Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 37 halaman

PUT-011055.47/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025

PT. Athar Jaya Amerta, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-011055.47/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025 yang diucapkan 21 November 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT. Athar Jaya Amerta mengenai Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) tahun pajak 2024.

Jenis sengketa
Banding
Pajak
Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP)Tahun pajak 2024
Pasal yang dirujuk
  • UU KepabeananPasal 14; Pasal 95
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35 ayat (1); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1); Pasal 36 ayat (3); Pasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-011055.47/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT. Athar Jaya Amerta
Nama Wakil
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
Lainnya
Ketetapan semula
Surat Penetapan Barang Larangan/Pembatasan Nomor 601168/KPU.1/2024
Jenis Pajak
Kepabeanan
Tahun Pajak
2024
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
8 Oktober 2025
Tanggal Pengucapan
21 November 2025