Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 83 halaman

PUT-011056.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2026

PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-011056.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00501/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 26 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00328/207/21/062/23 tanggal 09 Oktober 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011056.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA, NPWP 01.382.515.3- 073.000, beralamat di Gedung Sampoerna Strategic Square-North Tower Lt. GF dan South Tower, Lt. 3-14, Jl. Jend. Sudirman Kav. 45 Setiabudi, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Apriliani Twelfrina Siregar, jabatan Direktur Kepatuhan dan Meylindawati, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Bernardus Andriyanto,

Izin Kuasa Hukum : KEP-047/PP/IKH/2024 tanggal 16 Januari

2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor FIN-ACT/II/POA/2/2025 tanggal 21 Februari 2025;

2. Nama: Herwin Sulestio,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1398/PP/IKH/2024 tanggal 29 November

2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor FIN-ACT/IV/POA/2/2025 tanggal 21 Februari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Sunarti / 19720225 199402 2 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

2. Nama/NIP: Ferdian Affandi Handoko / 19840402 200602 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-5272/WPJ.04/2025 tanggal 14 November 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 318/PP/BR/2025 tanggal 08 April 2025 juncto Nomor PEN-36/PP/PrbSM/2025 tanggal 14 April 2025 juncto Nomor PEN-050/PP/Prb/2025 tanggal 14 Mei 2025 juncto Nomor PEN-070/PP/Prb/2025 tanggal 23 Juni 2025 juncto Nomor PEN- 073/PP/Prb/2025 tanggal 25 Juni 2025 juncto Nomor PEN-075/PP/Prb/2025 tanggal 26 Juni 2025 juncto Nomor PEN-51/PP/PrbSM/2025 tanggal 26 Agustus 2025 juncto Nomor PEN-149/PP/Prb/2025 tanggal 12 November 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/TAX/AJMI/XII/2024 tanggal 02 Desember 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 38/SUB/WPJ.04/2025 tanggal 17 Februari 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 002/TAX/AJMI/III/2025 tanggal 13 Maret 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00328/207/21/062/23 tanggal 09 Oktober 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I dengan perhitungan sebagai berikut:

ree eb)

or Rage Ma ge . : :

Ash Pn . | i

ool, hoe | '

‘ aah oan es i

ia La Tn

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 003/TAX/AJMI/I/2024 Tanggal 08 Januari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00501/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 26 September 2024, memutuskan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 002/TAX/AJMI/XII/2024 tanggal 02 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 secara elektronik melalui e-Tax Court;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002/TAX/AJMI/XII/2024 tanggal 02 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”), Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Undang-Undang No. 7 Tahun

2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak):

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00501/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 26 September 2024 yang diterima pada tanggal 7 Oktober 2024;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani Apriliani Twelfrina Siregar dan Meylindawati jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta nomor 1 tanggal 4 September 2024;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00501/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 26 September 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00328/207/21/062/23 tanggal 9 Oktober 2023 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Lo oo ——

ho Ll

Tara Perygeram Pj

3. Ate Parver alia Parang Sar Ja yang terutang PRs:

a. Ekmar - - -

A9 Perpershan yang PP Dra barur Erungut ser IRATE EO eee Te ee ee

A3 Pere alban yang PE ira Scum got ek Pemai PP: - - -

a.- Penyegar yang PEl-rya tian Smp - - -

Af Peres advan. yang fie: anita Savi pangan aan PPI - - -

AS Juta Aa -aI-at-aS-a Ti SAE SL SSE SIB

2 Ate: Peer ala. Sayang Sar Jarang tis: terutang PRS - - -

2 Jurniah teuruk Perverslkan At SEA DUS LEADS.SSE SIB

Atas biner SSP Pes amfastan SIP Tian Samarui far? Luar Der al.

Patear Pesarfantan TEP iar? Luar Daerak Paes Peseta. Pas teh Pemai

4. Pafsi: Segatar Mewtaryun Seite Percreraluur ata activa Tetap Tang Manyar Tua

Semis TAs untu ir unt Sar Peel sang PPl-rpataai teh anunya

A: ehauian atau tak Seu Tanggung Jarak Setara Perteng

Al benar SIP - - -

4.2 Penarjaatar SEP tan treaty dar Luar Daerah Paces i Game Daerah Parear - - -

4.3 Penarfastar ISP Sar Dar Caerah Pat cea. Salam Taeral Pak ea - - -

4.- Pemmgtar Pia: ado Pet PPI - - -

AF Sepatan Memang Teri - - -

4.3 Pest avay ar Kemal Palas Mantan tag PEP yan gt Sura me sacar peng altar.

pete ak fan sja satu tertentu ter adr . . -

4.7 Pe ekar yang PE ya Sam telaruatya Et etauian atan tian Arung - - -

4.0 Tangan fog era antar - - -

4.4 Pest aver ar. PPN ang eta meniaratian facta: - - -

SS dumial RL atau 42 ata A3 atau SLS ateu AF ate 3.3 ata LV atau 42 Sau Lal - - -

Pergistnungan PRS Susy Sagar

8, Pais Suman yang ann Seungut Etayar taL Eta La atm LALU 2.287 ERAT LOL aL Ste Shi

fs. Hayang:

BL PPM ang Bieter Enntia ita Masa Paja yang Lama SALA Re ASIA TST -

‘2 Biak Mandar yang dar at Er aib ran Lan Lassndingn -

SLE STP rek mang Tarang - - -

2.4 Cagar Jenga KPOP Sendi LA 325.073 LAM ES -

ena SALAT ASIA TST -

2.3 ental BAL IE Et Anna re a Da Pe ne a -

4. denlah : aise veng dapat Pr alih gan LSN Lasmini Beat SP na Pe -

& Jari ah pelihugan PR: Sursng Sagar arch - S3 SERI

Se dalarn rajah yang aeiah:

A, Cia eiadicon ite Maa Pelan berioutra - - -

fe, Cin eri asian ite MASA PELAT LL Hape ontel - - -

i. metal acts - - -

PP rang japang tara Sein - a 283.227 212

Sabi Abiitad

a, Tampa Pad 13 2) SUP - eae oe BN LES

2. Sanga Par 12 5) SUP - - -

A. Safar Pasal 13 5 SUPL3A TLP - - -

=. Kania Para 77 51 SLP - - -

HY. Karaan Pasal LT Fi SLP - - -

Soda acto ie - Ltée it SN ee NN

6 (Jumlah PPA yang masib berms dibayar H-5 Hj : bir ETE GOL bir aT bo.

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 003/TAX/AJMI/I/2024 tanggal 8 Januari 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

ho Ll

3.2 Penyerahan yang SE Kenya Karuan tacit DUDLE DRESS SLB URAL IA AER

a+ Fanrarahae Yana So hers ia divas - - -

AS Sanyarahnn yana (ire a iee darivengenass. KP - - -

Lit amish Ll Lose Lau Linu aa na al Ta Lau - - -

SA Draper dengan KST Ser diri LAS AISI LESLEEDEITE -

a manah Ibn da3 Ly ethsTt Lg ethsTL -

2 Sigerh busa:

i. Inah pas rm adan ibarat Lini Ly ethsTt Lg ethsTL -

2. samish yarhinarn SEN ure. Saran al SEA - SELASA

6 |Jum lab PEN yang masih barus dibayar (4-5 p| B17 575 591 : B17 575 591

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00501/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 26 September 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

On 655, — v

Ne NN

a PPX Kureng‘iLebib) Sever aT | Asad ana

Burge Pes 12 KP sigs | T1287

eSerksikersikr ”————oooooo|ooo 5 oo 5

Akash Pejekveremesihkerssilebih diterr| | eats | Kirana

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

aefcumaleh mn dan Paman. DUSLEBOEIEE Sngtaapassa Aang

Is. Aces Penyerahan Zareig finn Intan yeni Hina taramna PPN . . .

2 Sumi let - - -

Peyang kurang bayar Data Bphaan ana . eEset ine

2 Bunge Fetal? 2 ROP Datang . Dang

2 Bunga Premi i? FUP . . .

5 [Jumlab PPM yang masih berms dibayar (4-5 p) B17 575 581 . 517575 591

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. Sengketa Atas Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan

Barang dan Jasa Masa Desember 2021 sebesar Rp4.334.472.141,00

Proses Pemeriksaan Pajak

Objek DPP PPN yang Harus Dipungut Sendiri :

Menurut SPT/WPRp22.679.434.724

Menurut PemeriksaRp27.013.906.865

Rp 4.334.472.141

Sesuai Pasal 4A ayat 3 huruf e UU PPN dan penjelasannya dimana jasa yang tidak dikenakan PPN diantaranya adalah jasa asuransi, jasa asuransi adalah jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi. Koreksi DPP PPN tersebut merupakan penghasilan diluar jasa asuransi sehingga terutang/dikenakan PPN DN;

Koreksi DPP PPN terdiri dari:

344520 MISC POLICY CHARGE INCOME – U.Rp 4,334,472,141

Dasar Hukum:

- Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN

- Pasal 12 ayat 1 UU PPN

- Pasal 13 ayat 1a huruf b UU PPN

- Pasal 16 D UU PPN

- Pasal 4A UU PPN

Proses Keberatan Pajak

bahwa Tim Peneliti berpendapat bahwa tidak terdapat cukup alasan untuk mengabulkan keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan seluruh koreksi dalam perhitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (“SKPKB”) atas Pajak Pertambahan Nilai Masa Desember 2021 Nomor 00328/207/21/062/23 tanggal 09 Oktober 2023 dengan rincian sebagai berikut:

Pos-Pos Yang DikoreksiMenurutKoreksi Dibatalkan
WAJIB PAJAK RpPEMERIKSA RpPENELITI Rp
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri22.679.434.72427.013.906.86527.013.906.865-

1. Tim Peneliti mempertahankan koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp4.334.472.141 dengan rincian dan pertimbangan sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan penelitian Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan dari KPP Madya Jakarta Selatan I nomor LAP- 00352/WPJ.04/KP.1104/RIK.SIS/2023 tanggal 4 Oktober 2023 diketahui terdapat koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp4.334.472.141;

b. bahwa rincian koreksi dari Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2021 adalah sebagai berikut:

Nomor AkunDeskripsiJumlah
334520MISC POLICY CHARGE INCOMERp4.334.472.141
TOTAL Rp4,334,472,141

c. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi dari Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp4.334.472.141 dan mengajukan keberatan;

d. bahwa Pemohon Banding tidak setuju Koreksi atas Akun 344520 MISC POLICY CHARGE INCOME Rp4.334.472.141 karena pendapatan tersebut nyata-nyata adalah pendapatan pemeliharaan atau administrasi yang terjadi atas polis asuransi jiwa berdasarkan perjanjian kepada masing-masing pemegang polis asuransi jiwa yang mana adaiah bukan objek PPN. Berdasarkan uraian penjelasan, telah sangat jelas bahwa akun 344520 MISC POLICY CHARGE INCOME adalah jasa asuransi yang tidak dikenakan PPN berdasarkan UU PPN Pasal 4A ayat 3 huruf (e);

e. bahwa dasar pemeriksa melakukan koreksi biaya tersebut karena pendapatan tersebut merupakan pendapatan administrasi. Sesuai Pasal 4A ayat 3 huruf e UU PPN dan penjelasannya dimana jasa yang tidak dikenakan PPN diantaranya adalah jasa asuransi, jasa asuransi adalah jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa dan reasuransi. Sehingga atas pendapatan administrasi tersebut tidak termasuk negatif list (yang tidak dikenakan PPN);

f. bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf e UU PPN Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja menyatakan bahwa "Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut jasa asuransi."

g. bahwa Tim Peneliti keberatan telah melakukan peminjaman buku, catatan, data dan informasi yang kesatu melalui Surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi pertama nomor S- 612/PJ/WPJ.04./2024 tanggal 4 Juli 2024 dan permintaan data kedua melalui Surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi kedua nomor S-670/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 15 Juli 2024;

h. bahwa Tim Peneliti telah mengundang Pemohon Banding melalui Surat undangan nomor UND-47/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 5 Juli 2024 dalam rangka pembahasan dan klarififikasi sengketa perpajakan. Pemohon Banding tidak hadir memenuhi undangan pembahasan pada tanggal 09 Juli 2024 dan Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan atas ketidakhadiran pembahasan sengketa perpajakan tersebut;

i. bahwa atas ketidakhadiran Pemohon Banding memenuhi panggilan dalam rangka pembahasan dan klarififikasi sengketa perpajakan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Ketidakhadiran Pemohon Banding Memenuhi Panggilan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-333/WPJ.046/2024 tanggal 9 Juli 2024;

j. bahwa berdasarkan Pasal 26A ayat (4) UU KUP mengatur bahwa Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

k. bahwa berdasarkan data, fakta-fakta serta ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana telah diuraikan di atas, Tim Peneliti berpendapat bahwa tidak terdapat cukup bukti/data yang mendukung argumentasi Pemohon Banding sebagaimana dinyatakan dalam surat keberatannya sehingga tidak terdapat dasar pertimbangan bagi Tim Peneliti untuk menerima alasan keberatan Pemohon Banding;

l. bahwa berdasarkan uraian diatas, peneliti sependapat dengan pemeriksa untuk mempertahankan koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp4.334.472.141;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dalil koreksi Terbanding dengan dasar hukum dan uraian penjelasan sebagaimana penjelasan dibawah; Akun yang menjadi Koreksi Terbanding Atas PPN yang Penyerahan-nya Harus Dipungut Sendiri BUKANLAH merupakan objek PPN

bahwa yang Akun yang menjadi koreksi adalah sebagai berikut:

Nomor AkunDeskripsiJumlah
344520MISC POLICY CHARGE INCOME4.334.472.141
TOTAL4.334.472.141

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dalil koreksi karena pendapatan yang menjadi objek sengketa tersebut adalah nyata-nyata pendapatan

administrasi (atau disebut sebagai pemeliharaan polis) pemegang polis berdasarkan perikatan perjanjian polis asuransi jiwa dalam konstruksi kerangka kegiatan jasa asuransi jiwa berdasarkan Undang-Undang Asuransi Jiwa dan peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan beserta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Bahwa jasa asuransi jiwa termasuk seluruh kegiatan perasuransian tersebut adalah komponen bagian dari jasa asuransi jiwa itu sendiri yang mana jasa asuransi adalah bukan objek PPN berdasarkan Pasal 4A Ayat 3 huruf (e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Perasuransian telah diatur mengenai kegiatan jasa asuransi, bentuk produk asuransi yang mana telah mengatur jelas bahwa asuransi unit link dan asuransi Syariah adalah suatu jasa asuransi seperti asuransi konvensional lainnya yang wajib terikat pada perjanjian polis asuransi jiwa. Berikut adalah aturan pelaksanaan mengenai bentuk produk asuransi, ketentuan polis dan kegiatan asuransi jiwa:

A. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23/POJK.05/2015

tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi;

B. POJK No. 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan

Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah; dan

C. Surat Edaran OJK No. 19/SEOJK.05/2020 tentang Saluran Pemasaran

Produk Asuransi;

bahwa oleh karenanya, koreksi Terbanding adalah hanya asumsi sepihak tanpa memahami apa dan bagaimana kegiatan usaha asuransi jiwa sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan;

bahwa perlu Pemohon Banding tegaskan kembali pada intinya dalil koreksi Terbanding didasarkan pada asumsi bahwa Pemohon Banding yang sejatinya adalah bergerak di bidang usaha asuransi jiwa, dianggap oleh Terbanding melakukan kegiatan di luar jasa asuransi berupa jasa pengelolaan investasi sehingga didalilkan sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN);

bahwa berikut adalah penjelasan menyeluruh tentang kegiatan jasa asuransi jiwa termasuk administrasi perikatan perjanjian polis didalamnya yang merupakan satu kesatuan bagian jasa asuransi itu sendiri yang mana Jasa

Asuransi adalah bukan objek PPN berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

1. Pemohon Banding Melakukan Kegiatan Usaha Jasa Asuransi Jiwa Berdasarkan UU Perasuransian

bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai Perusahaan Asuransi adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1992 yang seluruhnya telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian (selanjutnya "UU Perasuransian"), diatur:

Pasal 1 Angka (1)

"Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:

a. Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya peristiwa yang tidak pasti; atau

b. Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana."

Berdasarkan UU Perasuransian di atas, sangatlah jelas diatur bahwa Pemohon Banding (sebagai Perusahaan Asuransi Jiwa atau disebut sebagai Penanggung) akan mengikatkan perjanjian dengan Pemegang Polis (sebagai Tertanggung) atas pengalihan risiko dari Tertanggung kepada Penanggung dimana berdasarkan perjanjian polis asuransi jiwa tersebut, maka Tertanggung wajib untuk membayarkan premi kepada Penanggung sebagai bentuk komitmen perikatan keduanya yang oleh karenanya Tertanggung akan mendapatkan perlindungan manfaat asuransi di masa depan;

Dapat Pemohon Banding pertegas kembali bahwa Pemohon Banding sebagai Perusahaan Asuransi Jiwa atau Penanggung diatur secara ketat

berdasarkan UU Perasuransian dan peraturan-peraturan Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan kegiatan jasa asuransinya. Oleh karena itu, Pemohon Banding pun hanya diijinkan untuk melakukan kegiatan usaha jasa asuransi jiwa yang mana atas seluruh kegiatan usahanya haruslah didasarkan pada perjanjian polis asuransi jiwa kepada setiap Pemegang Polis dengan memperoleh pendapatan premi sesuai produk asuransi jiwanya baik produk asuransi jiwa Unit Link maupun produk asuransi jiwa non-Unit Link. Bahwa wujud nyata dari bentuk perikatan antara Penanggung dan Tertanggung dalam ikatan komitmen di dalam perjanjian polis tersebut maka Tertanggung (Pemegang Polis) wajib membayarkan premi kepada kepada Penanggung (Perusahaan Asuransi Jiwa atau Pemohon Banding) untuk mendapatkan manfaat asuransi pertanggungan yang terkait jiwa atau diri atau kematian Pemegang Polisnya sebagai bentuk pengalihan risiko; Tidak hanya itu, sebagai Perusahaan Asuransi Jiwa, maka kegiatan usaha Pemohon Banding memiliki karakteristik nyata dalam bentuk produk asuransi jiwa yang terkait pada jiwa Tertanggung atas meninggal atau hidupnya seseorang berdasarkan perjanjian polis sebagaimana diatur di dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Perasuransian. Sama halnya dengan produk asuransi jiwa lainnya, maka produk asuransi jiwa Unit Link pun juga terikat pada perjanjian kepada Pemegang Polis atau Tertanggung;

Sebagaimana amanat UU Perasuransian, melalui "Polis Asuransi Jiwa", maka terjadi ikatan hukum dalam hubungan perikatan antara Perusahaan Asuransi Jiwa sebagai Penanggung baik dengan Pemegang Polis maupun Tertanggung. Oleh karena itu, suatu Polis Asuransi Jiwa baik Polis Asuransi Jiwa produk Unit Link maupun produk asuransi jiwa produk non-Unit Link (lainnya) adalah sama-sama merupakan produk asuransi jiwa sebagai bentuk perwujudan atas perikatan jasa asuransi jiwa kepada Pemegang Polis maupun Tertanggung;

bahwa di dalam perjanjian atau kontrak polis asuransi jiwa tersebut terdapat pengalihan risiko dari Pemegang Polis maupun Tertanggung kepada Perusahaan Asuransi Jiwa (Penanggung) dengan sejumlah nilai uang yang wajib (premi) termasuk pendapatan administrasi polis yang dibayarkan oleh

Pemegang Polis kepada Penanggung untuk mendapatkan perlindungan dari Pemohon Banding atau Penanggung atau Perusahaan Asuransi Jiwa berupa manfaat pertanggungan atau manfaat asuransi pada saat terjadinya klaim (yaitu: klaim meninggal, klaim kematian, klaim jatuh tempo, klaim nilai akun polis, klaim kecelakaan, dll) yang merupakan satu kesatuan manfaat asuransi yang tidak dapat dipisahkan berdasarkan perikatan perjanjian polis asuransi;

Berdasarkan uraian penjelasan tersebut di atas, maka dapat dipahami bahwa seluruh kegiatan asuransi jiwa yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah hanya dalam upaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara pendapatan premi baik produk asuransi jiwa Unit Link maupun premi asuransi jiwa non-Unit Link yang seluruhnya telah merupakan objek Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (selanjutnya "UU PPh") berdasarkan perjanjian polis asuransi jiwa baik perjanjian polis asuransi jiwa Unit Link maupun non-Unit Link;

2. Jasa Asuransi Adalah Bukan Objek Pajak Pertambahan Nilai Berdasarkan Undang-Undang PPN

bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat 3 huruf e UU No.8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 42 tahun 2009 tentang Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (“UU PPN”) diatur:

”bahwa jasa asuransi merupakan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.”

Lebih lanjut dalam penjelasan UU PPN Pasal 4A Ayat 3 huruf (e) tersebut di atas mengatur sebagai berikut:

Penjelasan Pasal 4A Ayat (3) huruf e:

”bahwa yang dimaksud dengan “jasa asuransi” adalah jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada Pemegang Polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi.”

Merujuk pada Pasal 4A ayat (3) huruf 3 berikut penjelasannya di atas, telah diatur sangat tegas dan jelas bahwa jasa asuransi adalah bukan objek PPN.

Bahwa sampai saat ini tidak ada peraturan perundang-undangan perpajakan apapun yang menyatakan bahwa jasa asuransi yang dikecualikan dari pengenaan PPN adalah hanya "Premi Asuransi". Tidak hanya itu, tidak ada suatu peraturan perundang-undangan apapun yang menyatakan bahwa pendapatan administrasi polis baik di dalam polis asuransi jiwa yang dibayarkan oleh Pemegang Polis (Tertanggung) kepada Perusahaan Asuransi (Penanggung) berdasarkan perjanjian polis asuransi jiwa menjadi jasa yang terpisah dari jasa asuransi sehingga menjadi Jasa Kena Pajak yang dikenakan PPN;

Sebaliknya bahwa UU PPN sesungguhnya telah secara jelas mengatur dan menjabarkan mekanisme kegiatan jasa asuransi sebagaimana diatur di dalam UU Perasuransian. Keselarasan pengaturan dalam UU PPN dengan UU Perasuransian diwujudnyatakan melalui terciptanya perjanjian polis asuransi jiwa antara Pemegang Polis dan Penanggung termasuk seluruh pendapatan yang dihasilkan sebagai akibat dari adanya satu kesatuan perjanjian polis asuransi jiwa tersebut HANYA dalam kerangka kegiatan jasa asuransi jiwa, bukan melakukan jasa manajemen atau jasa pengelolaan; Dengan demikian, sangatlah jelas bahwa Pemohon Banding sebagai Perusahaan Asuransi Jiwa hanya diperbolehkan untuk melakukan kontrak atau perjanjian kepada Pemegang Polis dalam kegiatan usaha jasa asuransi jiwa sebagaimana diatur dalam UU Perasuransian dan aturan-aturan yang diterbitkan OJK dan atas kegiatan usaha jasa asuransi tersebut bukan merupakan objek PPN sebagaimana diatur dalam UU PPN Pasal 4A Ayat

(3) huruf e;

3. Produk Asuransi Jiwa Unit Link Pemohon Banding Adalah Produk Asuransi Jiwa Berdasarkan UU Perasuransian

Sebagaimana dijelaskan diatas bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai Perusahaan Asuransi adalah berdasarkan UU Perasuransian yang kemudian diatur lebih lanjut melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KMK-422/KMK.06/2003 tanggal 30 September 2003 (selanjutnya "KMK-422/2003") mengatur bahwa Unit Link adalah produk asuransi jiwa. Dalam KMK-422/2003 tersebut diatur bahwa:

Pasal 5

“Perusahaan Asuransi Jiwa yang akan memasarkan produk Asuransi baru yang dikaitkan dengan investasi, antara lain untuk produk asuransi Unit Link, dan atau sejenisnya harus memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 1999 untuk produk Asuransi Jiwa”;

bahwa berdasarkan amanat UU Perasuransian tersebut, maka Menteri Keuangan telah menetapkan bahwa Unit Link sebagai suatu produk asuransi jiwa sama seperti halnya produk asuransi jiwa lainnya yang mana WAJIB untuk memberikan manfaat asuransi kepada Pemegang Polis atau Tertanggung melalui perikatan perjanjian polis asuransi jiwa;

Selanjutnya berdasarkan KMK-422/2003, Menteri Keuangan wajib untuk memberikan suatu pengesahan atas produk asuransi jiwa sebelum dipasarkan kepada masyarakat atau Pemegang Polis. Pengesahan dari Menteri Keuangan tersebut bersifat wajib untuk seluruh jenis asuransi jiwa baik produk asuransi jiwa Unit Link maupun produk asuransi jiwa lainnya non- Unit Link sebagai bukti fakta bahwa produk asuransi jiwa ini adalah benar- benar produk asuransi jiwa yang diatur berdasarkan UU Perasuransian, BUKAN dianggap sebagai produk investasi atau usaha di luar asuransi jiwa; Tidak hanya itu, ketentuan terkait produk Unit Link secara khusus dan sangat jelas telah diatur melalui Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (sekarang Otoritas Jasa Keuangan) Nomor KEP- 104/BL/2006 tanggal 31 Oktober 2006 (selanjutnya "KEP-104/2006"). Bahwa berdasarkan KEP-104/2006 tersebut mengatur bahwa Produk Unit Link adalah Produk Asuransi Jiwa yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Nilai manfaat yang dijanjikan ditentukan oleh kinerja subdana investasi yang dibentuk untuk Unit Link tersebut;

b. Nilai manfaat yang diperoleh dari subdana investasi dinyatakan dalam unit; dan

c. Mengandung risiko kematian alami;

bahwa di dalam mekanismenya sebagai produk asuransi jiwa yang memberikan pertanggungan manfaat asuransi kepada Pemegang Polis (Tertanggung) berdasarkan perjanjian polis asuransi jiwa, pengaturan butir

(5) huruf (a) poin (4) KEP-104/2006 mewajibkan Pemohon Banding sebagai Perusahaan Asuransi Jiwa untuk memuat rincian informasi mengenai seluruh biaya yang dibebankan kepada Pemegang Polis secara transparan. Biaya-biaya tersebut antara lain terdiri dari biaya akuisisi, biaya pengelolaan, dan biaya mortalita WAJIB tertuang secara rinci dan transparan di dalam perjanjian polis asuransi jiwa Unit Link;

Lebih lanjut terdapat surat penegasan Nomor S-5355/BL/2008 tanggal 12 Agustus 2008 (selanjutnya "S-5355/2008") dari BAPEPAM-LK sebagai regulator perusahaan asuransi mengenai penegasan struktur premi dan biaya pengelolaan investasi produk Unit Link. Adapun di dalam surat S- 5355/2008 tersebut menegaskan bahwa struktur umum premi produk asuransi jiwa terdiri dari dua bagian:

a. Bagian premi untuk biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Perusahaan Asuransi Jiwa, antara lain terdiri dari biaya administrasi, biaya umum, biaya akuisisi dan biaya pengelolaan; dan

b. Bagian premi untuk pembayaran klaim (manfaat uang pertanggungan kematian);

Dengan demikian, telah menjadi sangat jelas bahwa biaya pemeliharaan polis dan administrasi produk Unit Link adalah bagian dari komponen premi asuransi jiwa itu sendiri. Oleh karena itu, biaya administrasi polis dan pemeliharaan polis adalah satu kesatuan di dalam produk asuransi jiwa Unit Link sebagaimana diatur sangat jelas di dalam pasal-pasal di perjanjian polis asuransi jiwa. Bahwa pengaturan atas mekanisme asuransi jiwa termasuk bentuk perjanjian polis baik produk asuransi jiwa Unit Link dan produk asuransi jiwa lainnya non-Unit Link adalah telah diterapkan dan dipatuhi oleh seluruh pelaku industri asuransi jiwa berdasarkan UU Perasuransian berikut peraturan pelaksanaannya;

Untuk membuktikan bahwa produk asuransi jiwa Unit Link adalah nyata- nyata merupakan suatu produk asuransi jiwa yang tidak berbeda dengan

produk asuransi jiwa lainnya dengan sifat dasar utama asuransi jiwa adalah pertanggungan kematian, maka berdasarkan KEP-104/2006 dengan sangat tegas telah mengatur bahwa produk asuransi jiwa Unit Link adalah WAJIB untuk menanggung batasan minimum besarnya uang pertanggunggan kematian alami dan batasan minimum masa pertanggungan asuransi, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. besar uang pertanggungan kematian alami untuk polis dalam mata uang rupiah sekurang-kurangnya sebesar:

1) yang lebih besar di antara Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) dengan 125% (seratus dua puluh lima per seratus) dari premi sekaligus, untuk polis dengan pembayaran premi sekaligus; atau

2) yang lebih besar di antara Rp7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan 5 (lima) kali premi tahunan, untuk polis dengan pembayaran premi berkala;

b. masa pertanggungan asuransi sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun; Berdasarkan peraturan di atas, telah terbuktikan dan terjelaskan bahwa tidak terdapat perbedaan antara produk asuransi jiwa Unit Link dan produk asuransi jiwa non-Unit Link yang mana keseluruhannya WAJIB untuk menanggung atau terkait kriteria utama esensi asuransi jiwa yaitu adanya risiko kematian alami (uang pertanggungan kematian alami) dan masa pertanggungan asuransi. Hal tersebut tertuang dalam dalam perjanjian polis asuransi jiwa antara Perusahaan Asuransi Jiwa (Pemohon Banding) dengan Tertanggung (Pemegang Polis);

Dapat Pemohon Banding tegaskan kembali bahwa Pemohon Banding adalah bergerak dalam bidang asuransi jiwa yang memberikan jasa pertanggungan asuransi jiwa sebagaimana diatur oleh UU Perasuransian. Hal ini dikarenakan karakteristik khusus dalam industri asuransi adalah adanya jasa asuransi berbentuk pertanggungan jiwa yang akan diberikan kepada Pemegang Polis berdasarkan perikatan perjanjian polis asuransi jiwa baik polis asuransi jiwa Unit Link maupun polis asuransi jiwa non-Unit Link. Atas komitmen atau kewajiban atas pembayaran manfaat asuransi tersebut, maka Pemegang Polis wajib untuk membayarkan premi berdasarkan

perjanjian polis dimana di dalam perjanjian polis tersebut diatur mengenai manfaat asuransi jiwa yang diberikan, BUKAN dianggap sebagai jasa pengelolaan atau manajemen investasi Pemegang Polis yang di luar usaha asuransi;

Dengan demikian, telah sangat jelas dan terang benderang bahwa Pemohon Banding sebagai Perusahaan Asuransi Jiwa hanya diperbolehkan untuk memberikan jasa asuransi atau jasa pertanggungan berdasarkan kontrak atau perjanjian polis asuransi jiwa kepada Pemegang Polis atau Tertanggung berdasarkan UU Perasuransian yang mana merupakan jasa yang dikecualikan dari PPN sebagaimana diatur di dalam UU PPN Pasal 4A Ayat

(3) huruf e;

4. Penegasan yang Diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Yang Menyatakan bahwa Biaya Pengelolaan Produk Asuransi Jiwa Unit Link Adalah Jasa Asuransi Itu Sendiri Yang Tidak Terutang Pajak Pertambahan Nilai

UU Perasuransian beserta peraturan pelaksanaanya yang telah diatur oleh Menteri Keuangan pun telah mengatur mengenai tata cara dan mekanisme produk asuransi jiwa baik itu produk asuransi jiwa Unit Link dan produk asuransi jiwa lainnya non-Unit Link secara tegas dan menyeluruh adalah WAJIB untuk memberikan pertanggungan kematian kepada Pemegang Polis atau Tertanggung;

bahwa atas dasar pemahaman UU Perasuransian dan amanat Menteri Keuangan tersebut, maka DJP (Direktorat Jenderal Pajak) melalui suratnya No S-492/PJ.031/2009 (“S-492/2009”) tertanggal 18 Mei 2009, dengan sangat tegas memberikan penegasan:

Point 4.b

“bahwa produk asuransi Unit Link merupakan produk asuransi, sehingga atas biaya pengelolaan investasi yang merupakan bagian atau merupakan satu kesatuan di dalam produk Asuransi jiwa Unit Link oleh Perusahaan Asuransi Jiwa tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai;

PA DEPARTEMEN KEUANGAN REPUGBLIK INDONESIA

FP gg DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

1 A ae i OIREKTORAT PERATURAN PERPAJAKAN Il

Wl 1 “ i. dew 1218" PP ape E

" 1 Tapa Bream La

Sarapan ola Sewon Latah nan Bahan Hata

Nomur 18 #92 j5. Careocs IS Yer 2008

Sifat | Serasa

Hal | Jawebas atas Surat SaLcara lansa Nomor Tanggal (5 iklan FA

dan T ndas lan PetesrLan yang Mamsahas Ferrasajahga Yergajasan

d Industri AsLrans sive

Yt. Sdri Secira - Pectrusenna

Astun Umum Asosias Asurass wa cdornasia

FC Compex Fermela Hau Booth Disimoas G he. 1?

JL Letien. Socpencs, Admi Sonmata Hija.

cakar T2270

SokLdangan caer surah Saudara warce 1omar tangge 13 Usinlas Sate pots Masalat

Perajakan Induatri AsLrang Jiwa dar merircaklanjid hasil pesemuas sada tacqgat +? herverber

2008. 17 November 2008. 24 November 2004, 1 Ueseroer SULE den il Liesemoer PIL yasg

membanas parmasclabe aerpajaked di scuscri asuraysi owe dis dert ia cise paikan hal nail

sebagai beriaut: .

b. Pajak Portarorcan Milai

To mg aaavars anit lag crecupoian prodik asararsi, ach "gga atas biaya Ktagalalaan

MVOBLIS! gang merutakas Bagian lid satu kesalLas ci ca ar pracuk asuransi UT lick

Oh perusa saar aeurarsi jiwa tas teratsng Fa'ak Peta rbanan kisi dar

21 480 yang Gadraisam choc S0rISANAA” ofits free kepada DPK amalan jasa

ORNGILSa AL asa mang omer yang ikdak ternasus dalam k@ergck ase yan

dinetuiiikea dar porgecaan Pass Perterashar Misi, sehingoa abe perah a pate

tersedul terutang Pass Perlantasan Via.

Cercikiar urtuk dimasa.

Ba Ey BK Len GTA

Pa KG AD z

fee san Bre kIT r

Pe SE Seduced Aisa

Teausan:

Su eslar Jerdera Pak

Penegasan DJP S-492 di atas sejatinya telah selaras dengan amanat UU PPN yang mana telah diatur bahwa jasa asuransi merupakan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN (non-objek PPN). Dengan demikian telah menjadi sangat jelas bahwa bahwa Surat Penegasan S-492/2009 dari DJP itu sendiri sesungguhnya adalah berdasarkan pemahaman terhadap esensi kegiatan bidan usaha perasuransian sesuai peraturan UU Perasuransian, UU PPN, dan ketentuan BAPEPAM-LK (sekarang Otoritas Jasa Keuangan);

Mengingat bahwa secara substansi tidak adanya perubahan ketentuan baik dalam UU Perasuransian dan UU PPN hingga kini, maka dapat disimpulkan

bahwa produk asuransi jiwa Unit Link adalah produk asuransi jiwa yang terikat dalam perjanjian polis asuransi jiwa yang mana tidak berbeda dengan produk asuransi jiwa lainnya non-Unit Link. Oleh karena itu bahwa produk Unit Link adalah suatu pengelolaan investasi yang terpisah dari jasa asuransi adalah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan bahkan penegasan DJP sendiri;

Dapat Pemohon Banding tegaskan kembali bahwa surat S-492/2009 tersebut tidak pernah dicabut, yang adalah berarti bahwa melalui surat tersebut DJP tetap menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak sebagai pelaksana dari Undang-Undang itu sendiri pun mempunyai pemahaman yang sama dengan UU Perasuransian dan UU PPN yang koheren mengatur bahwa jasa asuransi adalah tidak dikenakan PPN, termasuk dengan biaya pemeliharaan polis yang melekat dan merupakan bagian dari perjanjian polis asuransi jiwa sebagai bentuk perwujudan pelaksanaan jasa asuransi jiwa yaitu pertanggungan yang diberikan Penanggung (Pemohon Banding) kepada Tertanggung maupun Pemegang Polis;

5. Kegiatan Usaha Pemohon Banding Sebagai Perusahaan Asuransi Jiwa Adalah Memberikan Jasa Pertanggungan Asuransi Bukan Jasa Pengelolaan Investasi

Pemohon Banding merupakan Perusahaan Asuransi Jiwa yang hanya diperkenankan untuk memberikan jasa asuransi pertanggungan jiwa sebagaimana dipersyaratkan oleh UU Perasuransian. UU Perasuransian tersebut pada intinya telah mengatur sangat jelas bahwa Pemohon Banding tidak diperbolehkan melakukan kegiatan lain dalam bentuk apapun dan jenis apapun selain daripada memberikan jasa asuransi kepada Pemegang Polis melalui perjanjian polis asuransi jiwa;

bahwa bentuk polis asuransi jiwa adalah memuat perjanjian pertanggungan antara Pemegang Polis dan Pemohon Banding sebagai perusahaan asuransi atau Penanggung yang terdiri dari ringkasan polis, ketentuan umum polis dan dokumen lain yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari polis. Melalui perjanjian atau kontrak polis asuransi jiwa tersebut, maka terjadi pengalihan risiko atau pertanggungan dari Pemegang Polis maupun

Tertanggung kepada perusahaan asuransi (Penanggung) dengan sejumlah nilai uang yang wajib (premi) dibayarkan oleh Pemegang Polis kepada Penanggung guna memperoleh manfaat asuransi atau manfaat pertanggungan;

Berdasarkan perjanjian atau kontrak polis asuransi jiwa tersebut, maka Pemohon Banding sebagai Penanggung menerima pembayaran premi dari seluruh Pemegang Polis baik premi produk asuransi jiwa Unit Link maupun premi asuransi jiwa produk lainnya non-Unit Link. Oleh karena itu atas seluruh pendapatan premi baik yang berasal dari produk Unit Link dan produk non-Unit Link telah diakui seluruhnya oleh Pemohon Banding sebagai pendapatan premi yang merupakan objek PPh Pasal 4 Ayat (1) dari UU PPh; bahwa berdasarkan penjelasan alur bisnis asuransi jiwa di atas, Pemohon Banding TIDAK melakukan jasa pengelolaan investasi ataupun jasa manajemen investasi ataupun penitipan dana investasi milik Pemegang Polis apapun. Sebagaimana dijelaskan di atas bahwa hubungan transaksi yang terjadi sesungguhnya adalah jasa pertanggungan asuransi jiwa dimana Tertanggung atau Pemegang Polis melakukan pembayaran premi kepada Penanggung atau Pemohon Banding berdasarkan perjanjian polis asuransi jiwa yang mana Pemegang Polis atau Tertanggung akan mendapatkan pertanggungan dari Penanggung dengan memberikan manfaat pertanggungan atau manfaat asuransi pada saat terjadinya klaim di masa depan (yaitu: manfaat meninggal, manfaat kematian, manfaat kecelakaan, manfaat jatuh tempo, dan lainnya);

Dengan demikian, perlu Pemohon Banding tegaskan kembali bahwa atas seluruh premi asuransi jiwa baik produk Asuransi Unit Link maupun asuransi jiwa lainnya non-Unit Link diakui sebagai pendapatan premi objek PPh Pasal 4 Ayat (1) dari UU PPh oleh Pemohon Banding yang sepenuhnya secara hukum milik Pemohon Banding, BUKAN dana titipan ataupun portofolio milik Pemegang Polis yang dikelola oleh Pemohon Banding;

UU Perasuransian dan peraturan Menteri Keuangan sendiri telah mengatur bahwa penentuan harga premi suatu produk asuransi jiwa dihitung dengan tujuan untuk dapat menutup manfaat asuransi yang akan diberikan kepada

Pemegang Polis atau Tertanggung di masa depan. Pada umumnya, pembayaran klaim kepada Pemegang Polis akan jauh lebih tinggi dibanding dengan jumlah premi yang diterima oleh perusahaan asuransi (Pemohon Banding) oleh karena itu esensi perlindungan asuransi atau manfaat pertanggungan yang diberikan kepada Pemegang Polis sesuai amanat UU Perasuransian;

Karakteristik dari kegiatan usaha asuransi jiwa adalah memberikan pertanggungan kepada Pemegang Polis-nya. Oleh karena itu, untuk memastikan Perusahaan Asuransi Jiwa tersebut mampu untuk memenuhi seluruh kewajiban pembayaran klaim kepada Pemegang Polis tersebut, komponen biaya pemeliharaan polis atau biaya pengelolaan merupakan bagian dari premi asuransi jiwa itu sendiri sebagaimana ditegaskan di dalam surat S-5355/2008;

Dengan demikian, hal ini selaras dan sejalan sebagaimana dipersyaratkan UU Perasuransian dan UU PPN, bahwa Pemohon Banding (sebagai Perusahaan Asuransi Jiwa) wajib untuk mengelola kecukupan rasio keuangan supaya tidak terjadi gagal bayar atau default apabila kewajiban (pembayaran manfaat asuransi atau pertanggungan kepada Pemegang Polis) lebih besar daripada harta/aset atau dengan kata lain harta tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban pertanggungan kepada Pemegang Polis berdasarkan perjanjian polis;

6. Pendapatan Pemohon Banding Berasal Dari Pemeliharaan Administrasi Polis (Biaya Pengelolaan) Yang Dibebankan Kepada Pemegang Polis Merupakan Bagian Dari Premi Asuransi Itu Sendiri Dan Telah Menjadi Satu Kesatuan Yang Tidak Dapat Dipisahkan Berdasarkan Perjanjian Polis Asuransi Jiwa

bahwa dalam suatu produk asuransi jiwa, perhitungan penentuan harga premi asuransi adalah wajib untuk dapat menutup pembayaran klaim manfaat asuransi yang akan diberikan kepada Pemegang Polis atau Tertanggung di masa depan;

Berdasarkan UU Perasuransian, Peraturan Menteri Keuangan dan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia (PSAK 36), pada intinya diatur bahwa

premi asuransi yang diterima dari Pemegang Polis memiliki fungsi utama dan krusial agar Perusahaan Asuransi Jiwa memiliki kecukupan dana untuk memenuhi seluruh kewajiban manfaat pertanggungan (membayarkan klaim) di masa depan berdasarkan komitmen perjanjian polis asuransi jiwa. Pada umumnya, pembayaran klaim kepada Pemegang Polis akan jauh lebih tinggi dibanding dengan jumlah premi yang diterima oleh perusahaan asuransi (Pemohon Banding) oleh karena esensi perlindungan asuransi atau manfaat pertanggungan yang diberikan kepada Pemegang Polis sesuai amanat UU Perasuransian;

Perlu Pemohon Banding tegaskan kembali bahwa di dalam pengaturan mekanisme produk asuransi jiwa Unit Link berdasarkan KEP-104/2006, pada butir butir (5) huruf (a) point (4) mewajibkan Perusahaan Asuransi Jiwa untuk memuat secara transparan informasi rincian seluruh biaya yang dibebankan kepada Pemegang Polis termasuk biaya akuisisi, biaya pengelolaan dan biaya mortalita. Biaya pengelolaan adalah bagian dari perjanjian polis asuransi jiwa dengan mengurangi nilai polis yang merupakan manfaat pertanggungan kepada Pemegang Polis wajib disajikan secara transparan dimana pembentuk nilai polis adalah premi itu sendiri;

Perjanjian polis asuransi jiwa Unit Link antara Pemohon Banding dengan Pemegang Polis menyebutkan bahwa biaya pengelolaan investasi merupakan bagian dari biaya pemeliharaan polis yang dibebankan kepada Pemegang Polis wajib dimuat di dalam Polis Asuransi jiwa dan laporan perkembangan dana produk Unit Link tersebut. Bahwa transparansi inilah yang membedakan antara produk asuransi jiwa Unit Link dengan produk asuransi jiwa non-Unit Link;

Pada produk asuransi jiwa lainnya non-Unit Link, biaya-biaya yang dibebankan tidak wajib untuk dirinci secara terpisah melainkan disatukan dalam pembayaran premi. Jadi pada dasarnya perbedaannya hanya terletak pada kewajiban untuk memperinci biaya-biaya yang dibebankan;

Komponen pembebanan biaya inilah yang kemudian digunakan dalam menetapkan tarif premi yang tertuang dalam perjanjian polis asuransi jiwa. Bahwa dasar peraturan penetapan tarif premi yang mendasari adalah Pasal

26 Ayat (3) huruf b dan c Keputusan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi (selanjutnya “POJK-23/2015”) mengatur bahwa penetapan tarif premi asuransi jiwa harus dilakukan dengan mempertimbangkan sekurang- kurangnya:

a. Premi murni yang dihitung berdasarkan profil risiko, tingkat bunga, tabel mortalita atau tabel morbidita;

b. Prakiraan hasil investasi dari premi;

c. Biaya akuisisi, biaya administrasi, dan biaya umum lainnya;

Uraian penjelasan di atas telah jelas dan membuktikan bahwa pada dasarnya biaya pemeliharaan dan administrasi polis adalah komponen pembentukan harga premi yang wajib dituangkan di dalam perikatan perjanjian polis asuransi jiwa dan tidak dapat dipisahkan dengan premi itu sendiri;

7. Biaya Pengelolaan Produk Unit Link Yang Dibebankan Kepada Pemegang Polis Merupakan Biaya Pemeliharaan Polis Produk Asuransi Jiwa Agar Polis Tetap Aktif (Tetap Memberikan Perlindungan) Kepada Pemegang Polis atau Tertanggung

Berdasarkan Pasal 11 POJK-23/2015 mengatur bahwa polis asuransi harus sekurang-kurangnya memuat uraian manfaat yang diperjanjikan dan mengatur tentang ketentuan-ketentuan lain polis asuransi jiwa termasuk biaya polis yang dibebankan kepada Pemegang Polis dalam kaitan Polis Asuransi Jiwa;

Selanjutnya sesuai butir (3b) huruf (e) KEP-104/2006 yang mengatur bahwa atas produk asuransi jiwa Unit Link, nilai manfaat yang menjadi hak Pemegang Polis ditentukan berdasarkan jumlah dan nilai unit subdana yang bersangkutan. Oleh karena itu untuk Pemegang Polis Unit Link akan mendapatkan manfaat asuransi berupa mendapatkan manfaat proteksi atas meninggal dengan manfaat asuransi tambahan (nilai polis) sekaligus; Berdasarkan karakteristik produk Unit Link tersebut, Pemegang Polis mendapatkan jumlah penyertaan dalam satuan unit untuk setiap dana (alokasi premi) yang dipilih yang mana total unit yang dialokasikan pada polis

merupakan nilai polis. Nilai polis inilah yang merupakan manfaat pertanggungan baik manfaat meninggal, manfaat jatuh tempo dan manfaat asuransi tambahan yang tidak dapat dipisahkan atau diambil terpisah yang tercantum pada ringkasan polis asuransi jiwa Unit Link;

Prinsip dasarnya produk asuransi jiwa Unit Link adalah sama seperti halnya produk asuransi jiwa lainnya yang memberikan perlindungan manfaat meninggal dan manfaat asuransi tambahan (nilai polis) sekaligus. Premi Unit Link yang dibayarkan oleh Pemegang Polis setelah dikurangi dengan biaya akuisisi ditahun-tahun awal polis akan dikonversi dalam bentuk penyertaan unit sesuai dengan dana investasi yang dipilih dimana total unit yang dialokasikan merupakan nilai polis. Nilai polis inilah yang merupakan manfaat pertanggungan atau manfaat asuransi yang disajikan transparan kepada Pemegang Polis;

Manfaat Pemegang Polis yang berupa nilai polis tersebutlah yang akan digunakan untuk membayar biaya pemeliharaan polis (biaya asuransi) atau dengan kata lain disebut sebagai biaya pengelolaan selama masa pertanggungan (masa polis aktif) dari nilai polis yang terbentuk berdasarkan polis asuransi;

Dengan demikian, biaya pemeliharaan polis adalah bagian dari penetapan premi dalam polis asuransi jiwa Unit Link yang tidak terpisahkan berdasarkan perjanjian polis asuransi jiwa sebagaimana dipersyaratkan oleh ketentuan peraturan perundangan yang merupakan satu kesatuan penyerahan jasa asuransi yang tidak terutang PPN. Oleh karena itu, perjanjian polis asuransi jiwa Unit Link hanya dapat diikuti oleh Pemegang Polis untuk memberikan manfaat asuransi, BUKAN sebagai bentuk pengelolaan titip dana investasi yang sangat-sangat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

8. Atas Kasus Sama pada Pemohon Banding lain Telah Mendapatkan Putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa Unit Link Adalah Bagian dari Jasa Asuransi Yang Tidak Terutang PPN

Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Pengadilan Pajak telah membatalkan koreksi atas akun pendapatan dengan sifat transaksi yang sejenis dengan rincian sebagai berikut:

a. Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-004433.16/2020/PP/M.XVIA Tahun 2024 Tanggal 12 Februari 2024;

hand f no ae

MemaN “

Salina Resi

Putusan Pencudiuan Pipe

PU PA da IN PINNENS bahan 204

Danagankan Tes ary Tah

XN soy La yt .

a Pa. sires: Jie Aan Bk Vane sdy

SLUR de my : In PEN Papa

Ney Mole la doa s.d : aa

Stud pote ! Pe na pe

berbadan surat we gutessn Dirckpn Jemberal Pajah

whe bh Moot yp ose ob fey

PUL rate Direksi PIL Abas discs VE: mate baad.

Ma MN ab

fn Ing

b. Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-012966.16/2020/PP/M.XVIA Tahun 2024 Tanggal 30 Mei 2024;

Nah Ly

Patas, pa Sa

i pa a | | ,

Pas nu a

, i 1 pa TN HE aa '

c. Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-001910.16/2022/PP/M.XVIIA Tahun 2024 Tanggal 26 Februari 2024;

af AN

= rd re -

“obo Resah

rer Peng: Jil boa!

PENIS “Mei Tea Hat

Sa ae eB NE Pada IE

man an tap Ta

Noi it! La

BEP Asas ou Mutu Tenan aa

oh PE ae ta | pa

1 - , 1 ‘ ue in :

1 - . . ta ato :

: 1 id. Ta

Pobeotiha Sent Bec obisaa Hap bae tomcat Papa

7 pe! pie | SG Ee ee EN DI ba

11 Lola Nop Pape Be Sean Te, re TN LAN BEN

ns FY Deen KI

Lek hes a Papeber a tbo pat dea Iaapn rs Tebar

MNCS ADL

Menceabuikay Seéturubrtya | Woe rrr Lalin

we, bol ue, food 7 mi INN ak to

PE ASURANSI SWA MANULIFE INDONESIA boob Gt AB BFS a

“4 oir ro NN EN Whe Solan, ab ue

HA ad Hi AG as sebaran boa

yoia om 1

‘ Ta , 7 ' a

- " sot " : " ail

Ls Kt :

ee tt ' pa . i

Head. RK "

Berdasarkan putusan tersebut disebutkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah menetapkan bahwa atas pendapatan yang dilakukan koreksi oleh Terbanding adalah terkait dengan pendapatan utama Pemohon

Banding sebagai Perusahaan Asuransi Jiwa yang adalah tidak terutang PPN sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat (3) UU PPN;

bahwa terdapat pula putusan serupa atas sengketa yang sama atas Pemohon Banding lain dalam konstruksi peraturan perundang-undangan yang sama di Indonesia, berikut ini:

1. Putusan Pengadilan Pajak No. 39593/PP/M.II/16/2012 Tahun 2008

2. Putusan Pengadilan Pajak No. Put-53138/PP/M.IIB/16/2014 Tahun 2009

3. Putusan Pengadilan Pajak No. Put-53142/PP/M.IIB/16/2014 Masa Pajak April 2010

4. Putusan Pengadilan Pajak No. Put-53143/PP/M.IIB/16/2014 Masa Pajak Mei 2010

5. Putusan Pengadilan Pajak No. Put-53144/PP/M.IIB/16/2014 Masa Pajak Juni 2010

6. Putusan Pengadilan Pajak No. Put-53145/PP/M.IIB/16/2014 Masa Pajak Juli 2010

7. Putusan MA Nomor 120.B/PK/PJK/2012

8. Putusan Pengadilan Pajak No. Put-53150/PP/M.IIB/16/2014 Masa Pajak Desember 2010

9. Putusan Mahkamah Agung Nomor 632.B/PK/PJK/2018

10. Putusan Pengadilan Pajak No. Put-53139/PP/M.IIB/16/2014 Masa Pajak Januari 2010

bahwa berdasarkan fakta Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung tersebut diatas adalah sengketa yang sama atas PT AJ Manulife Indonesia (Pemohon Banding lainnya dalam industri yang sama) untuk tahun pajak yang berbeda;

bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding sebagai perusahaan asuransi jiwa melakukan penyerahan jasa asuransi berdasarkan UU PPN Pasal 4A ayat 3 huruf (e), yang adalah jasa yang tidak dikenakan PPN. Oleh karena itu, dalil koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan fakta, penjelasan dan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal yang dipersyaratkan;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan Keputusan Terbanding No. KEP-00501/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 26 September 2024;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 38/SUB/WPJ.04/2025 tanggal 17 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 002/TAX/AJMI/XII/2024 tanggal 02 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 11 Desember 2024 melalui e-Tax Court diketahui bahwa sepanjang tidak ditemukan data dan fakta baru dalam proses di Pengadilan Pajak, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang

Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

A. Koreksi Atas Dasar Pengenaan (Objek) Pajak Pertambahan Nilai atas

Penyerahan Barang dan Jasa Masa Desember 2021 sebesar 4.334.472.141,00

UraianMenurutSelisih
Pemohon BandingTerbanding
Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif22.679.434.72427.013.906.8654.334.472.141

1. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 13 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

b. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

e. kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a); atau

f. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, mengatur antara lain:

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015, mengatur antara lain:

Pasal 2 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

d. Surat Ketetapan Pajak Nihil; atau

e. pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 13 ayat (1)

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a. meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b. meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan;

c. meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d. meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang diperlukan;

e. melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

f. melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan

b.

c. Data dan Fakta

1) bahwa koreksi yang diajukan keberatan adalah atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp4.334.472.141;

2) bahwa rincian dari koreksi tersebut adalah:

Akun MISC POLICY CHARGE INCOME (344520)

Rp4.334.472.141

Ref MERURLT .

URALAD WAUIB PAJAK PEMERIKSA KOH KS:

Roi (Rod ipsi

1. Terutang PPN 1

at Tksoer : (a a u

a2 Penyeranar yang PEN-rya harus | 267,873 097 598 272 207 475,733 4.536.472.4484

dipunzut sentra

a3 Penyerahan yang PE N-nya ol ai a

dip oygut oleh Pemungut PEN

ad Penyerahan yang PPN-rya tidak 5 C 7 3

dior gut

a5 Penyurahan yang dicchaskar dar | . yi ra ni

pengenaan PPN !

[2 rider Testang seh" 5 —

cuman penyarahar _ : 297,873,007.598 272.207.479.733| — 4,334,472 141

3) bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp4.334.472.141 dengan alasan sebagaimana disebutkan di atas;

4) bahwa Tim Peneliti keberatan telah melakukan peminjaman buku, catatan, data dan informasi yang kesatu melalui Surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi pertama nomor S-612/PJ/WPJ.04./2024 tanggal 4 Juli 2024 dan permintaan data kedua melalui Surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi kedua nomor S- 670/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 25 Juli 2024;

5) bahwa adapun permintaan data dan/atau dokumen yang dipenuhi adalah sebagai berikut:

serta Keterangan yang Diminta

1. | Surat Kuasa Khusus apabila perusahaan Saudara diwakili oleh Kuasa

dan Kuasa yang mewakili harus memenuhi Peraturan Menteri

Keuangan Nomor 229/PhK 03/20 14:

Bagian dalam Struktur Grganisasi:

5. | Laporan Keuangan iAudited) Tahun 2021:

7. | Seluruh Rekening Koran Januari s.d. Desember 2021:

9. | Perhitungan Penyesuaian Fiskal Positif:

positif:

12. | General Ledger. Sub Account Ledger terkait akun yang terkait PPN

yang disengketakan tahun 2021:

13. | Fotokopi SPHP dan tanggapan "Wajib Pajak atas SPHP:

pemeriksaan:

13. | Bukti penyerahan peminjaman data'dokumen kepada Tim Pemeriksa

pada saat pemeriksaan:

15. | Bukti penerimaan kembali data'dokumen dari Tim Pemeriksa pada

saat pemeriksaan:

dengan Pasal 25A ayat iJi UU KUP.

6) bahwa Tim Peneliti telah mengundang Pemeriksa dengan Nota Dinas nomor Nota Dinas nomor ND-217/WPJ.046/2024 tanggal 4 Juli 2024 dan melakukan Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Pemeriksa yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA- 332/WPJ.046/2024 tanggal 10 Juli 2024;

7) bahwa Tim Peneliti telah mengundang Pemohon Banding melalui Surat undangan nomor UND-47/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 5 Juli 2024 dalam rangka pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan. Pemohon Banding tidak hadir memenuhi undangan pembahasan pada tanggal 14 Maret 2023 dan Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan atas ketidakhadiran pembahasan sengketa perpajakan tersebut;

8) bahwa atas ketidakhadiran Pemohon Banding memenuhi panggilan dalam rangka pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Ketidakhadiran Pemohon Banding Memenuhi Panggilan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA- 333/WPJ.046/2024 tanggal 9 Juli 2024;

d. Uraian terbanding

1. bahwa berdasarkan penelitian Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan dari KPP Madya Jakarta Selatan Satu nomor LAP-00352/RIKSIS/KPP.0411/2023 tanggal 04 Oktober 2023 diketahui terdapat koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp4.334.472.141;

Objek DPP PPN yang Harus Dipungut Sendiri:

Menurut Wajib Pajak : Rp22.679.434.724

Menurut Pemeriksa: Rp27.013.906.865

Koreksi: Rp4.334.472.141

2. bahwa rincian koreksi dari Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Masa Pajak Desember 2021 adalah sebagai berikut:

344520 MISC POLICY CHARGE INCOM-U 4,334,472,141

PTA 0000 4 884,472,141

3. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi dari Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp4.334.472.141 dengan alasan sebagai berikut:

Uraian KoreksiNominalAlasan Pemohon Banding
Koreksi atas Akun MISC POLICY CHARGE INCOME (344520)4.334.472.141Pemohon Banding tidak setuju terhadap dalil koreksi Pemeriksa atas akun MISC POLICY CHARGE INCOME - 344520 oleh karena pendapatan tersebut nyata- nyata adalah pendapatan pemeliharaan atau administrasi yang terjadi atas polis asuransi jiwa berdasarkan perjanjian kepada masing-masing pemegang polis asuransi jiwa yang mana adalah bukan objek PPN; Berdasarkan uraian penjelasan Pemohon Banding diatas, telah
sangat jelas bahwa akun MISC POLICY CHARGE INCOME - 344520 adalah jasa asuransi yang tidak dikenakan PPN berdasarkan UU PPN Pasal 4A ayat 3 huruf (e).
JUMLAH4.334.472.141

4. bahwa dasar pemeriksa melakukan koreksi biaya tersebut karena pendapatan tersebut merupakan pendapatan administrasi. Sesuai Pasal 4A ayat 3 huruf e UU PPN dan penjelasannya dimana jasa yang tidak dikenakan PPN diantaranya adalah jasa asuransi, jasa asuransi adalah jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi. Sehingga atas pendapatan administrasi tersebut tidak termasuk negative list (yang tidak dikenakan PPN);

5. bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf e UU PPN Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja menyatakan bahwa “Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut jasa asuransi.”

6. bahwa Tim Peneliti keberatan telah melakukan peminjaman buku, catatan, data dan informasi yang kesatu melalui Surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi pertama nomor S-612/PJ/WPJ.04./2024 tanggal 4 Juli 2024 dan permintaan data kedua melalui Surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi kedua nomor S- 670/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 15 Juli 2024;

7. bahwa Tim Peneliti telah mengundang Pemohon Banding melalui Surat undangan nomor UND-47/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 5 Juli 2024 dalam rangka pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan. Pemohon Banding tidak hadir memenuhi undangan pembahasan pada tanggal 09 Juli 2024 dan Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan atas ketidakhadiran dalam pembahasan sengketa perpajakan tersebut;

8. bahwa atas ketidakhadiran Pemohon Banding memenuhi panggilan dalam rangka pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Pemohon Banding tidak hadir dalam Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA- 333 /WPJ.046/2024 tanggal 09 Juli 2024;

9. bahwa berdasarkan Pasal 26A ayat (4) UU KUP mengatur bahwa Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

10. bahwa berdasarkan data, fakta-fakta serta ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana telah diuraikan di atas, Tim Peneliti berpendapat bahwa tidak terdapat cukup bukti/data yang mendukung argumentasi Pemohon Banding sebagaimana dinyatakan dalam surat keberatannya sehingga tidak terdapat dasar pertimbangan bagi Tim Peneliti untuk menerima alasan keberatan Pemohon Banding;

11. bahwa berdasarkan uraian diatas, peneliti sependapat dengan pemeriksa untuk mempertahankan koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp4.334.472.141; 344520 MISC POLICY CHARGE INCOM-U 4,334,472,141

NN Na Ie

bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas Tim Peneliti mengusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp4.334.472.141;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Sepanjang tidak terdapat data, dokumen, atau informasi lain yang ditemukan dalam persidangan maka Surat Banding nomor 002/TAX/AJMI/XII/2024 tanggal 02 Desember 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan

(2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00501/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 26 September 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00501/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 26 September 2024 Tentang

Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00328/207/21/062/23 tanggal 09 Oktober 2023 Masa Pajak Desember 2021 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 002/TAX/AJMI/III/2025 tanggal 13 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dalil koreksi Terbanding dengan dasar hukum dan uraian penjelasan sebagaimana penjelasan dibawah;

Akun yang menjadi Koreksi Terbanding Atas PPN yang Penyerahan-nya Harus Dipungut Sendiri BUKANLAH merupakan objek PPN;

bahwa yang Akun yang menjadi koreksi adalah sebagai berikut:

Nomor AkunDeskripsiJumlah
344520MISC POLICY CHARGE INCOME4.334.472.141
TOTAL4.334.472.141

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dalil koreksi karena pendapatan yang menjadi objek sengketa tersebut adalah nyata-nyata pendapatan administrasi (atau disebut sebagai pemeliharaan polis) pemegang polis berdasarkan perikatan perjanjian polis asuransi jiwa dalam konstruksi kerangka kegiatan jasa asuransi jiwa berdasarkan Undang-Undang Asuransi Jiwa dan peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan beserta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Bahwa jasa asuransi jiwa termasuk seluruh kegiatan perasuransian tersebut adalah komponen bagian dari jasa asuransi jiwa itu sendiri yang mana jasa asuransi adalah bukan objek PPN berdasarkan Pasal 4A Ayat 3 huruf (e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Perasuransian telah diatur mengenai kegiatan jasa asuransi, bentuk produk asuransi yang mana telah mengatur jelas bahwa asuransi unit link dan asuransi Syariah adalah suatu jasa asuransi seperti asuransi konvensional lainnya yang wajib terikat pada perjanjian polis asuransi jiwa. Berikut adalah aturan pelaksanaan mengenai bentuk produk asuransi, ketentuan polis dan kegiatan asuransi jiwa:

A. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23/POJK.05/2015 tentang

Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi;

B. POJK No. 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan

Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah; dan

C. Surat Edaran OJK No. 19/SEOJK.05/2020 tentang Saluran Pemasaran Produk

Asuransi;

bahwa oleh karenanya, koreksi Terbanding adalah hanya asumsi sepihak tanpa memahami apa dan bagaimana kegiatan usaha asuransi jiwa sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan;

bahwa perlu Pemohon Banding tegaskan kembali pada intinya dalil koreksi Terbanding didasarkan pada asumsi bahwa Pemohon Banding yang sejatinya adalah bergerak di bidang usaha asuransi jiwa, dianggap oleh Terbanding melakukan kegiatan di luar jasa asuransi berupa jasa pengelolaan investasi sehingga didalilkan sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN);

bahwa berikut adalah penjelasan menyeluruh tentang kegiatan jasa asuransi jiwa termasuk administrasi perikatan perjanjian polis didalamnya yang merupakan satu kesatuan bagian jasa asuransi itu sendiri yang mana Jasa Asuransi adalah bukan objek PPN berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

a. Pemohon Banding Melakukan Kegiatan Usaha Jasa Asuransi Jiwa Berdasarkan UU Perasuransian

bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai Perusahaan Asuransi adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1992 yang seluruhnya telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian (selanjutnya "UU Perasuransian"), diatur:

Pasal 1 Angka (1)

"Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:

a. Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau

tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya peristiwa yang tidak pasti; atau

b. Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana."

Berdasarkan UU Perasuransian di atas, sangatlah jelas diatur bahwa Pemohon Banding (sebagai Perusahaan Asuransi Jiwa atau disebut sebagai Penanggung) akan mengikatkan perjanjian dengan Pemegang Polis (sebagai Tertanggung) atas pengalihan risiko dari Tertanggung kepada Penanggung dimana berdasarkan perjanjian polis asuransi jiwa tersebut, maka Tertanggung wajib untuk membayarkan premi kepada Penanggung sebagai bentuk komitmen perikatan keduanya yang oleh karenanya Tertanggung akan mendapatkan perlindungan manfaat asuransi di masa depan;

Dapat Pemohon Banding pertegas kembali bahwa Pemohon Banding sebagai Perusahaan Asuransi Jiwa atau Penanggung diatur secara ketat berdasarkan UU Perasuransian dan peraturan-peraturan Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan kegiatan jasa asuransinya. Oleh karena itu, Pemohon Banding pun hanya diijinkan untuk melakukan kegiatan usaha jasa asuransi jiwa yang mana atas seluruh kegiatan usahanya haruslah didasarkan pada perjanjian polis asuransi jiwa kepada setiap Pemegang Polis dengan memperoleh pendapatan premi sesuai produk asuransi jiwanya baik produk asuransi jiwa Unit Link maupun produk asuransi jiwa non-Unit Link. Bahwa wujud nyata dari bentuk perikatan antara Penanggung dan Tertanggung dalam ikatan komitmen di dalam perjanjian polis tersebut maka Tertanggung (Pemegang Polis) wajib membayarkan premi kepada kepada Penanggung (Perusahaan Asuransi Jiwa atau Pemohon Banding) untuk mendapatkan manfaat asuransi pertanggungan yang terkait jiwa atau diri atau kematian Pemegang Polisnya sebagai bentuk pengalihan risiko;

Tidak hanya itu, sebagai Perusahaan Asuransi Jiwa, maka kegiatan usaha Pemohon Banding memiliki karakteristik nyata dalam bentuk produk asuransi

jiwa yang terkait pada jiwa Tertanggung atas meninggal atau hidupnya seseorang berdasarkan perjanjian polis sebagaimana diatur di dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Perasuransian. Sama halnya dengan produk asuransi jiwa lainnya, maka produk asuransi jiwa Unit Link pun juga terikat pada perjanjian kepada Pemegang Polis atau Tertanggung;

Sebagaimana amanat UU Perasuransian, melalui "Polis Asuransi Jiwa", maka terjadi ikatan hukum dalam hubungan perikatan antara Perusahaan Asuransi Jiwa sebagai Penanggung baik dengan Pemegang Polis maupun Tertanggung. Oleh karena itu, suatu Polis Asuransi Jiwa baik Polis Asuransi Jiwa produk Unit Link maupun produk asuransi jiwa produk non-Unit Link (lainnya) adalah sama- sama merupakan produk asuransi jiwa sebagai bentuk perwujudan atas perikatan jasa asuransi jiwa kepada Pemegang Polis maupun Tertanggung; bahwa di dalam perjanjian atau kontrak polis asuransi jiwa tersebut terdapat pengalihan risiko dari Pemegang Polis maupun Tertanggung kepada Perusahaan Asuransi Jiwa (Penanggung) dengan sejumlah nilai uang yang wajib (premi) termasuk pendapatan administrasi polis yang dibayarkan oleh Pemegang Polis kepada Penanggung untuk mendapatkan perlindungan dari Pemohon Banding atau Penanggung atau Perusahaan Asuransi Jiwa berupa manfaat pertanggungan atau manfaat asuransi pada saat terjadinya klaim (yaitu: klaim meninggal, klaim kematian, klaim jatuh tempo, klaim nilai akun polis, klaim kecelakaan, dll) yang merupakan satu kesatuan manfaat asuransi yang tidak dapat dipisahkan berdasarkan perikatan perjanjian polis asuransi;

Berdasarkan uraian penjelasan tersebut di atas, maka dapat dipahami bahwa seluruh kegiatan asuransi jiwa yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah hanya dalam upaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara pendapatan premi baik produk asuransi jiwa Unit Link maupun premi asuransi jiwa non-Unit Link yang seluruhnya telah merupakan objek Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (selanjutnya "UU PPh") berdasarkan perjanjian polis asuransi jiwa baik perjanjian polis asuransi jiwa Unit Link maupun non-Unit Link;

b. Jasa Asuransi Adalah Bukan Objek Pajak Pertambahan Nilai Berdasarkan Undang-Undang PPN

bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat 3 huruf e UU No.8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 42 tahun 2009 tentang Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (“UU PPN”) diatur:

”bahwa jasa asuransi merupakan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.”

Lebih lanjut dalam penjelasan UU PPN Pasal 4A Ayat 3 huruf (e) tersebut di atas mengatur sebagai berikut:

Penjelasan Pasal 4A Ayat (3) huruf e:

”bahwa yang dimaksud dengan “jasa asuransi” adalah jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada Pemegang Polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi.”

Merujuk pada Pasal 4A ayat (3) huruf 3 berikut penjelasannya di atas, telah diatur sangat tegas dan jelas bahwa jasa asuransi adalah bukan objek PPN. Bahwa sampai saat ini tidak ada peraturan perundang-undangan perpajakan apapun yang menyatakan bahwa jasa asuransi yang dikecualikan dari pengenaan PPN adalah hanya "Premi Asuransi". Tidak hanya itu, tidak ada suatu peraturan perundang-undangan apapun yang menyatakan bahwa pendapatan administrasi polis baik di dalam polis asuransi jiwa yang dibayarkan oleh Pemegang Polis (Tertanggung) kepada Perusahaan Asuransi (Penanggung) berdasarkan perjanjian polis asuransi jiwa menjadi jasa yang terpisah dari jasa asuransi sehingga menjadi Jasa Kena Pajak yang dikenakan PPN;

Sebaliknya bahwa UU PPN sesungguhnya telah secara jelas mengatur dan menjabarkan mekanisme kegiatan jasa asuransi sebagaimana diatur di dalam UU Perasuransian. Keselarasan pengaturan dalam UU PPN dengan UU Perasuransian diwujudnyatakan melalui terciptanya perjanjian polis asuransi jiwa antara Pemegang Polis dan Penanggung termasuk seluruh pendapatan yang dihasilkan sebagai akibat dari adanya satu kesatuan perjanjian polis asuransi jiwa tersebut HANYA dalam kerangka kegiatan jasa asuransi jiwa, bukan melakukan jasa manajemen atau jasa pengelolaan;

Dengan demikian, sangatlah jelas bahwa Pemohon Banding sebagai Perusahaan Asuransi Jiwa hanya diperbolehkan untuk melakukan kontrak atau perjanjian kepada Pemegang Polis dalam kegiatan usaha jasa asuransi jiwa sebagaimana diatur dalam UU Perasuransian dan aturan-aturan yang diterbitkan OJK dan atas kegiatan usaha jasa asuransi tersebut bukan merupakan objek PPN sebagaimana diatur dalam UU PPN Pasal 4A Ayat (3) huruf e;

c. Produk Asuransi Jiwa Unit Link Pemohon Banding Adalah Produk Asuransi Jiwa Berdasarkan UU Perasuransian

Sebagaimana dijelaskan diatas bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai Perusahaan Asuransi adalah berdasarkan UU Perasuransian yang kemudian diatur lebih lanjut melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KMK-422/KMK.06/2003 tanggal 30 September 2003 (selanjutnya "KMK-422/2003") mengatur bahwa Unit Link adalah produk asuransi jiwa. Dalam KMK-422/2003 tersebut diatur bahwa:

Pasal 5

“Perusahaan Asuransi Jiwa yang akan memasarkan produk Asuransi baru yang dikaitkan dengan investasi, antara lain untuk produk asuransi Unit Link, dan atau sejenisnya harus memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 1999 untuk produk Asuransi Jiwa”;

bahwa berdasarkan amanat UU Perasuransian tersebut, maka Menteri Keuangan telah menetapkan bahwa Unit Link sebagai suatu produk asuransi jiwa sama seperti halnya produk asuransi jiwa lainnya yang mana WAJIB untuk memberikan manfaat asuransi kepada Pemegang Polis atau Tertanggung melalui perikatan perjanjian polis asuransi jiwa;

Selanjutnya berdasarkan KMK-422/2003, Menteri Keuangan wajib untuk memberikan suatu pengesahan atas produk asuransi jiwa sebelum dipasarkan kepada masyarakat atau Pemegang Polis. Pengesahan dari Menteri Keuangan tersebut bersifat wajib untuk seluruh jenis asuransi jiwa baik produk asuransi jiwa Unit Link maupun produk asuransi jiwa lainnya non-Unit Link sebagai bukti fakta

bahwa produk asuransi jiwa ini adalah benar-benar produk asuransi jiwa yang diatur berdasarkan UU Perasuransian, BUKAN dianggap sebagai produk investasi atau usaha di luar asuransi jiwa;

Tidak hanya itu, ketentuan terkait produk Unit Link secara khusus dan sangat jelas telah diatur melalui Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (sekarang Otoritas Jasa Keuangan) Nomor KEP- 104/BL/2006 tanggal 31 Oktober 2006 (selanjutnya "KEP-104/2006"). Bahwa berdasarkan KEP-104/2006 tersebut mengatur bahwa Produk Unit Link adalah Produk Asuransi Jiwa yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Nilai manfaat yang dijanjikan ditentukan oleh kinerja subdana investasi yang dibentuk untuk Unit Link tersebut;

b. Nilai manfaat yang diperoleh dari subdana investasi dinyatakan dalam unit; dan

c. Mengandung risiko kematian alami;

bahwa di dalam mekanismenya sebagai produk asuransi jiwa yang memberikan pertanggungan manfaat asuransi kepada Pemegang Polis (Tertanggung) berdasarkan perjanjian polis asuransi jiwa, pengaturan butir (5) huruf (a) poin (4) KEP-104/2006 mewajibkan Pemohon Banding sebagai Perusahaan Asuransi Jiwa untuk memuat rincian informasi mengenai seluruh biaya yang dibebankan kepada Pemegang Polis secara transparan. Biaya-biaya tersebut antara lain terdiri dari biaya akuisisi, biaya pengelolaan, dan biaya mortalita WAJIB tertuang secara rinci dan transparan di dalam perjanjian polis asuransi jiwa Unit Link; Lebih lanjut terdapat surat penegasan Nomor S-5355/BL/2008 tanggal 12 Agustus 2008 (selanjutnya "S-5355/2008") dari BAPEPAM-LK sebagai regulator perusahaan asuransi mengenai penegasan struktur premi dan biaya pengelolaan investasi produk Unit Link. Adapun di dalam surat S-5355/2008 tersebut menegaskan bahwa struktur umum premi produk asuransi jiwa terdiri dari dua bagian:

a. Bagian premi untuk biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Perusahaan Asuransi Jiwa, antara lain terdiri dari biaya administrasi, biaya umum, biaya akuisisi dan biaya pengelolaan; dan

b. Bagian premi untuk pembayaran klaim (manfaat uang pertanggungan kematian);

Dengan demikian, telah menjadi sangat jelas bahwa biaya pemeliharaan polis dan administrasi produk Unit Link adalah bagian dari komponen premi asuransi jiwa itu sendiri. Oleh karena itu, biaya administrasi polis dan pemeliharaan polis adalah satu kesatuan di dalam produk asuransi jiwa Unit Link sebagaimana diatur sangat jelas di dalam pasal-pasal di perjanjian polis asuransi jiwa. Bahwa pengaturan atas mekanisme asuransi jiwa termasuk bentuk perjanjian polis baik produk asuransi jiwa Unit Link dan produk asuransi jiwa lainnya non-Unit Link adalah telah diterapkan dan dipatuhi oleh seluruh pelaku industri asuransi jiwa berdasarkan UU Perasuransian berikut peraturan pelaksanaannya;

Untuk membuktikan bahwa produk asuransi jiwa Unit Link adalah nyata-nyata merupakan suatu produk asuransi jiwa yang tidak berbeda dengan produk asuransi jiwa lainnya dengan sifat dasar utama asuransi jiwa adalah pertanggungan kematian, maka berdasarkan KEP-104/2006 dengan sangat tegas telah mengatur bahwa produk asuransi jiwa Unit Link adalah WAJIB untuk menanggung batasan minimum besarnya uang pertanggunggan kematian alami dan batasan minimum masa pertanggungan asuransi, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. besar uang pertanggungan kematian alami untuk polis dalam mata uang rupiah sekurang-kurangnya sebesar:

1) yang lebih besar di antara Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) dengan 125% (seratus dua puluh lima per seratus) dari premi sekaligus, untuk polis dengan pembayaran premi sekaligus; atau

2) yang lebih besar di antara Rp7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan 5 (lima) kali premi tahunan, untuk polis dengan pembayaran premi berkala;

b. masa pertanggungan asuransi sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun; Berdasarkan peraturan di atas, telah terbuktikan dan terjelaskan bahwa tidak terdapat perbedaan antara produk asuransi jiwa Unit Link dan produk asuransi jiwa non-Unit Link yang mana keseluruhannya WAJIB untuk menanggung atau terkait kriteria utama esensi asuransi jiwa yaitu adanya risiko kematian alami

(uang pertanggungan kematian alami) dan masa pertanggungan asuransi. Hal tersebut tertuang dalam dalam perjanjian polis asuransi jiwa antara Perusahaan Asuransi Jiwa (Pemohon Banding) dengan Tertanggung (Pemegang Polis); Dapat Pemohon Banding tegaskan kembali bahwa Pemohon Banding adalah bergerak dalam bidang asuransi jiwa yang memberikan jasa pertanggungan asuransi jiwa sebagaimana diatur oleh UU Perasuransian. Hal ini dikarenakan karakteristik khusus dalam industri asuransi adalah adanya jasa asuransi berbentuk pertanggungan jiwa yang akan diberikan kepada Pemegang Polis berdasarkan perikatan perjanjian polis asuransi jiwa baik polis asuransi jiwa Unit Link maupun polis asuransi jiwa non-Unit Link. Atas komitmen atau kewajiban atas pembayaran manfaat asuransi tersebut, maka Pemegang Polis wajib untuk membayarkan premi berdasarkan perjanjian polis dimana di dalam perjanjian polis tersebut diatur mengenai manfaat asuransi jiwa yang diberikan, BUKAN dianggap sebagai jasa pengelolaan atau manajemen investasi Pemegang Polis yang di luar usaha asuransi;

Dengan demikian, telah sangat jelas dan terang benderang bahwa Pemohon Banding sebagai Perusahaan Asuransi Jiwa hanya diperbolehkan untuk memberikan jasa asuransi atau jasa pertanggungan berdasarkan kontrak atau perjanjian polis asuransi jiwa kepada Pemegang Polis atau Tertanggung berdasarkan UU Perasuransian yang mana merupakan jasa yang dikecualikan dari PPN sebagaimana diatur di dalam UU PPN Pasal 4A Ayat (3) huruf e;

d. Penegasan yang Diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Yang Menyatakan bahwa Biaya Pengelolaan Produk Asuransi Jiwa Unit Link Adalah Jasa Asuransi Itu Sendiri Yang Tidak Terutang Pajak Pertambahan Nilai

UU Perasuransian beserta peraturan pelaksanaanya yang telah diatur oleh Menteri Keuangan pun telah mengatur mengenai tata cara dan mekanisme produk asuransi jiwa baik itu produk asuransi jiwa Unit Link dan produk asuransi jiwa lainnya non-Unit Link secara tegas dan menyeluruh adalah WAJIB untuk memberikan pertanggungan kematian kepada Pemegang Polis atau Tertanggung;

bahwa atas dasar pemahaman UU Perasuransian dan amanat Menteri Keuangan tersebut, maka DJP (Direktorat Jenderal Pajak) melalui suratnya No

S-492/PJ.031/2009 (“S-492/2009”) tertanggal 18 Mei 2009, dengan sangat tegas memberikan penegasan:

Point 4.b

“bahwa produk asuransi Unit Link merupakan produk asuransi, sehingga atas biaya pengelolaan investasi yang merupakan bagian atau merupakan satu kesatuan di dalam produk Asuransi jiwa Unit Link oleh Perusahaan Asuransi Jiwa tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai;

ee DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ge ea Ng DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

(ee PF DIREKTORAT PERATURAN PERPAJAKAN II

q ra 4 ches Ra Ta reer AA na KN TN Weare!

Nomar DS 892 = o6tedes IS Yea 400%

Sifat | Secara

Hal | Jawaban atas Surat SaLcara lance Morsor Tanggal 15 Oklabs FU

dan T ndak lan Poterrvan yang Mamsahas Perv esajahsa Yertajasan

di Industri AsLranS vives

Wt. Si Eerire © Herasehka

Atu Umur Asosigs Asurass .. wa rdornosia

lf Comp es Permmsla Hijau Bok Diemer G ho 17

Jl. Letjen. Secpeic, Ati Sonata Hija..

vakuarlia 12815

Sol dangaa cemas Sarah Saudara tage amar tangyge 13 Usinlas PAGE pests Masalar

Derngjakan Industri AaLrans- Jive dar merircaklanjud hasil peremuas sada wecggal +? Kowe

2008. if Ngwomber SUNE, 26 November 2005, 1 Desevroee RLLB dan th Desemoer 400 yag

Membeian permasalah sa asrpaaken di asi asians) (ea des ga ia sina paikan hal sail

sebagai besisul .

bo Pajak Penataan Milai

TP oriiue galian rit bok merupakan produk asararsi, sok -gga ates biaya pengalalaan

TORIES! gang merunakan bagian shia saru kesalLas co: ca as precuk Suara yna lick

2! 838 yang Cisiraikan Cv SONISANAA" atures. jie kepala DPK acdalar jasa

DSIQWIUBAT AL ash mana gmn yang Tidak tertasus dalam kocak asa yang

dwketuaikan dar pergecaan Pass Pertaraahar Nilai, sehingta ales menua a jaga

tersenal terusan Paves Perlaniacan Via.

Cerrikian urtuk dimasa.

ae ‘eee Seedy Aisa:

. Ap cantata

Temausan:

Diteslar Jerdara Pera

Penegasan DJP S-492 di atas sejatinya telah selaras dengan amanat UU PPN yang mana telah diatur bahwa jasa asuransi merupakan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN (non-objek PPN). Dengan demikian telah menjadi sangat jelas bahwa bahwa Surat Penegasan S-492/2009 dari DJP itu sendiri sesungguhnya adalah berdasarkan pemahaman terhadap esensi kegiatan bidan usaha perasuransian sesuai peraturan UU Perasuransian, UU PPN, dan ketentuan BAPEPAM-LK (sekarang Otoritas Jasa Keuangan);

Mengingat bahwa secara substansi tidak adanya perubahan ketentuan baik dalam UU Perasuransian dan UU PPN hingga kini, maka dapat disimpulkan bahwa produk asuransi jiwa Unit Link adalah produk asuransi jiwa yang terikat dalam perjanjian polis asuransi jiwa yang mana tidak berbeda dengan produk asuransi jiwa lainnya non-Unit Link. Oleh karena itu bahwa produk Unit Link adalah suatu pengelolaan investasi yang terpisah dari jasa asuransi adalah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan bahkan penegasan DJP sendiri;

Dapat Pemohon Banding tegaskan kembali bahwa surat S-492/2009 tersebut tidak pernah dicabut, yang adalah berarti bahwa melalui surat tersebut DJP tetap menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak sebagai pelaksana dari Undang- Undang itu sendiri pun mempunyai pemahaman yang sama dengan UU Perasuransian dan UU PPN yang koheren mengatur bahwa jasa asuransi adalah tidak dikenakan PPN, termasuk dengan biaya pemeliharaan polis yang melekat dan merupakan bagian dari perjanjian polis asuransi jiwa sebagai bentuk perwujudan pelaksanaan jasa asuransi jiwa yaitu pertanggungan yang diberikan Penanggung (Pemohon Banding) kepada Tertanggung maupun Pemegang Polis;

e. Kegiatan Usaha Pemohon Banding Sebagai Perusahaan Asuransi Jiwa Adalah Memberikan Jasa Pertanggungan Asuransi Bukan Jasa Pengelolaan Investasi Pemohon Banding merupakan Perusahaan Asuransi Jiwa yang hanya diperkenankan untuk memberikan jasa asuransi pertanggungan jiwa sebagaimana dipersyaratkan oleh UU Perasuransian. UU Perasuransian tersebut pada intinya telah mengatur sangat jelas bahwa Pemohon Banding tidak diperbolehkan melakukan kegiatan lain dalam bentuk apapun dan jenis

apapun selain daripada memberikan jasa asuransi kepada Pemegang Polis melalui perjanjian polis asuransi jiwa;

bahwa bentuk polis asuransi jiwa adalah memuat perjanjian pertanggungan antara Pemegang Polis dan Pemohon Banding sebagai perusahaan asuransi atau Penanggung yang terdiri dari ringkasan polis, ketentuan umum polis dan dokumen lain yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari polis. Melalui perjanjian atau kontrak polis asuransi jiwa tersebut, maka terjadi pengalihan risiko atau pertanggungan dari Pemegang Polis maupun Tertanggung kepada perusahaan asuransi (Penanggung) dengan sejumlah nilai uang yang wajib (premi) dibayarkan oleh Pemegang Polis kepada Penanggung guna memperoleh manfaat asuransi atau manfaat pertanggungan;

Berdasarkan perjanjian atau kontrak polis asuransi jiwa tersebut, maka Pemohon Banding sebagai Penanggung menerima pembayaran premi dari seluruh Pemegang Polis baik premi produk asuransi jiwa Unit Link maupun premi asuransi jiwa produk lainnya non-Unit Link. Oleh karena itu atas seluruh pendapatan premi baik yang berasal dari produk Unit Link dan produk non-Unit Link telah diakui seluruhnya oleh Pemohon Banding sebagai pendapatan premi yang merupakan objek PPh Pasal 4 Ayat (1) dari UU PPh;

bahwa berdasarkan penjelasan alur bisnis asuransi jiwa di atas, Pemohon Banding TIDAK melakukan jasa pengelolaan investasi ataupun jasa manajemen investasi ataupun penitipan dana investasi milik Pemegang Polis apapun. Sebagaimana dijelaskan di atas bahwa hubungan transaksi yang terjadi sesungguhnya adalah jasa pertanggungan asuransi jiwa dimana Tertanggung atau Pemegang Polis melakukan pembayaran premi kepada Penanggung atau Pemohon Banding berdasarkan perjanjian polis asuransi jiwa yang mana Pemegang Polis atau Tertanggung akan mendapatkan pertanggungan dari Penanggung dengan memberikan manfaat pertanggungan atau manfaat asuransi pada saat terjadinya klaim di masa depan (yaitu: manfaat meninggal, manfaat kematian, manfaat kecelakaan, manfaat jatuh tempo, dan lainnya); Dengan demikian, perlu Pemohon Banding tegaskan kembali bahwa atas seluruh premi asuransi jiwa baik produk Asuransi Unit Link maupun asuransi jiwa lainnya non-Unit Link diakui sebagai pendapatan premi objek PPh Pasal 4 Ayat

(1) dari UU PPh oleh Pemohon Banding yang sepenuhnya secara hukum milik Pemohon Banding, BUKAN dana titipan ataupun portofolio milik Pemegang Polis yang dikelola oleh Pemohon Banding;

UU Perasuransian dan peraturan Menteri Keuangan sendiri telah mengatur bahwa penentuan harga premi suatu produk asuransi jiwa dihitung dengan tujuan untuk dapat menutup manfaat asuransi yang akan diberikan kepada Pemegang Polis atau Tertanggung di masa depan. Pada umumnya, pembayaran klaim kepada Pemegang Polis akan jauh lebih tinggi dibanding dengan jumlah premi yang diterima oleh perusahaan asuransi (Pemohon Banding) oleh karena itu esensi perlindungan asuransi atau manfaat pertanggungan yang diberikan kepada Pemegang Polis sesuai amanat UU Perasuransian;

Karakteristik dari kegiatan usaha asuransi jiwa adalah memberikan pertanggungan kepada Pemegang Polis-nya. Oleh karena itu, untuk memastikan Perusahaan Asuransi Jiwa tersebut mampu untuk memenuhi seluruh kewajiban pembayaran klaim kepada Pemegang Polis tersebut, komponen biaya pemeliharaan polis atau biaya pengelolaan merupakan bagian dari premi asuransi jiwa itu sendiri sebagaimana ditegaskan di dalam surat S- 5355/2008;

Dengan demikian, hal ini selaras dan sejalan sebagaimana dipersyaratkan UU Perasuransian dan UU PPN, bahwa Pemohon Banding (sebagai Perusahaan Asuransi Jiwa) wajib untuk mengelola kecukupan rasio keuangan supaya tidak terjadi gagal bayar atau default apabila kewajiban (pembayaran manfaat asuransi atau pertanggungan kepada Pemegang Polis) lebih besar daripada harta/aset atau dengan kata lain harta tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban pertanggungan kepada Pemegang Polis berdasarkan perjanjian polis;

f. Pendapatan Pemohon Banding Berasal Dari Pemeliharaan Administrasi Polis (Biaya Pengelolaan) Yang Dibebankan Kepada Pemegang Polis Merupakan Bagian Dari Premi Asuransi Itu Sendiri Dan Telah Menjadi Satu Kesatuan Yang Tidak Dapat Dipisahkan Berdasarkan Perjanjian Polis Asuransi Jiwa

bahwa dalam suatu produk asuransi jiwa, perhitungan penentuan harga premi asuransi adalah wajib untuk dapat menutup pembayaran klaim manfaat asuransi yang akan diberikan kepada Pemegang Polis atau Tertanggung di masa depan; Berdasarkan UU Perasuransian, Peraturan Menteri Keuangan dan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia (PSAK 36), pada intinya diatur bahwa premi asuransi yang diterima dari Pemegang Polis memiliki fungsi utama dan krusial agar Perusahaan Asuransi Jiwa memiliki kecukupan dana untuk memenuhi seluruh kewajiban manfaat pertanggungan (membayarkan klaim) di masa depan berdasarkan komitmen perjanjian polis asuransi jiwa. Pada umumnya, pembayaran klaim kepada Pemegang Polis akan jauh lebih tinggi dibanding dengan jumlah premi yang diterima oleh perusahaan asuransi (Pemohon Banding) oleh karena esensi perlindungan asuransi atau manfaat pertanggungan yang diberikan kepada Pemegang Polis sesuai amanat UU Perasuransian;

Perlu Pemohon Banding tegaskan kembali bahwa di dalam pengaturan mekanisme produk asuransi jiwa Unit Link berdasarkan KEP-104/2006, pada butir butir (5) huruf (a) point (4) mewajibkan Perusahaan Asuransi Jiwa untuk memuat secara transparan informasi rincian seluruh biaya yang dibebankan kepada Pemegang Polis termasuk biaya akuisisi, biaya pengelolaan dan biaya mortalita. Biaya pengelolaan adalah bagian dari perjanjian polis asuransi jiwa dengan mengurangi nilai polis yang merupakan manfaat pertanggungan kepada Pemegang Polis wajib disajikan secara transparan dimana pembentuk nilai polis adalah premi itu sendiri;

Perjanjian polis asuransi jiwa Unit Link antara Pemohon Banding dengan Pemegang Polis menyebutkan bahwa biaya pengelolaan investasi merupakan bagian dari biaya pemeliharaan polis yang dibebankan kepada Pemegang Polis wajib dimuat di dalam Polis Asuransi jiwa dan laporan perkembangan dana produk Unit Link tersebut. Bahwa transparansi inilah yang membedakan antara produk asuransi jiwa Unit Link dengan produk asuransi jiwa non-Unit Link; Pada produk asuransi jiwa lainnya non-Unit Link, biaya-biaya yang dibebankan tidak wajib untuk dirinci secara terpisah melainkan disatukan dalam pembayaran

premi. Jadi pada dasarnya perbedaannya hanya terletak pada kewajiban untuk memperinci biaya-biaya yang dibebankan;

Komponen pembebanan biaya inilah yang kemudian digunakan dalam menetapkan tarif premi yang tertuang dalam perjanjian polis asuransi jiwa. Bahwa dasar peraturan penetapan tarif premi yang mendasari adalah Pasal 26 Ayat (3) huruf b dan c Keputusan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi (selanjutnya “POJK-23/2015”) mengatur bahwa penetapan tarif premi asuransi jiwa harus dilakukan dengan mempertimbangkan sekurang-kurangnya:

a. Premi murni yang dihitung berdasarkan profil risiko, tingkat bunga, tabel mortalita atau tabel morbidita;

b. Prakiraan hasil investasi dari premi;

c. Biaya akuisisi, biaya administrasi, dan biaya umum lainnya;

Uraian penjelasan di atas telah jelas dan membuktikan bahwa pada dasarnya biaya pemeliharaan dan administrasi polis adalah komponen pembentukan harga premi yang wajib dituangkan di dalam perikatan perjanjian polis asuransi jiwa dan tidak dapat dipisahkan dengan premi itu sendiri;

g. Biaya Pengelolaan Produk Unit Link Yang Dibebankan Kepada Pemegang Polis Merupakan Biaya Pemeliharaan Polis Produk Asuransi Jiwa Agar Polis Tetap Aktif (Tetap Memberikan Perlindungan) Kepada Pemegang Polis atau Tertanggung

Berdasarkan Pasal 11 POJK-23/2015 mengatur bahwa polis asuransi harus sekurang-kurangnya memuat uraian manfaat yang diperjanjikan dan mengatur tentang ketentuan-ketentuan lain polis asuransi jiwa termasuk biaya polis yang dibebankan kepada Pemegang Polis dalam kaitan Polis Asuransi Jiwa; Selanjutnya sesuai butir (3b) huruf (e) KEP-104/2006 yang mengatur bahwa atas produk asuransi jiwa Unit Link, nilai manfaat yang menjadi hak Pemegang Polis ditentukan berdasarkan jumlah dan nilai unit subdana yang bersangkutan. Oleh karena itu untuk Pemegang Polis Unit Link akan mendapatkan manfaat asuransi berupa mendapatkan manfaat proteksi atas meninggal dengan manfaat asuransi tambahan (nilai polis) sekaligus;

Berdasarkan karakteristik produk Unit Link tersebut, Pemegang Polis mendapatkan jumlah penyertaan dalam satuan unit untuk setiap dana (alokasi premi) yang dipilih yang mana total unit yang dialokasikan pada polis merupakan nilai polis. Nilai polis inilah yang merupakan manfaat pertanggungan baik manfaat meninggal, manfaat jatuh tempo dan manfaat asuransi tambahan yang tidak dapat dipisahkan atau diambil terpisah yang tercantum pada ringkasan polis asuransi jiwa Unit Link;

Prinsip dasarnya produk asuransi jiwa Unit Link adalah sama seperti halnya produk asuransi jiwa lainnya yang memberikan perlindungan manfaat meninggal dan manfaat asuransi tambahan (nilai polis) sekaligus. Premi Unit Link yang dibayarkan oleh Pemegang Polis setelah dikurangi dengan biaya akuisisi ditahun-tahun awal polis akan dikonversi dalam bentuk penyertaan unit sesuai dengan dana investasi yang dipilih dimana total unit yang dialokasikan merupakan nilai polis. Nilai polis inilah yang merupakan manfaat pertanggungan atau manfaat asuransi yang disajikan transparan kepada Pemegang Polis; Manfaat Pemegang Polis yang berupa nilai polis tersebutlah yang akan digunakan untuk membayar biaya pemeliharaan polis (biaya asuransi) atau dengan kata lain disebut sebagai biaya pengelolaan selama masa pertanggungan (masa polis aktif) dari nilai polis yang terbentuk berdasarkan polis asuransi;

Dengan demikian, biaya pemeliharaan polis adalah bagian dari penetapan premi dalam polis asuransi jiwa Unit Link yang tidak terpisahkan berdasarkan perjanjian polis asuransi jiwa sebagaimana dipersyaratkan oleh ketentuan peraturan perundangan yang merupakan satu kesatuan penyerahan jasa asuransi yang tidak terutang PPN. Oleh karena itu, perjanjian polis asuransi jiwa Unit Link hanya dapat diikuti oleh Pemegang Polis untuk memberikan manfaat asuransi, BUKAN sebagai bentuk pengelolaan titip dana investasi yang sangat-sangat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

h. Atas Kasus Sama pada Pemohon Banding lain Telah Mendapatkan Putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa Unit Link Adalah Bagian dari Jasa Asuransi Yang Tidak Terutang PPN

Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Pengadilan Pajak telah membatalkan koreksi atas akun pendapatan dengan sifat transaksi yang sejenis dengan rincian sebagai berikut:

a. Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-004433.16/2020/PP/M.XVIA Tahun 2024 Tanggal 12 Februari 2024;

Salisan Resmi

Putusan Pengadilan £ rial

PL TW Pd 32 in POG PRONEAN TS borhan 2024

LA ana topusak tt ha

oo maa PL .

Nat Pal ws: diva Meaeaaity Bebas

Mana Po ag PA In TA Ie Sela

Hg MO a Tm sp ha

Seat my Te

perbadap Surat Keputusan Direktur Iemderut Pajak

ne BE Ta Dau HN Aoa Lela aa se hap a ty

PA ai Pa Sea SL aa de usu

whee bog Mops Leda

TRE rt pd Dorekdie PV As ansi Jika ¥Esratite ides

as Pa NG

bata Plan

See an an

b. Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-012966.16/2020/PP/M.XVIA Tahun 2024 Tanggal 30 Mei 2024;

ca nn re a

't 4 ra ti ; ; | | ;

il pa ,

ea NN SNN NG 7

Io Polat 1

1 . , . noe " 1 1 at an La sd

ri ie

Yoo Th ai :

rio La 1 :

too fo

at vo ris "

c. Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-001910.16/2022/PP/M.XVIIA Tahun 2024 Tanggal 26 Februari 2024;

Vanda Resa

Po Busaar Peeeoudiien Patah

SLTA MT feo YP LN Paduan DA

et ty ,

BEP Asas ou Mutu Tenan aa

Na Ba PES aa | | pa

hotest Svat Pasti san Prota den tera Pajak

2 Sober om Maa so or TN TA TN

Se bentar nda .

- ae Ha Papeber a tbo pat dip Iaapn rs Tebar

MIE NBA

Mencabuikay Setarutnya | Woe rrr Lalin

ae, fol ‘ i po 1 i || pdt,

SP ASURANSI MVA MANULIFE INDONESIA Cb ot he MESA ROW,

Ha ip Po NN be Sear sathy ge ce

: Haddad LN

apy at Lon ta tts ,

a (5 NN ANN : : 1

Praya : “4 be

Berdasarkan putusan tersebut disebutkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah menetapkan bahwa atas pendapatan yang dilakukan koreksi oleh Terbanding adalah terkait dengan pendapatan utama Pemohon Banding

sebagai Perusahaan Asuransi Jiwa yang adalah tidak terutang PPN sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat (3) UU PPN;

bahwa terdapat pula putusan serupa atas sengketa yang sama atas Pemohon Banding lain dalam konstruksi peraturan perundang-undangan yang sama di Indonesia, berikut ini:

1. Putusan Pengadilan Pajak No. 39593/PP/M.II/16/2012 Tahun 2008

2. Putusan Pengadilan Pajak No. Put-53138/PP/M.IIB/16/2014 Tahun 2009

3. Putusan Pengadilan Pajak No. Put-53142/PP/M.IIB/16/2014 Masa Pajak April 2010

4. Putusan Pengadilan Pajak No. Put-53143/PP/M.IIB/16/2014 Masa Pajak Mei 2010

5. Putusan Pengadilan Pajak No. Put-53144/PP/M.IIB/16/2014 Masa Pajak Juni 2010

6. Putusan Pengadilan Pajak No. Put-53145/PP/M.IIB/16/2014 Masa Pajak Juli 2010

7. Putusan MA Nomor 120.B/PK/PJK/2012

8. Putusan Pengadilan Pajak No. Put-53150/PP/M.IIB/16/2014 Masa Pajak Desember 2010

9. Putusan Mahkamah Agung Nomor 632.B/PK/PJK/2018

10. Putusan Pengadilan Pajak No. Put-53139/PP/M.IIB/16/2014 Masa Pajak Januari 2010

bahwa berdasarkan fakta Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung tersebut diatas adalah sengketa yang sama atas PT AJ Manulife Indonesia (Pemohon Banding lainnya dalam industri yang sama) untuk tahun pajak yang berbeda;

bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding sebagai perusahaan asuransi jiwa melakukan penyerahan jasa asuransi berdasarkan UU PPN Pasal 4A ayat 3 huruf (e), yang adalah jasa yang tidak dikenakan PPN. Oleh karena itu, dalil koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

KESIMPULAN

a. bahwa atas uraian banding yang disampaikan, Pemohon Banding tetap tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-00501/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 26 September 2024 sebagaimana Pemohon Banding uraikan dalam surat banding Pemohon Banding Nomor 002/TAX/AJMI/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024;

b. bahwa Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku sehingga harus batal demi hukum;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-38 sebagai berikut:

Bukti P-1.Keputusan Terbanding Nomor KEP-00501/KEB/PJ/WPJ.04/2024

tanggal 26 September 2024;

Bukti P-2.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa

Pajak Desember 2021 Nomor 00328/207/21/062/23 tanggal 9 Oktober 2023;

Bukti P-3.Surat Pengajuan Keberatan Nomor 003/TAX/AJMI/I/2024 tanggal 8

Januari 2024;

Bukti P-4.Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Asuransi Jiwa

Manulife Indonesia Nomor 20 tanggal 5 Oktober 2023 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan;

Bukti P-5.Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Asuransi Jiwa

Manulife Indonesia Nomor 1 tanggal 4 September 2024 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan;

Bukti P-6.Bukti Penerimaan Negara dengan kode Billing Nomor

028335347960022 tanggal bayar 14 Desember 2023 sebesar Rp617.575.591,00;

Bukti P-7.SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2021;

Bukti P-8.Matriks Pokok Sengketa Banding;

Bukti P-9.Penjelasan Tambahan Nomor S-047/VI/DD-BA/25 tanggal 26 Juni

2025;

Bukti P-10. Salinan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang

Perasuransian;

Bukti P-11. Salinan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan

Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

Bukti P-12. SalinanKeputusanKementerianKeuanganNomor

422/KMK.06/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;

Bukti P-13. Salinan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan

Lembaga Keuangan Nomor KEP-104/BL/2006 tentang Produk Unit Link;

Bukti P-14. Surat Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak

Nomor S-492/PJ.031/2009 tanggal 18 Mei 2009;

Bukti P-15. Dokumen pendukung polis asuransi Unit Link dengan Nomor Polis

4249877848;

Bukti P-16. Dokumen pendukung polis asuransi Unit Link dengan Nomor Polis

4248670293;

Bukti P-17. Dokumen pendukung polis asuransi Unit Link dengan Nomor Polis

4249067317;

Bukti P-18. Surat Persetujuan Produk Baru MiSmart Insurance Solution

(MiSSION) Nomor S-932/NB.111/2020 tanggal 4 Maret 2020; Bukti P-19. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

004433.16/2020/PP/M.XVIA Tahun 2024;

Bukti P-20. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

001910.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2024;

Bukti P-21. Penjelasan Tambahan Nomor S-038/IX/DD-BA/25 tanggal 18

September 2025;

Bukti P-22. Dokumen pendukung polis asuransi Unit Link dengan Nomor Polis

4249877855;

Bukti P-23. Dokumen pendukung polis asuransi Unit Link dengan Nomor Polis

4249877863;

Bukti P-24. Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor 39593/PP/M.II/16/2012

Tahun 2008;

Bukti P-25. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPut-

53138/PP/M.IIB/16/2014 Tahun 2009;

Bukti P-26. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPut-

53142/PP/M.IIB/16/2014 Masa Pajak April 2010;

Bukti P-27. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPut-

53143/PP/M.IIB/16/2014 Masa Pajak Mei 2010;

Bukti P-28. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPut-

53144/PP/M.IIB/16/2014 Masa Pajak Juni 2010;

Bukti P-29. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPut-

53145/PP/M.IIB/16/2014 Masa Pajak Juli 2010;

Bukti P-30. Salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor 120.B/PK/PJK/2012; Bukti P-31. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPut-

53150/PP/M.IIB/16/2014 Masa Pajak Desember 2010;

Bukti P-32. Salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor 632.B/PK/PJK/2018; Bukti P-33. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPut-

53139/PP/M.IIB/16/2014 Masa Pajak Januari 2010;

Bukti P-34. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

012227.16/2023/PP/M.XVIIB Tahun 2025 Tanggal 6 Agustus 2024; Bukti P-35. Detail General Ledger Akun 344520 - MISC POLICY CHARGE

INCOME Masa Agustus Tahun Pajak 2021;

Bukti P-36. Tanda Terima Dokumen Proses Pemeriksaan dan Proses

Keberatan;

Bukti P-37. Pernyataan Penutup Nomor S-052/X/DD-BA/25 tanggal 23 Oktober

2025;

Bukti P-38. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

012966.16/2020/PP/M.XVIA Tahun 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T.1.LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00352/RIKSIS/KPP.0411/2023 tanggal 4 Oktober 2023 beserta kertas kerja pemeriksaannya;

Bukti T.2.Matrik dan Resume Pokok Sengketa Banding;

Bukti T.3.Penjelasan Tertulis tanggal 25 Juni 2025;

Bukti T.4.Penjelasan Tertulis tanggal 6 Agustus 2025;

Bukti T.5.Pendapat Akhir Nomor S-1611/WPJ.04/2025 tanggal 3 Oktober

2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00501/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 26 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00328/207/21/062/23 tanggal 09 Oktober 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 002/TAX/AJMI/XII/2024 tanggal 02 Desember 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri22.679.434.72427.013.906.8654.334.472.141

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp4.334.472.141,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp4.334.472.141 didasarkan pada Pasal 4A ayat (3) huruf e UU PPN. Pemohon Banding mencatat pendapatan operasional lainnya atau pendapatan administrasi, sementara jasa yang dikecualikan dari PPN hanya mencakup jasa asuransi, yaitu asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi. Karena pendapatan administrasi tidak termasuk dalam kategori jasa yang dikecualikan (negative list), maka pendapatan operasional lainnya/pendapatan administrasi tersebut merupakan objek PPN yang terutang PPN;

2. bahwa rincian Koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri adalah atas akun nomor 344520-MISC POLICY CHARGE INCOME - U. sebesar Rp4.334.472.141 yang oleh Pemohon Banding dicatat sebagai pendapatan operasional lainnya/pendapatan administrasi.

Nomor AkunDeskripsiJumlah
344520MISC POLICY CHARGE INCOME - U.4,334,472,141

3. bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp4.334.472.141 dengan alasan bahwa

pendapatantersebutdicatatsebagaipendapatanoperasional lainnya/pendapatan administrasi, bukan pendapatan jasa asuransi. Pemohon Banding menjelaskan bahwa akun tersebut merupakan biaya pemeliharaan polis dan administrasi produk Unit Link. Namun, menurut Terbanding, jasa asuransi hanya mencakup jasa pertanggungan berupa asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, sedangkan biaya pemeliharaan polis, termasuk pengelolaan investasi pada polis asuransi jiwa Unit Link, bukan bagian dari polis asuransi jiwa biasa yang dikecualikan dari PPN berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf e UU PPN;

4. bahwa Terbanding menyampaikan bahwa telah terdapat putusan Pengadilan Pajak terkait sengketa serupa untuk Masa Pajak Desember 2010 dan sependapat dengan pertimbangan Majelis dalam Putusan Nomor PUT- 58192/PP/M.XIIIB/16/2014. Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa dana investasi pada produk asuransi jiwa unit link merupakan milik pemegang polis, bukan perusahaan asuransi, sehingga biaya pengelolaan investasi dipandang sebagai jasa pengelolaan dana, bukan jasa asuransi yang dikecualikan dari PPN. Produk unit link juga dipandang terdiri dari komponen investasi dan asuransi yang memiliki perlakuan pajak berbeda. Karena secara substansi biaya pengelolaan investasi bukan jasa pertanggungan asuransi, Majelis menyatakan jasa tersebut merupakan objek PPN dan mempertahankan koreksi pajak yang ditetapkan Terbanding;

5. bahwa Terbanding menyampaikan bahwa atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-58192/PP/M.XIIIB/16/2014 terkait Masa Pajak Desember 2010 telah diajukan upaya hukum peninjauan kembali oleh Pemohon Banding, namun melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1253/B/PK/PJK/2016, permohonan tersebut ditolak sehingga putusan sebelumnya tetap berlaku;

6. bahwa Terbanding menyatakan bahwa pada tahap pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding hanya menyerahkan data saldo akhir akun 344520-MISC POLICY CHARGE INCOME - U. sebesar Rp4.334.472.141 tanpa rincian penghasilan bulanan. Meskipun telah diminta, Pemohon Banding tidak memberikan data tambahan tersebut sehingga saat terutangnya pajak sulit ditentukan. Berdasarkan Pasal 11 ayat (4) UU PPN, DJP berwenang

menetapkan saat lain sebagai saat terutangnya pajak dalam kondisi demikian, sehingga koreksi PPN sebesar Rp4.334.472.141 ditetapkan pada Masa Pajak Desember 2021. Dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa koreksi tersebut telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

7. bahwa berdasarkan seluruh uraian dan ketentuan perpajakan yang berlaku, Terbanding berpendapat bahwa penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00501/KEB/PJ/WPJ.04/2024 atas keberatan terhadap SKPKB PPN Masa Pajak Desember 2021 telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Oleh karena itu, Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim agar menolak permohonan banding PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dan mempertahankan keputusan keberatan tersebut;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp4.334.472.141,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi Terbanding karena pendapatan yang disengketakan merupakan pendapatan administrasi atau pemeliharaan polis yang timbul dari perjanjian polis asuransi jiwa dalam kerangka kegiatan jasa asuransi jiwa berdasarkan peraturan perasuransian. Menurut Pemohon Banding, kegiatan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari jasa asuransi jiwa, sehingga termasuk jasa asuransi yang dikecualikan dari pengenaan PPN berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf e UU PPN;

2. bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dasar hukum, penjelasan, serta bukti bahwa objek sengketa merupakan pendapatan jasa administrasi atas produk asuransi yang dibebankan setiap bulan melalui pengurangan unit pemegang polis selama masa kontrak. Oleh karena itu, pendapatan tersebut menurut Pemohon Banding bukan merupakan objek PPN, yang didukung dengan bukti berupa ringkasan polis, rincian transaksi nilai polis, jurnal akuntansi, detail general ledger, spesifikasi produk, dan persetujuan produk dari OJK;

3. Pemohon Banding menyatakan bahwa Undang-Undang Perasuransian beserta peraturan pelaksanaannya telah mengatur secara jelas bahwa asuransi

jiwa unit link dan asuransi jiwa syariah merupakan bagian dari jasa asuransi yang terikat pada perjanjian polis asuransi jiwa, sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan OJK. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding didasarkan pada asumsi sepihak yang tidak mempertimbangkan karakteristik dan kegiatan usaha asuransi jiwa sesuai ketentuan perundang-undangan;

4. Pemohon Banding menyatakan bahwa dalam sengketa serupa telah terdapat beberapa putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan banding, baik atas perkara Pemohon Banding sendiri maupun perkara wajib pajak lain dengan konstruksi hukum yang sama. Berdasarkan putusan-putusan tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa kegiatan yang dilakukannya merupakan penyerahan jasa asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (3) huruf e UU PPN yang tidak dikenakan PPN. Oleh karena itu, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan seharusnya dibatalkan;

5. Pemohon Banding menegaskan bahwa koreksi Terbanding didasarkan pada asumsi bahwa Pemohon Banding menjalankan kegiatan di luar jasa asuransi, yaitu jasa pengelolaan investasi yang dianggap sebagai objek PPN. Menurut Pemohon Banding, seluruh kegiatan asuransi jiwa, termasuk administrasi dan pelaksanaan perjanjian polis, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari jasa asuransi, yang berdasarkan peraturan perundang-undangan termasuk jasa yang tidak dikenakan PPN;

6. Pemohon Banding menyatakan bahwa kegiatan usahanya sebagai perusahaan asuransi jiwa dijalankan berdasarkan UU Perasuransian melalui perjanjian polis untuk pengalihan risiko dengan pembayaran premi. Seluruh kegiatan, termasuk premi dan pendapatan administrasi polis, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari jasa asuransi jiwa dan dilakukan dalam rangka memperoleh, menagih, serta memelihara pendapatan premi;

7. Pemohon Banding menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf e UU PPN, jasa asuransi termasuk asuransi jiwa merupakan jasa yang tidak dikenakan PPN. Menurut Pemohon Banding, tidak terdapat ketentuan yang

membatasi pengecualian PPN hanya pada premi asuransi atau yang memisahkan pendapatan administrasi polis sebagai jasa tersendiri yang menjadi objek PPN. Seluruh pendapatan yang timbul dari perjanjian polis dipandang sebagai satu kesatuan dalam kegiatan jasa asuransi jiwa, bukan jasa manajemen atau pengelolaan, sehingga seluruh kegiatan usaha Pemohon Banding bukan merupakan objek PPN;

8. Pemohon Banding menyatakan bahwa produk Unit Link berdasarkan peraturan perasuransian merupakan produk asuransi jiwa, bukan produk investasi terpisah, yang wajib memuat unsur pertanggungan jiwa dan perjanjian polis. Biaya administrasi serta pemeliharaan polis juga merupakan bagian dari struktur premi yang tidak terpisahkan dari produk asuransi, sehingga seluruh kegiatan tersebut termasuk jasa asuransi yang dikecualikan dari PPN berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf e UU PPN;

9. Pemohon Banding menyatakan bahwa berdasarkan UU Perasuransian dan ketentuan pelaksanaannya, produk Unit Link merupakan produk asuransi jiwa yang wajib memberikan pertanggungan kematian. Sejalan dengan itu, DJP melalui surat S-492/PJ.031/2009 menegaskan bahwa Unit Link adalah produk asuransi sehingga biaya pengelolaan investasi yang merupakan bagian dari produk tersebut merupakan satu kesatuan jasa asuransi dan tidak terutang PPN;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas banding dan fakta persidangan, menurut Pengadilan Pajak sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur:

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.;

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, men gatur:

Pasal 4A ayat (3) huruf e

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

“e. Jasa asuransi

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyebutkan :

Pasal 69 ayat (1)

(1) Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

selanjutnya pada Penjelasan Pasal 69 Ayat (1) ketentuan a quo menyebutkan: Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa berdasarkan berkas banding, hasil uji bukti dan fakta persidangan, pendapat para pihak serta peraturan perundangan yang berkaitan dengan pokok sengketa Pengadilan Pajak berpendapat:

1. Terbanding melakukan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp4.334.472.141,00 atas pendapatan operasional lainnya atau pendapatan administrasi. Menurut Terbanding pendapatan a quo bukan merupakan pendapatan asuransi yang dikecualikan dari PPN berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf e UU PPN;

2. bahwa menurut Terbanding, pendapatan administrasi tidak termasuk dalam kategori jasa yang dikecualikan (negative list), sehingga pendapatan operasional lainnya/pendapatan administrasi ta quo merupakan objek PPN yang terutang PPN;

3. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp4.334.472.141,00 karena pendapatan administrasi atau pemeliharaan polis yang timbul dari perjanjian polis asuransi jiwa dalam kerangka kegiatan jasa asuransi jiwa berdasarkan peraturan perasuransian;

4. bahwa menurut Pemohon Banding, pendapatan administrasi atas kegiatan pemeliharaan polis merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari jasa asuransi jiwa, sehingga termasuk jasa asuransi yang dikecualikan dari pengenaan PPN berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf e UU PPN;

5. bahwa berdasarkan bukti dan fakta persidangan, pendapat para pihak dan peraturan perundangan yang berkaitan dengan pokok sengketa, bahwa pendapatan administrasi atas pemeliharaan polis menurut Pengadilan Pajak merupakan bagian integral dari kegiatan usaha asuransi jiwa, sehingga termasuk jasa asuransi yang dikecualikan dari pengenaan PPN berdasarkan Pasal 4A ayat

(3) huruf e UU PPN

6. bahwa dengan demikian, atas koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp4.334.472.141,00 Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum yang kuat untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri4.334.472.141,000,004.334.472.141,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 27.013.906.865,00 menurut Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 4.334.472.141,00 DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 22.679.434.724,00 menurut Pengadilan Pajak

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00501/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 26 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00328/207/21/062/23 tanggal 09 Oktober 2023 atas nama PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA, NPWP 01.382.515.3-073.000, beralamat di Gedung Sampoerna Strategic Square-North Tower Lt. GF dan South Tower, Lt. 3-14, Jl. Jend. Sudirman Kav. 45 Setiabudi, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp22.679.434.724,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriRp2.267.943.471,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp2.267.943.471,00
PPN yang kurang (lebih) dibayarRp0,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0,00
PPN yang kurang (lebih) dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., sebagai Hakim Ketua, Dr. R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum secara elektronik melalui e-Tax Court pada hari Jum’at tanggal 29 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Windasena Winarno, S.S.T.AK., MPAc., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Dr. R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H.,Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

M.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Windasena Winarno, S.S.T., Ak.,

MPAc.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.