Putusan Pengadilan Pajak, 42 halaman
PUT-011023.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025
PT Bumi Mena Lestari, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-011023.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025 yang diucapkan 18 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Bumi Mena Lestari mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Oktober 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Oktober 2018
- Pos yang disengketakan
- Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 3 ayat (1); Pasal 3 ayat (6); Pasal 12 ayat (3); Pasal 13 ayat (1); Pasal 13 ayat (2); Pasal 29
- UU PPhPasal 4 ayat (1)
- UU PPNPasal 9 ayat (6e)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-011023.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Bumi Mena Lestari
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2018 Nomor 00055/207/18/415/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 16 Oktober 2025
- Tanggal Pengucapan
- 18 Desember 2025