Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 68 halaman

PUT-010941.15/2023/PP/M.XIB Tahun 2025

PT Kiriu Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukum
  • Masri Wendri Putra

P U T U S A N

Nomor PUT-010941.15/2023/PP/M.XIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02671/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 11 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00113/406/20/055/22 tanggal 21 Juni 2022 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010941.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT KIRIU INDONESIA, NPWP 01.869.215.2.055.000, beralamat di Kp. Jarakosta RT 07 RW 04 Sukadanau Cikarang Barat Bekasi, yang diwakili oleh Tetsuo Saito, jabatan Presiden Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Masri Wendri Putra;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum : KEP-1267/PP/IKH/2022tanggal15

November 2022;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 07/KUASA/KNS/III-2024 tanggal 26 Maret 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 10120, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Natalia Laksmi Widyasanti / 19761217 199903 2 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3392/WPJ.07/2024 tanggal 26 Juli 2024;

2. Nama / NIP: Nur Rofiq Muhamad Azhari / 19750810 199602 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3392/WPJ.07/2024 tanggal 26 Juli 2024;

3 Nama / NIP: Pipit Agustian / 19810506 200012 1 003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3392/WPJ.07/2024 tanggal 26 Juli 2024;

4. Nama / NIP: Bravo Aldito / 19881226 200912 1 003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2799/WPJ.07/2024 tanggal 22 Juni 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 198/PP/BR/2024 tanggal 12 Februari 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 72/KNS/XI-2023 tanggal 16 November 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-85/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 12 Januari 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 001/KNS-SUB/II/2024 tanggal 5 Februari 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00113/406/20/055/22 tanggal 21 Juni 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua dengan perhitungan sebagai berikut :

Jumlah yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Rp107.041.000)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 032/KNS/IX/2022

tanggal 14 September 2022, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurutSelisih (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1.Peredaran Usaha151.226.890.550170.673.513.86219.446.623.312
2.Harga Pokok Penjualan147.972.635.396147.972.635.3960
3.Laba Bruto (1-2)3.254.255.15422.700.878.46619.446.623.312
4.Biaya Usaha Lainnya16.913.379.34816.913.379.3480
5.Laba Operasi (3-4)(13.659.124.194)5.787.499.11819.446.623.312
6.Penghasilan Dari Luar Usaha239.664.598239.664.5980
7.Biaya Dari Luar Usaha4.963.452.0154.963.452.0150
8.Penghasilan Neto Dari Luar Negeri000
9.Laba Neto Komersial (5+6-7)(18.382.911.611)1.063.711.70119.446.623.312
10.Penyesuaian Fiskal Positif3.807.777.5213.807.777.5210
11.Penyesuaian Fiskal Negatif5.047.385.1935.047.385.1930
12.Fasilitas Penanaman Modal Berupa Pengurang Penghasilan Neto000
13.Penghasilan Neto Fiskal (9+10-11)(19.622.519.283)(175.895.971)19.446.623.312
14.Kompensasi Kerugian000
15.Penghasilan Kena Pajak(19.622.519.283)(175.895.971)19.446.623.312
16.PPh Badan Terutang000
17.Kredit Pajak107.041.000107.041.0000
18.PPh Badan Kurang (Lebih) Bayar (16-17)(107.041.000)(107.041.000)0
19.Sanksi Administrasi000
21.PPh Badan YMH/(lebih) Bayar(107.041.000)(107.041.000)0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Terbanding memutuskan mengabulkan sebagian dan mempertahankan jumlah pajak yang lebih bayar dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
1.Penghasilan Neto(175.895.971)(230.840.420)(406.736.391)
2.Kompensasi Kerugian000
3.Penghasilan Kena Pajak(175.895.971)(230.840.420)(406.736.391)
4.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang000
5.Kredit Pajak107.041.0000107.041.000
6.PPh Kurang/(lebih) dibayar(107.041.000)0(107.041.000)
7.Sanksi Administrasi000
8.Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar(107.041.000)0(107.041.000)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 72/KNS/XI-2023 tanggal 16 November 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 (melalui Surat Elektronik/Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 72/KNS/XI-2023 tanggal 16 November 2023 pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-02671/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 11 September 2023 diterima pada tanggal 13 September 2023.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaiamana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Tetsuo Saito jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 03 tangggal 13 Juli 2023;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-02671/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 11 September 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00113/406/20/055/22 tanggal 21 Juni 2022 Tahun Pajak 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pajak Penanaman Modal Asing Dua, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua dengan surat Nomor 032/KNS/IX/2022 tanggal 14 September 2022 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutSelisih (RP.)
Wajib Pajak (RP.)Fiskus (RP.)
1.Peredaran Usaha151.226.890.550170.673.513.86219.446.623.312
2.Harga Pokok Penjualan147.972.635.396147.972.635.3960
3.Laba Bruto (1-2)3.254.255.15422.700.878.46619.446.623.312
4.Biaya Usaha Lainnya16.913.379.34816.913.379.3480
5.Laba Operasi (3-4)(13.659.124.194)5.787.499.11819.446.623.312
6.Penghasilan Dari Luar Usaha239.664.598239.664.5980
7.Biaya Dari Luar Usaha4.963.452.0154.963.452.0150
8.Penghasilan Neto Dari Luar Negeri000
9.Laba Neto Komersial (5+6-7)(18.382.911.611)1.063.711.70119.446.623.312
10.Penyesuaian Fiskal Positif3.807.777.5213.807.777.5210
11.Penyesuaian Fiskal Negatif5.047.385.1935.047.385.1930
12.Fasilitas Penanaman Modal Berupa Pengurang Penghasilan Neto000
13.Penghasilan Neto Fiskal (9+10-11)(19.622.519.283)(175.895.971)19.446.623.312
14.Kompensasi Kerugian000
15.Penghasilan Kena Pajak(19.622.519.283)(175.895.971)19.446.623.312
16.PPh Badan Terutang000
17.Kredit Pajak107.041.000107.041.0000
18.PPh Badan Kurang (Lebih) Bayar (16-17)(107.041.000)(107.041.000)0
19.Sanksi Administrasi000
21.PPh Badan YMH/(lebih) Bayar(107.041.000)(107.041.000)0

3. bahwa atas keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02671/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 11 September 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (RP.)Ditambah/ (Dikurangi) (RP.)Menjadi (RP.)
1.Penghasilan Neto(175.895.971)(230.840.420)(407.736.391)
2.Kompensasi Kerugian000
3.Penghasilan Kena Pajak(175.895.971)(230.840.420)(407.736.391)
4.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang000
5.Kredit Pajak107.041.0000107.041.000
6.PPh Kurang/(lebih) dibayar(107.041.000)0(107.041.000)
7.Sanksi Administrasi000
8.Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar(107.041.000)0(107.041.000)

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1.Koreksi Peredaran Usaha: berdasarkan pengujian prinsip kelaziman dan Kewajaran Usaha19.215.782.892019.215.782.892

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Peredaran Usaha Rp19.215.782.892

Menurut Terbanding:

bahwa Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya;

bahwa Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/ atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya, mengatur:

1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi;

2) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak;

3) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

bahwa Terbanding menghitung kembali penilaian kewajaran dan kelaziman usaha. Data perusahaan pembanding Pemohon Banding Yeonghwa Metal Co.,Ltd diterima oleh Terbanding karena memenuhi kriteria kesebandingan. Dimana pada saat pemeriksaan, Tim Pemeriksa melakukan eliminasi atas data tersebut;

bahwa nilai NCPM 10 (sepuluh) perusahaan pembanding terpilih dengan menggunakan data keuangan tahun 2017, 2018, dan 2019 berada pada rentang kuartil antara 2,11% dan 4,78% dengan median 3,37%;

bahwa perhitungan penyesuaian laba usaha Laporan Keuangan aktual yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai dampak pandemic Covid-19 tidak didukung dengan bukti yang cukup;

bahwa NCPM Pemohon Banding berada di luar rentang kewajaran. Sehingga dilakukan koreksi dengan menggunakan nilai median;

Perhitungan Arm’s Length Principle Tebanding:

No.Uraian2020 (Aktual) Pemohon Banding2020 TerbandingKoreksi
1.Penjualan Bersih151.226.890.550170.442.673.44119.215.782.892
2.Beban Pokok Penjualan147.972.635.396147.972.635.3960
3.Laba (Rugi) Bruto3.254.255.15422.470.038.04519.215.782.892
4.Margin Laba (Rugi) Bruto2,15%13,18%
5.Beban Operasi16.913.379.34816.913.379.3480
6.Laba (Rugi) Operasi(13.659.124.194)5.556.658.69719.215.782.892
7.NCPM-8,28%3,37%

bahwa koreksi hasil pengujian transfer pricing oleh Terbanding diatribusikan ke transaksi afiliasi sebesar Rp19.215.782.892;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp19.215.782.892 menurut Terbanding bahwa transaksi yang Pemohon

Banding lakukan dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

bahwa dalam penjelasannya Terbanding berpendapat bahwa analisis dan argumen yang dikemukakan Terbanding tidaklah memiliki dasar yang kuat disebabkan alasan-alasan berikut ini:

1. bahwa Terbanding tidak tepat dalam melakukan pengujian dalam penggunaan data pembanding tahun 2017, 2018 dan 2019 tanpa mengikutsertakan data pembanding tahun 2020 dalam melakukan pengujian kewajaran transaksi dengan pihak yang memiliki hubugan istimewa;

2. bahwa Terbanding telah keliru dalam pengujian kewajaran dan kelaziman usaha menggunakan angka aktual dalam melakukan pengujian NCPM tanpa mengakui penyesuaian laporan keuangan yang dianggarkan yang dilakukan Pemohon Banding untuk meningkatkan keandalan analisis sebagai dampak Covid-19, dimana Pemohon Banding mengalami kesulitan keuangan karena ketidakmampuan Perusahaan Pemohon Banding untuk mencapai penjualan yang dianggarkan sesuai rencana;

3. bahwa Terbanding tidak tepat dalam melakukan penyesuaian sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha terhadap seluruh penjualan bersih Pemohon Banding, dimana dalam penjualan bersih Pemohon Banding terdapat penjualan kepada pihak independen yang mana transaksi kepada pihak independen adalah wajar;

bahwa berikut ini penjelasan lebih lanjut atas poin-poin di atas:

1. Data Pembanding

bahwa Pemohon Banding dalam melakukan analisis kesebandingan berdasarkan ketersediaan informasi yang digunakan dalam memberikan hasil yang andal adalah informasi mengenai transaksi pembanding yang mempunyai ruang lingkup periode waktu yang sama dengan transaksi yang sedang diuji. Ketersediaan informasi mengenai transaksi yang sedang dianalisis memiliki informasi mengenai transaksi pembanding yang digunakan dalam prinsip kewajaran bersumber dari informasi yang tersedia pada saat transaksi dilakukan. Informasi tersebut merupakan informasi

mengenai transaksi pembanding pada tahun-tahun sebelum transaksi afiliasi dilakukan termasuk informasi mengenai perubahan kondisi ekonomi yang dapat diantisipasi pada saat transaksi afiliasi dilakukan;

bahwa terkait dengan transaksi dengan pihak afiliasi untuk menentukan kewajaran harga telah dibuat Dokumentasi Transfer Pricing dengan menggunakan hasil dari NCPM dari perusahaan sejenis yang tidak terkendali selama periode tiga tahun (multi years), disusun dari tiga tahun fiskal berturut-turut dari data yang tersedia dalam tahun fiskal 2017 - 2019 dan 2018 - 2020 yang dapat dipertimbangkan. Data pembanding yang digunakan adalah data eksternal dengan menggunakan 10 (sepuluh) perusahaan sebagai pembanding yang reliable tersedia sebagai berikut:

NoNama PerusahaanNCPM
2017201820192020Rata-Rata 3 Tahun
1Hyundai Mobis Co, Ltd6,11%6,11%6,61%6,29%
2TBK Co Ltd1,44%2,89%- 3,74%0,16%
3Woosu AMS Co Ltd1,23%1,91%1,16%1,43%
4Daisin Co Ltd6,19%5,94%4,14%5,44%
5Yeonghwa Metal Co Ltd0,47%0,88%-3,27%-0,46%
6CH. Radiators Co Ltd3,86%2,97%3,76%3,51%
7Compact International (1994) Co Ltd2,85%3,05%2,85%2,92%
8Ataboon International Motor Co Ltd2,73%3,58%3,34%3,19%
9S.C.H. Industry Co Ltd6,20%5,85%3,25%5,07%
10Brake Master Industries Sdn Bhd4,17%12,49%- 5,18%4,71%
Minimal-0,46%
Kuartil 11,80%
Kuartil 2 (median)3,35%
Kuartil 34,98%
Maksimal6,29%

bahwa rata-rata tertimbang NCPM diperoleh perusahaan independen sebanding berkisar antara -0,46 persen dan 6,29 persen, dengan rentang antar-kuartil antara 1,80 persen dan 4,98 persen, dan rata-rata 3,35 persen;

2. Penggunaan Angka Budget (Anggaran)

bahwa Pemohon Banding dalam melakukan analisis kesebandingan berdasarkan ketersediaan informasi yang digunakan dalam memberikan

hasil yang andal adalah informasi mengenai transaksi pembanding yang mempunyai ruang lingkup periode waktu yang sama dengan transaksi yang sedang diuji. Ketersediaan informasi mengenai transaksi yang sedang dianalisis memiliki informasi mengenai transaksi pembanding yang digunakan dalam prinsip kewajaran bersumber dari informasi yang tersedia pada saat transaksi dilakukan. Informasi tersebut merupakan informasi mengenai transaksi pembanding pada tahun-tahun sebelum transaksi afiliasi dilakukan termasuk informasi mengenai perubahan kondisi ekonomi yang dapat diantisipasi pada saat transaksi afiliasi dilakukan;

bahwaberdasarkanPeraturanMenteriKeuanganNomor 213/PMK.03/2016 tentang jenis dokumen dan/atau informasi tambahan yang wajib disimpan oleh Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa, dan tata cara pengelolaannya, yang mewajibkan perusahaan yang melakukan transaksi afiliasi, menyusun dan melaporkan dokumentasi penetapan harga transfer (transfer pricing) sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle). Ada tiga berkas yang dipersyaratkan, yakni: dokumen induk (master file), dokumen lokal (local file), dan laporan per negara (Country by Country Report);

bahwa dalam Pasal 3 ayat 1 sd 3 PMK Nomor 213/PMK.03/2016 disebutkan:

(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

(2) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak.

(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

bahwa dalam pengujian kewajaran dan kelaziman usaha Terbanding menggunakan angka aktual dalam melakukan pengujian ROTC,

sedangkan Pemohon Banding untuk menguji dan membuktikan kewajaran dan kelaziman usaha menggunakan TNMM dan rasio indikator laba NCPM menggunakan angka anggaran (budget).

Anggaran keuangan Pemohon Banding untuk tahun 2020FY 2020 (dalam jutaan rupiah)
Penjualan258.624
Biaya Penjualan(225.318)
Laba Kotor33.306
Biaya Operasional(21.684)
Laba Operasional/Laba sebelum bunga dan Pajak (EBIT)11.622
NCPM4.71%

Penyesuaian Laporan Keuangan Aktual

bahwa dalam hal melakukan analisa kesebandingan harus dijaga antar perusahaan yang dibandingkan pada kondisi yang sebanding. Dalam hal tidak ditemukan adanya kondisi abnormal pada perusahaan yang dibandingkan maka dapat disimpulkan perusahaan pembanding beroperasi pada keadaan normal dan tidak diperlukan penyesuaian pada perusahaan pembanding. Demikian juga sebaliknya jika pada perusahaan yang diuji terdapat kondisi-kondisi yang tidak normal untuk menjaga kesebandingan maka harus dilakukan penyesuaian-penyesuian terlebih dahulu;

bahwa Pemohon Banding tidak beroperasi dalam keadaan normal diakibatkan adanya dampak pandemi Covid-19. Maka dalam melakukan analisa kesebandingan haruslah dilakukan pernyesuaian agar mendapatkan kesebandingan dengan perusahaan pembanding dan menghasilkan analisa yang andal. Hal ini sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 yang merupakan perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa disebutkan:

Pasal 4

1. Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan lstimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan lstimewa dalam hal:

1) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;

bahwa rata-rata tertimbang NCPM diperoleh perusahaan independen sebanding berkisar antara -0,46 persen dan 6,29 persen, dengan rentang antar-kuartil antara 1,80 persen dan 4,98 persen, dan rata-rata 3,35 persen. Karenanya, NCPM yang dianggarkan Pemohon Banding untuk TA 2020 sebesar 4,71 persen jatuh di atas kisaran antar-kuartil, dan NCPM yang disesuaikan aktual untuk Tahun Anggaran 2020 sebesar 6,73 persen jatuh dalam kisaran interquartile dalam batas kewajaran dan kelaziman yang dihasilkan oleh perusahaan-perusahaan independen yang dapat diperbandingkan;

Laporan keuangan Aktual Pemohon Banding untuk tahun 2020 yang disesuaikanFY 2020 (dalam jutaan rupiah)
Pendapatan151.227
Tambahan: penyesuaian pendapatan selama pandemi Covid-19108.880
Penyesuaian pendapatan260.107
Beban Pokok Penjualan(147.973)
Pengurang: penyesuaian untuk biaya material(74.079)
Penyesuaian biaya pendapatan(222.051)
Laba (Rugi) Bruto38.056
Biaya operasional(21.657)
Penyesuaian Laba Operasional/Laba sebelum bunga dan Pajak (EBIT)16.399
Penyesuaian NCPM yang sebenarnya6,73%

bahwa berdasarkan Dokumentasi Transfer Pricing Penyesuaian laba usaha Pemohon Banding telah dilakukan untuk meningkatkan keandalan analisis. Selama tahun 2020, Pemohon Banding mengalami kesulitan keuangan karena ketidakmampuan Perusahaan Pemohon Banding untuk mencapai penjualan yang dianggarkan sesuai rencana. Faktor utama yang mempengaruhi penurunan penjualan adalah penurunan pasar otomotif

selama Tahun 2020 dan dampak pandemi Covid-19 yang dimulai pada awal 2020 yang menyebabkan perlambatan ekonomi global dan/atau penurunan output ekonomi di semua sektor. Selain itu, beberapa pelanggan secara signifikan mengurangi pembelian mereka baik di Indonesia dan di Jepang. Target kuantitas produksi Pemohon Banding adalah direncanakan untuk mencapai total 1.681.648 suku cadang mobil. Namun pada Tahun 2020, Pemohon Banding hanya memproduksi 923.224 suku cadang mobil sehingga Pemohon Banding tidak mencapai target produksinya;

bahwa untuk meningkatkan analisis komparabilitas dengan perusahaan independen, penyesuaian kapasitas produksi dilakukan kepada Perusahaan. Penyesuaian dilakukan terhadap angka laba dan rugi aktual untuk mensimulasikan pendapatan yang diharapkan dan biaya material pada target produksi;

3. Koreksi Terbanding Terhadap Seluruh Penjualan

bahwa Terbanding melakukan koreksi ke rentang median sebesar 3,37% agar transaksi dengan pihak afiliasi sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Terbanding melakukan koreksi terhadap seluruh Penjualan Pemohon Banding, dimana Penjualan Pemohon Banding terdiri dari penjualan kepada pihak afiliasi dan kepada pihak independen. Dari total penjualan Pemohon Banding sebesar Rp151.226.890.550 terdiri dari penjualan afiliasi sebesar Rp39.931.812.720 dan penjualan kepada pihak independen sebesar Rp111.295.077.830. bahwa penjualan kepada pihak independen yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah wajar yang tidak perlu dilakukan koreksi;

bahwa pengujian kewajaran dan kelaziman usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam penyusunan Dokumentasi Transfer Pricing untuk tahun 2020 telah sesuai dengan PER-22/PJ/2013;

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, koreksi atas Peredaran Usaha Terbanding sebesar Rp19.215.782.892 seharusnya dibatalkan;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan serta pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. bahwa Surat Banding telah memuat alasan Pemohon Banding atas seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-85/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 12 Januari 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

bahwa permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

NoUraianMenurutKoreksi Yang diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Peredaran Usaha170.442.673.442151.226.890.55019.215.782.892

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, mengatur:

a) Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu, setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun;

b) Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga

antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biayaplus, atau metode lainnya;

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/ atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya mengatur:

a) Pasal 3 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak;

b) Pasal 3 ayat (2)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, harus tersedia paling lama 12 (dua belas) bulan setelah akhir Tahun Pajak;

c) Pasal 3 ayat (3)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan surat pernyataan mengenai saat tersedianya Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut yang ditandatangani oleh pihak yang menyediakan Dokumen Penentuan Harga Transfer;

4) Paragraf 12 Guidance on the transfer pricing implications of the COVID-19 pandemic menyebutkan, Another potential approach to utilise in setting transfer prices is to compare budgeted or forecast financial results to those actually achieved, to approximate the specific effects of COVID-19 on revenues, costs and margins. The financial outcomesthat taxpayers within a controlled transaction would have achieved ‘but for’ the impact of COVID-19 may provide useful information, particularly when assessing the financial impacts from COVID-19 (e.g.reduced sales volume or increased operating expenses) and determining, in light of contractual terms and risk assumption of the parties, any appropriate resulting impact on intercompany prices. This analysis may include:

a) The preparation of a detailed profit and loss analysis showing changes in revenue and expenses, with an explanation for variances resulting

from COVID-19 –this may include a variance analysis of budgeted (pre- COVID) versus actual results;

b) Details of profitability, adjusted to where the outcome would have been if COVID-19 had not occurred –this should consider all factors that have a positive or negative impact on the profits of the taxpayer to a controlled transaction and should be supported by evidence;

c) The rationale and evidence for any increased allocation of costs or a reduction of sales (and subsequent changes in operating margins) to the tested party in the controlled transaction, taking into consideration its function, asset and risk profile; and

d) Any evidence of any government assistance provided or affecting the tested party in the controlled transaction, its effect and its accounting treatment;

b. Data dan Fakta

1) bahwa Koreksi berdasarkan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);

2) bahwa Pengujian PKKU menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan Profit Level Indicator Net Cost Plus Mark-up (NCPM);

3) bahwa proses pencarian data perusahaan pembanding sesuai dengan yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Terdapat 9 (sembilan) perusahaan pembanding terpilih dengan menggunakan data keuangan tahun 2017, 2018, dan 2019 (multi years);

4) bahwa 1 (satu) perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding, YEONGHWA METAL CO.,LTD., dieliminasi karena:

a) Pemohon Banding menggunakan data keuangan tahun 2018, 2019, dan 2020 (ex post) dan rata-rata NCPM negatif sebesar -0,46%. Berdasarkan data hasil penarikan data keuangan tahun 2017 juga tersedia.

b) Pemohon Banding tidak konsisten dalam melakukan pengambilan perusahaan pembanding terpilih. 9 (sembilan) perusahaan pembanding terpilih lainnya yang digunakan oleh Pemohon Banding menggunakan data keuangan tahun 2017, 2018, dan 2019.

5) bahwa perhitungan penyesuaian laba usaha Laporan Keuangan aktual yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai dampak pandemic Covid- 19 tidak didukung dengan bukti yang kompeten (valid dan relevan);

6) bahwa nilai NCPM Laporan Keuangan aktual Pemohon Banding tanpa penyesuaian laba usaha sebagai dampak pandemic Covid-19 adalah sebesar -8,28%;

7) bahwa nilai NCPM 9 (sembilan) perusahaan pembanding terpilih berada pada rentang kuartil antara 2,92% dan 5,07%;

8) bahwa transaksi afiliasi tidak memenuhi PKKU, sehingga penentuan harga transfer menggunakan titik tengah (median) di dalam rentang kewajaran, yaitu sebesar 3,51%;

9) bahwa koreksi pengujian PKKU diatribusikan seluruhnya ke Peredaran Usaha;

c. Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan data dan dokumen yang diserahkan Pemohon Banding dan peraturan perundangan yang berlaku, Terbanding berpendapat:

1) bahwa Terbanding menghitung kembali penilaian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

2) bahwa Perusahaan pembanding YEONGHWA METAL CO.,LTD. dapat diterima karena memenuhi kriteria kesebandingan dengan Pemohon Banding;

3) bahwa Nilai NCPM 10 (sepuluh) perusahaan pembanding terpilih dengan menggunakan data keuangan tahun 2017, 2018, dan 2019 berada pada rentang kuartil antara 2,11% dan 4,78%.dengan median 3,37%;

4) bahwa perhitungan penyesuaian laba usaha Laporan Keuangan aktual yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai dampak pandemic Covid- 19 tidak didukung dengan bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan Guidance on the transfer pricing implications of the COVID-19 pandemic;

5) bahwa NCPM Pemohon Banding berada di luar rentang kewajaran, sehingga dilakukan koreksi dengan menggunakan nilai median;

6) bahwa dengan demikian, Terbanding mengabulkan sebagian koreksi;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor 72/KNS/XI-2023 tanggal 16 November 2023 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, majelis hakim menyatakan memenuhi ketentuan formal;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-02671/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 11 September 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 02671/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 11 September 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00113/406/20/055/22 tanggal 21 Juni 2022 Tahun Pajak 2020 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 001/KNS-SUB/II/2024 tanggal 5 Februari 2024 tersebut, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 dan seterusnya sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-02671/KEB/PJ/WPJ.07/2023

tanggal 11 September 2023;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 032/KNS/IX/2022 tanggal 14 September 2022; Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor 00113/406/20/055/22

tanggal 21 Juni 2022 ;

Bukti P-4. Akta Nomor 03 tanggal 13 Juli 2023 yang mencantumkan penanda

tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5. Akta Nomor 05 tanggal 18 Juli 2022 yang mencantumkan nama

penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus; Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus Nomor 01/KUASA/I-2024 tanggal 29 Januari

2024 atas nama Masri Wendri Putra;

Bukti P-7. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-1267/PP/IKH/2022

tanggal 15 November 2022 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Masri Wendri Putra;

Bukti P-8. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Masri Wendri Putra; Bukti P-9. Paspor atas nama Tetsuo Saito selaku Presiden Direktur;

Bukti P-10. Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Masri Wendri Putra; Bukti P-11. Izin Tinggal Terbatas yang berlaku sampai dengan tanggal 20

Desember 2024 atas nama Tetsuo Saito selaku Presiden Direktur; Bukti P-12. Pakta Integritas atas nama Tetsuo Saito selaku Presiden Direktur; Bukti P-13. Surat Kuasa a.n. Masri Wendri Putra Nomor 01/KUASA/I-2024 tanggal

29 Januari 2024 yang telah dimeterai kemudian;

Bukti P-14. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-1267/PP/IKH/2022

tanggal 15 November 2022 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Masri Wendri Putra;

Bukti P-15. KTP dan Kartu Kuasa Hukum atas nama Masri Wendri Putra; Bukti P-16. Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Masri Wendri Putra; Bukti P-17. Paspor atas nama Tetsuo Saito selaku Presiden Direktur (berlaku s.d.

25 November 2030);

Bukti P-18. Izin Tinggal Terbatas Elektronik atas nama Tetsuo Saito selaku

Presiden Direktur (berlaku s.d. 20 Desember 2024);

Bukti P-19. Pakta Integritas atas nama Tetsuo Saito selaku Presiden Direktur; Bukti P-20. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Kiriu Indonesia Nomor 03

tanggal 13 Juli 2023 yang dibuat oleh Nurdjaja, S.H., Notaris di Kota Bekasi;

Bukti P-21. Matriks Sengketa;

Bukti P-22. Penjelasan Matriks Sengketa;

Bukti P-23. Perbaikan Surat Kuasa Khusus Nomor 07/KUASA/KNS/III-2024

tanggal 26 Maret 2024 a.n. Masri Wendri Putra;

Bukti P-24. Penjelasan Tertulis tanggal 22 Mei 2024;

Bukti P-25. Matriks Sengketa PPh Badan PT Kiriu Indonesia;

Bukti P-26. Laporan Keuangan Kiriu Indonesia 2020 (Audited);

Bukti P-27. Transfer Pricing Dokumentasi 2020;

Bukti P-28. Laporan Keuangan Anggaran;

Bukti P-29. Laporan Keuangan Penyesuaian;

Bukti P-30. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan

Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

Bukti P-31. Surat Edaran Kementerian Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020

Tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019;

Bukti P-32. Peraturan Walikota Bekasi No 22 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan

Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi;

Bukti P-33. Peraturan Walikota Bekasi No 26 Tahun 2020 tentang Perubahan

Peraturan Walikota Bekasi No 22 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi;

Bukti P-34. Artikel Produksi Mobil Indonesia Rontok 46,6 Persen, Ini Daftar Merek

Pabrikan (Sumber:

https://otomotif.bisnis.com/read/20210125/275/1347331/produksi- mobil-indonesia-rontok-466-persen-ini-daftar-merek-pabrikan) (diakses pada 28 Januari 2021));

Bukti P-35. Artikel Mitsubishi Tutup Sementara Pabriknya Hingga Akhir

April (Sumber https://oto.detik.com/mobil/d-4987649/mitsubishi- tutup-sementara-pabriknya-hingga-akhir-april (diakses 24 April 2020));

Bukti P-36. Artikel Daihatsu Tutup 68 Diler dan Perpanjang Penghentian Produksi

(Sumber : https://industri.kontan.co.id/news/daihatsu-tutup-68-diler- dan-perpanjang-penghentian-produksi (diakses 20 April 2020));

Bukti P-37. Artikel Penjualan Mobil Jepang Secara Global Mei 2020 Turun 38

Pesen (Sumber: https://otomotif.tempo.co/read/1359124/penjualan- mobil-jepang-secara-global-mei-2020-turun-38-persen (diakses 30 Juni 2020));

Bukti P-38. Surat No. 021 / PPC4W/ V/ 2020 tanggal 6 Mei 2020 Perihal Revisi

Forecast dan Produksi Suzuki Indomobil Motor;

Bukti P-39. Data Statistik Perdagangan Luar Negeri Ekspor Menurut Kelompok

Komoditi dan Negara; (Sumber:

https://www.bps.go.id/id/publication/2020/10/29/8be61162ee1931c117 40da7a/buletin-statistik-perdagangan-luar-negeri-ekspor-menurut- kelompok-komoditi-dan-negara-agustus-2020.html(diakses1 Nopember 2020));

Bukti P-40. Rekapitulasi Data Produksi Manufaktur Gaikindo 2019-2020;

Bukti P-41. Trend Produksi Aktual Tahun 2016-2020;

Bukti P-42. SPT 1771 Tahun 2020;

Bukti P-43. Penjelasan Tertulis tanggal 24 Juli 2024;

Bukti P-44. Agreement Purchase Indomobil Suzuki International - Kiriu Indonesia; Bukti P-45. Perjanjian Basic Purchase Univance Indonesia - Kiriu Indonesia; Bukti P-46. Perjanjian Jual Beli Yanmar Diesel Indonesia - Kiriu Indonesia; Bukti P-47. Perjanjian Penjualan dan Pembelian Astra Daihatsu Motor – Kiriu

Indonesia;

Bukti P-48. PerjanjianPembelian Komponen MitsubishiMotor

Kramayuda Indonesia - Kiriu Indonesia;

Bukti P-49. Bukti Tanda Terima Dokumen Yang Diserahkan tanggal 30 Maret

2023;

Bukti P-50. Closing Statement tanggal 14 Agustus 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 dan seterusnya sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pajak Penghasilan Tahun Pajak

2020;

Bukti T-2. Kertas Kerja Penelitian Keberatan Pajak Penghasilan Tahun Pajak

2020;

Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) Pajak Penghasilan Tahun Pajak

2020;

Bukti T-4. Laporan Penelitian Keberatan (LPK) Pajak Penghasilan Tahun Pajak

2020;

Bukti T-5. Matriks sengketa;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis tanggal 3 April 2024;

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis tanggal 26 Juni 2024;

Bukti T-8. Penjelasan Tertulis Akhir Nomor S-2008/WPJ.07/2024 tanggal

25 Juli 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-02671/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 11 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00113/406/20/055/22 tanggal 21 Juni 2022 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 72/KNS/XI-2023 tanggal 16 November 2023 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah:

No.UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1.Koreksi Peredaran Usaha: berdasarkan pengujian prinsip kelaziman dan Kewajaran Usaha170.442.673.442151.226.890.55019.215.782.892

bahwa sehubungan dengan banding yang diajukan Pemohon Banding, Surat Uraian Banding oleh Terbanding, demikian juga dengan bukti, keterangan/penjelasan para Pihak, serta sumber informasi dan sumber hukum lainnya, Pengadilan Pajak menyampaikan data, informasi dan fakta hukum sebagai berikut;

bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha berdasarkan pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) terdapat ketidakwajaran dalam transaksi afiliasi;

bahwa Pemohon Bading tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan transaksi afiliasii telah memenuhi prinsip PKKU;

bahwa dalil Terbanding dalam melakukan koreksi sebagaimana tertuang dalam Surat Uraian Banding, Penjelasan lisan dan tertulis dan pendapat akhir pada intinya adalah sebagai berikut:

1. bahwa perbedaan pengujian PKKU antara Terbanding dengan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon BandingMenurut TerbandingKeterangan
Proses PemeriksaanProses Keberatan
1Karakteristik usahaManufakturManufakturManufakturSama
2MetodeTNMMTNMMTNMMSama
3Data 1 Pembanding10 Pembanding10 Pembanding10 PembandingSama
4Data Keuangan9 Data pembanding menggunakan th 2017,2018,2019 1 Data pembanding menggunakan th 2018,2019,2020 (Yeonghwa Metal Co.,Ltd)9 Data pembanding menggunakan th 2017, 2018, 201910 Data pembanding menggunakan th 2017, 2018, 2019Berbeda
5Rentang KewajaranQQ1: 1,80% Q3: 4,98%Q1: 2,92% Q3: 5,07%Q1: 2,11% Q3: 4,78%Berbeda
6Profit Level IndicatorNCPM Budget : 4,71% Setelah disesuaikan: 6,73% Hasil: Wajar(NCPM) Aktual 2020 sesuai Laporan Keuangan: -8,28% Hasil Tidak Wajar(NCPM) Aktual 2020 sesuai Laporan Keuangan: -8,28% Hasil Tidak WajarBerbeda

bahwa yang menjadi sengketa adalah :

a. Data keuangan yang digunakan, dimana Pemohon Banding menggunakan 9 Data pembanding th 2017,2018,2019 , sedangkan1Datapembandingmenggunakanth 2018,2019,2020.

b. Profit Level Indicator yang diuji, dimana Pemohon Banding menggunakan Operating Margin setelah adanya penyesuaian,

sementara Terbanding menggunakan Operating Margin berdasarkan Laporan Keuangan aktual tahun 2020.

Dokumen dan informasi yang disampaikan oleh Pemohon Banding terkait dengan sengketa yaitu:

a. Fotokopi Laporan Keuangan Audited Tahun Pajak 2020;

b. Fotokopi Dokumentasi Harga Transfer - Dokumen Lokal Tahun Pajak 2020;

c. Kertas Kerja Data dan Eliminasi Data Pembanding TP Doc 2020;

d. File excel perhitungan penyesuaian laba usaha Laporan Keuangan aktual sebagai dampak pandemic Covid-19.

2. bahwa Pemohon Banding Tidak Menerapkan Konsep Ex-ante Dalam Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

a. Konsep Ex-ante

Konsep ex-ante menekankan bahwa penentuan harga transfer atau alokasi laba antar pihak afiliasi yang bertransaksi telah diketahui pada sebelum atau pada saat terjadinya transaksi, sesuai dengan penentuan harga (price setting) yang disepakati. Informasi mengenai transaksi pembanding yang digunakan dalam penerapan PKKU dalam konsep ini bersumber dari informasi yang tersedia pada saat transaksi dilakukan;

Informasi tersebut berupa informasi mengenai transaksi pembanding pada tahun-tahun sebelum transaksi afiliasi dilakukan, termasuk informasi mengenai perubahan kondisi ekonomi yang dapat diantisipasi pada saat transaksi afiliasi dilakukan yang diperkirakan dapat mempengaruhi harga yang disepakati oleh pihak-pihak independen. Penggunaan konsep ex-ante juga dapat menjadi bagian dari manajemen kepatuhan dalam penganggaran oleh Perusahaan sebagai bagian dari kepentingan internal. Jika diterapkan secara tepat dengan menggunakan pendekatan biaya penganggaran, maka tidak diperlukan penyesuaian pada akhir tahun karena proyeksi laba yang ditentukan sama dengan laba aktual yang dihasilkan;

b. Fakta Persidangan:

1) Pemohon Banding menggunakan database komersial TP Catalyst release date tanggal 13 April 2021, sehingga tidak memenuhi pasal 3 ayat (1) PMK-213/PMK.03/2016;

Kesimpulan Terbanding:

a) Bahwa penentuan harga transfer berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 5 PMK-213 Tahun 2016 adalah penentuan harga dalam Transaksi Afiliasi;

b) Bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penentuan harga (price setting) pada saat akan melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, namun Pemohon Banding melakukan pengujian laba yang dilakukan setelah akhir tahun bukunya yaitu 31 Desember 2020 yaitu di tanggal 13 April 2021;

c) Bahwa Pemohon Banding berkewajiban menyelenggarakan Dokumen Penentuan Harga Transfer berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi berdasarkan ketentuan Pasal 3 Ayat (1) PMK-213 Tahun 2016, yang artinya penentuan harga transfer dengan menggunakan tingkat laba (TNMM) harus dilakukan pada awal tahun (1 Januari 2020) sebelum dilakukan transaksi;

d) Bahwa fakta menunjukkan Pemohon Banding belum melakukan penentuan harga transfer sesuai prinsip PKKU saat melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa;

e) Bahwa dengan demikian Pemohon Banding tidak melakukan konsep ex-ante melainkan ex-post yaitu setelah akhir tahun buku berakhir, Pemohon Banding melakukan penentuan

harga transfer atas transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan menyesuaikan laba aktual dengan rentang perusahaan pembanding;

c. Konsep Ex-post

Konsep ex-post menekankan pada pengujian harga transfer atau alokasi laba wajar (price testing) antar pihak afiliasi yang bertransaksi pada saat setelah terjadinya transaksi. Tujuannya adalah untuk menguji kewajaran hasil dari harga transfer yang telah ditetapkan. Dalam perspektif ini, informasi yang digunakan untuk menguji kewajaran hasil harga transfer adalah informasi mengenai transaksi pembanding yang tersedia pada saat Surat Pemberitahuan dipersiapkan. Informasi tersebut dapat berupa informasi yang berkaitan dengan hasil dari transaksi pembanding yang mempunyai ruang lingkup periode waktu yang sama dengan dilakukannya transaksi yang sedang dianalisis atau informasi yang tersedia sebelum transaksi afiliasi dilakukan. Oleh karena itu, Wajib Pajak harus mempertimbangkan perlu tidaknya dilakukan penyesuaian (comparability adjustment) untuk merefleksikan perubahan kondisi ekonomi yang terjadi antara saat transaksi pembanding dilakukan dengan kondisi pada saat transaksi afiliasi dilakukan;

d. Fakta Persidangan:

1) Bahwa Pemohon Banding terbukti menerapkan ex-post dalam penentuan harga transfer atas transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa;

2) Proses pencarian data perusahaan pembanding sesuai dengan yang dilakukan oleh Pemohon Banding terdapat 9 (sembilan) perusahaan pembanding terpilih dengan menggunakan data keuangan tahun 2017, 2018, dan 2019 (multi years).

3) 1 (satu) perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding, YEONGHWA METAL CO.,LTD. menggunakan data keuangan tahun 2018, 2019, dan 2020 (ex post) dan rata-rata

NCPM negatif sebesar -0,46%. Berdasarkan data hasil penarikan data keuangan tahun 2017 juga tersedia;

(Data Keuangan ada di lampiran 1)

4) Pemohon Banding tidak konsisten dalam melakukan pengambilan perusahaan pembanding terpilih. 9 (sembilan) perusahaan pembanding terpilih lainnya yang digunakan oleh Pemohon Banding menggunakan data keuangan tahun 2017,2018, dan 2019;

5) Bahwa Transfer Pricing Document Pemohon Banding hanya menyampaikan Nilai NCPM Laporan Keuangan yang dianggarkan th 2020 sebesar -4,71% dan melakukan penyesuaian menjadi 6,23%. Perhitungan penyesuaian laba usaha Laporan Keuangan aktual yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai dampak pandemic Covid-19 tidak didukung dengan bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan Guidance on the transfer pricing implications of the COVID-19 pandemic;

6) Bahwa Pemohon Banding hanya memberikan laporan keuangan adjusted (penyesuaian) sebagai berikut :

Pada saat pemeriksaan maupun keberatan data dan bukti terkait laporan keuangan anggaran tidak diberikan oleh Pemohon Banding;

7) Berikut disampaikan perbandingan Laporan Keuangan anggaran, Laporan Keuangan yang disesuaikan, dan Laporan Keuangan aktual Pemohon Banding 2020:

UraianAnggaranLaporan Keuangan yang disesuaikanLaporan Keuangan Aktual 2020
Penjualan258,62400260,10700151,226,890,550
Biaya Penjualan225,31800222,05100147,972,635,396
Laba Kotor33,3060038,056003,254,255,154
Biaya Operasi21,6840021,6570016,913,379,348
Laba Operasi11,6220016,39900(13,659,124,194)
ROTC4.71%6.73%-8.28%

Kesimpulan Terbanding:

a) Bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi prinsip PKKU karena telah menerapkan ex-post dalam penentuan harga transfer (outcome testing);

b) Bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dasar penyusunan Anggaran sehingga mendapatkan nilai ROTC sebesar 4,71%. Bahwa nilai tersebut tidak sesuai dengan Laporan Keuangan actual tahun-tahun sebelumnya sebagaimana data komparasi SPT Tahunan 5 tahun terakhir sebagai berikut:

NoURAIAN20202019201820172016
aPEREDARAN USAHA151,226,890,550232,360,623,96 2241,628,252,565179,273,661,800191,092,499,339
bHARGA POKOK PENJUALAN147,972,635,396213,189,693,85 5217,143,928,560160,123,987,140158,759,782,624
cBIAYA USAHA LAINNYA16,913,379,34821,342,435,26419,853,085,300197,958,421196,299,891
dPENGHASILAN NETO DARI USAHA (a-b–c)(13,659,124,194)(2,171,505,157)4,631,238,705141,716,23913,326,416,824
ePENGHASILAN DARI LUAR USAHA239,664,59822,999,82264,989,40570,039,783188,469,547
fBIAYA DARI LUAR USAHA4,963,452,0154,198,344,7504,454,534,28844,750,4314,060,294,195
gPENGHASILAN NETO DARI LUAR USAHA (e- f)(4,723,787,417)(4,175,344,928)(4,389,544,883)(3,934,710,648)(3,871,824,648)
hJUMLAH ( d + g )(18,382,911,611)(6,346,850,085)241,693,822(3,792,994,409)9,454,592,176
ROTC [ d/(b+c)]-8.28%-0.93%1,95%0.08%7.50%

c) Perhitungan penyesuaian laba usaha Laporan Keuangan aktual yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai dampak pandemic Covid-19 tidak didukung dengan bukti yang kompeten (valid dan relevan). Pemohon Banding hanya menjelaskan dari laporan keuangan aktual ke adjustment (penyesuaian) bukan dari anggaran ke aktual;

d) Nilai NCPM Laporan Keuangan aktual Pemohon Banding tanpa penyesuaian laba usaha sebagai dampak pandemic Covid-19 adalah sebesar -8,28%;

e) NCPM Pemohon Banding berada di luar rentang kewajaran, sehingga dilakukan koreksi dengan menggunakan nilai median dengan penghitungan sebagai berikut :

Laporan Laba Rugi

2020

2

020

Koreksi

2020

Koreksi (dalam rupiah)

Wajib P

ajak (Aktual)

P

em

eriksa

Pemeriksa

Peneliti

Peneliti Penjualan bersih

151

.226.890.550

170

.67

3.513.862

19.446.623.31

2

170

.442.673.442

19.215.782.89

2 Beban Pokok Penjua

lan

147

.972.635.396

147

.97

2.635.396

-

147

.972.635.396

- Laba (Rugi) Bruto

3

.254.255.154

22

.70

0.878.466

19.446.623.31

2

22

.470.038.046

19.215.782.89

2 Margin Laba (Rugi) B

ruto

2,15%

13,30%

13,18%

Beban Operasi

16

.913.379.348

16

.91

3.379.348

-

16

.913.379.348

- Laba (Rugi) Operasi

- 13

.659.124.194

5

.78

7.499.118

19.446.623.31

2

5

.556.658.698

19.215.782.89

2 NCPM

-8,28%

3,51%

3,37%

3. Ketentuan Penerapan Konsep Ex-Ante Dalam Penentuan Harga Transfer Menurut Ketentuan di Indonesia

Bahwa penerapan PKKU wajib dilakukan berdasarkan keadaan yang sebenarnya dan pada saat Penentuan Harga Transfer dan/atau saat terjadinya Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa. (PMK-22 Tahun 2020);

Hal ini dikarenakan pada saat penentuan harga transfer, perusahaan telahmengestimasisegalakemungkinan,pilihan,dan mempertimbangkan infrormasi yang tersedia saat itu. Adapun perubahan atau pergerakan harga di pasar bukanlah sesuatu yang berada di bawah kendali perusahaan. Ketidakpastian tersebut tidak hanya dihadapi oleh perusahaan afiliasi saja, tetapi juga perusahaan independen lainnya;

Konsep ex-ante dalam paragraf 5.27 OECD Transfer Pricing Guidelines 2022 merupakan konsep yang diadopsi dalam PMK-213 Tahun 2016 dan PMK-22 Tahun 2020. Dalam PMK tersebut, penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan pada saat Penentuan Harga Transfer dan/atau saat terjadinya Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang didasarkan pada data dan/atau informasi yang tersedia pada saat itu (ex-ante). Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada saat Penentuan Harga Transfer dan/atau saat terjadinya Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dilakukan dalam rangka Penentuan Harga Transfer (price setting) dan bukan dalam rangka menguji harga transfer yang sudah ditentukan atas suatu Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa setelah transaksi tersebut terjadi (outcome testing);

Berdasarkan Pasal 3 PMK-213 Tahun 2016, Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi. Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan tersebut, Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Wajib Pajak menyediakan dokumentasi harga transfer (TP Doc) untuk menunjukkan bahwa dirinya telah melakukan upaya untuk menerapkan PKKU pada transaksi intra-grupnya, yaitu secara ex-ante (pendekatan “ALP price-setting”) berdasarkan informasi yang tersedia bagi Wajib Pajak pada saat itu. Informasi tersebut tidak hanya mencakup informasi tentang transaksi yang sebanding dari tahun-tahun sebelumnya, tetapi juga informasi tentang perubahan ekonomi dan pasar yang mungkin terjadi di antara tahun-tahun sebelumnya dan tahun terjadinya transaksi afiliasi. Adapun pihak independen dalam keadaan yang sebanding juga tidak akan mendasarkan keputusan harga mereka hanya pada data historis saja (OECD TP Guidelines 2022 Par 3.69);

Adapun Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas dokumen induk, dokumen lokal dan/atau laporan per negara. Dokumen lokal harus memuat informasi mengenai Wajib Pajak paling sedikit yaitu (a) identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan (b) informasi Transaksi

Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan (c) penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (d) informasi keuangan dan (e) peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian/fakta-fakta non keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba. Persyaratan tersebut harus dipenuhi oleh Wajib Pajak termasuk menyediakan pricing policy perusahaan. Pricing policy tersebut menjadi dasar atau acuan penerapan ex-ante;

4. Perbedaan Saat Diselenggarakan-nya dan Saat Tersedia-nya Dokumen Penentuan Harga Transfer

Bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi (Pasal 3 PMK-213 Tahun 2016). Berdasarkan ketentuan tersebut Wajib Pajak wajib menentukan dan mendokumentasikan Harga Transfer dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa saat melakukan transaksi sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

Bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer (dokumen lokal dan dokumen induk), harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak (Pasal 4 PMK-213 Tahun 2016). Sebagai norma contemporaneous dalam dokumentasi Penentuan Harga Transfer maka waktu pembuatan dokumentasi dan kapan dokumentasi harus disiapkan dalam hubungannya dengan pengisian SPT dan pemeriksaan pajak maka ketentuan PMK-213 Tahun 2016 mengatur Dokumen Penentuan Harga Transfer harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak sejalan dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang KUP terkait batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan. Dokumen Penentuan Harga Transfer wajib dibuat ikhtisar sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Badan;

Bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur tersebut, Wajib Pajak harus menerapkan prinsip Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha ketika menentukan target margin atau harga atas transaksi afiliasi sejak awal

tahun atau sebelum transaksi dilakukan, bukan pada akhir tahun buku atau bersamaan dengan penyusunan SPT Tahunan PPh;

5. Kewenangan DJP Melakukan Ex-Post Dalam PKKU Wajib Pajak Bahwa dalam hal Wajib Pajak berdasarkan Pasal 3 PMK-213 Tahun 2016, tidak menyelenggarakan Penentuan Harga Transfer berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi maka Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 PMK-213 Tahun 2016, Dokumen Penentuan Harga Transfer merupakan bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Bahwa ketentuan Pasal 28 Undang-Undang KUP mewajibkan Wajib Pajak untuk menyelenggarakan pembukuan dan menyimpan dokumen yang menjadi dasar pembukuan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia;

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PER-32/PJ/2011 Wajib Pajak dalam melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

Bahwa dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP [Pasal 20 ayat (4) PER-32/PJ/2011];

Bahwa dalam ketentuan terbaru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan pada Pasal 36 ayat (1) dan (2) diatur mengenai kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagai berikut:

Pasal 36

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak dalam hal Wajib Pajak:

a. tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1);

b. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) namun tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan/atau

c. menentukan Harga Transfer tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1);

(2) Penentuan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menentukan Harga Transfer sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak.

bahwa dengan tidak diselenggarakannya Penentuan Harga Transfer atas Transaksi Afiliasi menggunakan PKKU secara ex-ante oleh Wajib Pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan ketentuan Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang KUP jo. Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang PPh;

Bahwa pertimbangan bukti ex-post harus didasarkan pada penentuan bahwa bukti tersebut perlu diperhitungkan untuk menilai keandalan informasi yang menjadi dasar penetapan harga ex-ante. Jika otoritas pajak dapat memastikan keandalan informasi yang menjadi dasar penetapan harga ex-ante, maka penyesuaian berdasarkan tingkat laba Ex-post tidak boleh dilakukan. Dalam mengevaluasi pengaturan harga ex-ante, otoritas pajak berhak menggunakan bukti ex-post terkait

financial outcome untuk menerangkan penentuan pengaturan harga wajar, termasuk pengaturan harga kontinjensi, yang akan dilakukan oleh perusahaan independen pada saat transaksi tersebut terjadi. (OECD TP Guidelines 2022 Par 6.192);

Bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam hukum positif di Indonesia serta praktik Internasional, penerapan konsep Ex-post oleh Direktur Jenderal Pajak dapat diterapkan secara formal dan material; Bahwa berdasarkan uraian penjelasan Terbanding tersebut, Pemohon

Banding tidak menerapkan PKKU sehingga langkah-langkah

Terbanding dalam menentukan kembali besarnya Harga Transfer

sesuai PKKU untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak Pemohon Banding telah sesuai dengan bukti-bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

6. Penentuan Harga Transfer Sesuai PKKU Berdasarkan NCPM Perusahaan Pembanding

Proses Pemeriksaan

Proses Keberatan

a. Pemohon Banding bergerak di bidang manufaktur pembuatan suku cadang mobil untuk industri otomotif. Bagian-bagian produk yang diproduksi oleh perusahaan adalah termasuk pembuatan cakram rem, drum rem, ger carrier, knuckle sterring, dies for press shop(hand molding), fly whell, diffrerential case, shaft gearing dan kaliper;

b. Tim Peneliti keberatan/Terbanding menghitung kembali penilaian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Perinciannya sebagai berikut :

Penggunaan data tahun 2017, 2018, 2019 untuk data pembanding

1) Pemohon Banding menggunakan 9 data pembanding tahun 2017, 2018, 2019 dan 1 data pembanding tahun 2020 dengan alasan tersedia pada saat penarikan data base komersial;

2) Terbanding berpendapat data a quo tidak tepat dalam penggunaan pengujian PKKU. Data 2020 adalah data pengujian ex post yang seharusnya tidak digunakan dalam pengujian PKKU sesuai PMK-213/PMK.03/2016;

3) Penggunaan tahun 2020 akan tidak sebanding dengan keadaan data pembanding lainnya. Oleh sebab itu Terbanding menggunakan data tahun 2017, 2018, dan 2019 yang sama- sama tersedia secara total data terpilih;

4) Perusahaan pembanding YEONGHWA METAL CO.,LTD. dapat diterima karena memenuhi kriteria kesebandingan dengan Pemohon Banding;

5) Nilai NCPM 10 (sepuluh) perusahaan pembanding terpilih dengan menggunakan data keuangan tahun 2017, 2018, dan 2019 berada pada rentang kuartil antara 2,11% dan 4,78%.dengan median 3,37%;

6) Dengan demikian pemilihan data pembanding telah sesuai dengan bukti dan ketentuan;

7) NCPM Pemohon Banding berada di luar rentang kewajaran, sehingga dilakukan koreksi dengan menggunakan nilai median dengan penghitungan sebagai berikut :

Laporan Laba Rugi

2020

2

020

Koreksi

2020

Koreksi (dalam rupiah)

Wajib P

ajak (Aktual)

Pem

eriksa

Pemeriksa

Peneliti

Peneliti Penjualan bersih

151

.226.890.550

170.67

3.513.862

19.446.623.31

2

170

.442.673.442

19.215.782.89

2 Beban Pokok Penjualan

147

.972.635.396

147.97

2.635.396

-

147

.972.635.396

- Laba (Rugi) Bruto

3

.254.255.154

22.70

0.878.466

19.446.623.31

2

22

.470.038.046

19.215.782.89

2 Margin Laba (Rugi) Bruto

2,15%

13,30%

13,18%

Beban Operasi

16

.913.379.348

16.91

3.379.348

-

16

.913.379.348

- Laba (Rugi) Operasi

- 13

.659.124.194

5.78

7.499.118

19.446.623.31

2

5

.556.658.698

19.215.782.89

2 NCPM

-8,28%

3,51%

3,37%

8) Dengan demikian, Tim Peneliti Keberatan mengabulkan sebagian keberatan Wajib Pajak;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagaiamana disampaikan dalam surat banding, surat bantahan, penjelasan lisan maupun tertulis dan pendapat akhir, pada intinya adalah senagai berikut:

1. bahwa secara nyata dapat dibuktikan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, terbukti bahwa Terbanding sama sekali tidak pernah menyampaikan bukti-bukti yang berkaitan (relevan) dan cukup di muka persidangan, sebagai dasar untuk melakukan koreksi Peredaran Usaha, sehingga merupakan koreksi yang summier, terburu-buru dilakukan dan tidak melalui pemeriksaan secara komprehensif;

b. bahwa tindakan Terbanding yang secara sewenang-wenang dalam menetapkan pajak dengan mengabaikan, melanggar dan tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c. bahwa proses penyelesaian pemeriksaan dilakukan dengan mengabaikan, melanggar dan tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai dan sama sekali tidak mengacu pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB);

d. Sehingga apabila ketetapan pajak yang diterbitkan Terbanding, tidak dikoreksi oleh Yang Mulia Majelis Hakim XI-B Pengadilan Pajak, akanmenjadipresedenburukbagikeberlangsungan investasi di Indonesia, dan dikhawatirkan para investor yang terdampak akan lebih banyak lagi merelokasi usahanya ke negara yang lebih berkepastian hukum dan memberikan iklim usaha yang lebih kondusif;

2. Pelanggaran ketentuan hukum atas koreki Peredaran Usaha

a. Koreksi Terbanding atas Peredaran pengujian PKKU, secara nyata telah bertentangan dan melanggar peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku berkaitan dengan asas “kewajaran dan kelaziman usaha” karena berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku tersebut sama sekali tidak melarang kriteria untuk menolak ketersediaan data tahun 2020 atas data kandidat pembanding yang digunakan Pemohon Banding, menolak penyesuaian laba laporan keuangan aktual untuk meningkatkan kesebandingan Pemohon

Banding dan melakukan koreksi atas seluruh peredaran usaha, dimana Terbanding melakukan koreksi terhadap penjualan related party dan penjualan independen;

b. ketentuan peraturan perundang-undangan, pada dasarnya hanya memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan koreksi, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan kembali jumlah biaya yang memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dilakukan dengan menggunakan metode- metode sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh beserta penjelasannya;

c. berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Direktur Jenderal Pajak sama sekali tidak diberi wewenang untuk melakukan seluruh koreksi penghasilan dengan alasan semata-mata hanya karena ROTC Pemohon Banding negatif, tetapi kewenangan untuk melakukan koreksi penghasilan tersebut dipengaruhi oleh hubungan istimewa apabila tidak wajar dan dengan syarat bahwa Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan kembali jumlah biaya yang memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha telah menggunakan metode-metode yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan penjelasannya;

d. Pada sengketa pajak ini, Terbanding telah secara sewenang- wenang melakukan koreksi atas seluruh Peredaran Usaha tanpa berupaya melakukan pembuktian secara komprehensif dengan menggunakan metode-metode yang secara sah diatur berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh beserta penjelasannya dan memberikan penilaian yang tepat dan adil untuk menentukan kebenaran materiil bahwa peredaran usaha Pemohon Banding yang terdiri dari penjualan (ekspor) ke pihak afiliasi dan penjualan lokal (independen) adalah wajar berdasarkan Pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

e. bahwa dalam proses pemeriksaan maupun keberatan, Terbanding sama sekali tidak pernah menunjukkan bukti kompeten yang cukup

berupa data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat;

f. bahwa oleh karena itu, dapat dibuktikan bahwa koreksi seluruh Peredaran Usaha tanpa mengindahkan ketentuan peraturan perpajakan yang sehingga ketetapan pajak yang diterbitkan Terbanding telah bertentangan dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

3. Koreksi Terbanding asemata-mata hanya didasarkan pada suatu anggapan/asumsi/pendapat subjektif karena sama sekali tidak didasarkan pada suatu bukti yang kuat dan berkaitan, bukti kompeten yang cukup dan telah bertentangan dengan fakta hukum yang sebenarnya terjadi serta melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

a. Bahwa koreksi Terbanding atas eredaran Usaha sebesar Rp19.215.782.892 secara nyata telah melanggar Pasal 12 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP juncto Pasal 8 PMK- 17/2013 dan PER-23/PJ/2013;

b. Bahwa pada faktanya selama proses pemeriksaan, keberatan, maupun dalam persidangan banding di Pengadilan Pajak, Terbandingsamasekalitidak pernahmenyampaikan bukti-bukti yang kuat dan berkaitan sebagai dasar untuk melakukan koreksi a quo, sehingga dapat dikatakan Terbanding tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif untuk mendukung dasar koreksi tersebut;

4. bahwa Peredaran Usaha sebesar Rp151.226.8905.550 yang diakui Pemohon Banding di dalam Laporan Keuangan maupun SPT PPh Badan 2020 telah memenuhi asas kewajaran atau kelaziman usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

a. Pemohon Banding telah melakukan analisa kewajaran dan kelaziman usaha (analisa transaksi hubungan istimewa) sesuai dengan metode yang diatur berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

b. Dalam proses pemeriksaan maupun keberatan, Pemohon Banding telah mengungkapkan bukti-bukti yang membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan analisa kewajaran dan kelaziman usaha (analisa transaksi hubungan istimewa) sesuai dengan metode yang diatur berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dengan hasil anlisis sebagai berikut:

NCPM Pemohon Banding:

Laporan Keuangan Anggaran:

Penyesuaian Laporan Keuangan Aktual:

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, analisa kewajaran dan kelaziman usaha yang telah dilakukan Pemohon Banding pada tingkat laba yang diperoleh Pemohon Banding pada tahun pajak 2020, telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (analisa transaksi hubungan istimewa) sesuai dengan ketentuan yang diatur berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh beserta Penjelasannya;

5. Beban Pembuktian/ Burden of Proof

berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 29 ayat

(2) UU KUP juncto Pasal 8 PMK-17/2013 juncto Pasal 4 PER-23/2013 sudah sepatutnya Terbanding diberikan beban pembuktian (burden of proof) untuk mempertanggungjawabkan koreksi yang menjadi sengketa pajak a quo, dan membuktikan bahwa SPT Pemohon Banding tidak benar dan karenanya mempunyai dasar yang kuat untuk menetapkan jumlah pajak yang terutang;

6. Pembuktian atas data Pembanding, Laporan Keuangan Anggaran dan comparability adjustment

a. Data Pembanding Yeonghwa Metal Co, Ltd.

1) Bahwa dalam melakukan pencarian Pembanding yang andal, Pemohon Banding telah memenuhi kriteria pencarian sesuai dengan PER 22/PJ/2013;

2) Sesuai dengan panduan terbaru dalam menyusun dokumentasi penetapan harga transaksi afiliasi di tengah pandemi Covid – 19 yang dikeluarkan oleh OECD tentang Guidance on the Transfer Pricing Implications of the Covid-19 Pandemic dalam paragraf 16:

bahwa dalam panduan tersebut diatas OECD menekankan data pembanding ideal yang perlu digunakan pada tahun pajak 2020 adalah data pembanding yang berasal dari periode yang sama dengan transaksi afiliasi atau kondisi wajib pajak;

3) bahwa pada saat pencarian dan seleksi manual yang dilakukan Pemohon Banding dengan melakukan pencarian data terdapat data pembanding tahun 2020 untuk yang telah tersedia dalam

commercial database pada TP Catalyst release date tanggal 13 April 2021;

4) bahwa dokumen induk dan dokumen lokal berdasarkan data dan informasi yang tersedia untuk dokumen telah tersedia untuk dokumen induk telah tersedia pada tanggal 21 April 2021 dan dokumen lokal telah tersedia pada tanggal 29 April 2021;

5) Dengan demikian data pembanding Yeonghwa Metel Co, Ltd untuk tahun 2020 telah sesuai dengan bukti dan ketentuan perpajakan yang berlaku;

b. Laporan Keuangan Anggaran

1) bahwa Informasi yang disajikan dalam penyusunan anggaran laba rugi Pemohon Banding tersebut adalah sebagai berikut:

a) Menunjukan penghasilan yang diperoleh dari usaha pokok Pemohon Banding atas penjualan hasil produksi diikuti dengan harga pokok dari barang yang dijual, sehingga diperoleh laba kotor;

b) Menunjukan biaya-biaya operasi yang terdiri dari biaya penjualan dan biaya administrasi & umum (operating expense);

c) Menunjukan harga hasil yang diperoleh di luar usaha yang diikuti dengan biaya di luar usaha pokok Pemohon Banding;

d) Menunjukan laba rugi yang insidentil (extra ordinary gain or loss) sehingga akhirnya diperoleh laba bersih sebelum pajak pendapatan;

Anggaran Pemohon Banding

2) bahwa kebijakan usaha Pemohon Banding konsisten membuat anggaran yang dibuat sebelum tahun berjalan atau sebelum transaksi afiliasi dilakukan. Pemohon Banding membuat Anggaran dengan periode April 2019 – Maret 2020 (FY 2019) dan Anggaran periode April 2020 – Maret 2021 (FY 2020);

c. Comparability Adjustment

1) Bahwa dalam melakukan analisa kesebandingan harus dijaga antar perusahaan yang dibandingkan pada kondisi yang sebanding. Dalam hal tidak ditemukan adanya kondisi abnormal pada perusahaan yang dibandingkan maka dapat disimpulkan perusahaan pembanding beroperasi pada keadaan normal dan tidak diperlukan penyesuaian pada perusahaan pembanding.

Demikian juga sebaliknya jika pada perusahaan yang diuji terdapat kondisi-kondisi yang tidak normal untuk menjaga kesebandingan maka harus dilakukan penyesuaian-penyesuian terlebih dahulu;

2) Sesuai kondisi yang terjadi pada tahun 2020, Pemohon Banding mengalami kondisi-kondisi abnormal. Berikut adalah kondisi abnormal yang terjadi dan sesuai dengan fakta sesungguhnya:

a) Tahun 2020 merupakan tahun yang sulit bagi industri otomotif global dimana terjadi penurunan volume produksi mobil jika dibandingkan dengan tahun 2019 hanya satu negara di asia-ocenia yang mengalami peningkatan produksi yaitu negara Iran dengan mengalami kenaikan produksi sebesar 7.3%. Situasi ini berdampak pada Pemohon Banding secara langsung karena Pemohon Banding merupakan supplier OEM Manufaktur untuk menyediakan suku cadang mobil berupa cakram rem, drum rem, gear carrier, knuckle stering, hand mold, fly whell, differential case, shaft gear dan kaliper kendaraan yang akan di produksi oleh produsen kendaraan bermotor;

b) Pada saat pandemi covid-19 tahun 2020 produksi otomotif Indonesia mengalami penurunan sebesar -47.3%, produksi mobil di Indonesia pada tahun 2020 dengan penurunan jumlah produksi sebesar 494.266 unit kendaran dengan jumlah produksi FY 2020 sebesar 551.400 unit dan Produksi FY 2019 sebesar 1.045.666 unit. Sedangkan produksi otomotif Jepang mengalami penurunan sebesar -16.4%, produksi mobil di Jepang pada tahun 2020 dengan penurunan jumlah produksi sebesar 1.369.105 unit kendaran dengan jumlah produksi FY 2020 sebesar 8.329.130 unit dan Produksi FY 2019 sebesar 6.960.025 unit. Hal tersebut dapatdilihatpadahttps://www.oica.net/wp- content/uploads/Passenger-Cars-2020.pdf

c) bahwa permintaan mobil anjlok secara global sejak Maret karena sebagian besar negara-negara memberlakukan lockdown untuk meredam penyebaran virus corona. Tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dengan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang meliputi pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) termasuk pembatasan terhadap pergerakan orang dan/atau barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pembatasan tersebut paling sedikit dilakukan melalui peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan

keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum;

Situasi pandemi Covid-19 telah memaksa pabrik-pabrik mobil melakukan penghentian produksi, pandemi Covid-19 telah membuat dealer-dealer mengubah pola layanan mereka, termasuk sebagian di antaranya tutup outlet. Dampak penyebaran virus corona ke seluruh dunia telah membuat industri otomotif mengalami tantangan terberat. Tidak hanya di Indonesia tetapi juga di berbagai belahan dunia;

d) Pada tahun 2020, produksi mobil di Indonesia pada 2020 rontok 46,6 persen akibat tekanan Covid-19. Semua merek menderita penurunan, bahkan beberapa merek di antaranya samasekallitidakberoperasi. (Sumber:https://otomotif.bisnis.com/read/20210125/275/134 7331/produksi-mobil-indonesia-rontok-466-persen-ini- daftar-merek-pabrikan. (diakses pada 28 Januari 2021));

e) Beberapa pabrik otomotif di Indonesia menutup sementara aktivitasproduksinyakendaraannya.Penerutupan sementara itu menyusul kebijakan pemerintah terkait pemutusan penyebaran virus Corona (COVID-19). Penghentian sementara aktivitas produksi di pabrik Mitsubishi itu dilakukan MMKI untuk mendukung upaya pemerintah Indonesia dalam menangani pandemi Covid-19 melalui kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

(Sumber https://oto.detik.com/mobil/d-4987649/mitsubishi- tutup-sementara-pabriknya-hingga-akhir-april (diakses 24 April 2020));

f) Daihatsu menghentikan sementara aktivitas pabrik, Daihatsu juga menghentikan sementara layanan operasional seluruh diler pada beberapa area yang meliputi showroom dan bengkel. Untuk mendukung pemerintah dalam memutus

mata rantai penyebaran pandemi Covid-19. (Sumber : https://industri.kontan.co.id/news/daihatsu-tutup-68-diler- dan-perpanjang-penghentian-produksi (diakses 20 April 2020));

g) Penjualan mobil secara global produsen asal Jepang turun 38 persen pada mei 2020. Ini adalah penuruan penjualan selama tiga bulan berturut-turut yang disebabkan penutupan pabrik dan dealer karena wabah virus corona baru (Covid- 19). Sumber :

https://otomotif.tempo.co/read/1359124/penjualan-mobil- jepang-secara-global-mei-2020-turun-38-persen (diakses 30 juni 2020);

h) Bahwa Suzuki Indomobil Motor menerbitkan surat kepada seluruh vendor Roda Empat mengenai SIM Production Arrangement dampak global Covid 19 pandemic terhadap produksi Suzuki sehingga perlu dilakukan perpanjangan shutdown produksi;

i) Berikut laporan produksi mobil dan tingkat penurunanya dimana Pemohon Banding melakukan transaksi penjualan lokal (pihak independen) yang menjadi supplier suku cadang produsen mobil di Indonesia sebagai berikut:

j) Laporan perkembangan ekspor komoditi pengolahan januari

– agustus 2019 dan 2020 untuk suku cadang kendaraan roda empat yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) hal.19 yang direlease pada oktober 2020 terjadi penurunan sebesar -31,86% dengan total penurunan sebesar 61.705,30 Ton dengan jumlah ekspor FY 2020 sebesar 131.948,70 Ton dan ekspor FY 2019 sebesar 193.654 Ton. (Bukti P-14k)

k) bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan suku cadang 100% untuk produsen otomotif jepang, penjualan mobil dijepang dan di Indonesia mengalami penurunan sangat tajam dibandingkan dengan tahun 2019. Industri otomotif merupakan suatu sistem yang tidak dapat dilihat dari sisi manufaktur saja. Mata rantai dalam industri ini sangat panjang sampai ke perusahaan pembiayaan dan asuransi. Jika Pabrik pembuat mobil tidak beroperasi dampaknya akan luas, sektor yang paling terdampak adalah pemasok sparepart yang memasok ke pabrik tersebut. Situasi ini mengarah ke ketidakpastian mendalam tentang dampak ekonomi jangka panjang dalam industri otomotif;

l) Pemohon Banding sebagai pemasok atau supplier sparepart untuk produsen otomotif dalam negeri (Mitsubishi, Suzuki, Astra Daihatsu Motor, Nissan, Yanmar, Univance) dan ekspor ke Kiriu Corporation Japan mengalami penurunan volume penjualan secara signifikan pada tahun tersebut terutama penjualan dalam negeri (Indonesia) dan Luar Negeri (Jepang) dikarenakan adanya kebijakan Pemerintah menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) untuk menekan penyebaran covid-19 yang mana tidak beroperasi pabrik manufaktur otomotif secara normal. Akibat turunnya volume produksi mobil, penggunaan kapasitas produksi Pemohon Banding sangat terpengaruh. Penggunaan di bawah kapasitas normal berimplikasi kepada

besarnya fixed cost, yang berakibat pada buruknya kinerja keuangan perusahaan Pemohon Banding;

m) Meskipun Pemerintah mengeluarkan regulasi untuk memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) yang merupakan program Pemulihan Ekonomi Nasional yang diberikan sejak April 2020. Bahwa Pemohon Banding tidak mendapatkan keuntungan atau tidak berpengaruh dengan pemberian insentif tersebut, dimana karyawanlah yang menikmati manfaat atas insentif tersebut. Beban atas Tunjangan Pajak Penghasilan tetap menjadi fixed cost/beban tetap bagi Pemohon Banding yang mempengaruhi kinerja keuangan perusahaan Pemohon Banding;

n) Pemohon Banding dalam anggaran yang telah dibuat atau direncanakan untuk mencapai total 1.681.648 suku cadang mobil. Namun pada FY2020, Pemohon Banding hanya memproduksi 923.224 suku cadang mobil sehingga Pemohon Banding tidak mencapai target produksinya yang telah dianggarkan; (Bukti P-14a hal. 3 - 4)

o) Pemohon Banidng melakukan analisa penyesuaian atas Harga Pokok Penjualan (COGS) untuk material sebesar Rp74.078.575.779 dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

i. Pemohon Banding melakukan analisa untuk item cost material berdasarkan data COGS aktual dikurang dengan fixed cost (labor + Depresiasi) untuk mendapatkan nilai material yang menjadi dasar penyusaian;

ii. Selanjutnya Pemohon Banding menghitung material

yang menjadi penambah COGS dengan cara selisih kuantitas anggaran dengan aktual dikali dengan item cost material/psc yang telah dianalisa;

p) bahwa Pemohon Banding dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding dan Laporan Transfer Pricing Dokumentasi transaksi afiliasi hanya penjualan ekspor ke Kiriu Japan. Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa penjualan dalam negeri (lokal) dilakukan kepihak independen dapat Pemohon Banding buktikan dengan melampirkan kontrak antara Kiriu Indonesia (Pemohong Banding) dengan PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Astra Daihatsu Indonesia, PT Suzuki Indomobil Motor, PT Nissan Motor Indonesia, PT Yanmar Diesel Indonesia, PT Univance Indonesia;

7. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan dan dibuktikan bahwa koreksi atas peredaran usaha berdasarkan pengujian prinsip kelaziman dan kewajaran usaha in casu dilakukan tanpa didasarkan pada suatu bukti yang kuat dan berkaitan, dan telah bertentangan dengan fakta hukum yang sebenarnya terjadi serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. sehingga sudah seharusnya secara otomatis koreksi terbanding tersebut menjadi batal demi hukum;

bahwa setelah menerima penjelasan dan dalil para pihak dalam persidangan pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa ketentuan yang mengatur sengketa a quo adalah sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU PPh)

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya;

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d),Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (selanjutnya disebut PP 74/2011):

Pasal 10 Ayat (2)

Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen

dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) (selanjutnya disebut PMK-22/2020):

Pasal 9 Ayat (1)

Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) wajib dilakukan:

a. berdasarkan keadaan yang sebenarnya;

b. pada saat Penentuan Harga Transfer dan/atau saat terjadinya Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa; dan

c. sesuai dengan tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya (selanjutnya disebut PMK-213/2016):

Pasal 1 Angka 5

Penentuan Harga Transfer atau Transfer Pricing yang selanjutnya disebut Penentuan Harga Transfer adalah penentuan harga dalam Transaksi Afiliasi; Pasal 2 Ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a. dokumen induk;

b. dokumen lokal; dan/ atau

c. laporan per negara;

Pasal 3

(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi;

(2) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak;

(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

Pasal 4

(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak;

(2) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, harus tersedia paling lama 12 (dua belas) bulan setelah akhir Tahun Pajak;

(3) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) harus dilampiri dengan surat pernyataan mengenai saat tersedianya Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut yang ditandatangani oleh pihak yang menyediakan Dokumen Penentuan Harga Transfer;

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 (selanjutnya disebut PER-32/2011)

Pasal 3 Ayat (1) dan (3)

(1) Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

(3) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle/ALP) mendasarkan pada norma bahwa harga atau laba atas transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa ditentukan oleh kekuatan pasar, sehingga transaksi tersebut mencerminkan harga pasar yang wajar (Fair Market Value/FMV);

Pasal 18 Ayat (1) dan (2)

(1) Wajib Pajak wajib menyelenggarakan dan menyimpan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Undang-Undang KUP dan peraturan pelaksanaannya;

(2) Termasuk dalam pengertian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi dokumen yang menjadi dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

Pasal 20

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

(2) Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa;

(3) Penghitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak;

(4) Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP;

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (selanjutnya disebut PER-22/2013)

Lampiran I Bab I Huruf C.

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle/ALP) Bahwa transaksi antara pihak-pihak yang independen adalah transaksi yang mencerminkan kekuatan pasar (market force) dan mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle). Mengingat bahwa transaksi afiliasi yang melibatkan Wajib Pajak dengan pihak afiliasinya dapat digunakan sebagai alat untuk menghindarkan pajak, maka Direktur Jenderal Pajak diberi kewenangan untuk menguji penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle) pada transaksi afiliasi tersebut;

Lampiran I Bab II huruf B angka 2.b.

Menentukan metode transfer pricing yang paling sesuai berdasarkan fakta dan kondisi

Pemilihan tested party dilakukan berdasarkan analisis fungsi yang telah dibuat dan keandalan data/bukti/keterangan serta fakta yang diperoleh dalam pemeriksaan. Pemeriksa Pajak dapat memilih Wajib Pajak yang sedang diperiksa (audited party) sebagai pihak yang diuji (tested party). Pemeriksa Pajak juga dapat memilih lawan transaksi dari Wajib Pajak yang sedang diperiksa sebagai pihak yang diuji (tested party). Pada umumnya, yang dipilih sebagai pihak yang diuji (tested party) adalah pihak yang memiliki fungsi yang lebih sederhana (less complex functions) dan tidak memiliki unique/ valuable intangible property;

Lampiran I Bab II huruf B angka 3.a.2)

Penggunaan Data Beberapa Tahun (Multi year data)

Untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi, pembandingan tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan;

Pengujian atas kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan cara ini, perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat diatasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal;

bahwa Pemohon Banding menyatakan pada intinya bahwa Terbanding telah sewenang-wenang dalam melakukan koreksi yang tidak didasarkan pada ketentuan yang berlaku dan bukti yang kompeten;

bahwa atas pernyataan Pemohon Banding tersebut, berdasarkan pemeriksaan terhadap LHP, KKP, SPHP Berita acara Pembahasan Akhir, Pengadilan Pajak berpendapat pemeriksaan telah dilakukan sesuai dengan prosedur pemeriksaan;

bahwa terkait dengan kewenangan Terbanding menerapkan pasal 18 ayat (3), Pengadilan Pajak berpendapat hal tersebut merupakan bagian dari sengketa yang harus dibuktikan oleh para pihak dalam persidangan;

bahwa terkait pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan apabila koreksi Terbanding tidak dibatalkan oleh Pengadilan Pajak maka akan menjadi preseden buruk pada iklim investasi Indonesia, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pernyataan Pemohon Banding tersebut berlebihan dan tidak didukung bukti. Bahwa sesuai pasal 78 UU PP, putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, peraturan perundang- undangan perpajakan dan keyakinan Hakim, dengan demikian Pengadilan Pajak memutuskan sengketa berdasarkan hal tersebut, sehingga dalil Pemohon Banding tersebut tidak relevan dengan pokok sengketa;

bahwa selanjutnya Pengadilan Pajak membahas pokok sengketa;

bahwa Pengadilan Pajak mendapati fakta sengketa timbul karena adanya perbedaan dalam pengujian PKKU yang dilakukan para pihak, yang terdiri atas data pembanding yang digunakan dan laporan keuangan yang digunakan bahwa terkait dengan data pembanding yang digunakan, para pihak bersengketa mengenai penggunaan data perusahaan pembanding Yeonghwa Metal Co.,Ltd, yang menurut Pemohon Banding menggunakan tahun 2018, 2019, 2020 sedangkan menurut Terbanding data yang digunakan seharusnya adalah tahun 2017, 2018, 2019;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding seharusnya menerapkan prinsip ex ante, namun tidak dilakukan oleh Pemohon Banding yang dibuktikan dengan pengambilan data dilakukan pada 21 April 2021 yang berarti data pembanding diambil setelah transaksi dilakukan serta penggunaan tahun 2020 yang seharusnya belum ada pada saat transaksi afiliasi dilakukan; bahwa atas pengambilan data yang dilakukan setelah transaksi dilakukan tersebut, Pemohon Banding tidak membantahnya dan mengakui bahwa penarikan data pembanding dilakukan setelah transaksi dilakukan;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan Pemohon Banding tidak menerapkan prinsip ex ante;

Selanjutnya Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa data yang digunakan Pemohon Banding untuk melakukan analisis PKKU juga digunakan oleh Terbanding dalam melakukan pengujian PKKU, kecuali data atas pembanding Yeonghwa Metal Co.,Ltd., oleh karena itu Pengadilan Pajak berkesimpulan meskipun tidak memenuhi prinsip ex ante, data yang data pembanding a quo tetap dapat digunakan untuk pengujian PKKU;

bahwa terkait dengan data pembanding Yeonghwa Metal Co.,Ltd, Pengadilan Pajak berpendapat penggunaan data 2020 oleh Pemohon Banding tidak konsisten dengan data pembanding lainnya, di samping itu sesuai prinsip ex ante seharusnya digunakan data pada tahun-tahun sebelum terjadinya transaksi karena pada saat penarikan data pembanding seharusnya belum ada data pada tahun yang bersangkutan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, untuk menjaga keandalan analisis, diperlukan konsistensi penggunaan tahun data karena dapat dimungkinkan adanya perbedaan kondisi yang terjadi di tahun-tahun yang digunakan, sehingga pengggunaan tahun yang sama akan menggambarkan kondisi yang sama yang dialami oleh para pembanding, sehingga didapatkan data yang lebih akurat;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk pembanding Yeonghwa Metal Co.,Ltd juga seharusnya digunakan data tahun yang sama dengan pembanding yang lain yaitu 2017, 2018 dan 2019, dengan demikian Pengadilan Pajak sependapat dengan dalil Terbanding, dengan rentang kewajaran NCPM adalah Q1: 2,11%, Q2 = 3,37%, Q3: 4,78%.

bahwa selanjutnya terkait dengan laporan keuangan penyesuaian yang digunakan penyesuaian, Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa pada tahun sengketa 2020 dunia sedang dilanda pandemi Covid-19, termasuk Indonesia, yang mengakibatkan menurunnya kinerja ekonomi hampir di seluruh bidang, termasuk industri suku cadang yang digeluti Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat untuk dapat membandingkan kinerja pada tahun sengketa dengan tahun-tahun sebelum pandemi, maka untuk dapat mendapatkan hasil yang akurat maka laporan keuangan tahun 2020 perlu dilakukan penyesuaian sehingga menggambarkan keadaan seperti tidak ada pandemi;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, pada dasarnya Terbanding juga menyadari hal tersebut, namun demikian tidak meyakini kebenaran penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding, sehingga menimbulkan sengketa ini;

bahwa Terbanding menyatakan, bahwa penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak didukung oleh bukti, dan atas hal tersebut Pemohon Banding menyatakan telah melakukan perhitungan penyesuaian sesuai dengan ketentuan;

bahwa atas hal tersebut, Pengadilan Pajak menilai penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding;

bahwa dalam melakukan penyesuaian Pemohon Banding mendasarkan pada rencana penjualan dan realisasi penjualan, penyesuaian HPP dilakukan dengan mengalikan selisihnya antara rencana dan realisasi penjualan dengan variabel cost pada HPP;

bahwa menurut Pemohon Banding, variabel cost oleh pada HPP merupakan biaya meterial, sedangkan biaya tetap (fixed cost) adalah biaya tenaga kerja (labor) dan biaya penyusutan;

bahwa atas penetapan variabel cost oleh Pemohon banding tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat, bahwa lazimnya dalam sebuah industri besarnya biaya tenaga kerja langsung akan berbanding lurus dengan besarnya jumlah produksi, sehingga biaya tenaga kerja langsung yang merupakan unsur HPP lazimnya digolongkan sebagai variable cost;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat untuk melakukan penyesuaian, seharusnya biaya tenaga kerja langsung menjadi elemen yang termasuk disesuaikan, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat perhitungan penyesuaian oleh Pemohon Banding tidak tepat;

bahwa selanjutnya, dalam persidangan Terbanding menyampaikan laporan keuangan untuk tahun-tahun sebelumnya, dimana dari data tersebut, NCPM tertinggi terjadi pada tahun 2016 sebesar 7,5% sedangkan untuk tahun 2017, 2018, 2019 masing-masing sebesar 0,08%, 1,95% dan -0,93%;

bahwa dari data tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa untuk tahun- tahun yang berlangsung dengan kondisi normal tanpa adanya pandemi covid- 19 pun kinerja Pemohon Banding tidak pernah mencapai NCPM yang diharapkan dalam budget maupun dalam laporan keuangan yang disesuaikan bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak tepat, sehingga Pengadilan Pajak menggunakan menghitung kembali penyesuaian HPP dengan penyesuaian pada biaya material dan tenaga kerja (labor) berdasarkan kertas kerja penyesuaian yang disampaikan Pemohon Banding, dengan hasil sebagai berikut:

Unsur HPP yang disesuaikan per item
No Item Part NumberPart NumberCOGSLaborDepreAdj: Cost cfm PBAdj: Cost cfm PP
43512-BZ300-0043512-BZ300-00 Disc, FR130.56035.91316.57578.072113.985
43201-BZ470-0043201-BZ470-00 Knuckle Sub-Assy, Steering, RH195.45028.12423.258144.068172.192
43202-BZ470-0043202-BZ470-00 Knuckle Sub-Assy, Steering, LH195.45028.12423.258144.068172.192
43201-BZ480-0043201-BZ480-00 Knuckle Sub-Assy, Steering, RH195.45028.12423.258144.068172.192
43202-BZ480-0043202-BZ480-00 Knuckle Sub-Assy, Steering, LH195.45028.12423.258144.068167.326
43512-BZ290-0043512-BZ290-00 Disc, FR134.43435.91316.57581.946117.859
43021EDN305SN43021ED335BP HSG-Rear Axle Housing (B)20.7845.1881.99313.60318.791
38311-C614HNS38311C614HNS Final Drive281.02856.12813.470211.430267.558
385111LB4H385111LB4H Carrier Gear524.458102.286105.550316.622418.908
1H10091NS1H100091 Inner Caliper, RH87.96815.5394.80067.62983.168
1H100101NS1H100101 Inner Caliper, LH87.96815.5394.80067.62983.168
1H100130NS1H100130 Outer Caliper, RH77.93813.9084.56759.46373.371
1H100140NS1H100140 Outer Caliper, LH77.93813.9084.56759.46373.371
4615A2624615A262 Disc, Brake (16")236.27457.16630.760148.348205.514
3870A-2033870A203 Knuckle, Steering LH151.20732.16744.04574.996107.162
3870A-2043870A204 Knuckle, Steering RH151.20732.16744.04574.996107.162
4615A3074615A307194.07844.72038.520110.838155.558
4615A3084615A308 Drum, Brake164.15839.53025.23199.397138.927
43206-EE51A43206-EE51A Drum-RR Brake138.60534.05923.73680.811114.869
402063LT0A40206-3LT0A Disc-FR Brake159.35940.17917.096102.084142.263
432063LT0A43206-3LT0A Drum-RR Brake163.28839.83724.90598.546138.383
40206 1TT0A40206-1TT0A Disc-FR Brake172.89444.14518.447110.302154.447
43206-CJ00A43206-CJ00A Drum-RR Brake159.72538.41124.76096.555134.965
43206-CJ00C43206-CJ00CS0 Drum-RR Brake12.6000012.60012.600
40015-8JA0C40015-8JA0C Knuckle, Steering LH6.000006.0006.000
40014-8JA0C40014-8JA0C Knuckle, Steering RH6.000006.0006.000
40014-8GA0CXX40014-8GA0C Knuckle, Steering, RH6.000006.0006.000
40015-8GA0CXX40015-8GA0C Knuckle, Steering, LH6.000006.0006.000
43206-1TU0ADrum-RR Brake179.62444.89929.260105.465150.364
402061TT0A402061TT0A172.89444.14518.447110.302154.447
40015-4LC0C40015-4LC0C-L Knuckle, Steering, LH138.89128.53542.67167.68696.220
40014-4LC0C40014-4LC0C-L Knuckle, Steering, RH138.89128.53542.67167.68696.220
40206-EE51A40206-EE51A Disc-FR Brake146.09938.21716.75291.130129.347
55311-60K0055311-60K00-000 Disc, Front Brake87.21041.94618.19127.07369.019
55311-77M01-000-0155311-77M01-000 Disc, Front Brake160.90241.94618.191100.765142.711
43511-73R00-00043511-73R00-000 Drum, Brake Rear163.99740.76225.93197.304138.066
55311-72R10-00055311-72R10-000 Disc, Front Brake153.09141.18713.68898.216139.403
33113 4BC30331134BC30 Shaft Gear Ring57.08011.2453.02042.81554.060
33113-6RC30331136RC30 Shaft-Gear Ring57.94711.4283.04343.47754.904
331134-BA30331134BA30 Shaft Gear Ring53.37910.7402.90439.73450.475
33113-1KD31331131KD31 Shaft Gear Ring57.69711.3222.99843.37754.699
331134BB30331134BB30 Shaft Gear Ring53.21910.6872.90339.62950.316
105700-21411-ASFly Wheel TF 135/155 RE431.76986.19924.467321.103407.302
105300-21401-ASFly Wheel TF 80/90331.73769.48021.194241.063310.543
10570G-21400-ASFly Wheel CST 135/155431.76986.19924.467321.103407.302
106310-21900-ASStub Shaft CST 85/11531.3250031.32531.325
105900-21400-AS-WIP Fly Wheel CST 270/300612.491117.13428.230467.127584.261
105900-21530-ASEnd Nut CST 270/30015.4480015.44815.448
105900-61110-ASSupp. Gov. W. CST 270/3007.674007.6747.674
105900-28700-ASIdle Shaft CST TF30013.9260013.92613.926

Perhitungan penyesuaian harga pokok menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Pemohon BandingPengadilan Pajak
Sales CategoryParts NameQty difamount difMaterialCost Adjustmentmaterial+laborcost adjutment cfm PP
Kiriu38311C614H Final Drive-28.502-7.572.489.735211.430-6.026.177.860267.558-7.625.938.116
385111LB4H Gear Carrier-20.881-15.922.300.418316.622-6.611.383.982418.908-8.747.217.948
43021ED335BP HSG-Rear Axle-26.495-618.892.15413.603-360.411.48518.791-497.867.545
1H100091 Inner Caliper-3.910-454.791.42367.629-264.429.39083.168-325.186.880
1H100101 Inner Caliper-3.913-455.853.04267.629-264.632.27783.168-325.436.384
1H100130 Outer Caliper-4.499-407.946.75359.463-267.524.03773.371-330.096.129
1H100140 Outer Caliper-3.940-366.018.80359.463-234.284.22073.371-289.081.740
43512-BZ290-00 Disc, FR31.938.45081.946245.838117.859353.577
Flask APK Cope-98-1.070.748.2550000
Flask APK Drag-2616.947.4110000
Ace Flask Cope23895.744.2000000
Ace Flask Drag23861.292.5000000
APK Mold Board801.020.608.296000
Kiriu Japan-92.111-23.472.509.726-14.028.597.413-18.140.471.165
Astra Daihatsu MotorD43212-BZ270-001 Knuckle, Steering, LH 000000
D43211-BZ270-001 Knuckle, Steering, RH 000000
D43212-BZ270-001 Knuckle, Steering, LH 000000
D43512-BZ290-001 Disc, FR17426.596.34681.94614.258.604117.85920.507.466
D43512-BZ300-001 Disc-FR Brake00
D43211-BZ360-001 Knuckle, Steering, 557.055.989144.0687.923.740172.1929.470.560
D43212-BZ360-001 Knuckle, Steering, 344.355.225144.0684.898.312172.1925.854.528
D43211-BZ370-001 Knuckle, Steering, 435.546.849144.0686.194.924172.1927.404.256
D43212-BZ370-001 Knuckle, Steering, 283.614.793144.0684.033.904172.1924.821.376
T43212-BZ260-001 Knuckle Steering000000
T43211-BZ270-001 Knuckle Steering000000
T43212-BZ270-001 Knuckle Steering000000
T43512-BZ290-001 Disc, FR000000
T43211-BZ360-001 Knuckle, Steering, 20531.421.96081.94616.798.930117.85924.161.095
T43212-BZ360-001 Knuckle, Steering, 648.208.860144.0689.220.352172.19211.020.288
T43211-BZ370-001 Knuckle, Steering, 465.934.340144.0686.627.128172.1927.920.832
T43212-BZ370-001 Knuckle, Steering, 16821.589.024144.06824.203.424172.19228.928.256
43512-BZ290-00 Disc, FR16921.837.746144.06824.347.492172.19229.100.448
43512-BZ300-00 Disc, FR00
43201-BZ470 Knuckle Sub-Assy, Steerin-g1, 3R1H.1 56-17.690.604.64081.946-10.747.709.576117.859-15.457.915.004
43201-BZ480 Knuckle Sub-Assy, Steering, RH00
43202-BZ470 Knuckle Sub-Assy, Steering-, 1L7H. 660-3.024.836.195144.068-2.544.240.880172.192-3.040.910.720
43202-BZ480 Knuckle Sub-Assy, Steering-, 4L1H. 927-7.820.080.472144.068-6.040.339.036172.192-7.219.493.984
43201/2-BZ300 Knuckle Sub-Assy Steering- 2R.H97 0-509.331.173144.068-427.881.960172.192-511.410.240
43201/2-BZ310 Knuckle Sub-Assy Steerin-g1 3R.H96 7-2.664.308.792144.068-2.012.197.756172.192-2.405.005.664
43211-BZ370-001 Knuckle, Steering,RH 000000
Remaining Supplier Tooling D15L/D37N 2945.126.3500000
Astra Daihatsu Motor-206.692-30.627.873.790-21.653.862.398-28.485.546.507
Mitsubishi Motors KY33 870A203 Knuckle, Steering LH-94.037-11.437.489.76674.995-7.052.315.939107.162-10.077.192.994
3870A204 Knuckle, Steering RH-93.000-11.302.733.17774.995-6.974.545.588107.162-9.966.066.000
4615A262 Disc, Brake (16")-18.219-4.721.030.880148.344-2.702.682.299205.514-3.744.259.566
4615A243V Disc, Brake 15V-16.016-3.132.204.944110.838-1.775.181.496155.558-2.491.416.928
4615A245V Drum, Brake-18.000-3.133.008.00099.397-1.789.143.182138.927-2.500.686.000
4615A307 Disc, Brake 15V-20.566-3.958.701.844110.838-2.279.494.421155.558-3.199.205.828
4615A308 Drum, Brake-17.051-2.912.788.49599.397-1.694.815.577138.927-2.368.844.277
Mitsubishi Motors KYS-276.889-40.597.957.106-24.268.178.503-34.347.671.593
Mitsubishi Motors KY33S887 0A203 Knuckle, Steering LH16028.922.80074.99611.999.283107.16217.145.920
3870A204 Knuckle, Steering RH20136.214.44574.99615.074.099107.16221.539.562
4615A262 Disc, Brake (16")2694.716148.348296.696205.514411.028
Mitsubishi Motors KYS36365.831.96127.370.07839.096.510
Nissan Motor Indone40s4i001a40-144L-C40LCC0-LC K-Ln uckle, Steering, RH-3.038-368.585.13267.686-205.629.25396.220-292.316.360
40015-4LC0C-L Knuckle, Steering, LH19825.376.07667.68613.401.77596.22019.051.560
40206-4LC0B-L Disc-FR Brake-2.747-351.339.340102.084-280.423.852142.263-390.796.461
43206-4LC0A Drum-RR Brake-3.936-466.496.13098.546-387.877.855138.383-544.675.488
40014-8GA0C Knuckle, Steering, RH000000
40015-8GA0C Knuckle, Steering, LH000000
40014-8JA0C Knuckle, Steering, RH-1.170-185.869.3206.000-7.020.0006.000-7.020.000
40015-8JA0C Knuckle, Steering, LH0006.0000
40206-8JA0A Disc-FR Brake-1.166-177.327.254110.302-128.612.492154.447-180.085.202
43206-8JA0B Drum-RR Brake00134.9650
Compensation of K2MC Project24.307.177.5926.00012.0006.00012.000
Compensation of X11J Project2224.102.5426.00012.0006.00012.000
Nissan Motor Indonesia-11.8553.007.039.034-996.137.677-1.395.817.951
Nissan Motor Distribu4t0o2r 0In6d-EoEn5e1sAia Disc-FR Brake2.236326.608.04891.130203.766.846129.347289.219.892
43206-EE51A Drum-RR Brake182.735.40680.8111.454.589114.8692.067.642
43206-CJ00A Drum-RR Brake8416.429.98096.5558.110.588134.96511.337.060
40206-3LT0A Disc-FR Brake17032.533.410102.08417.354.225142.26324.184.710
43206-3LT0A Drum-RR Brake122.326.95698.5461.182.554138.3831.660.596
40206-4LC0B-L Disc-FR Brake16721.552.686102.08417.047.974142.26323.757.921
43206-4LC0A Drum-RR Brake518.022.65798.5465.025.856138.3837.057.533
40206-EE51CS0 Disc-FR Brake172.483.15691.1301.549.211129.3472.198.899
43206-EE51CS0 Drum-RR Brake000000
43206-CJ00CS0 Drum-RR Brake000000
40206-1TT0A Disc-FR Brake000000
43206-1TU0A Drum-RR Brake91.878.858105.465949.183150.3641.353.276
40014-4LC0C-L Knuckle, Steering, RH3474.20167.686203.05796.220288.660
40015-4LC0C-L Knuckle, Steering, LH132.054.87167.686879.91596.2201.250.860
40014-8GA0CXX Knuckle, Steering, RH 000000
40015-8GA0CXX Knuckle, Steering, LH 000000
40206-8JA0A Disc-FR Brake000000
Nissan Motor Distributor Indonesia2.780417.100.229257.523.999364.377.049
Suzuki Indomobil Mot5o5r311-60K00-000 Disc, Front Brake202.100.00027.073541.46069.0191.380.380
55311-77M01-000 Disc, Front Brake930156.999.810100.76593.711.450142.711132.721.230
43511-73R00 Drum, Brake Rear-51.406-7.638.961.78397.304-5.001.988.244138.066-7.097.420.796
55311-72R10 Disc, Front Brake-51.346-5.013.676.28898.216-5.042.983.078139.403-7.157.786.438
Suzuki Indomobil Motor-101.802-12.493.538.261-9.950.718.412-14.121.105.624
Univance Indonesia331134BA30 Shaft Gear Ring-23.753-1.564.551.31939.734-943.795.81550.475-1.198.932.675
331134BB30 Shaft Gear Ring-27.956-2.513.693.62439.630-1.107.896.12150.316-1.406.634.096
331134BC30 Shaft Gear Ring-7.766-645.838.04142.815-332.500.54254.060-419.829.960
331136RC30 Shaft Gear Ring-11.696-997.547.55843.478-508.520.01954.904-642.157.184
Univance Indonesia To tal-71.171-5.721.630.542-71.172-2.892.712.496-3.667.553.915
Yanmar Diesel IndoneFsliya Wheel TF FW80/90-193-314.959.224241.063-46.525.202310.543-59.934.799
Fly Wheel CST FW135/155-753-422.713.632321.103-241.790.351407.302-306.698.406
Fly Wheel TF 135/155 RE0-2.016.40800407.3020
Fly Wheel CST 270/300-610-552.882.963467.127-284.947.404584.261-356.399.210
End Nut CST 270/300000000
Idle Shaft CST TF 300000000
Supp. Gov. W. CST 270/3003502.642.20500
Stub Shaft CST 85/115000000
Fly Wheel TF 85000000
Yanmar Diesel Indonesia-1.206-1.289.930.022-573.262.957-723.032.415
Kiriu JapanHand Mould-9611.394.132
Kiriu Japan, Total-9611.394.132
Hand Mould43849.859.000
Hand Mould114255.835.696
Pattern1116.400.000
Others8-20.000
Local Sales TotalLocal Sales Total1661.222.074.696
Sales Grand total-758.426-108.879.999.395-74.078.575.779-100.477.725.611

bahwa berdasarkan perhitungan tersebut, penyesuaian HPP yang seharusnya menurut Pengadilan Pajak adalah sejumlah Rp100.477.725.611, sehingga pengujian kewajaran dan perhitungan koreksi menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Pengujian Kewajaran (dalam jutaan rp)Perhitungan koreksi (dalam jutaan rp)
Pemohon BandingPengadilan PajakNCPM Wajaradjustedactual (qty actual/qty planning x 19.103)
Revenue151.227151.227151.227
Adj. Revenue for COVID-19108.880108.880127.98319.10310.488
Adjusted Rev260.107260.107279.210
Cost of revenue147.973147.973147.973
Less Adjust for material cost74.079100.478100.478
Adjusted Cost Revenue222.052248.451248.451
Gross Profit38.05511.65630.760
Operating expenses21.65721.65721.657
Adjust OPEX (Royaties 3%)2.5622.5622.562
Adjusted Operation Profit16.398-10.0019.103
Adjusted NCPM6,73%-3,70%3,37%
NCPM wajar Q23,37%
koreksi menurut PP7,07%
Adjusted revenue wajar279.210
Porsi transaksi afiliasi26%
Koreksi peredaran usaha kpd afiliasi = 26% x 10.488 =2.726,81
Dalam rupiah penuh2.726.807.566

berdasarkan pengujian kewajaran tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat ketidak wajaran dalam transaski afilasi sehingga sesuai pasal 18 ayat (3) UU PPh Terbanding berwenang menghitung kembali besarnya penghasilan atas transaksi afiliasi;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, untuk menghitung koreksi terhadap peredaran usaha maka ditentukan terlebih dahulu koreksi penjualan aktual secara proporsional, dan kemudian hasilnya dikalikan porsi transaksi afiliasi; bahwa dari perhitungan tersebut, koreksi peredaran usaha menurut Pengadilan Pajak adalah sejumlah Rp2.726.807.566;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan dari koreksi peredaran usaha sejumlah Rp19.215.782.892, terdapat cukup alasan untuk tidak mempertahankan sebagian koreksi Terbanding sejumlah Rp16.488.975.326 dan mempertahankan koreksi sejumlah Rp2.726.807.566;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)
1.Koreksi Peredaran Usaha19.215.782.89216.488.975.3262.726.807.566

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

No.UraianMenurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
1.Peredaran Usaha170.442.673.44216.488.975.326153.953.698.116
Penghasilan Neto(406.736.391)16.488.975.326(16.895.711.717)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02671/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 11 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00113/406/20/055/22 tanggal 21 Juni 2022 atas nama PT KIRIU INDONESIA, NPWP 01.869.215.2.055.000, beralamat di Kp. Jarakosta RT 07 RW 04 Sukadanau Cikarang Barat Bekasi, yang diwakili oleh Tetsuo Saito, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Peredaran Usaha153.953.698.116
Harga Pokok Penjualan147.972.635.396
Laba Bruto5.981.062.720
Biaya Usaha Lainnya16.913.379.348
Laba Operasi(10.932.316.628)
Penghasilan Dari Luar Usaha239.664.598
Biaya Dari Luar Usaha4.963.452.015
Penghasilan Neto Dari Luar Negeri0
Laba Neto Komersial(15.656.104.045)
Penyesuaian Fiskal Positif3.807.777.521
Penyesuaian Fiskal Negatif5.047.385.193
Fasilitas Penanaman Modal Berupa Pengurang Penghasilan Neto0
Penghasilan Neto Fiskal(16.895.711.717)
Kompensasi Kerugian0
Penghasilan Kena Pajak(16.895.711.717)
PPh Badan Terutang0
Kredit Pajak107.041.000
PPh Badan Kurang (Lebih) Bayar(107.041.000)
Sanksi Administrasi0
PPh Badan YMH/(lebih) Bayar(107.041.000)

DemikiandiputuskandalammusyawarahMajelisHakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 oleh Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec., dan Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.) masing-masing sebagai Hakim Anggota

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zul Ashari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.)

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Zul Ashari, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.