Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 23 halaman

PUT-011037.19/2024/PP/M.XIXB Tahun 2026

PT Bando Indonesia, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Sebagian

PUTUSAN

Nomor PUT-011037.19/2024/PP/M.XIXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01982/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 11 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Bando Indonesia terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean Nomor 604703/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 26 Juni 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011037.19/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BANDO INDONESIA, NPWP 01.061.659.7-052.000, beralamat di Wisma Hayam Wuruk Lt. 6, Jalan Hayam Wuruk No. 8, Kebon Kelapa, Gambir, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10120, dalam hal ini diwakili oleh Hartono Djojo jabatan Direktur berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 27 tanggal 06 April 2021 yang dibuat oleh Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Mulyadi Ramahalim,

Jabatan: Karyawan,

Alamat: Suvama Sutera, Cluster Alam, Jl. Alam 9

No.6, Wanakerta, Sindang Jaya, Kab. Tangerang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/SK-K/BI/XI/2024 tanggal 03 Desember 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:

Lawan| DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo / 197009301990121002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

Unit Organisasi: KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

2. Nama/NIP: RachmatNugrohoAbadi/ 197410061996021002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

Unit Organisasi: KPUBC Tipe A Tanjung Priok,

3. Nama/NIP: Andi Prabawa / 197602271997031001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

Unit Organisasi: KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

4. Nama/NIP: Rian Aqsa Hermawan /198401132010121005, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: KPUBC Tipe A Tanjung Priok,

5. Nama/NIP: Harry Susanto / 198602202006021003, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

6. Nama/NIP: Dezky Muji Setyo /199212152018011006, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi — : KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

7. Nama/NIP: Ari Pumomo / 198705112007101001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai

Unit Organisasi: KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

8. Nama/NIP: Agus Krisna Prayoga / 199605262015121002, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: KPUBC Tipe A Tanjung Priok,

9. Nama/NIP: Fida Hesri Riyana Sari / 199906272018122001, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

10. Nama/NIP: ThessalonicaEgaDevara/ 200003202019122001,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: KPUBC Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1357/BC/KPU.1/2025 tanggal 1 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding,

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 334/PP/BR/2025 tanggal 8 April 2025:

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 015/BI/PUR/XII/2024 tanggal 03 Desember 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan:

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean Nomor 604703/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 26 Juni 2024oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekurangan

1. Bea Masuk244.000,00 | 243.080.000,00 | 242.836.000,00

2. BM KITE| (0,00 |

|09

3. BMAD/BMI/BMTP

0,00 5671.514,00 | 561.514.670,00 | 560.953.156,00 of ee

8. PPh Pasal22127.600,00 | 127.616.950,00 | 127.489.350,00 | 0,00 | 2.428.369.000,00 | 2.428.369.000,00

JUMLAH KEKURANGAN/KELEBIHAN PEMBAYARAN3.359.647.506,00

Menimbang bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean a guo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat tanggal 23 Juli 2024 dengan perhitungan bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Diberitahukan|

244.000,00 |

1. Bea Masuk

2. BMKITE

0,00

3. BMAD/BMI/BMTP

4. BMADS/BMIS/BMTPS

561.514,00

8. PPh Pasal22127.600,00

0,00

933.114,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01982/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 11 Oktober 2024, menyatakan menolak seluruhnya, dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraian

Kekurangan

1. Bea Masuk

242.836.000,00

2. BMKITE0,00

3. BMAD/BMI/BMTP0,00

4. BMADS/BMIS/BMTPS0,00 |

0,00

8. PPh Pasal22127.489.350,00

9. Denda2.428.369.000,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 015/BI/PUR/XII/2024 tanggal 03 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada Kamis tanggal 5 Desember 2024 (cap harian pos tanggal 4 Desember 2024),

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 015/BI/PUR/XII/2024 tanggal 03 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa pengajuan banding dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

2. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai a guo diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006;

3. bahwa Surat Banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

4. bahwa pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan Keputusan Terbanding a guo yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

5. bahwa Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp3,359,647,506.00 (Tiga Miliar Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Enam Rupiah) sesuai dengan Nomor Kode Billing 620240600208189, NTPN: 6EC3A601163184PT (bukti bayar x

terlampir) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang- Undang Nomor 14 Tahun: 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006,

6. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Hartono Djojo jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 27 tanggal 06 April 2021:

Bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan a guo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak,

Il.Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1.bahwa Pemohon Banding telah menerima SPTNP Nomor: 604703/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 26 Juni 2024 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor Pengajuan 000020-033104-20240606-000119 tanggal 17 Juni 2024, dengan rincian isla ee berikut:

Bea Masuk| 248,000]243.080.000342836000| Ol eo561,514561,514,670Ol |127,489,350, Ol

600127,616,950

Denda|5

2,428,369,000

JUMLAH KEKURANGAN/ KELEBIHAN PEM

2.bahwa atas SPTNP Tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan surat Nomor tanggal 23 Juli 2024 Yang pada intinya Pemohon Banding keberatan atas perhitungan bea masuk tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan bea masuk yang seharusnya adalah sebagai berikut:

URAIANDIBERITAHUKA. DITETAPKAN

‘Bea Masuk243,080,000242,836,000

561.514

561,514,670560,953,156

"PPh Ps 22127,600127,616,950127489380) OO 'DendaOo 0

JUMLAH KEKURANGA N/ KELEBIHAN PEMBAYARAN

3.bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01982/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 11 Oktober 2024 dengan

LC

keputusan menolak seluruhnya keberatan yang diajukan oleh PT Bando Indonesia terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor 604703/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 26 Juni 2024 yang mengakibatkan kekurangan pembayaran sebesar Rp3.359.647.506,00 (Tiga Miliar Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Enam Rupiah dengan rincianberikut:

URAIAN

_DITETAPKAN

:PPN561.514561,514 ‘enol se0953.56) iBea Masuk (PPh Ps 22127,616,950

127,600

| Denda2,428,369,000428,369,

|JUMLAH KEKURANGAN/ KELEBIHAN PEMBAYARAN

Ill. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

1. bahwa terjadi kesalahan input nilai CIF pada PIB dengan Nomor Pengajuan: 000020-033104-20240606-000119, yaitu: seharusnya JPY 47.268.000,00 tetapi yang di input/di beritahukan pada PIB adalah JPY 47.268,00, kesalahan ini bukanlah sesuatu yang disengaja, namun karena kesalahan manusia/ human error, yaitu staff PPJK melakukan kesalahan input/ pengetikan, yaitu kurang input angka 0 (nol) sebanyak 3 angka. Dan kesalahan tersebut gagal di verifikasi oleh karyawan PT Bando Indonesia.

2. bahwa atas kesalahan tersebut, PT Bando Indonesia sudah memberikan Surat Peringatan kepada seluruh karyawan yang bertanggung jawab:

3. bahwa atas kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, maka dengan ini kami menyatakan bersedia untuk membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk, pajak dalam rangka impor, sejumlah Rp931,278,506.00 (Terbilang: Sembilan Ratus Tiga Puluh Satu Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Enam Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

DIBERITAHUKAN DITETAPKAN | KEKURANGAN

243,080,000242,836,000]0 |561, ‘st$61,514,670$60,953,156

PPh Ps 22127,600;127,616,950127,

Denda

JUMLAH KEKURANGAN/ KELEBIHAN PEMBAYARAN

4. bahwa Pemohon Banding keberatan atas denda pada keputusan Direktur

Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01982/BC/KPU.01/ KBT/2024 x

tanggal 11 Oktober 2024 dengan alasan karena terjadi kesalahan pengetikan nilai CIF pada PIB dari pihak PPJK dan sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan pasal 17 ayat (4), kesalahan yang dikenai sanksi administrasi berupa denda adalah kesalahan akibat ketidakjujuran, sedangkan dalam kasus Pemohon Banding, kesalahan ini terjadi karena kesalahan manusiawi semata:

5. Hal ini kami buktikan Saat Bea Cukai menerbitkan Nota Permintaan Data/ atau Dokumen (NPD) untuk meminta dokumen asli pada tanggal 21 Juni 2024, maka dokumen yang kami berikan adalah dokumen asli dengan nilai JPY47,268,000.00 (terbilang: empat puluh tujuh juta dua ratus enam puluh delapan ribu Yen Jepang), karena kami tidak ada maksud untuk tidak jujur atau membohongi nilai pabean,

6. Bahwa selama ini kami selalu melakukan deklarasi PIB dan membayar bea masuk dan pajak impor dengan nilai pabean yang sebenarnya/ tidak ada catatan membayar kurang dari nilai impor, hal ini kami buktikan dengan memberikan data impor barang sejenis yang di impor dalam periode Januari 2024 s/d Mei 2024 sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat,

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasn dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP dan pasal 35, 36 serta 37 UU Pengadilan Pajak:

Selanjutnya Pemohon Banding demi keadilan mengusuikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal:

2. Mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa kepada Terbanding ielah dikirimkan salinan Surat Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U-

011037.19.2024/PAN/2024 tanggal 12 Desember 2024 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-18 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor

KEP-01982/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 11 Oktober 2024;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 008/BI/PUR/VII/2024 tanggal 23 Juli 2024,

Bukti P-3. Fotokopi Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

604703/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 26 Juni 2024:

Bukti P-4. Fotokopi Pemberitahuan Impor Barang Nomor 755984 tanggal 19 Juni 2024,

Bukti P-5. Fotokopi bermaterai Salinan Salinan Akta Notaris Nomor 27 tanggal 06 April 2021 yang dibuat oleh Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta tentang Berita Acara Rapat PT Bando Indonesia yang telah disahkan dengan Surat Menkumham Nomor AHU-AH.01.03-0236658 tanggal 15 April 2021;

Bukti P-6. Fotokopi Billing DJBC Nomor 620240600208189 sebesar

Rp3.359.647.506,00:

Bukti P-7. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara NTPN 6EC3A601163184PT tanggal

05 Juli 2024 sebesar Rp3.359.647.506,00;

Bukti P-8. Pakta Integritas atas nama Hartono Djojo,

Bukti P-9. Pakta Integritas atas nama Mulyadi Rahma Halim;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus Nomor 01/SK-K/BI/XII/2024 tanggal 03 Desember 2024 atas nama Mulyadi Rahma Halim:

Bukti P-11. Fotokopi Formulir SPT 1721 A-1 nama Mulyadi Rahma Halim: ky

Bukti P-12. Surat Nomor 007/BI/PUR/IV/2025 tanggal 28 April 2025 perihal

Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan,

Bukti P-13. Fotokopi Asuransi:

Bukti P-14. Fotokopi General Ledger,

Bukti P-15, Fotokopi Kartu Persediaan Barang:

Bukti P-16. Fotokopi Rekening Koran Juni 2024;

Bukti P-17. Fotokopi Sea Waybill,

Bukti P-18. Fotokopi Invoice,

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. Fotokopi Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean Nomor

604400/KPU.1/2024 tanggal 26 Juni 2024;

Bukti T-2, Surat Nomor S-108/KPU.110/M.XIXB/2025 tanggal 01 Juli 2025 perihal

Tanggapan atas Bantahan,

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01982/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 11 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Bando Indonesia terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean Nomor 604703/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 26 Juni 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak,

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 015/BI/PUR/XII/2024 tanggal 03 Desember 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) har, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

.Menurut

Jenis

Uraian Sengketa Pemohon BandingTerbanding

NilaiCIFPerbedaan penulisan

CIF JPY47.268,00

PabeanJPY47.268.000,00nilai CIF sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp3.359.647.506,00 (tiga miliar tiga ratus lima puluh sembilan juta enam ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus enam rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding,

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut: .«,

1. Pokok Sengketa

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding dalam keputusannya nomor KEpP- 01982/BC/KPU.O1/KBT/2024 tanggal 11 Oktober 2024 dengan Nilai Pabean sebesar CIF JPY47.268.000,00 atas barang impor yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 755984 tanggal 19 Juni 2024 dengan nilai pabean sebesar CIF JPY47.268,00, sehingga terdapat kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp3.359.647.506,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding:

Menimbang bahwa dalam keputusannya Terbanding menetapkan nilai pabean dengan alasan nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon dalam PIB a guo adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan purchase order, sales note, dan invoice a guo. Berdasarkan bukti yang nyata atau data yang objektif dan terukur, sehingga Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk (BM) ditentukan berdasarkan nilai transaksi sesuai invoice nomor SH-4-00213 tanggal 28 Mei 2024 yang berkesesuaian dengan purchase order nomor 240100376 tanggal 18 Maret 2024 dan sales note nomor 6459AY tanggal 17 Mei 2024,

Menimbang bahwa dalam surat bandingnya Pemohon tidak setuju dengan penetapan Terbanding dengan alasan:

a. Terjadi kesalahan input nilai CIF pada PIB dengan Nomor Pengajuan: 000020- 033104-20240606-000119, yaitu: seharusnya JPY47.268.000,00 tetapi yang di input/di beritahukan pada PIB adalah JPY47.268,00, kesalahan ini bukanlah sesuatu yang disengaja, namun karena kesalahanhuman error, yaitu staf PPJK melakukan kesalahan input/ pengetikan, yaitu kurang input angka 0 (nol) sebanyak 3 angka. Dan kesalahan tersebut gagal di verifikasi oleh karyawan PT Bando Indonesia:

b. Atas kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, maka dengan ini Pemohon Banding menyatakan bersedia untuk membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk, pajak dalam rangka impor, sejumlah Rp931,278,506.00 (Terbilang: Sembilan Ratus Tiga Puluh Satu Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Enam Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

—2

1616950289 i ;Denda

JUMLAH KEKURANGAN/ KELEBIHAN PEMBA YARAN4 c. Bahwa Pemohon Banding keberatan atas denda pada keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01982/BC/KPU.01/ KBT/2024 tanggal 11 Oktober 2024 dengan alasan karena terjadi kesalahan pengetikan nilai CIF pada PIB dari pihak PPJK dan sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan pasal 17 ayat (4), kesalahan yang dikenai sanksi administrasi berupa denda adalah kesalahan akibat ketidakjujuran, sedangkan dalam kasus Pemohon Banding, kesalahan ini terjadi karena kesalahan manusiawi semata, d. Hal ini Pemohon Banding buktikan Saat Bea Cukai menerbitkan Nota Permintaan Data/ atau Dokumen (NPD) untuk meminta dokumen asli pada tanggal 21 Juni 2024, maka dokumen yang Pemohon Banding berikan adalah dokumen asli dengan nilai JPY47.268.000,00 (terbilang: empat puluh tujuh juta dua ratus enam puluh delapan ribu Yen Jepang), karena Pemohon Banding tidak ada maksud untuk tidak jujur atau membohongi nilai pabean,

Menimbang, bahwa berdasarkan pokok sengketa, sengketa ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian. Berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang berbunyi:

“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”

Pasal 69 ayat (1) UU UU No 14 Tahun 2002 berbunyi:

“Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan:

b. keterangan ahli:

c. keterangan para saksi:

d. pengakuan para pihak, e. pengetahuan Hakim.” <4,

2. Ketentuan tentang Nilai Pabean

Menimbang bahwa ketentuan mengenai nilai pabean untuk perhitungan bea masuk diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan) adalah sebagai berikut:

Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan

Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan

Pasal 15 ayat (7) UU Kepabeanan

Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

Pasal 16 ayat (1) UU Kepabenan

Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

Pasal 16 ayat (4) UU Kepabeanan

Importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.

Bahwa Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk menurut Pasal 15 ayat (7) UU Nomor 17 Tahun 2016, diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri. Peraturan Menteri yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut “PMK-144 Tahun 2022”).

Pasal 2 ayat (1) PMK-144 Tahun 2022

Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

Pasal 2 ayat (2) PMK-144 Tahun 2022 <

Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (Incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF); Pasal 5 ayat (1) PMK-144 Tahun 2022

Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

Pasal 7 ayat (1) PMK-144 Tahun 2022

Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perUndang-Undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean,

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan: atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial:

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya:

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, dan d. tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.

3. Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding

Menimbang bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean mengacu pada Pasal 31 ayat (2) PMK-144 Tahun 2022, yang berbunyi:

“Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25”.

bahwa dalam keputusannya, Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode nilai transaksi. Terbanding dalam Surat Uraian Banding nya menyatakan bahwa:

“Telah terbukti bahwa Nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pernohon dalam PIB a guo adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan purchase order, sales note, dan invoice a guo. Berdasarkan bukti yang nyata atau data yang objektif dan terukur, sehingga Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk (BM) ditentukan berdasarkan nilai transaksi sesuai invoice nomor SH-4-00213 tanggal 28 Mei 2024 yang berkesesuaian dengan purchase order nomor 240100376 tanggal 18 Maret 2024 dan sales note nomor 6459AY tanggal 17 Mei 2024: 2. Terhadap barang impor dalam PIB Nomor 755984 tanggal 19 Juni 2024 Pos 1 ditentukan Nilai Pabeannya berdasarkan metode Nilai Transaksi atas Pos 1 sebesar CIF JPY3.939/KGM, sehingga total Nilai Pabean atas seluruh barang impor dalam PIB tersebut menjadi sebesar CIF JPY47.268.000,00”:

4. Pemeriksaan Bukti Transaksi Pemohon Banding

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti transaksi yang yang disampaikan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan sebagai berikut:

41 Bahwa Pemohon melakukan memberitahukan barang impor dalam PIB nomor. 755984 tanggal19 Juni 2024, mendapatkan jalur hijau sebagai berikut:

a. Pemilik Barang: PT. BANDO INDONESIA

b. Jenis Barang: META ARAMID CHOPPED FIBER TYPE CFA3002 3MM” c. Negara Asal:

d.Nilai Pabean: CIF JPY47.268,00

e. Penjual/Pengirim: ITOCHU CORPORATION

4.2 Bahwa berdasarkan dokumen Purchase Order nomor 240100376 tanggal 18 Maret 2024, Pemohon Banding melakukan pemesanan barang impor kepada ITOCHU CORPORATION (Seller) dengan nilai CIF JPY47.268.000,00: Payment Tem: TT 30 days after B/L date,

43 Bahwa berdasarkan dokumen Sales Contract/Sales Note nomor 6459AY tanggal 17 Mei 2024, Pemohon Banding dan Seller melakukan perjanjian jual beli barang impor dengan nilai kontrak CIF JPY47.268.000,00; Payment. T.T. remittance at 30 days after B/L date:

44 Bahwa berdasarkan dokumen Commercial Invoice dan Packing List nomor

SH-4-00213 tanggal 28 Mei 2024, harga barang impor yang ditentukan oleh Seller kepada Pemohon Banding adalah sebesar JPY47.268.000,00; Payment: T.T. remittance at 30 days after B/L date:

45 Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Bil! of Lading (B/L) nomor

ONEYT YOE81 393700 tanggal 31 Mei 2024, shipper/seller mengirimkan barang impor kepada Pemohon Banding dengan kapal SEASPAN KYOTO 110S dari Kobe-Japan ke Jakarta, Indonesia dengan Freight PREPAID. ATas pengiriman barang impor telah diasuransikan dengan nomor serfikat asuransi EOP 03342P tanggal 21 Mei 2024 yang diterbitkan oleh Mitsui Sumitomo Insurance Company, Limited dengan nilai pertanggungan sebesar JPY51.995.000,00,

4.6 Bahwa berdasarkan dokumen bukti bayar yang diterbitkan oleh MUFG Bank tanggal 21 Juni 2024, Pemohon Banding melakukan transfer/bayar kepada seller (ITOCHU CORPORATION No. Rek.: 9100022 melalui Bank: MIZUHO BANK, LTD Tujuan Transaksi: - Berita: 2012//SH-4-00213 (47268000) dengan nilai JPY47.268.000,00, sama nilainya dengan Rekening Korannya No. Rekening: 3665-IDR-CUA 5100056846 a.n. BANDO INDONESIA PT;

4.7 Bahwa Pemohon Banding melampirkan pembukuan berupa pembukuan yang terdiri dan General Ledger, Kartu Persediaan Barang, Report Detaille of Purchase, «,

5. Pembahasan

51 Bahwa Terbanding dalam menetapkan nilai pabean, mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk,

52 Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen-dokumen transaksi

Pemohon Banding tersebut diatas, nilai transaksi barang impor yang sebenarnya adalah CIF JPY47.268.000,00, berdasarkan data yang obyektif dan terukur,

5.3 Bahwa berdasarkan PIB a guo, Pemohon Banding memberitahukan nilai pabean sebesar CIF JPY47.268,00, sehingga terdapat kekurangan pembayaran BM dan PDRI serta denda,

5.4 Bahwa atas kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, Pemohon Banding menyatakan bersedia untuk membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk, pajak dalam rangka impor, sejumlah Rp931,278,506.00, namun keberatan jika harus dikenakan denda sebesar Rp2.428.369.000,00:

5.5 Bahwa pengenaan sanksi administrasi berupa denda disebabkan karena:

- karena Importir salah memberitahukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, (menurut Pasal 16 ayat (4) UU Kepabeanan):

- oleh adanya kesalahan nilai transaksi yang diberitahukan sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk (menurut Pasal 17 ayat (4) UU Kepabeanan):

5.6 Bahwa dalam penjelasan Pasal 16 ayat (4) dinyatakan “cukup jelas", sedangkan dalam Pasal 17 ayat (4), dijelaskan bahwa “Ketentuan ini dimaksudkan bahwa pada dasarnya yang mengetahui besamya suatu transaksi yang dilakukan hanyalah pihak penjual dan pembeli sehingga kebenaran pemberitahuan nilai transaksi semata-mata tergantung pada kejujuran pihak yang bertransaksi. Oleh karena itu, kesalahan akibat ketidakjujuran yang ditemukan dalam penelitian kembali atau dalam pelaksanaan audit kepabeanan dikenai sanksi administrasi berupa denda”. Hal ini dapat dimaknai juga berlaku untuk Pasal 16 ayat (4), yang pada 2)

pokoknya dari kedua pasal tersebut adalah pengenaan sanksi administrasi dapat dikenakan terhadap kesalahan akibat ketidakjujuran,

5.7 Bahwa Pemohon Banding mengakui telah terjadi kesalahan input nilai CIF pada PIB dengan Nomor Pengajuan: 000020-033104-20240606-000119, yaitu: seharusnya JPY47.268.000,00 tetapi yang di input/di beritahukan pada PIB adalah JPY47.268,00, kesalahan ini bukanlah sesuatu yang disengaja, namun karena kesalahan manusia/ human error. yaitu kurang input pengetikan angka 0 (nol) sebanyak 3 angka,

6. Kesimpulan dan Pendapat

Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulkan bahwa terdapat kesalahan pemberitahuan nilai pabean yang seharusnya CIF JPY47.268.000,00 berdasarkan bukti2 dokumen transaksi, berupa purchase order, sales contract, commercial invoice, bukti transfer dan rekening koran serta catatan / pembukuan, namun Pemohon Bandingdalam PIB sebesar CIF JPY47.268,00. Pemohon Banding mengakui terdapat kesalahan input nilai pabean pada PIB namun kesalahan tersebut karena ketidaksengajaan (human error), atas kesalahan tersebut, Pemohon Banding bersedia melunasi kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor, namun Pemohon Banding tidak setuju diharuskan membayar denda,

Menimbang bahwa untuk lebih memberikan rasa keadilan dalam pengenaan sanksi administrasi berupa denda terhadap pengguna jasa kepabeanan dalam memenuhi kewajiban kepabeanan dalam mendorong perkembangan dunia usaha, dan terbukti bahwa kesalahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukan kesengajaan namun karena human error dan dilandasi dengan itikad baik untuk melakukan pembayaran atas kekurangan BM dan PDRI, maka Pengadilan Pajak berpendapat untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KEP-01982/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 11 Oktober 2024, dan menetapkan Pemohon Banding dikenakan tambah bayar Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor sejumlah Rp931,278,506.00, namun tidak dikenakan denda sejumlah Rp2.428,369.000,00; £,

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini,

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan| pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a guo,

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa nilai pabean adalah sebagai berikut:

MenurutMenurutPendapat No | Sengketa||||

Pemohon BandingTerbandingPengadilan Pajak BM dan PDRI :BM dan PDRI:BM dan PDRI : Rp931.278.506.00 | Rp931.278.506.00 Rp931.278.506.00

1 INilai Pabean

Denda:Denda:Denda:

Rp0.00Rp2.428.369.000,00 | Rp0.00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan PDRI dan tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 755984 tanggal 19 Juni 2024, sehingga Bea Masuk dan PDRI yang masih harus dibayar sebesar Rp931.278.506,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perUndang-Undangan lain yang terkait,

MENGADILI

1. Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01982/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 11 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 604703/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 26 Juni 2024 atas nama PT BANDO INDONESIA, NPWP 01.061.659.7-052.000, beralamat di Wisma Hayam Wuruk Lt. 6, Jalan Hayam Wuruk No. 8, Kebon Kelapa, Gambir, Kota Adm. Jakarta Pusat, DK! Jakaria, 10120:

2. Menetapkan tagihan atas Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 755984 tanggal 19 Juni 2024 sebesar Rp931.278.506.00:

3, Menyatakan sanksi administrasi berupa denda adalah Nihil,

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. masing- masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk XK,

MENGADILI:

1. Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding ternadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01982/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 11 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP)| Nomor 604703/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 26 Juni 2024 atas nama PT BANDO INDONESIA, NPWP 01.061.659.7-052.000, beralamat di Wisma Hayam Wuruk Lt. 6, Jalan Hayam Wuruk No. 8, Kebon Kelapa, Gambir, Kota Adm. Jakarta Pusat, DK! Jakarta, 10120;

2. Menetapkan tagihan atas Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 755984 tanggal 19 Juni 2024 sebesar Rp931.278.506.00;

3. Menyatakan sanksi administrasi berupa denda adalah Nihil,

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. masing- masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk Cc

umum pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding:

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

|ttd.ttd.

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H. '

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti, tid.

Lalita Irawati, S.E., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

P NIP 197102251992011002

TN

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.