Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 60 halaman

PUT-011038.46/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025

PT Jio Distribusi Indonesia, Tarif dan Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-011038.46/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01971/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 10 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-608594/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 01 Agustus 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011038.46/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT JIO DISTRIBUSI INDONESIA, NPWP 99.180.101.0-416.000,

beralamat di Jalan Jalur Sutera Boulevard Kav. 30, Alam Sutera, Panunggangan Timur, Pinang, Kota Tangerang, Banten, 15143, dalam hal ini diwakili oleh Hanafi Derus Kurniawan jabatan Direktur berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT JIO Distribusi Indonesia Nomor 10 tanggal 31 Oktober 2023 yang dibuat oleh Notaris Checilia Yuliarta, S.H., M.Kn., di Kabuapten Tangerang;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Drs. Suhadi Nugroho

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-764/PP/IKH/2024 tanggal 26 Agustus

2024

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor019/JDI- IMPORT/BC/XI/2024 tanggal 03 Desember 2024;

2. Nama: Rachmad Huda

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-514/PP/IKH/2025 tanggal 24 Maret

2025

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/JDI-Import/BC/V/2025 tanggal 02 Mei 2025;

3. Nama: Dr. Wahyudo Tora Hananto, S.H., M.H. Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-446/PP/IKH/2025 tanggal 14 Maret

2025

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/JDI-Import/BC/V/2025 tanggal 02 Mei 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/197009301990121002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

2. Nama/NIP: Rachmat Nugroho Abadi/197410061996021002 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

3. Nama/NIP: Anita Selviana/197106071992012001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

4. Nama/NIP: Andi Prabawa/197602271997031001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

5. Nama/NIP: Rian Aqsa Hermawan/198401132010121005 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

6. Nama/NIP: Harry Susanto/198602202006021003

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

7. Nama/NIP: Dezky Muji Setyo/199212152018011006 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

8. Nama/NIP: Ari Purnomo/198705112007101001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Mahir

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

9. Nama/NIP: Fida Hesri Riyana Sari/199006272018122001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

10. Nama/NIP: Agus Krisna Prayoga/199605262015121002 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

11. Nama/NIP: ThessalonicaEgaDevara/ 200003202019122001

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1357/BC/KPU.1/2025 tanggal 01 Juli 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 334/PP/BR/2025 tanggal 08 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 015/JDI- IMPORT/BC/XI/2024 tanggal 03 Desember 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa (SPTNP) Nomor SPTNP-608594/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 01 Agustus 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk3.246.669.0003.344.067.00097.398.000-
2. Cukai----
3. PPN1.071.400.4641.103.541.98432.141.520-
4. PPnBM2.435.001.1204.012.880.0041.577.878.884-
5. PPh Pasal 22973.998.0001.003.219.20029.221.200-
6. Denda-97.399.00097.399.000-
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran1.834.038.604-

MenimbangbahwaatasSPTNPNomorSPTNP- 608594/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 01 Agustus 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat tanpa nomor tanggal 12 Agustus 2024 dengan perhitungan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianDiberitahukan
1. Bea Masuk3.246.669.000
2. Cukai-
3. PPN1.071.400.464
4. PPnBM2.435.001.120
5. PPh Pasal 22973.998.000
6. Denda-

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01971/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 10 Oktober 2024, menyatakan menetapkan lain, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk3.246.669.0003.368.168.000121.499.000-
2. Cukai----
3. PPN1.071.400.4641.111.495.13340.094.669-
4. PPnBM2.435.001.1204.041.800.7151.606.799.595-
5. PPh Pasal 22973.998.000937.548.30036.449.700-
6. Denda-121.499.000121.499.000-
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran1.926.341.964-

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 015/JDI- IMPORT/BC/XI/2024 tanggal 03 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 (cap harian pos tanggal 04 Desember 2024);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 015/JDI-IMPORT/BC/XI/2024 tanggal 03 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa mengajukan banding terhadap Keputusan yang diterbitkan Terbanding Nomor KEP-01971/BC/KPU.01/KBT/2024 tertanggal 10 Oktober 2024 (selanjutnya disebut ”KEP-01971/BC/KPU.01/KBT/2024”) tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam SPTNP Nomor 608594/KPU.1/SPTNP/2024 Tanggal 01 Agustus 2024 (selanjutnya disebut ”SPTNP-608594/KPU.1/SPTNP/2024”);

Bahwa Terbandingmenerbitkan KEP-01971/BC/KPU.01/KBT/2024 yang menetapkan lain keberatan yang diajukan Pemohon Banding terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 608594/KPU.1/SPTNP/2024 Tanggal 01 Agustus 2024 dan Membatalkan penetapan tarif dan nilai pabean Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP nomor 608594/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 01 Agustus 2024 dan selanjutnya menetapkan kembali tarif PPnBM sebesar 40% dan menetapkan kembali nilai pabean dengan menambahkan biaya freight menjadi sebesar CNY3.032.131,47 atas barang yang diimpor Pemohon Banding dengan PIB nomor 824437 tanggal 25 Juli 2024 yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp1.926.341.964,00 (satu milyar sembilan ratus dua puluh enam juta tiga ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

URAIANKEKURANGANKELEBIHAN
1. Bea MasukRp. 121.499.000,00-
2. BMAD/BMI/BMTP--
3. BMAS/BMIS/BMTPs--
4. Cukai--
5. PPNRp. 40.094.669,00-
6. PPnBMRp. 1.606.799.595,00-
7. PPh Pasal 22Rp 36.449.700,00-
8. DendaRp. 121.499.000,00-
Jumlah TagihanRp. 1.926.341.964,00-

Bahwa dalam Surat Banding a quo, Pemohon Banding mengajukan banding atas KEP-01971/BC/KPU.01/KBT/2024 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai (selanjutnya disebut “Terbanding”) dan berkeyakinan bahwa KEP- 01971/BC/KPU.01/KBT/2024 oleh Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Bahwa berdasarkan Pasal 35, Pasal 36 serta Pasal 37 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 dan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor: 08/PP/2017 tentang Perubahan atas Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-002/PP/2015 tentang Kelengkapan Administrasi Banding/Gugatan, dengan ini Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding menyampaikan persyaratan formal banding sebagai berikut:

1. Bahwa Pengajuan Banding dibuat dalam Bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Bahwa Keputusan Terbanding yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor KEP-01971/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 10 Oktober 2024 (Bukti P-1) telah diterima Pemohon Banding pada tanggal 12 Oktober 2024, diajukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) 37 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 UU Nomor 10 Tahun 1995

tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006;

3. Bahwa Surat Banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding yang tertuang dalam Keputusan Nomor KEP- 01971/BC/KPU.01/KBT/2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

4. Bahwa pengajuan Surat Banding dilampiri dengan Fotokopi Keputusan Terbanding yang tertuang dalam Keputusan Nomor KEP- 01971/BC/KPU.01/KBT/2024 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

5. Bahwa Pemohon Banding telah melunasi tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda nilai paben sejumlah Rp1.926.341.964,00 (satu milyar sembilan ratus dua puluh enam juta tiga ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah), dengan rincian pelunasan sebagai berikut:

a. Billing DJBC dengan Kode Billing 620240800007150 tanggal 01 Agustus 2024 dan BPN dengan NTPN 57E835SN8EDB5G7P tanggal 10 Oktober 2024 (Bukti P-2) sebesar Rp1.834.038.604 (satu milyar delapan ratus tiga puluh empat juta tiga puluh delapan ribu enam ratus empat rupiah); dan

b. Billing DJBC dengan Kode Billing 640241000036364 tanggal 29 Oktober 2024 dan BPN dengan NTPN C9C5A1EJP9F2EE0C tanggal 05 November 2024 (Bukti P-3) sebesar Rp92.303.360,00 (sembilan puluh dua juta tiga ratus tiga ribu tiga ratus enam puluh rupiah).

6. Bahwa Surat Banding kepada Pengadilan Pajak telah ditandatangani oleh Hanafi Derus Kurniawan dengan jabatan selaku Direktur Pemohon Banding sesuai Akta Perusahaan Nomor 10 Tanggal 31 Oktober 2023 (Bukti P-4) dan SK Menkumham Nomor AHU-0089372.AH.01.01.TAHUN 2023 Tanggal 22 November 2023 (Bukti P-5) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

7. Bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan yaitu Keputusan Nomor KEP- 01971/BC/KPU.01/KBT/2024 diajukan 1 (satu) Surat Banding, yang dibuat dalam 2 (dua) rangkap dan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

8. Bahwa Surat Banding dilampiri dokumen-dokumen pendukung terkait dengan pengajuan banding yang telah dilakukan pemeteraian kemudian berupa:

a. Fotokopi Akta Perusahaan Nomor 10 Tanggal 31 Oktober 2023;

b. Fotokopi Surat dari Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia Nomor AHU- 0089372.AH.01.01.TAHUN 2023 Tanggal 22 November 2023;

Bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01971/BC/KPU.01/KBT/2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang- Undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding

1. Bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang dalam perkara a quo melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan PIB Nomor Pendaftaran 824437 Tertanggal 25 Juli 2024 (selanjutnya disebut “PIB-824437”);

2. Atas PIB-824437 yang diajukan, Pejabat Bea dan Cukai menolak nilai transaksi dan tarif (PPnBM) yang diajukan atas barang impor berupa “BJ-40 PLUS 2.0 TURBO (4x4) A/T… dst (36 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB-824437)” pada Pos 1 sampai dengan 36 dan menerbitkan SPTNP Nomor 608594/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 01 Agustus 2024 (Bukti P-7) yang merupakan penetapan atas tarif (PPnBM) dan nilai pabean dengan rincian penetapan sebagai berikut:

a. Tarif PPnBM yang semula diberitahukan pada PIB-824437 sebesar 25% ditetapkan menjadi 40%;

b. Nilai pabean yang semula diberitahukan pada PIB-824437 sebesar CIF CNY2.922.754,21 ditetapkan dengan menambahkan nilai freight sehingga menjadi CIF CNY3.010.435,86;

c. Bahwa atas penetapan nilai pabean, Pemohon Banding dikenai denda administrasi sebesar 100% (seratus persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk;

3. Bahwa Pemohon Banding telah mengajukan keberatan terhadap penetapan tarif (PPnBM) dan nilai pabean dalam SPTNP- 608594/KPU.1/SPTNP/2024 kepada Terbanding dengan Tanda Terima

Berkas Pengajuan Keberatan Nomor 09204/KBT.01/2024 tanggal 12 Agustus 2024;

4. Atas keberatan yang diajukan, Pemohon Banding telah melampirkan sejumlah data dan dokumen sebagai bukti pendukung atas keberatan yang diajukan;

5. Pada saat pemeriksaan Keberatan, Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

Matriks Dokumen Keberatan SPTNP-608594/KPU.1/SPTNP/2024

NoJenis DokumenNomorTanggalKeterangan
1PIB82443725-07-2024Bukti P-6
2Commercial Invoice & Packing ListBQGJ24638-1 B24-06-2024Bukti P-6
3B/LMEDUWC59881229-06-2024Bukti P-6
4Purchase Order002/CBU/JIO/III/202422-03-2024Bukti P-9
5Sales ContractBQGJ24638-1Bukti P-10
6Bukti Bayar berupa bank transfer melalui bank Mandiri atas pembelian 36 unit kendaraan BJ-40 PLUS 2.0 TURBO (4x4) A/T Merek BAIC-24-04-2024Bukti P-11
7Rekening Koran atas pembayaran 36 unit kendaraan BJ-40 PLUS 2.0 TURBO (4x4) A/T Merek BAICBukti P-12
8Polis AsurasiPYIE20243201000001 461221-06-2024Bukti P-13
9Invoice Freight dan AsuransiTH202407000503-07-2024Bukti P-14
10Bukti Bayar Freight dan Asuransi berupa-10-07-2024Bukti P-15
NoJenis DokumenNomorTanggalKeterangan
bank transfer melalui bank Mandiri
11Rekening Koran atas pembayaran Freight dan AsuransiBukti P-16
12SPTNP608594/KPU.1/SPTNP/ 202401-08-2024Bukti P-7
13Billing DJBC atas tagihan dalam SPTNP a quo62024080000715001-08-2024Bukti P-2
14Bukti Penerimaan Negara atas Pelunasan tagihan dalam SPTNP a quo57E835SN8EDB5G7P24-10-2024Bukti P-2
15Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Tentang Sertifikat Uji Tipe Kendaraan Bermotor Merk BAIC Tipe BJ-40 PLUS 2.0 TURBO (4X4) A/T Sebagai Mobil Penumpang Bukan SedanKP.2479/AJ.502/DRJD/ 202428-05-2024Bukti P-17
16Sertifikat Uji Tipe (SUT) Kendaraan BermotorKP.2749/AJ.502/DRJD /202428-05-2024Bukti P-18
17Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.2749/AJ.502/DRJ D/2024, Hasil Uji Kelaikan JalanKP.2749/AJ.502/DRJD /202428-05-2024Bukti P-19
NoJenis DokumenNomorTanggalKeterangan
Kendaraan Bermotor Merek BAIC Tipe BJ- 40 Plus 2.0 Turbo (4x4) AT sebagai Mobil Penumpang Bukan Sedan.
18Foto Barang ImporBukti P-20
19Surat Pemohon Banding kepada Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor Kemenhub Republik Indonesia Perihal Permohonan Penjelasan Interpretasi CO2 Berdasarkan Metode UN ECE R101012/060624/JID/R101 BPLJSKB30-05-2024Bukti P-21
20Surat Direktur Sarana Transportasi Jalan, a.n Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Perihal Tanggapan Terhadap Permohonan Surat Penjelasan Interpretasi Hasil CO2 Berdasarkan Metode UN ECE R 101AJ.502/53/19/DJPD/20 2412-06-2024Bukti P-22
21Surat Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor, DirjenUM.006/30/12/BPLJSK B/202414-06-2024Bukti P-23
NoJenis DokumenNomorTanggalKeterangan
Perhubungan Darat Perihal Tanggapan Permohonan Surat Penjelasan Interpretasi Hasil Uji Emisi CO2 Berdasarkan Metode UN ECE R 101

6. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian atas permohonan keberatan Pemohon Banding serta data dan dokumen yang disampaikan, Terbanding selanjutnya memutuskan sebagaimana dinyatakan dalam DiktumPERTAMA,KEDUAdanKETIGAKEP- 01971/BC/KPU.01/KBT/2024;

7. Bahwa kekurangan pembayaran tersebut telah dilunasi oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

a. Berdasarkan billing DJBC dengan Kode Billing 620240800007150 tanggal 01 Agustus 2024 dan Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN 57E835SN8EDB5G7P tanggal 24 Oktober 2024sebesar Rp1.834.038.604 (satu milyar delapan ratus tiga puluh empat juta tiga puluh delapan ribu enam ratus empat rupiah);

b. Berdasarkan billing DJBC dengan Kode Billing 640231173280787 tanggal 10 Oktober 2024 dan Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN C9C5A1EJP9F2EE0C tanggal 05 November 2024 sebesar Rp92.303.360,00 (sembilan puluh dua juta tiga ratus tiga ribu tiga ratus enam puluh rupiah);

8. Bahwa Pemohon Banding berkeberatan terhadap penetapan tarif PPnBM dan nilai pabean a quo dan selanjutnya berdasarkan Pasal 95 UU Kepabeanan Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01971/BC/KPU.01/KBT/2024 atas keberatan terhadap SPTNP Nomor 608594/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 01 Agustus 2024;

III. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah: A. Aspek Formal

Bahwa keputusan keberatan atas penetapan tarif dan nilai pabean dalam SPTNP Nomor 608594/KPU.1/SPTNP/2024 oleh Terbanding yang diberitahukan dengan KEP-01971/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 10 Oktober 2024 tidak sesuai dengan Pasal 93 (3) UU Kepabeanan sehingga merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang cacat hukum sehingga patut dibatalkan oleh Pengadilan Pajak;

B. Aspek Material

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak terhadap KEP-01971/BC/KPU.01/KBT/2024 terhadap penetapan tarif PPnBM dan nilai pabean atas Seri Barang/Pos 1 sampai dengan 36, rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB-824437 (36 Seri Barang/Pos) sebagai berikut:

a. Keberatan terhadap penetapan tarif PPnBM menjadi 40% dari semula diberitahukan 25%;

b. Keberatan terhadap penetapan nilai pabean dengan menambahkan biaya freight sehingga menjadi CIF CNY3.032.131,47 dari semula CIF CNY2.922.754,21 atas barang impor a quo berupa “BJ-40 PLUS 2.0 TURBO (4x4) A/T… dst (36 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB-824437)” pada Pos 1 sampai dengan 36 yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor KEP-01971/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 10 Oktober 2024;

c. Nilai yang diajukan banding karena penetapan tarif PPnBM dan penetapan nilai pabean sehingga menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor (PPN, PPh pasal 22 dan PPnBM) dan denda administrasi pabean adalah sebesar Rp1.926.341.964,00 (satu milyar sembilan ratus dua puluh enam juta tiga ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah);

2. Bahwa menurut Pemohon Banding, penetapan kembali tarif PPnBM dan nilai pabean terhadap 36 (tiga puluh enam) Seri Barang/Pos pada PIB- 824437 oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diuraikan di bawah;

IV. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

Aspek Formal

1. Terkait pokok sengketa aspek formal Terbanding dalam Diktum KEP- 01971/BC/KPU.01/KBT/2024 tertulis:

Diktum Pertama:

”Menetapkan lain permohonan keberatan yang diajukan oleh PT JIO DISTRIBUSI INDONESIA terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 608594/KPU.1/SPTNP/2024 Tanggal 1 Agustus 2024 yang mengakibatkan kekurangan pembayaran sebesar Rp1.834.038.604,00 (satu milyar delapan ratus tiga puluh empat juta tiga puluh delapan ribu enam ratus empat rupiah), dengan rincian sebagai berikut: ….” dan seterusnya.

Diktum Kedua:

”Membatalkan penetapan tarif dan nilai pabean Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP nomor 608594/KPU.1/SPTNP/2024 Tanggal 1 Agustus 2024 dan menetapkan tarif PPnBM sebesar 40%, dan menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CNY3.032.131,47 atas barang yang diimpor PT JIO DISTRIBUSI INDONESIA dengan PIB nomor 824437 tanggal 25 Juli 2024 dengan nilai tagihan Rp1.926.341.964,00 (satu milyar sembilan ratus dua puluh enam juta tiga ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah), dengan rincian: ....” dan seterusnya.

Diktum Ketiga:

”Berdasarkan diktum PERTAMA dan KEDUA terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp92.303.360,00 (sembilan puluh dua juta tiga ratus tiga ribu tiga ratus enam puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:....” dan seterusnya.

2. Bahwa dalam perkara a quo Pejabat Bea dan Cukai melakukan penetapan tarif (PPnBM) dan nilai pabean dengan SPTNP nomor 608594/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 01 Agustus 2024. Terhadap SPTNP a quo telah diajukan keberatan berdasarkan Pasal 93 ayat (1) dan ayat (2) UU Kepabeanan. Terbanding menerbitkan keputusan keberatan Nomor

KEP-01971/BC/KPU.01/KBT/2024 yang menolak keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding dan menetapkan lain dari penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai;

3. Pasal 93 UU Kepabeanan, menyatakan:

Ayat (1)

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

Ayat (3)

Apabila keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak oleh Direktur Jenderal, jaminan dicairkan untuk membayar bea masuk dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan, dan apabila keberatan dikabulkan jaminan dikembalikan.

4. Bahwa sesuai rumusan norma yang tercantum pada Pasal 93 ayat (1) dan ayat (3) UU Kepabeanan, dapat diartikan bahwa keberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang tercantum dalam penetapan, adapun keputusan Direktur Jenderal atas keberatan a quo adalah ditolak atau dikabulkan. Apabila ditolak maka jaminan atas tagihan sebesar penetapan dicairkan, dan apabila dikabulkan maka jaminan atas tagihan sebesar penetapan dikembalikan;

5. Penjelasan Pasal 93 ayat (3) UU Kepabeanan, menyatakan:

Yang dimaksud dengan ditolak oleh Direktur Jenderal yaitu penolakan oleh Direktur Jenderal atas keberatan yang diajukan sehingga penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai menjadi tetap.

Penolakan oleh Direktur Jenderal ini dapat pula berupa penolakan sebagian atas keberatan yang diajukan, atau Direktur Jenderal menetapkan lain dari penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, dan penetapan ini dapat lebih besar atau lebih kecil dari pada penetapan pejabat bea dan cukai tersebut.

6. Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pada BAB I Huruf E menyatakan:

177. Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk

membuat peraturan lebih lanjut dan tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma.

186. Rumusan penjelasan pasal demi pasal memperhatikan hal sebagai

berikut:

a. tidak bertentangan dengan materi pokok yang diatur dalam batang tubuh;

b. tidak memperluas, mempersempit atau menambah pengertian norma yang ada dalam batang tubuh;

c. tidak melakukan pengulangan atas materi pokok yang diatur dalam batang tubuh;

d. tidak mengulangi uraian kata, istilah, frasa, atau pengertian yang telah dimuat di dalam ketentuan umum; dan/atau

e. tidak memuat rumusan pendelegasian;

7. Rumusan Pasal 93 ayat (3) UU Kepabeanan tidak menyebutkan secara tersurat (eksplisit) bahwa Direktur Jenderal dapat menetapkan lain dari penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai. Dengan demikian Penjelasan Pasal 93 ayat (3) UU Kepabeanan telah menambah pengertian norma yang ada pada batang tubuh Pasal 93 ayat (3) UU Kepabeanan, sehingga tidak sesuai dengan Bab I Huruf E butir 177 dan butir 186. huruf b Lampiran 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dengan demikian Penjelasan Pasal 93 ayat (3) UU Kepabeanan dinyatakan tidak mengikat.

8. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pasal 1 angka 9 menyatakan:

Keputusan Tata usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-

undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

9. Bahwa KEP-01971/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 10 Oktober 2024 merupakan suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi badan hukum perdata, dengan demikian keputusan Terbanding Nomor: KEP- 01971/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 10 Oktober 2024 a quo merupakan Keputusan Tata Usaha Negara;

10. Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Bagian Ketiga Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik menyatakan:

AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

ketidakberpihakan;

c. kecermatan;

tidak menyalahgunakan kewenangan;

d. keterbukaan;

e. kepentingan umum; dan

f. pelayanan yang baik.

11. Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menyatakan:

Yang dimaksud dengan "asas kepastian hukum" adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang- undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.

12. Berdasarkan penjelasan di atas, dalam proses keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) UU Kepabeanan, Terbanding tidak dapat menetapkan lain dari penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai;

13. Bahwa karenanya penerbitan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01971/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 10 Oktober 2024 tidak sesuai ketentuan sehingga merupakan Keputusan yang cacat dan patut dibatalkan oleh Pengadilan Pajak;

Aspek Material

Pemohon Banding menolak penetapan tarif (PPnBM) dan nilai pabean oleh Terbanding terhadap Seri Barang/Pos 1 sampai dengan 36 sebagaimana tercantum dalam Bagian MEMUTUSKAN khususnya Diktum KETIGA KEP- 01971/BC/KPU.01/KBT/2024;

Berikut Alasan Banding Pemohon Banding atas Penetapan Tarif (PPnBM):

Matriks Tarif Pembebanan Bea Masuk dan PDRI

pada PIB-824437 dan Surat Penetapan tarif

PosUraian BarangKlasifikasi dan Pembebanan
PIB-824437Penetapan
1 s/d 36BJ-40 PLUS 2.0 TURBO (4X4) A/T BJ-40 PLUS 2.0 TURBO (4X4) A/T - BAIC - PENUMPANG 4X4 - LNBRCFBK7RB368177 - 24364011958 - 1992 CC - 2024 - - -24364011958HS 8703.23.62 BM 50% PPN 11% PPnBM 25% PPh Pasal 22 10%HS 8703.23.62 BM 50% PPN 11% PPnBM 40% PPh Pasal 22 10%

Adapun dasar penetapan Terbanding terkait sengketa penetapan tarif (PPnBM) sebagai berikut:

1. Bahwa sebelumnya atas importasi barang dalam PIB a quo telah ditetapkan tarif (PPnBM) oleh Pejabat Bea dan Cukai dari semula diberitahukan 25% ditetapkan menjadi 40% dan atas Pos 1 sampai dengan 36 dari PIB-824437 dengan SPTNP nomor 608594/KPU.1/SPTNP/2024. Pemohon Banding berkeberatan atas penetapan tarif PPnBM tersebut dan mengajukan keberatan kepada Terbanding;

2. Bahwa atas keberatan yang diajukan, Pemohon Banding telah melampirkan beberapa data dan dokumen sebagai bukti pendukung, sebagaimana

disebutkandalamMatriksDokumenKeberatanSPTNP- 608594/KPU.1/SPTNP/ 2024 diatas;

3. Berdasarkan pemeriksaan data dan dokumen yang dilampirkan atas keberatan yang diajukan, Terbanding menyimpulkan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa barang impor a quo merupakan kendaraan jenis mobil penumpang bukan sedan, merk BAIC, type BJ-40 PLUS 2.0 TURBO (4x4) A/T yang diberitahukan dalam pos tarif 8703.23.62, dimana sesuai Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat nomor KP.2749/AJ.502/DRJD/2024 tanggal 28-05-2024 kedapatan kapasitas mesin: 1.992 cc, tingkat emisi CO2: 254 gram/km (> 248 gram/km);

b. bahwa penetapan Pejabat Bea dan Cukai sesuai Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat nomor KP.2749/AJ.502/DRJD/2024 tanggal 28-05-2024 dengan hasil uji tingkat emisi CO2: 254 gram/km (> 248 gram/km) atas barang berupa mobil penumpang bukan sedan, merk BAIC, type BJ-40 PLUS 2.0 TURBO (4x4) A/T, dengan bahan bakar bensin, silinder 1.992 cc telah tepat;

c. berdasarkan Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.010/2022, atas importasi kendaraan dengan kapasitas mesin ≤ 3.000 cc, tingkat emisi CO2 > 250 gram/km dikenakan tarif PPnBM sebesar 40% (empat puluh persen) sehingga tarif PPnBM atas barang impor a quo ditetapkan menjadi sebesar 40% sebagaimana dalam SPTNP a quo;

4. Berdasarkan kesimpulan diatas, Terbanding selanjutnya menerbitkan KEP- 01971/BC/KPU.01/KBT/2024 yang berisi keputusan sebagaimana tertuang dalam:

a. Diktum PERTAMA “Menetapkan lain permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 608594/KPU.1/SPTNP/2024 yang mengakibatkan kekurangan pembayaran sebesar Rp1.834.038.604 (satu milyar delapan ratus tiga

puluh empat juta tiga puluh delapan ribu enam ratus empat rupiah)…dst”;

b. Diktum KEDUA menyatakan “Membatalkan penetapan tarif dan nilai pabean Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 608594/KPU.1/SPTNP/2024 Tanggal 1 Agustus 2024 dan menetapkan tarif PPnBM sebesar 40%, dan menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CNY3.032.131,47 atas barang yang diimpor PT JIO DISTRIBUSI INDONESIA dengan PIB Nomor 824437 tanggal 25 Juli 2024 dengan nilai tagihan Rp1.926.341.964,00 (satu milyar sembilan ratus dua puluh enam juta tiga ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah)…dst” sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp92.303.360,00 (sembilan puluh dua juta tiga ratus tiga ribu tiga ratus enam puluh rupiah) sebagaimana disebutkan dalam Diktum KETIGA;

5. Bahwa Pemohon Banding pada prinsipnya tidak setuju dan membantah semua dalil-dalil yang disampaikan Terbanding dalam KEP- 01971/BC/KPU.01/KBT/2024. Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan tarif (PPnBM) dan nilai pabean yang dilakukan Terbanding karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

6. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021, tarif PPnBM ditetapkan diantaranya berdasarkan konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO2. Bunyi Pasal 24 ayat (2) selengkapnya adalah:

“(2) Tarif PPnBM atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah ditentukan berdasarkan:

a. kapasitas isi silinder;

b. konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO2; dan

c. teknologi yang digunakan.”

7. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021, Terbanding wajib mendasarkan pada laporan

hasil pengujian dan/atau sertifikat uji tipe yang dikeluarkan pejabat berwenang dalam menentukan konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO2. Pasal 24 ayat (3) selengkapnya berbunyi:

“Konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditentukan berdasarkan laporan hasil pengujian dan/atau sertifikat uji tipe kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang prasarana dan sarana transportasi dan disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.”

8. Sesuai Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan dan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, pejabat yang berwenang menerbitkan laporan hasil pengujian dan/atau sertifikat uji tipe adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat;

9. Bahwa Pemohon Banding telah mendapatkan bukti lulus uji tipe kendaraan bermotor atas barang impor a quo berupa:

a. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat nomor KP.2749/AJ.502/DRJD/2024 tanggal 28 Mei 2024 tentang Sertifikat Uji Tipe Dan Pengesahan Hasil Uji Kendaraan Bermotor Merek BAIC Type BJ-40 PLUS 2.0 TURBO (4x4) A/T Sebagai Mobil Penumpang Bukan Sedan;

b. Sertifikat Uji Tipe (SUT) dengan nomor KP.2749/AJ.502/DRJD/2024 tanggal 28 Mei 2024;

c. Hasil Uji Kelaikan Jalan Kendaraan Bermotor Merek BAIC Type BJ-40 PLUS 2.0 TURBO (4x4) A/T Sebagai Mobil Penumpang Bukan Sedan;

d. Foto Kendaraan Bermotor Merek BAIC Type BJ-40 PLUS 2.0 TURBO (4x4) A/T;

10. Bahwa Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dengan Surat Nomor: UM.006/30/12/BPLJSKB/2024

tanggal 14 Juni 2024 memberikan Penjelasan Interpretasi Hasil Uji Emisi CO2 Berdasarkan Metode UN ECE R101 (Bukti P-23) yang pada pokoknya menjelaskan sebagai berikut:

a. Pengujian Emisi CO2 barang impor a quo menggunakan Metode UN R101 dengan nilai hasil pengujian CO2 oleh laboratorium emisi R101 BPLJSKB adalah sebesar 254 g/km sedangkan nilai deklarasi yang disampaikan oleh manufaktur adalah 248 g/km;

b. Merujuk pada klausul 5.5 Regulasi UN R101 bahwa nilai CO2 menggunakan nilai deklarasi apabila nilai hasil uji tidak lebih dari 4% dari nilai deklarasi yang disampaikan oleh manufaktur;

c. Bahwa penyimpangan maksimal nilai CO2 dari nilai deklarasi adalah 258 g/km;

d. Oleh karena penyimpangan hasil uji emisi CO2 masih dalam rentang toleransi 4% dari nilai deklarasi yang disampaikan oleh manufaktur maka hasil uji emisi CO2 menggunakan nilai deklarasi, yaitu 248 g/km;

11. Penjelasan Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor di atas diperkuat oleh Direktur Sarana Transportasi Jalan a.n. Direktur Jenderal Perhubungan Darat dengan Surat Nomor: AJ 502/53/19/DJPD/2024 tanggal 12 Juni 2024 yang pada pokoknya menyatakan:

“Sesuai dengan UNR 101 Revisi 3 paragraf 5.5.1 bahwa nilai CO2 atau nilai konsumsi energi yang digunakan adalah nilai yang dideklarasi oleh pembuat, perakit, dan/atau pengimpor kendaraan bermotor jika nilai yang dideklarasikan tidak lebih dari 4 (empat) persen dari hasil uji.”

12. DalamKEP-01971/BC/KPU.01/KBT/2024,Terbandingdalam pertimbangan untuk penentuan tarif PPnBM ternyata tidak didasarkan pada data konsumsi bahan bakar dan/atau tingkat emisi CO2 sebagaimanadatayangtercantumdalamKeputusan KP.2749/AJ.502/DRJD/2024 tanggal 28 Mei 2024, SUT, dan Hasil Uji Kelaikan Jalan Kendaraan Bermotor Merek BAIC Type BJ-40 PLUS 2.0 TURBO (4x4) A/T Sebagai Mobil Penumpang Bukan Sedan (vide Bukti P-

19) serta Surat Penjelasan Direktur Sarana Transportasi Jalan a.n. Direktur Jenderal Perhubungan Darat dengan Nomor: AJ 502/53/19/DJPD/2024 tanggal 12 Juni 2024 sebagaimana disebutkan di atas. Tindakan Terbanding jelas bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 24 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/ 2021 yang mengatur penentuan tarif PPnBM didasarkan pada konsumsi bahan bakar atau tingkat emisi CO2 dalam SUT atau laporan hasil uji. Bahwa karenanya tarif PPnBM yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB a quo sebesar 25% sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

13. Dengan demikian penetapan Terbanding atas tarif PPnBM sebesar 40% dalam KEP-01971/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 10 Oktober 2024 diusulkan Pemohon Banding untuk dibatalkan karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya tarif PPnBM atas barang impor a quo ditetapkan menjadi sebesar 25% sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.010/2022 sebagaimana diberitahukan dalam PIB-824437;

Berikut Alasan Banding Pemohon Banding atas Penetapan Nilai Pabean:

1. Bahwa yang menjadi alasan Terbanding atas penetapan nilai pabean dengan menambahkan biaya freight pada PIB-824437 dan diberitahukan dengan SPTNP Nomor 608594/KPU.1/SPTNP/2024 adalah sebagai berikut:

a. Bahwa Terbanding tidak meyakini HONGKONG TENG HANG TECHNOLOGY CO., LTD selaku penerbit Invoice Freight dan Invoice Insurance Nomor Invoice TH2024070005 tanggal 03 Juli 2024, yang juga sebagai penerima pembayaran Freight dan Insurance tersebut sebagaimana tercantum pada bagian menimbang angka 26 huruf j. KEP-01971/BC/KPU.01/KBT/2024 (halaman 17 dari 22);

b. Bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP), Pejabat Bea dan Cukai menilai bahwa dari dokumen yang disampaikan Pemohon, tidak terdapat cukup bukti yang akurat, objektif, dan terukur untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi, sehingga

nilai transaksi atas barang impor a quo tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan sehingga Nilai Pabean ditambah 10% dari nilai FOB;

Matriks Nilai Pabean pada PIB dan Penetapan Terbanding;

PosUraian BarangPIB- 824437Penetapan Nilai Pabean
SPTNP-608594/ KPU.1/SPTNP/ 2024KEP-01971/ BC/KPU.01/ KBT/2024
1 s/d 36BJ-40 PLUS 2.0 TURBO (4X4) A/T BJ-40 PLUS 2.0 TURBO (4X4) A/T - BAIC - PENUMPANG 4X4 - LNBRCFBK7RB368177 - 24364011958 - 1992 CC - 2024 - - - 24364011958CIF: CNY2.922.754,21 FOB: CNY2.754.000,00 FREIGHT: CNY166.022,74 INSURANCE: CNY2.731,47CIF: CNY3.010.435,20 FOB: CNY2.754.000,00 FREIGHT: CNY253.703,73 INSURANCE: CNY2.731,47CIF: CNY3.032.131,47 FOB: CNY2.754.000,00 FREIGHT: CNY275.400,00 INSURANCE: CNY2.731,47

Penetapan Nilai Pabean yang Diberitahukan Dalam SPTNP Nomor 608594/KPU.1/SPTNP/2024 Tanggal 01 Agustus 2024;

2. Bahwa menurut Pejabat Bea dan Cukai nilai freight yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 1 sampai dengan 36, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-824437 (36 Seri Barang/Pos) tidak dapat diterima;

3. Bahwa berdasarkan dokumen Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP), Pejabat Bea dan Cukai kemudian menetapkan nilai pabean dengan menambahkan biaya freight terhadap barang impor dalam PIB-824437 sehingga total nilai pabean menjadi CIF CNY3.010.435,20;

4. Bahwa atas penetapan freight sebagai nilai pabean dalam SPTNP- 608594/KPU.1/SPTNP/2024 menyebabkan kurang bayar bea masuk, pajak dalam rangka impor (PPN, PPh Pasal 22 dan PPnBM) dan sanksi adminstrasi pabean sebesar Rp1.834.038.604 (satu milyar delapan ratus tiga puluh empat juta tiga puluh delapan ribu enam ratus empat rupiah);

5. Bahwa kurang bayar sebagaimana tersebut diatas, telah dilunasi oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan;

PenetapanNilaiPabeanyangdiberitahukandalamKEP- 01971/BC/KPU.01/KBT/2024 Tanggal 10 Oktober 2024;

6. Bahwa Terbanding berdasarkan penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana tercantum dalam LPPNP, terhadap barang impor dalam PIB-824437 ditetapkan nilai pabeannya dengan penambahan nilai freight sehingga total nilai pabean menjadi CIF CNY3.010.435,20;

7. Bahwa terhadap penetapan PFPD tersebut diatas, berdasarkan Pasal 8 ayat 1 huruf a PMK 144/PMK.04/2022 dilakukan perhitungan ulang atas penambahan nilai Freight tersebut dan didapati nilai Freight sebesar CNY275.400,00 (10% dari FOB CNY2.754.000,00);

8. Berdasarkan perhitungan terdapat kekurangan pembayaran bea masuk sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda. Dengan demikian, atas importasi yang diberitahukan pada PIB 824437 tanggal 25 Juli 2024 dikenai denda administrasi sebesar 100% (seratus persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda, sehingga berdasarkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019, Pemohon dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp121.499.000,00 (seratus dua puluh satu juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);

Penjelasan Pemohon Banding Tentang HONGKONG TENG HANG TECHNOLOGY CO., LTD yang Menerbitkan Invoice Freight dan Invoice Asuransi dan melakukan penagihan terkait PIB-824437;

9. Bahwa TIANJIN FLYING SHIPPING CO.,LTD adalah Non-Vessel Operating Common Carrier (NVOCC). Berdasarkan definisi yang diberikan oleh International Maritime Organization (IMO), NVOCC adalah sebuah perusahaan yang memberikan jasa pengangkutan barang melalui kapal dan bertanggung jawab atas pengiriman dari segi administrasi dan finansial, namun tidak memiliki kapal;

10. Bahwa berdasarkan Nvocc business Qualification Registration certificate NO.MOC-NV 11128 atas nama TIANJIN FLYING SHIPPING CO.,LTD yang diterbitkan pada tanggal 10 Juli 2016 dan berlaku hingga tanggal 09 Juli 2027, dinyatakan bahwa TIANJIN FLYING SHIPPING CO.,LTD memberikan kewenangan kepada HONGKONG TENG HANG TECHNOLOGY CO., LTD sebagai pihak penerima pembayaran angkutan, pembayaran angkutan ke pihak lainnya;

11. Bahwa dalam Nvocc business Qualification Registration certificate diatas dinyatakan bahwa:

Because The Company Hong Kong Teng Hang Technology Co.,Limited Is The Related Company, The Company Tianjin Flying Shipping Co. , Ltd. Authorize The Company Hong Kong Teng Hang Technology Co. Limited As The Freight Payment Receiving Side, The Freight Payment To Then Other Port Handling Charges (Cny)

Collection And Payment To The Service Provider Is By The Company Tianjin Flying Shipping Co.,Ltd.

12. Bahwa Statement TIANJIN FLYING SHIPPING CO.,LTD tertanggal 10 Juli 2024 yang menyatakan sebagai berikut:

“Tianjin Flying Shipping Coq. , Ltd. 1s A Forwarding Company ,And It Operated One Shipment Cargo (2° Bills With The Bill No.Meduwc598812/Meduwc598119;Loading Port: Tianjin Xingang ,China; Discharging Port :Yakarta, Indonesia) …”dan seterusnya.

13. Bahwa berdasarkan Statement Letter dari HONGKONG TENG HANG TECHNOLOGY CO., LTD (Bukti P-26) menyatakan bahwa:

The company Hong Kong Teng Hang Technology Co., Limited state as below :

Hong Kong Teng Hang Technology Co., Limited is a forwarding company, and it operated one shipment cargo (2 bills with the bill no. MEDUWC598812 & MEDUWC598119)

As the forwarding company, to get the freight and insurance premium, the Hong Kong Teng Hang Technology Co., Limited indeed released the

freight And insurance invoice of the shipment (vessel name: MSC LYSE V, THE VOYAGE NO: HW425A)

14. Bahwa berdasarkan penjelasan diatas diketahui bahwa HONGKONG TENG HANG TECHNOLOGY CO., LTD telah diberikan kewenangan oleh TIANJIN FLYING SHIPPING CO.,LTD untuk menerbitkan dan menagih Freight dan Asuransi. Dalam hal ini atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan diberitahukan dengan PIB-824437, barang impor a quo diangkut oleh sarana pengangkut dan Nomor Voy MSC LYSE V, THE VOYAGE NO: HW425A dengan B/L Nomor MEDUWC598812;

15. Bahwa pada B/L Nomor MEDUWC598812 tanggal 29 Juni 2024 yang diberitahukan pada PIB-824437 tercantum Shipper: BAIC INTERNATIONAL DEVELOPMENT CO.LTD, Consignee: PT JIO DISTRIBUSI INDONESIA, keterangan Freight Prepaid;

16. Bahwa Invoice Freightdan Invoice Asuransi dengan nomor TH2024070005 tertanggal 03 Juli 2024 dengan total nilai tagihan USD23,175.12 (Vide Bukti P-14) diterbitkan oleh HONGKONG TENG HANG TECHNOLOGY CO., LTD dan sudah dilakukan pembayaran oleh Pemohon Banding. Pembayaran tagihan Freight dilakukan bersama- sama dengan pembayaran tagihan Asuransi;

Terlampir bukti transfer pembayaran Freight dan Asuransi melalu bank Mandiri pada tanggal 10 Juli 2024 sebesar USD23,175.12;

17. Dengan demikian berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang Pemohon Banding lampirkan dalam surat banding, maka nilai biaya freight yang diberitahukan pada PIB a quo diusulkan untuk dapat diterima oleh Majelis Hakim;

V. Simpulan Dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa keputusan keberatan oleh Terbanding dalam KEP- 01971/BC/KPU.01/KBT/2024 tidak dilakukan sesuai Pasal 93 ayat (3) UU Kepabeanan;

3. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021, konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO untuk penentuan tarif PPnBM ditentukan berdasarkan laporan

2

hasil pengujian dan/atau sertifikat uji tipe yang dikeluarkan pejabat berwenang yaitu Direktur Jenderal Perhubungan Darat;

4. Bahwa pejabat berwenang telah menerbitkan bukti lulus uji tipe kendaraan bermotor atas barang impor a quo dengan Keputusan nomor KP.2749/AJ.502/DRJD/2024 tanggal 28 Mei 2024, SUT, serta surat Direktur Sarana Transportasi Jalan a.n. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: AJ 502/53/19/DJPD/2024 tanggal 12 Juni 2024 yang menyatakan: “Sesuai dengan UNR 101 Revisi 3 paragraf 5.5.1 bahwa nilai CO atau nilai

2

konsumsi energi yang digunakan adalah nilai yang dideklarasi oleh pembuat, perakit, dan/atau pengimpor kendaraan bermotor jika nilai yang dideklarasikan tidak lebih dari 4 (empat) persen dari hasil uji.” Bahwa nilai uji emisi CO yang dideklarasikan adalah 248 g/km dan selanjutnya menjadi

2

dasar penentuan besaran tarif PPnBM dalam perkara a quo;

5. Bahwa dalam KEP-01971/BC/KPU.01/KBT/2024, Terbanding menetapkan tarif PPnBM tidak berdasarkan nilai uji emisi CO yang dideklarasikan, yaitu

2

248 g/km sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021;

6. Bahwa terhadap sengketa atas penetapan nilai pabean dengan menambahkan biaya freight, telah dijelaskan oleh Pemohon Banding bahwa kedudukan HONGKONG TENG HANG TECHNOLOGY CO., LTD selaku penerbit dan penerima pembayaran atas Invoice Freight dan Invoice Insurance, telah diberikan kewenangan oleh TIANJIN FLYING SHIPPING CO.,LTD berdasarkan Nvocc business Qualification Registration certificate NO.MOC-NV 11128 yang diterbitkan pada tanggal 10 Juli 2016 dan berlaku hingga tanggal 09 Juli 2027;

7. Bahwa dengan demikian penetapan tarif PPnBM dan nilai pabean a quo yang diberitahukan dengan KEP-01971/BC/KPU.01/KBT/2024 diusulkan

dibatalkan oleh Pengadilan Pajak melalui upaya banding ini karena tidak didasarkan pada fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menerima dan memeriksa Banding yang diajukan dan selanjutnya menjatuhkan putusan dalam perkara a quo, sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. MembatalkanKeputusanTerbandingnomorKEP- 01971/BC/KPU.01/KBT/2024;

3. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding nomor KEP-01971/BC/KPU.01/KBT/2024, sehingga bea masuk, PPN, PPh Pasal 22, PPnBM, dan sanksi administrasi yang masih harus dibayar Pemohon Banding adalah NIHIL;

4. Memerintahkan Terbanding untuk segera melaksanakan Putusan Banding yang mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding dengan segala konsekuensinya;

Bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya sesuai asas ex aequo et bono;

Menimbang bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan Fotokopi Surat Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U- 011038.46.2024/PAN/2024 tanggal 12 Desember 2024 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta

telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-44 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi bermeterai Keputusan Terbanding Nomor KEP-

01971/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 10 Oktober 2024;

Bukti P-2. FotokopibermetertaiSPTNPNomorSPTNP-

608594/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 01 Agustus 2024;

Bukti P-3. Fotokopi bermeterai PIB Nomor 824437 tanggal 25 Juli 2024 beserta

fotokopi dokumen pendukung;

Bukti P-4. Fotokopi bermeterai tanda terima dan Surat Keberatan tanpa nomor

tanggal 12 Agustus 2024;

Bukti P-5. Fotokopi bermeterai Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Jio

Distribusi Indonesia Nomor 10 tanggal 31 Oktober 2023 yang dibuat oleh Notaris Checilia Yuliarta, S.H., M.Kn., di Kabupaten Tangerang beserta fotokopi bermeterai Surat Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-6. Fotokopi bermeterai Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTPN

57E835SN8EDB5G7P tanggal 24 Oktober 2024 sebesar Rp1.834.038.604,00 beserta fotokopi bermeterai Billing DJBC;

Bukti P-7. Fotokopi bermeterai Billing DJBC dengan Kode Billing

640241000036364 tanggal 29 Oktober 2024 dan Fotokopi BPN bermeteraidengan NTPN C9C5A1EJP9F2EE0C tanggal 05 November 2024;

Bukti P-8. Fotokopi bermeterai Purchase Order No. 002/CBU/JIO/III/2024 tanggal

22-03-2024;

Bukti P-9. Fotokopi bermeterai Sales Contract Nomor BQGJ24638-1;

Bukti P-10. Fotokopi bermeterai Bukti Bayar berupa bank transfer melalui bank

Mandiri atas pembelian 36 unit kendaraan BJ-40 PLUS 2.0 TURBO (4x4) A/T Merek BAIC tanggal 24-04-2024;

Bukti P-11. Fotokopi bermeterai Rekening Koran atas pembayaran 36 unit

kendaraan BJ-40 PLUS 2.0 TURBO (4x4) A/T Merek BAIC;

Bukti P-12. Fotokopi bermeterai Polis Asurasi Nomor PYIE202432010000014612

tanggal 21-06-2024;

Bukti P-13. Fotokopi bermeterai Invoice Freight dan Asuransi Nomor

TH2024070005 tanggal 03-07-2024;

Bukti P-14. Fotokopi bermeterai Bukti Bayar Freight dan Asuransi berupa bank

transfer melalui bank Mandiri tanggal 10-07-2024;

Bukti P-15. Fotokopi bermeterai Rekening Koran atas pembayaran Freight dan

Asuransi;

Bukti P-16. Fotokopi bermeterai Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Tentang

Sertifikat Uji Tipe Kendaraan Bermotor Merk BAIC Tipe BJ-40 PLUS 2.0 TURBO (4X4) A/T Sebagai Mobil Penumpang Bukan Sedan KP.2479/AJ.502/DRJD/2024 tanggal 28-05-2024

Bukti P-17. Fotokopi bermeterai Sertifikat Uji Tipe (SUT) Kendaraan Bermotor

Nomor KP.2749/AJ.502/DRJD/2024 tanggal 28-05-2024

Bukti P-18. Fotokopi bermeterai Lampiran Keputusan Direktur Jenderal

Perhubungan Darat Nomor: KP.2749/AJ.502/DRJD/2024, Hasil Uji Kelaikan Jalan Kendaraan Bermotor Merek BAIC Tipe BJ-40 Plus 2.0 Turbo (4x4) AT sebagai Mobil Penumpang Bukan Sedan Nomor KP.2749/AJ.502/DRJD/2024 tanggal 28-05-2024

Bukti P-19. Fotokopi bermeterai Foto Barang Impor

Bukti P-20. FotokopibermeteraiSuratPemohonBandingNomor

012/060624/JID/R101BPLJSKB tanggal 30-05-2024 kepada Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor Kemenhub Republik Indonesia Perihal Permohonan Penjelasan Interpretasi CO

2 Berdasarkan Metode UN ECE R101;

Bukti P-21. Fotokopi bermeterai Surat Direktur Sarana Transportasi Jalan, a.n

DirekturJenderalPerhubunganDarat,Nomor AJ.502/53/19/DJPD/2024 tanggal 12-06-2024Perihal Tanggapan Terhadap Permohonan Surat Penjelasan Interpretasi Hasil CO

2 Berdasarkan Metode UN ECE R 101

Bukti P-22. Fotokopi bermeterai Surat Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi

Kendaraan Bermotor, Dirjen Perhubungan Darat Nomor UM.006/30/12/BPLJSKB/2024 tanggal 14-06-2024 Perihal Tanggapan Permohonan Surat Penjelasan Interpretasi Hasil Uji Emisi CO

2 Berdasarkan Metode UN ECE R 101

Bukti P-23. Fotokopi bermeterai Nvocc business Qualification Registration

certificate NO.MOC-NV 11128 atas nama TIANJIN FLYING SHIPPING

CO.,LTD yang diterbitkan pada tanggal 10 Juli 2016 dan berlaku hingga tanggal 09 Juli 2027

Bukti P-24. Fotokopi bermeterai Statement TIANJIN FLYING SHIPPING CO.,LTD

tertanggal 10 Juli 2024

Bukti P-25. Fotokopi bermeterai Statement Letter dari HONGKONG TENG HANG

TECHNOLOGY CO., LTD;

Bukti P-26. Pakta Integritas a.n. Hanafi Derus Kurniawan;

Bukti P-27. Pakta Integritas a.n. Drs. Suhadi Nugroho;

Bukti P-28. Surat Kuasa Khusus Nomor 019/JDI-IMPORT/BC/XI/2024 tanggal 03

Desember 2024;

Bukti P-29. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-764/PP/IKH/2024 tanggal 26

Agustus 2024;

Bukti P-30. Fotokopi KTP dan Izin Kuasa Hukum a.n. Drs. Suhadi Nugroho,

M.B.A.;

Bukti P-31. Pakta Integritas a.n. Rachmad Huda;

Bukti P-32. Surat Kuasa Khusus Nomor 01/JDI-Import/BC/V/2025 tanggal 02 Mei

2025 a.n. Rachmad Huda;

Bukti P-33. Fotokopi bermeterai Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-514/PP/IKH/2025

tanggal 24 Maret 2025 a.n. Rachmad Huda;

Bukti P-34. Fotokopi KTP dan Kartu Kuasa Hukum a.n. Rachmad Huda;

Bukti P-35. Pakta Integritas a.n. Dr. Wahyudo Tora Hananto, S.H., M.H.;

Bukti P-36. Surat Kuasa Khusus Nomor 02/JDI-Import/BC/V/2025 tanggal 02 Mei

2025 a.n. Dr. Wahyudo Tora Hananto, S.H., M.H.;

Bukti P-37. Fotokopi bermeterai Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-446/PP/IKH/2025

tanggal 14 Maret 2025 a.n. Dr. Wahyudo Tora Hananto, S.H., M.H.; Bukti P-38. Fotokopi KTP dan Kartu Kuasa Hukum a.n. Dr. Wahyudo Tora

Hananto, S.H., M.H.;

Bukti P-39. Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan Nomor 06/JDI-

IMPORT/BC/V/2025 tanggal 05 Mei 2025;

Bukti P-40. Fotokopi bermeterai Inspection Report;

Bukti P-41. Fotokopi bermeterai Penyampaian SPT Elektronik;

Bukti P-42. Fotokopi bermeterai Formulir 1111 B1;

Bukti P-43. Surat Penyampaian Regulation Nomor 101 of the Economic

Commission for Europe of the United Nations (UN/ECE) dengan surat nomor 08/JDI-Import/BC/V/2025 tanggal 26 Mei 2025 beserta fotokopi bermeterai lampiran-lampirannya;

Bukti P-44. Kesimpulan Akhir Nomor 09/JDI-IMPORT/BC/VII/2025 tanggal 02 Juli

2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Uraian Banding Nomor S-00159/KPU.01/SUB/2025 tanggal 28

Februari 2025;

Bukti T-2. Nota Penelitian dan Pendapat;

Bukti T-3. Tanggapan Nomor S-70/KPU.110/M.XIXB/2025 tanggal 03 Juni 2025; Bukti T-4. Kesimpulan Akhir Nomor S-111/KPU.110/M.XIXB/2025 tanggal 01 Juli

2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01971/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 10 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-608594/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 01 Agustus 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 015/JDI-IMPORT/BC/XI/2024 tanggal 03 Desember 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1FormalPenerbitan Keputusan cacat hukum tidak sesuai UU Kepabeanan dan UU APPenerbitan Keputusan sesuai UU Kepabeanan dan UU AP
2TarifPPnBM 25%PPnBM 40%
3Nilai PabeanCIF CNY2.922.754,21CIF CNY3.032.131,47

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1.926.341.064,00 (satu milyar sembilan ratus dua puluh enam juta tiga ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Penetapan tarif dalam Keputusan Nomor KEP-01971/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 10 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP nomor 608594/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 01 Agustus 2024 dengan alasan:

1) Aspek Formal

berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Kepabeanan, Terbanding berwenang menetapkan keputusan keberatan yang dapat berbeda (lebih besar atau lebih kecil) dari penetapan sebelumnya. Dengan demikian, keputusan keberatan yang menetapkan kembali nilai pabean dan tarif pajak tetap berada dalam kewenangan yang sah menurut peraturan perundang-undangan. Kewenangan tersebut sejalan dengan ketentuan UU Administrasi Pemerintahan, yang memberikan hak kepada pejabat pemerintahan untuk mengubah atau mengganti suatu keputusan dalam rangka menjamin asas kepastian hukum, kecermatan, dan tidak menyalahgunakan wewenang. Oleh karena itu, menurut Terbanding, penerbitan keputusan keberatan a quo telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak mengandung cacat administratif;

2) Aspek Materiil

a. nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya. Pemohon tidak menyampaikan dokumen transaksi seperti sales contract, bukti pembayaran, korespondensi dengan penjual, dokumen perpajakan, serta pembukuan perusahaan yang lengkap dan dapat diuji kebenarannya. Oleh karena itu, Terbanding menetapkan nilai pabean dengan

menambahkan biaya freight sebesar 10% dari nilai FOB sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a angka 2 PMK 144/PMK.04/2022;

b. tarif PPnBM sebesar 40% berdasarkan hasil uji emisi CO₂ kendaraan dari instansi yang berwenang, yaitu Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.2749/AJ.502/DRJD/2024 menunjukkan tingkat emisi sebesar 254 gram/km. Berdasarkan ketentuan PMK 141/PMK.010/2021 jo. PMK 42/PMK.010/2022, apabila terdapat perbedaan antara hasil uji emisi yang diterbitkan oleh otoritas pemerintah dengan nilai deklarasi dari pabrikan atau lembaga uji lain, maka hasil uji dari instansi pemerintah yang digunakan sebagai dasar pengenaan tarif, sehingga kendaraan tersebut dikenakan PPnBM 40%;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan:

1) Aspek Formal: keputusan keberatan yang menetapkan lain tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 93 ayat (3) Undang-Undang Kepabeanan dan merupakan keputusan tata usaha negara yang cacat hukum karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan;

2) Aspek Materiil:

a. nilai transaksi yang diberitahukan telah benar dan didukung dokumen transaksi, sedangkan penetapan Terbanding menambahkan freight sebesar CNY107.681,14 sehingga nilai pabean berubah;

b. penetapan kembali PPnBM oleh Terbanding tidak tepat karena didasarkan pada interpretasi yang keliru atas hasil uji emisi kendaraan. Pemohon Banding mengemukakan bahwa berdasarkan hasil uji emisi CO₂ menurut metode UNECE R101, nilai hasil pengujian masih berada dalam batas toleransi terhadap nilai deklarasi pabrikan, sehingga tidak seharusnya mengubah klasifikasi pengenaan PPnBM kendaraan tersebut;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor KEP-01971/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 10 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP nomor

608594/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 01 Agustus 2024, atas barang impor BJ-40 PLUS 2.0 TURBO (4X4) A/T … dst sesuai uraian pada lembar lanjutan PIB nomor 824437 tanggal 25 Juli 2024 (pos 1 -36), dengan rincian sbb:

NoUraian BarangPemberitahuanPenetapan
IFORMALPenerbitan Keputusan cacat hukum tidak sesuai UU Kepabeanan dan UU APPenerbitan Keputusan sesuai UU Kepabeanan dan UU AP
IITARIFPPnBM 25%PPnBM 40%
IIINILAI PABEAN (CIF)CNY2.922.754,21CNY3.032.131,47

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

1. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak) mengatur tentang pembuktian a.l. sbb:

Pasal 69

a. Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

b. Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

PEMERIKSAAN FORMAL PENERBITAN KEPUTUSAN

2. bahwa Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan: penerbitan keputusan Terbanding berupa Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 01971/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 10 Oktober 2024 tyang menetapkan lain dari keputusan sebelumnya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, karena dianggap tidak memenuhi ketentuan Pasal 93 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 serta dinilai sebagai keputusan tata usaha negara yang cacat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;

3. bahwa Terbanding pada pokoknya membantah dalil tersebut dan menyatakan bahwa keputusan keberatan a quo diterbitkan dalam rangka pelaksanaan kewenangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal untuk memutus keberatan atas penetapan pejabat Bea dan Cukai, dimana keputusan tersebut dapat menetapkan lain dari penetapan sebelumnya;

4. Menimbang bahwa demi keadilan dan kepastian hukum, Pengadilan Pajak mempertimbangkan hal-hal berikut:

4.1. berdasarkan pemeriksaan atas keputusan Terbanding yang menjadi

pokok sengketa, Terbanding menetapkan lain dari keputusan sebelumnya atas barang yang diimpor dengan PIB nomor 824437 tanggal 25 Juli 2024 (pos 1 - 36), sebagai berikut:

Uraian BarangPemberitahuanPenetapan
SPTNP-608594KEP-01971
TARIFPPnBM 25%PPnBM 40%PPnBM 40%
NILAI PABEAN (CIF)CNY2.922.754,21CNY3.010.435,86CNY3.032.131,47
TAGIHANRp1.834.038.604Rp1.926.341.964,00

4.2. merujuk ketentuan Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang

Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 yang pada pokoknya menyatakan bahwa terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai, pihak yang dikenai penetapan dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan selanjutnya Pasal 93 ayat (2) undang-undang yang sama mengatur bahwa Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan keputusan atas keberatan tersebut; sehingga secara hukum kewenangan untuk menerbitkan keputusan keberatan merupakan kewenangan atributif yang secara langsung diberikan oleh undang-undang kepada Terbanding, sbb:

Pasal 93

(1) Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar;

(1a)Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib diserahkan

dalam hal barang impor belum dikeluarkan dari kawasan pabean.

(2) Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh hari) sejak diterimanya pengajuan keberatan.

(3) Apabila keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak oleh Direktur Jenderal, jaminan dicairkan untuk membayar bea masuk dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan, dan apabila keberatan dikabulkan jaminan dikembalikan

Penjelasan Pasal 93 ayat (3)

Yang dimaksud dengan ditolak oleh Direktur Jenderal yaitu penolakan oleh Direktur Jenderal atas keberatan yang diajukan, sehingga penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai menjadi tetap. Penolakan oleh Direktur Jenderal ini dapat pula berupa penolakan sebagian atas

keberatan yang diajukan, atau Direktur Jenderal menetapkan lain dari penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, dan penetapan ini dapat lebih besar atau lebih kecil dari pada penetapan pejabat bea dan cukai tersebut;

4.3. merujuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi

Pemerintahan, suatu keputusan tata usaha negara dinilai sah apabila memenuhi unsur kewenangan, prosedur, dan substansi juga memberikan kewenangan kepada pejabat pemerintahan untuk menetapkan, mengubah, mengganti, mencabut, menunda, atau membatalkan keputusan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta asas-asas umum pemerintahan yang baik;

Pasal 52

(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

(2) Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.

Pasal 6

(1) Pejabat Pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan Kewenangan dalam mengambil Keputusan dan/atau Tindakan.

(2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. melaksanakan Kewenangan yang dimiliki berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB;

b. menyelenggarakan aktivitas pemerintahan berdasarkan Kewenangan yang dimiliki;

c. menetapkan Keputusan berbentuk tertulis atau elektronis dan/atau menetapkan Tindakan;

d. menerbitkan atau tidak menerbitkan, mengubah, mengganti, mencabut, menunda, dan/atau membatalkan Keputusan dan/atau Tindakan;

e. menggunakan Diskresi sesuai dengan tujuannya;

f. … dst

4.4. Merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan

Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, mengenai penggunaan penjelasan pasal, Pengadilan Pajak mempertimbangkan ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Lampiran II angka 176; oleh karena itu penjelasan pasal memang tidak dapat dijadikan dasar untuk menciptakan norma hukum baru atau memperluas kewenangan yang tidak diatur dalam batang tubuh undang-undang;

Lampiran II

176. Penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk Peraturan

Perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh karena itu, penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat, atau padanan kata/ istilah asing dalam norma yang dapat disertai dengan contoh. Penjelasan tidak boleh mengandung norma karena penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud.

5. Menimbang bahwa dalam perkara a quo kewenangan Terbanding untuk memutus keberatan tidak bersumber dari penjelasan pasal, melainkan telah secara tegas diatur dalam batang tubuh Pasal 93 Undang-Undang Kepabeanan; sehingga apabila penjelasan pasal digunakan oleh Terbanding dalam argumentasinya, hal tersebut semata-mata merupakan bentuk penegasan yang memperjelas atau interpretasi terhadap norma kewenangan yang telah diberikan oleh undang-undang, bukan sebagai sumber kewenangan yang berdiri sendiri;

6. Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa keputusan keberatan diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang ataupun melalui prosedur yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; oleh karenanya secara formal penerbitan keputusan Terbanding merupakan pelaksanaan kewenangan

yang sah berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan tidak bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Pasal 10

(1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

c. ketidakberpihakan;

d. kecermatan;

e. tidak menyalahgunakan kewenangan;

g. keterbukaan;

h. kepentingan umum; dan

i. pelayanan yang baik.

Penjelasan pasal 10 ayat (1) huruf a

Yang dimaksud dengan “asas kepastian hukum” adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang- undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan;

7. Menimbang bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Pemohon Banding mengenai cacat formal penerbitan keputusan Terbanding tidak beralasan menurut hukum, sehingga dari aspek formal keputusan Terbanding telah diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

PEMERIKSAAN PENETAPAN TARIF PPnBM

8. Bahwa Pemohon mendalilkan penetapan kembali PPnBM oleh Terbanding tidak tepat karena didasarkan pada interpretasi yang keliru atas hasil uji emisi kendaraan. Pemohon Banding mengemukakan bahwa berdasarkan hasil uji emisi CO₂ menurut metode UNECE R101, nilai hasil pengujian masih berada dalam batas toleransi terhadap nilai deklarasi pabrikan, sehingga tidak seharusnya mengubah klasifikasi pengenaan PPnBM kendaraan tersebut;

9. Bahwa menurut Terbanding, tarif PPnBM sebesar 40% berdasarkan hasil uji emisi CO₂ kendaraan dari instansi yang berwenang, yaitu Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.2749/AJ.502/DRJD/2024 menunjukkan tingkat emisi sebesar 254 gram/km. Berdasarkan ketentuan PMK 141/PMK.010/2021 jo. PMK 42/PMK.010/2022, apabila terdapat perbedaan antara hasil uji emisi yang diterbitkan oleh otoritas pemerintah dengan nilai deklarasi dari pabrikan atau lembaga uji lain, maka hasil uji dari instansi pemerintah yang digunakan sebagai dasar pengenaan tarif, sehingga kendaraan tersebut dikenakan PPnBM 40%;

10. bahwa berdasarkan dokumen pemberitahuan impor barang Nomor 824437 tanggal 25 Juli 2024 diketahui bahwa Pemohon melakukan importasi 36 unit kendaraan bermotor berupa BJ-40 PLUS 2.0 TURBO (4X4) A/T … dst sesuai uraian pada lembar lanjutan PIB (pos 1 - 36), HS 8703.23.62 dengan PPnBM 25%;

11. berdasarkan dokumen yang disampaikan Pemohon terkait hasil uji emisi dan konsumsi bahan bakar, diketahui a.l. sbb:

11.1. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor

KP.2749/AJ.502/DRJD/2024 tanggal 28 Mei 2024 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan berisi penetapan Sertifikat Uji Tipe dan pengesahan hasil uji kendaraan bermotor merk BAIC tipe BJ-40 PLUS 2.0 TURBO (4x4) A/T sebagai mobil penumpang bukan sedan, yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan berdasarkan hasil pengujian fisik serta pengujian emisi sesuai peraturan di bidang pengujian kendaraan bermotor;

11.2. SertifikatUjiTipeKendaraanBermotorNomor

KP.2749/AJ.502/DRJD/2024 tanggal 28 Mei 2024 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat merupakan dokumen sertifikasi atas kendaraan merk BAIC tipe BJ-40 PLUS 2.0 TURBO (4x4) A/T dengan spesifikasi kendaraan, nomor rangka, nomor mesin, kapasitas mesin, konfigurasi mesin 4 silinder 1.981cc, daya maksimum 160 kW pada 5.500 rpm, serta mencantumkan hasil uji emisi CO₂ dengan

metode UN ECE R101 sebesar 254 gram/km (ambang batas 104% = 258 gram/km), konsumsi bahan bakar kendaraan: sesuai deklarasi. Deklarasi data teknis menyebutkan emisi CO₂ sebesar 248 gram/km, konsumsi BBM: - liter/100km, serta data teknis lainnya yang menyatakan kendaraan tersebut lulus uji tipe dan memenuhi persyaratan teknis untuk digunakan sebagai kendaraan mobil penumpang bukan sedan;

11.3. SuratPTJIODistribusiIndonesiaNomor

012/060624/JID/R101BPLJSKB tanggal 30 Mei 2024 kepada Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor Kementerian Perhubungan hal permohonan penjelasan mengenai interpretasi hasil uji emisi CO₂ berdasarkan metode UN ECE R101 atas kendaraan BAIC BJ-40 PLUS 2.0 TURBO (4x4) A/T, yang menjelaskan bahwa hasil uji emisi CO₂ sebesar 254 g/km memiliki selisih sekitar 2% dari nilai deklarasi pabrikan sebesar 248 g/km sehingga menurut pemohon, berdasarkan ketentuan butir 5.5 UN ECE R101 nilai deklarasi dapat digunakan sebagai nilai yang disetujui dalam uji tipe;

11.4. Surat Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal

Perhubungan Darat Nomor AJ.502/53/19/DJPD/2024 tanggal 12 Juni 2024 merupakan tanggapan atas permohonan penjelasan dari PT JIO Distribusi Indonesia yang pada pokoknya menyampaikan bahwa pengujian emisi CO₂ kendaraan BAIC BJ-40 PLUS 2.0 TURBO (4x4) A/T telah dilakukan dengan metode UN ECE R101-05 dengan hasil pengujian sebesar 254 g/km dan nilai deklarasi sebesar 248 g/km, serta menjelaskan bahwa sesuai ketentuan UN R101 revisi 3 paragraf 5.5.1 nilai deklarasi dapat digunakan apabila selisihnya tidak melebihi 4%, sehingga untuk kendaraan tersebut nilai yang digunakan adalah nilai deklarasi sebesar 248 g/km;

11.5. Surat Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor

DirektoratJenderalPerhubunganDaratNomor UM.006/30/12/BPLJSKB/2024 tanggal 14 Juni 2024 berisi penjelasan hasil pengujian emisi CO₂ kendaraan BAIC BJ-40 PLUS 2.0 TURBO

(4x4) A/T yang menyatakan bahwa hasil pengujian laboratorium metode UN ECE R101 adalah 254 g/km sedangkan nilai deklarasi manufaktur sebesar 248 g/km, serta merujuk ketentuan klausul 5.5 UN R101 bahwa nilai deklarasi dapat digunakan apabila hasil uji tidak melebihi 4% dari nilai deklarasi sehingga batas toleransi maksimum menjadi sekitar 258 g/km dan nilai deklarasi 248 g/km dinyatakan dapat digunakan;

11.6. Dokumen Inspection Report Nomor QA19D01PBW191 yang

diterbitkan oleh National Car Quality Supervision and Inspection Center pada tanggal 3 Januari 2020 merupakan laporan hasil pengujian emisi gas buang kendaraan kategori off-road passenger vehicle merk BAIC dengan model BJ2032F7VA9B yang diuji berdasarkan standar GB 18352.6-2016 tentang emission limits and measurement methods for light-duty vehicles (China Stage VI), yang memuat identitas kendaraan, spesifikasi teknis mesin, metode pengujian emisi dari kondisi cold start pada temperatur ruang, serta hasil pengukuran parameter polutan seperti CO, THC, NMHC, NOx, N2O, PM dan PN yang seluruhnya dinyatakan memenuhi batas standar emisi tahap VI, serta dilengkapi tabel hasil pengujian CO₂ dimana nilai komprehensif pengujian berada pada kisaran sekitar 243,45–251,28 g/km dibandingkan dengan nilai deklarasi sekitar 247,52 g/km, sehingga kendaraan dinyatakan memenuhi persyaratan emisi yang ditetapkan dalam standar pengujian tersebut;

DalamSuratTanggapanTerbandingNomorS- 70/KPU.110/M.XIXB/2025 tanggal 3 Juni 2025, Terbanding menyatakan bahwa dokumen Inspection Report yang dijadikan dasar nilai deklarasi emisi oleh Pemohon tidak pernah disampaikan pada saat importasi maupun pada tahap keberatan, sehingga menurut Terbanding dokumen tersebut baru muncul dalam tahap sengketa banding dan dinilai tidak relevan dengan barang impor a quo yang diproduksi tahun 2024;

11.7. Dokumen UN Regulation No. 101 (UNR R101) Revisi 3 paragraf 5.5.1,

menjelaskan metode penentuan nilai konsumsi bahan bakar dan emisi CO₂ dalam proses uji tipe kendaraan bermotor, yang pada pokoknya mengatur bahwa apabila hasil pengujian emisi CO₂ yang diperoleh dari laboratorium tidak melebihi nilai deklarasi yang disampaikan oleh pabrikan dengan selisih lebih dari 4 persen, maka nilai yang digunakan sebagai nilai resmi dalam sertifikasi uji tipe adalah nilai deklarasi pabrikan tersebut;

dalam kaitannya dengan sengketa a quo, ketentuan ini dijadikan dasar argumentasi Pemohon Banding bahwa meskipun hasil uji emisi CO₂ kendaraan BAIC BJ-40 PLUS 2.0 TURBO (4x4) A/T menunjukkan angka sekitar 254 gram/km sedangkan nilai deklarasi pabrikan sebesar 248 gram/km, selisih tersebut masih berada dalam batas toleransi yang diperkenankan oleh UNR R101, sehingga menurut Pemohon Banding nilai yang seharusnya digunakan adalah nilai deklarasi sebesar 248 gram/km;

12. Berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku terkait pengenaan PPnBM kendaraan Bermotor, dengan merujuk pada ketentuan a.l. sbb:

12.1. bahwa Pasal 43A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73

Tahun 2O19 Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2021 (untuk selanjutnya disebut dengan PP 74/2021) menyatakan: “Hasil tingkat emisi CO atau konsumsi bahan bakar berdasarkan bukti uji emisi CO

22 atau konsumsi bahan bakar dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak

Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan PMK nomor 42/PMK.010/2022 (untuk selanjutnya disebut dengan PMK 42/2022) menyatakan:

Pasal 24

(1) PPnBM yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan Dasar Pengenaan Pajak.

(2) Tarif PPnBM atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah ditentukan berdasarkan:

a. kapasitas isi silinder;

b. konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO ; dan 2

c. teknologi yang digunakan.

(3) Konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO 2

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditentukan berdasarkan laporan hasil pengujian dan/atau sertifikat uji tipe kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang prasarana dan sarana transportasi dan disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(4) Setiap tipe kendaraan bermotor yang belum diterbitkan laporan hasil pengujian dan/atau sertifikat uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (3), konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO2 ditentukan berdasarkan laporan hasil pengujian kendaraan yang diterbitkan oleh pabrikan, prinsipal, atau lembaga uji di negara asal kendaraan bermotor.

(5) PPnBM dihitung dengan tarif tertinggi sesuai jenis kendaraan bermotor dan kelompok kapasitas isi silinder, dalam hal Orang Pribadi atau Badan tidak dapat menunjukkan laporan hasil pengujian kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada saat impor untuk kendaraan bermotor asal impor atau saat penyerahan kendaraan bermotor untuk kendaraan bermotor hasil perakitan atau produksi di dalam Daerah Pabean.

(6) Dalam hal laporan hasil pengujian dan/atau sertifikat uji tipe yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang prasarana dan sarana transportasi terhadap tipe kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan hasil pengujian berupa konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO yang berbeda dengan hasil

2

pengujian kendaraan yang diterbitkan oleh pabrikan, prinsipal, atau lembaga uji di negara asal kendaraan bermotor, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. dalam hal perbedaan hasil pengujian menyebabkan PPnBM atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor seharusnya lebih tinggi, Orang Pribadi atau Badan yang melakukan impor atau yang menghasilkan wajib membayar kekurangan pembayaran PPnBM; atau

b. dalam hal perbedaan hasil pengujian menyebabkan PPnBM atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor seharusnya lebih rendah, Orang Pribadi atau Badan yang dipungut dapat mengajukanpermohonanpengembaliankelebihan pembayaran PPnBM.

(7) Kekurangan PPnBM yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a terutang pada saat dilakukannya impor atau saat terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

(8) PPnBM yang telah dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat diajukan permohonan pengembalian pembayaran PPnBM dalam hal setelah impor atau penyerahan Wajib Pajak menyampaikan hasil uji tipe kendaraan bermotor yang menunjukkan bahwa atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor seharusnya dikenai PPnBM yang lebih rendah.

13. Menimbang, bahwa inti sengketa adalah perbedaan interpretasi atas hasil uji emisi CO2 untuk menentukan tarif PPnBM kendaraan BAIC BJ-40 PLUS 2.0 TURBO (4x4) A/T. Terbanding menetapkan emisi sebesar 254 gram/km sesuai

Sertifikat Uji Tipe Kendaraan Bermotor Nomor KP.2749/AJ.502/DRJD/2024 tanggal 28 Mei 2024 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat (sehingga dikenakan tarif PPnBM 40%), sedangkan Pemohon Banding mendalilkan nilai deklarasi 248 gram/km sesuai Inspection Report Nomor QA19D01PBW191 yang diterbitkan oleh National Car Quality Supervision and Inspection Center dan Sertifikat Uji Tipe Kendaraan Bermotor Nomor KP.2749/AJ.502/DRJD/2024 tanggal 28 Mei 2024 dengan merujuk ketentuan UN Regulation No. 101 (UNR R101) Revisi 3 paragraf 5.5.1 (tarif PPnBM 25%).

14. Menimbang, bahwa untuk mencapai kebenaran materiil, Pengadilan Pajak harus merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dokumen pengujian teknis yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan standar teknis pengujian emisi yang berlaku secara nasional. Berdasarkan Lampiran Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP.2749/AJ.502/DRJD/2024, hasil uji aktual memang menunjukkan angka 254 gram/km. Dalam surat penjelasan dari Balai Pengujian Laik Jalan (BPLJSKB) Nomor UM.006/30/12/BPLJSKB/2024 dan surat Direktur Sarana Transportasi Jalan Nomor AJ.502/53/19/DJPD/2024, ditegaskan bahwa pengujian menggunakan Metode UN ECE R101;

15. Menimbang, bahwa berdasarkan klausul 5.5.1 Regulasi UN ECE R101, nilai emisi yang digunakan sebagai type approval value adalah nilai yang dideklarasikan pabrikan, asalkan hasil uji laboratorium tidak melebihi nilai deklarasi tersebut lebih dari 4%. Dalam kasus a quo, nilai deklarasi adalah 248 gram/km. Ambang batas toleransi 4% adalah 257,92 gram/km. Karena hasil uji aktual (254 gram/km) masih di bawah ambang batas toleransi, nilai yang diakui oleh instansi teknis yang berwenang (Kementerian Perhubungan) berdasarkan surat jawaban adalah 248 gram/km. Namun demikian, tidak ada koreksi/ perubahan atas Sertifikat Uji Tipe Kendaraan Bermotor Nomor KP.2749/AJ.502/DRJD/2024 tanggal 28 Mei 2024;

16. Menimbang bahwa berdasarkan dokumen Sertifikat Uji Tipe kendaraan bermotor yang diajukan para pihak tidak dicantumkan secara eksplisit angka konsumsi bahan bakar kendaraan, sehingga parameter yang dapat dijadikan

dasar penilaian adalah tingkat emisi CO₂ sebagaimana tercantum dalam hasil uji tipe kendaraan;

17. Menimbang bahwa berdasarkan bukti yang diajukan para pihak diketahui bahwa kendaraan a quo merupakan kendaraan bermotor penumpang berpenggerak 4x4 dengan mesin bensin 2.0 liter turbo yang secara teknis termasuk dalam kategori kendaraan sport utility vehicle yang memiliki bobot kendaraan relatif besar serta konsumsi bahan bakar yang relatif tinggi dibandingkan kendaraan penumpang biasa, sehingga secara teknis kendaraan tersebut memiliki tingkat emisi CO₂ yang tinggi sebagaimana tercermin dari hasil pengujian resmi sebesar 254 gram/km;

18. Menimbang bahwa secara teknis tingkat emisi CO₂ berkorelasi langsung dengan konsumsi bahan bakar kendaraan bermotor, dimana kendaraan dengan konsumsi bahan bakar lebih besar akan menghasilkan emisi karbon yang lebih tinggi, sehingga parameter emisi CO₂ yang digunakan dalam pengujian tipe kendaraan pada dasarnya mencerminkan tingkat efisiensi energi kendaraan tersebut;

19. Menimbang bahwa tujuan pengenaan PPnBM terhadap kendaraan bermotor sebagaimana tercermin dalam ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta kebijakan tarif dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.010/2022 adalah untuk mengendalikan konsumsi barang mewah sekaligus mendorong penggunaan kendaraan yang lebih efisien dan lebih rendah emisi, sehingga kendaraan dengan tingkat emisi CO₂ yang lebih tinggi dikenakan tarif PPnBM yang lebih besar sebagai instrumen kebijakan fiskal yang mempertimbangkan aspek lingkungan dan efisiensi energi;

20. Menimbang bahwa Inspection Report Nomor QA19D01PBW191 yang diajukan Pemohon pada dasarnya merupakan dokumen pengujian yang dilakukan oleh lembaga pengujian di negara asal yang memuat nilai deklarasi emisi kendaraan, sehingga kedudukannya merupakan data teknis pendukung yang bersifat deklaratif dan bukan merupakan hasil pengujian tipe kendaraan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di Indonesia;

21. Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan tingkat emisi kendaraan berdasarkan Inspection Report Nomor QA19D01PBW191 yang menggunakan metode pengujian berdasarkan standar nasional China GB 18352.6-2016, sedangkan hasil pengujian yang tercantum dalam Sertifikat Uji Tipe kendaraan a quo yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dilakukan dengan metode UN ECE R101. Bahwa meskipun kedua metode tersebut sama-sama berada dalam kerangka standar internasional pengujian kendaraan ringan, namun secara normatif metode UN ECE R101 merupakan metode yang secara eksplisit digunakan dalam proses uji tipe kendaraan bermotor di Indonesia oleh instansi yang berwenang, sehingga hasil pengujian yang tercantum dalam Sertifikat Uji Tipe memiliki relevansi dan kekuatan pembuktian yang lebih langsung dalam penentuan parameter emisi kendaraan untuk kepentingan pengenaan PPnBM;

22. Menimbang bahwa klausul 5.5.1 Regulasi UN ECE R101 yang dirujuk Pemohon pada pokoknya mengatur toleransi antara hasil pengujian emisi dengan nilai deklarasi pabrikan dalam rangka prosedur pengujian teknis kendaraan bermotor untuk kepentingan type approval, namun ketentuan tersebut merupakan standar teknis pengujian kendaraan dan tidak secara langsung mengatur penentuan tarif pajak dalam sistem perpajakan nasional;

23. Menimbang penentuan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas kendaraan bermotor di Indonesia tunduk pada ketentuan fiskal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.010/2022, tidak mengatur adanya toleransi selisih hasil uji emisi, melainkan menentukan bahwa dalam hal terdapat perbedaan antara hasil pengujian kendaraan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang prasarana dan sarana transportasi dengan hasil pengujian yang diterbitkan oleh pabrikan atau lembaga uji di negara asal yang mengakibatkan PPnBM yang seharusnya terutang menjadi lebih tinggi, maka hasil pengujian yang menyebabkan kewajiban pajak lebih tinggi tersebut yang digunakan sebagai dasar pengenaan PPnBM sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (6) peraturan dimaksud,

sehingga dalil toleransi yang diajukan Pemohon tidak dapat dijadikan dasar untuk mengesampingkan hasil uji emisi yang tercantum dalam Sertifikat Uji Tipe kendaraan a quo;

24. Menimbang hubungan antara tingkat emisi dan konsumsi bahan bakar kendaraan, tujuan pengenaan PPnBM untuk mengendalikan konsumsi kendaraan beremisi tinggi, serta kedudukan pembuktian antara hasil pengujian resmi dari instansi yang berwenang dengan dokumen deklarasi pabrikan, bahwa penggunaan hasil uji emisi sebesar 254 gram/km sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Uji Tipe yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sebagai dasar pengenaan tarif PPnBM merupakan pendekatan yang paling mencerminkan kondisi teknis kendaraan secara nyata serta paling sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

25. Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, penetapan Terbanding yang menggunakan hasil uji emisi CO₂ sebesar 254 gram/km sebagai dasar pengenaan tarif PPnBM sebesar 40% telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta sejalan dengan tujuan kebijakan pengenaan PPnBM untuk mengendalikan konsumsi kendaraan bermotor yang memiliki konsumsi bahan bakar tinggi dan tingkat emisi karbon yang besar, sehingga penetapan tersebut telah memenuhi asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan dalam pemungutan pajak;

PEMERIKSAAN PENETAPAN NILAI PABEAN

26. Bahwa menurut Pemohon, nilai transaksi yang diberitahukan sebesar CNY2.922.754,21 (CIF) telah benar dan didukung dokumen transaksi;

27. Bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean karena nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya. Pemohon tidak menyampaikan dokumen transaksi seperti sales contract, bukti pembayaran, korespondensi dengan penjual, dokumen perpajakan, serta pembukuan perusahaan yang lengkap dan dapat diuji kebenarannya. Oleh karena itu, Terbanding menetapkan nilai pabean dengan menambahkan biaya freight

sebesar 10% dari nilai FOB sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a angka 2 PMK 144/PMK.04/2022;

28. Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas dokumen yang disampaikan Pemohon a.l. sbb:

28.1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 824437 tanggal 25 Juli 2024

untuk impor 36 unit kendaraan BJ-40 PLUS 2.0 TURBO (4x4) A/T asal China dari pengirim/ penjual: BAIC International Development Co., Ltd., dengan nilai pabean FOB: CNY2.754.000,00, asuransi CNY2.731,47, freight CNY 166.022,74, total CIF CNY 2.922.754,21 pada kurs Rp2221,65 sehingga setara dengan Rp6.493.336.890,646. PIB dilengkapi invoice no BQGJ24638-1B tanggal 24 juni 2024, Bill of Lading nomor MEDUWC598812 tanggal 29 juni 2024, pelabuhan muat Xingang (CNXGC), dan pelabuhan bongkar (Tanjung Priok), dengan sarana pengangkut: MSC LYSE V HW425A;

28.2. Purchase Order Nomor 002/CBU/JIO/III/2024 tanggal 22 Maret 2024

yang diterbitkan oleh Pemohon kepada BAIC International Development Co., Ltd. berisi pemesanan kendaraan BAIC BJ-40 Plus sebagai unit CBU, yang mencantumkan rincian spesifikasi kendaraan, jenis warna, tipe kendaraan BJ40 Plus, standar emisi Euro 5, estimasi konsumsi bahan bakar sekitar 9,3–11,5 km/liter serta jumlah pemesanan sebanyak 72 unit kendaraan model tahun 2024 sebagai dasar transaksi pembelian antara pembeli dan pemasok;

28.3. Sales Contract Nomor BQGJ24638-1 tanggal 15 April 2024 yang

ditandatangani antara BAIC International Development Co., Ltd. sebagai penjual dan Pemohon sebagai pembeli, merupakan kontrak penjualan kendaraan BAIC tipe BJ40 Plus model BJ2032F7VA9B dengan total pembelian 72 unit kendaraan dengan harga satuan CNY76.500 per unit dan total nilai kontrak sebesar CNY5.508.000 dengan syarat penyerahan FOB Shenzhen atau Tianjin Port, China, yang mengatur spesifikasi barang, harga, syarat pengiriman, negara asal barang serta ketentuan kontraktual lainnya terkait transaksi perdagangan kendaraan tersebut;

28.4. Invoice no BQGJ24638-1B tanggal 24 juni 2024 merujuk pada contract

no BQGJ24638-1 tanggal 15 April 2024 untuk pembelian kendaraan BJ40 Plus model BJ2032F7VA9B brand: BAIC sebanyak 36 unit kendaraan dengan harga satuan FOB CNY76.500 sehingga total amount sebesar FOB CNY2.754.000,00;

28.5. Packing List merujuk pada invoice no BQGJ24638-1B tanggal 24 juni

2024, contract no BQGJ24638-1 tanggal 15 April 2024, sebanyak 36 unit BJ40 Plus model BJ2032F7VA9B brand: BAIC;

28.6. Bill of Lading nomor MEDUWC598812 tanggal 29 juni 2024 dengan

MSC LYSE V HW425A dari port of loading; Xingang tujuan port of discharge: Tanjung Priok Jakarta, 36 unit BAIC BJ-40 PLUS 2.0 TURBO (4x4) A/T. keterangan: Freight prepaid;

28.7. Bukti transfer pembayaran kendaraan yang dilakukan Pemohon melalui

Bank Mandiri pada tanggal 24 April 2024 (efektif tanggal 25 april 2024) kepada BAIC International Development Co., Ltd. merupakan bukti pembayaran pembelian kendaraan BJ-40 Plus yang menunjukkan adanya transaksi pembayaran sebesar CNY5.508.000 sebagai pelunasan atas pembelian kendaraan sesuai kontrak penjualan yang sebelumnya disepakati antara para pihak. Berita: BQGj24638-1. Pada validasi bank tercantum: CNY5.508.000,00; IDR12.310.380.000,00. Merupakan pembayaran untuk keseluruhan barang 72 unit sebagaimana tercantum pada sales contract. Yaitu untuk invoice BQGJ24638-1A dan BQGJ24638-1B (yang disengketakan);

28.8. Dokumen laporan rekening koran Bank Mandiri milik Pemohon

CNY5.508.000 periode April 2024 menunjukkan mutasi rekening yang mencatat transaksi pembayaran tanggal 24 April 2024 kepada BQGj24638-1 BAIC International Development Co., Ltd. sebesar Rp12.310.380.000,00;

28.9. Polis asuransi Nomor PYIE202432010000014612 tanggal 21 Juni 2024

yang diterbitkan oleh PICC Property and Casualty Company Limited merupakan dokumen pertanggungan asuransi pengangkutan laut (marine cargo insurance) atas pengiriman kendaraan BAIC BJ-40 Plus

sebanyak 36 unit per conveyance: MSC LYSE V.HW425A, dengan nilai pertanggungan sebesar CNY3.029.400 dari pelabuhan Xingang, China menuju Tanjung Priok, Jakarta, dengan perlindungan risiko pengangkutan sesuai klausul asuransi kargo laut yang berlaku;

28.10. Invoice Nomor TH2024070005 tanggal 3 Juli 2024 yang diterbitkan oleh

Hongkong Teng Hang Technology Co., Limited kepada Pemohon merupakan tagihan biaya pengangkutan dan asuransi pengiriman kendaraan melalui kapal MSC LYSE V.HW425A dengan rute pelayaran menuju Jakarta, Bill no 177BPMPMXRNN2559, sailing date: 29 juni 2024, yang mencantumkan biaya asuransi sebesar USD375,115 dan biaya ocean freight sebesar USD22.800,00 ((jika dijumlahkan = USD23.175,11);

28.11. Dokumen bukti transfer bank melalui Bank Mandiri tertanggal 10 Juli

2024 menunjukkan pembayaran oleh Pemohon kepada Hongkong Teng Hang Technology Co., Ltd. sebesar USD23,175.12. Berita: TH2024070005 ins & freight. Pada validasi Bank tercantum a.l. USD23,175.12; Rp377.651.553,36;

28.12. Dokumen rekening koran Bank Mandiri periode Juli 2024 atas rekening

Pemohon menunjukkan mutasi transaksi TH2024070005 ins & freight. Hongkong Teng Hang Technology Co., Limited sebesar Rp377.651.553,36. sesuai dengan nilai pada bukti transfer;

28.13. NVOCC Business Qualification Registration Certificate yang diterbitkan

oleh Ministry of Communications of the People’s Republic of China kepada Tianjin Flying Shipping Co., Ltd. merupakan sertifikat registrasi kualifikasi usaha perusahaan pelayaran non-vessel operating common carrier yang menyatakan perusahaan tersebut terdaftar secara resmi sebagai penyedia jasa logistik dan pengangkutan serta memiliki kewenangan untuk menangani kegiatan pengiriman barang termasuk pengurusan pembayaran biaya pengangkutan dan biaya terkait pengiriman;

28.14. Statement Letter dari Hong Kong Teng Hang Technology Co., Limited

tanpa nomor dan tanggal, menyatakan bahwa perusahaan bertindak

sebagai perusahaan forwarding yang menangani pengiriman satu pengapalan barang dengan dua bill of lading no MEDUWC598812 dan MEDUWC598119 serta menjelaskan bahwa perusahaan tersebut menerbitkan dokumen terkait biaya freight dan asuransi atas pengiriman kapal MSC LYSE V dengan voyage number HW425A;

28.15. Statement dari Tianjin Flying Shipping Co., Ltd. yang diterbitkan oleh

perusahaan logistik tersebut tanggal 10 juli 2024, berisi pernyataan mengenai pelaksanaan pengangkutan barang dari pelabuhan Tianjin Xingang, China menuju Jakarta, Indonesia, termasuk rincian invoice freight, biaya penanganan pelabuhan, dokumen pembayaran bank, serta konfirmasi biaya yang timbul terkait jasa pengiriman dan penanganan logistik untuk pengapalan dimaksud;

29. Menimbang bahwa nilai pabean menurut Pasal 15 Undang-Undang Kepabeanan jo. Pasal 2 PMK 144/PMK.04/2022 pada prinsipnya ditentukan berdasarkan nilai transaksi sepanjang memenuhi syarat dapat diyakini sebagai harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, dan terhadap hal tersebut beban pembuktian berada pada importir untuk menunjukkan kebenaran dan kewajaran nilai transaksi beserta unsur pembentuknya;

30. Menimbang bahwa Terbanding menolak nilai transaksi dan menambahkan freight sebesar 10% dari FOB dengan alasan tidak tersedianya bukti yang lengkap pada tahap penelitian dan keberatan, serta tidak dipenuhinya permintaan data tambahan oleh Pemohon, sehingga secara formal tindakan Terbanding memiliki dasar kewenangan apabila nilai transaksi memang tidak dapat dibuktikan;

31. Menimbang bahwa dalam persidangan, Pemohon telah mengajukan rangkaian dokumen yang saling berkaitan dan konsisten, berupa purchase order, sales contract, commercial invoice, bukti pembayaran, rekening koran, invoice freight dan asuransi, bukti pembayaran freight dan asuransi, serta polis asuransi, yang secara keseluruhan menunjukkan adanya transaksi jual beli yang nyata, aliran pembayaran yang terverifikasi, serta biaya freight dan asuransi yang benar- benar dibayar, sehingga unsur CIF dalam nilai transaksi dapat ditelusuri dan diuji secara objektif;

32. Menimbang bahwa meskipun dokumen tersebut tidak disampaikan secara lengkap pada tahap keberatan, namun hukum acara di Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas dan tidak membatasi alat bukti hanya pada tahap administratif, sehingga Pengadilan Pajak berwenang menilai kebenaran materiil berdasarkan seluruh bukti yang diajukan di persidangan untuk mencapai keadilan substantif;

33. Menimbang bahwa dengan telah terbuktinya nilai transaksi beserta komponen freight dan asuransi secara nyata dan terukur, maka alasan Terbanding untuk menambahkan freight secara normatif sebesar 10% dari FOB menjadi tidak relevan lagi, karena metode tersebut hanya dapat digunakan apabila data aktual tidak tersedia atau tidak dapat dibuktikan;

34. Menimbang bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon dalam PIB dapat diterima sebagai nilai transaksi, dan penambahan freight sebesar 10% dari FOB oleh Terbanding tidak beralasan menurut hukum;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, dan pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPenetapan Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
IFORMALPenerbitan Keputusan cacat hukum tidak sesuai UU Kepabeanan dan UU APPenerbitan Keputusan sesuai UU Kepabeanan dan UU APPenerbitan Keputusan sesuai UU Kepabeanan dan UU AP
IITARIFPPnBM 25%PPnBM 40%PPnBM 40%
IIINILAI PABEANCIF CNY2.922.754,21CIF CNY3.032.131,47CIF CNY2.922.754,21

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah

diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan penerbitan Keputusan sesuai UU Kepabeanan dan UU AP, barang impor in casu yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 824437 tanggal 25 Juli 2024 (pos 1 -36), dikenakan PPnBM sebesar 40% dan dengan total nilai pabean CIF CNY2.922.754,21, sehingga tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) semula sebesar Rp1.926.341.964,00 (satu milyar sembilan ratus dua puluh enam juta tiga ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah) menjadi sebesar Rp1.461.000.801,00 (satu milyar empat ratus enam puluh satu juta delapan ratus satu rupiah) dengan rincian:

BM: Rp-

PPN: Rp-

PPnBM: Rp1.461.000.801,00

PPh psl 22 Impor: Rp-

Denda: Rp-

Total: Rp1.461.000.801,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

1. Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01971/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 10 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP- 608594/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 01 Agustus 2024 atas nama PT JIO DISTRIBUSI INDONESIA, NPWP 99.180.101.0-416.000, beralamat di Jalan Jalur Sutera Boulevard Kav. 30, Alam Sutera, Panunggangan Timur, Pinang, Kota Tangerang, Banten, 15143.

2. Menetapkan penerbitan Keputusan sesuai Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan;

3. Menetapkan barang impor in casu yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 824437 tanggal 25 Juli 2024 (pos 1 -36), dikenakan PPnBM sebesar 40% dan dengan total nilai pabean CIF CNY2.922.754,21;

4. Menyatakan tagihan (bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) sejumlah Rp1.926.341.964,00 (satu milyar sembilan ratus dua puluh enam juta tiga ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah) menjadi sebesar Rp1.461.000.801,00 (satu milyar empat ratus enam puluh satu juta delapan ratus satu rupiah);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. masing- masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum

pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

ttd.ttd.

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

ttd.

R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd.

Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.