Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 133 halaman

PUT-011045.99/2025/PP/M.XXA Tahun 2026

PT Asus Technology Indonesia Jakarta · Gugatan Pajak · Tahun pajak 2022

Mengabulkan

P U T U S A N

Nomor PUT-011045.99/2025/PP/M.XXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai gugatan terhadap Keputusan Nomor KEP-02203/NKEB- CT/WPJ.21/2025 tanggal 4 November 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf C karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011045.99/2025/PP antara:

PT ASUS TECHNOLOGY INDONESIA JAKARTA, NPWP 82.048.208.1- 043.000 / 0820482081043000, beralamat di Kompleks Graha Boulevard Kelapa Gading KGC Blok C No. 08, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14240, dalam hal ini diwakili oleh Chun Kang Ling jabatan Direktur Keuangan (alamat korespondensi online Mohamad_Setyanto@asus.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Wulan Clara Kartini,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1636/PP/IKH/2025 tanggal 20 Agustus 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor ATID-FA-1125-73 tanggal 19 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP: Erricson M / 197805211999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Utara,

2. Nama/NIP: Abdul Haris / 197104141992011001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Utara,

berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST-1490/WPJ.21/2026 tgl 6 Mei 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-

65/PP/BR/2026 tanggal 27 Januari 2026;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 015/DDTC-2C/XII/2025

tanggal 2 Desember 2025;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00055/STG-

CT/WPJ.21/2025 tanggal 17 Desember 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Penggugat Nomor 020/DDTC-2C/I/2026

tanggal 20 Januari 2026;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang

dan Jasa Nomor 00230/107/22/098/24 tanggal 10 Juni 2024 Masa Pajak Juni 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Utara dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Tagihan Pajak tersebut, Penggugat

mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar yang pertama dengan Surat Nomor 061/DDTC-2C/XI/2024 tanggal 28 November 2024, dan dengan surat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 01727/NKEB/WPJ.21/2025 tanggal 25 April 2025 telah ditolak. Kemudian Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua dengan Surat Nomor 009/DDTC-2C/VII/2025 tanggal 8 Juli 2025, dan dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-02203/NKEB- CT/WPJ.21/2025 tanggal 4 November 2025 telah ditolak sehingga dengan Surat Nomor 015/DDTC-2C/XII/2025 tanggal 2 Desember 2025 Penggugat mengajukan gugatan yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 2 Desember 2025 (melalui e-Tax Court),

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan 015/DDTC-

2C/XII/2025 tanggal 2 Desember 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

I.PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN GUGATAN

1. Penggugat mengajukan Gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP) yaitu mengajukan Gugatan atas Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-02203/NKEB-CT/WPJ.21/2025 tanggal 04 November 2025. (Lampiran - 1)

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Gugatan ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

Surat Gugatan ini diajukan oleh Penggugat kepada Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan Pajak yang disampaikan secara elektronik melalui e-Tax Court sebagaimana diatur dalam Peraturan Ketua Pengadilan Pajak No. PER-1/PP/2023 tentang Administrasi Sengketa Pajak dan Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan

Pajak. Kemudian surat Gugatan ini pun dibuat dalam Bahasa Indonesia.

Dengan demikian, permohonan Gugatan ini telah memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU Pengadilan Pajak.

b. Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-02203/NKEB-CT/WPJ.21/2025 tanggal 04 November 2025 (Lampiran -1).

Dengan demikian, permohonan Gugatan ini telah memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU Pengadilan Pajak

c. Terhadap 1 (satu) Keputusan yaitu Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat

(1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-02203/NKEB- CT/WPJ.21/2025 tanggal 04 November 2025, diajukan 1 (satu) Surat Gugatan.

Dengan demikian, permohonan Gugatan ini telah memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (6) UU Pengadilan Pajak

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Bahwa Surat Gugatan ditandatangani oleh Wulan Clara Kartini jabatan selaku Kuasa Hukum Penggugat sesuai dengan Surat Kuasa Khusus No. ATID-FA-1125-73 tanggal 19 November 2025 (Lampiran - 6), yang telah diberikan Kuasa oleh Chun Kang Lin yang dapat dibuktikan dengan Akta Nomor 88 tanggal 21 Juli 2025.

b. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

c. Pada Surat Gugatan telah dilampirkan salinan Keputusan yang digugat. (Lampiran -1)

Dengan demikian surat Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-02203/NKEB-CT/WPJ.21/2025 tanggal 04 November 2025,

telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II.MENGENAI OBJEK GUGATAN

1. Sebelum membahas alasan-alasan permohonan Gugatan, Penggugat hendak menyampaikan terlebih dahulu latar belakang atas Objek Gugatan yang digugat oleh Penggugat. Bahwa dengan memahami kronologis dan latar belakang Objek Gugatan yang digugat oleh Penggugat, harapan penggugat adalah bahwa Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan memutus perkara ini akan menghasilkan penilaian dan pertimbangan hukum yang seadil-adilnya. Hal ini mengingat telah cukup bukti yang valid dan kompeten serta sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Keputusan Tergugat a quo faktanya terbukti keliru karena merupakan kesalahan administratif yang telah diperbaiki namun tetap dikenakan sanksi yang tidak proporsional oleh Tergugat.

2. Penggugat adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang industri perdagangan komputer dan peralatan komputer, reparasi komputer dan peralatan sejenisnya, serta reparasi peralatan komunikasi. Penggugat berdomisili di Jakarta dan beralamat kantor di Graha Boulevard KGC, C No. 08, Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pada tanggal 28 Oktober 2022 Penggugat melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2022 (Pembetulan ke-1) dengan status lebih bayar yang mana atas kelebihan pembayaran pajak tersebut dikompensasikan ke Masa Pajak September 2022.

3. Atas Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2022 tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan pajak. Pemeriksaan pajak dilakukan atas seluruh jenis pajak (all taxes) untuk Tahun Pajak 2022. Berdasarkan hasil pemeriksaan pajak tersebut, pada tanggal 10 Juni 2024, Pemeriksa menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00330/207/22/098/24 tanggal 10 Juni 2024 untuk Masa Pajak Juni 2022 (selanjutnya disebut dengan ‘SKPKB PPN Masa Pajak Juni 2022’) beserta dengan Surat

Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00230/107/22/098/24 tanggal 10 Juni 2024 untuk Masa Pajak Juni 2022 (selanjutnya disebut dengan STP PPN Masa Pajak Juni 2022).

4. Bahwa dalam daftar temuan Pemeriksaan Masa Pajak Juni 2022, terdapat koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas selisih retur Laporan Audit vs SPM PPN sebesar Rp31.463.336.048. Dalam hal ini, Penggugat telah menanggapi koreksi tersebut melalui surat Nomor: 074/DDTC-2B/V/2024 tanggal 22 Mei 2024 yang merupakan Surat Tanggapan Wajib Pajak atas PemberitahuanHasilPemeriksaanNomor:S- 00277/RIKSIS/KPP.2109/2024 tanggal 08 Mei 2024. Kemudian, dalam pembahasan akhir dan sebagaimana yang tercantum dalam risalah pembahasan, atas koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas selisih retur Laporan Audit vs SPM PPN dibatalkan seluruhnya oleh tim Tergugat (dahulu Pemeriksa).

5. Namun, menurut Tergugat (dahulu Pemeriksa), atas Faktur Pajak yang dibuat oleh Penggugat dianggap tidak memenuhi ketentuan formal dan ketentuan materiil sesuai Pasal 13 UU PPN sehingga dikenakan denda berdasarkan Pasal 14 ayat (4) KUP sebesar 1% dari nilai DPP sebesar Rp31.463.336.048. Menurut Tergugat (dahulu Pemeriksa), atas kesalahan catat seharusnya Penggugat membuat Faktur Pajak pengganti dengan kode 010 dengan nomor seri faktur yang sama sehingga perhitungan dendanya menjadi sebagai berikut:

Alasan Koreksi TergugatDPPDenda 1% dari DPP
(dalam Rp)(dalam Rp)
Faktur Pajak tidak diisi secara lengkap (dianggap tidak memenuhi ketentuan formal dan ketentuan materiil)31.463.336.048314.633.360

Atas sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP di atas inilah yang ditagihkan melalui STP PPN Masa Pajak Juni 2022. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa STP PPN Masa Pajak Juni 2022 merupakan STP yang tidak terkait dengan penerbitan SKPKB PPN Masa Pajak Juni 2022.

6. Berdasarkan kronologis diterbitkannya STP PPN Masa Pajak Juni 2022 sebagaimana diuraikan pada poin 5 di atas, timbulnya sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar Rp314.633.360 tidak berkaitan dengan PPN kurang dibayar berdasarkan SKPKB PPN Masa Pajak Juni 2022. Alasan pengenaan denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP a quo sebagaimana tercantum dalam Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah:

a. Tergugat (dahulu Pemeriksa) melakukan koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas selisih retur antara yang dilaporkan dalam Laporan Audit vs SPM PPN sebesar Rp31.463.336.048.

b. Tergugat (dahulu Pemeriksa) telah menyetujui dan menerima fakta bahwa atas selisih retur Laporan Audit vs SPM PPN sebesar Rp31.463.336.048 terjadi karena adanya nilai harga jual yang salah dicatat oleh Penggugat sehingga menimbulkan kekeliruan nilai harga jual atau tagihan pada invoice dan Faktur Pajak. Atas nilai harga jual yang tercantum pada invoice dan Faktur Pajak yang keliru tersebut, Penggugat melakukan perbaikan nilai harga jual dengan cara menerbitkan nota retur atas kesalahan pencatatan pada nilai harga jual invoice dan Faktur Pajak. Lalu, Penggugat menerbitkan kembali invoice dan Faktur Pajak dengan nilai harga jual yang sebenarnya.

c. Tergugat (dahulu Pemeriksa) membatalkan koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas selisih retur Laporan Audit vs SPM PPN sebesar Rp31.463.336.048. Namun demikian, Tergugat mengenakan sanksi administrasi berupa denda berdasarkan Pasal 14 ayat (4) KUP sebesar 1% dari nilai DPP sebesar Rp31.463.336.048 atas kesalahan Penggugat dalam menerbitkan Faktur Pajak. Menurut Tergugat, Penggugat seharusnya membuat Faktur Pajak pengganti dengan kode 010 dengan nomor seri faktur yang sama.

7. Dengan demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan, Penggugat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari DPP sehingga perhitungan sanksi administrasinya sebagaimana tercantum dalam STP PPN Masa Pajak Juni 2022 adalah sebagai berikut:

Tabel 1. Perhitungan STP PPN Masa Pajak Juni 2022

UraianJumlah Menurut
Fiskus
Pajak harus dibayar/ditagih kembali0
Telah Dibayar0
Kurang dibayar (1-2)0
Sanksi Administrasi:
a. Denda Pasal 7 KUP0
b. Bunga Pasal 8 (2a) KUP0
c. Bunga Pasal 9 (2a) KUP0
d. Denda Pasal 14 (3) KUP0
e. Denda “PASAL 14(4) KUP”
e.1 Pasal 14 (1) huruf d0
e.2 Pasal 14 (1) huruf e314.633.360
e.3 Jumlah denda (e.1+e.2)314.633.360
f. Jumlah Sanksi Administratif (a+b+c+d+e.3)314.633.360
Jumlah yang masih harus dibayar314.633.360

8. Bahwa STP PPN Masa Pajak Juni 2022 tersebut diterbitkan dengan perincian alasan sebagai berikut:

Tabel 2. Rincian Alasan Penerbitan STP PPN Masa Pajak Juni 2022

NoAlasan PengenaanKeteranganDPP (dalam Rp)Sanksi Administrasi
Sanksi Administrasi%%Jumlah (dalam Rp)Jumlah
Berupa Denda Pasal 14(dalam Rp)
ayat (4) UU KUP
1.Tergugat (dahulu Pemeriksa) berpendapat atas Faktur Pajak yang dibuat oleh Penggugat dianggap tidak memenuhi ketentuan formal dan ketentuan materiil sesuai dengan Pasal 13 UU PPN. Tergugat mengenakan sanksi administrasi denda STP Pasal 14 ayat 4 UU KUP.STP tidak terkait penerbitan SKP31.463.336.0481314.633.360
JUMLAH314.633.360

9. Bahwa berdasarkan rekapitulasi atau rincian pengenaan sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebagaimana pada tabel di atas, Penggugat mengajukan permohonan pembatalan STP yang tidak benar atas STP Nomor: 00230/107/22/098/24 tanggal 10 Juni 2024 Masa Pajak Juni 2022. Bahwa atas sanksi tersebut merupakan STP yang tidak terkait dengan penerbitan SKP PPN Masa Pajak Juni 2022.

10. Bahwa atas permohonan pertama atas Pembatalan STP Nomor: 00230/107/22/098/24 tanggal 10 Juni 2024 atas Masa Pajak Juni 2022 yang diajukan melalui surat nomor: 061/DDTC-2C/XI/2024 pada tanggal 28 November 2024, telah diterbitkan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf C karena Permohonan Wajib Pajak dengan nomor: KEP- 01727/NKEB/WPJ.21/2025 tanggal 25 April 2025. (Lampiran – 2) Keputusan tersebut menolak permohonan pertama Penggugat. Kemudian, Penggugat mengajukan permohonan kedua atas Pengurangan atau Pembatalan STP Nomor: 00230/107/22/098/24 tanggal 10 Juni 2024.

11. Bahwa atas permohonan kedua atas Pembatalan STP Nomor: 00230/107/22/098/24 tanggal 10 Juni 2024 atas Masa Pajak Juni 2022 yang diajukan melalui surat nomor: 009/DDTC-2C/VII/2025 pada tanggal 08 Juli 2025, telah diterbitkan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak dengan nomor: KEP-02203/NKEB- CT/WPJ.21/2025 tanggal 04 November 2025. (Lampiran – 1) Keputusan tersebut menolak permohonan kedua Penggugat. Untuk itu, melalui surat ini Penggugat mengajukan Gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-02203/NKEB-CT/WPJ.21/2025 tanggal 04 November 2025 tersebut.

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN GUGATAN

1. ARGUMENTASI PENGGUGAT ATAS POKOK SENGKETA GUGATAN Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam bagian II Poin 4-11 pokok sengketa dalam Gugatan terhadap Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Berdasarkan Pasal 36

ayat (1) huruf c adalah terkait pengenaan sanksi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP berkenaan dengan Faktur Pajak yang dibuat oleh Penggugat dianggap tidak memenuhi ketentuan formal dan ketentuan materiil sesuai dengan Pasal 13 UU PPN.

Adapun alasan ketidaksetujuan Penggugat atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP oleh Tergugat adalah sebagai berikut:

1.1 Penerbitan Nota Retur untuk Mengurangi Faktur Pajak Keluaran

karena Kesalahan Pencantuman Harga Jual pada Invoice dan Faktur Pajak Awal, serta Penerbitan Faktur Pajak Baru untuk Menyesuaikan dengan Harga Jual yang Sebenarnya, telah Penggugat Lakukan sesuai dengan Ketentuan Perpajakan yang Berlaku;

1.2 Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) Pasal 14 ayat (4) UU KUP

yang Dilakukan Tergugat Tidak Tepat dan Tidak Sesuai dengan Fakta Transaksi yang Sebenarnya;

1.3 Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) yang Dilakukan Tergugat

Tidak Memenuhi Ketentuan Pengenaan Sanksi Administrasi Dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP karena Pengenaan Sanksi yang Dilakukan Tergugat Tidak Diikuti dengan Koreksi Pada DPP PPN yang Menimbulkan PPN Kurang Bayar;

1.4 Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Tidak Sesuai dengan

Asas Proporsionalitas dan Prinsip Efektivitas;

Berikut adalah uraian dari masing-masing argumen di atas:

1.1Penerbitan Nota Retur untuk Mengurangi Faktur Pajak Keluaran

karena Kesalahan Pencantuman Harga Jual pada Invoice dan Faktur Pajak Awal, serta Penerbitan Faktur Pajak Baru untuk Menyesuaikan dengan Harga Jual yang Sebenarnya, telah Penggugat Lakukan sesuai dengan Ketentuan Perpajakan yang Berlaku

Bahwa dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), Tergugat melakukan koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas selisih retur Laporan Audit vs SPM PPN sebesar Rp31.463.336.048, yang kemudian atas koreksi tersebut dibatalkan oleh Tergugat.

Namun demikian, Tergugat mengenakan sanksi administrasi berupa denda berdasarkan Pasal 14 ayat (4) KUP sebesar 1% dari nilai DPP sebesar Rp31.463.336.048 atas kesalahan Penggugat dalam menerbitkan Faktur Pajak baru untuk menggantikan Faktur Pajak awal berkenaan dengan transaksi yang diretur.

Penggugat akan menguraikan fakta transaksi sehubungan dengan penerbitan nota retur dan Faktur Pajak baru terkait adanya revisi harga jual serta alasan bahwa atas penerbitan nota retur dan Faktur Pajak baru sebagaimana dimaksud telah memenuhi ketentuan perpajakan berlaku.

1.1.1 Fakta Penerbitan Nota Retur dan Faktur Pajak Baru yang Penggugat

Lakukan

Pada awalnya terdapat transaksi Sales Return dengan PT ASTRINDO SENAYASA sebesar Rp31.463.336.048 dikarenakan terdapat kekeliruan pencatatan nilai Sales Order sebagai dasar penerbitan invoice (tagihan) yang Penggugat lakukan. Adapun rincian nilai Sales Order yang Penggugat cantumkan dalam invoice awal adalah sebagai berikut:

Tabel 3. Rincian Sales Order PT ASTRINDO SENAYASA yang Salah

Catat dan Sudah Dibuatkan Invoice oleh Penggugat

No.Invoice NumberDateCustomer NameQtyItemItem DescriptionCurrencyDPP (Sales Order)PPNDPP+PPN
1241122032000001-109-Mar-22PT. ASTRINDO SENAYASA2190NB0Q21-M04940AS A409M N4020/2DZ/4G/US//X409MA-1SBV/WOC/V/WAC/B89IDR1 87.684.3082 0.645.2742 08.329.582
2241122032000002-109-Mar-22PT. ASTRINDO SENAYASA290NB0S12-M00530AS TP470E 1135G7/0005DA/8G/US//TP470EZ-2SEC/WOC/V4G/V/WAX/BIDR1 .702.352187.2591 .889.611
3241122032000003-109-Mar-22PT. ASTRINDO SENAYASA4090NB0Q21-M05140AS A409M N4020/2DZ/4G/US//X409MA-1SEK/WOC/V/WAC/B89IDR6 80.939.2007 4.903.3127 55.842.512
4241122032000005-109-Mar-22PT. ASTRINDO SENAYASA1590NB0TY1-M13140AS A516E 1115G4/0005DA/4G/US//X515EA-1GBQ/WOC/V/WAC/B89IDR57.454.2006.319.96263.774.162
5241122032000006-109-Mar-22PT. ASTRINDO SENAYASA590NB0R41-M12690AS E210M N4020/5DZ/4G/US//E210MA-1BGJ/WOC/V/WAC/B89IDR6 .383.800702.2187 .086.018
6241122032000007-109-Mar-22PT. ASTRINDO SENAYASA1490NB0SR2-M36470AS A516J 1005G1/0005DG/4G/US//X515JA-1SBQ/WOC/V/WAC/B89IDR33.366.0603.670.26737.036.327
7241122032000008-109-Mar-22PT. ASTRINDO SENAYASA390NB0RN1-M03300AS TM420I R74700U/5DZ/8G/US//TP420IA-2KEC/WOC/V/WAX/B89IDR1 .532.115168.5331 .700.648
8241122032000009-109-Mar-22PT. ASTRINDO SENAYASA10090NR04Y2-M01240AS GA503Q 5900HS/0005DA/16G/US//GA503QC-2EHQ/V4G/WAX/B89IDR8 .040.460.000884.450.6008 .924.910.600
9241122032000010-109-Mar-22PT. ASTRINDO SENAYASA4490NR04Y2-M01240AS GA503Q 5900HS/0005DA/16G/US//GA503QC-2EHQ/V4G/WAX/B89IDR1 .556.633.056171.229.6361 .727.862.692
10241122032000011-109-Mar-22PT. ASTRINDO SENAYASA5890NR04Y1-M01250AS GA503Q 5900HS/0005DA/16G/US//GA503QC-2DHQ/V4G/WAX/B89IDR2 .704.810.744297.529.1823 .002.339.926
11241122032000012-109-Mar-22PT. ASTRINDO SENAYASA5090NR04V2-M01650AS GA503Q 5900HS/0005DA/16G/US//GA503QE-2EHQ/V4G/WAX/B89IDR2 .007.955.000220.875.0502 .228.830.050
12241122032000013-109-Mar-22PT. ASTRINDO SENAYASA13090NR04V2-M01650AS GA503Q 5900HS/0005DA/16G/US//GA503QE-2EHQ/V4G/WAX/B89IDR13.573.775.8001.493.115.33815.066.891.138
13241122032000014-109-Mar-22PT. ASTRINDO SENAYASA5790NR04V2-M01650AS GA503Q 5900HS/0005DA/16G/US//GA503QE-2EHQ/V4G/WAX/B89IDR2 .609.538.318287.049.2152 .896.587.533
14241122032000015-109-Mar-22PT. ASTRINDO SENAYASA190NR04X2-M01620AS GA503Q 5900HS/0001DA/16G/US//GA503QM-2EHQ/V6G/WAX/B89IDR8 03.1828 8.3508 91.532
15241122032000016-109-Mar-22PT. ASTRINDO SENAYASA190PT02T2-M00080AS V241E 1B 1115G4/4G/1DG5//V241EAT/UMA/0G/WAC/5UI/AXKIDR42.5604.68247.242
16241122032000004-109-Mar-22PT. ASTRINDO SENAYASA190NB0ST2-M13420AS A416J 1005G1/0002DA/4G/US//X415JA-1GEK/WOC/V/WAC/B89IDR2 55.3532 8.0892 83.442
Total Amount54231.463.336.0483.460.966.96734.924.303.015

Terdapat kekeliruan Penggugat dalam mencatat nilai Sales Order sebagai dasar penerbitan invoice terhadap PT ASTRINDO SENAYASA. Nilai invoice yang seharusnya dicatat sebagai dasar penagihan adalah sebagai berikut:

Tabel 4. Rincian Sales Order PT ASTRINDO SENAYASA kepada

Penggugat yang Seharusnya Tercantum dalam Invoice

No.Invoice NumberDateCustomer NameQtyItemItem DescriptionCurrencyDPP (Sales Order)PPNDPP+PPN
1241122032000018-129-Mar-22PT. ASTRINDO SENAYASA2190NB0Q21-M04940AS A409M N4020/2DZ/4G/US//X409MA-1SBV/WOC/V/WAC/B89IDR8 .937.348893.7359.831.083
2241122032000025-129-Mar-22PT. ASTRINDO SENAYASA290NB0S12-M00530AS TP470E 1135G7/0005DA/8G/US//TP470EZ-2SEC/WOC/V4G/V/WAX/B89IDR8 51.1768 5.118936.294
3241122032000019-129-Mar-22PT. ASTRINDO SENAYASA4090NB0Q21-M05140AS A409M N4020/2DZ/4G/US//X409MA-1SEK/WOC/V/WAC/B89IDR17.023.4801.702.3481 8.725.828
4241122032000021-129-Mar-22PT. ASTRINDO SENAYASA1590NB0TY1-M13140AS A516E 1115G4/0005DA/4G/US//X515EA-1GBQ/WOC/V/WAC/B89IDR3 .830.280383.0284.213.308
5241122032000023-129-Mar-22PT. ASTRINDO SENAYASA590NB0R41-M12690AS E210M N4020/5DZ/4G/US//E210MA-1BGJ/WOC/V/WAC/B89IDR1 .276.760127.6761.404.436
6241122032000022-129-Mar-22PT. ASTRINDO SENAYASA1490NB0SR2-M36470AS A516J 1005G1/0005DG/4G/US//X515JA-1SBQ/WOC/V/WAC/B89IDR2 .383.290238.3292.621.619
7241122032000024-129-Mar-22PT. ASTRINDO SENAYASA390NB0RN1-M03300AS TM420I R74700U/5DZ/8G/US//TP420IA-2KEC/WOC/V/WAX/B89IDR5 10.7055 1.071561.776
8241122032000026-129-Mar-22PT. ASTRINDO SENAYASA10090NR04Y2-M01240AS GA503Q 5900HS/0005DA/16G/US//GA503QC-2EHQ/V4G/WAX/B89IDR80.404.6008.040.4608 8.445.060
9241122032000027-129-Mar-22PT. ASTRINDO SENAYASA4490NR04Y2-M01240AS GA503Q 5900HS/0005DA/16G/US//GA503QC-2EHQ/V4G/WAX/B89IDR35.378.0243.537.8023 8.915.826
10241122032000028-129-Mar-22PT. ASTRINDO SENAYASA5890NR04Y1-M01250AS GA503Q 5900HS/0005DA/16G/US//GA503QC-2DHQ/V4G/WAX/B89IDR46.634.6684.663.4675 1.298.135
11241122032000029-129-Mar-22PT. ASTRINDO SENAYASA5090NR04V2-M01650AS GA503Q 5900HS/0005DA/16G/US//GA503QE-2EHQ/V4G/WAX/B89IDR40.159.1004.015.9104 4.175.010
12241122032000030-129-Mar-22PT. ASTRINDO SENAYASA13090NR04V2-M01650AS GA503Q 5900HS/0005DA/16G/US//GA503QE-2EHQ/V4G/WAX/B89IDR1 04.413.6601 0.441.366114.855.026
13241122032000031-129-Mar-22PT. ASTRINDO SENAYASA5790NR04V2-M01650AS GA503Q 5900HS/0005DA/16G/US//GA503QE-2EHQ/V4G/WAX/B89IDR45.781.3744.578.1375 0.359.511
14241122032000032-129-Mar-22PT. ASTRINDO SENAYASA190NR04X2-M01620AS GA503Q 5900HS/0001DA/16G/US//GA503QM-2EHQ/V6G/WAX/B89IDR8 03.1828 0.318883.500
15241122032000040-129-Mar-22PT. ASTRINDO SENAYASA190PT02T2-M00080AS V241E 1B 1115G4/4G/1DG5//V241EAT/UMA/0G/WAC/5UI/AXKIDR42.5604.2564 6.816
16241122032000020-129-Mar-22PT. ASTRINDO SENAYASA190NB0ST2-M13420AS A416J 1005G1/0002DA/4G/US//X415JA-1GEK/WOC/V/WAC/B89IDR2 55.3532 5.535280.888
Total Amount5423 88.685.5603 8.868.556427.554.116

Bahwa berdasarkan rincian tabel di atas, nilai Sales Order PT ASTRINDO SENAYASA yang seharusnya adalah sebesar Rp388.685.560 bukan sebesar Rp31.463.336.048.

Penggugat salah mencantumkan nilai unit per price dan mencatat nilai unit per price tersebut sebanyak dua kali atau double counting. Sebagai contoh, atas transaksi Charge Order dengan nomor 241122032000001 (transaksi yang Penggugat beri highlight biru) memiliki nilai unit per price sebesar Rp425.588 kemudian dikalikan dengan jumlah quantity yang dipesan adalah sebesar 21 unit sehingga total amount yang seharusnya adalah sebesar Rp8.937.348. Akan tetapi, Penggugat dalam invoice mencantumkan nilai sebesar Rp8.937.348 (merupakan nilai total amount atas 21 unit dikali nilai unit per price Rp425.588) sebagai nilai unit per price pada invoice yang kemudian dikalikan lagi 21 unit oleh Penggugat sehingga nilai yang tercantum pada invoice adalah sebesar Rp187.684.308. Kemudian, atas Sales Order dengan nilai yang salah sebesar Rp187.684.308 tersebut, Penggugat buatkan invoice sebagaimana gambar yang terlampir di bawah ini.

Gambar 1. Commercial Invoice yang Nilainya Salah Dicatat oleh Penggugat

atas Charge Order Nomor 241122032000001

Sebagai informasi, sistem invoice yang dimiliki oleh Penggugat tidak diprogram atau tidak memiliki pilihan untuk melakukan revisi invoice. Oleh karena itu, atas invoice dengan Charge Order nomor 241122032000001 sebesar Rp187.684.308 yang sudah dibuat oleh Penggugat tersebut tidak dapat dilakukan revisi invoice.

Kemudian, atas invoice dengan Charge Order nomor 241122032000001 sebesar Rp187.684.308 tersebut telah Penggugat buatkan Faktur Pajaknya dan telah dikreditkan pajak masukannya oleh PT ASTRINDO SENAYASA. Atas hal tersebut, untuk memperbaiki invoice yang nilainya salah, Penggugat menerbitkan invoice baru dengan nilai yang seharusnya, yaitu nilai unit per price sebesar Rp425.588 dikalikan dengan jumlah quantity

yang dipesan sebesar 21 unit sehingga total amount yang benar adalah sebesar Rp8.937.348 sebagaimana invoice di bawah ini.

Gambar 2. Commercial Invoice dengan Nilai yang Telah Direvisi oleh

Penggugat atas Charge Order Nomor 241122032000008

Adapun atas Faktur Pajak yang sebelumnya telah diterbitkan oleh Penggugat, Penggugat batalkan dengan diterbitkannya Nota Retur dengan Nomor 001/AST/NR/06/2022 sebagai berikut:

Gambar 3. Nota Retur Nomor: 001/AST/NR/06/2022 atas Charge

Order Nomor 241122032000001

Kemudian, atas kesalahan pencatatan nilai invoice sebagaimana yang telah Penggugat jelaskan di atas, Penggugat melakukan penyesuaian atau adjustment pada General Ledger atas Sales Order yang salah dicatat

tersebut dengan langsung mengurangi nilai sales pada General Ledger senilai Nota Retur/Nota Pembatalan yang telah diterbitkan.

Merujuk pada penjelasan di atas, dapat disampaikan bahwa retur yang tercantum dalam SPT PPN Masa secara fakta bukan merupakan pengembalian barang, melainkan revisi nilai penjualan yang telah di-adjust pada bagian nilai penjualan sebagaimana yang Penggugat uraikan.

1.1.2 Nota Retur yang Diterbitkan oleh Pembeli kepada Penggugat

Dilakukan dengan Maksud untuk Mengurangi Seluruh Pajak Keluaran Berkenaan dengan Adanya Revisi Harga Jual yang atas Penerbitannya Telah Sesuai dengan Ketentuan Perpajakan Berlaku Dapat Penggugat sampaikan bahwa atas penerbitan Nota Retur yang diterbitkan oleh Pembeli kepada Penggugat telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang Dikembalikan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang Dibatalkan (selanjutnya disebut dengan “PMK 65/2010”).

Pasal 2 ayat (1) PMK 65/2010

“Dalam hal Barang Kena Pajak yang diserahkan ternyata dikembalikan (retur) oleh Pembeli, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut dapat mengurangi Pajak Keluaran dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual dan mengurangi:

a. Pajak Masukan dari Pengusaha Kena Pajak Pembeli, dalam hal Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan telah dikreditkan;

b. Biaya atau harta bagi Pengusaha Kena Pajak Pembeli, dalam hal pajak atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut tidak dikreditkan dan telah dibebankan sebagai biaya atau telah

ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut; atau

c. Biaya atau harta bagi Pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut.”

Pasal 4 ayat (1) PMK 65/2010

“Dalam hal terjadi Pengembalian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pembeli harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual.”

Pasal 4 ayat (2) PMK 65/2010

“Nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus mencantumkan:

a. Nomor urut nota retur;

b. Nomor, kode seri, dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan;

c. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli;

d. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak Penjual;

e. Jenis barang, jumlah harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan;

f. Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikembalikan;

g. Tanggal pembuatan nota retur; dan

h. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur.” Pasal 6 ayat (1) PMK 65/2010

“Pengurangan Pajak Keluaran atau Pajak Keluaran dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual dan/atau

Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam Masa Pajak saat terjadinya Pengembalian Barang Kena Pajak atau Pembatalan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.”

Mengacu pada ketentuan di atas, meskipun Nota Retur yang diterbitkan tidak dilakukan dalam rangka pengembalian barang, namun secara substansi penerbitan Nota Retur tersebut dimaksudkan untuk mengurangi seluruh Pajak Keluaran yang telah dilaporkan karena adanya kekeliruan pencantuman harga jual dalam invoice, Faktur Pajak, dan SPT PPN Masa terkait.

Dalam kasus Penggugat, dengan diterbitkannya Nota Retur oleh Pembeli yaitu PT ASTRINDO SENAYASA seharusnya dapat dijadikan sebagai dasar Penggugat untuk mengurangi Pajak Keluaran yang telah dilaporkan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 65/2010. Tujuan penerbitan Nota Retur oleh Pembeli adalah untuk mengurangi Pajak Keluaran atas penerbitan invoice yang salah dan terlanjur diterbitkan Faktur Pajak oleh Penggugat selaku Penjual.

Pengurangan Pajak Keluaran oleh Penggugat sebagai Pengusaha Kena Pajak Penjual telah dilakukan dalam Masa Pajak saat diterbitkannya Nota Retur, yakni pada Masa Juni 2022. Hal ini dapat dibuktikan melalui Formulir 1111 A2 SPT PPN Masa Juni 2022 sebagai berikut:

Selanjutnya, atas penerbitan Nota Retur yang Penggugat terbitkan telah

diisi sesuai dengan informasi yang disyaratkan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) PMK 65/2010 sebagai berikut:

No.Ketentuan Pasal 4 ayat (2) PMK 65/2010 terkait Teknis Pengisian Nota ReturKelengkapan dan Kebenaran
Pencantuman Informasi
dalam Nota Retur
a.Nomor urut nota retur;Memenuhi
b.Nomor, kode seri, dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan;Memenuhi
c.Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli;Memenuhi
d.Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak Penjual;Memenuhi
e.Jenis barang, jumlah harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan;Memenuhi
f.Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikembalikan;Memenuhi
g.Tanggal pembuatan nota retur;Memenuhi
h.Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur.Memenuhi

Berdasarkan uraian di atas, dapat dilihat bahwa dengan diterbitkannya Nota Retur oleh Pembeli kepada Penggugat tujuannya untuk mengurangi Pajak Keluaran atas harga penjualan yang keliru, yaitu sebesar Rp31.463.336.048 dan penerbitannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

1.1.3 Faktur Pajak Baru yang Penggugat Terbitkan Dilakukan untuk

Menyesuaikan Harga Jual Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya dan Penerbitannya Telah Memenuhi Ketentuan Formal dan Material sesuai Pasal 13 ayat (5) dan (9) UU PPN

Bahwa sebagaimana penjelasan mengenai fakta penerbitan Faktur Pajak pada poin 1.1.1, atas revisi invoice yang telah disesuaikan dengan harga jual yang sebenarnya, kemudian Penggugat terbitkan Faktur Pajak pada masa pajak saat revisi invoice diterbitkan. Dalam menerbitkan Faktur Pajak

baru menyesuaikan nilai tagihan yang sebenarnya telah Penggugat memenuhi ketentuan formal dan material sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 UU PPN sebagai berikut:

Pasal 13 ayat (1) UU PPN

“Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D.”

Pasal 13 ayat (1a) UU PPN

“Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:

a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau

d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”

Pasal 13 ayat (5) UU PPN

“Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan

Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang meliputi:

1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

2. nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.”

Pasal 13 ayat (9) UU PPN

“Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.”

Penjelasan Pasal 13 ayat (9) UU PPN

“Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Adapun berikut salah satu contoh invoice dan Faktur Pajak yang Penggugat buat merujuk pada transaksi yang sebenarnya dengan total tagihan berdasarkan sales order sebesar Rp388.685.560.

Gambar 4. Commercial Invoice dengan Nilai yang Telah Direvisi oleh

Penggugat atas Charge Order Nomor 241122032000008

Gambar 5.

Faktur Pajak Nomor: 010.004-22.22786341 tanggal 29 Maret 2022

Dapat dilihat pada Faktur Pajak yang telah dibuat oleh Penggugat di atas telah memenuhi ketentuan formal dan material sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 UU PPN yang rinciannya dapat dilihat di bawah ini.

No.Ketentuan Pasal 13 UU PPN terkait Penerbitan Faktur PajakPemenuhan Syarat Formal dan
Material dalam Penerbitan Faktur
Pajak
1.Pasal 13 ayat (1) huruf a: penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;Memenuhi. Faktur Pajak diterbitkan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa computer notebook
2.Pasal 13 ayat (1a): Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada: a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak; b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.Memenuhi. Faktur Pajak dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak dilakukan, yaitu pada saat diterbitkannya Faktur Penjualan (invoice) sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (3) huruf 4 PP 44/2022. Faktur Pajak diterbitkan tanggal 29 Maret 2022 sesuai dengan penerbitan revisi invoice
3.Pasal 13 ayat (5):
a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena;Memenuhi. Faktur Pajak telah diisi nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan Barang Kena Pajak, yang lengkap dan benar
b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang meliputi: 1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atauMemenuhi. Faktur Pajak telah diisi dengan identitas pembeli Barang Kena Pajak, yang lengkap dan benar
nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau 2. nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan;
c. jenis barang atau jasa, jumlah, Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;Memenuhi. Faktur Pajak diisi dengan jenis barang, jumlah, Harga Jual, yang sebenarnya
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;Memenuhi. Faktur Pajak diisi dengan jumlah PPN yang dipungut sesuai Harga Jual, yang sebenarnya
e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;-
f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; danMemenuhi. Faktur Pajak diisi dengan kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak, yang lengkap dan benar
g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.Memenuhi. Faktur Pajak dilengkapi dengan nama yang berhak menandatangani Faktur Pajak, yaitu Direktur
4.Pasal 13 ayat (9): Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6). Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratanFaktur Pajak telah memenuhi persyaratan formal karena diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN. Faktur Pajak juga telah memenuhi persyaratan material karena berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak.

material apabila berisi keterangan yang

sebenarnyaatausesungguhnya

mengenai penyerahan Barang Kena

Pajak.

Adapun atas Faktur Pajak yang diterbitkan menyesuaikan dengan nilai transaksi (sales order) yang sebenarnya, telah Penggugat laporkan dalam SPT PPN Masa Maret 2022 sebagai berikut:

Gambar 6. SPT PPN Masa Maret 2022 (Memuat Nilai Transaksi

(Sales Order) yang Sebenarnya)

Berdasarkan uraian di atas, dapat dilihat bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Penggugat telah sesuai dengan nilai transaksi (sales order) yang sebenarnya dengan total tagihan sebesar Rp388.685.560. Dengan demikian, penerbitan Faktur Pajak a quo telah memenuhi ketentuan formal dan material sesuai Pasal 13 UU PPN.

1.2Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) Pasal 14 ayat (4) UU KUP yang

Dilakukan Tergugat Tidak Tepat, Tidak Berdasar, dan Tidak Sesuai dengan Fakta Transaksi yang Sebenarnya

Penggugat tidak setuju dengan pendapat Tergugat yang menyatakan bahwa Faktur Pajak yang dibuat oleh Penggugat dianggap tidak memenuhi ketentuan formal dan material sesuai Pasal 13 UU PPN, sehingga dikenakan denda STP Pasal 14 ayat (4) UU KUP.

Dalam Risalah Pembahasan, alasan Tergugat menerbitkan STP adalah sebagai berikut:

“Pemeriksa membatalkan koreksi seluruh koreksi retur, akan tetapi terhadap Faktur Pajak yang dibuat tidak memenuhi ketentuan formal dan ketentuan materiil sesuai Pasal 13 UU PPN dikenakan denda STP Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar 1% dari nilai DPP sebesar Rp31.463.336.048, atas kesalahan catat seharusnya Wajib Pajak membuat Faktur Pajak pengganti dengan kode 010 dengan nomor seri faktur yang sama.”

Dalam STP Nomor: 00230/107/22/098/24 tanggal 10 Juni 2024, Tergugat menggunakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf e dan ayat (4) UU KUP sebagai dasar penerbitan STP sebagai berikut:

Gambar 7. STP Nomor: 00230/107/22/098/24 tanggal 10 Juni 2024

Bunyi ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf e dan Pasal 14 ayat (4) UU KUP lebih detail adalah sebagai berikut:

“(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak

apabila:

a. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat

(5) dan ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b, huruf c dan huruf h Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran.

(4) Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.”

Berdasarkan alasan penerbitan STP oleh Tergugat sebagaimana dimaksud, nyatanya ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP jo. Pasal 13 ayat (5) (6) UU PPN yang digunakan Tergugat dalam mengenakan STP adalah tidak tepat. Adapun ketidaktepatan Tergugat dalam penggunaan ketentuan pasal-pasal dimaksud dapat dijelaskan sebagai berikut:

No.Alasan Penerbitan STPTanggapan Penggugat atas Alasan Penerbitan STP
merujuk pada Pasal 14 ayat (1)
huruf e dan ayat (4) UU KUP
oleh Tergugat
1.Faktur Pajak yang Penggugat buat dianggap tidak memenuhi ketentuan formalPenggugat tidak setuju dengan alasan Tergugat yang menyatakan bahwa Faktur Pajak yang Penggugat buat dianggap tidak memenuhi ketentuan formal. Faktanya, atas
Faktur Pajak yang Penggugat buat telah diisi secara lengkap, jelas, dan benar, sesuai dengan inovice yang telah direvisi.
2.Faktur Pajak yang Penggugat buat dianggap tidak memenuhi ketentuan materialPenggugat tidak setuju atas alasan Tergugat yang menyatakan bahwa Faktur Pajak yang Penggugat buat dianggap tidak memenuhi ketentuan material. Faktanya, Penggugat telah membuat Faktur Pajak yang berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak, sesuai dengan invoice yang telah direvisi.
3.STP Pasal 14 ayat (4) UU KUP yang dikenakan adalah 1% dari DPP sebesar Rp31.463.336.048Penggugat tidak setuju dengan koreksi STP Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar 1% dari DPP sebesar Rp31.463.336.048 yang dilakukan oleh Tergugat. Hal ini karena atas nilai DPP sebesar Rp31.463.336.048 merupakan nilai transaksi (sales order) yang salah catat dan telah diterbitkan Nota Retur oleh PT ASTRINDO SENAYASA selaku pembeli. Atas DPP tersebut telah dibatalkan oleh pihak Tergugat saat Pemeriksaan. Faktanya, atas PPN dari Barang Kena Pajak berupa computer notebook telah dikurangi dari Pajak Keluaran Penggugat sebagai Pengusaha Kena Pajak Penjual. Kemudian, Penggugat telah menerbitkan kembali invoice dan Faktur Pajak sesuai dengan nilai transaksi (sales order) yang seharusnya dengan total tagihan sebesar Rp388.685.560. Atas hal tersebut, dasar penerbitan STP oleh Tergugat sebagaimana dimaksud tidak berdasar karena Faktur Pajak atas invoice yang keliru telah dikurangi Pajak Keluarannya dengan Nota Retur. Kemudian, atas Faktur Pajak baru yang Penggugat buat telah memenuhi ketentuan
formal yaitu diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta memenuhi ketentuan material yaitu berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak. Dengan demikian, dasar koreksi yang digunakan oleh Tergugat dalam menerbitkan STP PPN yaitu Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP jo. Pasal 13 ayat (5) UU PPN adalah tidak tepat dan tidak berdasar.
4.Atas kesalahan catat seharusnya Wajib Pajak membuat Faktur Pajak pengganti dengan kode 010 dengan nomor seri faktur yang samaPenggugat tidak setuju dengan pendapat Tergugat yang menyatakan bahwa atas kesalahan catat seharusnya Penggugat membuat Faktur Pajak pengganti dengan kode 010 dengan nomor seri faktur yang sama. Hal ini dikarenakan Penggugat telah membuat Nota Retur atas nilai DPP sebesar Rp31.463.336.048 yang kemudian Penggugat terbitkan kembali invoice dan Faktur Pajak sesuai dengan nilai transaksi (sales order) yang seharusnya dengan total tagihan sebesar Rp388.685.560 sebagaimana yang telah Penggugat jelaskan pada poin 3. Perlu Penggugat sampaikan bahwa pada prinsipnya tidak ada kesalahan yang Penggugat buat dalam Faktur Pajak tersebut terutama nilai penyerahan dan nilai PPN atas penyerahan, karena telah menyesuaikan dengan transaksi yang sebenarnya. Dalam hal ini, tidak ada kerugian negara yang timbul atas penerbitan Faktur Pajak yang dilakukan oleh Penggugat dan sama sekali tidak ada pajak yang kurang dibayar oleh Penggugat berkaitan dengan penerbitan Faktur Pajak ini.

Bahwa selain fakta penerbitan Faktur Pajak oleh Penggugat yang nyatanya telah diisi secara lengkap dan sesuai dengan nilai transaksi yang sebenarnya, bahwa dasar hukum yang digunakan Tergugat dalam menerbitkan STP juga tidak tepat. Pasalnya, Tergugat menggunakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP sebagai dasar penerbitan STP atas kesalahan administrasi yang Penggugat lakukan dalam penerbitan Faktur Pajak untuk merevisi nilai transaksi yang sebenarnya, yang mana menurut Tergugat, Penggugat seharusnya membuat Faktur Pajak pengganti dengan kode 010 dengan nomor seri faktur yang sama. Bahwa ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP mengatur penerbitan STP terhadap Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) UU PPN bukan terkait kesalahan administrasi dalam penerbitan Faktur Pajak atas revisi nilai (harga). Bahwa tidak ada ketentuan yang mengatur penerbitan STP untuk mengenakan denda terkait kesalahan administrasi dalam rangka penerbitan Faktur Pajak. Untuk itu, jelas bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Tergugat dalam menerbitkan STP untuk menagih denda terhadap Penggugat adalah tidak relevan dan tidak berdasar.

Berdasarkan penjelasan dan dokumen yang Penggugat sampaikan di atas, kiranya dapat dipertimbangkan dan atas STP Pasal 14 ayat (4) KUP berupa denda sebesar 1% dari nilai Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp31.463.336.048 dapat dibatalkan.

1.3Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) yang Dilakukan Tergugat Tidak

Memenuhi Ketentuan Pengenaan Sanksi Administrasi Dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP karena Pengenaan Sanksi yang Dilakukan Tergugat Tidak Diikuti Dengan Koreksi Pada DPP PPN yang Menimbulkan PPN Kurang Bayar

Bahwa dasar hukum penerbitan STP PPN Masa Pajak Juni 2022 adalah ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf ‘e’ dan ayat (4) UU KUP yang berbunyi: “(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak

apabila:

f. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;

(4) Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.”

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP di atas, dapat diartikan bahwa dalam hal Tergugat menjalankan wewenangnya untuk mengenakan sanksi pengenaan sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat

(4) UU KUP, Tergugat terlebih dahulu harus menetapkan kewajiban kepada Penggugat untuk menyetorkan pajak yang terutang. Kewajiban penyetoran sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan diterbitkannya surat ketetapan pajak berdasarkan Pasal 13 UU KUP. Dengan demikian, sanksi 1% dari DPP, dapat dikenakan sepanjang terdapat jumlah tagihan atas pajak yang terutang terkait kesalahan Penggugat tersebut. Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut:

Gambar 8. Penjelasan Pasal 14 ayat (4) UU KUP

Pasal 14 ayat (4) UU KUP

Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak

Pengusaha Kena Pajak

12

+

Menyetor pajak yang terutangDikenai sanksi administrasi

Pajak yang masihDitagih dengan Surat harus dibayarTagihan Pajak

Ditagih dengan Surat

Ketetapan Pajak

Dari bagan Gambar di atas, dapat disimpulkan bahwa selain membayar sanksi administrasi berupa denda yang ditagihkan dengan Surat Tagihan Pajak, Penggugat juga wajib menyetorkan pajak yang terutang yang ditagihkan dengan Surat Ketetapan Pajak. Atau dengan kata lain, pengenaan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP selalu diiringi dengan adanya pajak yang terutang yang tertera dalam Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Bahwa pengenaan denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP merupakan pengenaan sanksi atas adanya pajak yang terutang yang ditagih dengan Surat Ketetapan Pajak sehingga tanpa adanya pajak yang terutang yang ditagih melalui Surat Ketetapan Pajak, maka sanksi administrasi berupa denda dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP tidak mungkin timbul. Pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak merupakan dasar dari adanya sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP.

Dalam permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP yang tidak benar ini, Tergugat menerbitkan STP PPN Masa Pajak Juni 2022 berdasarkan Pasal 14 ayat (4) UU KUP yang digunakan untuk menagih denda atas penerbitan Faktur Pajak yang dianggap tidak memenuhi ketentuan formal dan material oleh Tergugat kepada Penggugat. Namun, atas adanya hal tersebut tidak terdapat pajak yang masih harus dibayar Penggugat mengingat atas transaksi yang dipungut dengan Faktur Pajak yang dianggap tidak memenuhi ketentuan formal dan material dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp31.463.336.048 tersebut telah dikurangkan Pajak Keluarannya melalui Nota Retur dan telah dibatalkan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak oleh Tergugat pada saat proses Pemeriksaan. Dengan demikian, tidak ada kewajiban Penggugat untuk menyetorkan pajak yang terutang. Atau dengan kata lain, dalam kasus ini, tidak ada pajak yang terutang (yang terkait pengenaan denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP) yang ditagihkan melalui Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 UU KUP. Hal ini tentunya bertentangan dengan penjelasan dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP yakni bahwa apabila terdapat sanksi administrasi berupa denda yang ditagihkan melalui STP, maka seharusnya terdapat pajak yang terutang yang ditagih melalui Surat Ketetapan Pajak. Dengan adanya kekeliruan Tergugat atas pengenaan sanksi berupa denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP yang mana pengenaan sanksi tersebut tidak diiringi dengan adanya koreksi pada DPP PPN pada SKP yang diterbitkan oleh Tergugat, maka jelas penerbitan STP PPN Masa Pajak Juni 2022 yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat mengalami cacat prosedur sehingga harus dibatalkan.

Bahwa penegakan hukum oleh Direktorat Jenderal Pajak memang harus tegas dilakukan, tetapi penegakan hukum tersebut seharusnya dilaksanakan dengan cara dan prosedur yang sesuai dengan aturan hukum. Dalam doktrin Hukum Administrasi Negara dikenal adanya pembatalan surat keputusan dengan alasan cacat yuridis atau ada kesalahan dalam prosedur (”vormverzuim” atau “vice de procedure”).

Oleh karenanya penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00230/107/22/098/24 tanggal 10 Juni 2024 atas Masa Pajak Juni 2022 tersebut adalah tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga Penggugat mengharapkan kepada Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak tersebut.

1.4Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Tidak Sesuai dengan

Asas Proporsionalitas dan Prinsip Efektivitas

Bahwa dasar hukum penerbitan STP yaitu Pasal 14 ayat (4) UU KUP bertujuan untuk mencegah kerugian negara akibat kehilangan penerimaan negara dari pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan kerugian pada pihak lawan transaksi akibat tidak dapat mengkreditkan Faktur Pajak sebagai pajak masukan. Maksud dan tujuan tersebut tercermin dalam Penjelasan Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebagai berikut:

“…Sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak ditagih dengan Surat Tagihan Pajak, sedangkan pajak yang terutang ditagih dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13….”

Bahwa dari Penjelasan Pasal 14 ayat (4) UU KUP, hubungan antara pengenaan sanksi administrasi sangatlah erat kaitannya dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak untuk menagih pajak yang terutang. Atau sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa pajak yang terutang dalam surat ketetapan pajak merupakan dasar dari pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP. Dengan kata lain, tidak ada sanksi administrasi dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP yang dikenakan jika tidak ada pajak terutang yang ditagih dengan SKP. Hal ini dikarenakan kekeliruan administratif Penggugat yang tidak menyebabkan adanya pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, tidak perlu dikenakan sanksi administrasi.

Bahwa pengenaan sanksi berupa denda yang tidak didasarkan oleh suatu kesalahan yang menyebabkan adanya pajak yang tidak atau kurang

dibayar adalah bertentangan dengan tujuan pengenaan denda dalam sistem pajak. Richard K. Gordon dalam tulisannya berjudul “Law of Tax Administration and Procedure” dalam buku “Tax Law Design and Drafting” menyatakan sehubungan dengan tujuan pengenaan sanksi administrasi berupa denda dalam Hukum Administrasi dan Prosedur Pajak bahwa:

“When the principle of deterrence and fault are combined, this leaves a general principle that faultless or reasonable behavior by taxpayers, even if it results in an underpayment of tax, should not be punished by sanctions. Only negligent or unreasonable behavior resulting in an underpayment should result in sanctions”

Bahwa pendapat Ahli yaitu Richard K. Gordon di atas menunjukkan bahwa hanya atas kekeliruan Penggugat yang berdampak pada adanya pajak yang tidak atau kurang dibayar, yang dapat berakibat pada pengenaan sanksi. Pendapat ini sesuai dengan dalil Penggugat yang telah disampaikan sebelumnya bahwa tidak ada sanksi administrasi yang dapat dikenakan jika tidak ada pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Dalam kasus ini, Tergugat tidak melakukan koreksi DPP PPN atas penerbitan STP Pasal 14 ayat (4) UU KUP sehubungan dengan adanya Faktur Pajak yang dianggap tidak lengkap. Atau dengan kata lain, dalam kasus ini, tidak ada pajak yang terutang yang ditagihkan melalui Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 UU KUP. Hal ini tentunya bertentangan dengan penjelasan dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP bahwa apabila terdapat sanksi denda yang ditagihkan melalui STP, maka seharusnya terdapat pajak yang terutang yang ditagih melalui Surat Ketetapan Pajak.

Bahwa pengenaan sanksi administrasi berupa denda terhadap transaksi yang tidak ada PPN yang tidak atau kurang dibayar adalah tidak sesuai dengan asas efektivitas dan proporsionalitas. Bahwa yang dimaksud dengan asas efektif dan proporsional adalah suatu pelanggaran dikenakan sanksi sesuai (proporsional) dengan tingkat kesalahannya. Asas proporsional dan efektif memiliki semangat mengenai penggunaan kekuasaan yang diterapkan harus dalam rasio yang wajar (dalam

proporsi) sesuai dengan keinginan yang ingin dicapai. Selain itu, prinsip proporsional adalah bagian dari prinsip hukum yang mengutamakan akal sehat dan keadilan.

Terkait penerapan asas proporsionalitas dalam hukum pajak, Frans Vanistendael dalam tulisannya “Legal Framework of Taxation” dalam buku “Tax Law Design and Drafting” berpendapat sebagai berikut:

“… It means that there must be some proportional relationship between the goals to attained and the means used by the legislator. In the tax area, this means that taxes cannot be excessive.”

Sementara penerapan asas proporsionalitas dalam pengenaan sanksi administrasi perpajakan, Richard K. Gordon menyatakan bahwa:

“…sanctions should apply only when the sanctioned person is somehow at fault and should not be unduly harsh or disproportional…”

Berdasarkan penjelasan di atas, maka atas pengenaan sanksi berupa denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP oleh Tergugat nyata-nyata tidak sesuai dengan asas efektivitas dan proporsionalitas. Bahwa Tergugat seharusnya menerapkan asas efektivitas dan proporsionalitas dalam mengenakan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP kepada Penggugat, yang mana sanksi yang dikenakan harus sesuai (proporsional) dengan tingkat kesalahan. Bahwa dalam kasus ini, nyata-nyata tidak ada pajak yang terutang yang harus dibayar yang ditagihkan melalui Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 UU KUP.

Lebih lanjut, menurut Andrea Ata Ujan dalam bukunya “Filsafat Hukum, Membangun Hukum, Membela Keadilan”, menjelaskan sebagai berikut:

“… bahwa beratnya hukuman harus bersifat tetap dikaitkan dengan berat komparatif dari tindakan atau bahaya yang ditimbulkan…” “Maksudnya, kejahatan dengan tingkat bahaya yang sama harus dihukum dengan tingkat hukuman yang sama, sedangkan kejahatan dengan tingkat bahaya yang berbeda harus diganjar dengan berat hukuman yang berbeda pula. (Andrea, hal. 122)

Dengan demikian, yang dimaksudkan oleh penjelasan pasal 14 ayat (4) UU KUP yang kutipannya sebagai berikut:

“Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat Faktur Pajak maupun Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak, tetapi tidak tepat waktu atau tidak selengkapnya mengisi Faktur Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak......”

adalah tidak dimaksudkan untuk dikenakan kepada Pengusaha Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak menimbulkan kerugian pada negara dan atas transaksi yang tidak menimbulkan pajak terutang yang dapat ditagih, sehingga tidak dapat dikenakan sanksi 1% dari DPP atas Pasal 14 ayat (4) UU KUP.

Bahwa Penggugat tidak menyebabkan kerugian bagi negara. Kerugian negara di dalam peraturan perundang-undangan Indonesia didefinisikan dalam Pasal 1 angka 15 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan:

“15. Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat

berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.”

Pasal 1 angka 12 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara:

“12. Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat

berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.”

serta Penjelasan Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

“Yang dimaksud dengan “secara nyata telah ada kerugian keuangan negara” adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.”

Dari definisi kerugian di atas, dapat disimpulkan kerugian negara timbul apabila ada seseorang/sekelompok orang yang melakukan perbuatan

melawan hukum baik secara sengaja maupun tidak sengaja yang nyata- nyata mengakibatkan kekurangan uang, surat berharga dan barang milik negara yang jumlahnya dapat dihitung secara nyata.

Bahwa dari kasus penerbitan Faktur Pajak baru ini sama sekali tidak menimbulkan kerugian negara dengan dasar:

a. Faktur Pajak dibuat dengan benar, lengkap dan jelas. Pada prinsipnya tidak ada kesalahan yang Penggugat buat di dalam Faktur Pajak baru tersebut terutama nilai penyerahan dan nilai PPN atas penyerahan. Dengan demikian negara tidak kehilangan uang pajak dan sama sekali tidak dirugikan oleh Penggugat;

b. Jumlah penyerahan dan jumlah Pajak Keluaran sebagaimana dipungut oleh Penggugat kepada lawan transaksi dengan bukti pungut berupa Faktur Pajak telah Penggugat laporkan seluruhnya di dalam SPT Masa PPN. Dengan demikian negara tidak kehilangan uang pajak dan sama sekali tidak dirugikan oleh Penggugat.

Berdasarkan penjelasan di atas, atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP oleh Tergugat nyata-nyata tidak sesuai dengan asas efektivitas dan proporsionalitas. Bahwa Tergugat seharusnya menerapkan asas efektivitas dan proporsionalitas dalam mengenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP kepada Penggugat, yang mana sanksi yang dikenakan harus sesuai (proporsional) dengan tingkat kesalahan. Bahwa dalam kasus ini, nyata-nyata tidak ada pajak yang terutang yang harus dibayar kepada Pemerintah yang dilakukan oleh Penggugat, yang ditagihkan melalui Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 UU KUP.

Bahwa pengenaan sanksi berupa denda yang dilakukan Tergugat bertentangan dengan penjelasan dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP bahwa apabila terdapat sanksi denda yang ditagihkan melalui STP, maka seharusnya terdapat pajak yang terutang yang ditagih melalui Surat Ketetapan Pajak. Di samping itu, dari segi penerimaan Negara pun, Negara tidak dirugikan karena memang tidak ada pajak yang terutang yang kurang dibayar atas penerbitan Faktur Pajak Penggugat. Selain itu secara

material dan substansi tidak ada pajak yang kurang/tidak dibayar dari penerbitan Faktur Pajak tersebut. Dengan demikian, atas penerbitan Faktur Pajak oleh Penggugat tidak dapat dikenakan sanksi 1% dari DPP atas Pasal 14 ayat (4) UU KUP.

Selain itu, bahwa berdasarkan interpretasi secara historis atau interpretasi menurut waktu ke waktu atas Pasal 14 ayat (4) UU KUP menunjukkan bahwa frasa ”selain wajib menyetor pajak yang terutang” merupakan frasa yang baru ditambahkan ke dalam UU KUP pada UU KUP No. 28 Tahun 2007 dan merupakan satu-satunya frasa yang tambah dalam ketentuan Pasal 14 (4) UU KUP. Tabel berikut menggambarkan latar historis Pasal 14 ayat (4) dan relasinya dengan Pasal 14 ayat (1) huruf (f) UU KUP.

Tabel 5. Interpretasi Historis Pasal 14 (4) dan Relasinya dengan Pasal 14 (1) (f) UU KUP

PasalUU 1983UU 1994UU 2000UU 2007UU 2009UU 2020UU HPP
14(1)Surat Tagihan Pajak dikeluarkan apabila: a. pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; b. Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda administrasi dan/atau bunga; c. dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitungDirektur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila : a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; b. dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung; c. Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga; d. Pengusaha yang dikenakanDirektur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila: a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; b. Dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung; c. Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga; d. Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 danDirektur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila: a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; b. dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung; c. Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga; d. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuatDirektur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila: a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; b. dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung; c. Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga; d. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuatDirektur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila: a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; b. dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung; c. Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga; d. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuatDirektur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila: a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; b. dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung; c. Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga; d. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat

pajakperubahannya tetapi Faktur Pajak atau Faktur Pajak atau Faktur Pajak atau Faktur Pajak atau

PT ASUS TECHNOLOGY INDONESIA JAKARTA

Undang-Undang kegiatan usahanya Pajak, tetapi tidak Pajak, tetapi tidak Pajak, tetapi tidak membuat Faktur Pajakuntuk dikukuhkan tepat waktu;tepat waktu;tepat waktu;Pajak; Pertambahansebagai Pengusaha e. pengusaha yang e. pengusaha yang e. pengusaha yang e. pengusaha yang Nilai 1984 tetapi Kena Pajak;telah dikukuhkan telah dikukuhkan telah dikukuhkan telah dikukuhkan tidak melaporkan e. Pengusaha yang sebagai Pengusaha sebagai Pengusaha sebagai Pengusaha sebagai Pengusaha kegiatantidakdikukuhkan Kena Pajak yang Kena Pajak yang Kena Pajak yang Kena Pajak yang usahanya untuk sebagai Pengusaha tidakmengisi tidakmengisi tidakmengisi tidakmengisi dikukuhkanKena Pajak tetapi Faktur Pajak secara Faktur Pajak secara Faktur Pajak secara Faktur Pajak secara sebagaimembuatFaktur lengkaplengkaplengkaplengkap Pengusaha Kena Pajak;sebagaimanasebagaimanasebagaimanasebagaimana Pajak;f. Pengusaha yang dimaksud dalam dimaksud dalam dimaksud dalam dimaksud dalam

e.Pengusaha telahdikukuhkan Pasal 13 ayat (5)Pasal 13 ayat (5)Pasal 13 ayat (5)Pasal 13 ayat (5) yangtidak sebagai Pengusaha Undang-UndangUndang-UndangUndang-Undangdanayat(6) dikukuhkanKena Pajak tidak Pajak Pertambahan Pajak Pertambahan Pajak Pertambahan Undang-Undang sebagaimembuatatau Nilai 1984 dan Nilai 1984 dan Nilai 1984 dan Pajak Pertambahan Pengusaha Kena membuatFaktur perubahannya,perubahannya,perubahannya,Nilai 1984 dan Pajaktetapi Pajak tetapi tidak selain:selain:selain:perubahannya, membuat Faktur tepat waktu atau 1. identitas pembeli 1. identitas pembeli 1. identitas pembeli selainidentitas Pajakatau tidakmengisi sebagaimanasebagaimanasebagaimanapembeliBarang Pengusaha yang selengkapnyadimaksud dalam dimaksud dalam dimaksud dalam Kena Pajak atau telah dikukuhkan Faktur PajakPasal 13 ayat (5) Pasal 13 ayat (5) Pasal 13 ayat (5) penerima Jasa Kena sebagaihuruf b Undang- huruf b Undang- huruf b Undang- Pajak serta nama Pengusaha KenaUndangPajak UndangPajak UndangPajak dan tanda tangan Pajak tetapi tidakPertambahan Nilai Pertambahan Nilai Pertambahan Nilai sebagaimana membuat atau1984dan 1984dan 1984dan dimaksud dalam tidakmengisiperubahannya;perubahannya;perubahannya;Pasal 13 ayat (5) selengkapnyaatauatauatauhuruf b dan huruf g Faktur Pajak2.identitas 2.identitas 2.identitas Undang-Undang

pembeli serta nama pembeli serta nama pembeli serta nama Pajak Pertambahan dan tandatangan dan tandatangan dan tandatangan Nilai 1984 dan sebagaimanasebagaimanasebagaimanaperubahannya dimaksud dalamdimaksud dalamdimaksud dalamdalamhal Pasal 13 ayat (5) Pasal 13 ayat (5) Pasal 13 ayat (5) penyerahan

Halamhaunr4u1f dbadria1n33huhraulafmgan,hPuurtuufsabndNanomhourruPfUgT- 0h1u1r0u4f5b.9d9a/2n02h5u/rPuPf/Mg .XdXiAlaTkauhkuann2026 oleh

PT ASUS TECHNOLOGY INDONESIA JAKARTA

Undang-UndangUndang-UndangUndang-UndangPengusaha Kena Pajak Pertambahan Pajak Pertambahan Pajak Pertambahan Pajakpedagang Nilai 1984 dan Nilai 1984 dan Nilai 1984 dan eceran; perubahannya,perubahannya,perubahannya,f. dihapus; dalamhal dalamhal dalamhal g. dihapus; penyerahanpenyerahanpenyerahanh. terdapat imbalan dilakukanoleh dilakukanoleh dilakukanoleh bungayang Pengusaha Kena Pengusaha Kena Pengusaha Kena seharusnya tidak Pajakpedagang Pajakpedagang Pajakpedagang diberikan kepada eceran;eceran;eceran;Wajib Pajak, dalam

f. Pengusaha Kena f. Pengusaha Kena f. Pengusaha Kena hal: Pajak melaporkan Pajak melaporkan Pajak melaporkan 1.diterbitkan Faktur Pajak tidak Faktur Pajak tidak Faktur Pajak tidak keputusan; sesuaidengan sesuaidengan sesuaidengan 2.diterima masa penerbitan masa penerbitan masa penerbitan putusan; atau Faktur Pajak; atauFaktur Pajak; atauFaktur Pajak; atau3. ditemukan data

g. Pengusaha Kena g. Pengusaha Kena g. Pengusaha Kena atau informasi, Pajak yang gagal Pajak yang gagal Pajak yang gagal yang berproduksi dan berproduksi dan berproduksi dan menunjukkan telahdiberikan telahdiberikan telahdiberikan adanya imbalan pengembalianpengembalianpengembalianbungayang PajakMasukan PajakMasukan PajakMasukan seharusnya tidak sebagaimanasebagaimanasebagaimanadiberikan kepada dimaksud dalam dimaksud dalam dimaksud dalam Wajib Pajak; atau Pasal 9 ayat (6a) Pasal 9 ayat (6a) Pasal 9 ayat (6a) i. terdapat jumlah Undang-UndangUndang-UndangUndang-Undangpajak yang tidak Pajak Pertambahan Pajak Pertambahan Pajak Pertambahan ataukurang Nilai 1984 dan Nilai 1984 dan Nilai 1984 dan dibayardalam perubahannya.perubahannya.perubahannya.jangkawaktu

sesuaidengan persetujuan untuk mengangsur atau menunda

sebagaimana
14(4)Terhadap Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e masing-masing dikenakan sanksi administrasi berupa denda administrasi sebesar .2 % (dua perse n) dariTerhadap Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f, masing-masing dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan PajakTerhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, hseulrauifn e , atau hwuraujifb f mmaesniynegt-mora sinpga, jak yang terutang , dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (duaTerhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, hseulrauifn e , atau hwuraujifb f mmaesniynegt-mora sinpga, jak yang terutang , dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (duaTerhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, hseulrauifn e , atau hwuraujifb f mmaesniynegt-mora sinpga, jak yang terutang , dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (duadimaksud dalam Pasal 9 ayat (4). Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d asetalaui n hurufw ajibe mmaesniynegt-mora sinpga, jak yang terutang , dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu
Penjelasa n 14(4)Dasar Pengenaan Pajak Apabila Pengusaha Kena Pajak tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka ia telah melanggar kewajibannyaApabila Pengusaha Kena Pajak tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka ia telah melanggar kewajibannya dengan itikad tidak baik dan melalaikan kepercayaan yangpersen) dari Dasar Pengenaan Pajak Demikian pula bagi Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak, tetapi melaporkannya tidak tepat waktu, dikenai sanksi yang sama. Sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (duapersen) dari Dasar Pengenaan Pajakpersen) dari Dasar Pengenaan Pajakpersen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

denganitikad telahdiberikan persen) dari Dasar

tidak baik dan kepadanya.OHleahlamPaenn4g3ednaarai n133 hPaalajamkan, Putusan Nomor PUT- 011045.99/2025/PP/M.XXA Tahun 2026

PT ASUS TECHNOLOGY INDONESIA JAKARTA

melalaikankarena itu selain ditagihdengan

kepercayaanharusmenyetor SuratTagihan

yangtelah pajakterutang Pajak, sedangkan

diberikandengantidak pajakyang

kepadanya.diperkenankanterutangditagih

memperhitungkandengansurat

PajakMasukan, ketetapan pajak

PengusahaKena sebagaimana

Pajak juga dikenakan dimaksud dalam

sanksi administrasi Pasal 13

berupadenda

sebesar 2% (dua

persen) dari Dasar

PengenaanPajak

yang timbul sebelum

Pengusaha

dikukuhkan sebagai

PengusahaKena

Pajak

Dari tabel perbandingan UU KUP dari waktu ke waktu dapat disimpulkan bahwa:

a. Dalam hal Tergugat menyatakan bahwa pengenaan sanksi dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP tidak bergantung pada ada tidaknya kewajiban menyetor pajak yang terutang, hal tersebut nyata-nyata merupakan pendapat yang keliru karena hasil dari interpretasi historis atas Pasal 14 ayat (4) UU KUP menunjukkan bahwa ketentuan Pasal 14 ayat (4) UU KUP yang tepat dengan pendapat Tergugat adalah ketentuan Pasal 14 ayat (4) dalam UU KUP Tahun 2000, di mana pada saat itu frasa ”selain wajib menyetor pajak yang terutang” belum dicantumkan dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP (frasa ”selain wajib menyetor pajak yang terutang” baru ditambahkan dalam UU KUP Tahun 2007, UU KUP Tahun 2009, UU KUP Tahun 2020, dan UU HPP);

b. Terdapat penambahan klausul baru dalam Pasal 14 ayat (4) antara UU KUP Tahun 2000 dengan UU KUP Tahun 2007, UU KUP Tahun 2009, UU KUP Tahun 2020, dan UU HPP. Penambahan klausul dalam Pasal 14 ayat (4) antara UU KUP Tahun 2000 dengan UU KUP Tahun 2007, UU KUP Tahun 2009, UU KUP Tahun 2020, dan UU HPP) berarti bahwa penambahan frasa selain wajib menyetor pajak yang terutang dalam Pasal 14 ayat (4) dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum atas kewajiban menyetor pajak yang terutang sebagai pokok kesalahan dalam pengenaan sanksi. Hal ini berarti bahwa pembuat undang-undang menghendaki pengenaan sanksi administrasi atas Pasal 14 ayat (4) UU KUP dilakukan jika terdapat kewajiban menyetor pajak yang terutang.

Berdasarkan hal tersebut, maka pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% dari DPP PPN berdasarkan Pasal 14 ayat (4) UU KUP yang dikenakan Tergugat terhadap Penggugat nyata-nyata keliru karena tidak dikenakan secara efektif dan proporsional mengingat sanksi dikenakan tanpa adanya pajak terutang yang wajib Penggugat setor. Dengan demikian sudah sepatutnya permohonan pengurangan atau

pembatalan STP yang tidak benar ini dikabulkan seluruhnya oleh Direktur Jenderal Pajak.

Bahwa pengenaan sanksi atas pelaporan Faktur Pajak yang sudah benar adalah bertentangan dengan tujuan pengenaan sanksi. Menurut Prof. Richard Gordon dalam Tax Law Design and Drafting:

“Only negligent or unreasonable behavior resulting in an underpayment should result in a sanctions”

Dengan demikian, hanya atas ketidakpatuhan yang menghasilkan kekurangan pembayaran pajak maka sanksi dikenakan. Dalam hal ini, tidak ada perilaku ketidakpatuhan dan kekurangan pembayaran yang dapat menyebabkan pengenaan sanksi.

Bahwa selain itu sanksi yang dikenakan atas sesuatu yang sudah benar hanya akan menyebabkan ketidakadilan bagi Penggugat karena kepatuhan dan ketidakpatuhan sama sama dikenakan sanksi.

IV.KESIMPULAN DAN USUL PENGGUGAT

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU KUP serta Pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak.

2. Penerbitan Nota Retur untuk mengurangi Faktur Pajak Keluaran awal karena kesalahan pencantuman harga jual pada invoice dan Faktur Pajak awal, serta penerbitan Faktur Pajak baru untuk menyesuaikan dengan harga jual yang sebenarnya, telah Penggugat lakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, khususnya PMK-65/2010 dan Pasal 13 UU PPN. Faktur Pajak baru yang diterbitkan telah memenuhi persyaratan formal dan material sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN.

3. Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) Pasal 14 ayat (4) UU KUP yang dilakukan Tergugat tidak tepat, tidak berdasar, dan tidak sesuai dengan fakta transaksi yang sebenarnya. Faktanya, Faktur Pajak yang Penggugat terbitkan telah diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai

dengan invoice yang telah direvisi, serta berisi keterangan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak. Tidak ada kerugian negara yang timbul dan sama sekali tidak ada pajak yang kurang dibayar berkaitan dengan penerbitan Faktur Pajak ini.

4. Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) yang dilakukan Tergugat tidak memenuhi ketentuan pengenaan sanksi administrasi dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP karena pengenaan sanksi tidak diikuti dengan koreksi pada DPP PPN yang menimbulkan PPN kurang bayar. Berdasarkan Pasal 14 ayat (4) UU KUP dan penjelasannya, pengenaan sanksi administrasi berupa denda harus diiringi dengan adanya kewajiban menyetor pajak yang terutang yang ditagihkan melalui Surat Ketetapan Pajak. Dalam kasus ini, Tergugat telah membatalkan koreksi DPP sehingga tidak ada pajak yang terutang, yang berarti penerbitan STP mengalami cacat prosedur dan harus dibatalkan.

5. Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak sesuai dengan asas proporsionalitas dan prinsip efektivitas. Sanksi yang dikenakan harus sesuai dengan tingkat kesalahan dan tidak boleh berlebihan. Dalam kasus ini, nyata-nyata tidak ada pajak yang terutang yang harus dibayar dan tidak ada kerugian negara. Pengenaan sanksi atas transaksi yang tidak menimbulkan PPN kurang bayar bertentangan dengan tujuan pengenaan sanksi dalam sistem perpajakan, yang seharusnya hanya dikenakan atas perilaku yang mengakibatkan kekurangan pembayaran pajak.

Selanjutnya, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima seluruhnya karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruh permohonan Gugatan terhadap Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Penggugat Nomor KEP- 02203/NKEB-CT/WPJ.21/2025 tanggal 04 November 2025.

3. Memerintahkan Tergugat untuk membatalkan seluruhnya Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00230/107/22/098/24 tanggal 10 Juni 2024 Masa Pajak Juni 2022 sehingga jumlah sanksi administrasi yang harus dibayar menjadi Rp0 (nol rupiah).

4. Demikian surat Gugatan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Menimbang, bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan S-00055/STG-

CT/WPJ.21/2025 tanggal 17 Desember 2025 pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I.PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian surat Gugatan Penggugat nomor 015/DDTC- 2C/XII/2025 tanggal 2 Desember 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak melalui e-Tax Court pada tanggal 2 Desember 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak

v
v
v
v

a. Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam Bahasa

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Gugatan terhadap selain pelaksanaan Penagihan Pajak

diajukan dalam jangka waktu:

- 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan

yang digugat;

c. Gugatan diajukan diluar jangka waktu:

- 14 (empat belas) hari karena keadaan diluar

kekuasaan penggugat dengan dilampiri buktiv pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

penggugat;

d. Terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) Surat

Gugatan;

v
v
v

e. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang

jelas;

f. Gugatan diajukan dengan mencantumkan tanggal

diterima objek gugatan yang diterima tanggal 4 November v

2025;

g. Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugatv

h. Surat Gugatan ditandatangani oleh Wulan Clara Kartini bertindak selaku:

--
--
--
--
v-

- Pemohon Banding--

- Ahli warisnya--

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia--

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia--

- Kuasa hukumnya dengan dilampiri surat kuasa

khusus

i. Penandatangan surat banding

v
--

- Berkedudukan di Indonesiav

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat

penandatanganan banding

j. Surat Keputusan yang diajukan gugatan bukan

v merupakan objek yang dapat diajukan gugatan.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan gugatan Penggugat memenuhi ketentuan formal sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00230/107/22/098/24 tanggal 10 Juni 2024 Masa Pajak Juni 2022 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 200/RIKSIS/KPP.2109/2024 tanggal 7 Juni 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Pajak yang harus dibayar/ditagih kembali0,00
2. Telah dibayar:0,00
3. Kurang dibayar (1-2)0,00
4. Sanksi Administrasi:
a. Denda Pasal 7 KUP0,00
b. Bunga Pasal 8 (2) KUP0,00
c. Bunga Pasal 8 (2a) KUP0,00
d. Bunga Pasal 9 (2a) KUP0,00
e. Bunga Pasal 13 (2) KUP0,00
f. Bunga Pasal 14 (4) KUP314.633.360,00
g. Bunga Pasal 19 (3) KUP0,00
h. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f+g)314.633.360,00
5. Jumlah yang masih harus dibayar (3+4.h)314.633.360,00

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar dengan surat nomor 061/DDTC-2C/XI/2024 tanggal 28 November 2024 yang diterima KPP Madya Dua Jakarta Utara tanggal 28 November 2024 sesuai Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor FORM- 05005408/BPS/KPP.210903/2024 tanggal 28 November 2024.

3. Atas surat permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Pemohon Banding telah diterbitkan Surat KeputusanDirekturJenderalPajaknomorKEP- 01727/NKEB/WPJ.21/2025 tanggal 25 April 2025 dengan keputusan Menolak permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak Pemohon Banding dalam suratnya nomor 061/DDTC-2C/XI/2024 tanggal

28 November 2024 dan Mempertahankan Surat Tagihan Pajak nomor 00230/107/22/098/24 tanggal 10 Juni 2024 Masa Pajak Juni 2022.

4. Pemohon Banding mengajukan permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar yang kedua dengan surat nomor 009/DDTC-2C/VII/2025 tanggal 8 Juli 2025 yang diterima KPP Madya Dua Jakarta Utara tanggal 8 Juli 2025 sesuai Bukti Penerimaan nomor BPS-02654/CT/KPP.2109/2025 tanggal 8 Juli 2025.

5. Atas surat permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-02203/NKEB- CT/WPJ.21/2025 tanggal 4 November 2025 dengan keputusan Menolak permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak Pemohon Banding dalam suratnya nomor 009/DDTC-2C/VII/2025 tanggal 8 Juli 2025 dan Mempertahankan Surat Tagihan Pajak nomor 00230/107/22/098/24 tanggal 10 Juni 2024 Masa Pajak Juni 2022.

III. TANGGAPAN ATAS GUGATAN

Setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

1. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara mengatur, tentang:

− Pasal 48 ayat (1)

− Penjelasan Pasal 48 ayat (1)

2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak mengatur, tentang:

− Pasal 1 angka 6

3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur, tentang: − Pasal 14 ayat (1)

− Pasal 14 ayat (4)

− Pasal 36 ayat (1) huruf c

4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur, tentang:

− Pasal 13 ayat (5)

− Pasal 18 ayat (3)

− Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

− Pasal 18 ayat (4)

5) Peraturan Menteri Keuangan nomor 8/PMK/03/2013 tentang Tata cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak mengatur, tentang:

− Pasal 2 huruf c

− Pasal 17 ayat (1) huruf b

− Pasal 17 ayat (2)

− Pasal 17 ayat (3)

6) Peraturan Menteri Keuangan nomor 80 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Dan Surat Tagihan Pajak mengatur, tentang:

− Pasal 17 ayat (1)

− Pasal 19

7) Peraturan Menteri Keuangan nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan mengatur, tentang:

− Pasal 69

− Pasal 70

− Pasal 71

− Pasal 72

− Pasal 73

− Pasal 74

− Pasal 75

− Pasal 76

− Pasal 77

− Pasal 78

8) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2022 Tentang Bentuk Dan Isi Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak, Serta Surat Tagihan Pajak mengatur, tentang:

− Pasal 1

− Pasal 2

2. Data Wajib Pajak

1) STP PPN Juni 2022.pdf

2) SPHP_Pemeriksaan Asus Jakarta_Tahun Pajak 2022 (Received 8 Mei 2024).pdf

3) ATID_FINAL_Tanggapan SPHP 2022_Submitted 22 May 2024 (Signed Ver).pdf

4) ATID_FINAL_Tanggapan SPHP 2022_Submitted 22 May 2024.doc

5) ATID_Risalah Pembahasan_Audit 2022 (Signed).pdf

6) Surat Kuasa_ATID_2022_Wulan CK_Signed.pdf

7) KEP-01727 (KEP Permohonan Pertama).pdf

8) SPT PPN Masa June 2022 + Lampiran.pdf

9) SPT PPN Masa Mar 2022 + Lampiran.pdf

10) FW ASUS_ATID ASTRINDO Charge order - 20220308.msg

11) Excel Rincian Invoice dan Faktur Pajak (Nilai Salah).xlsx

12) INVOICE AST W10 2022 - beg (Nilai Awal yang Salah Catat).pdf

13) INVOICE AST W10 2022 - beg (Nilai Awal yang Salah Catat).pdf

14) INVOICE AST W10 2022 - beg (Nilai Awal yang Salah Catat).pdf

15) INVOICE AST W10 2022 - beg (Nilai Awal yang Salah Catat).pdf

16) INVOICE AST W10 2022 - beg (Nilai Awal yang Salah Catat).pdf

17) INVOICE AST W10 2022 - beg (Nilai Awal yang Salah Catat).pdf

18) INVOICE AST W10 2022 - beg (Nilai Awal yang Salah Catat).pdf

19) INVOICE AST W10 2022 - beg (Nilai Awal yang Salah Catat).pdf

20) INVOICE AST W10 2022 - beg (Nilai Awal yang Salah Catat).pdf

21) INVOICE AST W10 2022 - beg (Nilai Awal yang Salah Catat).pdf

22) INVOICE AST W10 2022 - beg (Nilai Awal yang Salah Catat).pdf

23) INVOICE AST W10 2022 - beg (Nilai Awal yang Salah Catat).pdf

24) INVOICE AST W10 2022 - beg (Nilai Awal yang Salah Catat).pdf

25) INVOICE AST W10 2022 - beg (Nilai Awal yang Salah Catat).pdf

26) INVOICE AST W10 2022 - beg (Nilai Awal yang Salah Catat).pdf

27) INVOICE AST W10 2022 - beg (Nilai Awal yang Salah Catat).pdf

28) 820482081043000-0100022255871346-015813660073000-

20220314161035.pdf

29) 820482081043000-0100022255871356-015813660073000-

20220314161040.pdf

30) 820482081043000-0100022255871357-015813660073000-

20220314161041.pdf

31) 820482081043000-0100022255871358-015813660073000-

20220314161041.pdf

32) 820482081043000-0100022255871359-015813660073000-

20220314161042.pdf

33) 820482081043000-0100022255871360-015813660073000-

20220314161042.pdf

34) 820482081043000-0100022255871361-015813660073000-

20220314161043.pdf

35) 820482081043000-0100022255871349-015813660073000-

20220314161037.pdf

36) 820482081043000-0100022255871347-015813660073000-

20220314161035.pdf

37) 820482081043000-0100022255871348-015813660073000-

20220314161036.pdf

38) 820482081043000-0100022255871350-015813660073000-

20220314161037.pdf

39) 820482081043000-0100022255871351-015813660073000-

20220314161038.pdf

40) 820482081043000-0100022255871352-015813660073000-

20220314161038.pdf

41) 820482081043000-0100022255871353-015813660073000-

20220314161039.pdf

42) 820482081043000-0100022255871354-015813660073000-

20220314161039.pdf

43) 820482081043000-0100022255871355-015813660073000-

20220314161040.pdf

44) Excel Rincian Invoice dan Faktur Pajak (Nilai Benar).xlsx

45) INVOICE AST W13 2022 - rev (Nilai yang Seharusnya).pdf

46) INVOICE AST W13 2022 - rev (Nilai yang Seharusnya).pdf

47) INVOICE AST W13 2022 - rev (Nilai yang Seharusnya).pdf

48) INVOICE AST W13 2022 - rev (Nilai yang Seharusnya).pdf

49) INVOICE AST W13 2022 - rev (Nilai yang Seharusnya).pdf

50) INVOICE AST W13 2022 - rev (Nilai yang Seharusnya).pdf

51) INVOICE AST W13 2022 - rev (Nilai yang Seharusnya).pdf

52) INVOICE AST W13 2022 - rev (Nilai yang Seharusnya).pdf

53) INVOICE AST W13 2022 - rev (Nilai yang Seharusnya).pdf

54) INVOICE AST W13 2022 - rev (Nilai yang Seharusnya).pdf

55) INVOICE AST W13 2022 - rev (Nilai yang Seharusnya).pdf

56) INVOICE AST W13 2022 - rev (Nilai yang Seharusnya).pdf

57) INVOICE AST W13 2022 - rev (Nilai yang Seharusnya).pdf

58) INVOICE AST W13 2022 - rev (Nilai yang Seharusnya).pdf

59) INVOICE AST W13 2022 - rev (Nilai yang Seharusnya).pdf

60) INVOICE AST W13 2022 - rev (Nilai yang Seharusnya).pdf

61) 820482081043000-0100042222786341-015813660073000-

20220405092129.pdf

62) 820482081043000-0100042222786351-015813660073000-

20220405092135.pdf

63) 820482081043000-0100042222786352-015813660073000-

20220405092135.pdf

64) 820482081043000-0100042222786353-015813660073000-

20220405092136.pdf

65) 820482081043000-0100042222786354-015813660073000-

20220405092137.pdf

66) 820482081043000-0100042222786355-015813660073000-

20220405092137.pdf

67) 820482081043000-0100042222786363-015813660073000-

20220405092141.pdf

68) 820482081043000-0100042222786343-015813660073000-

20220405092130.pdf

69) 820482081043000-0100042222786348-015813660073000-

20220405092133.pdf

70) 820482081043000-0100042222786342-015813660073000-

20220405092130.pdf

71) 820482081043000-0100042222786344-015813660073000-

20220405092131.pdf

72) 820482081043000-0100042222786346-015813660073000-

20220405092132.pdf

73) 820482081043000-0100042222786345-015813660073000-

20220405092132.pdf

74) 820482081043000-0100042222786347-015813660073000-

20220405092133.pdf

75) 820482081043000-0100042222786349-015813660073000-

20220405092134.pdf

76) 820482081043000-0100042222786350-015813660073000-

20220405092134.pdf

77) Nota Retur Asus Technology 241122032000001.pdf

78) Nota Retur Asus Technology 241122032000011.pdf

79) Nota Retur Asus Technology 241122032000012.pdf

80) Nota Retur Asus Technology 241122032000013.pdf

81) Nota Retur Asus Technology 241122032000014.pdf

82) Nota Retur Asus Technology 241122032000015.pdf

83) Nota Retur Asus Technology 241122032000016.pdf

84) Nota Retur Asus Technology 241122032000004.pdf

85) Nota Retur Asus Technology 241122032000002.pdf

86) Nota Retur Asus Technology 241122032000003.pdf

87) Nota Retur Asus Technology 241122032000005.pdf

88) Nota Retur Asus Technology 241122032000006.pdf

89) Nota Retur Asus Technology 241122032000007.pdf

90) Nota Retur Asus Technology 241122032000008.pdf

91) Nota Retur Asus Technology 241122032000009.pdf

92) Nota Retur Asus Technology 241122032000010.pdf

3. Fakta Hukum

1) KPP Madya Dua Jakarta Utara menerbitkan STP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00230/107/22/098/24 tanggal 10 Juni 2024 Masa Pajak Juni 2022 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-200RIKSIS/KPP.2109/2024 tanggal 7 Juni 2024.

2) Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar atas STP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00230/107/22/098/24 melalui surat nomor 009/DDTC-2C/VII/2025 tanggal 8 Juli 2025.

3) Bahwa pada awalnya terdapat transaksi Sales Return dengan PT ASTRINDO SENAYASA sebesar Rp31.463.336.048 dikarenakan terdapat kekeliruan pencatatan nilai Sales Order sebagai dasar penerbitan invoice (tagihan) yang Penggugat lakukan. Adapun rincian

nilai Sales Order yang Penggugat cantumkan dalam invoice awal adalah sebagai berikut:

4) Terdapat kekeliruan Penggugat dalam mencatat nilai Sales Order sebagai dasar penerbitan invoice terhadap PT ASTRINDO SENAYASA. Nilai invoice yang seharusnya dicatat sebagai dasar penagihan adalah sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan rincian tabel di atas, nilai Sales Order PT ASTRINDO SENAYASA yang seharusnya adalah sebesar Rp388.685.560 bukan sebesar Rp31.463.336.048.

5) Penggugat salah mencantumkan nilai unit per price dan mencatat nilai unit per price tersebut sebanyak dua kali atau double counting. Sebagai contoh, atas transaksi Charge Order dengan nomor 241122032000001 (transaksi yang Penggugat beri highlight biru) memiliki nilai unit per price sebesar Rp425.588 kemudian dikalikan dengan jumlah quantity yang dipesan adalah sebesar 21 unit sehingga total amount yang seharusnya adalah sebesar Rp8.937.348. Akan tetapi, Penggugat dalam invoice mencantumkan nilai sebesar Rp8.937.348 (merupakan nilai total amount atas 21 unit dikali nilai unit per price Rp425.588) sebagai nilai unit per price pada invoice yang kemudian dikalikan lagi 21 unit oleh Penggugat sehingga nilai yang tercantum pada invoice adalah sebesar Rp187.684.308. Kemudian, atas Sales Order dengan

nilai yang salah sebesar Rp187.684.308 tersebut, Penggugat buatkan invoice sebagaimana gambar yang terlampir di bawah ini.

Sebagai informasi, sistem invoice yang dimiliki oleh Penggugat tidak diprogram atau tidak memiliki pilihan untuk melakukan revisi invoice. Oleh karena itu, atas invoice dengan Charge Order nomor 241122032000001 sebesar Rp187.684.308 yang sudah dibuat oleh Penggugat tersebut tidak dapat dilakukan revisi invoice.

6) Kemudian, atas invoice dengan Charge Order nomor 241122032000001 sebesar Rp187.684.308 tersebut telah Penggugat buatkan faktur pajaknya dan telah dikreditkan pajak masukannya oleh PT ASTRINDO SENAYASA. Atas hal tersebut, untuk memperbaiki

invoice yang nilainya salah, Penggugat menerbitkan invoice baru dengan nilai yang seharusnya, yaitu nilai unit per price sebesar Rp425.588 dikalikan dengan jumlah quantity yang dipesan sebesar 21 unit sehingga total amount yang benar adalah sebesar Rp8.937.348 sebagaimana invoice di bawah ini.

7) Adapun atas Faktur Pajak yang sebelumnya telah diterbitkan oleh Penggugat, Penggugat batalkan diterbitkannya Nota Retur dengan Nomor 001/AST/NR/06/2022 sebagai berikut:

8) Kemudian, atas kesalahan pencatatan nilai invoice sebagaimana yang telah Penggugat jelaskan di atas, Penggugat melakukan penyesuaian atau adjustment pada General Ledger atas Sales Order yang salah dicatat tersebut dengan langsung mengurangi nilai sales pada General Ledger senilai Nota Retur/Nota Pembatalan yang telah diterbitkan.

4. Tanggapan Tergugat

1) Bahwa Tergugat (Pemeriksa) melakukan pemeriksaan terhadap Penggugat untuk Tahun Pajak 2022;

2) Tergugat kemudian menerbitkan STP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00230/107/22/098/24 tanggal 10 Juni 2024 Masa Pajak Juni 2022 (STP a quo) dan mengenakan sanksi administrasi Bunga Pasal 14 (4) KUP karena Penggugat menerbitkan Faktur Pajak tidak sesuai ketentuan formil dan materiil.

3) Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar atas STP a quo. Alasan Penggugat sebagaimana disebutkan dalam angka romawi III diatas.

4) Bahwa Penjelasan Pasal 14 ayat (2) UU KUP mengatur, tentang: Surat Tagihan Pajak menurut ayat ini disamakan kekuatan hukumnya dengan surat ketetapan pajak sehingga dalam hal penagihannya dapat juga dilakukan dengan Surat Paksa.

5) Dengan demikian, Tergugat berpendapat atas permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang diajukan Penggugat melihat sah atau tidak sahnya Surat Tagihan Pajak tersebut.

6) Menurut teori Van Der Pot, syarat sahnya suatu keputusan atau ketetapan terbagi dalam dua golongan yaitu:

Syarat-syarat materiil:

1. Alat negara yang membuat ketetapan harus berkuasa

2. Dalam kehendak alat negara yang membuat ketetapan tidak boleh ada kekurangan

3. Ketetapan harus berdasarkan suatu keadaan (situasi) tertentu.

4. Ketetapan harus dapat dilakukan, dan tanpa melanggar peraturan- peraturan lain menurut “isi dan tujuan” sesuai dengan peraturan yang menjadi dasar ketetapan itu.

Syarat-syarat formil.

1. Syarat-syarat yang ditentukan berhubung dengan persiapan dibuatnya ketetapan dan berhubung dengan cara dibuatnya ketetapan, harus dipenuhi

2. Ketetapan harus diberi bentuk yang ditentukan

3. Syarat-syarat yang ditentukan berhubung dengan dilakukan ketetapan harus dipenuhi

4. Jangka waktu yang ditentukan antara timbulnya hal-hal yang menyebabkan dibuatnya ketetapan dan diumumkannya ketetapan itu, tidak boleh dilewati.

7) Menurut E. Utrecht, syarat sahnya suatu keputusan atau ketetapan terbagi menjadi empat yaitu:

1. Ketetapan harus dibuat oleh alat (organ) yang berkuasa (bevoeghd) (membuatnya)

2. Karena ketetapan suatu pernyataan kehendak (wilsverklaring), maka pembentukan kehendak itu tidak boleh memuat kekurangan juridis (geen juridische gebreken in de wilsvorming).

3. Ketetapan harus diberi bentuk (vorm) yang ditetapkan dalam peraturan yang menjadi dasarnya dan pembuatnya harus juga memperhatikan cara (prosedure) membuat ketetapan itu, bilamana cara itu ditetapkan dengan tegas dalam peraturan dasar tersebut.

4. Isi dan tujuan ketetapan harus sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dasar.

8) Oleh karena itu, Tergugat berkesimpulan atas STP a quo, yang diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, harus melihat persyaratan formil dan persyaratan materiil.

9) Persyaratan Materiil

a. Bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN diatur, tentang: Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:

1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

2. nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

b. Bahwa sesuai dengan Pasal 69 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan diatur, tentang:

PKP wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D Undang-Undang PPN.

c. Bahwa sesuai dengan Pasal 69 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan nomor 18/PMK.03/2021 diatur, tentang:

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP;

d. Bahwa sesuai dengan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan nomor 18/PMK.03/2021 diatur, tentang:

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang paling sedikit memuat jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga.

e. Bahwa sesuai dengan Pasal 76 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 18/PMK.03/2021 diatur, tentang:

PKP dapat membuat Faktur Pajak pengganti atas Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) jika terdapat kesalahan dalam pengisian atau penulisan Faktur Pajak sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas.

f. Bahwa sesuai dengan Pasal 78 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 18/PMK.03/2021 diatur, tentang:

Faktur Pajak wajib diisi secara benar, lengkap, dan jelas.

g. Bahwa sesuai dengan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan nomor 18/PMK.03/2021 diatur, tentang:

PKP yang membuat Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

h. Bahwa sesuai dengan fakta yang diuangkapkan dalam Surat Permohonan Penggugat, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a) Bahwa Faktur Pajak pertama adalah benar tidak memuat jumlah harga jual/penggantian yang sebenarnya;

b) Bahwa Penggugat menerbitkan Nota Retur atas Faktur Pajak pertama;

c) Bahwa Penggugat menyatakan dan mengakui Nota Retur yang diterbitkan tidak dilakukan dalam rangka pengembalian barang;

d) Bahwa Faktur Pajak kedua adalah benar bukan Faktur Pajak Pengganti;

i. Bahwa sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP diatur, bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan

Pajak apabila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya. Oleh karena itu, penerbitan STP a quo sudah sesuai dengan wewenang Atribusi yang diberikan oleh Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan kepada Direktur Jenderal Pajak.

j. Bahwa selanjutnya, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-305/PJ/2024 tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, maka Direktur Jenderal Pajak melimpahkan wewenang penerbitan Surat Tagihan Pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

k. Oleh karena itu, penerbitan STP a quo, sudah sesuai dengan wewenang yang diberikan UU KUP dan diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang yakni Kepala KPP Madya Dua Jakarta Utara.

l. Bahwa sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP diatur, bahwa Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

m. Bahwa sesuai dengan fakta yang diuangkapkan dalam Surat Permohonan Penggugat, diketahui jumlah DPP PPN yang terdapat di seluruh Faktur Pajak pertama adalah sebesar Rp31.463.336.048,00.

n. Bahwa jumlah sanksi denda Pasal 14 ayat (4) KUP di dalam STP a quo adalah sebesar Rp314.633.360,00. Oleh karena itu, jumlah sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) tersebut sudah sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP yaitu sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

o. Berdasarkan uraian di atas, maka Tergugat menyimpulkan persyaratan materiil penerbitan STP a quo telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

10) Persyaratan Formiil

a. Bahwa bentuk dan isi nota penghitungan, bentuk dan isi Surat Ketetapan Pajak serta bentuk dan isi Surat Tagihan Pajak telah diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 05/PJ/2022.

b. Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak a quo mengatur, bahwa: Bentuk, jenis, kode, dan ukuran formulir Surat Tagihan Pajak (STP) untuk Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

c. Bahwa setelah Tergugat melihat Bentuk dan Isi STP a quo, maka Tergugat berkesimpulan bahwa STP a quo sudah sesuai bentuk dan isinya sebagaimana diatur di dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak a quo.

d. Bahwa Menteri Keuangan telah mengatur tata cara penerbitan surat tagihan pajak di dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 80 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Dan Surat Tagihan Pajak.

e. Peraturan Menteri Keuangan nomor 80 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Dan Surat Tagihan Pajak, saat penerbitan STP PPN adalah paling lama 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

f. Bahwa faktanya penerbitan STP a quo Penggugat adalah tanggal 10 Juni 2024 untuk Masa Pajak Juni 2022.

g. Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 80 Tahun 2023, maka saat penerbitan STP a quo Penggugat sudah sesuai atau sudah benar.

11) Bahwa permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar Penggugat a quo merupakan permohonan kedua dan berdasarkan seluruh uraian di atas dan juga mempertimbangkan data yang disebutkan dalam angka romawi VII angka 2 Data Penggugat, fakta, dan seluruh ketentuan peraturan perpajakan mengenai Faktur Pajak, maka Tergugat berkesimpulan bahwa penerbitan STP a quo sudah memenuhi ketentuan peraturan perpajakan tersebut.

12) Oleh karena itu, Tergugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mempertahankan STP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00230/107/22/098/24 tanggal 10 Juni 2024 Masa Pajak Juni 2022.

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat gugatan Penggugat nomor 015/DDTC-2C/XII/2025 tanggal 2 Desember 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 40 ayat (1) ayat (3) dan ayat (6) dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02203/NKEB- CT/WPJ.21/2025 tanggal 4 November 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah

beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang.

c. Pengenaan sanksi administrasi di dalam STP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00230/107/22/098/24 tanggal 10 Juni 2024 Masa Pajak Juni 2022 telah sesuai dengan ketentuan perundang– undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02203/NKEB- CT/WPJ.21/2025 tanggal 4 November 2025 atas nama PT Asus Technology Indonesia Jakarta NPWP 82.048.208.1-043.000.

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Bantahan Nomor

S020/DDTC-2C/I/2026 tanggal 20 Januari 2026 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ATAS PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL DALAM PENYAMPAIAN SURAT PENGAJUAN GUGATAN

I.1.Menurut Tergugat

Pada halaman 2 Surat Tanggapan Nomor: S-00055/STG-CT/WPJ.21/2025 tanggal 17 Desember 2025 (selanjutnya disebut dengan Surat Tanggapan), yaitu pada Romawi I bagian Penelitian Persyaratan Formal Pengajuan Gugatan, Tergugat pada intinya menyimpulkan sebagai berikut:

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan gugatan Penggugat memenuhi ketentuan formal sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-

Undang, dan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

I.2.Menurut Penggugat

Penggugat menyetujui pernyataan Tergugat yang menyatakan bahwa dalam Pengajuan Gugatan, Penggugat telah memenuhi sepenuhnya ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, dan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

II.BANTAHAN ATAS POKOK SENGKETA

II.1.Menurut Tergugat

1) Bahwa Tergugat (Pemeriksa) melakukan pemeriksaan terhadap Penggugat untuk Tahun Pajak 2022.

2) Tergugat kemudian menerbitkan STP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00230/107/22/098/24 tanggal 10 Juni 2024 Masa Pajak Juni 2022 (STP a quo) dan mengenakan sanksi administrasi Bunga Pasal 14 (4) KUP karena Penggugat menerbitkan Faktur Pajak tidak sesuai ketentuan formil dan materiil.

3) Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar atas STP a quo.

4) Bahwa Penjelasan Pasal 14 ayat (2) UU KUP mengatur, tentang: Surat Tagihan Pajak menurut ayat ini disamakan kekuatan hukumnya dengan surat ketetapan pajak sehingga dalam hal penagihannya dapat juga dilakukan dengan Surat Paksa.

5) Dengan demikian, Tergugat berpendapat atas permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang diajukan Penggugat melihat sah atau tidak sahnya Surat Tagihan Pajak tersebut.

6) Menurut teori Van Der Pot, syarat sahnya suatu keputusan atau ketetapan terbagi dalam dua golongan yaitu:

Syarat-syarat materiil:

1. Alat negara yang membuat ketetapan harus berkuasa

2. Dalam kehendak alat negara yang membuat ketetapan tidak boleh ada kekurangan

3. Ketetapan harus berdasarkan suatu keadaan (situasi) tertentu.

4. Ketetapan harus dapat dilakukan, dan tanpa melanggar peraturan- peraturan lain menurut “isi dan tujuan” sesuai dengan peraturan yang menjadi dasar ketetapan itu.

Syarat-syarat formil:

1. Syarat-syarat yang ditentukan berhubung dengan persiapan dibuatnya ketetapan dan berhubung dengan cara dibuatnya ketetapan, harus dipenuhi

2. Ketetapan harus diberi bentuk yang ditentukan

3. Syarat-syarat yang ditentukan berhubung dengan dilakukan ketetapan harus dipenuhi

4. Jangka waktu yang ditentukan antara timbulnya hal-hal yang menyebabkan dibuatnya ketetapan dan diumumkannya ketetapan itu, tidak boleh dilewati.

7) Menurut E. Utrecht, syarat sahnya suatu keputusan atau ketetapan terbagi menjadi empat yaitu:

1. Ketetapan harus dibuat oleh alat (organ) yang berkuasa (bevoeghd) (membuatnya)

2. Karena ketetapan suatu pernyataan kehendak (wilsverklaring), maka pembentukan kehendak itu tidak boleh memuat kekurangan juridis (geen juridische gebreken in de wilsvorming).

3. Ketetapan harus diberi bentuk (vorm) yang ditetapkan dalam peraturan yang menjadi dasarnya dan pembuatnya harus juga memperhatikan cara (prosedure) membuat ketetapan itu, bilamana cara itu ditetapkan dengan tegas dalam peraturan dasar tersebut.

4. Isi dan tujuan ketetapan harus sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dasar.

8) Oleh karena itu, Tergugat berkesimpulan atas STP a quo, yang diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, harus melihat persyaratan formil dan persyaratan materiil.

9) Persyaratan Materiil

a. Bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN diatur, tentang: Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:

1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

2. nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f.kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

b. Bahwa sesuai dengan Pasal 69 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-

Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan diatur, tentang:

PKP wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D Undang-Undang PPN.

c. Bahwa sesuai dengan Pasal 69 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan nomor 18/PMK.03/2021 diatur, tentang: Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP.

d. Bahwa sesuai dengan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan nomor 18/PMK.03/2021 diatur, tentang: Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang paling sedikit memuat jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga.

e. Bahwa sesuai dengan Pasal 76 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 18/PMK.03/2021 diatur, tentang: PKP dapat membuat Faktur Pajak pengganti atas Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) jika terdapat kesalahan dalam pengisian atau penulisan Faktur Pajak sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas.

f. Bahwa sesuai dengan Pasal 78 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 18/PMK.03/2021 diatur, tentang: Faktur Pajak wajib diisi secara benar, lengkap, dan jelas.

g. Bahwa sesuai dengan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan nomor 18/PMK.03/2021 diatur, tentang: PKP yang membuat Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

h. Bahwa sesuai dengan fakta yang diuangkapkan dalam Surat Permohonan Penggugat, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a) Bahwa Faktur Pajak pertama adalah benar tidak memuat jumlah harga jual/penggantian yang sebenarnya;

b) Bahwa Penggugat menerbitkan Nota Retur atas Faktur Pajak pertama;

c) Bahwa Penggugat menyatakan dan mengakui Nota Retur yang diterbitkan tidak dilakukan dalam rangka pengembalian barang;

d) Bahwa Faktur Pajak kedua adalah benar bukan Faktur Pajak Pengganti;

i. Bahwa sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP diatur, bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya. Oleh karena itu, penerbitan STP a quo sudah sesuai dengan wewenang Atribusi yang diberikan oleh Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan kepada Direktur Jenderal Pajak.

j. Bahwa selanjutnya, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-305/PJ/2024 tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, maka Direktur Jenderal Pajak melimpahkan wewenang penerbitan Surat Tagihan Pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

k. Oleh karena itu, penerbitan STP a quo, sudah sesuai dengan wewenang yang diberikan UU KUP dan diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang yakni Kepala KPP Madya Dua Jakarta Utara.

l. Bahwa sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP diatur, bahwa Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administratif

berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

m. Bahwa sesuai dengan fakta yang diuangkapkan dalam Surat Permohonan Penggugat, diketahui jumlah DPP PPN yang terdapat di seluruh Faktur Pajak pertama adalah sebesar Rp31.463.336.048,00.

n. Bahwa jumlah sanksi denda Pasal 14 ayat (4) KUP di dalam STP a quo adalah sebesar Rp314.633.360,00. Oleh karena itu, jumlah sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) tersebut sudah sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP yaitu sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

o. Berdasarkan uraian di atas, maka Tergugat menyimpulkan persyaratan materiil penerbitan STP a quo telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

10) Persyaratan Formiil

a. Bahwa bentuk dan isi nota penghitungan, bentuk dan isi Surat Ketetapan Pajak serta bentuk dan isi Surat Tagihan Pajak telah diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 05/PJ/2022.

b. Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak a quo mengatur, bahwa: Bentuk, jenis, kode, dan ukuran formulir Surat Tagihan Pajak (STP) untuk Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

c. Bahwa setelah Tergugat melihat Bentuk dan Isi STP a quo, maka Tergugat berkesimpulan bahwa STP a quo sudah sesuai bentuk dan isinya sebagaimana diatur di dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak a quo.

d. Bahwa Menteri Keuangan telah mengatur tata cara penerbitan surat tagihan pajak di dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor

80 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Dan Surat Tagihan Pajak.

e. Peraturan Menteri Keuangan nomor 80 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak, saat penerbitan STP PPN adalah paling lama 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

f. Bahwa faktanya penerbitan STP a quo Penggugat adalah tanggal 10 Juni 2024 untuk Masa Pajak Juni 2022.

g. Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 80 Tahun 2023, maka saat penerbitan STP a quo Penggugat sudah sesuai atau sudah benar.

11) Bahwa permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar Penggugat a quo merupakan permohonan kedua dan berdasarkan seluruh uraian di atas dan juga mempertimbangkan data yang disebutkan dalam angka romawi VII angka 2 Data Penggugat, fakta, dan seluruh ketentuan peraturan perpajakan mengenai Faktur Pajak, maka Tergugat berkesimpulan bahwa penerbitan STP a quo sudah memenuhi ketentuan peraturan perpajakan tersebut.

12) Oleh karena itu, Tergugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mempertahankan STP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00230/107/22/098/24 tanggal 10 Juni 2024 Masa Pajak Juni 2022.

II.2Menurut Penggugat

Penggugat tidak setuju dengan uraian argumentasi Tergugat sebagaimana yang terdapat di dalam Surat Tanggapan. Adapun alasan dan argumentasi yang menjadi dasar penolakan tersebut adalah sebagai berikut:

NoArgumentasiRef
1.Penerbitan Nota Retur untuk Mengurangi Faktur Pajak Keluaran karena Kesalahan Pencantuman Harga Jual pada Invoice dan Faktur Pajak Awal, serta Penerbitan Faktur Pajak Baru untuk Menyesuaikan dengan Harga Jual yang Sebenarnya, telah Penggugat Lakukan sesuai dengan Ketentuan Perpajakan yang BerlakuII.2.1
2.Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) Pasal 14 ayat (4) UU KUP yang Dilakukan Tergugat Tidak Tepat dan Tidak Sesuai dengan Fakta Transaksi yang SebenarnyaII.2.2
3.Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) yang Dilakukan Tergugat Tidak Memenuhi Ketentuan Pengenaan Sanksi Administrasi Dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP karena Pengenaan Sanksi yang Dilakukan Tergugat Tidak Diikuti dengan Koreksi Pada DPP PPN yang Menimbulkan PPN Kurang BayarII.2.3
4.Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Tidak Sesuai dengan Asas Proporsionalitas dan Prinsip EfektivitasII.2.4

Berikut penjelasan atas masing-masing alasan ketidaksetujuan Penggugat di atas.

II.2.1 Penerbitan Nota Retur untuk Mengurangi Faktur Pajak Keluaran

karena Kesalahan Pencantuman Harga Jual pada Invoice dan Faktur Pajak Awal, serta Penerbitan Faktur Pajak Baru untuk Menyesuaikan dengan Harga Jual yang Sebenarnya, telah Penggugat Lakukan sesuai dengan Ketentuan Perpajakan yang Berlaku

Bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapannya mendalilkan bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN, sehingga dikategorikan sebagai Faktur Pajak cacat yang menjadi dasar pengenaan sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP.

Tergugat menyampaikan bahwa:

“2) Tergugat kemudian menerbitkan STP Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor 00230/107/22/098/24 tanggal 10 Juni 2024 Masa Pajak Juni 2022 (STP a quo) dan mengenakan sanksi administrasi Bunga Pasal 14 (4) KUP karena Penggugat

menerbitkan Faktur Pajak tidak sesuai ketentuan formil dan materiil.”

Bahwa Penggugat menolak dalil tersebut dengan alasan-alasan sebagai berikut:

Dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), Tergugat melakukan koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas selisih retur Laporan Audit vs SPM PPN sebesar Rp31.463.336.048, yang kemudian atas koreksi tersebut dibatalkan oleh Tergugat.

Namun demikian, Tergugat mengenakan sanksi administrasi berupa denda berdasarkan Pasal 14 ayat (4) KUP sebesar 1% dari nilai DPP sebesar Rp31.463.336.048 atas kesalahan Penggugat dalam menerbitkan Faktur Pajak baru untuk menggantikan Faktur Pajak awal berkenaan dengan transaksi yang diretur.

Penggugat akan menguraikan fakta transaksi sehubungan dengan penerbitan nota retur dan Faktur Pajak baru terkait adanya revisi harga jual serta alasan bahwa atas penerbitan nota retur dan Faktur Pajak baru sebagaimana dimaksud telah memenuhi ketentuan perpajakan berlaku.

II.2.1.1 Fakta Penerbitan Nota Retur dan Faktur Pajak Baru yang Penggugat

Lakukan

Pada awalnya terdapat transaksi Sales Return dengan PT ASTRINDO SENAYASA sebesar Rp31.463.336.048 dikarenakan terdapat kekeliruan pencatatan nilai Sales Order sebagai dasar penerbitan invoice (tagihan) yang Penggugat lakukan. Adapun rincian nilai Sales Order yang Penggugat cantumkan dalam invoice awal adalah sebagai berikut:

Tabel 1. Rincian Sales Order PT ASTRINDO SENAYASA yang Salah

Catat dan Sudah Dibuatkan Invoice oleh Penggugat

No.Invoice NumberDateCustomer NameQtyItemItem DescriptionCurrencyDPP (Sales Order)PPNDPP+PPN
1241122032000001-109-Mar-22PT. ASTRINDO SENAYASA2190NB0Q21-M04940AS A409M N4020/2DZ/4G/US//X409MA-1SBV/WOC/V/WAC/B89IDR1 87.684.3082 0.645.2742 08.329.582
2241122032000002-109-Mar-22PT. ASTRINDO SENAYASA290NB0S12-M00530AS TP470E 1135G7/0005DA/8G/US//TP470EZ-2SEC/WOC/V4G/V/WAX/BIDR1 .702.352187.2591 .889.611
3241122032000003-109-Mar-22PT. ASTRINDO SENAYASA4090NB0Q21-M05140AS A409M N4020/2DZ/4G/US//X409MA-1SEK/WOC/V/WAC/B89IDR6 80.939.2007 4.903.3127 55.842.512
4241122032000005-109-Mar-22PT. ASTRINDO SENAYASA1590NB0TY1-M13140AS A516E 1115G4/0005DA/4G/US//X515EA-1GBQ/WOC/V/WAC/B89IDR57.454.2006.319.96263.774.162
5241122032000006-109-Mar-22PT. ASTRINDO SENAYASA590NB0R41-M12690AS E210M N4020/5DZ/4G/US//E210MA-1BGJ/WOC/V/WAC/B89IDR6 .383.800702.2187 .086.018
6241122032000007-109-Mar-22PT. ASTRINDO SENAYASA1490NB0SR2-M36470AS A516J 1005G1/0005DG/4G/US//X515JA-1SBQ/WOC/V/WAC/B89IDR33.366.0603.670.26737.036.327
7241122032000008-109-Mar-22PT. ASTRINDO SENAYASA390NB0RN1-M03300AS TM420I R74700U/5DZ/8G/US//TP420IA-2KEC/WOC/V/WAX/B89IDR1 .532.115168.5331 .700.648
8241122032000009-109-Mar-22PT. ASTRINDO SENAYASA10090NR04Y2-M01240AS GA503Q 5900HS/0005DA/16G/US//GA503QC-2EHQ/V4G/WAX/B89IDR8 .040.460.000884.450.6008 .924.910.600
9241122032000010-109-Mar-22PT. ASTRINDO SENAYASA4490NR04Y2-M01240AS GA503Q 5900HS/0005DA/16G/US//GA503QC-2EHQ/V4G/WAX/B89IDR1 .556.633.056171.229.6361 .727.862.692
10241122032000011-109-Mar-22PT. ASTRINDO SENAYASA5890NR04Y1-M01250AS GA503Q 5900HS/0005DA/16G/US//GA503QC-2DHQ/V4G/WAX/B89IDR2 .704.810.744297.529.1823 .002.339.926
11241122032000012-109-Mar-22PT. ASTRINDO SENAYASA5090NR04V2-M01650AS GA503Q 5900HS/0005DA/16G/US//GA503QE-2EHQ/V4G/WAX/B89IDR2 .007.955.000220.875.0502 .228.830.050
12241122032000013-109-Mar-22PT. ASTRINDO SENAYASA13090NR04V2-M01650AS GA503Q 5900HS/0005DA/16G/US//GA503QE-2EHQ/V4G/WAX/B89IDR13.573.775.8001.493.115.33815.066.891.138
13241122032000014-109-Mar-22PT. ASTRINDO SENAYASA5790NR04V2-M01650AS GA503Q 5900HS/0005DA/16G/US//GA503QE-2EHQ/V4G/WAX/B89IDR2 .609.538.318287.049.2152 .896.587.533
14241122032000015-109-Mar-22PT. ASTRINDO SENAYASA190NR04X2-M01620AS GA503Q 5900HS/0001DA/16G/US//GA503QM-2EHQ/V6G/WAX/B89IDR8 03.1828 8.3508 91.532
15241122032000016-109-Mar-22PT. ASTRINDO SENAYASA190PT02T2-M00080AS V241E 1B 1115G4/4G/1DG5//V241EAT/UMA/0G/WAC/5UI/AXKIDR42.5604.68247.242
16241122032000004-109-Mar-22PT. ASTRINDO SENAYASA190NB0ST2-M13420AS A416J 1005G1/0002DA/4G/US//X415JA-1GEK/WOC/V/WAC/B89IDR2 55.3532 8.0892 83.442
Total Amount54231.463.336.0483.460.966.96734.924.303.015

Terdapat kekeliruan Penggugat dalam mencatat nilai Sales Order sebagai dasar penerbitan invoice terhadap PT ASTRINDO SENAYASA. Nilai invoice yang seharusnya dicatat sebagai dasar penagihan adalah sebagai berikut:

Tabel 2. Rincian Sales Order PT ASTRINDO SENAYASA kepada

Penggugat yang Seharusnya Tercantum dalam Invoice

No.Invoice NumberDateCustomer NameQtyItemItem DescriptionCurrencyDPP (Sales Order)PPNDPP+PPN
1241122032000018-129-Mar-22PT. ASTRINDO SENAYASA2190NB0Q21-M04940AS A409M N4020/2DZ/4G/US//X409MA-1SBV/WOC/V/WAC/B89IDR8 .937.348893.7359.831.083
2241122032000025-129-Mar-22PT. ASTRINDO SENAYASA290NB0S12-M00530AS TP470E 1135G7/0005DA/8G/US//TP470EZ-2SEC/WOC/V4G/V/WAX/B89IDR8 51.1768 5.118936.294
3241122032000019-129-Mar-22PT. ASTRINDO SENAYASA4090NB0Q21-M05140AS A409M N4020/2DZ/4G/US//X409MA-1SEK/WOC/V/WAC/B89IDR17.023.4801.702.3481 8.725.828
4241122032000021-129-Mar-22PT. ASTRINDO SENAYASA1590NB0TY1-M13140AS A516E 1115G4/0005DA/4G/US//X515EA-1GBQ/WOC/V/WAC/B89IDR3 .830.280383.0284.213.308
5241122032000023-129-Mar-22PT. ASTRINDO SENAYASA590NB0R41-M12690AS E210M N4020/5DZ/4G/US//E210MA-1BGJ/WOC/V/WAC/B89IDR1 .276.760127.6761.404.436
6241122032000022-129-Mar-22PT. ASTRINDO SENAYASA1490NB0SR2-M36470AS A516J 1005G1/0005DG/4G/US//X515JA-1SBQ/WOC/V/WAC/B89IDR2 .383.290238.3292.621.619
7241122032000024-129-Mar-22PT. ASTRINDO SENAYASA390NB0RN1-M03300AS TM420I R74700U/5DZ/8G/US//TP420IA-2KEC/WOC/V/WAX/B89IDR5 10.7055 1.071561.776
8241122032000026-129-Mar-22PT. ASTRINDO SENAYASA10090NR04Y2-M01240AS GA503Q 5900HS/0005DA/16G/US//GA503QC-2EHQ/V4G/WAX/B89IDR80.404.6008.040.4608 8.445.060
9241122032000027-129-Mar-22PT. ASTRINDO SENAYASA4490NR04Y2-M01240AS GA503Q 5900HS/0005DA/16G/US//GA503QC-2EHQ/V4G/WAX/B89IDR35.378.0243.537.8023 8.915.826
10241122032000028-129-Mar-22PT. ASTRINDO SENAYASA5890NR04Y1-M01250AS GA503Q 5900HS/0005DA/16G/US//GA503QC-2DHQ/V4G/WAX/B89IDR46.634.6684.663.4675 1.298.135
11241122032000029-129-Mar-22PT. ASTRINDO SENAYASA5090NR04V2-M01650AS GA503Q 5900HS/0005DA/16G/US//GA503QE-2EHQ/V4G/WAX/B89IDR40.159.1004.015.9104 4.175.010
12241122032000030-129-Mar-22PT. ASTRINDO SENAYASA13090NR04V2-M01650AS GA503Q 5900HS/0005DA/16G/US//GA503QE-2EHQ/V4G/WAX/B89IDR1 04.413.6601 0.441.366114.855.026
13241122032000031-129-Mar-22PT. ASTRINDO SENAYASA5790NR04V2-M01650AS GA503Q 5900HS/0005DA/16G/US//GA503QE-2EHQ/V4G/WAX/B89IDR45.781.3744.578.1375 0.359.511
14241122032000032-129-Mar-22PT. ASTRINDO SENAYASA190NR04X2-M01620AS GA503Q 5900HS/0001DA/16G/US//GA503QM-2EHQ/V6G/WAX/B89IDR8 03.1828 0.318883.500
15241122032000040-129-Mar-22PT. ASTRINDO SENAYASA190PT02T2-M00080AS V241E 1B 1115G4/4G/1DG5//V241EAT/UMA/0G/WAC/5UI/AXKIDR42.5604.2564 6.816
16241122032000020-129-Mar-22PT. ASTRINDO SENAYASA190NB0ST2-M13420AS A416J 1005G1/0002DA/4G/US//X415JA-1GEK/WOC/V/WAC/B89IDR2 55.3532 5.535280.888
Total Amount5423 88.685.5603 8.868.556427.554.116

Bahwa berdasarkan rincian tabel di atas, nilai Sales Order PT ASTRINDO SENAYASA yang seharusnya adalah sebesar Rp388.685.560 bukan sebesar Rp31.463.336.048.

Penggugat salah mencantumkan nilai unit per price dan mencatat nilai unit per price tersebut sebanyak dua kali atau double counting. Sebagai contoh, atas transaksi Charge Order dengan nomor 241122032000001 (transaksi yang Penggugat beri highlight biru) memiliki nilai unit per price sebesar Rp425.588 kemudian dikalikan dengan jumlah quantity yang dipesan adalah sebesar 21 unit sehingga total amount yang seharusnya adalah sebesar Rp8.937.348. Akan tetapi, Penggugat dalam invoice mencantumkan nilai sebesar Rp8.937.348 (merupakan nilai total amount atas 21 unit dikali nilai unit per price Rp425.588) sebagai nilai unit per price pada invoice yang kemudian dikalikan lagi 21 unit oleh Penggugat sehingga nilai yang tercantum pada invoice adalah sebesar Rp187.684.308. Kemudian, atas Sales Order dengan nilai yang salah sebesar Rp187.684.308 tersebut, Penggugat buatkan invoice sebagaimana gambar yang terlampir di bawah ini.

Gambar 1. Commercial Invoice yang Nilainya Salah Dicatat

oleh Penggugat atas Charge Order Nomor 241122032000001

Sebagai informasi, sistem invoice yang dimiliki oleh Penggugat tidak diprogram atau tidak memiliki pilihan untuk melakukan revisi invoice. Oleh karena itu, atas invoice dengan Charge Order nomor 241122032000001 sebesar Rp187.684.308 yang sudah dibuat oleh Penggugat tersebut tidak dapat dilakukan revisi invoice.

Kemudian, atas invoice dengan Charge Order nomor 241122032000001 sebesar Rp187.684.308 tersebut telah Penggugat buatkan Faktur Pajaknya dan telah dikreditkan pajak masukannya oleh PT ASTRINDO SENAYASA. Atas hal tersebut, untuk memperbaiki invoice yang nilainya salah, Penggugat menerbitkan invoice baru dengan nilai yang seharusnya, yaitu

nilai unit per price sebesar Rp425.588 dikalikan dengan jumlah quantity yang dipesan sebesar 21 unit sehingga total amount yang benar adalah sebesar Rp8.937.348 sebagaimana invoice di bawah ini.

Gambar 2. Commercial Invoice dengan Nilai yang Telah Direvisi

oleh Penggugat atas Charge Order Nomor 241122032000008

Adapun atas Faktur Pajak yang sebelumnya telah diterbitkan oleh Penggugat, Penggugat batalkan dengan diterbitkannya Nota Retur dengan Nomor 001/AST/NR/06/2022 sebagai berikut:

Gambar 3. Nota Retur Nomor: 001/AST/NR/06/2022 atas Charge

Order Nomor 241122032000001

Kemudian, atas kesalahan pencatatan nilai invoice sebagaimana yang telah Penggugat jelaskan di atas, Penggugat melakukan penyesuaian atau adjustment pada General Ledger atas Sales Order yang salah dicatat

tersebut dengan langsung mengurangi nilai sales pada General Ledger senilai Nota Retur/Nota Pembatalan yang telah diterbitkan.

Merujuk pada penjelasan di atas, dapat disampaikan bahwa retur yang tercantum dalam SPT PPN Masa secara fakta bukan merupakan pengembalian barang, melainkan revisi nilai penjualan yang telah di-adjust pada bagian nilai penjualan sebagaimana yang Penggugat uraikan.

II.2.1.2 Nota Retur yang Diterbitkan oleh Pembeli kepada Penggugat

Dilakukan dengan Maksud untuk Mengurangi Seluruh Pajak Keluaran Berkenaan dengan Adanya Revisi Harga Jual yang atas Penerbitannya Telah Sesuai dengan Ketentuan Perpajakan Berlaku Dapat Penggugat sampaikan bahwa atas penerbitan Nota Retur yang diterbitkan oleh Pembeli kepada Penggugat telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang Dikembalikan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang Dibatalkan (selanjutnya disebut dengan “PMK 65/2010”).

Pasal 2 ayat (1) PMK 65/2010

“Dalam hal Barang Kena Pajak yang diserahkan ternyata dikembalikan (retur) oleh Pembeli, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut dapat mengurangi Pajak Keluaran dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual dan mengurangi:

d. Pajak Masukan dari Pengusaha Kena Pajak Pembeli, dalam hal Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan telah dikreditkan;

e. Biaya atau harta bagi Pengusaha Kena Pajak Pembeli, dalam hal pajak atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut tidak dikreditkan dan telah dibebankan sebagai biaya atau telah

ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut; atau

f. Biaya atau harta bagi Pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut.”

Pasal 4 ayat (1) PMK 65/2010

“Dalam hal terjadi Pengembalian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pembeli harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual.”

Pasal 4 ayat (2) PMK 65/2010

“Nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus mencantumkan:

i. Nomor urut nota retur;

j. Nomor, kode seri, dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan;

k. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli;

l. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak Penjual;

m. Jenis barang, jumlah harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan;

n. Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikembalikan;

o. Tanggal pembuatan nota retur; dan

p. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur.”

Pasal 6 ayat (1) PMK 65/2010

“Pengurangan Pajak Keluaran atau Pajak Keluaran dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual dan/atau Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam Masa Pajak saat terjadinya Pengembalian Barang Kena Pajak atau Pembatalan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.”

Mengacu pada ketentuan di atas, meskipun Nota Retur yang diterbitkan tidak dilakukan dalam rangka pengembalian barang, namun secara substansi penerbitan Nota Retur tersebut dimaksudkan untuk mengurangi seluruh Pajak Keluaran yang telah dilaporkan karena adanya kekeliruan pencantuman harga jual dalam invoice, Faktur Pajak, dan SPT PPN Masa terkait.

Dalam kasus Penggugat, dengan diterbitkannya Nota Retur oleh Pembeli yaitu PT ASTRINDO SENAYASA seharusnya dapat dijadikan sebagai dasar Penggugat untuk mengurangi Pajak Keluaran yang telah dilaporkan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 65/2010. Tujuan penerbitan Nota Retur oleh Pembeli adalah untuk mengurangi Pajak Keluaran atas penerbitan invoice yang salah dan terlanjur diterbitkan Faktur Pajak oleh Penggugat selaku Penjual.

Pengurangan Pajak Keluaran oleh Penggugat sebagai Pengusaha Kena Pajak Penjual telah dilakukan dalam Masa Pajak saat diterbitkannya Nota Retur, yakni pada Masa Juni 2022. Hal ini dapat dibuktikan melalui Formulir 1111 A2 SPT PPN Masa Juni 2022 sebagai berikut:

Selanjutnya, atas penerbitan Nota Retur yang Penggugat terbitkan telah diisi sesuai dengan informasi yang disyaratkan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) PMK 65/2010 sebagai berikut:

No.Ketentuan Pasal 4 ayat (2) PMK 65/2010 terkait Teknis Pengisian Nota ReturKelengkapan dan Kebenaran
Pencantuman Informasi
dalam Nota Retur
a.Nomor urut nota retur;Memenuhi
b.Nomor, kode seri, dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan;Memenuhi
c.Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli;Memenuhi
d.Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak Penjual;Memenuhi
e.Jenis barang, jumlah harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan;Memenuhi
f.Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikembalikan;Memenuhi
g.Tanggal pembuatan nota retur;Memenuhi
h.Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur.Memenuhi

Berdasarkan uraian di atas, dapat dilihat bahwa dengan diterbitkannya Nota Retur oleh Pembeli kepada Penggugat tujuannya untuk mengurangi Pajak Keluaran atas harga penjualan yang keliru, yaitu sebesar Rp31.463.336.048 dan penerbitannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

II.2.1.3 Faktur Pajak Baru yang Penggugat Terbitkan Dilakukan untuk

Menyesuaikan Harga Jual Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya dan Penerbitannya Telah Memenuhi Ketentuan Formal dan Material sesuai Pasal 13 ayat (5) dan (9) UU PPN

Bahwa sebagaimana penjelasan mengenai fakta penerbitan Faktur Pajak pada poin II.2.1.1, atas revisi invoice yang telah disesuaikan dengan harga jual yang sebenarnya, kemudian Penggugat terbitkan Faktur Pajak pada masa pajak saat revisi invoice diterbitkan. Dalam menerbitkan Faktur Pajak baru menyesuaikan nilai tagihan yang sebenarnya telah Penggugat memenuhi ketentuan formal dan material sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 UU PPN sebagai berikut:

Pasal 13 ayat (1) UU PPN

“Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

b. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D.”

Pasal 13 ayat (1a) UU PPN

“Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:

e. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

f. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

g. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau

h. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”

Pasal 13 ayat (5) UU PPN

“Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang

penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

h. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

i. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang meliputi:

3. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

4. nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan;

j. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

k. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

l. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

m. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

n. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.”

Pasal 13 ayat (9) UU PPN

“Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.” Penjelasan Pasal 13 ayat (9) UU PPN

“Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan

Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Adapun berikut salah satu contoh invoice dan Faktur Pajak yang Penggugat buat merujuk pada transaksi yang sebenarnya dengan total tagihan berdasarkan sales order sebesar Rp388.685.560.

Gambar 4. Commercial Invoice dengan Nilai yang Telah Direvisi oleh

Penggugat atas Charge Order Nomor 241122032000008

Gambar 5. Faktur Pajak Nomor: 010.004-22.22786341 tanggal 29

Maret 2022

Dapat dilihat pada Faktur Pajak yang telah dibuat oleh Penggugat di atas telah memenuhi ketentuan formal dan material sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 UU PPN yang rinciannya dapat dilihat di bawah ini.

No.Ketentuan Pasal 13 UU PPN terkaitPemenuhan Syarat Formal dan Material dalam
Penerbitan Faktur PajakPenerbitan Faktur Pajak
1.Pasal 13 ayat (1) huruf a: penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;Memenuhi. Faktur Pajak diterbitkan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa computer notebook
2.Pasal 13 ayat (1a): Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada: e. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;Memenuhi. Faktur Pajak dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak dilakukan, yaitu pada saat diterbitkannya Faktur Penjualan (invoice) sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (3) huruf 4 PP 44/2022. Faktur Pajak diterbitkan tanggal 29 Maret 2022 sesuai dengan penerbitan revisi invoice
f. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; g. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau h. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
3.Pasal 13 ayat (5):
h. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena;Memenuhi. Faktur Pajak telah diisi nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan Barang Kena Pajak, yang lengkap dan benar
i. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang meliputi: 3. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau 4. nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan;Memenuhi. Faktur Pajak telah diisi dengan identitas pembeli Barang Kena Pajak, yang lengkap dan benar
j. jenis barang atau jasa, jumlah, Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;Memenuhi. Faktur Pajak diisi dengan jenis barang, jumlah, Harga Jual, yang sebenarnya
k. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;Memenuhi. Faktur Pajak diisi dengan jumlah PPN yang dipungut sesuai Harga Jual, yang sebenarnya
l. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;-
m. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; danMemenuhi. Faktur Pajak diisi dengan kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak, yang lengkap dan benar
n. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.Memenuhi. Faktur Pajak dilengkapi dengan nama yang berhak menandatangani Faktur Pajak, yaitu Direktur
4.Pasal 13 ayat (9): Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6). Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak.Faktur Pajak telah memenuhi persyaratan formal karena diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN. Faktur Pajak juga telah memenuhi persyaratan material karena berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak.

Adapun atas Faktur Pajak yang diterbitkan menyesuaikan dengan nilai transaksi (sales order) yang sebenarnya, telah Penggugat laporkan dalam SPT PPN Masa Maret 2022 sebagai berikut:

Gambar 6. SPT PPN Masa Maret 2022 (Memuat Nilai Transaksi

(Sales Order) yang Sebenarnya)

Berdasarkan uraian di atas, dapat dilihat bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Penggugat telah sesuai dengan nilai transaksi (sales order) yang sebenarnya dengan total tagihan sebesar Rp388.685.560. Dengan demikian, penerbitan Faktur Pajak a quo telah memenuhi ketentuan formal dan material sesuai Pasal 13 UU PPN.

II.2.2 Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) Pasal 14 ayat (4) UU KUP yang

Dilakukan Tergugat Tidak Tepat, Tidak Berdasar, dan Tidak Sesuai dengan Fakta Transaksi yang Sebenarnya

Penggugat tidak setuju dengan pendapat Tergugat yang menyatakan bahwa Faktur Pajak yang dibuat oleh Penggugat dianggap tidak memenuhi ketentuan formal dan material sesuai Pasal 13 UU PPN, sehingga dikenakan denda STP Pasal 14 ayat (4) UU KUP.

Dalam Risalah Pembahasan, alasan Tergugat menerbitkan STP adalah sebagai berikut:

“Pemeriksa membatalkan koreksi seluruh koreksi retur, akan tetapi terhadap Faktur Pajak yang dibuat tidak memenuhi ketentuan formal dan ketentuan materiil sesuai Pasal 13 UU PPN dikenakan denda

STP Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar 1% dari nilai DPP sebesar Rp31.463.336.048, atas kesalahan catat seharusnya Wajib Pajak membuat Faktur Pajak pengganti dengan kode 010 dengan nomor seri faktur yang sama.”

Dalam STP Nomor: 00230/107/22/098/24 tanggal 10 Juni 2024, Tergugat menggunakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf e dan ayat (4) UU KUP sebagai dasar penerbitan STP sebagai berikut:

Gambar 7. STP Nomor: 00230/107/22/098/24 tanggal 10 Juni 2024

Bunyi ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf e dan Pasal 14 ayat (4) UU KUP lebih detail adalah sebagai berikut:

“(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak

apabila:

b. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi Faktur Pajak secara

lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat

(5) dan ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b, huruf c dan huruf h Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran.

(4) Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.”

Berdasarkan alasan penerbitan STP oleh Tergugat sebagaimana dimaksud, nyatanya ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP jo. Pasal 13 ayat (5) (6) UU PPN yang digunakan Tergugat dalam mengenakan STP adalah tidak tepat. Adapun ketidaktepatan Tergugat dalam penggunaan ketentuan pasal-pasal dimaksud dapat dijelaskan sebagai berikut:

No.Alasan Penerbitan STPTanggapan Penggugat atas Alasan Penerbitan STP
merujuk pada Pasal 14 ayat
(1) huruf e dan ayat (4) UU
KUP oleh Tergugat
1.Faktur Pajak yang Penggugat buat dianggap tidak memenuhi ketentuan formalPenggugat tidak setuju dengan alasan Tergugat yang menyatakan bahwa Faktur Pajak yang Penggugat buat dianggap tidak memenuhi ketentuan formal. Faktanya, atas Faktur Pajak yang Penggugat buat telah diisi secara lengkap, jelas, dan benar, sesuai dengan inovice yang telah direvisi.
2.Faktur Pajak yang Penggugat buat dianggap tidak memenuhi ketentuan materialPenggugat tidak setuju atas alasan Tergugat yang menyatakan bahwa Faktur Pajak yang Penggugat buat dianggap tidak memenuhi ketentuan material. Faktanya, Penggugat telah membuat Faktur Pajak yang berisi
keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak, sesuai dengan invoice yang telah direvisi.
3.STP Pasal 14 ayat (4) UU KUP yang dikenakan adalah 1% dari DPP sebesar Rp31.463.336.048Penggugat tidak setuju dengan koreksi STP Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar 1% dari DPP sebesar Rp31.463.336.048 yang dilakukan oleh Tergugat. Hal ini karena atas nilai DPP sebesar Rp31.463.336.048 merupakan nilai transaksi (sales order) yang salah catat dan telah diterbitkan Nota Retur oleh PT ASTRINDO SENAYASA selaku pembeli. Atas DPP tersebut telah dibatalkan oleh pihak Tergugat saat Pemeriksaan. Faktanya, atas PPN dari Barang Kena Pajak berupa computer notebook telah dikurangi dari Pajak Keluaran Penggugat sebagai Pengusaha Kena Pajak Penjual. Kemudian, Penggugat telah menerbitkan kembali invoice dan Faktur Pajak sesuai dengan nilai transaksi (sales order) yang seharusnya dengan total tagihan sebesar Rp388.685.560. Atas hal tersebut, dasar penerbitan STP oleh Tergugat sebagaimana dimaksud tidak berdasar karena Faktur Pajak atas invoice yang keliru telah dikurangi Pajak Keluarannya dengan Nota Retur. Kemudian, atas Faktur Pajak baru yang Penggugat buat telah memenuhi ketentuan formal yaitu diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta memenuhi ketentuan material yaitu berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak. Dengan demikian, dasar koreksi yang digunakan oleh Tergugat dalam menerbitkan STP PPN yaitu Pasal 14 ayat (1) huruf e UU
KUP jo. Pasal 13 ayat (5) UU PPN adalah tidak tepat dan tidak berdasar.
4.Atas kesalahan catat seharusnya Wajib Pajak membuat Faktur Pajak pengganti dengan kode 010 dengan nomor seri faktur yang samaPenggugat tidak setuju dengan pendapat Tergugat yang menyatakan bahwa atas kesalahan catat seharusnya Penggugat membuat Faktur Pajak pengganti dengan kode 010 dengan nomor seri faktur yang sama. Hal ini dikarenakan Penggugat telah membuat Nota Retur atas nilai DPP sebesar Rp31.463.336.048 yang kemudian Penggugat terbitkan kembali invoice dan Faktur Pajak sesuai dengan nilai transaksi (sales order) yang seharusnya dengan total tagihan sebesar Rp388.685.560 sebagaimana yang telah Penggugat jelaskan pada poin 3. Perlu Penggugat sampaikan bahwa pada prinsipnya tidak ada kesalahan yang Penggugat buat dalam Faktur Pajak tersebut terutama nilai penyerahan dan nilai PPN atas penyerahan, karena telah menyesuaikan dengan transaksi yang sebenarnya. Dalam hal ini, tidak ada kerugian negara yang timbul atas penerbitan Faktur Pajak yang dilakukan oleh Penggugat dan sama sekali tidak ada pajak yang kurang dibayar oleh Penggugat berkaitan dengan penerbitan Faktur Pajak ini.

Bahwa selain fakta penerbitan Faktur Pajak oleh Penggugat yang nyatanya telah diisi secara lengkap dan sesuai dengan nilai transaksi yang sebenarnya, bahwa dasar hukum yang digunakan Tergugat dalam menerbitkan STP juga tidak tepat. Pasalnya, Tergugat menggunakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP sebagai dasar penerbitan STP atas kesalahan administrasi yang Penggugat lakukan dalam penerbitan Faktur Pajak untuk merevisi nilai transaksi yang sebenarnya, yang mana

menurut Tergugat, Penggugat seharusnya membuat Faktur Pajak pengganti dengan kode 010 dengan nomor seri faktur yang sama. Bahwa ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP mengatur penerbitan STP terhadap Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) UU PPN bukan terkait kesalahan administrasi dalam penerbitan Faktur Pajak atas revisi nilai (harga). Bahwa tidak ada ketentuan yang mengatur penerbitan STP untuk mengenakan denda terkait kesalahan administrasi dalam rangka penerbitan Faktur Pajak. Untuk itu, jelas bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Tergugat dalam menerbitkan STP untuk menagih denda terhadap Penggugat adalah tidak relevan dan tidak berdasar.

Berdasarkan penjelasan dan dokumen yang Penggugat sampaikan di atas, kiranya dapat dipertimbangkan dan atas STP Pasal 14 ayat (4) KUP berupa denda sebesar 1% dari nilai Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp31.463.336.048 dapat dibatalkan.

II.2.3 Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) yang Dilakukan Tergugat Tidak

Memenuhi Ketentuan Pengenaan Sanksi Administrasi Dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP karena Pengenaan Sanksi yang Dilakukan Tergugat Tidak Diikuti Dengan Koreksi Pada DPP PPN yang Menimbulkan PPN Kurang Bayar

Bahwa dasar hukum penerbitan STP PPN Masa Pajak Juni 2022 adalah ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf ‘e’ dan ayat (4) UU KUP yang berbunyi:

“(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak

apabila:

f. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak serta nama

dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;

(4) Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.”

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP di atas, dapat diartikan bahwa dalam hal Tergugat menjalankan wewenangnya untuk mengenakan sanksi pengenaan sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat

(4) UU KUP, Tergugat terlebih dahulu harus menetapkan kewajiban kepada Penggugat untuk menyetorkan pajak yang terutang. Kewajiban penyetoran sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan diterbitkannya surat ketetapan pajak berdasarkan Pasal 13 UU KUP. Dengan demikian, sanksi 1% dari DPP, dapat dikenakan sepanjang terdapat jumlah tagihan atas pajak yang terutang terkait kesalahan Penggugat tersebut. Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut:

Gambar 8. Penjelasan Pasal 14 ayat (4) UU KUP

Pasal 14 ayat (4) UU KUP

Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak

Pengusaha Kena Pajak

12

+

Menyetor pajak yang terutangDikenai sanksi administrasi

Pajak yang masihDitagih dengan Surat harus dibayarTagihan Pajak

Ditagih dengan Surat

Ketetapan Pajak

Dari bagan Gambar di atas, dapat disimpulkan bahwa selain membayar sanksi administrasi berupa denda yang ditagihkan dengan Surat Tagihan Pajak, Penggugat juga wajib menyetorkan pajak yang terutang yang ditagihkan dengan Surat Ketetapan Pajak. Atau dengan kata lain, pengenaan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP selalu diiringi dengan adanya pajak yang terutang yang tertera dalam Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Bahwa pengenaan denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP merupakan pengenaan sanksi atas adanya pajak yang terutang yang ditagih dengan Surat Ketetapan Pajak sehingga tanpa adanya pajak yang terutang yang ditagih melalui Surat Ketetapan Pajak, maka sanksi administrasi berupa denda dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP tidak mungkin timbul. Pajak yang terutang

dalam Surat Ketetapan Pajak merupakan dasar dari adanya sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP.

Dalam permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP yang tidak benar ini, Tergugat menerbitkan STP PPN Masa Pajak Juni 2022 berdasarkan Pasal 14 ayat (4) UU KUP yang digunakan untuk menagih denda atas penerbitan Faktur Pajak yang dianggap tidak memenuhi ketentuan formal dan material oleh Tergugat kepada Penggugat. Namun, atas adanya hal tersebut tidak terdapat pajak yang masih harus dibayar Penggugat mengingat atas transaksi yang dipungut dengan Faktur Pajak yang dianggap tidak memenuhi ketentuan formal dan material dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp31.463.336.048 tersebut telah dikurangkan Pajak Keluarannya melalui Nota Retur dan telah dibatalkan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak oleh Tergugat pada saat proses Pemeriksaan. Dengan demikian, tidak ada kewajiban Penggugat untuk menyetorkan pajak yang terutang. Atau dengan kata lain, dalam kasus ini, tidak ada pajak yang terutang (yang terkait pengenaan denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP) yang ditagihkan melalui Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 UU KUP. Hal ini tentunya bertentangan dengan penjelasan dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP yakni bahwa apabila terdapat sanksi administrasi berupa denda yang ditagihkan melalui STP, maka seharusnya terdapat pajak yang terutang yang ditagih melalui Surat Ketetapan Pajak. Dengan adanya kekeliruan Tergugat atas pengenaan sanksi berupa denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP yang mana pengenaan sanksi tersebut tidak diiringi dengan adanya koreksi pada DPP PPN pada SKP yang diterbitkan oleh Tergugat, maka jelas penerbitan STP PPN Masa Pajak Juni 2022 yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat mengalami cacat prosedur sehingga harus dibatalkan.

Bahwa penegakan hukum oleh Direktorat Jenderal Pajak memang harus tegas dilakukan, tetapi penegakan hukum tersebut seharusnya dilaksanakan dengan cara dan prosedur yang sesuai dengan aturan hukum. Dalam doktrin Hukum Administrasi Negara dikenal adanya

pembatalan surat keputusan dengan alasan cacat yuridis atau ada kesalahan dalam prosedur (”vormverzuim” atau “vice de procedure”). Oleh karenanya penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00230/107/22/098/24 tanggal 10 Juni 2024 atas Masa Pajak Juni 2022 tersebut adalah tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga Penggugat mengharapkan kepada Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak tersebut.

II.2.4 Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Tidak Sesuai dengan

Asas Proporsionalitas dan Prinsip Efektivitas

Bahwa dasar hukum penerbitan STP yaitu Pasal 14 ayat (4) UU KUP bertujuan untuk mencegah kerugian negara akibat kehilangan penerimaan negara dari pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan kerugian pada pihak lawan transaksi akibat tidak dapat mengkreditkan Faktur Pajak sebagai pajak masukan. Maksud dan tujuan tersebut tercermin dalam Penjelasan Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebagai berikut:

“…Sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak ditagih dengan Surat Tagihan Pajak, sedangkan pajak yang terutang ditagih dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13….”

Bahwa dari Penjelasan Pasal 14 ayat (4) UU KUP, hubungan antara pengenaan sanksi administrasi sangatlah erat kaitannya dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak untuk menagih pajak yang terutang. Atau sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa pajak yang terutang dalam surat ketetapan pajak merupakan dasar dari pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP. Dengan kata lain, tidak ada sanksi administrasi dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP yang dikenakan jika tidak ada pajak terutang yang ditagih dengan SKP. Hal ini dikarenakan kekeliruan administratif Penggugat yang tidak menyebabkan adanya pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, tidak perlu dikenakan sanksi administrasi.

Bahwa pengenaan sanksi berupa denda yang tidak didasarkan oleh suatu kesalahan yang menyebabkan adanya pajak yang tidak atau kurang dibayar adalah bertentangan dengan tujuan pengenaan denda dalam sistem pajak. Richard K. Gordon dalam tulisannya berjudul “Law of Tax Administration and Procedure” dalam buku “Tax Law Design and Drafting” menyatakan sehubungan dengan tujuan pengenaan sanksi administrasi berupa denda dalam Hukum Administrasi dan Prosedur Pajak bahwa:

“When the principle of deterrence and fault are combined, this leaves a general principle that faultless or reasonable behavior by taxpayers, even if it results in an underpayment of tax, should not be punished by sanctions. Only negligent or unreasonable behavior resulting in an underpayment should result in sanctions”

Bahwa pendapat Ahli yaitu Richard K. Gordon di atas menunjukkan bahwa hanya atas kekeliruan Penggugat yang berdampak pada adanya pajak yang tidak atau kurang dibayar, yang dapat berakibat pada pengenaan sanksi. Pendapat ini sesuai dengan dalil Penggugat yang telah disampaikan sebelumnya bahwa tidak ada sanksi administrasi yang dapat dikenakan jika tidak ada pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Dalam kasus ini, Tergugat tidak melakukan koreksi DPP PPN atas penerbitan STP Pasal 14 ayat (4) UU KUP sehubungan dengan adanya Faktur Pajak yang dianggap tidak lengkap. Atau dengan kata lain, dalam kasus ini, tidak ada pajak yang terutang yang ditagihkan melalui Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 UU KUP. Hal ini tentunya bertentangan dengan penjelasan dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP bahwa apabila terdapat sanksi denda yang ditagihkan melalui STP, maka seharusnya terdapat pajak yang terutang yang ditagih melalui Surat Ketetapan Pajak.

Bahwa pengenaan sanksi administrasi berupa denda terhadap transaksi yang tidak ada PPN yang tidak atau kurang dibayar adalah tidak sesuai dengan asas efektivitas dan proporsionalitas. Bahwa yang dimaksud dengan asas efektif dan proporsional adalah suatu pelanggaran dikenakan

sanksi sesuai (proporsional) dengan tingkat kesalahannya. Asas proporsional dan efektif memiliki semangat mengenai penggunaan kekuasaan yang diterapkan harus dalam rasio yang wajar (dalam proporsi) sesuai dengan keinginan yang ingin dicapai. Selain itu, prinsip proporsional adalah bagian dari prinsip hukum yang mengutamakan akal sehat dan keadilan.

Terkait penerapan asas proporsionalitas dalam hukum pajak, Frans Vanistendael dalam tulisannya “Legal Framework of Taxation” dalam buku “Tax Law Design and Drafting” berpendapat sebagai berikut:

“… It means that there must be some proportional relationship between the goals to attained and the means used by the legislator. In the tax area, this means that taxes cannot be excessive.”

Sementara penerapan asas proporsionalitas dalam pengenaan sanksi administrasi perpajakan, Richard K. Gordon menyatakan bahwa:

“…sanctions should apply only when the sanctioned person is somehow at fault and should not be unduly harsh or disproportional…”

Berdasarkan penjelasan di atas, maka atas pengenaan sanksi berupa denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP oleh Tergugat nyata-nyata tidak sesuai dengan asas efektivitas dan proporsionalitas. Bahwa Tergugat seharusnya menerapkan asas efektivitas dan proporsionalitas dalam mengenakan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP kepada Penggugat, yang mana sanksi yang dikenakan harus sesuai (proporsional) dengan tingkat kesalahan. Bahwa dalam kasus ini, nyata-nyata tidak ada pajak yang terutang yang harus dibayar yang ditagihkan melalui Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 UU KUP.

Lebih lanjut, menurut Andrea Ata Ujan dalam bukunya “Filsafat Hukum, Membangun Hukum, Membela Keadilan”, menjelaskan sebagai berikut:

“… bahwa beratnya hukuman harus bersifat tetap dikaitkan dengan berat komparatif dari tindakan atau bahaya yang ditimbulkan…

Maksudnya, kejahatan dengan tingkat bahaya yang sama harus dihukum dengan tingkat hukuman yang sama, sedangkan kejahatan dengan tingkat bahaya yang berbeda harus diganjar dengan berat hukuman yang berbeda pula. (Andrea, hal. 122)”

Dengan demikian, yang dimaksudkan oleh penjelasan pasal 14 ayat (4) UU KUP yang kutipannya sebagai berikut:

“Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat Faktur Pajak maupun Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak, tetapi tidak tepat waktu atau tidak selengkapnya mengisi Faktur Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak......”

adalah tidak dimaksudkan untuk dikenakan kepada Pengusaha Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak menimbulkan kerugian pada negara dan atas transaksi yang tidak menimbulkan pajak terutang yang dapat ditagih, sehingga tidak dapat dikenakan sanksi 1% dari DPP atas Pasal 14 ayat (4) UU KUP.

Bahwa Penggugat tidak menyebabkan kerugian bagi negara. Kerugian negara di dalam peraturan perundang-undangan Indonesia didefinisikan dalam Pasal 1 angka 15 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan:

“15. Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat

berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.”

Pasal 1 angka 12 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara:

“12. Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat

berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.”

serta Penjelasan Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

“Yang dimaksud dengan “secara nyata telah ada kerugian keuangan negara” adalah kerugian yang sudah dapat dihitung

jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.”

Dari definisi kerugian di atas, dapat disimpulkan kerugian negara timbul apabila ada seseorang/sekelompok orang yang melakukan perbuatan melawan hukum baik secara sengaja maupun tidak sengaja yang nyata- nyata mengakibatkan kekurangan uang, surat berharga dan barang milik negara yang jumlahnya dapat dihitung secara nyata.

Bahwa dari kasus penerbitan Faktur Pajak baru ini sama sekali tidak menimbulkan kerugian negara dengan dasar:

c. Faktur Pajak dibuat dengan benar, lengkap dan jelas. Pada prinsipnya tidak ada kesalahan yang Penggugat buat di dalam Faktur Pajak baru tersebut terutama nilai penyerahan dan nilai PPN atas penyerahan. Dengan demikian negara tidak kehilangan uang pajak dan sama sekali tidak dirugikan oleh Penggugat;

d. Jumlah penyerahan dan jumlah Pajak Keluaran sebagaimana dipungut oleh Penggugat kepada lawan transaksi dengan bukti pungut berupa Faktur Pajak telah Penggugat laporkan seluruhnya di dalam SPT Masa PPN. Dengan demikian negara tidak kehilangan uang pajak dan sama sekali tidak dirugikan oleh Penggugat.

Berdasarkan penjelasan di atas, atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP oleh Tergugat nyata-nyata tidak sesuai dengan asas efektivitas dan proporsionalitas. Bahwa Tergugat seharusnya menerapkan asas efektivitas dan proporsionalitas dalam mengenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP kepada Penggugat, yang mana sanksi yang dikenakan harus sesuai (proporsional) dengan tingkat kesalahan. Bahwa dalam kasus ini, nyata-nyata tidak ada pajak yang terutang yang harus dibayar kepada Pemerintah yang dilakukan oleh Penggugat, yang ditagihkan melalui Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 UU KUP.

Bahwa pengenaan sanksi berupa denda yang dilakukan Tergugat bertentangan dengan penjelasan dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP bahwa apabila terdapat sanksi denda yang ditagihkan melalui STP, maka

seharusnya terdapat pajak yang terutang yang ditagih melalui Surat Ketetapan Pajak. Di samping itu, dari segi penerimaan Negara pun, Negara tidak dirugikan karena memang tidak ada pajak yang terutang yang kurang dibayar atas penerbitan Faktur Pajak Penggugat. Selain itu secara material dan substansi tidak ada pajak yang kurang/tidak dibayar dari penerbitan Faktur Pajak tersebut. Dengan demikian, atas penerbitan Faktur Pajak oleh Penggugat tidak dapat dikenakan sanksi 1% dari DPP atas Pasal 14 ayat (4) UU KUP.

Selain itu, bahwa berdasarkan interpretasi secara historis atau interpretasi menurut waktu ke waktu atas Pasal 14 ayat (4) UU KUP menunjukkan bahwa frasa ”selain wajib menyetor pajak yang terutang” merupakan frasa yang baru ditambahkan ke dalam UU KUP pada UU KUP No. 28 Tahun 2007 dan merupakan satu-satunya frasa yang tambah dalam ketentuan Pasal 14 (4) UU KUP. Tabel berikut menggambarkan latar historis Pasal 14 ayat (4) dan relasinya dengan Pasal 14 ayat

(1) huruf (f) UU KUP.

Tabel 3. Interpretasi Historis Pasal 14 (4) dan Relasinya dengan Pasal 14 (1) (f) UU KUP

PasalUU 1983UU 1994UU 2000UU 2007UU 2009UU 2020UU HPP
14(1)Surat Tagihan Pajak dikeluarkan apabila: a. pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; b. Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda administrasi dan/atau bunga; c. dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitungDirektur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila : a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; b. dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung; c. Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila: a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; b. Dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung; c. Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga; d. Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undangDirektur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila: a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; b. dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung; c. Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga; d. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PengusahaDirektur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila: a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; b. dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung; c. Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga; d. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PengusahaDirektur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila: a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; b. dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung; c. Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga; d. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PengusahaDirektur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila: a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; b. dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung; c. Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga; d. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha

d.Pengusaha Pajak Pertambahan Kena Pajak, tetapi Kena Pajak, tetapi Kena Pajak, tetapi Kena Pajak, tetapi PT ASUS TECHNOLOGY INDONESIA JAKARTA

pajakperubahannya tetapi Faktur Pajak atau Faktur Pajak atau Faktur Pajak atau Faktur Pajak atau berdasarkantidakmelaporkan membuat Faktur membuat Faktur membuat Faktur terlambat Undang-Undang kegiatan usahanya Pajak, tetapi tidak Pajak, tetapi tidak Pajak, tetapi tidak membuat Faktur Pajakuntuk dikukuhkan tepat waktu;tepat waktu;tepat waktu;Pajak; Pertambahansebagai Pengusaha e. pengusaha yang e. pengusaha yang e. pengusaha yang e. pengusaha yang Nilai 1984 tetapi Kena Pajak;telah dikukuhkan telah dikukuhkan telah dikukuhkan telah dikukuhkan tidak melaporkan e. Pengusaha yang sebagai Pengusaha sebagai Pengusaha sebagai Pengusaha sebagai Pengusaha kegiatantidakdikukuhkan Kena Pajak yang Kena Pajak yang Kena Pajak yang Kena Pajak yang usahanya untuk sebagai Pengusaha tidakmengisi tidakmengisi tidakmengisi tidakmengisi dikukuhkanKena Pajak tetapi Faktur Pajak secara Faktur Pajak secara Faktur Pajak secara Faktur Pajak secara sebagaimembuatFaktur lengkaplengkaplengkaplengkap Pengusaha Kena Pajak;sebagaimanasebagaimanasebagaimanasebagaimana Pajak;f. Pengusaha yang dimaksud dalam dimaksud dalam dimaksud dalam dimaksud dalam

e.Pengusaha telahdikukuhkan Pasal 13 ayat (5)Pasal 13 ayat (5)Pasal 13 ayat (5)Pasal 13 ayat (5) yangtidak sebagai Pengusaha Undang-UndangUndang-UndangUndang-Undangdanayat(6) dikukuhkanKena Pajak tidak Pajak Pertambahan Pajak Pertambahan Pajak Pertambahan Undang-Undang sebagaimembuatatau Nilai 1984 dan Nilai 1984 dan Nilai 1984 dan Pajak Pertambahan Pengusaha Kena membuatFaktur perubahannya,perubahannya,perubahannya,Nilai 1984 dan Pajaktetapi Pajak tetapi tidak selain:selain:selain:perubahannya, membuat Faktur tepat waktu atau 1. identitas pembeli 1. identitas pembeli 1. identitas pembeli selainidentitas Pajakatau tidakmengisi sebagaimanasebagaimanasebagaimanapembeliBarang Pengusaha yang selengkapnyadimaksud dalam dimaksud dalam dimaksud dalam Kena Pajak atau telah dikukuhkan Faktur PajakPasal 13 ayat (5) Pasal 13 ayat (5) Pasal 13 ayat (5) penerima Jasa Kena sebagaihuruf b Undang- huruf b Undang- huruf b Undang- Pajak serta nama Pengusaha KenaUndangPajak UndangPajak UndangPajak dan tanda tangan Pajak tetapi tidakPertambahan Nilai Pertambahan Nilai Pertambahan Nilai sebagaimana membuat atau1984dan 1984dan 1984dan dimaksud dalam tidakmengisiperubahannya;perubahannya;perubahannya;Pasal 13 ayat (5) selengkapnyaatauatauatauhuruf b dan huruf g Faktur Pajak2.identitas 2.identitas 2.identitas Undang-Undang

pembeli serta nama pembeli serta nama pembeli serta nama Pajak Pertambahan dan tandatangan dan tandatangan dan tandatangan Nilai 1984 dan sebagaimanasebagaimanasebagaimanaperubahannya

Halamadnim10a9ksduadri 1d3a3lahmalamand. iPmutaukssaundNdoamlaomr PUT- 0d1i1m0a4k5s.9u9d/2d0a2l5a/mPP/M.XdXaAlaTmahun 2026 hal

PT ASUS TECHNOLOGY INDONESIA JAKARTA

Pasal 13 ayat (5) Pasal 13 ayat (5) Pasal 13 ayat (5) penyerahan huruf b dan huruf g huruf b dan huruf g huruf b dan huruf g dilakukanoleh Undang-UndangUndang-UndangUndang-UndangPengusaha Kena Pajak Pertambahan Pajak Pertambahan Pajak Pertambahan Pajakpedagang Nilai 1984 dan Nilai 1984 dan Nilai 1984 dan eceran; perubahannya,perubahannya,perubahannya,f. dihapus; dalamhal dalamhal dalamhal g. dihapus; penyerahanpenyerahanpenyerahanh. terdapat imbalan dilakukanoleh dilakukanoleh dilakukanoleh bungayang Pengusaha Kena Pengusaha Kena Pengusaha Kena seharusnya tidak Pajakpedagang Pajakpedagang Pajakpedagang diberikan kepada eceran;eceran;eceran;Wajib Pajak, dalam

f. Pengusaha Kena f. Pengusaha Kena f. Pengusaha Kena hal: Pajak melaporkan Pajak melaporkan Pajak melaporkan 1.diterbitkan Faktur Pajak tidak Faktur Pajak tidak Faktur Pajak tidak keputusan; sesuaidengan sesuaidengan sesuaidengan 2.diterima masa penerbitan masa penerbitan masa penerbitan putusan; atau Faktur Pajak; atauFaktur Pajak; atauFaktur Pajak; atau3. ditemukan data

g. Pengusaha Kena g. Pengusaha Kena g. Pengusaha Kena atau informasi, Pajak yang gagal Pajak yang gagal Pajak yang gagal yang berproduksi dan berproduksi dan berproduksi dan menunjukkan telahdiberikan telahdiberikan telahdiberikan adanya imbalan pengembalianpengembalianpengembalianbungayang PajakMasukan PajakMasukan PajakMasukan seharusnya tidak sebagaimanasebagaimanasebagaimanadiberikan kepada dimaksud dalam dimaksud dalam dimaksud dalam Wajib Pajak; atau Pasal 9 ayat (6a) Pasal 9 ayat (6a) Pasal 9 ayat (6a) i. terdapat jumlah Undang-UndangUndang-UndangUndang-Undangpajak yang tidak Pajak Pertambahan Pajak Pertambahan Pajak Pertambahan ataukurang Nilai 1984 dan Nilai 1984 dan Nilai 1984 dan dibayardalam perubahannya.perubahannya.perubahannya.jangkawaktu

sesuaidengan persetujuan untuk

menunda pembayaran pajak sebagaimana
14(4)Terhadap Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e masing-masing dikenakan sanksi administrasi berupa denda administrasi sebesar .2 % (dua perse n) dariTerhadap Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f, masing-masing dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan PajakTerhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, hseulrauifn e , atau hwuraujifb f mmaesniynegt-mora sinpga, jak yang terutang , dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (duaTerhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, hseulrauifn e , atau hwuraujifb f mmaesniynegt-mora sinpga, jak yang terutang , dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (duaTerhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, hseulrauifn e , atau hwuraujifb f mmaesniynegt-mora sinpga, jak yang terutang , dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (duadimaksud dalam Pasal 9 ayat (4). Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d asetalaui n hurufw ajibe mmaesniynegt-mora sinpga, jak yang terutang , dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu
Penjelasa n 14(4)Dasar Pengenaan Pajak Apabila Pengusaha Kena Pajak tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka iaApabila Pengusaha Kena Pajak tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka ia telah melanggar kewajibannya dengan itikad tidakpersen) dari Dasar Pengenaan Pajak Demikian pula bagi Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak, tetapi melaporkannya tidak tepat waktu, dikenai sanksi yang sama. Sanksi administrasipersen) dari Dasar Pengenaan Pajakpersen) dari Dasar Pengenaan Pajakpersen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

telah melanggar baik dan melalaikan berupadenda

kewajibannyakepercayaan yHanalgamasneb1e1s1adrari21%33 h(adlauma an. Putusan Nomor PUT- 011045.99/2025/PP/M.XXA Tahun 2026

PT ASUS TECHNOLOGY INDONESIA JAKARTA

denganitikad telahdiberikan persen) dari Dasar

tidak baik dan kepadanya.Oleh Pengenaan Pajak

melalaikankarena itu selain ditagihdengan

kepercayaanharusmenyetor SuratTagihan

yangtelah pajakterutang Pajak, sedangkan

diberikandengantidak pajakyang

kepadanya.diperkenankanterutangditagih

memperhitungkandengansurat

PajakMasukan, ketetapan pajak

PengusahaKena sebagaimana

Pajak juga dikenakan dimaksud dalam

sanksi administrasi Pasal 13

berupadenda

sebesar 2% (dua

persen) dari Dasar

PengenaanPajak

yang timbul sebelum

Pengusaha

dikukuhkan sebagai

PengusahaKena

Pajak

Dari tabel perbandingan UU KUP dari waktu ke waktu dapat disimpulkan bahwa:

a. Dalam hal Tergugat menyatakan bahwa pengenaan sanksi dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP tidak bergantung pada ada tidaknya kewajiban menyetor pajak yang terutang, hal tersebut nyata-nyata merupakan pendapat yang keliru karena hasil dari interpretasi historis atas Pasal 14 ayat (4) UU KUP menunjukkan bahwa ketentuan Pasal 14 ayat (4) UU KUP yang tepat dengan pendapat Tergugat adalah ketentuan Pasal 14 ayat (4) dalam UU KUP Tahun 2000, di mana pada saat itu frasa ”selain wajib menyetor pajak yang terutang” belum dicantumkan dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP (frasa ”selain wajib menyetor pajak yang terutang” baru ditambahkan dalam UU KUP Tahun 2007, UU KUP Tahun 2009, UU KUP Tahun 2020, dan UU HPP);

b. Terdapat penambahan klausul baru dalam Pasal 14 ayat (4) antara UU KUP Tahun 2000 dengan UU KUP Tahun 2007, UU KUP Tahun 2009, UU KUP Tahun 2020, dan UU HPP. Penambahan klausul dalam Pasal 14 ayat (4) antara UU KUP Tahun 2000 dengan UU KUP Tahun 2007, UU KUP Tahun 2009, UU KUP Tahun 2020, dan UU HPP) berarti bahwa penambahan frasa selain wajib menyetor pajak yang terutang dalam Pasal 14 ayat (4) dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum atas kewajiban menyetor pajak yang terutang sebagai pokok kesalahan dalam pengenaan sanksi. Hal ini berarti bahwa pembuat undang-undang menghendaki pengenaan sanksi administrasi atas Pasal 14 ayat (4) UU KUP dilakukan jika terdapat kewajiban menyetor pajak yang terutang.

Berdasarkan hal tersebut, maka pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% dari DPP PPN berdasarkan Pasal 14 ayat (4) UU KUP yang dikenakan Tergugat terhadap Penggugat nyata-nyata keliru karena tidak dikenakan secara efektif dan proporsional mengingat sanksi dikenakan tanpa adanya pajak terutang yang wajib Penggugat setor. Dengan demikian sudah sepatutnya permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar ini dikabulkan seluruhnya oleh Direktur Jenderal Pajak.

Bahwa pengenaan sanksi atas pelaporan Faktur Pajak yang sudah benar adalah bertentangan dengan tujuan pengenaan sanksi. Menurut Prof. Richard Gordon dalam Tax Law Design and Drafting:

“Only negligent or unreasonable behavior resulting in an underpayment should result in a sanctions”

Dengan demikian, hanya atas ketidakpatuhan yang menghasilkan kekurangan pembayaran pajak maka sanksi dikenakan. Dalam hal ini, tidak ada perilaku ketidakpatuhan dan kekurangan pembayaran yang dapat menyebabkan pengenaan sanksi.

Bahwa selain itu sanksi yang dikenakan atas sesuatu yang sudah benar hanya akan menyebabkan ketidakadilan bagi Penggugat karena kepatuhan dan ketidakpatuhan sama sama dikenakan sanksi.

IV.KESIMPULAN DAN USUL PENGGUGAT

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

6. Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU KUP serta Pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak.

7. Penerbitan Nota Retur untuk mengurangi Faktur Pajak Keluaran awal karena kesalahan pencantuman harga jual pada invoice dan Faktur Pajak awal, serta penerbitan Faktur Pajak baru untuk menyesuaikan dengan harga jual yang sebenarnya, telah Penggugat lakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, khususnya PMK-65/2010 dan Pasal 13 UU PPN. Faktur Pajak baru yang diterbitkan telah memenuhi persyaratan formal dan material sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN.

8. Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) Pasal 14 ayat (4) UU KUP yang dilakukan Tergugat tidak tepat, tidak berdasar, dan tidak sesuai dengan fakta transaksi yang sebenarnya. Faktanya, Faktur Pajak yang Penggugat terbitkan telah diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan invoice yang telah direvisi, serta berisi keterangan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak. Tidak ada kerugian negara yang timbul dan sama sekali tidak ada pajak yang kurang dibayar berkaitan dengan penerbitan Faktur Pajak ini.

9. Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) yang dilakukan Tergugat tidak memenuhi ketentuan pengenaan sanksi administrasi dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP karena pengenaan sanksi tidak diikuti dengan koreksi pada DPP PPN yang menimbulkan PPN kurang bayar. Berdasarkan Pasal 14 ayat (4) UU KUP dan penjelasannya, pengenaan sanksi administrasi berupa denda harus diiringi dengan adanya kewajiban menyetor pajak yang terutang yang ditagihkan melalui Surat Ketetapan Pajak. Dalam kasus ini, Tergugat telah membatalkan koreksi DPP sehingga tidak ada pajak yang terutang, yang berarti penerbitan STP mengalami cacat prosedur dan harus dibatalkan.

10.Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak sesuai dengan asas

proporsionalitas dan prinsip efektivitas. Sanksi yang dikenakan harus sesuai dengan tingkat kesalahan dan tidak boleh berlebihan. Dalam kasus ini, nyata-nyata tidak ada pajak yang terutang yang harus dibayar dan tidak ada kerugian negara. Pengenaan sanksi atas transaksi yang tidak menimbulkan PPN kurang bayar bertentangan dengan tujuan pengenaan sanksi dalam sistem perpajakan, yang seharusnya hanya dikenakan atas perilaku yang mengakibatkan kekurangan pembayaran pajak.

V.PENUTUP

Demikian surat bantahan ini Penggugat sampaikan kepada Majelis Hakim. Harapan Penggugat agar uraian yang telah Penggugat sampaikan di atas dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim untuk dapat mengeluarkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-35 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy Keputusan Tergugat Nomor KEP-02203/NKEB-

CT/WPJ.21/2025 tanggal 4 November 2025;

Bukti P-2. Softcopy Keputusan Tergugat Nomor KEP-01727/NKEB WPJ.21/2025

tanggal 25 April 2025

Bukti P-3. Softcopy STP PPN nomor 000/107/17/403/20 tanggal 10 Juni 2024;

Bukti P-4. Softcopy Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas dan Keputusan IKH

atas nama Wulan Clara Kartini;

Bukti P-5. Scan Fotokopi Salinan Akta Pendirian PT Asus Techonology Indonesia

Jakarta Nomor 19 tanggal 23 Mei 2017 yang dibuat di hadapan Mina Ng. SH., MKn, Notaris di Jakarta;

Bukti P-6. Scan Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham

PT Asus Technology Indonesia Jakarta Nomor 14 tanggal 11 Oktober 2024 yang dibuat di hadapan Ervina Christina S., SH., M.Kn, Notaris di Kota Tangerang;

Bukti P-7. Scan Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham

PT Asus Technology Indonesia Jakarta Nomor 88 tanggal 21 Juli 2025 yang dibuat di hadapan Ervina Christina S., SH., M.Kn, Notaris di Kota Tangerang

Bukti P-8. Scan Paspor, kartu NPWP dan Surat Izin Tinggal Terbatas Elektronik

atas nama Chun Kang Ling;

Bukti P-9. SPT PPh Penggugat Tahun 2022;

Bukti P-10. Softcopy Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas dan Keputusan IKH

atas nama Cindy Kikhonia Feby;

Bukti P-11. Softcopy Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas dan Keputusan IKH

atas nama Tharieq Nazhief;

Bukti P-12. Softcopy Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas dan Keputusan IKH

atas nama Wulan Clara Kartini;

Bukti P-13. Softcopy Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak

Juni 2022 (Pembetulan ke-1), yang telah dimeteraikan kemudian Bukti P-14. Softcopy Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: S-

00277/RIKSIS/KPP.2109/2024 tanggal 08 Mei 2024, yang telah dimeteraikan kemudian

Bukti P-15. Softcopy Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Tahun 2022,

yang telah dimeteraikan kemudian

Bukti P-16. Softcopy Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00330/207/22/098/24

tanggal 10 Juni 2024 untuk Masa Pajak Juni 2022, yang telah dimeteraikan kemudian

Bukti P-17. Softcopy Surat Permohonan Pembatalan Nomor: 061/DDTC-

2C/XI/2024 tanggal 28 November 2024 atas STP PPN Masa Pajak Juni 2022, yang telah dimeteraikan kemudian

Bukti P-18. Softcopy Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat

Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf C karena PermohonanWajibPajakdengannomor:KEP- 01727/NKEB/WPJ.21/2025 tanggal 25 April 2025, yang telah dimeteraikan kemudian

Bukti P-19. Softcopy Surat Permohonan Kedua Pengurangan atau Pembatalan

Nomor: 009/DDTC-2C/VII/2025 tanggal 08 Juli 2025 atas STP PPN Masa Pajak Juni 2022, yang telah dimeteraikan kemudian

Bukti P-20. Softcopy Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat

Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak dengan nomor: KEP-02203/NKEB- CT/WPJ.21/2025 tanggal 04 November 2025, yang telah dimeteraikan kemudian

Bukti P-21. Rincian Sales Order PT ASTRINDO SENAYASA yang Salah Catat dan

Sudah Dibuatkan Invoice oleh Penggugat, yang telah dimeteraikan kemudian

Bukti P-22. Rincian Sales Order PT ASTRINDO SENAYASA kepada Penggugat

yang Seharusnya Tercantum dalam Invoice, yang telah dimeteraikan kemudian

Bukti P-23. Softcopy Commercial Invoice yang Nilainya Salah Dicatat oleh

Penggugat atas Charge Order Nomor 241122032000001, yang telah dimeteraikan kemudian

Bukti P-24. Softcopy Commercial Invoice dengan Nilai yang Telah Direvisi oleh

Penggugat atas Charge Order Nomor 241122032000018, yang telah dimeteraikan kemudian

Bukti P-25. Softcopy Nota Retur Nomor: 001/AST/NR/06/2022 atas Charge Order

Nomor 241122032000001, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-26. Softcopy Faktur Pajak Nomor: 010.004-22.22786341 tanggal 29 Maret

2022, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-27. Softcopy Penjelasan tertulis nomor 118/DDTC-2C/IV/2026 tanggal 7

April 2026;

Bukti P-28. Salinan Commercial Invoice yang Nilainya Salah Dicatat oleh

Penggugat, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-29. Salinan Commercial Invoice dengan Nilai yang Telah Direvisi oleh

Penggugat, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-30. Salinan Faktur Pajak yang Nilainya Salah Dicatat oleh Penggugat, yang

telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-31. Salinan Faktur Pajak dengan Nilai yang Telah Direvisi oleh Penggugat,

yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-32. Salinan Nota Retur dari PT Astrindo Senayasa, yang telah

dimeteraikan kemudian;

Bukti P-33. Salinan Jurnal Pencatatan untuk Pembatalan Sales dengan

Menggunakan GL Adjustment, yang telah dimeteraikan kemudian; Bukti P-34. Softcopy Penjelasan tertulis nomor 125/DDTC-2C/IV/2026 tanggal 21

April 2026;

Bukti P-35. Softcopy Kesimpulan Akhir Nomor 118/DDTC-2C/V/2026 tanggal 12

Mei 2026;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy Keputusan Tergugat Nomor KEP-02203/NKEB-

CT/WPJ.21/2025 tanggal 4 November 2025;

Bukti T-2. Softcopy Keputusan Tergugat Nomor KEP-01727/NKEB WPJ.21/2025

tanggal 25 April 2025;

Bukti T-3. Softcopy Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang

Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan;

Bukti T-4. Softcopy Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-305/PJ/2024

tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktur Jenderal Pajak;

Bukti T-5. Softcopy Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat

Tagihan Pajak yang Tidak Benar Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor LAP-03732/NKEB-CT/WPJ.21/2025 tanggal 23 Oktober 2025;

Bukti T-6. Softcopy Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 3 Maret 2026 terkait

kewenangan penandatangan objek gugatan

Bukti T-7. Softcopy Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 3 Maret 2026 terkait

kronologis sengketa;

Bukti T-8. Softcopy Nota Dinas Nomor 81/PJ.03/2025;

Bukti T-9. Softcopy Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 7 April 2026; Bukti T-10. Softcopy Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 5 Mei 2026; Bukti T-11. Softcopy Penjelasan tertulis tanpa nomor tanpa tanggal tentang Tata

cara administrasi pembatalan Faktur Pajak diatur terutama dalam PER- 24/PJ/2012 sebagaimana diubah dengan PER-17/PJ/2014, dan PMK 151/PMK.03/2013;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Tergugat Nomor KEP-02203/NKEB- CT/WPJ.21/2025 tanggal 4 November 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf C karena Permohonan Wajib Pajak termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 015/DDTC-2C/XII/2025 tanggal 2 Desember 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas namun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3) ayat (6) dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah

penerbitan Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara Nomor KEP- 02203/NKEB-CT/WPJ.21/2025 tanggal 4 November 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf C karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Pengugat;

Menimbang, bahwa kronologis penerbitan Keputusan a quo adalah sebagai

berikut:

•bahwa Tergugat menerbitkan menerbitkan Surat Tagihan Pajak nomor 00230/107/22/098/24 atas masa Juni 2022 tanggal 10 Juni 2024;

•bahwa Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar dengan surat nomor 061/DDTC- 2C/XI/2024 tanggal 28 November 2024;

•bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 01727/NKEB/WPJ.21/2025 tanggal 25 April 2025 tentang Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak dengan keputusan menolak permohonan Penggugat;

•bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar yang kedua dengan surat nomor 009/DDTC-2C/VII/2025 tanggal 8 Juli 2025;

•bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara Nomor KEP-02203/NKEB-CT/WPJ.21/2025 tanggal 4 November 2025 tentang Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak dengan keputusan menolak permohonan Penggugat;

•bahwa Penggugat tidak setuju atas keputusan Tergugat sehingga mengajukan gugatan dengan surat Nomor 015/DDTC-2C/XII/2025;

Menimbang, bahwa Tergugat menerbitkan STP aquo dengan nilai sanksi

administrasi sebesar Rp314.633.360 karena Tergugat berpendapat Penggugat tidak membuat Faktur Pajak Pengganti dengan kode 011 dan dengan nomor seri Faktur Pajak yang sama atas kesalahan pencantuman nilai pada Faktur Pajak yang dilaporkan;

Menimbang, bahwa dasar hukum penerbitan STP aquo adalah Pasal 14

ayat (1) huruf e Undang-Undang KUP;

Menimbang, bahwa Penggugat berpendapat Faktur Pajak yang diterbitkan

pada Masa Pajak Maret 2022 yang dianggap tidak lengkap dan tidak benar oleh Tergugat dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN sebesar Rp31.463.336.048 telah dibatalkan dengan diterbitkannya Nota Retur oleh pihak lawan transaksi Penggugat pada Masa Pajak Juni 2022 sehingga Faktur Pajak a quo tidak lagi dapat digunakan sebagai bukti pungutan atas harga jual suatu penyerahan BKP tertentu yang secara sah telah dibatalkan. Dengan demikian, secara substansi tidak terdapat Dasar Pengenaan Pajak yang dapat digunakan untuk mengenakan Sanksi Administrasi;

Menimbang, bahwa Tergugat dalam petitumnya menyatakan untuk

mengabulkan gugatan Penggugat dengan membatalkan seluruhnya Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00230/107/22/098/24 tanggal 10 Juni 2024 Masa Pajak Juni 2022 sehingga jumlah sanksi administrasi yang harus dibayar menjadi Rp0 (nol rupiah);

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah apakah terdapat

kesalahan administrasi dalam pembuatan Faktur Pajak sehingga Penggugat

dikenakan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf e Undang- Undang KUP;

Menimbang, bahwa kronologis transaksi yang menimbulkan terbitnya STP

aquo adalah sebagai berikut:

•bahwa pada tanggal 09 Maret 2022 Penggugat menerbitkan invoice atas Sales Order (yang untuk ke depannya akan dilakukan revisi karena invoice yang diterbitkan keliru/salah) kepada PT. Astrindo Senayasa, NPWP. 01.581.366.073.000 dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN sebesar Rp31.463.336.048 yang Faktur Pajaknya dilaporkan pada tanggal 28 April 2022 dengan Faktur Pajak yang diterbitkan adalah sebagai berikut:

•bahwa pada tanggal 29 Maret 2022 Penggugat membuat invoice baru (revisi) untuk invoice yang dibuat pada tanggal 09 Maret 2022 atas Sales Order yang sama dengan DPP PPN sebesar Rp388.685.560 dan atas invoice yang baru dibuatkan Faktur Pajak sebagai berikut:

•bahwa pada tanggal 2 Juni 2022 Pengugat menerbitkan Nota Retur Nomor 001/AST/NR/06/2022 atas kekeliruan invoice yang dibuat:

•bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak nomor 00230/107/22/098/24 atas masa Juni 2022 sebesar Rp314.633.360 atas Faktur Pajak semula (yang salah) dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN sebesar Rp31.463.336.048;

Menimbang, bahwa Majelis berpendapat sebagai berikut:

•bahwa Pasal 14 ayat (1) huruf e Undang-Undang KUP menyatakan Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;

•bahwa Pasal 13 Undang-Undang PPN menyatakan:

Ayat (5):

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c.Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f.kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Ayat (6):

Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;

•bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Faktur Pajak yang menjadi sengketa, diketahui Faktur Pajak tersebut memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c.Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f.kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;

•bahwa Majelis berpendapat Faktur Pajak tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang KUP sehingga tidak ada dasar hukum untuk mengenakan Pasal 14 ayat (1) huruf e Undang-Undang KUP;

Menimbang, bahwa Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya

gugatan Penggugat sehingga Sanksi Administrasi adalah sebesar Rp0;

Menimbang, Hakim Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H.

mengemukakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) mengenai sengketa Gugatan STP PPN Tahun 2022 dengan pendapat sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Pasal 52 Administrasi Pemerintahan menyatakan

sebagai berikut:

(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c.substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

(2) Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.

Menimbang, bahwa Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara

Nomor KEP-02203/NKEB-CT/WPJ.21/2025 tanggal 4 November 2025 tentang Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak diputus oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara, Wansepta Nirwanda.

Menimbang, bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf c. Undang-Undang KUP

menyatakan Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar;

Menimbang, bahwa Undang-Undang Administrasi Pemerintahan

menyatakan:

Pasal 11:

Kewenangan diperoleh melalui Atribusi, Delegasi, dan/atau Mandat;

Pasal 12:

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Wewenang melalui Atribusi apabila:

a. diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang;

b. merupakan Wewenang baru atau sebelumnya tidak ada; dan

c.Atribusi diberikan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

(2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Atribusi, tanggung jawab Kewenangan berada pada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan.

(3) Kewenangan Atribusi tidak dapat didelegasikan, kecuali diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang.

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c. Undang-

Undang KUP Jo. Pasal 12 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Keputusan

pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak harus diputus oleh Direktur Jenderal Pajak dan kewenangan tersebut tidak dapat didelegasikan;

Menimbang, bahwa Undang-Undang Administrasi Pemerintahan

menyatakan:

Pasal 17:

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang.

(2) Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. larangan melampaui Wewenang;

b. larangan mencampuradukkan dan/atau Wewenang;

c.larangan bertindak sewenang-wenang;

Pasal 18:

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:

a. melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya Wewenang;

b. melampaui batas Wewenang; dan/atau

c.bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Badan dan/atau dikategorikan Pejabat Pemerintahan mencampuradukkan Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:

a. di luar cakupan bidang atau materi Wewenang yang diberikan; dan/atau

b. bertentangan dengan tujuan Wewenang yang diberikan.

(3) Badan dan/atau dikategorikan Pejabat bertindak Pemerintahan sewenang- wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:

a. tanpa dasar Kewenangan; dan/atau

b. bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pasal 19 (1) Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan dengan melampaui Wewenang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dan Pasal 18 ayat (1) serta Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan secara sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat

(2) huruf c dan Pasal 18 ayat (3) tidak sah apabila telah diuji dan ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pasal 19:

(1) Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan dengan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dan Pasal 18 ayat (1) serta Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan secara sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c dan Pasal 18 ayat (3) tidak sah apabila telah diuji dan ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(2) Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan dengan mencampuradukkan Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b dan Pasal 18 ayat (2) dapat dibatalkan apabila telah diuji dan ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;

Menimbang, bahwa Hakim Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H.

berpendapat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak yang diputus atau ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara adalah tindakan yang melampui wewenang karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a. Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf c. Undang-Undang Administrasi Pemerintahan;

Menimbang, bahwa akibat hukum dari tindakan yang melampui wewenang

tersebut adalah Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak menjadi tidak sah yang berarti Keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara yang tidak berwenang sehingga Keputusan dianggap tidak pernah ada atau dikembalikan pada keadaan semula sebelum Keputusan ditetapkan dan segala akibat hukum yang ditimbulkan

dianggap tidak pernah ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan;

Menimbang, bahwa Pasal 36 ayat (1c) Undang-Undang KUP menyatakan

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan;

Menimbang, bahwa karena Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas

Surat Tagihan Pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak tidak sah, Keputusan a quo tidak pernah ada;

Menimbang, bahwa Pasal 53 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan

menyatakan:

(1) Batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Pemerintahan. Badan dan/atau Pejabat

(3) Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat Pemerintahan (2), Badan tidak dan/atau menetapkan Pejabat dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum;

Menimbang, bahwa dengan demikian, berdasarkan Pasal 36 ayat (1c)

Undang-Undang KUP jo. Pasal 53 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, permohonan Penggugat atas Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c dikabulkan secara hukum;

Menimbang, bahwa Penggugat dalam petitumnya menyatakan untuk

mengabulkan gugatan Penggugat dengan membatalkan seluruhnya Surat Tagihan

Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00230/107/22/098/24 tanggal 10 Juni 2024 Masa Pajak Juni 2022 sehingga jumlah sanksi administrasi yang harus dibayar menjadi Rp0 (nol rupiah);

Menimbang, bahwa surat permohonan Penggugat atas Pengurangan atau

Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Nomor: 009/DDTC-2C/VII/2025 tanggal 08 Juli 2025 berisikan petitum Penggugat yaitu Surat Tagihan Pajak nomor 00230/107/22/098/24 atas masa Juni 2022 tanggal 10 Juni 2024 untuk dikurangkan atau dibatalkan menjadi Rp0;

Menimbang, bahwa Hakim Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H.

berpendapat untuk membatalkan Keputusan Nomor KEP-02203/NKEB- CT/WPJ.21/2025 tanggal 4 November 2025 tentang Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak dan menyatakan Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak nomor 00230/107/22/098/24 atas masa Juni 2022 tanggal 10 Juni 2024 adalah sebesar Rp0;

Bahwa Pasal 79 (1) UU Pengadilan Pajak menyatakan : “Dalam hal

pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak;”

Menimbang bahwa Pengadilan Pengadilan Pajak telah menyatakan

pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutuskan sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh

alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil keputusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara Nomor KEP-02203/NKEB-CT/WPJ.21/2025 tanggal 4 November 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf C karena Permohonan Wajib Pajak atas nama PT ASUS TECHNOLOGY INDONESIA JAKARTA, NPWP 82.048.208.1-043.000 / 0820482081043000, beralamat di Kompleks Graha Boulevard Kelapa Gading KGC Blok C No. 08, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14240, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi Nihil; Demikian diputuskan dalam suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 12 Mei 2026 oleh Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Drs. Uming, M.Si., dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa, tanggal 23 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Hidajat, S.Sos., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Drs. Uming, M.Si.Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H.

ttd.

Ditandatangani secara elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd.

Ditandatangani secara elektronik Achmad Hidajat, S.Sos., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.