Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 78 halaman

PUT-010956.16/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2026

PT Indonesia Airasia · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2019

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-010956.16/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak (e-Tax Court) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02163/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 19 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00023/207/19/058/24 tanggal 31 Januari 2024 Masa Pajak Juli 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010956.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INDONESIA AIRASIA, NPWP 01.936.420.7-058.000, beralamat di Jl. Marsekal Suryadharma No. 1 RT. 01 RW. 01, Selapajang Neglasari, Kota Tangerang, Banten 15127, dalam hal ini diwakili oleh Ganda Christian Tobing, jabatan Kuasa Hukum, yang diberi kuasa oleh Luh Gede Mega Putri Tjatera jabatan Direktur berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 190/TAX-IAA/XII/2024 tanggal 3 Desember 2024,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Luh Gede Mega Putri Tjatera,

Jabatan: Direktur,

2. Nama: Ganda Christian Tobing,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1575/PP/IKH/2023 tanggal 21 November

2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 190/TAX-IAA/XII/2024 tanggal 03 Desember 2024,

3. Nama: M. Farhan Thaib Rianto,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-044/PP/IKH/2024 tanggal 16 Januari 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 031/TAX-IAA/IV/2025 tanggal 22 April 2025,

4. Nama: Muhammad Naufal Fakhry,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1191/PP/IKH/2023 tanggal 04 September

2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 032/TAX-IAA/IV/2025 tanggal 22 April 2025,

5. Nama: Riyhan Juli Asyir,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-525/PP/IKH/2024 tanggal 24 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 222/TAX-IAA/XII/2024 tanggal 03 Desember 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Basuki Nugroho/ 197702121999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Nanang Abdul Rozak/ 198002062002121003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Ferry Agung Yulianto/ 198207182009011009, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3562/WPJ.07/2025 tanggal 07 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak nomor PEN- 330/PP/BR/2025 tanggal 08 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 007/DDTC- 1C/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-178/SUB/ WPJ.07/2025 tanggal 24 Februari 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 010/DDTC- 1C/III/2025 tanggal 24 Maret 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00023/207/19/058/24 tanggal 31 Januari 2024 Masa Pajak Juli 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 071/TAX-IAA/IV/2024 tanggal

29 April 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02163/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 19 September 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 007/DDTC-1C/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 06 Desember 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding 007/DDTC- 1C/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02163/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 19 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00023/207/19/058/24 tanggal 31 Januari 2024 Masa Pajak Juli 2019 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

bahwa pemenuhan persyaratan formal permohonan banding:

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat

(1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan, yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02163/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 19 September 2024 (Lampiran-A).

2. Permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak (”UU PP”).

Surat Permohonan Banding ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan Pajak yang disampaikan secara elektronik melalui e-Tax Court sebagaimana diatur dalam Peraturan Ketua Pengadilan Pajak No. PER-1/PP/2023 Tentang Administrasi Sengketa Pajak dan Persidangan Secara Elektronik Di Pengadilan Pajak. Kemudian, surat permohonan banding ini pun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU PP.

3. Permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU PP.

Permohonan banding ini diajukan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-02163/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 19 September 2024, sehingga memenuhi persyaratan Pasal 35 ayat (2) UU PP.

4. Permohonan dibuat dalam 1 Surat Banding untuk 1 keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU PP.

Surat yang Pemohon Banding ajukan adalah terhadap 1 Keputusan yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-02163/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 19 September 2024 sehingga memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) UU PP.

5. Permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) UU PP.

Surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-02163/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 19 September 2024. Oleh karena itu, permohonan ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) UU PP.

6. Permohonan banding diajukan dengan melampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) UU PP.

Pemohon Banding telah melampiri salinan keputusan yang dibanding yaitu salinanKeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP- 02163/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 19 September 2024 sebagaimana dapat dilihat dalam (Lampiran-A), sehingga permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) UU PP.

7. Permohonan banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP. Majelis Hakim yang terhormat, permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan adalah atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 02163/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 19 September 2024 (Lampiran-A) yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan

Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00023/207/19/058/24 tanggal 31 Januari 2024 Masa Pajak Juli 2019 (Lampiran- B), di mana telah diberlakukan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP) pada tanggal 1 Januari 2008. Dalam Pasal 27 ayat (5a), (5b), dan (5c) UU KUP tersebut menyebutkan bahwa:

“(5a) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan

pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.

(5b) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan

keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a).

(5c) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan

banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.”

Lebih lanjut, Pasal 25 ayat (3a) UU KUP menyebutkan bahwa:

”Dalam hal wajib pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, wajib pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.”

Dengan adanya ketentuan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP, di mana dalam proses pengajuan keberatan terdapat kewajiban melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, maka untuk mendapatkan sinkronisasi terhadap pengertian ”jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan banding” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5c) UU KUP, seharusnya memperhatikan ketentuan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP, walaupun tidak termasuk sebagai utang pajak. Dengan demikian, ”jumlah pajak yang masih belum dibayar pada saat pengajuan banding” adalah sebesar pajak terutang dikurangi ”pajak yang telah

disetujui dalam pembahasan akhir”, sehingga, dengan demikian, ”pajak yang telah disetujui dalam pembahasan akhir” menjadi acuan bagi Pemohon Banding dalam mengajukan banding.

Adapun jumlah pajak yang disetujui oleh Pemohon Banding pada Surat Ketetapan Pajak adalah sebesar Rp123.205.250,00 dan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas Pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak sebesar Rp123.205.250,00 pada tanggal 13 Maret 2024 pada bank Mandiri dengan NTPN: 3C9843IFU5GBA3EN (Lampiran -H). Dengan demikian, persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP, telah dipenuhi oleh Pemohon Banding.

8. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU PP.

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Ganda Christian Tobing selaku Kuasa Hukum yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Nomor 189/TAX- IAA/XII/2024 tanggal 3 Desember 2024 (Lampiran-G). Dengan demikian, ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak telah dipenuhi oleh Pemohon Banding.

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap suratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 02163/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 19 September 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU PP.

bahwa mengenai pokok sengketa dan alasan banding:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut.

NoUraianMenurut (dalam Rupiah)
Keputusan KeberatanPemohon BandingKoreksi yang
Diajukan
Banding
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan61.767.564.68563.059.248.7801.291.684.095

bahwa adapun alasan yang mendasari banding atas koreksi-koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp1.291.684.095 bahwa menurut Terbanding

bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan dan penelitian keberatan, Terbanding menyakini bahwa:

Hasil Pemeriksaan:

Pemeriksa tidak setuju dengan tanggapan Wajib Pajak dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Berdasarkan hasil pengujian terhadap kredit pajak PPN disimpulkan bahwa terdapat koreksi sebesar Rp1.291.684.095 karena tidak terdapat perhitungan Kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan karena Wajib Pajak melakukan penyerahan yang terutang dan tidak terutang PPN.

Hasil Penelitian Keberatan:

Berdasarkan hasil penelitian keberatan, Peneliti Keberatan menolak permohonan keberatan Wajib Pajak atas koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan dengan alasan sebagai berikut:

1. Tim Peneliti Keberatan telah meminta dokumen, data dan informasi kepada Wajib Pajak untuk membuktikan bahwa Wajib Pajak telah memisahkan pajak masukan sehubungan dengan penyerahan yang tidak terutang PPN dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2019 dengan surat nomor S-369/WPJ.07/WPJ.075/2024 tanggal 20 Mei 2024 dan S-428/WPJ.07/WPJ.075/2024 tanggal 14 Juni 2024 namun Wajib Pajak tidak memenuhi permintaan dokumen tersebut;

2. Bahwa berdasarkan lampiran B3 Wajib Pajak, diketahui pajak masukan yang telah dipisahkan wajib pajak sebagai pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan adalah sebagai berikut;

3. Bahwa tim pemeriksa telah memperhitungkan pajak masukan sehubungan dengan kegiatan usaha penerbangan dalam negeri sebagai pajak masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp9.570.078.008.

4. Pajak masukan yang diperhitungkan kembali oleh tim pemeriksa dalam menentukan pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah pajak masukan yang berhubungan dengan kegiatan usaha yang terutang PPN dan tidak terutang PPN sebesar Rp1.816.204.423.

5. Persentase penyerahan yag terutang PPN dan tidak terutang PPN dibandingkan dengan seluruh penyerahan wajib pajak adalah sebesar 28,88%.

6. Jumlah perhitungan pajak masukan yang dapat dikreditkan wajib pajak adalah sebesar Rp524.520.328.

7. Jumlah pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan adalah sebesar Rp1.291.684.095.

bahwa menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju atas argumentasi Terbanding atas koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp1.291.684.095, dengan alasan- alasan sebagai berikut:

1.2.1 Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Telah Pemohon Banding

Laporkan dalam SPT Masa PPN dan Nyata-Nyata Sudah Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan PPN yang Berlaku;

1.2.2 Pemohon Banding Telah Dilakukan Pemeriksaan Pajak pada Tahun Pajak

2017 dan tahun-tahun pajak sebelumnya, dan Terbanding Tidak Melakukan Koreksi atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan, sehingga Koreksi Pajak Masukan A Quo Nyata-Nyata Telah Melanggar Asas Kepastian Hukum dan Asas Pengharapan Yang Wajar sebagai Bagian dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang Sejatinya Wajib Diimplementasikan oleh Terbanding;

1.2.3 Dasar Koreksi Terbanding yang Menggunakan Rasio Penyerahan/Penjualan

Yang Tidak Terutang PPN dalam Melakukan Perhitungan Kembali Pajak Masukan Nyata-Nyata Keliru dan Tidak Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan PPN yang Berlaku, Mengingat Harga Penjualan Tiket Penerbangan Dalam Negeri Sangat Dipengaruhi oleh Kebijakan Pemerintah Berupa Tarif Batas Atas (TBA) Tiket Pesawat Ekonomi sehingga Tidak Merefleksikan Secara Aktual Unsur Pertambahan Nilai yang Timbul dari Kegiatan Usaha yang Dikenakan PPN;

1.2.4 Pendekatan Rasio Biaya Nyata-Nyata Telah Terbanding Terima sebagai

Perhitungan Kembali Pengkreditan Pajak Masukan Dalam Hasil Penelitian SP2DK Tahun Pajak 2020 dan Lebih Tepat Digunakan dalam Kasus Penghitungan Pajak Masukan atas Penjualan Tiket Penerbangan Dalam Negeri Karena Merefleksikan Secara Aktual Unsur Pertambahan Nilai yang Timbul dari Kegiatan Usaha yang Dikenakan PPN; dan

1.2.5 Putusan Pengadilan Pajak yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap dan

Mengikat Nyata-Nyata Memutuskan Bahwa Kebijakan Pemerintah yang Dapat Mempengaruhi Kondisi Harga Jual Wajib Menjadi Pertimbangan dalam Menentukan Metode Analisis atau Metode Penghitungan Pajak, Termasuk atas Metode Penghitungan Kembali Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan Agar Merefleksikan Secara Aktual Unsur Pertambahan Nilai yang Timbul dari Kegiatan Usaha yang Dikenakan PPN.

bahwa berikut adalah uraian dari masing-masing argumen di atas:

1.2.1 Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Telah Pemohon Banding

Laporkan dalam SPT Masa PPN dan Nyata-Nyata Sudah Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan PPN yang Berlaku

Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) No. PMK-78/PMK.03/2010 jo. PMK -21/PMK.011/2014, yang menyatakan sebagai berikut:

”Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang pajak dan sebagian lainnya tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.”

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding. Perlu Pemohon Banding informasikan kembali bahwa Pemohon Banding sudah mengetahui mana unsur Pajak Masukan sehubungan dengan penyerahan yang terutang PPN dan juga unsur Pajak Masukan sehubungan dengan

penyerahan yang tidak terutang PPN. Oleh karena itu, faktanya Pemohon Banding telah memisahkan pelaporan pajak masukan dalam SPT Masa PPN formulir 1111 B2 (Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan) dan formulir 1111 B3 (Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dikreditkan).

Dengan demikian, koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dengan menggunakan metode Perhitungan Kembali Pajak Masukan nyata-nyata adalah keliru dikarenakan Terbanding tidak mempertimbangkan Pajak Masukan yang telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT Masa PPN yang juga telah dihitung dan dipisahkan antara perolehan yang tidak terutang PPN dan perolehan yang terutang PPN.

1.2.2 Pemohon Banding Telah Dilakukan Pemeriksaan Pajak pada Tahun Pajak

2017 dan tahun-tahun pajak sebelumnya, dan Terbanding Tidak Melakukan Koreksi atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan, sehingga Koreksi Pajak Masukan A Quo Nyata-Nyata Telah Melanggar Asas Kepastian Hukum dan Asas Pengharapan Yang Wajar sebagai Bagian dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang Sejatinya Wajib Diimplementasikan oleh Terbanding

Selain dikarenakan perhitungan Pajak Masukan yang Pemohon Banding laporkan dalam SPT Masa PPN telah sesuai, perlu Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa Pemohon Banding telah melalui Pemeriksaan Pajak untuk Tahun Pajak 2017 dan tahun-tahun pajak sebelumnya, di mana pemeriksaan pajak tersebut telah mencakup Pemeriksaan Pajak untuk jenis Pajak PPN yang di dalamnya dilakukan pengujian terkait kebenaran pos pengkreditan Pajak Masukan yang Pemohon Banding laporkan dalam SPT Masa PPN.

Berdasarkan hasil Pemeriksaan Pajak pada tahun-tahun pajak tersebut, tidak terdapat koreksi terkait Perhitungan Kembali Pajak Masukan sebagaimana pada Tahun Pajak 2019 in casu. Perlu Pemohon Banding tekankan kembali bahwa pada Tahun Pajak 2017 dan tahun-tahun pajak sebelumnya, Pemohon Banding telah menerapkan metode pengkreditan yang sama dengan Tahun Pajak 2019 dengan berdasarkan pada ketentuan PMK- 78/PMK.03/2010 dan nyatanya Tim Pemeriksa untuk Tahun Pajak tersebut

menerima metode pengkreditan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sehingga pada Tahun Pajak 2017 dan tahun-tahun pajak sebelumnya tidak terdapat koreksi atas Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan seperti yang terjadi pada Tahun Pajak 2019. Oleh karena itu, koreksi Terbanding untuk tahun pajak 2019 in casu inkonsisten dan tidak berdasar, karena tidak sejalan keputusan Terbanding untuk tahun pajak 2017 dan tahun-tahun pajak sebelumnya.

Dengan demikian, koreksi Terbanding in casu telah melanggar ketentuan Penjelasan Pasal 31A UU PPh mengenai prinsip perlakuan yang sama, sebagai berikut:

”Salah satu prinsip yang perlu dipegang teguh di dalam Undang-Undang Perpajakan adalah diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama, dengan berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

….”

Hal serupa juga disebutkan dalam Penjelasan Pasal 16B UU PPN yang menyatakan sebagai berikut:

“Salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang- Undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

….”

Penjelasan Pasal 31A UU PPh serta Penjelasan Pasal 16B UU PPN pada dasarnya menyatakan bahwa seharusnya Terbanding sebagai instansi yang merumuskan regulasi perpajakan di Indonesia seharusnya memegang teguh prinsip perlakuan yang sama atas kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama.

Bahwa koreksi Terbanding a quo telah menimbulkan ketidakpastian hukum karena menghasilkan ketetapan pajak yang tidak tetap, tidak konsisten, dan tidak ajeg dengan ketetapan pajak Terbanding atas perkara yang sama. Oleh

karena itu, koreksi Terbanding a quo bertentangan dengan asas kepastian hukum dan asas pengharapan yang layak yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku.

Bahwa mohon pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim untuk menerapkan asas konsistensi sebagaimana yang juga dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak No. Put.27426/PP/M.IX/15/2010 dan menjadi pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutus sengketa yang terkait Putusan Pengadilan Pajak tersebut (atas Permohonan Peninjauan Kemabali yang diajukan Terbanding) melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 800/B/PK/PJK/2012. Adapun asas konsistensi yang dijadikan sebagai pertimbangan baik oleh Majelis Hakim maupun Mahkamah Agung dalam memutus sengketa dimaksud adalah sebagai berikut

”bahwa sehubung dengan asas konsistensi sesuai ketetapan pajak Tahun Pajak 2004 tersebut, Majelis berpendapat pada prinsipnya pengertian royalti sehubungan dengan penggunaan hak atas merk dagang tetap sama sampai dengan sengketa ini, sepanjang ketentuan hukum yang mengatur tentang pengertian royalti dimaksud tidak berubah maka pengertiannya tetap sama, dengan demikian seharusnya Terbanding tidak merubah-ubah pendapatnya karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum."

Bahwa dengan mempertimbangkan asas konsistensi, sudah seharusnya hasil pemeriksaan pajak tahun 2017 dan tahun-tahun pajak sebelumnya yang tidak mempermasalahkan metode pengkreditan pajak masukan dapat menjadi bahan pertimbangan untuk diterapkan secara konsisten dalam penyelesaian sengketa in casu, dan mendapatkan bobot pertimbangan yang cukup dalam pemeriksaan perkara in casu.

Bahwa ketidakpastian hukum yang timbul karena Terbanding tidak konsisten dalam melakukan koreksi telah bertentangan dengan maksud dan tujuan penyusunan UU KUP, yaitu pada Bagian Pertimbangan UU KUP Nomor 28 Tahun 2007:

”bahwa dalam rangka untuk lebih memberikan keadilan dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan untuk lebih memberikan kepastian hukum...”

Penjelasan Umum UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 juga menguraikan maksud dan tujuan perubahan UU KUP adalah untuk meningkatkan kepastian hukum, sebagai berikut:

” … perlu dilakukan perubahan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Perubahan tersebut bertujuan untuk lebih memberikan keadilan, meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, meningkatkan kepastian dan penegakan hukum… Dengan berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kesederhanaan ...”

Ketidakpastian hukum ini secara nyata juga telah melanggar salah satu Asas- asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB); yaitu Asas Kepastian Hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan Undang- Undang No. 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang No.51 Tahun 2009 (”UU PTUN”) dan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Administrasi Pemerintahan”). Berikut adalah pasal-pasal yang secara khusus mengatur hal tersebut:

(i) Pasal 53 UU PTUN:

“(1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya

dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi.

(2) Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

b. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.”

(ii) Penjelasan Pasal 53 ayat 2(b) UU PTUN:

“Yang dimaksud dengan “asas-asas umum pemerintahan yang baik” adalah meliputi asas: kepastian hukum; tertib penyelenggaraan negara; keterbukaan; proporsionalitas; profesionalitas; akuntabilitas, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.”

(iii) Pasal 1 angka 17 UU Administrasi Pemerintahan:

"Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.”

(iv) Pasal 5 UU Administrasi Pemerintahan:

“Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan:

a. asas legalitas;

b. asas perlindungan terhadap hak asasi manusia; dan

c. AUPB.”

(v) Pasal 9 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan:

“Setiap Keputusan dan/atau Tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.”

(vi) Pasal 10 UU Administrasi Pemerintahan:

“(1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

c. ketidakberpihakan;

d. kecermatan;

e. tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. keterbukaan;

g. kepentingan umum; dan

h. pelayanan yang baik.

(2) Asas-asas umum lainnya di luar AUPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan sepanjang dijadikan dasar penilaian hakim yang tertuang dalam putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.”

(vii) Penjelasan Pasal 10 huruf a UU Administrasi Pemerintahan:

“Huruf a

Yang dimaksud dengan “asas kepastian hukum” adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.”

Berdasarkan pasal-pasal di atas, nyatanya Terbanding telah melanggar asas kepastian hukum yang seharusnya asas tersebut dijunjung tinggi oleh Pejabat Negara; salah satunya adalah Terbanding.

Selain itu, apabila harapan sudah ”terlanjur” diberikan kepada Pemohon Banding oleh otoritas pajak, namun dihalangi oleh tindakan otoritas pajak yang sebelumnya telah memberikan harapan tersebut, maka harapan tersebut sudah semestinya tidak dapat ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan bagi otoritas pajak.

Asas pengharapan yang wajar (the principle of protection of legitimate expectation) termaktub dalam Pasal 10 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan yang berbunyi:

“Asas-asas umum lainnya di luar AUPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan sepanjang dijadikan dasar penilaian hakim yang tertuang dalam putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum.

Penjelasan:

“Yang dimaksud dengan “asas-asas umum lainnya di luar AUPB” adalah asas umum pemerintahan yang baik yang bersumber dari putusan pengadilan negeri yang tidak dibanding, atau putusan pengadilan tinggi yang tidak dikasasi atau putusan Mahkamah Agung.”

Bahwa sepatutnya asas menanggapi pengharapan yang wajar wajib dijadikan dasar Pemeriksa sebagai Badan/Pejabat Pemerintahan dalam melakukan koreksi, sepanjang asas ini adalah AUPB yang dijadikan dasar penilaian hakim yang tertuang dalam putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Bahwa salah satu putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap yang dapat dijadikan rujukan adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 216 K/TUN/2011 di mana asas menanggapi pengharapan yang wajar menjadi alasan Pemohon Kasasi yang menjadi penilaian Mahkamah Agung untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi, dengan kutipan sebagai berikut:

“Bahwa berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut terbukti Tergugat melanggar Asas Pengharapan yang ditimbulkan dari Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan;”

Kemudian juga terdapat di dalam Putusan Mahkamah Agung No. 25 k/TUN/2011 yang menyatakan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dengan pertimbangan hukum sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

…

Kebijakan Pemerintah menerima “Pegawai Honorer dengan Biaya APBN” adalah pemenuhan terhadap “asas memenuhi pengharapan yang layak” bagi setiap Warga Negara Indonesia untuk diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil setelah tugas bakti yang cukup lama. Namun dalam praktek penyelenggaraannya harapan mereka sirna, karena ternyata yang diterima adalah Warga Negara Indonesia yang sama sekali tidak memenuhi kriteria tersebut;”

Dengan adanya Putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap yang menjadikan asas menanggapi pengharapan yang wajar sebagai salah satu dasar penilaian yang tertuang dalam putusan, maka asas menanggapi pengharapan yang wajar WAJIB diterapkan oleh Pemeriksa sebagai AUPB Pasal 10 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan.

Asas menanggapi pengharapan yang wajar (the principle of the protection of legitimate expectations) menurut Prof. Dennis Weber dalam buku Principle of Law: Function, Status and Impact in EU Tax Law halaman 247 adalah:

“principle of the protection of legitimate expectation provides for the reliance that a certain law (or certain policy) will also be applied in the same manner to future situation”

Halaman 241:

“principles of legal certainty and legitimate expectations apply to the ACTIONS AND DECISIONS of national authorities where they are taking a decision or acting within the EU LAW”

Kemudian menurut Prof. Dr. H. A. Muin Fahmal di dalam buku “Peran Asas- Asas Umum Pemerintahan yang Layak dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih” pada halaman 233, bahwa salah satu asas umum dalam Pemerintahan, yaitu Asas Kepercayaan dan Menanggapi Pengharapan yang Wajar.

“Asas ini menghendaki agar setiap tindakan yang dilakukan oleh pemerintah harus menimbulkan harapan-harapan bagi warga Negara. Oleh karena itu, aparat pemerintah harus memperhatikan asas ini sehingga jika suatu harapan sudah terlanjur diberikan kepada warga Negara tidak boleh ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan bagi pemerintah”

Berdasarkan pendapat para ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa apabila harapan sudah terlanjur diberikan kepada Pemohon Banding oleh otoritas pajak, namun dihalangi oleh tindakan otoritas pajak yang sebelumnya telah memberikan harapan tersebut, maka harapan tersebut sudah semestinya tidak dapat ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan bagi otoritas pajak.

Mempertimbangkan penjelasan tentang asas kepastian hukum dan asas pengharapan yang layak di atas, koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan karena jika tetap dipertahankan akan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pemungutan pajak di Indonesia dan mencederai pengharapan oleh Pemohon Banding.

Lebih lanjut, bahwa hasil Pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2017 dan tahun- tahun pajak sebelumnya sudah final dan mengikat, sehingga Pemohon Banding menanggapi dengan kesimpulan bahwa Pelaporan SPT Masa PPN untuk Tahun Pajak 2017 dan tahun-tahun pajak sebelumnya sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Hal ini juga didukung dengan telah diterbitkannya Hasil Pemeriksaan PPN untuk tahun Pajak 2017 (Lampiran - 1) dan tahun-tahun pajak sebelumnya yang menunjukkan bahwa tidak terdapatnya Koreksi Pajak Masukan sehubungan dengan Perhitungan Kembali Pengkreditan Pajak Masukan.

Dapat disampaikan bahwa pada prinsipnya Hasil Pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2017 dan tahun-tahun pajak sebelumnya yang diterbitkan oleh Terbanding nyatanya didasarkan pada pendapat Pemeriksa Pajak terkait bukti-bukti yang ada serta peraturan-peraturan perpajakan yang relevan. Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP menyebutkan sebagai berikut:

“ …

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP menyatakan bahwa pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada dua hal; yaitu bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan peraturan perundang-undangan pajak. Dapat disimpulkan bahwa sejatinya, Hasil Pemeriksaan yang diterbitkan oleh Terbanding seharusnya merupakan hasil dari pendapat dan simpulan Pemeriksa berdasarkan bukti-bukti yang kuat serta peraturan perpajakan yang relevan sehingga dengan tidak adanya koreksi Perhitungan Kembali Pengkreditan Pajak Masukan dalam Hasil Pemeriksaan untuk

Tahun 2017 dan tahun-tahun pajak sebelumnya, artinya Pelaporan SPT PPN Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017 dan tahun-tahun pajak sebelumnya telah sesuai berdasarkan bukti-bukti dan peraturan perundang- undangan pajak yang berlaku.

Selanjutnya, Pasal 5 PMK-78/PMK.03/2010 juga menyebutkan sebagai berikut:

“Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dari hasil penghitungan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diperhitungkan dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada suatu Masa Pajak, paling lama pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku.”

Pasal 5 PMK-78/PMK.03/2010 mengindikasikan bahwa Pajak Masukan atas Perhitungan Kembali Pengkreditan Pajak Masukan dapat diperhitungkan paling lama pada bulan ketiga setelah berakhirnya Tahun Buku. Artinya, untuk Tahun Pajak 2019, Perhitungan Kembali Pengkreditan Pajak Masukan diperhitungkan pada Bulan Maret 2020. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa kondisi bisnis Industri Aviasi pada awal tahun 2020 sedang mengalami penurunan akibat dari Pandemi Covid-19. Pembatasan mobilisasi dan larangan penerbangan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 menyebabkan banyaknya perusahaan-perusahaan penerbangan yang membatalkan penerbangan; tak terkecuali Pemohon Banding. Pada awal tahun 2020, tepatnya 1 April 2020, Pemohon Banding mengambil keputusan untuk menghentikan sementara seluruh layanan penerbangan. Untuk layanan penerbangan rute domestik dihentikan sementara hingga 21 April 2020 dan rute internasional dihentikan hingga 17 Mei 2020.

Oleh karena Pandemi Covid-19 yang saat itu sangat mempengaruhi kondisi bisnis Pemohon Banding, maka Pemohon Banding juga mempertimbangkan faktor-faktor bisnis lainnya untuk dapat tetap bisa “bertahan” dalam Pandemi Covid-19, sehingga Pemohon Banding mengesampingkan aspek-aspek lain yang menurut Pemohon Banding tidak signfikan dalam menunjang dan mempertahankan bisnis Pemohon Banding; salah satunya adalah Perhitungan Kembali Pengkreditan Pajak Masukan. Ditambah lagi fakta

bahwa hasil pemeriksaan pajak untuk Tahun Pajak 2017 dan tahun-tahun pajak sebelumnya menunjukkan bahwa tidak terdapat isu penghitungan kembali pajak masukan dalam pelaporan SPT Masa PPN Pemohon Banding. Maka dari itu, Pemohon Banding mohon pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengkonsiderasi kondisi bisnis Pemohon Banding pada Tahun 2020.

Perlu Pemohon Banding sampaikan juga bahwa sejatinya kebijakan pajak juga harus menganut prinsip netralitas; yang artinya kebijakan pajak perlu dirancang sedemikian rupa sehingga perilaku dan keputusan bisnis hanya didasari pada motif ekonomi semata tanpa adanya pengaruh dari faktor pertimbangan pajak. Dalam hal ini, kebijakan atas PPN pun tidak lepas dari prinsip netralitas yang artinya bahwa pemungutan PPN tidak boleh mempengaruhi keputusan ekonomi dari para pelaku bisnis ataupun konsumen. Dengan demikian, seharusnya dengan kondisi bisnis Pemohon Banding yang sedang mengalami penurunan pada tahun 2020, hal tersebut dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa sehubungan dengan Koreksi Perhitungan Kembali Pajak Masukan yang secara keliru dan tidak tepat dilakukan oleh Terbanding.

1.2.3. Dasar Koreksi Terbanding yang Menggunakan Rasio Penyerahan/Penjualan

Yang Tidak Terutang PPN dalam Melakukan Perhitungan Kembali Pajak Masukan Nyata-Nyata Keliru dan Tidak Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan PPN yang Berlaku, Mengingat Harga Penjualan Tiket Penerbangan Dalam Negeri Sangat Dipengaruhi oleh Kebijakan Pemerintah Berupa Tarif Batas Atas (TBA) Tiket Pesawat Ekonomi sehingga Tidak Merefleksikan Secara Aktual Unsur Pertambahan Nilai yang Timbul dari Kegiatan Usaha yang Dikenakan PPN

Sebelum Pemohon Banding lebih lanjut menjelaskan mengenai irrelevansi penggunaan rasio penyerahan/penjualan Yang Tidak Terutang PPN dalam Perhitungan Kembali Pajak Masukan, alangkah baiknya Pemohon Banding menjelaskan terlebih dahulu mengenai pengertian atas Penyerahan yang terutang pajak dan yang tidak menurut UU PPN, sehingga dapat ditentukan apakah dasar koreksi Terbanding yang menggunakan rasio

penyerahan/penjualan untuk menghitung kembali Pajak Masukan dapat diterapkan dalam kasus Pemohon Banding. Pasal 9 ayat (5) UU PPN beserta Penjelasannya menyebutkan sebagai berikut:

“Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”

Penjelasan Pasal 9 ayat (5) UU PPN mengatur sebagai berikut:

“Yang dimaksud dengan “penyerahan yang terutang pajak” adalah penyerahan barang atau jasa yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Yang dimaksud dengan “penyerahan yang tidak terutang pajak” adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B.

Pengusaha Kena Pajak yang dalam suatu Masa Pajak melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak hanya dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak. Bagian penyerahan yang terutang pajak tersebut harus diketahui dengan pasti dari pembukuan Pengusaha Kena Pajak.”

Selanjutnya, Pasal 9 ayat (6) UU PPN juga menyebutkan sebagai berikut:

“Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang

pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan”

Dapat dilihat pada bunyi ketentuan dalam Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) di atas, bahwa Pengusaha Kena Pajak dapat melakukan pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran di suatu Masa Pajak hanya terhadap transaksi yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak sesuai dengan ketentuan UU PPN. Kemudian, apabila Pengusaha Kena Pajak tersebut juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak dan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dihitung menggunakan Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan PMK yang berlaku.

Adapun PMK yang berlaku untuk Tahun Pajak 2019 sehubungan Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan adalah PMK-78/PMK.03/2010 jo. PMK 21/PMK.011/2014 tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak. Pasal 2 PMK-78/PMK.03/2010 jo. PMK 21/PMK.011/2014 menyebutkan sebagai berikut:

“Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang pajak dan sebagian lainnya tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk Penyerahannya yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.”

Dengan menimbang bunyi peraturan-peraturan di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:

• Pengusaha Kena Pajak dapat melakukan Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran di suatu Masa Pajak hanya

terhadap transaksi yang berkaitan dengan penyerahan yang terutang pajak.

• Apabila Pengusaha Kena Pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak dan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dihitung dengan menggunakan Pedoman Penghitungan Pajak Masukan.

Sehubungan dengan ketentuan-ketentuan tersebut, maka Terbanding melakukan koreksi perhitungan kembali Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan dengan menggunakan formula sebagai berikut:

𝑇𝑜𝑡𝑎𝑙 𝑃𝑒𝑛𝑦𝑒𝑟𝑎ℎ𝑎𝑛 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑇𝑖𝑑𝑎𝑘 𝑇𝑒𝑟𝑢𝑡𝑎𝑛𝑔 𝑃𝑃𝑁

× 𝑇𝑜𝑡𝑎𝑙 𝑃𝑎𝑗𝑎𝑘 𝑀𝑎𝑠𝑢𝑘𝑎𝑛 𝑇𝑜𝑡𝑎𝑙 𝑃𝑒𝑛𝑦𝑒𝑟𝑎ℎ𝑎𝑛 𝑇𝑎ℎ𝑢𝑛 𝑃𝑎𝑗𝑎𝑘 2019

Dapat dilihat dalam formula di atas bahwa koreksi atas perhitungan kembali Pajak Masukan didasarkan pada Total Penyerahan yang tidak terutang PPN dibagi dengan seluruh Total Penyerahan dan dikalikan dengan total Pajak Masukan yang dilaporkan pada Tahun 2019, sehingga didapatkan Koreksi atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp46.065.783.577 untuk Masa Pajak Jan – Des 2019 dan koreksi sebesar Rp 1.291.684.095 untuk Masa Pajak Juli 2019.

Berdasarkan perhitungan tersebut, maka pendekatan yang dilakukan oleh Terbanding untuk menghitung Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan adalah dengan pendekatan rasio penjualan; yaitu penyerahan yang tidak terutang PPN disandingkan dengan total Penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sepanjang Tahun 2019. Perlu Wajib Pajak sampaikan bahwa pendekatan rasio penjualan tidak dapat diterapkan dalam kasus Pemohon Banding. Adapun alasan-alasan tidak dapat diterapkannya pendekatan tersebut dapat Pemohon Banding uraikan sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Yang Digunakan sebagai Nilai Penyerahan Belum Memperhitungkan Seluruh Biaya yang Dikeluarkan Sehingga Tidak Dapat Merefleksikan Harga Jual yang Sebenarnya

Perlu Pemohon Banding tekankan kembali bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha penerbangan

komersial berjadwal. Pemohon Banding menyediakan Jasa berupa Jasa Penerbangan kepada para pelanggannya. Oleh karena itu, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang digunakan merupakan Nilai Penggantian yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 19 UU PPN adalah sebagai berikut:

“Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, Ekspor Jasa Kena Pajak, atau Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean”

Selanjutnya, Penjelasan Umum dalam Undang-Undang PPN No. 8 Tahun 1983 menyebutkan sebagai berikut:

“ …

Pertambahan nilai itu sendiri timbul karena dipakainya faktor-faktor produksi di setiap jalur perusahaan dalam menyiapkan, menghasilkan, menyalurkan dan memperdagangkan barang atau pemberian pelayanan jasa kepada para konsumen. Semua biaya untuk mendapatkan dan mempertahankan laba termasuk bunga modal, sewa tanah, upah kerja, dan laba pengusaha adalah merupakan unsur pertambahan nilai yang menjadi dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.”

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 Angka 9 UU PPN serta Penjelasan Umum UU PPN No. 8 Tahun 1983, diketahui bahwa seharusnya dalam menentukan DPP yang menjadi dasar pengenaan PPN seharusnya juga mempertimbangkan seluruh biaya yang dikeluarkan yang merupakan unsur pertambahan nilai. Namun faktanya, seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk

menghitung DPP PPN tidak dapat terefleksikan dalam Harga Jual dikarenakan terdapatnya Peraturan Menteri Perhubungan PM No. 20 Tahun 2019 yang mengatur mengenai penetapan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) Penumpang Pelayanan kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Berdasarkan Pasal 1 angka 5 PM No. 20 Tahun 2019, TBA merupakan harga jasa tertinggi/maksimum yang diijinkan diberlakukan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal, yang dihitung berdasarkan komponen tarif jarak. Artinya, terdapat TBA tersendiri yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemohon Banding harus mengikuti tarif tersebut dalam menentukan harga tiket penerbangan.

Meskipun demikian, dalam bisnisnya, Pemohon Banding juga tidak dapat langsung menetapkan tiket harga penerbangan sebesar TBA tersebut. Pasal 2 PM No. 20 Tahun 2019 menyebutkan sebagai berikut:

“(1) Tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan

udara niaga berjadwal dalam negeri dihitung berdasarkan komponen:

a. Tarif jarak;

b. Pajak;

c. Iuran wajib asuransi; dan

d. Biaya tuslah/tambahan (surcharge)”

Berdasarkan Pasal 2 tersebut, penentuan tarif penerbangan kelas ekonomi dalam negeri dihitung berdasarkan empat komponen utama; yaitu tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi; serta biaya surcharge yang dikenakan dalam hal adanya kondisi (Pasal 6 PM No. 20 Tahun 2019):

a. Fluktuasi harga bahan bakar (fuel surcharge);

b. Biaya yang ditanggung oleh perusahaan angkutan pada saat hari raya; atau

c. Biaya yang dibebankan kepada penumpang yang disebabkan adanya pelayanan tambahan yang diberikan oleh badan usaha angkutan udara.

Selanjutnya, Pasal 4 ayat (3) huruf ’c’ PM No. 20 Tahun 2019 mengatur sebagai berikut:

” (2) Besaran tarif berdasarkan kelompok pelayanan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:

...

c. Penerapan tarif setinggi-tingginya 85% (delapan puluh lima) dari tarif maksimum, untuk pelayanan dengan standar minimum (no frills service).

Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas pada hakikatnya, empat komponen biaya tersebut yang nantinya akan membentuk harga jual tiket penerbangan. Namun, pemerintah telah menetapkan TBA untuk masing- masing rute penerbangan berdasarkan jarak tempuh sehingga meskipun komponen biaya yang membentuk harga jual tiket penerbangan tersebut melebihi TBA, maka Pemohon Banding akan tetap menggunakan Tarif sebesar 85% dari TBA sebagai harga jual tiket penerbangan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c PM No. 20 Tahun 2019 dikarenakan Pemohon Banding merupakan jasa penerbangan yang termasuk ke dalam kelompok pelayanan standar minimum. Dengan demikian, nilai penghasilan penjualan tiket domestik tidak merefleksikan biaya yang nyata-nyatanya dikeluarkan oleh Pemohon Banding.

Berdasarkan uraian Pemohon Banding diatas, penggunaan rasio penjualan/penyerahan dalam menghitung kembali Pajak Masukan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding nyatanya tidak tepat dan tidak relevan untuk digunakan mengingat penggunaan rasio penjualan dalam pengkreditan Pajak Masukan tidak merefleksikan secara aktual unsur pertambahan nilai yang timbul dari kegiatan usaha yang dikenakan PPN.

Penggunaan Pendekatan Rasio Biaya dalam Perhitungan Kembali Pengkreditan Pajak Masukan Lebih Tepat untuk Diterapkan dalam Kasus Pemohon Banding In Casu;

Walaupun Pemohon Banding menuntut koreksi Terbanding agar dibatalkan sehingga sesuai dengan AUPB sehubungan dengan hasil pemeriksaan Terbanding terhadap Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017 dan

tahun-tahun pajak sebelumnya, tetapi in casu Pemohon Banding berpendapat bahwa penggunaan Rasio Biaya dalam Perhitungan Kembali Pengkreditan Pajak Masukan nyatanya lebih tepat untuk diterapkan dibandingkan penggunaan Rasio Pendapatan/Penjualan. Sebagaimana yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam poin sebelumnya, terdapat Peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (PM No. 20 Tahun 2019) terkait dengan penetapan TBA untuk industri penerbangan yang mengakibatkan maskapai tidak dapat menghasilkan pendapatan maksimal dari penjualan domestik.

Dengan biaya yang sama, perusahaan bisa mendapatkan penghasilan yang lebih besar dari tiket internasional daripada tiket domestik. Jika hal ini diterapkan dalam Perhitungan Kembali Pajak Masukan, maka Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding akan semakin kecil. Penggunaan biaya sebagai dasar Perhitungan Kembali Pajak Masukan lebih tepat karena basis dari Pajak Masukan adalah Biaya. Selanjutnya, penggunaan Pendekatan Rasio Biaya lebih relevan untuk dapat digunakan daripada Pendekatan Rasio Penjualan dikarenakan Pajak Masukan adalah PPN yang dibayar untuk biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk Penyediaan Jasa; terutama untuk biaya penyediaan jasa yang terutang dan tidak terutang PPN. Apabila perhitungan kembali Pajak Masukan dilakukan dengan menggunakan Rasio Penjualan, maka hasil perhitungan tersebut tidak merefleksikan biaya yang nyata-nyatanya benar telah dikeluarkan oleh Pemohon Banding.

Selain itu, alasan lainnya mengapa pendekatan rasio biaya lebih tepat dan relevan untuk digunakan dalam melakukan Perhitungan Kembali Pengkreditan Pajak Masukan adalah karena Rasio Biaya lebih dapat merefleksikan secara aktual unsur-unsur pertambahan nilai dari masing- masing kegiatan usaha Pemohon Banding; yaitu Penerbangan Internasional yang tidak terutang PPN dan Penerbangan Domestik yang terutang PPN, sehingga unsur biaya dalam masing-masing kegiatan usaha tersebut dapat secara jelas mencerminkan Pajak Masukan yang benar- benar dapat dikreditkan

Pendekatan Rasio Biaya Nyata-Nyata Telah Terbanding Terima sebagai Perhitungan Kembali Pengkreditan Pajak Masukan Dalam Hasil Penelitian SP2DK Tahun Pajak 2020 dan Lebih Tepat Digunakan dalam Kasus Penghitungan Pajak Masukan atas Penjualan Tiket Penerbangan Dalam Negeri Karena Merefleksikan Secara Aktual Unsur Pertambahan Nilai yang Timbul dari Kegiatan Usaha yang Dikenakan PPN;

Adapun untuk Perhitungan Kembali Pengkreditan Pajak Masukan dengan menggunakan Pendekatan Rasio Biaya, untuk Tahun Pajak 2020, Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Salah satu Permintaan Penjelasan yang disampaikan oleh Terbanding (dalam hal ini account representative Pemohon Banding) adalah mengenai Perhitungan Kembali Pengkreditan Pajak Masukan. Dalam hal ini, Pemohon Banding menjawab permintaan penjelasan sehubungan dengan Perhitungan Kembali Pengkreditan Pajak Masukan menggunakan pendekatan Rasio Biaya. Terbanding setuju dan menerima Perhitungan Kembali Pengkreditan Pajak Masukan dengan menggunakan pendekatan Rasio Biaya. Hal ini dapat dibuktikan dengan SP2DK serta Berita Acara Penyelesaian SP2DK yang menunjukkan bahwa faktanya Pihak Terbanding menerima penjelasan dari Pemohon Banding (Lampiran - 2);

Oleh karena itu, seharusnya pihak Terbanding juga menerima perhitungan Pemohon Banding atas Pajak Masukan dengan menggunakan pendekatan rasio biaya mengingat Terbanding merupakan otoritas pajak yang juga menerbitkan SP2DK tersebut, sehingga apabila Terbanding menolak Perhitungan Kembali Pajak Masukan dengan menggunakan rasio pendekatan biaya, maka akan timbul ketidakpastian hukum dan ketidakonsistenan yang nantinya akan merugikan Pemohon Banding.

Putusan Pengadilan Pajak yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap dan Mengikat Nyata-Nyata Memutuskan Bahwa Kebijakan Pemerintah yang Dapat Mempengaruhi Kondisi Harga Jual Wajib Menjadi Pertimbangan dalam Menentukan Metode Analisis atau Metode Penghitungan Pajak, Termasuk atas Metode Penghitungan Kembali Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan Agar Merefleksikan Secara Aktual Unsur Pertambahan Nilai yang Timbul dari Kegiatan Usaha yang Dikenakan PPN Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa apabila terdapat kebijakan atau peraturan dari pemerintah yang dapat mempengaruhi kondisi harga jual yang ditetapkan oleh perusahaan, maka Terbanding juga seharusnya mempertimbangkan peraturan pemerintah tersebut. Hal ini seperti disebutkan dalam Putusan Pengadilan Pajak No. PUT- 107391.15/2013/PP/M.XVIA Tahun 2019, Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-083007.15/2011/PP/M.XVIB Tahun 2019, serta Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-012827.16/2020/PP/M.VA Tahun 2021 dimana Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memutus sengketa-sengketa dalam Putusan tersebut berpendapat sebagai berikut:

1) Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-107391.15/2013/PP/ M.XVIA Tahun 2019

“Bahwa berkaitan dengan hal tersebut, Pemohon Banding yang bergerak dalam usaha eceran BBM di Indonesia, secara nyata menghadapi kondisi persaingan yang sangat dipengaruhi oleh kebijakan subsidi BBM yang diterapkan Pemerintah Indonesia. Majelis berpendapat bahwa faktor subsidi harga BBM yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia tersebut harus dijadikan pertimbangan dalam menentukan metode analisis yang digunakan serta menentukan harga atau laba yang akan dijadikan pembanding”

Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-083007.15/2011/PP/ M.XVIB Tahun 2019

“Majelis Berpendapat bahwa dalam melakukan analisis kewajaran harga beli yang dilakukan oleh Pemohon Banding dari afiliasinya,

faktor subsidi harga yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia tersebut harus dijadikan pertimbangan dalam menentukan metode analisis yang digunakan”

2) Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-012827.16/2020/PP/M.VA Tahun 2021

“Menurut Majelis, LPG 3kg merupakan barang program pemerintah dalam rangka mengonversi penggunaan bahan bakar minyak merupakan BKP yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak sehingga penetapan harga termasuk pengenaan pajak atas barang tersebut harus dilakukan secara tepat dan dapat menjamin rasa keadilan

- Bahwa kegiatan menyalurkan LPG 3kg termasuk dalam kegiatan penyerahan BKP dan penetapan kebijakan harga oleh Pemerintah atas harga jual tidak menghilangkan kewajiban PKP untuk memungut dan menyetor PPN yang terutang serta melaporkannya dalam SPT

- Bahwa Pemerintah Pusat telah menetapkan kebijakan HET LPG 3k untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro pada titik serah agen termasuk PPN dan marginagen”

bahwa berdasarkan beberapa Putusan Pengadilan Pajak di atas, maka seharusnya argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan bahwa penggunaan Rasio Penjualan yang tidak tepat dan kurang relevan untuk digunakan dalam Perhitungan Kembali Pengkreditan Pajak Masukan dikarenakan terdapatnya TBA yang diatur oleh Kementerian Perhubungan melalui PM No. 20 Tahun 2019 sudah selayaknya dapat dipertimbangkan kembali oleh Terbanding serta Majelis Hakim Pengadilan Pajak;

bahwa kesimpulan dan usul pemohon banding:

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Koreksi-koreksi yang dilakukan Terbanding tersebut di atas adalah keliru dan seharusnya dibatalkan karena koreksi-koreksi tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Menyatakan bahwa perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemohon Banding untuk Masa Pajak Juli 2019 adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Dalam Rupiah)
Dasar Pengenaan Pajak
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN :
a.Ekspor20.499.074.656
b.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri188.144.031.090
c.Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN129.417.273
d.Jumlah208.772.523.019
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN524.889.102.340
Jumlah Seluruh Penyerahan733.661.625.359
Penghitungan PPN Kurang Bayar
a.PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10 atau NIHIL)18.814.403.107
b.Dikurangi :
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan63.059248.780
c.Diperhitungkan : SKPPKP0
d.Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan63.059248.780
e.Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar(44.244.845.673)
Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya44.315.248.673
Jumlah PPN yang kurang (lebih) dibayar70.403.000
Sanksi administratif
a.Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP52.802.250
Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar123.205.250

bahwa demikian surat banding ini Pemohon Banding sampaikan dan apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak Republik Indonesia yang menangani perkara a quo berpendapat lain, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang Mulia dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 178/SUB/ WPJ.07/2025 tanggal 24 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa analisa pokok sengketa:

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat- menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut: Pokok Sengketa:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan61.767.564.68563.059.248.7801.291.684.095

Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.291.684.095 bahwa menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan:

1. Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Telah Pemohon Banding Laporkan dalam SPT Masa PPN dan Nyata-Nyata Sudah Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan PPN yang Berlaku;

2. Pemohon Banding Telah Dilakukan Pemeriksaan Pajak pada Tahun Pajak 2017 dan tahun-tahun pajak sebelumnya, dan Terbanding Tidak Melakukan Koreksi atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan, sehingga Koreksi Pajak Masukan A Quo Nyata-Nyata Telah Melanggar Asas Kepastian Hukum dan Asas Pengharapan Yang Wajar sebagai Bagian dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang Sejatinya Wajib Diimplementasikan oleh Terbanding;

3. Dasar Koreksi Terbanding yang Menggunakan Rasio Penyerahan/Penjualan Yang Tidak Terutang PPN dalam Melakukan Perhitungan Kembali Pajak Masukan Nyata-Nyata Keliru dan Tidak Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan PPN yang Berlaku, Mengingat Harga Penjualan Tiket Penerbangan Dalam Negeri Sangat Dipengaruhi oleh Kebijakan Pemerintah Berupa Tarif Batas Atas (TBA) Tiket Pesawat Ekonomi sehingga Tidak

Merefleksikan Secara Aktual Unsur Pertambahan Nilai yang Timbul dari Kegiatan Usaha yang Dikenakan PPN;

4. Pendekatan Rasio Biaya Nyata-Nyata Telah Terbanding Terima sebagai Perhitungan Kembali Pengkreditan Pajak Masukan Dalam Hasil Penelitian SP2DK Tahun Pajak 2020 dan Lebih Tepat Digunakan dalam Kasus Penghitungan Pajak Masukan atas Penjualan Tiket Penerbangan Dalam Negeri Karena Merefleksikan Secara Aktual Unsur Pertambahan Nilai yang Timbul dari Kegiatan Usaha yang Dikenakan PPN; dan

5. Putusan Pengadilan Pajak yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap dan Mengikat Nyata-Nyata Memutuskan Bahwa Kebijakan Pemerintah yang Dapat Mempengaruhi Kondisi Harga Jual Wajib Menjadi Pertimbangan dalam Menentukan Metode Analisis atau Metode Penghitungan Pajak, Termasuk atas Metode Penghitungan Kembali Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan Agar Merefleksikan Secara Aktual Unsur Pertambahan Nilai yang Timbul dari Kegiatan Usaha yang Dikenakan PPN.

bahwa menurut Terbanding:

Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur antara lain:

a. Pasal 4A ayat (3) huruf j

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut: jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;

b. Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama

b. Pasal 9 ayat (6)

Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

d. Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

e. Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak

a. Pasal 2

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan:

1. usaha terpadu (integrated), terdiri dari:

a. unit atau kegiatan yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak; dan

b. unit atau kegiatan lain yang melakukan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak;

2. usaha yang atas penyerahannya terutang pajak dan yang tidak terutang pajak;

3. usaha untuk menghasilkan, memperdagangkan barang, dan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang pajak dan yang tidak terutang pajak; atau

4. usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang pajak dan sebagian lainnya tidak terutang pajak,

5. sedangkan Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

c. Pasal 3

Pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:

P = PM x Z

dengan ketentuan:

P adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena

Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;

Z adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan

yang Terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya.

3) Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan mengatur antara lain:

a. Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam

bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi

b. Pasal 13 ayat (3) Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan peminjaman dan/atau surat permintaan keterangan dikirim.

c. Pasal 13 ayat (8)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

b. Data dan Fakta

Koreksi dilakukan dengan penjelasan:

1) Pemohon Banding melaporkan Penyerahan yang terutang dan tidak terutang PPN, Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 6 dan PMK 78/PMK.03/2010 maka Pajak Masukan harus dihitung Kembali

2) Bahwa berdasarkan lampiran B3 Pemohon Banding, diketahui pajak masukan yang telah dipisahkan Pemohon Banding sebagai pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan

3) Bahwa terbanding telah memperhitungkan pajak masukan sehubungan dengan kegiatan usaha penerbangan dalam negeri sebagai pajak masukan yang dapat dikreditkan.

4) Pajak masukan yang diperhitungkan kembali oleh terbanding dalam menentukan pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah pajak

masukan yang berhubungan dengan kegiatan usaha yang terutang PPN dan tidak terutang PPN.

5) Persentase penyerahan yang terutang PPN dibandingkan dengan seluruh penyerahan pemohon banding adalah sebesar 28,88%.

c. Pendapat Terbanding

Berdasarkan data dan fakta yang ada serta dasar hukumnya maka Terbanding berpendapat sebagai berikut ini

1) Terdapat pajak masukan yang berhubungan dengan kegiatan usaha yang atas penyerahannya terutang PPN dan tidak terutang PPN.

2) Atas pajak masukan tersebut dilakukan Perhitungan Kembali menggunakan persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya.

3) Pendekatanpersentasepenyerahanyangterutang merepresentasikan jumlah yang seharusnya dapat dikreditkan sesuai dengan konsep Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

4) Penghitungan kembali Pajak masukan yang dapat dikreditkan sesuai ketentuan pasal 3 peraturan Menteri keuangan nomor- 78/pmk.03/2010 tentang pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan bagi pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak.

5) Atas penjelasan diatas, koreksi terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa kesimpulan dan usul:

1. Kesimpulan

a. Surat Banding nomor 007/DDTC-1C/XII/2024 tanggal 06 Desember 2024, sepanjang sesuai dengan data yang ada pada saat pembuatan uraian banding, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal

36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 02163/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 19 September 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 02163/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 19 September 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor 00023/207/19/058/24 tanggal 31 Januari 2024 Tahun Pajak Juni 2019 a.n. PT Indonesia Airasia (NPWP 01.936.420.7-058.000);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 010/DDTC-1C/III/2025 tanggal 24 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

A. ATAS PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL DALAM PENYAMPAIAN

SURAT PERMOHONAN BANDING:

A.1. Tanggapan Terbanding

Pada halaman 1-2 Surat Uraian Banding Terbanding No. S-178/SUB/ WPJ.07/2025 tanggal 24 Februari 2025 (selanjutnya disebut “Surat Uraian Banding”), yaitu pada bagian I terkait penelitian persyaratan formal, Terbanding menguraikan mengenai Ketentuan Formal surat permohonan banding Pemohon Banding, yang menyatakan sebagai berikut: (Lampiran – B)

“Berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sepanjang seusai ssebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) , ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya"

A.2. Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding menyetujui penyataan Terbanding yang menyatakan bahwa dalam permohonan banding, Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak.

B.ASPEK MATERIAL PENGAJUAN BANDING

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut.

UraianMenurut (dalam Rupiah)
Keputusan KeberatanPemohon BandingKoreksi yang
Diajukan
Banding
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan61.767.564.68563.059.248.7801.291.684.095

B.1 BANTAHAN POKOK SENGKETA PAJAK MASUKAN YANG DAPAT

DIPERHITUNGKAN SEBESAR Rp1.291.684.095

B.1.1. Tanggapan Terbanding

Berdasarkan Romawi III nomor “2” huruf “b” halaman “6-7” Surat Uraian Banding Direktur Jendral Pajak Nomor S-178/SUB/ WPJ.07/2025 tanggal 24 Februari 2025 Terbanding menguraikan data dan fakta atas koreksi yang dilakukan sebagai berikut:

1) “Pemohon Banding melaporkan Penyerahan yang terutang dan tidak terutang PPN, berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 6 dan PMK 78/PMK.03/2010 maka Pajak Masukan harus dihitung kembali.

2) Bahwa berdasarkan lampiran B3 Pemohon Banding, diketahui pajak masukan yang telah dipisahkan Pemohon Banding sebagai pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan

3) Bahwa Terbanding telah memperhitungkan pajak masukan sehubungan dengan kegiatan usaha penerbangan dalam negeri sebagai pajak masukan yang dapat dikreditkan

4) Pajak masukan yang diperhitungkan kembali oleh Terbanding dalam menentukan pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah pajak masukan yang berhubungan dengan kegiatan usaha yang terutang PPN dan tidak terutang PPN

5) Persentase penyerahan yang terutang PPN dibandingkan dengan seluruh penyerahan Pemohon Banding adalah sebesar 28,88%.

Selanjutnya, berdasarkan Romawi II nomor ”2” huruf ”c” halaman ”6-7” Surat Uraian Banding Direktur Jendral Pajak Nomor S-178/SUB/ WPJ.07/2025 tanggal 24 Februari 2025, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

Berdasarkan data dan fakta serta dasar hukumnya maka Terbanding berpendapat sebagai berikut ini:

1. ”Terdapat Pajak Masukan yang berhubungan dengan Kegiatan Usaha yang atas penyerahannya terutang PPN dan tidak terutang PPN

2. Atas pajak masukan tersebut dilakukan Perhitungan Kembali menggunakan persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya.

3. Pendekatanpersentasepenyerahanyangterutang merepresentasikan jumlah yang seharusnya dapat dikreditkan sesuai dengan konsep Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

4. Penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor- 78/PMK.03/2010 tentang pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan bagi pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak

5. Atas penjelasan diatas, koreksi terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”

B.1.2. Bantahan Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp1.291.684.095.

Adapun pokok-pokok argumentasi atas ketidaksetujuan koreksi dimaksud adalah sebagai berikut:

B.1.2.1. Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Telah Pemohon

Banding Laporkan dalam SPT Masa PPN dan Nyata-Nyata Sudah Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- undangan PPN yang Berlaku;

B.1.2.2 Konsep Pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran

dalam Masa Pajak yang Sama Tidak Berhubungan dan Tidak Relevan dengan Jumlah Pajak Masukan yang Seharusnya Dapat Dikreditkan;

B.1.2.3 Pendekatan Persentase Penyerahan yang Terutang Tidak

Sesuai dengan Konsep Pertambahan Nilai Bagi Perusahaan yang Harga Jual Jasanya Diatur oleh Pemerintah, sehingga Jumlah Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan Seharusnya Lebih Tepat Mengacu pada Pendekatan Persentase Jumlah

Biaya yang Dikeluarkan untuk Masing-Masing Penyerahan Jasa;

B.1.2.4. Dasar Koreksi Terbanding yang Menggunakan Rasio

Penyerahan/Penjualan Yang Tidak Terutang PPN dalam Melakukan Perhitungan Kembali Pajak Masukan Nyata-Nyata Keliru dan Tidak Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan PPN yang Berlaku, Mengingat Harga Penjualan Tiket Penerbangan Dalam Negeri Sangat Dipengaruhi oleh Kebijakan Pemerintah Berupa Tarif Batas Atas (TBA) Tiket Pesawat Ekonomi sehingga Tidak Merefleksikan Secara Aktual Unsur Pertambahan Nilai yang Timbul dari Kegiatan Usaha yang Dikenakan PPN;

B.1.2.5. Pendekatan Rasio Biaya Nyata-Nyata Telah Terbanding

Terima sebagai Perhitungan Kembali Pengkreditan Pajak Masukan Dalam Hasil Penelitian SP2DK Tahun Pajak 2020 dan Lebih Tepat Digunakan dalam Kasus Penghitungan Pajak Masukan atas Penjualan Tiket Penerbangan Dalam Negeri Karena Merefleksikan Secara Aktual Unsur Pertambahan Nilai yang Timbul dari Kegiatan Usaha yang Dikenakan PPN;

B.1.2.6. Putusan Pengadilan Pajak yang Telah Memiliki Kekuatan

Hukum Tetap dan Mengikat Nyata-Nyata Memutuskan Bahwa Kebijakan Pemerintah yang Dapat Mempengaruhi Kondisi Harga Jual Wajib Menjadi Pertimbangan dalam Menentukan Metode Analisis atau Metode Penghitungan Pajak, Termasuk atas Metode Penghitungan Kembali Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan Agar Merefleksikan Secara Aktual Unsur Pertambahan Nilai yang Timbul dari Kegiatan Usaha yang Dikenakan PPN.

Adapun uraian dari masing-masing pokok argumentasi di atas adalah sebagai berikut:

B.1.2.1. Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Telah Pemohon Banding

Laporkan dalam SPT Masa PPN dan Nyata-Nyata Sudah Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan PPN yang Berlaku Dalam SUB, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

”1) Terdapat Pajak Masukan yang berhubungan dengan kegiatan usaha

yang atas penyerahannya terutang PPN dan tidak terutang PPN.

2) Atas pajak masukan tersebut dilakukan Perhitungan Kembali menggunakan persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya”

Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding. Pemohon Banding sudah mengetahui mana unsur Pajak Masukan sehubungan dengan penyerahan yang terutang PPN dan juga unsur Pajak Masukan sehubungan dengan penyerahan yang tidak terutang PPN. Oleh karena itu, faktanya Pemohon Banding telah memisahkan pelaporan Pajak Masukan dalam SPT Masa PPN formulir 1111 B2 (Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan) dan formulir 1111 B3 (Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dikreditkan).

Dengan demikian, koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dengan menggunakan metode Perhitungan Kembali Pajak Masukan nyata-nyata adalah keliru dikarenakan Terbanding tidak mempertimbangkan Pajak Masukan yang telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT Masa PPN yang juga telah dihitung dan dipisahkan antara perolehan yang tidak terutang PPN dan perolehan yang terutang PPN.

B.1.2.2. Konsep Pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam

Masa Pajak yang Sama Tidak Berhubungan dan Tidak Relevan dengan Jumlah Pajak Masukan yang Seharusnya Dapat Dikreditkan

Pemohon Banding menolak pendapat Terbanding dalam SUB sebagai berikut:

”3)Pendekatan persentase penyerahan yang terutang

merepresentasikan jumlah yang seharusnya dapat dikreditkan

sesuai dengan konsep Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.”

Pendapat Terbanding tentang jumlah Pajak Masukan yang seharusnya dapat dikreditkan berdasarkan konsep Pajak Masukan dalam suatu masa pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam masa pajak yang sama adalah pendapat yang tidak berdasar.

Bahwa konsep Pajak Masukan dalam suatu masa pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam masa pajak yang sama adalah konsep yang didasarkan pada waktu atau saat pengkreditan Pajak Masukan. Konsep terkait saat pengkreditan Pajak Masukan tersebut diatur dalam Pasal 9 ayat

(2) UU PPN. Ketentuan lain yang berhubungan dengan konsep tersebut adalah Pasal 9 ayat (9) UU PPN yang memungkinkan PKP untuk mengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam masa pajak yang tidak sama, paling lama 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan.

Bahwa konsep pengkreditan Pajak Masukan yang disebut Terbanding tersebut tidak berhubungan dan tidak relevan dengan sengketa a quo. Hal itu disebabkan substansi dari sengketa a quo tidak terkait dengan saat pengkreditan Pajak Masukan. Substansi dari sengketa a quo adalah mengenai seberapa besar Pajak Masukan yang seharusnya dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding.

Bahwa tidak ada persengketaaan mengenai saat pengkreditan Pajak Masukan dalam perkara a quo sehingga konsep Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama adalah tidak berhubungan dan tidak relevan dalam perkara quo. Untuk itu, pendapat Terbanding tersebut tidak berdasar sehingga harus ditolak.

B.1.2.3Pendekatan Persentase Penyerahan yang Terutang Tidak Sesuai

dengan Konsep Pertambahan Nilai Bagi Perusahaan yang Harga Jual Jasanya Diatur oleh Pemerintah, sehingga Jumlah Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan Seharusnya Lebih Tepat Mengacu pada Pendekatan

Persentase Jumlah Biaya yang Dikeluarkan untuk Masing-Masing Penyerahan Jasa

Pemohon Banding menolak pendapat Terbanding dalam SUB sebagai berikut:

”3)Pendekatan persentase penyerahan yang terutang

merepresentasikan jumlah yang seharusnya dapat dikreditkan sesuai dengan konsep Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.”

Adapun ketidaksetujuan Pemohon Banding atas pendapat Terbanding tersebut dikarenakan pendapat tersebut tidak sesuai dengan konsep pertambahan nilai bagi PKP yang harga jual dari penyerahan jasanya diatur oleh Pemerintah. Hal ini selanjutnya diuraikan secara mendalam di bawah pada bagian B.1.2.4 dari Surat Bantahan ini.

Bahwa konsep pertambahan nilai yang Pemohon Banding maksud mengacu pada pendapat ahli PPN, yaitu Sijbren Cnossen berikut ini:

”Legally, VAT is a tax on sales of taxable goods and service by taxable persons who are permitted to deduct the VAT (input VAT) payable on taxable purchases bought from other taxable prsons against the VAT (output VAT) on their sales. As a result, only the differences between sales and purchases, called value added, is taxed at any stage of production and distribution”

Bahwa penjelasan secara sederhana mengenai konsep pertambahan nilai yang dimaksud dalam PPN adalah perbedaan atau selisih antara penjualan dan pembelian. Pada akhirnya, PPN mencerminkan pajak yang dikenakan atas pertambahan nilai tersebut atau pajak yang dipungut atas selisih antara nilai penjualan dan pembelian tersebut. Bahwa dalam perkara a quo, harga jual atau nilai penjualan dari jasa yang disediakan oleh Pemohon Banding untuk penerbangan domestik ditentukan atau diatur oleh Pemerintah. Melalui Peraturan Menteri Perhubungan, Pemerintah menentukan tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk industri penerbangan.

Akibatnya, Pemohon Banding tidak mendapatkan pendapatan atau nilai penjualan yang maksimal dari penerbangan domestik. Sedangkan untuk penerbangan internasional, dikarenakan tidak tunduk pada tarif batas atas dan tarif batas bawah dari Kementerian Perhubungan, maka Pemohon Banding dapat memaksimalkan nilai penjualannya.

Konsekuensi dari aturan Pemerintah terkait penentuan harga jual jasa bagi penerbangan domestik tersebut berdampak pada pertambahan nilai yang dihasilkan dari penerbangan domestik. Pemohon Banding akan mendapatkan pertambahan nilai yang jumlahnya lebih kecil atau bahkan minus dari penerbangan domestik.

Untuk itu, penggunaan pendekatan persentase penyerahan dalam menentukan jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam perkara a quo adalah tidak tepat karena tidak sesuai dengan konsep pertambahan nilai dalam PPN. Karena harga jual penyerahan jasanya diatur oleh Pemerintah, maka pendekatan persentase penyerahan tidak merepresentasikan jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Oleh karena itu, pendapat Terbanding tersebut tidak berdasar, sehingga harus ditolak.

B.1.2.4. DasarKoreksiTerbandingyangMenggunakanRasio

Penyerahan/Penjualan Yang Tidak Terutang PPN dalam Melakukan Perhitungan Kembali Pajak Masukan Nyata-Nyata Keliru dan Tidak Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan PPN yang Berlaku, Mengingat Harga Penjualan Tiket Penerbangan Dalam Negeri Sangat Dipengaruhi oleh Kebijakan Pemerintah Berupa Tarif Batas Atas (TBA) Tiket Pesawat Ekonomi sehingga Tidak Merefleksikan Secara Aktual Unsur Pertambahan Nilai yang Timbul dari Kegiatan Usaha yang Dikenakan PPN

Bahwa Pemohon Banding dalam surat Banding menjelaskan mengenai irrelevansi penggunaan rasio penyerahan/penjualan Yang Tidak Terutang PPN dalam Perhitungan Kembali Pajak Masukan.

Bahwa menurut Pemohon Banding, perlu diketahui terlebih dahulu pengertian atas Penyerahan yang terutang pajak dan yang tidak menurut

UU PPN, sehingga dapat ditentukan apakah dasar koreksi Terbanding yang menggunakan rasio penyerahan/penjualan untuk menghitung kembali Pajak Masukan dapat diterapkan dalam kasus Pemohon Banding. Pasal 9 ayat (5) UU PPN beserta Penjelasannya menyebutkan sebagai berikut:

“Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”

Penjelasan Pasal 9 ayat (5) UU PPN mengatur sebagai berikut:

“Yang dimaksud dengan “penyerahan yang terutang pajak” adalah penyerahan barang atau jasa yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Yang dimaksud dengan “penyerahan yang tidak terutang pajak” adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B.

Pengusaha Kena Pajak yang dalam suatu Masa Pajak melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak hanya dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak. Bagian penyerahan yang terutang pajak tersebut harus diketahui dengan pasti dari pembukuan Pengusaha Kena Pajak.”

Selanjutnya, Pasal 9 ayat (6) UU PPN juga menyebutkan sebagai berikut:

“Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan

yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan”

Dapat dilihat pada bunyi ketentuan dalam Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) di atas, bahwa Pengusaha Kena Pajak dapat melakukan pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran di suatu Masa Pajak hanya terhadap transaksi yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak sesuai dengan ketentuan UU PPN. Kemudian, apabila Pengusaha Kena Pajak tersebut juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak dan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dihitung menggunakan Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan PMK yang berlaku.

Adapun PMK yang berlaku untuk Tahun Pajak 2019 sehubungan Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan adalah PMK-78/PMK.03/2010 jo. PMK 21/PMK.011/2014 tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak. Pasal 2 PMK-78/PMK.03/2010 jo. PMK 21/PMK.011/2014 menyebutkan sebagai berikut:

“Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang pajak dan sebagian lainnya tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk Penyerahannya yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.”

Dengan menimbang bunyi peraturan-peraturan di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:

• Pengusaha Kena Pajak dapat melakukan Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran di suatu Masa Pajak hanya terhadap transaksi yang berkaitan dengan penyerahan yang terutang pajak.

• Apabila Pengusaha Kena Pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak dan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dihitung dengan menggunakan Pedoman Penghitungan Pajak Masukan.

Sehubungan dengan ketentuan-ketentuan tersebut, maka Terbanding melakukan koreksi perhitungan kembali Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan dengan menggunakan formula sebagai berikut:

𝑇𝑜𝑡𝑎𝑙 𝑃𝑒𝑛𝑦𝑒𝑟𝑎ℎ𝑎𝑛 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑇𝑖𝑑𝑎𝑘 𝑇𝑒𝑟𝑢𝑡𝑎𝑛𝑔 𝑃𝑃𝑁

× 𝑇𝑜𝑡𝑎𝑙 𝑃𝑎𝑗𝑎𝑘 𝑀𝑎𝑠𝑢𝑘𝑎𝑛 𝑇𝑜𝑡𝑎𝑙 𝑃𝑒𝑛𝑦𝑒𝑟𝑎ℎ𝑎𝑛 𝑇𝑎ℎ𝑢𝑛 𝑃𝑎𝑗𝑎𝑘 2019

Dapat dilihat dalam formula di atas bahwa koreksi atas perhitungan kembali Pajak Masukan didasarkan pada Total Penyerahan yang tidak terutang PPN dibagi dengan seluruh Total Penyerahan dan dikalikan dengan total Pajak Masukan yang dilaporkan pada Tahun 2019, sehingga didapatkan Koreksi atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp46.065.783.577 untuk Masa Pajak Jan – Des 2019 dan koreksi sebesar Rp1.291.684.095 untuk Masa Pajak Juli 2019. Berdasarkan perhitungan tersebut, maka pendekatan yang dilakukan oleh Terbanding untuk menghitung Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan adalah dengan pendekatan rasio penjualan; yaitu penyerahan yang tidak terutang PPN disandingkan dengan total Penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sepanjang Tahun 2019. Perlu Wajib Pajak sampaikan bahwa pendekatan rasio penjualan tidak dapat diterapkan dalam kasus Pemohon Banding. Adapun alasan- alasan tidak dapat diterapkannya pendekatan tersebut dapat Pemohon Banding uraikan sebagai berikut:

B.1.2.4.1 Dasar Pengenaan Pajak Yang Digunakan sebagai Nilai Penyerahan

Belum Memperhitungkan Seluruh Biaya yang Dikeluarkan Sehingga Tidak Dapat Merefleksikan Harga Jual yang Sebenarnya

Perlu Pemohon Banding tekankan kembali bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha penerbangan komersial berjadwal. Pemohon Banding menyediakan Jasa berupa Jasa Penerbangan kepada para pelanggannya. Oleh karena itu, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang digunakan merupakan Nilai Penggantian yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 19 UU PPN adalah sebagai berikut:

“Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, Ekspor Jasa Kena Pajak, atau Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean”

Selanjutnya, Penjelasan Umum dalam Undang-Undang PPN No. 8 Tahun 1983 menyebutkan sebagai berikut:

“ …

Pertambahan nilai itu sendiri timbul karena dipakainya faktor-faktor produksi di setiap jalur perusahaan dalam menyiapkan, menghasilkan, menyalurkan dan memperdagangkan barang atau pemberian pelayanan jasa kepada para konsumen. Semua biaya untuk mendapatkan dan mempertahankan laba termasuk bunga modal, sewa tanah, upah kerja, dan laba pengusaha adalah merupakan unsur pertambahan nilai yang menjadi dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.”

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 Angka 9 UU PPN serta Penjelasan Umum UU PPN No. 8 Tahun 1983, diketahui bahwa seharusnya dalam menentukan DPP yang menjadi dasar pengenaan PPN seharusnya juga mempertimbangkan seluruh biaya yang dikeluarkan yang merupakan unsur pertambahan nilai. Namun faktanya, seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk menghitung DPP PPN tidak dapat terefleksikan dalam Harga Jual dikarenakan terdapatnya Peraturan Menteri Perhubungan PM No. 20 Tahun 2019 yang mengatur mengenai penetapan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) Penumpang Pelayanan kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Berdasarkan Pasal 1 angka 5 PM No. 20 Tahun 2019, TBA merupakan harga jasa tertinggi/maksimum yang diijinkan diberlakukan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal, yang dihitung berdasarkan komponen tarif jarak. Artinya, terdapat TBA tersendiri yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemohon Banding harus mengikuti tarif tersebut dalam menentukan harga tiket penerbangan.

Meskipun demikian, dalam bisnisnya, Pemohon Banding juga tidak dapat langsung menetapkan tiket harga penerbangan sebesar TBA tersebut. Pasal 2 PM No. 20 Tahun 2019 menyebutkan sebagai berikut:

“(1) Tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan

udara niaga berjadwal dalam negeri dihitung berdasarkan komponen:

a. Tarif jarak;

b. Pajak;

c. Iuran wajib asuransi; dan

d. Biaya tuslah/tambahan (surcharge)”

Berdasarkan Pasal 2 tersebut, penentuan tarif penerbangan kelas ekonomi dalam negeri dihitung berdasarkan empat komponen utama; yaitu tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi; serta biaya surcharge yang dikenakan dalam hal adanya kondisi (Pasal 6 PM No. 20 Tahun 2019):

a. Fluktuasi harga bahan bakar (fuel surcharge);

b. Biaya yang ditanggung oleh perusahaan angkutan pada saat hari raya; atau

c. Biaya yang dibebankan kepada penumpang yang disebabkan adanya pelayanan tambahan yang diberikan oleh badan usaha angkutan udara.

Selanjutnya, Pasal 4 ayat 3 huruf ’c’ PM No. 20 Tahun 2019 mengatur sebagai berikut:

” (2) Besaran tarif berdasarkan kelompok pelayanan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:

...

c. Penerapan tarif setinggi-tingginya 85% (delapan puluh lima) dari tarif maksimum, untuk pelayanan dengan standar minimum (no frills service).

Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas pada hakikatnya, empat komponen biaya tersebut yang nantinya akan membentuk harga jual tiket penerbangan. Namun, pemerintah telah menetapkan TBA untuk masing-masing rute penerbangan berdasarkan jarak tempuh sehingga meskipun komponen biaya yang membentuk harga jual tiket penerbangan tersebut melebihi TBA, maka Pemohon Banding akan tetap menggunakan Tarif sebesar 85% dari TBA sebagai harga jual tiket penerbangan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c PM No. 20 Tahun 2019 dikarenakan Pemohon Banding merupakan jasa penerbangan yang termasuk ke dalam kelompok pelayanan standar minimum. Dengan demikian, nilai penghasilan penjualan tiket domestik tidak merefleksikan biaya yang nyata-nyatanya dikeluarkan oleh Pemohon Banding.

Berdasarkan uraian Pemohon Banding diatas, penggunaan rasio penjualan/penyerahan dalam menghitung kembali Pajak Masukan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding nyatanya tidak tepat dan tidak relevan untuk digunakan mengingat penggunaan rasio penjualan dalam pengkreditan Pajak Masukan tidak merefleksikan secara aktual unsur pertambahan nilai yang timbul dari kegiatan usaha yang dikenakan PPN.

B.1.2.4.2 Penggunaan Pendekatan Rasio Biaya dalam Perhitungan Kembali

Pengkreditan Pajak Masukan Lebih Tepat untuk Diterapkan Dalam Kasus Pemohon Banding A Quo

Walaupun Pemohon Banding menuntut koreksi Terbanding agar dibatalkan sehingga sesuai dengan AUPB sehubungan dengan hasil pemeriksaan Terbanding terhadap Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017 dan tahun-tahun pajak sebelumnya, tetapi in casu Pemohon Banding berpendapat bahwa penggunaan Rasio Biaya dalam Perhitungan Kembali Pengkreditan Pajak Masukan nyatanya lebih tepat untukditerapkandibandingkanpenggunaanRasio Pendapatan/Penjualan. Sebagaimana yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam poin sebelumnya, terdapat Peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (PM No. 20 Tahun 2019) terkait dengan penetapan TBA untuk industri penerbangan yang mengakibatkan maskapai tidak dapat menghasilkan pendapatan maksimal dari penjualan domestik.

Dengan biaya yang sama, perusahaan bisa mendapatkan penghasilan yang lebih besar dari tiket internasional daripada tiket domestik. Jika hal ini diterapkan dalam Perhitungan Kembali Pajak Masukan, maka Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding akan semakin kecil. Penggunaan biaya sebagai dasar Perhitungan Kembali Pajak Masukan lebih tepat karena basis dari Pajak Masukan adalah Biaya. Selanjutnya, penggunaan Pendekatan Rasio Biaya lebih relevan untuk dapat digunakan daripada Pendekatan Rasio Penjualan dikarenakan Pajak Masukan adalah PPN yang dibayar untuk biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk Penyediaan Jasa; terutama untuk biaya penyediaan jasa yang terutang dan tidak terutang PPN. Apabila perhitungan kembali Pajak Masukan dilakukan dengan menggunakan Rasio Penjualan, maka hasil perhitungan tersebut tidak merefleksikan biaya yang nyata- nyatanya benar telah dikeluarkan oleh Pemohon Banding.

Selain itu, alasan lainnya mengapa pendekatan rasio biaya lebih tepat dan relevan untuk digunakan dalam melakukan Perhitungan Kembali

Pengkreditan Pajak Masukan adalah karena Rasio Biaya lebih dapat merefleksikan secara aktual unsur-unsur pertambahan nilai dari masing- masing kegiatan usaha Pemohon Banding; yaitu Penerbangan Internasional yang tidak terutang PPN dan Penerbangan Domestik yang terutang PPN, sehingga unsur biaya dalam masing-masing kegiatan usaha tersebut dapat secara jelas mencerminkan Pajak Masukan yang benar-benar dapat dikreditkan

B.1.2.5Pendekatan Rasio Biaya Nyata-Nyata Telah Terbanding Terima sebagai

Perhitungan Kembali Pengkreditan Pajak Masukan Dalam Hasil Penelitian SP2DK Tahun Pajak 2020 dan Lebih Tepat Digunakan dalam Kasus Penghitungan Pajak Masukan atas Penjualan Tiket Penerbangan Dalam Negeri Karena Merefleksikan Secara Aktual Unsur Pertambahan Nilai yang Timbul dari Kegiatan Usaha yang Dikenakan PPN

Adapun untuk Perhitungan Kembali Pengkreditan Pajak Masukan dengan menggunakan Pendekatan Rasio Biaya, untuk Tahun Pajak 2020, Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Salah satu Permintaan Penjelasan yang disampaikan oleh Terbanding (dalam hal ini account representative Pemohon Banding) adalah mengenai Perhitungan Kembali Pengkreditan Pajak Masukan. Dalam hal ini, Pemohon Banding menjawab permintaan penjelasan sehubungan dengan Perhitungan Kembali Pengkreditan Pajak Masukan menggunakan pendekatan Rasio Biaya. Terbanding setuju dan menerima Perhitungan Kembali Pengkreditan Pajak Masukan dengan menggunakan pendekatan Rasio Biaya. Hal ini dapat dibuktikan dengan SP2DK serta Berita Acara Penyelesaian SP2DK yang menunjukkan bahwa faktanya Pihak Terbanding menerima penjelasan dari Pemohon Banding

Oleh karena itu, seharusnya pihak Terbanding juga menerima perhitungan Pemohon Banding atas Pajak Masukan dengan menggunakan pendekatan rasio biaya mengingat Terbanding merupakan otoritas pajak yang juga menerbitkan SP2DK tersebut, sehingga apabila Terbanding menolak Perhitungan Kembali Pajak

Masukan dengan menggunakan rasio pendekatan biaya, maka akan timbul ketidakpastian hukum dan ketidakonsistenan yang nantinya akan merugikan Pemohon Banding.

B.1.2.6Putusan Pengadilan Pajak yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap

dan Mengikat Nyata-Nyata Memutuskan Bahwa Kebijakan Pemerintah yang Dapat Mempengaruhi Kondisi Harga Jual Wajib Menjadi Pertimbangan dalam Menentukan Metode Analisis atau Metode Penghitungan Pajak, Termasuk atas Metode Penghitungan Kembali Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan Agar Merefleksikan Secara Aktual Unsur Pertambahan Nilai yang Timbul dari Kegiatan Usaha yang Dikenakan PPN

Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa apabila terdapat kebijakan atau peraturan dari pemerintah yang dapat mempengaruhi kondisi harga jual yang ditetapkan oleh perusahaan, maka Terbanding juga seharusnya mempertimbangkan peraturan pemerintah tersebut. Hal ini seperti disebutkan dalam Putusan Pengadilan Pajak No. PUT- 107391.15/2013/PP/M.XVIA Tahun 2019, Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-083007.15/2011/PP/M.XVIB Tahun 2019, serta Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-012827.16/2020/PP/M.VA Tahun 2021 dimana Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memutus sengketa- sengketa dalam Putusan tersebut berpendapat sebagai berikut:

1) Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-107391.15/2013/PP/M.XVIA Tahun 2019

“Bahwa berkaitan dengan hal tersebut, Pemohon Banding yang bergerak dalam usaha eceran BBM di Indonesia, secara nyata menghadapi kondisi persaingan yang sangat dipengaruhi oleh kebijakan subsidi BBM yang diterapkan Pemerintah Indonesia. Majelis berpendapat bahwa faktor subsidi harga BBM yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia tersebut harus dijadikan pertimbangan dalam menentukan metode analisis yang digunakan serta menentukan harga atau laba yang akan dijadikan pembanding”

2) Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-083007.15/2011/PP/M.XVIB Tahun 2019

“Majelis Berpendapat bahwa dalam melakukan analisis kewajaran harga beli yang dilakukan oleh Pemohon Banding dari afiliasinya, faktor subsidi harga yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia tersebut harus dijadikan pertimbangan dalam menentukan metode analisis yang digunakan”

3) Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-012827.16/2020/PP/M.VA Tahun 2021

“Menurut Majelis, LPG 3kg merupakan barang program pemerintah dalam rangka mengonversi penggunaan bahan bakar minyak merupakan BKP yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak sehingga penetapan harga termasuk pengenaan pajak atas barang tersebut harus dilakukan secara tepat dan dapat menjamin rasa keadilan

- Bahwa kegiatan menyalurkan LPG 3kg termasuk dalam kegiatan penyerahan BKP dan penetapan kebijakan harga oleh Pemerintah atas harga jual tidak menghilangkan kewajiban PKP untuk memungut dan menyetor PPN yang terutang serta melaporkannya dalam SPT

- Bahwa Pemerintah Pusat telah menetapkan kebijakan HET LPG 3k untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro pada titik serah agen termasuk PPN dan marginagen”

Berdasarkan beberapa Putusan Pengadilan Pajak di atas, maka seharusnya argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan bahwa penggunaan Rasio Penjualan yang tidak tepat dan kurang relevan untuk digunakan dalam Perhitungan Kembali Pengkreditan Pajak Masukan dikarenakan terdapatnya TBA yang diatur oleh Kementerian Perhubungan melalui PM No. 20 Tahun 2019 sudah selayaknya dapat dipertimbangkan kembali oleh Terbanding serta Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

C.KESIMPULAN

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Koreksi-koreksi yang dilakukan Terbanding tersebut di atas adalah keliru dan seharusnya dibatalkan karena koreksi-koreksi tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Menyatakan bahwa perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemohon Banding untuk Masa Pajak Juli 2019 adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Dalam Rupiah)
Dasar Pengenaan Pajak
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN :
a.Ekspor20.499.074.656
b.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri188.144.031.090
c.Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN129.417.273
d.Jumlah208.772.523.019
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN524.889.102.340
Jumlah Seluruh Penyerahan733.661.625.359
Penghitungan PPN Kurang Bayar
a.PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10 atau NIHIL)18.814.403.107
b .Dikurangi :
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan63.059.248.780
c.Diperhitungkan : SKPPKP0
d.Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan63.059.248.780
e.Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar(44.244.845.673)
Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya44.315.248.673
Jumlah PPN yang kurang (lebih) dibayar70.403.000
Sanksi administratif
a.Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP52.802.250
Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar123.205.250

Demikian Surat Bantahan ini Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim. Harapan Pemohon Banding agar uraian yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim untuk dapat mengeluarkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi materai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1 KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

02163/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 19 September 2024;

Bukti P-2 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor 00023/207/19/058/24 tanggal 31 Januari 2024 Masa Pajak Juli 2019;

Bukti P-3 Surat Keberatan Nomor 071/TAX-IAA/IV/2024 tanggal 29 April

2024;

Bukti P-4 Akta Notaris Nomor 24 tanggal 23 September 2024 tentang Pernyataan

Keputusan Pemegang Saham PT Indonesia Airasia oleh Notaris Anne Djoenardi SH., MBA, MH, berkedudukan di Jakarta Selatan;

Bukti P-5 Surat Kemenkumham perihal Penerimaan dan Pemberitahuan

Perubahan Data Perseroan PT Indonesia Airasia;

Bukti P-6 Akta Notaris Nomor 15 tanggal 28 September 1999 tentang Akta

Pendirian Perseroan Terbatas oleh Notaris Budiono, SH, berkedudukan di Jakarta Selatan;

Bukti P-7 Surat Pengesahan Kemenkumham atas Akta Notaris Nomor 15 tanggal

28 September 1999;

Bukti P-8 Fotokopi Bukti Penerimaan Negara atas SKPKB PPN Barang dan Jasa

Masa Pajak Juli 2019;

Bukti P-9 Matriks Sengketa;

Bukti P-10 Mapping Sengketa;

Bukti P-11 Penjelasan Tertulis Nomor 018/DDTC-1C/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025; Bukti P-12 Penjelasan Tertulis Nomor 020/DDTC-1C/VII/2025 tanggal 16 Juli 2025; Bukti P-13 KKP;

Bukti P-14 Perhitungan rasio biaya;

Bukti P-15 Unit cost, operating cost, direct operating cost;

Bukti P-16 Perhitungan Koreksi Pajak Masukan dengan Rasio Pemohon Banding; Bukti P-17 Penjelasan tertulis Nomor 008/DDTC-IC/IX/2025 tanggal 03 September

2025;

Bukti P-18 Kesimpulan Akhir Nomor 076/DDTC-1C/XI/2025 tanggal 26 November

2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-3 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4 Matriks Sengketa;

Bukti T-5 Mapping Sengketa;

Bukti T-6 Penjelasan Tertulis tanggal 29 April 2025;

Bukti T-7 Penjelasan Tertulis tanggal 28 Juli 2025;

Bukti T-8 Penjelasan Tertulis Akhir Nomor S-2121/WPJ.07/2025 tanggal 06

November 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02163/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 19 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00023/207/19/058/24 tanggal 31 Januari 2024 Masa Pajak Juli 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 007/DDTC-1C/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Menurut
Nilai Sengketa
No.UraianPemohon BandingTerbanding
(Rp)
(Rp)(Rp)
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan61.767.564.68563.059.248.7801.291.684.095

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Terbanding melakukan koreksi Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp 1.291.684.095 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp 1.291.684.095 dengan alasan bahwa Pemohon

Banding selaku Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan yang terutang dan tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), seharusnya menghitung kembali atau mengalokasikan Pajak Masukan secara proporsional;

bahwa menurut Terbanding, dasar dilakukannya koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tersebut adalah karena Pemohon Banding tidak dapat memastikan secara pasti Pajak Masukan mana yang berkaitan langsung dengan penyerahan yang terutang PPN. Terbanding menilai bahwa Pemohon Banding merupakan PKP yang menjalankan kegiatan usaha campuran, yaitu sebagian penyerahannya terutang PPN dan sebagian lainnya tidak terutang PPN. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian, Terbanding berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak dapat memisahkan secara pasti Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang PPN dan tidak terutang PPN sehingga perlu dilakukan penghitungan kembali pajak masukan secara proporsional;

bahwa pedoman penghitungan proporsional yang digunakan Terbanding mengacu pada ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 21/PMK.011/2014, yang mengatur bahwa apabila Pajak Masukan tidak dapat diketahui secara pasti untuk penyerahan yang terutang PPN dan tidak terutang PPN maka Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dihitung dengan rasio antara penyerahan yang terutang PPN dibandingkan dengan seluruh penyerahan. Berdasarkan hasil penghitungan tersebut, Terbanding menetapkan bahwa persentase penyerahan yang terutang PPN terhadap seluruh penyerahan Pemohon Banding adalah sebesar 28,88%, sehingga dari total Pajak Masukan yang dinyatakan oleh Pemohon Banding, hanya sebesar Rp1.291.684.095 yang dapat dikreditkan;

bahwa dalam penelitian keberatan, Tim Peneliti Terbanding menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dengan alasan bahwa memang terdapat Pajak Masukan yang berhubungan dengan kegiatan usaha yang atas penyerahannya terutang dan tidak terutang PPN, sehingga sesuai ketentuan, pengkreditan Pajak Masukan harus dilakukan secara proporsional. Tim

Peneliti Terbanding berpendapat bahwa perhitungan kembali Pajak Masukan tersebut telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan yang pada pokoknya bahwa menurut Pemohon Banding koreksi tersebut tidak berdasar baik secara hukum maupun secara substansi, karena Pajak Masukan telah dipisahkan dengan benar dan dapat diidentifikasi secara pasti;

bahwa Pemohon Banding menyatakan telah mengetahui dengan jelas unsur Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan yang terutang PPN maupun yang tidak terutang PPN. Pemohon Banding juga telah memisahkan dan melaporkan Pajak Masukan tersebut dengan benar dalam SPT Masa PPN, yakni melalui Formulir 1111 B2 untuk Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan Formulir 1111 B3 untuk Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa dasar koreksi Terbanding yang menggunakan metode perhitungan kembali Pajak Masukan proporsional berdasarkan PMK-78/PMK.03/2010 jo. PMK- 21/PMK.011/2014 adalah tidak relevan, karena metode tersebut hanya berlaku jika Pajak Masukan untuk penyerahan terutang pajak tidak dapat diketahui secara pasti, sementara dalam kasus ini kondisi tersebut tidak terjadi;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding menilai tindakan Terbanding tidak konsisten dan melanggar asas kepastian hukum. Pemohon Banding menjelaskan bahwa pada pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya, termasuk Tahun Pajak 2017, Terbanding telah menggunakan metode pengkreditan yang sama sebagaimana diterapkan Pemohon Banding, dan tidak terdapat koreksi atas perhitungan Pajak Masukan. Dengan demikian, perubahan sikap Terbanding pada Tahun Pajak 2019 dinilai inkonsisten dan tidak berdasar, serta bertentangan dengan prinsip perlakuan yang sama untuk kasus yang serupa, sebagaimana tercermin dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Pasal 16B Undang-Undang PPN;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa tindakan inkonsisten tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar Asas-Asas Umum

Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum dan asas pengharapan yang wajar (legitimate expectation). Pemohon Banding merujuk pada putusan Mahkamah Agung Nomor 800/B/PK/PJK/2012 yang menegaskan pentingnya asas konsistensi dalam penerapan hukum untuk mencegah ketidakpastian bagi Wajib Pajak;

bahwa di samping itu, Pemohon Banding menilai bahwa metode yang digunakan oleh Terbanding dalam menghitung kembali Pajak Masukan, yaitu metode rasio penjualan atau penyerahan, adalah tidak tepat dan tidak mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya. Menurut Pemohon Banding, harga jual tiket penerbangan domestik tidak dapat dijadikan tolok ukur nilai tambah yang sebenarnya karena harga tersebut dipengaruhi oleh regulasi pemerintah;

bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan penerbangan komersial berjadwal yang tunduk pada ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019, yang mengatur penetapan Tarif Batas Atas (TBA). Sebagai maskapai berbiaya rendah (no frills service), Pemohon Banding hanya dapat mengenakan tarif maksimum sebesar 85% dari TBA. Kebijakan ini menimbulkan distorsi terhadap harga jual, karena harga tiket domestik tidak sepenuhnya merefleksikan biaya nyata yang dikeluarkan oleh perusahaan. Dengan demikian, apabila rasio penjualan digunakan sebagai dasar perhitungan proporsional Pajak Masukan, maka hasilnya tidak akan mencerminkan perbandingan yang wajar antara kegiatan penerbangan domestik (terutang PPN) dan internasional (tidak terutang PPN), sebab meskipun biaya yang dikeluarkan relatif sama, pendapatan domestik tampak lebih kecil akibat pembatasan tarif tersebut;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding mengusulkan penggunaan metode Rasio Biaya sebagai pendekatan yang lebih tepat dan relevan. Menurut Pemohon Banding, Rasio Biaya lebih mencerminkan realitas kegiatan usaha karena Pajak Masukan pada dasarnya timbul dari unsur biaya. Dengan menggunakan Rasio Biaya, alokasi Pajak Masukan yang dikreditkan akan lebih akurat dan proporsional terhadap kegiatan usaha yang terutang PPN;

bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa dalam penelitian SP2DK Tahun Pajak 2020, Terbanding melalui Account Representative di Kantor Pelayanan Pajak menerima dan menyetujui perhitungan pengkreditan Pajak Masukan menggunakan pendekatan Rasio Biaya. Oleh sebab itu, penolakan Terbanding terhadap metode yang sama pada Tahun Pajak 2019 dianggap tidak konsisten dan menimbulkan ketidakpastian hukum;

bahwa selain itu, Pemohon Banding mengemukakan bahwa terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang telah berkekuatan hukum tetap juga mendukung pandangan bahwa kebijakan pemerintah yang mempengaruhi harga jual, seperti subsidi atau penetapan harga eceran tertinggi, harus menjadi pertimbangan dalam menentukan metode penghitungan pajak, termasuk dalam perhitungan kembali Pajak Masukan. Oleh karena penetapan TBA penerbangan domestik merupakan kebijakan pemerintah yang membatasi harga jual, maka kebijakan tersebut seharusnya juga menjadi faktor yang dipertimbangkan dalam menentukan metode alokasi Pajak Masukan yang tepat;

bahwa dari pemeriksaan persidangan diketahui Pemohon Banding melakukan penyerahan yang terutang PPN dan tidak terutang PPN, dan diketahui Pemohon Banding belum melakukan penghitungan kembali pajak masukan; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat penghitungan kembali pajak masukan dipengaruhi dua unsur pokok yaitu basis penghitungan berupa pajak masukan yang terkait dengan penyerahan terutang PPN dan tidak terutang PPN yang tidak dapat dipisahkan (joint cost) dan proporsi yang digunakan dalam penghitungan kembali pajak masukan;

bahwa terkait dengan hal tersebut dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan tidak mempermasalahkan lagi mengenai basis penghitungan pajak masukan (joint cost), yang masih dipermasalahkan adalah terkait dengan proporsi yang digunakan dalam penghitungan kembali pajak masukan;

bahwa Terbanding berpendapat proporsi yang digunakan dalam penghitungan kembali pajak masukan didasarkan pada rasio penyerahan,

sementara Pemohon Banding berpendapat yang lebih tepat seharusnya berdasarkan rasio biaya;

bahwa dari alasan, pendapat, dalil, dan pernyataan para pihak di atas Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah menyangkut proporsi yang digunakan dalam penghitungan kembali pajak masukan apakah berdasarkan rasio penyerahan ataukah berdasarkan rasio biaya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.011/2014 mengatur mengenai Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak, sebagai berikut:

Pasal 2

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan :

1. usaha terpadu (integrated), terdiri dari :

a. unit atau kegiatan yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak; dan

b. unit atau kegiatan lain yang melakukan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak.

2. usaha yang atas penyerahannya terutang pajak dan yang tidak terutang pajak;

3. usaha untuk menghasilkan, memperdagangkan barang, dan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang pajak dan yang tidak terutang pajak; atau

4. usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang pajak dan sebagian lainnya tidak terutang pajak,

sedangkan Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan

untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

Pasal 3

Pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah :

P = PM x Z

dengan ketentuan:

Padalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

PMadalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak

dan/atau Jasa Kena Pajak;

Zadalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang

Terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya.

Menimbang bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengemukakan yang pada pokoknya sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa penentuan pengkreditan Pajak Masukan dengan menggunakan Rasio Penyerahan yang bersandar pada nilai penjualan tidak mencerminkan kondisi usaha yang sesungguhnya, mengingat harga jual tiket penerbangan domestik tunduk pada pembatasan mutlak oleh Pemerintah melalui ketentuan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah. Pembatasan harga tersebut, menurut Pemohon Banding, mengakibatkan Dasar Pengenaan Pajak pada penjualan domestik tidak dapat menggambarkan pertambahan nilai yang timbul dari kegiatan operasional. Oleh karena itu, Pemohon Banding mengajukan pendekatan alternatif berupa Rasio Biaya yang bersumber dari metode Unit Cost;

bahwa Pemohon Banding mendasarkan penggunaan Rasio Biaya pada argumentasi bahwa konsep pertambahan nilai dalam PPN pada hakikatnya terbentuk dari faktor-faktor produksi yang digunakan untuk menghasilkan pelayanan jasa penerbangan. Dengan demikian, pengukuran proporsi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan seyogianya mencerminkan keterkaitan biaya dengan output jasa, bukan bergantung pada nilai penyerahan yang telah

terdistorsi oleh regulasi harga. Menurut Pemohon Banding, pendekatan Rasio Biaya lebih mampu menggambarkan hubungan langsung antara input biaya dan layanan jasa penerbangan yang diberikan;

bahwa untuk mendukung pendekatan tersebut, Pemohon Banding menggunakan metodologi Unit Cost dengan membandingkan total biaya operasional langsung terhadap total jarak tempuh penerbangan. Biaya operasional langsung yang digunakan adalah komponen biaya yang secara lazim diakui dalam industri penerbangan sebagai Direct Operating Cost (DOC), yang meliputi biaya bahan bakar pesawat terbang, biaya pemeliharaan dan perbaikan pesawat, serta biaya sewa pesawat dan peralatan penerbangan. Pemohon Banding berpendapat bahwa ketiga komponen biaya tersebut merupakan faktor produksi utama dalam kegiatan usaha penerbangan dan telah sesuai dengan kelompok Biaya Operasi Langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019;

bahwa unsur pembagi dalam perhitungan Unit Cost berupa total jarak tempuh dipandang sebagai representasi output pelayanan jasa, karena jarak dan frekuensi penerbangan menggambarkan tingkat layanan yang diberikan kepada penumpang. Oleh sebab itu, Pemohon Banding menggunakan data statistik penerbangan yang terdiri atas frekuensi penerbangan dan jarak tempuh dalam kilometer sebagai dasar pengukur output;

bahwa untuk membuktikan keabsahan data yang digunakan, Pemohon Banding mengajukan bukti berupa segmentasi laporan keuangan yang memuat komponen biaya bahan bakar, pemeliharaan, dan sewa pesawat. Selain itu, Pemohon Banding menyampaikan data statistik penerbangan yang telah dilaporkan dan divalidasi oleh Kementerian Perhubungan, berupa rekapitulasi laporan statistik per rute penerbangan yang juga sebelumnya digunakan oleh Terbanding dalam penyusunan Kertas Kerja Pemeriksa; bahwa berdasarkan seluruh data tersebut, Pemohon Banding memperoleh Rasio Biaya dengan hasil 59,52% untuk penerbangan domestik sebagai bagian yang dapat dikreditkan dan 40,48% untuk penerbangan internasional sebagai bagian yang tidak dapat dikreditkan. Pemohon Banding menegaskan

bahwa perbedaan hasil yang cukup signifikan dengan Rasio Penyerahan yang digunakan oleh Terbanding merupakan konsekuensi logis dari pengaruh pembatasan harga tiket oleh Pemerintah, sehingga Rasio Penyerahan tidak dapat mencerminkan kondisi ekonomis yang sebenarnya. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon agar pendekatan Rasio Biaya dianggap lebih relevan, adil, dan sejalan dengan prinsip pertambahan nilai dalam pengenaan PPN;

bahwa setelah mempertimbangkan dalil-dalil para pihak dan menilai alat bukti, serta memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

bahwa pengaturan mengenai proporsi penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan diatur secara tegas dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak;

bahwa Pasal 2 PMK 78/2010 menentukan bahwa pedoman penghitungan Pajak Masukan berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha yang sebagian penyerahannya terutang pajak dan sebagian lainnya tidak terutang pajak, apabila Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti. Dalam hal demikian, Pasal 3 PMK 78/2010 menetapkan rumus sebagai berikut:

P = PM x Z,

di mana:

P adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang dan/atau Jasa Kena Pajak, dan Z adalah persentase yang sebanding dengan jumlah penyerahan yang terutang pajak terhadap penyerahan seluruhnya.

bahwa dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa PMK 78/2010 secara eksplisit dan jelas menetapkan dasar proporsi penghitungan menggunakan

rasio penyerahan (rasio omzet atau penjualan), bukan rasio biaya. Rasio tersebut dimaksudkan sebagai alat perbandingan untuk menentukan bagian Pajak Masukan yang secara proporsional terkait dengan kegiatan usaha yang menghasilkan penyerahan terutang PPN;

bahwa maksud dari penggunaan rasio penyerahan ini adalah untuk memberikan pedoman praktis dan objektif bagi Wajib Pajak yang tidak dapat memisahkan secara pasti Pajak Masukan antara kegiatan yang terutang dan tidak terutang PPN. Dalam konteks ini, nilai penyerahan (omzet) dipandang sebagai indikator representatif dari kegiatan usaha yang menimbulkan Pajak Keluaran, karena penyerahan merupakan dasar hukum pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang PPN. Dengan demikian, penggunaan rasio penyerahan memiliki korelasi langsung dengan struktur PPN yang berbasis pada nilai penyerahan, bukan pada biaya; bahwa dengan demikian, secara yuridis, proporsi yang paling tepat digunakan dalam penghitungan kembali Pajak Masukan menurut PMK 78/PMK.03/2010 adalah berdasarkan rasio penyerahan, bukan berdasarkan rasio biaya; bahwa terlepas dari pertimbangan yuridis yang telah diuraikan di atas, apabila ditinjau dari aspek substansi ekonomi dan administrasi perpajakan, penggunaan rasio biaya sebagai dasar penghitungan kembali Pajak Masukan memiliki sejumlah kelemahan dan keterbatasan yang dapat berdampak terhadap akurasi, konsistensi, dan objektivitas hasil perhitungan;

bahwa kelemahan utama penggunaan rasio biaya adalah ketidakmampuan rasio tersebut merepresentasikan hubungan langsung antara Pajak Masukan dengan kegiatan penyerahan yang menimbulkan Pajak Keluaran. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada hakikatnya adalah pajak atas nilai tambah yang timbul dari kegiatan penyerahan barang atau jasa, bukan atas biaya yang dikeluarkan. Dengan demikian, ukuran yang paling logis untuk menilai proporsi kegiatan terutang dan tidak terutang PPN adalah nilai penyerahan (output), bukan nilai biaya (input). Penggunaan rasio biaya berpotensi memisahkan hubungan kausal antara Pajak Masukan dan penyerahan yang menjadi dasar pengenaan PPN;

bahwa dalam praktik akuntansi, komponen biaya tidak selalu memiliki keterkaitan langsung dengan kegiatan penyerahan tertentu. Banyak biaya yang bersifat gabungan atau tidak dapat ditelusuri secara spesifik, seperti biaya overhead, biaya administrasi umum, penyusutan aset bersama, atau beban kepegawaian. Jika biaya-biaya tersebut dimasukkan dalam perhitungan rasio tanpa pembobotan yang tepat, hasil penghitungan akan bersifat subjektif dan sangat tergantung pada asumsi manajerial perusahaan, bukan pada data objektif yang dapat diverifikasi dengan jelas;

bahwa penggunaan rasio biaya membuka ruang distorsi dan manipulasi data karena klasifikasi biaya dapat bervariasi antar perusahaan bahkan antar periode dalam perusahaan yang sama. Misalnya, biaya tertentu dapat dialihkan pengakuannya dari segmen kegiatan yang tidak terutang PPN ke segmen yang terutang PPN agar meningkatkan rasio pengkreditan Pajak Masukan. Hal ini berpotensi menurunkan kepastian hukum dan keandalan administrasi perpajakan, serta menyulitkan untuk dilakukan verifikasi; bahwa penerapan rasio biaya secara konsisten memerlukan data yang sangat rinci dan sistem pencatatan yang kompleks, termasuk pemisahan biaya langsung dan tidak langsung secara akurat. Bagi sebagian besar Wajib Pajak, terutama dengan kegiatan usaha campuran yang luas, hal ini meningkatkan beban administrasi dan membuka kemungkinan terjadinya kesalahan klasifikasi atau perbedaan interpretasi antara Wajib Pajak dan fiskus;

bahwa dari sisi kebijakan fiskal, penerapan rasio biaya berpotensi menimbulkan ketidakseragaman antar Wajib Pajak dalam industri yang sama. Masing-masing entitas dapat memiliki struktur biaya yang berbeda walaupun penyerahannya serupa. Akibatnya, hasil penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menjadi tidak dapat dibandingkan antar Wajib Pajak, sehingga mengurangi prinsip keadilan horizontal dalam sistem perpajakan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa secara konseptual rasio biaya kurang tepat diterapkan dalam sistem PPN karena:

1. Tidak memiliki korelasi langsung dengan basis pengenaan PPN yaitu nilai penyerahan;

2. Sulit diverifikasi dan berpotensi subjektif, dan;

3. Menimbulkan beban administrasi dan ketidakseragaman antar Wajib Pajak;

bahwa oleh karenanya dari perspektif administrasi perpajakan dan prinsip netralitas PPN, penggunaannya kurang efisien, kurang objektif, dan berpotensi menimbulkan distorsi penghitungan Pajak Masukan dibandingkan dengan pendekatan rasio penyerahan;

bahwa terhadap dalil dan bukti-bukti yang diajukan Pemohon Banding untuk mendukung penggunaan Rasio Biaya sebagai dasar pengalokasian Pajak Masukan, Pengadilan Pajak menilai bahwa bukti-bukti tersebut tidak memadai untuk membuktikan bahwa pendekatan tersebut lebih tepat, andal, dan sesuai dengan sistem PPN;

bahwa terhadap bukti berupa segmentasi laporan keuangan yang memuat komponen biaya bahan bakar, pemeliharaan, dan sewa pesawat yang menunjukkan besaran biaya operasional langsung yang dikeluarkan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa bukti tersebut tidak dapat membuktikan adanya hubungan langsung antara biaya tersebut dengan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dalam PPN;

bahwa lebih lanjut, data statistik penerbangan berupa frekuensi dan jarak tempuh yang telah divalidasi oleh Kementerian Perhubungan juga tidak serta- merta dapat dijadikan dasar untuk menilai proporsi pemanfaatan masukan kena pajak dalam konteks PPN. Sebab data tersebut tidak memiliki korelasi langsung dengan pengukuran pertambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam ketentuan PPN;

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan bahwa bukti-bukti yang diajukan Pemohon Banding tidak menunjukkan adanya keterkaitan langsung dan terukur antara komponen biaya yang digunakan dalam metode Unit Cost dengan bagian output jasa yang terutang dan tidak terutang PPN. Tidak ada bukti yang dapat memperlihatkan bahwa biaya bahan bakar, pemeliharaan, maupun sewa pesawat dapat dipisahkan secara proporsional antara penerbangan domestik dan internasional berdasarkan jarak, frekuensi, atau parameter teknis lainnya dalam konteks pengkreditan Pajak Masukan.

Dengan demikian, metode yang diusulkan Pemohon Banding lebih bersifat analisis internal manajerial;

bahwa selain itu, Pengadilan Pajak menilai bahwa bukti-bukti tersebut tidak dapat menghilangkan kelemahan mendasar dari pendekatan Rasio Biaya, yaitu potensi subjektivitas dalam pemilihan komponen biaya, ruang interpretasi yang luas, serta kesulitan untuk dilakukan verifikasi. Tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa komponen biaya yang dipilih bersifat komprehensif, konsisten, dan sebanding antar periode maupun antar pelaku usaha. Dengan demikian, bukti-bukti yang diajukan tidak meyakinkan Pengadilan Pajak bahwa metode ini dapat diterapkan secara objektif; bahwa, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa bukti-bukti yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa Rasio Biaya lebih tepat digunakan dibandingkan Rasio Penyerahan sebagaimana ditetapkan Terbanding;

bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan koreksi yang dilakukan Terbanding telah didasarkan pada alasan dan bukti-bukti yang kuat, serta telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp1.291.684.095 tetap dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil- dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.291.684.095,001.291.684.095,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebagai berikut:

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan:

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut TerbandingRp 61.767.564.685,00
Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Pengadilan PajakRp 61.767.564.685,00

Menimbang bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2019 yang masih harus/(lebih) dibayar menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rupiah)
1.Dasar Pengenaan Pajak
aAtas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
1 Ekspor20.499.074.656
2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri188.144.031.090
3 Penyerahan yg PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN129.417.273
Jumlah (a1+a2+a3)208.772.523.019
bAtas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN524.889.102.340
Jumlah Seluruh Penyerahan733.661.625.359
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar/Lebih Bayar :
a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri18.814.403.107
NoUraianJumlah (Rupiah)
b.Dikurangi :
1. Pajak Masukan yg dapat diperhitungkan61.767.564.685
2. Dibayar dengan NPWP sendiri0
Jumlah (b1+b2)61.767.564.685
c.Diperhitungkan0
d.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan61.767.564.685
e.Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (2a-2d)(42.953.161.578)
3.Kelebihan pajak yg sudah:
adikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya44.315.248.673
4.PPN yang kurang bayar (2e+3a)1.362.087.095
5.Sanksi administrasi:
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b.Bunga Pasal 13 (2a) KUP1.021.565.321
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar2.383.652.416

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02163/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 19 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00023/207/19/058/24 tanggal 31 Januari 2024 Masa Pajak Juli 2019 atas nama PT INDONESIA AIRASIA, NPWP 01.936.420.7-058.000, beralamat di Jl. Marsekal Suryadharma No. 1 RT. 01 RW. 01, Selapajang Neglasari, Kota Tangerang, Banten 15127.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 oleh Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. sebagai Hakim Ketua, Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H., dan Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Henri Hutabarat, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.

ttd.

Anang Mury Kurniawan S.S.T., Ak.,

M.Si.

Panitera Pengganti,

ttd.

Henri Hutabarat, S.Kom., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.