P U T U S A N
Nomor PUT-011046.16/2024/PP/M.IXA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN yang MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00286/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 29 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2018 Nomor 00015/207/18/001/23 tanggal 13 September 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011046.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT CIPTA LANGGENG KREASI, NPWP 02.144.119.1-001.000, beralamat di Jalan Tegalan I F Nomor 4 Palmeriam, Matraman Jakarta Timur, yang diwakili oleh Albertus Wirawan, Jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Yan Barnas
Izin Kuasa Hukum: KEP-1077/PP/IKH/2024 tanggal
7 Oktober 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK/004/CLK/XI/ 2024 tanggal 2 Desember 2024;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: