Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 47 halaman

PUT-011051.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025

PT Gandaerah Hendana, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-011051.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025 yang diucapkan 31 Desember 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT Gandaerah Hendana mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak September 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak September 2022
Pos yang disengketakan
  • Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 9 ayat (8)
  • UU KUPPasal 26; Pasal 27 ayat (1); Pasal 29 ayat (2); Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 76
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-011051.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Gandaerah Hendana
Nama Wakil
Tidak tercantum
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2022 Nomor 00052/407/22/095/23
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2022
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
10 September 2025
Tanggal Pengucapan
31 Desember 2025