Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 109 halaman

PUT-011053.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2026

PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-011053.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00500/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 26 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00099/406/21/062/23 tanggal 09 Oktober 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011053.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA, NPWP 01.382.515.3-

073.000, beralamat di Gedung Sampoerna Strategic Square-North Tower Lt. GF dan South Tower, Lt. 3-14, Jl. Jend. Sudirman Kav. 45, Setiabudi Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Apriliani Twelfrina Siregar, jabatan Direktur Kepatuhan dan Meylindawati, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Bernardus Andriyanto,

Izin Kuasa Hukum : KEP-047/PP/IKH/2024 tanggal 16 Januari

2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor FIN-ACT/I/POA/2/2025 tanggal 21 Februari 2025;

2. Nama: Herwin Sulestio,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1398/PP/IKH/2024 tanggal 29 November

2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor FIN-ACT/III/POA/2/2025 tanggal 21 Februari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Sunarti / 19720225 199402 2 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

2. Nama/NIP: Ferdian Affandi Handoko / 19840402 200602 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-5272/WPJ.04/2025 tanggal 14 November 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 281/PP/BR/2025 tanggal 11 Maret 2025 juncto Nomor PEN-29/PP/PrbSM/2025 tanggal 24 Maret 2025 juncto Nomor PEN-050/PP/Prb/2025 tanggal 14 Mei 2025 juncto Nomor PEN-070/PP/Prb/2025 tanggal 23 Juni 2025 juncto Nomor PEN- 073/PP/Prb/2025 tanggal 25 Juni 2025 juncto Nomor PEN-075/PP/Prb/2025 tanggal 26 Juni 2025 juncto Nomor PEN-51/PP/PrbSM/2025 tanggal 26 Agustus 2025 juncto Nomor PEN-149/PP/Prb/2025 tanggal 12 November 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/TAX/AJMI/XII/2024 tanggal 02 Desember 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 37/SUB/WPJ.04/2025 tanggal 04 Februari 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 001/TAX/AJMI/III/2025 tanggal 02 Maret 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00099/406/21/062/23 tanggal 09 Oktober 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 002/TAX/AJMI/I/2024

Tanggal 08 Januari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00500/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 26 September 2024, memutuskan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/TAX/AJMI/XII/2024 tanggal 02 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 secara elektronik melalui e-Tax Court;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/TAX/AJMI/XII/2024 tanggal 02 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”), Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak):

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00500/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 26 September 2024 yang diterima pada tanggal 7 Oktober 2024;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani Apriliani Twelfrina Siregar dan Meylindawati jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta nomor 1 tanggal 4 September 2024;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00500/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 26 September 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2021 Nomor 00099/406/21/062/23 tanggal 9 Oktober 2023 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor

002/TAX/AJMI/I/2024 tanggal 8 Januari 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00500/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 26 September 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

SengketaatasKoreksiPenyesuaianFiskalPositifsebesar Rp469.219.100.712,00

Proses Pemeriksaan Pajak

bahwa sesuai Pasal 6 ayat 1 UU PPh beserta penjelasannya : ... huruf a “Biaya- biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran;

Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak… Dengan demikian, pengeluaran- pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya.”

Sesuai PP 94/2010 stdd PP 45/2019 Pasal 13 “ Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:

a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:

1) bukan merupakan objek pajak;

2) pengenaan pajaknya bersifat final;dan/atau”

Sesuai PP 94/2010 stdd PP 45/2019 Pasal 27 :”

(1) Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal:

- Memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final; menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak; atau

- Mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan;

(2) Biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional;

bahwa Terbanding setuju Pemohon Banding sudah melakukan penyesuaian fiskal positif atas biaya - biaya yang berhubungan langsung dengan pendapatan final/non obyek;

bahwa namun selain biaya yang berhubungan langsung dengan pendapatan final/non obyek juga terdapat biaya - biaya yang berhubungan dengan pendapatan final/non obyek dan pendapatan non final/obyek yang tidak dapat dipisahkan dan biaya tersebut berkontribusi dalam kedua pendapatan tersebut sehingga merupakan biaya bersama yang pembebanannya dialokasikan secara proporsional yaitu biaya marketing dan biaya umum dan administrasi;

Perhitungan proporsional biaya adalah sebagai berikut:

Proses Keberatan Pajak

bahwa Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat cukup alasan untuk mengabulkan keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan seluruh koreksi dalam perhitungan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (“SKPLB”) atas Pajak Penghasilan Badan Tahun 2021 Nomor 00099/406/21/062/23 tanggal 9 Oktober 2023 dengan rincian sebagai berikut:

Pos-Pos Yang DikoreksiMenurutKoreksi Dibatalkan
WAJIB PAJAK RpPEMERIKSA RpPENELITI Rp
Penyesuaian Fiskal Positif211.705.421.470680.924.522.182680.924.522.182-

1. bahwa Terbanding mempertahankan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp469.219.100.712 dengan alasan sebagai berikut:

a) bahwa berdasarkan hasil penelitian, diketahui tidak terdapat pemisahan akun atau pencatatan berdasarkan jenis penghasilan yaitu penghasilan final/non objek dan non final;

b) bahwa Pemohon Banding memperoleh penghasilan final yang tidak dapat berdiri sendiri melainkan terkait dan berhubungan dengan aktivitas usaha lain sehingga keseluruhan biaya baik Harga Pokok Penjualan

maupun Biaya Umum Kantor/Administrasi mempunyai hubungan dengan penghasilan final/non objek;

c) bahwa atas biaya marketing (Marketing Expenses) dan biaya umum dan administrasi (General & Administrative Expenses) yang terkait Penghasilan yang dikenakan PPh Final, tidak seluruhnya dikoreksi fiscal oleh Pemohon Banding. Atas biaya-biaya yang tidak dilakukan koreksi penyesuaian fiskal merupakan biaya Bersama (joint cost) yaitu untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan final/non objek dan penghasilan non final;

d) bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pemisahan biaya terhadap kedua kegiatan usaha yang bersifat final dan tidak final. Berdasarkan hal tersebut maka sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 27 ayat

(1) dan (2) PP 94 Tahun 2010, atas biaya bersama harus dilakukan alokasi pembebanan secara proporsional dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, dengan perhitungan sebagai berikut:

TotalPendapatan Final/Non ObjekPendapatan Non Final/Objek
1Pendapatan Usaha15.729.264.579.9082.819.527.679.91212.909.736.899.996
2Persentase100,000%17,925%82,075%
(A)
3Biaya Bersama:
Total Marketing Expense1.797.917.959.852
Total General and Administrative945.468.436.101
2.743.386.395.953
4+/- Penyesuaian Fiskal(125.759.538.394)
2.617.626.857.559(B)
Koreksi Proporsional Biaya469.219.100.682

bahwa atas perhitungan biaya bersama tersebut dapat dijelaskan bahwa:

- Atas biaya Investasi Eksternal yang dibayarkan kepada pihak ketiga seperti biaya custodian, biaya broker, biaya manajer investasi) tidak lagi diperhitungkan dalam perhitungan biaya bersama karena biaya- biaya ini sudah dikoreksi fiskal oleh Pemohon Banding;

- Atas biaya-biaya lainnya (yang ada pada biaya marketing (Marketing Expenses) dan biaya umum dan administrasi (General & Administrative Expenses) yang sudah dikoreksi fiskal oleh Pemohon

Banding juga tidak diperhitungkan lagi dalam perhitungan biaya bersama tersebut;

e) bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 13 PP 94 Tahun 2010, maka atas biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak;

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif yang berasal dari Koreksi Biaya Bersama sebesar Rp469.219.100.712 telah sesuai ketentuan;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dalil koreksi Terbanding terkait dengan penyesuaian fiskal positif sebesar Rp469.219.100.712,00 dengan dasar hukum dan uraian penjelasan sebagaimana penjelasan dibawah;

1. Kegiatan Usaha Pemohon Banding Adalah Perusahaan Asuransi Jiwa Yang Memberikan Jasa Pertanggungan Asuransi Jiwa Bukan Pengelolaan Investasi

bahwa dapat Pemohon Banding tegaskan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah sebagai Perusahaan Asuransi berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (selanjutnya “UU Perasuransian”), yang mana diatur:

Pasal 1 ayat (1) UU No. 40/2014:

“Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:

a. Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau

b. Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya

tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.”

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat dijelaskan bahwa Perusahaan Asuransi Jiwa (sebagai Penanggung) akan mengikatkan perjanjian dengan Pemegang Polis (sebagai Tertanggung) atas pengalihan resiko dari Tertanggung (Pemegang Polis) kepada Penanggung dengan sejumlah premi yang dibayarkan kepada Penanggung untuk manfaat asuransi yang akan diterima oleh Tertanggung berdasarkan perjanjian polis;

bahwa perlu Pemohon Banding pertegas bahwa sebagai Perusahaan Asuransi Jiwa yang diatur secara ketat berdasarkan UU Perasuransian, maka Pemohon Banding pun HANYA diijinkan untuk melakukan kegiatan perasuransian yang mana seluruh kegiatan usaha yang dilakukan adalah untuk memperoleh pendapatan premi yang diwujudkan melalui perjanjian polis dengan setiap Pemegang Polis. Dengan adanya perikatan perjanjian polis tersebut maka Pemegang Polis akan membayarkan premi kepada kepada Perusahaan Asuransi Jiwa. Bahwa bentuk wujud perjanjian polis inilah merupakan bentuk kegiatan jasa asuransi;

bahwa oleh karenanya, telah menjadi jelas bahwa seluruh kegiatan asuransi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah hanya dalam upaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara pendapatan premi (objek PPh Pasal 4 Ayat (1) UU PPh). Dengan demikian, pendapat Terbanding yang berpendapat bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan untuk mendapatkan penghasilan investasi yang dikenakan Pajak Final atau bukan objek (objek PPh Pasal 4 Ayat (2) dan (3) UU PPh) adalah tidak sesuai dengan esensi kegiatan usaha Perusahaan Asuransi Jiwa sebenarnya yang hanya diperkenankan melakukan kegiatan jasa asuransi berdasarkan perjanjian polis asuransi jiwa;

bahwa sebagai Perusahaan Asuransi Jiwa sebagaimana diatur dalam UU Perasuransian, di dalam penentuan harga premi nya adalah berdasarkan perjanjian tiap-tiap Pemegang Polis, maka wajib dibentuk berdasarkan komponen sebagai berikut:

• Manfaat yang dijanjikan kepada Pemegang Polis (Tertanggung) sesuai dengan kontrak polis;

• Biaya komisi yang dibayarkan kepada agen, broker, distributor lainya;

• Biaya operasional Perusahaan Asuransi Jiwa per tiap polis yang diperkenankan;

• Biaya administrasi perusahaan asuransi, dan lainnya;

bahwa berdasarkan UU Perasuransian dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penyelenggaraan usaha perasuransian dan perusahaan reasuransi yang ditetapkan melalui Pasal 19 Ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.06/2003 (selanjutnya “KMK-422/2003”) yang lebih lanjut diatur di dalam Pasal 26 Ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi (selanjutnya “POJK-23”), diatur:

Pasal 26 Ayat (3)

“Penetapan Premi atau Kontribusi Produk Asuransi yang dipasarkan oleh Perusahaan Asuransi Jiwa harus dilakukan dengan mempertimbangkan paling sedikit sebagai berikut:

a. Premi atau Kontribusi murni yang dihitung berdasarkan profil risiko, tingkat bunga, tabel mortalita, atau tabel morbidita….;

b. biaya akuisisi, biaya administrasi, dan biaya umum lainnya”

bahwa maka, sangatlah jelas bahwa UU Perasuransian dan peraturan pelaksanannya telah mengatur bentuk mekanisme kegiatan usaha asuransi jiwa adalah diwujudkan melalui perjanjian polis dengan setiap Pemegang Polis dengan premi yang diterima dari setiap Pemegang Polis dengan kewajiban manfaat asuransi kepada setiap Pemegang Polis nya;

bahwa untuk memberikan gambaran hubungan antara Penanggung (Pemohon Banding) dengan Tertanggung (Pemegang Polis) berdasarkan kegiatan asuransi jiwa yang dilakukan adalah sebagai berikut:

PT Asuransi Jiwa Pemegang Polis

Manulife

(Tertanggung)

Pembayaran PremiIndonesia

(Penanggung)

Memberikan Pertanggungan Resiko

Dengan Membayarkan Manfaat Asuransi

Sesuai Perjanjian Polis

2. Kegiatan Investasi Dalam Perusahaan Asuransi Jiwa (Penanggung) Diwajibkan Untuk Memenuhi Rasio Solvabilitas Dalam Rangka Pemenuhan Kewajiban Kepada Pemegang Polis (Tertanggung)

bahwa dalam mekanisme kegiatan asuransi jiwa maka Pemohon Banding sebagai perusahaan asuransi jiwa atau disebut juga sebagai Penanggung menerima pendapatan premi dari Tertanggung berdasarkan perjanjian polis masing-masing pemegang polis sesuai jenis dan manfaat asuransi jiwanya; bahwa selanjutnya, sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan diatas tentang kegiatan bisnis asuransi jiwa yang memberikan pertanggungan kepada para pemegang polis yang mengikatkan dirinya kepada Pemohon Banding, maka adalah sudah menjadi kewajiban Pemohon Banding sebagai penanggung untuk memastikan bahwa pertanggungan dalam bentuk klaim yang dapat terjadi sewaktu-waktu tersebut dapat dibayarkan sesuai dengan hak Pemegang Polis;

bahwa untuk memastikan ketersediaan dana untuk pembayaran klaim tersebut sebagaimana dipersyaratkan secara peraturan perundang- undangan, maka Pemohon Banding sebagai perusahaan asuransi jiwa diwajibkan oleh Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan untuk memenuhi tingkat solvabilitas perusahaan asuransi sebagaimana diharuskan dalam Pasal 2 Ayat (1) sampai dengan (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.03/2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi (“PMK-53”), diatur:

“Ayat (1)

Perusahaan setiap saat wajib memenuhi Tingkat Solvabilitas paling rendah 100% (seratus per seratus) dari modal minimum berbasis resiko;

Ayat (2)

Perusahaan setiap tahun wajib menetapkan target Tingkat Solvabilitas; Ayat (3)

Target Tingkat Solvabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling rendah 120% (seratus dua puluh per seratus) dari modal minimum berbasis risiko.”

bahwa makna dari pengaturan diatas adalah aset perusahaan asuransi jiwa WAJIB memiliki rasio 120% terhadap kewajibannya (manfaat asuransi kepada masing-masing pemegang polis). Hal ini ditujukan agar supaya apabila terjadi suatu hal yang menyebabkan timbulnya klaim (pembayaran manfaat asuransi) dari para pemegang polis, perusahaan asuransi jiwa haruslah memiliki dana cukup untuk membayarkan klaim tersebut secara keseluruhan minimal atau paling rendah sebesar 120%. Untuk mencapai tingkat rasio solvabilitas sebesar 120% tersebut, oleh karenanya perusahaan asuransi jiwa diwajibkan untuk menempatkan premi-premi yang diterimanya dari para pemegang polis dalam bentuk investasi yang diatur dalam Pasal 4 PMK-53 sebagai berikut:

“Ayat (1)

Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi harus ditempatkan dalam jenis:

a. deposito berjangka pada Bank, termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan;

b. sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non negotiable certificate deposit) pada Bank;

c. saham yang diperdagangkan di bursa efek;

d. surat utang korporasi;

e. sukuk korporasi

f. surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia;

g. surat berharga yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik Indonesia;

h. surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia

i. surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik Indonesia menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya;

j. reksa dana;

k. efek beragun aset yang diterbitkan berdasarkan kontrak investasi kolektif efek beragun aset;

l. dana investasi real estat;

m. penyertaan langsung (saham yang tidak tercatat di bursa efek);

n. bangunan dengan hak strata (strata title) atau tanah dengan bangunan untuk investasi;

o. pembiayaan melalui mekanisme kerja sama dengan pihak lain dalam bentuk pembelian piutang (refinancing);

p. emas murni; dan/atau

q. pinjaman yang dijamin dengan hak tanggungan;

Ayat (2)

Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat ditempatkan di luar negeri harus dalam jenis:

a. saham yang diperdagangkan di bursa efek;

b. surat utang korporasi;

c. sukuk korporasi;

d. surat berharga yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik Indonesia;

e. surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik Indonesia menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya;

f. reksa dana; dan/atau

g. penyertaan langsung (saham yang tidak tercatat di bursa efek);

bahwa berdasarkan peraturan tersebut diatas, ditunjukkan bahwa kegiatan investasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai perusahaan

asuransi jiwa adalah diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dengan tujuan menjaga tingkat solvabilitas agar dapat memastikan kecukupan dana pada saat terjadinya klaim dari pemegang polis yang dapat terjadi sewaktu-waktu sebagai satu kesatuan dari kegiatan asuransi jiwa itu sendiri;

3. Pemisahan Kegiatan Investasi Perusahaan Asuransi Jiwa Telah Diatur Secara Tegas Dalam Undang-Undang Perasuransian

bahwa dalam pelaksanaan kegiatan asuransi jiwa maka wajib untuk dipenuhi dan dilaksanakan terkait persyaratan izin usaha asuransi jiwa Pasal 8 UU Perasuransian:

“Pasal 8

Ayat (1)

Setiap Pihak yang melakukan Usaha Perasuransian wajib terlebih dahulu mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan

Ayat (2)

Untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipenuhi persyaratan mengenai:

a. Anggaran dasar;

b. Susunan organisasi;

c. Modal disetor;

d. Dana Jaminan;

e. Kepemilikan;

f. Kelayakan dan kepatuhan pemegang saham dan pengendali;

g. Kemampuan dan kepatutan direksi dan dewan komisaris, atau yang setara dengan direksi dan dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, dewan pengawas syariah, aktuaris perusahaan, dan auditor internal;

h. Tenaga ahli;

i. Kelayakan rencana kerja;

j. Kelayakan sistem manajemen risiko;

k. Produk yang akan dipasarkan;

l. Perikatan dengan pihak terafiliasi apabila ada dan kebijakan pengalihan sebagian fungsi dalam penyelengaraan usaha;

m. Infrastruktur penyiapan dan penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan;

n. Konfirmasi dari otoritas pengawas di negara asal pihak asing, dalam hal terdapat penyertaan langsung pihak asing; dan

o. Hal lain yang diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha yang sehat

Ayat (3)

Persyaratan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberlakukan sesuai dengan

jenis usaha yang akan dijalankan;

Ayat (4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perizinan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan”

Sebagai bentuk pelaksanaan Pasal 8 ayat (2) UU Perasuransian tersebut, maka OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 67/POJK.05/2016 jo POJK 71/POJK.5/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah dimana di dalam Pasal 48 diatur:

“Ayat (1)

Perusahaan wajib memiliki susunan organisasi yang menggambarkan secara jelas pemisahan fungsi pengelolaan risiko, fungsi pengelolaan keuangan, dan fungsi pelayanan;

Ayat (2)

Perusahaan wajib memiliki satuan kerja yang menangani fungsi:

a. Underwriting;

b. Aktuaria;

c. Penyelesaian administrasi klaim;

d. Pemasaran;

e. Keuangan termasuk pengelolaan investasi;

f. Manajemen risiko;

g. Audit internal;

h. Administrasi dan akuntansi;

i. Kepatuhan;

j. Anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme; dan

k. Pelayanan dan penyelesaian pengaduan.”

bahwa berdasarkan amanat peraturan perundang tersebut, maka Pemohon Banding sebagai perusahaan asuransi jiwa di Indonesia yang wajib untuk memenuhi dan melaksanakan ketentuan perundang-undangan tersebut dengan pengawasan yang sangat ketat dari Menteri Keuangan melalui Otoritas Jasa Keuangan;

bahwa bentuk nyata kepatuhan dari Pemohon Banding atas pemisahan satuan atau unit kerja pengelolaan investasi ditunjukkan sebagai berikut:

bahwa di dalam pemenuhan dan pelaksanaan atas struktur organisasi perusahaan, telah ditunjukkan dan dibuktikan bahwa satuan kerja atau divisi investasi adalah suatu fungsi yang terpisah secara khusus dalam tugas fungsinya hanya diperuntukkan untuk melakukan kegiatan pengelolaan investasi sebagaimana dibawah:

Struktur Organisasi Pemohon Banding

bahwa lebih lanjut mengenai tata kelola perusahaan asuransi telah diatur sangat jelas diatur bahwa perusahaan asuransi jiwa wajib untuk mematuhi dan melaksanakan tata Kelola perusahaan yang baik berdasarkan Pasal 11 UU Perasuransian:

Pasal 11

“(1) Perusahaan asuransi wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang

baik;

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola perusahaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.”

bahwa atas kewajiban tata kelola Perusahaan Asuransi Jiwa maka berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2014 (“POJK-02”) tentang Tata Kelola Perusahaan Bagi Perusahaan Perasuransian, di dalam Pasal 11 diatur:

bahwa berdasarkan peraturan perundangan diatas secara tegas mensyaratkan bahwa perusahaan asuransi diwajibkan untuk melakukan pemisahan atas divisi investasi;

bahwa dengan demikian, telah sangat jelas bahwa tugas pokok dan fungsi dari satuan kerja atau divisi investasi internal ini adalah sama sekali terpisah dari kegiatan utama asuransi untuk mendapatkan pendapatan premi. Bahwa tugas dan tanggung jawab dari divisi investasi internal adalah hanya mengatur, memelihara, dan melakukan pengawasan atas kegiatan investasi serta perangkat tim divisi investasi yang hanya bertugas dan bertanggung jawab dalam kegiatan investasi. Bahwa atas seluruh pelaksanaan kegiatan divisi investasi akan mendapatkan pengawasan dari komite investasi (Investment Committee);

bahwa sebagai bentuk kepatuhan atas pelaksanaan tata kelola kegiatan usaha perasuransian dan seluruh mekanismenya secara khusus dalam pelaporan Laporan Keuangan, maka telah diatur mengenai bentuk dan susunan laporan keuangan Perusahaan Asuransi Jiwa telah diatur jelas

dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan nomor 1/SEOJK.05/2018. Tanggal 24 Januari 2018 mengenai Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;

Berdasarkan poin II. 5 Surat Edaran OJK tersebut, diatur:

Bentuk dan susunan Laporan Triwulanan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b dan Laporan Tahunan untuk aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. bagi perusahaan asuransi umum dan Perusahaan Reasuransi adalah sebagaimana tercantum dalam format II A; dan

b. bagi perusahaan asuransi jiwa adalah sebagaimana tercantum dalam format II B.”

bahwa berikut adalah pelaporan nilai hasil investasi neto dalam format Laporan Laba Rugi Komprehensif menurut lampiran SEOJK Nomor 1/SEOJK.05/2018:

bahwa berdasarkan peraturan tersebut di atas telah mengatur sangat jelas bahwa nilai hasil investasi neto yang dicatatkan dan dilaporkan pada laba rugi komprehensif tersebut merupakan perhitungan atas pendapatan investasi setelah dikurangi dengan biaya investasi secara keseluruhan sebagaimana diatur dalam format rincian Hasil Investasi – Rincian 504 pada lampiran SEOJK Nomor 1/SEOJK.05/2018 sebagai berikut:

bahwa hal di atas sangat tegas membuktikan bahwa UU perasuransian dan peraturan pelaksanaanya yaitu Peraturan Menteri Keuangan maupun Peraturan Otoritas Jasa Keuangan telah mengatur secara jelas mengenai proses bisnis Perusahaan Asuransi Jiwa untuk dipatuhi dan dilaksanakan sekaligus mekanisme pencatatannya dengan esensi bahwa terdapat adanya pemisahan pembukuan yang jelas dalam mencatat hasil investasi beserta biaya-biaya yang terkait didalamnya;

4. Pemohon Banding Sebagai Perusahaan Asuransi Jiwa Tidak Memiliki Biaya Bersama Dalam Rangka Mendapatkan Penghasilan Yang Dikenakan Pajak Bersifat Final Dan/Atau Bukan Objek Pajak

bahwa perlu Pemohon Banding tegaskan kembali bahwa di dalam alur bisnis kegiatan usaha Pemohon Banding yang adalah menjalankan kegiatan usaha asuransi jiwa maka kegiatan utama asuransi adalah melakukan penyerahan jasa asuransi dengan elemen premi sebagai bentuk kegiatan asuransi tersebut, sementara kegiatan pengelolaan investasi adalah bagian kecil dan

terpisahkan di dalam kegiatan asuransi jiwa sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai dijelaskan diatas;

bahwa untuk itulah, maka di dalam alur bisnis kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai Perusahaan Asuransi Jiwa, pada dasarnya terdapat 2 tahapan proses yang terjadi secara berurutan dengan masing-masing tahapan pendapatan dan korelasi biaya-nya yang nyata-nyata secara terpisah:

1. Tahap I, yaitu pendapatan premi dari Pemegang Polis berdasarkan perjanjan polis dan

2. Tahap II, yaitu pendapatan investasi sebagai akibat konsekuensi dari portofolio aset yang dimiliki Pemohon Banding

Berikut ini adalah skema proses bisnis asuransi jiwa:

Tabel 1 : Proses Bisnis Asuransi Jiwa

Tabel 2 : Dasar Hukum Korelasi Pendapatan dan Biaya Berdasarkan UU

PPh

bahwa terkait dengan pendapatan investasi Pemohon Banding, maka Pemohon Banding akan mencatat pendapatan investasi yang berupa keuntungan atau kerugian pendapatan investasi yang pada umumnya berasal dari pasar modal (seperti: bunga atas obligasi, bunga atas deposito, keuntungan/kerugian saham, dan keuntungan/kerugian reksadana, dan lainnya) dalam suatu tahun pajak;

bahwa perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa secara khusus dalam kegiatan pengelolaan investasi untuk mendapatkan pendapatan investasi di pasar modal, terdapat beberapa komponen biaya khusus, yaitu: biaya investasi eksternal (dibayarkan kepada pihak ketiga seperti: biaya kustodian, biaya broker, biaya manajer investasi) dan biaya investasi internal (divisi investasi internal) atas biaya investasi yang secara jelas dapat dipisahkan peruntukkannya oleh Pemohon Banding hanya ditujukan untuk memperoleh pendapatan investasi. Bahwa biaya investasi tersebut adalah nyata-nyata HANYA bertujuan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara pendapatan investasi yang dikenakan pajak Final dan bukan objek pajak (PPh Pasal 4 Ayat (2) dan Pasal 4 Ayat (3) UU PPh);

bahwa oleh karena itu, telah terbuktikan bahwa di dalam kegiatan asuransi jiwa yang dijalankan oleh Pemohon Banding, tidak ada konsep biaya bersama (Joint Cost) yang dimaksud oleh Terbanding berdasarkan Pasal 27 PP-94/2010 karena sesuai dengan Proses Bisnis Asuransi Jiwa yang Pemohon Banding jelaskan di atas telah terdapat pemisahan dalam Tahapan Pendapatan Premi (PPh Pasal 4 Ayat (1) UU PPh) yang terpisah dengan Tahapan Pendapatan Investasi PPh Pasal 4 Ayat (2) dan Pasal 4 Ayat (3) UU PPh). Bahwa tidak akan mungkin terdapat biaya yang secara bersama terkait ataupun digunakan untuk mendapatkan 2 jenis pendapatan premi dan pendapatan investasi sekaligus;

bahwa berdasarkan uraian penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa tidak ada biaya pemasaran dan biaya umum dan biaya administrasi yang pembebanannya dilakukan secara bersama (Joint Cost) untuk mendapatkan seluruh penghasilan (pendapatan premi dan pendapatan investasi), karena nyata-nyata peruntukkan untuk masing-masing biaya telah dapat dipisahkan

untuk memperoleh masing-masing pendapatannya apakah untuk penghasilan premi (tahap pertama) maupun dari penghasilan investasi (tahap kedua), tidak akan pernah ada biaya yang digunakan bersama (Joint Cost) untuk mendapatkan pendapatan premi dan pendapatan investasi; bahwa dapat Pemohon Banding tegaskan kembali bahwa pendapatan investasi Pemohon Banding HANYALAH dihasilkan dari kegiatan biaya investasi yaitu biaya investasi eksternal yang dibayarkan kepada pihak ketiga seperti: biaya kustodian, biaya broker, biaya manajer investasi dan biaya investasi internal (divisi investasi internal), TELAH terpisahkan secara jelas oleh Pemohon Banding dalam pembukuannya yang dicatat dalam divisi investasi;

bahwa peruntukkan kegiatan asuransi jiwa adalah hanya untuk menyelenggarakan jasa asuransi jiwa kepada setiap Pemegang Polis yang diwujudkan dalam premi yang diterima dari Pemegang Polis dan seluruh biaya nya adalah wajib terkait atas kegiatan asuransi jiwa, tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan apapun selain daripada memberikan jasa asuransi jiwa kepada Pemegang Polis. Dengan demikian, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perasuransian dan penjelasan di atas bahwa segala konsekuensi dari kegiatan asuransi jiwa yang Pemohon Banding lakukan adalah merupakan bagian kerangka asuransi jiwa dan tidak seharusnya diinterpretasikan berbeda termasuk perlakukan secara perpajakannya oleh Terbanding, khususnya dalam korelasi pendapatan dan biayanya yang telah secara jelas pula telah diatur sampai kepada mekanisme pencatatannya;

bahwa berdasarkan uraian diatas sangatlah jelas terbuktikkan bahwa biaya bersama (joint cost) adalah tidak terjadi di dalam mekanisme kegiatan Pemohon Banding sebagai perusahaan asuransi jiwa dimana Pemohon Banding pun telah melakukan pemisahan secara jelas biaya nya atas masing-masing peruntukkan kegiatannya khususnya untuk biaya sehubungan kegiatan investasi dan non investasi (operasional asuransi); bahwa sebagai bukti Pemohon Banding melaksanakan dan mematuhi pemisahan biaya investasi secara peraturan perundang-undangan, maka di

dalam dalam laporan keuangan pun untuk biaya investasi telah disajikan secara neto bersama dengan pendapatan investasi nya sebagai “pendapatan investasi neto”. Hal ini menunjukkan bahwa biaya investasi adalah hanya diperuntukkan untuk mendapatkan penghasilan investasi secara khusus, bukan dianggap sebagai biaya bersama atau digunakan secara bersama-sama sesuai dalil Terbanding;

Berikut adalah penyajian di dalam laporan keuangan:

bahwa dari penjelasan diatas, telah terbuktikan bahwa dalam hal Pemohon Banding memperoleh penghasilan investasi yang bersifat final dan bukan obyek PPh (PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 4 ayat (3)) maka secara langsung terdapat biaya investasi sehubungan dengan penghasilan investasi tersebut yang dapat dipisahkan. Hal ini sekaligus adalah membuktikan bahwa karakter biaya investasi tersebut pun adalah khusus untuk memperoleh penghasilan investasi yang adalah terdapat di pasar modal sebagaimana uraian diatas;

bahwa oleh karena pendapatan investasi tersebut adalah berasal dari pasar modal maka biaya tersebut tentunya adalah biaya khusus berupa biaya investasi yang mana terkait dengan biaya yang dibayarkan kepada Manajer Investasi dan broker dalam hal pengelolaan investasi di pasar modal. Adapun

di dalam proses bisnisnya, Pemohon Banding tidak mengelola sendiri kegiatan investasinya melainkan diserahkan pengelolaannya kepada kepada Manajer Investasi yang ditunjuk;

bahwa khusus biaya-biaya investasi sehubungan dengan mendapatkan, menagih dan mempertahankan pendapatan investasinya yang bersifat final atau bukan obyek PPh, maka Pemohon Banding pun telah mencatat beban atau biaya tersebut secara terpisah secara jelas dan telah dikoreksi fiskal dalam perhitungan PPh Badan;

bahwa atas biaya investasi yang telah dikoreksi fiskal tersebut pun terdiri dari biaya investasi internal yang dicatat dalam beberapa akun dan juga biaya investasi – eksternal (seperti: biaya kustodian, biaya manajer investasi, biaya bank, dan lainnya) yang dicatat dalam akun-akun sebagaimana rinician dibawah:

bahwa dari rincian tabel diatas, terbuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemisahan biaya sehubungan dengan pendapatan final atau non objek dengan kode cost center 7825 dan telah Pemohon Banding lakukan koreksi fiskal sebesar Rp3.257.595.815,00;

bahwa tidak hanya itu, Pemohon Banding pun juga telah mengklasifikasikan divisi investasi melalui suatu cost center pada sistem akuntansi yang dinyatakan di dalam penyusunan laporan keuangan (detail general ledger) sebagai perwujudan atas pelaksanaan kewajiban peraturan perundang- undangan. Untuk membuktikan pemisahan pencatatan cost center tersebut di dalam pembukuan Pemohon Banding, terlampir adalah memo mekanisme pencatatan:

bahwa dengan demikian dalil koreksi Terbanding adalah asumsi sepihak karena Pemohon Banding telah melakukan pemisahan biaya sebagaimana uraian diatas;

5. Biaya Komisi (Biaya Pemasaran) Kepada Agen adalah Komponen Pembentukan Harga Premi Bukan Merupakan Biaya Bersama (Joint Cost)

bahwa berdasarkan UU Perasuransian sebagaimana dijelaskan diatas, biaya komisi merupakan komponen biaya langsung dalam penetapan suatu harga premi yang dinyatakan dalam perjanjian polis. Besaran biaya komisi tersebut sangat menentukan untuk perhitungan harga premi yang akan dinyatakan dalam kontrak premi dan spec produk yang disampaikan kepada Menteri Keuangan;

Hal ini telah dengan jelas diatur dalam Pasal 1 ayat (28) UU Perasuransian, diatur:

“Agen Asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau bekerja pada badan usaha, yang bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dan memenuhi persyaratan untuk mewakili Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah.”

Lebih lanjut diatur dalam Pasal 28 ayat (8) UU Perasuransian diatur: “Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah wajib membayarkan imbalan jasa keperantaraan kepada Agen Asuransi segera setelah menerima Premi atau Kontribusi”

bahwa dari uraian diatas, dapat diketahui bahwa agen asuransi berhak menerima imbalan jasa keperantaraan (komisi agen) apabila perusahaan asuransi telah menerima premi atau kontribusi;

bahwa berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa premi (obyek PPh Pasal 4 ayat (1) UU PPh) hanya dapat diperoleh perusahaan asuransi jiwa melalui adanya kegiatan pemasaran yang dilakukan oleh agen asuransi dengan imbalan komisi. Tanpa adanya komisi agen selaku pihak distributor, maka pendapatan premi tidak akan didapatkan;

bahwa oleh karena itu, biaya komisi adalah biaya nyata-nyata untuk mendapatkan, menagih dan memelihara pendapatan premi sesuai Pasal 6 UU PPh. Biaya Komisi tidaklah berhubungan untuk mendapatkan, menagih dan mempertahankan penghasilan investasi (yang dikenakan PPh final atau non objek) maupun digunakan secara bersama-sama (joint cost). Selain itu, Pemohon Banding perlu tegaskan bahwa tidaklah lazim dan keliru jika suatu pendapatan investasi membutuhkan biaya pemasaran/Marketing dimana

penghasilan investasi merupakan passive income yang dalam memperolehnya tidak diperlukan suatu usaha yang aktif seperti memasarkan, mempromosikan dan mempertahankan konsumen sehingga sangatlah tidak tepat jika dalil Terbanding berasumsi bahwa biaya pemasaran adalah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan investasi (Bunga Deposito, Bunga Obligasi, dll);

bahwa berdasarkan uraian penjelasan diatas, telah terjelaskan dan terbuktikan bahwa atas biaya Pemohon Banding yaitu biaya pemasaran dan biaya operasional (dinyatakan di dalam kotak merah dalam gambar diatas) adalah biaya untuk kegiatan usaha asuransi jiwa dalam kerangka bahwa perusahaan asuransi jiwa memperoleh pendapatan premi, BUKANLAH biaya bersama sebagaimana dalil Terbanding. Lebih lanjut dijelaskan bahwa biaya-biaya tersebut merupakan biaya umum serta biaya rutin yang selalu

Pemohon Banding keluarkan untuk kegiatan operasional asuransi Pemohon Banding, seperti biaya gaji, biaya telepon, kantor, biaya perjalanan dinas, hingga biaya jasa professional pihak ketiga;

bahwa perlu Pemohon Banding tekankan kembali bahwa pemisahan biaya investasi terkait pendapatan investasi telah dilakukan dengan dicatat secara neto di dalam penyajian laporan keuangan (dinyatakan di dalam kotak hijau dalam gambar diatas) adalah telah dilakukan koreksi fiskal dalam perhitungan SPT;

6. Atas Sengketa yang Sama Pemohon Banding telah Mendapatkan Putusan Pengadilan Pajak yang Tidak Mempertahankan Koreksi Biaya Bersama bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Pengadilan Pajak telah membatalkan koreksi Biaya Bersama Pemohon Banding pada sengketa Tahun Pajak 2018 berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 001911.15/2022/PP/M.XIIA Tahun 2024 sebagai berikut:

bahwa berdasarkan putusan tersebut diatas, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menetapkan bahwa Pemohon Banding telah terbukti dapat memisahkan laporan keuangannya atas pendapatan yang pengenaan pajaknya tidak bersifat final, pendapatan yang pengenaan pajaknya bersifat final dan pendapatan non objek pajak, sehingga perhitungan maupun dalil koreksi Terbanding adalah tidak berdasarkan UU PPh;

bahwa dengan demikian, telah menjadi sangat jelas bahwa biaya investasi tersebut tidak lagi tercampur ataupun dapat digunakan secara bersama (joint cost) dengan biaya lainnya bukan investasi untuk mendapatkan penghasilan kena pajak (pendapatan premi). Oleh karenannya dalil koreksi Terbanding atas biaya bersama adalah pemahaman sepihak yang tidak berdasar; bahwa berdasarkan dasar hukum dan urutan penjelasan diatas, dalil koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan fakta, penjelasan dan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah mengikuti ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal yang dipersyaratkan;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP- 00500/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 26 September 2024;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 37/SUB/WPJ.04/2025 tanggal 04 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 001/TAX/AJMI/XII/2024 tanggal 02 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 11 Desember 2024 melalui e-Tax Court, sepanjang tidak ditemukan data dan fakta baru sepanjang dalam proses di Pengadilan Pajak, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp469.219.100.712,00

UraianMenurutSelisih
Pemohon BandingTerbanding
Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif211.705.421.470680.924.522.182469.219.100.712

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam Bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Penjelasan Pasal 3 ayat (1)

Bagi Pengusaha Kena Pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

a. pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran; dan

b. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

Sementara itu, yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi Surat Pemberitahuan adalah:

a. benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

b. lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan

c. jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan;

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

Pasal 17

(1) Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang;

(2) Berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak, setelah meneliti kebenaran pembayaran pajak, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

(3) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar masih dapat diterbitkan lagi apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau data baru ternyata pajak yang lebih dibayar jumlahnya lebih besar daripada kelebihan pembayaran pajak yang telah ditetapkan;

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan; Pasal 26A

(1) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

(2) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya;

(3) Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses keberatan tetap dapat diselesaikan;

(4) Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksudtidakdipertimbangkandalampenyelesaian keberatannya;

Pasal 28

(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

(3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

(5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;

(7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

(11) Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan;

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia;

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas

biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

Pasal 9

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku dengan batasan tertentu setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang memenuhi persyaratan tertentu;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. dihapus;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

(2) Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A;

Pasal 16 ayat (1)

Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan tarif bagi Wajib Pajak dalam negeri dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 7 ayat (1), serta Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e dan huruf g;

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau

lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

Pasal 28 ayat (1) huruf c

Bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan, berupa: pemotongan pajak atas penghasilan berupa deviden, bunga royalti, sewa, hadiah dan penghargaan dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;

Pasal 28A

Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari jumlah kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), maka setelah dilakukan pemeriksaan, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan setelah diperhitungkan dengan utang pajak berikut sanksi- sanksinya;

Pasal 30 ayat 4

Jumlah pajak yang terhutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terhutang menurut undang-undang ini;

Pasal 30 ayat 5

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti, bahwa jumlah pajak yang terhutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan itu tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya;

3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan mengatur antara lain:

Pasal 8

(1) Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain secara langsung atau tidak langsung berkenaan dengan:

a. Usaha;

b. Pekerjaan; atau

c. Kepemilikan atau penguasaan;

(2) Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan berkenaan dengan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara Wajib Pajak pemberi dengan Wajib Pajak penerima, dapat terjadi apabila terdapat transaksi yang bersifat rutin antara kedua belah pihak;

(3) Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan berkenaan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara Wajib Pajak pemberi dengan Wajib Pajak penerima terjadi apabila terdapat hubungan yang berupa pekerjaan, pemberian jasa, atau pelaksanaan kegiatan secara langsung atau tidak langsung antara kedua pihak tersebut;

(4) Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan berkenaan dengan kepemilikan atau penguasaan antara Wajib Pajak pemberi dengan Wajib Pajak penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf c terjadi apabila terdapat:

a. penyertaan modal secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan; atau

b. hubungan penguasaan secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan;

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana diubah dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013) mengatur antara lain: Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

Pasal 13 ayat (1)

a). meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk

hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b). meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan

materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan;

c). meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang

disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d). meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang diperlukan; e). melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan

dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

f). melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan

untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan;

5) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 02/PMK.03/2010 Tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto;

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan;

Pasal 2

Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:

a. biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;

b. biaya pameran produk;

c. biaya pengenalan produk baru; dan/atau

d. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk; Pasal 6

(1) Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain;

(2) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong;

(3) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;

(4) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan;

(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto

b. Data dan Fakta

1) bahwa berdasarkan data di sistem DJP (master file), diketahui:

- Pemohon Banding terdaftar sejak tanggal 1 September 2004;

- Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 27 Desember 2004;

- Jenis usaha Pemohon Banding adalah 65111 Asuransi Jiwa Konvensional;

2) bahwa Pemohon Banding telah melaporkan SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2021 pada tanggal 29 Juni 2022 dengan Bukti PenerimaanSuratNomorS- 99214845/PPWBIDR/WPJ.04/KP.1103/2022 dengan nilai pelaporan sebesar Rp(5.397.090.913);

3) bahwa atas kewajiban Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 telah dilakukan pemeriksaan oleh Terbanding dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00099/406/21/062/23 tanggal 09 Oktober 2024 Tahun Pajak 2021 sebesar Rp(5.397.090.913);

4) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan KPP Madya Jakarta Selatan Satu yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00352/RIKSIS/KPP.0411/2023 tanggal 04 Oktober 2023, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Tahun Pajak 2021 dengan rincian sebagai berikut:

5) bahwa Terbanding telah melakukan peminjaman buku, catatan, data dan informasi yang kesatu kepada Pemohon Banding melalui Surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi pertama nomor S-612/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 4 Juli 2024 dan permintaan data kedua melalui Surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi kedua nomor Surat permintaan data dan/atau dokumen kedua kepada Pemohon Banding Nomor S-670/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 26 September 2024;

6) bahwa Terbanding telah mengundang Pemohon Banding untuk hadir dalam rangka pembahasan sengketa perpajakan dengan surat undangan nomor UND-47/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 5 Juli 2024. Pemohon Banding tidak menghadiri undangan pembahasan tersebut dan atas ketidakhadiran Pemohon Banding telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan nomor BA- 332/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 10 Juli 2024;

7) bahwa Terbanding telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) nomor S-463/SPUH/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 2 September 2024 beserta lampiran berupa Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan dan undangan untuk menghadiri pembahasan akhir, dengan hasil Terbanding menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding/jumlah pajak yang masih harus dibayar/jumlah pajak yang lebih dibayar;

8) bahwa Pemohon Banding hadir untuk memenuhi undangan pembahasan akhir dan Pemohon Banding memberikan tanggapan secara tertulis dengan surat nomor 04/LC/Ml/lX/2024 tanggal 17 September 2024. Atas kehadiran Pemohon Banding dibuatkan Berita Acara Kehadiran dan Pemberian Keterangan Tertulis nomor BA- 473/WPJ.04/2024 tanggal 17 September 2024;

c. Uraian terbanding

1) bahwa berdasarkan penelitian Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan dari KPP Madya Jakarta Selatan Satu nomor LAP- 00352/RIKSIS/KPP.0411/2023 tanggal 04 Oktober 2023 diketahui

terdapatkoreksipenyesuaianFiskalPositifsebesar Rp469.219.100.712,00 dan diajukan keberatan;

2) bahwa diketahui bahwa di dalam alur bisnis kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai perusahaan asuransi jiwa, terdapat 2 tahapan proses yang terjadi secara berurutan dan terpisah, dengan urutan yaitu:

• Tahap I -> Perolehan Dana Premi

yaitu Pemohon Banding menerima dan mencatat Pendapatan Premi yang diperoleh dari Pemegang Polis berdasarkan perjanjian polis (Objek PPh Pasal 4 ayat (1)),

kemudian terpisah dari tahap tersebut adalah

• Tahap Il -> Penempatan Investasi

yaitu atas dana yang diperoleh Pemohon Banding dari pembayaran premi, diputar/diinvestasikan oleh Pemohon Banding baik itu dalam bentuk obligasi dan/atau deposito dan/atau saham dan/atau penyertaan dan/atau reksadana, dan atas investasi tersebut, Pemohon Banding mendapatkan dan mencatat Pendapatan Investasi (Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan (3);

3) bahwa Pendapatan Investasi merupakan penghasilan yang dikenakan pajak final dan non objek pajak;

4) bahwa dengan demikian dapat dikatakan Pemohon Banding memiliki usaha:

- yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final;

- yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat tidak final;

5) bahwa Perhitungan proporsional biaya adalah sebagai berikut:

6) bahwa dasar Terbanding melakukan koreksi biaya tersebut karena pada dasarnya perusahaan asuransi mempunyai dua jenis pendapatan yaitu pendapatan final/non obyek dan pendapatan non final/obyek pajak sehingga atas biaya biaya harus dipisahkan antara dua pendapatan tersebut. Kemudian atas biaya yang tidak dapat dipisahkan maka dilakukan penghitungan proporsional biaya;

7) bahwa sesuai Pasal 6 ayat 1 UU PPh beserta penjelasannya: .....huruf a "Biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak. Dengan demikian, pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya”;

8) bahwa Pasal 13 PP 94 Tahun 2010 mengatur:

Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:

a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:

1) bukan merupakan objek pajak;

2) pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau

3) dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

b. Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan;

9) bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan

Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, diatur bahwa:

(1) Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal:

a. memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final;

b. menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak; atau

c. mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan;

(2) Biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional;

10) bahwa sesuai ketentuan tersebut di atas, biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final tidak dapat dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak;

11) bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka atas biaya yang tidak dapat dipisahkan datam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak dilakukan koreksi pembebanannya secara proporsional;

12) bahwa berdasarkan SPT Pembetulan-l Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2021, Pemohon Banding melaporkan nilai Peredaran Usaha, nilai penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang tidak termasuk Objek Pajak, nilai Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp211.705.421.470 sebagai berikut:

13) bahwa bahwa berdasarkan hasil pengujian yang dituangkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00352/RIKSIS/KPP.0411/2023 tanggal 4 Oktober 2023, diketahui terdapat koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya yang berhubungan dengan penghasilan yang bersifat final/bukan objek pajak sebesar Rp469.219.100.712, sehingga nilai Penyesuaian Fiskal Positif menjadi sebesar Rp680.924.522.182, sebagai berikut:

14) bahwa koreksi nilai Penyesuaian Fiskal Positif berasal dari Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya berupa perhitungan biaya proporsional atas penghasilan yang bersifat final/bukan objek pajak sebesar Rp469.219.100.712 yang dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh jo PP 94/2010 s.t.t.d PP 45/2019, dengan perhitungan sebagai berikut:

bahwa dengan nilai sebesar Rp125.759.538.394 yang diperhitungkan sebagai pengurang oleh Terbanding pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, merupakan nilai Biaya Bersama (Joint cost) yang berasal dari Marketing Expense dan General & Administrative Expense yang telah dilakukan koreksi fiskal oleh Pemohon Banding, sebagai berikut:

15) bahwa selain biaya yang berhubungan langsung dengan pendapatan final/non obyek, juga terdapat biaya - biaya yang berhubungan dengan pendapatan final/non obyek dan pendapatan non final/obyek yang tidak dapat dipisahkan dan biaya tersebut berkontribusi dalam kedua pendapatan Pemohon Banding pendapatan premi dan pendapatan investasi) sehingga merupakan biaya bersama yang pembebanannya dialokasikan secara proporsional yaitu biaya marketing (Marketing Expenses) dan biaya umum dan administrasi (General & Administrative Expenses);

16) bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding menyampaikan detail koreksi fiskal yang berasal dari Marketing Expenses dan General

& Administrative Expenses yang terkait dengan Penghasilan yang dikenakan PPh Final/Non Objek, sebagai berikut:

17) bahwa berdasarkan data pembukuan Pemohon Banding tersebut di atas, diketahui tidak terdapat pemisahan akun atau pencatatan berdasarkan jenis penghasilan yaitu penghasilan final/non objek dan non final;

18) bahwa atas biaya marketing (Marketing Expenses) dan biaya umum dan administrasi (General & Administrative Expenses) yang terkait Penghasilan yang dikenakan PPh Final, tidak seluruhnya dikoreksi fiskal. Atas biaya-biaya yang tidak dilakukan koreksi penyesuaian fiskal merupakan biaya Bersama (joint cost) yaitu untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan final/non objek dan penghasilan non final;

19) bahwa dalam surat banding Pemohon Banding menyebutkan: Oleh karena itu, telah terbuktikan bahwa di dalam kegiatan asuransi jiwa yang dijalankan oleh Pemohon Banding, tidak ada konsep biaya bersama (Joint Cost) yang dimaksud oleh Terbanding berdasarkan Pasal 27 PP-94/2010 karena sesuai dengan Proses Bisnis Asuransi

Jiwa yang Pemohon Banding jelaskan di atas telah terdapat pemisahan dalam Tahapan Pendapatan Premi (PPh Pasal 4 Ayat (1) UU PPh) yang terpisah dengan Tahapan Pendapatan Investasi PPh Pasal 4 Ayat (2) dan Pasal 4 Ayat (3) UU PPh). Bahwa tidak akan mungkin terdapat biaya yang secara bersama terkait ataupun digunakan untuk mendapatkan 2 jenis pendapatan premi dan pendapatan investasi sekaligus;

Berdasarkan uraian penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa tidak ada biaya pemasaran dan biaya umum dan biaya administrasi yang pembebanannya dilakukan secara bersama (Joint Cost) untuk mendapatkan seluruh penghasilan (pendapatan premi dan pendapatan investasi), karena nyata-nyata peruntukkan untuk masing-masing biaya telah dapat dipisahkan untuk memperoleh masing-masing pendapatannya apakah untuk penghasilan premi (tahap pertama) maupun dari penghasilan investasi (tahap kedua), tidak akan pernah ada biaya yang digunakan bersama (Joint Cost) untuk mendapatkan pendapatan premi dan pendapatan investasi;

20) bahwa menurut Pemohon Banding yang termasuk dalam biaya untuk mendapatkan pendapatan investasi adalah biaya investasi yang nyata- nyata HANYA bertujuan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara pendapatan investasi yang dikenakan pajak Final dan bukan objek pajak (PPh Pasal 4 Ayat (2) dan Pasal 4 Ayat (3) UU PPh), yang terdiri dari biaya investasi eksternal yang dibayarkan kepada pihak ketiga seperti: biaya kustodian, biaya broker, biaya manajer investasi dan biaya investasi internal (divisi investasi internal);

21) bahwa berdasarkan General Ledger (GL) yang diperoleh Terbanding pada proses pemeriksaan dan akun-akun dalam pembukuan Pemohon Banding, tidak terdapat bukti bahwa Pemohon Banding telah menyelenggarakan pembukuan secara terpisah untuk penghasilan final dan/atau non objek dengan penghasilan non final serta biaya- biayanya sehingga Terbanding melakukan perhitungan proporsional

atas biaya bersama yang tidak dapat dipisahkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 ayat (1) dan (2) PP 94 Tahun 2010;

22) bahwa Peraturan OJK Nomor 2/POJK.05/2014 mengatur tentang tata cara pelaporan dan bukan pengaturan terkait pencatatan atau pembukuan perusahaan perasuransian. Bahwa dalam Peraturan OJK Nomor 2/POJK.05/2014 diatur tentang Laporan Berkala yaitu laporan yang disusun Perusahaan untuk kepentingan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terdiri dari laporan bulanan, triwulanan, dan tahunan;

23) bahwa untuk kepentingan perpajakan, ketentuan perundang-undangan perpajakan sudah mengatur sendiri khususnya terkait kewajiban pembukuan dan pembebanan biaya dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenakan PPh Final atau bukan objek pajak yang antara lain diatur dalam Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan;

24) bahwa atas pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding telah melakukan penyesuaian atas biaya yang berkaitan dengan penghasilan yang dikenakan pajak final atau bukan objek pajak sebagai bentuk bukti pemisahan biaya-biaya pada pencatatan laporan keuangan, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding hanya melakukan perhitungan untuk biaya yang berkaitan dengan penghasilan final (yang tercatat di Marketing Expenses dan General & Administrative Expenses) dan melakukan koreksi fiskal namun tidak melakukan pembukuan terpisah;

25) bahwa Pemohon Banding memperoleh penghasilan final yang tidak dapat berdiri sendiri melainkan terkait dan berhubungan dengan aktivitas usaha lain sehingga keseluruhan biaya baik Harga Pokok Penjualan maupun Biaya Umum Kantor/Administrasi mempunyai hubungan dengan penghasilan final/non objek;

26) bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan (2) PP 94 Tahun 2010, maka atas biaya bersama harus dilakukan

alokasi pembebanan secara proporsional dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding;

27) bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 13 PP 94 Tahun 2010, maka atas biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak;

28) bahwa berdasarkan data, fakta-fakta serta ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana telah diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat cukup bukti/data yang mendukung argumentasi Pemohon Banding sebagaimana dinyatakan dalam surat banding nya sehingga tidak terdapat dasar pertimbangan bagi Terbanding untuk menerima alasan banding Pemohon Banding;

29) bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, berdasarkan uraian diatas, Terbanding berpendapat untuk mempertahankan koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp469.219.100.712,00;

30) bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding mengusulkan untuk menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbandingataspenyesuaianfiskalpositifsebesar Rp469.219.100.712,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Sepanjang tidak terdapat data, dokumen, atau informasi lain yang ditemukan dalam persidangan maka Surat Banding nomor 001/TAX/AJMI/XII/2024 tanggal 02 Desember 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi

ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat

(1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00500/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 26 September 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00500/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 26 September 2024 Tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00099/406/21/062/23 tanggal 09 Oktober 2024 Tahun Pajak 2021 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 001/TAX/AJMI/III/2025 tanggal 02 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dalil koreksi Terbanding terkait dengan penyesuaian fiskal positif sebesar Rp469.219.100.712,00 dengan dasar hukum dan uraian penjelasan sebagaimana penjelasan dibawah;

1. Kegiatan Usaha Pemohon Banding Adalah Perusahaan Asuransi Jiwa Yang Memberikan Jasa Pertanggungan Asuransi Jiwa Bukan Pengelolaan Investasi bahwa dapat Pemohon Banding tegaskan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah sebagai Perusahaan Asuransi berdasarkan amanat Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (selanjutnya “UU Perasuransian”), yang mana diatur:

Pasal 1 ayat (1) UU No. 40/2014:

“Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:

a. Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau

b. Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.”

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat dijelaskan bahwa Perusahaan Asuransi Jiwa (sebagai Penanggung) akan mengikatkan perjanjian dengan Pemegang Polis (sebagai Tertanggung) atas pengalihan resiko dari Tertanggung (Pemegang Polis) kepada Penanggung dengan sejumlah premi yang dibayarkan kepada Penanggung untuk manfaat asuransi yang akan diterima oleh Tertanggung berdasarkan perjanjian polis;

bahwa perlu Pemohon Banding pertegas bahwa sebagai Perusahaan Asuransi Jiwa yang diatur secara ketat berdasarkan UU Perasuransian, maka Pemohon Banding pun HANYA diijinkan untuk melakukan kegiatan perasuransian yang

mana seluruh kegiatan usaha yang dilakukan adalah untuk memperoleh pendapatan premi yang diwujudkan melalui perjanjian polis dengan setiap Pemegang Polis. Dengan adanya perikatan perjanjian polis tersebut maka Pemegang Polis akan membayarkan premi kepada kepada Perusahaan Asuransi Jiwa. Bahwa bentuk wujud perjanjian polis inilah merupakan bentuk kegiatan jasa asuransi;

bahwa oleh karenanya, telah menjadi jelas bahwa seluruh kegiatan asuransi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah hanya dalam upaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara pendapatan premi (objek PPh Pasal 4 Ayat (1) UU PPh). Dengan demikian, pendapat Terbanding yang berpendapat bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan untuk mendapatkan penghasilan investasi yang dikenakan Pajak Final atau bukan objek (objek PPh Pasal 4 Ayat

(2) dan (3) UU PPh) adalah tidak sesuai dengan esensi kegiatan usaha Perusahaan Asuransi Jiwa sebenarnya yang hanya diperkenankan melakukan kegiatan jasa asuransi berdasarkan perjanjian polis asuransi jiwa;

bahwa sebagai Perusahaan Asuransi Jiwa sebagaimana diatur dalam UU Perasuransian, di dalam penentuan harga premi nya adalah berdasarkan perjanjian tiap-tiap Pemegang Polis, maka wajib dibentuk berdasarkan komponen sebagai berikut:

• Manfaat yang dijanjikan kepada Pemegang Polis (Tertanggung) sesuai dengan kontrak polis;

• Biaya komisi yang dibayarkan kepada agen, broker, distributor lainya;

• Biaya operasional Perusahaan Asuransi Jiwa per tiap polis yang diperkenankan;

• Biaya administrasi perusahaan asuransi, dan lainnya;

bahwa berdasarkan UU Perasuransian dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penyelenggaraan usaha perasuransian dan perusahaan reasuransi yang ditetapkan melalui Pasal 19 Ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.06/2003 (selanjutnya “KMK-422/2003”) yang lebih lanjut diatur di dalam Pasal 26 Ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi (selanjutnya “POJK-23”), diatur:

Pasal 26 Ayat (3)

“Penetapan Premi atau Kontribusi Produk Asuransi yang dipasarkan oleh Perusahaan Asuransi Jiwa harus dilakukan dengan mempertimbangkan paling sedikit sebagai berikut:

a. Premi atau Kontribusi murni yang dihitung berdasarkan profil risiko, tingkat bunga, tabel mortalita, atau tabel morbidita….;

b. biaya akuisisi, biaya administrasi, dan biaya umum lainnya”

bahwa maka, sangatlah jelas bahwa UU Perasuransian dan peraturan pelaksanannya telah mengatur bentuk mekanisme kegiatan usaha asuransi jiwa adalah diwujudkan melalui perjanjian polis dengan setiap Pemegang Polis dengan premi yang diterima dari setiap Pemegang Polis dengan kewajiban manfaat asuransi kepada setiap Pemegang Polis nya;

bahwa untuk memberikan gambaran hubungan antara Penanggung (Pemohon Banding) dengan Tertanggung (Pemegang Polis) berdasarkan kegiatan asuransi jiwa yang dilakukan adalah sebagai berikut:

PT Asuransi Jiwa

Manulife Pemegang Polis

Indonesia (Tertanggung)

Pembayaran Premi(Penanggung)

Memberikan Pertanggungan Resiko Dengan Membayarkan Manfaat Asuransi Sesuai Perjanjian Polis

2. Kegiatan Investasi Dalam Perusahaan Asuransi Jiwa (Penanggung) Diwajibkan Untuk Memenuhi Rasio Solvabilitas Dalam Rangka Pemenuhan Kewajiban Kepada Pemegang Polis (Tertanggung)

bahwa dalam mekanisme kegiatan asuransi jiwa maka Pemohon Banding sebagai perusahaan asuransi jiwa atau disebut juga sebagai Penanggung

menerima pendapatan premi dari Tertanggung berdasarkan perjanjian polis masing-masing pemegang polis sesuai jenis dan manfaat asuransi jiwanya; bahwa selanjutnya, sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan diatas tentang kegiatan bisnis asuransi jiwa yang memberikan pertanggungan kepada para pemegang polis yang mengikatkan dirinya kepada Pemohon Banding, maka adalah sudah menjadi kewajiban Pemohon Banding sebagai penanggung untuk memastikan bahwa pertanggungan dalam bentuk klaim yang dapat terjadi sewaktu-waktu tersebut dapat dibayarkan sesuai dengan hak Pemegang Polis; bahwa untuk memastikan ketersediaan dana untuk pembayaran klaim tersebut sebagaimana dipersyaratkan secara peraturan perundang-undangan, maka Pemohon Banding sebagai perusahaan asuransi jiwa diwajibkan oleh Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan untuk memenuhi tingkat solvabilitas perusahaan asuransi sebagaimana diharuskan dalam Pasal 2 Ayat

(1) sampai dengan (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.03/2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi (“PMK-53”), diatur:

“Ayat (1)

Perusahaan setiap saat wajib memenuhi Tingkat Solvabilitas paling rendah 100% (seratus per seratus) dari modal minimum berbasis resiko;

Ayat (2)

Perusahaan setiap tahun wajib menetapkan target Tingkat Solvabilitas; Ayat (3)

Target Tingkat Solvabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling rendah 120% (seratus dua puluh per seratus) dari modal minimum berbasis risiko.” bahwa makna dari pengaturan diatas adalah aset perusahaan asuransi jiwa WAJIB memiliki rasio 120% terhadap kewajibannya (manfaat asuransi kepada masing-masing pemegang polis). Hal ini ditujukan agar supaya apabila terjadi suatu hal yang menyebabkan timbulnya klaim (pembayaran manfaat asuransi) dari para pemegang polis, perusahaan asuransi jiwa haruslah memiliki dana cukup untuk membayarkan klaim tersebut secara keseluruhan minimal atau paling rendah sebesar 120%. Untuk mencapai tingkat rasio solvabilitas sebesar 120% tersebut, oleh karenanya perusahaan asuransi jiwa diwajibkan untuk

menempatkan premi-premi yang diterimanya dari para pemegang polis dalam bentuk investasi yang diatur dalam Pasal 4 PMK-53 sebagai berikut:

“Ayat (1)

Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi harus ditempatkan dalam jenis:

a. deposito berjangka pada Bank, termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan;

b. sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non negotiable certificate deposit) pada Bank;

c. saham yang diperdagangkan di bursa efek;

d. surat utang korporasi;

e. sukuk korporasi

f. surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia;

g. surat berharga yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik Indonesia;

h. surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia

i. surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik Indonesia menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya;

j. reksa dana;

k. efek beragun aset yang diterbitkan berdasarkan kontrak investasi kolektif efek beragun aset;

l. dana investasi real estat;

m. penyertaan langsung (saham yang tidak tercatat di bursa efek);

n. bangunan dengan hak strata (strata title) atau tanah dengan bangunan untuk investasi;

o. pembiayaan melalui mekanisme kerja sama dengan pihak lain dalam bentuk pembelian piutang (refinancing);

p. emas murni; dan/atau

q. pinjaman yang dijamin dengan hak tanggungan;

Ayat (2)

Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat ditempatkan di luar negeri harus dalam jenis:

a. saham yang diperdagangkan di bursa efek;

b. surat utang korporasi;

c. sukuk korporasi;

d. surat berharga yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik Indonesia;

e. surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik Indonesia menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya;

f. reksa dana; dan/atau

g. penyertaan langsung (saham yang tidak tercatat di bursa efek);

bahwa berdasarkan peraturan tersebut diatas, ditunjukkan bahwa kegiatan investasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai perusahaan asuransi jiwa adalah diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dengan tujuan menjaga tingkat solvabilitas agar dapat memastikan kecukupan dana pada saat terjadinya klaim dari pemegang polis yang dapat terjadi sewaktu-waktu sebagai satu kesatuan dari kegiatan asuransi jiwa itu sendiri;

3. Pemisahan Kegiatan Investasi Perusahaan Asuransi Jiwa Telah Diatur Secara Tegas Dalam Undang-Undang Perasuransian

bahwa dalam pelaksanaan kegiatan asuransi jiwa maka wajib untuk dipenuhi dan dilaksanakan terkait persyaratan izin usaha asuransi jiwa Pasal 8 UU Perasuransian:

“Pasal 8

Ayat (1)

Setiap Pihak yang melakukan Usaha Perasuransian wajib terlebih dahulu mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan

Ayat (2)

Untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipenuhi persyaratan mengenai:

a. Anggaran dasar;

b. Susunan organisasi;

c. Modal disetor;

d. Dana Jaminan;

e. Kepemilikan;

f. Kelayakan dan kepatuhan pemegang saham dan pengendali;

g. Kemampuan dan kepatutan direksi dan dewan komisaris, atau yang setara dengan direksi dan dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, dewan pengawas syariah, aktuaris perusahaan, dan auditor internal;

h. Tenaga ahli;

i. Kelayakan rencana kerja;

j. Kelayakan sistem manajemen risiko;

k. Produk yang akan dipasarkan;

l. Perikatan dengan pihak terafiliasi apabila ada dan kebijakan pengalihan sebagian fungsi dalam penyelengaraan usaha;

m. Infrastruktur penyiapan dan penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan;

n. Konfirmasi dari otoritas pengawas di negara asal pihak asing, dalam hal terdapat penyertaan langsung pihak asing; dan

o. Hal lain yang diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha yang sehat Ayat (3)

Persyaratan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberlakukan sesuai dengan

jenis usaha yang akan dijalankan;

Ayat (4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perizinan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan”

Sebagai bentuk pelaksanaan Pasal 8 ayat (2) UU Perasuransian tersebut, maka OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 67/POJK.05/2016 jo POJK 71/POJK.5/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah dimana di dalam Pasal 48 diatur:

“Ayat (1)

Perusahaan wajib memiliki susunan organisasi yang menggambarkan secara jelas pemisahan fungsi pengelolaan risiko, fungsi pengelolaan keuangan, dan fungsi pelayanan;

Ayat (2)

Perusahaan wajib memiliki satuan kerja yang menangani fungsi:

a. Underwriting;

b. Aktuaria;

c. Penyelesaian administrasi klaim;

d. Pemasaran;

e. Keuangan termasuk pengelolaan investasi;

f. Manajemen risiko;

g. Audit internal;

h. Administrasi dan akuntansi;

i. Kepatuhan;

j. Anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme; dan

k. Pelayanan dan penyelesaian pengaduan.”

bahwa berdasarkan amanat peraturan perundang tersebut, maka Pemohon Banding sebagai perusahaan asuransi jiwa di Indonesia yang wajib untuk memenuhi dan melaksanakan ketentuan perundang-undangan tersebut dengan pengawasan yang sangat ketat dari Menteri Keuangan melalui Otoritas Jasa Keuangan;

bahwa bentuk nyata kepatuhan dari Pemohon Banding atas pemisahan satuan atau unit kerja pengelolaan investasi ditunjukkan sebagai berikut:

bahwa di dalam pemenuhan dan pelaksanaan atas struktur organisasi perusahaan, telah ditunjukkan dan dibuktikan bahwa satuan kerja atau divisi investasi adalah suatu fungsi yang terpisah secara khusus dalam tugas fungsinya hanya diperuntukkan untuk melakukan kegiatan pengelolaan investasi sebagaimana dibawah:

Struktur Organisasi Pemohon Banding

bahwa lebih lanjut mengenai tata kelola perusahaan asuransi telah diatur sangat jelas diatur bahwa perusahaan asuransi jiwa wajib untuk mematuhi dan melaksanakan tata Kelola perusahaan yang baik berdasarkan Pasal 11 UU Perasuransian:

Pasal 11

“(1) Perusahaan asuransi wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik;

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola perusahaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.”

bahwa atas kewajiban tata kelola Perusahaan Asuransi Jiwa maka berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2014 (“POJK-02”) tentang Tata Kelola Perusahaan Bagi Perusahaan Perasuransian, di dalam Pasal 11 diatur:

bahwa berdasarkan peraturan perundangan diatas secara tegas mensyaratkan bahwa perusahaan asuransi diwajibkan untuk melakukan pemisahan atas divisi investasi;

bahwa dengan demikian, telah sangat jelas bahwa tugas pokok dan fungsi dari satuan kerja atau divisi investasi internal ini adalah sama sekali terpisah dari kegiatan utama asuransi untuk mendapatkan pendapatan premi. Bahwa tugas dan tanggung jawab dari divisi investasi internal adalah hanya mengatur, memelihara, dan melakukan pengawasan atas kegiatan investasi serta perangkat tim divisi investasi yang hanya bertugas dan bertanggung jawab dalam kegiatan investasi. Bahwa atas seluruh pelaksanaan kegiatan divisi investasi akan mendapatkan pengawasan dari komite investasi (Investment Committee);

bahwa sebagai bentuk kepatuhan atas pelaksanaan tata kelola kegiatan usaha perasuransian dan seluruh mekanismenya secara khusus dalam pelaporan Laporan Keuangan, maka telah diatur mengenai bentuk dan susunan laporan

keuangan Perusahaan Asuransi Jiwa telah diatur jelas dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan nomor 1/SEOJK.05/2018. Tanggal 24 Januari 2018 mengenai Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;

Berdasarkan poin II. 5 Surat Edaran OJK tersebut, diatur:

Bentuk dan susunan Laporan Triwulanan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b dan Laporan Tahunan untuk aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. bagi perusahaan asuransi umum dan Perusahaan Reasuransi adalah sebagaimana tercantum dalam format II A; dan

b. bagi perusahaan asuransi jiwa adalah sebagaimana tercantum dalam format II B.”

bahwa berikut adalah pelaporan nilai hasil investasi neto dalam format Laporan Laba Rugi Komprehensif menurut lampiran SEOJK Nomor 1/SEOJK.05/2018:

bahwa berdasarkan peraturan tersebut di atas telah mengatur sangat jelas bahwa nilai hasil investasi neto yang dicatatkan dan dilaporkan pada laba rugi komprehensif tersebut merupakan perhitungan atas pendapatan investasi setelah dikurangi dengan biaya investasi secara keseluruhan sebagaimana diatur dalam format rincian Hasil Investasi – Rincian 504 pada lampiran SEOJK Nomor 1/SEOJK.05/2018 sebagai berikut:

bahwa hal di atas sangat tegas membuktikan bahwa UU perasuransian dan peraturan pelaksanaanya yaitu Peraturan Menteri Keuangan maupun Peraturan Otoritas Jasa Keuangan telah mengatur secara jelas mengenai proses bisnis Perusahaan Asuransi Jiwa untuk dipatuhi dan dilaksanakan sekaligus mekanisme pencatatannya dengan esensi bahwa terdapat adanya pemisahan pembukuan yang jelas dalam mencatat hasil investasi beserta biaya-biaya yang terkait didalamnya;

4. Pemohon Banding Sebagai Perusahaan Asuransi Jiwa Tidak Memiliki Biaya Bersama Dalam Rangka Mendapatkan Penghasilan Yang Dikenakan Pajak Bersifat Final Dan/Atau Bukan Objek Pajak

bahwa perlu Pemohon Banding tegaskan kembali bahwa di dalam alur bisnis kegiatan usaha Pemohon Banding yang adalah menjalankan kegiatan usaha asuransi jiwa maka kegiatan utama asuransi adalah melakukan penyerahan jasa asuransi dengan elemen premi sebagai bentuk kegiatan asuransi tersebut, sementara kegiatan pengelolaan investasi adalah bagian kecil dan terpisahkan

di dalam kegiatan asuransi jiwa sebagaimana ketentuan peraturan perundang- undangan sesuai dijelaskan diatas;

bahwa untuk itulah, maka di dalam alur bisnis kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai Perusahaan Asuransi Jiwa, pada dasarnya terdapat 2 tahapan proses yang terjadi secara berurutan dengan masing-masing tahapan pendapatan dan korelasi biaya-nya yang nyata-nyata secara terpisah:

1. Tahap I, yaitu pendapatan premi dari Pemegang Polis berdasarkan perjanjan polis dan

2. Tahap II, yaitu pendapatan investasi sebagai akibat konsekuensi dari portofolio aset yang dimiliki Pemohon Banding

Berikut ini adalah skema proses bisnis asuransi jiwa:

Tabel 1 : Proses Bisnis Asuransi Jiwa

Tabel 2 : Dasar Hukum Korelasi Pendapatan dan Biaya Berdasarkan UU PPh

bahwa terkait dengan pendapatan investasi Pemohon Banding, maka Pemohon Banding akan mencatat pendapatan investasi yang berupa keuntungan atau kerugian pendapatan investasi yang pada umumnya berasal dari pasar modal (seperti: bunga atas obligasi, bunga atas deposito, keuntungan/kerugian saham, dan keuntungan/kerugian reksadana, dan lainnya) dalam suatu tahun pajak; bahwa perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa secara khusus dalam kegiatan pengelolaan investasi untuk mendapatkan pendapatan investasi di pasar modal, terdapat beberapa komponen biaya khusus, yaitu: biaya investasi eksternal (dibayarkan kepada pihak ketiga seperti: biaya kustodian, biaya broker, biaya manajer investasi) dan biaya investasi internal (divisi investasi internal) atas biaya investasi yang secara jelas dapat dipisahkan peruntukkannya oleh Pemohon Banding hanya ditujukan untuk memperoleh pendapatan investasi. Bahwa biaya investasi tersebut adalah nyata-nyata HANYA bertujuan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara pendapatan investasi yang dikenakan pajak Final dan bukan objek pajak (PPh Pasal 4 Ayat (2) dan Pasal 4 Ayat (3) UU PPh); bahwa oleh karena itu, telah terbuktikan bahwa di dalam kegiatan asuransi jiwa yang dijalankan oleh Pemohon Banding, tidak ada konsep biaya bersama (Joint Cost) yang dimaksud oleh Terbanding berdasarkan Pasal 27 PP-94/2010 karena sesuai dengan Proses Bisnis Asuransi Jiwa yang Pemohon Banding jelaskan di atas telah terdapat pemisahan dalam Tahapan Pendapatan Premi (PPh Pasal 4 Ayat (1) UU PPh) yang terpisah dengan Tahapan Pendapatan Investasi PPh Pasal 4 Ayat (2) dan Pasal 4 Ayat (3) UU PPh). Bahwa tidak akan

mungkin terdapat biaya yang secara bersama terkait ataupun digunakan untuk mendapatkan 2 jenis pendapatan premi dan pendapatan investasi sekaligus; bahwa berdasarkan uraian penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa tidak ada biaya pemasaran dan biaya umum dan biaya administrasi yang pembebanannya dilakukan secara bersama (Joint Cost) untuk mendapatkan seluruh penghasilan (pendapatan premi dan pendapatan investasi), karena nyata-nyata peruntukkan untuk masing-masing biaya telah dapat dipisahkan untuk memperoleh masing-masing pendapatannya apakah untuk penghasilan premi (tahap pertama) maupun dari penghasilan investasi (tahap kedua), tidak akan pernah ada biaya yang digunakan bersama (Joint Cost) untuk mendapatkan pendapatan premi dan pendapatan investasi;

bahwa dapat Pemohon Banding tegaskan kembali bahwa pendapatan investasi Pemohon Banding HANYALAH dihasilkan dari kegiatan biaya investasi yaitu biaya investasi eksternal yang dibayarkan kepada pihak ketiga seperti: biaya kustodian, biaya broker, biaya manajer investasi dan biaya investasi internal (divisi investasi internal), TELAH terpisahkan secara jelas oleh Pemohon Banding dalam pembukuannya yang dicatat dalam divisi investasi;

bahwa peruntukkan kegiatan asuransi jiwa adalah hanya untuk menyelenggarakan jasa asuransi jiwa kepada setiap Pemegang Polis yang diwujudkan dalam premi yang diterima dari Pemegang Polis dan seluruh biaya nya adalah wajib terkait atas kegiatan asuransi jiwa, tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan apapun selain daripada memberikan jasa asuransi jiwa kepada Pemegang Polis. Dengan demikian, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perasuransian dan penjelasan di atas bahwa segala konsekuensi dari kegiatan asuransi jiwa yang Pemohon Banding lakukan adalah merupakan bagian kerangka asuransi jiwa dan tidak seharusnya diinterpretasikan berbeda termasuk perlakukan secara perpajakannya oleh Terbanding, khususnya dalam korelasi pendapatan dan biayanya yang telah secara jelas pula telah diatur sampai kepada mekanisme pencatatannya; bahwa berdasarkan uraian diatas sangatlah jelas terbuktikkan bahwa biaya bersama (joint cost) adalah tidak terjadi di dalam mekanisme kegiatan Pemohon Banding sebagai perusahaan asuransi jiwa dimana Pemohon Banding pun telah

melakukan pemisahan secara jelas biaya nya atas masing-masing peruntukkan kegiatannya khususnya untuk biaya sehubungan kegiatan investasi dan non investasi (operasional asuransi);

bahwa sebagai bukti Pemohon Banding melaksanakan dan mematuhi pemisahan biaya investasi secara peraturan perundang-undangan, maka di dalam dalam laporan keuangan pun untuk biaya investasi telah disajikan secara neto bersama dengan pendapatan investasi nya sebagai “pendapatan investasi neto”. Hal ini menunjukkan bahwa biaya investasi adalah hanya diperuntukkan untuk mendapatkan penghasilan investasi secara khusus, bukan dianggap sebagai biaya bersama atau digunakan secara bersama-sama sesuai dalil Terbanding;

Berikut adalah penyajian di dalam laporan keuangan:

bahwa dari penjelasan diatas, telah terbuktikan bahwa dalam hal Pemohon Banding memperoleh penghasilan investasi yang bersifat final dan bukan obyek PPh (PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 4 ayat (3)) maka secara langsung terdapat biaya investasi sehubungan dengan penghasilan investasi tersebut yang dapat dipisahkan. Hal ini sekaligus adalah membuktikan bahwa karakter biaya investasi tersebut pun adalah khusus untuk memperoleh penghasilan investasi yang adalah terdapat di pasar modal sebagaimana uraian diatas;

bahwa oleh karena pendapatan investasi tersebut adalah berasal dari pasar modal maka biaya tersebut tentunya adalah biaya khusus berupa biaya investasi yang mana terkait dengan biaya yang dibayarkan kepada Manajer Investasi dan broker dalam hal pengelolaan investasi di pasar modal. Adapun di dalam proses bisnisnya, Pemohon Banding tidak mengelola sendiri kegiatan investasinya melainkan diserahkan pengelolaannya kepada kepada Manajer Investasi yang ditunjuk;

bahwa khusus biaya-biaya investasi sehubungan dengan mendapatkan, menagih dan mempertahankan pendapatan investasinya yang bersifat final atau bukan obyek PPh, maka Pemohon Banding pun telah mencatat beban atau biaya tersebut secara terpisah secara jelas dan telah dikoreksi fiskal dalam perhitungan PPh Badan;

bahwa atas biaya investasi yang telah dikoreksi fiskal tersebut pun terdiri dari biaya investasi internal yang dicatat dalam beberapa akun dan juga biaya investasi – eksternal (seperti: biaya kustodian, biaya manajer investasi, biaya bank, dan lainnya) yang dicatat dalam akun-akun sebagaimana rinician dibawah:

bahwa dari rincian tabel diatas, terbuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemisahan biaya sehubungan dengan pendapatan final atau non

objek dengan kode cost center 7825 dan telah Pemohon Banding lakukan koreksi fiskal sebesar Rp3.257.595.815,00;

bahwa tidak hanya itu, Pemohon Banding pun juga telah mengklasifikasikan divisi investasi melalui suatu cost center pada sistem akuntansi yang dinyatakan di dalam penyusunan laporan keuangan (detail general ledger) sebagai perwujudan atas pelaksanaan kewajiban peraturan perundang-undangan. Untuk membuktikan pemisahan pencatatan cost center tersebut di dalam pembukuan Pemohon Banding, terlampir adalah memo mekanisme pencatatan:

bahwa dengan demikian dalil koreksi Terbanding adalah asumsi sepihak karena Pemohon Banding telah melakukan pemisahan biaya sebagaimana uraian diatas;

5. Biaya Komisi (Biaya Pemasaran) Kepada Agen adalah Komponen Pembentukan Harga Premi Bukan Merupakan Biaya Bersama (Joint Cost) bahwa berdasarkan UU Perasuransian sebagaimana dijelaskan diatas, biaya komisi merupakan komponen biaya langsung dalam penetapan suatu harga premi yang dinyatakan dalam perjanjian polis. Besaran biaya komisi tersebut sangat menentukan untuk perhitungan harga premi yang akan dinyatakan dalam kontrak premi dan spec produk yang disampaikan kepada Menteri Keuangan; Hal ini telah dengan jelas diatur dalam Pasal 1 ayat (28) UU Perasuransian, diatur:

“Agen Asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau bekerja pada badan usaha, yang bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dan memenuhi persyaratan untuk mewakili Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah.”

Lebih lanjut diatur dalam Pasal 28 ayat (8) UU Perasuransian diatur:

“Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah wajib membayarkan imbalan jasa keperantaraan kepada Agen Asuransi segera setelah menerima Premi atau Kontribusi”

bahwa dari uraian diatas, dapat diketahui bahwa agen asuransi berhak menerima imbalan jasa keperantaraan (komisi agen) apabila perusahaan asuransi telah menerima premi atau kontribusi;

bahwa berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa premi (obyek PPh Pasal 4 ayat (1) UU PPh) hanya dapat diperoleh perusahaan asuransi jiwa melalui adanya kegiatan pemasaran yang dilakukan oleh agen asuransi dengan imbalan komisi. Tanpa adanya komisi agen selaku pihak distributor, maka pendapatan premi tidak akan didapatkan;

bahwa oleh karena itu, biaya komisi adalah biaya nyata-nyata untuk mendapatkan, menagih dan memelihara pendapatan premi sesuai Pasal 6 UU PPh. Biaya Komisi tidaklah berhubungan untuk mendapatkan, menagih dan mempertahankan penghasilan investasi (yang dikenakan PPh final atau non objek) maupun digunakan secara bersama-sama (joint cost). Selain itu, Pemohon Banding perlu tegaskan bahwa tidaklah lazim dan keliru jika suatu

pendapatan investasi membutuhkan biaya pemasaran/Marketing dimana penghasilan investasi merupakan passive income yang dalam memperolehnya tidak diperlukan suatu usaha yang aktif seperti memasarkan, mempromosikan dan mempertahankan konsumen sehingga sangatlah tidak tepat jika dalil Terbanding berasumsi bahwa biaya pemasaran adalah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan investasi (Bunga Deposito, Bunga Obligasi, dll);

bahwa berdasarkan uraian penjelasan diatas, telah terjelaskan dan terbuktikan bahwa atas biaya Pemohon Banding yaitu biaya pemasaran dan biaya operasional (dinyatakan di dalam kotak merah dalam gambar diatas) adalah biaya untuk kegiatan usaha asuransi jiwa dalam kerangka bahwa perusahaan asuransi jiwa memperoleh pendapatan premi, BUKANLAH biaya bersama sebagaimana dalil Terbanding. Lebih lanjut dijelaskan bahwa biaya-biaya tersebut merupakan biaya umum serta biaya rutin yang selalu Pemohon Banding

keluarkan untuk kegiatan operasional asuransi Pemohon Banding, seperti biaya gaji, biaya telepon, kantor, biaya perjalanan dinas, hingga biaya jasa professional pihak ketiga;

bahwa perlu Pemohon Banding tekankan kembali bahwa pemisahan biaya investasi terkait pendapatan investasi telah dilakukan dengan dicatat secara neto di dalam penyajian laporan keuangan (dinyatakan di dalam kotak hijau dalam gambar diatas) adalah telah dilakukan koreksi fiskal dalam perhitungan SPT;

6. Atas Sengketa yang Sama Pemohon Banding telah Mendapatkan Putusan Pengadilan Pajak yang Tidak Mempertahankan Koreksi Biaya Bersama bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Pengadilan Pajak telah membatalkan koreksi Biaya Bersama Pemohon Banding pada sengketa Tahun Pajak 2018 berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 001911.15/2022/PP/M.XIIA Tahun 2024 sebagai berikut:

bahwa berdasarkan putusan tersebut diatas, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menetapkan bahwa Pemohon Banding telah terbukti dapat memisahkan laporan keuangannya atas pendapatan yang pengenaan pajaknya tidak bersifat final, pendapatan yang pengenaan pajaknya bersifat final dan pendapatan non objek pajak, sehingga perhitungan maupun dalil koreksi Terbanding adalah tidak berdasarkan UU PPh;

bahwa dengan demikian, telah menjadi sangat jelas bahwa biaya investasi tersebut tidak lagi tercampur ataupun dapat digunakan secara bersama (joint cost) dengan biaya lainnya bukan investasi untuk mendapatkan penghasilan kena pajak (pendapatan premi). Oleh karenannya dalil koreksi Terbanding atas biaya bersama adalah pemahaman sepihak yang tidak berdasar;

bahwa berdasarkan dasar hukum dan urutan penjelasan diatas, dalil koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

KESIMPULAN

a. bahwa atas uraian banding yang disampaikan, Pemohon Banding tetap tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00500/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 26 September 2024 sebagaimana kami uraikan dalam surat banding Pemohon Banding Nomor 001/TAX/AJMI/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024;

b. bahwa Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku sehingga harus batal demi hukum;

PENUTUP

bahwa demikian bantahan atas surat uraian banding ini kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-39 sebagai berikut:

Bukti P-1.Keputusan Terbanding Nomor KEP-00500/KEB/PJ/WPJ.04/2024

tanggal 26 September 2024;

Bukti P-2.Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak

2021 Nomor 00099/406/21/062/23 tanggal 9 Oktober 2023;

Bukti P-3.Surat Pengajuan Keberatan Nomor 002/TAX/AJMI/I/2024 tanggal 8

Januari 2024;

Bukti P-4.Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Asuransi Jiwa

Manulife Indonesia Nomor 20 tanggal 5 Oktober 2023 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan;

Bukti P-5.Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Asuransi Jiwa

Manulife Indonesia Nomor 1 tanggal 4 September 2024 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan;

Bukti P-6.SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 Pembetulan ke-1; Bukti P-7.Matriks Pokok Sengketa Banding;

Bukti P-8.Penjelasan Tambahan Nomor S-044/VI/DD-BA/25 tanggal 26 Juni

2025;

Bukti P-9.Salinan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang

Perasuransian;

Bukti P-10. Salinan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/2015

tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi;

Bukti P-11. Salinan Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 53/PMK.010/2012

tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;

Bukti P-12. Salinan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.05/2016

tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah;

Bukti P-13. Kebijakan Perusahaan tentang Pelaksanaan Aktivitas Pengelolaan

Investasi;

Bukti P-14. Struktur Organisasi Perusahaan;

Bukti P-15. Salinan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2014

tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian;

Bukti P-16. Salinan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor

1/SEOJK.05/2018 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;

Bukti P-17. Memorandum tanggal 20 Desember 2020 perihal Kode Cost Center

Divisi dalam SUN System (Sistem Akuntansi);

Bukti P-18. Perjanjian Pengelolaan Portofolio Efek antara PT Asuransi Jiwa

Manulife Indonesia dengan PT Manulife Aset Manajemen Indonesia; Bukti P-19. Prosedur Pencatatan Biaya per Cost Center;

Bukti P-20. Penjelasan Tambahan Nomor S-039/IX/DD-BA/25 tanggal 18

September 2025;

Bukti P-21. Detail General Ledger dan bukti pendukung atas akun 780610 -

Investment Expenses;

Bukti P-22. Detail General Ledger beserta bukti pendukung biaya investasi

internal dan biaya noninvestasi internal pada akun 559050 - Consultants Fees;

Bukti P-23. Detail General Ledger beserta bukti pendukung biaya investasi

internal dan biaya noninvestasi internal pada akun 567000 - Postage

- Direct Expenses;

Bukti P-24. Detail General Ledger beserta bukti pendukung biaya investasi

internal dan biaya noninvestasi internal pada akun 568030 - Telecommunication Services;

Bukti P-25. Detail General Ledger beserta bukti pendukung biaya investasi

internal dan biaya noninvestasi internal pada akun 569525 - Education Assistance;

Bukti P-26. Detail General Ledger beserta bukti pendukung biaya investasi

internal dan biaya noninvestasi internal pada akun 589610 - Miscellaneous Benefits;

Bukti P-27. Tanda Terima Dokumen Uji Bukti;

Bukti P-28. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

001911.15/2022/PP/M.XIIA Tahun 2024;

Bukti P-29. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

012226.15/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025;

Bukti P-30. Tanda Terima Dokumen Proses Pemeriksaan dan Proses

Keberatan;

Bukti P-31. Slip Gaji Karyawan Divisi Investasi dan Divisi Lainnya PT AJ Manulife

Indonesia;

Bukti P-32. Pernyataan Penutup Nomor S-053/X/DD-BA/25 tanggal 23 Oktober

2025;

Bukti P-33. Detail General Ledger beserta bukti pendukung akun 552851 –

Recruiting Services/Search Firm Fees;

Bukti P-34. Detail General Ledger beserta bukti pendukung akun 560122 –

Travel/Related Exps-Meals;

Bukti P-35. Detail General Ledger beserta bukti pendukung akun 567010 –

Courier Services;

Bukti P-36. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

002050.15/2020/PP/M.IA Tahun 2021;

Bukti P-37. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

014347.15/2020/PP/M.IA Tahun 2022;

Bukti P-38. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

014352.15/2021/PP/M.IA Tahun 2024;

Bukti P-39. Berita Acara Uji Bukti;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T.1.LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00352/RIKSIS/KPP.0411/2023 tanggal 4 Oktober 2023 beserta kertas kerja pemeriksaannya;

Bukti T.2.Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-5678/WPJ.04/2024

tanggal 25 September 2024;

Bukti T.3.Matrik dan Resume Pokok Sengketa Banding;

Bukti T.4.Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T.5.Pendapat Akhir Nomor S-1610/WPJ.04/2025 tanggal 23 Oktober

2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00500/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 26 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00099/406/21/062/23 tanggal 09 Oktober 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001/TAX/AJMI/XII/2024 tanggal 02 Desember 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Penyesuaian Fiskal Positif211.705.421.470,00680.924.522.182,00469.219.100.712,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp469.219.100.712,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp469.219.100.712,00 atas biaya bersama yang tidak dapat dipisahkan, berupa marketing expenses dan general and administrative expenses dengan total Rp2.743.386.395.953,00. Pemohon Banding telah melakukan penyesuaian fiskal positif sebesar Rp125.759.538.393,00, sehingga sisa biaya bersama yang belum disesuaikan sebesar Rp2.617.626.857.560,00.

Berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019, biaya bersama tersebut harus dialokasikan secara proporsional, sehingga dilakukan koreksi fiskal positif sebesar 17,93% × Rp2.617.626.857.560,00 = Rp469.219.100.712,00;

2. bahwa Terbanding mendalilkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan, penghasilan kena pajak dihitung dari penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) yang terkait dengan penghasilan objek pajak. Biaya yang berkaitan dengan penghasilan bukan objek pajak tidak dapat dikurangkan. Selanjutnya, sesuai Pasal 13 huruf a PP No. 94 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan PP No. 45 Tahun 2019, bahwa biaya untuk memperoleh penghasilan yang bukan objek pajak, dikenai PPh final, atau dihitung dengan norma tidak boleh menjadi pengurang penghasilan bruto. Apabila Wajib Pajak memiliki penghasilan final dan tidak final, pembukuan harus dilakukan secara terpisah, dan jika terdapat biaya bersama yang tidak dapat dipisahkan maka harus dialokasikan secara proporsional;

3. bahwa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas sebesar Rp469.219.100.712,00 dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, Pasal 13 dan Pasal 27 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2010, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwadalam pemeriksaan, Pemohon Banding telah melakukan penyesuaian fiskal positif atas biaya yang berhubungan langsung dengan penghasilan final/non-objek. Namun masih terdapat biaya bersama yang tidak dapat dipisahkan, yaitu marketing expenses dan general and administrative expenses, yang terkait dengan penghasilan final/non-objek dan non-final/objek sehingga pembebanannya harus dialokasikan secara proporsional;

b. bahwa berdasarkan General Ledger per 31 Desember 2021, Pemohon Banding melaporkan marketing expenses dan general and administrative expenses sebesar Rp2.743.386.395.953,00, yang terdiri dari marketing expenses sebesar Rp1.797.917.959.852,00 (66 akun) dan general and

administrative expenses sebesar Rp945.468.436.101,00 (157 akun), sebelum penyesuaian fiskal. Pemohon Banding juga telah melakukan penyesuaian fiskal atas sebagian biaya marketing tersebut;

c. bahwa Pemohon Banding telah melakukan penyesuaian fiskal atas marketing expenses dan general and administrative expenses sebesar Rp125.759.538.393,00, termasuk biaya yang berhubungan langsung dengan pendapatan final sebesar Rp3.257.595.815,00. Dengan demikian, menurutTerbandingmasihterdapatbiayasebesar Rp2.617.626.857.560,00 yang belum dilakukan penyesuaian fiskal;

d. bahwa total Peredaran Usaha Pemohon Banding sebesar Rp15.729.264.578.908,00, dengan bagian yang dikenakan PPh Final atau non-objek sebesar Rp2.819.527.679.912,00 atau 17,93% dari total peredaran usaha. Berdasarkan proporsi tersebut, dilakukan koreksi penyesuaianfiskalpositifatasbiayabersamasebesar Rp469.219.100.712,00 yang dihitung dari Rp2.617.626.857.560,00 × 17,93%;

e. bahwa dengan demikian, koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp469.219.100.712,00 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

4. bahwa atas atas pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa biaya investasi terdiri dari biaya eksternal (kustodian, broker, manajer investasi) dan biaya internal/administratif (gaji, sewa, perjalanan dinas) yang dicatat pada Investment Cost Center (7825). Menurut Pemohon Banding, biaya tersebut telah dipisahkan dan dilakukan penyesuaian fiskal positif dalam SPT PPh Badan. Khusus biaya investasi eksternal, seluruhnya telah disesuaikan secara fiskal pada akun 780610 – Investment Expenses sebesar Rp139.998.977.708,00 dari total Rp156.531.571.486,00, sehingga nilai fiskalnya menjadi Rp16.532.593.778,00;

Terbanding memberikan tanggapan bahwa Pemohon Banding telah melakukan penyesuaian fiskal positif atas biaya yang berkaitan langsung dengan pendapatan final/non-objek. Namun menurut Terbanding masih terdapat biaya bersama berupa marketing expenses dan general and administrative expenses

sebesar Rp2.743.386.395.953,00 (223 akun). Setelah dikurangi penyesuaian fiskal sebesar Rp125.759.538.393,00, masih terdapat Rp2.617.626.857.560,00 yang belum disesuaikan. Sementara itu, Pemohon Banding berpendapat biaya bersama hanya 36 akun dengan nilai Rp640.059.949.789,00;

5. bahwa dalam proses uji bukti:

▪ Pemohon Banding menyampaikan dokumen terkait kebijakan pengelolaan

investasi, struktur organisasi, perjanjian dengan manajer investasi, serta detail GL dan dokumen pendukung akun biaya, termasuk akun 780610 – Investment Expenses. Pemohon Banding menyatakan biaya investasi terdiri dari biaya eksternal dan biaya administratif internal yang dicatat pada Investment Cost Center (7825), serta mengklaim bahwa biaya investasi eksternal pada akun 780610 telah seluruhnya dilakukan penyesuaian fiskal positif, namun menurut Terbanding, hasil uji bukti menunjukkan perbedaan antara dokumen sumber dan pencatatan dalam GL, serta tidak seluruh biaya pada akun tersebut dilakukan penyesuaian fiskal, sementara Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukkan bukti pendukung atas biaya yang tidak disesuaikan;

▪ Pemohon Banding mencatat biaya investasi internal dalam akun marketing

expenses dan general and administrative expenses sebesar Rp2.743.386.396.953,00 yang terdiri dari 223 akun, dan menyatakan telah melakukan penyesuaian fiskal. Namun menurut Terbanding, seluruh biaya tersebut merupakan biaya bersama yang harus dialokasikan secara proporsional sesuai Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010. Pemohon Banding berpendapat biaya bersama hanya Rp640.059.949.789,00 (36 akun), tetapi dalam uji bukti hanya dapat menunjukkan dokumen pendukung atas 8 akun dan tidak dapat membuktikan adanya pembukuan terpisah sebagaimana diklaim;

6. Berdasarkan hasil uji bukti dapat disimpulkan bahwa terdapat biaya investasi eksternal pada akun 780610 – Investment Expenses sebesar Rp16.532.593.778,00 yang belum dilakukan penyesuaian fiskal oleh Pemohon Banding dan tidak didukung bukti memadai. Terkait biaya bersama marketing expenses dan general and administrative expenses, Pemohon Banding

menyatakan hanya sebesar Rp640.059.949.789,00 (36 akun) dan telah disesuaikan fiskal, namun tidak dapat menunjukkan pembukuan terpisah yang memadai serta terdapat ketidakkonsistenan pencatatan biaya kustodian. Oleh karena itu, menurut Terbanding seluruh biaya tersebut merupakan biaya bersama sebesar Rp2.743.386.396.953,00 (223 akun) yang tidak dapat dipisahkan dan harus dialokasikan secara proporsional;

7. Terbanding menolak pernyataan Pemohon Banding bahwa sebagai perusahaan asuransi jiwa tidak memiliki biaya bersama. Berdasarkan hasil sidang uji bukti, Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tetap memiliki biaya bersama yang tidak dapat dipisahkan dalam memperoleh penghasilan final, yaitu marketing expenses dan general and administrative expenses;

8. Terbanding menanggapi pernyataan Pemohon Banding bahwa biaya komisi kepada agen merupakan komponen pembentukan premi dan bukan biaya bersama. Menurut Terbanding, biaya tersebut merupakan biaya eksternal terkait kegiatan investasi yang dicatat pada akun 780610 – Investment Expenses. Namun, Pemohon Banding tidak melakukan penyesuaian fiskal positif atas seluruh biaya tersebut serta tidak memberikan penjelasan, bukti, dan dokumen pendukung yang memadai;

9. Terbanding menanggapi dalil Pemohon Banding mengenai adanya putusan Pengadilan Pajak sebelumnya yang tidak mempertahankan koreksi biaya bersama dengan menyatakan bahwa untuk sengketa serupa Tahun Pajak 2019 telahterdapatputusanPengadilanPajakNomorPUT- 012484.15/2022/PP/M.XIIA tanggal 14 Juli 2025. Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan pembukuan terpisah, maka perhitungan dan koreksi biaya untuk memperoleh penghasilan final yang dilakukan Terbanding dinilai telah tepat dan sesuai ketentuan;

10. Terbanding menyatakan bahwa penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00500/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 26 September 2024 atas keberatan terhadap SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2021 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, Terbanding memohon

kepada Majelis Hakim untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan keputusan keberatan tersebut;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp469.219.100.712,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding kegiatan usahanya sebagai perusahaan asuransi jiwa didasarkan pada UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, di mana asuransi merupakan perjanjian pengalihan risiko antara perusahaan asuransi dan pemegang polis dengan pembayaran premi sebagai imbalan atas manfaat asuransi sesuai polis;

2. bahwa sebagai perusahaan asuransi jiwa yang tunduk pada UU Perasuransian, kegiatan usahanya hanya terbatas pada jasa asuransi untuk memperoleh pendapatan premi melalui perjanjian polis dengan pemegang polis, dengan besaran premi ditetapkan berdasarkan manfaat polis, komisi agen atau distributor, biaya operasional per polis, serta biaya administrasi dan biaya lain yang diperkenankan. Oleh karena itu, seluruh kegiatan usaha Pemohon Banding ditujukan untuk memperoleh, menagih, dan memelihara pendapatan premi sebagai objek PPh Pasal 4 ayat (1), sehingga anggapan Terbanding bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan untuk memperoleh penghasilan investasi yang dikenai pajak final atau bukan objek pajak dinilai tidak sesuai dengan hakikat usaha asuransi jiwa;

3. bahwa berdasarkan UU Perasuransian, KMK-422/2003, dan POJK-23, penetapan premi asuransi jiwa dilakukan berdasarkan perjanjian dengan masing-masing pemegang polis dengan mempertimbangkan profil risiko, tingkat bunga, tabel mortalita atau morbidita, manfaat polis, biaya komisi, biaya akuisisi, biaya operasional, biaya administrasi, serta biaya umum lainnya. Dengan demikian, kegiatan usaha asuransi jiwa diwujudkan melalui perjanjian polis, di mana pemegang polis membayar premi dan perusahaan asuransi memberikan perlindungan risiko serta manfaat asuransi sesuai ketentuan polis;

4. bahwa sebagai perusahaan asuransi jiwa, Pemohon Banding wajib menjamin ketersediaan dana untuk pembayaran klaim pemegang polis, sehingga berdasarkan PMK-53 diwajibkan memenuhi tingkat solvabilitas minimal 120%

dari modal minimum berbasis risiko. Untuk memenuhi ketentuan tersebut, premi yang diterima dari pemegang polis wajib ditempatkan dalam instrumen investasi yang diperkenankan guna menjaga kecukupan dana pembayaran klaim dan tingkat solvabilitas perusahaan. Oleh karena itu, kegiatan investasi merupakan kewajiban yang melekat pada usaha asuransi jiwa dan bukan kegiatan investasi sebagaimana dimaksud dalam usaha pasar modal;

5. bahwa berdasarkan UU Perasuransian serta POJK 67/2016 jo. POJK 71/2016, perusahaan asuransi jiwa wajib memiliki struktur organisasi yang memisahkan fungsi pengelolaan risiko, keuangan, pelayanan, serta pengelolaan investasi, di bawah pengawasan OJK. Sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan tersebut, Pemohon Banding telah membentuk divisi investasi sebagai satuan kerja tersendiri yang secara khusus bertugas melakukan pengelolaan investasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

6. bahwa kepatuhan terhadap ketentuan pemisahan fungsi pengelolaan investasi sebagaimana diatur dalam UU Perasuransian, POJK-02, dan SEOJK 1/SEOJK.05/2018 telah diwujudkan melalui kebijakan perusahaan dan struktur organisasi yang menempatkan divisi investasi sebagai satuan kerja tersendiri dengan tugas khusus mengelola, memelihara, dan mengawasi seluruh kegiatan investasi guna memperoleh pendapatan investasi, serta berada di bawah pengawasan komite investasi. Dengan demikian, kegiatan investasi tersebut terpisah dari kegiatan utama asuransi yang menghasilkan pendapatan premi, dan pendapatan investasi dicatat secara khusus dalam laporan keuangan sebagai hasil dari instrumen pasar modal seperti obligasi, deposito, saham, dan reksa dana, yang disajikan secara neto setelah dikurangi biaya investasi, sehingga menunjukkan adanya pemisahan pembukuan yang jelas antara kegiatan investasi dan kegiatan usaha asuransi;

7. bahwa biaya investasi, baik eksternal maupun internal, secara khusus digunakan untuk memperoleh pendapatan investasi yang dikenai PPh final atau bukan objek pajak, dan seluruh biaya telah dipisahkan sesuai peruntukannya antara pendapatan premi dan pendapatan investasi sehingga tidak terdapat biaya bersama (joint cost) sebagaimana didalilkan Terbanding. Pendapatan investasi sendiri hanya berasal dari kegiatan investasi yang biayanya telah

dipisahkan secara jelas dalam pembukuan divisi investasi, dan berdasarkan SEOJK 1/SEOJK.05/2018 seluruh aktivitas, pendapatan, biaya, serta perlakuan perpajakan perusahaan asuransi jiwa merupakan satu kesatuan dalam kerangka usaha asuransi jiwa, termasuk penyajian pendapatan investasi secara neto dalam laporan keuangan;

8. bahwa dalam kegiatan usaha asuransi jiwa terdapat dua tahapan pendapatan yang terpisah, yaitu pendapatan premi dari kegiatan utama asuransi dan pendapatan investasi dari pengelolaan aset perusahaan. Biaya terkait pendapatan investasi, baik eksternal maupun internal, telah dipisahkan secara jelas dalam pembukuan dan hanya digunakan untuk memperoleh penghasilan investasi yang dikenai PPh final atau bukan objek pajak, sehingga tidak terdapat biaya bersama (joint cost) antara kegiatan asuransi dan investasi sebagaimana didalilkan Terbanding;

9. bahwa biaya investasi telah disajikan secara neto bersama pendapatan investasi dalam laporan keuangan, telah dilakukan koreksi fiskal, serta dicatat secara terpisah melalui penggunaan cost center khusus divisi investasi (7825), yang didukung oleh mekanisme pencatatan biaya, SOP internal, dan prosedur verifikasi akuntansi yang memastikan pemisahan biaya sesuai peruntukannya antara kegiatan investasi dan operasional asuransi. Karena koreksi fiskal atas biaya investasi telah dilakukan, maka tidak diperlukan lagi koreksi alokasi biaya bersama atas beban umum dan administrasi, sehingga dalil Terbanding yang menganggap biaya umum dan administrasi terkait kegiatan investasi dinilai tidak berdasar dan tidak mencerminkan pemahaman yang tepat atas mekanisme usaha serta pencatatan perusahaan asuransi jiwa;

10. bahwa biaya komisi agen, pemasaran, dan operasional merupakan komponen langsung pembentukan premi dalam perjanjian polis sebagaimana diatur dalam UU Perasuransian, yang wajib dibayarkan setelah premi diterima dan berfungsi untuk memperoleh, menagih, serta memelihara pendapatan premi sesuai Pasal 6 UU PPh, sehingga tidak berkaitan dengan penghasilan investasi yang bersifat final atau bukan objek pajak. Dengan demikian, biaya seperti gaji, telepon, kantor, perjalanan dinas, dan jasa profesional merupakan biaya kegiatan usaha asuransi jiwa untuk memperoleh pendapatan premi dan bukan biaya bersama

(joint cost), terlebih karena biaya investasi telah dipisahkan, dicatat secara neto dalam laporan keuangan, dan telah dikoreksi fiskal dalam SPT PPh Badan, sehingga koreksi Terbanding atas biaya bersama dinilai tidak berdasar;

11. bahwa sistem akuntansinya telah menerapkan pemisahan biaya berdasarkan cost center, termasuk divisi investasi dengan kode khusus 7825. Biaya investasi diklasifikasikan menjadi biaya eksternal, seperti biaya kustodian, broker, dan manajer investasi, serta biaya internal berupa gaji, sewa, perjalanan dinas, dan biaya administrasi lainnya yang dicatat pada cost center divisi investasi. Seluruh biaya tersebut telah dipisahkan secara jelas dan dilakukan koreksi fiskal positif dalam perhitungan PPh Badan;

12. bahwa Pemohon Banding menegaskan telah melakukan pemisahan biaya serta koreksi fiskal dalam SPT PPh Badan dan dapat membuktikan bahwa biaya yang tidak dikoreksi tidak berkaitan dengan penghasilan final atau bukan objek pajak, antara lain melalui akun 569525 yang merupakan biaya pelatihan eksternal dan operasional yang dicatat pada cost center non-investasi (7459), sehingga termasuk biaya operasional asuransi dan bukan biaya investasi. Pemisahan tersebut juga tercermin dalam detail general ledger berdasarkan cost center, dan bahkan diakui oleh Terbanding adanya pemisahan serta koreksi fiskal atas biaya terkait penghasilan final/nonobjek pajak. Selain itu, Pemohon Banding telah menyerahkan seluruh dokumen pendukung dalam proses uji bukti pada Juni dan Agustus 2025 yang diterima secara resmi oleh Terbanding, sehingga dalil Terbanding mengenai tidak adanya pembukuan terpisah dan adanya biaya bersama dinilai tidak tepat serta merupakan asumsi sepihak;

13. bahwa koreksi biaya bersama oleh Terbanding pada tahun pajak 2018 dan 2020 menggunakan dasar yang berbeda, yang menunjukkan ketidakpahaman terhadap konsep biaya bersama dalam PP-94/2010. Selain itu, koreksi serupa telah dibatalkan melalui putusan Pengadilan Pajak tahun 2024 dan 2025. Pemohon Banding juga menegaskan telah memisahkan biaya investasi dari biaya operasional asuransi dalam pembukuannya, sehingga tidak terdapat penggunaan biaya bersama (joint cost) untuk memperoleh pendapatan premi dan pendapatan investasi;

14. bahwa pernyataan Terbanding mengenai tidak adanya bukti kontrak kerja pegawai divisi investasi adalah keliru, karena Pemohon Banding telah menyerahkan slip gaji pegawai divisi investasi sebagai bukti bahwa biaya tersebut telah dikoreksi fiskal dalam perhitungan PPh Badan. Selain itu, selama persidangan dan uji bukti, Terbanding tidak pernah meminta dokumen kontrak kerja pegawai divisi investasi;

15. bahwa dalil Terbanding mengenai tidak adanya pemisahan biaya final dan non- objek pajak tidak tepat, karena mekanisme pemisahan biaya telah dijelaskan secara rinci. Pemisahan dilakukan melalui koreksi fiskal sebagian atas biaya yang dapat diidentifikasi berasal dari divisi investasi, serta koreksi fiskal seluruhnya atas biaya yang sepenuhnya berasal dari divisi investasi dengan kode center 7825;

16. bahwa koreksi fiskal sebagian pada akun 780610 - Investment Expenses dilakukan karena biaya tersebut terkait pendapatan investasi dalam negeri yang dikenai perlakuan fiskal tertentu, sedangkan sebagian biaya lainnya tetap dicatat secara fiskal karena berkaitan dengan pendapatan investasi luar negeri yang merupakan objek pajak dalam SPT Tahunan PPh Badan;

17. bahwa atas sengketa serupa terkait koreksi biaya bersama, Pengadilan Pajak melalui Putusan Nomor PUT-001911.15/2022/PP/M.XIIA Tahun 2024 untuk Tahun Pajak 2018 dan Putusan Nomor PUT-012226.15/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025 untuk Tahun Pajak 2020 telah membatalkan seluruh koreksi biaya bersama yang dilakukan Terbanding, sehingga menunjukkan bahwa koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas banding dan fakta persidangan, menurut Pengadilan Pajak sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur:

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.;

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. No. 45 Tahun 2019 mengatur:

Pasal 13 huruf a

biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:

1). bukan merupakan objek pajak;

2). pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau

3. dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

Pasal 27

(1). Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam

hal:

a. memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final;

b. menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak; atau

c. mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan;

(2). Biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang

tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional

bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyebutkan :

Pasal 69 ayat (1)

(1) Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

selanjutnya pada Penjelasan Pasal 69 Ayat (1) ketentuan a quo menyebutkan: Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa berdasarkan berkas banding bukti dan fakta persidangan, pendapat para pihak serta peraturan perundangan yang berkaitan dengan pokok sengketa Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp469.219.100.712,00 atas biaya bersama yang tidak dapat dipisahkan, berupa marketing expenses dan general and administrative expenses. Berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019, biaya bersama tersebut harus dialokasikan secara proporsional, sehingga dilakukan koreksi fiskal positif sebesar Rp469.219.100.712,00;

2. bahwa menurut Terbanding, total Peredaran Usaha sebesar Rp15.729.264.578.908,00, dengan bagian yang dikenakan PPh Final atau non-

objek sebesar Rp2.819.527.679.912,00 atau 17,93% dari total peredaran usaha, diketahui Pemohon Banding telah melakukan penyesuaian fiskal positif sebesar Rp125.759.538.393,00, sehingga sisa biaya bersama yang belum disesuaikan sebesar Rp2.617.626.857.560,00, sehingga dilakukan koreksi fiskalpositifsebesar17,93%×Rp2.617.626.857.560,00= Rp469.219.100.712,00;

3. bahwa Pemohon tidak setuju dengan koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp469.219.100.712,00 dengan alasan:

”a. bahwa kegiatan investasi merupakan kewajiban yang melekat pada usaha

asuransi jiwa sebagaimana diatur dalam POJK 67/2016 jo. POJK 71/2016, dan bukan kegiatan investasi sebagaimana dimaksud dalam usaha pasar modal;

b. bahwa kegiatan investasi tersebut terpisah dari kegiatan utama asuransi yang menghasilkan pendapatan premi, dan adanya pemisahan pembukuan yang jelas antara kegiatan investasi dan kegiatan usaha asuransi

c. bahwa pendapatan investasi dicatat secara khusus dalam laporan keuangan sebagai hasil dari instrumen pasar modal seperti obligasi, deposito, saham, dan reksa dana, yang disajikan secara neto setelah dikurangi biaya investasi,

d. bahwa biaya investasi, baik eksternal maupun internal, secara khusus digunakan untuk memperoleh pendapatan investasi yang dikenai PPh final atau bukan objek pajak;

e. bahwa seluruh biaya telah dipisahkan sesuai peruntukannya antara pendapatan premi dan pendapatan investasi sehingga tidak terdapat biaya bersama (joint cost);

f. bahwa pendapatan investasi hanya berasal dari kegiatan investasi yang biayanya telah dipisahkan secara jelas dalam pembukuan divisi investasi, dan penyajian pendapatan investasi secara neto dalam laporan keuangan sesuai SE-1/SEOJK.05/2018

g. bahwa biaya investasi telah disajikan secara neto bersama pendapatan investasi dalam laporan keuangan, telah dilakukan koreksi fiskal;

h. bahwa biaya komisi agen, pemasaran, dan operasional merupakan komponen langsung pembentukan premi dalam perjanjian polis;

4. bahwa berdasarkan bukti dan fakta persidangan pengadilan Pajak berpendapat:

a. bahwa sesuai POJK 67/2016 jo. POJK 71/2016 kegiatan investasi Pemohon Banding merupakan kewajiban yang melekat pada usaha asuransi jiwa;

b. bahwa Pemohon Banding telah memisahkan pembukuan kegiatan utama asuransi yang menghasilkan premi dan kegiatan investasi yang menghasilkan penghasilan yang dikenakan PPh Final atau bukan obyek pajak;

c. bahwa dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding telah mencatat secara khusus pendapatan investasi sebagai hasil dari instrumen pasar modal seperti obligasi, deposito, saham, dan reksa dana, yang disajikan secara neto setelah dikurangi biaya investasi. Biaya investasi, secara khusus digunakan untuk memperoleh pendapatan investasi yang dikenai PPh final atau bukan objek pajak

d. bahwa Pemohon Banding telah memisahkan seluruh biaya sesuai peruntukannya antara pendapatan premi dan pendapatan investasi sehingga tidak terdapat biaya bersama (joint cost). Penyajian pendapatan investasi secara neto dalam laporan keuangan sesuai SE- 1/SEOJK.05/2018

e. bahwa biaya komisi agen, pemasaran, dan operasional menurut Pengadilan Pajak merupakan Biaya Langsung yang berkaitan dengan pembentukan premi dalam perjanjian polis,

5. bahwa berdasarkan bukti dan fakta persidangan tersebut di atas, koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp469.219.100.712,00 Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum yang kuat untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Penyesuaian Fiskal Positif469.219.100.712,000,00469.219.100.712,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingRp680.924.522.182,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp469.219.100.712,00 Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan PajakRp211.705.421.470,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00500/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 26 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00099/406/21/062/23 tanggal 09 Oktober 2023 atas nama PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA, NPWP 01.382.515.3-073.000, beralamat di Gedung Sampoerna Strategic Square-North Tower Lt. GF dan South Tower, Lt. 3-14, Jl. Jend. Sudirman Kav. 45, Setiabudi Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NettoRp(2.246.732.034.327,00)
Kompensasi KerugianRp0,00
Penghasilan Kena PajakRp(2.246.732.034.327,00)
PPh TerutangRp0,00
Kredit PajakRp5.397.090.913,00
PPh yang kurang (lebih) dibayarRp(5.397.090.913,00)
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0,00
Pajak Penghasilan kurang (lebih) dibayarRp(5.397.090.913,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., sebagai Hakim Ketua, Dr. R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum secara elektronik melalui e-Tax Court pada hari Jum’at tanggal 29 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Windasena Winarno, S.S.T.AK., MPAc., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Dr. R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H.,Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

M.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Windasena Winarno, S.S.T., Ak.,

MPAc.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.