PUTUSAN
Nomor PUT-011037.19/2024/PP/M.XIXB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01982/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 11 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Bando Indonesia terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean Nomor 604703/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 26 Juni 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011037.19/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT BANDO INDONESIA, NPWP 01.061.659.7-052.000, beralamat di Wisma Hayam Wuruk Lt. 6, Jalan Hayam Wuruk No. 8, Kebon Kelapa, Gambir, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10120, dalam hal ini diwakili oleh Hartono Djojo jabatan Direktur berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 27 tanggal 06 April 2021 yang dibuat oleh Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Mulyadi Ramahalim,
Jabatan: Karyawan,
Alamat: Suvama Sutera, Cluster Alam, Jl. Alam 9
No.6, Wanakerta, Sindang Jaya, Kab. Tangerang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/SK-K/BI/XI/2024 tanggal 03 Desember 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding: