Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 33 halaman

PUT-011022.15/2024/PP/M.VB Tahun 2026

PT Indokomas Buana Perkasa, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-011022.15/2024/PP/M.VB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00457/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 04 Oktober 2024 sebagaimana telah diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan Nomor KEP- 00080/NKEB/WPJ.30/2025 tanggal 14 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00011/206/18/096/23 tanggal 28 November 2023 Tahun Pajak 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011022.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INDOKOMAS BUANA PERKASA, NPWP: 01.372.156.8-007.000,

NITKU 0013721568007000000000, beralamat di Plaza Oleos Lt. 7, Jl. TB Simatupang No. 53A RT 002 RW 001, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Nicolas Oberle, jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Doli Aritonang,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1065/PP/IKH/2023 tanggal 15

Agustus 2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/IBP-Tax/III/2025 tanggal 17 Maret 2025,

, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1 Nama/NIP: Sweeta Octavianti/19761012 200212 2 001,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan, Banding dan

Pengurangan II,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan II,

2 Nama/NIP: Rifdah/19720628 199402 2 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan II,

3 Nama/NIP: Foury Erawati/ 19750427 199511 2 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan II,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-37/WPJ.30/2026 tanggal 5 Januari 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 257/PP/BR/2025 tanggal 04 Maret 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/IBP- Tax/XI/2024 tanggal 29 November 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-29/ SUB/WPJ.30/2025 tanggal 22 Januari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00011/206/18/096/23 tanggal 28 November 2023 Tahun Pajak 2018 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan II dengan perhitungan sebagai berikut:

no. LAA — — ram

: TN WAI PAJAK PERS ee oe

Spe nghgsl ap Broto eu Peredaran Usanay Brata i (069.058 224.770 1160 955.421.770 JTRS G5. 924 770

Pi Hanya PeLak Parjualan ' 35245897 hy SEL 248.407 Gey KEP SE SAS

2 fPengnashar Brito ava Laba Brute (1-2: ! PA TAP IR FUSAMM Ag? ng | ROMBERARATL

jo Pengurang Pengngsran deute alay blaya Usa 1 Peang Gig 4 RHE oi BFP tag tbh

5 pes welt data Seger 3-6) | MEN BA Fea 5 “iY GES.74l 05 | WTR HR, Pep 5

Ao Mpnghasler rele daan negeri la inva: : :

h iy Braghes!ra dari luai saka | AM ISA bath te SELLAS $a: BALE EN

Vo Paeghasian tetas 2rsedpar hates | q a 2 q

‘co. Berghatdas cehobungar dengar pexcnaar : a “

1 te. Jumiah adha di i Id 430.255 gan | fa 620) 95,6822 SUS PRS EES

7 [Fes has se vata han Modal Ce Uca Peng Ar nge71 penghasilan cats Ing | a a

i a |Penvesueias Fiske

: ia. Sanyesanian Peskal Positif " Hi 305.795, 104 72> a

OB Paryesunlan Siska! Hagatir : i 155.75, Tas Sad | 1046 396 BEd 8 | Wb SELAI

le. Sarlahad Bj | (255.175.505.504; | {248,689.299.299) | Heri ARE Say,

: 4 Iran poasrlian netc idan regetl : G | Le] | 1

Pot Medan piace asrar nela (So 2-7 + ac + 9) - Gi 5.366.165 Ria A

Li Maket si mbangan xeagamaan yang bersifat wajan : aj GC | a

12) kompensasi Kerugian | cl ny 31

in pengerasan Tidak Sena Pajak (ETP) 1 ct wl 1

IA rangbaslas karta gatas (10-11 12 33) G : Mega. aya | a

33 [PPh Terutang (arit x 15) t STH. 286,356 | Bp PELAN

18 Pergerccahan eh Sasal 24 yang betah dipeeiiceagkar. tanu ta . G! L | a

2? ficavan Pen Teruteag (25 4 1B} : In j 278.546.256 | POE ELAGE :

18 (kredit Patak : : i | . :

Aa. FPO dilsnggung pemortatar : Pn | In) | 5 .

Ih. Dipotong f dipungut oleh pinas del" : | ! :

Kl. Bh fasa! 21 ui La .

DA, O81 rasat 34 i ” | . tj 7

Sa RMON ni nana 2.5 : ni 466.407.622 | Bahasa

IL bakar tenan : | ! "

TA OPh Pergi 21 i ay Tp | -

i C2. SPh Pasal 25 : nt La Be

ocd. pb pasal et : 8. r | 5

i | CA STA fockok kara bayar 83 a] a:

. 05. Lap ban i a4 u a

i | oh, Jarak ol EA EDM etal a) c | a:

do Dipas tay ghar: 5 | .

: KO SKAPKE be i. ;

i ja. Jua Pajar yang cane, dredieanla + Rea 0? CE : 468.507 $25 | na

toad bajak yang Pdakkura"g amayar 17-19. | tr SIA GU nea Ap OP EE

25 [Tanker Admeietrats : :

. ‘a. Bunga Pasal i? (2; KUP a : 179.251.173 ei TEP tet

. ib. Gunga asa. 13 (a) mutu aa KUR H G "

: te. Kesaman Paget 177 19) KUS : Gl. a

: Go Masaka Yasa! IPO KUP i i is 3

. ke. Juniar senksl edeinistraqit (a + B+ ct dh | j 98231873 | FES 3

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor 003/IBP/msn/I/2024 tanggal 12 Januari 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

3. jumlah palak yang terutang menurut surat ketetapan pajak/pemotongan atau

pemungutan”) sebesar:

b. jumas palak yang terutang merurut perhitungan Wajib Pajak sebesar: Rp. 232.971.492

c Jumieh pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan

sebesar: Rp 222.971.492

Go Justia vane telah dilunasi sebesar Rp 232 971.492 tanggal 09 Januari 2024 pada

bank/pos perensi Bank Mandi" dengan NTPN 952EC2M2BBNNBSIL

Menimbang bahwa atas Keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00457/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 04 Oktober 2024, menyatakan menolak dengan perhitungan sebagai berikut:

1. (ajak Yang tidansKUTALTE | — . 1 gg adam

Co ohare : Bi 408.507 .622 Gi 468.507 Ge.

i cay ae ;

fd. Sanksi Administrasi : . i .

Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP IVR SA OF om UVES LR

is dibeayar

Menimbang bahwa atas Surat Keputusan Keberatan a quo, telah dibetulkan secara jabatan dengan Surat Keputusan Pembetulan Nomor KEP- 00080/NKEB/WPJ.30/2025 tanggal 14 Januari 2025 yang isinya sebagai berikut:

No Uraian Tertulis Seharusnya

1 la. Pajak yang tidak/kurany

dibayar

Kolor Seorrmiila 468.507 622 408.038.628

Kolom Menjadi _ 468.507 .622 408.038.6028

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 002/IBP- Tax/XI/2024 tanggal 29 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 04 Desember 2024 (Cap Pos 03 Desember 2024);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002/IBP-Tax/XI/2024 tanggal 29 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pokok Permohonan Banding

Perhitungan pajak menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar:

Heran Pemohaot Banding | Drboaaa ina , Kru hsi ;

7 Persdarur Usaha — oe Lang asi Ea nan ISS GP ar” . NN

ILarau Pokok Penjualan SEL adan MS AS UT a Ba

baka bru | SIrsSIndsr gas} Pa ee er

Lara 4 Usaha Lam: aL . BLS as Ha 5 i ere NB das ut

“Lahu Operasi (Ar Sus 51.228 | Isasus risa r TT r

. Pencbasittn Deni Dan bo salsa ‘ -4 [ISS gus | -2 [me ISS ae 83

Bian Den Pns Lalai Na Na ai no nl

Pens stn Bisse Poel - KESAN st fae MAS TS ata Maa :

Penis sa LN Pekat Neill ISAT SSS SAS | bands 44g S24 ke NUL CTS UAB USA

Penghusiin Seto Pisa - AS TRS sib 3 Sue SE ani

: hrmpesasi Kerusian -! Ba Th

Peoiehiisshi boone Burp 2 SSG. KS Sink 3.210. san

Ph edan Perut Te Talia STIS TSS IT

Iresd!: Wrists . 7 . | 7

eel os a ORS NS NSS TT URS se no reat Seren ie

PPh Badan Karung Lea Waras Ie FT SK 4s NIS SSK Na

Mande an nisa

Bana eat Dra SKL . Theis 84 | tS 251278

Pele Sepatan WAC HL abebil Diba TSR SG Swen

Perhitungan Pajak Menurut Keputusan Keberatan

bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan, perhitungan pajak menurut Terbanding sesuai dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00457/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tertanggal 04 Oktober 2024 adalah sebagai berikut:

Ditanbah

Sggnula . NWcantasdi

Liatan , Wdinuransii ny

(Rp , iRp4

Peak Sante talak bol Barsaat LpN Hi ul PRS At aA

Susah Nb tested a a

Nother Besa Pasal STA KEP ar Naa PNG vi met

Saar PE wae asah naas kain

Ais at SNh [GOA In Ka Isu

II. Rincian Koreksi Keputusan Keberatan dan Pokok Sengketa Banding

bahwa pokok sengketa adalah terkait koreksi fiskal positif sebesar Rp895.725.154.747,00dankoreksifiskalnegatifsebesar Rp892.218.968.943,00 dan kredit pajak PPh 23 sebesar Rp468.507.622,00 dan PPh 22 sebesar Rp1.431.955.000,00;

III. Alasan Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding dengan alasan- alasan sebagaimana Pemohon Banding uraikan di bawah ini;

a. Penjelasan mengenai kegiatan usaha Pemohon Banding

Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa konstruksi, ada 3 lini bisnis yang dilakukan di Indonesia:

1. Konstruksi infrastruktur (High Voltage Substations, Wind Farm connection to grid, PV Solar Farm, Battery Storage, Biogas, Hydropower),

2. Konstruksi industry (Oil and Gas, Wood, Pulp and Paper, Feed, Food & Beverage, Chemical, Mining, Cement, Water),

3. Konstruksi bangunan (Hyperscale data centers).

bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang Electrical contracting, General Services, dan instalasi Listrik;

bahwa dalam setiap proyek yang dikerjakan oleh Pemohon Banding, dalam proses tender selalu mensyaratkan sertifikasi dan ijin usaha konstruksi. Tanpa kelengkapan dokumen ijin usaha konstruksi Pemohon Banding tidak dapat mengikuti proses pengajuan tender, dimana setiap proyek yang dikerjakan oleh Pemohon Banding adalah bersifat terintegrasi/tidak dapat dipisahkan dari ruang lingkup usaha konstruksi. Maka dari itu baik secara akuntansi dan perpajakan Pemohon Banding menerapkan standar akuntansi dan pajak yang berlaku untuk usaha konstruksi;

bahwa penegasan tentang ruang lingkup kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai usaha konstruksi antara lain dapat dilihat dalam dokumen berikut ini:

• Akta pendirian PT Indokomas Buana Perkasa Nomor 70 tertanggal 22 November 1984 dan perubahan terakhir yang menegaskan ruang lingkup kegiatan usaha adalah jasa konstruksi;

• Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi nomor 0388596 terbit tanggal 19 November 2015 atas nama PT Indokomas Buana Perkasa, diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi;

• SertifikatBadanUsahaKonstruksiPB-UMKU: 912030815126600170007 tertanggal 3 Oktober 2022 dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 42204 Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal, yang diterbitkan oleh Menteri

Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Investasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal;

• Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sertifikat Standar: 91203081512660021NomorIndukBerusahanomor 9120308151266 tertanggal 5 Desember 2022 dengan kode KBLI 42204 yaitu Konstruksi Bangunan Elektrikal;

• Websiteperusahaan(htpps://www.vinci-energies.co.id/our- business-lines/).

b. Dasar Hukum

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 (PP 51/2008) disebutkan sebagai berikut:

“Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final."

Definisi jasa konstruksi disebutkan dalam Pasal 1 PP 51/2008:

2. Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.

3. Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal; elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.

4. Perencanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain

5. Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi

bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).

6. Pengawasan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi, yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan."

c. Penjelasan mengenai koreksi Terbanding

bahwa koreksi Terbanding dapat diuraikan melalui tabel di bawah ini: Keterangan Potal Final Non Final

Pendapatan Smt ss ub fy Heys SEP A DS SA PTIK

rho ila R&pe saab tt Body Ve mo OL Efe sb phe:

Pe aan hei PRA SA Pipa asih duta Tai Dotty NS was

bahwa dalam proses pemeriksaan tahun pajak 2018, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding memiliki pendapatan usaha selain usaha konstruksi. Alasan Terbanding adalah karena dalam data sistem administrasi pajak pada tahun 2018 Pemohon Banding kredit pajak bukti potong PPh 23 yang dipotong pihak lain. Terbanding kemudian melakukan segmentasi Laporan Keuangan Pemohon Banding terdiri dari segmen konstruksi (dikenai PPh final) dan segmen non konstruksi yang dikenai pajak berdasarkan tarif Pasal 17 UU PPh. Menurut hitungan Terbanding, jumlah penghasilan non konstruksi Pemohon Banding sebanyak Rp23.661.370.284,00 dan biaya usaha sebesar Rp20.155.184.480,00 sehingga Laba Kena Pajak menurut Terbanding sebesar Rp3.506.185.804,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding tersebut, sebagaimana tercantum dalam Risalah Pembahasan hasil pemeriksaan tahun 2018. Pemohon Banding telah melaporkan seluruh

peredaran usaha jasa konstruksi yang dikenakan PPh final di tahun 2018, sesuai dengan Lampiran 1771-IV di SPT Tahunan. Pemohon Banding telah melunasi PPh terutang untuk setiap pendapatan jasa konstruksi yang diterima di tahun 2018. Pada tahun 2018 jumlah pendapatan jasa konstruksi adalah sebesar Rp1.069.055.924.770,00 dan telah dilakukan pemotongan maupun penyetoran sendiri PPh 4 (2) yang terutang sebesar Rp32.071.677.743,00. Apabila klien Pemohon Banding belum melakukan pemotongan PPh 4 ayat (2) atas tagihan jasa konstruksi, maka Pemohon Banding sendiri yang menyetorkan PPh 4 ayat (2) tersebut ke kas negara. Hal ini Pemohon Banding lakukan setiap bulan sehingga seluruh PPh final 4 ayat (2) terutang sudah dilunasi di tahun 2018;

bahwa tampilan di atas adalah cuplikan dari Lampiran 1771-IV SPT Tahunan tahun 2018 dimana Pemohon Banding telah melaporkan penghasilan yang dikenai PPh final dari usaha jasa konstruksi dan pajak yang terutang;

bahwa dalam sengketa ini, apabila Terbanding mereklasifikasi sebagian penghasilan Pemohon Banding menjadi dikenai PPh Pasal 17, berarti atas penghasilan yang sama dikenakan pajak dua kali, yaitu di PPh Badan dan di PPh 4 (2). Koreksi Terbanding tersebut menyebabkan terjadi kurang bayar pajak di PPh Badan namun disisi lain harusnya terjadi kelebihan bayar di PPh 4 ayat (2) karena Pemohon Banding sudah melunasi semua PPh 4 ayat (2) terutang sebesar 3%

dari seluruh peredaran usaha Pemohon Banding di tahun 2018. Namun Terbanding tidak konsisten dengan beda perlakuan antara PPh Badan dan PPh 4 ayat (2), maka dengan demikian Pemohon Banding mohon Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi Terbanding karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa di tahun 2018 Pemohon Banding memiliki kredit pajak PPh 22 impor sebesar Rp1.431.955.000,00 dan kredit pajak PPh 23 sebesar Rp541.423.835,00. PPh 22 berasal dari kegiatan impor mesin dan peralatan yang Pemohon Banding lakukan dalam rangka kegiatan usaha di tahun 2018, dan bukti potong PPh 23 yang dibuat oleh beberapa klien Pemohon Banding. Atas transaksi tersebut yang merupakan jasa konstruksi, seharusnya dipotong PPh 4 ayat (2) dan bukan PPh 23. Pajak terhutang di SPT tahunan Pemohon Banding adalah nihil namun karena Pemohon Banding memiliki kredit pajak PPh 22 sebesar Rp1.431.955.000,00 dan PPh 23 sebesar Rp541.423.835,00 maka terdapat lebih bayar di PPh Badan sebesar Rp1.973.378.835,00. Melalui Surat Banding ini Pemohon Banding mohonkan agar atas kelebihan bayar tahun pajak 2018 tersebut dapat dikembalikan;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa kesalahan pembuatan bukti potong PPh 23 oleh klien Pemohon Banding tidak serta merta merubah perlakuan pajak Pemohon Banding menjadi tidak final, karena kegiatan usaha Pemohon Banding tahun 2018 tetap sebagai perusahaan jasa konstruksi yang dikenakan pajak secara final berdasarkan PP 51/2008. Sebaliknya, dengan adanya bukti potong PPh 23 dan PPh 22 impor berarti terjadi kelebihan bayar yang seharusnya dikembalikan kepada Pemohon Banding;

bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP), proses pemeriksaan dilakukan untuk menguji pemenuhan kepatuhan perpajakan, dan Terbanding seharusnya menerapkan ketentuan perpajakan yang benar sesuai ketentuan yang berlaku. Seandainya pun terjadi kesalahan

misalnya terdapat bukti potong PPh 23 yang seharusnya bukti potong PPh 4 ayat (2), Terbanding hendaknya tidak menjadikan kondisi tersebut sebagai alasan untuk melakukan koreksi fiskal di PPh Badan; bahwa dalam Laporan Keuangan tahun 2018 yang sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik disebutkan bahwa metode pengakuan pendapatan Pemohon Banding menggunakan metode percentage of Completion Method yang mana pendapatan dan biaya diakui berdasarkan persentase penyelesaian pekerjaan untuk setiap proyek. Pembukuan/pencatatan menggunakan metode percentage of completion adalah pembukuan/pencatatan yang digunakan oleh perusahaan jasa konstuksi. Pemohon Banding menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang rupiah dan periode pembukuan Pemohon Banding adalah Jan-Des. Dari penjelasan di atas menunjukkan bahwa ruang lingkup kegiatan usaha Pemohon Banding adalah benar-benar jasa konstuksi.

d. Kesalahan dalam perhitungan dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar

bahwa terdapat kesalahan dalam menghitung pajak terhutang dalam SKPKB PPh badan. Sebagaimana tercantum dalam Risalah Pembahasan, Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya dengan seluruh koreksi positif dan negatif dari Terbanding. Dengan demikian penghasilan kena pajak seharusnya adalah NIHIL dan pajak terhutang seharusnya NIHIL sesuai dengan perhitungan dalam SPT Tahunan Pemohon Banding. Namun tanpa alasan yang jelas dalam SKPKB PPh Badan Tahun 2018 disebutkan pajak terhutang menurut Wajib Pajak sebesar Rp702.761.433,00. Dengan demikian terdapat kesalahan perhitungan SKPKB PPh Badan. Untuk itu Pemohon Banding mohon Majelis Hakim yang mulia untuk membatalkan koreksi tersebut;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding memohon agar koreksi positif dan negatif dari Terbanding dibatalkan;

IV. Perhitungan Pajak Menurut Pemohon Banding

bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku dan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka Pemohon Banding memohon agar koreksi positif dan negatif dari Terbanding sebagaimana tersebut di atas dibatalkan. Dengan demikian, perhitungan PPh Badan Tahun 2018 adalah sebagai berikut:

Mega beranda matah Menur! .

- AP ataleun Posed Banda

ketebatan Matah Rp3 Samah Rp. balas Rp33

Harga Buka Ver aatan NS Ke MBA Bi ' — | sim fT PT SN

those bosch | ata DE Las na - pl Ph

“Lah: Neto Keneisial RSL SE SERS - SU ETS SNS ER)

Sodtheb Aug Indah -

sasballatn bisul. 71s ya P

bahwa demikian Surat Banding ini Pemohon Banding sampaikan. Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengabulkan permohonan Banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi positif sebesar Rp895.725.154.747,00 dan koreksi negatif sebesar Rp892.218.968.943,00, sehingga pajak yang lebih dibayar sebesar (Rp1.973.378.835,00) sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-29/SUB/WPJ.30/2025 tanggal 22 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian Keberatan, dan Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan Analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

eet IRB SA | (Rp iBai Pp raj en 5

- : 4 Ma ea is

Per ves lair 9) 25572554707 5 | Bab TLE SATA Do ALIS 14 740

Teen Coal :

Conyers sian | 153.075.845.542 1 VSR SSA Set ans | oles Seg ody CME Bud BEA deg coh ‘yf ceo eas Peng US eR ade,

Fiskal i

Ke gatf

Fang 5 AOS £57 ang BIS 225 eet oor ens hap sre ERA | cong es

a. Dasar Hukum

- Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (2), Pasal 25 ayat (1) huruf a dan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP).

- Pasal 4 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).

- Pasal 13 PP 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan.

- Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

- PP 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.

b. Tanggapan Terbanding

bahwa hasil penelitian atas bukti-bukti yang diberikan Pemohon Banding, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan dokumen lain yang diterima dan dipertimbangkan Terbanding, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Terbanding melakukan koreksi atas penyesuaian fiskal positif, penyesuaian fiskal negatif dan kredit pajak dengan rincian sebagai berikut:

- Penyesuaian fiskal positif senilai Rp895.725.154.747,00;

- Penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp1.045.394.554.486,00;

- Kredit Pajak sebesar Rp468.507.622,00;

2. Dalam surat permohonan keberatan dan tanggapan SPHP nomor 007/IBP/X/2023 tanggal 30 Oktober 2023, Pemohon Banding menjelaskan bahwa koreksi Pajak Penghasilan tidak tepat karena Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa konstruksi dimana Pajak Penghasilan yang dikenakan adalah Pajak Penghasilan yang bersifat final. Dalam setiap pembayaran yang dilakukan oleh lawan transaksi (client) dipotong dengan PPh Final sesuai kualifikasi perusahaan. Dalam hal penghitungan PPh Badan untük perusahaan final maka PPh terhutang adalah nilai tagihan ke client dikalikan dengan tarif. Sehingga dalam hal ini tidak ada penyesuaian fiskal positif, penyesuaian fiskal negatif dan kredit pajak;

3. bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Keuangan yang diaudit oleh KAP Satrio, Bing, Eny & Rekan, peredaran usaha

Pemohon Banding dipisahkan antara pendapatan jasa kontruksi dan service sebagaimana berikut:

PRUIRCOS IDS BO TAMA PERKARA

STACEMES TOF PROP OR LOSS AND OVPER DOR RESES INOS

daa 2313 al oo

CHT SALTS RESES id 1083052 OA TU LISA Beni

18 CONTRACTS REVENUES AND COSTS OF CONTRACTS

KAB TA Ingat

te Fe bari

DANA GaP pas USA. P6, V4 Pek seit EUS VFR tay RSS

Basa | MBA BL IBL Lana Wis Ben an AN Ona

bahwa berdasarkan hal di atas, maka penghasilan Pemohon Banding terdiri atas penghasilan final dan non final. Sehingga atas penghasilan yang non final pajaknya dihitung menggunakan Pasal 17 UU PPh.

4. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding melakukan koreksi terhadap penyesuaian fiskal positif, penyesuaian fiskal negatif dan kredit pajak sebagaimana berikut:

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif

fe vue MN NN Peta

Mea, roan en | VERT Pen

. | — Ree te

ani piri a Benar AKAL Lartan rid . - -

PIMA par ane jang sei Santa sehat alae

: jesdoran .

H tren an An man pel ga AA tn Iga Dan Sag PE (Ta Hg Pr

[idle dt). GEN situa dari keer ravre arta:

Toy aah ‘avg are ea kenyataan yt an -

Via Rep pein Aan IK,

! Pag na PUB AN PR h 8 coat.

2 Bana jars) Ah bankai | hawi.ac, wel es Dog Siena TO baer

PN ee KITA)

ee Se Ma a LA pa bag Laga al

I Tilak tartup abs ae :

“ou Peaimiea Art tiara | ‘ oe -

“og Iseka Perugia hie ala hae aa ‘ :

See nie aah .

OA Ialah Ang nas wees od alas | uo es TO — oe

BEER ag Ted

apa PAS Arang hadi orga ket pa | oo . ~— ” —

Jee : Boy OU teak fab AE ad

Penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan

Menurut SPT WP -

Menurut Pemeriksa 2.574,536,048

2.074,536.048

ni lir

—Iua woo oo oo oo oo oo ol wo Any nag NA Bana gan ran

' SL : 2174936, 48 Pa Da EA Pp

Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan

Menurut SET We | -

Menurut Perneriksa 170" Feo 445

. "TO 725 445

Pajak Penghasilan

Menurut SPT ve -

ME Ur Cemeriksa 14.615.524

14.615.384

An? 5 on - . . NN NN! om

we - - fe] ee 5

naa ra! fac.

1 me adit tha see ata

SIA | . At ATK

Penyesuaian Fiskal Positif lainnya

taernurut SPT WP - ,

Menurut Pemerkse 891.334.273.87¢ !

891.354.2735 870

IMD IDR IDS PFET ALI OMIM NN Darina : - PNG NAN NI FTA

- Hanna anna mann 5 ————-ew-—————--—-.. eee - - -

suMLAH | BA KE Para Pr TN | Et thd Be

BN an — AA _ — a See 7 lt

BA Ta ag Sk docu deur RA aa 3 cen Ira 3 dine aod Fe cal Pape TE tame A

Bi gS Let ee Bg

Chaya Sod" a ode a bes hed

SD Dean Ip weg Sot nb au ya ghee perasan toa

' Ceygerta tan oba an cakeraan ata jasa Liaw Pe ue Tai

Ie uk nara tan mati

MIL Ya Dut batin buras all bar ool Tarakan

ak peng! aslo falta fod

Perens pac seu fest hays we aa

SEM 237.940

Ron ep tke pgh tty Leap ning bern ta Santa? pesta oot deel eho

5. bahwa berdasarkan data lawan transaksi. Pemohon Banding terbukti mendapatkan penghasilan non final dengan pemotongan PPh Pasal 23 dengan DPP Rp23.425.381.130,00 dan PPh Pasal 23 sebesar Rp468.507.622,00 oleh lawan transaksi sebagaimana berikut:

Bylo k ea — Ban

PE ANN BOUL WM Na TI TAN EA 4 par an oa

Er RA oa Lord ap SOOM Bue PES AL MN AM Eas ob HEAD sm

Mey | en nese BT tose wat ent itd ne 3 HA bt I, rr TA Ee | fr si oo Mg

Koala Bean 4 nop eer peo Po OT a AM ES AR MY ayn cama

a AN ON 2 NAN Se | Bebe neat sa ae MAP ale ELEM LODE Soul | oe AM

DEA a Ve AT Tybee TAP EE ee GAB ak DE UNL (ga te patie td oy

Dan ad Pn SS ad Spite UMASS ORR PT OTD OY PTN DR IL een ee TM

Abah ! Pa 4 sate WOT OME Ma QS Oe ae es ain aT

Pubes ve (5 PE aura | di Hai MEMAY BAN aa Ps se Tes arn If

6. Sehubungan dengan pernyataan Pemohon Banding yang menyebutkan bahwa Terbanding mereklasifikasi sebagian penghasilan Pemohon Banding menjadi dikenai PPh Pasal 17, berarti atas penghasilan yang sama dikenakan pajak dua kali, yaitu di PPh Badan dan di PPh 4 (2). Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat pengenaan pajak dua kali terkait reklasifikasi sebagian penghasilan Pemohon Banding karena bukti potong PPh Pasal 23 telah Terbanding akui sebagai kredit pajak;

7. Terkait pernyataan Pemohon Banding bahwa terdapat kesalahan pembuatan bukti potong PPh Pasal 23, Terbanding berpendapat bahwa pada proses pemeriksaan maupun Keberatan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan adanya bukti terdapat kesalahan bukti potong PPh Pasal 23. Faktanya lawan transaksi Pemohon Banding melaporkan transaksi tersebut sebagai objek PPh Pasal 23 (SPT PPh Pasal 23);

8. Terkait penyataan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding memiliki kredit pajak PPh 22 impor sebesar Rp1.431.955.000,00 dan kredit pajak PPh 23 sebesar Rp541.423.835,00. Pajak terhutang di SPT tahunan adalah nihil namun karena Pemohon Banding memiliki kredit pajak PPh 22 sebesar Rp1.431.955.000,00 dan PPh 23 sebesar Rp541.423.835,00 maka terdapat lebih bayar di PPh Badan sebesar Rp1.973.378.835,00, Terbanding berpendapat bahwa kredit pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp541.423.835,00 merupakan sengketa yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding. Namun untuk kredit pajak PPh Pasal 22 sebesar Rp1.431.955.000,00 tidak menjadi sengketa pada proses pemeriksaan dan Keberatan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pada Pasal 31 ayat (2) Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian Terbanding

meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk tidak mempertimbangkan permohonan Pemohon Banding tersebut;

II. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

a. bahwa berdasarkan data/dokumen pada Surat Uraian Banding ini dibuat, Surat Banding Nomor 002/IBP-Tax/XI/2024 tanggal 29 November 2024 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00457/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 04 Oktober 2024 sebagaimana telah diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan Nomor KEP-00080/NKEB/WPJ.3/2025 tanggal 14 Januari 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk: Menolak permohonan Banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00457/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 04 Oktober 2024 sebagaimana telah diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan Nomor KEP-00080/NKEB/WPJ.30/2025 tanggal 14 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Nomor 00011/206/18/096/23 tanggal 28 November 2023 atas nama PT Indokomas Buana Perkasa;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 011022.15.224/PAN/2025 tanggal 31 Januari 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P dengan rincian sebagai berikut:

Bukti P-1FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00457/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 04 Oktober 2024;

Bukti P-2SuratKeputusanPembetulanNomorKEP-

00080/NKEB/WPJ.30/2025 tanggal 14 Januari 2025;

Bukti P-3Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00011/206/18/096/23 tanggal 28 November 2023;

Bukti P-4Fotokopi Surat Keberatan;

Bukti P-5Fotokopi bukti penerimaan negara;

Bukti P-6Akta Notaris Kanya Candrika Katrini Nomor 01 tanggal 01 April

2022 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Indokomas Buana Perkasa;

Bukti P-7Matriks Sengketa;

Bukti P-8Penjelasan Tertulis;

Bukti P-9Bukti potong-invoice lawan transaksi;

Bukti P-10 Rekapitulasi bukti potong-invoice;

Bukti P-11 Contoh Invoice Salah Potong PPh23:

a. Bukti Potong Conoco Tahun 2018-Conoco Philips 2 Bukti Potong pdf

b. Conoco invoice no 006181.pdf

c. Conoco Invoice No 006347.pdf

d. Faktur Pajak - CONOCOPHILLIPS GRISSIK-IDP- 006181.pdf

e. Faktur Pajak CONOCOPHILLIPS GRISSIK-IDP-006347.pdf

f. Total EP -Bukti Potong.pdf

g. Total EP-Faktur Pajak & Invoice no.006226.pdf

Bukti P-12 Bukti Email pembetulan Bukti Potong;

Bukti P-13 List Kontrak PPh 23 dipotong Client-update240625D.xlsx; Bukti P-14 Email follow up kesalahan bukti potong;

Bukti P-15 List PPh Import 2018;

Bukti P-16 Surat Permohonan Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan,

Pemungutan PPh 22;

Bukti P-17 Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T dengan rincian sebagai berikut:

Bukti T-1Fotokopi LPK, LHP dan KKP;

Bukti T-2Matriks sengketa;

Bukti T-3Penjelasan Tertulis;

Bukti T-4Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00457/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 04 Oktober 2024 sebagaimana telah diterbitkanSuratKeputusanPembetulanNomorKEP- 00080/NKEB/WPJ.30/2025 tanggal 14 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00011/206/18/096/23 tanggal 28 November 2023 Tahun Pajak 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat

(2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 002/IBP-Tax/XI/2024 tanggal 29 November 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam Banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
PemohonTerbanding
Banding (Rp)(Rp)
1Penghasilan Neto03.506.185.8043.506.185.804
2Kredit Pajak1.973.378.835468.507.6221.504.871.213

dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
1a.Penyesuaian Fiskal Positif0895.725.154.747895.725.154.747
No.UraianMenurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
1b.Penyesuaian Fiskal Negatif153.175.585.5431.045.394.554.486892.218.968.943
2a.Kredit Pajak PPh Pasal 221.431.955.00001.431.955.000
2b.Kredit Pajak PPh Pasal 23541.423.835468.507.62272.916.213

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Terbanding bependapat sebagai berikut:

1) Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, penelitian keberatan, serta evaluasi atas laporan keuangan, kertas kerja pemeriksaan, dan data perpajakan yang tersedia, Pemohon Banding tidak hanya memperoleh penghasilan dari usaha jasa konstruksi yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, tetapi juga memperoleh penghasilan lain yang tidak termasuk dalam kategori jasa konstruksi. Oleh karena itu, Terbanding berpendapat bahwa penghasilan Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2018 tidak seluruhnya dapat diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final.

2) Terbanding mendasarkan pendapat tersebut antara lain pada adanya bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh pihak lawan transaksi atas sebagian penghasilan Pemohon Banding. Menurut Terbanding, pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 tersebut menunjukkan bahwa atas penghasilan dimaksud terdapat transaksi jasa atau kegiatan yang tidak termasuk dalam ruang lingkup jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008, sehingga penghasilan tersebut seharusnya dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

3) Berdasarkan segmentasi tersebut, Terbanding melakukan pemisahan penghasilan antara penghasilan yang bersifat final dan penghasilan yang bersifat nonfinal, serta melakukan koreksi fiskal terhadap laporan

keuangan Pemohon Banding. Atas dasar pemisahan tersebut, Terbanding menetapkan adanya Penghasilan Neto yang dikenai Pajak Penghasilan Badan, yang menurut Terbanding merupakan penghasilan kena pajak.

4) Terhadap dalil Pemohon Banding mengenai terjadinya pajak berganda, Terbanding tidak sependapat dan berpendapat bahwa tidak terdapat pengenaan pajak dua kali atas penghasilan yang sama. Terbanding menyatakan bahwa Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dipotong oleh pihak lawan transaksi telah diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam penghitungan Pajak Penghasilan Badan, sehingga pengenaan Pajak Penghasilan Badan atas penghasilan nonfinal tersebut tetap berada dalam kerangka sistem perpajakan yang berlaku dan tidak melanggar asas keadilan maupun kepastian hukum.

5) Berkaitan dengan pokok sengketa Kredit Pajak, Terbanding berpendapat bahwa kredit pajak yang dapat diperhitungkan dalam penghitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 adalah sebesar Rp1.973.378.835,00, yang terdiri dari Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pajak Penghasilan Pasal 23. Menurut Terbanding, kredit pajak tersebut telah memenuhi ketentuan formal dan material sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perpajakan, dan oleh karena itu patut diperhitungkan sebagai pengurang Pajak Penghasilan Badan terutang.

6) Terbanding tidak sependapat dengan pendapat Pemohon Banding yang hanya mengakui kredit pajak sebesar Rp468.507.622,00. Terbanding berpendapat bahwa selisih kredit pajak tersebut tetap dapat diperhitungkan sepanjang berkaitan dengan penghasilan yang diperlakukan sebagai penghasilan nonfinal, dan oleh karena itu penetapan sengketa Kredit Pajak sebesar Rp1.504.871.213,00 merupakan konsekuensi dari perbedaan perlakuan atas karakter penghasilan Pemohon Banding.

7) Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwa koreksi terhadap Penghasilan Neto dan penetapan Kredit Pajak telah dilakukan sesuai dengan data, fakta, serta

ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga koreksi Terbanding untuk dipertahankan dan permohonan banding Pemohon Banding seharusnya ditolak seluruhnya.

2. Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:

1) Pemohon Banding berpendapat bahwa seluruh kegiatan usaha yang dijalankannya pada Tahun Pajak 2018 merupakan kegiatan usaha jasa konstruksi, sebagaimana tercermin dalam anggaran dasar perseroan, sertifikat badan usaha jasa konstruksi, perizinan usaha, serta kontrak pekerjaan yang dilaksanakan. Oleh karena itu, Pemohon Banding menegaskan bahwa seluruh penghasilan yang diperoleh berasal dari usaha jasa konstruksi yang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008.

2) Pemohon Banding menyatakan bahwa pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dilakukan oleh beberapa pihak lawan transaksi pada Tahun Pajak 2018 merupakan kekeliruan administratif pihak pemotong pajak, dan kesalahan tersebut tidak dapat mengubah sifat dan karakter penghasilan yang pada hakikatnya merupakan penghasilan jasa konstruksi. Menurut Pemohon Banding, cara atau jenis pemotongan pajak oleh pihak lain tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk mengubah rezim pemajakan atas penghasilan Pemohon Banding dari pajak final menjadi pajak penghasilan nonfinal yang dikenakan berdasarkan tarif umum.

3) Pemohon Banding menegaskan bahwa atas seluruh peredaran usaha jasa konstruksi Tahun Pajak 2018, telah dilakukan pemotongan oleh pihak pemberi penghasilan atau penyetoran sendiri Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2), sehingga seluruh pajak final yang terutang telah dibayar dan dilunasi. Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak terdapat dasar hukum untuk menetapkan

Penghasilan Neto dan Pajak Penghasilan Badan, sebagaimana dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan.

4) Pemohon Banding menolak tindakan Terbanding yang melakukan segmentasi penghasilan menjadi penghasilan final dan nonfinal, serta melakukan penyesuaian fiskal positif dan negatif sebagai konsekuensinya. Menurut Pemohon Banding, pembagian tersebut tidak sesuai dengan fakta kegiatan usaha yang sebenarnya dan berpotensi menimbulkan pengenaan pajak berganda, karena penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan Final kembali diperlakukan sebagai objek Pajak Penghasilan Badan nonfinal yang dikenakan tarif umum.

5) Sehubungan dengan kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pajak Penghasilan Pasal 23, Pemohon Banding berpendapat bahwa pajak tersebut nyata telah dibayar atau dipotong dan telah masuk ke kas negara, serta berkaitan langsung dengan kegiatan dan peredaran usaha Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2018. Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, kredit pajak tersebut seharusnya diperhitungkan dalam penghitungan Pajak Penghasilan Badan, sehingga berdasarkan perhitungan Pemohon Banding terdapat status lebih bayar Pajak Penghasilan Badan.

6) Pemohon Banding berpendapat bahwa apabila Terbanding tidak memperhitungkan kredit pajak tersebut dan sekaligus mengenakan kembali Pajak Penghasilan Badan atas penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan Final, maka hal tersebut menimbulkan ketidakadilan dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dalam pemungutan pajak.

7) Berdasarkan seluruh uraian fakta, alat bukti, dan dasar hukum tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto dan Kredit Pajak tidak mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya serta tidak sejalan dengan ketentuan perpajakan yang mengatur usaha jasa konstruksi. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar

mengabulkan permohonan Banding Pemohon Banding dan membatalkan seluruh koreksi Terbanding.

3. Pengadilan Pajak berpendapat:

1. Koreksi Penghasilan Neto sebesar Rp3.506.185.804,00

Menimbang bahwa pokok sengketa dalam perkara Banding a quo pada hakikatnya berkaitan dengan kualifikasi fiskal atas penghasilan Pemohon Banding Tahun Pajak 2018, yakni apakah penghasilan Pemohon Banding seluruhnya merupakan penghasilan dari usaha jasa konstruksi yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final atau sebagian dapat dikualifikasikan sebagai penghasilan nonfinal yang dikenai Pajak Penghasilan Badan berdasarkan tarif umum. Perbedaan kualifikasi tersebut berimplikasi langsung terhadap penetapan Penghasilan Neto serta perlakuan atas Kredit Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pajak Penghasilan Pasal 23.

Menimbang bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya pada anggapan bahwa Pemohon Banding tidak semata-mata memperoleh penghasilan yang bersifat final, dengan merujuk antara lain pada adanya bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh pihak lawan transaksi. Berdasarkan anggapan tersebut, Terbanding melakukan segmentasi penghasilan menjadi penghasilan final dan nonfinal, melakukan penyesuaian fiskal positif dan negatif, serta menetapkan kembali Penghasilan Neto yang dikenai Pajak Penghasilan Badan. Sebaliknya, Pemohon Banding berpendapat bahwa keseluruhan penghasilannya bersumber dari kegiatan usaha jasa konstruksi sehingga seluruh penghasilan tersebut dikenai Pajak Penghasilan Final sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap anggaran dasar dan perizinan usaha Pemohon Banding, sertifikat badan usaha jasa konstruksi, laporan keuangan yang telah diaudit, kontrak-kontrak pekerjaan, serta alat bukti lain yang diajukan dalam persidangan, Pengadilan Pajak menilai bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2018

secara dominan, nyata, dan berkesinambungan merupakan kegiatan usaha jasa konstruksi, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi. Pengadilan Pajak tidak menemukan bukti yang meyakinkan adanya kegiatan usaha lain di luar lingkup jasa konstruksi yang dapat dikualifikasikan sebagai sumber penghasilan nonfinal.

Menimbang bahwa penentuan dikenakannya Pajak Penghasilan yang bersifat final atas usaha jasa konstruksi didasarkan pada jenis dan substansi kegiatan usaha yang dilakukan, bukan semata-mata pada mekanisme atau jenis pemotongan pajak oleh pihak lain. Oleh karena itu, kesalahan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh pihak pemberi penghasilan tidak dengan sendirinya mengubah karakter hukum penghasilan Pemohon Banding dari penghasilan yang bersifat final menjadi penghasilan nonfinal.

Menimbang bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa atas seluruh peredaran usaha jasa konstruksi pada Tahun Pajak 2018 telah dilakukan pemotongan atau penyetoran sendiri Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, penghasilan tersebut telah dikenai pajak secara final dan berdasarkan hukum pajak yang berlaku tidak dapat lagi dijadikan dasar pengenaan Pajak Penghasilan Badan. Tindakan Terbanding yang melakukan pemisahan penghasilan atas sumber dan kegiatan usaha yang sama serta mengenakan kembali Pajak Penghasilan Badan berpotensi menimbulkan pengenaan pajak berganda, yang bertentangan dengan asas keadilan dan kepastian hukum.

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Pemohon Banding Tahun Pajak 2018 tidak didukung oleh dasar fakta dan hukum yang kuat serta berkaitan, sehingga koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan. Penghasilan Neto untuk tujuan Pajak Penghasilan Badan adalah sebagaimana yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak didukung alat bukti dan dasar hukum yang kuat dan berkaitan untuk dapat dipertahankan, maka permohonan Banding Pemohon Banding atas koreksi

Penghasilan Neto sebesar Rp3.506.185.804,00 dikabulkan seluruhnya dan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.

2. Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp1.504.871.213,00

Menimbang bahwa pokok sengketa selanjutnya berkaitan dengan perlakuan atas Kredit Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 yang secara faktual telah dipotong dan dibayar oleh lawan transaksi. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa keberadaan kredit pajak tersebut ditempatkan sesuai dengan karakter penghasilan yang bersangkutan. Karena penghasilan Pemohon Banding merupakan penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan Final yang bersifat menyelesaikan kewajiban Pajak Penghasilan atas penghasilan dimaksud dan tidak diperhitungkan lagi dalam penghitungan Pajak Penghasilan Badan.

Menimbang bahwa kesalahan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh pihak lawan transaksi merupakan permasalahan administratif yang tidak dapat dijadikan dasar untuk mengenakan Pajak Penghasilan Badan atas penghasilan yang bersifat final. Dalam konteks tersebut, koreksi Terbanding atas Kredit Pajak tidak menimbulkan konsekuensi fiskal terhadap Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018. Dengan demikian, meskipun terdapat kredit pajak yang secara formal dan material dapat dibuktikan keberadaannya, namun dalam penghitungan pajak penghasilan final kredit pajak tersebut tidak diperhitungkan dalam penghitungan Pajak Penghasilan Badan.

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan fakta dan hukum tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding yang mengkualifikasikan sebagian penghasilan Pemohon Banding sebagai penghasilan nonfinal, melakukan penyesuaian fiskal, serta menetapkan Pajak Penghasilan Badan berdasarkan tarif umum tidak dapat dipertahankan. Penghasilan Pemohon Banding telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, maka sengketa mengenai Kredit Pajak tidak mempengaruhi kewajiban Pajak Penghasilan Badan. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak didukung alat

bukti dan dasar hukum yang kuat dan berkaitan untuk dapat dipertahankan, maka permohonan Banding Pemohon Banding atas koreksi kredit pajak sebesar Rp1.504.871.213,00 dikabulkan seluruhnya dan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

KeteranganSengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Penghasilan Neto3.506.185.80403.506.185.804
Kredit Pajak1.504.871.21301.504.871.213

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp3.506.185.804
Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp3.506.185.804
Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp0
Kredit Pajak menurut TerbandingRp468.507.622
Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp1.504.871.213
Kredit Pajak menurut Pengadilan PajakRp1.973.378.835

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00457/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 04 Oktober 2024 sebagaimana telah diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan Nomor KEP-00080/NKEB/WPJ.30/2025 tanggal 14 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00011/206/18/096/23 tanggal 28 November 2023 Tahun Pajak 2018 atas nama PT INDOKOMAS BUANA PERKASA, NPWP: 01.372.156.8-007.000, NITKU 0013721568007000000000, beralamat di Plaza Oleos Lt. 7, Jl. TB Simatupang No. 53A RT 002 RW 001, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rupiah)
Penghasilan Neto0
Kompensasi Kerugian0
Penghasilan Kena Pajak0
PPh terutang0
Kredit Pajak1.973.378.835
Pajak Kurang/(Lebih) Bayar(1.973.378.835)
Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar(1.973.378.835)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, 7 Januari 2026 oleh Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. sebagai Hakim Ketua, Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., S.H., M.M dan Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e- Tax Court) pada hari Senin, tanggal 18 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Linda Napitupulu, S.E., Ak., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., S.H., M.M. Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Linda Napitupulu, S.E., Ak., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.