Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 25 halaman

PUT-011032.15/2024/PP/M.VB Tahun 2025

PT Sarana Lampung Utama, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-011032.15/2024/PP/M.VB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai Banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00146/KEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 28 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00036/206/19/329/23 tanggal 28 Desember 2023 Tahun Pajak 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011032.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SARANA LAMPUNG UTAMA, NPWP: 021408513324000/

0021408513324000 NITKU: 0021408513324000000000, beralamat di Komplek Pelabuhan Panjang Dermaga B Jl Sumatra, Panjang Utara, Panjang, Kota Bandar Lampung, Lampung 35241,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Kamal Mukhtar,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1220/PP/IKH/2024 tanggal 28 Oktober 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 020/SLU-LPG/III/2025 tanggal 3 Maret 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Erjan Poltak Sihotang / 19761125 199903 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Kemala Siti Ida Zoraya Puti / 19750821 200212 2 006,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP: Ananto Sarono Wicaksono / 19850314 200901 1 006,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-4593/PJ.07/2025 tanggal 20 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Pengadilan Pajak Nomor PEN- 229/PP/BR/2025 tanggal 26 Februari 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 157/SLU- LPG/XI/2024 tanggal 29 November 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 68/WPJ.28/2025 tanggal 17 Januari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00036/206/19/329/23 tanggal 28 Desember 2023 Tahun Pajak 2019 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandar Lampung dengan perhitungan sebagai berikut:

Maa eta hye eee Fame ee Crees Ce pk Hope Ur whe. boat at .

6D aR Cel cer Ara, i vo Ws

Rh tty: barat : .

ree Pa att ary “

Do ada lip a

Sa Pal ph Wy AW STs a Ub Pest tap Lug) BALAI aA, ata f wets a tp KA

Bot ta Pn . hg eee in

Bae ba SR

Ilene Tama II HJ anna AI Bey J

2 sasa ia at DAG SI KUP Uu "

U Mena om al Aaa se be an

Moga atharari: sive da be oi} lai Bey Ai

Pn ane LINA BALI DIA AE DITES UNA SA HAL AYAT DLL OF KO SUT Tete RATUSAN TAN

Moder Kanan Bean rai pete bee Rian SN OA . “TT

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor 001/SLU/KEB- PJK/I/2024 tanggal 31 Januari 2024, dengan perhitungan sebagai berikut;

a. Jumlah pajak yang terutang kurang bayar menurut surat ketetapan pajak/pemotongan atau pemungutan*) sebesar Rp522.518.900,00;

b. Jumlah pajak yang terutang (lebih bayar) menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar Rp48.446.022,00;

c. Jumlah pajak yang terutang (lebih bayar) yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar Rp48.446.022,00;

Menimbang bahwa atas Keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00146/KEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 28 Oktober 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

eee Cn G3 ! Kerdil : , alamat

: : Pe aa

> MOU CTP Kiai | Hy a pot

. mn ! - da " Naa pu bidthy jf OE GOS es La MG GO es moo Sah ae Po SONG 590 a ODF SM

6 OPS hoes thebih) Pawar i CE GG MOVs fe PER GEG it

Ha ia Tanto oli | EAN ED in GEE ag wan . ra —— . ——- a namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 157/SLU- LPG/XI/2024 tanggal 29 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 10 Desember 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak atau e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 157/SLU-LPG/XI/2024 tanggal 29 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi Peredaran Usaha yang dilakukan Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah:

KeteranganKoreksi Positif (Negatif)
1Koreksi Peredaran UsahaRp1.286.500.000

1. Koreksi Peredaran Usaha – Rp1.286.500.000,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa koreksi peredaran usaha yang dilakukan Pemeriksa Pajak/Peneliti Keberatan sebesar Rp1.286.500.000,00 disebabkan

karena adanya selisih antara Peredaran Usaha antara SPT PPh Badan dan SPT PPN Tahun 2019;

2. bahwa Pemeriksa dan Peneliti Keberatan menganggap Pemohon Banding tidak melaporkan Peredaran Usaha sebesar Rp1.286.500.000,00, dimana transaksi tersebut sebenarnya adalah transaksi Pemohon Banding dengan PT Waskita Karya yang sudah dibatalkan dan telah dibuat transaksi baru dengan jumlah DPP transaksi senilai Rp3.056.226.000,00;

3. bahwa koreksi tersebut merupakan transaksi dengan nomor kwitansi yang telah dibatalkan namun faktur pajak atas kwitansi tersebut belum dibatalkan oleh Pemohon Banding pada aplikasi efaktur dan belum dilakukan pembetulan SPT PPN;

4. bahwa berikut adalah ringkasan Faktur Pajak dan Nomor Kwitansi serta nomor surat penyerahan barang yang akan Pemohon Banding sampaikan kembali dan buktikan dalam acara Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoNamaNomor KwitansiNomor Surat Penyerahan Barang (SPB)Nomor FPTanggalJumlah
1PT. WASKITA KARYA08/SLU/II/201920190018030.003- 19.1169653411/02/2019261.367.000
20190019
2PT. WASKITA KARYA09/SLU/II/201920190020030.003- 191169653614/02/2019256.719.000
20190012
3PT. WASKITA KARYA10/SLU/II/201920190025030.003- 19.1169653916/02/2019256.387.000
20190026
4PT. WASKITA KARYA0010/SLU/III/201920190014030.003- 19.1169654016/02/2019512.027.000
20140021
20190023
20190022
TOTAL1.286.500.000

5. bahwa atas Nomor Surat Penyerahan Barang (SPB) pada poin 4 di atas tersebut pun telah dipakai untuk penyerahan/tagihan barang yang lain dengan nomor kwitansi dan nomor seri faktur pajak yang berbeda dengan rincian sebagai berikut:

Nomor Surat

N FP DPP FP

No Nama Nomor Kwitansi | Penyerahan omor Nomor FP Tanggal Jumlah

Sebelumnya Sebelumnya

Barang (SPB) " "

— tina Renna oma sman

PT. WASKITA KARYA | 09/SLU/II/2019 030.003-19.11696545 01/03/2019| 2162316.000

BA An Na

—— eren) et one

2 | PT. WASKITA KARYA [00 vatpnyamg —— aaa cos.zeazetesse| 25057000] 030.003-19.11696546|01/03/2019| 893.910.000

[ SUS T i Sips ae 250 35, 000 vom 000000000000 Japsesooooo|l JT amezzaoon

6. bahwa sebelum dilakukan Pembahasan Akhir Pemeriksaan Pajak, Pemeriksa telah menginformasikan kepada Pemohon Banding agar membawa dokumen tambahan yang dibutuhkan pada saat pembahasan, yaitu surat keterangan/konfirmasi dari PT Waskita Karya yang menyatakan bahwa transaksi sebesar Rp1.286.500.000,00 telah dibatalkan dan diganti dengan nomor kwitansi dan faktur pajak yang baru dan berbeda;

7. bahwa Pemohon Banding telah melakukan konfirmasi dan mengajukan surat kepada PT Waskita Karya terkait hal tersebut, namun PT Waskita Karya menolak memberikan jawaban konfirmasi tersebut dengan alasan bahwa Surat Setoran Pajak (SSP) PPN atas transaksi tersebut telah dibayarkan oleh PT Waskita Karya;

8. bahwa menurut informasi yang Pemohon Banding peroleh dari PT Waskita Karya dalam sistem internalnya diketahui bahwa faktur pajak tersebut tidak termasuk kedalam pembeliannya, namun PPN tersebut dibayarkan karena dikoreksi pada saat Pemeriksaan Pajak tahun 2019;

9. bahwa penyetoran PPN oleh PT Waskita Karya sebagai Pihak Pemungut PPN memang tidak bisa dipindah-bukukan berdasarkan aturan pemindahbukuan setoran pajak;

10. bahwa atas pengakuan Peredaran Usaha disisi pihak SLU dapat dibuktikan bahwa PT Waskita Karya tidak pernah membayar pokok DPP Rp1.286.500.000,00 atas 4 (empat) Faktur Pajak yang telah dibatalkan tersebut, oleh karena itu tidak seharusnya diakui Peredaran Usaha oleh Pemeriksa dan Peneliti Keberatan membuktikan bahwa tidak ada penerimaan uang dari lawan transaksi;

11. bahwa Pemohon Banding meminta Pemeriksa dan Peneliti Keberatan sebagai Terbanding untuk dapat mengkonfirmasi langsung kepada PT Waskita Karya membuktikan bahwa transaksi dengan Pemohon Banding sudah dibatalkan dan diganti dengan kwitansi dan faktur pajak baru, namun Pemeriksa dan Peneliti tidak bersedia dengan alasan bukan ranah atau lingkup pekerjaan Pemeriksa dan Peneliti;

12. bahwa Pemohon Banding dapat buktikan pada laporan persediaan, laporan piutang dan rekening bank Pemohon Banding juga tidak terdapat adanya arus barang dan uang atas transaksi tersebut;

13. bahwa dengan demikian, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding sebesar Rp1.286.500.000,00 atas Peredaran Usaha ini;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP juncto UU HPP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Koreksi yang dilakukan Terbanding kurang tepat seperti penjelasan Pemohon Banding di atas.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruh Banding yang diajukan Pemohon Banding karena koreksi yang dilakukan Terbanding tidak adil karena Terbanding hanya melihat dari dokumen yang Pemohon Banding miliki dan berikan saat proses pemeriksaan dan Keberatan tanpa mengkonfirmasi dan meminta bukti kepada PT Waskita Karya.

3. Dengan demikian maka Perhitungan PPh Badan Tahun 2019 yang terhutang adalah sebagai berikut:

Dalan Rupiah

Menurut Pemohon Menurut Selisih yang

K Bf Keputusan Diajukan eteranfan anding Keb Ban:

{a} th} (b-a}

Pegel Pemali | NN TA KI Pen er Cio TR Aa 1.286.500.000 es Perit AMEN ERED Gs | VaRi74i0s | 1.286.500.000

PRI Ney Loser ites FAG fia AVG EL oy | fa) h (khas an atu AAL Sani LI Vi ERA | 1.286.500.000 a Dena Bata Lin, SF sist aga TST aad | o

Nocturne a Batita rr eT i be a TA ! 33.502.120)

GE eh Peteiiasiian pn GOA GOS Bik | ag SA an ati | 1.310.802.120

Huitiqaretine si madina, a 4 — 11 : — 9

Devittiseler: Rett Metta 25.903 SO8.N78 SA LL TU 1.319.302.120

Palak fering sites OOO Ta UE 2 329.950.530

Baar peda Benang _ ata fig Ail TP SA Ting a

DA Bees ana 33.718.220 363.668.750 329.950.530

Susi Pasal DIRI vi 14.728.022 158.830.400 144.122.378 ene, Petes KAU 48.446.242 522.518.900 474.072.878

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-68/WPJ.28/2025 tanggal 17 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisis Pokok Sengketa bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses

penyelesaian Keberatan, Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp1.286.500.000,00.

a. Dasar hukum

• Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

• Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang.

• Pasal 7 Peraturan Terbanding Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.

b. Data dan Fakta

• bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam Surat Keberatan Pemohon Banding melampirkan dokumen dan bukti- bukti terkait dengan sengketa Keberatan, antara lain berupa:

1. Daftar Kwitansi mulai 01 Maret 2019 s.d. 20 Agustus 2019.

2. Laporan Persediaan Aspal Curah PT Sarana Lampung Utama tahun 2019.

3. Daftar Penjualan Aspal Curah PT Sarana Lampung Utama tahun 2019.

• bahwa koreksi peredaran usaha sebesar Rp1.286.500.000,00 dilakukan oleh Tim Pemeriksa Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung karena berdasarkan hasil pengujian atas Faktur Pajak yang telah diterbitkan oleh Pemohon Banding selama tahun 2020. Atas dokumen faktur pajak tersebut berkaitan dengan kuitansi- kuitansi yang peredaran usahanya tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding;

1 | PT Waskita Karya | 0008/SLU/1/2019 | 030.003-19.11696534 | 11/02/2019 | 261.367.000

2 | PT Waskita Karya | 0009/SLU/11/2019 | 030.003-19.11696536 | 14/02/2019 | 256.719.000

3 | PT Waskita Karya | 0010/SLU/11/2019 | 030.003-19.11696539 | 16/02/2019 | 256.387.000

4 | PT Waskita Karya | 0011/SLU/II/2019 | 030.003-19.11696540 | 16/02/2019 512.027.000

• bahwa Penelaah Keberatan telah melakukan penelitian terhadap faktur pajak yang diterbitkan Pemohon Banding telah dikreditkan sebagai pajak masukan oleh PT Waskita Karya (lawan transaksi); '0300031911696536 |'14-FEB-19 "010016145093000 |'PT WASKITA KARYA 25.671.900

10300031911696539 |'16-FEB-19 "010016145093000 |'PT WASKITAKARYA | 256.387.000| 25.638.700| 25.638.700

'0300031911696540 |'16-FEB-19 "010016145093000 | 'PT WASKITA KARYA 51.202.700

• bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding, Pemohon Banding memang menerbitkan faktur pajak tersebut kepada PT Waskita Karya, akan tetapi menurut Pemohon Banding transaksi tersebut telah dibatalkan;

• bahwa Penelaah Keberatan telah melakukan penelitian pada SPT Masa PPN yang dilaporkan oleh Pemohon Banding, faktur pajak tersebut tidak dibatalkan. Menunjukkan tidak terdapat pembatalan transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP atas faktur pajak yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding;

• bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding, faktur pajak tersebut tidak dapat dilakukan pembatalan karena PT Waskita

Karya telah mengkreditkan Pajak Masukan atas faktur pajak tersebut, sehingga tidak dapat dilakukan pembetulan SPT Masa PPN. PT Waskita Karya tidak membatalkan karena Pihak Pemohon Banding tidak menindaklanjuti/berkomunikasi untuk melakukan pembatalan Faktur Pajak tersebut, karena terjadi pergantian bagian marketing pada Pemohon Banding;

• bahwa berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor PER- 161PJ12014 Pasal 7 menyatakan bahwa “Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang e-Fakturnya telah dibuat, Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur harus melakukan pembatalan e-Faktur melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.”;

• bahwa menjadi tanggung jawab Pemohon Banding untuk mendasarkan pembuktian yang kuat adanya pembatalan transaksi atas kwitansi-kwitansi tersebut sesuai dengan asas hukum Actori In Cumbit Probatio atau siapa yang mendalilkan maka dialah yang membuktikan;

• bahwa klaim pembatalan transaksi hanya dilakukan oleh pihak Pemohon Banding, tidak ada dokumen dari PT Waskita Karya (lawan transaksi) yang menyatakan bahwa transaksi tersebut telah dibatalkan;

c. Tanggapan Terbanding bahwa dengan demikian berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen dan bukti yang tersedia dan berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, alasan Pemohon Banding dalam Surat Keberatan tidak terbukti dan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa sudah tepat sehingga dipertahankan;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp1.286.500.000,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

II. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 157/SLU-LPG/XI/2024 tanggal 29 November 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2) atau (3) dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00146/KEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 28 Oktober 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

menolak permohonan Banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00146/KEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 28 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00036/206/19/329/23 tanggal 28 Desember 2023 Tahun Pajak 2019 atas nama PT Sarana Lampung Utama.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-011032.15.2024/PAN.Wk/2025 tanggal 20 Januari 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P dengan rincian sebagai berikut:

Bukti P-1Fotokopi Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-

00146/KEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 28 Oktober 2024;

Bukti P-2Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Nomor 00036/206/19/329/23 tanggal 28 Desember 2023 Tahun Pajak 2019;

Bukti P-3Fotokopi Surat Keberatan Nomor 001/SLU/KEB-PJK/I/2024 tanggal 31 Januari 2024;

Bukti P-4Fotokopi KTP Padot Marudut Gultom selaku Direktur;

Bukti P-5Fotokopi Akta Notaris Retno Rini P. Dewanto Nomor 9 tanggal

24 Juli 2023 tentang Pernyataan Keputusan Tertulis Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT. Sarana Lampung Utama;

Bukti P-6Matriks Sengketa;

Bukti P-7Faktur Pajak Kepada PT Waskita Karya;

Bukti P-8SPT PPN Masa Februari 2019;

Bukti P-9Bukti Dokumen Penjualan;

Bukti P-10 SPT PPN Masa Maret 2019;

Bukti P-11 SPT PPh Badan Tahun 2019;

Bukti P-12 Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan;

Bukti P-13 Surat Konfirmasi ke-1 PT Sarana Lampung Utama ke PT

Waskita Karya;

Bukti P-14 SuratPemberitahuanUntukHadirNomorS-

791/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 4 Oktober 2024;

Bukti P-15 Surat Konfirmasi ke-2 PT Sarana Lampung Utama ke PT

Waskita Karya;

Bukti P-16 Keputusan Keberatan Nomor KEP-00146/KEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 28 Oktober 2024;

Bukti P-17 Kronologis Banding Nomor 131/SLU/RBPK/V/2025 tanggal 26 Mei 2025;

Bukti P-18 Kronologis Sengketa;

Bukti P-19 Penjelasan Tertulis Nomor 027/SLU/RBPK/VII/2025 tanggal 22 Juli 2025;

Bukti P-20 Surat Ketatapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor 00122/207/19/329/23 tanggal 28 Desember 2023 Masa Februari 2019;

Bukti P-21 Surat Ketatapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor 00123/207/19/329/23 tanggal 28 Desember 2023 Masa Maret 2019;

Bukti P-22 Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 atas Penjualan Aspal Curah; Bukti P-23 Surat Permohonan Data dan Dokumen Pemeriksaan Pajak

Tahun 2019 PT Waskita Karya;

Bukti P-24 Penjelasan Tertulis Nomor 045/SLU/RBPK/VIII/2025 tanggal 12 Agustus 2025;

Bukti P-25 SSP dan BPN atas Pemungutan Oleh PT Waskita Karya Kepada

PT Sarana Lampung Utama Masa Pajak Maret 2019;

Bukti P-26 Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 atas Pemungutan Oleh PT

Waskita Karya Kepada PT Sarana Lampung Utama Masa Pajak

Maret 2019;

Bukti P-27 Penjelasan Skema Faktur Pajak yang Dibatalkan di Masa Februari 2019 dan Faktur Pajak Pengganti di Masa Maret 2019; Bukti P-28 Penjelasan Tertulis Nomor 052/SLU/RBPK/IX/2025 tanggal 2 September 2025;

Bukti P-29 Kwitansi atas Penjualan Aspal Curah PT Sarana Lampung

Utama Kepada PT Waskita Karya Yang Telah Dibatalkan; Bukti P-30 Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T dengan rincian sebagai berikut:

Bukti T-1Matriks Sengketa;

Bukti T-2LHP, KKP dan LPK;

Bukti T-3Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 23 Juli 2025;

Bukti T-4Kertas Kerja Pemeriksaan PT Waskita Karya (PERSERO) Tbk; Bukti T-5Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 13 Agustus 2025; Bukti T-6SPHP PT Waskita Karya (PERSERO) Tbk;

Bukti T-7Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 1 Oktober 2025; Bukti T-8Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00146/KEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 28 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00036/206/19/329/23 tanggal 28 Desember 2023 Tahun Pajak 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 157/SLU-LPG/XI/2024 tanggal 29 November 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
1.Penghasilan Netto26.951.966.34628.238.466.3461.286.500.000

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) Koreksi dilakukan karena terdapat selisih antara Dasar Pengenaan Pajak yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan jumlah peredaran usaha. Selisih ini terungkap berdasarkan hasil pengujian atas faktur pajak yang diterbitkan oleh Pemohon Banding, dimana ditemukan adanya penghasilan yang belum dilaporkan dari transaksi penyerahan barang atau jasa kepada PT Waskita Karya. Dalam Masa Pajak Februari 2019, Pemohon Banding telah melaporkan empat faktur pajak atas nama PT Waskita Karya, masing-masing bernomor 030.003-19.11696534, 030.003-19.11696536,030.003-19.11696539,dan030.003- 19.11696540. Sementara itu, pada Masa Pajak Maret 2019, dilaporkan lima faktur pajak lainnya kepada pihak yang sama, yaitu dengan nomor 030.003-19.11696561 hingga 030.003-19.11696565. Terbanding menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak dan pembetulannya, seluruh faktur pajak tersebut telah dilaporkan oleh Pemohon Banding. Tidak ditemukan adanya pembatalan faktur pajak maupun nota pembatalan, sehingga faktur-faktur tersebut dianggap sah dan menjadi dasar dalam penentuan koreksi.

2) Pemohon Banding berpendapat telah membatalkan empat faktur pajak dan menerbitkan dua faktur pajak pengganti dengan nomor 030.003- 19.11696545 dan 030.003-19.11696546, sehingga sengketa yang terjadi berkaitan dengan klaim pembatalan empat faktur pajak dan penerbitan dua faktur pajak pengganti yang menurut Terbanding harus mengacu pada ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 Pasal 7 yang menyatakan bahwa dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang e-Fakturnya telah dibuat, Pengusaha Kena Pajak wajib melakukan pembatalan e-Faktur melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dokumen pendukung berupa salinan kuitansi dengan stempel tulisan batal yang disampaikan oleh Pemohon

Banding merupakan klaim sepihak yang tidak dapat diakui karena pembatalan faktur pajak keluaran tidak dapat dilakukan secara sepihak dan telah diatur secara jelas dalam ketentuan tersebut.

3) Terbanding menyampaikan bahwa hasil penelitian atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai PT Waskita Karya sebagai lawan transaksi Pemohon Banding menunjukkan bahwa PT Waskita Karya telah mengkreditkan faktur pajak yang dibatalkan dan faktur pajak pengganti dari Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak bulan Maret tahun 2019 Pembetulan ke-2. PT Waskita Karya telah dilakukan pemeriksaan untuk tahun pajak 2019 dan menyetujui seluruh hasil pemeriksaan, serta tidak melakukan koreksi atas empat pajak masukan yang telah dikreditkan dari Pemohon Banding. Sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai, PT Waskita Karya telah melakukan penyetoran atas Pajak Pertambahan Nilai enam faktur pajak yang didukung bukti berupa Nomor Transaksi Penerimaan Negara atas Surat Setoran Pajak, serta telah melakukan pemungutan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas enam faktur tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bulan Maret tahun 2019, sehingga tidak terdapat pembatalan transaksi sebagaimana pendapat Pemohon Banding.

4) Terbanding berpendapat bahwa karena sistem pelaporan perpajakan menganut sistem self assessment, maka apa yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dianggap mencerminkan kondisi transaksi sebenarnya sebagaimana tercatat oleh Pemohon Banding dan lawan transaksi dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai beserta lampirannya, serta Pemohon Banding memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pembetulan apabila terdapat ketidakbenaran atas Surat Pemberitahuan yang disampaikan sebelumnya.

5) Terbanding berpendapat koreksi dilakukan sesuai fakta dan ketentuan yang berlaku, oleh karena itu permohonan banding Pemohon Banding untuk ditolak dan koreksi Terbanding dipertahankan.

2. Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:

1) Sengketa bermula dari koreksi Terbanding atas empat faktur pajak yang diterbitkan pada bulan Februari 2019 dengan nomor 030.003- 19.11696534, 030.003-19.11696536, 030.003-19.11696539, dan 030.003-19.11696540 senilai Rp1.286.500.000,00, terkait transaksi penjualan aspal curah kepada PT Waskita Karya. Terbanding menganggap transaksi tersebut sebagai penghasilan yang belum dilaporkan. Namun, transaksi telah dibatalkan karena dokumen pendukung tidak diserahkan sebelum tanggal 25 setiap bulan sebagaimana dipersyaratkan. Pemohon Banding tidak menerima pembayaran atas nilai transaksi yang disengketakan, dan tidak pernah menerima bukti Nomor Transaksi Penerimaan Negara dan bukti pemungutan pajak penghasilan Pasal 22 maupun pajak pertambahan nilai dari PT Waskita Karya yang ditunjuk sebagai pemunggut pajak penghasilan Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai.

2) Sebagai pengganti atas transaksi yang dibatalkan tersebut, pada bulan Maret 2019 Pemohon Banding melakukan penjualan aspal curah dengan menerbitkan kwitansi, komersial invoice, dan dua faktur pajak pengganti bernomor 030.003-19.11696545 dan 030.003-19.11696546 dengan nilai Rp3.056.226.000,00. Atas transaksi pengganti tersebut, PT Waskita Karya telah melakukan pembayaran serta pemungutan pajak penghasilan Pasal 22 dan pajak pertambahan nilai beserta bukti pemungutan dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang dibayarkan pada tanggal 15 April 2019 kepada Pemohon Banding.

3) Pemohon Banding belum melakukan pembetulan SPT Masa Pajak Februari 2019 karena telah menyampaikan surat konfirmasi pembatalan empat faktur pajak kepada PT Waskita Karya, namun PT Waskita Karya tidak bersedia memberikan jawaban tertulis. PT Waskita Karya tidak bersedia melakukan pembatalan faktur pajak yang disengketakan karena telah dikreditkan sebagai Pajak Masukan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Maret 2019 Pembetulan-2, selain itu PT Waskita Karya sedang dilakukan

pemeriksaan pajak oleh Terbanding untuk tahun pajak 2019. Empat faktur yang disengketakan menjadi temuan pemeriksaan dan pemeriksa minta PT Waskita Karya membayar empat faktur pajak masukan yang disengketakan karena transaksinya dibatalkan tersebut. Setelah pemeriksaan selesai PT Waskita Karya memberi jawaban lisan kepada Pemohon Banding bahwa atas faktur pajak yang disengketakan, karena telah dikreditkan maka dilakukan pembayaran pada tanggal 18 April 2023 yang didukung bukti berupa Nomor Transaksi Penerimaan Negara, yaitu pada saat pemeriksaan, dan telah diperhitungkan dalam Surat Ketetapan Pajak PT Waskita Karya.

4) Pemohon Banding mempertanyakan apakah penyetoran Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan lebih dari empat tahun setelah penerbitan faktur dan satu tahun setelah pelaporan Surat Pemberitahuan masih diperkenankan menurut ketentuan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.03/2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.03/2012, Nomor 37/PMK.03/2015, dan Nomor 8/PMK.03/2021, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai wajib dilakukan bersamaan dengan pembuatan faktur pajak, penyetoran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, dan pelaporan melalui Surat Pemberitahuan paling lambat akhir bulan berikutnya. Pemohon Banding menjelaskan bahwa dalam sistem pelaporan elektronik Surat Pemberitahuan, pelaporan tidak dapat dilakukan apabila Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar belum disetorkan, sehingga rentang waktu antara penerbitan faktur pajak yang dibatalkan, pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Februari 2019, dan penyetoran pajak oleh pemungut menunjukkan bahwa pembayaran dilakukan tidak tepat waktu dan diduga setelah adanya temuan pemeriksaan tahun 2019.

5) Pemohon Banding berpendapat jika atas empat faktur pajak yang transaksinya sudah dibatalkan senilai Rp1.286.500.000,00 tetap dikreditkan dan dua faktur pajak pengganti atas transaksi sebelumnya

senilai Rp3.056.226.000,00 juga dikreditkan, akan menimbulkan pengkreditan ganda atas transaksi yang sama.

6) Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan atas pembatalan faktur pajak merupakan kehilafan pertama kali dan tidak ada niat atau kesengajaan untuk tidak melaporkan peredaran usaha, karena pada kenyataannya penjualan aspal curah tersebut tidak pernah terjadi.

7) Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding.

3. Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Koreksi oleh Terbanding dilakukan dengan membandingkan dasar pengenaan pajak dalam faktur pajak dengan peredaran usaha, di mana terdapat empat faktur pajak yang belum dilaporkan dalam peredaran usaha. Pemohon Banding menyatakan bahwa keempat faktur tersebut telah dibatalkan, diganti, dan digabungkan dengan transaksi bulan berikutnya, serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Pasal 22 telah dipungut dan disetorkan oleh PT Waskita Karya sebagai lawan transaksi. Namun, koreksi Terbanding tidak didukung oleh bukti arus uang maupun arus barang yang menunjukkan bahwa PT Waskita Karya menerima barang dan melakukan pembayaran atas transaksi dalam empat faktur pajak tersebut. Terbanding telah melakukan pemeriksaan pajak tahun 2019 terhadap PT Waskita Karya, dan atas empat faktur pajak yang disengketakan tidak dilakukan koreksi serta tetap dikreditkan, karena pembayaran dilakukan oleh PT Waskita Karya empat tahun setelah transaksi, yaitu saat pemeriksaan pajak. Meskipun demikian, tidak terdapat bukti bahwa PT Waskita Karya melakukan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang seharusnya dilakukan bersamaan dengan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai, dan tidak terdapat bukti bahwa PT Waskita Karya menerima barang dari Pemohon Banding serta melakukan

pembayaran atas dasar pengenaan pajak dalam empat faktur pajak tersebut.

Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa PT Waskita Karya telah melakukan pembayaran atas dasar pengenaan pajak dua faktur pajak penganti, yang didukung bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Pasal 22. Pembayaran pajak masukan oleh PT Waskita Karya saat pemeriksaan pajak merupakan bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan pada saat pemeriksaan, namun tidak dapat diyakini sebagai bukti yang kuat dan berkaitan sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maupun sebagai bukti telah terjadi pembayaran pokok transaksi yang merupakan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Oleh karena itu, permohonan Banding Pemohon Banding dikabulkan dan koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp1.286.500.000,00 tidak dapat dipertahankan.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Penghasilan Neto1.286.500.00001.286.500.000

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp28.238.466.346
Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp1.286.500.000
Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp26.951.966.346

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00146/KEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 28 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00036/206/19/329/23 tanggal 28 Desember 2023 Tahun Pajak 2019 atas nama PT SARANA LAMPUNG UTAMA, NPWP: 021408513324000/ 0021408513324000 NITKU: 0021408513324000000000, beralamat di Komplek Pelabuhan Panjang Dermaga B Jl Sumatra, Panjang Utara, Panjang, Kota Bandar Lampung, Lampung 35241, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp 26.951.966.346,00 Kompensasi KerugianRp0,00 Penghasilan Kena PajakRp 26.951.966.346,00 Pajak Penghasilan terutangRp 6.737.991.500,00 Kredit PajakRp 6.697.256.500,00 PPh yang Kurang/(lebih) bayarRp40.735.000,00 Sanksi Administrasi Pasal 13 (2) KUPRp17.793.048,00 Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayarRp58.528.048,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, 29 Oktober 2025 oleh Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. sebagai Hakim Ketua, Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M dan Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e- Tax Court) pada hari Jumat, tanggal 5 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Linda Napitupulu, S.E.,Ak, M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M. Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Linda Napitupulu, S.E., Ak., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.