PUTUSAN
Nomor PUT-010959.16/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2026
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak (e-Tax Court) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02165/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 19 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00025/207/19/058/24 tanggal 31 Januari 2024 Masa Pajak September 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010959.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT INDONESIA AIRASIA, NPWP 01.936.420.7-058.000, beralamat di Jl. Marsekal Suryadharma No. 1 RT. 01 RW. 01, Selapajang Neglasari, Kota Tangerang, Banten 15127, dalam hal ini diwakili oleh Ganda Christian Tobing, jabatan Kuasa Hukum, yang diberi kuasa oleh Luh Gede Mega Putri Tjatera jabatan Direktur berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 192/TAX-IAA/XII/2024 tanggal 3 Desember 2024,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Luh Gede Mega Putri Tjatera,
Jabatan: Direktur,
2. Nama: Ganda Christian Tobing,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1575/PP/IKH/2023 tanggal 21 November
2023,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 192/TAX-IAA/XII/2024 tanggal 03 Desember 2024,
3. Nama: M. Farhan Thaib Rianto,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-044/PP/IKH/2024 tanggal 16 Januari 2024,