Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 55 halaman

PUT-011046.16/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

PT Cipta Langgeng Kreasi, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-011046.16/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN yang MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00286/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 29 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2018 Nomor 00015/207/18/001/23 tanggal 13 September 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011046.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CIPTA LANGGENG KREASI, NPWP 02.144.119.1-001.000, beralamat di Jalan Tegalan I F Nomor 4 Palmeriam, Matraman Jakarta Timur, yang diwakili oleh Albertus Wirawan, Jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Yan Barnas

Izin Kuasa Hukum: KEP-1077/PP/IKH/2024 tanggal

7 Oktober 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK/004/CLK/XI/ 2024 tanggal 2 Desember 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ferdinand Novando/

198311102009011015

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur

2. Nama/NIP: Diyah Ayu Chandra/

198006272002122001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur

3. Nama/NIP: Poppy Dyah Lestari Kusumaningrum/ 198609242009012006

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur

4. Nama/NIP: Tumijan Kriswanto/

197212191994021001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1109/WPJ.20/2025 tanggal 8 Agustus 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-201/PP/BR/2025 tanggal 19 Februari 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-33/PP/PrbSM/2025 tanggal 10 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 04/SB/CLK/XII/24 tanggal 2 Desember 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-90009/SUB/WPJ.20/2025 tanggal 23 Januari 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 04/SB/II/2025 tanggal 11 Februari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2018 Nomor 00015/207/18/001/23 tanggal 13 September 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Matraman dengan perhitungan sebagai berikut :

! BR GEA AP LET

MG ARAL FEMUHUT | TERBANDING | PUMA Asan,

0. Ban _ _ i; BANDING : DAK IE ngk ia pr. jga: 2 Foncecd.r Sak ! ‘

Ve Aus Penytiahen As ana dan Jaa Kan gang DRA : :

I | a? Venyerahan yard Ma liens dpan tect | Ru 4st oti: Jota un “es TN

35 Or upracat yana CPN Wye J pueden ade Patri PK » LN ng i i IA Pera has fol PM Agu ena aan, gu “ | a Ka

VA Kengetahan ya: PAKAN Tepi aa Pat TANI pours Ph genase NAK | oe : fia L

PS Lauren Tap Padang ate | Pn fon | PENA ae aba ani

Pe Alas Parycrhas Parang whe Jasa MA Lane lengan BAN hai | a | 1 o mlab Ge Pameran Sola ! Doug ors “EATaN ana | wets

HOB yna BE Penanda Gat | ales Sale luna oe | : i

Caras Moga ae ace Devt: PMS eS aura 3

Sade 257 Pai Pate ul data Tae Maka. SU ae fae Cine Beamon DOAK aan 1 ie ee Tl Hi :

PENA KE Fawr Masi dara fine MA lat civ batt en petty yana ML Bi Jaga weakly les tesin area Beren yang Bong Pas adan ' 1 1 “HDSEESS AS ala othe be gL NE an anak se uca

SOMEAG Sr payin OPN gira sees Derap Dus Ha, i 1

Alpines RE | LF] t vl

0 Merattnatin IRC S pelak genes jae lee Lane Laarar . - .

: Dai dda Gajian Dan 7 bad “

OR Parastaara Ko at uae Darah Paced salur | ee .

Dauciah 7 ikea Ka . ad

We Femur SA abg asuinget PSN 0 | 5 | a

Bho dey aan My ebay: Senck: | ha rn :

po Korban keri Bajos Masukan thn Meth La eg :

SEIT Sasuke Ceng arab an setae Pen angan . ni " Pai

! Sah nanas

GT Pas an dana PEA men asi ae Kran ai ck aha | , , .. | -

Wel SA pur ! . c z

VE Peratagern OOM gang ser, la warlemetess ALE IR i mt 3. ha

AS apa Lalat Sota Sana du Sana han 4 ” a 1 dapt “gus Lana da can an

Oo TPCarbauesgan SES curacy Jawar

4 Sine Ke nei vargas Menguat Season ta fy nam ene PN PN | ne peng

La gala 14 a " | er fee Poa Boa ia ebb Sure

Is Penson: , be SPA sang dalang vaca delete ass Fs IKAT Satu Fa : | -

BP Sajak Masukin yang cl pat pa Dan LINA Pi PEP Na | Pi r .

Bt AP pokes anang bays | ut nan :

D4 Pyar car MPA yen py | r Hi :

Date "| Hi ta

Ge atik deh e-eaene ES | | “ .

reo engan | , cf SKSPxT i

Pa aan PA RUP MENUaUE TOT re URAIAN PEMOHON "among PEMBAHASAN

; BANDING ‘DISET UJUL:

d Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ib5-cti — Tn | ; va 246.500 21 246.590 | 21.246.506

€. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar ta - di | 0 6 260 000 c

3 |Kelebinan Pajak yang sudah a Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya i) Q S

'b D kompensasikan ke Masa Pajak ixarena pembetulan) | 9! 5 | g

Cc. Jumlah ta bj | G c 0

4 : yang kurang dibayar i2 e + 3.¢) | 0 6.260 | of

5 |Sanks: administratif a Bunga Pasal 13 (21 KUP | 2.734 368 Cc b Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP | 0 2

Kenaikan Pasa! 13 (3) huruf c KUP | 2 | Ci d Kenaikan Pasa! !7C 15) KUP | | »

& Kenaikan Pasal 17D (5j KUP | 0 0 f Bunga Pasa! 13 (2) KUP jo Pasal 9 tar PPN | 9 2

9 Jumiah tarbrcrdresti | 2.134.368 | C

8 Jumlah PPN yang Masih harus dibayar (4 15 Go _ | 0 8.994 368 | 0 G

TAI 99

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 03/KEB/CLK/ X/2023 tanggal 5 Desember 2023 dengan perhitungan Pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Cfm. Koreksi yan dipungut/dibayar sendiri ia ee ee diperhitungkan

-d.PPNKurang/(Lebih) Bayar | 6.260.000) | 6.260.000 e. Dikompensasikan ke Masa Pajak aa AA

Be NN Na EA Aa g. PPN yang masih harus/(lebih) 8.994.368 8.994.368

AN Aa MN Beas

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00286/KEB/PJ/WPJ.20/ 2024 tanggal 29 Agustus 2024 memutuskan menolak dengan perhitungan sebagai berikut:

gama | Ditambah/ | gg

Uraian | Semula (Dikurangi) | Menjadi ya. PPN Kurang/ (Lebih) Bayar | 6.260.000| __ 0 6.260.000 b. Sanksi Bunga | 2.734.368 0 2.734.368 c. Sanksi Kenaikan 0 OL o d. Jumlah Pajak yang masih Nan harus / lebih) dibayar | | (8.904.368) O; 8.994.368

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 04/SB/CLK/XII/24 tanggal 2 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 (melalui e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 04/SB/CLK/XII/24 tanggal 2 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan TerbandingNomorKEP-00286/KEB/PJ/WPJ.20/2024tanggal 29 Agustus 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00015/207/18/001/23 tanggal 13 September 2023 yang dikeluarkan Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 ( UU KUP ), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan; Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00286/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 29 Agustus 2024 diterima tanggal 14 September 2024 serta surat banding disampaikan pada tanggal 2 November 2024;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. bahwa dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen). bahwa pajak yang terutang pada saat mengajukan banding adalah yang pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Pemohon Banding dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebelum surat keberatan disampaikan. bahwa banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp8.994.368,00 dan jumlah yang telah disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir hasil pemeriksaan sebesar Rp0,00 sebagaimana tertulis dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2018 Nomor 00015/207/18/001/23 tanggal 13 September 2023. Jumlah pajak terutang sudah disetorkan pada tanggal 22 November 2024 dengan Nomor NTPN 47BAB1PLPVRV1A3V sebesar Rp8.994.368,00;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Albertus Wirawan jabatan Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 59 tanggal 18 Maret 2003 yang dibuat oleh Ingrid Lannywaty, S.H.;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan SKPKB PPN Nomor KEP-00286/KEB/PJ/

WPJ.20/2024 tanggal 29 Agustus 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00015/207/18/001/23 Masa Pajak Oktober 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Matraman, dengan rincian perhitungan sebagai berikut: I Menara at Femozhasar

Akhir

Bro. Uraian ‘Waib Pajak

Fiskus (Rp! Disetujui

IRal bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur dengan Surat Nomor 03/KEB/CLK/X/2023 tanggal 5 Desember 2023 yang intinya

Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Menurut Koreksi yang diajukan

No. Uraian Wajib Pajak

Fiskus (Rp) keberatan

1 Dasar Pengenaan Pajak d. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a.l Ekspor 0 0 0 a.2 Penyerahan yang PPN-nva harus dipungut 212.465.000 275.065.000 62.600.000 sendiri

So Alek Penataan Berang dan Jase vane dak

0 Juna Serah Senay eran eg. Dikwrerier Inten

Mob op ok kh atane vena, i a i

Lean. . i 4 is

IL APE ngken i i

CCU po hiv angan SPIN Kupang Deas et JL lth at a. ote Tua 1 wutulah

Pow vate Koren bes er

5 Lo Bunga Pasal 3 KS

La Bung Pasal Fi ky a i:

th Kesha ofr. LA Als a i;

eo Burge Passel tp RU sce Pama iid’ PSN a i:

yoo tiiiliak. a i bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00286/KEB/PJ/ WPJ.20/2024 tanggal 29 Agustus 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

Semula Ditambah/ Menjadi

Uraian (Rp) (Dikurangi) (Rp)

1 PPN Kurang/ (Lebih) Bavar 6.260.000 0 6.260.000

2 Sanksi Bunga 2.734.368 0 2.734.368

3 Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0 0 0

4 Jumlah Pajak yang masih 3.994.368 0 8.994.368 harus/(lebih) dibayar

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi Yang

Menurut Diajukan

Uraian Banding

Keputusan Pemohon meteran | Danang na ITA nya harus dipungut sendiri 62.600.000 oO 62.600.000 bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa

Menurut Terbanding bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dengan alasan berdasarkan hasil pengujian, terdapat koreksi positif pada penyerahan BKP berdasarkan pengujian terhadap General Ledger/Buku Besar Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Pembahasan dengan Tim Quality Assurance:

a) bahwa dalam pembahasan Quality Assurance, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Surat Permohonan Pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan yang disampaikan oleh Pemohon Banding terdapat kesalahan pengisian pos-pos koreksi yang dimintakan pembahasan dan nilai koreksi berdasarkan SPHP dan

Hasil Pembahasan. Seharusnya bukan Penghasilan Luar Usaha tetapi Peredaran Usaha. Pemohon Banding melaporkan Peredaran Usaha di SPT Tahunan PPh Badan Normal sebesar Rp5.739.012.000,00 dan dibetulkan di SPT Pembetulan menjadi Rp4.747.492.000,00. Pembetulan nilai Peredaran Usaha karena terdapat pencatatan dua kali atas pendapatan jasa;

b) bahwa Tim Pemeriksa tetap mempertahankan koreksi Peredaran Usaha karena berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding menggunakan nilai Peredaran Usaha yang diperoleh dari General Ledger yang belum dibetulkan oleh Pemohon Banding;

c) bahwa simpulan dan keputusan dari Tim Quality Assuance Pemeriksaan adalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan Kawnil DJP Jakarta Timur berpendapat bahwa permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan yang diajukan Pemohon Banding dengan Surat tanpa nomor tanggal 23 Agustus 2023 dinyatakan tidak memenuhi ketentuan berdasarkan Pasal 47 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan. Dengan itu Tim Quality Assurance menyimpulkan dan memutuskan untuk menolak permohonan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan:

a) bahwa Koreksi Pemeriksa berdasarkan data General Ledger (GL) dan Laporan Keuangan yang disampaikan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan. Dengan demikian koreksi Pemeriksa berdasarkan pengujian terhadap data yang diperoleh pada saat pemeriksaan;

b) bahwa alasan Pemohon Banding bahwa Pemeriksa menetapkan hasil pemeriksaan dengan menggunakan Data GL normal bukan data GL pembetulan dan alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa seharusnya Pemeriksa meminta Pemohon Banding untuk menyerahkan GL Pembetulan, menurut Tim Peneliti, alasan Pemohon Banding tersebut tidaklah berdasar karena pada faktanya data GL

yang digunakan oleh Pemeriksa berasal dari Pemohon Banding sendiri. Oleh karena itu, alasan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan;

c) bahwa alasan Pemohon Banding dalam surat keberatan serta keterangan pada saat pembahasan menyatakan bahwa adanya selisih Peredaran Usaha tersebut karena adanya dobel pencatatan yang dilakukan oleh staf akunting/konsultan pajak yang lama, di mana perkiraan pendapatan jasa sudah dicatat dalam perkiraan penjualan dan telah diselesaikan oleh Pemohon Banding dengan melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 tanggal 9 Oktober 2021;

d) bahwa Pemohon Banding dalam proses keberatan menyampaikan data Laporan Keuangan berupa General Ledger, Trial Balance, Laporan Laba Rugi, Neraca Normal dan Pembetulan. Terkait dengan alasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding menyampaikan data mapping atas pendapatan jasa yang disandingkan dengan penjualan disertai dengan dokumen/bukti pendukung berupa Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan pada tahun 2018;

e) bahwa data yang disampaikan Pemohon Banding tidak membuktikan adanya dobel pencatatan pendapatan jasa dengan akun penjualan. Data pendukung yang disampaikan Pemohon Banding adalah Faktur Pajak Keluaran dan Bukti Potong PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2018. Tim Peneliti berpendapat data tersebut tidak cukup untuk membuktikan adanya arus uang, arus dokumen dan arus barang atas transaksi tersebut;

f) bahwa Tim Peneliti tidak dapat meyakini alasan dan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding. Bahwa penyusunan laporan keuangan dalam siklus akuntansi dimulai dari jurnal atas transaksi, kemudian di posting ke buku besar/general ledger, trial balance, dan laporan laba rugi serta neraca. Bahwa pembukuan harus dilakukan dengan taat azas dan konsisten. Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dan mebuktikan bagaimana sistem akuntansi atau

pembukuan Pemohon Banding sehingga terdapat adanya GL Normal dan GL Pembetulan dan menimbulkan selisih Peredaran Usaha;

Menurut Terbanding bahwa Pemohon Banding dalam proses keberatan menyampaikan data Laporan Keuangan berupa General Ledger, Trial Balance, Laporan Laba Rugi, Neraca Normal dan Pembetulan. Terkait dengan alasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding menyampaikan data mapping atas pendapatan jasa yang disandingkan dengan penjualan disertai dengan dokumen/bukti pendukung berupa Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan pada tahun 2018;

bahwa data yang disampaikan Pemohon Banding tidak membuktikan adanya dobel pencatatan pendapatan jasa dengan akun penjualan. Data pendukung yang disampaikan Pemohon Banding adalah Faktur Pajak Keluaran dan Bukti Potong PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2018. Tim Peneliti berpendapat data tersebut tidak cukup untuk membuktikan adanya arus uang, arus dokumen dan arus barang atas transaksi tersebut;

bahwa Tim Peneliti tidak dapat meyakini alasan dan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding. Bahwa penyusunan laporan keuangan dalam siklus akuntansi dimulai dari jurnal atas transaksi, kemudian di posting ke buku besar/general ledger, trial balance, dan laporan laba rugi serta neraca. Bahwa pembukuan harus dilakukan dengan taat azas dan konsisten. Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dan mebuktikan bagaimana sistem akuntansi atau pembukuan Pemohon Banding sehingga terdapat adanya GL Normal dan GL Pembetulan dan menimbulkan selisih Peredaran Usaha;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan:

bahwa koreksi Objek PPN berasal dari koreksi Peredaran Usaha (SPT PPh Badan);

Koreksi PPh Badan = Koreksi PPN

Peredaran Usaha .cfm SPT Badan 5,739,012,000

Penyerahan bkp/jkp .cfm SPT PPN 4,747,492,000

Koreksi PPh Badan 991,520,000

Objek PPN 991,520,000 bahwa dalam SPHP, Terbanding melakukan koreksi positif objek PPN sebesar Rp991.520.000,00 dari Peredaran Usaha sebesar Rp5.739.012.000,00 dibandingkan Penyerahan BKP/JKP sebesar Rp4.747.492.000,00;

bahwa dalam pembahasan SPHP, Terbanding menerima penjelasan Pemohon Banding dengan men-drop beberapa perkiraan dalam Pendapatan Jasa sebesar Rp687.915.000,00 dan tidak menerima penjelasan Pemohon Banding dengan menetapkan beberapa perkiraan dalamPendapatanJasamenjadiObjekPPNsebesar Rp303.605.000,00;

bahwa dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan (BAHP), Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pemeriksa sebesar Rp303.605.000,00; bahwa Terbanding tidak konsisten dalam melakukan koreksi Objek PPN dimana 8 (delapan) transaksi menerima penjelasan Pemohon Banding dan 5 (lima) transaksi menolak penjelasan Terbanding, sedangkan koreksi Peredaran Usaha menetapkan sebesar Rp991.520.000,00; bahwa angka-angka yang digunakan sebagai dasar perhitungan pajak yang terutang adalah General Ledger/Buku Besar berdasarkan SPT Badan 2018 Normal dan yang sebenarnya bukan General Ledger/Buku Besar berdasarkan SPT Badan 2018 Pembetulan;

bahwa alih-alih mempertimbangkan pembetulan SPT Badan Tahun 2018, Pemeriksa tetap mempertahankan koreksi Peredaran Usaha karena berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, berupa softcopy dan print out general ledger, trial balance, laporan rugi laba dan neraca, masih belum dilakukan pembetulan atas

double pencatatan. bahwa SPT Badan Tahunan Pembetulan merupakan data dan/atau dokumen yang sangat penting untuk dipertimbangkan mengingat dasar koreksi Pemeriksa adalah kesalahan dua kali pencatatan dimana perkiraan pendapatan jasa sudah dicatat dalam perkiraan penjualan;

bahwa Peredaran Usaha dalam SPT Badan Tahun Pajak 2018 Pembetulan ke-0 yang dilaporkan tanggal 8 Mei 2019 dengan Nomor Tanda Terima Elektronik 70191506475192008720, Pemohon Banding mencatat sebagai berikut:

No. Akun Nama Akun Jumlah 4000.01 Penjualan 4.747.492.000 4000.02 Pendapatan Jasa 991.520.000

Jumlah Peredaran Usaha Menurut GL 5.739.012.000

Jumlah Peredaran Usaha Menurut SPT Masa PPN 4.747.492.000

Januari-Desember 2018

Selisih Peredaran Usaha 991.520.000 bahwa penjelasan atas SPT Badan Tahun Pajak 2018 Pembetulan ke-0 diatas adalah sebegai berikut:

1) bahwa akun penjualan merupakan pencatatan yang berasal dari Penyerahan BKP/JKP dalam SPT Masa PPN;

2) bahwa akun pendapatan jasa merupakan pencatatan atas bukti potong PPh Pasal 23 yang berasal dari Penyerahan BKP/JKP dalam SPT Masa PPN;

3) bahwa bukti potong PPh Pasal 23 sudah dilaporkan dalam SPT 1771 Lampiran-III;

4) bahwa Pemohon Banding tidak memperoleh penghasilan selain dari penjualan alat deteksi warna cat dan pemeliharaan (service);

bahwa kemudian atas SPT Badan Tahun Pajak 2018 Pembetulan ke-0 diatas, Terbanding menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan Nomor SP2DK-7614/WPJ.20/KP.01/2020 tanggal 10 Desember 2020 dimana terdapat PPN yang kurang setor berdasarkan hasil ekualisasi DPP PPN dengan Peredaran Usaha sebegai berikut:

bahwa telah terjadi pembahasan atas SP2DK diatas dengan hasil sebagai berikut:

1) Peredaran Usaha/Penjualan dalam SPT Badan 2018 sudah ekual dengan Penyerahan BKP/JKP dalam SPT Masa PPN 2018:

SP2DK Pembahasan

Peredaran Usaha .cfm SPT Badan 5.739.012.000 4.747 492.000

Penyerahan bkp/jkp .cfm SPT PPN 4.747.492.000 4.747.492.000

Celisih 901 520.000 0

2) bahwa Pemohon Banding beranggapan dan meyakini bahwa permasalahan selisih sebesar Rp991.520.000,00 diatas dalam Peredaran Usaha sudah disetujui oleh Terbanding dan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan yang sesuai hasil penelitian dan/atau bersedia melakukan penyampaian/pembetulan SPT sesuai hasil penelitian;

3) bahwa atas hasil pembahasan diatas, Pemohon Banding tidak menanda tangani dan menerima Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan kepada Wajib Pajak (BA Pelaksanaan Permintaan Penjelasan sesuai dengan SE- 39/PJ/2015 dari Terbanding;

4) bahwa dikarenakan tidak menerima BA Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan maka Pemohon Banding berkeyakinan Terbanding tidak akan melakukan rekomendasi : usul pemeriksaan;

bahwa atas hasil pembahasan SP2DK diatas, Pemohon Banding melaporkan SPT Badan Tahun Pajak 2018 Pembetulan ke-1 yang dilaporkan tanggal 9 Oktober 2021 dengan Nomor Tanda Terima Elektronik 012191016459212009040, Pemohon Banding mencatat sebagai berikut:

No. Akun Nama Akun Jumilan 4000.01 Penjualan 4.747.492.000

Jumlah Peredaran Usaha Menurut GL Pembetulan 4.747.492.000

Jumlah Peredaran Usaha Menurut SPT Masa PPN 4.747.492.000

Januari-Desember 2018

Selisih Peredaran Usaha 0 bahwa setelah Pemohon Banding melakukan SPT Badan Tahun Pajak 2018 Pembetulan ke-1, Terbanding kemudian menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Nomor PRIN-58/WPJ.20/KP.0104/ RIK.SIS/2022 tanggal 2 Juni 2022 untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2018;

bahwa dalam proses pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor S-212/RIK.SIS/KPP.2001/2023 tanggal 1 Agustus 2023 sebagai berikut:

Peredaran Usaha

Menurut SPT/WP 4.747.492.000

Menurut Pemeriksa S.73539.912.000

991. 520.000 bahwa selisih diatas mengacu kepada dokumen yang diminta oleh Terbanding berupa GL Normal dimana masih terdapat akun pendapatan jasa sebesar Rp991.520.000,00 sedangkan Pemohon Banding sudah melakukan pembetulan atas GL Pembetulan dimana sudah tidak ada akun pendapatan jasa sebesar Rp991.520.000,00 atau koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha masih sama dengan SP2DK sedangkan hasil pembahasan SP2DK selisih tersebut sudah ekual antara Peredaran Usaha dalam SPT Badan dengan Penyerahan BKP/JKP dalam SPT Masa PPN;

bahwa akun Pendapatan Jasa sebesar Rp991.520.000,00 sudah dicatat dalam akun Penjualan sebesar Rp4.747.492.000,00;

bahwa Terbanding seyogyanya melihat/menyandingkan nilai Peredaran Usaha antara SPT Pembetulan ke-0 dan SPT Pembetulan ke-1 kemudian meminta kepada Pemohon Banding apakah ada juga GL yang sudah dibetulkan sesuai SPT yang sudah dibetulkan;

bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding menjelaskan kepada Terbanding bahwa koreksi Peredaran Usaha dalam SPT Pembetulan ke- 1 yang dilakukan Pemeriksa dengan menggunakan based on GL Normal yang terdapat Perkiraan Pendapatan Jasa sebesar Rp991.520.000,00 sedangkan di GL Pembetulan tidak ada lagi Pendapatan Jasa sebesar Rp991.520.000,00 (Sesuai Hasil Pembahasan SP2DK);

bahwa terdapat inkonsitensi antara SKPKB PPN Nomor 00015/207/18/ 001/23 tanggal 13 September 2023 dimana Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp12.670.000,00 sedangkan KEP-00285/KEB/WPJ.04/ 2024;

bahwa Pasal 14 ayat (1) PMK Nomor 9/PMK/03/2013 jo PMK Nomor 202/PMK/03/2015 menyebutkan:

bahwa dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diminta pada saat pemeriksaan tetapi diperlukan dan diminta oleh Direktur Jenderal Pajak serta diberikan oleh Wajib Pajak dalam penyelesaian keberatan, maka pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diberikan oleh Wajib Pajak tersebut dapat dipertimbangkan;

bahwa menurut hukum yang berlaku, siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan. Sesuai Pasal 163 RIB/HIR “barang siapa, yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu”;

bahwa pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan yang menimbulkan adanya koreksi/temuan pemeriksaan yang diungkapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Pemeriksa sebagai dasar diterbitkannya SKP harus dilakukan sesuai dengan aturan atau pedoman pelaksanaan pemeriksaan;

bahwa penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP menyebutkan:

“Pendapat dan simpulan petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan” bahwa Pasal 8 poin c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan menyebutkan: “Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanan pemeriksaan, yaitu Temuan Hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan” bahwa Pasal 4 huruf c Angka 1 dan 2 Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor Per-23/PJ/2013 tetang Standar Pemeriksaan menyebutkan:

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan… a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta b) Relevan berarti bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan menyebutkan:

E.1.a. Metode Pemeriksaan adalah teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan yang dilakukan terhadap buku, catatan, dan dokumen serta data, informasi dan keterangan lain.

b. Metode Langsung merupakan teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan untuk untuk menguji kebenaran pos-pos diperiksa yang dilakukan secara langsung terhadap buku, catatan, dan dokumen terkait dengan pos-pos yang diperiksa c. Metode Tidak Langsung merupakan teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan untuk menguji kebenaran pos-pos diperiksa yang dilakukan secara tidak langsung melalui suatu pendekatan penghitungan tertentu.

F.1.a. Metode Pemeriksaan terdiri dari Metode Langsung dan Metode

Tidak Langsung b. Metode Tidak Langsung digunakan dalam hal Metode Langsung tidak dapat digunakan c. Dalam hal Pemeriksa pajak hanya menggunakan Metode Tidak langsung, Pemeriksa Pajak harus memiliki bukti bahwa Metode Langsung tidak dapat digunakan d. Metode Tidak Langsung dapat digunakan untuk mendukung penggunaan Metode Langsung atau untuk melakukan identifikasi masalah.

F.2.e. Metode Tidak Langsung yang digunakan oleh Pemeriksa Pajak terdiri atas pendekatan:

1) Transaksi Tunai dan Bank

2) Sumber dan Penggunaan Dana;

3) Penghitungan Rasio;

4) Satuan dan/atau Volume;

5) Penghitungan Biaya Hidup;

6) Pertambahan kekayaan Bersih (Net Worth);

bahwa pendekatan koreksi yang dilakukan Pemeriksa hanya sebatas pemeriksaan langsung laporan keuangan, buku, catatan, dokumen terkait dengan Objek PPN yang ditemukan lebih kecil dibandingkan dengan SPT PPN karena buku dan catatan yang tersedia tidak lengkap sehingga tidak dapat diandalkan bukan merupakan Metode Tidak Langsung, karena dilakukan tanpa menelusuri ke pembukuan/ pencatatan/dokumen sumber atas pos yang dilakukan koreksi, adalah tidak dapat dibenarkan dan tidak sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan;

Memori Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP:

“Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan yang menimbulkan adanya koreksi/temuan pemeriksaan yang diungkapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Pemeriksa sebagai dasar diterbitkannya SKP harus dilakukan sesuai dengan aturan atau pedoman pelaksanaan pemeriksaan;

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif yang berpedoman pada General Ledger yang belum dilakukan pembetulan sementara Pemohon Banding menyampaikan SPT Badan 2018 Pembetulan seharusnya Pemeriksa mempertimbangkan bahwa alasan Pemohon Banding membetulkan SPT Badan atas Peredaran Usaha dan terbanding seharusnya tidak mempertimbangkan GL Normal yang belum dibetulkan namun meminta/mempertimbangkan GL Pembetulan;

bahwa sehingga berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa substansinya dasar dokumen yang digunakan untuk pemeriksaan apabila terdapat SPT Pembetulan dan lampiran- lampirannya adalah SPT Pembetulan dan lampiran-lampirannya, dan Pemohon Banding juga sudah menjelaskan adanya dobel akun

pendapatan jasa dan akun penjualan di dalam SPT Badan 2018 Pembetulan, sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak ada penambahan penjualan dari pendapatan jasa;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Pemohon Banding adalah Wajib Pajak yang bergerak di bidang penjualan alat deteksi warna cat dan pemeliharaan (service) sehingga seharusnya koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dibatalkan seluruhnya;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Menyatakan bahwa seluruh koreksi yang dilakukan Terbanding dibatalkan seluruhnya sehingga tidak ada pajak yang kurang bayar atau nihil dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-00286/KEB/ PJ/WPJ.20/2024 dengan perincian sebagai berikut :

1 PPN Kurang/(Lebih) Bayar

2 Sanksi Kenaikan

3 Jumlah Pajak yang masih harus/({lebih) dibayar

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-90009/SUB/WPJ.20/2025 tanggal 23 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan Surat Panitera Nomor U-011046.16.2024/ PAN/2024 tanggal 12 Desember 2024 yang di kirim tanggal 12 Desember 2024 dan diterima Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur pada tanggal 12 Desember 2024 berkenaan dengan surat banding dari Pemohon Banding Nomor 04/SB/CLK/XII/24 tanggal 2 Desember 2024 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

Penelitian Persyaratan Formal

Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 04/SB/CLK/XII/24 tanggal 2 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 2 Desember 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut: Ya Tidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa | x | —

Indonesia kepada Pengadilan Pajak:

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak " [ x tanggal diterima surat keputusan yang dibanding, c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena |” TX keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding:

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding: Po e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan jelas: HK 1g f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima | Xx

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00286/KEBR/PJAWPJ.20/2024 tanggal 29 Agustus 2024 yang diterima tanggal 14 September 2024 ;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang [ & | [ dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor

KEP-00286/KEB/FJAWPU.20/2024 tanggal 29 Agustus 2924:

h. Bukti Pembayaran:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang Xi - masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil Pemeriksaan:

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak = = —™ karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang 7 disetujui dalam pembahasan akhir hasil Pemeriksaan:

i. Surat Banding ditandatangani oleh Kuasa Hukum Pemohon

Banding yaitu Sdr. Albertus Wirawan:

- Wajib Pajak: | 7

- Ahli Warisnya: i

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia; , x

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus, i ;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia | | x

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan | _ x surat banding . oe

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena diajukan melewati jangka waktu 3 (bulan) sejak surat keputusan keberatan diterima, serta Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

bahwa namun apabila Majelis berpendapat permohonan banding pemohon banding memehuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan dibawah ini;

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan atas Keberatan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00015/207/18/001/23 tanggal 13 September 2023 Masa Pajak Oktober 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-00175/RIKSIS/KPP.2001/2023 tanggal 11 September 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

DAY 1 icv alut Au Meu suit TPesiulisun Alte

Pajak Aca daa | 'E actu.

‘a Asas Penyerahan Bacaog da Jasa yer tena PY ni .

a Kangen ye PENA ha na tgl Bea 7 Pee AJ TEA HN BP 485 300 ae kan aan aan an an aa

Ha Penyerang PP Nya dita gd ales | u a L

Perang SP i a4) Penyersaa targ SPK nya ficek o purcu d 4 a “8 Pacer yang seusai de ser wean . “a | it a6 Laris" 213 du GL PER LE PELATNPN LI 212.465.000 ih Alas Penyara aa Benne tan Jasa sang tik Ek | Ci n

HEE a POM ;

po daan fot cub General at Pty din NS Bip Ca IA, 212 ag ni

‘do bean !

2 Fema Saran BAP tiie Wei! GA LIS Ini c ay

Oma Pabean

OP tg Saas uta LES ar tae Sake | Lp TH (4 ev gErar ajak oc eh Pecagac es Ih i 5 aS Kasual Myung Sorte su | Ir Il 7 dh Bernayecar neha aak Aaa ian nag P3 ol 1 1 gang p8h aaa DMR ar SEA AN jaka Wak ne Kara “4 Perdesaan ga SP Anggi Dana arsa ee a ay disgued wat alu (dag tuang

Kg Tangga Jenn Secara SAE a Ka d a i “ate lili :

GT AN | a] 2 Tn

2 (Pergat. aye” PPN Kacung Beyer — en Na aa TN TE Ta ao oak Kal aes ear aan aa dag Abaya eect Beet ta BA Ann 5.200 ory ih Thaure-g | | 1

OI PPN ang deh sea au? Agt Paice BU ang BARA 2 AH SII}

Sew] Sen

"ne Pajak KAS IKA yan Papar Ting Gilang tan a c C had AA tee qe Wet anon In) c C

1 498 Lumena | ve PA lls BASA Bi aah at;

ene tris a a OT ka an Bes

Coca ajak we cg daa Fe cogs 2 Dah SIG 21 245.200 21 26.506

Soe Ia merah Agen SPM dung Jaye” Pa "| AED OU iy

4 hele” Carad gare SAN ; ; — Dn an a YSoewpersasikas ac Waru Papa bera. Iyan c L C “Ch Manasik wo Basa Uae. Tantan " | i | fl pedal saj oe an ana cece . .

po EA 5 L u

2 PON senja gain mf SEO AMIE iy

Go Sar kelacinissrasi Pan — a “Wy Borge Saka BETA SLB” T° Ta aod 158 “ ho Keran aga SA EL 4 | a i

2 Beattie? Cuca Li alle 5 a " 1

— 1d Kenaikan Pasal 17C (5) KUP 0 0 0

Aa Banal 701 KIB Popa ng

Rigs PRT SRDS BRAS aa

6 Sa masihharus dibayar oo OP” “8994368) 0 bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor 03/KEB/CLK/X/2023 tanggal 5 Desember 2023, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Matraman berdasarkan LPAD Nomor FORM-05003317/BPS/ KPP.200103/2023 tanggal 11 Desember 2023;

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00286/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 29 Agustus 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraian Semula Ditambah/ Menjadi (Rp) (Dikurangi) (Rp) (Rp) a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar 6.260.000 “Ol 6.260.000 b. Sanksi Bunga “| 2.734.368 | 0 d. Jumlah PPh yang masih 8.994.368 0 8.994.368 harus/(lebih) dibayar

Analisa Pokok Sengketa ahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

Menurut Pemohon Banding

Koreksi DPP Atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp62.600.000,00

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut

, Koreksi yang

No Uraian . ?

Keputusan Pemohon Banding Diajukan Banding

Keberatan

1 | DPP Penyerahan yang PPN- 275.065.000 212.465.000 62.600.000 nya harus dipungut sendiri

Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri dengan alasan berdasarkan hasil pengujian, terdapat koreksi positif pada penyerahan BKP berdasarkan pengujian terhadap General Ledger/ Buku Besar Pemohon Banding; bahwa permohonan permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance yang diajukan Pemohon Banding dengan surat tanpa Nomor tanggal 23 Agustus 2023 dinyatakan tidak memenuhi ketentuan berdasarkan Pasal 47 ayat (2) huruf c PMK Nomor 184/PMK.03/2025;

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur: Pasal 12 ayat (1) bahwa setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

Pasal 12 ayat (2) bahwa Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

(1) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

(2) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

(3) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

(4) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau (5) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

Pasal 25 ayat (3)

Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat

pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur :

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang antara lain mengatur:

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 7 ayat (1)

Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, antara lain mengatur:

Pasal 2 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: huruf a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pasal 4 ayat (1)

Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

(2) mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;

(3) 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;

(4) Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;

(5) diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

(a)surat ketetapan pajak dikirim; atau (b)pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga,kecuali

Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;

(6) Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP; dan (7) Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP.

Data dan Fakta bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui hal-hal sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2018 sebesar Rp62.600.000,00. Koreksi DPP PPN tersebut berkaitan dengan koreksi positif Peredaran Usaha. Bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan Pemeriksa, terdapat pendapatan jasa yang belum dibuatkan faktur pajak dan belum dilaporkan pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2018;

bahwa berikut adalah rincian pendapatan yang sudah dicatat Pemohon Banding pada General Ledger dengan nama akun pendapatan jasa (COA 4000.02) namun belum disetor dan dilaporkan pemungutan PPN- nya untuk Masa Pajak Oktober 2018:

Vi Get 2018 (PANMENTFORINSTALLATICN | S200. goin 10 | Bukan Penghasian namun ael- USD : 2

SERVICE FEE Mandi) 11864 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa dengan alasan bahwa nilai sebesar Rp62.600.000,00 pada akun pendapatan jasa yang menjadi koreksi DPP PPN Masa Pajak Oktober 2018 merupakan kesalahan dua kali pencatatan dimana perkiraan pendapatan jasa sudah dicatat dalam perkiraan penjualan;

bahwa berdasarkan Surat Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor 01/TAX/CLK/VIII/2023 tanggal 10 Agustus 2023 diketahui Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pemeriksa atas Peredaran Usaha sehingga nilai yang tidak disetujui pada saat pembahasan akhir adalah sebesar nilai yang diajukan keberatan yaitu Rp62.600.000,00 dengan alasan yang sama seperti yang dituangkan pada surat keberatan Pemohon Banding Nomor 03/KEB/CLK/X/2023 tanggal 5 Desember 2023;

Pendapat Terbanding bahwa berdasarkan Pasal 25 UU KUP dan penjelasannya diatur bahwa Keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak, yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak;

bahwa Pasal 12 ayat (3) mengatur Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

bahwa Koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri tersebut terkait dengan koreksi positif Peredaran Usaha. Berdasarkan data General Ledger yang Pemohon Banding sampaikan saat pemeriksaan, untuk Masa Pajak Oktober 2018, Pemohon Banding mencatat terdapat pendapatan jasa sebesar Rp62.600.000,00;

bahwa Terbanding telah melakukan penelitian terhadap dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, keterangan tim pemeriksa dan Pemohon Banding pada saat pembahasan sengketa serta seluruh dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding. Hasil penelitian dari sengketa yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a. bahwa Koreksi Pemeriksa berdasarkan pengujian terhadap data General Ledger dan Laporan Keuangan yang disampaikan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan. Dengan demikian koreksi Pemeriksa sudah berdasarkan pengujian terhadap data yang oleh Pemohon Banding sendiri pada saat pemeriksaan;

b. bahwa alasan Pemohon Banding bahwa Pemeriksa menetapkan hasil pemeriksaan dengan menggunakan data GL normal bukan data GL pembetulan dan alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa seharusnya Pemeriksa meminta Pemohon Banding untuk menyerahkan GL Pembetulan, menurut Terbanding, alasan Pemohon Banding tersebut tidaklah berdasar karena pada faktanya data GL yang digunakan oleh Pemeriksa berasal dari Pemohon Banding sendiri. Oleh karena itu, alasan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan;

c. bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding bahwa terdapat dobel pencatatan, pada saat pembahasan sengketa Terbanding meminta Pemohon Banding membuktikan adanya dobel pencatatan tersebut dengan membuat mapping atas pendapatan jasa yang disandingkan dengan penjualan disertai dengan dokumen/ bukti pendukung.

Pemohon Banding menyampaikan data mapping dan keterangan sebagai berikut:

3 Akun 40002 (Pendapatan Jasa) | Akun 400001 Penjualan) regi amp a (Dep ate wie [ge

JG Sep 8 Pendapatan jasa per: 2018 | 4038509 PTCAHBIA AMP) PGA (foteke INDONEA, SIPP Clee d. bahwa Terbanding berpendapat data yang disampaikan Pemohon Banding di atas tidak membuktikan adanya dobel pencatatan pendapatan jasa dengan akun penjualan. Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan atas nilai yang dicatat sebagai pendapatan jasa (COA 4000.02) sebesar Rp62.600.000,00 sudah diakui pada akun penjualan (COA 4000.01);

e. bahwa alasan Pemohon Banding bahwa adanya koreksi tersebut karena adanya dobel pencatatan yang dilakukan oleh staf akunting/ konsultan pajak yang lama. Terkait dengan hal tersebut, Terbanding tidak dapat meyakini alasan dan data yang disampaikan Pemohon Banding. Bahwa penyusunan laporan keuangan dalam siklus akuntansi dimulai dari jurnal atas transaksi, kemudian di posting ke buku besar/ general ledger, trial balance dan laporan laba rugi serta neraca. Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dan membuktikan bagaimana sistem akuntasi atau pembukuan Pemohon Banding sehingga terdapat adanya GL Normal dan GL Pembetulan dan menimbulkan selisih Peredaran Usaha;

f. bahwa terkait alasan Pemohon Banding bahwa Pemeriksa hanya berdasarkan anggapan atau asumsi yang tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan pengujian yang mendalam sehingga bertentangan dengan Pasal 12 ayat (3) dan memori penjelasan Pasal 29 (2) UU KUP, Terbanding berpendapat bahwa Pemeriksa telah melakukan pengujian untuk mendapatkan bukti-bukti kepada dokumen sumber

yang diserahkan Pemohon Banding saat pemeriksaan dalam rangka menghitung jumlah pajak yang terutang;

bahwa terkait dengan pernyataan Pemohon Banding bahwa Terbanding tidak konsisten dalam melakukan koreksi Objek PPN dimana total Koreksi Peredaran Usaha adalah Rp991.520.000,00 sementara total pendapatan jasa yang menjadi Objek PPN hanya sebesar Rp303.605.000,00, Terbanding sampaikan bahwa nilai koreksi objek PPN yang seharusnya adalah Rp991.520.000,00, namun demikian Terbanding tidak menerbitkan SKPKB PPN untuk Masa Pajak Januari s.d Agustus 2018 karena telah daluwarsa penetapan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri untuk Masa Pajak Oktober 2018 sebesar Rp62.600.000,00 sudah tepat dan telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian Terbanding mempertahankan koreksi Terbanding;

Kesimpulan dan Usul

Kesimpulan bahwa Surat banding Nomor 04/SB/CLK/XII/24 tanggal 2 Desember 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah

Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00286/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 29 Agustus 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

bahwa Koreksi terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menyatakan bahwa permohonan banding pemohon banding tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00286/KEB/ PJ/WPJ.20/2024 tanggal 29 Agustus 2024 Masa Pajak Oktober 2018 atas nama Pemohon Banding NPWP 02.144.119.1-001.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 04/SB/II/2025 tanggal 11 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding bermaksud untuk menyampaikan bantahan atas Surat Uraian Banding Nomor S-90009/SUB/WPJ.20/2025 tanggal 23 Januari 2025 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 7 Februari 2025 mengenai Surat Permohonan Banding Nomor 04/SB/CLK/XII/2024

atas Surat Keputusan Keberatan KEP-00286/KEB/PJ/WPJ.20/2024 Tanggal 29 Agustus 2024. Adapun alasan dan penjelasan Pemohon Banding dalam menyampaikan bantahan atas analisa pokok sengketa pada Surat Uraian Banding adalah sebagai berikut:

Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri bahwa berdasarkan penjelasan analisa pokok sengketa yang diuraikan oleh Terbanding pada Surat Uraian Banding, terdapat temuan berupa koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri untuk Masa Pajak Oktober 2018 sebesar Rp62.600.000,00. Pemeriksa pajak menemukan adanya penyerahan BKP/JKP yang bersumber dari selisih antara data Peredaran Usaha General Ledger (GL) yang disampaikan Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 25 UU KUP. Hal ini dikarenakan ketika pemeriksa pajak meminta General Ledger (GL) tersebut, Pemohon Banding tidak memberikan General Ledger (GL) yang sudah dibetulkan sesuai adanya Pembetulan SPT Tahunan 2008 dan baru memberikan General Ledger (GL) yang belum dibetulkan;

bahwa adapun bantahan Pemohon Banding atas analisa di atas adalah, ketika pemeriksa pajak meminta General Ledger (GL) tersebut, Pemohon Banding baru memberikan General Ledger (GL) yang belum dibetulkan sehingga tidak dapat memberikan data yang sesuai dengan SPT Pembetulan PPh Badan Tahun 2018. Adapun kronologis adanya selisih Rp62.600.000,00 adalah sebagai berikut:

1. SPT Badan 2018 Normal GL Normal

Peredaran Usaha 62.600.000 Penjualan 62.600.000

Pendapatan Jasa 62.600.000

135.200.000

2. SP2DK

Peredaran Usaha .cfm SPT Badan 62.600.000

Penyerahan BKP/JKP .cfm SPT PPN 135.200.000

Selisih 62.600.000 bahwa dalam pembahasan SP2DK selisih sebesar Rp62.600.000,00 adalah bukti potong PPh Pasal 23 atas jasa pada SPT 1770-III yang keseluruhannya sudah diterbitkan faktur pajak dan dicatat oleh Pemohon Banding sebagai penjualan sehingga Terbanding

menyimpulkan bahwa Peredaran Usaha .cfm SPT Badan ekual dengan Penyerahan BKP/JKP .cfm SPT PPN. Namun atas pembahasan ini Pemohon Banding tidak menanda tangani dan menerima Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan sesuai dengan SE-39/PJ/2015 dari Terbanding;

bahwa selanjutnya menurut Terbanding koreksi Pemeriksa berdasarkan pengujian terhadap data General Ledger (GL) yang disampaikan pada saat pemeriksaan, sehingga koreksi Pemeriksa sudah berdasarkan pengujian terhadap data yang diserahkan oleh Pemohon Banding sendiri pada saat pemeriksaan. Menurut Terbanding, Pemeriksa menetapkan hasil pemeriksaan dengan menggunakan data General Ledger (GL) normal bukan data General Ledger (GL) pembetulan yang seyogianya diminta oleh Pemeriksa tidak dipertimbangkan dan tetap menggunakan data General Ledger (GL) normal yang diserahkan pada saat pemeriksaan;

bahwa adapun bantahan Pemohon Banding atas analisa diatas adalah bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp62.600.000,00 merupakan temuan dari SP2DK yang ditetapkan kembali oleh Terbanding sebagai koreksi atas Peredaran Usaha dan tetap dipertahankan oleh Terbanding meskipun Pemohon Banding memberikan penjelasan bahwa seyogianya Terbanding mempertimbangkan SPT Badan 2018 Pembetulan dimana Peredaran Usaha dilaporkan sebesar Rp62.600.000,00 dan tidak ada nilai Pendapatan Jasa sebesar Rp62.600.000,00 sesuai Pasal 29 ayat (2) UU KUP bahwa pendapat dan simpulan pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berlandaskan ketentuasn peraturan perundang-undangan. Pendapat Pemeriksa menetapkan hasil pemeriksaan tidak menggunakan data General Ledger (GL) pembetulan terjadi dikarenakan pada saat pemeriksaan, Pemeriksa Pajak tidak meminta bukti General Ledger (GL) pembetulan. Bukti-bukti terkait akan

Pemohon Banding sediakan saat persidangan berlangsung untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim;

bahwa selanjutnya menurut Terbanding terkait adanya dobel pencatatan setelah membuat mapping atas pendapatan jasa yang disandingkan dengan penjualan disertai dokumen/bukti pendukung, Terbanding tidak dapat meyakini alasan dan data yang disampaikan Pemohon Banding. Bahwa penyusunan laporan keuangan dalam siklus akuntansi dimulai dari jurnal atas transaksi, kemudian di posting ke buku besar/General Ledger, trial balance dan laporan laba rugi serta neraca. Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dan membuktikan bagaimana sistem akuntansi atau pembukuan Pemohon Banding sehingga terdapat GL Normal dan GL pembetulan dan menimbulkan selisih Peredaran Usaha sebesar Rp62.600.000,00;

bahwa adapun bantahan Pemohon Banding atas analisa diatas adalah bahwa adanya Bukti Potong PPh Pasal 23 yang dilaporkan Pemohon Banding pada SPT Badan 1770-III merupakan penjualan yang diterbitkan Faktur Pajak yang sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPN, namun oleh Staf Akuntansi dicatat kembali sebagai Pendapatan Jasa sehingga Terbanding awalnya menerbitkan SP2DK untuk meminta klarifikasi atas adanya perbedaan antara SPT Badan dengan SPT Masa PPN yang kemudian dilakukan pembetulan atas SPT Badan yang melaporkan Peredaran Usaha sebesar Rp62.600.000,00 ekual dengan Penyerahan BKP/JKP pada SPT Masa PPN sebesar Rp62.600.000,00. Atas pembetulan SPT Badan ini, GL yang masih mencatat Pendapatan Jasa sebesar Rp62.600.000,00 sudah dilakukan pembetulan namun data yang diberikan kepada Terbanding masih GL yang belum dilakukan pembetulan yang masih mencatat adanya pencatatan Pendapatan Jasa sebesar Rp62.600.000,00;

bahwa demi kelancaran proses banding, Pemohon Banding selaku tim kuasa hukum akan menghadiri persidangan untuk menyampaikan data- data dan dokumen pendukung lainnya, serta memberikan keterangan yang diperlukan selama proses banding berlangsung;

bahwa demikian Surat Bantahan Pemohon Banding buat dengan harapan agar dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Atas Perhatian dan kerjasamanya Pemohon Banding mengucapkan terimakasih;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-21 sebagai berikut: Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00286/KEB/PJ/WPJ.20/ 2024 tanggal 29 Agustus 2024;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 03/KEB/CLK/X/2023 tanggal

5 Desember 2023;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2018 Nomor 00015/207/18/001/23 tanggal 13 September 2023;

Bukti P-4. Akta Nomor 32 tanggal 10 Desember 2019 tentang

Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Perseroan Terbatas PT Cipta Langgeng Kreasi yang dibuat oleh Antonius Wahono Prawirodirdjo, S.H.;

Bukti P-5. Pakta Integritas Direksi a.n Albertus Wirawan;

Bukti P-6. Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n Yan Barnas;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor SKK/004/CLK/XI/2024 tanggal

2 Desember 2024 a.n Yan Barnas;

Bukti P-8. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1077/PP/IKH/2024 tanggal

7 Oktober 2024 a.n Yan Barnas;

Bukti P-9. Surat Permintaan Penjelasan dan Data dan/atau Keterangan

NomorSP2DK-7614/WPJ.20/KP.01/2020tanggal 10 Desember 2020;

Bukti P-10. Dokumen excel Bukti Potong PPh 23 Pendapatan Jasa terkait dengan PPh Pasal 23 dan bukti Faktur Pajak Tahun 2018;

Bukti P-11. Surat Setoran Pajak Nomor NTPN 47BAB1PLPVRV1A3V sebesar Rp8,994,368,00 (delapam juta sembilan ratus sembilan puluh empat tiga ratus enam puluh delapan rupiah);

Bukti P-12. Dokumen Excel Mapping Double Pencatatan;

Bukti P-13. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Tahun

Pajak 2018 (Normal);

Bukti P-14. Dokumen Excel Komparasi General Ledger Masa Pajak Oktober 2018 Normal dan Pembetulan;

Bukti P-15. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Tahun

Pajak 2018 (Pembetulan);

Bukti P-16. Bukti chat Pemohon Banding terkait permintaan Surat

Keputusan Terbanding;

Bukti P-17. Matriks Koreksi Pemohon Banding atas sengketa yang diajukan banding;

Bukti P-18. Bukti Resi Pengiriman PP tanggal 15 Juli 2025;

Bukti P-19. Dokumentasi foto Banjir;

Bukti P-20. Surat Pengantar Keterangan Terkena Banjir Nomor

021/14/7/25 tanggal 14 Juli 2025;

Bukti P-21. Kesimpulan/Pendapat Akhir Banding Objek Pajak PPN

Masa Pajak Oktober 2018 Pemohon Banding tanggal 11 Agustus 2025;

MenimbangbahwaTerbandingdalampersidangan menyerahkan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut: Bukti T-1. Kertas Kerja Pemeriksaan setelah Pembahasan PT Cipta

Langgeng Kreasi Masa Pajak Januari s.d Desember 2018; Bukti T-2. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-5013/WPJ.20/ 2024 tanggal 27 Agustus 2024;

Bukti T-3. Matriks Sengketa PPN Masa Pajak Oktober menurut

Terbanding;

Bukti T-4. Berita Acara Uji Kebenaran Materil Data antara Pemohon

Banding dengan Terbanding (Majelis IX-A);

Bukti T-5. Kesimpulan Akhir Terbanding dalam Sidang Banding

Nomor S-191/PJ/WPJ.20/2025 tanggal 16 Juli 2025

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00286/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 29 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2018 Nomor 00015/207/18/001/23 tanggal 13 September 2023, termasuk sengketa Pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 04/SB/CLK/XII/24 tanggal 2 Desember 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk 1 (satu) Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi

ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri212.465.000,00275.065.000,0062.600.000,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan ketentuan sebagai berikut:

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur: Pasal 12 ayat (1) bahwa setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

Pasal 12 ayat (2) bahwa Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang antara lain mengatur:

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a) penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b) impor Barang Kena Pajak;

c) penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d) pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e) pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f) ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g) ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h) ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 7 ayat (1)

Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen)

1. Koreksi Objek DPP PPN sebesar Rp.62.600.000 bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa Koreksi Objek DPP PPN sebesar Rp62.600.000,00. Apakah koreksi a quo sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa Yuridis yang terkait dengan Pembuktian.

bahwa Berdasarkan Laporan Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan Pemeriksa melakukan koreksi atas DPP PPN Masa Pajak September 2018 sebesar Rp40.965.000,00. Koreksi DPP PPN tersebut berkaitan dengan koreksi positif Peredaran Usaha. Bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan Pemeriksa, terdapat pendapatan jasa yang belum dibuatkan faktur pajak dan belum dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak September 2018.

bahwa berikut adalah rincian pendapatan yang sudah dicatat Pemohon Banding pada General Ledger dengan nama akun pendapatan jasa (COA 4000.02) namun belum disetor dan dilaporkan pemungutan PPN- nya untuk Masa Pajak September 2018:

bahwa telah dilakukan Uji Bukti dan Terbanding menanggapi sebagai berikut:

1. Pemeriksa melakukan koreksi atas DPP PPN Masa Pajak Oktober 2018 sebesar Rp62.600.000,00. Koreksi DPP PPN tersebut berkaitan dengan koreksi positif Peredaran Usaha. Bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan Pemeriksa, terdapat pendapatan jasa yang belum dibuatkan faktur pajak dan belum dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2018.

2. Berdasarkan General Ledger/Buku Besar yang disampaikan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan, terdapat Pendapatan Jasa yang belum dilaporkan dengan nomor akun 4000.02 dengan rincian sebagai berikut:

Tanggal SumberNo. Sumber KeteranganDebit Kredit 4000,02Pendapatan JasaPendapatan0,00 Dr

10 Jan 2018 Bukti Jurnal1.360,00Pembayaran piutang usaha0,00 33.755.000,00 28 Feb 2018 Bukti Jurnal1.561,00Penjualan jasa per Feb 20180,00 71.860.000,00 13 Mar 2018 Bukti Jurnal1.372,00Piutang PT Plasindo Lestari BG 439992-55300012 Mayora Jakarta (003/CL 0,0030.000,00 20 Mar 2018 Bukti Jurnal1.375,00Piutang PT Tomypak Makmur (002/CLK/INV/III/18)0,003.000.000,00 21 Mar 2018 Bukti Jurnal1.376,00Piutang PT Raster Indah CK 134212-0190017 Panin Bank (004/CLK/INV/XII 0,00 12.650.000,00 30 Apr 2018 Bukti Jurnal1.562,00Pendapatan jasa per April 20180,00 32.000.000,00 31 Mei 2018 Bukti Jurnal1.563,00Pendapatan jasa per mei 20180,00 308.820.000,00 31 Agu 2018 Bukti Jurnal1.564,00Pendapatan jasa per Agt 20180,00 225.800.000,00 30 Sep 2018 Bukti Jurnal1.565,00Pendapatan jasa per Sept 20180,00 40.965.000,00 11 Okt 2018 Bukti Jurnal1.496,00PAYMENT FORINSTALLATIONSERVICEFEE0,00 62.600.000,00 16 Nop 2018 Bukti Jurnal1.499,00ESKO-GRAPHICS PTELTD(005/CLK/INV/IX/18)0,008.994.628,13 30 Nop 2018 Bukti Jurnal1.566,00Pendapatan jasa per Nov 20180,00 91.045.371,87 03 Des 2018 Bukti Jurnal1.453,00Transfer Dana dari PT Cipta Langgeng International0,00 100.000.000,00

0,00 991.520.000,00 bahwa menurut Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa dengan alasan bahwa nilai sebesar Rp991.520.000,00 merupakan kesalahan dua kali pencatatan dimana perkiraan pendapatan jasa sudah dicatat dalam perkiraan penjualan. bahwa dalam pelaksanaan uji bukti, Pemohon Banding hanya menyampaikan dokumen sebagai berikut:

a. Soft copy rekening koran Bank Mandiri Giro Rupiah Nomor 121-00- 0473285-9 bulan Desember 2018;

b. Soft copy rekening koran Bank Mandiri Giro USD Nomor 121-00- 0472952-5 bulan Januari 2018, Februari 2018, dan Desember 2018;

c. Softcopy dan Fotocopy Faktur Pajak;

d. Softcopy dan Fotocopy SPT;

e. Softcopy dan Fotocopy SP2DK;

f. File excel GL Normal;

g. File excel GL Pembetulan;

h. File excel Neraca;

i. File excel SPHP;

bahwa menurut Terbanding dalam pelaksanaan uji bukti dokumen- dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tersebut tidak dapat membuktikan terdapat dobel pencatatan karena tidak dapat menunjukkan siklus akuntansi dimulai dari jurnal atas transaksi, kemudian di posting ke buku besar/general ledger, trial balance dan laporan laba rugi serta neraca.

bahwa menurut Terbanding dalam pelaksanaan uji bukti Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen sumber sebagai dasar pencatatan pada GL Normal dan GL Pembetulan.

bahwa menurut Terbanding dalam pelaksanaan uji bukti Ketiadaan dokumen sumber diakui oleh Pemohon Banding dikarenakan sudah hilang karena banjir. Namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan Berita Acara dari pihak terkait yang berwenang untuk membenarkan kejadian atas banjir tersebut. Dengan demikian Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran keterangan Pemohon Banding tersebut.

bahwa setelah selesai Uji Bukti dan dibuatkan Berita Acara Uji Bukti, Pemohon Banding dalam persidangan memberikan Surat Keterangan Terdampak Banjir. Atas Surat Keterangan tersebut, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

a. Bahwa surat keterangan tersebut baru dibuat tanggal 14 Juli 2025. Hal ini menjadikan Terbanding tidak dapat meyakini surat keterangan tersebut karena dibuat secara mendadak dan terkesan dipaksakan untuk sekedar memenuhi syarat tertentu.

b. Bahwa yang terdampak banjir adalah PT Laboratium Pasar Indonesia yang beralamat di Jl. Raya Kalibata Nomor 5A RT 13

RW 07, Kecamatan Kramat Jati. Hal ini menjadikan Terbanding tidak dapat meyakini surat keterangan tersebut karena berbeda nama dengan Pemohon Banding.

c. Bahwa Pemohon Banding beralamat di Jl. Tegalan Nomor 4 Matraman, Jakarta Timur. Sedangkan dalam surat keterangan tersebut diberitahukan bahwa yang terdampak banjir adalah di daerah Jalan Kalibata, Kecamatan Kramat Jati. Hal ini menjadikan Terbanding tidak dapat meyakini surat keterangan tersebut karena berbeda lokasi.

d. Bahwa Kuasa Hukum Pemohon Banding beralamat di Cilengsi (Permata Biru Blok A2 Nomor 5, Cinunuk-Cilengsi). Sedangkan dalam surat keterangan tersebut diberitahukan bahwa yang terdampak banjir adalah di daerah Jalan Kalibata, kecamatan Kramat Jati. Hal ini menjadikan Terbanding tidak dapat meyakini surat keterangan tersebut karena berbeda lokasi.

3. Berdasarkan hal-hal tersebut atas, Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran keterangan dari Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding terdampak banjir yang mengakibatkan dokumen sumber hilang.

bahwa menurut Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Objek DPP PPN sebesar Rp62.600.000,00 dengan alasan sebagai berikut: bahwa menurut Pemohon Banding tidak memperoleh penghasilan selain melakukan penjualan barang dan jasa yang melekat dalam barang tersebut.

bahwa menurut seluruh penjualan tersebut telah dilaporkan oleh pemohon banding dan telah dibuktikan kepada terbanding untuk General Ledger akun Pendapatan Jasa berasal dari Bukti Potong PPh Pasal 23 dalam SPT Badan Formulir 1771-III, semua arus uang masuk atas penjualan berasal dari penjualan barang termasuk beberapa jasa pemeliharaan/pemasangan barang tersebut yang merupakan Objek PPh Pasal 23 sudah dicatat dalam akun Penjualan.

bahwa SPT Badan 2018 status Normal terdapat selisih dengan Penyerahan BKP/JKP dalam SPT Masa PPN yang disebabkan adanya pencatatan dua kali yaitu dicatat sebagai penjualan dan dicatat sebagai pendapatan jasa. Bahwa Terbanding melakukan koreksi positif yang berpedoman pada General Ledger yang belum dilakukan pembetulan sementara Pemohon Banding menyampaikan SPT Badan 2018 Pembetulan seharusnya Terbanding mempertimbangkan bahwa alasan Pemohon Banding membetulkan SPT Badan atas Peredaran Usaha dan Terbanding seharusnya tidak mempertimbangkan GL Normal yang belum dibetulkan namun meminta/mempertimbangkan GL Pembetulan.

bahwa menurut Pemohon Banding dalam proses Uji Bukti dan dituangkan dalam BA Uji Bukti bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan seluruh dokumen fisik pada saat uji bukti dikarenakan seluruh dokumen sudah hilang dan rusak karena terdampak banjir dengan menggunakan alasan force majeur yaitu suatu kejadian terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya termasuk banjir. Yang termasuk kategori keadaan di luar kekuasaan atau force majeur adalah peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan bencana lainnya yang harus dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang.

bahwa berdasarkan General Ledger/Buku Besar yang disampaikan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan, terdapat Pendapatan Jasa Masa Pajak Oktober sebesar Rp62.600.000,00 yang belum dilaporkan dengan nomor akun 4000.02 dengan rincian sebagaimana disebutkan di atas.

bahwa Pemeriksa dalam kertas kerjanya telah memerinci setiap bukti transaksi pendapatan jasa dan bukan secara total pendapatan jasa, sehingga jelas bahwa transaksi a quo adalah riil.

bahwa dalil yang disampaikan Pemohon Banding adalah pencatatan 2 (dua) kali yaitu dicatat pada Peredaran Usaha dan dicatat pada pendapatan lain-lain tetapi pada proses persidangan dan BA Uji Bukti Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya pencatatan 2 kali.

bahwa dalil Pemohon Banding terhadap data tahun 2018 hilang dan rusak akibat banjir tetapi pada proses persidangan dan BA Uji Bukti Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya bukti adanya dampak banjir untuk dokumen tahun pajak 2018.

bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Keterangan pada BA Uji Bukti bahwa Surat Keterangan a quo baru dibuat tanggal 14 Juli 2025. Bahwa yang terdampak banjir adalah PT Laboratium Pasar Indonesia yang beralamat di Jl. Raya Kalibata Nomor 5A RT.13 RW.07, Kecamatan Kramat Jati. Hal ini berbeda nama dengan Pemohon Banding. Bahwa Pemohon Banding beralamat di Jl. Tegalan Nomor 4 Matraman, Jakarta Timur. Sedangkan dalam surat keterangan tersebut diberitahukan bahwa yang terdampak banjir adalah di daerah Jalan Kalibata, Kecamatan Kramat Jati.

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta-fakta berupa data, keterangan dan BA Uji Bukti para pihak Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa Koreksi Objek DPP PPN sebesar Rp62.600.000,00 adalah benar merupakan Obyek PPN yang harus dipungut. Hal ini sesuai Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Koreksi Objek DPP PPN Masa Pajak September 2018 sebesar Rp62.600.000,00 adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga koreksi a quo dapat dipertahankan sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk menolak Banding Pemohon Banding.

bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.”;

bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan: “Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapidenganSuratPerintahPemeriksaanserta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus

didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau Penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau Tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau Penggugat untuk diberikan jawaban.” bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan”;

bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak berkesimpulan menolak pengajuan banding dari Pemohon Banding atas keputusan Terbanding Nomor KEP-00286 /KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 29 Agustus 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Kurang Bayar PPN Masa Oktober 2018 Nomor 000015/207/18/001/23 tanggal 13 September 2023.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri62.600.000,0062.600.000,000,00

Menimbang bahwa atas hasil Pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri menjadi sebagai berikut:

Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri menurut TerbandingRp 275.065.000,00
Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp 0,00
Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri menurut Pengadilan PajakRp 275.065.000,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

M E N G A D I L I

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00286/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 29 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2018 Nomor 00015/207/18/001/23 tanggal 13 September 2023 atas nama PT CIPTA LANGGENG KREASI, NPWP 02.144.119.1-001.000, beralamat di Jalan Tegalan I F Nomor 4 Palmeriam, Matraman Jakarta Timur, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
- Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri275.065.000,00
Jumlah Seluruh Penyerahan275.065.000,00
2.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri27.506.500,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan21.246.500,00
Jumlah Penghitungan PPN Kurang bayar6.260.000,00
3.Kelebihan Pajak yang sudah:
- Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya0,00
4.PPN yang Kurang Dibayar6.260.000,00
5.Sanksi Administrasi2.734.368,00
6.Jumlah Pajak yang masih harus dibayar8.994.368,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 oleh R. Aryo Hatmoko, SIP, S.T., S.H., M.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui

Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rina Yasmita, S.E., Ak., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim Ketua Majelis, Hakim-Hakim Anggota:

Ditandatangani Secara Elektronik

Ditandatangani Secara Elektronik Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Rina Yasmita, S.E., Ak., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.