mutasi Uang Masuk di Rekening Koran tahun 2017

- Mutasi Uang Masuk yang bukan Penjualan/Jasa

- Saldo Awal Piutang Dagang

- Saldo Akhir Piutang Dagang

- Saldo Awal Deposit Pelanggan

- Saldo Akhir Deposit Pelanggan

- Saldo Akhir Hutang Lain lain (Kelebihan Penerimaan Pembayaran)

Adalah nilai yang digunakan oleh Terbanding bersumber dari dokumen laporan keuangan, neraca, dan rekening bank Mandiri Pemohon Banding, dengan demikian nilai atas akun tersebut diatas adalah nilai yang dilaporkan oleh Wajib

Pajak di dalam laporan keuangan, neraca dan rekening bank:

5. bahwa Majelis Hakim berpendapat pembuktian yang dibutuhkan untuk menguji kebenaran perhitungan jumlah Penghasilan Bruto adalah sebagai berikut: PT Dian Kencana Mitra Mandiri

Perhitungan Arus Uang Masuk

Jumlah (+) Penerimaan kas- (-) Kas Masuk yang bukan Penjualan / Jasa- (+) Total Mutasi Uang Masuk di Rekening Koran Tahun 2017467.629.634.600 (-) Mutasi Uang masuk yang bukan Penjualan / Jasa(19.925.929.102) (-) Saldo Awal Piutang Dagang- (+) Saldo Akhir Piutang Dagang7.153.382 (+) Saldo Awal Deposit Pelanggan236.967.273 (-) Saldo Akhir Deposit Pelanggan(901.000.000) (-) Saldo Akhir Hutang Lain lain(91.948.182)

Peredaran Usaha / Penyerahan (Include PPN)446.954.877.971 (-) PPN yang dipungut sendiri (Januari - Desember 2017)(40.339.956.271)

Peredaran Usaha / Penyerahan PPN cfm Pemeriksa406.614.921.700 Peredaran Usaha / Penyerahan PPN cfm Wajib Pajak405.138.000.071 Selisih1.476.921.629 Penjelasan Pehitungan Selisih :

4 Mutasi Uang Masuk yang bukan Penjualan/Jasa yang19.925.929.102 iperhitungkan

» Mutasi Uang Masuk yang bukan Penjualan/Jasa yang(20.555.346.898) seharusnya

Kelebihan penerimaan karena dibayarkan penuh oleh customer yang seharusnya di potong PPh Pasal 23

3 (dikembalikan pada tanggal 27 oktober 2017 dan 29(158.019.546) Desember 2017 via bank Mandiri)

4 Jumlah penerimaan yang telah dipotong PPh 23 oleh lawan transaksi (Kredit Pajak PPh pasal 23 tahun 201 7)261.515.713 Pengembalian Deposit Pelanggan 2016 (Bukan dibalik ke

5 Piutang Usaha) Pengembalian tanggal 10 Agustus 2017(50.000.000)

Pengembalian Deposit Pelanggan 2017 (Bukan dibalik ke

6 Piutang Usaha) Pengembalian Tanggal 19-20 Desember(901.000.000) 2017

Total Perhitungan Penjelasan Selisih(1.476.921.629) Selisih- bahwa selama proses Uji Bukti Kebenaran Materi, Pemohon Banding dapat membuktikan hal-hal sebagai berikut:

* bahwa mutasi uang masuk yang bukan Penjualan / Jasa yang diperhitungkan

Menurut Terbanding sebesar Rp19.925.929.102,00 menurut Pemohon Banding seharusnya Rp20.555.346.898,00 dengan perhitungan selisih neto mutasi uang masuk yang bukan penjualan sebesar Rp629.397.795,00, telah terbukti dan terdapat fakta selama proses uji bukti telah dapat ditrasir kebenarannya, e bahwa Pemohon Banding telah membuktikan atas Kelebihan penerimaan karena dibayarkan penuh oleh customer yang seharusnya di potong PPh Pasal 23

(dikembalikan pada tanggal 27 Oktober 2017 dan 29 Desember 2017 via bank Mandiri) sebesar Rp158.019.546,00, telah terbukti dan terdapat fakta selama proses uji bukti yang telah dapat ditrasir kebenarannya:

» bahwa Pemohon Banding telah melakukan proses pembuktian atas bukti potong

PPh pasal 23 tahun 2017 sebesar Rp261.515.713,00:

bahwa dalam proses pembuktian terdapat fakta bahwa berdasarkan sebagaimana bukti dimaksud diatas dapat menunjukkan terdapat pemotongan PPh Pasal 23 berupa bukti pemotongan selama tahun 2017 sejumlah Rp261.515.713,00 dan dapat ditrasir kebenarannya dan seharusnya tetap diperhitungkan pada perhitungan arus uang masuk, karena penerimaan yang Pemohon Banding terima jumlahnya sudah dipotong oleh lawan transaksi, sehingga atas kredit pajak PPh Pasal 23 tersebut merupakan penambah dari peredaran usaha Pemohon Banding, telah terbukti dan terdapat fakta selama proses uji bukti telah dapat ditrasir kebenarannya:

» bahwa Pemohon Banding telah membuktikan Pengembalian Deposit Pelanggan 2016 (Bukan dibalik ke Piutang Usaha) Pengembalian tanggal 10 Agustus 2017 sebesar Rp50.000.000,00, telah terbukti dan terdapat fakta selama proses uji bukti telah dapat ditrasir kebenarannya:

e bahwa Pemohon Banding telah membuktikan eksistensi proses Pengembalian

Deposit Pelanggan 2017 (Bukan dibalik ke Piutang Usaha) Pengembalian Tanggal 19-20 Desember 2017 sebesar Rp901.000.000,00, telah terbukti dan terdapat fakta selama proses uji bukti telah dapat ditrasir kebenarannya:

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut:

“1) Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan:

b. keterangan ahli.

C. keterangan para saksi:

d. pengakuan para pihak: dan/atau e. pengetahuan Hakim.

(2) Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.”

bahwa Pasal 70 UU Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut:

“Surat atau tulisan sebagai alat bukti terdiri dari :

a. akta autentik, yaitu surat yang dibuat oleh atau di hadapan seorang pejabat umum, yang menurut peraturan perundang-undangan berwenang membuat surat itu dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum di dalamnya:

b. akta di bawah tangan yaitu surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum di dalamn ya:

C. surat keputusan atau surat ketetapan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang:

d. surat-surat lain atau tulisan yang tidak termasuk huruf a, huruf b, dan huruf c yang ada kaitannya dengan Banding atau Gugatan.” bahwa menurut Majelis Hakim terdapat fakta hukum yaitu semua dalil berupa alat bukti dapat dibuktikan semuanya dalam uji bukti kebenaran materi dalam proses sidang pemeriksaan, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan koreksi dari Terbanding dapat dibantah oleh Pemohon Banding dengan bukti-bukti yang valid dan kompeten:

bahwa Majelis Hakim juga berpendapat penerbitan SKPKBT dalam sengketa ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak, yang mengatur sebagai berikut:

(1)Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak:

(2)Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan Verifikasi, Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan;

bahwa ketentuan di atas secara tegas mengatur bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atas Pajak Pertambahan Nilai diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian, koreksi atas Pajak Masukan tidak dapat dilakukan dengan menggabungkan seluruh nilai transaksi

Tahun 2017 ke dalam Masa Pajak Desember. Koreksi tersebut harus terbatas pada transaksi ril yang terjadi dalam Masa Pajak Desember 2017;

bahwa ketentuan tersebut terbukti tidak dapat dipenuhi oleh Terbanding:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan Barang Kena Pajak yang belum dilaporkan sebesar Rp1.476.921.629,00 tidak sesuai dengan fakta yang ada dan menyalahi ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga koreksi a guo tidak dapat dipertahankan:

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp1.476.921.629,00:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding — sejumlah Rp1.476.921.629,00:

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

0.Nilai Sengketa .Nilai Sengketa,

.Nilai Sengketa,Tidak Dapat No.UraianDipertahankan, (Rp)(Ro)Dipertahankan

P (Rp) DPP atas Penyerahan yang

1.;1.476.921.629,001.476.921.629,00 PPN-nya harus dipungut sendiri

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengaditan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

|Rp1.476.921.629,00 menurut Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp1.476.921.629,00 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

Rp0,00 menurut Pengadilan Pajak

L

bahwa dengan demikian, perhitungan PPN menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Jumlah menurut Pengadilan Pajak (Rp) Dasar Pengenaan Pajak:

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:

a1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungutoleh| a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutee) a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN| a.6. Jumlah b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan d. Atas Impor BKP / Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar

Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean / Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean /

Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN / Kegiatan Membangun

Sendiri / Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir / Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut / Tanggung jawab secara renteng / Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas:

0) d.2, Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean

,0,00 di dalam Daerah Pabean

0.3. Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah0.00

Pabean' |_| d4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN|

|... | 4.5. Kegiatan Membangun Sendiri d.6. Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir

0.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut

— d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas0,00 d.8. Tanggung jawab secara renteng0,00

| 2. | Penghitungan PPN Kurang Bayar:

|... Ja. Pajak Keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri|

|. (b. Dikurangi:

|... Jb. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama

|__| b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.673.429.132,00 |b.3, STP (Pokok Kurang Bayar)

— b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri

— b.6. Jumlah1.673.429.132,00 b.5. Lain-Lain0,00

Jumlah menurut UraianPengadilan Pajak (Rp) c. Diperhitungkan:

C1. SKPPKP d. Jumlah Pajak yang Dapat Diperhitungkan1.673.429.132,00 e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar(1.673.429.132,00) Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya1.673.429.132,00 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ... (karena pembetulan) c. Jumlah

PPN yang kurang dibayar

Sanksi Administrasi

. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP

. Kenaikan Pasal 13 ayat (2a) KUP

. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf c KUP

. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) KUP

, Kenaikan Pasal 17D ayat (5) KUP

Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP jo. Pasal 9 ayat (4f) PPN

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait:

MENGADILI

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00207/KEB/PJAWPJ.20/2023 tanggal 15 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00001/307/17/001/22 tanggal 18 Agustus 2022 Masa Pajak Desember 2017 atas nama PT DIAN KENCANA MITRA MANDIRI, NPWP: 76.453.337.8-001.000, beralamat di Jalan Utan Kayu Raya No. 54A RT.011 / RW.006, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur (13130), sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Jumlah

Uraian (Rp) a. PPN Kurang / (Lebih) Bayar c. Sanksi Kenaikan000 d. Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Ali Mugiono, S.E., M.Si., dan Arief Sultony, Ak., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Ali Mugiono, S.E., M.Si. dan Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh M. Farid Irfan Mahfudz, S.Sos., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, tid.tid.

Ali Mugiono, S.E., M.Si.Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

tid.

Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Panitera Pengganti, td.

M. Farid Irfan Mahfudz, S.Sos., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera,

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.