Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 74 halaman

PUT-010991.15/2023/PP/M.IVB Tahun 2025

PT Sysmex Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-010991.15/2023/PP/M.IVB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02391/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 16 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00055/406/20/056/22 tanggal 22 Juli 2022 Tahun Pajak 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010991.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SYSMEX INDONESIA, NPWP 02.115.685.6-056.000, beralamat di Gedung Cyber 2 Tower Lantai 5 Unit E, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X5 No. 13, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta (12950), yang diwakili oleh Sdr. Andry Gunawan, Jabatan: Presiden Direktur, (domisili elektronik: muljadi.andri@sysmex.co.id);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Gerardus Mahendra

Izin Kuasa Hukum: KEP-364/PP/IKH/2022 tanggal 12 Mei 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SINE/3381/FIN- 0224/AMU/II/2024 tanggal 12 Februari 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / N I P: Sutomo / 198209012002121005

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, DJP

2. Nama / N I P: Herni Setyowati / 197706122000012001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, DJP berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2761/WPJ.07/2024 tanggal 20 Juni 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 123/PP/BR/2024 tanggal 01 Februari 2024 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-251/PP/Ucp/2025 tanggal 07 November 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor SINE/2230/FIN- 0191/AMU/XI/2023 tanggal 14 November 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 14/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 8 Januari 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor SINE/3205/FIN-0204/AMU/I/2024 tanggal 23 Januari 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00055/406/20/056/22 tanggal 22 Juli 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Neto / (Rugi)Rp 31.320.005.674,00 Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh

2.Rp0,00 (Pasal 17 ayat (2) KUP)

3. Penghasilan Kena PajakRp 31.320.005.674,00

4. PPh yang terutangRp6.890.401.100,00

5. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp0,00

6. Jumlah PPh TerutangRp6.890.401.100,00

7. Kredit Pajak a. PPh ditanggung PemerintahRp0,00 b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:

b.1. PPh Pasal 21Rp0,00 b.2. PPh Pasal 22Rp6.216.298.483,00 b.3. PPh Pasal 23Rp73.467.561,00 b.4. PPh Pasal 24Rp0,00 b.5. Lain-LainRp0,00 b.6. JumlahRp6.289.766.044,00 c. Dibayar Sendiri:

c.1 PPh Pasal 22Rp0,00 c.2. PPh Pasal 25Rp1.577.089.497,00 c.3. PPh Pasal 29Rp0,00 c.4. STP (Pokok Kurang Bayar)Rp0,00 c.5. Lain-LainRp0,00 c.6. JumlahRp1.577.089.497,00

d. Diperhitungkan:

d.1. SKPLBRp0,00 d.2. SKPPKPRp0,00 d.3. JumlahRp0,00 e. PPh yang seharusnya tidak terutang:

e.1. Dibayar dengan NPWP Pihak LainRp0,00 e.2. Dibayar dengan NPWP SendiriRp0,00 e.3. Telah Dipotong / DipungutRp0,00 e.4. JumlahRp0,00 f. Jumlah pajak yang dapat dikreditkanRp7.866.855.541,00

8. Jumlah PPh yang Kurang / (Lebih) BayarRp(976.454.441,00) Jumlah Kurang Bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir

9.Rp (6.182.993.361,00)

Hasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Keberatan Nomor SINE/2056/FIN- 0282/AMU/X/2022 tanggal 17 Oktober 2022, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Hi SANG at ar et ie ma ik tobias hata are Pa en aa

3 i Taat Pe ed nan an Se TAP ex

- er Pora alos

! Ki Ma Ba LI Ma Hat BN NG ad Kata my I

LA na re pora :

Par mire I ee Poa tic ita d es ee PL. eer te i

: eta AN NN DANA ee, ENG Hai

Ton 3 - ebro . ree

Menimbang bahwa atas Keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02391/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 16 Agustus 2023, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Neto31.320.005.674,000,0031.320.005.674,00
Kompensasi Kerugian0,000,000,00
Penghasilan Kena Pajak31.320.005.674,000,0031.320.005.674,00
PPh Terutang6.890.401.100,000,006.890.401.100,00
Kredit Pajak7.866.855.541,000,007.866.855.541,00
PPh Kurang / (Lebih) Bayar(976.454.441,00)0,00(976.454.441,00)
Sanksi Administrasi0,000,000,00
Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar(976.454.441,00)0,00(976.454.441,00)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor SINE/2230/FIN-0191/AMU/XI/2023 tanggal 14 November 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 14 November 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor SINE/2230/FIN-0191/AMU/XI/2023 tanggal 01 Maret 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (“UU KUP”) s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja“) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ("UU HPP"), yaitu mengajukan banding atas Keputusan Keberatan dan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”);

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. bahwa surat banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya Keputusan Keberatan, karena surat KEP-02391 tanggal 16 Agustus 2023 diterima tanggal 18 Agustus 2023;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan – alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan kententuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Andry Gunawan jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 12 tanggal 09 Oktober 2023;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat KEP-02391 tertanggal 16 Agustus 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPLB Nomor 00055/406/20/056/22 Tahun Pajak 2020 tanggal 22 Juli 2022 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP PMA III, dengan rincian sebagai berikut:

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada KPP PMA III dengan surat Nomor SINE/2056/FIN- 0282/AMU/X/2022 yang disampaikan pada tanggal 17 Oktober 2022 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Taraksi yang

- - - Sia LFan cfm. wallc Falak cfm. Flere wgohratac

Me De ea Ae (In aan

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan KEP-02391 tanggal 16 Agustus 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurut
Menjadi
No.Wajib PajakFiskus
(Rp)
(Rp)(Rp)
1.Penghasilan Neto7.653.919.00231.320.005.67431.320.005.674
2.Kompensasi Kerugian---
3.Penghasilan Kena Pajak7.653.919.00231.320.005.10031.320.005.100
4.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang1.683.862.1806.890.401.1006.890.401.100
5.Kredit Pajak7.866.855.5417.866.855.5417.866.855.541
6.PPh Kurang / (lebih) Bayar(6.182.993.361)(976.454.441)(976.454.441)
7.Sanksi Administrasi---
8.Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar(6.182.993.361)(976.454.441)(976.454.441)

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

MenurutKoreksi yang
Pos yang DikoreksiKeputusanWajib Pajak (Rp)diajukan Banding
Keberatan (Rp)(Rp)
Penyesuaian Fiskal Positif44.310.845.383,0020.644.758.711,0023.666.086.672,00

1. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp23.666.086.672,00 Menurut Pemohon BandingIDR20.644.758.711,00

Menurut TerbandingIDR44.310.845.383,00

Koreksi TerbandingIDR23.666.086.672,00

Menurut Terbanding:

Dasar Hukum Koreksi Menurut Terbanding:

- Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

- Pasal 9 ayat (1) UU PPh;

- Pasal 18 ayat (3) UU PPH;

- PMK-213/PMK.03/2016;

- PMK-22/PMK.03/2020;

- PER-22/PJ/2013;

- PER-32/PJ/2011;

bahwa berikut merupakan pendapat Terbanding sebagaimana terdapat dalam SPUH:

1. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan Nomor LAP-00149/WPJ.07/KP.0404/RIK.SIS/2022 tanggal 21 Juli 2022, diketahui:

a. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp23.666.086.672,00;

b. Pemeriksa menolak penyesuaian faktor khusus pada laporan keuangan Pemohon Banding;

c. Pemeriksa melakukan perhitungan kembali Return On Sales (ROS) sesuai rentang kewajaran data pembanding menurut TP dokumen Pemohon Banding dengan hasil 5,63%;

d. Dasar hukum:

1) Pasal 6 ayat (1) UU PPh,

2) Pasal 9 ayat (1) UU PPh,

3) Pasal 18 ayat (3) UU PPH,

4) PMK-213/PMK.03/2016,

5) PMK-22/PMK.03/2020,

6) PER-22/PJ/2013,

7) PER-32/PJ/2011;

2. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor SINE/2056/FIN-0282/AMU/X/2022 tanggal 17 Oktober 2022 atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp23.666.086.672,00 dengan alasan:

a. Kerugian yang dialami perusahaan pada tahun 2020 disebabkan pandemic covid-19;

b. Perusahaan harus mengeluarkan biaya tetap yang lebih tinggi untuk setiap pendapatan yang diperoleh selama 2020;

c. Penurunan penjualan dan jumlah tes yang dilakukan pada 2020;

d. Penjualan peralatan dalam jumlah besar kepada pemerintah telah mengakibatkan lebih rendahnya potensi pendapatan pada 2020;

e. Perusahaan farmasi dan alat Kesehatan lainnya juga mengalami penurunan yang signifikan pada laba usaha untuk produk yang tidak berkaitan dengan covid-19;

f. Proporsi dari penghapusan persediaan pada 2020 meningkat;

g. Kenaikan pada beberapa pos biaya operasional bukan disebabkan efisiensi;

3. Peraturan Terkait a. Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai

hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

b. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.03/2016 Tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan Yang Wajib Pajak Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya;

1) Pasal 3 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi;

2) Pasal 3 ayat (2)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak;

3) Pasal 3 ayat (3)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

4. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, data disampaikan:

a. Koreksi Pemeriksa atas pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi dengan pihak afiliasi sesuai ketentuan yang berlaku;

b. Tim Peneliti sependapat dengan pemeriksa dan menolak keberatan Pemohon Banding;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas penyesuaian fiskal positif yang dilakukan oleh Terbanding atas biaya pembelian dari pihak afiliasi sebesar Rp23.666.086.672,00, dengan penjelasan-penjelasan sebagai berikut:

a. Koreksi atas biaya pembelian dari pihak afiliasi sebesar Rp23.666.086.672,00

1. Pemohon Banding telah menyelenggarakan Dokumen Penentuan Harga Transfer dan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa koreksi Pemeriksa atas pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi dengan pihak afiliasi sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mengacu pada Pasal 3 dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.03/2016 (“PMK-213”) Tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Pajak Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya;

bahwa dokumen Lokal Pemohon Banding telah disusun secara komprehensif yang telah memenuhi persyaratan formal penyusunan dokumen penentuan harga transfer sesuai dengan pedoman dan peraturan yang berlaku. Pemohon Banding menggunakan data perusahaan pembanding untuk Tahun Pajak 2017 – Tahun Pajak 2019 dalam melakukan analisis kewajaran, yang merupakan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi dan tersedia hingga pada saat akhir Tahun Pajak (yaitu 31 Maret 2021), sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) dari PMK-213; bahwa lebih lanjut, dalam PMK-213 dinyatakan pula hal sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (1) “Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak”;

Pasal 5 ayat (4) “Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer”;

bahwa Pemohon Banding ingin menekankan bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding telah tersedia pada Juli 2021, yaitu 4 bulan setelah akhir tahun pajak yang berakhir 31 Maret 2021, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5 PMK-213. Pada saat penyusunan Dokumen Lokal Tahun Pajak 2020, dengan mempertimbangkan bahwa ketersediaan data keuangan perusahaan pembanding untuk Tahun Pajak 2020 tidak memadai pada saat Transaksi Afiliasi dilakukan dan hingga akhir Tahun Pajak (31 Maret 2021), maka hasil tiga tahun perusahaan pembanding dari Tahun Pajak 2017 hingga Tahun Pajak 2019 dapat memberikan hasil pembanding yang memadai. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah mematuhi ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) PMK-213;

bahwa dari penerapan Metode Laba Bersih Transaksional / Transactional Net Margin Method (“TNMM”) atas transaksi pembelian Pemohon Banding dari pihak afiliasi, rentang interkuartil rata-rata tertimbang ROS dari Tahun Pajak 2017 hingga Tahun Pajak 2019 untuk set perusahaan pembanding independen berkisar dari 3,76 persen hingga 7,99 persen, dengan median 5,63 persen;

bahwa untuk periode Tahun Pajak 2018 hingga Tahun Pajak 2020, Pemohon Banding menghasilkan rata-rata tertimbang ROS yang disesuaikan sebesar 5,08 persen, yang berada di dalam rentang interkuartil rata-rata tertimbang ROS tiga tahun yang dihasilkan oleh

perusahaan pembanding yang teridentifikasi dalam analisis benchmarking;

bahwa hasil tersebut menandakan bahwa transaksi pembelian Pemohon Banding dari pihak afiliasi telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari sudut pandang penentuan harga transfer Indonesia pada Tahun Pajak 2020;

bahwa berdasarkan hasil di atas dan mengingat kepatuhan Pemohon Banding terhadap ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) PMK-213, dapat disimpulkan bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan formal dan telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3 ayat (3) PMK-213;

bahwa selain itu, merujuk pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (“SPHP”), Terbanding telah mempertimbangkan dan menggunakan semua perusahaan pembanding yang diterima di Dokumen Lokal Pemohon Banding. Hal ini dapat diartikan bahwa Terbanding sebenarnya sudah mempertimbangkan Dokumen Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding sehingga pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa koreksi Tim Pemeriksa Pajak atas pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi dengan pihak afiliasi sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mengacu pada Pasal 3 dari PMK-213 menjadi tidak tepat; bahwa oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah menyelenggarakan Dokumen Penentuan Harga Transfer yang memenuhi ketentuan formal dan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

2. Kerugian yang dialami SINE pada Tahun Pajak 2020 benar-benar disebabkan oleh pandemi COVID-19 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa tidak terdapat bukti yang konkret bahwa sektor usaha Pemohon Banding merupakan sektor yang terdampak secara ekonomis dengan terjadinya pandemi COVID-19. Pemohon

Banding berpandangan bahwa COVID-19 telah menjadi faktor utama yang mengakibatkan kerugian yang dialami oleh SINE pada Tahun Pajak 2020. Di tengah pandemi COVID-19, terdapat perubahan pada kondisi ekonomi dan usaha bagi para pelaku pasar di industri alat kesehatan;

bahwa sebagai distributor alat kesehatan yang terutama berfokus pada tes kesehatan umum, SINE tidak menyediakan tes COVID-19 dan produk terkait COVID-19, sehingga terdampak secara negatif oleh pandemi tersebut dalam hal penjualan dan profitabilitas. Akibat situasi darurat dan yang belum pernah terjadi sebelumnya yang timbul dari pandemi COVID-19, banyak orang yang menunda jadwal pemeriksaan tidak mendesak dan rutin mereka akibat penerapan upaya lockdown dan karena kunjungan ke rumah sakit dapat menyebabkan mereka terpapar COVID-19 dan tidak dianjurkan oleh pemerintah. Pembatasan kegiatan di Indonesia, sebagai tanggapan untuk mencegah penyebaran COVID-19, mulai diberlakukan pada tanggal 07 April 2020 melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar (“PSBB”) sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, yang diteruskan oleh PSBB transisi per tanggal 05 Juni 2020 yang mengizinkan kegiatan masyarakat dengan kapasitas maksimal 50 persen. Namun, karena kasus pandemi COVID-19 terus bertambah, pemerintah kemudian menerapkan kembali PSBB total pada September 2020. Setelah PSBB, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat mulai diterapkan sejak 11 Januari 2021. Sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021, PPKM membatasi kegiatan masyarakat di tingkat kota dan kabupaten, dengan salah satu kebijakan PPKM adalah penerapan bekerja dari rumah/work from home (“WFH”) pada kapasitas 75 persen. Pemerintah secara resmi menghentikan seluruh pemberlakuan PPKM per 31 Desember 2022; bahwa Pemerintah juga mengalihkan pengeluaran kesehatan masyarakat dan fokus ke pengujian diagnostik molekuler dan titik

perawatan untuk pengujian infeksi COVID-19 serta sebagai gantinya membeli peralatan terkait COVID-19. Pada Tahun Pajak 2020, pemerintah Indonesia telah menaikkan anggaran pendapatan dan belanja negara (“APBN”) dari Rp2.540,422 triliun menjadi Rp2.613,8 triliun, dengan sebesar Rp255,110 triliun dari angka tersebut diperuntukkan bagi perawatan kesehatan, termasuk penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia. Ini ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tanggal 03 April 2020. Struktur anggaran pemerintah pusat pada tahun 2020 juga diprioritaskan untuk penanganan pandemi COVID-19, termasuk dampak dalam bentuk ancaman bagi stabilitas ekonomi nasional dan/atau sistem keuangan, dengan fokus kepada pengeluaran perawatan kesehatan; bahwa terkait realisasi APBN untuk Tahun Pajak 2020, tercatat bahwa realisasi anggaran untuk perawatan kesehatan untuk Tahun Pajak 2020 mencapai Rp172,3 triliun, yang merupakan kenaikan signifikan sebesar 51,67 persen dibandingkan realisasi anggaran perawatan kesehatan Tahun Pajak 2019, yang hanya menyentuh Rp113,6 triliun. Ini terjadi karena pandemi COVID-19 sejak Maret 2020. Dengan hasil ini, cukup jelas bahwa dari belanja negara pada Tahun Pajak 2020, pangsa yang besar telah dikeluarkan untuk penanganan pandemi COVID-19;

bahwa produk Pemohon Banding bukan merupakan produk terkait COVID-19, sehingga penjualan Pemohon Banding turun drastis pada Tahun Pajak 2020 sebagai dampak dari pandemi COVID-19. Berikut adalah penjelasan mengenai alasan yang menyebabkan kerugian yang dialami SINE pada Tahun Pajak 2020;

a. Permintaan akan produk SINE turun drastis

Selama pandemi COVID-19, jumlah individu yang melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit atau laboratorium mencatatkanpenurunan,sehinggamengakibatkan berkurangnya permintaan reagen dan peralatan. Terdapat penurunan yang signifikan pada penjualan reagen dari

Rp312.913.099.865,00 menjadi Rp261.604.883.629,00 pada Tahun Pajak 2020, turun sebesar 16,40 persen. Demikian pula, penjualan peralatan juga mengalami penurunan tajam menjadi Rp15.745.584.106,00 dibandingkan pada tahun sebelumnya sebesar Rp77.013.350.138,00, turun sebesar 79,55 persen. Dalam hal total penjualan, SINE mengalami penurunan penjualan pada Tahun Pajak 2020 sebesar 11,28 persen dibandingkan dengan penjualan pada Tahun Pajak 2019, dari Rp404.920.240.715,00 menjadi Rp359.258.274.628,00;

b. SINE harus mengeluarkan biaya tetap yang lebih tinggi untuk setiap pendapatan sebesar Rp1,00 yang diperolehnya selama Tahun Pajak 2020 bahwa kerugian yang dialami SINE pada Tahun Pajak 2020 disebabkan karena ketidakmampuan SINE untuk menyerap biaya tetap tertentu. Salah satu komponen biaya tetap terbesar adalah gaji. Selama Tahun Pajak 2020, terlepas dari pandemi COVID-19, perusahaan masih harus membayar gaji pegawainya. Secara sisi komersial, tidak masuk akal jika SINE memutuskan untuk menghentikan pegawainya karena pandemi yang bersifat sementara. Selain itu, karyawan yang ada masih dibutuhkan SINE untuk memenuhi kewajibannya kepada pelanggan yang ada, misalnya teknisi jasa masih dibutuhkan untuk memperbaiki instrumen yang ada, yang dijual dalam beberapa tahun sebelumnya. SINE juga membutuhkan pegawai untuk menyediakan dukungan teknis bagi pelanggan, contohnya hasil tes pasien yang berada di luar spesifikasi desain analyzer. Selain itu, SINE masih memerlukan pegawai setelah pandemi ini berlalu untuk memperbaiki kehilangan peluang yang terjadi, juga untuk menangkap permintaan pasar yang tertunda dan terpendam. Sebagai distributor, SINE juga memerlukan pegawai back-office agar dapat beroperasi. Pada Tahun Pajak 2020, SINE menaikkan gaji pegawainya sekitar 3 persen untuk

mempertahankan pegawainya yang mana lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang mencapai hingga sebesar 8 – 10 persen. SINE juga menerapkan pembekuan perekrutan (hiring freeze) selama Tahun Pajak 2020. Hal ini menunjukkan bahwa SINE telah berusaha untuk mengefisienkan biaya operasionalnya. Seperti halnya bisnis yang berorientasi pada keuntungan, Sysmex Group (termasuk SINE) membuat keputusannya berdasarkan logika komersial dan mencoba menerapkan langkah-langkah pemotongan biaya jika memungkinkan sambil menjaga bisnis tetap berjalan pada waktu yang sama. Namun demikian, biaya tetap tidak dapat diturunkan begitu saja (cannot be lowered overnight) akibat sifat tetap dari biaya tersebut, sebagaimana ditunjukkan pada tabel di bawah ini; phe gabe nine Pe Ling Tata 200) G2: AKA, Fb Pa ere Dr tapa yasiomut .

vee - 16.55 TOs. Tea Pas

Velo! Pria patan bahwa berdasarkan tabel di atas, dapat disimpulkan bahwa pada Tahun Pajak 2020, SINE menghasilkan rasio biaya tetap terhadap pendapatan sebesar 18,43 persen, yang lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya di mana masing-masing tercatat sebesar 16,18 persen dan 16,93 persen pada Tahun Pajak 2019 dan Tahun Pajak 2018. Hal ini berarti bahwa selama Tahun Pajak 2020, SINE harus mengeluarkan biaya tetap yang lebih tinggi untuk setiap pendapatan sebesar Rp1,00 yang diperolehnya. Biaya tetap ini adalah transaksi pihak ketiga (uncontrolled transaction), yang tidak terkait dengan transaksi afiliasi;

bahwa pada kondisi normal, SINE akan mengeluarkan biaya tetap/laba operasional sebesar 200 – 400 persen. Namun, pada situasi luar biasa di Tahun Pajak 2020 ini, SINE mengeluarkan biaya tetap/beban operasional sebesar -1.924,43 persen, yang menunjukkan bahwa SINE tidak dapat menutup biaya tetapnya;

c. Penurunan pada penjualan reagen dan jumlah tes yang dilakukan selama Tahun Pajak 2020 bahwa akibat pandemi COVID-19, pertumbuhan penjualan reagen dan jumlah tes yang dilakukan SINE mencatatkan penurunan pada Tahun Pajak 2020, sebagaimana ditunjukkan pada tabel di bawah ini;

Persentase Pertumbuhan
Tahun Pajak 2017 – Tahun Pajak 2018Tahun Pajak 2018 – Tahun Pajak 2019Tahun Pajak 2019 – Tahun Pajak 2020
Penjualan RCP (Reagen)16%18%-16%
Jumlah Tes15%18%-28%

bahwa berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat bahwa pertumbuhan penjualan reagen dan jumlah tes secara konsisten menunjukkan peningkatan selama periode Tahun Pajak 2017 – Tahun Pajak 2019, yaitu pertumbuhan sekitar 15 persen hingga 18 persen. Namun, pada Tahun Pajak 2020, penjualan dan jumlah tes mengalami penurunan yang signifikan akibat pandemi COVID-19;

d. Penjualan dalam jumlah besar kepada pemerintah dengan margin yang sangat rendah pada Tahun Pajak 2020 telah mengakibatkan lebih rendahnya pendapatan SINE pada Tahun Pajak 2020 bahwa penurunan pendapatan penjualan pada Tahun Pajak 2020 juga disebabkan karena penjualan peralatan dalam jumlah besar yang dilakukan oleh SINE kepada sektor pemerintah dengan harga yang sangat rendah. Pada Tahun Pajak 2020, pemerintah membeli peralatan SINE melalui e-katalog, karena pemerintah bermaksud untuk memperlengkapi Pusat Kesehatan

Masyarakat (“Puskesmas”) dengan instrumen hematologi dasar. Produk-produk ini dijual pada margin sangat rendah sebagai kompensasi atas penurunan penjualan reagen akibat pandemi COVID-19, namun langkah ini masih belum berhasil menutupi penurunan penjualan secara keseluruhan akibat penurunan penjualan reagen pada Tahun Pajak 2020, sehingga mengakibatkan pendapatan yang lebih rendah bagi SINE pada Tahun Pajak 2020;

bahwa sebagai contoh, untuk penjualan XP-100 kepada pemerintah melalui subdistributor, SINE melakukan penjualan dengan harga satuan sebesar Rp53.900.000,00. Sementara itu, untuk penjualan kepada pihak lain, SINE melakukan penjualan dengan harga satuan sebesar Rp143.412.000,00. Dalam hal ini, penjualan kepada pemerintah ini telah mengakibatkan lebih rendahnya pendapatan yang diperoleh SINE secara signifikan pada Tahun Pajak 2020, yaitu sekitar Rp11,8 miliar;

e. Produk peralatan Kesehatan yang dijual oleh SINE tidak berhubungan dengan COVID-19 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang menyatakan bahwa SINE sebagai distributor alat kesehatan seharusnya menghasilkan angka penjualan dan laba usaha yang meningkat di Tahun Pajak 2020 sebagai hasil dari terjadinya pandemi COVID-19 di Indonesia selama tahun 2020 yang mengharuskan masyarakat untuk melakukan tes kesehatan (COVID-19). Sebagaimana telah dijelaskan pada bagian sebelumnya, Wajib Pajak ingin menekankan Kembali bahwa kegiatan utama SINE adalah perdagangan produk-produk Diagnostik In-Vitro / In-Vitro Diagnostics (“IVD”) dan reagen pada bidang diagnostik hematologi, hemostasis, urinalisis, imunokimia, dan biokimia, di mana bidang diagnostik tersebut tidak berkaitan dengan COVID-19;

bahwa berikut salah satu contoh produk SINE untuk bidang diagnostik hematologi (yaitu ilmu yang berkaitan tentang darah), yaitu seri e-CHECK XS pada gambar berikut ini;

bahwa produk e-CHECK XS yang dijual oleh SINE merupakan alat tes hematologi yang digunakan sebagai bahan kontrol, terutama untuk pengendalian kualitas intralaboratorium atas prosedur-prosedur otomatis, semiotomatis, dan manual yang mengukur komponen-komponen darah. Sebagai alat tes hematologi, produk ini berfungsi dalam pemeriksaan penyakit yang berhubungan dengan darah seperti leukimia, limfoma, myeloma, anemia, dan hemofilia. Berdasarkan kit insert dari produk e-CHECK XS, produk ini tidak ditujukan untuk pengujian COVID-19, seperti tertera pada screenshot di bawah ini;

e-CHECK"(XS)

PRODUCT NAME memek KS

INTENDED USE (FOR IN VITAO DIAG HOST IG USE ONLY)

W-TPEDA(MS) int Paerretcisgy, cela materal pelmacdy ‘gr intra oboe tory gut caring! cf autaenated,

SAP AR a AC ra. Pepe ea iat Tans oe comsocenis of the blot Ade clon Yo CHECE PSE] can br used salsa gad ily assess tient,

Da Meta ChE Sagi to ate ep rae!

SUMMARY and PRINCIPLE

B-CHEGK SS) is to el used as A Tam euy CoM) awe fot che qugity dome! of lee MO Ang Purba mem. Use el state red ce prasa'2lors for corral ey Para egg pera IS an eslak shed procedure

Shen Pandhed bee og paher! soe aed dstayed the Qua ity Corel Mate of 9 pene ca broad ang untai tg costumer, B-CHECKUSG as oor eS abit (ie er Ao tang ating od ot Iko asap sheet,

ACTIVE INGREDIENTS eCAECKAS! sorlaing slelticed haris ted beet oels, Sunan whip bless ard a sitet terpanas cna

Bsa aire ert

PRECAUTIONS ao onl inci a ingesl

Ab Kompas 7 is prod ct Tom Kwan soured hive beer welled Ang toed corte naga tor sepat BP Surfaro

Antga’, Berat Mug IMO ard bly le? arlisuey us cecbriques speed gg the FLA, Hoawteer. on kening ah Sood laboratory prackoe, {his prequel £1020 be cerde nd pales athe Cage of ranged ny lect aud data.

bahwa oleh karena itu, sumber pendukung dan penjelasan yang telah disampaikan tersebut di atas telah menjadi pendukung yang kuat atas alasan SINE mengalami penurunan yang signifikan pada laba usaha untuk Tahun Pajak 2020, dikarenakan produk yang dijual tidak berkaitan dengan COVID-19. Selama pandemi COVID-19 di Indonesia, tes COVID-19 yang mayoritas dan dinilai paling akurat adalah tes RNA atau PCR serta tes antigen atau rapid test yang dilakukan dengan mengumpulkan sampel lendir dari hidung atau tenggorokan. Sementara tes melalui darah atau disebut tes antibodi justru dinilai kurang efektif dan akurat karena hanya mendeteksi apakah penderita pernah mengalami infeksi di masa lalu dan juga tidak disarankan untuk mendeteksi COVID- 19 hingga penyintas mengalami gejala minimal dalam waktu 14 hari;

bahwa oleh sebab itu, dapat disimpulkan bahwa produk alat kesehatan SINE tidak berkaitan dengan COVID-19 dan oleh karenanya penjualan dan profitabilitas SINE pada Tahun Pajak 2020 sangat terdampak oleh pandemi COVID-19;

f. Perusahaan farmasi dan alat kesehatan lainnya juga mengalami penurunan yang signifikan pada laba usaha untuk produk yang tidak berkaitan dengan COVID-19 pada Tahun Pajak 2020

bahwa sebagai perusahaan yang menawarkan produk pengujian yang tidak berkaitan dengan COVID-19, SINE mengalami kerugian pada Tahun Pajak 2020. Kondisi ini juga terjadi pada perusahaan farmasi dan alat kesehatan lainnya. Berdasarkan Laporan Tahunan untuk Tahun Pajak 2020 dari perusahaan- perusahaan tersebut yang tersedia di dalam domain publik, dapat dilihat bahwa perusahaan farmasi dan alat kesehatan lainnya juga mengalami penurunan laba usaha untuk segmen yang tidak berkaitan dengan COVID-19 selama Tahun Pajak 2019 – Tahun Pajak 2020, sedangkan laba usaha untuk segmen terkait COVID- 19 mencatatkan kenaikan yang signifikan, sebagaimana diuraikan di bawah ini:

MMHE “ABBOTT

JOHNSON & SOIINSON

THERMO FISHER a oe bahwa dengan demikian, dapat dikatakan bahwa perusahaan lain memperoleh laba mereka dari segmen COVID-19, sedangkan segmen yang tidak berkaitan dengan COVID-19 juga mengalami penurunan yang signifikan pada laba usahanya, sama halnya dengan kondisi SINE. Dengan demikian, hal ini juga mencerminkan bahwa perusahaan tertentu yang beroperasi di atau segmen tertentu dari industri alat medis terkena dampak negatif dari pandemi;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa kerugian yang dialami SINE pada Tahun Pajak 2020 tidak disebabkan karena transaksi afiliasi (pembelian dari pihak afiliasi), namun kerugian tersebut dipengaruhi secara signifikan oleh

aspek-aspek komersial terkait transaksi dengan pihak independen, yaitu biaya tetap dan penjualan kepada pemerintah; dan kondisi pasar yang tidak menguntungkan dari pandemi COVID-19;

3. Penurunan pada biaya komunikasi dapat dijelaskan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan yang konkret terkait penurunan pada biaya komunikasi;

bahwa selama Tahun Pajak 2020, akibat terbatasnya mobilitas yang disebabkan oleh pandemi COVID-19, SINE harus mengubah mode penjangkauannya dengan mayoritas melakukan komunikasi jarak jauh sebagai ganti dari kunjungan langsung. Konferensi video lebih disukai dibandingkan panggilan telepon konvensional karena merupakan opsi yang lebih efektif dan efisien untuk komunikasi jarak jauh, dibandingkan panggilan telepon konvensional. Konferensi video mengandalkan layanan internet yang ada, yang disediakan oleh penyedia jasa pihak ketiga yang mengenakan biaya tetap atas pemakaian data, berbeda dengan panggilan telepon konvensional yang biayanya dibebankan per panggilan telepon. Oleh karena itu, meskipun pandemi COVID-19 telah membatasi komunikasi dan menghambat upaya pemasaran SINE, biaya komunikasi pada saat yang sama justru berkurang;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa SINE memang mengubah mode penjangkauannya (mode of outreach), namun biaya komunikasi dapat menurun pada saat yang bersamaan. Oleh karena itu, penurunan biaya komunikasi dapat dijelaskan dan valid;

4. Proporsi dari penghapusbukuan (write-off) persediaan SINE pada Tahun Pajak 2020 meningkat bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa jumlah penghapusbukuan

reagen pada tahun 2020 relatif kecil dan tidak terlalu berdampak pada perolehan laba Pemohon Banding;

bahwa SINE membeli reagen dari pihak afiliasinya, yaitu SAP. Pesanan pembelian dibuat 6 (enam) bulan di muka untuk memperhitungkan lead time produksi dan pengiriman. Karena adanya pengaturan ini, reagen dipesan atau dibeli sebelum SINE memahami dampak secara keseluruhan dari COVID-19. SINE tidak dapat membatalkan reagen yang telah dibeli namun berhasil menunda pengiriman reagen. Namun pengiriman tersebut tidak dapat ditunda untuk waktu yang lama karena umur simpan reagen yang pendek yaitu 6 – 7 bulan. Berikut contoh shelf life dari produk e- CHECK XS berdasarkan stability report-nya:

bahwa berdasarkan screenshot dari stability report di atas, produk e- CHECK XS memiliki umur simpan yang bahkan hanya 84 hari atau sekitar 2,5 bulan. Oleh karena itu, terbukti bahwa umur simpan reagen pendek sehingga SINE tidak dapat menyerap jumlah reagen tambahan dan harus melakukan penghapusbukuan atas reagen yang telah kadaluwarsa jika tidak terjual. Berikut adalah linimasa pengadaan produk e-CHECK XS:

bahwa berdasarkan linimasa di atas, dapat dilihat bahwa produk ini telah kadaluwarsa sebelum PSBB berakhir, sehingga SINE tidak

dapat menjual produk ini. Pada Tahun Pajak 2020, penghapusbukuanreagenSINEmencapaisebesar Rp2.467.887.398,00, terlepas dari penjualan reagen yang merosot hingga Rp261.559.926.629,00;

Penakapan suk . 2 any . :

ALA LA je. LOS 358 TU ZAIRE DALES ep Singh

Wan zen "

Fesjuiin COATT BO OS ASO bot) POET GG. | eh DATE deh

Pe kapat uk

Well 4 “ ai “ ar EPs Len C.F re Eee an TS Pu

Peder ple ban Tag Yah

5. Kenaikan pada beberapa pos biaya operasional bukan disebabkan karena inefisiensi bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak secara nyata melakukan efisiensi biaya operasional pada saat pandemi COVID-19, sehingga hal ini menjadi salah satu penyebab penurunan laba usaha Pemohon Banding. Berikut adalah penjelasan mengenai kenaikan pada beberapa biaya operasional SINE selama Tahun Pajak 2020;

a. Gaji dan tunjangan bahwa pada Tahun Pajak 2020, SINE menaikkan gaji pegawainya sekitar 3 persen dimana lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang mencapai hingga sebesar 8 – 10 persen. Lebih lanjut, SINE dengan sengaja tidak mengganti karyawan yang telah meninggalkan perusahaan apalagi jika mereka bukan posisi penjualan, pemasaran, dan layanan pelanggan. SINE juga menghentikan perekrutan staf administrasi. Hal ini menunjukkan bahwa SINE telah berupaya untuk membuat biaya operasionalnya menjadi lebih efisien;

b. Biaya depresiasi atas aset hak guna bahwa pada Tahun Pajak 2020, SINE menerapkan PSAK 73 (tentang sewa / leases) dalam pembukuan akuntansinya.

Dengan demikian, biaya gudang yang sebelumnya tidak tercatat dalam biaya usaha, dicatat sebagai biaya usaha pada Tahun Pajak 2020. Hal ini menyebabkan peningkatan biaya depresiasi atas aset hak guna pada Tahun Pajak 2020;

c. Biaya transportasi bahwa untuk biaya transportasi, biaya tercatat lebih rendah pada Tahun Pajak 2020 dibandingkan pada Tahun Pajak 2019 karena SINE membuat jurnal pembalik (reverse) atas provisi biaya transportasi pada Tahun Pajak 2019 sebesar Rp2,2 miliar. Jika jurnal pembalik ini tidak dibuat, biaya transportasi pada Tahun Pajak 2019 akan lebih tinggi dibandingkan pada Tahun Pajak 2020. Oleh karena itu, dapat dilihat bahwa biaya transportasi mengalami penurunan pada Tahun Pajak 2020 akibat COVID-

19. Pemohon Banding telah melampirkan buku besar bulanan untuk biaya transportasi pada Tahun Pajak 2019 dan Tahun Pajak 2020, serta rincian jumlahnya. Pemohon Banding telah membuktikan hal ini dengan menyampaikan screenshot buku besar bulanan untuk biaya transportasi pada Tahun Pajak 2019 dan Tahun Pajak 2020, termasuk rincian jumlah pembalikan pada Tahun Pajak 2019 selama proses pemeriksaan dan keberatan; bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa penurunan pada biaya transportasi dapat dijelaskan dan valid;

bahwa mengingat hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa kenaikan pada sejumlah biaya operasional SINE bukan disebabkan karena inefisiensi;

6. Terbanding seharusnya mempertimbangkan penyesuaian faktor khusus (Special Factor Adjustment / “SFA”) SINE sebagaimana dianjurkan dalam peraturan dan pedoman penentuan harga transfer yang berlaku bahwa Terbanding seharusnya mempertimbangkan analisis SFA SINE untuk Tahun Pajak 2020 yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kesebandingan antara SINE dan perusahaan-

perusahaan pembandingnya;

bahwa selama Tahun Pajak 2020, pandemi COVID-19 telah berdampak negatif terhadap kinerja keuangan SINE. Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan kesebandingan untuk keperluan benchmarking, SINE telah mengeluarkan beberapa pos pendapatan dan/atau biaya, yang berasal dari peristiwa yang tidak biasa atau luar biasa, dari hasil usahanya;

Penerapan SFA sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a dari PER-32: “Transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

a. Tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat memengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau b. Terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba”;

bahwa SFA juga didukung dalam peraturan tentang kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement / “APA”). Berdasarkan Pasal 3 ayat (4) dari PER-17/PJ/2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan, Pelaksanaan, dan Evaluasi Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), dinyatakan bahwa:

“Dalam hal permohonan APA diajukan oleh Wajib Pajak yang usahanya terdampak negatif bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), tingkat laba dalam proyeksi laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tingkat laba hasil penyesuaian pada kondisi normal yang disampaikan oleh Wajib Pajak dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini”;

Peraturan di atas adalah satu-satunya peraturan penentuan harga transfer yang diterbitkan di Indonesia selama periode COVID-19, sehingga SINE memahami bahwa permintaan penyusunan “tingkat laba yang disesuaikan” kepada Pemohon Banding untuk keperluan analisis penentuan harga transfer merupakan bentuk permintaan dari Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) di Indonesia;

bahwa berdasarkan Pedoman Penentuan Harga Transfer OECD, dalam menghitung kinerja keuangan SINE, biaya yang tidak biasa atau luar biasa tidak diperhitungkan untuk meningkatkan kesebandingan hasil keuangan SINE dan perusahaan pembanding, dan untuk memastikan bahwa analisis tidak terdistorsi oleh pos-pos luar biasa yang tidak memengaruhi perusahaan pembanding selama Tahun Pajak 2020;

Pedoman Penentuan Harga Transfer OECD Juli 2017, dalam Bagian D.3. paragraf 1.129, menyatakan bahwa:

“… associated enterprises, like independent enterprises, can sustain genuine losses, whether due to heavy start-up costs, unfavourable economic conditions, inefficiencies, or other legitimate business reason”;

Dengan terjemahan bebas sebagai berikut:

“… perusahaan afiliasi, seperti perusahaan independen, dapat mencatat kerugian, baik karena biaya start-up yang besar, kondisi ekonomi yang buruk, inefisiensi, atau alasan usaha lainnya yang dapat dibenarkan”;

Selain itu, paragraf 1.40 dan 3.47 dari Pedoman Penentuan Harga Transfer OECD Juli 2017 juga mendukung penyesuaian yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kesebandingan;

“1.40 … Where there are differences between the situations being compared that could materially affect the comparison, comparability adjustments must be made, where possible, to improve the reliability of the comparison. …”;

“3.47 … To be comparable means that none of the differences (if any) between the situations being compared could materially affect the

condition being examined in the methodology or that reasonably accurate adjustments can be made to eliminate the effect of any such differences …”;

Dengan terjemahan bebas sebagai berikut:

“1.40 … Apabila terdapat perbedaan antara situasi yang dibandingkan yang secara material dapat memengaruhi kesebandingan, penyesuaian kesebandingan harus dilakukan, jika memungkinkan, untuk meningkatkan keandalan perbandingan. … ”; “3.47 … Perusahaan dikatakan sebanding apabila tidak ada perbedaan (jika ada) antara situasi yang dibandingkan yang secara material memengaruhi kondisi yang diperiksa dalam metode atau bahwa penyesuaian yang cukup akurat dapat dilakukan untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan tersebut …”;

Paragraf 1.33 dari Pedoman Penentuan Harga Transfer OECD juga mendukung penyesuaian kesebandingan yang ditetapkan dalam PER-32;

“Application of the arm’s length principle is generally based on a comparison of the conditions in a controlled transaction with the conditions in transactions between independent enterprises. In order for such comparisons to be useful, the economically relevant characteristics of the situations being compared must be sufficiently comparable. To be comparable means that none of the differences (if any) between the situations being compared could materially affect the condition being examined in the methodology (e.g. price or margin), or that reasonably accurate adjustments can be made to eliminate the effect of any such differences. In determining the degree of comparability, including what adjustments are necessary to establish it, an understanding of how independent enterprises evaluate potential transactions is required …”;

Dengan terjemahan bebas sebagai berikut:

“Penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha umumnya didasarkan pada perbandingan antara kondisi dalam transaksi afiliasi dan kondisi dalam transaksi antar pihak independen. Agar

perbandingan tersebut dapat digunakan, karakteristik yang relevan secara ekonomi dari kondisi yang dibandingkan harus cukup sebanding. Sebanding berarti bahwa tidak terdapat perbedaan antara kondisi yang dibandingkan yang secara material dapat memengaruhi kondisi yang diuji dalam metode yang diterapkan (misalnya, harga atau margin), atau bahwa dapat dilakukan penyesuaian yang cukup akurat untuk menghilangkan dampak dari perbedaan tersebut. Dalam menentukan tingkat kesebandingan, termasuk penyesuaian yang perlu dilakukan untuk menetapkan tingkat kesebandingan tersebut, diperlukan pemahaman atas bagaimana perusahaan independen mengevaluasi transaksi potensial …”;

Oleh karena itu, berdasarkan peraturan, pedoman, dan kondisi SINE di atas, penyesuaian kesebandingan (Special Factor Analysis – SFA) untuk Tahun Pajak 2020 seharusnya dilakukan untuk menghilangkan dampak dari kondisi usaha yang merugikan dan biaya luar biasa sebagaimana dibahas di atas;

7. SFA Pemohon Banding sebagaimana terdapat dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2020 telah diterapkan secara tepat bahwa selama Tahun Pajak 2020, SINE mengalami dampak negatif dari COVID-19 sebagaimana tercermin dalam aspek-aspek usahanya, seperti yang dijelaskan di bawah ini:

• Penurunan permintaan dan anjloknya penjualan;

• Penghapusbukuan reagen;

• Biaya luar biasa yang dikeluarkan untuk perlengkapan dan tes COVID-19;

• Leverage yang lebih rendah untuk biaya operasional tetap; dan

• Faktor-faktor lainnya yang berkontribusi, termasuk penggantian peralatan dan biaya pengangkutan;

a. Penurunan permintaan dan anjloknya penjualan

Akibat beberapa gelombang infeksi COVID-19 di Indonesia, lockdown yang berkepanjangan telah diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia. Tahapan dan tingkat lockdown yang berbeda

diterapkan untuk berbagai wilayah tergantung pada otoritas masing-masing. Meskipun lockdown telah berlaku efektif sejak April 2020, mulai tanggal 11 Januari 2021 (khususnya selama Tahun Pajak 2020 bagi SINE), Indonesia telah melonggarkan pembatasan tersebut dengan menerapkan PPKM, sebagaimana diuraikan di Bagian 2 di atas. Meskipun SINE masih dapat menjalankan usahanya di sektor jasa esensial seperti industri perangkat medis, dan juga beralih ke jangkauan pelanggan jarak jauh untuk secara aktif tetap berhubungan dengan pelanggan, tes kesehatan umum dianggap tidak penting atau tidak esensial. Masyarakat umum tidak mengunjungi pusat kesehatan kecuali dalam situasi yang benar-benar darurat, dan kunjungan tersebut juga hanya dilakukan ke unit gawat darurat, sehingga turut menyebabkan penurunan penjualan. Banyak orang yang menunda tes kesehatan yang bersifat non-darurat dan rutin akibat kebijakan lockdown (sebagaimana diuraikan di Bagian 2), mengingat kunjungan ke rumah sakit dapat menimbulkan paparan terhadap COVID-19, sehingga tidak disarankan oleh pemerintah. Hal ini berdampak terhadap jumlah tes yang memakai produk SINE;

Selain itu, pemerintah lokal telah mengalihkan pengeluaran kesehatan masyarakat dan berfokus pada tes diagnostik molekuler dan titik perawatan untuk tes infeksi COVID-19 serta pembelian perlengkapan dan vaksin terkait COVID-19 untuk mengatasi penyebaran COVID-19;

Pada Tahun Pajak 2020, pemerintah Indonesia telah menaikkan APBN dari Rp2.540,422 triliun menjadi Rp2.613,8 triliun, dengan sebesar Rp255,110 triliun dari angka tersebut diperuntukkan bagi perawatan kesehatan, termasuk penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia. Struktur anggaran pemerintah pusat pada tahun 2020 juga diprioritaskan untuk penanganan pandemi COVID-19, termasuk dampak dalam bentuk ancaman bagi stabilitas ekonomi

nasional dan/atau sistem keuangan, dengan fokus kepada pengeluaran perawatan kesehatan;

Terkait realisasi APBN untuk Tahun Pajak 2020, tercatat bahwa realisasi anggaran untuk perawatan kesehatan untuk Tahun Pajak 2020 mencapai Rp172,3 triliun, yang merupakan kenaikan signifikan sebesar 51,67 persen dibandingkan realisasi anggaran perawatan kesehatan Tahun Pajak 2019, yang hanya menyentuh Rp113,6 triliun. Ini terjadi karena pandemi COVID-19 sejak Maret 2020. Dengan hasil ini, cukup jelas bahwa dari belanja negara pada Tahun Pajak 2020, pangsa yang besar telah dikeluarkan untuk penanganan pandemi COVID-19;

Indonesia juga telah memperoleh pembiayaan yang dimaksudkan untuk membantu mengurangi risiko penyebaran, meningkatkan kemampuan deteksi, dan meningkatkan tanggapan negara terhadap pandemi COVID-19. Pembiayaan tersebut akan difokuskan pada penguatan aspek-aspek kunci penanggulangan COVID-19 di Indonesia, seperti melengkapi fasilitas rujukan COVID-19, meningkatkan kapasitas perawatan intensif dan ketersediaan alat pelindung diri, memperkuat jaringan laboratorium dan sistem pemantauan, serta mendukung pengembangan dan pemanfaatan protokol untuk memastikan kualitas perawatan; Karena alasan-alasan di atas, SINE mencatatkan penurunan penjualan sebesar 11,28 persen selama Tahun Pajak 2020 dari Tahun Pajak 2019 dibandingkan dengan penurunan biaya operasional sebesar 3,23 persen dari Tahun Pajak 2019;

b. Penghapusbukuan reagen

SINE melakukan penghapusbukuan reagen yang signifikan selama Tahun Pajak 2020 karena reagen memiliki umur simpan yang relatif pendek dan telah dipesan atau dibeli sebelum SINE memahami dampak secara keseluruhan dari pandemi COVID-19 terhadap permintaan (yang sulit diprediksi mengingat sifat dampak yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap ekonomi dan

industri – harap merujuk ke Bagian 4 untuk perincian lebih lanjut). Pada Tahun Pajak 2020, penghapusbukuan reagen SINE dari penjualan reagen adalah sebesar 0,94 persen. Sebagai perbandingan, rata-rata penghapusbukuan reagen selama tiga tahun dari penjualan reagen selama periode sebelum COVID-19 dari Tahun Pajak 2017 hingga Tahun Pajak 2019 hampir 1,5 kali lebih rendah, yaitu sebesar 0,61 persen;

c. Biaya luar biasa yang dikeluarkan untuk perlengkapan dan tes COVID-19

SINE mengeluarkan biaya luar biasa untuk pembelian perlengkapan dan tes COVID-19 sebesar Rp690.467.940,00 atau 0,65 persen dari biaya operasionalnya;

d. Leverage yang lebih rendah untuk biaya operasional tetap Meskipun langkah-langkah pemotongan dan manajemen biaya telah diterapkan di SINE, terdapat biaya overhead tetap (misalnya, gaji, sewa, depresiasi, dll.) yang tidak dapat dikurangi secara proporsional atau dinegosiasikan ulang terlepas dari adanya penurunan penjualan akibat pandemi COVID-19. Biaya tetap/sunk cost yang dikeluarkan oleh SINE pada Tahun Pajak 2020 mencapai 18,25 persen dari total biayanya, tidak termasuk biaya keuangan;

Sebagai contoh, untuk peralatan milik SINE yang tidak disewakan atau yang disewakan dengan margin yang lebih rendah akibat kurangnya permintaan di tengah situasi COVID-19, SINE terus mengeluarkan biaya penyusutan dalam jumlah yang sama tanpa menghasilkan pendapatan atau memperoleh margin yang lebih rendah;

Secara keseluruhan, SINE memiliki leverage yang lebih rendah untuk biaya operasional tetapnya, di mana setiap dolar dari laba usaha yang diperoleh, biaya tetap saat ini lebih tinggi dibandingkan dengan periode sebelum COVID-19. Secara khusus, rata-rata leverage usaha tiga tahun SINE (yang dihitung berdasarkan total

biaya tetap terhadap laba usaha) selama periode sebelum COVID- 19 dari Tahun Pajak 2017 hingga Tahun Pajak 2019 adalah sebesar 330,47 persen. Sebagai perbandingan, karena SINE mencatatkan kerugian pada Tahun Pajak 2020, leverage usahanya hampir 7,8 kali, yaitu sebesar -2.568,78 persen;

e. Faktor-faktor lainnya yang berkontribusi

Dampak tambahan lainnya berupa pembelian peralatan baru oleh SINE pada Tahun Pajak 2020 untuk menggantikan peralatan yang telah ada. Meskipun terdapat penurunan permintaan dan rendahnya penjualan, peralatan tersebut tetap harus diganti untuk memenuhi kontrak dan menjaga operasional pelanggan agar tetap berjalan. SINE juga harus mengeluarkan biaya pengangkutan untuk pengiriman peralatan yang baru dibeli tersebut;

f. Opsi yang secara realistis tersedia

Mengingat faktor-faktor di atas yang berada di luar kendali SINE dan Grup Sysmex, SINE tidak dapat mencegah atau mengurangi lebih lanjut dampak dari COVID-19 terhadap usaha dan profitabilitasnya. Strategi dan keputusan yang diambil seluruhnya ditujukan untuk mengurangi kerugian akibat periode yang belum pernah terjadi sebelumnya ini dan diprediksi akan diterapkan oleh entitas distribusi yang berhadapan langsung dengan pasar;

g. Analisis faktor khusus

Untuk meningkatkan kesebandingan hasil keuangan SINE dan perusahaan-perusahaan pembanding, dan untuk memastikan bahwa analisis yang dilakukan tidak terdistorsi oleh pos-pos luar biasa yang disebabkan karena pandemi COVID-19, Pemohon Banding mempertimbangkan penyesuaian laba/rugi berikut untuk SINE:

1. Penyesuaian untuk mensimulasikan tingkat penghapusbukuan reagenjikabukankarenapandemiCOVID-19 (menyesuaikannya hingga ke tingkat yang serupa dengan periodesebelumCOVID-19,khususnyadengan

mempertimbangkan rata-rata tiga tahun untuk Tahun Pajak 2017 hingga Tahun Pajak 2019);

2. Penyesuaian untuk mensimulasikan tingkat leverage usaha (laba usaha yang akan diperoleh untuk tingkat biaya tetap yang sama)jikabukankarenapandemiCOVID-19 (menyesuaikannya hingga ke tingkat yang serupa dengan periodesebelumCOVID-19,khususnyadengan mempertimbangkan rata-rata tiga tahun untuk Tahun Pajak 2017 hingga Tahun Pajak 2019);

Penyesuaian atas penghapusbukuan yang lebih tinggi bahwa SINE melakukan penghapusbukuan reagen yang signifikan selama Tahun Pajak 2020 sebagai akibat dari COVID-19. Untuk mengisolasi dampak penghapusbukuan reagen yang lebih tinggi selama COVID-19, pertama-tama, Pemohon Banding menghitung tingkat penghapusbukuan reagen atas penjualan reagen (i) untuk tiga tahun sebelumnya, yaitu dari Tahun Pajak 2017 hingga Tahun Pajak 2019 (periode yang dianggap sebagai periode tahun di mana usaha tidak terdampak atau berjalan seperti biasa) dan (ii) selama Tahun Pajak 2020 (tahun pertama yang terdampak oleh COVID-19). Bagan di bawah ini merangkum tingkat penghapusbukuan reagen terhadap penjualan reagen selama tahun-tahun terkait;

Bagan: Tingkat penghapusbukuan reagen untuk SINE selama Tahun Pajak 2017 hingga Tahun Pajak 2020 (dalam rupiah)

Penghapusb ikuan reagen 1 129.527.6265 1 ¥18.5538.792 2 200.859.945 2457 607.395

Penjualan agen 229 899 729 786 265 255.592. “8G S8 S14.D99 465 261 SSI 928 629

Penghapusb.ikuan

0,452 0,652 Ora 0.94% reagen-pen ualan reagen 993

Rata-rata tertim bang tiga tahun pendhapustukuan OS1 4.

reagen-pen ualan reagen [f53 bahwa untuk mensimulasikan tingkat penghapusbukuan SINE yang akan terjadi pada Tahun Pajak 2020 jika bukan karena COVID-19, Pemohon Banding kemudian menghitung penyesuaian yang diperlukan untuk menyesuaikan tingkat penghapusbukuan reagen SINE untuk Tahun Pajak 2020 ke tingkat rata-rata tiga tahun dari Tahun Pajak 2017 hingga

Tahun Pajak 2019. Bagan di bawah ini merangkum perhitungan penyesuaian yang diperlukan;

Bagan: Penyesuaian yang diperlukan untuk mensimulasikan tingkat penghapusbukuan reagen yang sama jika bukan karena COVID-19 Tahun Pajak 2020 Tidak . . Penyesuaian

Disesuaikan tdalam Rupiah) cdi sesuaikan yang diperlukan

Penghapusbukuan .

. Id 061 reagen'penjualan reagen (83)

Penjualan reagen 281.559.926.620 | 261.559.926.629 Fo

Penghapusbukuan reagen 2 467 887.398 1.505.043.847 (962.843.551) bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, jika bukan karena COVID-19, jumlah penghapusbukuan reagen selama Tahun Pajak 2020 seharusnya lebih sedikit Rp862.843.551,00 dibandingkan dengan penghapusbukuan aktual yang dilakukan oleh SINE;

Penyesuaian atas leverage yang lebih rendah untuk biaya operasional tetap bahwa seperti yang telah dijelaskan di atas, dapat disimpulkan bahwa pada Tahun Pajak 2020, SINE menghasilkan rasio biaya tetap terhadap pendapatan sebesar 18,43 persen, yang lebih tinggi dibandingkan tahun- tahun sebelumnya di mana masing-masing tercatat sebesar 16,18 persen dan 16,93 persen pada Tahun Pajak 2019 dan Tahun Pajak 2018. Hal ini berarti bahwa selama Tahun Pajak 2020, SINE harus mengeluarkan biaya tetap yang lebih tinggi untuk setiap pendapatan sebesar Rp1 yang diperolehnya. Biaya tetap ini adalah transaksi pihak ketiga (uncontrolled transaction), yang tidak terkait dengan transaksi afiliasi;

bahwa SINE mencatatkan leverage yang lebih rendah untuk biaya operasional tetap pada Tahun Pajak 2020, di mana untuk setiap dolar laba usaha yang diperoleh, biaya tetapnya lebih tinggi dibandingkan dengan periode sebelum COVID-19;

bahwa untuk mensimulasikan leverage usaha SINE yang akan terjadi pada Tahun Pajak 2020 jika bukan karena COVID-19, Pemohon Banding kemudian menghitung penyesuaian yang diperlukan untuk menyesuaikan leverage usaha SINE untuk Tahun Pajak 2020 ke tingkat pada kondisi normal sebelum COVID-19;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, jika bukan karena COVID-19, laba usaha SINE pada Tahun Pajak 2020 seharusnya lebih tinggi Rp22.608.227.990,00 dibandingkan dengan hasil aktual yang diperoleh oleh SINE;

bahwa Pemohon Banding kemudian menghitung penyesuaian peningkatan (upward adjustment) yang sesuai untuk pendapatan, harga pokok penjualan, serta biaya penjualan, umum, dan administrasi dalam rangka memperoleh dampak operasional bersih (yaitu, kenaikan) sebesar Rp22.608.227.990,00 sebagaimana dihitung di atas. Berikut adalah rincian perhitungan penyesuaian peningkatan terkait untuk pendapatan, harga pokok penjualan, serta biaya penjualan, umum, dan administrasi;

(i) Penyesuaian atas penurunan pendapatan

Jika bukan karena COVID-19, pendapatan SINE pada Tahun Pajak 2020 seharusnya lebih tinggi Rp28.266.241.911,00 dibandingkan dengan hasil aktual yang diperoleh oleh SINE;

(ii) Penyesuaian atas harga pokok penjualan serta biaya penjualan, umum, dan administrasi

Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemohon Banding menentukan penyesuaian yang diperlukan untuk harga pokok penjualan serta biaya penjualan, umum, dan administrasi agar SINE mencapai penyesuaian laba usaha bersih sebesar Rp22.608.227.990,00. Bagan di bawah ini merangkum perhitungan total penyesuaian total yang diperlukan untuk harga pokok penjualan serta biaya penjualan, umum, dan administrasi;

Bagan: Total penyesuaian atas harga pokok penjualan serta biaya penjualan, umum, dan administrasi jika bukan karena COVID-19

Tahun Pajak 2020 (dalam Rupiah)
Penyesuaian atas pendapatan28.266.241.911,00
Penyesuaian atas laba usaha22.608.227.990,00
Penyesuaian atas harga pokok penjualan serta biaya penjualan, umum, dan administrasi5.658.013.921,00

bahwa Pemohon Banding kemudian mengalokasikan total penyesuaian antara harga pokok penjualan serta biaya penjualan, umum, dan administrasi berdasarkan rasio yang tersedia untuk SINE untuk Tahun

Pajak 2020. Bagan di bawah merangkum perhitungan untuk penyesuaian masing-masing yang diperlukan untuk harga pokok penjualan serta biaya penjualan, umum, dan administrasi;

Bagan: Penyesuaian masing-masing yang diperlukan untuk harga pokok penjualan serta biaya penjualan, umum, dan administrasi jika bukan karena COVID-19

Tahun Pajak 2020 (dalam Rupiah)Tidak disesuaikanDisesuaikanRasio
Harga pokok penjualan256.549.498.5094.002.117.88370,7%
Biaya penjualan, umum, dan administrasi106.148.621.9291.655.896.03829,3%
Total362.698.120.4385.658.013.921100%

Analisis keuangan yang disesuaikan bahwa penyesuaian yang diuraikan di atas diperhitungkan dalam perhitungan ROS SINE. Bagan di bawah mengilustrasikan penghitungan ROS SINE yang disesuaikan dengan asumsi tingkat penghapusbukuan reagen dan leverage usaha yang sama pada periode sebelum COVID-19; Bagan: ROS SINE yang disesuaikan untuk Tahun Pajak 2020

Tahun Pajak 2020 (dalam Rupiah)Tidak disesuaikanPenyesuaian atas penghapus bukuanPenyesuaian atas leverage usahaDisesuaikan
Pendapatan359.258.274.62828.266.241.911387.524.516.539
Harga pokok penjualan256.549.498.509(862.843.551)4.002.117.883259.688.772.841
Biaya penjualan, umum, dan administrasi106.148.621.9291.655.896.038107.804.517.967
Laba usaha(3.439.845.810)20.031.225.732
ROS-0,96%5,17%

bahwa jika bukan karena COVID-19, SINE akan memperoleh ROS sebesar 5,17 persen untuk Tahun Pajak 2020. Oleh karena itu, berdasarkan penjelasan di atas, SINE berpendapat bahwa penting untuk melakukan SFA dalam menghitung laba usaha SINE untuk meningkatkan kesebandingan SINE dengan perusahaan pembanding, serta menghilangkan distorsi dari peristiwa luar biasa yang terjadi selama Tahun Pajak 2020;

bahwa ROS setelah penyesuaian sebesar 5,17 persen juga sudah masuk dalam rentang wajar ROS rata-rata tertimbang 3 tahun (Tahun Pajak 2017-Tahun Pajak 2019) perusahaan pembanding pada Dokumen Lokal yang telah disetujui dan dipakai oleh Tim Pemeriksa dan Terbanding yaitu 3,76 persen sampai 7,99 persen, dengan median sebesar 5,63 persen;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, pendapat Tim Penelaah Keberatan yang mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa terhadap penyesuaian fiskal positif sebesar Rp23.666.086.672,00 tidak sesuai dengan peraturan transfer pricing dan perpajakan yang berlaku dan seharusnya koreksi tersebut dibatalkan seluruhnya;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas. Pemohon Banding berharap Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan KEP- 02391 sehingga penghitungan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020 adalah sebagai berikut:

Ws seeing ala

—raia- = . —

: Sacsi-ng Fe

£ Sar 35 RvR 3 gti kir 2 2 54 c9 :

21 DI 53 2b: SLR rar: FT -F4- 7 sb roe SES...

a BMoiavt . 42 ur vie gon aka :

“5 Sir Er ever: LIP Pa FS TNE :

7 Fi: En RVR: Mas a Fw we ebor eet 2S LE a en NU Na

- Fans LE St FF: F3. te SAI Ilir oi Ev: - it So = . = :

17 Dim ika EE: tt sar oo LT OT TPST LI

Ve Bors fib rors

DOT fret Po. LE PSI 55 Fett | 55

PLS ETS 1

FOB i: fr TALI. IL NUE

- MGs Fars FE VE. LE = MLS

2 Sis ar Frvr..2 FCO NUE

2 Karaan Fa ANOLE

Fo oN: rar: Fr. LT 5 NUE

T Mari 2b: Fave. TS Ff NUE

2 Ndi Far: Eri 2 UL Fi: fF ta: Fre

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Mohon kiranya Majelis Yang Terhormat dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono);

bahwa lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 46 UU Nomor 14 Tahun 2002, Pemohon Banding memohon untuk diundang menghadiri persidangan guna memberikan keterangan-keterangan dan dokumen-dokumen tambahan yang diperlukan; bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-02391/KEB/PJ/WPJ.07/2023

Tanggal 16 Agustus 2023;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor SINE/2056/FIN-0282/AMU/X/2022 tanggal 17 Oktober 2022;

Bukti P-3. SKPLB Pajak Penghasilan Nomor 00055/406/20/056/22 tanggal 22 Juli 2022 Tahun Pajak 2020;

Bukti P-4. Screenshot perincian jumlah jurnal pembalik pada Tahun Pajak 2019; Bukti P-5. Akta Perseroan Terbatas PT Sysmex Indonesia Nomor 69 Tanggal 26 Maret 2002, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., sebagai Pengganti dari Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-6. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Sysmex

Indonesia Nomor 29 Tanggal 29 November 2022, yang dibuat di hadapan Carissa Dianputri, S.H., sebagai Pengganti dari Kumala Tjahjani Widodo, S.H.,M.H.,M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat;

Bukti P-7. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Sysmex

Indonesia Nomor 12 Tanggal 09 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H.,M.H.,M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat;

Bukti P-8. Fotokopi Laporan Keuangan SINE Tahun Pajak 2020;

Bukti P-9. Fotokopi dokumen-dokumen pendukung berupa Dokumen Lokal SINE

Tahun Pajak 2020;

Bukti P-10. Fotokopi dokumen-dokumen pendukung untuk pembuktian produk yang dijual oleh SINE (yaitu sampel reagen), persetujuan write-off (penghapusan) atas sampel reagen, dan berita acara pemusnahan reagen;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 14/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 8 Januari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persayaratan Formal

UraianYaTidak
A.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;-
B.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;-
C.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;-
D.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;-
E.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;-
F.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Keberatan;-
G.Surat Banding dilampiri salinan Surat Keputusan yang dibanding;-
H.Bukti Pembayaran:
Untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;--
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;--
Untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;--
- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam-
UraianYaTidak
pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
I.Surat Banding ditandatangani oleh:
- Wajib Pajak;--
- Ahli Warisnya;--
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;-
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;--
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;--
J.Penandatanganan Surat Banding:
- Berkedudukan di Indonesia;-
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan Surat Banding;--
K.Surat / SKP / Keputusan yang diajukan Banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding;-

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sepanjang sesuai sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan atas Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00055/406/20/056/22 tanggal 22 Juli 2022 Tahun Pajak 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak PenanamanModalAsingTigaNomorLAP- 00149/WPJ.07/KP.0404/RIK.SIS/2022 tanggal 21 Juli 2022;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor SINE/2056/FIN-0282/AMU/X/2022 tanggal 17 Oktober 2022, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga pada tanggal 17 Oktober 2022 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor PEM-05004274/BPS/KPP.070403/2022 tanggal 17 Oktober 2022;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02391/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 16 Agustus 2023;

III. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

Terdapat koreksi pada pos Penyesuaian Fiskal Positif dengan rincian:

Menurut Pemohon BandingRp20.644.758.711,00

Menurut TerbandingRp44.310.845.383,00

KoreksiRp23.666.086.672,00;

Penjelasan dasar koreksi koreksi:

a) Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp23.666.086.672,00 disebabkan karena Terbanding menolak penyesuaian faktor khusus pada laporan keuangan Pemohon Banding;

b) Terbanding melakukan perhitungan Kembali Return On Sales (ROS) sesuai rentang kewajaran data pembanding menurut TP dokumen Pemohon Banding dengan hasil 5,63%;

c) Dasar Hukum:

1) Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh,

2) Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang PPh,

3) Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh,

4) PMK-213/PMK.03/2016,

5) PMK-22/PMK.03/2020,

6) PER-22/PJ/2013,

7) PER-32/PJ/2011;

Menurut Pemohon Banding bahwa sebagaimana disampaikan dalam surat banding a quo;

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara pengasilan, termasuk …;

Pasal 9 ayat (1) huruf f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya;

Pasal 3 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, Wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi;

Pasal 3 ayat (2)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak;

Pasal 3 ayat (3)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) (yang selanjutnya disebut PMK-22/PMK.03/2020);

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

b. Data, Fakta dan Hasil Penelitian

1. bahwa alasan Pemohon Banding dalam surat banding pada intinya sama dengan alasan keberatan dalam surat keberatan Pemohon Banding;

2. bahwa terhadap alasan banding Pemohon Banding telah dijawab dengan proses penyelesaian keberatan yang diputus dengan amar menolak keberatan Pemohon Banding dengan uraian penjelasan penyelesaian keberatan sebagai berikut:

a. Hasil Penelitian

1) KoreksiPenyesuaianFiskalPositifsebesar Rp23.666.086.672,00 disebabkan karena Terbanding menolak

penyesuaian faktor khusus pada laporan keuangan Pemohon Banding;

2) Terbanding melakukan perhitungan Kembali Return On Sales (ROS) sesuai rentang kewajaran data pembanding menurut TP dokumen Pemohon Banding dengan hasil 5,63%;

3) Koreksi Terbanding atas pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi dengan pihak afiliasi telah sesuai ketentuan yang berlaku;

4) Terbanding tetap mempertahankan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp23.666.086.672,00;

IV. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding Nomor SINE/2230/FIN-0191/AMU/XI/2023 tanggal 14 November 2023 berdasarkan memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut Majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-02391/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 16 Agustus 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02391/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 16 Agustus 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00055/406/20/056/22 tanggal 22 Juli 2022 Tahun Pajak 2020 atas nama PT Sysmex Indonesia NPWP 02.115.685.6-056.000;

bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya Terbanding melampirkan fotokopi dokumen sebagai berikut:

Bukti T-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-02391/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 16 Agustus 2023,

Bukti T-2. Surat Keberatan Nomor SINE/2056/FIN-0282/AMU/X/2022 tanggal 17 Oktober 2022 beserta LPAD,

Bukti T-3. SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00055/406/20/056/22 tanggal 22 Juli 2022 Tahun Pajak 2020;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor Nomor SINE/3205/FIN-0204/AMU/I/2024 tanggal 23 Januari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Permohonan Banding

Menurut Terbanding:

bahwa sebagaimana disampaikan dalam surat uraian banding a quo;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa secara umum, Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak dan oleh karena itu, dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan atas Keberatan

1. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00055/406/20/056/22 tanggal 22 Juli 2022 Tahun Pajak 2020 diterbitkan

berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak PenanamanModalAsingTigaNomorLAP- 00149/WPJ.07/KP.0404/RIK.SIS/2022 tanggal 21 Juli 2022;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor SINE/2056/FIN-0282/AMU/X/2022 tanggal 17 Oktober 2022, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga pada tanggal 17 Oktober 2022 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor PEM-05004274/BPS/KPP.070403/2022 tanggal 17 Oktober 2022;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02391/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 16 Agustus 2023;

III. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

Terdapat koreksi pada pos Penyesuaian Fiskal Positif dengan rincian:

Menurut Pemohon BandingRp20.644.758.711,00

Menurut TerbandingRp44.310.845.383,00

KoreksiRp23.666.086.672,00

Penjelasan dasar koreksi koreksi:

a) Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp23.666.086.672,00 disebabkan karena Terbanding menolak penyesuaian faktor khusus pada laporan keuangan Pemohon Banding;

b) Terbanding melakukan perhitungan Kembali Return On Sales (ROS) sesuai rentang kewajaran data pembanding menurut TP dokumen Pemohon Banding dengan hasil 5,63%;

c) Dasar Hukum:

1) Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh;

2) Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang PPh;

3) Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh;

4) PMK-213/PMK.03/2016;

5) PMK-22/PMK.03/2020;

6) PER-22/PJ/2013;

7) PER-32/PJ/2011;

IV. Tanggapan Terbanding atas sengketa bahwa sebagaimana disampaikan dalam surat uraian banding a quo;

V. Bantahan Pemohon Banding bahwa pada pokoknya, Bantahan Pemohon Banding sama dengan Alasan Banding Pemohon Banding di dalam Surat Bandingnya;

VI. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas. Pemohon Banding berharap Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan KEP-02391 sehingga penghitungan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020 adalah sebagai berikut:

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Mohon kiranya Majelis Yang Terhormat dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

bahwa lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 46 UU Nomor 14 Tahun 2002, Pemohon Banding memohon untuk diundang menghadiri persidangan guna memberikan keterangan-keterangan dan dokumen-dokumen tambahan yang diperlukan;

bahwa demikian bantahan atas SUB sehubungan dengan permohonan banding ini Pemohon Banding sampaikan agar dapat dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim Yang Terhormat untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;

bahwa atas perhatian Majelis Hakim Yang Terhormat, Pemohon Banding mengucapkan terima kasih;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-11. Fotokopi Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

14/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 08 Januari 2024 disertai Permintaan Surat Bantahan atas SUB dan Bukti Penerimaan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti sebagai berikut:

Bukti P-12. Matrik sengketa;

Bukti P-13. Profil Perusahaan;

Bukti P-14. Laporan Keuangan yang telah diaudit;

Bukti P-15. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020;

Bukti P-16. Dokumen Lokal Sysmex Indonesia FY2020;

Bukti P-17. Sampel Reagen;

Bukti P-18. Laporan Tahunan Perusahaan Farmasi;

Bukti P-19. Screenshot Jurnal Pembalik;

Bukti P-20. Persetujuan Write Off;

Bukti P-21. Berita Acara Pemusnahan Reagen;

Bukti P-22. Penjelasan Atas Sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 tanpa nomor tanpa tanggal;

Bukti P-23. Penjelasan Pemohon Banding terkait sengketa penentuan harga transfer Tahun Pajak 2020 untuk sidang ketiga pengadilan pajak tanggal 28 Maret 2024 (file PPT);

Bukti P-24. Surat tanpa nomor tanggal 02 Mei 2024 perihal Penjelasan Tertulis

Pemohon Banding terkait Sengketa Banding Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020;

Bukti P-25. Penjelasan Pemohon Banding terkait sengketa penentuan harga transfer Tahun Pajak 2020 untuk sidang keempat Pengadilan Pajak tanggal 02 Mei 2024 (file PPT);

Bukti P-26. Pendapat Akhir Pemohon Banding tertanggal 27 Juni 2024;

Bukti P-27. Penjelasan terkait Penerapan SFA Pemohon Banding atas Dokumen

Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2020;

Bukti P-28. Laporan Keuangan Pemohon Banding yang Telah Di Audit untuk Tahun

Pajak: 2017, 2018, 2019, 2021, 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti sebagai berikut:

Bukti T-4. Keputusan Terbanding Nomor KEP-02391/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 16 Agustus 2023;

Bukti T-5. Surat Keberatan Nomor SINE/2056/FIN-0282/AMU/X/2022 tanggal 17 Oktober 2022 beserta LPAD;

Bukti T-6. SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00055/406/20/056/22 tanggal 22 Juli 2022 Tahun Pajak 2020;

Bukti T-7. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);

Bukti T-8. Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

Bukti T-9. Laporan Penelitian Keberatan (LPK);

Bukti T-10. Matrik Sengketa;

Bukti T-11. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 06 Juni 2024;

Bukti T-12. Data Pembanding 2020;

Bukti T-13. Penjelasan Tertulis Akhir Terbanding tertanggal 24 Juni 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02391/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 16 Agustus 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00055/406/20/056/22 tanggal 22 Juli 2022 Tahun Pajak 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor SINE/2230/FIN-0191/AMU/XI/2023 tanggal 14 November 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurut (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
Penghasilan Neto atas Penyesuaian Fiskal Positif20.644.758.711,0044.310.845.383,0023.666.086.672,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Penghasilan Neto atas Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp23.666.086.672,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Penghasilan Neto atas Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp23.666.086.672,00 dengan alasan Kinerja keuangan (ROS) tidak dilakukan penyesuaian 2020: -0,96% sesudah dilakukan perhitungan kembali Return on Sales (“ROS”) sesuai rentang kewajaran data pembanding menurut TP dokumen Pemohon Banding dengan hasil 5,63%. bahwa Terbanding menolak Special Factor Adjustment (“SFA”) / Penyesuaian Faktor Khusus dalam menghitung profitabilitas Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020 dengan alasan tidak terdapat bukti konkret bahwa sektor usaha Pemohon Banding yaitu distributor alat kesehatan merupakan sektor yang terdampak secara ekonomis oleh pandemi COVID-19;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan Pemohon Banding telah menyelenggarakan Dokumen Penentuan Harga Transfer dan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, dimana Pemohon Banding berpendapat memperhatikan kondisi ekonomi sebagai perusahaan terdampak COVID maka perlu dilakukan penyesuaian Kinerja keuangan (ROS) menjadi 5,17% yang menunjukkan kewajaran pelaporan kinerja keuangannya;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah mengenai penilaian kinerja keuangan Pemohon Banding dalam kondisi lingkungan bisnis yang dihadapinya apakah telah mencerminkan implementasi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sesuai dengan bukti-bukti yang ada;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpedoman pada peraturan perundang-undangan perpajakan dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa a quo sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain: Pasal 12 ayat (3)

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.”;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 9 ayat (1)

“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

…

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;”

Pasal 18 ayat (3) UU PPh

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan

kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;”

bahwa Pasal 14 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 32/PJ/2011 mengatur bahwa Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

bahwa memperhatikan Ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

bahwa memperhatikan Ketentuan Surat Edaran Direktur Pajak Nomor SE- 50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

bahwa menimbang hasil pemeriksaan dalam Persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp23.666.086.672,00 dilakukan oleh Terbanding berdasarkan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi pembelian kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa;

bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding pada tahun 2020 adalah sebagai berikut:

Mitra TransaksiNilai / JumlahJenisMetode
No.Jenis Transaksi
(Rp)Hub. Istimewa
1.Pembelian ProdukSysmex Asia Pasifik Pte.Ltd., Singapore (SAP)212.367.235.202,00Pemegang SahamTNMM
2.Pembelian ProdukSysmex New Zealand Ltd. (SNZ)12.002.106.500,00Dibawah kendali yang samaTNMM
3.Pembayaran Biaya Jasa Dukungan ManajemenSysmex New Zealand Ltd. (SNZ)13.256.979.251,00Dibawah kendali yang samaTNMM

bahwa perbedaan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha antara Pemohon Banding dengan Terbanding terletak pada penyesuaian kinerja keuangan Tahun 2020 Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding melakukan penyesuaian atas kinerja keuangan Tahun 2020 dengan penjelasan sebagai berikut:

 Penyesuaian untuk mensimulasikan tingkat penghapusbukuan reagen jika bukan karena pandemi COVID-19 (menyesuaikannya hingga ke tingkat yang serupa dengan periode sebelum COVID-19, khususnya dengan mempertimbangkan rata-rata tiga tahun untuk Tahun Pajak 2017 s.d. Tahun Pajak 2019);

 Penyesuaian untuk mensimulasikan tingkat leverage usaha (laba usaha yang akan diperoleh untuk tingkat biaya tetap yang sama) jika bukan karena pandemi COVID-19 (menyesuaikannya hingga ke tingkat serupa dengan periode sebelum COVID-19, khususnya dengan mempertimbangkan rata-rata tiga tahun untuk Tahun Pajak 2017 s.d. Tahun Pajak 2019) sehingga diperoleh hasil sebagai berikut :

Tahun Pajak 5 TE LP KA Per SU en geona SA ty, se. MMAK SPenyesuaian atasy Aan nb Ab NIK ee

"dalam 4 “Sir disesnaikaw?. “penghapwsbulaang Ana Ah Anta mer pe

Bripiah Si AA SA AU AN ME ma Mona Ma SA Eis eee aa

Perdtapatan Tn | AUB oop bos i INN SR Sh gap | Say alta Blea}

FRurga pikok Pa _ | . | : :

bean ada 1 256.549.408.504 | (862.843.55U) YAA. RAS 3gy-BSR 77a Ag - ne eee ee ee . “—a aan

Biaya penjualan, :

uti, clan HA LER) yg 1655. 806 048 17, Beg. Soe ailministriest

Laba nsaha (3449545810) | oe OSL Sea ae

KOS: SOAP 1. . BTA bahwa menurut Pemohon Banding, kinerja keuangan yang disesuaikan dengan RoS menjadi sebesar 5,17% berada dalam rentang interkuartil sehingga transaksi afiliasi Pemohon Banding memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha; bahwa Terbanding tidak melakukan penyesuaian atas kinerja keuangan Pemohon Banding 2020 dengan alasan tidak terdapat bukti yang konkret bahwa sektor usaha Pemohon Banding merupakan sektor yang terdampak secara ekonomis dengan terjadinya pandemi COVID-19, mengingat Pemohon Banding bergerak dalam bidang distributor alat kesehatan. Kondisi nyata yang terjadi ROS perusahaan yang digunakan sebagai data pembanding berada pada rentang 0,96% s.d. 12,27% dan ROS Pemohon Banding adalah sebesar -0,96%, sehingga menurut Terbanding dalam kondisi yang sama Pemohon Banding seharusnya dapat memperoleh ROS dengan rentang yang sama sebagaimana data pembanding;

bahwa Terbanding berpendapat berdasarkan data eksternal yang diperolehnya, sektor usaha Pemohon Banding merupakan salah satu sektor yang tidak terdampak

oleh pandemi COVID-19 sehingga faktor penyesuaian tidak diperlukan;

Sumber:

(https://www.bps.go.id/id/publication/2020/09/15/9efe2fbda7d674c09ffd0978/analisis-hasil-survei- dampak-covid-19-terhadap-pelaku-usaha.html)

bahwa bidang usaha Pemohon Banding dengan Pihak afiliasi AP memasok alat, reagen dan perangkat lunak yang esensial untuk proses pengujian yang dilakukan selama pemeriksaan kesehatan, pengobatan dan pengelilaan penyakit berkelanjutan di bidang diagnostik in-vitro (“IVD”). Segmen usaha utama Grup Sysmex adalah hematologi, hemostatis, imunokimia, ilmu hayati dan urinalisis. Fokus utamanya adalah pada pengujian perawatan kesehatan umum (misalnya, untuk anemia, kanker, penyakit ginjal dll.) dibandingkan pengujian diagnostik molekuler dan titik perawatan yang digunakan untuk menguji infeksi COVID-19. Dengan demikian, beberapa pihak afiliasi AP terdampak negatif oleh pandemi COVID-19, terlepas dari adanya peluang pertumbuhan (dalam tes COVID-19) bagi para pelaku pasar di industri IVD;

bahwa Pemohon Banding telah mengajukan sejumlah bukti mengenai pengaruh Pandemi Covid-19 terhadap usaha Pemohon Banding;

bahwa Majelis Hakim berpendapat berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (“BPS”) dan hasil survei yang kredibel dari Fitch Solutions, perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan ada yang terdampak pandemi COVID-19. bahwa hal ini antara lain dibuktikan dari data BPS yang diperoleh dari situs resmi Badan Pusat Statistik yaitu laporan berjudul “Analisis Hasil Survei Dampak Covid-19 Terhadap Pelaku Usaha” yang rilis pada 15 September 2020. Dari laporan BPS tersebut, diketahui bahwa terdapat 64,53 persen perusahaan jasa kesehatan yang masih beroperasi seperti biasa;

bahwa Majelis Hakim berpendapat asumsi Terbanding menyamaratakan keadaan usaha normal seperti biasa yang hanya dialami oleh 64,53 persen Perusahaan yang bergerak di bidang jasa Kesehatan adalah tidak tepat. Hal ini mengingat terdapat 35,47 persen perusahaan jasa kesehatan yang terdampak oleh pandemi COVID-

19. Hal ini dapat dipahami, mengingat tidak semua jasa kesehatan berkonsentrasi pada pelayanan jasa kesehatan yang berkaitan dengan penanganan COVID-19; Fakta bahwa tidak semua Perusahaan jasa kesehatan dapat beroperasi secara normal di masa pandemi COVID-19 (dan oleh karenanya masih terdapat 35,47

persen perusahaan jasa Kesehatan yang terdampak oleh pandemi COVID-19 berdasarkan data BPS) turut didukung oleh data lembaga survei yang kredibel, yaitu Fitch Solutions, dengan judul “Indonesia Medical Devices Report Q4 2020” yang tersedia pada situs resmi Fitch Solutions dan dipublikasikan pada tahun 2020. Data dari Fitch Solutions ini juga telah diserahkan Pemohon Banding dalam surat penjelasan pada sidang tanggal 28 Maret 2024. Data ini secara spesifik menunjukkan bahwa produk blood grouping reagents mengalami penurunan pangsa pasar di tahun 2020 sebesar 37,04 persen, dari USD 5,4 juta di tahun 2019 menjadi USD 3,4 juta di tahun 2020;

bahwa terbukti Pemohon Banding bergerak dalam bidang distribusi alat kesehatan non-COVID yang berfokus pada bidang hematologi (ilmu yang berhubungan dengan darah) dimana di dalamnya menjual alat-alat kesehatan dengan reagennya (seperangkat alat tes darah). bahwa Pemohon Banding tidak mendistribusikan alat

- alat kesehatan lain, terutama alat-alat kesehatan yang berkaitan dengan pendeteksian dan penanganan COVID-19;

bahwa beberapa contoh produk Pemohon Banding untuk bidang diagnostik hematologi (yaitu ilmu yang berkaitan tentang darah), yaitu ragen seri e-CHECK XS dan seri XN – Check. Pemohon Banding juga menyediakan mesin analisis hematologi yang dimanfaatkan dalam analisis jenis sel darah putih;

bahwa Majelis Hakim berpendapat sumber pendukung dan penjelasan yang telah disampaikan tersebut di atas telah menjadi pendukung yang kuat atas alasan Pemohon Banding mengalami kerugian pada Tahun Pajak 2020, mengingat produk yang dijual Pemohon Banding tidak berkaitan dengan COVID-19;

bahwa selama pandemi COVID-19 di Indonesia, tes COVID-19 yang mayoritas dilakukan dan dinilai paling akurat adalah tes Ribonucleic acid (“RNA”) atau Polymerase Chain Reaction (“PCR”), serta tes antigen atau rapid test yang dilakukan dengan mengumpulkan sampel lendir dari hidung atau tenggorokan. Sementara tes melalui darah atau disebut tes antibodi justru dinilai kurang efektif dan akurat karena hanya mendeteksi apakah penderita pernah mengalami infeksi di masa lalu dan juga tidak disarankan untuk mendeteksi COVID-19 hingga penyintas mengalami gejala minimal dalam waktu 14 hari;

bahwa Majelis Hakim berpendapat fakta ini mendukung hasil keuangan Pemohon Banding yang mengalami kerugian, mengingat Pemohon Banding menyediakan alat kesehatan yang berfokus pada hematologi. Sehingga penurunan atas permintaan produk Pemohon Banding selama pandemi COVID-19 mengakibatkan kerugian yang dialami oleh Pemohon Banding di Tahun Pajak 2020;

bahwa Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa pendapatan yang diperoleh oleh Pemohon Banding terutama berasal dari alat-alat medis dan reagennya, sebagaimana ditunjukkan oleh Laporan Keuangan Pemohon Banding yang Telah Diaudit untuk Tahun Pajak 2020 berikut ini;

BPN Aba Tahun Pajak 2029

Ko was canst 1. oe . a cine Doe Do . . : oe .

bahwa Majelis Hakim berpendapat dari Laporan Keuangan tersebut terlihat jelas bahwa terjadi penurunan signifikan penghasilan Pemohon Banding di Tahun Pajak 2020 dibandingkan dengan Tahun Pajak 2019. bahwa fakta ini mendukung hasil survei Fitch Solutions dan data BPS bahwa produk blood grouping reagents mengalami penurunan pangsa pasar di tahun 2020, dan bahwa masih terdapat 35,47 persen perusahaan jasa kesehatan yang terdampak oleh pandemi COVID- 19;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan juga Bukti bahwa tidak hanya Pemohon Banding yang terdampak oleh pandemi COVID-19. Salah satu perusahaan pembanding yang bergerak di bidang non-COVID juga mengalami kerugian jika mengacu pada data yang disajikan oleh Terbanding menggunakan pendekatan ex-post;

bahwa atas 4 perusahaan pembanding yang telah diterima oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2020, Terbanding telah menerima seluruh perusahaan pembanding tersebut sehingga tidak ada sengketa terkait dengan 4 perusahaan pembanding tersebut. Lebih lanjut, merujuk kepada penjelasan tertulis Terbanding pada tanggal 6 Juni 2024, Terbanding melakukan pengujian kewajaran dengan pendekatan ex-post dengan menggunakan data Perusahaan pembanding untuk Tahun Pajak 2020, sehingga menghasilkan profitabilitas Return on Sales (”ROS”) sebagai berikut;

No.Perusahaan PembandingNegaraROS 2020
1.HAUSEN BERNSTEIN CO LTDThailand13,75
2.LABOMED MEDICAL EQUIPMENT JOINT STOCKVietnam-0,18
COMPANY
3.THE ESTERN MEDICAL EQUIPMENT COMPANY LIMITEDVietnam11,64
4.K.M.R CO.,LTDRepublic of Korea6,28

bahwa terdapat salah satu perusahaan pembanding yang bergerak di bidang non- COVID, yaitu Labomed Medical Equipment Joint Stock Company, yang memiliki karakteristik produk menyerupai produk Wajib Pajak, yakni peralatan medis berupa tes diagnostik untuk hematologi. Berdasarkan tinjauan web yang Pemohon Banding lakukan, perusahaan ini juga tidak memiliki segmen produk yang berkaitan dengan tes COVID-19, seperti alat rapid test, PCR, dan lainnya;

bahwa sebagaimana ditunjukkan melalui hasil keuangan perusahaan, Labomed Medical Equipment Joint Stock Company juga mengalami kerugian, yaitu berada di tingkat ROS -0,18 persen dan dengan demikian sejalan dengan hasil keuangan Pemohon Banding di Tahun Pajak 2020 yang juga mengalami kerugian. Mengacu pada data yang digunakan oleh Terbanding dalam surat penjelasan tanggal 06 Juni 2024 (dengan menggunakan pendekatan ex-post, yaitu data Tahun Pajak 2020), Labomed Medical Equipemnt Joint Stock Company di Tahun Pajak 2020 mengalami operating loss sebesar -0.18 persen;

bahwa Majelis Hakim menilai terdapat bukti eksternal/ fakta bahwa ada salah satu perusahaan pembanding, yaitu Labomed Medical Equipment Joint Stock Company, yang mendistribusikan alat-alat kesehatan non-COVID (yang memiliki kesamaan fungsi dengan produk Pemohon Banding) juga mengalami kerugian di Tahun Pajak 2020. Bukti tersebut semakin mendukung fakta yang ditunjukkan oleh hasil survei Fitch Solutions, BPS, dan data Laporan Keuangan Pemohon Banding bahwa tidak semua perusahaan jasa kesehatan dapat berjalan normal selama pandemi COVID- 19;

bahwa dari 4 bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding (yaitu hasil survei BPS, hasil survei Fitch Solutions, Laporan Keuangan Pemohon Banding, dan data Profit Level Indicator/ ”PLI” (yaitu ROS) perusahaan pembanding yang disajikan oleh Terbanding, terutama untuk Labomed Medical Equipment Joint Stock Company), Majelis Hakim menilai pendapat Terbanding bahwa semua perusahaan jasa kesehatan dapat beroperasi secara normal selama COVID-19 hanya bersifat asumsi tanpa didukung oleh bukti-bukti;

bahwa Pemohon Banding telah mengajukan bukti adanya Perusahaan-perusahaan besar di bidang farmasi dan alat kesehatan juga terdampak pandemi COVID-19 untuk segmen non-COVID nya;

Pemohon Banding juga telah menunjukkan data perusahaan-perusahaan besar di bidang kesehatan yang juga terdampak pandemi COVID-19 untuk segmen non- COVID nya, yakni Roche, Abbott, Johnson & Johnson, dan Thermo Fisher, yang dengan jelas menunjukkan adanya penurunan laba usaha untuk segmen non- COVID sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan dalam sidang ketiga tanggal 28 Maret 2024. Berikut adalah tabel perbandingan laba perusahaan- perusaan besar di bidang Kesehatan untuk segmen COVID-19 dan non-COVID nya; "ROCHE : " | _ —

ABBOTT

JOHNSON & JOHNSON 2

Pereira mys penata Ba oye

THERMU FISHER TO

bahwa Majelis Hakim menyimpulkan sebagai berikut:

 Hasil survei BPS (yang menunjukkan 64,53% perusahaan di bidang jasa kesehatan masih beroperasi secara normal selama pandemi COVID-19 dan karenanya masih terdapat 35,47% yang terdampak oleh pandemi COVID-19);

 Hasil survei Fitch Solutions yang menunjukkan segmen blood reagent group

mengalami penurunan pangsa pasar selama pandemi COVID-19. Hal ini mendukung keadaan Pemohon Banding yang juga bergerak di bidang hematologi (berhubungan dengan darah) dengan mendistribusikan alat-alat kesehatan hematologi dengan reagennya;

 Laporan Keuangan Pemohon Banding yang menunjukkan bahwa penjualan

Pemohon Banding mayoritas adalah produk instrumen kesehatan dan reagen (yang berhubungan dengan hematologi) mengalami penurunan signifikan di Tahun Pajak 2020;

 Data PLI (yaitu ROS) yang disajikan oleh Terbanding, terutama untuk Labomed

Medical Equipment Joint Stock Company, yang juga bergerak pada bidang distribusi alat-alat kesehatan Non-COVID (yang serupa dengan fungsi produk yang didistribusikan oleh Pemohon Banding) juga mengalami kerugian di Tahun Pajak 2020; dan

 Perusahaan-perusahaan besar di bidang alat kesehatan juga terdampak pandemi COVID-19 untuk segmen Non-COVID nya;

bahwa Majelis Hakim menilai bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan semua perusahaan jasa kesehatan dapat beroperasi secara normal selama pandemi COVID-19 hanya bersifat asumsi, terlebih Terbanding hanya mendasarkan pada hasil survei BPS yang pada kenyataannya justru mendukung fakta bahwa masih terdapat 35,47% perusahaan jasa kesehatan yang terdampak pandemi COVID-19, dan karenanya pernyataan Terbanding tersebut tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat;

bahwa Mengenai Perlunya Penyesuaian / Special Factor Adjustment (“SFA”) untuk Tahun Pajak 2020 dalam Pengujian Kewajaran Menggunakan Data Perusahaan Pembanding Tahun Pajak 2017 – Tahun Pajak 2019 (Ex-Ante) yang juga Telah Disetujui oleh Terbanding, karena perusahaan Pemohon Banding benar-benar terdampak oleh pandemi COVID-19, hal ini mengakibatkan Pemohon Banding

mengalami kerugian di Tahun Pajak 2020. Performa keuangan Pemohon Banding di Tahun Pajak 2020 ini tidak bisa dibandingkan dengan hasil profitabilitas perusahaan pembanding dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2020, mengingat Pemohon Banding menggunakan pendekatan ex-ante yang menggunakan data keuangan perusahaan pembanding yang tersedia pada saat terjadinya transaksi afiliasi, yaitu Tahun Pajak 2017 – 2019, yang merupakan periode yang tidak terdampak pandemi COVID-19;

bahwa ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-213 Pasal 3 ayat (1), menyatakan sebagai berikut:

“Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.”

bahwa Pemohon Banding menggunakan periode Tahun Pajak 2017 – 2019 pada perusahaan pembanding dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan perpajakan Indonesia. bahwa hal ini dapat diterima mengingat pada Tahun Pajak 2020, data perusahaan pembanding pada Tahun Pajak 2020 belum tersedia secara umum, sehingga tidak mungkin dilakukan analisis benchmarking dengan data perusahaan pembanding Tahun Pajak 2020;

bahwa terbukti sebelumnya Terbanding telah menyetujui penggunaan pendekatan ex-ante dalam proses pengujian kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding. Oleh sebab itu, perlu dicatat bahwa dengan menggunakan periode Tahun Pajak 2017 – 2019 pada perusahaan pembanding, yang mana tahun tersebut diasumsikan sebagai tahun yang normal sebelum terdampak oleh pandemi COVID- 19, Pemohon Banding tidak bisa memperoleh tingkat profitabilitas (yaitu ROS) yang setara dengan kondisi Pemohon Banding di Tahun Pajak 2020 (tahun yang terdampak oleh pandemi COVID-19). Oleh sebab itu, Pemohon Banding membutuhkan penyesuaian atau yang disebut dengan SFA di Tahun Pajak 2020, untuk menyetarakan posisi Pemohon Banding di Tahun Pajak 2020 menjadi sebanding dengan Perusahaan pembanding pada Tahun Pajak 2017 - 2019; bahwa terbukti penyesuaian atau SFA yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. Penyesuaian untuk mensimulasikan tingkat penghapusbukuan reagen jika tidak terjadi pandemi COVID-19, dengan membandingkan antara penghapusbukuan rata-rata tiga Tahun Pajak 2017 hingga Tahun Pajak 2019 (yang diasumsikan sebagai periode normal tanpa dampak COVID-19) dengan Tahun Pajak 2020, kemudian dilakukan penyesuaian tingkat penghapusbukuan reagen untuk Tahun Pajak 2020 ke tingkat rata-rata tiga tahun periode normal (Tahun Pajak 2017 – Tahun Pajak 2019;

2. Penyesuaian untuk mensimulasikan tingkat leverage usaha (laba usaha yang akan diperoleh untuk tingkat biaya tetap yang sama) jika tidak terjadi pandemi COVID-19, selanjutnya Pemohon Banding menyesuaikan leverage usaha Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020 ke tingkat pada kondisi normal sebelum COVID-19 dengan melakukan:

a. Penyesuaian atas penurunan pendapatan; dan b. Penyesuaian yang diperlukan untuk mensimulasikan leverage usaha yang sama jika bukan karena COVID-19 bahwa Penyesuaian dilakukan Pemohon Banding pada pendapatan dan juga biaya tetap dengan tujuan:

1) Menghitung pendapatan “normal” Pemohon Banding apabila tidak ada dampak pandemi COVID-19  sehingga Pendapatan meningkat;

2) Menghitung biaya tetap “normal” Pemohon Banding apabila tidak ada dampak pandemi COVID-19  sehingga Biaya Tetap meningkat;

bahwa terbukti atas penyesuaian tersebut, jika bukan karena COVID-19, Pemohon Banding akan memperoleh ROS sebesar 5,17 persen untuk Tahun Pajak 2020; bahwa Majelis Hakim menilai SFA dalam menghitung laba usaha Pemohon Banding memiliki manfaat yang akurat dalam meningkatkan kesebandingan Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding, serta menghilangkan distorsi dari peristiwa luar biasa yang terjadi selama Tahun Pajak 2020;

bahwa terbukti ROS setelah penyesuaian sebesar 5,17 persen juga sudah masuk dalam rentang wajar ROS rata-rata tertimbang 3 tahun (Tahun Pajak 2017-Tahun Pajak 2019) perusahaan pembanding pada Dokumen Lokal yang telah disetujui dan dipakai oleh Tim Pemeriksa dan Terbanding yaitu 3,76 persen sampai 7,99 persen, dengan median sebesar 5,63 persen;

bahwa terbukti Pengujian Kewajaran Transaksi Afiliasi Menggunakan Data Perusahaan Pembanding Tahun Pajak 2020 (Ex-Post) yang Dilakukan oleh Terbanding Pada Saat Persidangan Justru Menunjukkan Fakta bahwa Perusahaan Jasa Kesehatan yang Bergerak di Bidang Non-COVID juga Mengalami Kerugian; bahwa seluruh perusahaan pembanding yang sama- sama diterima oleh Pemohon Banding dan Terbanding tidak semuanya memiliki bisnis yang sama seperti yang dilakukan oleh Pemohon Banding (distribusi alat kesehatan non-COVID, yaitu alat kesehatan berkaitan dengan hematologi) dan ada satu perusahaan pembanding yang sama bisnisnya (distribusi produk alat kesehatan yang fungsinya sama seperti yang didistribusikan Pemohon Banding);

bahwa terbukti sebelumnya di dalam perusahaan – perusahaan pembanding yang telah disetujui oleh Terbanding, terdapat satu perusahaan pembanding, yaitu Labomed Medical Equipment Joint Stock Company, yang bergerak dalam distribusi produk alat kesehatan non-COVID yang fungsinya sama seperti alat kesehatan yang didistribusikan Pemohon Banding. Dengan menggunakan pendekatan ex-post seperti yang disampaikan oleh Terbanding, Labomed Medical Equipment Joint Stock Company mengalami operating loss sebesar -0.18 persen pada Tahun Pajak 2020;

bahwa terbukti melalui penelusuran website yang dilakukan oleh Pemohon Banding, perusahaan-perusahaan Pemohon Banding lainnya, yaitu Hausen Bernstein Co Ltd dan The Estern Medical Equipment Company Limited melakukan kegiatan bisnis yang berkaitan dengan COVID-19, sementara K.M.R. Co, Ltd bergerak pada distribusi alat kesehatan yang produknya sangat bervariasi;

bahwa dengan menggunakan pendekatan ex-post, ketiga perusahaan pembanding di atas (selain Labomed Medical Equipment Joint Stock Company yang mengalami kerugian) mengalami peningkatan signifikan pada profitabilitasnya (yaitu ROS). Hal ini menunjukkan kalau ketiga perusahaan pembanding tersebut menikmati peningkatan laba di Tahun 2020 dimana kebutuhan pelayanan COVID-19 meningkat;

bahwa perusahaan pembanding yang paling merepresentasikan Pemohon Banding hanya Labomed Medical Equipment Joint Stock Company, dan terbukti bahwa perusahaan pembanding Labomed Medical Equipment Joint Stock Company

mengalami kerugian di Tahun Pajak 2020, yaitu ROS sebesar -0,18 persen; bahwa Majelis Hakim menyimpulkan:

 Pengujian kewajaran menggunakan pendekatan ex-post justru mendukung

Pemohon Banding bahwa terdapat juga perusahaan pembanding, yakni Labomed Medical Equipment Joint Stock Company (yang juga bergerak pada bidang non-COVID), yang mengalami kerugian (yaitu ROS sebesar -0,18 persen), sama seperti Pemohon Banding yang juga mengalami kerugian di Tahun Pajak 2020;

 Labomed Medical Equipment Joint Stock Company, yang merupakan perusahaan pembanding yang paling merepresentasikan Pemohon Banding juga mengalami kerugian di Tahun Pajak 2020, yaitu ROS sebesar -0,18 persen;

bahwa terbukti dengan pengujian kewajaran menggunakan pendekatan ex-post justru semakin mendukung Pemohon Banding bahwa terdapat 35,47 persen perusahaan jasa kesehatan yang terdampak oleh COVID-19 dan perusahaan yang terdampak adalah perusahaan yang menjual produk non-COVID, seperti halnya Pemohon Banding;

bahwa penolakan SFA oleh Terbanding dimana SFA ini perlu dilakukan oleh Pemohon Banding karena profitabilitas Pemohon Banding Tahun Pajak 2020 dibandingkan dengan profitabilitas perusahaan pembanding Tahun Pajak 2017 – 2019. SFA tersebut dilakukan mengingat pengujian kewajaran menggunakan pendekatan ex-ante dimana Profit Level Indicator perusahaan – perusahaan pembanding berasal dari Tahun Pajak 2017 sampai dengan 2019 dimana belum terdampak COVID-19;

bahwa Pendekatan ex-ante menggunakan Tahun Pajak 2017 sampai dengan 2019 telah disetujui oleh Terbanding dan bukan merupakan pokok sengketa. Dengan demikian, pendekatan ex-post tidak dapat diterapkan karena bukan merupakan pokok sengketa terlebih lagi Pemohon Banding juga sudah menguraikan hasil riset dan data, bahwa di tahun 2020, nyata-nyata terdapat 1 dari 4 perusahaan pembanding yang mengalami kerugian karena menjual produk non-COVID, sementara 3 dari 4 perusahaan pembanding yang telah disetujui oleh Terbanding menjual produk COVID-19, sehingga mendapatkan profit yang tinggi;

bahwa sementara itu Pemohon Banding mengajukan Penjelasan memiliki tingkat profitabilitas yang cukup stabil yaitu di angka 4-6 persen yang membuktikan bahwa jika bukan karena COVID-19, Pemohon Banding akan memiliki profitabilitas yang stabil dan berada pada rentang kewajaran dari sudut pandang perpajakan di Indonesia. bahwa pada Tahun Pajak 2021, Pemohon Banding juga telah mengalami peningkatan profitabilitas. Hal ini terbukti dari peningkatan profitabilitas Pemohon Banding yang signifikan, yaitu mencapai ROS 8,07 persen di Tahun Pajak 2021 dan semakin meningkat di Tahun Pajak 2022 (ROS menjadi 8,45 persen), sebagaimana ditunjukkan pada grafik berikut;

PT Sysmex Indonesia

Profitabilitas Tahun Pajak 2017 - 2022

Babi

2,995 BA

65,0025 5535

55263

4,998 421%

21955

3, 1975 “¥2CL? FY¥i512 FYEals 52020 =¥2C21 FYI32E

-2 Se Ho, IE bahwa kenaikan atas profitabilitas Pemohon Banding di Tahun Pajak 2021 dan Tahun Pajak 2022 juga dapat ditunjukkan melalui Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021 dan Tahun Pajak 2022 berikut:

Mam Pa Pa NN NA Beban Cs

. . se RAR AL An ag: I

. Ney oo . : soto. 2 me “ ban toe ery

. ot neon : . phos. crs Per pg ap ora

Maa a . pa KN Pon ae doth rs bahwa mengacu pada pencapaian profitabilitas Pemohon Banding yang stabil dari Tahun Pajak 2017 dan bahkan mengalami peningkatan performa keuangan dari Tahun Pajak 2021 ke Tahun Pajak 2022 secara signifikan, maka dapat disimpulkan terbukti bahwa kerugian yang dialami Pemohon Banding di Tahun Pajak 2020 semata-mata dikarenakan dampak dari pandemi COVID-19, yang telah didukung oleh bukti-bukti yang telah disampaikan pada poin A di atas yang merupakan kejadian luar biasa, dan tidak ada kaitannya dengan transfer pricing;

bahwa Majelis Hakim menilai hal ini telah membuktikan bahwa Koreksi atas Transfer Pricing yang Disengketakan oleh Terbanding hanya Bersifat Asumsi tanpa Bukti- Bukti yang Kuat, karena Pemohon Banding dapat Membuktikan bahwa Kerugian di Tahun Pajak 2020 bukan diakibatkan oleh Transaksi dengan Pihak Afiliasi; bahwa selanjutnya Pemohon Banding telah membuktikan juga cost of revenues Pemohon Banding tidak semata-mata hanya terdiri dari pembelian, namun juga terdapat komponen biaya tetap (fixed cost), yaitu biaya depresiasi dan biaya angkut. bahwa hal ini sesuai dengan mekanisme bisnis Pemohon Banding untuk instrumen kesehatan merupakan mekanisme pinjam pakai (alat kesehatan dimiliki oleh Pemohon Banding dan dipinjamkan kepada rumah sakit atau laboratorium dengan tujuan bahwa pemakaian alat tersebut oleh rumah sakit atau laboratorium akan berdampak pada pembelian reagen). Akibatnya, Pemohon Banding akan terus mencatat biaya tetap berupa biaya depresiasi. bahwa sebagaimana telah dijelaskan dalam Dokumen Lokal dan penjelasan-penjelasan tertulis selama persidangan, biaya tetap inilah yang dilakukan SFA, karena penurunan pendapatan di Tahun Pajak 2020 tidak dapat menutupi biaya tetap Pemohon Banding;

bahwa analisis keuangan Pemohon Banding jika memperhitungkan koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp23.666.086.672,00 pada pembelian Pemohon Banding membuktikan hal berikut:

Tahun Pajak Tahun Pajak 2020 Tahun Pajak Tahun Pajak Tahun Pajak

Keterangan Indeks Wengan (Tanpa Koreksi 2019 2018 2017

Terbanding Terbanding)

359255274528 | 369258274528 | 404.900.240.715 | 300375441061 | 337.407.581.420

GostofRevenwe | B | 258.549.498.609 | 256.549.498.509 | 277.791.986.836 | 256.908.170.853 | 230.108.844.482

Koreksi Terbanding c 33. GSG.08G. 572 pada Pemkelian . —

232.983.411.937 | 256.549.498.509 | 277.791.986.836 | 256.908.170.853 | 230.108.844.482 setelah koreksi

126374362701 | 102.708.776.119 | 127.128.253.879 | 123.456.970.200 | 167.298.735.938

Gross Profit Margin 35,18% 28,59% 31,40% 32.45% 31.80% bahwa terbukti GPM Pemohon Banding pada keadaan normal (yaitu Tahun Pajak 2017 – 2019) berkisar antara 31 – 32 persen. GPM Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020 sebesar 28,49 persen sebenarnya tidak menurun jauh dari GPM Pemohon Banding pada keadaan normal, yaitu hanya sekitar 2 persen. Mengingat seluruh pembelian Pemohon Banding adalah dari pihak afiliasi, hal ini membuktikan bahwa kerugian yang dialami Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020 bukan diakibatkan oleh transaksi afiliasi (yaitu transaksi pembelian afiliasi yang dicatat pada Cost of Revenues), karena tanpa koreksi Terbanding, sebenarnya GPM Pemohon Banding tidak berbeda jauh antara Tahun Pajak 2020 yang diasumsikan sebagai Tahun Pajak terdampak COVID-19 dengan Tahun Pajak 2017 – 2019 yang diasumsikan sebagai Tahun Pajak normal;

bahwa terbukti Penurunan GPM dari Tahun Pajak 2019 ke Tahun Pajak 2020 (tanpa koreksi Terbanding) sebesar 2,81 persen, sebagaimana telah dijelaskan pada poin D, disebabkan karena adanya penurunan penjualan yang signifikan sebesar 11,28 persen dari Tahun Pajak 2019 (di mana penjualan atas produk reagen, yang merupakan mayoritas pendapatan Pemohon Banding, mengalami penurunan sebesar 16,40 persen dari Tahun Pajak 2019). bahwa Pemohon Banding tetap menanggung fixed cost yang ada pada akun cost of revenues yang hanya mengalami penurunan di Tahun Pajak 2020 sebesar 7,65 persen, tidak sebanding dengan penurunan penjualan sebesar 11,28 persen. Salah satu komponen biaya dalam cost of revenues Pemohon Banding adalah biaya tetap berupa biaya

depresiasi atas alat-alat kesehatan yang dipinjamkan kepada rumah sakit atau laboratorium;

bahwa namun demikian, Terbanding mengabaikan fakta tersebut dan melakukan koreksi dengan menolak SFA. Koreksi Terbanding tersebut diatribusikan pada pembelian Pemohon Banding, dan sebagai akibatnya GPM Pemohon Banding meningkat menjadi 35,18 persen, yang mana hasil ini lebih tinggi dari GPM Pemohon Banding pada keadaan normal, yang hanya berkisar 31 – 32 persen; bahwa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding membuktikan kerugian Pemohon Banding tidak disebabkan oleh transaksi dengan pihak afiliasi. namun murni karena kejadian luar biasa (yaitu pandemi COVID-19), dimana dalam keadaan luar biasa tersebut Wajib Pajak masih harus menanggung biaya tetap yang terdapat pada cost of revenues dan juga biaya operasi, sehingga pendapatan Wajib Pajak tidak dapat menutupi pengeluarannya, yang pada akhirnya mengakibatkan kerugian;

bahwa Majelis Hakim menilai, langkah pembuktian oleh Pemohon Banding telah memenuhi sesuai OECD-Guidance on the transfer pricing implications of the COVID-19 pandemic dengan penjelasan sebagai berikut:

5.2. Where feasible, allow for an arm’s length outcome testing approach

22 The OECD TPG describe two approaches to identify and collect data

required to undertake a transfer pricing analysis. The first is a “price-setting,” i.e. an ex-ante approach, which uses historical data updated to reflect any change in economic conditions through the date of the contract. The second is an “outcome-testing” approach, which may incorporate information that becomes available after the close of the taxable year to determine arm’s length conditions and report results on the tax return. According to the OECD TPG, both approaches, or a combination of these approaches, are found among OECD member countries.11;

23 Where possible, and on a temporary basis during the pandemic, tax

authorities that otherwise use the price-setting approach could consider allowing taxpayers, for those controlled transactions affected by the pandemic, to take into account information that becomes available after the close of the taxable year in filing their returns (where legally permissible and properly described in the transfer pricing documentation). Tax administrations could provide flexibility to allow amendments to FY 2020 tax returns such that transfer prices are set on an arm’s length basis and using available information;

bahwa secara keseluruhan Pengadilan Pajak berkesimpulan Pemohon Banding telah menyampaikan seluruh bukti-bukti untuk dipertimbangkan oleh Majelis Hakim, yang jumlahnya lebih dari 2 (dua) alat bukti sebagai berikut:

1. Pemohon Banding telah menunjukkan bukti nyata bahwa perusahaan Pemohon Banding terdampak oleh pandemi COVID-19 (sebagaimana 35,47 persen Perusahaan jasa Kesehatan yang terdampak pandemi COVID-19 menurut data BPS), dengan menyampaikan penjelasan terkait dengan produk yang dijual oleh perusahaan Pemohon Banding merupakan produk tes non-COVID, yakni produk alat Kesehatan berkaitan dengan hematologi. Kemudian hasil laporan dari Fitch Solutions yang menyebutkan bahwa produk blood grouping reagents mengalami penurunan pangsa pasar di tahun 2020 sebesar 37,04 persen. Kemudian Laporan Keuangan Pemohon Banding juga menunjukkan bahwa mayoritas penjualan Pemohon Banding adalah produk alat Kesehatan Non-Covid (yakni reagen). Salah satu Perusahaan pembanding yaitu Labomed Medical Equipment Joint Stock Company yang bergerak di bidang alat kesehatan Non-Covid juga mengalami kerugian di Tahun Pajak 2020. Terakhir, Pemohon Banding juga telah menunjukkan kondisi perusahaan-perusahaan besar di bidang alat kesehatan yang juga terdampak COVID-19 untuk segmen non-COVID nya (yaitu perusahaan Roche, Abbott, Johnson & Johnson, dan Thermo Fisher);

2. Pemohon Banding juga telah menunjukkan bukti bahwa perusahaan Pemohon Banding wajib melakukan SFA dengan pertimbangan Pemohon Banding menggunakan pendekatan ex-ante (mengacu pada PMK-213) dalam pengujian kewajaran transaksi afiliasi yang juga telah disetujui oleh Terbanding dan bukan merupakan pokok sengketa , yang mana data perusahaan pembanding yang digunakan Tahun Pajak 2017 – 2019 (periode normal yang tidak terdampak pandemi COVID-19). Selain itu, Pemohon Banding telah membuktikan bahwa tidak semua perusahaan pembanding menjual alat non-COVID seperti Pemohon Banding. Perusahaan pembanding yang menjual alat tes COVID-19 memperoleh profitabilitas tinggi di Tahun Pajak 2020, sedangkan yang tidak menjual alat tes COVID-19 mengalami kerugian sebagaimana yang dialami Pemohon Banding;

3. Pemohon Banding juga telah menunjukkan bukti bahwa koreksi atas transfer pricing yang disengketakan oleh Terbanding hanya bersifat asumsi,

sebagaimana dibuktikan dengan Pemohon Banding yang hanya mengalami kerugian pada Tahun Pajak 2020 yang bukan diakibatkan oleh transfer pricing. Hal ini turut dibuktikan dengan profitabilitas Pemohon Banding di Tahun Pajak 2021 dan 2022 yang meningkat secara signifikan di ROS 8,07 persen dan 8,45 persen, secara berturut-turut dan dengan demikian Pemohon Banding dapat membuktikkan bahwa kerugian yang dialami Pemohon Banding di Tahun Pajak 2020 semata-mata dikarenakan dampak dari pandemi COVID-19, yang merupakan kejadian luar biasa, dan tidak ada kaitannya dengan transfer pricing;

4. Pemohon Banding juga telah menunjukkan bukti berikutnya bahwa koreksi transfer pricing yang dilakukan oleh Terbanding berlebihan dan sangat keliru sebagaimana dibuktikan dengan perhitungan GPM Pemohon Banding Tahun Pajak 2020 (yang diasumsikan sebagai Tahun Pajak terdampak COVID-19) tidak berbeda jauh dibandingkan dengan Tahun Pajak 2017 – Tahun Pajak 2019 yang diasumsikan sebagai Tahun Pajak normal. Hal ini membuktikan bahwa kerugian Pemohon Banding tidak diakibatkan oleh transkasi afiliasi, namun murni karena kejadian luar biasa (yaitu pandemi COVID-19), dimana dalam keadaan luar biasa tersebut Wajib Pajak masih harus menanggung biaya tetap yang terdapat pada cost of revenues dan juga biaya operasi, sehingga pendapatan Wajib Pajak tidak dapat menutupi pengeluarannya, yang pada akhirnya mengakibatkan kerugian;

bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 29 Ayat 2 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan di paragraf ketiga, disebutkan bahwa:

"Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku";

bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 ("PMK-17) Pasal 8 huruf c sebagaimana terakhir diubah dengan PMK Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Prosedur Pemeriksaan Pajak yang menyatakan: "Temuan Pemeriksaan Pajak harus didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan hukum dan peraturan yang berlaku.";

bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan Pemohon Banding telah dapat membuktikan kebenaran dalil-dalilnya, sehingga koreksi Terbanding pada pembelian sebesar Rp23.666.086.672,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp23.666.086.672,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkanseluruhnyabandingPemohonBandingsejumlah Rp23.666.086.672,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Penyesuaian Fiskal Positif23.666.086.672,000,0023.666.086.672,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingRp 44.310.845.383,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 23.666.086.672,00 Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan Pajak Rp 20.644.758.711,00 bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1.Peredaran Usaha359.258.274.628,00
2.Harga Pokok Penjualan256.549.498.509,00
3.Laba Bruto102.708.776.119,00
4.Biaya Usaha106.148.621.929,00
5.Penghasilan Neto Dalam Negeri(3.439.845.810,00)
6.Penghasilan dari Luar Usaha1.039.325.833,00
7.Penyesuaian Fiskal Positif20.644.758.711,00
8.Penyesuaian Fiskal Negatif10.590.319.732,00
9.Penghasilan Neto Luar Negeri0,00
10.Jumlah Penghasilan Neto7.653.919.002,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02391/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 16 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00055/406/20/056/22 tanggal 22 Juli 2022 Tahun Pajak 2020 atas nama PT SYSMEX INDONESIA, NPWP 02.115.685.6-056.000, beralamat di Gedung Cyber 2 Tower Lantai 5 Unit E, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X5 No. 13, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta (12950), (domisili elektronik: muljadi.andri@sysmex.co.id), sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianMenjadi (Rp)
1.Penghasilan Neto7.653.919.002,00
2.Kompensasi Kerugian0,00
3.Penghasilan Kena Pajak7.653.919.002,00
4.PPh Terutang1.683.862.180,00
5.Kredit Pajak7.866.855.541,00
6.PPh Kurang / (Lebih) Bayar(6.182.993.361,00)
7.Sanksi Administrasi0,00
8.Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar(6.182.993.361,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Ali Mugiono, S.E., M.Si., dan Arief Sultony, Ak., M.H. masing- masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Euis Sofiah, S.H., LL.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Ali Mugiono, S.E., M.Si.Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

ttd.

Arief Sultony, Ak., M.H.

Panitera Pengganti,

ttd.

Euis Sofiah, S.H., LL.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.