Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 40 halaman

PUT-011034.46/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Prima Xinbang Alumindo, Tarif dan Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-011034.46/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02156/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 01 November 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-019408/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 08 Agustus 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011034.46/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PRIMA XINBANG ALUMINDO, NPWP: 31.556.712.3-401.000, beralamat di Jalan Raya Serang KM.67 KP. Baru RT 010 RW 003, Julang, Cikande, Kab. Serang, Banten, 42186, yang diwakili oleh Janet Edward jabatan Direktur Utama; selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Dian Nurfitri,

Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa tanpa nomor tanggal 21 April 2025,

2. Nama: Safira Puji Silviani,

Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa tanpa nomor tanggal 15 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/19700931990121002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP: Ikbal/197304171992121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Mufti Widadi/197312301994021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama/NIP: Dwi Wahyu Handayani/197802222000012001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Krisna Julianto/197907042000121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Nantama Mulyana/198702112006021003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP: Deni Rio Fandra/198710082015021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP: Reza Konesti/199010032012102002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP: Achmad Barik Romadlon N/199203142014111002, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

10.Nama/NIP: Andre/199202232013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

11.Nama/NIP: Adie Santoso/199310142013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

12.Nama/NIP: Sultoni/199401252013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST- 1676/BC/KPU.1/2025 tanggal 6 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 333/PP/BR/2025 tanggal 08 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 2411/PXA/BANDING/III/2024 tanggal 19 November 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00154/KPU.01/SUB/2025 tanggal 27 Februari 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 2504/PXA/BANDING/VII2025 tanggal 24 April 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dan ahli dalam persidangan;

PT Prima Xinbang Alumindo

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor SPTNP-019408/NOTUL/KPU- T/KPU.1/2024 tanggal 08 Agustus 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BM KITE 3. BMAD/BMI/BMTP 4. BMADS/BMIS/BMTPS 5. Cukai 6. PPN 7. PPnBM 8. PPh Pasal 22 9. Denda0 0 0 0 0 60.173.000 0 13.676.000 00 0 0 0 0 61.307.000 0 13.934.000 5.000.0000 0 0 0 0 1.134.000 0 258.000 5.000.000
Jumlah Kekurangan Pembayaran6.392.000

Menimbang, bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-019408/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 08 Agustus 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat yang telah diterima berdasarkan tanda terima nomor 09710/KBT.01/2024 tanggal 04 September2024dandenganKeputusanNomorKEP- 02156/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 01 November 2024, permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp6.392.000,00;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan surat keputusan keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 2411/PXA/BANDING/III/2024 tanggal 19 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 (via eTaxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 2411/PXA/BANDING/III/2024 tanggal 19 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PT Prima Xinbang Alumindo

bahwa sehubungan dengan ditolaknya/tidak diterimanya keberatan Notul Pemohon Banding atas Nilai Pabean dengan nomor SPTNP- 019408/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 08 Agustus 2024 sejumlah Rp6.392.000,00 (enam juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu rupiah). Bahwa barang yang diimpor tersebut dikenakan notul karena masalah Nilai Pabean oleh Terbanding tanggal 8 Agustus 2024;

bahwa menurut Pemohon Banding nilai dari jenis barang yang dikenakan notul merupakan nilai beli yang sesuai dengan nilai yang ditetapkan oleh shipper/eksportir, mengacu kepada lampiran data yang ada yaitu Invoice dimana nilai barang yang Pemohon Banding impor tersebut sudah sesuai dengan nilai yang tertera dalam invoice asli yang di keluarkan oleh shipper, maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak, Jakarta;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00154/KPU.01/SUB/2025 tanggal 27 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Kronologis, Fakta, dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. Bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon melakukan pengimporan sebagai berikut:

a. Nomor / tanggal PIB: 189626 / 15 Juli 2024

b. Pemilik Barang: PT. PRIMA XINBANG ALUMINDO

c. Jalur Impor: Hijau-High (HH)

d. Jenis Barang: Aluminum Composite Panel Black Walnut Wood (Nude Cargo) Baik Dan Baru, dst. (16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB).

e. Negara Asal: China (CN)

f. Nilai Pabean: CIF USD33.445,00

g. Penjual/Pengirim: Shandong Fame International Trade Co.Ltd

2. Atas importasi a quo mendapat jalur Hijau (H) sehingga tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang;

3. Bahwa atas importasi tersebut dilakukan penetapan nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Pajak Dalam Rangka Impor

PT Prima Xinbang Alumindo

dan Sanksi Administrasi berupa denda sejumlah Rp6.392.000,00 (Enam juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) berdasarkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP- 019408/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 08 Agustus 2024.

4. Bahwa berdasarkan SPTNP Nomor SPTNP-019408/NOTUL/KPU- T/KPU.1/2024 tanggal 08 Agustus 2024, terhadap barang impor dalam PIB tersebut untuk barang Pos 3, Pos 4, Pos 5, Pos 6 dan Pos 8 ditetapkan Nilai Pabeannya oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan rincian sebagai berikut:

Uraian Jenis BarangJumlahNilai Pabean (CIF dalam USD)
PosBarangPIBPenetapan
(ST)SatuanTotalSatuanTotal
1 s.d. 2Sesuai lembar lanjutan PIB nomor 189626 tanggal 15 Juli 2024
3Aluminum Composite Panel Aplle Green Glossy (Nude Cargo) Baik dan Baru3446,852.356,407,32.511,20
4Aluminum Composite Panel Lime Green Glossy (Nude Cargo) Baik dan Baru3006,852.055,007,32.190,00
5Aluminum Composite Panel Green Gloss (Nude Cargo) Baik dan Baru1566,851.068,607,31.138,80
6Aluminum Composite Panel Glossy Green (Nude Cargo) Baik dan Baru1006,85685,007,3730,00
7Sesuai lembar lanjutan PIB nomor 189626 tanggal 15 Juli 2024
8Aluminum Composite Panel Dark Brown (Nude Cargo) Baik dan Baru5006,853.425,007,33.650,00
9 s.d.16Sesuai lembar lanjutan PIB nomor 189626 tanggal 15 Juli 2024
Total Nilai33.445,0034.075,00

5. Surat Keberatan Pemohon tanggal 04 September 2024 diajukan ke Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dengan dilampiri salinan SPTNP dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan Nomor Transaksi Penerimaan

PT Prima Xinbang Alumindo

Negara (NTPN) 25E506OII68VTCKI tanggal bayar 16 Agustus 2024, menggunakan kode billing 620240800133778 tanggal 16 Agustus 2024;

6. Bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam mengambil keputusan atas keberatan, Pemohon melampirkan dokumen dan data pendukung berupa salinan SPTNP, PIB, BPN SPTNP, B/L, invoice, packing list, Form E ACFTA, Polis Asuransi dan Akta Perusahaan.

B. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);

2. Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 tahun 2006;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Utama Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020;

PT Prima Xinbang Alumindo

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.01/2022;

10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Perhitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan;

11. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-08/BC/2015;

12. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2016 tentang Database Nilai Pabean;

13. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2022;

14. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.

C. Analisis

1. Bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan Nilai Pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 189626 tanggal 15 Juli 2024 untuk Pos 3, Pos 4, Pos 5, Pos 6 dan Pos 8 sehingga mengakibatkan adanya kekurangan pembayaran Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) berupa PPN dan PPh Pasal 22 Impor, serta Sanksi Administrasi berupa Denda, di mana total tagihan yang wajib dilunasi oleh Pemohon adalah sebesar Rp6.392.000,00 (Enam juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);

PT Prima Xinbang Alumindo

2. Berdasarkan LPPNP nomor 017840 diketahui alasan penetapan Pejabat Bea dan Cukai pada intinya menyatakan sebagai berikut:

3. BahwaberdasarkanPeraturanMenteriKeuanganNomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan pada:

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (Incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/ atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

(4) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memperhitungkan

PT Prima Xinbang Alumindo

unsur diskon dan/atau garansi yang berlaku umum dalam perdagangan.

(5) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. biaya yang dibayar oleh Pembeli yang belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:

1. komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian;

2. biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan; dan

3. biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan;

b. nilai dari barang dan jasa (assist) berupa:

1. material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor; ·

2. peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;

3. material yang digunakan dalam pembuatan barang impor; dan

4. teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar Daerah Pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh Pembeli.

c. royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh Pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;

d. nilai proceeds yang merupakan nilai setiap bagian dari hasil atau pendapatan yang diperoleh Pembeli untuk disampaikan secara

PT Prima Xinbang Alumindo

langsung atau tidak langsung kepada Penjual atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan;

e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean;

f. biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean; dan g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean.

Pasal 25

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (4) dan pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (4) dan pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

PT Prima Xinbang Alumindo

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e tidak dapat digunakan untuk melakukan penelitian nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai mengembalikan hasil pemeriksaan fisik tersebut kepada pemeriksa barang untuk dilengkapi dengan data mengenai jenis, spesifikasi, satuan, dan jumlah barang dengan jelas.

(4) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:

a. Meneliti barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. Meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean tidak terpenuhi; dan c. Meneliti penentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan telah sesuai dan berdasarkan Bukti Nyata dan Data yang Objektif dan Terukur.

(7) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dengan memperhatikan hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam pasal 24.

Pasal 26

Dalam hal diperlukan atau dengan memperhatikan hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam pasal 24, Pejabat Bea dan Cukai dapat:

• menerbitkan nota permintaan data dan/atau dokumen dalam hal memerlukan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan;

• menerbitkan permintaan KNP; dan/atau

PT Prima Xinbang Alumindo

• mengakses informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun instansi terkait lainnya.

Pasal 27

(3) Importir dan/atau Pemilik Barang harus menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan yang diminta dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya nota permintaan data dan/atau dokumen oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di Instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean.

Pasal 28

(1) Importir dan/atau Pemilik Barang harus hadir dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya KNP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(2) Importir dan/atau Pemilik Barang memberikan penjelasan terkait dengan transaksi yang bersangkutan dan hasilnya dituangkan dalam berita acara KNP.

(3) Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak hadir dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di Instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean.

Pasal 31

PT Prima Xinbang Alumindo

a. Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

a. hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

c. hasil nota permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;

d. hasil permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan/atau e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

b. Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

c. Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, dalam hal:

a) nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b) penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

c) biaya dan/atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d) hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; atau

PT Prima Xinbang Alumindo

e) hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 35

1. Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya.

2. Importir bertanggung jawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean

4. Bahwa berdasarkan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.04/2017 Tentang Keberatan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 136/PMK.04/2022, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat meminjam buku, catatan, data, dan/atau informasi, serta meminta bukti dan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan kepada Pemohon, di mana peminjaman/permintaan sebagaimana dimaksud harus dipenuhi oleh Pemohon;

5. Bahwa berdasarkan PMK Nomor 197/PMK.04/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai, importir wajib menyelenggarakan pembukuan dengan baik dan menggambarkan kegiatan usaha yang sebenarnya;

6. Berdasarkan penelitian dokumen dan data-data yang dilampirkan Pemohon, didapati:

a. Bahwa berdasarkan Pasal 16 PMK Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimanatelahdiubahdenganPMKNomor

PT Prima Xinbang Alumindo

136/PMK.04/2022, Pemohon sebagai orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri, dengan ketentuan diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud, dan belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai keberatan dimaksud. Dalam hal sampai dengan batas waktu tersebut berakhir Pemohon tidak menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung, maka bukti yang telah diajukan sebelumnya dianggap telah cukup menurut Pemohon;

b. Bahwa telah disampaikan permintaan dokumen, data, dan/atau bukti tambahan kepada Pemohon melalui Surat Nomor S- 871/KPU.1/KPU.110/2024 tanggal 16 Oktober 2024, yang disampaikan melalui surat elektronik (surel) ke alamat e-mail sebagaimana didaftarkan Pemohon pada saat mengajukan Keberatan dan sampai dengan proses permohonan penelitian keberatan ini dibuat, Pemohon tidak menyampaikan data tambahan dan bukti tambahan terkait sengketa a quo;

c. Berdasarkan PIB Nomor 189626 tanggal 15 Juli 2024, diketahui nilai CIF sebesar USD33.445,00 (CIF: USD33.445,00, Asuransi: USD0,00, Freight: USD0,00);

d. Bahwa Pemohon tidak melampirkan salinan purchase order pada saat permohonan keberatan, Pemohon pada saat pengajuan impor melampirkanpurchase ordernomor PO 32/FAME/PXA/2024 tanggal 25 Mei 2024 dengan nilai CIF sebesar USD33.445,00;

e. Bahwa Pemohon tidak melampirkan sales contract pada saat permohonan keberatan, Pemohon pada saat pengajuan impor melampirkan sales contract nomor 24JXFTT044-2 tanggal 25 Mei

PT Prima Xinbang Alumindo

2024 dengan nilai CIF sebesar USD33.445,00. Tidak terdapat tandatangan dari pihak penjual sebagai tanda kesepakatan yang mengikat penjual dan pembeli sehingga tidak dapat diyakini keabsahannya;

f. Bahwa Pemohon melampirkan salinan invoice nomor 24JXFTT044-2 tanggal 25 Juni 2024 dengan nilai sebesar CIF USD33.445,00;

g. Bahwa Pemohon melampirkan salinan Bill of Lading (B/L) nomor AMQ0217466 tanggal 28 Juni 2024 yang dikapalkan pada tanggal 28 Juni 2024 dengan sarana pengangkut PELION 0XL5ZS1NC/0XL5ZS, Port of Loading: QINGDAO, CHINA, Port of Discharge: Jakarta, Indonesia tercantum keterangan Freight Prepaid;

h. Bahwa pemohon melampirkan salinan polis asuransi nomor BC050535012400011735 tanggal 27 Juni 2024 tutup Luar Negeri dan pemohon tidak melampirkan bukti bayar asuransi pada saat permohonan keberatan sehingga tidak dapat dilakukan pengujian kesesuaian nilai pabeannya;

i. Bahwa pemohon tidak melampirkan salinan bukti pembayaran pada saat permohonan keberatan, Pemohon pada saat pengajuan impor melampirkan slip transfer Bank CIMB Niaga tanggal 5 Juni 2024 dengan nilai USD31.246,70. Terdapat inkonsistensi nilai pada bukti bayar dengan invoice, sales contract dan purchase order sehingga tidak dapat diyakini kebenaran nilai transaksinya;

j. Bahwa pemohon tidak melampirkan salinan rekening koran/ giro pada saat permohonan keberatan dan pengajuan impor sehingga tidak dapat ditelusuri kebenaran pembayaran transaksi a quo;

k. Bahwa pemohon tidak melampirkan salinan SPT Masa PPN dan Formulir 1111 B1 sengketa a quo pada saat permohonan keberatan sehingga tidak dapat dilakukan pengujian kesesuaian nilai transaksinya;

PT Prima Xinbang Alumindo

l. Bahwa Pemohon tidak melampirkan pembukuan pada saat permohonan keberatan, sehingga tidak dapat diuji silang kebenaran transaksi pada pembukuan internal perusahaan;

m. Bahwa pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi / negosiasi harga proses terbentuknya harga secara lengkap dan jelas sehingga tidak dapat dilakukan pengujian kebenaran nilai transaksinya;

n. Bahwa Pemohon tidak menyampaikan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang objektif dan terukur mengenai kronologis proses terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan Importir yang menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang terhadap data-data yang ada sehingga tidak bisa diyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Importir pada PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar.

7. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, serta tidak berlebihan disampaikan dengan mempertimbangkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1965/B/PK/Pjk/2018 tanggal 30 Agustus 2018, Mahkamah Agung telah menolak permohonan Peninjauan Kembali atas perkara serupa dengan mempertimbangkan:

“…nilai transaksi yang bukti pendukung purchase order, proforma invoice, packing list, B/L, SPPB, Cargo Insurance, Kartu Stock/Buku Persediaan, Buku Besar tidak disampaikan pada tahap keberatan dan tidak dapat dilakukan validasi serta menunjukan tidak good faith dan belum dapat diyakini kebenaran oleh Majelis Hakim Agung dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku…”

8. Sehubungan dengan hal-hal di atas dan berdasarkan Pasal 31 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, maka terhadap barang impor dalam sengketa a quo ditetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi

PT Prima Xinbang Alumindo

Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan;

9. Bahwa data pembanding yang digunakan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana tercantum dalam LPPNP beserta penyandingannya dengan barang impor dalam sengketa a quo adalah sebagai berikut:

Pos 3

UraianPIBData PembandingKET.
No./Tgl. PIB189626 / 15 Juli 2024167926/ 08 Juni 2024
Pos Barang310
Tanggal B/L28 Juni 202416 Mei 2024< 90 hari
JalurHijau-High (HH)Hijau-High (HH)Sama
ImportirPT. Prima Xinbang AlumindoPT. Wahana Pratama PerkasaBeda
PenjualShandong Fame International Trade Co. LtdLinyi Flying Carpet Trading Co.,LtdBeda
Pelabuhan MuatQingdaoQingdaoSama
Uraian Jenis BarangAluminum Composite Panel Aplle Green Glossy (Nude Cargo) Baik Dan BaruAluminum Composite Panel 3mm -Fs-639, Color: Double Side - High Gloss WhiteDikategorik an sebagai barang serupa
Negara AsalChinaChinaSama
Pos Tarif7606.12.907606.12.90Sama
Jumlah Barang344 ST100 STBeda
Nilai SatuanCIF USD6,85 / STCIF USD7,3/ ST
KeteranganNotulTidak Notul-

Pos 4

UraianPIBData PembandingKET.
No./Tgl. PIB189626 / 15 Juli 2024167926/ 08 Juni 2024
Pos Barang410
Tanggal B/L28 Juni 202416 Mei 2024< 90 hari
JalurHijau-High (HH)Hijau-High (HH)Sama
ImportirPT. PRIMA XINBANG ALUMINDOPT. WAHANA PRATAMA PERKASABeda
PenjualShandong Fame International Trade Co.LtdLINYI FLYING CARPET TRADING CO.,LTDBeda
Pelabuhan MuatQINGDAOQINGDAOSama
Uraian Jenis BarangALUMINUM COMPOSITE PANEL LIME GREEN GLOSSY (NUDE CARGO) BAIK DAN BARUALUMINUM COMPOSITE PANEL 3MM -FS-639, COLOR: DOUBLE SIDE - HIGH GLOSS WHITEDikategori kan sebagai barang serupa
Negara AsalChinaChinaSama

PT Prima Xinbang Alumindo

UraianPIBData PembandingKET.
Pos Tarif7606.12.907606.12.90Sama
Jumlah Barang300 ST100 STBeda
Nilai SatuanCIF USD6,85 / STCIF USD7,3/ ST
KeteranganNotulTidak Notul-

Pos 5

URAIANPIBDATA PEMBANDINGKET.
No./Tgl. PIB189626 / 15 Juli 2024167926/ 08 Juni 2024
Pos Barang510
Tanggal B/L28 Juni 202416 Mei 2024< 90 hari
JalurHijau-High (HH)Hijau-High (HH)Sama
ImportirPT. PRIMA XINBANG ALUMINDOPT. WAHANA PRATAMA PERKASABeda
PenjualShandong Fame International Trade Co.LtdLinyi Flying Carpet Trading Co.,LtdBeda
Pelabuhan MuatQINGDAOQINGDAOSama
Uraian Jenis BarangALUMINUM COMPOSITE PANEL GREEN GLOSS (NUDE CARGO) BAIK DAN BARUALUMINUM COMPOSITE PANEL 3MM -FS-639, COLOR: DOUBLE SIDE - HIGH GLOSS WHITEDikategori kan sebagai barang serupa
Negara AsalChinaChinaSama
Pos Tarif7606.12.907606.12.90Sama
Jumlah Barang156 ST100 STBeda
Nilai SatuanCIF USD6,85 / STCIF USD7,3/ ST
KeteranganNotulTidak Notul-

Pos 6

URAIANPIBDATA PEMBANDINGKET.
No./Tgl. PIB189626 / 15 Juli 2024167926/ 08 Juni 2024
Pos Barang610
Tanggal B/L28 Juni 202416 Mei 2024< 90 hari
JalurHijau-High (HH)Hijau-High (HH)Sama
ImportirPT. PRIMA XINBANG ALUMINDOPT. WAHANA PRATAMA PERKASABeda
PenjualShandong Fame International Trade Co.LtdLinyi Flying Carpet Trading Co.,LtdBeda
Pelabuhan MuatQINGDAOQINGDAOSama
Uraian Jenis BarangALUMINUM COMPOSITE PANEL GLOSSY GREEN (NUDE CARGO) BAIK DAN BARUALUMINUM COMPOSITE PANEL 3MM -FS-639, COLOR: DOUBLE SIDE - HIGH GLOSS WHITEDikategori kan sebagai barang serupa
Negara AsalChinaChinaSama
Pos Tarif7606.12.907606.12.90Sama
Jumlah Barang100 ST100 STBeda
Nilai SatuanCIF USD6,85 / STCIF USD7,3/ ST
KeteranganNotulTidak Notul-

PT Prima Xinbang Alumindo

Pos 8

URAIANPIBDATA PEMBANDINGKET.
No./Tgl. PIB189626 / 15 Juli 2024167926/ 08 Juni 2024
Pos Barang810
Tanggal B/L28 Juni 202416 Mei 2024< 90 hari
JalurHijau-High (HH)Hijau-High (HH)Sama
ImportirPT. PRIMA XINBANG ALUMINDOPT. WAHANA PRATAMA PERKASABeda
PenjualShandong Fame International Trade Co.LtdLinyi Flying Carpet Trading Co.,LtdBeda
Pelabuhan MuatQINGDAOQINGDAOSama
Uraian Jenis BarangALUMINUM COMPOSITE PANEL DARK BROWN (NUDE CARGO) BAIK DAN BARUALUMINUM COMPOSITE PANEL 3MM -FS-639, COLOR: DOUBLE SIDE - HIGH GLOSS WHITEDikategor ikan sebagai barang serupa
Negara AsalChinaChinaSama
Pos Tarif7606.12.907606.12.90Sama
Jumlah Barang500 ST100 STBeda
Nilai SatuanCIF USD6,85 / STCIF USD7,3/ ST
KeteranganNotulTidak Notul-

10. Bahwa berdasarkan penetapan LPPNP tersebut diatas, dilakukan pencarian data pada Aplikasi CEISA Impor dan berdasarkan pemeriksaan data pembanding alternatif tidak diperoleh data pembanding lain yang lebih “sesuai” dalam hal ini data harga cukup variatif, mempertimbangkan signifikansi perbedaan nilai tagihan dan tidak lengkapnya informasi pada data pendukung yang dilampirkan, maka data pembanding yang digunakan adalah data penetapan PFPD yaitu untuk Pos 3, Pos 4, Pos 5, Pos 6 dan Pos 8 masing-masing sebesar CIF USD7,3/ ST.

11. Berdasarkan pemeriksaan di atas, maka nilai pabean untuk barang impor a quo ditetapkan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel dengan harga satuan untuk Pos 3, Pos 4, Pos 5, Pos 6 dan Pos 8 masing-masing sebesar CIF USD7,3/ ST.

12. Penelitian Sanksi Administrasi a. Berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006:

Pasal 114

PT Prima Xinbang Alumindo

(1) Semua pelanggaran yang oleh undang-undang ini diancam dengan sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, jika tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut nol persen, maka atas pelanggaran tersebut, si pelanggar dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

b. Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019:

Pasal 8

Terhadap pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, dalam hal tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besarnya 0% (nol persen), dikenai sanksi adminstrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

13. Sehubungan dengan tarif akhir bea masuk atas barang impor adalah 0% (nol persen), sehingga berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019, Pemohon dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

D. Simpulan

1. Telah terbukti bahwa Pemohon tidak dapat menyampaikan cukup bukti yang akurat, objektif, dan terukur untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi atas barang impor dalam sengketa a quo, sehingga nilai transaksi tersebut tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean (metode transaksi gugur).

2. Bahwa Terbanding:

a. telah memenuhi segala ketentuan dalam penerbitan Keputusan Nomor KEP-02156/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 01 November 2024; dan

PT Prima Xinbang Alumindo

b. telah tepat dalam melakukan penetapan Nilai Pabean terhadap barang impor dalam PIB nomor Nomor 189626 tanggal 15 Juli 2024 dengan Metode Pengulangan (fallback) menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa sehingga Nilai Pabean atas importasi dalam PIB tersebut menjadi sebesar CIF USD34.075,00.

E. Permohonan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya karena Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-02156/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 01 November 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; dan

2. Menguatkan Keputusan Terbanding dengan nomor KEP- 02156/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 01 November 2024.

atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai asas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 2504/PXA/BANDING/VII2025 tanggal 24 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan surat S-No.S-00154/KPU.01/SUB/2025 tanggal 27 Februari 2025, poin D nomor 1, 2 dan 3 disebutkan bahwa:

D. Analisis

1. Bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan Nilai Pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 189626 tanggal 15 Juli 2024 untuk Pos 3, Pos 4, Pos 5, Pos 6 dan Pos 8 sehingga mengakibatkan adanya kekurangan pembayaran Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) berupa PPN dan PPh Pasal 22 Impor, serta Sanksi Administrasi berupa Denda, di

PT Prima Xinbang Alumindo

mana total tagihan yang wajib dilunasi oleh Pemohon adalah sebesar Rp6.392.000 00 (Enam juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);

2. Berdasarkan LPPNP nomor 017840 diketahui alasan penetapan Terbanding pada intinya menyatakan sebagai berikut:

re Ia NN SNN EN Ae

5 vor eta Rott teh gd Te oad Kabat ye Tea AP Tab at San

PN art pl IK heb on rani Map aa wba ia Ma ran LN DI TN: SN DPN

3. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan pada:

Pasal 2 (1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam Intemational Commercial Terms (Incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).

Pasal 5 (1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenamya atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/ atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenamya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

PT Prima Xinbang Alumindo

(3) Harga yang sebenamya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

2. Berdasarkan surat S-00154/KPU.01/SUB/2025 Tanggal 27 Februari 2025, point D nomor 4 dan 5 disebutkan bahwa

4. Bahwa berdasarkan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.04/2017 Tentang Keberatan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 136/PMK.04/2022, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat meminjam buku, catatan, data, dan/atau informasi, serta meminta bukti dan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan kepada Pemohon, di mana peminjaman/permintaan sebagaimana dimaksud harus dipenuhi oleh Pemohon;

5. Bahwa berdasarkan PMK Nomor 197/PMK.04/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai, importir wajib menyelenggarakan pembukuan dengan baik dan menggambarkan kegiatan usaha yang sebenarnya;

3. Berdasarkan surat S-00154/KPU.01/SUB/2025 Tanggal 27 Februari 2025, poin D nomor 6 huruf f sampai dengan n disebutkan bahwa:

f. Bahwa Pemohon melampirkan salinan invoice nomor 24JXFTT044-2 tanggal 25 Juni 2024 dengan nilai sebesar CIF USD33.445,00;

g. Bahwa Pemohon melampirkan salinan Bill of Lading (B/L) nomor AMQ0217466 tanggal 28 Juni 2024 yang dikapalkan pada tanggal 28 Juni 2024 dengan sarana pengangkut PELION OXL5ZS1 NC/OXL5ZS, Port of Loading: Qingdao, China, Port of Discharge. Jakarta, Indonesia tercantum keterangan Freight Prepaid;

h. Bahwa Pemohon melampirkan salinan polis asuransi nomor BC050535012400011735 tanggal 27 Juni 2024 tutup Luar Negeri dan Pemohon tidak melampirkan bukti bayar asuransi pada saat permohonan

PT Prima Xinbang Alumindo

keberatan sehingga tidak dapat dilakukan pengujian kesesuaian nilai pabeannya;

i. Bahwa Pemohon tidak melampirkan salinan bukti pembayaran pada saat permohonan keberatan, Pemohon pada saat pengajuan impor melampirkan slip transfer Bank CIMB Niaga tanggal 5 Juni 2024 dengan nilai USD31.246,70. Terdapat inkonsistensi nilai pada bukti bayar dengan invoice, sales contract dan purchase order sehingga tidak dapat diyakini kebenaran nilai transaksinya;

j. Bahwa pemohon tidak melampirkan salinan rekening koran/giro pada saat permohonan keberatan dan pengajuan impor sehingga tidak dapat ditelusuri kebenaran pembayaran transaksi a quo;

k. sengketa a quo pada saat permohonan keberatan sehingga tidak dapat dilakukan penguiian kesesuaian nilai transaksinya;

l. Bahwa Pemohon tidak melampirkan pembukuan pada saat permohonan keberatan, sehingga tidak dapat diuji silang kebenaran transaksi pada pembukuan internal perusahaan;

m. Bahwa pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi / negosiasi harga proses terbentuknya harga secara lengkap dan jelas sehingga tidak dapat dilakukan pengujian kebenaran nilai transaksinya;

n. Bahwa Pemohon tidak menyampaikan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang objektif dan terukur mengenai kronologis proses terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan Importir yang menyebabkan tidak dapat dilakukan uji Silang terhadap data- data yang ada sehingga tidak bisa diyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Importir pada PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar,

4. Berdasarkan surat S-00154/KPU.01/SUB/2025 Tanggal 27 Februari 2025, poin D nomor 10 sampai dengan nomor 13 disebutkan bahwa

10. Bahwa berdasarkan penetapan LPPNP tersebut diatas, dilakukan pencarian data pada Aplikasi CEISA Impor dan berdasarkan pemeriksaan data pembanding alternatif tidak diperoleh data pembanding lain yang lebih "sesuai" dalam hal ini data harga cukup

PT Prima Xinbang Alumindo

variatif, mempertimbangkan signifikansi perbedaan nilai tagihan dan tidak lengkapnya informasi pada data pendukung yang dilampirkan, maka data pembanding yang digunakan adalah data penetapan PFPD yaitu untuk Pos 3, Pos 4, Pos 5, Pos 6 dan Pos 8 masing-masing sebesar CIF USD7,3 / ST

11. Berdasarkan pemeriksaan di atas, maka niiai pabean untuk barang a quo ditetapkan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel dengan harga satuan untuk Pos 3, Pos 4, Pos 5, Pos 6 dan Pos 8 masing-masing sebesar CIF USD7,3/ ST.

12. Penelitian Sanksi Administrasi a. Berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006:

Pasal 114 (1) Semua pelanggaran yang oleh undang-undang ini diancam dengan sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, jika tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut nol persen, maka atas pelanggaran tersebut. si pelanggar dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

b. Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019;

Pasal 8

Terhadap pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, dalam hal tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besarnya 0% (nol persen), dikenai sanksi adminstrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

PT Prima Xinbang Alumindo

13. Sehubungan dengan tarif akhir bea masuk atas barang impor adalah 0% (nol persen), sehingga berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019, Pemohon dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

5. Berdasarkan surat S-00154/KPU.01/SUB/2025 Tanggal 27 Februari 2025, poin E menyimpulkan bahwa:

E. Simpulan

1. Telah terbukti bahwa Pemohon tidak dapat menyampaikan cukup bukti yang akurat, objektif, dan terukur untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi atas barang impor dalam sengketa a quo, sehingga nilai transaksi tersebut tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean (metode transaksi gugur).

2. Bahwa Terbanding:

a. telah memenuhi segala ketentuan dalam penerbitan Keputusan Nomor KEP021561BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 01 November 2024; dan b. telah tepat dalam melakukan penetapan Nilai Pabean terhadap barang impor dalam PIB nomor Nomor 189626 tanggal 15 Juli 2024 dengan Metode Pengulangan (fallback) menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa sehingga Nilai Pabean atas importasi dalam PIB tersebut menjadi sebesar CIF USD34.075,00.

Berdasarkan hal yang disebutkan diatas kami menanggapi bahwa Nilai pabean yang tercantum dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 189626 tanggal 15 Juli 2024 merupakan nilai yang sesuai dengan invoice nomor 24JXFTT044-2 tanggal 25 Juni 2024. Dokumen pengapalan (shipping documents) yang kami terima dari eksportir, yaitu Shandong Fame International Trade Co., Ltd., merupakan dokumen resmi dan telah dilampirkan dalam proses pengurusan kepabeanan (custom clearance), baik saat pemberangkatan barang dari pelabuhan asal di Qingdao, Tiongkok, maupun saat pengeluaran barang dari

PT Prima Xinbang Alumindo

pelabuhan tujuan di Tanjung Priok, Indonesia. Kami yakin bahwa nilai dalam Invoice tersebut telah memenuhi pnnsip nilai transaksi dan tidak terdapat kondisi atau pembatasan yang bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nilai pabean tersebut adalah nilai sebenarnya dari barang yang kami bayarkan kepada eksportir, dengan skema pembayaran berupa Pembayaran TT 100% sesuai kesepakatan antara pihak importir dan eksportir. Kami menegaskan bahwa nilai transaksi yang digunakan sebagai dasar nilai pabean merupakan harga sebenarnya yang dibayarkan atau akan dibayarkan kepada eksportir. Apabila terdapat perbedaan harga dengan transaksi sejenis di pasar, hal tersebut dikarenakan upaya kami dalam melakukan negosiasi langsung untuk memperoleh harga yang lebih kompetitif, yang merupakan praktik dagang yang sah dan wajar.

Berdasarkan Surat ini kami lampirkan data sebagai berikut

1. Kartu Stok

2. Rekening Koran laporan transaksi dari Bank

3. Histori Akun Buku Besar

4. Bukti Transaksi pembayaran TT 100% dari nilai Invoice

Demikian Surat Bantahan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-10 sebagai berikut:

Bukti P-1 Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-

02156/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 01 November 2024;

Bukti P-2 Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor:

019408/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 08 Agustus 2024 besertaBPNKodeBilling620240800133778,NTPN 25E5060II68VTCKI tanggal bayar 16 Agustus 2024;

Bukti P-3 Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Prima Xinbang

Alumindo Nomor 62 tanggal 15 Juni 2023, yang dibuat di hadapan

PT Prima Xinbang Alumindo

Buntario Tigris, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat, beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-4 Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Prima Xinbang

Alumindo Nomor 09 tanggal 04 November 2024, yang dibuat di hadapan Dr. Buntario Tigris, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat, beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-5 Surat Pernyataan Direktur Utama a.n. Janet Edward tanggal 21 April 2025 menyatakan bahwa orang yang sama dengan yang menandatangani Surat Banding;

Bukti P-6 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 189626 tanggal 15 Juli 2024;

Bukti P-7 Dokumen Pelengkap pabean (Bill of Lading, Commercial Invoice,

Packing List, COO Form E, dan Cargo Transportation Insurance Policy);

Bukti P-8 Dokumen Pendukung (Laporan Transaksi/Account Statement, Histori

Akun Buku Besar, Bukti Penerimaan Barang nomor BPB-0225 tanggal 09 Juli 2025 & Histori Barang);

Bukti P-9 Surat Bantahan nomor 2504/PXA/BANDING/VII/2025 tanggal 24 April 2025;

Bukti P-10 Tanggapan Lanjutan Tertulis atas Bukti pendukung Nilai Transaksi nomor 2505/PXA/SIDANG/VIII/2025 tanggal 11 Juni 2025;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) nomor

017840 tanggal 08 Agustus 2024;

Bukti T-2. PIB Pembanding;

Bukti T-3. Tanggapan atas Bantahan nomor SR-135/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 26 Mei 2025;

PT Prima Xinbang Alumindo

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02156/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 01 November 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 2411/PXA/BANDING/III/2024 tanggal 19 November 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanPos 3 Harga Satuan 6,85 Total 2.356,40 Pos 4Pos 3 Harga Satuan 7,3 Total 2.511,20 Pos 4bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan cukup bukti yang akurat, objektif, dan terukur untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi atas

PT Prima Xinbang Alumindo

Harga Satuan 6,85Harga Satuan 7,3 barang impor dalam sengketa a

Total 2.055,00Total 2.190,00 quo, sehingga nilai transaksi tersebut tidak dapat digunakan Pos 5Pos 5sebagai nilai pabean (metode

Harga Satuan 6,85Harga Satuan 7,3 transaksi gugur);

Total 1.068,60Total 1.138,80 bahwa dalam melakukan penetapan Nilai Pabean

Pos 6Pos 6terhadap barang impor dalam Harga Satuan 6,85Harga Satuan 7,3 PIB nomor Nomor 189626 Total 685,00Total 730,00 tanggal 15 Juli 2024 dengan

Metode Pengulangan (fallback) Pos 8Pos 8menggunakan Metode Nilai

Harga Satuan 6,85Harga Satuan 7,3 Transaksi Barang Serupa Total 3.425,00Total 3.650,00 sehingga Nilai Pabean atas importasi dalam PIB tersebut Total CIF USDTotal CIF USD menjadi sebesar CIF

33.445,0034.075,00USD34.075,00;

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp6.392.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini sebagaimana penerbitan Keputusan Terbanding Nomor KEP-02156/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 01 November 2024 adalah penetapan nilai pabean atas barang impor Aluminum Composite Panel Black Walnut Wood (Nude Cargo) Baik dan Baru, dst. (16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB nomor 189626 tanggal 15 Juli 2024 dengan nilai pabean CIF USD33.445,00 dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD34.075,00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan:

“Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

PT Prima Xinbang Alumindo

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, menyatakan:

“Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.” bahwa Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, menyatakan:

“Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.” bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan:

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

PT Prima Xinbang Alumindo

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang hams diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan d. tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.

(2) Tata cara penelitian pengaruh hubungan antara Penjual dan Pembeli yang mempengaruhi harga barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (1), (2) dan (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan:

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan..

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagatmana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagat nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam

PT Prima Xinbang Alumindo

Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

(4) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean tidak terpenuhi; dan c. meneliti penentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan telah sesuai dan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 25 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk tersebut di atas;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor 189626 tanggal 15 Juli 2024 dengan menggunakan Metode pengulangan (fallback) dengan menerapkan metode nilai transaksi barang serupa secara fleksibel (Metode 6.3), dan Terbanding dalam persidangan menyerahkan bukti pendukung PIB pembanding Nomor 167926 tanggal 8 Juni 2024;

bahwa berdasarkan Pasal 19 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan:

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) merupakan metode penentuan nilai pabean dengan

PT Prima Xinbang Alumindo

menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan sesuai dengan kondisi yang ada dan berdasarkan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu:

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan:

(1) Nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berasal dari satuan barang pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi;

b. tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang sama dengan Tingkat Perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan d. menggunakan moda transportasi yang sama.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, atas fotokopi PIB pembanding Nomor 167926 tanggal 8 Juni 2024, Majelis berpendapat bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor 189626 tanggal 15 Juli 2024 dengan menggunakan Metode pengulangan (fallback) dengan menerapkan metode nilai transaksi barang serupa secara fleksibel (Metode 6.3) berdasarkan data PIB pembanding Nomor 167926 tanggal 8 Juni 2024;

PT Prima Xinbang Alumindo

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Pemohon Banding kepada penjual Shandong Fame International Trade Co. Ltd., China kepada Pemohon Banding nomor : PO 32/FAME/PXA/2024 tanggal 24 Mei 2024, diketahui barang impor Aluminum Composite Panel Black Walnut Wood (Nude Cargo) Baik dan Baru, dst. (16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal China, dengan harga total USD33.445,00 dan Term of payment: 50% ( USD 16.722,50 ) payment via TT in advance, 50% balance via TT within 90 days after the goods arrives at buyer's warehouse;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract antara Pemohon Banding dan penjual Shandong Fame International Trade Co. Ltd., China kepada Pemohon Banding nomor 24JXFTT044-2 tanggal 24 April 2024, diketahui barang impor Aluminum Composite Panel Black Walnut Wood (Nude Cargo) Baik dan Baru, dst. (16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal China, dengan harga total USD33.445,00, dan Term of payment: 50% ( USD 16.722,50) payment via TT in advance, 50% balance via TT within 90 days after the goods arrives at buyer's warehouse;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor 24JXFTT044-2 tanggal 25 Juni 2024 yang diterbitkan yaitu Shandong Fame International Trade Co. Ltd., atas penjualan yaitu Aluminum Composite Panel Black Walnut Wood (Nude Cargo) Baik dan Baru, dst. (16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal China, dengan harga total USD33.445,00 didaftarkan dalam pengimporan dengan Nomor Pendaftaran PIB 189626 tanggal 15 Juli 2024 senilai CIF USD33.445,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List yang menunjuk Invoice a quo, diterbitkan Shandong Fame International Trade Co. Ltd., atas penjualan yaitu Aluminum Composite Panel Black Walnut Wood (Nude Cargo) Baik dan Baru, dst. (16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), dengan G.W 2500 KGS & N.W 2490 KGS;

PT Prima Xinbang Alumindo

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor AMQ0217466 tanggal 28 Juni 2024 dalam Nomor Pendaftaran PIB 189626 tanggal 15 Juli 2024, dikirim dari Qingdao, China ke Jakarta, Indonesia, Kapal: Pelion 0XL52S, keterangan: Freight Prepaid;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 189626 tanggal 15 Juli 2024 atas Aluminum Composite Panel Black Walnut Wood (Nude Cargo) Baik dan Baru, dst. (16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, tercantum Invoice Nomor 24JXFTT044-2 tanggal 25 Juni 2024, dengan nilai CIF USD33.445,00, G.W 2500 KGS & N.W 2490 KGS;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bukti Pengiriman Uang, diketahui Pemohon Banding melakukan pembayaran multipayment kepada penjual dengan satu kali transfer melalui Bank CIMB Niaga, yaitu pada tanggal 17 Oktober 2024 sebesar USD56.989,30, dengan keterangan:

Namun hingga persidangan berakhir, Pemohon Banding tidak menyerahkan alat bukti yang diklaim Pemohon Banding merupakan bagian dari pembayaran multipayment a quo;

bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 189626 tanggal 15 Juli 2024 atas Aluminum Composite Panel Black Walnut Wood (Nude Cargo) Baik dan Baru, dst. (16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal China, nilai pabean sebesar CIF USD33.445,00 bukan merupakan nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Aluminum Composite Panel Black Walnut Wood (Nude Cargo) Baik dan Baru, dst. (16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor 189626

PT Prima Xinbang Alumindo

tanggal15Juli2024sebesarUSD34.075,00sesuaiKEP- 02156/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 01 November 2024, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar sebesar Rp6.392.000,00;

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

PT Prima Xinbang Alumindo

MENGADILI

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02156/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 01 November 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-019408/NOTUL/KPU- T/KPU.1/2024 tanggal 08 Agustus 2024, atas nama: PT Prima Xinbang Alumindo, NPWP: 31.556.712.3-401.000, beralamat di Jalan Raya Serang KM.67 KP. Baru RT 010 RW 003, Julang, Cikande, Kab. Serang, Banten, 42186.

2. Menetapkan nilai pabean atas barang impor Aluminum Composite Panel Black Walnut Wood (Nude Cargo) Baik dan Baru, dst. (16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor 189626 tanggal 15 Juli 2024 sebesar USD34.075,00.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda adalah sebesar Rp6.392.000,00 (enam juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).

Demikian diputuskan berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng., sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H., dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

PT Prima Xinbang Alumindo

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., Syaefudin, S.E., S.H.

M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

PT Prima Xinbang Alumindo

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.