Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 26 halaman

PUT-011049.15/2024/PP/M.VB Tahun 2026

PT Famon Global Awal Bros, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-011049.15/2024/PP/M.VB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00193/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 20 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00012/206/18/458/23 tanggal 29 September 2023 Tahun Pajak 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011049.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT FAMON GLOBAL AWAL BROS, NPWP: 02.361.270.8–

432.000/0023612708432000, NITKU : 0023612708432000000000 beralamat di Jalan KH. Noer Alie Kav. 17-18 RT.001 RW.009, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat 17144, dalam hal ini diwakili oleh Yoshen Danun, jabatan Direktur (keuangan.bks@primayahospital.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Yoshen Danun,

Jabatan: Direktur,

2. Nama: Antonio V.,

Jabatan: Finance Manager,

3. Nama: Darin,

Jabatan: Tax Manager,

, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1 Nama/NIP: Erjan Poltak Sihotang/19761125 199903 1

001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2 Nama/NIP: Kemala Siti Ida Zoraya Puti/ 19750821

200212 2 006,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

3 Nama/NIP: Fernando Ginting/ 19841115 200901 1 004,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4536/PJ.07/2025 tanggal 16 Oktober 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 305/PP/BR/2024 tanggal 8 April 2025;

TelahmembacaSuratBandingPemohonBandingNomor 058/PT.FGAB/XI/2024 tanggal 05 Desember 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-7/ SUB/WPJ.33/2025 tanggal 21 Februari 2025,

TelahmembacaSuratBantahanPemohonBandingNomor 015/EKS/DIR/PT.FGAB/III/2025 tanggal 24 Maret 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00012/206/18/458/23 tanggal 29 September 2023 Tahun Pajak 2018 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Kota Bekasi dengan perhitungan sebagai berikut:

ha PN KAN . PEN

otro tara : - - i ‘

ny a easy ,

pn 1 ta : .

we we

7 at i ' .

‘ : es “oye

' . Ps we rn

tejo NG eat,

, . . or tho!

: at Me hn -

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor 082/PT.FGAB/XII/2023 tanggal 21 Desember 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

Dasar Perhitungan yang tidak disetujui

- dw, nr . . ,

WP AB i

map qae = ee "

Mn ana oe . .

Menimbang bahwa atas Keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00193/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 20 September 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraran 00 Semula Ditambah/ Menjadi

(Dikurangi)

Rp) ARP) (Rp)

a. Penghasilan Netto 1 034.584.740.096 O 34.58-4.740.096

Vb. Kompensasi Kerugian | 0 0 0

hc. Penphasilan Kena Pajak | 34.584 .740.000 O 34.584.740.000

d. Pajak Penghasilan (PPh) terutanp| 8.646.185.000 O° R.646.185,0U0

eo Kredit Iryak |” 8.105.637.995 QO 8.105.037.9095

“PPh Kurany/(Lebth) Bayar 550.547 005 Q 540.547 005

pt. Sanksi Administrasi 236.110.431 U 239.110.031

h. Jumlah PPh yanp masih 776.657 936 0 776,657,936

harusj lebihi dibayar

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 058/PT.FGAB/XI/2024 tanggal 05 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 11 Desember 2024 (diterima secara elektronik melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 058/PT.FGAB/XI/2024 tanggal 05 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

PEMBAHASAN

Uraian FISKUS! AKHIR Pemehon Tidak disetujui

Tertercina LMSETUJUI Banding Pemohon Banding

Pemohon Banding

4 Pe receran Bruto aca. Ss ecaver User Brio 238.546.509 455 255 545.608.455 a

= erga Posae Penualan 20.7 O67 235 BGT S87 255 a

3 Sengaasilan Brio aad Laga Sung ti FO 562 9.245 “FO 5G 2 9.245 a

Sed verger Pengiasilan Bro aaa Sieva

= ~ AA “85 .050.660.2° 7 "55.050 .665.2°7 a

5 Dengaasilan ists da am regeri:3-+3 4°75 S40 028 Be Mara Menata pia a

8 Sengaasilan iets Ja erm reseri lair ra: a

a. Sengnasilan dai ar ssa 152 762 226 124.762 ap u

a. Sengnasilan 2sa/ ceterger becas 3 a a

2. Persnasi er s1 9IA1 dead ceserger

a Lain-lair a 2 Qo

2. Jimeria-bBto- cr 134.762. SG 124.762.9265 a

Sesi itas perererer modal aspa

> asqgaangar cenghesi er rete 3 d a

8 Sees aia Fiska

a. PeqTyss alan Fiskal Positi” 22097 354.858 20540. 755.57° 1066 747.267 | Pececicsacicaes

a. Pewesaian Fiskal Megat’ 1.723.659.2256 1.786.559.605 g | “elasekad s5ressi

2. lane si 29 210.647. 42 S45. S50. 875 “aae.747 247 | 2-52 sles

3 Sewgiasilan Meco ar Hagsri 2 2 a ae ee 2 Ae

geneva keaada

Jam ah Peqbesilarneofh+Ge-7+5.0- G1 ae ene ai vers

13 34.584 740.056 S557 202 625 ag 747 Bar | TETRIS Ta

Mericaser Setara"

#ekarSumbaidand kee gar aan yang asrsi'zt cal

11 | salib 2 2 a

12 Kopenzasi <ersgiar 2 3 a

12 Jenghasilan Tida< Kera Saas :PTKPI 2 2 a

de Fengiacilay Kena Fajaiiis- 0° -'2- 02: od 554 Td ang 54.50 F AN ee Fa dog

1s | Fon Tetterg pada "21 $828. 95.900 2.375.409 0d 266.456.7450

F270ealia1 PI Pasal 2+ yerg telan

18 dice dtuigaser terer lal

17 | ro 3G: BE 85.200 2.375.498.0000 266.G56.750

12 Stedit Fa sk :

a. 739 diterscurs per erirter bai 2 fa

9. 900919 MISAL 2 51 dinas lair:

3. Po Pasal 21 2 2 a

a2. Po Pasal 22 a ra] a

3.5. P71 Pasal 22 1.720.745 1 FeO 745 a

a4. Po Fasal 2+ 3 3 ud

3.5. Lain-daia a a a

28. Jameris1- kE- 93-22 - 6.31 1.720 745 ‘Feds a

2. Dibayar sewuiii: a

LA. PRR Pesa 22 2 2 a

2.3. PPP Pesa 25 8.13900 7.250 BASA 7.25 a

c.g. PPP Pesa 2¢ 3 5 a

SA. STS 99524 Karang besari 3 = ud

1.5. Lair- ia a 2 a

2.8. wLMlah As o2+03- 04-05: Bapa 7.250 BASA 7250 a

a. Sipe ringan :

a1. S4FPK> 2 5 a

©. Jami Pajak vac cagar dikreci-an ja —

betah $1954557.385 8.105.657 455 a

19 | Palak yang tisak 4 curang dibayar 7 - Soe; 523.547.335 273.560 005 286.656.730

Bo Sawai Acrisistratic :

a. Sanga Jasel 3:21 KUP 238° SI 119.622 950 “G.458.55°

a. Sanga Sasal achiwea S.P 2 2 a

2. Kergisan Pasal 17:2 631 KUPBurge Pasa

S.P 3 2 Fa

cl SeaisaI Pasa ‘Foie 25ynga Fasal

SP 3 3 uy

©. Jumeb saresi admiristrasi:" +a- 24 ch SI 033° 119.622.050 115.436.584

aman rr

21 | ae FIE.G57.330 393.482.033 253. 75.040

bahwa adapun koreksi positif dengan mengurangi jumlah biaya bunga yang dihitung Terbanding dari estimasi bunga dikenakan kepada Pihak Berelasi (Related Party), karena dalam saldo A/R PT Fas Medika ada sejumlah Rp1.066.747.000,00 (satu miliar enam puluh enam juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu), yang sudah ditolak oleh Pemohon Banding dalam pembahasan akhir dari temuan atas pemeriksaan pajak untuk tahun buku 2018;

bahwa adapun alasan Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding sebagai berikut:

1. Uang yang disetor ke PT Fas Medika, merupakan uang setoran modal sesuai dengan Perjanjian Kerjasama (Memorandum of Understanding) yang dibuat di depan Notaris Dewi Tenti Septya Artiany, SH., M. Kn. Disebut PERJANJIAN No. 12, tertanggal 16-01-2015 dalam Pasal 1 dan Pasal 2.

Untuk lebih jelasnya Pemohon Banding memberikan Ringkasan isi Perjanjian yang disebut dalam butir 1 di atas sebagai berikut:

Tuan Dokter Efran Saputra, sebagai Dirketur dan mewakili direksi PT Fas Medika sebagai Pihak Pertama

Tuan Insinyur Arfan Awaloeddin, Magister Rumah Sakit sebagai direktur dan mewalili direksi PT Famon Global Awal Bros sebagai Pihak Kedua

Adapun ringkasan perjanjian

Pasal 1

SYARAT-SYARAT PEMBELIAN SAHAM

1.1. Modal yang disetor dan ditempatkan oleh PIHAK PERTAMA sebesar

Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) tercatat dalam pembukuan dan disahkan/diakui oleh Auditor Independent dengan opini yang dapat di pertanggungjawabkan, akan ditingkatkan dalam 2 (dua) tahap, yaitu :

1. Tahap Pertama peningkatan Modal Disetor dan Modal Ditempatkan menjadi sebesar Rp858.000.000,00 (delapan ratus lima puluh delapan juta Rupiah), dengan komposisi PIHAK PERTAMA sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dan PIHAK-KEDUA sebesar 65% (enam puluh lima persen);

2. Tahap Kedua, peningkatan Modal Dasar, Modal Disetor dan Modal Ditempatkan menjadi sebesar Rp38.461.000.000,00 (tiga puluh

delapan miliar empat ratus enam puluh satu juta Rupiah) dengan komposisi PIHAK PERTAMA sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dan PIHAK KEDUA sebesar 65% (enam puluh lima persen);

Pasal 2

NILAI PEMBAYARAN SAHAM DAN JADWAL PEMBAYARAN

2.1. PIHAK KEDUA bersedia untuk menyetorkan dana sebesar

Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar Rupiah) kepada PIHAK PERTAMA.

2.2 Dana sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar Rupiah)

tersebut akan dipergunakan oleh PIHAK PERTAMA untuk:

a. Membayar pinjaman PIHAK PERTAMA di Bank Muamalat sebesar Rp16.308.164.782,00 (enam belas miliar tiga ratus delapan juta seratus enam puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh dua Rupiah). Pembayaran dimulai sejak bulan Nopember 2014 (dua ribu empat belas).

b. Membayar hutang pajak PIHAK PERTAMA dan sisanya untuk hutang PIHAKPERTAMAkepadaPihakkedua/ketigasebesar Rp6.691.835.218,00 (enam miliar enam ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus tiga puluh lima ribu dua ratus delapan belas Rupiah). Pembayaran hutang PIHAK PERTAMA kepada Pihak kedua/Ketiga dalam waktu 3 (tiga) bulan yaitu setiap akhir bulan Januari, Februari dan Maret tahun 2015 ribu lima belas), setelah penandatanganan akta ini.

2. Sementara Pemohon Banding mengurus perubahan akte, untuk menaikkan modal disetor, tiba-tiba Pihak partner Pemohon Banding yaitu PT Fas Medika, memutus secara sepihak perjanjian Kerjasama yang sudah dibuat;

3. Karyawan Managemen yang ditempatkan oleh Pemohon Banding di PT Fas Medika, tidak diijnkan lagi masuk ke Lokasi kerja PT Fas Medika, termasuk semua password diganti sehingga tidak bisa lagi diakses sama sekali;

4. Atas perbuatan pihak PT Fas Medika yang maka Pemohon Banding masih berusaha untuk menyelesaikan hal-hal yang dianggap masalah oleh PT Fas Medika;

5. Karena tidak ada titik temu yang disebuat di butir 4 di atas, maka kedua belah pihak menempuh jalur hukum agar bisa diselesaikan secara hukum;

6. Setelah bebarapa kali bolak balik ke pengadilan, akhirnya Termohon Banding kalah dalam pengadilan sesuai dengan Keputusan Kasasi Nomor 769 K/Pdt/2022 diambil pada tanggal 22 April 2020 dengan keputusan membatalkan semua Akte dan Perjanjian kedua belah pihak, dan memerintahkan PT Fas Medika mengembalikan uang yang sudah diserahkan oleh Pemohon Banding;

bahwa dengan alasan yang disebut dalam butir-butir di atas, maka Pemohon Banding tidak pernah memberikan pinjaman kepada Perusahaan berelasi (related party) PT Fas Medika, melainkan karena akses masuk ke PT Fas Medika tidak ada lagi, maka tidak bisa lagi membuat akte perubahan untuk membukukan uang yang sudah disetor yang dibukukan di akun pinjaman sementara (AR Fas Medika) ke akun Modal Disetor;

bahwa oleh karena itu Pemohon Banding, tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding, dengan mengenakan bunga atas pinjaman sementara (Temporary Account) karena tujuan utama bukan untuk pinjaman tetapi modal disetor.

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan, kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

a. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

b. Mengabulkan seluruh permohonan Banding yang diajukan Pemohon Banding dengan menerbitkan putusan yang menyatakan jumlah koreksi positif Rp1.066.747.000,00 (satu miliar enam puluh enam juta tujuh ratus empat puluh

tujuh ribu) sehingga dikenakan tambahan pajak sebesar Rp266.686.750,00 dan denda sebesar Rp116.488.881,00 atau sejumlah keseluruhan Rp383.175.631,00 menjadi Rp0,00 (Nol rupiah);

c. Memberikan Keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-7/ SUB/WPJ.33/2025 tanggal 21 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian Keberatan, Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Dasar Hukum

✓ Pasal 3 ayat (1), Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (2), Pasal 25 ayat (1)

huruf a, Pasal 25 ayat (2), Pasal 26A ayat (4), Pasal 28, Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (3a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

✓ Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Penjelasan Pasal 9

ayat (1), Pasal 12 ayat (3), Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (4) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

✓ Pasal 13 ayat (1), Pasal 13 ayat (8) dan Pasal 14 ayat (1), (2), (3)

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan

✓ Pasal 3 ayat (4) huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-

23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan.

2. Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan Hasil Penelitian Keberatan terhadap data-data dan bukti- bukti/dokumen serta memperhatikan alasan Banding Pemohon Banding, dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut:

a. Pokok sengketa menurut Terbanding adalah koreksi Penyesuaian Fiskal Positif lainnya dengan dengan uraian nilai sengketa sebagai berikut: Koreksi

Wajib Pajak Pemeriksa Nan

b. bahwa berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan berupa, Pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak, Pengujian keterkaitan berupa arus piutang, Penelusuran angka-angka, dan Pengujian keabsahan dokumen, disimpulkan bahwa terdapat koreksi Penyesuaian Fiskal Positif lainnya sebesar Rp2.083.033.492,00 dengan rincian sebagai berikut:

da5gs sang dal cepet angan kan Yara 330 355 LEE Ae doe £04.06 7521

bedah Fak laai peuse MUAL, Do etek aral

2 93 WP asce 37e 2.226 252 CEE 22a? £07368 7129070)

alradaizaclenmgryy pesan invests 209 FLL :

Ambar Pena gee Pe pang ban lain MA

3 S001 12} SEE EFT J ce 73 aL

Dale CS Cio ae ENTERTAIN & SUE ETI 3% 2 253 400.395 Lito 400.095

2 APE eGe BTP PASANG [seer Wi 1500311

3 Perckeruszr pirerp uceke | — 26240 M5

LI SLELLE le KI SEA WEN 332 bed aL

parit DN Mn Ja RAB HE AL

OC De Pa Sean anna Sal aga sel Na

12 Fas Medisa -atpurz IRR RF 311 Ah ee na — Lave) Io” LEE aS?

c. bahwa alasan yang dicantumkan oleh Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 058/PT.FGAB/XI/2024 tanggal 05 Desember 2024 kurang lebih sama dengan alasan yang dicantumkan pada Surat Pengajuan Keberatan Nomor 082/PT.FGAB/XII/2023 tanggal 21 Desember 2023;

d. bahwa berdasarkan alasan Pemohon Banding dalam Surat Keberatannya Nomor 082/PT.FGAB/XII/2023 tanggal 21 Desember 2023 dketahui bahwa Pemohon Banding hanya mengajukan Keberatan atas koreksi biaya bunga pinjaman terkait pinjaman tanpa bunga ke PT FAS Medika Lampung sebesar Rp1.066.747.267,00 sedangkan atas koreksi penyesuaian fiskal positif lainnya sebesar Rp1.016.286.225,00 telah disetujui oleh Pemohon Banding;

e. bahwa koreksi biaya bunga pinjaman terkait pinjaman tanpa bunga ke PT FAS Medika Lampung sebesar Rp1.066.747.267,00, Pemohon Banding berpendapat dalam surat tanggapan SPHP dan pada saat pembahasan akhir bahwa Pinjaman Pemegang Saham tersebut dilakukan kepada anak perusahaan yang dalam keadaan rugi dimana Investasi ini juga sedang bermasalah hukum, karena partner di Bandar Lampung tidak komit ke persetujuan investasi. Hal tersebut menurut Pemohon Banding adalah termasuk dalam pinjaman tanpa bunga yang diperkenankan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 (PP 94/2010), Pasal 12 ayat (1);

f. bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya bunga pinjaman bank secara proporsional karena dari keseluruhan total biaya bunga sebesar Rp12.746.509.581,00 di tahun 2018 dikaitkan dengan jumlah pinjaman tanpa bunga yang Pemohon Banding berikan kepada PT FAS Medika, berdasarkan penelitian diketahui bahwa pemberian pinjaman tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sedangkan di tahun 2018 tersebut Pemohon Banding juga memiliki hutang bank yang harus Pemohon Banding bayarkan biaya bunganya;

g. bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding melakukan koreksi biaya bunga pinjaman bank secara proporsional dikaitkan dengan jumlah

pinjaman tanpa bunga yang diberikan kepada PT FAS Medika dengan perhitungan sebagai berikut:

PE rt na kara

Ho. Bulan Pinjaman BRI | Biaya Bunga Pinjaman | Related Party (tanpa Koreksi (Rp)

ki bungal

I Lane Lo urs “Ud csi Er Ban ae pt et haat nan

bo Jar 1.00% MA Eee 369 237555 33257606

9 UME 1: 00 ET Les 369 237555 33257606

3. Huni 12,00°¢ “CEE .STIIES 3.599.551 FEE 33 £2 606

To dul 12.00% *CvE 4249711 3569 551.555 33.207 6

3 Jas.tu 12.00%: “Ce 943401 £ 509 53868! 33207 606

1 tera Pre "AL nilai Haa 3 Pat DN PI

n ala I. dur ‘ad bg ar ia A ae bait lg

VW faethe Pours Yu Sele 2 BET ttt At LUG

IL. [Bererker 1.00% 248.317 FPE 3889 550555 33627606

Just ISS 747287

h. bahwa Terbanding dalam menghitung proporsi biaya bunga pinjaman terkait pinjaman tanpa bunga kepada PT FAS Medika Lampung yaitu dengan cara mengalikan jumlah saldo Piutang Related Party nomor akun 105004- A/R PT. FAS MEDIKA (LAMPUNG) dengan tingkat suku bunga pinjaman dari Bank BRI sebesar 12% per tahun sesuai dengan surat penawaran Putusan Kredit dari Bank BRI Nomor R.II.255 ADK/DKR- 2/09/2014 tanggal 15 September 2014 dimana Pemohon Banding mendapatkan fasilitas pinjaman dari Bank BRI dengan uraian sebagai berikut:

. wo SI BANK FAR YT TPAD com SIA Sar a oe 2 Tak

. pesta at

i. bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa koreksi pendapatan bunga atas Piutang Bisnis (A/R) kepada PT Fas Medika - Bandar Lampung sejumlah outstanding A/R sebesar Rp8.889.560.555,00 merupakan Setoran Modal sesuai dengan Akta No 12, tanggal 16 Januari 2015 Notaris Dewi Tenty Septi Artiany, S.H. M.H bahwa berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Fas Medika Nomor 13 tanggal 16 Januari 2015 dengan Notaris Dewi Tenty Septi Artiany, SH, M.Kn. namun faktanya adalah Pemohon Banding mencatat atau membukukan transaksi tersebut sebagai Account Receivable PT FAS Medika (Lampung) dengan nomor Account : 105034 pada Laporan Keuangan dan General Ledger;

j. bahwa alasan Pemohon Banding yang dinyatakan dalam Surat Keberatannya tidak konsisten dengan tanggapan yang Pemohon Banding sampaikan atas SPHP Nomor S-00389/RIKSIS/KPP.3312/2023 tanggal 31 Agustus 2023 melalui Surat Nomor 064/FGAB/IX/2023 tanggal 11 September 2023, hal tersebut mengindikasikan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan kondisi Pemohon Banding bahwa Piutang Bisnis (A/R) kepada PT Fas Medika - Bandar Lampung sejumlah outstanding A/R sebesar Rp8.889.560.555,00 bukan merupakan Setoran Modal dan tidak termasuk dalam pinjaman tanpa bunga yang diperkenankan sesuai Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 (PP 94/2010);

k. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 mengatur bahwa Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya., dan

Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar;

l. bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data-data/dokumen pendukung atau alat bukti yang berkaitan dengan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Tahun 2010 dan Terbanding tidak dapat meyakini bahwa terdapat setoran modal kepada PT FAS Medika Lampung karena Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan akta notaris perubahan modal PT Fas Medika Lampung dan telah disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI;

m. bahwa berdasarkan fakta dan ketentuan tersebut di atas, Terbanding tetap mempertahankan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya atas biaya bunga pinjaman terkait pinjaman tanpa bunga ke PT FAS Medika Lampung sebesar Rp1.066.747.267,00 karena telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

n. Tanggapan atas pernyataan Pemohon Banding

bahwa alasan yang dicantumkan oleh Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 058/PT.FGAB/XI/2024 tanggal 05 Desember 2024 kurang lebih sama dengan alasan yang dicantumkan pada Surat Pengajuan Keberatan Nomor 082/PT.FGAB/XII/2023 tanggal 21 Desember 2023 dan Terbanding telah menguraikan tanggapan pada poin 2);

II. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

a. bahwa Surat Permohonan Banding Nomor 058/PT.FGAB/XI/2024 tanggal 05 Desember 2024 sesuai dengan data yang ada, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 32 Undang-Undang KUP dan Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), ayat

(2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00193/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 20 September 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan perpajakan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menyatakan menolak permohonan Banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00193/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 20 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00012/206/18/458/23 tanggal 29 September 2023 Tahun Pajak 2018 atas nama PT Famon Global Awal Bros;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 015/EKS/DIR/PT.FGAB/III/2025 tanggal 24 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana yang telah disampaikan dalam Surat Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P dengan rincian sebagai berikut:

Bukti P-1Surat Keputusan Keberatan;

Bukti P-2Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun 2018; Bukti P-3Surat Keberatan;

Bukti P-4Cetakan dari Website MA atas Putusan Kasasi Nomor 769 K/Pdt/2022

diambil pada tanggal 22 April 2020;

Bukti P-5Akta Notaris Dewi Tenti Septi Artiany SH., M.H., M.Kn. tanggal 21 Maret

2016, tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT Famon Global Awal Bros;

Bukti P-6Matriks Sengketa;

Bukti P-7Perjanjian Fas Medika - FGAB;

Bukti P-8Berita Acara RUPSLB PT Fas Medika;

Bukti P-9Akta Nomor 3 tanggal 3 Desember 2015;

Bukti P-10 Putusan Nomor 221/Pdt.G/2019/PN Tjk;

Bukti P-11 Akta Nomor 4 tanggal 18 September 2015;

Bukti P-12 Putusan Nomor 45/PDT/2021/PT.TJK;

Bukti P-13 Legal Opinion PT Famon Global Awal Bros;

Bukti P-14 Penjelasan Tertulis tanggal 12 Juli 2025;

Bukti P-15 Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T dengan rincian sebagai berikut:

Bukti T-1Matriks sengketa;

Bukti T-2Salinan LHP, KKP dan LPK;

Bukti T-3Penjelasan Tertulis;

Bukti T-4Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00193/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 20 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00012/206/18/458/23 tanggal 29 September 2023 Tahun Pajak 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 058/PT.FGAB/XI/2024 tanggal 05 Desember 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam Banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
1.Penyesuaian Fiskal Positif20.940.788.57122.007.535.8381.066.747.267

Menimbang bahwa Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan keterangan, alat bukti dan dasar hukum yang relevan dengan pokok sengketa, sebagai berikut:

1. Terbanding bependapat sebagai berikut:

1) Terbanding berpendapat bahwa koreksi Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 yang menjadi objek sengketa telah dilakukan secara sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Menurut

Terbanding, transaksi berupa penyerahan dana oleh Pemohon Banding kepada PT Fas Medika merupakan pinjaman tanpa bunga kepada pihak berelasi, dan bukan setoran modal sebagaimana didalilkan oleh Pemohon Banding.

2) Terbanding mendasarkan pendapat tersebut pada fakta bahwa dalam pembukuan dan laporan keuangan Pemohon Banding, dana yang diserahkan kepada PT Fas Medika dicatat sebagai piutang usaha (Account Receivable/A/R PT Fas Medika), sehingga secara akuntansi menunjukkan adanya hubungan utang-piutang. Terbanding menilai bahwa pencatatan tersebut mencerminkan substansi transaksi yang sesungguhnya, yaitu pinjaman, dan bukan penyertaan modal.

3) Atas dasar kualifikasi transaksi tersebut, Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif berupa biaya bunga pinjaman, dengan pertimbangan bahwa Pemohon Banding memiliki kewajiban bunga atas pinjaman kepada pihak berelasi yang tidak dikenakan bunga. Terbanding berpendapat bahwa biaya bunga pinjaman bank yang dibayar oleh Pemohon Banding tidak seluruhnya dapat dikurangkan secara fiskal, karena sebagian dana pinjaman bank tersebut digunakan untuk memberikan pinjaman tanpa bunga kepada PT Fas Medika yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan.

4) Dalam mendukung koreksi tersebut, Terbanding mendasarkan pada Pasal 18 Undang-Undang Pajak Penghasilan yang memberikan kewenangan kepada fiskus untuk menilai kembali transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa agar sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Selain itu, Terbanding juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019, yang mengatur persyaratan pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham. Menurut Terbanding, persyaratan sebagaimana ditentukan dalam ketentuan tersebut tidak dapat dibuktikan keberadaannya oleh Pemohon Banding.

5) Selanjutnya, dalam menentukan besarnya koreksi, Terbanding menetapkan bunga wajar atas pinjaman tanpa bunga tersebut dengan menggunakan tingkat suku bunga pinjaman bank yang diterima oleh Pemohon Banding, yaitu suku

bunga fasilitas kredit dari Bank BRI sebesar 12% per tahun. Metode ini digunakan untuk menghitung secara proporsional bagian biaya bunga pinjaman bank yang dianggap berkaitan dengan pinjaman tanpa bunga kepada PT Fas Medika.

6) Berdasarkan seluruh uraian fakta, pencatatan akuntansi, dan dasar hukum tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya bunga pinjaman terkait pinjaman tanpa bunga kepada PT Fas Medika telah dilakukan secara tepat dan sesuai ketentuan, sehingga patut untuk dipertahankan, dan oleh karenanya Terbanding mengusulkan agar permohonan banding Pemohon Banding ditolak seluruhnya.

2. Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:

1) Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 yang dilakukan oleh Terbanding tidak mencerminkan substansi transaksi yang sebenarnya dan tidak didasarkan pada kondisi faktual serta hubungan hukum yang terjadi antara Pemohon Banding dan PT Fas Medika. Menurut Pemohon Banding, dana yang diserahkan kepada PT Fas Medika bukan merupakan pinjaman, melainkan setoran modal dalam rangka kerja sama usaha sebagaimana disepakati para pihak.

2) Pemohon Banding menjelaskan bahwa penyerahan dana tersebut dilandasi oleh Perjanjian Kerja Sama (Memorandum of Understanding) yang dibuat di hadapan notaris, yang secara jelas mengatur rencana peningkatan modal disetor dan modal ditempatkan PT Fas Medika, dengan komposisi kepemilikan saham antara para pihak. Dalam perjanjian tersebut ditegaskan bahwa dana yang diserahkan oleh Pemohon Banding diperuntukkan bagi kepentingan penguatan permodalan PT Fas Medika, termasuk untuk pelunasan pinjaman perbankan dan kewajiban lain PT Fas Medika, sehingga menurut Pemohon Banding tidak tepat apabila transaksi tersebut diperlakukan sebagai pinjaman.

3) Pemohon Banding selanjutnya menguraikan bahwa dalam pelaksanaannya terjadi sengketa perdata antara Pemohon Banding dan PT Fas Medika, karena PT Fas Medika secara sepihak memutus kerja sama, menghalangi akses manajemen Pemohon Banding, serta tidak melanjutkan proses perubahan akta

untuk peningkatan modal sebagaimana telah direncanakan. Sengketa tersebut kemudian diselesaikan melalui jalur hukum, yang berujung pada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang pada pokoknya membatalkan perjanjian para pihak dan memerintahkan pengembalian dana yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding.

4) Dalam kondisi demikian, Pemohon Banding menjelaskan bahwa pencatatan dana tersebut sebagai piutang sementara (A/R PT Fas Medika) dalam pembukuan dilakukan semata-mata karena tidak dimungkinkannya dilakukan perubahan akta dan pencatatan modal disetor, bukan karena adanya kehendak untuk memberikan pinjaman. Pemohon Banding menegaskan bahwa pencatatan akuntansi tersebut bersifat administratif dan sementara, serta tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan substansi transaksi sebagai pinjaman.

5) Berdasarkan alasan tersebut, Pemohon Banding menolak pengenaan bunga pinjaman yang dihitung secara wajar oleh Terbanding, karena menurut Pemohon Banding tidak pernah ada perjanjian pinjaman, kewajiban pembayaran bunga, maupun tujuan penyerahan dana sebagai pinjaman. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya bunga tidak mempunyai dasar hukum dan faktual yang memadai.

6) Pemohon Banding menyimpulkan bahwa koreksi Terbanding yang mengkualifikasikan dana sebagai pinjaman tanpa bunga kepada pihak berelasi dan selanjutnya mengenakan koreksi fiskal berupa biaya bunga tidak sesuai dengan substansi hubungan hukum para pihak, serta tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Dengan demikian, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar membatalkan seluruh koreksi yang dilakukan oleh Terbanding.

3. Pengadilan Pajak berpendapat:

Menimbang bahwa sengketa a quo berawal dari koreksi Terbanding berupa Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya bunga, yang didasarkan pada anggapan bahwa dana yang diserahkan oleh Pemohon Banding kepada PT Fas Medika merupakan pinjaman tanpa bunga kepada pihak berelasi. Koreksi tersebut mengakibatkan

bertambahnya Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding Tahun Pajak 2018. Pemohon Banding menolak koreksi tersebut dengan mendalilkan bahwa penyerahan dana dimaksud pada hakikatnya merupakan setoran modal dalam rangka kerja sama usaha, yang gagal direalisasikan karena adanya sengketa perdata antara para pihak. Menimbang bahwa berdasarkan seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa hubungan hukum antara Pemohon Banding dan PT Fas Medika sejak awal dirancang sebagai hubungan kerja sama penyertaan modal, sebagaimana dituangkan dalam perjanjian kerja sama dan akta notaris yang mengatur rencana peningkatan modal disetor dan modal ditempatkan PT Fas Medika. Tujuan utama penyerahan dana tersebut adalah untuk kepentingan permodalan dan penguatan usaha, bukan untuk memperoleh imbalan berupa bunga sebagaimana lazimnya suatu transaksi pinjam-meminjam.

Menimbang bahwa kegagalan realisasi penyertaan modal tersebut bukan disebabkan oleh kehendak atau kelalaian Pemohon Banding, melainkan akibat tindakan sepihak PT Fas Medika yang memutus kerja sama, menghalangi akses manajemen Pemohon Banding, serta tidak melanjutkan proses perubahan akta. Keadaan tersebut kemudian berkembang menjadi sengketa perdata yang telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, dengan amar putusan yang pada pokoknya membatalkan perjanjian para pihak dan memerintahkan pengembalian dana yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding. Fakta ini menurut Pengadilan Pajak mempertegas bahwa transaksi tersebut bukanlah pinjaman, melainkan setoran modal yang gagal terlaksana karena putusnya hubungan hukum.

Menimbang bahwa terhadap pencatatan dana sebagai piutang (Account Receivable/A/R PT Fas Medika) dalam pembukuan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pencatatan akuntansi tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menentukan kualifikasi pajak suatu transaksi. Pencatatan tersebut harus dinilai dalam konteks keseluruhan hubungan hukum dan keadaan konkret yang melatarbelakanginya. Dalam perkara ini, Pengadilan Pajak menilai bahwa pencatatan sebagai A/R bersifat administratif dan sementara, dilakukan karena tidak dimungkinkannya perubahan akta peningkatan modal akibat sengketa, serta sebagai upaya Pemohon Banding untuk mengamankan haknya atas dana yang telah diserahkan. Oleh karena itu, pencatatan tersebut tidak mengubah substansi transaksi

menjadi pinjaman.

Menimbang bahwa ketentuan mengenai pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 hanya relevan apabila terlebih dahulu terbukti adanya hubungan pinjam-meminjam yang nyata. Dalam perkara ini, Pengadilan Pajak tidak menemukan adanya perjanjian pinjaman, kewajiban pengembalian dengan bunga, kesepakatan tingkat bunga, maupun jangka waktu pinjaman antara Pemohon Banding dan PT Fas Medika. Dengan demikian, syarat fundamental untuk menerapkan rezim pinjaman tanpa bunga tidak terpenuhi, sehingga dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding menjadi tidak tepat.

Menimbang pula bahwa metode koreksi biaya bunga yang diterapkan oleh Terbanding dengan menggunakan tingkat suku bunga pinjaman bank Pemohon Banding sebagai bunga wajar hanya dapat dibenarkan apabila terdapat pinjaman yang secara substansi memang menimbulkan kewajiban bunga. Karena Pengadilan Pajak berpendapat bahwa transaksi yang dipersoalkan bukan merupakan pinjaman, maka penghitungan bunga wajar tersebut kehilangan dasar hukum dan tidak dapat dipertahankan.

Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan fakta dan hukum tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding berupa Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya bunga tidak mencerminkan substansi transaksi yang sebenarnya, tidak didukung oleh hubungan hukum pinjam-meminjam, serta tidak memenuhi dasar penerapan ketentuan perpajakan yang digunakan oleh Terbanding. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak didukung alat bukti dan dasar hukum yang kuat dan berkaitan untuk dapat dipertahankan, maka permohonan Banding Pemohon Banding atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.066.747.267,00 dikabulkan seluruhnya dan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.

Menimbang bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil-dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dipertahankan (Rp)
Penyesuaian Fiskal Positif1.066.747.26701.066.747.267

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyesuaian Fiskal Positif cfm TerbandingRp22.007.535.838 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 1.066.747.267 Penyesuaian Fiskal Positif cfm Pengadilan PajakRp20.940.788.571

Penghasilan Neto cfm TerbandingRp34.584.740.096 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 1.066.747.267 Penghasilan Neto cfm Pengadilan PajakRp33.517.992.829

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00193/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 20 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00012/206/18/458/23 tanggal 29 September 2023 Tahun Pajak 2018 atas nama PT FAMON GLOBAL AWAL BROS, NPWP: 02.361.270.8– 432.000/0023612708432000, NITKU : 0023612708432000000000 beralamat di Jalan KH. Noer Alie Kav. 17-18 RT.001 RW.009, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat 17144, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rupiah)
Penghasilan Neto33.517.992.829
Kompensasi Kerugian0
Penghasilan Kena Pajak33.517.992.829
PPh terutang8.379.498.000
Kredit Pajak8.105.637.995
Pajak Kurang/(Lebih) Bayar273.860.005
Sanksi administratif119.622.050
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar393.482.055

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, 22 Oktober 2025 oleh Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. sebagai Hakim Ketua, Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., S.H., M.M. dan Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court) pada hari Senin, tanggal 18 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Linda Napitupulu, S.E., Ak., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., S.H., M.M.Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Linda Napitupulu, S.E., Ak., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.