Putusan Pengadilan Pajak, 38 halaman
PUT-010926.13/2024/PP/M.XA Tahun 2025
PT Hattori Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2018
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-010926.13/2024/PP/M.XA Tahun 2025 yang diucapkan 19 November 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT Hattori Indonesia mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak Desember 2018
- Pos yang disengketakan
- Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 13 ayat (2); Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
- UU PPhPasal 18 ayat (3); Pasal 18 ayat (4); Pasal 26
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-010926.13/2024/PP/M.XA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Hattori Indonesia
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00001/204/18/444/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 10 September 2025
- Tanggal Pengucapan
- 19 November 2025