Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 65 halaman

PUT-011053.99/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-011053.99/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02292/NKEB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 7 November 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Juni 2022 Nomor 00191/107/22/063/24 tanggal 30 September 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011053.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT FAJAR BHAKTI LINTAS NUSANTARA NPWP 02.986.125.9-

018.000, beralamat di Gedung Sopo Del Office Tower A Lt.21 Jl Mega Kuningan Barat III Lot 10 No 1-6, dalam hal ini diwakili oleh Dong Jianlong, Jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Holmes Simbolon,

Izin Kuasa Hukum : KEP-429/PP/IKH/2024 tanggal 10 Juli 2024, berdasarkanSuratKuasaKhususNomor016/ADM- TAX/FBLN/II/2026 tanggal 6 Februari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Yunanto Eko Waskitho / 197806152000121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I,

2. Nama/NIP: Ahmad Zulharmin Fariza / 198105062002121001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I,

3. Nama/NIP: Yosep Fianto / 197809031999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1213/WPJ.04/2026 tanggal 15 April 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 171/PP/BR/2025 tanggal 12 Februari 2025;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 055/ADM- TAX/FBLN/XI/2025 tanggal 28 November 2025;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00084/STG- CT/WPJ.04/2025 tanggal 22 Desember 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Penggugat Nomor 007/ADM- TAX/FBLN/I/2026 tanggal 22 Januari 2026;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2022 Nomor 00191/107/22/063/24 tanggal 30 September 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Tiga dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas surat tagihan pajak tersebut, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi dengan Surat Nomor 045/ADM-TAX/FBLN/XI/2024 tanggal 25 November2024dandenganKeputusanNomorKEP- 02443/NKEB/WPJ.04/2025 tanggal 16 April 2025, Tergugat menolak permohonan Penggugat;

Menimbang bahwa atas Keputusan Tergugat tersebut, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi yang kedua dengan Surat Nomor 016/ADM-TAX/FBLN/V/2025 tanggal 22 Mei 2025 dan dengan Keputusan Nomor KEP-02292/NKEB- CT/WPJ.04/2025 tanggal 07 November 2025, Tergugat tetap menyatakan menolak permohonan dan mempertahankan Sanksi Administratif dalam Surat Tagihan Pajak dengan perhitungan sebagai berikut:

sehingga dengan Surat Nomor 055/ADM-TAX/FBLN/XI/2025 tanggal 28 November 2025, Penggugat mengajukan gugatan yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 (diupload e-tax court);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 055/ADM- TAX/FBLN/XI/2025 tanggal 28 November 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat

(2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP-02292/NKEB- CT/WPJ.04/2025 tanggal 07 November 2025 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak; Pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Gugatan dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 02292/NKEB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 07 November 2025 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Karena

Permohonan Wajib Pajak, yang diterima Penggugat pada tanggal 07 November 2025;

c. bahwa terhadap 1 (satu) Surat Keputusan Direktoral Jendral Pajak diajukan 1 (satu) Gugatan;

Pemenuhan ketentuan Pasal 41 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Gugatan ditanda tangani oleh Dong Jianlong jabatan selaku direktur yang dibuktikan dengan akta Perubahan Terakhir No. 15 tanggal 18 November 2024;

b. bahwa gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. bahwa pada Surat Gugatan telah dilampirkan salinan Keputusan yang digugat;

bahwa dengan demikian surat Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-02292/NKEB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 07 November 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan

bahwa pada tanggal 27 Januari 2023 penggugat mengajukan Restistusi Pajak Pertambahan Nilai atas Lebih bayar masa pajak Desember 2022;

bahwa atas pengajuan restitusi PPN (Pajak Pertambahan Nilai) Masa Pajak Desember 2022, telah dilakukan pemeriksaan untuk Masa Pajak April, Mei, November, dan Desember 2022, dan atas masa-masa tersebut telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP);

bahwa mengacu kepada pemeriksaan pada poin 1 dan 2 tanggal 28 Maret 2024, Penggugat menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) Nomor S-198/P2DK/KPP.0412/2024 dari Tergugat; bahwa pada tanggal 24 April 2024 penggugat telah memberikan sanggahan tertulis atas permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK)

disertai dengan dokumen pendukung yang telah diberikan kepada Tergugat dengan nomor surat 011/ADM-TAX/FBLN/IV/2024;

bahwa terhadap pertanyaan Tergugat sebagaimana dimuat pada huruf “m” dalam SP2DK, yang menyatakan bahwa “Berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, penjelasan terhadap STP Masa PPN Masa Januari–Desember 2022 adalah bahwa Pajak Masukan yang dibayar oleh PKP penjual atas perolehan BKP/JKP sehubungan dengan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN seharusnya tidak dapat dikreditkan”;

bahwa atas pertanyaan tersebut, Penggugat telah memberikan sanggahan yang pada intinya menyatakan bahwa “Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 baru diundangkan pada tanggal 12 Desember 2022, sementara Tergugat telah menerapkan peraturan tersebut sejak April 2022, sehingga penerapannya berlaku surut terhadap Penggugat”;

bahwa dengan demikian, Penggugat pada saat itu belum mengetahui ketentuan tersebut, karena peraturan tersebut baru diundangkan pada tanggal 12 Desember 2022 yang berlaku surut sehingga belum tersosialisasikan secara memadai kepada Penggugat;

bahwa ketidaktahuan Penggugat terkait Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2022 tentang Penyerahan, Pemanfaatan, dan Impor Barang Kena Pajak yang Diberikan Pembebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai harus dipahami dalam konteks kewajiban Pemerintah untuk melakukan penyebarluasan peraturan perundang-undangan;

bahwa berdasarkan ketentuan peraturan Bab X Pasal 88 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, ditegaskan bahwa: “Penyebarluasan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah mulai dari penyusunan Prolegnas, penyusunan Rancangan Undang-Undang, pembahasan Rancangan Undang-Undang, hingga Pengundangan Undang-Undang.”;

bahwa dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2021 disebutkan juga bahwa: “Tujuan kegiatan Edukasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah untuk meningkatkan kesadaran pajak melalui pengetahuan perpajakan, meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku Wajib Pajak agar semakin paham, sadar, dan peduli dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.”; bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2022 baru diundangkan pada tanggal 12 Desember 2022. Namun demikian, Tergugat menerapkan ketentuan dalam peraturan tersebut kepada Wajib Pajak terhitung April 2022 sampai dengan tanggal diundangkannya PP 49 Tahun 2022. Kondisi tersebut menyebabkan Penggugat tidak memiliki waktu yang memadai untuk mengetahui serta memahami ketentuan baru tersebut. Dengan demikian Penggugat melihat bahwa sanksi yang timbul bukan merupakan kesalahan Penggugat, melainkan akibat tindakan Tergugat yang telah memberlakukan ketentuan tersebut secara surut walaupun disebutkan dalam PP 49 Tahun 2022 pasal 34 yang menyebutkan:

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, atas:

a. Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4;

b. Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2);

c. Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis di dalam Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;

d. Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis serta penyerahan dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26; dan

e. Impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3),

yang dilakukan sejak tanggal 1 April 2022 sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini;

bahwa atas sanggahan tersebut Penggugat telah menerima Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan Nomor BA-187/P2DK/KPP.041205/2024 pada tanggal 16 Agustus 2024, yang kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP) masa Juni 2022 oleh Tergugat dengan Nomor 00191/107/22/063/24 tanggal 30 September 2024;

bahwa berdasarkan Berita Acara SP2DK pada huruf “m” disebutkan bahwa Wajib Pajak bersedia melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Juni sampai dengan Oktober 2022;

bahwa atas Pembetulan SPT PPN Masa Pajak Juni dengan Nomor BPE 7325980641240220317tanggal22Agustus2024sebesar Rp2.393.514.997,00, Penggugat telah melakukan pembayaran PPN Kurang Bayar melalui NTPN 03D511PLGODNE22L sebagai bentuk kepatuhan Penggugat terhadap kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta sebagai tindak lanjut atas arahan Tergugat melalui SP2DK;

bahwa atas Surat Tagihan Pajak untuk masa Juni 2022 telah menambah jumlah pajak terutang Penggugat sebesar Rp591.676.907,00;

bahwa menurut Penggugat, seharusnya atas PPN Masa Pajak Juni 2022 tidak diterbitkan STP atas Pembetulan SPT PPN Masa Juni 2022, mengingat dasar yang digunakan oleh Tergugat, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 Pasal 31 ayat (1) yang diberlakukan oleh Tergugat sejak April 2022, sedangkan peraturan tersebut baru diundangkan pada tanggal 12 Desember 2022;

bahwa Penggugat telah mengajukan permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP dengan Nomor 00191/107/22/063/24 tertanggal 30 September 2024, dengan nomor surat permohonan 045/ADM-TAX/FBLN/XI/2024 tanggal 25 November 2024 untuk Masa Pajak Juni 2022, dan telah disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Tiga dengan Bukti Penerimaan Surat (BPS) Nomor FORM-05011073/BPS/KPP.041203/2024 pada tanggal 25 November 2024 dengan petugas penerima Hikam Muhammad Izzan;

bahwa atas pengajuan permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi tersebut yang dilakukan oleh Penggugat dengan itikad baik sebagai bentuk kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan, sekaligus untuk menegaskan bahwa sanksi administrasi bunga yang dikenakan bukan timbul akibat kelalaian atau kesalahan Penggugat;

bahwa Penggugat telah menerima Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 02443/NKEB/WPJ.04/2025 tentang Surat Keputusan penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak yang pertama, yang pada intinya menolak permohonan Penggugat untuk pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana tercantum dalam Surat Permohonan nomor 045/ADM-TAX/FBLN/XI/2024 tanggal 25 November 2024 untuk Masa Pajak Juni 2022;

bahwa Penggugat kembali mengajukan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi yang kedua melalui Surat Nomor 016/ADM- TAX/FBLN/V/2025 tertanggal 22 Mei 2025, yang disampaikan secara langsung kepada KPP pada tanggal 23 Mei 2025 dan telah diterima sebagaimana dibuktikan dengan Bukti Penerimaan Surat (BPS) Nomor BPS- 35967/CT/KPP.0412/2025 tanggal 26 Mei 2025;

bahwa pengajuan permohonan kedua ini dilakukan oleh Penggugat dengan tujuan untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum, mengingat sanksi administrasi yang dikenakan tidak timbul karena kesalahan ataupun kelalaian Penggugat, melainkan akibat dari penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 yang diberlakukan secara surut, sebagaimana telah dijelaskan

pada poin 5, 6, 7, 8, dan 9. Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), ditegaskan bahwa "Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.";

bahwa Penggugat telah menerima S-KEP kedua Nomor KEP-02292/NKEB- CT/WPJ.04/2025 atas Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Nomor 016/ADM-TAX/FBLN/IV/2025 yang pada intinya menolak pengajuan tersebut dengan rincian sebagai berikut:

bahwa atas pokok hutang pajak Penggugat telah dilunasi seluruhnya oleh penggugat sesuai dengan SPT Pembetulan PPN masa Juni dengan Nomor TandaTerimaElektronik73259806041240220317sebesar Rp2.393.514.997,00;

bahwa dengan penerbitan dan dipertahankannya sanksi administrasi dimaksud merupakan tindakan yang melampaui kewenangan dan bertentangan dengan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU KUP), yang menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau

d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau

2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk menghapuskan atau mengurangkan sanksi administrasi apabila sanksi tersebut timbul bukan karena kesalahan atau kelalaian Penggugat, yang dimana dalam hal ini merupakan kesalahan penerapan ketentuan oleh Tergugat;

bahwa lebih lanjut, dalam Pasal 16 ayat (1) UU KUP menyatakan bahwa atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;

Kesalahan yang dimaksud yang dapat dibetulkan dikarenakan kesalahan atau kekeliruan adalah sebagai berikut:

1. Surat Ketetapan Pajak

2. Surat Tagihan Pajak

3. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak

4. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga

5. Surat Keputusan Pembetulan

6. Surat Keputusan Keberatan

7. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi

8. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi

9. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak; atau

10. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak.

Ruang Lingkup pembetulan yang diatur pada ayat ini terbatas pada kesalahan atau kekeliruan sebagai akibat dari:

a. kesalahan tulis, antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, dan tanggal jatuh tempo.

b. kesalahan hitung, antara lain kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan; atau

c. kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak.

bahwa meskipun demikian, Penggugat tetap menunjukkan itikad baik dengan melunasi seluruh pokok pajak sebesar Rp2.393.514.997,00 sebagaimana tercantum dalam SPT Pembetulan PPN Masa Pajak Juni tanggal 22 Agustus 2024, meskipun pada saat itu Wajib Pajak masih dihadapkan pada kondisi ketidakpastian hukum terkait penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 yang diberlakukan sejak April 2022, sementara peraturan tersebut baru diundangkan pada tanggal 12 Desember 2022 sesuai dengan penjelasan Nomor 5, 6, 7, 8, dan 9;

bahwa atas permohonan pengurangan sanksi administrasi yang diajukan oleh Penggugat dan ditolak dengan Surat Nomor KEP-02292/NKEB- CT/WPJ.04/2025 tertanggal 07 November 2025;

Kesimpulan dan Usul Penggugat

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan: bahwa Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diataur dalam pasal 23 UU KUP serta pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak;

bahwa Penggugat telah melaksanakan seluruh kewajiban perpajakan secara patuh, termasuk melakukan pembetulan SPT Masa PPN Juni 2022 dan melunasi seluruh pokok pajak sebesar Rp2.393.514.997,00, sebagaimana dibuktikan dengan BPE Nomor 73259806041240220317 dan NTPN Nomor 03D511PLGODNE22L sesuai arahan dalam SP2DK Nomor S- 198/KPP.0412/2024 tanggal 28 Maret 2024 pada penjelasan poin “m”; bahwa sanksi administrasi yang dikenakan melalui Surat Tagihan Pajak (STP) Masa Pajak Juni 2022 tidak berdasar, karena diterbitkan atas dasar penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 yang diberlakukan sejak April 2022, sementara peraturan tersebut baru diundangkan pada tanggal 12 Desember 2022. Dengan demikian, penerapannya memiliki sifat retroaktif yang merugikan Wajib Pajak dan bertentangan dengan asas legalitas perpajakan;

bahwa ketidaktahuan Penggugat terhadap ketentuan baru bukan merupakan kelalaian atau kesalahan Penggugat, melainkan akibat dari tidak dilakukannya penyebarluasan dan sosialisasi peraturan sebagaimana diwajibkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan PER-12/PJ/2021. Oleh karenanya, penerapan sanksi administrasi tidak memenuhi unsur kesalahan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP; bahwa Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau menghapuskan sanksi administrasi, namun dua permohonan yang diajukan Penggugat telah ditolak tanpa pertimbangan substantif atas asas

kepastian hukum, proporsionalitas, dan keadilan sebagaimana dijamin dalam UU KUP;

bahwa dengan demikian, penerbitan dan dipertahankannya sanksi administrasi melalui STP dimaksud merupakan tindakan yang melampaui kewenangan, tidak sesuai prosedur, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait dengan kekeliruan penerapan ketentuan, yang seharusnya dapat dibetulkan sesuai Pasal 16 UU KUP; bahwa selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk seluruhnya;

3. Menyatakan tidak sah dan membatalkan Surat Tagihan Pajak Nomor 00191/107/22/063/24 tanggal 30 September 2024;

4. Memerintahkan Tergugat untuk menghapuskan sanksi administrasi yang dikenakan kepada Penggugat;

5. Menyatakan bahwa seluruh tindakan Penggugat telah sesuai dengan asas kepatuhan, itikad baik, dan peraturan perundang-undangan;

Menimbang, bahwa Tergugat dalam Tanggapan Gugatan Nomor S- 00084/STG-CT/WPJ.04/2025 tanggal 22 Desember 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

bahwa berdasarkan penelitian surat permohonan gugatan Penggugat Nomor 055/ADM-TAX/FBLN/XI/2025 tanggal 28 November 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 1 Desember 2025 (melalui e-Tax Court) diketahui hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan Penggugat memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

TANGGAPAN ATAS GUGATAN

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU KUP), antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 23 ayat (2)

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

Pasal 32 ayat (1)

Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal:

a. badan oleh pengurus;

b. badan yang dinyatakan pailit oleh kurator;

c. badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan;

d. badan dalam likuidasi oleh likuidator;

e. suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya; atau

f. anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya.

Pasal 32 ayat (4)

Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.

Pasal 36 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau

d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau

2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak), antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 40

(1) Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.

(2) Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan.

(3) Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat.

(4) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat.

(5) Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan di1uar kekuasaan penggugat.

(6) Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan.

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tanggal 29 Desember 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (selanjutnya disebut PP 50 Tahun 2022), antara lain mengatur sebagai berikut: Pasal 38 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. Pasal 39 ayat (1)

Wajib Pajak yang dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan (selanjutnya disebut PMK-118/2024), antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 21 huruf a

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam hal sanksi dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya, termasuk mengurangkan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan karena hal-hal tertentu.

Pasal 27

(1) Terhadap permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan tersebut dengan melakukan penelitian.

(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap alasan Wajib Pajak yang tercantum dalam permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) huruf c yang didasari hanya atas kekhilafan atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak, termasuk karena hal-hal tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a.

(3) Kekhilafan atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak, termasuk karena hal-hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terpenuhi dalam hal:

h. Wajib Pajak mengalami kesulitan keuangan, dengan ketentuan:

1. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan, yang menyelenggarakan pembukuan mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas dalam 2 (dua) tahun berturut-turut;

2. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, yang melakukan pencatatan mengalami kesulitan dalam memenuhi biaya hidup dari penghasilan yang diperoleh dalam 2 (dua) tahun berturut-turut; atau

3. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas mengalami kesulitan dalam memenuhi biaya hidup dari penghasilan yang diperoleh pada tahun pajak, sebelum permohonan disampaikan.

(4) Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a hanya dapat diberikan terhadap sanksi administratif atau denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan yang belum dibayar atau belum dilunasi oleh Wajib Pajak.

Data dan Fakta

bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN) Nomor 00191/107/22/063/24 tanggal 30 September 2024 diterbitkan oleh Tergugat karena Penggugat melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar. Atas kekurangan pembayaran tersebut terhadap Penggugat dikenakan sanksi Bunga Pasal 8 ayat (2a) UU KUP;

bahwa Penggugat telah mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas STP PPN Nomor 00191/107/22/063/24 tanggal 30 September 2024 melalui surat permohonan Nomor 045/ADM- TAX/FBLN/XI/2024 tanggal 25 November 2024 (permohonan pertama);

bahwa Tergugat telah menindaklanjuti permohonan Penggugat tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP- 02443/NKEB/WPJ.04/2025 tanggal 16 April 2025, yang pada intinya menolak permohonan Penggugat;

bahwa Penggugat kembali mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi (permohonan kedua) melalui surat permohonan Nomor 016/ADM-TAX/FBLN/V/2025 tanggal 22 Mei 2025; Tanggapan Tergugat

bahwa alasan Penggugat sebagaimana disampaikan dalam surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif (kedua) Nomor 016/ADM-TAX/FBLN/V/2025 tanggal 22 Mei 2025, adalah karena adanya kekhilafan dan kesulitan keuangan (likuiditas);

bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) PMK-118/2024, maka Tergugat melakukan pengujian atas alasan Penggugat, dengan uraian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penelitian atas Laporan Keuangan Audited per 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, diketahui bahwa pada tahun 2024 Penggugat mengalami kerugian komersial sebesar Rp252.754.475.790,00 dan pada tahun 2023 mengalami keugian komersial sebesar Rp108.114.401.293,00;

bahwa Berdasarkan penelitian terhadap Neraca, dalam tahun 2023 dan 2024, diperoleh Rasio Likuiditas (Current Ratio) sebagai berikut:

bahwa dari penelitian atas Rasio Likuiditas (Current Ratio) tersebut di atas, diketahui bahwa rasio likuiditas Pengugat pada tahun 2023 – 2024 berada di atas 1 (bernilai positif);

bahwa hal tersebut menunjukkan bahwa Penggugat memiliki tingkat likuiditas yang cukup untuk melunasi kewajiban jangka pendeknya termasuk utang pajak, dengan menggunakan aktiva lancar yang dimiliki;

bahwa Tergugat berpendapat bahwa Penggugat tidak dalam kondisi kesulitan likuiditas yang dapat mempengaruhi kelangsungan usahanya;

bahwa Pasal 27 ayat (3) huruf h PMK-118/2024 mengatur bahwa kekhilafan atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak, terpenuhi dalam hal Wajib Pajak mengalami kesulitan keuangan, dengan ketentuan Wajib Pajak badan, yang menyelenggarakan pembukuan mengalami:

- kerugian komersial dalam 2 (tahun) berturut-turut; dan;

- kesulitan likuiditas dalam 2 (dua) tahun berturut-turut;

bahwa syarat tersebut merupakan syarat kumulatif yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administratif;

bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, meskipun Penggugat mengalami kerugian komersial selama 2 (dua) tahun berturut-turut, namun Penggugat

tidak mengalami kesulitan likuiditas selama 2 (dua) tahun berturut-turut, sehingga permohonan Penggugat tidak memenuhi syarat kumulatif sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) huruf h PMK-118/2024;

bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 27 ayat (4) PMK-118/2024 yang mengatur bahwa pengurangan atau penghapusan sanksi administrasitif hanya dapat diberikan terhadap sanksi administratif yang belum dibayar atau belum dilunasi Wajib Pajak, maka Tergugat melakukan penelitian terhadap data pembayaran Penggugat, dengan hasil sebagai berikut:

bahwa berdasarkan cetakan kode billing dan data ikhtisar pembayaran dalam SIDJP, dengan tangkapan layar sebagai berikut:

bahwa diketahui bahwa Penggugat telah melunasi seluruh sanksi administrasi yang tercantum dalam STP PPN Nomor 00191/107/22/063/24 tanggal 30 September 2024 melalui pemotongan pada Surat Keputusan Pengembalian KelebihanPembayaranPajak(SKPKPP)NomorKEP- 00138/PPH/KPP.0412/2024 tanggal 31 Desember 2024;

bahwa dengan demikian maka permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang diajukan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (4) PMK 118/2024;

bahwa berdasarkan hasil pengujian atas pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) UU KUP dan Pasal 27 PMK 118/2024 tersebut di

atas, dapat disimpulkan bahwa permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif yang diajukan Penggugat, tidak memenuhi syarat untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administratif;

bahwa Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-02292/NKEB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 7 November 2025, yang pada intinya menolak permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang diajukan Penggugat;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Tergugat, penerbitan Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-02292/NKEB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 7 November 2025 telah sesuai dengan kewenangan, prosedur, dan ketentuan dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP dan PMK 118/2024; bahwa menanggapi dalil Penggugat yang menyatakan bahwa kekeliruan penerapan ketentuan, seharusnya dapat dibetulkan sesuai Pasal 16 UU KUP, Tergugat berpendapat bahwa sebagai berikut:

bahwa dalam Pasal 16 ayat (1) UU KUP, mengatur sebagai berikut:

“Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

bahwa dalam Penjelasan Pasal 16 ayat (1), antara lain menjelaskan sebagai berikut:

“Pembetulan menurut ayat ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik sehingga apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi perlu dibetulkan sebagaimana mestinya. Sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak”;

…dst. …

bahwa Ruang Lingkup pembetulan yang diatur pada ayat ini terbatas pada kesalahan atau kekeliruan sebagai akibat dari:

…dst. …

kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang- undangan perpajakan, yaitu kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak;

bahwa pengertian "membetulkan" pada ayat ini, antara lain, menambahkan, mengurangkan, atau menghapuskan, tergantung pada sifat kesalahan dan kekeliruannya.”;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa sifat dari kesalahan yang dibetulkan oleh Pasal 16 UU KUP adalah kesalahan manusiawi (human errors). Karena sifat kesalahannya manusiawi, bukan beda pendapat, maka tentu saja atas kesalahan tersebut tidak ada sengketa antara Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak;

bahwa memperhatikan sanksi administrasi yang dikenakan terhadap Penggugat menimbulkan perbedaan pendapat, yang kemudian berujung pada sengketa, hal tersebut tentu saja tidak termasuk dalam kriteria “kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”, sehingga tidak dapat menggunakan jalur pembetulan Pasal 16 UU KUP;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-02292/NKEB- CT/WPJ.04/2025 tanggal 7 November 2025 telah sesuai dengan data dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP- 02292/NKEB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 7 November 2025 atas nama Penggugat;

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Bantahan Nomor 007/ADM-TAX/FBLN/I/2026 tanggal 22 Januari 2026, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

SANGGAHAN PENGGUGAT

Penilaian Kesulitan Likuiditas Tidak Tepat dan Tidak Komprehensif bahwa Current Ratio tidak mencerminkan kemampuan likuiditas riil untuk membayar pajak;

bahwa Tergugat hanya menggunakan Current Ratio (rasio aset lancar terhadap utang lancar) sebagai dasar menilai likuiditas, dan menyimpulkan bahwa Penggugat masih mampu melunasi kewajiban perpajakan. Pendekatan ini keliru karena:

o Current Ratio hanya mengukur total aset lancar dibandingkan utang

lancar, bukan ketersediaan kas riil untuk melunasi kewajiban pajak yang jatuh tempo;

o Sebagian besar aset lancar Penggugat berupa piutang usaha dan

persediaan yang tidak dapat segera diuangkan (non-cash quick assets);

o Kas dan setara kas Penggugat pada tahun 2024 hanya sebesar Rp

412.817.654-, jumlah yang sangat tidak memadai untuk menutupi utang lancar, termasuk kewajiban pajak;

Konsep likuiditas menurut literatur

bahwa likuiditas secara umum dimaknai sebagai kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban jangka pendek yang segera jatuh tempo dengan kas atau aset yang sangat likuid, bukan semata-mata berdasarkan total aset lancar. Dengan demikian, penilaian likuiditas semestinya memperhatikan komposisi aset lancar, bukan hanya besarnya Current Ratio;

bahwa dalam PMK 118/2024 Tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, Dan Pembatalan Di Bidang Perpajakan tidak mensyaratkan Current Ratio tertentu;

bahwa pada PMK 118/2024 Pasal 27 hanya mensyaratkan:

o Wajib Pajak mengalami kerugian komersial; dan

o Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas selama 2 tahun berturut -

turut.

bahwa ketentuan tersebut tidak mengatur Current Ratio harus berada d i bawah angka tertentu, melainkan menekankan pada kesulitan likuiditas nyata, yang tercermin antara lain dari:

o arus kas operasi yang rendah atau negatif.

o saldo kas yang terus menurun.

o ketergantungan tinggi pada piutang untuk mendanai operasional. Quick Ratio menunjukkan kondisi likuiditas sangat kritis

bahwa berdasarkan data laporan posisi keuangan yang sama dengan yang digunakan Tergugat, Penggugat menghitung Quick Ratio (Rasio Cepat) yang hanya memperhitungkan aset yang benar-benar likuid (kas dan piutang);

bahwa hasilnya yaitu:

o bahwa Quick Ratio tahun 2023: 4,20;

o bahwa Quick Ratio tahun 2024: turun tajam menjadi 1,01;

bahwa penurunan drastis ini menggambarkan:

o bahwa total aset cepat Penggugat pada tahun 2024 hanya sekitar

Rp55 miliar termasuk didalamnya terdapat pajak dibayar dimuka sebesar Rp48 miliar;

o bahwa utang lancar mencapai sekitar Rp54,39 miliar;

o bahwa sehingga setiap Rp1 utang lancar hanya ditopang kurang lebih

Rp1,01 aset cepat;

bahwa penurunan drastis tersebut mencerminkan bahwa total aset cepat Penggugat pada tahun 2024 hanya sekitar Rp55 miliar, yang sebagian besar (sekitar Rp48 miliar) merupakan akun pajak dibayar di muka. Dengan demikian, kemampuan Penggugat untuk memenuhi kewajiban lancar secara langsung menjadi sangat terbatas, karena aset cepat yang

tersedia tidak mencerminkan kas atau setara kas yang dapat digunakan segera;

bahwa di sisi lain, nilai utang lancar Penggugat mencapai kurang lebih Rp54,39 miliar, sehingga setiap Rp1 utang lancar hanya ditopang oleh sekitar Rp1,01 aset cepat. Rasio ini berada pada batas minimum kemampuan bayar jangka pendek dan menandakan posisi likuiditas yang sangat ketat;

bahwa dengan kondisi demikian, secara objektif Penggugat sedang berada dalam tekanan likuiditas dan minim ruang fiskal, karena kemampuan untuk melunasi kewajiban jangka pendek berada pada ambang batas. Fakta keuangan ini menunjukkan bahwa Penggugat benar-benar mengalami kesulitan likuiditas dan jauh dari kondisi keuangan yang “normal” atau “longgar” sebagaimana diasumsikan oleh Tergugat;

bahwa kewajiban pajak tambahan yang timbul akibat penyesuaian penerapan PP 49 Tahun 2022 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan/Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Dan/Atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu Dari Luar Daerah Pabean secara langsung telah menekan posisi kas dan aset lancar Penggugat. Kondisi ini semakin memperburuk posisi keuangan, karena sanksi administrasi yang muncul berasal dari ketidaktahuan Penggugat terhadap aturan yang diberlakukan surut, bukan dari kesengajaan ataupun penghindaran pajak;

bahwa penambahan beban pajak tersebut menyebabkan penurunan signifikan pada Quick Ratio Penggugat, yang pada tahun 2024 tercatat hanya berada pada angka 1,01, yaitu di ambang batas minimum kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban jangka pendeknya;

bahwa dengan posisi rasio yang sangat ketat tersebut, kewajiban tambahan yang harus segera dibayar akan:

• menggerus aset cepat secara signifikan

• mengurangi kemampuan Penggugat dalam memenuhi kewajiban lancar lainnya

• dan secara nyata mengancam kelangsungan usaha Penggugat

bahwa apabila Penggugat diwajibkan membayar sanksi administrasi tersebut dalam kondisi rasio likuiditas yang sudah berada di batas minimal, maka hal itu secara otomatis akan mengganggu stabilitas operasional, melemahkan arus kas, dan berpotensi membuat Penggugat tidak mampu menutupi kewajiban lancarnya. Kondisi ini merupakan indikator objektif kesulitan likuiditas yang tinggi, dan secara substansial memenuhi kriteria “kesulitan likuiditas” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 PMK 118/2024;

Kesimpulan atas aspek likuiditas

bahwa dalil tergugat yang menyatakan penggugat “tidak mengalami kesulitan likuiditas tidak berdasar secara memadai dan cenderung menyederhanakan konsep kesulitan likuiditas menjadi sekadar angka rasio, sementara substansinya adalah kemampuan kas/arus kas untuk memenuhi kewajiban pada saat jatuh tempo;

bahwa dengan demikian, penilaian Tergugat yang menyatakan bahwa Penggugat tidak mengalami kesulitan likuiditas karena Current Ratio > 1 adalah keliru secara metodologis dan tidak mencerminkan kondisi keuangan yang sebenarnya. Tergugat telah mengabaikan fakta bahwa mayoritas aset lancar bukan kas, serta mengabaikan indikator Quick Ratio yang justru menegaskan bahwa Penggugat tidak memiliki kemampuan likuid untuk melunasi kewajiban jangka pendek, termasuk sanksi administrasi pajak;

Kekhilafan Akibat Penerapan PP Nomor 49 Tahun 2022 Secara Surut

Penerapan aturan yang berlaku surut

bahwa Tergugat menerbitkan STP karena menilai Penggugat mengkreditkan Pajak Masukan yang menurut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Dan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan/Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Dan/Atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu Dari Luar Daerah Pabean tidak dapat dikreditkan. Atas PP tersebut Tergugat menerapkannya sejak Masa Pajak April 2022, sementara peraturan tersebut baru diundangkan pada tanggal 12 Desember 2022; bahwa kondisi ini menyebabkan Penggugat berada dalam keadaan ketidaktahuan yang wajar (reasonable ignorance) atas adanya perubahan ketentuan, sehingga secara faktual Penggugat tidak mungkin menyesuaikan perhitungan PPN untuk Masa Pajak April s.d. Desember 2022 sebelum peraturan tersebut diundangkan;

Kekhilafan sebagai dasar penghapusan sanksi

bahwa keadaan tersebut secara jelas merupakan kekhilafan yang secara tegas diakomodasi dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, yang menyatakan bahwa sanksi administrasi dapat dihapuskan apabila sanksi dikenakan bukan karena kesalahan Wajib Pajak;

Pertentangan dengan asas kepastian hukum dan keadilan

bahwa penerapan suatu peraturan yang masih belum diundangkan (atau diberlakukan secara surut) untuk tujuan pengenaan sanksi administrasi: o menimbulkan ketidakpastian hukum;

o berpotensi melanggar asas non-retroaktif (non-retrospektif); dan

o bertentangan dengan asas keadilan, karena Wajib Pajak dikenai

sanksi atas perbuatan yang pada saat terjadinya belum memiliki dasar hukum yang diundangkan secara resmi;

bahwa dalam SP2DK Nomor S-198/P2DK/KPP.0412/2024 yang penggugat terima pada tanggal 28 Maret 2024 tidak menjelaskan dasar hukum PP 49/2022 secara memadai;

bahwa pada tanggal 28 Maret 2024, Penggugat menerima SP2DK yang hanya merujuk secara umum pada ketentuan PP Nomor 49 Tahun 2022 dan mengaitkannya dengan hasil pemeriksaan, tanpa disertai uraian yang jelas mengenai pasal yang diterapkan, alasan penerapan, serta relevansinya terhadap kondisi dan perbuatan Penggugat;

bahwa ketidakjelasan tersebut menyebabkan Penggugat tidak memperoleh pemahaman yang utuh mengenai dasar hukum dan pertimbangan Tergugat dalam menerapkan PP Nomor 49 Tahun 2022, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Penggugat;

Status Pelunasan Sanksi Administrasi melalui SKPKPP – Bukan Pembayaran Mandiri oleh Wajib Pajak

bahwa berdasarkan PMK 118/2024 dan PMK 91/2015 Tentang PenguranganAtauPenghapusanSanksiAdministrasiAtas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, Dan Keterlambatan Pembayaran Atau Penyetoran Pajak. jo. PMK 68/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 Tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, Dan Keterlambatan Pembayaran Atau Penyetoran Pajak adalah kondisi di mana utang pajak beserta sanksi administrasinya belum dilunasi oleh Wajib Pajak pada saat pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi;

bahwa ketentuan mengenai pengurangan/penghapusan sanksi administrasi mensyaratkan bahwa sanksi administrasi yang dimohonkan pengurangannya adalah sanksi yang belum dibayar atau belum dilunasi oleh Wajib Pajak. Dalam praktik, yang dimaksud “dibayar oleh Wajib Pajak” merupakan pembayaran yang dilakukan secara aktif dan mandiri oleh Wajib Pajak, antara lain melalui penyetoran dengan NTPN dan bukan pemotongan dari kredit pajak;

Fakta bahwa sanksi dilunasi melalui pemotongan kredit pajak (SKPKPP). bahwa dalam perkara a quo atas sanksi bunga pasal 8 (2a) UU KUP sebesarRp591.676.907,00berdasarkanSTPNomor 00190/107/22/063/24, Tergugat telah melakukan pemotongan secara sepihak melalui pemotongan pada Surat Keputusan Pengembalian KelebihanPembayaranPajak(SKPKPP)NomorKEP- 00138/PPH/KPP.0412/2024 tanggal 31 Desember 2024;

bahwa pemotongan tersebut dilakukan dengan mengkompensasikan kredit pajak milik Penggugat untuk melunasi sanksi administrasi yang sedang dipersengketakan sesuai dalam SPM Nomor 00016A tertanggal 18 Januari 2024;

bahwa dengan demikian, secara substansial Penggugat tidak pernah melakukan pembayaran sanksi administrasi tersebut secara mandiri, melainkan Tergugat yang secara sepihak melakukan kompensasi melalui SKPKPP;

Permohonan penghapusan/pengurangan sanksi diajukan sebelum pemotongan penuh.

bahwa sebelum dilakukan pemotongan kredit pajak terhadap utang pajak secara penuh, Penggugat telah mengajukan Permohonan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi melalui Surat Nomor 045/ADM- TAX/FBLN/XI/2024 tanggal 25 November 2024. Namun demikian, sebelum adanya keputusan atas permohonan tersebut, Tergugat telah melakukan pemotongan sanksi administrasi melalui SKPKPP pada

tanggal 31 Desember 2024. Adapun keputusan pertama atas permohonan dimaksud baru diterbitkan pada tanggal 16 April 2025 dengan Nomor KEP-02443/NKEB/WPJ.04/2025;

bahwa hal ini menunjukkan bahwa status sanksi administrasi pada saat permohonan diajukan sejatinya masih “belum dibayar” yang dimana sudah dijelaskan pada poin 1 tentang pengertian belum dibayar oleh wajib pajak, sehingga secara hukum masih memenuhi syarat pengurangan atau penghapusan sanksi;

Kesimpulan status pelunasan sanksi

bahwa oleh karena itu, pernyataan Tergugat bahwa sanksi administrasi telah “dilunasi oleh Wajib Pajak” adalah tidak tepat, karena yang terjadi adalah pelunasan secara sepihak oleh fiskus melalui pemotongan hak kredit pajak Penggugat, bukan pembayaran sukarela oleh Penggugat; Pasal 16 UU KUP tidak dapat dipakai karena sudah menjadi sengketa bahwa tergugat menyatakan bahwa pasal 16 UU KUP hanya kesalahan manusiawi yang tidak mengandung persengketaan, sehingga tidak dapat digunakan karena sanksi administrasi yang dikenakan menimbulkan perbedaan pendapat dan berujung sengketa;

bahwa penggugat membantah dimana keberadaan sengketa tidak otomatis menutup ruang adanya “kekeliruan penerapan ketentuan tertentu” dimana pasal 16 UU KUP secara eksplisit mencakup pembetulan atas kekeliruan penerapan ketentuan tertentu termasuk dalam penerapan sanksi administrasi;

bahwa dalil retroaktivitas dan kepatuhan penggugat menunjukkan adanya isu penerapan norma (Norm Aplication) bukan sekedar beda pendapat “tanpa dasar” dimana penggugat mendalilkan bahwa pembetulan SPT dilakukan setelah SP2DK dan penerapan ketentuan yang berlaku surut sehingga memunculkan sanksi;

bahwa sengketa ini adalah isu penerapan norma dan asas kepastian dan atau keadilan sehingga wajar di uji baik melalui mekanisme administratif maupun pengadilan;

bahwa penafsiran tergugat berpotensi mempersempit Pasal 16 UU KUP secara berlebihan dimana jika setiap perbedaan pendapat otomatis menutup pasal 16, maka ruang koreksi “kekeliruan penerapan ketentuan tertentu” menjadi tidak efektif;

bahwa penggugat memohon kepada Majelis untuk menilai secara substansial, apakah memang terdapat kekeliruan penerapan sanksi atau penerapan norma tertentu terlepas dari fakta bahwa perkara telah di ajukan ke pengadilan;

bahwa Kehilafan akibat perubahan regulasi yang berlaku surut timbul karena penerapan PP Nomor 49 Tahun 2022 untuk Masa Pajak Juni - Oktober 2022, sedangkan PP tersebut baru diundangkan pada 12 Desember 2022. Hal ini menimbulkan ketidaktahuan yang wajar dan kekeliruan administratif, bukan kesengajaan untuk menghindari pajak; bahwa pembayaran pokok pajak sebagai bukti itikad baik walaupun wajib pajak masih meragukan munculnya pokok dari pada PPN akibat PP 49 Tahun 2022. Bahwa meskipun terjadi kekhilafan, Penggugat telah melunasi seluruh pokok pajak sebesar Rp2.393.514.997,00 dengan NTPN Nomor 03D511PLGODNE22L sebagaimana tercantum dalam Pembetulan SPT PPN masa Juni;

bahwa hal ini menunjukkan bahwa Penggugat:

o kooperatif dan beriktikad baik;

o tidak memiliki niat untuk menghindari kewajiban perpajakan;

o semata-mata bersengketa mengenai kewajaran dan legalitas

pengenaan sanksi administrasi;

Kesesuaian dengan Pasal 36 UU KUP.

bahwa kombinasi antara kekhilafan yang timbul akibat penerapan aturan yang belum berlaku (PP 49/2022);

bahwa kesulitan likuiditas yang nyata dan terukur; serta

bahwa itikad baik Penggugat dalam melunasi pokok pajak;

bahwa merupakan kondisi yang sangat relevan untuk dipertimbangkan dalam penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP dan ketentuan pelaksananya (PP 50/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan dan PMK 118/2024);

KESIMPULAN

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Penggugat menyimpulkan sebagai berikut:

bahwa Penggugat mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama dua tahun berturut-turut sebagaimana dipersyaratkan Pasal 27 PMK 118/2024. Quick Ratio tahun 2024 hanya sebesar 1,01, sehingga setiap Rp 1 utang lancar hanya ditopang ± Rp 1,01 aset cepat. Kondisi ini merupakan indikator objektif bahwa Penggugat tidak memiliki kemampuan likuid untuk melunasi sanksi administrasi;

bahwa penilaian likuiditas Tergugat yang hanya mendasarkan pada Current Ratio adalah keliru secara metodologis dan tidak mencerminkan kemampuan likuid riil, karena mengabaikan komposisi aset lancar yang sebagian besar bukan kas;

bahwa penerapan PP Nomor 49 Tahun 2022 secara surut sejak April 2022, padahal baru diundangkan pada 12 Desember 2022, menimbulkan ketidaktahuan yang wajar (reasonable ignorance) dan merupakan kekhilafan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP. Dengan demikian, kesalahan yang terjadi bukanlah kesengajaan atau kelalaian yang patut dipersalahkan kepada Penggugat;

bahwa Tergugat menerapkan koreksi PPN dan mengenakan sanksi administrasi berdasarkan peraturan yang belum berlaku pada masa pajak yang dilaporkan, sehingga tindakan tersebut bertentangan dengan asas kepastian hukum, asas non-retrospektif, dan asas keadilan; bahwa proses penelitian cacat prosedur karena dasar hukum koreksi (PP 49/2022) tidak dicantumkan secara eksplisit dalam SPHP, sehingga Penggugat kehilangan hak untuk memberikan tanggapan secara komprehensif. Akibat cacat prosedur, sanksi administrasi yang timbul dari proses tersebut kehilangan dasar legalitas;

bahwa sanksi administrasi tidak pernah dibayar secara mandiri oleh Penggugat, melainkan dilunasi melalui pemotongan sepihak oleh Tergugat menggunakan SKPKPP. Oleh karena itu, menurut PMK 118/2024 dan PMK 91/2015 jo. PMK 68/2017, sanksi tersebut secara hukum masih berstatus belum dibayar oleh Wajib Pajak dalam ko nteks permohonan penghapusan/pengurangan;

bahwa Penggugat telah menunjukkan itikad baik dengan melunasi seluruh pokok pajak dan bersikap kooperatif, sehingga secara yuridis dan moral patut dipertimbangkan untuk diberikan penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 36 UU KUP dan aturan pelaksananya; PERMOHONAN (USUL PUTUSAN)

bahwa dengan memperhatikan seluruh fakta, data, analisis, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Penggugat dengan hormat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap pengenaan sanksi administrasi yang timbul dari Pembetulan SPT PPN Masa Pajak Juni 2022;

3. Menghapuskan seluruh sanksi administrasi sebagaimana tercantum dalam STP Masa Pajak Juni 2022, dengan pertimbangan bahwa:

o sanksi dikenakan bukan karena kesalahan Wajib Pajak;

o penerapan PP 49/2022 secara surut menimbulkan kekhilafan yang

wajar;

o dasar hukum koreksi belum berlaku pada saat masa pajak

pelaporan SPT PPN; dan

o Penggugat memenuhi kriteria kerugian komersial dan kesulitan

likuiditas sesuai PMK 118/2024.

4. Menetapkan bahwa pemotongan secara sepihak melalui SKPKPP tidak dapat dianggap sebagai pelunasan sanksi oleh Wajib Pajak, sehingga Penggugat tetap sah secara hukum untuk mengajukan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi;

5. Menegaskan bahwa penerapan PP Nomor 49 Tahun 2022 sebelum tanggal pengundangan tidak memiliki dasar hukum, sehingga sanksi administrasi yang timbul karenanya dinyatakan tidak sah;

6. Menetapkan bahwa seluruh sanksi administrasi yang timbul dari koreksi tersebut menjadi Nihil (Rp0,00);

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-52 sebagai berikut:

Bukti P-1 Keputusan Tergugat Nomor KEP-02292/NKEB-CT/WPJ.04/2025

tanggal 07 November 2025;

Bukti P-2 Keputusan Tergugat Nomor KEP-02443/NKEB/WPJ.04/2025

tanggal 16 April 2025;

Bukti P-3 Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi

Administrasi Nomor 016/ADM-TAX/FBLN/V/2025 tanggal 22 Mei 2025;

Bukti P-4 Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi

Administrasi Nomor 045/ADM-TAX/FBLN/XI/2024 tanggal 25 November 2024;

Bukti P-5 Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan

Nomor S-198/P2DK/KPP.0412/2024 tanggal 28 Maret 2024; Bukti P-6 Surat Nomor 011/ADM-TAX/FBLN/IV/2024 tanggal 24 April 2024

tentang Sanggahan Tertulis atas Permintaan Penjelasan atas Datadan/atauKeterangan(SP2DK)NomorS- 198/P2DK/KPP.0412/2024 tanggal 28 Maret 2024;

Bukti P-7 Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Pajak Nomor NTPN

03D511PLGODNE22L sebesar Rp2.393.514.997,00 (dua milyar tiga ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus empat belas ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah);

Bukti P-8 Surat Pernyataan Tidak Berstatus Sebagai Pegawai Negeri Sipil

atau Pejabat Negara tanggal 28 November 2025 a.n Dong Jianlong;

Bukti P-9 Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data

dan/atau Keterangan Nomor BA-187/P2DK/KPP.041205/2024 tanggal 16 Agustus 2024;

Bukti P-10 Akta Nomor 15 tanggal 18 November 2024 tentang Pernyataan

Keputusan Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara yang dibuat oleh Mina NG, S.H., M.Kn.;

Bukti P-11 Akta Nomor 29 tanggal 28 Agustus 1998 tentang Perseroan

Terbatas PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara yang dibuat oleh Sugiri Kadarisman, S.H.;

Bukti P-12 Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa

Masa Pajak Juni 2022 Nomor 00191/107/22/063/24 tanggal 30 September 2024;

Bukti P-13 Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa

Pajak Juni 2022 atas PKP Fajar Bhakti Lintas Nusantara; Bukti P-14 Pakta Integritas Direksi a.n Dong Jianlong;

Bukti P-15 Passport People’s Republic of China a.n Dong Jianlong;

Bukti P-16 Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-

0078118.AH.01.02. Tahun 2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara;

Bukti P-17 Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik

Indonesia Nomor 0-13194.HT.01.01.TH.2001 tanggal 18 Oktober 2001;

Bukti P-18 Surat Kuasa Khusus Nomor 016/ADM-TAX/FBLN/II/2026 tanggal

06 Februari 2026 a.n Holmes Simbolon;

Bukti P-19 Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n Holmes Simbolon tanggal 06

Februari 2026;

Bukti P-20 KITAS (Residence Permit) dengan Nomor Passport EN4138296

yang berlaku sampai tanggal 28 September 2034;

Bukti P-21 NPWP Nomor 1091 0312 1101 0510 a.n Dong Jianlong;

Bukti P-22 Softcopy Surat Gugatan;

Bukti P-23 Softcopy Surat Bantahan;

Bukti P-24 Kronologis Sengketa untuk Masa Juni, Juli, Agustus, September,

dan Oktober;

Bukti P-25 SPT PPN Masa Pajak Juni 2022 dan BPE;

Bukti P-26 SPT PPN Masa Pajak Juni 2022 Pembetulan 1 dan BPE; Bukti P-27 SPT PPN Masa Pajak Desember 2022 Pembetulan 1 dan BPE Bukti P-28 Fotokopi Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak;

Bukti P-29 Fotokopi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau

Keterangan;

Bukti P-30 Fotokopi Surat Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu

Penyampaian Penjelasan / Klarifikasi atas SP2DK;

Bukti P-31 Fotokopi Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan Atas

Data dan/atau Keterangan;

Bukti P-32 Fotokopi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

Bukti P-33 Fotokopi Surat Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil

Pemeriksan;

Bukti P-34 Fotokopi Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; Bukti P-35 Fotokopi Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan

Sanksi Administrasi (Pertama);

Bukti P-36 Keputusan Tergugat Nomor KEP-02443/NKEB/WPJ.04/2025

tanggal 16 April 2025;

Bukti P-37 Fotokopi Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan

Sanksi Administrasi (Kedua);

Bukti P-38 Keputusan Tergugat Nomor KEP-02292/NKEB-CT/WPJ.04/2025

tanggal 07 November 2025;

Bukti P-39 Fotokopi Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir;

Bukti P-40 Fotokopi Risalah Pembahasan;

Bukti P-41 Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa

Masa Pajak Juni 2022 Nomor 00191/107/22/063/24 tanggal 30 September 2024;

Bukti P-42 BPEdenganNTPN03D511PLGODNE22Lsenilai

Rp2.393.514.997,00;

Bukti P-43 BPEdenganNTPN2D77A4ERMM0BPKOVsenilai

Rp18.588.696.323,00;

Bukti P-44 Fotokopi Surat Perintah Pemeriksaan;

Bukti P-45 Fotokopi Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan;

Bukti P-46 Fotokopi Surat Panggilan Dalam Rangka Pertemuan Sehubungan

dengan Pemeriksaan Lapangan;

Bukti P-47 Fotokopi Berita Acara Pemberian Keterangan;

Bukti P-48 Penjelasan Tertulis;

Bukti P-49 Fotokopi Laporan Keuangan Tahun 2023;

Bukti P-50 Fotokopi Neraca, Laporan Laba Rugi, dan Laporan Perubahan

Ekuitas 2024/2025;

Bukti P-51 Fotokopi Mapping Sengketa Gugatan dan Ekuitas;

Bukti P-52 Closing Statement;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan

pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1 Softcopy Surat Tanggapan;

Bukti T-2 Surat Tugas Nomor ST-402/WPJ.04/2026 tanggal 3 Maret 2026; Bukti T-3 Surat Tugas Nomor ST-1213/WPJ.04/2026 tanggal 15 April 2026; Bukti T-4 Fotokopi Laporan Penelitian Pengurangan atau Penghapusan

Sanksi Administratif Karena Permohonan Wajib Pajak;

Bukti T-5 Fotokopi Nota Dinas Usulan Pembetulan Secara Jabatan; Bukti T-6 Kronologi Sengketa;

Bukti T-7 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-8 Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Tergugat Nomor Nomor KEP- 02292/NKEB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 7 November 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Juni 2022 Nomor 00191/107/22/063/24 tanggal 30 September 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan 055/ADM-TAX/FBLN/XI/2025 tanggal 28 November 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang -Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-02292/NKEB- CT/WPJ.04/2025 tanggal 7 November 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Juni 2022 Nomor 00191/107/22/063/24 tanggal 30 September 2024, yang tidak disetujui oleh Penggugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Gugatan Penggugat atas Keputusan Dirjen Pajak No. KEP- 02292/NKEB/CT/WPJ.04/2025 tanggal 07 November 2025, tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Pertambahan Nilai nomor 00191/107/22/063/24 tanggal 30 September 2024 Masa Pajak Juni 2022;

bahwa dalam proses persidangan diketahui pokok-pokok alasan Tergugat menolak permohonan pengurangan sanksi administrasi yang diajukan Penggugat adalah sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan hasil laporan Audit diketahui :

2. Dari Laporan Laba Rugi tersebut diketahui bahwa pada tahun 2024 Wajib mengalami kerugian komersial sebesar Rp(252.754.475.790) dan pada tahun 2023 mengalami keugian komersial sebesar

Rp(108.114.401.293).

Dari Laporan Neraca

3. Dari penelitian atas Rasio Likuiditas (Current Ratio) tersebut di atas, diketahui bahwa rasio likuiditas Wajib Pajak pada tahun 2023 – 2024 berada di atas 1 (bernilai positif). Hal tersebut menunjukkan bahwa Wajib Pajak memiliki tingkat likuiditas yang cukup untuk melunasi kewajiban jangka pendeknya termasuk utang pajak, dengan menggunakan aktiva lancar yang dimiliki. Tim Peneliti berpendapat bahwa Wajib Pajak tidak dalam kondisi kesulitan likuiditas yang dapat mempengaruhi kelangsungan usahanya.

4. Bahwa Pasal 27 ayat (3) huruf h PMK-118/2024 mengatur bahwa kekhilafan atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak, terpenuhi dalam hal

Wajib Pajak mengalami kesulitan keuangan, dengan ketentuan Wajib Pajak badan, yang menyelenggarakan pembukuan mengalami:

- kerugian komersial dalam 2 (tahun) berturut-turut; dan

- kesulitan likuiditas dalam 2 (dua) tahun berturut-turut.

5. Bahwa syarat tersebut merupakan syarat kumulatif yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administratif;

6. Berdasarkan fakta tersebut di atas, meskipun Wajib Pajak mengalami kerugian komersial selama 2 (dua) tahun berturut-turut, namun Wajib Pajak tidak mengalami kesulitan likuiditas selama 2 (dua) tahun berturut- turut, sehingga Tim Peneliti berpendapat bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi syarat kumulatif sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) huruf h PMK 118/2024.

7. Dengan demikian maka permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi syarat untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP jo. PMK-118/2024.

8. Berdasarkan hasil penelitian terhadap data, fakta, dan ketentuan perpajakan yang berlaku, Tergugat berpendapat bahwa Surat Keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif nomor KEP- 02292/NKEB-CT/WPJ.04/2025 Masa Pajak Juni 2022 yang dilakukan Tergugat sudah tepat sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

bahwa Penggugat menyanggah alasan Tergugat tersebut di atas dan menyampaikan argumentasi antara lain:

1. bahwa kronologis Gugatan untuk Masa Juni 2022 sebagai berikut:

NOTANGGAL & WAKTUNOMOR SURATPERIHAL
127/01/2023BPE-60259106042230278317Wajib Pajak Melakukan Pembetulan SPT Masa Desember (Restitusi PPN Masa Desember 2022)
212/06/2023PRIN- 00187/RIKSIS/KPP.0412/2023Menerima Surat Perintah Pemeriksaan Masa April, Mei Tahun 2022
312/06/2023PRIN- 00186/RIKSIS/KPP.0412/2023Menerima Surat Perintah Pemeriksaan Masa November 2022
412/06/2023PRIN- 00188/RIKSIS/KPP.0412/2023Menerima Surat Perintah Pemeriksaan Masa Desember 2022
512/06/2023S-00321/RIKSIS/KPP.0412/2023Menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Masa April & Mei Tahun 2022
612/06/2023S-00320/RIKSIS/KPP.0412/2023Menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Masa November 2022
712/06/2023S-00322/RIKSIS/KPP.0412/2023Menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Masa Desember 2022
804/07/2023S-2448/KPP.0412/2023Menerima Surat Panggilan Dalam Rangka Pertemuan Sehubungan Dengan Pemeriksaan Lapangan Untuk Masa April & Mei Tahun 2022
904/07/2023S-2447/KPP.0412/2023Menerima surat Panggilan Dalam Rangka Pertemuan Sehubungan dengan Pemeriksaan Lapangan masa November tahun 2022
1004/07/2023S-2449/KPP.0412/2023Menerima surat Panggilan Dalam Rangka Pertemuan Sehubungan dengan Pemeriksaan Lapangan masa Desember tahun 2022
1107/07/2023Berita Acara Pemberian Keterangan untuk Masa Pajak April, Mei, November, dan Desember 2022
1213/12/2023S-911/RIKSIS/KPP.0412/2023Menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Untuk Masa Pajak April & Mei Tahun 2022
1313/12/2023S-912/RIKSIS/KPP.0412/2023Menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Masa November 2022
1413/12/2023S-913/RIKSIS/KPP.0412/2023Menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Masa Desember 2022
1514/12/2023020/ADM-TAX/FBLN/XII/23Tanggapan Atas SPHP Masa Pajak April & Mei 2022 Oleh Wajib Pajak
1614/12/2023021/ADM-TAX/FBLN/XII/23Tanggapan Atas SPHP Masa Pajak November 2022 Oleh Wajib Pajak
1714/12/2023022/ADM-TAX/FBLN/XII/23Tanggapan Atas SPHP Masa Pajak Desember 2022 Oleh Wajib Pajak
1819/12/2023S-3451/KPP.0412/2023Menerima Surat Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Masa April & Mei Tahun 2022
1919/12/2023S-3450/KPP.0412/2023Menerima Surat Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Masa November Tahun 2022
2019/12/2023S-3449/KPP.0412/2023Menerima Surat Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Masa Desember Tahun 2022
2120/12/2023Menerima Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Masa April, Mei, November, Desember 2022
2220/12/2023Menerima Iktisar Hasil Pembahasan Akhir Masa April, Mei, November, Desember 2022
2320/12/2023Menerima Risalah Pembahasan Masa April, Mei, November, Desember 2022
2402/01/202400001/207/22/063/24Menerima SKPKB PPN Masa April tahun pajak 2022 dari Pemeriksa
2502/01/202400001/507/22/063/24Menerima SKPN NIHIL Masa Mei Tahun 2022 dari KPP
2602/01/202400002/507/22/063/24Menerima SKP NIHIL Masa November 2022
2702/01/202400001/407/22/063/24Menerima SKPLB Masa Desember 2022
2802/01/2024S-2/KPP.0412/KPP.041203/2024Menerima Permintaan Rekening Dalam Negeri Dari KPP
2918/01/202400016AMenerima Surat Perintah Membayar (SPM)
3028/03/2024S-198/P2DK/KPP.0412/2024Menerima Surat Permintaan Penjelasan Atas Data Dan/Atau Keterangan (SP2DK) Dari KPP
3102/04/2024009/ADM-TAX/FBLN/IV/2024Surat Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian Penjelasan SP2DK Oleh Wajib Pajak
3224/04/2024011/ADM-TAX/FBLN/IV/2024Sanggahan Tertulis Atas SP2DK Oleh Wajib Pajak
3324/07/2024KEP- 00009/NKEB/PJ/KPP.0412/2024Menerima Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Secara Jabatan Masa April Tahun 2022 dari KPP
3424/07/2024KEP- 00010/NKEB/PJ/KPP.0412/2024Menerima Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Secara Jabatan Masa Mei Tahun 2022 dari KPP
3524/07/2024KEP- 00011/NKEB/PJ/KPP.0412/2024Menerima Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Secara Jabatan Masa November 2022
3624/07/2024KEP- 00012/NKEB/PJ/KPP.0412/2024Menerima Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Secara Jabatan Masa Desember 2022
3716/08/2024BA-187/P2DK/KPP.041205/2024Menerima Berita Acara Pelaksanaan SP2DK Dari KPP
3822/08/2024BPE-73259806041240220317Pembetulan atas SPT PPN Masa Juni 2022 (Kurang Bayar Rp2.393.514.997)
3930/09/202400191/107/22/063/24Menerima Surat Tagihan Pajak Masa Pajak Juni 2022 (STP)
4025/11/2024045/ADM-TAX/FBLN/XI/2024Mengajukan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Masa Pajak Juni 2022 (Pertama)
4116/04/2025KEP-02443/NKEB/WPJ.04/2025Menerima Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Juni 2022 (Pertama)
4222/05/2025016/ADM-TAX/FBLN/V/2025Mengajukan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Masa Pajak Juni 2022 (Kedua)
4307/11/2025KEP-02292/NKEB- CT/WPJ.04/2025Menerima Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Juni 2022 (kedua)
4428/11/2025055/ADM-TAX/FBLN/XI/2025Mengajukan Gugatan Terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02292/NKEB- CT/WPJ.04/2025 Masa Juni tanggal 07 November 2025 Tentang Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat
Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak.
4522/12/2025S-00084/STG-CT/WPJ.04/2025Surat Tanggapan atas Pengajuan Gugatan terhadap Surat Keputusan/objek gugatan lainnya (sesuai Pasal 23 UU KUP)
4631/12/2025BG-011053.99.2025/PAN/2025Menerima Surat Permintaan Surat Bantahan atas Surat Tanggapan dari Pengadilan Pajak Masa Juni 2022
4722/01/2026007/ADM-TAX/FBLN/I/2026Surat Bantahan Atas Surat Tanggapan Atas Pengajuan Gugatan Terhadap Surat Keputusan/Objek Gugatan - Juni Tahun 2022 Oleh Wajib Pajak
4827/01/2026PEMB-039/PAN.091/2026Pemberitahuan Sidang dari Pengadilan Pajak Untuk Masa Pajak Juni, Juli, Agustus, September, dan Oktober Tahun 2022

2. Bahwa pokok sengketa dalam perkara a quo bukan mengenai pokok pajak, melainkan mengenai patut atau tidaknya sanksi administrasi dikenakan kepada Penggugat atas koreksi Pajak Masukan yang timbul semata-mata akibat perubahan kebijakan perpajakan melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 secara retroaktif. Bahwa dengan demikian, isu sengketa hukum yang harus dinilai oleh Majelis adalah, apakah sanksi administrasi dapat dibebankan kepada Wajib Pajak atau penggugat atas koreksi pajak yang timbul bukan karena kesalahan Wajib Pajak, melainkan semata-mata akibat perubahan peraturan perpajakan yang diberlakukan secara retroaktif oleh Pemerintah melalui PP Nomor 49 Tahun 2022

3. Penggugat tidak melakukan kesalahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Bahwa Penggugat senantiasa melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan hukum perpajakan yang berlaku pada saat transaksi dilakukan sebagaimana penjelasan penggugat pada sidang tanggal 21 April 2026 dalam surat penjelasan penggugat No. S-029/PWK- FBLN/IV/2026, dengan penjelasan sebagai berikut:

1) Sebelum Berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Berdasarkan Pasal 4A ayat (2) huruf a UU PPN, barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya, termasuk bijih nikel, merupakan barang yang tidak dikenai PPN.

Dengan demikian, pada periode tersebut Penggugat tidak memungut PPN, dan tindakan tersebut sepenuhnya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan

2) Setelah Berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Setelah Pasal 4A ayat (2) huruf a dihapus melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, status hukum penyerahan bijih nikel berubah menjadi objek PPN. Atas perubahan tersebut, Penggugat segera menyesuaikan perlakuan perpajakannya dengan memungut dan menyetorkan PPN atas penyerahan bijih nikel.

3) Setelah Berlakunya PP Nomor 49 Tahun 2022

Melalui PP Nomor 49 Tahun 2022, Pemerintah kembali menetapkan bahwa penyerahan barang hasil pertambangan tertentu, termasuk bijih nikel, merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, dengan konsekuensi Pajak Masukan terkait menjadi tidak dapat dikreditkan.

Sehingga apabila dibuatkan tabel oleh penggugat adalah sebagai berikut:

Bahwa fakta tersebut menunjukkan secara nyata bahwa:

Penggugat selalu mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku pada setiap periode secara patuh, konsisten, dan tanpa adanya niat untuk menghindari kewajiban perpajakan.

4) Koreksi yang timbul dari tergugat akibat transisi regulasi retroaktif Bahwa PP Nomor 49 Tahun 2022 diundangkan pada tanggal 12 Desember 2022, namun berdasarkan Pasal 34 dan Pasal 35 diberlakukan terhadap penyerahan sejak 1 April 2022. Dengan demikian, ketentuan tersebut secara normatif diberlakukan secara retroaktif terhadap transaksi yang telah terjadi sebelum PP tersebut diundangkan.

Bahwa akibat pemberlakuan retroaktif tersebut:

a. Pada saat Penggugat melakukan pelaporan dan pengkreditan Pajak Masukan untuk Masa Pajak April 2022 s.d. sebelum 12 Desember 2022, PP 49 Tahun 2022 belum diundangkan dan belum dapat diketahui secara hukum oleh Penggugat;

b. Penggugat secara faktual tidak mungkin menyesuaikan perlakuan perpajakannya terhadap norma yang pada saat itu belum berlaku dan belum diumumkan secara resmi;

c. Bahwa Koreksi yang timbul bukan merupakan akibat kesalahan pelaporan, kelalaian, ataupun kesengajaan Penggugat, melainkan murni sebagai konsekuensi dari perubahan kebijakan fiskal Pemerintah.

Bahwa oleh karenanya:

Koreksi dalam perkara a quo merupakan koreksi yang lahir semata- mata akibat transisi regulasi, bukan akibat kesalahan atau kelalaian Penggugat.

4. Bahwa selama persidangan hingga tahap pembuktian, Tergugat tidak secara tegas dan substansial membantah dalil utama Penggugat mengenai penerapan PP Nomor 49 Tahun 2022 sebagai sumber timbulnya koreksi dan sanksi administrasi dalam perkara a quo sebagaimana penjelasan tergugat dalam Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas data dan atau keterangan No. BA-187/P2DK/KPP.041205/2024 dengan referensi Surat SP2DK No. S- 198/P2DK/KPP.0412/2024 tanggal 28 Maret 2024 koreksi PPN yang dibebaskan

berdasarkan PP No.49 tahun 2022 Pasal 6 ayat 2. Sebaliknya, Tergugat lebih banyak memfokuskan pembelaannya pada ketentuan PMK Nomor 118 Tahun 2024 mengenai tata cara dan persyaratan administratif pengabulan atau penolakan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi.

5. Bahwa pendekatan tersebut menunjukkan bahwa:

a. Tergugat tidak secara substantif membantah fakta hukum bahwa koreksi dalam perkara a quo timbul akibat penerapan retroaktif PP Nomor 49 Tahun 2022;

b. Tergugat tidak membantah bahwa perubahan perlakuan PPN atas bijih nikel terjadi karena transisi regulasi sebagaimana didalilkan Penggugat;

c. Tergugat tidak membantah bahwa Penggugat telah melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku pada saat transaksi dilakukan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa:

Dengan mendasarkan koreksi pada PP 49/2022, Tergugat sendiri pada hakikatnya telah mengakui bahwa koreksi timbul akibat perubahan regulasi, bukanlah akibat kesalahan pelaporan.”.

6. Bahwa Tergugat justru mengalihkan fokus pembelaannya kepada aspek administratif dan formal persyaratan permohonan berdasarkan PMK 118 Tahun 2024, tanpa terlebih dahulu membantah substansi dasar timbulnya sanksi administrasi itu sendiri yaitu:

- Wajib Pajak mengalami kesulitan keuangan dengan ketentuan bahwa wajib pajak mengalami Kerugian Komersial dan kesulitan likuiditas dalam 2 tahun berturut-turut sebagaimana dalam pasal 27 ayat 3;

- Pengurangan atau penghapusan sanksi administarasi dan pengurangan denda adiministrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 huruf (a) hanya dapat diberikan terhadap sanksi administrasi atau denda administasi pajak yang belum dibayar atau belum dilunasi oleh wajib pajak;

Padahal, sebelum menilai terpenuhi atau tidaknya persyaratan administratif berdasarkan PMK 118 Tahun 2024, tergugat terlebih dahulu harus menilai, apakah secara substantif pengenaan sanksi

administrasi terhadap Penggugat memang patut dan sah secara hukum sejak awal.

7. Bahwa PMK 118 tahun 2024 adalah norma pelaksanaan administratif, bukan norma yang dapat mengesampingkan substansi Pasal 36 UU KUP, oleh karena itu PMK 188 tidak dapat di tafsirkan sedemikian rupa sehingga meniadakan hak penggugat untuk memperoleh penghapusan sanksi ketika secara substantif terbukti tidak terdapat kesalahan pada pihak penggugat. Apabila dasar substantif pengenaan sanksi tersebut ternyata tidak sah atau tidak patut karena timbul bukan akibat kesalahan Penggugat, maka perdebatan administratif mengenai PMK 118 Tahun 2024 menjadi kehilangan relevansi substantifnya walaupun penggugat dapat membuktikan bahwa persyaratan administrasi yang di sampaikan oleh tergugat dapat penggugat buktikan sebagaimana penjelasan penggugat pada persidangan tgl 21 April 2026 melalui surat penjelasan penggugat No.S-029/PWK-FBLN/IV/2026 dan bantahan penggugat No. 061/ADM-TAX/FBLN/XII/2025 Yang menyebutkan:

“Makna “belum dibayar” menurut PMK 118/2024 dan PMK 91/2015 Tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, Dan Keterlambatan Pembayaran Atau Penyetoran Pajak. jo. PMK 68/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/Pmk.03/2015 Tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, Dan Keterlambatan Pembayaran Atau Penyetoran Pajak.

Bahwa ketentuan mengenai pengurangan/penghapusan sanksi administrasi mensyaratkan bahwa sanksi administrasi yang dimohonkan pengurangannya adalah sanksi yang belum dibayar atau belum dilunasi oleh Wajib Pajak. Dalam praktik, yang dimaksud “dibayar oleh Wajib Pajak” merupakan pembayaran yang dilakukan secara aktif dan mandiri oleh Wajib Pajak, antara lain melalui penyetoran dengan NTPN”

Oleh karena itu:

Ketiadaan bantahan substantif dari Tergugat terhadap argumentasi utama Penggugat mengenai PP Nomor 49 Tahun 2022 semakin menegaskan

bahwa sengketa ini pada hakikatnya lahir dari perubahan regulasi retroaktif, bukan dari kesalahan atau kelalaian Penggugat dan Penggugat tidak mempermasalahkan penyesuaian pokok pajak sebagai konsekuensi hukum dari berlakunya PP 49/2022. Yang dipersoalkan Penggugat semata-mata adalah pengenaan sanksi administrasi atas koreksi tersebut, karena koreksi dimaksud tidak lahir dari kesalahan Penggugat

8. Pengenaan sanksi administrasi bertentangan dengan Pasal 36 UU KUP Bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menghapus atau mengurangkan sanksi administrasi apabila sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.

Bahwa dalam perkara a quo:

Unsur “Bukan Karena Kesalahan Wajib Pajak” telah terpenuhi oleh Penggugat karena:

a. Penggugat telah mengikuti seluruh ketentuan perpajakan yang berlaku pada saat transaksi dilakukan;

b. Penggugat tidak terdapat unsur kesengajaan, penghindaran pajak, maupun pelaporan tidak benar;

c. Koreksi terjadi hanya karena adanya perubahan perlakuan perpajakan secara retroaktif oleh tergugat melalui PP No. 49 tahun 2022;

Dengan demikian:

Pengenaan sanksi administrasi terhadap Penggugat bertentangan dengan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP karena tidak terdapat unsur kesalahan pada pihak Penggugat.

9. Pembayaran Pokok Pajak Menunjukkan itikat baik dari Penggugat

Bahwa meskipun Penggugat berpendapat sanksi administrasi tidak sepatutnya dikenakan, Penggugat tetap telah melunasi seluruh pokok pajak yang dipersengketakan.

Tindakan tersebut menunjukkan bahwa Penggugat:

a. Bersikap kooperatif terhadap otoritas pajak;

b. Tidak pernah bermaksud menghindari kewajiban perpajakan;

10. Kondisi Likuiditas Penggugat Merupakan faktor Keadilan tambahan

Bahwa meskipun aspek likuiditas bukan menjadi dasar hukum utama dalam perkara a quo, kondisi keuangan Penggugat tetap relevan sebagai faktor keadilan dalam menilai proporsionalitas pembebanan sanksi.

Bahwa fakta keuangan Penggugat menunjukkan:

a. Kas dan setara kas terbatas dibandingkan kewajiban lancar;

b. Quick Ratio Penggugat berada pada batas minimal kemampuan bayar;

c. Sebagian besar aset lancar tidak tersedia dalam bentuk kas likuid. Dengan demikian, pembebanan sanksi administrasi tambahan secara nyata akan memperberat tekanan likuiditas Penggugat secara tidak proporsional.

bahwa berdasarkan keterangan dan dalil para pihak tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat sengketa Gugatan in bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 tahun 2021 sebagai berikut:

Pasal 16 ayat (1)

Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Penjelasan Pasal :

Pembetulan menurut ayat ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas

pemerintahan yang baik sehingga apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi perlu dibetulkan sebagaimana mestinya. Sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan WajibPajak.

Pasal 36 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.

bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2022 tanggal 12 Desember 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas BarangMewah Tidak Dipungut Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/Atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean;

Pasal 6 ayat (2)

Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara, meliputi:

5. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit; dan

Pasal 34

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, atas:

a. Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4;

b. Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2);

c. Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis di dalam Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis

dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;

d. Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis serta penyerahan dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26; dan

e. Impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3),

yang dilakukan sejak tanggal 1 April 2022 sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 35

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, atas:

a. Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;

b. Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;

c. Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 25;

d. pemanfaatan dan Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 26; dan

e. Impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3),

yang diberikan pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sejak tanggal 1 April 2022 sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan Pajak Pertambahan Nilai tersebut telah dipungut atau dibayar, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tanggal 23 Desember 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Pengurangan, Keberatan, Penghapusan dan Pembatalan di Bidang Perpajakan

Pasal 21

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda,

dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan dalam hal sanksi dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya, termasuk mengurangkan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan karena hal-hal tertentu;

Pasal 23 ayat (2)

Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif termasuk pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal memenuhi persyaratan atas Surat Ketetapan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan:

a. tidak diajukan keberatan;

b. diajukan keberatan, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut;

c. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;

d. tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b;

e. diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut;

f. diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, tetapi tidak dipertimbangkan;

g. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d;

h. diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut;

i. diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, tetapi tidak dipertimbangkan;

j. diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, tetapi permohonan ditolak;

k. tidak diajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan;

l. diajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, tetapi dicabut

dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; atau

m. diajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, tetapi permohonan dikembalikan dan dianggap bukan sebagai permohonan.

Pasal 27

(1) Terhadap permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan tersebut dengan melakukan penelitian.

(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap alasan Wajib Pajak yang tercantum dalam permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) huruf c yang didasari hanya atas kekhilafan atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak, termasuk karena hal-hal tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a.

(3) Kekhilafan atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak, termasuk karena hal-hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terpenuhi dalam hal:

h. Wajib Pajak mengalami kesulitan keuangan, dengan ketentuan:

1. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan, yang menyelenggarakan pembukuan mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas dalam 2 (dua) tahun berturut-turut;

(4) Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a hanya dapat diberikan terhadap sanksi administratif atau denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan yang belum dibayar atau belum dilunasi oleh Wajib Pajak.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pokok alasan Penggugat meminta penghapusan sanksi adminsitrasi disebabkan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2022 tanggal 12 Desember 2022 secara surut (retroaktif) sejak 1 April 2022;

bahwa barang hasil pertambangan berupa bijih nikel di dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan merupakan Barang Kena Pajak yang merupakan Obyek pengenaan PPN sedangkan di dalam PP Nomor 49 tahun

2022 Pasal 6 ayat (2) huruf s angka 5 menyebutkan barang hasil pertambangan berupa bijih nikel termasuk dalam kelompok Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 dan 35 PP Nomor 49 tahun 2022 ketentuan- ketentuan di dalam PP a quo diberlakukan sejak tanggal 1 April 2022;

bahwa sebagai akibat perubahan peraturan perpajakan yang diberlakukan surut tersebut maka Penggugat harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN nya sejak Masa April 2022 sampai dengan Desember 2022 yang mengakibatkan timbulnya kekurangan pajak berupa pokok pajak berikut sanksi administrasinya;

bahwa Penggugat dengan itikad baik untuk mengikuti ketentuan PP Nomor 49 tahun 2022 telah melunasi pokok pajak PPN sesuai surat ketetapan pajak namun untuk sanksi administrasi Penggugat meminta untuk dihapuskan dengan alsan-alasan yang sudah disebutkan sebelumnya;

bahwa dalam persidangan tidak terdapat sanggahan dari Tergugat terkait dengan alasan permohonan Penggugat untuk penghapusan sanksi administrasi sehubungan dengan adanya perubahan peraturan perpajakan tersebut;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat timbulnya sanksi administrasi dalam SKP disebabkan karena adanya perubahan peraturan perpajakan sehingga bukan karena kesalahan Penggugat;

bahwa dengan demikian permohonan Penggugat telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan jo Pasal 21 huruf a PMK Nomor 118 Tahun 2024 sehingga terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan Penggugat;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti- bukti dan keterangan para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya, Pengadilan Pajak berkeyakinan telah cukup alasan untuk mengabulkan gugatan Penggugat;

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk Mengabulkan Seluruhnya gugatan Penggugat;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang

tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Seluruhnya Gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02292/NKEB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 7 November 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Juni 2022 Nomor 00191/107/22/063/24 tanggal 30 September 2024, atas nama PT FAJAR BHAKTI LINTAS NUSANTARA NPWP 02.986.125.9-018.000, beralamat di Gedung Sopo Del Office Tower A Lt.21 Jl Mega Kuningan Barat III Lot 10 No 1-6;

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 28 April 2026 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 68/PP/BR/2026 tanggal 27 Januari 2026, dengan susunan Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. sebagai Hakim Ketua Majelis, Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. dan Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum.. sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Muchammad Rachman Abdi Nugroho, S.H., M.M.. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 26 Mei 2026 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si.,

M.Hum.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Muchammad Rachman Abdi

Nugroho, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.