Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 54 halaman

PUT-011012.99/2025/PP/M.XIA Tahun 2026

Wisnu Soegiarto, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2021

Menolak

PUTUSAN

Nomor PUT-011012.99/2025/PP/M.XIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK| Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Koja Nomor S-00143/BLK-CT/KPP.2104/2025 tanggal 13: November 2025 Hal Pencabutan Blokir dan Pemindahbukuan Nomor Rekening 018010082800 sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00017/206/21/045/24 tanggal 14 Juni 2024, Surat

Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00012/203/21/045/24 tanggal 14 Juni 2024, dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00051/207/21/045/24 tanggal 14 Juni 2024 Tahun Pajak 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011012.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

WISNUSOEGIARTO,NPWP:24.141.303.8-045.000NIK: 3172043107690005, beralamat di Jl Kesatriaan No. 2 Cilincing RT 000 RW 000, Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara, DKI Jakarta 14120 dalam hal ini Wajib Pajak Sendiri berdasarkan fotokopi NPWP/KTP: 24.141 303.8- 045.000 NIK: 3172043107690005.

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Naufal Mallarangi

Izin Kuasa Hukum: KEP-367/PP/IKH/2025 tanggal 6 Maret | 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor S-02/DKA/02/2026 tanggal 12 Februari 2026 untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat:

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot) Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), (domisili elektronik dit.keberatanbanding@paiak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh:

1 Nama/NIP : Ferdinand Reagan / 198202282001121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil Jakarta Utara, Direktorat Jenderal

Pajak

2 Nama/NIP : DiahNugrahawatyRusmana/

197609191996032001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil Jakarta Utara, Direktorat Jenderal ,

Pajak

3 Nama/NIP : Rika Meivi / 197805101999032001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil Jakarta Utara, Direktorat Jenderal

Pajak berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-1772/PJ.21/2026 tanggal 10 Juni 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat,

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 99/PP/BR/2026 tanggal 5 Februari 2026:|

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor S-115/DKA/XI/2025 tanggal 26 November 2025,

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00057/STG- CT/WPJ.21/2025 tanggal 23 Desember 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan.

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak:

t Penghasilan Nomor 00017/206/21/045/24 tanggal 14 Juni 2024, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00012/203/21/045/24 tanggal 14 Juni 2024, dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00051/207/21/045/24 tanggal 14 Juni 2024 Tahun Pajak 2021 diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Koja yang dilakukan kepada:| Nama Wajib Pajak : PT Dian Khanit Abadi

NPWP102.506 641 .1 -045.000| Alamat: Jalan Sungai Sungai Landak No 4 Clincing, Jakarta|

Utara, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut, PT Dian Khanit Abadi mengajukan Surat Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf D dengan Surat Nomor S-103/DKA/11/2024 tanpa tanggal, S-104/DKA/11/2024 tanpa tanggal, dan S-105/DKAM1/2024 tanpa tanggal yang diterima oleh Tergugat tanggal 28 November 2024 dan atas Surat Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf D pada tanggal 22 April 2025 telah diterbitkan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (Pasal 36 Ayat (1) Huruf D) dengan amar menolak permohonan Penggugat:| bahwa Tergugat selanjutnya menerbitkan Surat Paksa kepada PT Dian Khanit Abadi Nomor SP-00107/CT/KPP.2104/2025 tanggal 7 Mei 2025 dengan jumlah utang pajak yang harus diabayar sebesar Rp7.740.280.158,00 dan kemudian oleh Tergugat diterbitkan tindak lanjut penagihan sebagai berikut:

TanggalNomor Surat

Perihal

09OPT.CTO/BAO.CT2843/2025

Panggilan Dalam Rangka Pembahasan dan }} "S-1440WPJ.21/2025Klarfikasi Sengketa Perpajakan‘ 2 September | TAXBLOMBP20250012163112 | Berita Acara Pemblokiran Rekening

16 SeptemberPemblokiran Saldo (an N Lestari Handayani -

S-00082/BLK-CT/KPP.2104/2025 Direktur Utama)

19 SeptemberInformasiRekening (an Wisnu f

3025CD1-BLTAX19092025-001Soegiarto)

19 SeptemberPemberitahuan Pemblokiran Rekening (an N

2025649/TPK/IX/2025Lestari Handayani - Direktur Utama)

19 SeptemberX2Pemberitahuan Pemblokiran

Rekening 2025(an Hanung Satya Graha - Direktur)

19 SeptemberPemberitahuan Pemblokiran Rekening (an P

Dian Khanit Abadi)

19 September

Pemberitahuan Pemblokiran BCA (an Hj. Niti 2025646/TPK/1X/2025

Setijati - Komisaris Utama) bahwa kemudian PT Dian Khanit Abadi pada tanggal 3 Juni 2025 mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan atas Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak sebagai berikut:

Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan 03 Juni 2025S-14/DKA/05/25

Pajak yang Tidak Benar

Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan 63 Juni 2025B1 10/DKA/05/25

Pajak yang Tidak Benar

Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar

03 Juni 2025S-111/DKA/05/25

Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan 03 Juni 2025S-112/DKA/05/25Pajak yang Tidak Benar

|| Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan 03 Juni 2025$-113/DKA/05/25Pajak yang Tidak Benar

|| Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan 03 Juni 2025S-114/DKA/5/25Pajak yang Tidak Benar

|| Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan 03 Juni 2025S-115/DKA/05/25Pajak yang Tidak Benar

| Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan 03 Juni 2025S-116/DKA/05/25Pajak yang Tidak Benar:

Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan | 03 Juni 2025S117/DKA/05/25Pajak yang Tidak Benar eee Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat

Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat 03 Juni 2025S-106/DKA/05/25(4) Huuf B

Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf

03 Juni 2025S-107/DKA/5/25

Cc

Pemohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan 03 Juni 2025S-108/DKA/05/25Pajak yang Tidak Benar

Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan 03 Juni 2025S-109DKA/05/25Pajak yang Tidak Benar

Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan 03 Juni 2025

S-110/DKA/05/25Pajak yang Tidak Benar

Permohenan Pengurangan atau Pembatalan Surat || Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat |}

S-121/DKA/OS/25(1) Huruf B

13 Juni 2025 bahwa atas permohonan tersebut telah diterbitkan keputusan sebagai berikut:|

Hasil | TanggalNomor KeputusanPerihalKeputusan |' 14 Oktober | 00051/207/21/045/24 | Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak{

2025Alas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar|

Pasal 36 Ayat (i) Huruf B1 14 Oktober | 00017/206/21/045/24 | Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak|

2025Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (Pasal5

36 Ayat (1) Huruf B)| 15 Oktober | 00046/107/21/045/24 | Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak.

2025Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 jMengabulkan |:

Ayat (1) Buruf C‘ 15 Oktober

00044/107/21/045/24 | Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak 2025

Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 |Mengabulkan Ayat (1) Huruf C:

15 Oktober | 00045/107721/045/24

Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak

2025Mengabutkan |!

Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (Pasal

15 Oktober | 00047/107/21/045/24 | Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak

2025Alas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (Pasal |Mengabulkan

36 Ayat (1) Huruf C)

15 Oktober | 00048/107/21/045/24 | Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak

2025Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (Pasal |Mengabulkan

36 Ayat (1) Huruf C)

15 Oktober | 00055/107/21/045/24 | Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak

2025Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (Pasal iMengabutkan |:

36 Ayat (1) Huruf C)

15 Oktober | 00049/107/21/045/24 | Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak:

2025Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (Pasal |Mengabulkan |

36 Ayat (1) Huruf C)

15 Oktober | 00050/107/21/045/24 | Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak

2025Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (Pasal |Mengabulkan

36 Ayat (1) Huruf C)

15 Oktober | 00051/107721/045/24 | Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak

2025Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (Pasal |Mengabulkan

36 Ayat (1) Huruf C)

15 Oktober | 00052/107/21/045/24 | Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak

2025Alas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (Pasal |Mengabulkan

36 Ayat (4) Huruf C)

15 Oktober | 00054/107721/045/24 | Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak

2025Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (Pasal |Mengabulkan

36 Ayat (1) Huruf C) bahwa pada tanggal 15 Oktober 2025 Tergugat menerbitkan Surat Nomor S- 00132/BLK-CT/KPP.2104/2025 hal: Pencabutan Blokir dan Pemindahbukuan terhadap Rekening Bank HSBC atas nama Wisnu Soegiarto (Penggugat) kepada rekening negara untuk pelunasan utang pajak dan biaya penagihan pajak, yang ditujukan kepada PT Bank HSBC Indonesia KC Kelapa Gading Boulevard dengan tembusan PT Bank HSBC Indonesia dan PT Dian Khanit Abadi:

i bahwa kemudian pada tanggal 13 November 2025 Tergugat menerbitkan Surat! Nomor S-00143/BLK-CT/KPP.2104/2025 hal : Pencabutan Blokir dan! Pemindahbukuan terhadap Rekening Bank HSBC Nomor 018010082800 atas, nama Wisnu Soegiarto (Penggugat) kepada rekening negara untuk pelunasan utang| pajak dan biaya penagihan pajak senilai US$ 39.100, yang ditujukan kepada PT Bank HSBC Indonesia KC Kelapa Gading Boulevard dengan tembusan PT Bank HSBC Indonesia dan PT Dian Khanit Abadi;|

Menimbang bahwa atas Surat Nomor S-00143/BLK-CT/KPP.2104/2025" tanggal 13 November 2025 Hal Pencabutan Blokir dan Pemindahbukuan tersebut Penggugat menyatakan tidak setuju, sehingga mengajukan gugatan yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 (cap pos: Rabu, 26 November 2025),

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan S-115/DKA/XI/2025 tanggal 26 November 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai: berikut:| bahwa berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo. Pasal 40 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan ini Penggugat:

Nama: Wisnu Soegiarto

NPWP: 3172043107690005

NIK: 3172043107690005

Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia

Alamat: Jl Kesatriaan No. 2, Cilincing, RT 000 RW 000

Cilincing, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta

14120

Bertindak selaku: Wajib Pajak,

Selanjutnya disebut sebagai Penggugat:

Mengajukan gugatan terhadap Surat Nomor S-00143/BLK-CT/KPP.2104/2025 tanggal 13 November 2025 Hal Pencabutan Blokir dan Pemindahbukuan terhadap

Rekening Bank HSBC Nomor 018010082800 atas nama Wisnu Soegiarto sebagai: bagian dari tindakan penagihan pajak yang diterbitkan olah Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Koja, selanjutnya disebut sebagai Tergugat, dengan uraian. sebagai berikut:

|. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN GUGATAN|

1. bahwa Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23! ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009, yaitu mengajukan gugatan: atas Surat Tergugat Nomor S-00143/BLK-CT/KPP.2104/2025 tanggal 13. November 2025 Hal Pencabutan Blokir dan Pemindahbukuan terhadap Rekening Bank HSBC Nomor 018010082800 atas nama Wisnu Soegiarto:

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 40 UU Pengadilan Pajak:

a. Surat Gugatan ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak, b. Surat Gugatan ini disampaikan masih dalam jangka waktu 14 (empat betas) hari sejak diterima Surat Tergugat Nomor S-00143/BLK- CT/KPP.2104/2025 tanggal 13 November 2025 Hal Pencabutan Blokir dan Pemindahbukuan terhadap Rekening Bank HSBC Nomor 018010082800 atas nama Wisnu Soegiarto sebagai bagian dari tindakan penagihan pajak, yang diterima Penggugat pada tanggal 13 November 2025;

c. Terhadap 1 (satu) surat diajukan 1 (satu) Gugatan;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 41 UU Pengadilan Pajak:

a. bahwa Gugatan ini akan ditandatangani oleh Wisnu Soegiarto selaku Wajib Pajak yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Nomor 3172043107690005;

b. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya:

c. Pada surat Gugatan telah dilampirkan surat yang digugat, yaitu Surat tergugat Nomor S-00143/BLK-CT/KPP.2104/2025 tanggal 13 November

2025 Hal Pencabutan Blokir dan Pemindahbukuan terhadap Rekening: Bank HSBC Nomor 018010082800 atas nama Wisnu Soegiarto, bahwa dengan demikian, surat Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor S-00143/BLK-CT/KPP.2104/2025 tanggal 13 November 2025 Hal Pencabutan Blokir dan Pemindahbukuan telah memenuhi ketentuan' formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak oleh karenanya seyogyanya dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap materi gugatan,

MENGENAI OBJEK GUGATAN!

1. bahwa Surat Tergugat Nomor S-00143/BLK-CT/KPP.2104/2025 tanggal 13 November 2025 Hal Pencabutan Blokir dan Pemindahbukuan yang ditujukan kepada Pimpinan PT Bank HSBC Indonesia KC Kelapa Gading Boulevard yang berkedudukan di Boulevard Barat Raya No. 70 Kay No. 69 Blok LC 6, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara 14240 dengan tembusan kepada PT Dian Khanit Abadi:

2. Surat Tergugat Nomor S-00143/BLK-CT/KPP.2104/2025 tanggal 13 November 2025 Hal Pencabutan Blokir dan Pemindahbukuan tersebut merupakan bagian dari tindakan penagihan pajak sebagaimana diatur pada Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 jo. Pasal 40 Undang- Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

3. Kronologis sengketa ini dapat Penggugat jelaskan sebagaimana berikut:

a. Penerbitan Surat Tergugat Nomor S-00143/BLK-CT/KPP.2104/2025 tanggal 13 November 2025 dimulai dari adanya Pemeriksaan Pajak Tahun Pajak 2021 yang dilakukan kepada:

Nama Wajib Pajak: PT Dian Khanit Abadi| NPWP: 02.506 641.1-045.000

Alamat: Jalan Sungai Sungai Landak No 4

Clincing, Jakarta Utara:

bahwa atas pemeriksaan pajak tersebut telah diterbitkan Surat Ketetapan, Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 000171206/211045/24 tanggal 14 Juni 2024, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak: Penghasilan Pasal 23 Nomor 00012/203/21/045/24 tanggal 14 Juni: 2024, dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00051/207/21/045/24 tanggal 14 Juni 2024, , b. bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut, PT Dian Khanit Abadi mengajukan Surat Permohonan Pembatalan

Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf D dengan' Surat Nomor S-103/DKA/11/2024 tanpa tanggal, S-104/DKA/ 1/2024 tanpa tanggal, dan S-105/DKA/11/2024 tanpa tanggal yang diterima oleh Tergugat tanggal 28 November 2024 dan atas Surat Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf D pada tanggal 22 April 2025 telah diterbitkan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (Pasal 36 Ayat (1) Huruf D) dengan amar menolak permohonan Penggugat:

c. bahwa Tergugat selanjutnya menerbitkan Surat Paksa kepada PT Dian Khanit Abadi Nomor SP-00107/CT/KPP.2104/2025 tanggal 7 Mei 2025 dengan jumlah utang pajak yang harus diabayar sebesar Rp7.740.280.158,00 dan kemudian oleh Tergugat diterbitkan tindak lanjut penagihan sebagai berikut:

Berita Acara Pemblokiran Rekening

d. bahwa kemudian PT Dian Khanit Abadi pada tanggal 3 Juni 2025! mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan atas Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak sebagai berikut:i yg Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan || Se

03 Junt 20258-110/DKA/05/25Pajak yang Tidak Benar

03 Juni 2025S-111/DKA/05/25 | Pajak yang Tidak Benar

| esos |

03 Juni 2025S-112DKA/05/25 Pajang Benar

03 Junt 2025S-114DKA/05/25 Pala ong Tilak Benar Berar

Paley yang ong Tidak Benar

Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Fone | ens | Ser

03 Juni 2025S-115/DKAIN5/25 Pajak yang Tidak Benar

Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan 03 Juni 2025S-18/DKA/05/25Pajak yangBenar

| 03 Juni 2025SA17/DKA/0SI25Pajak La

Kurang Bayar ay Berdasarkan Pasal 36 Ayat atau Pembatalan Surat 03 Juni 2025S-10/DKA/05/25(1) Huruf B

Pesmononan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Berdasarkan Pasat 36 Ayat (1)

03 Juni 2025Cc —

03 Juni 2025S-108/DKA/05/25 yan yang Ti dak Benar Bere

Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan | 03 Junt 2025S-104DKA/05/25 PaTidak Benar Bere:

03 Juni 2025PajakBenar

Puji Kurang Bayar Bay Berdasarkan Pasal 36 Ayat atau Pembatalan Surat 13 Juni 2025S-121/0KA052(1) Husuf B e. bahwa atas permohonan tersebut telah diterbitkan keputusan sebagai berikut:

Hasil Keputusan

Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak

2025Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (Menolak

Pasa! 36 Ayat (1) Huruf B

14 Oktober | 00017/206/21/045/24 | Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak

2025Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (Pasal (Menolak

36 Ayat (1) Huruf B)

15 Oktober | 00046/107/21/045/24 | Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak

2025Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 |Mengabulkan

Ayat (1)C

15 Oktober | 00044/107/21/045/24 | Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak

2025Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 {Mengabulkan

Ayat (1) Huruf C

15 Oktober | 00045/107/21/045/24 | Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak

2025Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (Pasal |Mengabulkan

36 Ayat (1) Huruf C

15 Oktober | 00047/107/21045/24 | Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak

2025Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (Pasal }Mengabulkan

36 Ayat (1) Huruf C)

15 Oktober | 00048/107/21/045/24 | Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak

2025Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (Pasal IMengabulkan

36 Ayat (1) Huruf C)

15 Oktober| Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak

Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (Pasal |Mengabulkan 36 Ayat (1) Huruf C)

15 Oktober | 00049/107/21/045/24 | Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak

2025Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (Pasal |Mengabulkan

36 Ayat (1) Huruf C)

15 Oktober | 00050/107/21/045/24 | Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak

2025Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (Pasal #Mengabulkan

36 Ayat (1) Hurut C)

15 Oktober | 00051/107/21/045/24 | surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak

2025Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (Pasal | Mengabulkan

36 Ayat (1) Huruf C)

15 Oktober | 00052/107/211045/24 | Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak

2025Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (Pasal | Mengabulkan

36 Ayat (1) Huruf C)

15 Oktober | 00054/107/21/045/24 | Surat Keputusan Pembatatan Ketetapan Pajak

2025Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (Pasal |Mengabulkan

36 Ayat (1) Huruf C) f. bahwa pada tanggal 15 Oktober 2025 Tergugat menerbitkan Surat Nomor S-00132/BLK-CT/KPP.2104/2025 hal: Pencabutan Blokir dan Pemindahbukuan terhadap Rekening Bank HSBC atas nama Wisnu Soegiarto (Penggugat) kepada rekening negara untuk pelunasan utang: pajak dan biaya penagihan pajak, yang ditujukan kepada PT Bank HSBC: Indonesia KC Kelapa Gading Boulevard dengan tembusan PT Bank HSBC Indonesia dan PT Dian Khanit Abadi:

g. bahwa kemudian pada tanggal 13 November 2025 Tergugat menerbitkan Surat Nomor S-00143/BLK-CT/KPP.2104/2025 hal: Pencabutan Blokir dan Pemindahbukuan terhadap Rekening Bank HSBC Nomor 018010082800 atas nama Wisnu Soegiarto (Penggugat) kepada rekening negara untuk pelunasan utang pajak dan biaya penagihan pajak senilai US$ 39.100, yang ditujukan kepada PT Bank HSBC Indonesia KC Kelapa Gading Boulevard dengan tembusan PT Bank HSBC Indonesia dan PT Dian Khanit Abadi:

i

Ill. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN GUGATAN

Pokok Sengketa bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Gugatan ini adalah permohonan ! gugatan atas Surat Tergugat Nomor S-00143/BLK-CT/KPP.2104/2025 hat: Pencabutan Blokir dan Pemindahbukuan terhadap Rekening Bank HSBC: Nomor 018010082800 atas nama Wisnu Soegiarto yang tidak disetujui oleh Penggugat,|

Dasar Hukum :

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU KUP):

1) Pasal 1 angka 28:

Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesual dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, b. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPSP):

1) Pasal 1 angka 3:

Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,

2) Pasal 1 angka 9:

Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingaikan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan,

i 1 melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang. yang telah disita:

3) Pasal 10 ayat (1):

Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Pajak dengan pemyaiaan dan

I penyerahan Salinan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak;|

4)ayat (1):| Pelaksanaan Surat Paksa tidak dapat dilanjutkan dengan penyitaan sebelum lewat waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam setelah Surat Paksa diberitahukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;

4

5) Pasal 12 ayat (1):

Apabila utang pajak tidak dilunasi Penanggung Pajak dalam jangka: waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pejabat menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan:

6) Pasal 14 ayat (1) huruf a:

Penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik Penanggung Pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu yang dapat berupa barang bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai, dan deposito berjangka, tabungan, saldo rekening Koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, obligasi saham, atau surat berharga lainnya, piutang, dan penyertaan modal pada perusahaan

7) Pasal 17 ayat (1):| Penyitaan terhadap deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dilaksanakan dengan pembiokiran terlebih dahulu:

8) Penjelasan Pasal 17 ayat (1):

Penyitaan atas kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan di bank berupa deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dilaksanakan dengan cara - pemblokiran terlebih dahulu yang pelaksanaannya mengacu pada f

i ketentuan mengenai rahasia bank sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, c, Undang-Undang Nomor 40 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah:

beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang: (selanjutnya disebut UU PT):

| 4

1) Pasal 1 angka 5:

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar,

2) Pasal 92 ayat (1):

Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan:

3) Pasal 97 ayat (1):

Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1):

d. Peraturan Menten’ Keuangan Republik Indonesia Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar (selanjutnya disebut PMK 189: berlaku sejak diundangkan pada tanggal 27 November 2020 sampai dengan diterbitkannya peraturan yang mencabut yaitu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar , pada tanggal 09 Juni 2023):

1) Pasal5:i Penagihan Pajak dilakukan terhadap:

a. Penanggung Pajak atas Wajib Pajak orang pribadi; atau b. Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Badan;

k } , )

2) Pasal7| (1) Pelaksanaan tindakan penagihan Pajak terhadap Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan terhadap:| a. Wajib Pajak Badan bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, dan b. pengurus dari Wajib Pajak Badan:

(2) Pelaksanaan tindakan Penagihan Pajak terhadap pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap:

a. untuk perseroan terbatas:

1. direksi yang meliputi:

a) direktur utama, presiden direktur atau jabatan yang setingkat:|| b) wakil direktur utama atau jabatan yang setingkat: dan/atau c) direktur yang mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan di bidang keuangan, bertanggung jawab secara pribadi dan/ atau secara renteng alas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak,

Alasan Gugatan

1. bahwa Penggugat Mengajukan Gugatan atas Surat Tergugat Nomor S- 00143/BLK-CT/KPP.2104/2025 hal: Pencabutan Blokir dan Pemindahbukuan, yang isinya Tindakan Penagihan Pajak yang telah melakukan Pencabutan Pemblokiran dan Pemindahbukuan Rekening Pribadi atas nama Wisnu Soegiarto yang oleh Tergugat dinyatakan sebagai Penanggung jawab Pajak dari PT Dian Khanit Abadi NPWP 02.506.641.1- 045.000 olah Tergugat disebut mempunyai kewajiban pembayaran terhadap| utang pajak sebesar Rp7.740.280.158,00:

2. Surat Tergugat Nomor S-00143/BLK-CT/KPP.2104/2025 hal: Pencabutan| Blokir dan Pemindahbukuan ditujukan kepada PT Bank HSBC Indonesia KC Kelapa Gading Boulevard dengan tembusan PT Bank HSBC Indonesia dan PT Dian Khanit Abadi dengan rincian sebagai berikut:

Nomor RokoningNomor dan TanggalNomor dan TanggalKode Roferonsi

Barita AcaraBorita Acara

Blokir/Dokumon yangPolaksanaan Sita

AX/BLOMRL202509121640BAPS-$

21040472

12 Seplember 2025025|

30 September 2025 dengan rincian pemindahbukuan adalah sebagai berikut:i Rincian Pemindahbukuan untuk Utang Pajak|

Nomor RakonlngNomor dan Tangga!Nila! yang

RoforonsiBorita AcaraDipindahbukukan

SlokiriDokumen yang

Diparsamakan

TAXIBLO/RL20250912164

12 Seplember 2025 bahwa rekening Bank HSBC Nomor 018010082800 merupakan nomor rekening pribadi Penggugat dimana Penggugat bukan merupakan penanggung pajak:

3. bahwa tindakan Pencabutan Blokir dan Pemindahbukuan yang dilakukan oleh Tergugat terhadap rekening pribadi Penggugat Nomor 018010082800: Bank HSBC atas nama Wisnu Soegiarto, merupakan tindakan keliru dan: tidak tepat. Yang mana dalam surat tersebut Penggugat dinyatakan sebagai sebagai penanggung pajak PT. Dian Khanit Abadi. Sedangkan uang yang ada dalam rekening Nomor 018010082800 Bank HSBC atas nama Wisnu Soegiarto tidak terkait dengan kegiatan usaha PT Dian Khanit Abadi:

4. bahwa atas tagihan utang Pajak PT Dian Khanit Abadi tersebut disampaikan bahwa Penggugat sama sekali tidak pemah ditunjuk sebagai Pengurus PT Dian Khanit Abadi Baik sebagai Direktur/Wakil Direktur, Komisaris maupun berkedudukan sebagai pemegang saham. Hal ini dapat dibuktikan Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Dian Khanit Abadi Nomor 13 tanggal 28 Agustus 2006 Notaris H. Irian Ardiansyah S.H., LL.m., Sp. N dan perubahannya serta dalam SPT PT Dian Khanit Abadi tidak ada nama Penggugat sebagai pengurus,

5. bahwa dalam SPT PT Dian Khanit Abadi daftar pemegang saham dan pengurus adalah sebagai berikut:

amen |

PSLAMPIRAN - Vjx

3 1 17 1 - V SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK Badan = | 2.0 i 2) i4 | : 5 aAN mayGAG, DAFTARMOOLL JUULANYANG! P3it

GUMS DAYHai

KEPOON Caraat |307 8Est OOSTIAEX TEPL GAYA MOTCA MM (DJ 09 $78 Dad 5-648 00048wo} BAGIAN BD : DAFTAR SUSUHAN PEHGURUS DAN KOMISARIS sADATAE aren

NN

[aJaa

Ex WPL GAYA MOTOR MAGI SEUPER trust | 0905-055 000|

6. bahwa berdasarkan data dan fakta diatas dapat disimpulkan Tindakan Tergugat yang melakukan Pencabutan Biokir dan Pemindahbukuan atas rekening pribadi Penggugat, di Bank HSBC Nomor 018010082800, adalah tindakan penagihan yang keliru dan tidak tepat karena secara hukum dan faktual, Penggugat bukanlah Penanggung Pajak dari PT Dian Khanit Abadi: bahwa Menurut Pasal 1 angka 28 UU KUP dan Pasal 1 angka 3 UU PPSP, Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak, bahwa Khusus untuk Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Pasal 7 ayat (1) dan (2) huruf a PMK 189/2020 secara tegas mengatur bahwa tindakan penagihan pajak, selain kepada Wajib Pajak Badan itu sendiri, hanya dapat dilakukan terhadap Pengurus dari Wajib Pajak Badan, yang meliputi Direksi (termasuk direktur utama/presiden direktur, wakil direktur utama, clan/atau direktur yang berwenang di bidang keuangan). Para direksi ini bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas Utang Pajak,

bahwa Fakta yang terungkap dengan jelas membuktikan bahwa Penggugat! tidak memenuhi kriteria sebagai Penanggung Pajak PT Dian Khanit Abadi dengan alasan Tidak Terdaftar sebagai Pengurus/Pemegang Saham Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Dian Khanit Abadi Nomor 13 tanggal 28 Agustus 2006 dan perubahannya, serta dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan, nama Penggugat sama sekali tidak pemah ditunjuk/terdaftar sebagai Pengurus (Direkiur/Wakil Direktur,i Komisaris) maupun Pemegang Saham:

bahwa Pasal 92 ayat (1) dan Pasal 97 ayat (1) UU Perseroan Terbatas: menyatakan bahwa Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan: bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan. Karena Penggugat bukan Direksi, maka is tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengurus PT Dian Khanit Abadi, apalagi bertanggung jawab atas utang pajaknya:

7. bahwa tindakan penagihan Tergugat yang dilanjutkan dengan Pencabutan Blokir dan Pemindahbukuan atas rekening pribadi Penggugat, yang dilakukan berdasarkan Surat Tergugat Nomor S-00143/BLK- CT/KPP.2104/2025, adalah tindakan salah sasaran (error in persona) dengan alasan:

- Rekening Bank HSBC Nomor 018010082800 adalah rekening pribadi Penggugat, dan uang yang ada di dalamnya tidak terkait dengan kegiatan usaha PT Dian Khanit Abadi:

- Tindakan penyitaan/pemblokiran (Pasal 14 ayat (1) huruf a dan Pasal 17 ayat (1) UU PPSP) harus dilaksanakan terhadap barang milik Penanggung Pajak. Karena Penggugat bukan Penanggung Pajak, maka aset pribadinya tidak dapat dijadikan objek penyitaan atau pemblokiran untuk melunasi utang pajak PT Dian Khanit Abadi:

IV. KESIMPULAN DAN USUL PENGGUGAT bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

|

|

1. Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan! Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 40 dan Pasal 41 Undang- Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,|

2. bahwa secara substansi material dan secara formal telah terbukti bahwa: Penggugat bukan merupakan penanggung pajak PT Dian Khanit Abadi sehingga sehingga Pencabutan pemblokiran dan pemindahukuan dari rekening Penggugat ke rekening kas negara untuk melunasi utang pajak PT Dian Khanit Abadi tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang bahwa selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar.

1. Menyatakan bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal,

2. Membatalkan Surat Tergugat Nomor S-00143/BLK-CT/KPP.2104/2025 tanggal 13 November 2025 Hal Pencabutan Blokir dan Pemindahbukuan;

3. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya:

4. Memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, bahwa demikian surat Gugatan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya:

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S- 00057/STG-CT/WPJ.21/2025 tanggal 23 Desember 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan surat Panitera Pengadiian Pajak nomor TG- 011012.99.2025/PAN/2025 tanggal 6 Desember 2025 berkenaan dengan Surat permohonan gugatan dari Penggugat nomor S-115/DKA/XI/2025 tanggal 26 November 2025 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

f

|. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL'

1. Persyarata Formal bahwa berdasarkan Penelitian Surat Pemohon Gugatan Penggugat nomor: S-115/DKA/XI/2025 tanggal 26 November 2025 yang diterima Pengadilan ' Pajak tanggal 27 November 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Uraian

Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam | V

Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak:

Gugatan terhadap selain pelaksanaan Penagihan | V

Pajak diajukan dalam jangka waktu:

- 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat:

Tanggal kirimitanggal terima: 26 November 2025

Tanggal terima cim Penggugat: -

Tanggal lacak pos: -

Tanggal Terima PP: 27 November 2025:

Gugatan diajukan di luar jangka waktu:V

- 14 (empat belas) hari karena keadaan diluar kekuasaan penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan penggugat.

| Terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) | V

Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan f. | Gugatan diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima, Surat Paksa yang diterima tanggal 13| November 2025::

||| Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang h.| Surat Gugatan ditandatangani oleh Wisnu Soegiarto yang bertindak selaku:

- Penggugat:

- Ahli Warisnya,

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia:Tn

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus:

|| "|| merupakan objek yang dapat diajukan gugatan

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal| a. Pasal 23 ayat (2) huruf c Pasal 32 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara! Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan b. Pasal 40 ayat (1) ayat (3) dan ayat (6) dan Pasal 41 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, ll. URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN

Ill. URAIAN SURAT GUGATAN bahwa Uraian mengenai Objek Gugatan dan Uraian Surat Gugatan adalah sebagaimana dikemukakan oleh Penggugat dalam Surat Gugatan a guo:|

IV. TANGGAPAN ATAS GUGATAN bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

1. Kronologis a. Pada tanggal 14 Juni 2024, Produk hukum berupa SKPKB dan STP terbit.

DAFTAR PRODUK HUKUM (SKPKB/STP)

NAMA: PT. Dian Khanit Abadi| NPWP :02.505.641.6-045.000| ALAMAT : Jalan Sungai Landak Nomor 4, Cilincing, Jakarta Utara:

f

No “| NomorTanpgat Teri MI JonisPajak Kd Mass PajakKetetapan 114/06/2024 PPh Pasal 23Des-219.515.636 2 o0087/206/21/045/24 14/06/2024 PPhpasal25/29Badan — Des-212.977.773.878 3” 00018/101/21/045/24 14/06/2024 pehpasal 21Des-21100.000 4” 00033/201/21/025/24 14/06/2024Des-2177.899.214 5— 14/06/2024 PPN Dalam NegeriJan-2128.067.959 6” vovas/107/21/025/24 14/06/2024 PPN Dalam NegeriFeb-2132.513,124 714/06/2024NegeriMar-2133.605.632 814/06/2024 PPN Dalam NegectApr-2120,374,625 9g”14/06/2024 PPNMei-2126,906.635 IG 00049/107/21/045/24 14/06/2024 PPN Dalam NegeriJul30,289,916 Ir14/06/2024 — PPN Dalam NegeriAgu-2132.036.403 1214/05/2024 PPN Dalam NegeriSep-2130.370.016 13 00051/207/22/045/24 14/06/2024 PPN Dalam NegeriDes-214.017.675.782 18 ooosz/ro7/21joasf2a 24/06/2024 PPN Dalam NegeriOkt-2129.569.665 15 00053/107/21/04S/24 14/06/2028NegeriNov-2123.925.003 38 000s4/107/21/045/24 14/06/2024Des-21318.642.780 | ' 17 0005S/107/21/045/24 14/06/2024 PPN Dalam Negeri30,635,732 b. Pada tanggal 14 September 2024, SKPKB inkrah karena tidak diajukan, upaya hukum keberatan oleh wajib pajak, c. Pada tanggal 29 Oktober 2024, Surat Keterangan Penanggung Pajak nomor KET-94/KPP.2104/2024 terbit. Jurusita membuat surat ini berdasarkan SPT tahunan PPh Badan PT Dian Khanit Abadi, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pars penanggung pajak, Akta Perusahaan, surat pemyataan kepemilikan rekening koran, deposito, tabungan dan rekening lainnya, hasil diskusi dengan fungsional pemeriksa pajak, dan berkas-berkas pemeriksaan (sesuai dengan PMK 61 tahun 2023 pasal 9. ayat (2) mengenai penanggung pajak):

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA UTARA

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA A JAKART, A KOJAi

SURAT KETERANGAN

NOMOR KET-94/KPP.2104/2024

Yang bortanda langan di bawah ini,

Nama1 Morasi Napitupulu

Jabatan: Kepala Kantor dengan Ini menerangkan bahwa,

= Nama1 DRS. H. KHASAN HUNANG:

NPWP1 053688158045000j NIK3 3172041202410001

AlamatJL. SUNGAI LANDAK RT/RW 11/8, CILINGING, JAKARTA UTARA = Namo1 H4, NITI SETIJATI

NPWP1 873700413045000

NIK1

|: JL. SUNGAI LANDAK RT/RW 11/8, CILINCING, JAKARTA UTARA:

« Nama1 NIT? LESTARI HANDAYANI!

NPWPz+

NIK1 317204470S730007

Alamat"JL. KESATRIAAN NO.2 RT/RW 5/5, CILINCING, JAKARTA UTARA . Nama1 WISNU SOEGIARTO

NPWP1 2414123038045000

NIK3 3172049107690605

Alamat: JL. KESATRIAAN NO.2 RT/RW 95, CILINCING, JAKARTA UTARA

- Kama1 HANUNG SATYA GRAHA

NPWP1 0957B0805046009

NIK1 317204081076C006

Alarnat: JL. SUNGAILANDAK RT/RW 11/8, CILINCING, JAKARTA UTARA

berdasarkan SK Pengasahan akta romor AHU-0025606.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 26 April | 2021, dalam kedudukannya sebaga! Penanggung Pajak dari Wajib Pajaki

Nama: PT. DIAN KHANIT ABADI

Mamat: JL SUNGAI LANDAK NO 4 CILINCING JAKARTA UTARA}

PWP102.506.641.8-045.000| d. Pada 1 November 2024, Surat Teguran nomor S-04948/: TGRPNG/KPP.2104/2024 dan S-04950/TGRPNG/KPP.2104/ 2024 terbit karena utang pajak belum diselesaikan wajib pajak. Surat-surat' teguran tersebut dikirim pos via JNE nomor resi 012030035912824, e. Pada tanggal 7 Mei 2025, Surat Paksa nomor SP- 00107/CT/KPP.2104/2025 terbit karena utang pajak belum diselesaikan wajib pajak:

f. Pada tanggal 9 Mei 2025, Surat Paksa disampaikan ke wajib pajak dan ditandatangani oleh Direktur Utama PT. Dian Khanit Abadi yaitu Hanung Satya Graha dan diberitakan dalam berita acara penyampaian surat paksa nomor BASP-00213/CT/KPP.210404/2025. Dalam pertemuan: tersebut jurusita membahas penyelesaian utang pajak dengan perwakilan PT Dian Khanit Abadi atas nama Hanung Satya Graha, Wisnu Soegiarto dan Dwi Sutanto. Wajib pajak berargumen bahwa utang pajak belum bisa diselesaikan karena masih ada permohonan pasal 36 ayat Ib yang masih diproses di Kanwil dan belum diputuskan, jurusita menyampaikan ke wajib pajak bahwa hal tersebut tidak dapat menangguhkan tindakan penagihan pajak. Jurusita memandang hal ini sebagai cara wajib pajak menunda-nunda penyelesaian utang pajaknya:

g. Pada tanggal 8 September 2025, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan nomor PRIN-00016/SPMP-CT/KPP.2104/2025 terbit karena utang pajak belum diselesaikan wajib h. Pada tanggal 9 September 2025, Surat Permintaan Blokir Rekening dan PermintaanInformasiRekeningnomorS-00081/BLK- CT/KPP.2104/2025 terbit. Surat permintaan blokir tersebut ditujukan ke bank HSBC untuk memblokir rekening penanggung pajak atas nama Wisnu Soegiarto dengan nomor rekening 018010082808;

| i. Pada tanggal 11 September 2025, Surat Permintaan Blokir Rekening dani Permintaan Informasi Rekening Bank HSBC nomor S-00081/BLK- CT/KPP.2104/2025 dikiim lewat pos via JNE nomor resi, 012030026226825, j. Pada tanggal 12 September 2025, Surat balasan dari Bank HSBC diterima KPP yaitu Berta Acara Pemblokiran Rekening nomor TAX/BLO/BP20250912163112 untuk rekening milik Wisnu Soegiarto nomor rekening 018010082800 bervaluta USD dan 018010082808 bervaluta IDR, Surat Konfirmasi atas Permintaan Informasi dan atau Bukti Keterangan nomor TAX/RFURL20250912173716 menyatakan nilai saldo dua rekening tersebut. Jurusita menganggap nilai saldonya cukup signifikan untuk membayar sebagian utang pajak PT Dian Khanit Abadi. Rekening 018010082800 bervaluta USD memiliki saldo US$39.190,68 dan 018010082808 bervaluta IDR memiliki saldo Rp552.061.580,00:

|k. Pada tanggal 30 September 2025, Jurusita melakukan penyitaan terhadap rekening penanggung pajak nomor BAPS- 00009/CT/KPP.210404/2025 untuk penanggung pajak a.n. Wisnu Soegiarto pada bank HSBC KC Kelapa Gading Boulevard nomor rekening 018010082800 senilai $39.100. Menurut penelitian jurusita, rekening ini dilakukan penyitaan karena ditemukan aliran dana dari

|rekening operasional PT Dian Khanit Abadi, yaitu rekening valuta rupiah nomor 018010082808 di bank HSBC KC Kelapa Gading Boulevard. Penyitaan dilakukan di bank HSBC KC Kelapa Gading Boulevard dengan saksi pelaksana KPP Pratama Jakarta Koja a.n. Fadel Hisyam Oktaviano dan Sekretaris Kelurahan Cilincing a.n Sarmudi;

Pada tanggal 12 November 2025, Surat Tugas terbit Nomor ST- 720/KPP.2104/2025 dalam rangka pencabutan blokir dan pemindahbukuan rekening wajib pajak untuk pelaksanaan tanggal 13 November 2025 dengan petugas Khanza Akbar Arsiandana dan Fadel Hisyam Oktaviano;

m. Pada tanggal 13 November 2025, Surat Pencabutan Blokir dan, Pemindahbukuan terbit dan dilaksanakan oleh jurusita. Nomor Surat S- 00143/BLK-CT/KPP.2104/2025. Billing tagihan pajak diterbitkan olehi jurusita untuk nomor Billing 241486810253161 senilai Rp650.545.800,00 dengan menggunakan kurs buy Bank Indonesia tanggal 13 November 2025 senilai Rp16.638,00. Bukti Penerimaan Negara terbit. NTPN 5430B4KV3AVMNIRQ;

2. Tanggapan Tergugat a. bahwa berdasarkan data AHU nomor AHU-AH.01.09-0156129, pengurus PT Dian Khanit Abadi adalah Niti Lestari Handayani (Direktur Utama), Hanung Satya Graha (Direktur), Niti Setijati (Komisaris Utama), Khasan Hunang (Komisaris). Saudara Wisnu Soegiarto tidak berada: dalam susunan kepengurusan dan tidak ada dalam daftar kepemilikan saham PT Dian Khanit Abadi. Dalam berkas pemeriksaan ditemukan data bahwa Saudara Wisnu Soegiarto bertindak sebagai Manager Keuangan yang bertugas membuat laporan keuangan, menyusun dan, melaporkan SPT Tahunan PPh Badan (sesuai dengan BAPK saat pemeriksaan). Saudara Wisnu Soegiarto juga selalu hadir dalam: pembahasan dengan petugas pajak. Diantaranya pada saat pembahasan pemeriksaan pajak dengan fungsional Pemeriksa Pajak, dan saat penyampaian surat paksa oleh jurusita:

b. bahwa berdasarkan data kependudukan dari APPPORTAL

1) Kartu Keluarga nomor 3172040901095451, Khasan Hunang (Komisaris) merupakan suami dari Niti Setijati (Komisaris Utama);

2) Berdasarkan hasil keterangan lisan dari tim pemeriksa pajak saat pembahasan pemeriksaan pajak, Niti Lestari Handayani (Direktur Utama) dan Hanung Satya Graha (Direktur) merupakan anak kandung dari Khasan Hunang (Komisaris) dan Niti Setijati (Komisaris Utama):

3) Berdasarkan Kartu Keluarga nomor 3172040901099329, Wisnu Soegiarto merupakan suami dari Niti Lestari Handayani (Direktur Utama),

Halaman 25 dari 54 hafaman. Putusan Nomor PUT-011012.99/2025/PP/M.XIA Tahun 2026

WISNU SOEGIARTO.

bahwa dari data tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa setiap:

kh pengurus PT Dian Khanit Abadi masih memiliki hubungan keluarga, | c. Penelitian lanjutan dilakukan terhadap berkas pemeriksaan PT Dian, Khanit Abadi tahun pajak 2021. Dalam penelitian tersebut ditemukan data bahwa PT Dian Khanit Abadi menggunakan beberapa rekening atas: nama orang pribadi untuk keperluan operasional perusahaan. Rekening tersebut diantaranya:

1) Niti Setijati memiliki rekening giro nomor 0073016603 di Bank BCA Tanjung Priok:

2) Wisnu Soegiarto memiliki rekening tabungan nomor 90410000916 di BTPN Kelapa Gading, rekening tabungan nomor 30680740764 di Bank Standard Chartered Pluit dan rekening tabungan nomor 018010082808 di bank HSBC Kelapa Gading Boulevard:

3) Niti Lestari Handayani memiliki rekening tabungan nomor 0072675612 di BCA Tanjung Priok Enggano dan rekening tabungan nomor 701896343 di Bank Permata Kelapa Gading,:

4) Hanung Satya Graha memiliki rekening tabungan nomor 0072573712 di BCA Tanjung Priok, rekening tabungan nomor. 1200007337582 di Bank Mandiri Tanjung Prick dan rekening tabungan nomor 20523171646 di Bank DKI Tanjung Priok:

d. Menurut data yang dimiliki DJP dan diperkuat dengan data dari Bank HSBC, Wisnu Soegiarto memiliki dua rekening di bank HSBC KC Kelapa Gading Boulevard, adapun data yang Tergugat temukan atas rekening' Wisnu Soegiario antara lain:

1) Rekening bervaluta IDR nomor 018010082808:

a) Pembukaan rekening dilakukan pada Desember 2015, b) Rekening ini diakui oleh Saudara Wisnu Soegiarto digunakan untuk operasional PT Dian Khanit Abadi:

c) Menurut data transaksi dari Bank HSBC, rekening ini digunakan untuk pembelian instrument investasi dan pemindahan dana ke rekening lain,

2) Rekening bervaluta USD nomor 018010082800:

a) Pembukaan rekening dilakukan pada September 2021 dengan, setoran awal berupa pemindahan dana dari Bank HSBC nomor! rekening 018010082808:

b) Berdasarkan data rincian transaksi dari Bank HSBC, dana yang ada pada rekening ini digunakan untuk pembelian instrumen. investasi:

V. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian | s.d. IV di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat gugatan Penggugat nomor S-115/DKA/XI/2025 tanggal 26 November 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam: Pasal 23 ayat (2) huruf c dan Pasal 32 ayat (1) huruf a Undang- Undang: Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 2 Tahun 2022 Tentang Cipta: Kerja menjadi Undang-Undang, dan Pasal 40 ayat (1) ayat (3) dan ayat'

(6) dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Tentang Pengaditan Pajak:| b. Berdasarkan data dan dokumen yang ada, jurusita melakukan tindakan pencabutan blokir dan pemindahbukuan rekening USD nomor 018010082800. Hal ini dilakukan karena ditemukan bukti adanya aliran dana dari rekening IDR nomor 018010082808 yang berdasarkan surat pemyataan diakui oleh Penggugat sebagai rekening operasional PT Dian Khanit Abadi ke rekening USD nomor 018010082800 yang digunakan untuk pembelian dan pencairan dana investasi:

j

2. Usul bahwa berdasarkan uraian di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak: untuk menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Tergugat Nomor S-00143/BLK-CT/KPP.2104/2025 tanggal 13 November 2025 tentang Pencabutan Blokir dan Pemindahbukuan yang! ditujukan kepada Pimpinan PT Bank HSBC Indonesia KC Kelapa Gading! Boulevard dengan Nomor Rekening 018010082800 atas nama Penggugat NPWP 317204310769000:|

Menimbang bahwa kepada Penggugat telah dikirimkan salinan Surat Tanggapan melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor BG- 011012.99.2025/PAN/2026 tanggal 31 Desember 2025 dengan permintaan agar Penggugat menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud:

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-23 sebagai berikut:

Bukti P1Kartu Tanda Penduduk nomor: 3172043107690005 dan NPWP nomor: 24.141.303.3-045.000 atas nama Wisnu Soegiarto:

Bukti P-2 Surat Tergugat Nomor S-00143/BLK-CT/KPP.2104/2025 tanggal 13 November 2025 hal: Pemcabutan Blokir dan Pemindahbukuan Rekening:

Bukti P-3 Surat Nomor S-00132/BLK-CT/KPP.2104/2025 tanggal 15 Oktober 2025 hal : Pemcabutan Blokir dan Pemindahbukuan Rekening: Bukti P-4 SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Tahun 2021 dan 2024 atas nama PT Dian Khanit Abadi dan Perhitungan Rugi- Laba 2024:

Bukti P-5 Kode Billing nomor 029909426584077 masa aktif 7 Mei 2025,

Pembayaran Tagihan-Status Transaksi tanggal 30 April 3035 sebesar Rp15.816.837,00 atas nama PT Dian Khanit Abadi:

Bukti P-6 Kode Billing nomor 029909415453159 masa aktif 7 Mei 2025,

Pembayaran Tagihan-Status Transaksi tanggal 30 April 3035 sebesar Rp23.203.937,00 atas nama PT Dian Khanit Abadi:|

Bukti P-7 Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua' Berkala Masa Pajak Januari-Desember 2021 dan Januari-Desember 2024 atas nama Wisnu Soegiarto jabatan Manager PT Dian Khanit Abadi,|

Bukti P-8 Copy Akta Nomor 13 tanggal 28 Agustus 2006 Tetang Perseroan

Terbatas dibuat dihadapan H Irfan Ardiansyah, SH., LL.M., Sp.N. Notaris di Bekasi dan Lembar Pengesahan dari Kemenkumham:

Bukti P-9 Copy Akta Nomor 3 tanggal 12 Januari 2009 Tetang Pernyataan

Keputusan Rapat dibuat dihadapan H Irfan Ardiansyah, SH., LL.M., Sp.N. Notaris di Bekasi:

Bukti P-10 Copy Akta Nomor 01 tanggal 12 Februari 2014 Tetang Pernyataan

Keputusan Rapat PT Dian Khanit Abadi dibuat dihadapan Haji Irfan Ardiansyah, SH., LL.M., Sp.N. Notaris di Bekasi:

Bukti P-11 Copy Akta Nomor 01 tanggal 25 Mei 2016 Tetang Pernyataan

Keputusan Rapat PT Dian Khanit Abadi dibuat dihadapan Makmum, SH., M.Kn. Notaris di Kota Tangerang:

Bukti P-12 Copy Akta Nomor 71 tanggal 23 Juni 2023 Tetang Pernyataan

Keputusan Rapat PT Dian Khanit Abadi dibuat dihadapan Adriani Ravianti, SH., M.Kn. Notaris di Kota Bekasi dan Lembar Pengesahan Kemenkumham,

Bukti P-13 Surat Kuasa Khusus Nomor S-02/DKA/02/2026 tanggal 12 Februari 2026, Pakta Integritas Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-367/PP/IKH/2025 tanggal 6 Maret 2025 Tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan, KTP dan NPWP a.n Naufal Mallarangi:

Bukti P-14 KTP, NPWP an Wisnu Soegiarto;

Bukti P-15 Surat tanpa nomor tanggal 26 November 2025 Hal Gugatan terhadap

Surat Kepala KPP Pratama Jakarta Koja Nomor S-00143/BLK- CT/KPP.2104/2025 tanggal 13 November 2025 Hal Pencabutan Blokir dan Pemindahbukuan (Surat Gugatan):

Bukti P-16 Penjelasan tertulis Wisnu Soegiarto 23 April 2026 Final:,

Bukti P-17 Tangkapan Layar Polis Wisnu Soegarto;, Bukti P-18 Daftar Harta SPT Tahun 2021 Wisnu Soegiarto;

Bukti P-19 Akta Pendirian PT Dian Khanit Abadi,

Bukti P-20 Akta Pendirian PT Dian Khanit Abadi,

Bukti P-21 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 23 April 2026 Hal Penjelasan'

Tertulis (yang telah disampaikan sidang sebelumnya),

Bukti P-22 Daftar Harta SPT Tahun 2021 a.n Wisnu Soegiarto:

Bukti P-23 Tangkapan Layar Polis Wisnu Soegiario;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1:Surat tanpa nomor dan tanggal Hal Kronologis Sengketa atas Pengajuan

Gugatan Wisnu Soegiarto;

Bukti T-2:Surat tanpa nomor tanggal 27 April 2026 Hal Tanggapan Tergugat atas

Pengajuan Gugatan Wisnu Soegiarto,

Bukti T-3:BA Blokir HSBC 120925,

Bukti T-4:BAPS-00009 tanggal 30 September 2025,

Bukti T-5:Lampiran Bukti Setor 13 November 2025,

Bukti T-6:Surat Pencabutan Blokir S-000143:

Bukti T-7:Surat Pernyataan Wisnu Soegiarto 17 April 2024;

Bukti T-8:Surat tanpa nomor tanggal 11 Mei 2026 Hal Tanggapan Tergugat atas

Pengajuan Gugatan Wisnu Soegiarto:

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Tergugat Nomor S-00143/BLK- CT/KPP.2104/2025 tanggal 13 November 2025 Hal Pencabutan Blokir dan Pemindahbukuan ke kas negara untuk pelunasan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak atas harta kekayaan pada rekening nomor 018010082800 atas nama Wisnu Soegiarto sehubungan tunggakan pajak pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00017/206/21/045/24 tanggal 14 Juni 2024, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor:

00012/203/21/045/24 tangga! 14 Juni 2024, dan Surat Ketetapan Pajak Kurang| Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00051/207/21/045/24 tanggal 14 Juni 2024 Tahun Pajak 2021 atas nama PT Dian Khanit Abadi, yang ielah: diterbitkan Surat Paksa termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang: Pengaditan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak,

Ketentuan Formal|

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilani pajak, pemeriksaan materi sengketa gugaian dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor S-115/DKA/XI/2025 tanggal 26 November 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa Surat Gugatan Nomor S-115/DKA/XI/2025 tanggal 26 November 2025, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 17 November 2025 (cap pos: Rabu, 26 November 2025), sedangkan Surat Tergugat Hal Pencabutan Blokir dan Pemindahbukuan diterbitkan pada tanggal 13 November 2025, sehingga pengajuan gugatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 14 (empat belas) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Gugatan Nomor S-115/DKA/XI/2025 tanggal 26 November 2025, menyatakan tidak setuju terhadap Surat Tergugat Nomor S-00143/BLK- CT/KPP.2104/2025 tanggal 13 November 2025 Hal Pencabutan Blokir dan Pemindahbukuan terhadap Rekening Bank HSBC Nomor 018010082800 atas nama Wisnu Soegiarto memenuhi persyaratan satu Surat Gugatan untuk satu Keputusan Tergugat sebagaimana dalam Pasal 40 ayat (6) Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Gugatan Nomor S-115/DKA/XI/2025 tanggal 26 November 2025, memuat alasan-alasan gugatan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya

Surat Tergugat yaitu tanggal 13 November 2025, sehingga memenuhi ketentuan: Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, : bahwa Surat Gugatan Nomor S-115/DKA/XI/2025 tanggal 26 November 2025, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, sehingga memenuhi ketentuan, Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, | bahwa Surat Gugatan Nomor S-115/DKA/XI/2025 tanggal 26 November 2025, ditandatangani oleh Wisnu Soegiarto jabatan Wajib Pajak Sendiri sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) nomor 317204310769000508 Tanggal 20 Juni 2025 penerbit Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Utara, berhak menandatangani surat gugatan, namun masih diperlukan pemeriksaan asli dokumen KTP untuk memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa dengan demikian Surat Gugatan Nomor S-115/DKA/XI/2025 tanggal 26. November 2025, memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan:

POKOK PERKARA

Menimbang, bahwa sengketa a guo berawal dari diterbitkannya hasil pemeriksaan terhadap PT Dian Khanit Abadi Tahun Pajak 2021 yang menghasilkan beberapa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, yaitu SKPKB PPh Badan Nomor 00017/206/21/045/24, SKPKB PPh Pasal 23 Nomor 00012/203/21/045/24, dan SKPKB PPN Nomor 00051/207/21/045/24 tanggal 14 Juni 2024.

bahwa atas ketetapan tersebut PT Dian Khanit Abadi mengajukan permohonan pembatalan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP, namun seluruh permohonan tersebut ditolak melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak tanggal 22 April 2025, bahwa karena utang pajak tidak dilunasi setelah jatuh tempo, Tergugat menerbitkan Surat Paksa Nomor SP-00107/CT/KPP.2104/2025 tanggal 7 Mei 2025 yang disampaikan kepada PT Dian Khanit Abadi pada tanggal 9 Mei 2025:

bahwa karena setelah diberitahukannya Surat Paksa utang pajak tetap tidak dilunasi, maka Tergugat menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Nomor PRIN-00016/SPMP-CT/KPP.2104/2025 tanggal 8 September 2025.

|

Selanjutnya pada tanggal 9 September 2025 diterbitkan Surat Permintaan Blokir Rekening kepada PT Bank HSBC Indonesia terhadap rekening atas nama Wisnu Soegiarto sebagai Penanggung Pajak.1 bahwa berdasarkan Berita Acara Pemblokiran Rekening dari PT Bank HSBC Indonesia tanggal 12 September 2025 diketahui terdapat dua rekening atas nama Wisnu Soegiarto, yaitu rekening valuta asing Nomor 018010082800 dengan saldo USD39.190,68 dan rekening rupiah Nomor 018010082808 dengan saldo Rp552.061.580,00;

bahwa setelah dilakukan proses pemblokiran sesuai ketentuan PMK Nomor 61 Tahun 2023, diterbitkan Surat Nomor S-00132/BLK-CT/KPP.2104/2025 tanggal 15 Oktober 2025, selanjutnya diterbitkan Surat Nomor S-00143/BLK- CT/KPP.2104/2025 tanggal 13 November 2025 tentang Pencabutan Blokir dan Pemindahbukuan Rekening HSBC Nomor 018010082800 atas nama Wisnu Soegiarto kepada rekening kas negara guna pelunasan utang pajak dan biaya penagihan:

bahwa Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak terhadap Surat Nomor S-00143/BLK-CT/KPP.2104/2025 tentang Pencabutan Blokir dan Pemindahbukuan Rekening HSBC Nomor 018010082800 atas nama Wisnu Soegiarto;

bahwa menurut Penggugat, Wisnu Soegiarto bukan Penanggung Pajak PT Dian Khanit Abadi. Oleh karena itu, pencabutan blokir dan pemindahbukuan dari rekening pribadi Wisnu Soegiarto ke kas negara untuk melunasi utang pajak PT Dian Khanit Abadi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Menimbang, bahwa berdasarkan dalil para pihak tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa gugatan ini adalah apakah Penggugat atas nama Wisnu Soegiarto termasuk dalam kriteria sebagai Penanggung Pajak, sehingga dapat dilakukan proses penagihan aktif:. bahwa menurut Tergugat, tindakan penagihan telah dilaksanakan berdasarkan: ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Gugatan Penggugat tidak

beralasan hukum karena tindakan penagihan telah memenuhi seluruh persyaratan | formal maupun material.

bahwa sekalipun Penggugat mendalilkan dirinya hanyalah pegawai dengan jabatan: Manajer Keuangan dan bukan direksi perusahaan, menurut Tergugat penilaian: mengenai Penanggung Pajak tidak hanya didasarkan pada jabatan formal dalam' akta perusahaan.

bahwa menurut Tergugat, berdasarkan Pasal 32 ayat (4) UU KUP, pengurus juga: meliputi orang yang nyata-nyata ikut menentukan kebijakan dan mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.

bahwa dalam perkara a guo, Tergugat memperoleh fakta bahwa:

« Penggugat membuat Surat Pernyataan tanggal 17 April 2024 yang mengakui rekening pribadinya dipergunakan sebagai rekening operasional PT Dian Khanit Abadi,

« Penggugat menguasai pengelolaan rekening yang dipakai untuk kegiatan operasional perusahaan,

« Penggugat mengelola aspek keuangan dan perpajakan perusahaan:

e Tergugat telah menetapkan Penggugat sebagai Penanggung Pajak melalui

Surat Keterangan Penanggung Pajak Nomor KET-94/KPP.2104/2024 tanggal 29 Oktober 2024.

bahwa oleh karena itu menurut Tergugat, unsur nommatif, unsur faktual maupun unsur prosedural penetapan Penggugat sebagai Penanggung Pajak telah terpenuhi. bahwa menurut Tergugat, sebelum dilakukan penyitaan rekening telah dilakukan seluruh tahapan penagihan aktif, yaitu:

e penerbitan Surat Paksa, s penyampaian Surat Paksa,

« lewainya jangka waktu pelunasan,

» penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan;

# pemblokiran rekening:

e pencabutan blokir,

« pemindahbukuan saldo rekening.

f

4

' } 1 bahwa dengan demikian tindakan yang dilakukan Tergugat sepenuhnya sesuai mekanisme UU PPSP dan PMK Nomor 61 Tahun 2023.| bahwa Tergugat menegaskan, terdapat bukti berupa Surat Pernyataan Wisnu Soegiarto tanggal 17 April 2024 yang menyatakan rekening HSBC milik Penggugat dipergunakan untuk operasional PT Dian Khanit Abadi. Berdasarkan pemeriksaan juga ditemukan adanya aliran dana dari rekening rupiah perusahaan menuju rekening valuta asing atas nama Penggugat yang digunakan untuk kegiatan investasi perusahaan. Fakta tersebut menjadi dasar bahwa rekening tersebut mempunyai keterkaitan langsung dengan aktivitas operasiona! perusahaan. bahwa menurut Tergugat, karena tindakan penagihan telah memenuhi seluruh persyaratan hukum, maka Surat Nomor S-00143/BLK-CT/KPP.2104/2025 tanggal 13 November 2025 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum, sehingga gugatan Penggugat patut ditolak seluruhnya:

Menimbang, bahwa menurut Penggugat, gugatan telah memenuhi syarat formal karena diajukan dalam Bahasa Indonesia, ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan dalam jangka waktu yang ditentukan, satu gugatan untuk satu surat, memuat alasan yang jelas, serta dilampiri salinan surat yang digugat.

bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah apakah Tergugat berwenang melakukan pencabutan blokir dan pemindahbukuan atas rekening pribadi Penggugat untuk melunasi utang pajak PT Dian Khanit Abadi, padahal Penggugat bukan pengurus dan bukan Penanggung Pajak PT Dian Khanit Abadi.

bahwa menurut Penggugat, tindakan Tergugat merupakan tindakan yang keliru dan tidak sah karena objek penagihan berupa rekening HSBC Nomor 018010082800 adalah rekening pribadi Penggugat, bukan rekening milik PT Dian Khanit Abadi dan bukan harta Penanggung Pajak yang sah:

bahwa Penggugat mendalilkan, hanya merupakan pegawai PT Dian Khanit Abadi dengan jabatan manajer keuangan, bukan direksi, bukan komisaris, bukan pemegang saham, dan bukan pengurus sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perpajakan. Dalam akta pendirian dan akta perubahan PT Dian Khanit Abadi, nama Penggugat tidak tercantum sebagai pengurus perusahaan:

|

| bahwa menurut Penggugat, sebagai manajer keuangan, kewenangan Penggugati bersifat terbatas, yaitu mengawasi SOP keuangan, mengontrol penerimaan dan: pengeluaran kas, mengawasi pembayaran supplier, mengendalikan piutang, mengawasi persediaan, serta melakukan supervisi tim keuangan. Kewenangan: tersebut tetap berada dalam batas pelaksanaan tugas administratif dan operasional,' bukan kewenangan menentukan kebijakan strategis perusahaan.

bahwa Penggugat menegaskan, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk: mengakses, memindahkan, atau mencairkan dana perusahaan tanpa otorisasi direksi. Wewenang atas dana perusahaan tetap berada pada direktur atau direktur utama. Oleh karena itu, menurut Penggugat, tidak terdapat dasar hukum maupun Takta yang cukup untuk mengkualifikasikan dirinya sebagai Penanggung Pajak PT Dian Khanit Abadi.

bahwa menurut Penggugat, penetapan dirinya sebagai Penanggung Pajak merupakan error in persona. Pasal 5 dan Pasal 7 PMK Nomor 61 Tahun 2023 mengatur bahwa penagihan pajak terhadap Wajib Pajak Badan dilakukan terhadap badan yang bersangkutan dan/atau pengurusnya. Untuk perseroan terbatas, pengurus yang dapat dimintai pertanggungjawaban adalah direksi dan pihak yang mempunyai wewenang menentukan kebijakan atau mengambil keputusan di bidang keuangan, bahwa karena Penggugat bukan direksi, bukan komisaris, dan tidak terbukti mempunyai kewenangan menentukan kebijakan keuangan perusahaan, maka tindakan Tergugat yang memperlakukan Penggugat sebagai Penanggung Pajak adalah tidak tepat. Konsekuensinya, tindakan pemblokiran, pencabutan blokir, dan pemindahbukuan rekening pribadi Penggugat untuk melunasi utang pajak PT Dian Khanit Abadi kehilangan bahwa Penggugat mendalilkan, Rekening HSBC Nomor 018010082800 merupakan rekening pribadi Penggugat. Uang dalam rekening tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan usaha PT Dian Khanit Abadi:

bahwa menurut Penggugat, rekening koran tahun 2019 sampai dengan 2024 menunjukkan tidak terdapat pergerakan uang keluar-masuk yang mencerminkan transaksi operasional perusahaan, melainkan hanya dana pribadi yang mengendap:

1 « bahwa Penggugat juga mengajukan bukti berupa tangkapan layar email terkait polis: unit link untuk menunjukkan bahwa dana atau instrumen investasi tersebut adalah milik Penggugat pribadi, bukan atas nama PT Dian Khanit Abadi maupun pengurus

1 PT Dian Khanit Abadi:i bahwa dengan demikian, tindakan penyitaan atau pemblokiran terhadap rekening tersebut bertentangan dengan Pasal 14 ayat (1) huruf a dan Pasal 17 ayat (1) UU! PPSP, karena penyitaan dan pemblokiran hanya dapat dilakukan terhadap barang milik Penanggung Pajak:

bahwa Penggugat juga mendalilkan, tindakan Tergugat cacat prosedural karena sampai dengan persidangan, Penggugat tidak pemah menandatangani dan tidak pemah menerima berita acara pelaksanaan sita sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 37 PMK Nomor 61 Tahun 2023. bahwa ketentuan tersebut mensyaratkan bahwa atas penyitaan saldo harta kekayaan Penanggung Pajak, Jurusita Pajak wajib membuat berita acara pelaksanaan sita yang ditandatangani Jurusita Pajak, Penanggung Pajak, saksi, dan pihak lembaga jasa keuangan, serta menyampaikan salinannya kepada Penanggung Pajak dan pihak bank:

bahwa karena prosedur tersebut tidak dipenuhi, maka Surat Nomor S-00143/BLK- CT/KPP.2104/2025 tanggal 13 November 2025 menurut Penggugat cacat prosedural dan tidak sah menurut hukum.i bahwa berdasarkan uraian tersebut, Penggugat berpendapat secara formal dan material telah terbukti Penggugat bukan Penanggung Pajak PT Dian Khanit Abadi. Oleh karena itu, pencabutan blokir dan pemindahbukuan dari rekening pribadi Penggugat ke kas negara untuk melunasi utang pajak PT Dian Khanit Abadi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendapat Pengadillan Pajak

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021, mengatur sebagai berikut:

|

Pasal 1 angka 28 “Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan."

Pasal 32 (1) Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal:

a. badan oleh pengurus:

b. badan yang dinyatakan pailit oleh kurator..

c. badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan, d. badan dalam likuidasi oleh likuidator, e. suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya: atau f. anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya.'

(2) Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut.

(4) Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.:

bahwa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, mengatur sebagai berikut:

Pasal1 angka 3.| “Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Pasal 1 angka 9

"Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, — melaksanakan: penyanderaan, menjual barang yang telah disita.”

Pasal 1 angka 22 “Gugatan atau Sanggahan adalah upaya hukum terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau kepemilikan barang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan yang bersangkutan.”

Pasal 1 angka 34

Dokumen Penagihan Pajak adalah Surat Teguran, Surat Peringatan, atau surat lain yang sejenis, surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, surat perintah melaksanakan Penyitaan, surat perintah Penyanderaan, pengumuman lelang, surat penentuan harga limit, dan surat lain yang diperlukan untuk pelaksanaan penagihan Pajak.

Pasal 8 (1) Surat Paksa diterbitkan apabila:

a. Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya telah diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis:

b. terhadap Penanggung Pajak telah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus: atau c. Penanggung Pajak tidak memenuhi keteniuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.

Pasal 12 (1) Apabila utang pajak tidak dilunasi Penanggung Pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pejabat menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

(2) Penyitaan dilaksanakan oleh Jurusita Pajak dengan disaksikan oleh sekurang- kurangnya 2 (dua) orang yang telah dewasa, penduduk Indonesia, dikenal oleh Jurusita Pajak, dan dapat dipercaya.

4

(3) Setiap melaksanakan penyitaan, Jurusita Pajak membuat Berita Acara! Pelaksanaan Sita yang ditandatangani oleh Jurusita Pajak, Penanggung Pajak dan saksi-saksi.

(3a) Dalam hal Penanggung Pajak adalah Badan maka Berita Acara Pelaksanaan

Sita ditandatangani oleh pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal atau pegawai tetap perusahaan.

(4) Walaupun Penanggung Pajak tidak hadir, penyitaan tetap dapat dilaksanakan dengan syarat salah seorang saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), berasal dari Pemerintah Daerah setempat.

(5) Dalam hal penyitaan dilaksanakan tidak dihadiri oleh Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), Berita Acara Pelaksanaan Sita ditandatangani Jurusita Pajak dan saksi-saksi.

(6) Berita Acara Pelaksanaan Sita tetap mempunyai kekuatan mengikat, meskipun Penanggung Pajak menolak menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Sita sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).| (7) Salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita dapat ditempelkan pada barang bergerak atau barang tidak bergerak yang disita, atau di tempat barang bergerak atau barang tidak bergerak yang disita berada, dan atau di tempat- tempat umum.

(8) Atas barang yang disita dapat ditempel atau diberi segel sita.

Pasal 14 (1) Penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik Penanggung Pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu yang dapat berupa:

a. barang bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai, dan deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, obligasi saham, atau surat berharga lainnya, piutang, dan penyertaan modal pada perusahaan lain: dan atau| b. barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan, dan kapal dengan isi kotor tertentu.

f

(1a) Penyitaan terhadap Penanggung Pajak Badan dapat dilaksanakan terhadap barang milik perusahaan, pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik di tempat kedudukan yang bersangkutan, di tempat tinggal mereka maupun di tempat lain.| (2) Penyitaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sampai: dengan nilai barang yang disita diperkirakan cukup oleh Jurusita Pajak untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.

(3) Hak lainnya yang dapat disita selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1): diatur dengan Peraturan Pemerintah."

Kronologi Sengketa

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997| tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2000, penagihan pajak merupakan serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan, termasuk menegur atau memperingatkan, memberitahukan Surat Paksa, melaksanakan penyitaan, dan tindakan lanjutan lainnya:

bahwa di dalam persidangan, Tergugat menyampaikan kronologi sengketa sebagai: berikut:

TanggalKejadian/Peristiwa

Peristiwa

14 Juni 2024 | Berdasarkan Pemeriksaan Pajak Tahun Pajak 2021,

Tergugat menerbitkan Produk hukum berupa SKPKB dan! STP untuk tahun pajak 2021, yang diterbitkan pada tahun 2024 sebagai berikut:

DAFTAR PRODUK HUKUM (SKPKB/STP)

NAMA 3 PT. Dian Khanit Abadi

Nowe 102.506.

ALAMAT: Jalan Sungal Landak Nomor 4, Cilincing, Jakarta Utara

No R9 NomorTanggal TorbJenisPalak BIniltal Ketetapan (Rp) KI 1 00012/203/21/045/24 — 14/06/2078 PPh Pasal 23Des-21

2 00017/206/21/045/24 18/06/2024Pasal 25/79 BadanDes-21

— 14/08/292421Des-21

00023/201/21/045/24 — 14/06/2029 PPh Dasal 21

— 14/06/3014 PPN Dalam Negert

00045/107/21/015/24 — 14/06/2024 PPN Dalam Negeri

00046/107/21/045/24 14/06/2024 PFN Dalam Negeri

00047/107/21/045/24 24/06/2024 PPN Dalam Negeri

9 00083/107/21/045/25 14/06/2028 — PPN Dalam Negert

00043/1077/21/045/24 — 14/06/2024 PPN Dalam Negeri

00050/107/21/945/24 14/06/2024 — PPN Dalam Negeri

12 00081/107/21/045/24 14/06/2024 BPN Dalam Negeri539.370.946

00051/207/21/085/24 — 14/06/2024 PPN Dalam Negeri2.017.675.782 00052/107/21/045/24 14/06/7024 — PPN Dalam Negeri

13/06/2024 PPN Dalam Negeri

00054/107/21/045/28 14/06/2024 PON Dalam Negent

17— 18/06/2014 PPN Dalam Negeri

:Halaman 41 dari 54 halaman. Putusan Nomor PUT-011012.99/2025/PP/M.XIA Tahun 2026 |WISNU SOEGIARTO

2 | 14 September | SKPKB inkrah karena tidak diajukan upaya hukum keberatan:

2024oleh PT Dian Khanit Abadi

3 29 Oktober | Jurusita membuat Surat Keterangan Penanggung Pajak :

2024nomor KET- 94/KPP.2104/2024 berdasarkan SPT tahunan |

PPh Badan PT Dian Khanit Abadi, SPT Tahunan PPh Orang| Pribadi para penanggung pajak, Akta Perusahaan, surat! pernyataan kepemilikan rekening koran, deposito, tabungan'

4 ,dan rekening lainnya, hasit diskusi dengan fungsional pemeriksa pajak, dan berkas-berkas pemeriksaan (sesuai dengan PMK 61 tahun 2023 pasal 9 ayat 2 mengenai penanggung pajak)

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA UTARA

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JAKARTA KOJA TELEPON 1021) 43922081, 41927010-84: FAKSIKALE (021) 43072085; LAMAN wer 90 id

JL PLUMPANGJAKARTA UTARA

YYAMAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1800200

SURELga kd:aja go kt

SURAT KETERANGAN| NOMOR KET-94/KPP,2104/2024

Yang bertanda tangan di bawah Ini,

Nama: Marasi Napitupulu‘ Jabatan: Kopata Kantor| dengan ini menorangkan bahwa,

» Nama7 DRS. H, KHASAN HUNANG

NPWP1 053688155045000

NIK1 3172041202410001

Alamat1 JL. SUNGAI LANDAK RT/RW 11/8, CILINCING, JAKARTA UTARA » Nama2 HJ. NITI SETIJATI

NPWP+ 873700413045000

NIK+ 3172044508570009

Alamat1 JL, SUNGAI LANDAK RT/RW 11/8. CILINCING, JAKARTA UTARA « Nama1 NITI LESTARI HANDAYANI

NPWP1-: NIK1 3172044705730007: AlamatJL. KESATRIAAN NO.2 RT/RW 5/5, CILINCING, JAKARTA UTARA

« Nama: WISNU SOEGIARTO

NPWP1 241413038045000

NIK: 3172043107690005

Alamat1 JL. KESATRIAAN NO.2 RT/RW 5/5, CILINCING, JAKARTA UTARA » Nama: HANUNG SATYA GRAHA

NPWP1 095780805045000

NIK1 9172040810750006

Alamat1 JL. SUNGAI LANDAK RT/RW 11/8, CILINCING, JAKARTA UTARA 2021, dalam kedudukannya sebagai Penanggung Pajak dari Wajib Pajak

NPWP+ 02.506.641.6-045.000. Alamat1 JL SUNGAI LANDAK NO 4 CILINCING JAKARTA UTARA

4 | 1November | Surat Teguran nomor S-04948/TGRPNG/KPP.2104/2024-

2024dan S- 04950/TGRPNG/KPP.2104/2024 terbit karena utang pajak belum diselesaikan PT Dian Khanit Abadi. Surat-surat. teguran tersebut dikirim pos via JNE nomor resi. 012030035912824

5 | 28 November | PT Dian Khanit Abadi mengajukan Surat Permohonan

2024Pembatalan Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan

5

Pasal 36 Ayat (1) Huruf D dengan Surat Nomor S- 103/DKA/11/2024 tanpa tanggal, S-104/DKA/11/2024 tanpa tanggal, dan S-105/DKA/11/2024 tanpa tanggal yang diterima oleh Tergugat tanggal 28 November 2024|

22 April 2025 | Penerbitan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak

Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (Pasal 36 Ayat (1): Huruf D UU KUP) dengan amar menolak permohonan : Penggugat|

77 Mei2025 | Surat Paksa nomor SP-00107/CT/KPP.2104/2025 terbit karena utang pajak belum diselesaikan PT Dian Khanit Abadi.|

9 Mei 2025

Surat Paksa disampaikan ke PT Dian Khanit Abadi dan ditandatangani oleh Direktur Utama PT. Dian Khanit Abadi yaitu HANUNG SATYA GRAHA dan diberitakan dalam berita acara penyampaian surat paksa nomor BASP- 00213/CT/KPP.210404/2025. Dalam pertemuan tersebut jurusita membahas penyelesaian utang pajak dengan perwakilan PT Dian Khanit Abadi atas nama HANUNG SATYA GRAHA, WISNU SOEGIARTO dan DWI SUTANTO.

8 September

Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan nomor PRIN- 2025

00016/SPMP-CT/KPP.2104/2025 terbit karena utang pajak belum diselesaikan PT Dian Khanit Abadi.

9 September

Surat Permintaan Blokir Rekening dan Permintaan Informasi 2025

Rekening nomor S-00081/BLK-CT/KPP.2104/2025 terbit. Surat permintaan blokir tersebut ditujukan ke bank HSBC untuk memblokir rekening penanggung pajak atas nama WISNU SOEGIARTO dengan nomor rekening 018010082808.

11 September

Surat Permintaan Blokir Rekening dan Permintaan Informasi 2025

RekeningBankHSBCnomor S-00081/BLK- CT/KPP.2104/2025 dikirim lewat pos via JNE nomor resi 012030026226825.

12

Surat balasan dari Bank HSBC diterima KPP yaitu Berita September

AcaraPemblokiranRekeningnomor 2025

TAX/BLO/BP20250912163112 untuk rekening milik WISNU

SOEGIARTO nomor rekening 018010082800 bervaluta USD : dan 018010082808 bervaluta IDR, Surat Konfirmasi atas | Permintaan Informasi dan atau Bukti Keterangan nomor | TAX/RFI/RL20250912173716 menyatakan nilai saldo dua ' rekening tersebut. Jurusita menganggap nilai saldonya cukup | signifikan untuk membayar sebagian utang pajak PT Dian Khanit Abadi. Rekening 018010082800 bervaluta USD: memiliki saldo US$39.190,68 dan 018010082808 bervaluta ' IDR memiliki saldo Rp552.061.580,00.|

30Jurusita melakukan penyitaan terhadap rekening September | penanggungpajaknomorBAPS-

202500009/CT/KPP.210404/2025 untuk penanggung pajak a.n.

WISNU SOEGIARTO pada bank HSBC KC Kelapa Gading Boulevard nomor rekening 018010082800 senilai $39.100. Menurut penelitian jurusita, rekening ini dilakukan penyitaan! karena ditemukan aliran dana dari rekening operasional PT Dian Khanit Abadi, yaitu rekening valuta rupiah nomor: 018010082808 di bank HSBC KC Kelapa Gading Boulevard. ' Penyitaan dilakukan di bank HSBC KC Kelapa Gading || Boulevard dengan saksi pelaksana KPP Pratama Jakarta’| Koja a.n. Fadel Hisyam Oktaviano dan Sekretaris Kelurahan ' Cilincing a.n Sarmudi.|

12 November | Surat Tugas terbit Nomor ST-720/KPP.2104/2025 dalam

2025rangka pencabutan blokir dan pemindahbukuan rekening PT

Dian Khanit Abadi untuk pelaksanaan tanggal 13 November 2025 dengan petugas KHANZA AKBAR ARSIANDANA dan: FADEL HISYAM OKTAVIANO.|

15 | 13 November | Surat Pencabutan Blokir dan Pemindahbukuan terbit dan.

2025dilaksanakan oleh jurusita. Nomor Surat S-00143/BLK-

CT/KPP.2104/2025. Billing tagihan pajak diterbitkan oleh" jurusita untuk nomor Billing 241486810253161 senilai! Rp650.545.800,00 dengan menggunakan kurs Buy Bank' Indonesia tanggal 13 November 2025 senilai Rp16.638,00. Bukti Penerimaan Negara terbit dengan nomor NTPN: 5430B4KV3AVMN1R9.:

WISNU SOEGIARTO

bahwa atas surat Nomor S-00143/BLK-CT/KPP.2104/2025 tersebut, Penggugat: mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak, bahwa Penggugat mendalilkan, tindakan Tergugat cacat prosedural karena Penggugat tidak pemah menandatangani dan tidak pemah menerima berita acara pelaksanaan sita sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 37 PMK Nomor 61 Tahun 2023,| bahwa Penggugat mendalilkan, ketentuan Pasal 37 PMK Nomor 61 Tahun 2023 tersebut mensyaratkan, bahwa atas penyitaan saldo harta kekayaan Penanggung Pajak, Jurusita Pajak wajib membuat berita acara pelaksanaan sita yang ditandatangani Jurusita Pajak, Penanggung Pajak, saksi, dan pihak lembaga jasa keuangan, serta menyampaikan salinannya kepada Penanggung Pajak dan pihak bank;

bahwa Penggugat mendalilkan, karena prosedur tersebut tidak dipenuhi, maka Surat Nomor S-00143/BLK-CT/KPP.2104/2025 tanggal 13 November 2025 menurut Penggugat cacat prosedural dan tidak sah menurut hukum;

Tentang Kedudukan Wisnu Soegiarto sebagai Penanggung Pajak

Menimbang, bahwa salah satu pokok sengketa yang harus dipertimbangkan terlebih dahulu oleh Pengadilan Pajak adalah mengenai apakah Penggugat, yaitu Wisnu Soegiarto, dapat dikualifikasikan sebagai Penanggung Pajak sehingga tindakan penagihan berupa pemblokiran rekening, penyitaan, pencabutan blokir dan pemindahbukuan terhadap rekening atas nama Penggugat telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 28 Undang-Undang Nomor6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 7 Tahun 2021, pada pokoknya mengatur, bahwa Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan | hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan:

bahwa selanjutnya Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang' Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2000, menentukan:

"Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas, pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban! Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan." bahwa terhadap Wajib Pajak Badan, ketentuan mengenai pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas utang pajak diatur lebih lanjut dalam Pasal 32 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) UU KUP, yang pada pokoknya mengatur:

Pasal 32 ayat (1) huruf a

"Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak badan diwakili oleh pengurus." Pasal 32 ayat (2)

"Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila: dapat membuktikan kepada Direktur Jenderal Pajak bahwa dalam kedudukannya: benar-benar tidak mungkin dibebani tanggung jawab atas pajak tersebut."

Pasal 32 ayat (4)

"Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan." bahwa menurut Pengadilan Pajak, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang tidak membatasi pengertian pengurus hanya kepada pengurus formal sebagaimana tercantum dalam akia pendirian atau akta perubahan perseroan, melainkan memperluasnya kepada setiap orang yang secara nyata menjalankan fungsi kepengurusan perusahaan:

bahwa ketentuan tersebut kemudian dipertegas kembali dalam Pasa! 9 ayat (1) dan: ayat (2) PMK Nomor 61 Tahun 2023, yang mengatur bahwa penagihan terhadap Wajib Pajak Badan dilakukan terhadap badan dan pengurusnya, termasuk pihak- i

pihak yang secara nyata mempunyai kewenangan dalam menentukan kebijakan perusahaan di bidang keuangan,| bahwa berdasarkan data AHU nomor AHU-AH.01.09-0156129, pengurus PT Dian; Khanit Abadi adalah:

1. NITILESTARI HANDAYANI (Direktur Utama)

2. HANUNG SATYA GRAHA (Direktur),

3. NITISETIJATI (Komisaris Utama),

4. KHASAN HUNANG (Komisaris).

bahwa WISNU SOEGIARTO selaku Penggugat tidak berada dalam susunan kepengurusan dan tidak ada dalam daftar kepemilikan saham PT Dian Khanit Abadi, Penggugat mempunyai kedudukan sebagai manajer keuangan PT Dian Khanit Abadi;

bahwa Tergugat mendalilkan, sesuai dokumen BAPK saat pemeriksaan, walaupun Wisnu Soegiarto bukan seorang pengurus, Penggugat bertugas membuat laporan, keuangan, menyusun dan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan, serta selalu hadir: dalam pembahasan dengan pemeriksa pajak maupun pada saat penyampaian Surat Paksa oleh Jurusita Pajak.

bahwa fakta tersebut menunjukkan adanya peran aktif Penggugat dalam pengelolaan keuangan dan pemenuhan kewajiban perpajakan PT Dian Khanit Abadi. Dengan demikian, Majelis meyakini bahwa Penggugat tidak sekadar pegawai administratif biasa, melainkan memiliki fungsi faktual dalam pengelolaan keuangan dan perpajakan perusahaan:

bahwa di dalam persidangan, Tergugat menyampaikan keterangan bahwa berdasarkan data kependudukan dari Masterfile Wajib Pajak (APPPORTAL DJP) diketahui sebagai berikut:

1. Berdasarkan Kartu Keluarga nomor 3172040901099329, WISNU SOEGIARTO merupakan suami dari NITI LESTARI HANDAYANI (Direktur Utama).

2. Kartu Keluarga nomor 3172040901095451, KHASAN HUNANG merupakan suami dari NITI SETIJATI (Komisaris Utama), bahwa berdasarkan hasil keterangan lisan dari Tim Pemerksa Pajak saat pembahasan pemeriksaan pajak, NITI LESTARI HANDAYANI (Direktur Utama) dan

HANUNG SATYA GRAHA (Direktur) merupakan anak kandung dari KHASAN i HUNANG (Komisaris) dan NIT! SETIJATI.

bahwa terhadap keterangan tersebut, Penggugat tidak menyampaikan bantahannya:i bahwa Tergugat juga menyampaikan keterangan, berdasarkan data PT Dian Khanit Abadi menggunakan beberapa rekening atas nama orang pribadi untuk keperluan operasional perusahaan. Rekening tersebut diantaranya:|

1. NIT! SETIJATI memiliki rekening giro nomor 0073016603 di Bank BCA Tanjung Priok,

2. WISNU SOEGIARTO memiliki rekening tabungan nomor 90410000916 di BTPN| Kelapa Gading, rekening tabungan nomor 30680740764 di Bank Standard| Chartered Pluit dan rekening tabungan nomor 018010082808 di bank HSBC Kelapa Gading Boulevard:|

3. NITI LESTARI HANDAYANI memiliki rekening tabungan nomor 0072675612 di BCA Tanjung Priok Enggano dan rekening tabungan nomor 701896343 di Bank Permata Kelapa Gading;|

4. HANUNG SATYA GRAHA memiliki rekening tabungan nomor 0072573712 di! BCA Tanjung Priok, rekening tabungan nomor 1200007337582 di Bank Mandiri Tanjung Priok dan rekening tabungan nomor 20523171646 di Bank DKI Tanjung Priok, bahwa Tergugat menyatakan, sesuai data yang dimiliki DJP dan diperkuat dengan data dari Bank HSBC, WISNU SOEGIARTO memiliki dua rekening di bank HSBC KC Kelapa Gading Boulevard, antara lain:

1. Rekening bervaluta IDR nomor 018010082808:

a) Pembukaan rekening dilakukan pada Desember 2015 b) Rekening ini diakui oleh Saudara WISNU SOEGIARTO digunakan untuk operasional PT Dian Khanit Abadi.

C) Menurut data transaksi dari Bank HSBC, rekening ini digunakan untuk pembelian instrument investasi dan pemindahan dana ke rekening lain. |

2. Rekening bervaluta USD nomor 018010082800:| a) Pembukaan rekening dilakukan pada September 2021 dengan setoran awal berupa pemindahan dana dari Bank HSBC nomor rekening 018010082808.

Pn 4

i } b) Berdasarkan data rincian transaksi dari Bank HSBC, dana yang ada pada rekening ini digunakan untuk pembelian instrumen investasi:

bahwa dalam persidangan, Tergugat juga menyampaikan alat bukti berupa surat pernyataan dari Wisnu Soegiarto selaku Penggugat, surat pernyataan bertanggal tanggal 17 April 2024, yang pada prinsipnya menyatakan: "Rekening atas nama saya digunakan untuk operasional perusahaan dan terpisah dari kegiatan pribadi saya, baik yang ada di Indonesia maupun yang ada di luar negeri yaitu:

1. BTPN Kelapa Gading, No Rek: 90410000916 (Tabungan).

2. Standard Chartered Bank Pluit, No Rek: 30680740764 (Tabungan).

3. HSBC Kelapa Gading, No Rek: 018010082808 bahwa berdasarkan fakta tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan PT Dian Khanit Abadi menggunakan beberapa rekening atas nama orang pribadi untuk keperluan operasional perusahaan, termasuk rekening atas nama Wisnu Soegiarto:

bahwa terbukti pengurus PT Dian Khanit Abadi masih memiliki hubungan keluarga, termasuk Wisnu Soegiarto selaku Penggugat berkedudukan sebagai manajer keuangan, sekaligus adalah suami dari NITI LESTARI HANDAYANI (Direktur Utama PT Dian Khanit Abadi):

bahwa Pengadilan Pajak berkeyakinan, rekening HSBC IDR Nomor 018010082808 atas nama Wisnu Soegiarto dibuka pada Desember 2015 dan diakui oleh Wisnu Soegiarto digunakan untuk operasional PT Dian Khanit Abadi. bahwa rekening HSBC USD Nomor 018010082800 dibuka pada September 2021 dengan setoran awal berupa pemindahan dana dari rekening HSBC IDR Nomor 01 8010082808; bahwa berdasarkan fakta tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat hubungan langsung antara rekening HSBC IDR yang diakui sebagai rekening operasional PT Dian Khanit Abadi dengan rekening HSBC USD Nomor 018010082800 yang menjadi objek pencabutan blokir dan pemindahbukuan: bahwa dengan demikian, dalil Penggugat bahwa rekening USD tersebut sepenuhnya merupakan rekening pribadi yang tidak terkait dengan kegiatan perusahaan tidak dapat dipertahankan. bahwa Penggugat juga tidak dapat membuktikan sumber keuangan yang masuk dalam rekening HSBC IDR Nomor

018010082808 dan HSBC USD Nomor 018010082800 merupakan penghasilan pribadinya:

bahwa menurut Pengadila Pajak, walaupun hubungan kekeluargaan tersebut tidak dengan sendirinya menjadikan Penggugat sebagai Penanggung Pajak. Namun, dalam perkara a guo, hubungan kekeluargaan tersebut menjadi relevan karena: dikaitkan dengan fakta lain, yaitu penggunaan rekening pribadi Penggugat untuk kegiatan operasional perusahaan, peran Penggugat sebagai Manager Keuangan, keterlibatan Penggugat dalam pemeriksaan dan penagihan, serta adanya aliran' dana dari rekening operasional ke rekening investasi atas nama Penggugat: bahwa rangkaian fakta tersebut membentuk keyakinan Majelis, bahwa secara factual Penggugat merupakan bagian dari pengelolaan keuangan PT Dian Khanit Abadi, sehingga patut dikualifikasikan sebagai pihak yang nyata-nyata mempunyai peran dalam menjalankan perusahaan, khususnya dalam bidang keuangan dan perpajakan, bahwa menurut Pengadilan Pajak, fakta adanya aliran dana operasional ke rekening investasi atas nama Penggugat dan pengakuan bahwa rekening pribadi Penggugat digunakan sebagai rekening kegiatan dana operasional PT Dian Khanit Abadi, menjadi pertimbangan utama untuk menjadikan Penggugat sebagai Penanggung Pajak, bahwa terkait dokumen berupa surat pernyataan tertanggal 10 Juni 2026, yang berisi pemyataan pencabutan dan pemyataan tidak berlaku lagi Surat Pernyataan sebelumnya yang telah dibuat tertanggal 17 April 2024 mengenai pokok perkara yang sama yaitu terkait kepemilikan rekening koran, deposito dan rekening lainnya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa surat pernyataan pencabutan tersebut tidak disertai dengan alasan yang kuat. bahwa disisi lain Penggugat tidak membantah dan menyampaikan pembuktian, yang menyangkal bahwa terdapat aliran dana perusahaan ke rekening Penggugat dan aliran investasi atas nama Penggugat: bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, berdasarkan fakta a guo, seluruh dalil! Penggugat yang mendasarkan pada pendapat bahwa Penggugat bukan Penanggung Pajak menjadi tidak relevan dan dikesampingkan:

1 at I

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang: kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Memori penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, dalam sengketa gugatan inii mempertimbangkan asas substance over form atau kebenaran materiil: sebagaimana dianut dalam UU Pengadilan Pajak. bahwa terbukti rekening koran Penggugat yang diblokir dan dipindahbukukan sebagai pembayaran utang pajak PT, Dian Khanit Abadi merupakan rekening operasional perusahaan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat tindakan penagihan dilakukan terhadap Penggugat sebagai Penanggung Pajak, antara lain penerbitan Surat Nomor S-00143/BLK- CT/KPP.2104/2025 tanggal 13 November 2025 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan:

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a guo:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak gugatan Penggugat:

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait:

MENGADILI

Menolak Gugatan Penggugat terhadap Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Koja Nomor S-00143/BLK-CT/KPP.2104/2025 tanggal 13 November 2025 Hal Pencabutan Blokir dan Pemindahbukuan Nomor Rekening 018010082800 sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00017/206/211045/24 tanggal 14 Juni 2024, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00012/203/21/045/24 tanggal 14 Juni 2024, dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00051/207/21/045/24 tanggal 14 Juni 2024 Tahun Pajak 2021, atas WISNU SOEGIARTO, NPWP: 24.141.303.8-045.000 NIK: 3172043107690005, beralamat di Jl Kesatriaan No. 2 Cilincing, RT 000 RW 000, Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara, DKI Jakarta 14120.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 oleh Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si., dan Benny Mangoting, SE, SS.T., S.H, Ak, M.H., M.Bus. Adv.(Acc) masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum f

1 WISNU SOEGIARTO

pada hari Senin tanggal 20 Juli 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Sandri Qumain, S.Sos., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua, ttd.ttd.

Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si., Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M., M.H., ttd.

Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus. Adv.(Acc.)

Panitera Pengganti, ttd.

Achmad Sandi Qumain, S.Sos., M.M.,

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

PNP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.