Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 38 halaman

PUT-010926.13/2024/PP/M.XA Tahun 2025

PT Hattori Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2018

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-010926.13/2024/PP/M.XA Tahun 2025 yang diucapkan 19 November 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT Hattori Indonesia mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 26Masa pajak Desember 2018
Pos yang disengketakan
  • Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 13 ayat (2); Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
  • UU PPhPasal 18 ayat (3); Pasal 18 ayat (4); Pasal 26
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-010926.13/2024/PP/M.XA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Hattori Indonesia
Nama Wakil
Tidak tercantum
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00001/204/18/444/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2018
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
10 September 2025
Tanggal Pengucapan
19 November 2025