Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 51 halaman

PUT-011028.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2026

PT Sanoh Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-011028.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui E-Tax Court mengenai banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 02169/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00009/204/20/055/23 tanggal 2 November 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011028.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SANOH INDONESIA, NPWP 01.000.574.2-055.000, beralamat di Jalan Inti II Blok C4 Nomor 10 Kawasan Industri Hyundai, Sukaresmi, Cikarang Selatan, Jawa Barat yang diwakili oleh Veronica Kusumawardani dan Hafidh Nadhor Tsaqib, jabatan Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 026/SNH/ACC/XI/2024 tanggal 29 November 2024 dan 027/SNH/ACC/XI/2024 tanggal 29 November 2024 yang diberi kuasa oleh Misbahul Munir jabatan Direktur, domisili elektronik irfan@sanoh.co.id;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Veronica Kusumawardani,

Izin Kuasa Hukum: KEP-942/PP/IKH/2023 tanggal 24 Juli 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 025/SNH/ACC/XI/2024 tanggal 29 November 2024,

2. Nama: Hafidh Nadhor Tsaqib,

Izin Kuasa Hukum: KEP-277/PP/IKH/2024 tanggal 25 Maret 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 024/SNH/ACC/XI/2024 tanggal 29 November 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, domisili elektronik informasi@pajak.go.id, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ian Permadi/197404261995111001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Sigit Eko Suharno/197503121995111001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Dwi Rahayu/198409242009012007,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2285/WPJ.07/2025 tanggal 29 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 117/PP/BR/2025 tanggal 21 Januari 2025 jo. PEN-035/PP/PrbSM/2025 tanggal 10 April 2025 jo. PEN-156/PP/Ucp/2026 tanggal 17 Juni 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/DDTC- 1B/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 2037/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 18 Desember 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 005/DDTC-1B/I/2025 tanggal 16 Januari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00009/204/20/055/23 tanggal 2 November 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak34.382.25323.480.270.216
2PPh Pasal 26 yang terutang3.438.2252.348.027.021
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah00
b. Setoran masa3.438.2253.438.225
c. STP (pokok kurang bayar)00
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak…..00
e. Uang Tebusan yang telah dibayar00
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar00
g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak…..00
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan3.438.2253.438.225
4Pajak yang tidak/kurang dibayar02.344.588.796
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP1.012.862.360
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0
e. Jumlah sanksi administrasi1.012.862.360
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar3.357.451.156
7Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanRp0,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 034/DDTC-1B/I/2024 tanggal 29 Januari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianPemohon Banding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak34.382.253
2PPh Pasal 26 yang terutang3.438.225
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran masa3.438.225
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak…..0
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. Lain-lain0
g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak…..0
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan3.438.225
4Pajak yang tidak/kurang dibayar0
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 13 KUP0
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0
f. Jumlah sanksi administrasi0
6Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02169/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 September 2024, memutuskan Menolak keberatan dan Mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak23.480.270.216023.480.270.216
Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang2.348.027.02102.348.027.021
Kredit Pajak3.438.22503.438.225
Pajak Penghasilan yang kurang dibayar000
Kompensasi Masa Oajak Sebelumnya2.344.588.7962.344.588.796
Sanksi Administrasi1.012.862.36001.012.862.360
Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar3.357.451.15603.357.451.156

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 002/DDTC-1B/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, 9 Desember 2024 (melalui E-Taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002/DDTC-1B/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan

bahwa permohonan Banding ini diajukan kepada Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-02169/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 September 2024 yang diterbitkan oleh Terbanding sehingga permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

2. Permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak

bahwa surat permohonan banding ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk No. 7 Jakarta Pusat. Kemudian, surat permohonan banding ini pun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

3. Permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap keputusan Terbanding Nomor KEP-02169/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 September 2024 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 22 September 2024. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

4. Permohonan dibuat dalam 1 (satu) Surat Banding untuk 1 (satu) keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak

bahwa surat yang Pemohon Banding ajukan adalah terhadap 1 (satu) Keputusan Terbanding yaitu KEP-02169/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 September 2024. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat

(1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

5. Permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak

bahwa Surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor KEP-02169/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 September 2024 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 22 September 2024 Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa permohonan ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

6. Permohonan banding diajukan dengan melampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) Undang- Undang Pengadilan Pajak

bahwa Pemohon Banding telah melampiri surat banding ini dengan salinan keputusan yang dibanding yaitu salinan Keputusan Terbanding Nomor KEP-02169/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 September 2024 sebagaimana dapat dilihat dalam sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

7. Permohonan banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak

bahwa permohonan banding ini diajukan atas sengketa Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020, di mana telah diberlakukan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pada tanggal 1 Januari 2008. Dalam Pasal 27 ayat (5a), (5b), dan (5c) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tersebut menyebutkan bahwa:

(5a) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu

pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.

(5b) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan

permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a)

tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a).

(5c) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan

permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.

bahwa lebih lanjut, Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan bahwa:

”Dalam hal wajib pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, wajib pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.”

bahwa dengan adanya ketentuan Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, di mana dalam proses pengajuan keberatan terdapat kewajiban melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, maka untuk mendapatkan sinkronisasi atau harmonisasi terhadap pengertian ”jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan banding” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5c) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, seharusnya memperhatikan ketentuan Pasal 25 ayat (3a) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, walaupun tidak termasuk sebagai utang pajak;

bahwa dengan demikian, ”jumlah pajak yang masih belum dibayar pada saat pengajuan banding” adalah sebesar pajak terutang dikurangi ”pajak yang telah disetujui dalam pembahasan akhir” sehingga, ”pajak yang telah disetujui dalam pembahasan akhir” menjadi acuan bagi Pemohon Banding dalam mengajukan banding;

bahwa adapun jumlah pajak yang kurang dibayar yang Pemohon Banding setujui berdasarkan SKPKB adalah senilai Rp0,00. Dengan demikian, tidak terdapat kewajiban untuk melunasi pajak yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding;

bahwa namun demikian, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas SKPKB Nomor 00009/204/20/055/23 tanggal 2 November 2023 dengan NTPN: E23D967O4DP6CPLH pada tanggal 29 November 2023 sebesar Rp3.357.451.156,00;

bahwa dengan demikian, persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak, telah dipenuhi oleh Pemohon Banding;

8. Permohonan banding diajukan oleh Pemohon Banding, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Kuasa Hukum dari Pemohon Banding yang dibuktikan dengan Asli Surat Kuasa Khusus beserta Salinan kelengkapannya atas nama:

a. Veronica Kusumawardani dengan Surat Kuasa Khusus nomor 025/SNH/ACC/XI/2024 tanggal 29 November 2024; dan

b. Hafidh Nadhor Tsaqib dengan Surat Kuasa Khusus nomor 024/SNH/ACC/XI/2024 tanggal 29 November 2024;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan uraian yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02169/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 September 2024 telah memenuhi seluruh persyaratan formal sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umumdan Tata Cara Perpajakan dan Undang- Undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurut: (Dalam Rp)Selisih
Pemohon BandingTerbanding
Dasar Pengenaan Pajak34.382.25323.480.270.21623.445.887.963
PPh Terutang3.438.2252.348.027.0212.344.598.796

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp23.445.887.963,00

Menurut Terbanding

Pendapat Terbanding c.q. Tim Pemeriksa dalam Proses Pemeriksaan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap objek PPh Pasal 26 terdapat koreksi sebesar Rp25.812.849.885,00 yang terdiri dari:

Dasar Hukum:

- Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

- Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan, berdasarkan penjelasan dan bukti yang diberikan Pemohon Banding, Pemeriksa setuju untuk membatalkan koreksi Objek PPh Pasal 26 dari hasil ekualisasi sebesar Rp2.366.961.922,00 karena atas jumlah tersebut sudah dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPh 23/26 Masa Februari 2023. Bukti pelaporan terlampir pada surat tanggapan Pemohon Banding. Laporan dilakukan pada tahun 2023 dikarenakan Pemohon Banding menunggu invoice atas royalti dan selesainya audit atas laporan keuangan untuk mengetahui jumlah yang harus dibayarkan atas biaya royalti tersebut; bahwa pendapat Pemeriksa mengenai koreksi DPP PPh Pasal 26 yang merupakan secondary adjustment akibat adanya koreksi Transfer Pricing pada pos pembelian PPh Badan;

Pendapat Terbanding c.q. Tim Peneliti Keberatan dalam Proses Keberatan bahwa berdasarkan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, lampiran dokumen Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor: 00655/SPUH/WPJ.06/2023 tanggal 24 Oktober 2023 sebagai berikut:

a. Bahwa Pemeriksa telah melakukan pengujian sesuai dengan ketentuan;

b. Terbanding mempertahankan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 dan menolak keberatan Pemohon Banding;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp23.445.887.963,00. Bahwa koreksi atas DPP PPh Pasal 26 ini merupakan koreksi sekunder dari koreksi pada Pos Harga Pokok Penjualan pada jenis pajak PPh Badan. Adapun alasan dan argumentasi Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Pandemi Covid-19 merupakan Keadaan Abnormal atau Extraordinary sehingga Perlu Dilakukan Penyesuaian pada Laporan Keuangan Pemohon Banding

bahwa pada dasarnya, pengujian atas prinsip kewajaran dan kelaziman usaha memerlukan pemahaman atas fakta dan kondisi yang ada. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Lampiran I Bab I SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang berbunyi sebagai berikut: “… Pada praktiknya, penyelesaian atas kasus pemeriksaan transfer pricing sangat bergantung dengan fakta dan kondisi yang ada di lapangan. Oleh karena itu, Pemeriksa Pajak harus menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan mempertimbangkan fakta dan kondisi pada setiap kasus.”

bahwa ketentuan di atas juga diakui dalam Paragraf 4.7. OECD Transfer Pricing Guidelines 2022 yang berbunyi sebagai berikut:

“… Transfer pricing cases are fact-intensive and may involve difficult evaluations of comparability, markets, and financial or other industry information. …”

Terjemahan:

“…Transfer Pricing merupakan sengketa yang memerlukan pemahaman fakta yang mendalam dan beberapa kesulitan dapat ditemui dalam mengevaluasi kesebandingan, pasar dan keuangan atau informasi industri lainnya. ...”

bahwa dalam sengketa a quo, pandemi Covid-19 merupakan fakta dan kondisi yang terjadi di tahun 2020. Tidak hanya terhadap Pemohon Banding, pandemi Covid-19 telah memengaruhi keberlangsungan ekonomi secara global, sebagaimana diakui dalam Paragraf 1 Guidance on the Transfer Pricing Implications of the Covid-19 Pandemic (“TP Pandemic Guidelines”), sebagai berikut:

“The impact of coronavirus (“COVID-19”) has been profound. The rapid spread of the virus has strained local medical infrastructures, led to restrictions on travel and social contact, and created unprecedented disruptions to the global economy.”

Terjemahan:

"Dampak virus corona ("COVID-19") sangat besar. Penyebaran virus yang cepat telah membebani infrastruktur medis setempat, menyebabkan pembatasan perjalanan dan kontak sosial, serta menciptakan gangguan yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap ekonomi global."

Kemudian, Paragraf 7 dan 34 TP Pandemic Guidelines telah menyebutkan beberapa dampak dari pandemi Covid-19 terhadap Wajib Pajak, sebagai berikut:

Paragraf 7 TP Pandemic Guidelines:

“The Covid-19 pandemic, which constitutes a hazard risk, has led to unusual outcomes of other risks for some taxpayers, including: (i) marketplace risk, as demand for some products and services has collapsed; (ii) operational risk, as the pandemic has disrupted supply chains and inhibited production; and (iii) financial risks, as borrowing costs for some industries have spiked and customers have delayed or defaulted on payments”

Terjemahan:

"Pandemi Covid-19, yang merupakan risiko bahaya, telah menyebabkan hasil yang tidak biasa dari risiko lain untuk beberapa wajib pajak, termasuk: (i) risiko pasar, karena permintaan untuk beberapa produk dan layanan telah runtuh; (ii) rantai pasokan, karena pandemi telah mengganggu rantai pasokan dan menghambat produksi; dan (iii) risiko keuangan, karena biaya pinjaman untuk beberapa industri telah melonjak dan pelanggan telah menunda atau gagal membayar.” Paragraf 34 TP Pandemic Guidelines:

“During the Covid-19 pandemic, many MNE groups have incurred losses due to a decrease in demand, inability to obtain or supply products or services or as a result of exceptional, non-recurring operating costs.” Terjemahan:

"Selama pandemi Covid-19, banyak grup perusahaan multinasional yang mengalami kerugian karena penurunan permintaan, ketidakmampuan untuk mendapatkan atau memasok produk atau layanan atau sebagai akibat dari biaya operasional yang luar biasa dan tidak berulang.” bahwa berdasarkan pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa pandemi Covid-19 merupakan kondisi luar biasa yang belum pernah terjadi sebelumnya dan telah menyebabkan banyak perusahaan mengalami kerugian;

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa kondisi tahun 2020 merupakan kondisi yang abnormal bagi Pemohon Banding akibat adanya pandemi Covid-19. Hal tersebut dapat dibuktikan melalui grafik sebagai berikut:

G R A F I K L A B A O P E R A S I

P T S A N O H I N D O N E S I A F Y 2 0 1 7 - 2 0 2 0

33.592.801.804

25.071.394.40125.561.039.934

2 0 1 72 0 1 82 0 1 92 0 2 0

(24.736.584.851)

bahwa berdasarkan Tabel di atas, dapat terlihat adanya penurunan yang signifikan pada tahun 2020. Pasalnya, dalam rentang tahun 2017–2020, Pemohon Banding hanya mengalami kerugian pada tahun 2020. Dengan demikian, kerugian tersebut mencerminkan adanya keadaan abnormal akibat pandemi Covid-19;

bahwa kondisi pandemi Covid-19 dapat dikategorikan sebagai suatu “keadaan abnormal” atau “extraordinary”, sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Hal ini didasarkan pada definisi extraordinary atau keadaan abnormal itu sendiri yang diakui dalam panduan internasional maupun yurisprudensi, sebagai berikut:

SumberPenjelasan
Panduan Internasional Paragraf 2.86 OECD TPG 2022: “Non-operating items such as interest income and expenses and income taxes should be excluded from the determination of the net profit indicator. Exceptional and extraordinary items of a non- recurring nature should generally also be excluded. …” Terjemahan: “Akun non operasional seperti pendapatan dan beban bunga dan pajak pendapatan harus dikeluarkan dari penentuan indikator laba bersih. Akun yang bersifat luar biasa dan abnormal yang tidak berulang, secara umum juga harus dikecualikan. ...”  Paragraf 4.5.1.2 United Nations Transfer Pricing Manual (“UN TPM”) 2021: “Often, and depending on the facts and circumstances, the analysis is based on the net return (generally, the earnings before interest, tax and extraordinary items, i.e. EBIT) realized by various companies engaged in a particular line of business (that is, a series of transactions that are appropriate to be aggregated).” Terjemahan: “Seringkali, dan tergantung pada fakta dan keadaan, analisis didasarkan pada laba bersih (umumnya, laba sebelum bunga, pajak, dan pos luar biasa, yaitu EBIT) yang direalisasikan oleh berbagai perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha tertentu (yaitu, perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha tertentu). serangkaian transaksi yang layak untuk diagregasi).” Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa panduan internasional hanya mengatur bahwa extraordinary items perlu dikeluarkan dari laba yang akan diuji, dan tidak memberikan definisi maupun contoh dari item extraordinary yang dimaksud. Namun demikian, uraian OECD TPG 2022 di atas menitikberatkan karakter “non-recurring nature” pada item extraordinary yang harus dikeluarkan dari pengujian laba. Dalam hal ini, Cambridge
Dictionary telah mendefinisikan “non-recurring nature” sebagai kondisi yang sifatnya tidak terjadi secara teratur, sebagai berikut: “used to describe charges that do not happen regularly:” Dengan demikian, dapat dipahami bahwa yang dimaksud adalah extraordinary item adalah suatu hal yang tidak terjadi secara berulang atau teratur.
Yurisprudensi Pendapat Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-099494.15/2012/PP/M.XIIA Tahun 2018: “bahwa menurut Majelis kondisi abnormal adalah suatu kondisi tertentu yang dapat mempengaruhi analisis kesebandingan dengan data pembanding di mana kondisi tersebut tidak terjadi secara berulang dan agar diperoleh kondisi yang sebanding maka sesuai ketentuan PER-32/PJ/2011 dan OECD Paragraf 1.6, kondisi abnormal tersebut dapat dilakukan penyesuaian.”  Pendapat Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-109009.15/2013/PP/M.XIIIB Tahun 2018: “Majelis berpendapat kerugian selisih kurs Pemohon Banding pada tahun 2013, yang harus diakui pada tanggal pelaporan atau tanggal neraca atau per 31 Desember 2013, tidak dapat dikategorikan sebagai biaya usaha karena bersifat abnormal dan tidak berulang sehingga seharusnya pos tersebut dilakukan penyesuaian atau dikecualikan dalam penentuan laba bersih sebagai profit level indicator yang digunakan dalam melakukan analisis penerapan kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle);” Berdasarkan pendapat Majelis Hakim dalam kedua contoh Putusan Pengadilan di atas, dapat dipahami bahwa keadaan abnormal adalah keadaan yang tidak berulang, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dengan dikecualikan dari laba bersih.

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka dapat dipahami bahwa (i) Covid-19 termasuk sebagai kondisi yang abnormal atau extraordinary; dan (ii) perlu dilakukan penyesuaian dengan mengeluarkan biaya yang sehubungan dengan Covid-19 dari laba bersih;

bahwa kemudian, upaya penyesuaian ini juga telah sejalan dengan tujuan analisis kesebandingan dalam menguji pemenuhan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, yaitu untuk memastikan kesebandingan kondisi antara perusahaan yang diuji dengan perusahaan pembanding, sebagaimana diamanatkan dalam PER- 32/PJ/2011 dan PER-22/PJ/2013 berikut ini:

 Pasal 3 ayat (2) PER-32/PJ/2011:

“Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah- langkah sebagai berikut:

a. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding”

 Pasal 1 angka 7 PER-32/PJ/2011:

“Analisis Kesebandingan adalah analisis yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak atas kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk diperbandingkan dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, dan melakukan identifikasi atas perbedaan kondisi dalam kedua jenis transaksi dimaksud.”

 Pasal 4 ayat (1) PER-32/PJ/2011:

“Transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

1. Tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2. Terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba.”

 Bab II, 3.a. PER-22/PJ/2013:

“Pemeriksaan transfer pricing dilakukan dengan cara membandingkan kondisi transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen. Transaksi afiliasi dianggap sebanding dengan transaksi independen dalam hal (a) perbedaan (jika ada) antara kondisi transaksi afiliasi dan kondisi transaksi independen tidak memiliki pengaruh yang material terhadap harga atau laba, (b) penyesuaian andal yang akurat dapat dilakukan untuk menghilangkan pengaruh material tersebut.”

bahwa sebagaimana disampaikan dalam Halaman 55 Dokumen Lokal Penetapan Harga Transfer tahun 2020 (Dokumen Lokal 2020), rentang kewajaran perusahaan pembanding dengan menggunakan PLI rasio MTC dan OM selama periode 2017–2019 (kondisi normal) sebagai berikut:

bahwa pada faktanya, sejalan dengan uraian-uraian di atas, Pemohon Banding melalui Dokumen Lokal 2020 telah melakukan penyesuaian dengan mengeluarkan biaya sehubungan dengan Covid-19. Hal ini mengingat data perusahaan pembanding yang digunakan adalah tahun 2017-2019, yaitu tahun normal sebelum pandemi Covid-19 terjadi, sedangkan data tahun perusahaan yang diuji (yaitu Pemohon Banding) adalah tahun 2020;

bahwa dengan adanya penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan mengeluarkan biaya-biaya yang bersifat extraordinary, berikut hasil penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, dalam kondisi normal yang sebanding dengan data pembanding atau setelah dilakukannya penyesuaian, Pemohon

Banding memiliki nilai MTC sebesar 3,90% dan OM sebesar 4,06%. Di sisi lain, rentang interkuartil kewajaran perusahaan pembanding pada tahun 2017 – 2019 yaitu 1,94% s.d. 3,92% dengan median 2,33% untuk MTC dan 1,90% s.d. 3,77% dengan median 2,27% untuk OM. Dengan demikian, baik dengan menggunakan PLI MTC maupun OM, indikator tingkat laba dari Laporan Keuangan Pemohon Banding masih di dalam rentang kewajaran;

2. Penyesuaian Pemohon Banding atas Laporan Keuangan pada Pos-Pos yang Terdampak Pandemi Covid-19 Sesuai Fakta dan Kondisi Pemohon Banding Namun Penolakan Terbanding atas Penyesuaian Pemohon Banding Justru Bertentangan dengan Ketentuan Perpajakan dan Tidak Konsisten dengan Alasan Koreksi Lainnya karena Menerapkan Prinsip Ex-Post dalam Penentuan Kewajaran dan Kelaziman Usaha

bahwa sebagaimana telah disampaikan sebelumnya dalam Lampiran I Bab I SE-50/PJ/2013 dan Paragraf 4.7 OECD TPG 2022, pengujian transfer pricing harus mempertimbangkan fakta dan kondisi pada setiap kasus;

bahwa sebagaimana yang tercantum dalam Paragraf 3.61 OECD TPG 2022 yang menyatakan bahwa:

“If the relevant condition of the controlled transaction (e.g. price or margin) falls outside the arm’s length range asserted by the tax administration, the taxpayer should have the opportunity to present arguments that the conditions of the controlled transaction satisfy the arm’s length principle…”

Terjemahan:

“Apabila kondisi yang relevan dari transaksi afiliasi (misalnya harga atau margin) berada di luar rentang kewajaran sebagaimana dinyatakan oleh otoritas pajak, wajib pajak harus memiliki kesempatan untuk menjelaskan bahwa kondisi transaksi afiliasi telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha…”

bahwa sebagaimana disampaikan sebelumnya, Pemohon Banding secara aktual mengalami kerugian pada tahun 2020 akibat adanya

pandemi Covid-19. Dengan demikian, Pemohon Banding memiliki kesempatan untuk menjelaskan faktor atau kondisi yang melatarbelakangi rasio MTC dan OM secara aktual pada Tahun Pajak 2020, sebagai berikut:

(i) Kapasitas Produksi yang Tidak Terutilisasi Secara Optimal

Faktor utama yang memengaruhi profitabilitas Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020 adalah adanya penurunan permintaan yang signifikan. Adapun kondisi penurunan ini tidak lepas dari adanya peristiwa pandemi Covid-19 yang dialami secara global tidak terkecuali di Indonesia. Adapun penurunan penjualan Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020 sejalan dengan tidak terutilisasinya kapasitas produksi secara optimal. Atas kapasitas produksi yang tidak terutilisasi secara optimal tersebut, hal ini dapat mengurangi potensi keuntungan yang didapatkan oleh Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020. Untuk menghilangkan perbedaan yang bersifat material, kinerja keuangan Pemohon Banding harus disesuaikan sedemikian rupa untuk mencerminkan kinerjanya saat beroperasi dalam kondisi normal. Di Tahun Pajak 2020, Pemohon Banding hanya menggunakan kapasitas produksi sebesar 62,82% dari kapasitas produksi optimalnya. Oleh karena itu, penyesuaian atas pendapatan serta beban pokok pendapatan dan beban usaha dilakukan untuk mencerminkan kinerja keuangan Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020 apabila kapasitas produksi Pemohon Banding mampu mencapai kapasitas optimal;

(ii) Pembayaran Sisa Pesangon atas Pensiun Dini Karyawan Akibat

Adanya Pandemi COVID-19

bahwa pada tahun 2020, terdapat biaya luar biasa yang harus dibebankan oleh Pemohon Banding karena dilakukannya penyisihan atas ekspektasi kerugian kredit aset di biaya operasional. Hal tersebut disebabkan adanya pandemi COVID-19 yang mengharuskan Pemohon Banding untuk memberlakukan pensiun dini bagi karyawan Pemohon Banding yang telah bekerja lebih dari

20 tahun sehingga Pemohon Banding harus menanggung sisa pesangon karyawan yang seharusnya dibayarkan oleh asuransi pihak ketiga yaitu Jiwasraya. Penyesuaian dilakukan untuk biaya tersebut karena biaya tersebut seharusnya tidak muncul jika tidak terdapat kebangkrutan Jiwasraya sehingga biaya tersebut harus dikeluarkan dari perhitungan profitabilitas Pemohon Banding;

bahwa Terbanding dalam Halaman 2 SPHP berpendapat bahwa: “Atas penyesuaian penurunan sales dan penurunan tingkat produksi, Pemeriksa tidak sependapat karena pada dasarnya penurunan terjadi sebagai akibat dari pandemi COVID-19 sehingga tidak dapat dikalkulasikan secara pasti dengan angka matematis.”

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding karenapadafaktanyaPemohonBandingdapat mengalkulasikan/menguantifisir dampak yang terjadi akibat pandemi COVID-19 terhadap performa Pemohon Banding dalam menjalankan usahanya dengan dilakukannya normalisasi laporan keuangan sebagai berikut:

bahwa adapun penyesuaian Pemohon Banding di atas pada faktanya dapat dikuantifisir oleh Pemohon Banding sehubungan dengan dampak dari Pandemi COVID-19 sebagaimana telah diuraikan dalam latar belakang sebelumnya. Terkait adanya kapasitas produksi yang belum terutilisasi, jika Pemohon Banding mampu beroperasi secara optimal, Pemohon Banding seharusnya bisa menghasilkan pendapatan tambahan sebesar Rp199.265.172.973,00 sebagai hasil dari tambahan

produksi. Lebih lanjut, Pemohon Banding juga mencatat tambahan Harga Pokok Pendapatan sebesar Rp159.948.650.039,00 dan Beban Usaha sebesar Rp2.021.034.399,00 sebagai hasil tambahan produksi. Selain itu, akibat dari adanya pembayaran sisa pesangon, Pemohon Bandingmenanggungsisapesangonkaryawansebesar Rp6.096.988.623,00 pada Beban Usaha;

bahwa selanjutnya, selain berpengaruh terhadap kinerja industri dan performa keuangan Pemohon Banding, pandemi Covid-19 juga memberikan dampak lain terhadap pegawai, pelanggan, serta pemasok Pemohon Banding. Selain itu, banyak pula perusahaan yang mengalami profitabilitas yang kurang menguntungkan akibat adanya pandemi Covid-

19. Adapun berbagai kondisi yang dialami oleh Pemohon Banding tersebut, sejalan dengan sebagaimana yang tercantum pada Panduan Internasional, sebagai berikut:

• Paragraf 7 OECD Guidelines on the Transfer Pricing Implications of the COVID-19 Pandemic:

“The Covid-19 pandemic, which constitutes a hazard risk, has led to unusual outcomes of other risks for some taxpayers, including: (i) marketplace risk, as demand for some products and services has collapsed; (ii) operational risk, as the pandemic has disrupted supply chains and inhibited production; and (iii) financial risks, as borrowing costs for some industries have spiked and customers have delayed or defaulted on payments.”

Terjemahan:

“Adanya pandemi Covid-19, yang berdampak membahayakan ini, telah menyebabkan adanya hasil yang tidak biasa pada risiko tertentu yang dialami oleh beberapa wajib pajak, termasuk diantaranya: (i) risiko pasar, karena permintaan untuk beberapa produk dan layanan menurun; (ii) risiko operasional, karena pandemi telah mengganggu rantai pasokan dan menghambat produksi; dan (iii) risiko keuangan, karena biaya pinjaman untuk beberapa industri telah melonjak dan pelanggan telah menunda atau gagal membayar”

• Paragraf 34 OECD Guidance on the Transfer Pricing Implications of the Covid-19 Pandemic:

“During the Covid-19 pandemic, many MNE groups have incurred losses due to a decrease in demand, inability to obtain or supply products or services or as a result of exceptional, non-recurring operating costs.”

Terjemahan:

“Selama terjadinya pandemi Covid-19, banyak grup perusahaan multinasional mengalami kerugian yang dikarenakan adanya penurunan permintaan, ketidakmampuan untuk mendapatkan atau memasok produk ataupun layanan, maupun sebagai akibat dari biaya operasional yang luar biasa dan tidak berulang.”

bahwa berdasarkan uraian sebelumnya, nilai Margin Operasi (OM) dan Mark-up atas Total Biaya (MTC) Pemohon Banding pada akhir Tahun Pajak 2020 bukan disebabkan adanya isu transfer mispricing melainkan karena kondisi ekonomi yang tidak mendukung, yaitu pandemi Covid-19. Kondisi tersebut memberikan dampak terhadap kinerja seluruh pelaku usaha di industri otomotif, termasuk Pemohon Banding. Pada akhirnya, berbagai faktor tersebut yang melatarbelakangi dan secara nyata memengaruhi profitabilitas Pemohon Banding yang tercermin dari nilai ROS selama Tahun Pajak 2020;

bahwa Terbanding melalui Halaman 3 Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: S-01008/RIK.SIS/KPP.0703/2023 tanggal 17 Oktober 2023 tidak mengakui penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan alasan sebagai berikut:

“Menurut pemeriksa untuk meningkatkan kesebandingan dapat dilakukan dengan menerapkan ex-post approach sehingga diharapkan penyesuaian tidak perlu dilakukan lagi atas khususnya terkait penurunan penjualan/kapasitas produksi karena dengan memilih pembanding pada periode yang sama yaitu 2020 akan didapat kondisi ekonomi yang sama pula termasuk pengaruh pandemi Covid-19 yang bersifat global.”

bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya disampaikan sebagai berikut:

“Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.” bahwa selanjutnya, Paragraf 5.27 OECD TPG 2022 mengatur sebagai berikut:

Each taxpayer should endeavour to determine transfer prices for tax purposes in accordance with the arm’s length principle, based upon information reasonably available at the time of the transaction. Thus, a taxpayer ordinarily should give consideration to whether its transfer pricing is appropriate for tax purposes before the pricing is established…” Terjemahan:

"Setiap wajib pajak harus berusaha untuk menentukan harga transfer untuk tujuan perpajakan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, berdasarkan informasi yang tersedia secara wajar pada saat transaksi. Dengan demikian, wajib pajak biasanya harus mempertimbangkan apakah harga transfernya sesuai untuk tujuan perpajakan sebelum harga ditetapkan…”

bahwa pendapat Terbanding tersebut bertentangan dengan Pasal 3 ayat

(1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 dan Paragraf 5.27 OECD TPG 2022. Bahwa tidak tepat jika Terbanding tidak menerima penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan membenarkan penerapan pendekatan ex-post atau menggunakan data pembanding pada Tahun Pajak 2020. Dengan demikian, pendapat Terbanding tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan panduan internasional;

bahwa berdasarkan penjelasan sebelumnya, bahwa terdapat kondisi yang bersifat abnormal maupun insidental yang dialami oleh Pemohon

Banding sepanjang Tahun Pajak 2020. Kondisi abnormal tersebut merupakan beban atas kapasitas produksi yang tidak terutilisasi secara optimal dan adanya beban yang seharusnya tidak dikeluarkan oleh Pemohon Banding akibat gagal bayarnya dari Jiwasraya pada Tahun Pajak 2020. Dengan demikian, penyesuaian Pemohon Banding atas laporan keuangan pada pos-pos yang terdampak Pandemi Covid-19 telah sesuai fakta dan kondisi yang dialami oleh Pemohon Banding; bahwa tanpa mengurangi argumen sebelumnya, Terbanding tidak melakukan penyesuaian karena menggunakan data pembanding tahun 2020 (yang belum tersedia pada saat transaksi dilakukan). Adapun alasan Terbanding tersebut tertuang dalam Halaman 3 SPHP menyampaikan sebagai berikut:

“Menurut pemeriksa untuk meningkatkan kesebandingan dapat dilakukan dengan menerapkan ex-post approach sehingga diharapkan penyesuaian tidak perlu dilakukan lagi atas khususnya terkait penurunan penjualan/kapasitas produksi karena dengan memilih pembanding pada periode yang sama yaitu 2020 akan didapat kondisi ekonomi yang sama pula termasuk pengaruh pandemi Covid-19 yang bersifat global.” bahwa dalil dari Terbanding di atas, nyata-nyata bertentangan dengan alasan koreksi pengujian formal dari Terbanding sebagaimana tercantum dalam Halaman 2 SPHP sebagai berikut:

“Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Wajib Pajak tidak menerapkan prinsip ex-ante dalam melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016, Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.”

bahwa dengan dalil yang sama dengan Terbanding dalam melakukan pengujian formal, ketika Terbanding menerapkan pendekatan ex-post (tidak menerapkan prinsip ex-ante), maka berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016, Terbanding dianggap tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Oleh karena itu, alasan Terbanding dalam menolak penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak konsisten dan bertentangan dengan ketentuan perpajakan;

3. PerhitunganRentangKewajaranPerusahaanPembanding Menggunakan Analisis Beberapa Tahun (Multiple-Year) Lebih Tepat Digunakan Dibandingkan dengan Analisis Satu Tahun (Single-Year) bahwa dalam menghitung rentang kewajaran perusahaan pembanding pada sengketa a quo maka penggunaan analisis beberapa tahun (Multiple Year) lebih tepat jika dibandingkan dengan penggunaan analisis satu tahun (Single Year);

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a PER-32/PJ/2011 secara jelas menyebutkan sebagai berikut:

“Dalam melakukan analisis kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak –pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa dalam hal:

1. Tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2. Terdapat perbedaan kondisi namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap laba atau harga.”

bahwa sejalan dengan aturan tersebut maka dalam hal penggunaan data beberapa tahun (multiple year) untuk meningkatkan kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen, Lampiran I BAB II Nomor 3 (b) PER-22/PJ/2013 juga menyebutkan sebagai berikut: “untuk membandingkan antara kondisi pada transaksi afiliasi dengan kondisi independen, karakterisitik yang relevan secara ekonomi dari keadaan yang dibandingkan harus sebanding secara memadai agar

pembandingan tersebut lebih akurat. Dalam hal kondisi transaksi afiliasi tidak sebanding dengan kondisi independen, peningkatan kesebandingan dapat dilakukan dengan cara, antara lain:

3) Penggunaan Data Beberapa Tahun (Multiple-Year Data)

b. Untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi, pembandingan tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan. Pengujian atas kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan cara ini, perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat di atasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal.”

bahwa terlihat bahwa dalam meningkatkan kesebandingan dikarenakan perbedaan yang mungkin terjadi antara transaksi afiliasi dan independen pendekatan dengan menggunakan data beberapa tahun lebih disarankan dibandingkan dengan data satu tahun;

bahwa selanjutnya sejalan dengan peraturan di atas, Lampiran I BAB II Huruf B Nomor 3 Poin (a) Angka 4 (b) dari SE-50/PJ/2013 juga menyebutkan sehubungan dengan penggunaan data beberapa tahun (multiple year) sebagai berikut:

“(b) meningkatkan kesebandingan

Meningkatkan kesebandingan dalam metode TNMM, antara lain:

(2) Penggunaan Data Beberapa Tahun

Data beberapa tahun (multiple year data) digunakan dalam hal dapat meningkatkan hasil analisis kesebandingan. Analisis data beberapa tahun dapat meningkatkan proses pemilihan kandidat pembanding misalnya dengan mengidentifikasi pembanding yang mempunyai perbedaan signifikan dari pihak yang diuji. Dalam beberapa kasus, hal ini akan mengarah pada penolakan

kandidat pembanding atau pendeteksian anomali dari kandidat pembanding.”

bahwa penjelasan-penjelasan di atas juga telah didukung oleh beberapa literatur sebagai berikut:

• Paragraf 3.75 OECD TP Guidelines:

“... Multiple year data should be used where they add value to the transfer pricing analysis.”

Terjemahan:

“...Data multiple year digunakan untuk memberikan nilai tambah pada analisa transfer pricing”

• Paragraf 3.76 OECD TP Guidelines:

“In order to obtain a complete understanding of the facts and circumstances surrounding the controlled transaction, it generally might be useful to examine data from both year under examination and prior year… the result of particular economic conditions in a prior year that increased costs in the subsequent year… Multiple data can also improve the understanding of long term arrangements.”

Terjemahan:

“...pada umumnya pemeriksaan data di tahun dan sebelum tahun pemeriksaan berguna untuk memberikan gambaran lengkap mengenai fakta dan kondisi transaksi pihak yang mempunyai hubungan istimewa. ...hasil dari kondisi ekonomi tertentu di tahun sebelumnya yang meningkatkan biaya di tahun berikutnya... Data majemuk juga dapat meningkatkan pemahaman mengenai kesepakatan di jangka panjang.“

• Paragraf 3.77 OECD TP Guidelines:

“Multiple year data will also be useful in providing information about the relevant business and product life cycles of the comparables.” Terjemahan:

“Data multiple year juga akan berguna untuk menyediakan informasi tentang kondisi bisnis yang relevan dan siklus produksi pada perusahaan pembanding”

• Paragraf 3.78 OECD TP Guidelines:

“Multiple year data can also improve the process of selecting third party comparables...”

Terjemahan:

“Data multiple year juga dapat meningkatkan proses pemilihan pembanding.”

bahwa berdasarkan penjelasan literatur OECD TP Guidelines tersebut diketahui bahwa adanya perbedaan siklus bisnis dan siklus tren masa suatu produk industri yang diuji dengan industri pembanding memiliki potensi perbedaan. Data multiple year digunakan agar data pembanding yang digunakan mencerminkan hasil analisis kesebandingan yang andal. Dalam kondisi ketika menggunakan analisis single year dalam data pembanding, belum tentu mencerminkan situasi yang sebanding dengan industri yang dianalisis;

bahwa berdasarkan dasar hukum dan beberapa literatur yang Pemohon Banding jelaskan di atas maka dapat disimpulkan bahwa:

1) Analisis multiple year akan mengurangi dampak yang mungkin tidak terkait dengan Transfer Pricing seperti karakteristik industri, siklus bisnis atau siklus produk;

2) Analisis multiple year akan memberikan hasil yang lebih tepat daripada analisis single year karena bertujuan untuk meningkatkan kesebandingan agar terhindar dari perbedaan-perbedaan yang sifatnya material;

bahwa data pembanding yang dipilih oleh Terbanding pun pada faktanya tidak sepenuhnya sebanding dengan Pemohon Banding karena terdapat perbedaan kondisi ekonomi. Berikut merupakan fakta-fakta hasil penelitian yang ditemukan oleh Pemohon Banding;

NoPerusahaan PembandingFakta Hasil Penelitian Kesebandingan
1.FTS CO., LTD.FTS CO., LTD merupakan perusahaan yang berdiri di Negara Jepang. Bahwa pada faktanya, kondisi ekonomi antara Indonesia dan Jepang memiliki perbedaan akibat adanya Pandemi COVID-19. Berikut merupakan perbandingan penurunan pertumbuhan PDB antara Indonesia dengan Jepang. Penurunan PDB Negara Tahun 2020 Indonesia -2,1%1 Jepang -4.3%2
NegaraPenurunan PDB Tahun 2020
Indonesia-2,1%1
Jepang-4.3%2
NoPerusahaan PembandingFakta Hasil Penelitian Kesebandingan
Berdasarkan data di atas, terdapat perbedaan kondisi ekonomi antara Indonesia dan Jepang pada saat kondisi Pandemi COVID-19. Dengan demikian, terdapat perbedaan kondisi ekonomi antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding FTS CO., LTD.
2.CASTEC KOREA CO., LTDCASTEC KOREA CO., LTD merupakan perusahaan yang berdiri di Negara Korea Selatan. Bahwa pada faktanya, kondisi ekonomi antara Indonesia dan Korea Selatan memiliki perbedaan akibat adanya Pandemi COVID-19. Berikut merupakan perbandingan penurunan pertumbuhan PDB antara Indonesia dengan Korea Selatan. Penurunan PDB Negara Tahun 2020 Indonesia -2,1%3 Korea Selatan -0,7%4 Berdasarkan data di atas, terdapat perbedaan kondisi ekonomi antara Indonesia dan Korea Selatan pada saat kondisi Pandemi COVID-19. Dengan demikian, terdapat perbedaan kondisi ekonomi antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding CASTEC KOREA CO., LTD.
3.KB AUTOSYS CO., LTDKB AUTOSYS CO., LTD merupakan perusahaan yang berdiri di Negara Korea Selatan. Bahwa pada faktanya, kondisi ekonomi antara Indonesia dan Korea Selatan memiliki perbedaan akibat adanya Pandemi COVID-19. Berikut merupakan perbandingan penurunan pertumbuhan PDB antara Indonesia dengan Korea Selatan. Penurunan PDB Negara Tahun 2020 Indonesia -2,1%5 Korea Selatan -0,7%6 Berdasarkan data di atas, terdapat perbedaan kondisi ekonomi antara Indonesia dan Korea Selatan pada saat kondisi Pandemi COVID-19. Dengan demikian, terdapat perbedaan kondisi ekonomi antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding KB AUTOSYS CO., LTD.
4.ASIA COMPACT INDUSTRY CO LTDASIA COMPACT INDUSTRY CO LTD merupakan perusahaan yang berdiri di Negara Thailand. Bahwa pada faktanya, kondisi ekonomi antara Indonesia dan Thailand memiliki perbedaan akibat adanya Pandemi COVID-19. Berikut merupakan perbandingan penurunan pertumbuhan PDB antara Indonesia dengan Thailand. Penurunan PDB Negara Tahun 2020 Indonesia -2,1%7 Thailand -6,1%8 Berdasarkan data di atas, terdapat perbedaan kondisi ekonomi antara Indonesia dan Thailand pada saat kondisi Pandemi COVID-19. Dengan demikian, terdapat perbedaan kondisi ekonomi antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding ASIA COMPACT INDUSTRY CO LTD.
5.THAI KOKEN KOGYO CO LTDTHAI KOKEN KOGYO CO LTD merupakan perusahaan yang berdiri di Negara Thailand. Bahwa pada faktanya, kondisi ekonomi antara Indonesia dan Thailand memiliki perbedaan akibat adanya Pandemi COVID-19. Berikut merupakan perbandingan penurunan pertumbuhan PDB antara Indonesia dengan Thailand. Penurunan PDB Negara Tahun 2020 Indonesia -2,1%9 Thailand -6,1%10 Berdasarkan data di atas, terdapat perbedaan kondisi ekonomi antara Indonesia dan Thailand pada saat kondisi Pandemi COVID-19. Dengan demikian, terdapat perbedaan kondisi ekonomi antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding THAI KOKEN KOGYO CO LTD.
6.NAKAMURA PRECISION (THAILAND)NAKAMURA PRECISION (THAILAND) COMPANY LIMITED merupakan perusahaan yang berdiri di Negara Thailand. Bahwa pada faktanya, kondisi ekonomi antara Indonesia dan Thailand memiliki perbedaan akibat adanya
NegaraPenurunan PDB Tahun 2020
Indonesia-2,1%3
Korea Selatan-0,7%4
NegaraPenurunan PDB Tahun 2020
Indonesia-2,1%5
Korea Selatan-0,7%6
NegaraPenurunan PDB Tahun 2020
Indonesia-2,1%7
Thailand-6,1%8
NegaraPenurunan PDB Tahun 2020
Indonesia-2,1%9
Thailand-6,1%10
NoPerusahaan PembandingFakta Hasil Penelitian Kesebandingan
COMPANY LIMITEDPandemi COVID-19. Berikut merupakan perbandingan penurunan pertumbuhan PDB antara Indonesia dengan Thailand. Penurunan PDB Negara Tahun 2020 Indonesia -2,1%11 Thailand -6,1%12 Berdasarkan data di atas, terdapat perbedaan kondisi ekonomi antara Indonesia dan Thailand pada saat kondisi Pandemi COVID-19. Dengan demikian, terdapat perbedaan kondisi ekonomi antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding NAKAMURA PRECISION (THAILAND) COMPANY LIMITED.
7.ATABOON INTERNATIONAL MOTOR CO LTDATABOON INTERNATIONAL MOTOR CO LTD merupakan perusahaan yang berdiri di Negara Thailand. Bahwa pada faktanya, kondisi ekonomi antara Indonesia dan Thailand memiliki perbedaan akibat adanya Pandemi COVID-19. Berikut merupakan perbandingan penurunan pertumbuhan PDB antara Indonesia dengan Thailand. Penurunan PDB Negara Tahun 2020 Indonesia -2,1%13 Thailand -6,1%14 Berdasarkan data di atas, terdapat perbedaan kondisi ekonomi antara Indonesia dan Thailand pada saat kondisi Pandemi COVID-19. Dengan demikian, terdapat perbedaan kondisi ekonomi antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding ATABOON INTERNATIONAL MOTOR CO LTD.
8.BUNJONG INDUSTRIAL CO LTDBUNJONG INDUSTRIAL CO LTD merupakan perusahaan yang berdiri di Negara Thailand. Bahwa pada faktanya, kondisi ekonomi antara Indonesia dan Thailand memiliki perbedaan akibat adanya Pandemi COVID-19. Berikut merupakan perbandingan penurunan pertumbuhan PDB antara Indonesia dengan Thailand. Penurunan PDB Negara Tahun 2020 Indonesia -2,1%15 Thailand -6,1%16 Berdasarkan data di atas, terdapat perbedaan kondisi ekonomi antara Indonesia dan Thailand pada saat kondisi Pandemi COVID-19. Dengan demikian, terdapat perbedaan kondisi ekonomi antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding BUNJONG INDUSTRIAL CO LTD.
NegaraPenurunan PDB Tahun 2020
Indonesia-2,1%11
Thailand-6,1%12
NegaraPenurunan PDB Tahun 2020
Indonesia-2,1%13
Thailand-6,1%14
NegaraPenurunan PDB Tahun 2020
Indonesia-2,1%15
Thailand-6,1%16

Sumber:

1 https://data.worldbank.org/indicator/NY.GDP.MKTP.KD.ZG?locations=ID 2 https://data.worldbank.org/indicator/NY.GDP.MKTP.KD.ZG?locations=JP 3 https://data.worldbank.org/indicator/NY.GDP.MKTP.KD.ZG?locations=ID 4 https://data.worldbank.org/indicator/NY.GDP.MKTP.KD.ZG?locations=KR 5 https://data.worldbank.org/indicator/NY.GDP.MKTP.KD.ZG?locations=ID 6 https://data.worldbank.org/indicator/NY.GDP.MKTP.KD.ZG?locations=KR 7 https://data.worldbank.org/indicator/NY.GDP.MKTP.KD.ZG?locations=ID 8 https://data.worldbank.org/indicator/NY.GDP.MKTP.KD.ZG?locations=KR 9 https://data.worldbank.org/indicator/NY.GDP.MKTP.KD.ZG?locations=ID 10 https://data.worldbank.org/indicator/NY.GDP.MKTP.KD.ZG?locations=KR 11 https://data.worldbank.org/indicator/NY.GDP.MKTP.KD.ZG?locations=ID 12 https://data.worldbank.org/indicator/NY.GDP.MKTP.KD.ZG?locations=KR 13 https://data.worldbank.org/indicator/NY.GDP.MKTP.KD.ZG?locations=ID 14 https://data.worldbank.org/indicator/NY.GDP.MKTP.KD.ZG?locations=KR 15 https://data.worldbank.org/indicator/NY.GDP.MKTP.KD.ZG?locations=ID 16 https://data.worldbank.org/indicator/NY.GDP.MKTP.KD.ZG?locations=KR

bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Pemohon Banding, pada faktanya terdapat perbedaan kondisi ekonomi yang memengaruhi tingkat kesebandingan antara Pemohon Banding dan perusahaan pembanding. Oleh karena itu, penggunaan analisis dengan menggunakan Single-Year yang dilakukan oleh Terbanding, tidak mempertimbangkan adanya perbedaan kondisi ekonomi di atas sehingga secara keseluruhan data pembanding yang dipilih oleh Terbanding tidak sebanding dengan Pemohon Banding;

bahwa di lain sisi, penggunaan analisis secara Multiple-Years oleh bahwa Pemohon Banding telah mempertimbangkan dasar peraturan dan panduan sebelumnya sehingga pencarian data pembanding oleh Pemohon Banding memberikan hasil yang lebih andal karena penggunaan single year tidak merefleksikan fakta dan kondisi industri perusahaan pembanding yang belum tentu sama dengan fakta dan kondisi industri yang sedang dianalisis;

bahwa oleh karenanya, analisis multiple year yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah lebih tepat dibandingkan dengan analisis single year sebagaimana yang dilakukan oleh Terbanding;

4. Bahwa Pemohon Banding Telah Menyelenggarakan Dokumen Lokal dengan Menerapkan Prinsip Ex-Ante Namun Terbanding dalam Melakukan Koreksi Justru Menerapkan Prinsip Ex-Post sehingga Tidak Konsisten dengan Dalil Koreksinya

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang menyampaikan bahwa Dokumen Lokal Pemohon Banding tidak diselenggarakan dengan prinsip ex-ante sehingga tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan alasan Surat Pengantar Penyerahan Dokumen Lokal oleh Pembuat Dokumen Lokal kepada Pemohon Banding pada tahun 2023;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding yang berpendapat Dokumen Lokal Pemohon Banding tidak menerapkan ex-ante karena terdapat Surat Pengantar Penyerahan Dokumen Lokal pada tanggal 18 Juli 2023 dengan mendasarkan pada 2 (dua) ketentuan

yaitu Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 sebagai berikut:

• Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016

“Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.”

• Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016

“Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.”

bahwa Pemohon Banding telah menyelenggarakan Dokumen Lokal Tahun 2020 berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi sebagaimana Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016;

bahwa adapun kegiatan Pembelian Bahan Baku dan Penjualan Barang Jadi dilakukan oleh Pemohon Banding dari mulai berdirinya perusahaan sehingga Pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan setiap tahunnya. Oleh karena itu, sebelum dilakukan transaksi pada Tahun Pajak 2020, Pemohon Banding pun telah melakukan pencarian pembanding dan melakukan analisis kewajaran pada tahun 2019 yang didokumentasikan pada Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019. Berikut merupakan hasil rentang kewajaran perusahaan pembanding (rata-rata tertimbang tahun 2016-2018):

bahwa pada tahun 2019, Pemohon Banding memperoleh MTC sebesar 6,62% dan OM sebesar 6,21% sehingga jauh di atas rentang kewajaran. Oleh karena itu, Pemohon Banding dalam menjalankan proses bisnisnya pada tahun 2020, termasuk dalam menetapkan harga Pembelian Bahan Baku dan Penjualan Barang Jadi, Pemohon Banding mengacu pada pengujian kewajaran pada tahun 2019;

bahwa Pemohon Banding pun melakukan konfirmasi mengenai penetapan harga transfer setiap tahunnya, yaitu konfirmasi bahwa tingkat laba (OM dan MTC) Pemohon Banding masih wajar. Konfirmasi dilakukan melalui benchmarking ulang setiap tahun. Untuk tahun 2020, hasil benchmarking tersebut adalah sebagaimana diuraikan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding dan kertas kerja pencarian pembanding. Bahwa hasil benchmarking tersebut telah secara konsisten menunjukkan penetapan harga Pembelian Bahan Baku dan Penjualan Barang Jadi menghasilkan laba yang masih berada di dalam rentang kewajaran sehingga Pemohon Banding pun tidak melakukan perubahan atas kebijakan penentuan harganya. Dengan demikian, Pemohon Banding sudah menerapkan pendekatan ex-ante dalam Dokumen Lokal untuk tahun 2020;

bahwa selanjutnya, Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 mengatur ketersediaan Dokumen Lokal bukan mengatur penerapan ex-ante. Bahwa pasal tersebut mewajibkan Dokumen Lokal tersedia paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak; bahwa dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tidak diatur secara khusus terkait batas maksimal penyampaian Dokumen Lokal. Namun, Pemohon Banding dengan iktikad baiknya telah menyampaikan Dokumen Lokal Tahun Pajak 2020 pada saat terdapat Permintaan Data oleh Terbanding. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan tidak adanya Surat Peringatan yang diterbitkan oleh Terbanding atas tidak disampaikannya Dokumen Lokal oleh Pemohon Banding. Dengan demikian, ketersediaan Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2020 nyata-nyata telah memenuhi ketentuan formal dan secara material telah memenuhi prinsip ex-ante;

bahwa di lain sisi, Terbanding pun tidak konsisten dengan dalilnya yang menyatakan Pemohon Banding tidak menerapkan prinsip ex-ante karena faktanya dalam kaitannya dengan pengujian kewajaran, Terbanding nyata-nyata justru menerapkan prinsip ex-post sebagaimana tertuang dalam Halaman 3 SPHP menyampaikan sebagai berikut:

“Menurut pemeriksa untuk meningkatkan kesebandingan dapat dilakukan dengan menerapkan ex-post approach sehingga diharapkan penyesuaian tidak perlu dilakukan lagi atas khususnya terkait penurunan penjualan/kapasitas produksi karena dengan memilih pembanding pada periode yang sama yaitu 2020 akan didapat kondisi ekonomi yang sama pula termasuk pengaruh pandemi Covid-19 yang bersifat global.” bahwa dengan demikian, ketika Terbanding melakukan pengujian kewajaran dengan pendekatan ex-post, justru Terbanding yang mengakui tidak menggunakan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi sehingga bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016. Oleh karena itu, Terbanding dianggap tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Oleh karena itu, alasan Terbanding dalam menolak penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak konsisten dengan dalilnya dan bertentangan dengan ketentuan perpajakan;

5. Surat Ketetapan Pajak yang Diterbitkan oleh Terbanding Tidak Sesuai dengan Saat Terutangnya Transaksi Pemohon Banding Sehingga Bertentangan dengan Ketentuan Perpajakan yang Berlaku

bahwa koreksi Objek PPh Pasal 26 yang dilakukan Terbanding pun telah melanggar ketentuan perundang-undangan terkait tata cara penerbitan SKP karena koreksi Objek PPh Pasal 26 untuk satu tahun pajak yang dilakukan Terbanding dialokasikan sekaligus di Masa Pajak Desember tahun 2020;

bahwa ketentuan tentang tata cara penerbitan SKP sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015 sebagai berikut.

(1) Surat Ketetapan Pajak diterbitkan untuk suatu masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.

(2) Surat Ketetapan Pajak untuk bagian tahun pajak atau tahun pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

(3) Surat Ketetapan Pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan masa pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai.

(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat ketetapan pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21 diterbitkan untuk bagian tahun pajak atau tahun pajak.

bahwa rasionalisasi dari penerbitan satu SKP Masa PPh Pasal 26 untuk satu SPT Masa PPh Pasal 26 adalah disebabkan PPh Pasal 26 terutang dalam tahun berjalan dan dipotong pada setiap akhir bulan dari saat terutang PPh Pasal 26. Hal ini berbeda dengan SKP Tahunan PPh yang diterbitkan untuk satu tahun pajak karena SKP Tahunan PPh diterbitkan untuk SPT Tahunan PPh;

bahwa pajak yang dipotong dipertanggungjawabkan oleh pemotong pajak melalui Surat Pemberitahuan Masa. Oleh karena itu, pemotong pajak melaporkan SPT Masa PPh Pasal 26 untuk setiap masa pajak dan melaporkan objek pemotongan untuk setiap masa pajak melalui SPT Masa PPh Pasal 26;

bahwa SKP PPh Pasal 26 adalah ketetapan yang seharusnya diterbitkan untuk satu masa pajak sehingga SKP PPh Pasal 26 untuk suatu masa pajak adalah ketetapan pajak untuk objek pemotongan PPh Pasal 26 untuk masa pajak tersebut saja. Oleh karena itu, koreksi Objek PPh Pasal 26 ini tidak sesuai dengan ketentuan Tata Cara Penerbitan SKP, karena PPh Pasal 26 terutang untuk setiap masa pajak, bukan satu tahun pajak;

bahwa dengan demikian, Terbanding seharusnya merincikan koreksinya atas objek PPh Pasal 26 untuk masing-masing masa pajak di tahun 2020

bukan serta merta menggabungkan seluruhnya pada SKP PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 untuk satu tahun pajak sekaligus. Dengan demikian, Terbanding telah menetapkan saat terutang dan saat pemotongan PPh Pasal 26 adalah untuk satu tahun pajak, bukan sesuai setiap masa pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang- undangan;

bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas, dapat disimpulkan bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 a quo tidak sesuai dengan ketentuan tentang tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 sehingga Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 a quo seharusnya dibatalkan karena telah melanggar ketentuan perundang-undangan;

bahwa selanjutnya, Terbanding telah keliru dalam menetapkan saat terutangnya penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 26 karena saat terutangnya PPh Pasal 26 adalah pada setiap masa pajak sehingga Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 yang diterbitkan oleh Terbanding seharusnya sesuai dengan Masa Pajak pada saat terutangnya pajak atas objek PPh Pasal 26, bukan untuk satu satu tahun pajak yang kemudian dimasukkan sekaligus di Masa Pajak Desember 2020;

bahwa ketentuan perundang-undangan yang relevan dengan kesalahan ketetapan Terbanding atas saat terutangnya PPh Pasal 26 ini adalah Penjelasan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan (saat dibayarkan, disediakan, dibayarkan, atau jatuh tempo pembayaran), dan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 (dilakukan pada akhir bulan) terkait saat terutang untuk PPh yang dipotong, yaitu pada masa pajak, bukan untuk satu tahun pajak, sebagaimana dalam Peraturan Perpajakan sebagai berikut:

• Penjelasan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan:

“Pajak pada prinsipnya terutang pada saat timbulnya objek pajak yang dapat dikenai pajak, tetapi untuk kepentingan administrasi perpajakan saat terutangnya pajak tersebut adalah:

a. Pada suatu saat untuk Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pihak ketiga;

b. Pada akhir masa untuk Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pihak pemberi kerja atau yang dipungut oleh pihak lain atas kegiatan usaha…

c. Pada akhir tahun pajak untuk Pajak Penghasilan.”

• Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan:

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya …”

• Pasal 15 ayat (4) PP-04/2010:

“Pemotongan pajak penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. Dibayarkan penghasilan

b. Disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. Jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan. tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.”

bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, PPh Pasal 26 terutang dihitung untuk setiap masa pajaknya, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya mengenai DPP PPh Pasal 26 dan PPh Pasal 26 yang harus dipotong dengan didasarkan pada fakta tentang adanya objek pemotongan PPh Pasal 26 yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau jatuh tempo pembayarannya pada satu masa pajak; bahwa transaksi yang menjadi basis koreksi oleh Terbanding dilakukan oleh Pemohon Banding selama satu tahun pajak. Oleh karena itu, Terbanding harus membuktikan tentang adanya peristiwa pembayaran, disediakan untuk dibayarkan, atau jatuh tempo pembayaran yang menjadi dasar penetapan tentang adanya objek pemotongan PPh Pasal

26 untuk masing-masing Masa Pajak Januari s.d. Desember yang belum dipotong atau kurang dibayar oleh pemotong pajak;

bahwa namun demikian, penghitungan jumlah koreksi DPP PPh Pasal 26 yang ditetapkan oleh Terbanding dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 untuk Masa Pajak Desember 2020 justru didasarkan pada transaksi dalam satu tahun pajak yang tidak ditentukan Masa Pajaknya sehingga tidak sesuai dengan ketentuan saat terutang dan saat pemotongan PPh Pasal 26, yaitu untuk setiap masa pajak;

bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam PPh Pasal 26 pada Undang-Undang Pajak Penghasilan mengenai adanya “penghasilan yang dibayarkan disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayaran” sehingga koreksi Terbanding tidak sesuai dengan penentuan saat terutangnya penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 26 dan sudah seharusnya dibatalkan;

III.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan argumentasi di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa a quo agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:

1. Menerima permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Mengabulkan permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding untuk seluruhnya sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianNilai (Rupiah)
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak34.382.253
2.PPh Pasal 26 yang terutang3.438.225
No.UraianNilai (Rupiah)
3.Kredit Pajak:
Ditanggung Pemerintah0
Setoran Masa3.438.225
STP (pokok kurang bayar)0
Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ...0
Uang Tebusan yang telah dibayar0
PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0
Lain-lain0
Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ...0
Jumlah pajak yang dapat dikreditkan3.438.225
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar0
5.Sanksi Administratif
Bunga Pasal 13 (2) KUP0
Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0
Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0
Kenaikan Pasal 18 (3) KUP0
Jumlah sanksi administratif0
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-2037/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 18 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

bahwa berdasarkan penelitian atas Surat Banding Pemohon Banding, permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

II. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

Sengketa atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar sebesar Rp23.445.887.963,00

1. Dasar Hukum

a. Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur bahwa Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan;

b. Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

2. Data dan Fakta

a. BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaannomorLAP- 458/RIKSIS/KPP.0703/2023 tanggal 30 Oktober 2023 diketahui:

1) Terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp23.445.887.963,00;

2) Berdasarkan hasil pemeriksaan transfer pricing terdapat koreksi secondary adjustment;

3) Dasar hukum koreksi berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

b. Koreksi atas secondary adjustment sebesar Rp23.445.887.963,00 terkait dengan koreksi Harga Pokok Penjualan dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan nomor 00003/406/20/055/23 tanggal 2 November 2023 Tahun Pajak 2020;

3. Pendapat Terbanding

a. Hasil penelitian keberatan atas koreksi Harga Pokok Penjualan dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan nomor 00003/406/20/055/23 tanggal 2 November 2023 Tahun Pajak 2020, menyatakan Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding;

b. Selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), merupakan dividen yang dikenai Pajak Penghasilan;

c. Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp23.445.887.963,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

III.KESIMPULAN DAN USUL

A. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat Banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut Majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-02169/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 September 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

B. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 005/DDTC-1B/I/2025 tanggal 16 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana tercantum dalam Surat Bandingnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-36 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

02169/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 September 2024;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 034/DDTC-1B/I/2024 tanggal 29

Januari 2024;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal26MasaPajakDesember2020Nomor 00009/204/20/055/23 tanggal 2 November 2023;

Bukti P-4. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum

Pemegang Saham Luar Biasa PT Sanoh Indonesia Nomor 22 tanggal 24 Februari 2023 yang dibuat oleh Fransiska Lilis Harja, S.H., Notaris berkedudukan di Kabupaten Bekasi yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-5. SalinanBuktiPenerimaanNegaraNTPNNomor

E23D967O4DP6CPLH tanggal 29 November 2023 sebesar Rp3.357.451.156,00 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-6. Penjelasan Tertulis Nomor 058/DDTC-1B/III/2025 tanggal 11

Maret 2025;

Bukti P-7. Matriks Sengketa PPh Pasal 26;

Bukti P-8. Fotokopi Dokumen Penentuan Harga Transfer Dokumen Lokal PT

Sanoh Indonesia tahun 2020;

Bukti P-9. Penjelasan Tertulis Nomor 041/DDTC-1B/IV/2025 tanggal 29 April

2025;

Bukti P-10. Penjelasan Tertulis Nomor 020/DDTC-1B/VI/2025 tanggal 3 Juni

2025;

Bukti P-11. Laporan Keuangan PT Sanoh Indonesia tahun 2017;

Bukti P-12. Laporan Keuangan PT Sanoh Indonesia tahun 2018;

Bukti P-13. Laporan Keuangan PT Sanoh Indonesia Tahun 2019;

Bukti P-14. Laporan Keuangan PT Sanoh Indonesia Tahun 2020;

Bukti P-15. Laporan Keuangan PT Sanoh Indonesia Tahun 2021;

Bukti P-16. Laporan Keuangan PT Sanoh Indonesia Tahun 2022;

Bukti P-17. OECD TP Pandemic Covid-19 Guidelines;

Bukti P-18. Salinan OECD Transfer Pricing Guidelines tahun 2022;

Bukti P-19. Salinan Practical Manual on Transfer Pricing tahun 2021; Bukti P-20. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

099494.15/2012/PP/M.XIIIA Tahun 2018;

Bukti P-21. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

109009.15/2013/PP/M.XIIIB Tahun 2018;

Bukti P-22. Bussiness Plan Tahun 2020;

Bukti P-23. Rincian Penyesuaian Biaya Luar Biasa (Asuransi);

Bukti P-24. Salinan Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer untuk tahun

pajak 2019;

Bukti P-25. Penjelasan Tertulis nomor 040/DDTC-1B/VII/2025 tanggal 22 Juli

2025;

Bukti P-26. Salinan Kertas Kerja Penyesuaian Laporan Keuangan terkait

Kapasitas Produksi;

Bukti P-27. Salinan Laporan Produksi Januari s.d. Desember 2020;

Bukti P-28. Surat Penawaran Restrukturisasi Utang Klaim Nomor:

00009/S/CBR2/0121 tanggal 27 Januari 2020;

Bukti P-29. Daftar Transfer Pembayaran Klaim;

Bukti P-30. Bukti Pembayaran Pesangon kepada 5 (lima) karyawan;

Bukti P-31. Surat Permohonan Pembayaran Manfaat Pensiun Nomor:

0603/HRD&GA/SI/IX/2022 tanggal 6 September 2022;

Bukti P-32. Bukti Transfer 5 (lima) karyawan pada Tahun 2022;

Bukti P-33. Salinan Simulasi Analisis Multiple Year 2017 s.d. 2020;

Bukti P-34. Salinan Database TP Catalyst Perusahaan Pembanding

DAEWON PRECISION INDUSTRIAL CO., LTD.;

Bukti P-35. Kesimpulan Akhir Nomor 00 5/DDTC-1B/IX/2025 tanggal 2

September 2025;

Bukti P-36. Surat Keterangan Nomor 00257/S/TL-JS/0825 tanggal 27

Agustus 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

458/RIKSIS/KPP.0703/2023 tanggal 30 Oktober 2023;

Bukti T-2. LaporanPenelitianKeberatanNomorLAP-

02169/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 September 2024;

Bukti T-3. Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanpa nomor dan tanpa tanggal yang

diserahkan pada sidang tanggal 11 Maret 2025;

Bukti T-6. Penjelasan tertulis tanpa nomor dan tanpa tanggal yang

diserahkan pada sidang tanggal 29 April 2025;

Bukti T-7. Penjelasan tertulis tanpa nomor dan tanpa tanggal yang

diserahkan pada sidang tanggal 3 Juni 2025;

Bukti T-8. Penjelasan tertulis tanpa nomor dan tanpa tanggal yang

diserahkan pada sidang tanggal 1 Juli 2025;

Bukti T-9. Penjelasan tertulis tanpa nomor dan tanpa tanggal yang

diserahkan pada sidang tanggal 12 Agustus 2025;

Bukti T-10. Kesimpulan Akhir Nomor S-1733/WPJ.07/2025 tanggal 22

Agustus 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02169/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00009/204/20/055/23 tanggal 2 November 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 002/DDTC-1B/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak,

diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh Pemohon Banding yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut (Rp)Koreksi yang diajukan banding (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak34.382.25323.480.270.21623.445.887.963

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp23.445.887.963,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp23.445.887.963,00 yang merupakan secondary adjustment akibat adanya koreksi Transfer Pricing pada pos pembelian sebagai unsur Harga Pokok Penjualan pada PPh Badan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

1. Pandemi Covid-19 merupakan Keadaan Abnormal atau Extraordinary sehingga Perlu Dilakukan Penyesuaian pada Laporan Keuangan Pemohon Banding

bahwa pada dasarnya, pengujian atas prinsip kewajaran dan kelaziman usaha memerlukan pemahaman atas fakta dan kondisi yang ada;

2. Penyesuaian Pemohon Banding atas Laporan Keuangan pada Pos-Pos yang Terdampak Pandemi Covid-19 sesuai fakta dan kondisi Pemohon Banding, namun penolakan Terbanding atas penyesuaian Pemohon Banding justru bertentangan dengan ketentuan perpajakan dan tidak konsisten dengan alasan koreksi lainnya karena menerapkan Prinsip Ex- Post dalam Penentuan Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

3. Perhitungan Rentang Kewajaran Perusahaan Pembanding menggunakan Analisis Beberapa Tahun (multiple-year) lebih tepat digunakan dibandingkan dengan Analisis Satu Tahun (single-year)

bahwa dalam menghitung rentang kewajaran perusahaan pembanding pada sengketa a quo maka penggunaan analisis beberapa tahun (Multiple Years) lebih tepat jika dibandingkan dengan penggunaan analisis satu tahun (Single Year);

4. Pemohon Banding telah menyelenggarakan dokumen lokal dengan menerapkan prinsip ex-ante namun Terbanding dalam melakukan koreksi justru menerapkan prinsip ex-post sehingga tidak konsisten dengan dalil koreksinya;

5. Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan oleh Terbanding tidak sesuai dengan saat terutangnya transaksi Pemohon Banding sehingga bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku

bahwa koreksi Objek PPh Pasal 26 yang dilakukan Terbanding telah melanggar ketentuan perundang-undangan terkait tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak karena koreksi Objek PPh Pasal 26 untuk satu tahun pajak yang dilakukan Terbanding dialokasikan sekaligus di Masa Pajak Desember 2020;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah Koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp23.445.887.963,00. Terbanding melakukan koreksi ini sebagai secondary adjustment (penyesuaian sekunder) atas koreksi primer pada transaksi afiliasi di PPh Badan. Selisih nilai transaksi yang dianggap tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) tersebut direklasifikasi oleh Terbanding sebagai pembayaran dividen terselubung (constructive dividend) kepada pihak afiliasi di luar negeri;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa aspek yuridis sengketa ini berkaitan dengan interpretasi mengenai penerapan penyesuaian sekunder berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 dan PER-22/PJ/2013. Terdapat pula permasalahan yuridis mengenai penggunaan pendekatan ex-ante (sebelum transaksi) oleh Pemohon Banding versus pendekatan ex-post (setelah transaksi) yang digunakan Terbanding dalam menguji kewajaran harga transfer. Selain itu, Pemohon Banding mempersoalkan keabsahan penerbitan satu Surat Ketetapan Pajak PPh Pasal 26 untuk satu tahun pajak yang digabung di Masa Pajak Desember 2020;

bahwa untuk aspek pembuktian, Pemohon Banding mempunyai beban untuk membuktikan bahwa kondisi ekonomi dan kesebandingan yang dilakukannya didukung dengan alat bukti yang valid dan andal;

Menimbang bahwa berdasarkan data fakta dan penjelasan dalam persidangan, Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat dan pertimbangan sebagai berikut:

a. Pos yang dikoreksi adalah selisih atas transaksi afiliasi pada Harga Pokok Penjualan (HPP) dan Beban Usaha di PPh Badan Tahun Pajak 2020. Terbanding menganggap selisih tersebut sebagai kelebihan pembayaran kepada pihak afiliasi yang merupakan objek PPh Pasal 26 dalam bentuk dividen;

b. Koreksi PPh Pasal 26 ini bersifat dependen karena merupakan penyesuaian sekunder dari koreksi primer di PPh Badan. Apabila dalam pemeriksaan PPh Badan ditemukan transaksi afiliasi yang tidak wajar (koreksi positif), maka secara otomatis timbul koreksi sekunder di PPh Pasal 26 atas nilai tersebut yang dianggap sebagai dividen yang dibayarkan ke luar negeri;

c. Bahwa pada koreksi pembelian/HPP pada PPh Badan sebesar Rp23.445.887.964,00, Pengadilan Pajak telah memutuskan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dengan pertimbangan bahwa berdasarkan data dan fakta yang diperoleh dalam persidangan, dampak pandemi covid 19 telah mempengaruhi keadaan perekonomian secara

global, dan kerugian operasional Pemohon Banding pada tahun 2020 dikarenakan dampak pandemi covid-19 dan bukan karena transaksi kepada pihak afiliasi, serta dengan mempertimbangkan rekomendasi OECD tentang penerapan PKKU pada masa pandemi covid-19, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa metode perbandingan yang dilakukan Pemohon Banding lebih mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha karena telah meliputi dampak Pandemi Covid 19 dibandingkan dengan cara pengujian Terbanding yang tidak mempertimbangkan dampak Pandemi Covid 19;

bahwa dengan demikian, mengingat koreksi PPh Pasal 26 ini adalah secondary adjustment yang timbul akibat adanya koreksi primer pada PPh Badan, maka secara yuridis dasar pengenaan pajaknya bergantung sepenuhnya pada validitas koreksi primer di PPh Badan. Karena koreksi primer pada HPP di PPh Badan tidak dipertahankan maka secara hukum koreksi sekunder di PPh Pasal 26 menjadi dibatalkan seluruhnya. Hal ini dikarenakan dasar perhitungan dividen konstruktif tersebut sudah tidak ada lagi. Tanpa adanya selisih harga pembelian yang dianggap tidak wajar maka tidak ada nilai yang dapat dikarakterisasi sebagai dividen, sehingga kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 menjadi gugur;

d. Bahwa terkait dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan oleh Terbanding untuk Masa Pajak Desember 2020, menurut Pengadilan Pajak hal tersebut tidak selaras dengan ketentuan yang diatur pada Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015 sebagai berikut:

(1) Surat Ketetapan Pajak diterbitkan untuk suatu masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.

(2) Surat Ketetapan Pajak untuk bagian tahun pajak atau tahun pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

(3) Surat Ketetapan Pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan masa pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai.

(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat ketetapan pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21 diterbitkan untuk bagian tahun pajak atau tahun pajak.

bahwa koreksi atas Objek PPh Pasal 26 merupakan koreksi sekunder pada pos pembelian/HPP untuk satu tahun pajak pada PPh Badan sedangkan oleh Terbanding dialokasikan sekaligus di Masa Pajak Desember 2020;

bahwa berdasarkan pendapat dan pertimbangan tersebut Pengadilan Pajak memutuskan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp23.445.887.964,00 tidak dilandasi dengan landasan hukum yang kuat dan tidak disertai alat bukti yang valid sehingga tidak dipertahankan; bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1DPP PPh Pasal 2623.445.887.963023.445.887.963

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 26:

- menurut TerbandingRp23.480.270.216

- Koreksi tidak dapat dipertahankanRp23.445.887.963

- menurut Pengadilan PajakRp34.382.253 Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02169/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00009/204/20/055/23 tanggal 2 November 2023 atas nama PT SANOH INDONESIA, NPWP 01.000.574.2-055.000, beralamat di Jalan Inti II Blok C4 Nomor 10 Kawasan Industri Hyundai, Sukaresmi, Cikarang Selatan, Jawa Barat, domisili elektronik irfan@sanoh.co.id sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp34.382.253 PPh Pasal 26 TerutangRp3.438.225 Kredit PajakRp3.438.225 PPh Kurang/(Lebih) BayarRp0

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 2 September 2025 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dibantu oleh

Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.Dian Dahtiar, S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.