Putusan Pengadilan Pajak · 79 halaman
PUT-010942.16/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2026
PT Indonesia Airasia · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2019
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-010942.16/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2026 yang diucapkan 23 Januari 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Indonesia Airasia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Januari 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Januari 2019
- Pos yang disengketakan
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 1 · Pasal 9 ayat (5) · Pasal 9 ayat (6) · Pasal 16B
- UU KUPPasal 25 ayat (3a) · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 29 ayat (2) · Pasal 32
- UU PPhPasal 31A
- PMK 78/PMK.03/2010Pasal 3
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-010942.16/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Indonesia Airasia
- Nama Wakil
- Ganda Christian Tobing
- Kuasa Hukum
- Luh Gede Mega Putri Tjatera
- Ganda Christian Tobing
- M. Farhan Thaib Rianto
- Muhammad Naufal Fakhry
- Riyhan Juli Asyir
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00017/207/19/058/24
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E., Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H., Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.
- Panitera
- Henri Hutabarat, S.Kom., M.M.
- Tanggal Putusan
- 26 November 2025
- Tanggal Pengucapan
- 23 Januari 2026