Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 29 halaman

PUT-010944.99/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026

PT Dwi Karya Makmur, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

PUTUSAN

Nomor PUT-010944.99/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai Gugatan terhadap Surat Kepala Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung Nomor S-00782/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 14 November 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010944.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT DWI KARYA MAKMUR, NPWP 02.141.571.6-322.000, beralamat di Jl.Ir. Sutami Km 12, RT 002, RW 009, Lematang, Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, yang diwakili oleh Norbertus Simon,JabatanKuasaHukum(domisilielektronik: melisa.e.simon@gmail.com) yang diberi kuasa oleh Suwandi, Jabatan Direktur berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 040/SE-SKK/XI/2025 tanggal 22 November 2025, yang dalam persidangan diwakili oleh: Nama: Norbertus Simon

Izin Kuasa Hukum: KEP-386/PP/IKH/2025 tanggal 6 Maret 2025 Surat Kuasa Khusus: 040/SE-SKK/XI/2025 tanggal 22 November 2025 untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Andri Firmansyah / 19790606 200012 1 003 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

2. Nama/NIP: Budiyanto / 19801228 200212 1 002

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

3. Nama/NIP: Dyah Pintokoningrum / 19790813 200012 2 001 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2024/PJ.07/2026 tanggal 13 Mei 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 52/PP/BR/2026 tanggal 20 Januari 2026;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 110/Gugatan/SE- DKM/XI/2025 tanggal 24 November 2025;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00084/STG- CT/WPJ.28/2025 tanggal 17 Desember 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Penggugat Nomor 011/Bantahan/SE- DKM/I/2026 tanggal 05 Januari 2026;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2020 Nomor 01155/107/20/329/23 tanggal 29 November 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandar Lampung;

Menimbang bahwa atas Surat Tagihan Pajak a quo, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar dengan Surat Nomor 52/Dir-DKM/XI/24 tanggal 07 November 2024, yang oleh Tergugat dengan Surat Keputusan Nomor KEP- 01712/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 19 Maret 2025 menyatakan mengabulkan sebagian dan mengurangkan jumlah yang harus dibayar dalam Surat Tagihan Pajak;

Menimbang bahwa atas Surat Keputusan a quo, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar dengan Surat Nomor 035/Dir-DKM/V/25 tanggal 14 Mei 2025, yang dikembalikan oleh Tergugat dengan Surat Nomor S-00465/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 01 Agustus 2025;

Menimbang bahwa atas Surat Tergugat a quo, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Kedua dengan Surat Nomor 080/Dir-DKM/IX/25 tanggal 11 September 2025, yang dikembalikan oleh Tergugat dengan Surat Nomor S-00782/NKEB- CT/WPJ.28/2025 tanggal 14 November 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, sehingga dengan Surat Nomor 110/Gugatan/SE-DKM/XI/2025 tanggal 24 November 2025, Penggugat mengajukan gugatan yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 secara elektronik melalui e-taxcourt;

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 110/Gugatan/SE-DKM/XI/2025 tanggal 24 November 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN GUGATAN

bahwa Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU KUP) yaitu mengajukan gugatan atas Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00782/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 14 November 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar yang Penggugat terima tanggal 15 November 2025 (sebagaimana foto kopi Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 00782/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 14 November 2025;

bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Gugatan ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00782/NKEB- CT/WPJ.28/2025 tanggal 14 November 2025, yang diterima Penggugat pada tanggal 15 November 2025;

bahwa terhadap 1 (satu) Surat Keputusan (Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 00782/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 14 November 2025) diajukan 1 (satu) Gugatan;

bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Gugatan ditandatangani oleh Norbertus Simon, S.H., M.H., jabatan selaku Kuasa Hukum yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 040/SE- SKK/XI/2025 tanggal 22 November 2025;

bahwa gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

bahwa pada Surat Gugatan telah dilampirkan salinan Keputusan yang digugat; bahwa dengan demikian Surat Gugatan yang diajukan oleh Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00782/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 14 November 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar telah memenuhi ketentuan Formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI OBYEK GUGATAN

bahwa Penggugat telah menerima Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 00782/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tertanggal 14 November 2025 pada tanggal 15 November 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar yang diterbitkan oleh Tergugat; bahwa sebagaimana surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00782/NKEB- CT/WPJ.28/2025 tanggal 14 November 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar;

bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00782/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 14 November 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar tersebut, merupakan keputusan Tergugat terhadap Surat Penggugat Nomor terkait 080/Dir-DKM/IX/25 tanggal 11

September 2025 tentang Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar ke-2 (dua) yang isinya menyatakan bahwa Permohonan Penggugat Tidak Dapat Disetujui karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 38 ayat (3) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 sebagaimana foto copy surat Nomor 080/Dir-DKM/IX/25 tanggal 11 September 2025;

bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00782/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 14 November 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar tersebut termasuk ke dalam Objek Gugatan karena merupakan Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menyatakan: “Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”;

bahwa faktanya Surat yang diterbitkan oleh Tergugat Nomor S-00782/NKEB- CT/WPJ.28/2025 tanggal 14 November 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar memenuhi persyaratan sebagai Keputusan Tata Usaha Negara, dengan penjelasan sebagai berikut:

Merupakan Penetapan Tertulis yang dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara

bahwa faktanya Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-00782/NKEB- CT/WPJ.28/2025 tanggal 14 November 2025 merupakan Penetapan Tertulis yang diterbitkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara yakni dikeluarkan oleh Tergugat sebagai Pejabat Tata Usaha Negara;

Bersifat Konkret

bahwa faktanya Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-00782/NKEB- CT/WPJ.28/2025 tanggal 14 November 2025 tersebut obyeknya dapat ditentukan yaitu Surat Keputusan Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar;

Bersifat Individual

bahwa faktanya Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-00782/NKEB- CT/WPJ.28/2025 tanggal 14 November 2025 tersebut bersifat Individual yaitu hanya ditujukan kepada Penggugat dan tidak bersifat umum yang berlaku bagi seluruh Wajib Pajak;

Bersifat Final

bahwa faktanya Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-00782/NKEB- CT/WPJ.28/2025 tanggal 14 November 2025 tersebut bersifat final yakni keputusan tersebut sudah definitif dan tidak berubah;

Menimbulkan akibat hukum

bahwa faktanya Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-00782/NKEB- CT/WPJ.28/2025 tanggal 14 November 2025 tersebut menimbulkan akibat hukum bagi Penggugat yaitu tidak memperoleh Hak untuk mendapatkan Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak Benar;

bahwa dengan demikian SUDAH JELAS dan NYATA-NYATA bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-00782/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 14 November 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar tersebut TELAH memenuhi syarat sebagai Obyek Gugatan;

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN GUGATAN

bahwa Penggugat tidak setuju dengan tindakan dan keputusan Tergugat yang telah menerbitkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00782/NKEB- CT/WPJ.28/2025 tanggal 14 November 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, dengan fakta dan alasan sebagai berikut:

bahwa faktanya Sanksi administrasi berupa Denda Pasal 14 ayat (1) UU KUP dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nlai Barang dan Jasa Nomor 01155/107/20/329/23 tanggal 29 November 2023 Masa Pajak Januari 2020 sebesar Rp90.978.192,00 dikenakan oleh Tergugat terhadap Penyerahan yang dilaporkan oleh Penggugat dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2020, dengan perhitungan sebagai berikut:

bahwa surat Penggugat Nomor: 52/Dir-DKM/XI/24 tanggal 07 November 2024 Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP PPN untuk Masa Pajak Januari 2020 untuk yang pertama (1) yang diterima oleh Tergugat pada tanggal 13 November 2024 dan telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01712/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 19 Maret 2025 yang mengabulkan sebagian permohonan Penggugat, dengan perhitungan sebagai berikut:

bahwa selanjutnya Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP PPN untuk Masa Pajak Januari 2020 untuk yang kedua (2) dengan surat Nomor 035/Dir-DKM/V/25 tanggal 14 Mei 2025 yang diterima oleh Tergugat pada tanggal 04 Juni 2025, dan permohonan Penggugat dijawab dengan surat Nomor: S-00465/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 01 Agustus 2025 dengan jawaban pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar;

bahwa atas pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar tersebut, Penggugat menyampaikan kembali bahwa penerbitan STP PPN tersebut tidak sesuai dengan Pasal 14 ayat 4 UU KUP dengan surat Nomor 080/Dir-DKM/IX/25 tanggal 11 September 2025 yang diterima oleh Tergugat pada tanggal 10 Oktober 2025 dan yang selanjutnya dijawab dengan surat Nomor S-00782/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 14 November 2025 dengan jawaban pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar;

bahwa dan selanjutnya, berdasarkan Pasal 2 UU Pengadilan Pajak dinyatakan “Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak” maka Penggugat mengajukan gugatan;

bahwa faktanya Penggugat telah menerbitkan Faktur Pajak terhadap seluruh penyerahan jagung yang merupakan penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga tidak terdapat penyerahan yang tidak diterbitkan Faktur Pajak, diterbitkan Faktur Pajak terlambat atau faktur pajak tidak diisi secara lengkap; bahwa dengan demikian tidak terdapat Faktur Pajak yang tidak diterbitkan atau terlambat diterbitkan, atau tidak diisi secara lengkap terhadap seluruh penyerahan jagung yang dibebaskan dari pengenaan PPN tersebut;

bahwa dengan demikian terhadap pengenaan sanksi administrasi yang dilakukan oleh Tergugat dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 01155/107/20/329/23 tanggal 29 November 2023 Masa Pajak Januari 2020 merupakan pengenaan sanksi yang tidak berdasarkan bukti dan tidak berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga bertentangan dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP yang menyatakan “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pengenaan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 01155/107/20/329/23 tanggal 29 November 2023 Masa Pajak Januari 2020 sebesar Rp90.978.192.00 harus dibatalkan;

KESIMPULAN DAN USUL PENGGUGAT

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

bahwa Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU KUP serta Pasal 30 dan 41 UU Pengadilan Pajak;

bahwa faktanya Penggugat telah melakukan seluruh kewajiban penerbitan Faktur Pajak terhadap seluruh Penyerahan Jagung yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga tidak terdapat sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP yang seharusnya dikenakan kepada Penggugat;

bahwa Tindakan dan sikap Tergugat yang menerbitkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00782/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 14 November 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar tersebut SUDAH JELAS dan NYATA-NYATA merupakan tindakan yang sewenang-wenang yang tidak sesuai dengan fakta hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; bahwa dengan diterbitkannya surat Tergugat Nomor S-00782/NKEB- CT/WPJ.28/2025 tanggal 14 November 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, maka SUDAH JELAS dan NYATA-NYATA akan menimbulkan adanya KETIDAKPASTIAN HUKUM dan TIDAK ADANYA RASA KEADILAN bagi Wajib Pajak Khususnya Penggugat;

bahwa selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan Formal;

2. Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;

3. Membatalkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00782/NKEB- CT/WPJ.28/2025 tanggal 14 November 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, karena tidak sesuai dengan fakta hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

4. Menyatakan bahwa sanksi Administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP untuk Masa Pajak Januari 2020 adalah NIHIL dengan perhitungan sebagai berikut:

Jumlah pajak Kurang BayarRp0,00 Sanksi Administrasi:

Pasal 14 ayat (4) UU KUPRp0,00 Jumlah pajak yang masih harus dibayarRp0,00

bahwa demikian surat gugatan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya, atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Penggugat ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S- 00084/STG-CT/WPJ.28/2025 tanggal 17 Desember 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

bahwa permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Undang Undang KUP) dan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 41 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN

bahwa Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Nomor S-00782/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 14 November 2025 diterbitkan berdasarkan Laporan Penelitian nomor: LAP- 04767/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 13 November 2025 sebagai tindak lanjut penyelesaian permohonan Penggugat yang telah disampaikan melalui surat nomor: 080/Dir-DKM/IX/25 tanggal 11 September 2025 yang telah diterima oleh Tergugat pada tanggal 19 September 2025;

bahwa Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Nomor S-00782/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 14 November 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar merupakan upaya dari Penggugat untuk mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak Nomor 01155/107/20/329/23 tanggal 29 November 2023 karena Permohonan Wajib Pajak;

TANGGAPAN ATAS GUGATAN

bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

Dasar Hukum

bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (selanjutnya disebut “UU KUP”);

bahwa Pasal 36 ayat (1) menyebutkan bahwa:

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau

d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa: 1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau 2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak;

bahwa Pasal 36 ayat (2) menyebutkan bahwa:

Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa Pasal 23 ayat (2) menyebutkan bahwa:

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: Pasal 1 angka 4 menyebutkan bahwa:

Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;

bahwa Pasal 1 angka 7 menyebutkan bahwa:

Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa Pasal 40 ayat (1) menyebutkan bahwa:

Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

bahwa Pasal 40 ayat (3) menyebutkan bahwa:

Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 puluh (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat;

bahwa Pasal 41 ayat (1) menyebutkan bahwa:

Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, Dan Pembatalan Di Bidang Perpajakan;

bahwa Pasal 38 ayat (3) huruf a menyebutkan bahwa:

Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c, hanya dapat diajukan dalam hal Surat Ketetapan Pajak yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan tidak diajukan keberatan;

bahwa Pasal 39 ayat (4) menyebutkan bahwa:

Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. untuk permohonan yang pertama, Wajib Pajak dianggap belum mengajukan permohonan sehingga Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan paling banyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (5); atau

b. untuk permohonan yang kedua, Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan sepanjang jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (6) belum terlampaui;

Data Dan Fakta

bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dengan surat nomor 080/Dir-DKM/IX/25 tanggal 11 September 2025, dan Tergugat menerbitkan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar nomor S- 00782/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 14 November 2025;

bahwa selanjutnya Penggugat menyampaikan Surat Gugatan nomor 110/Gugatan/SE-DKM/XI/2025 tanggal 24 November 2025 ke Sekretariat Pengadilan Pajak, yang pada intinya mengajukan gugatan atas Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Nomor S-00782/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 14 November 2025; Tanggapan Tergugat

bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap surat Tergugat nomor S- 00782/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 14 November 2025 yang diterbitkan sehubungan dengan adanya permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar Nomor 01155/107/20/329/23 tanggal 29 November 2023 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP;

bahwa Pasal 36 ayat (2) UU KUP mengatur bahwa ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, Dan Pembatalan Di Bidang Perpajakan merupakan peraturan pelaksana atau peraturan organik Pasal 36 ayat

(2) yang mengatur tentang pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e) UU KUP;

bahwa sesuai ketentuan pada Pasal 38 ayat (3) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 disebutkan bahwa selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c, hanya dapat diajukan dalam hal Surat Ketetapan Pajak yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang

terkait dengan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan tidak diajukan keberatan;

bahwa Penggugat sudah pernah mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak yang diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, atas pengajuan keberatan tersebut, sudah diputuskan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00177/KEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 30 Oktober 2024; bahwa surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar Penggugat nomor 080/Dir-DKM/IX/25 tanggal 11 September 2025 tidak memenuhi ketentuan Pasal 38 ayat (3) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 sehingga Tergugat menerbitkan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Nomor S- 00782/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 14 November 2025;

bahwa Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar nomor S-00782/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 14 November 2025 telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa surat gugatan Penggugat nomor 110/Gugatan/SE-DKM/XI/2025 tanggal 24 November 2025 berdasarkan penelitian dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2) atau (3) dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak benar Nomor S-00782/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 14 November 2025 diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku; Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk

a. menyatakan bahwa surat permohonan gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. MENOLAK permohonan gugatan Penggugat dan mempertahankan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Nomor S-00782/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 14 November 2025;

c. apabila Majelis berpendapat lain, maka Tergugat mohon untuk memutus dengan seadil adilnya;

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Bantahan pada pokoknya menyampaikan materi yang sama dengan surat gugatan;

Menimbang, bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan (file softcopy) yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1. sampai dengan P-14. sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Tergugat Nomor: S-00782/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 14

November 2025;

Bukti P-2. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan

Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor: KEP-01712/NKEB/WPJ.28/2025 tanggal 19 Maret 2025;

Bukti P-3. Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa

Nomor: 01155/107/20/329/23 tanggal 29 November 2023;

Bukti P-4. Akta Notaris Nomor 75 tanggal 26 Mei 2023 yang dibuat oleh Nur

Hayati, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bandar Lampung;

Bukti P-5. Surat Kuasa Khusus Nomor: 040/SE-SKK/XI/2025 tanggal 22

November 2025 atas nama Norbertus Simon diberi kuasa oleh Suwandi, jabatan: Direktur;

Bukti P-6. Surat Nomor: 080/Dir-DKM/IX/25 tanggal 11 September 2025 tentang

Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar ke 2 (dua);

Bukti P-7. Penjelasan Tertulis Nomor: 035/Tanggapan Penjelasan Tertulis/SE-

DKM/V/2026 tanggal 06 Mei 2026;

Bukti P-8. Faktur Pajak;

Bukti P-9. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;

Bukti P-10. Closing Statement Nomor: 057/Kesimpulan Akhir/SE-DKM/V/2026

tanggal 15 Mei 2026;

Bukti P-11. SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2020;

Bukti P-12. Faktur Pajak Januari 2020;

Bukti P-13. Pakta Integritas atas nama Suwandi;

Bukti P-14. Pakta Integritas atas nama Norbertus Simon;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan (file softcopy) yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1. sampai dengan T-9. sebagai berikut:

Bukti T-1. Kronologi Sengketa;

Bukti T-2. Mapping Gugatan;

Bukti T-3. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-4. Kertas Kerja Pemeriksaaan;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 24 April 2026;

Bukti T-6. Kertas Kerja Pemeriksaaan – Rincian DPP Penyerahan yang wajib

pajak tidak membuat faktur dengan benar;

Bukti T-7. Pelaporan Faktur Pajak – SIDJP;

Bukti T-8. Bukti Potong – Apportal DJP;

Bukti T-9. Closing Statement Nomor: S-3633/PJ.07/2026 tanggal 13 Mei 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Tergugat Nomor S-00782/NKEB- CT/WPJ.28/2025 tanggal 14 November 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Tergugat mendalilkan bahwa gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 UU KUP serta Pasal 40 dan Pasal 41 UU Pengadilan Pajak. Tergugat berpendapat bahwa surat pengembalian permohonan tersebut bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) UU KUP;

Menimbang bahwa terkait dalil Tergugat tersebut dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

1. bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Surat Tergugat Nomor S- 00782/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 14 November 2025 perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) yang Tidak Benar, meskipun secara redaksional berjudul "Pengembalian Permohonan", namun pada substansinya merupakan suatu penetapan tertulis yang berisi penolakan atas permohonan Penggugat dengan alasan tidak memenuhi ketentuan formal (tolak formal) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) PMK 118/2024;

2. bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP), Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, dan oleh karena Surat S-00782 tersebut diterbitkan oleh Tergugat dalam kapasitasnya sebagai pejabat tata usaha negara yang berwenang serta menimbulkan akibat hukum berupa tidak dapat dilanjutkannya proses material atas permohonan Penggugat, maka surat tersebut memenuhi kualifikasi sebagai objek gugatan;

3. bahwa Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, memberikan ruang bagi Wajib Pajak untuk mengajukan gugatan atas keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, sehingga dalil Tergugat yang menyatakan surat tersebut bukan merupakan objek gugatan tidak dapat diterima;

Menimbang bahwa Surat Gugatan Nomor 110/Gugatan/SE-DKM/XI/2025 tanggal 24 November 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa dari uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat Surat Gugatan Nomor 110/Gugatan/SE-DKM/XI/2025 tanggal 24 November 2025 memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor S-00782/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 14 November 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, yang tidak disetujui oleh Penggugat;

Menimbang bahwa alasan Tergugat mengembalikan permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak Benar adalah karena permohonan tersebut dianggap tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa Tergugat berpendapat permohonan Penggugat tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (3) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024, yang mengatur bahwa permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar hanya dapat diajukan sepanjang Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang terkait dengan STP tersebut tidak diajukan keberatan;

bahwa menurut Tergugat, atas SKP yang terkait dengan STP yang dimohonkan tersebut ternyata telah diajukan keberatan oleh Penggugat, bahkan keberatan dimaksud telah diputus oleh Tergugat melalui berbagai Surat Keputusan, sehingga permohonan Penggugat dianggap tidak memenuhi persyaratan formal;

bahwa Tergugat mendasarkan tindakannya pada Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengatur lebih lanjut tata cara pengurangan atau pembatalan sanksi administrasi, yang pelaksanaannya diatur dalam PMK Nomor 118 Tahun 2024;

Menimbang bahwa Penggugat mengajukan gugatan karena tidak sependapat dengan keputusan Tergugat yang mengenakan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP dalam STP PPN, yang menurut Penggugat tidak seharusnya dikenakan;

bahwa Penggugat berpendapat telah menerbitkan Faktur Pajak atas seluruh penyerahan jagung, dan karena penyerahan jagung tersebut merupakan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN, maka menurut Penggugat tidak terdapat penyerahan yang tidak diterbitkan Faktur Pajak, tidak terdapat keterlambatan penerbitan Faktur Pajak, serta tidak terdapat Faktur Pajak yang diisi tidak lengkap;

bahwa Penggugat menilai pengenaan sanksi administrasi oleh Tergugat tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, serta bertentangan dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP yang mensyaratkan bahwa simpulan pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang berkaitan dan kuat;

bahwa menurut Penggugat, tindakan Tergugat yang mengembalikan permohonan merupakan tindakan sewenang-wenang yang menimbulkan ketidakpastian hukum serta menghilangkan rasa keadilan bagi Wajib Pajak;

Menimbang bahwa dari alasan yang disampaikan para pihak, pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah tindakan Tergugat yang mengembalikan permohonan Penggugat atas pengurangan atau pembatalan STP dengan alasan tidak terpenuhinya persyaratan formal sebagaimana Pasal 38 ayat

(3) huruf a PMK Nomor 118 Tahun 2024, karena SKP terkait telah diajukan keberatan, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pasal 36 ayat (1) UU KUP menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan;

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau

d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian SPHP atau pembahasan akhir.

bahwa Penjelasan Pasal 36 ayat (1) UU KUP menegaskan bahwa sanksi administrasi yang dikenakan tidak tepat akibat ketidaktelitian petugas pajak dapat dihapuskan atau dikurangkan, serta atas dasar keadilan Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan SKP maupun STP yang tidak benar, termasuk dalam rangka melindungi hak Wajib Pajak;

bahwa PMK Nomor 118 Tahun 2024 merupakan peraturan pelaksanaan Pasal 36 UU KUP yang mengatur tata cara pengurangan dan pembatalan di bidang perpajakan;

bahwa Pasal 21 huruf c PMK Nomor 118 Tahun 2024 menyatakan Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar;

bahwa Pasal 38 ayat (1) PMK Nomor 118 Tahun 2024 mengatur bahwa Wajib Pajak menyampaikan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak;

bahwa Pasal 38 ayat (3) huruf a PMK Nomor 118 Tahun 2024 menentukan bahwa permohonan tersebut hanya dapat diajukan dalam hal SKP yang terkait dengan STP tidak diajukan keberatan;

bahwa Pasal 39 ayat (1) huruf a PMK Nomor 118 Tahun 2024 mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian atas pemenuhan persyaratan permohonan;

bahwa Pasal 39 ayat (2) PMK Nomor 118 Tahun 2024 menyatakan permohonan yang tidak memenuhi persyaratan tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat keputusan;

bahwa Pasal 39 ayat (3) PMK Nomor 118 Tahun 2024 mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat pengembalian atas permohonan yang tidak dipertimbangkan dalam jangka waktu paling lama satu bulan sejak permohonan diterima;

bahwa Pasal 52 PMK Nomor 118 Tahun 2024 mengatur tindak lanjut atas putusan gugatan terhadap surat pengembalian permohonan, yaitu bahwa dalam hal Direktur Jenderal Pajak menerima putusan gugatan atas surat pengembalian kepada Wajib Pajak terhadap permohonan yang tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3), Pasal 33 ayat (3), Pasal 39 ayat (3), dan Pasal 45 ayat (3), maka Wajib Pajak diberikan hak untuk menyampaikan kembali permohonan pengurangan atau pembatalan dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa bagian Menimbang huruf e PMK Nomor 118 Tahun 2024 menegaskan bahwa peraturan tersebut dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (5), Pasal 26A ayat (1), dan Pasal 36 ayat (2) UU KUP;

bahwa ketentuan Pasal 38 ayat (3) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 yang mengatur bahwa permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar hanya dapat diajukan sepanjang Surat Ketetapan Pajak yang terkait dengan STP tersebut tidak diajukan keberatan, pada hakikatnya dimaksudkan untuk menjaga konsistensi mekanisme penyelesaian sengketa perpajakan sehingga tidak terjadi dua proses upaya administratif yang berjalan sendiri-sendiri atas objek yang sama, yang pada akhirnya bertujuan mewujudkan kepastian hukum bagi Wajib Pajak maupun fiskus;

bahwa norma tersebut tidak dimaksudkan menutup hak Wajib Pajak untuk memperoleh keadilan materiil, melainkan mengatur urutan dan keterpaduan upaya hukum, sehingga apabila terhadap SKP yang berkaitan dilakukan upaya keberatan, maka penilaian atas kebenaran STP seharusnya mengikuti hasil penyelesaian sengketa atas SKP dimaksud;

bahwa dalam hal upaya hukum yang dilakukan Wajib Pajak atas SKP dikabulkan, baik melalui keberatan, banding, maupun putusan pengadilan, maka Direktur Jenderal Pajak, baik karena jabatan maupun atas permohonan Wajib Pajak, berdasarkan Pasal 36 UU KUP juncto PMK Nomor 118 Tahun 2024, tetap memiliki kewenangan untuk melakukan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar sebagai konsekuensi yuridis dari perubahan dasar pengenaan sanksi administrasi;

bahwa karena tujuan utama Pasal 38 ayat (3) huruf a PMK Nomor 118 Tahun 2024 adalah menjaga konsistensi penyelesaian sengketa dan kepastian hukum, maka larangan pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar hanya berlaku apabila STP tersebut benar-benar terkait secara langsung dan substansial dengan koreksi dalam SKP, sehingga apabila koreksi dalam SKP dipertahankan, STP yang bersumber dari koreksi tersebut dianggap benar, sedangkan apabila koreksi dalam SKP tidak dipertahankan, maka STP yang bersumber dari koreksi tersebut wajib dikurangkan atau dibatalkan;

Menimbang bahwa dengan demikian dalam perkara ini, Pengadilan terlebih dahulu harus menguji apakah penerbitan STP yang disengketakan benar-benar memiliki keterkaitan langsung dengan koreksi yang dituangkan dalam SKP yang telah diajukan keberatan, ataukah berdiri sendiri, karena hanya dengan pengujian tersebut dapat ditentukan apakah ketentuan Pasal 38 ayat (3) huruf a PMK Nomor 118 Tahun 2024 dapat diterapkan secara tepat dan proporsional dalam sengketa ini. Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan, diketahui bahwa Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan Tergugat terdiri atas dua komponen, yaitu bagian yang memiliki keterkaitan langsung dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan bagian yang berdiri sendiri tanpa keterkaitan langsung dengan SKP;

bahwa terhadap komponen yang memiliki keterkaitan langsung, berasal dari pengenaan sanksi atas koreksi reklasifikasi penyerahan jagung sebagaimana tercantum dalam SKP, di mana Tergugat menyatakan adanya hubungan langsung antara koreksi tersebut dengan penerbitan STP;

bahwa selanjutnya, atas keberatan yang diajukan oleh Penggugat terkait koreksi reklasifikasi penyerahan jagung tersebut telah dikabulkan sehingga SKP yang menjadi dasar koreksi dimaksud dibatalkan, dan oleh karenanya Tergugat telah melakukan penyesuaian dengan membatalkan bagian STP yang terkait dengan koreksi jagung tersebut melalui penerbitan keputusan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

bahwa dengan demikian, terhadap bagian STP yang memiliki keterkaitan langsung dengan koreksi dalam SKP dimaksud, hak Penggugat pada prinsipnya telah dipulihkan melalui tindakan pembatalan oleh Tergugat;

bahwa adapun terhadap bagian STP lainnya yang masih dipertahankan oleh Tergugat, berasal dari temuan yang bersifat formal terkait pengisian faktur pajak, yaitu penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pusat (000) yang seharusnya menggunakan NPWP cabang;

bahwa Tergugat berpendapat bahwa temuan tersebut merupakan pelanggaran administratif yang berdiri sendiri dan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan substansi koreksi dalam SKP, mengingat kesalahan yang terjadi bukan menyangkut objek atau dasar pengenaan pajak, melainkan terkait pemenuhan kewajiban formal dalam penerbitan faktur pajak;

bahwa dengan demikian pada hakikatnya terdapat bagian STP yang berdiri sendiri (tidak terkait dengan SKP) yaitu yang bersumber dari temuan formal atas kesalahan penggunaan NPWP dalam faktur pajak, sedangkan bagian STP yang berkaitan langsung dengan koreksi dalam SKP telah diselesaikan dan dipenuhi oleh Tergugat pada saat permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang pertama; bahwa walaupun atas permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang pertama yang diajukan Penggugat telah disetujui sebagian namun Penggugat masih tidak setuju, kemudian mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang kedua;

bahwa atas permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang kedua tersebut dikembalikan oleh Tergugat (tolak formal) dengan alasan yang pada intinya karena STP terkait SKP yang diajukan keberatan;

bahwa tindakan Tergugat yang mengembalikan permohonan Penggugat (tolak formal) dengan mendasarkan pada alasan bahwa STP terkait dengan SKP diajukan keberatan, menurut Pengadilan tidak tepat karena tidak mempertimbangkan adanya bagian STP yang berdiri sendiri dan tetap memerlukan pengujian secara substantif;

Menimbang bahwa dengan demikian, Pengadilan berpendapat bahwa permohonan Penggugat seharusnya tetap diproses lebih lanjut sepanjang berkaitan dengan bagian STP yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan SKP, sehingga tindakan Tergugat yang tidak mempertimbangkan permohonan tersebut dan mengembalikannya secara formal tidak dapat dibenarkan secara hukum; bahwa Tergugat dalam persidangan mengakui adanya kekeliruan bahwa seharusnya permohonan Penggugat tetap diproses bukan dikembalikan. Tergugat menyatakan bahwa awalnya Tergugat menyimpulkan bahwa karena alasan permohonan pembatalan terkait dengan materi yang diajukan keberatan, maka permohonan tersebut dikembalikan secara formal. Namun, setelah diperiksa kembali, ternyata ada bagian dari sanksi STP yang murni terkait kesalahan formal (masalah NPWP pada faktur pajak) dan tidak terkait dengan upaya keberatan; bahwa namun demikian Tergugat mendalilkan bahwa Penggugat dalam permohonannya tidak mengajukan alasan secara spesifik disertai bukti yang memadai atas temuan kesalahan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),

melainkan hanya mendalilkan bahwa sengketa terkait koreksi penyerahan jagung telah diselesaikan. Menurut Tergugat, pembatalan seluruh Surat Tagihan Pajak (STP) tidak tepat, mengingat bagian terbesar dari nilai STP justru berasal dari pelanggaran formal terkait penggunaan NPWP, sehingga tidak sepatutnya dihapus hanya karena sebagian kecil komponen STP yang berkaitan dengan koreksi penyerahan jagung telah dibatalkan;

bahwa terhadap dalil tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terlepas dari ada atau tidaknya alasan yang diajukan secara spesifik oleh Penggugat atas temuan kesalahan penggunaan NPWP, hal tersebut tidak serta merta dapat dijadikan dasar untuk menyatakan permohonan tidak memenuhi persyaratan formal;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa permohonan Penggugat secara formal telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, khususnya menyangkut masalah keterkaitan dengan SKP yang diajukan keberatan, sehingga masih terdapat bagian STP yang dapat dimohonkan pengurangan atau pembatalannya; bahwa oleh karena itu, Tergugat seharusnya tetap memproses permohonan Penggugat dan memberikan keputusan atas permohonan tersebut, bukan dengan mengembalikannya atas dasar alasan formal (tolak formal);

Menimbang bahwa dalam salah satu petitumnya Penggugat meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP untuk masa pajak yang disengketakan adalah nihil bahwa terkait dengan petitum tersebut dapat disampaikan sebagai berikut: bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024, diatur antara lain dalam Pasal 21 huruf c bahwa Direktur Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak (STP) yang tidak benar;

bahwa lebih lanjut dalam Pasal 38 ayat (1) diatur tata cara bagi Wajib Pajak untuk menyampaikan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan persyaratan yang ditentukan;

bahwa terhadap permohonan dimaksud, Pasal 39 ayat (1) menegaskan kewajiban Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan penelitian atas pemenuhan persyaratan formal permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak;

bahwa dalam hal berdasarkan hasil penelitian tersebut diketahui bahwa permohonan tidak memenuhi persyaratan formal, maka sesuai Pasal 39 ayat (2), permohonan dimaksud tidak dipertimbangkan dan atasnya tidak diterbitkan surat keputusan;

bahwa terhadap permohonan yang tidak dipertimbangkan tersebut, Pasal 39 ayat

(3) mengatur bahwa Direktorat Jenderal Pajak wajib menyampaikan surat pengembalian kepada Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima;

bahwa atas surat pengembalian tersebut Wajib Pajak memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak apabila berpendapat bahwa pengembalian dimaksud tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

bahwa dalam hal Pengadilan Pajak mengabulkan gugatan Wajib Pajak atas surat pengembalian tersebut, maka berdasarkan ketentuan Pasal 52 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 diatur tindak lanjut yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak;

bahwa Pasal 52 tersebut secara tegas menentukan bahwa apabila Direktorat Jenderal Pajak telah menerima putusan gugatan yang mengabulkan gugatan Wajib Pajak atas surat pengembalian, termasuk surat pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3), maka Wajib Pajak menyampaikan kembali permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1);

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa petitum Penggugat untuk menyatakan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan untuk masa pajak yang disengketakan menjadi nihil tidak serta merta dapat dikabulkan; bahwa meskipun penerbitan Surat Pengembalian atas Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak oleh Tergugat dinilai tidak tepat, namun penyelesaian terkait pengurangan atau pembatalan STP yang memuat sanksi administrasi dimaksud tetap harus ditempuh melalui mekanisme administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

bahwa oleh karena itu, Penggugat tetap harus mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar kepada Tergugat agar dapat dilakukan penelitian dan penilaian secara substantif sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa dari uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berkesimpulan:

1. bahwa tindakan Tergugat yang mengembalikan permohonan Penggugat atas pengurangan atau pembatalan STP dengan alasan tidak terpenuhinya persyaratan formal sebagaimana Pasal 38 ayat (3) huruf a PMK Nomor 118 Tahun 2024, karena SKP terkait telah diajukan keberatan, tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2. bahwa Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar yang diterbitkan Tergugat tidak beralasan hukum oleh karenanya harus dibatalkan;

3. bahwa Penggugat dapat mengajukan kembali permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar kepada Tergugat

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Pengadilan Pajak berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk Mengabulkan Sebagian gugatan Penggugat;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI:

Mengabulkan Sebagian gugatan Penggugat atas Surat Tergugat Nomor S- 00782/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 14 November 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, atas nama PT DWI KARYA MAKMUR, NPWP 02.141.571.6-322.000, dengan rincian:

1. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi ketentuan formal;

2. Membatalkan S-00782/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 14 November 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 oleh Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si., sebagai Hakim Ketua, Bambang Sujatmiko, S.H., M.H. dan Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jum’at tanggal 12 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat.

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

Ttd

Ttd

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.

Ditandatangani secara elektronik

Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M., M.H.

Panitera Pengganti

Ditandatangani secara elektronik Anang Bagus Giarto, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.