Putusan Pengadilan Pajak, 47 halaman
PUT-011051.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025
PT Gandaerah Hendana, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-011051.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025 yang diucapkan 31 Desember 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT Gandaerah Hendana mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak September 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak September 2022
- Pos yang disengketakan
- Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 9 ayat (8)
- UU KUPPasal 26; Pasal 27 ayat (1); Pasal 29 ayat (2); Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 76
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-011051.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Gandaerah Hendana
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2022 Nomor 00052/407/22/095/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 10 September 2025
- Tanggal Pengucapan
- 31 Desember 2025