P U T U S A N
Nomor PUT-011028.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui E-Tax Court mengenai banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 02169/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00009/204/20/055/23 tanggal 2 November 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011028.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SANOH INDONESIA, NPWP 01.000.574.2-055.000, beralamat di Jalan Inti II Blok C4 Nomor 10 Kawasan Industri Hyundai, Sukaresmi, Cikarang Selatan, Jawa Barat yang diwakili oleh Veronica Kusumawardani dan Hafidh Nadhor Tsaqib, jabatan Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 026/SNH/ACC/XI/2024 tanggal 29 November 2024 dan 027/SNH/ACC/XI/2024 tanggal 29 November 2024 yang diberi kuasa oleh Misbahul Munir jabatan Direktur, domisili elektronik irfan@sanoh.co.id;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Veronica Kusumawardani,
Izin Kuasa Hukum: KEP-942/PP/IKH/2023 tanggal 24 Juli 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 025/SNH/ACC/XI/2024 tanggal 29 November 2024,
2. Nama: Hafidh Nadhor Tsaqib,
Izin Kuasa Hukum: KEP-277/PP/IKH/2024 tanggal 25 Maret 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 024/SNH/ACC/XI/2024 tanggal 29 November 2024,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;