Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 26 halaman

PUT-011073.47/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025

PT. Inti Megah Swara, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-011073.47/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1720/KPU.1/2024 tanggal 18 Oktober 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011073.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. INTI MEGAH SWARA, NPWP 01.899.741.1-032.000, beralamat di JL Tamansari Raya, No. 66, Taman Sari, Taman Sari, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11150, dalam hal ini diwakili oleh Singgih Wiryasaputra jabatan Direktur Utama berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 10 tanggal 19 November 2024 yang dibuat oleh Andalia Farida, S.H., M.H., Notaris di Jakarta tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Inti Megah Swara;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Suripto,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-375/PP/IKH/2024 tanggal 04 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 21 April 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal A. Yani Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/19700930199012100

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

2. Nama/NIP: Rachmat Nugroho Abadi/197410061996021002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

3. Nama/NIP: Andi Prabawa/197602271997031001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

4. Nama/NIP: Rian Aqsa Hermawan / 198401132010121005

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

5. Nama/NIP: Dezky Muji Setyo / 199212152018011006

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

6. Nama/NIP: Harry Susanto/198602202006021003

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

7. Nama/NIP: Ari Purnomo/198705112007101001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Mahir

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

8. Nama/NIP: Agus Krisna Prayoga/199605262015121000

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

9. Nama/NIP: Fida Hesri Riyana Sari/199906272018122001

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1407/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Juli 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 334/PP/BR/2025 tanggal 08 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 337/IMS- INDO/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00162/KPU.01/SUB/2025 tanggal 28 Februari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1720/KPU.1/2024 tanggal 18 Oktober 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk227.539.0000
2. BM KITE00
3. BMAD/BMI/BMTP00
4. BMADS/BMIS/BMTPS00
5. Cukai00
6. PPN25.029.0000
7. PPnBM00
8. PPh Pasal 2217.065.0000
9. Denda00
Total269.633.0000

Menimbang bahwa atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1720/KPU.1/2024 tanggal 18 Oktober 2024, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 337/IMS-INDO/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 (melalui e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 337/IMS- INDO/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa Terbanding dalam SPKTNP-1720/KPU.1/2024 Tanggal 18 Oktober 2024, menyatakan berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 pada pasal 17 ayat (1) ,dan sesuai dengan Laporan Hasil Penelitian Ulang nomor:

3/LHPU/KPU.1/2023 tanggal 27 Oktober 2023, Ditetapkan Kembali Tarif dan/Atau Nilai Pabean Sehingga mengakibatkan kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran Bea Masuk dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor serta Sanksi Administrasi berupa denda sebesar Rp. 269.633.000,00 (dua ratus enam puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh tiga ribu rupiah)

Dasar hukum

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak;

2. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan Sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006;

3. Peraturan-Perundang-undangan terkait.

Pokok Sengketa

Bahwa Terbanding berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 17 ayat (1) menetetapkan dalam SPKTNP-1720/KPU.1/2024 Tanggal 18 Oktober 2024, menyatakan kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran Bea Masuk dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor serta Sanksi Administrasi berupa denda sebesar Rp. 269.633.000,00 (dua ratus enam puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh tiga ribu rupiah);

Alasan Pengajuan Banding

Bahwa kami mengimpor barang telah memberitahukan dengan benar ,baik harga, klasifikasi/tarip maupun persyaratan lainnya , adapun data barang yang kami impor adalah sebagai berikut :

PIB No: 000000-001083-20221014-012252

Jenis Barang: Ultimate Ears Wonderboom

Kode HS: 8518.22.10 bahwa Pemohon Banding menolak penetapan Kembali tersebut , karena Pemohon Banding mengimpor barang telah memberitahukan dengan benar ,baik harga, klasifikasi/tarip maupun persyaratan lainnya

Pemenuhan syarat formal pengajuan banding ini sebagaimana diatur dalam UU No 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak khususnya pada:

1. Pasal 35 (1) Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahas Indonesia kepada Pengadilan Pajak.

2. Pasal 35 (2) Banding diajukan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding kecuali diatur lain dalam Peraturan perundang- undangan perpajakan.

3. Pasal 36 (1) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

4. Pasal 36 (2) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.

5. Pasal 36 (3) Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.

6. Pasal 36 (4) selain dari Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35 : dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang. Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).

7. Pasal 37 (1) Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli;warisnya, seorang pengurus atau kuasa hukumnya.

(Syarat formal tersebut diatas telah kami penuhi seluruhnya).

bahwa demikian Surat Permohonan Banding ini Pemohon Banding sampaikan, dengan harapan Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan Banding Pemohon Banding, membatalkan SPKTNP-1720/KPU.1/2024 Tanggal 18 Oktober 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00162/KPU.01/SUB/2025 tanggal 28 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Permasalahan

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP- 1720/KPU.1/2024 tanggal 18 Oktober 2024, dengan alasan sebagaimana tercantum dalam surat permohonan banding nomor 337/IMS-INDO/XII/2024 tanggal 09 Desember 2024;

2. Bahwa Terbanding menerbitkan SPKTNP-1720/KPU.1/2024 tanggal 18 Oktober 2024 dengan alasan bahwa berdasarkan hasil penelitian, Pemohon Banding tidak menyerahkan Lembar Asli Certificate of Origin (COO) / Surat Keterangan Asal (SKA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau

Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (PMK Nomor 45/PMK.04/2020) sehingga berdasarkan Pasal 6 PMK Nomor 45/PMK.04/2020 tidak dapat diberikan tarif preferensi dan selanjutnya atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

3. Bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil- dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sekaligus menanggapi pernyataan Pemohon Banding dalam surat bandingnya mengenai prosedur Penelitian Ulang dan SPKTNP sebagaimana tersebut di bawah.

Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. Bahwa Penetapan a quo merupakan Penetapan yang didasarkan pada Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) nomor 1871/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 18 Oktober 2024, dimana dalam LHPU tersebut tertuang hasil penelitian atas pemberitahuan impor dengan rincian sebagai berikut:

2. Penelitian ulang dilaksanakan berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur serta ketentuan kepabeanan sebagai tindak lanjut dari analisis awal yang tertuang dalam Risalah Hasil Analisis yang menyatakan Pemohon tidak menyerahkan Lembar Asli SKA, sehingga tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam skema ACFTA dan selanjutnya atas barang impor dalam PIB dimaksud, ditetapkan kembali tarif pembebanannya dengan menggunakan tarif bea masuk MFN.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan;

2. PMK 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK. 04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi CoronaVirus Disease 2019 (Covid-19);

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.010/2022 tentang Penetapan tarif Bea Masuk dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa - Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China (ASEAN-China Free Trade Area);

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok;

7. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

8. Surat Tugas Nomor ST-2104/BC/KPU.1/2024 tanggal 17 Oktober 2024;

Penelitian Dan Analisis

Analisis terkait Penetapan Pada SPKTNP-1720/KPU.1/2024 Tanggal 18 Oktober 2024 Berdasarkan pada pemeriksaan terhadap bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean;

2. Berdasarkan penelitian atas pemberitahuan PIB, diketahui bahwa PT. INTI MEGAH SWARA merupakan importir umum, dimana data importasi dengan PIB yang terkait dengan sengketa ini adalah sebagai berikut:

No. / Tgl. Pib:563541 Tanggal, 20-10-2022
Jalur:Hijau (HM)
No. Invoice/Tanggal:E0000834318 Tanggal 03-10-2022
No. B/L/Tanggal:SI-617-2022 Tanggal 15-10-2022
Fasilitas:54. Preferensi Tarif Importasi Asean – China
No. / Tgl. Coo:20225113318 Tanggal, 17-10-2022
Negara Asal:China

3. Bahwa berdasarkan penelitian atas PIB tersebut, diketahui:

a. Bahwa SKA Form ACFTA yang diberitahukan pada PIB dengan nomor 20225113318 Tanggal,17-10-2022 adalah SKA non Elektronik;

b. Bahwa hasil pindaian berwarna SKA Form ACFTA nomor 20225113318 Tanggal,17- 10-2022 yang diberitahukan pada PIB telah diserahkan dan diterima oleh pejabat bea dan Cukai pada tanggal 31-10-2022;

c. berdasarkan hasil penelusuran pada Sistem Komputer Pelayanan (CEISA) dan website INSW dilaman https://insw.go.id/e-COO/detail, bahwa dokumen SKA Form ACFTA yang diberitahukan pada PIB tidak ditemukan, d. tidak ditemukan bukti bahwa import/kuasanya telah menyerahkan lembar asli SKA Form ACFTA nomor 20225113318 Tanggal,17-10-2022 sebagaimana diberitahukan pada PIB hingga batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan

4. Berkenaan dengan ketentuan prosedural terkait penyerahan COO, dapat disampaikan bahwa berdasarkan PMK Nomor nomor 45/PMK. 04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19), diatur bahwa:

Pasal 2 ayat (1) menyatakan “Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap

Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan d. Overleaf Notes”;

Pasal 2 ayat (2) menyatakan “Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e- Form)”; Pasal 3 ayat (2) menyatakan “Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ- 01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran”;

Pasal 5 ayat (1) menyatakan “bahwa Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e- mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean”;

Pasal 5 ayat (2) menyatakan “Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. Paling cepat 90 (Sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabeanimpor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan b. Paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

Dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.”; Pasal 6 menyatakan “SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan b. Memenuhi ketetuan asal barang yang meliputi:

1) Kriteria asal barang (origin criteria);

2) Kriteria pengiriman (onsignment criteria): dan

3) Ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a,

Yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.”.

5. bahwa SKA Form ACFTA nomor 20225113318 Tanggal,17-10-2022 yang diberitahukan pada PIB adalah SKA non elektronik, berdasarkan hal tersebut maka impor wajib menyerahkan lembar asli SKA Form ACFTA paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor”, namun hingga batas waktu yang ditentukan dalam Pasal 5 Ayat (2b) PMK nomor: 45/PMK.04/2020 importir/kuasanya tidak menyerahkan lembar asli SKA dimaksud.

NoNo SKA Pada PIBTanggal SKABatas waktu penyerahan Lembar SKA Asli
12022511331817-10-202216-10-2023

6. Bahwa berdasarkan hal tersebut Pemohon Banding telah menyerahkan softcopy SKA, namun tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA lebih dari 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal SKA;

7. Dengan demikian, disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan SKA asli sebagaimana diatur dalam ketentuan pada PMK Nomor nomor 45/PMK. 04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sehingga tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam skema ACFTA. Selanjutnya, atas barang impor dalam PIB dimaksud, ditetapkan kembali tarif pembebanannya dengan menggunakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN).

Simpulan

Berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan untuk menggunakan tarif preferensi ACFTA atas PIB in casu sebagaimana tersebut di atas;

2. Bahwa dalam menetapkan tarif MFN sebagaimana tersebut di atas, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan yang terkait dengan tarif.

Permohonan/Saran

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar, dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP-1720/KPU.1/2024 tanggal 18 Oktober 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

2. Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-1720/KPU.1/2024 tanggal 18 Oktober 2024.

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil- adilnya sesuai azas ex aequo et bono,

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 011073.47.2024/PAN/2025 tanggal 3 Maret 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P- 20 sebagai berikut:

Bukti P-1 Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor

SPKTNP-1720/KPU.1/2024 tanggal 18 Oktober 2024;

Bukti P-2 Softcopy Surat Keberatan tanpa nomor;

Bukti P-3 Softcopy Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

SPKTNP-1720/KPU.1/2024 tanggal 18 Oktober 2024;

Bukti P-4 Softcopy Pemberitahuan Impor Barang Nomor 563541 tanggal 20 Oktober 2022;

Bukti P-5 Softcopy bermaterai Salinan Salinan Akta Notaris Nomor 10 tanggal 19 November 2024 yang dibuat oleh Andalia Farida, S.H., M.H., Notaris di Jakarta tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Inti Megah Swara yang telah disahkan dengan Surat Menkumham Nomor AHU- AH.01.03-0280145 tanggal 26 November 2024;

Bukti P-6 Softcopy Billing DJBC Nomor 620241100003691 tanggal 12 November 2024 sebesar Rp269.633.000,00;

Bukti P-7 Softcopy Bukti Penerimaan Negara NTPN E77EB2AF31LVRMBB tanggal 20 November 2024 sebesar Rp269.633.000,00;

Bukti P-8 Softcopy Pakta Integritas atas nama Singgih Wiryasaputra;

Bukti P-9 Softcopy Pakta Integritas atas nama Suripto;

Bukti P-10 Softcopy Pakta Integritas atas nama Hardiyanto;

Bukti P-11 Softcopy Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 21 April 2024 atas nama

Suripto;

Bukti P-12 Softcopy Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-375/PP/IKH/2024 tanggal 04 Juli 2024 nama Suripto;

Bukti P-13 Softcopy Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 21 April 2024 atas nama

Hardiyanto;

Bukti P-14 Softcopy Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-577/PP/IKH/2024 tanggal 20 Desember 2023 atas nama Hardiyanto;

Bukti P-15 Softcopy Commercial Invoice;

Bukti P-16 Softcopy SKA;

Bukti P-17 Softcopy Tanda Terima NPD;

Bukti P-18 Softcopy Surat Nomor 012/HF/V/2025 tanggal 08 Mei 2025 perihal

Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan;

Bukti P-19 Softcopy Surat Nomor 022/HF/VII/2025 tangga; 06 Juli 2025 tentang

Tanggapan Pemohon Banding atas Tanggapan Terbanding;

Bukti P-20 Softcopy Penerimaan NPD;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T- 3 sebagai berikut:

T-1. Softcopy Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 1871/LHPU/KPU.1/2024 tanggal

18 Oktober 2024;

T-2. Softcopy Surat Nomor S-75/KPU.110/M.XIXB/2025 tanggal 09 Juni 2025 perihal

Tanggapan atas Bantahan Pemohon Banding;

T-3. Softcopy tanda terima NPD;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1720/KPU.1/2024 tanggal 18 Oktober 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 337/IMS-INDO/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas,

walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun pengajuan banding masih memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif Preferensi ACFTABM 0% (ACFTA)BM 15% (MFN)Perbedaan pembebanan Tarif Bea Masuk

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp269.633.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Pokok Sengketa

Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan Tarif Bea Masuk (BM) atas barang diimpor yang diberitahukan dengan Tarif Preferensi BM (ACFTA) atas PIB Nomor 563541 tanggal 20-10-2022 menjadi Tarif BM yang berlaku umum (MFN) dengan alasan karena Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli SKA, tidak memenuhi ketentuanPasal 5 PMK- 45/PMK.04/2020, sehingga tidak dapat diberikan tarif preferensi ACFTA dan selanjutnya

atas barang impor dalam PIB tersebut, ditetapkan kembali tarif pembebanannya dengan menggunakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN). Atas penetapan tersebut Pemohon Banding dikenakan tambah bayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp. 269.633.000,00 sebagaimana SPKTNP-1720/KPU.1/2024 tanggal 18 Oktober 2024, namun Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan tersebut;

2. Ketentuan tentang Tarif Preferensi ACFTA

Menimbang bahwa sengekta ini berkaitan dengan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. Dasar hukum yang digunakan dalam sengketa tarif ini adalah:

2.1. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang

Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (selanjutnya disebut “UU Kepabeanan”),

Pasal 13 ayat (1) huruf a.

Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

Pasal 13 ayat (2):

Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf a.:

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

Pasal 16 ayat (1)

Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

2.2. ketentuan tentang perjanjian internasional diatur dengan Undang-Undang Republik

Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, menyatakan: Pasal 1 huruf a.

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :

Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

Pasal 4 ayat (1)

Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik.

2.3. bahwa Lampiran A Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011

Tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China), pada Revised OCP ACFTA Rule 14 dan 15 menyatakan:

Rule 14

The original Certificate of Origin (Form E) shall be submitted to the Customs Authority at the time of import declaration for the products concerned claiming for preferential treatment in accordance with the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party.

Rule 15

The Certificate of Origin (Form E) shall remain valid and must be submitted to the Customs Authority of the importing Party within one (1) year from the date of its issuance by the Issuing Authority of the exporting Party

2.4 Peraturan Menteri Keuangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang Undang Bahwa ketentuan mengenai tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan dalam sengketa ini terkait dengan ACFTA adalah Nomor 171/PMK.04/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Dan Persetujuan Tertentu Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat Tiongkok;

bahwa untuk mendapatkan tarif preferensi ACFTA, disamping telah menyerahkan lembar asli SKA Form E, menurut Pasal 10 ayat (1) PMK-171/PMK.04/2020, Pemohon Banding wajib mencantumkan kode fasilitas ACFTA pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form E pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar;

Pasal 10 ayat (1) berbunyi:

Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form E,

b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan tertentu antara Perhimpunan BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan

c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form E pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

bahwa oleh karena PIB yang disengketakan masih dalam situasi Pandemi Covid- 19, maka berdasarkan Pasal 26 PMK-171/PMK.04/2020, ketentuan cara penyerahan SKA berdasarkan 45/PMK.04/2020, yang berbunyi:

Pasal 26

Tata cara penyerahan SKA Fonn E beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan

Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Bahwa ketentuan tentang tata cara penyerahan SKA Form AI selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berdasarkan PMK-45/PMK.04/2020, adalah sebagai berikut:

Pasal 2 ayat (1) huruf a.

Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

Pasal 3 ayat (1)

Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau

b. media elektronik lainnya,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Pasal 3 ayat (2)

Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

Pasal 3 ayat (3)

SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:

a. hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atau

c. hasil pindaian berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration.

bahwa ketentuan tentang kewajiban penyerahan Lembar asli SKA ke Kantor Pabean disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) PMK-45/PMK.04/2020, sebagai berikut:

Pasal 5 ayat (1):

Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

Pasal 5 ayat (2)

Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean 1mpor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

bahwa PMK-45/PMK.04/2020 dan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a. PMK- 171/PMK.04/2020 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dan diubah dengan PMK-35 Tahun 2023 tanggal 28 Maret 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Dan/Atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Intemasional (selanjutnya disebut “PMK-35 Tahun 2023”). Sebagaimana bunyi pasal 9 PMK-35 Tahun 2023 sebagai berikut:

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020. Nomor 431); dan

b. Ketentuan tentang penyerahan SKA dan/ atau DAB, sebagaimana diatur dalam ketentuan:

7. Pasal 10 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a dan huruf b, ayat (6) huruf a dan huruf b, ayat (7) huruf a, ayat (9) huruf a dan huruf b, Pasal 26, Lampiran huruf B . angka Romawi I angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi II angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi III angka 1 huruf a angka 2) dan angka 4), dan Lampiran huruf B angka Romawi IV angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea. Masuk atas Barang Impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan · Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu antara Perhimpunan BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1241);

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

bahwa berdasarkan PMK-35 Tahun 2023

Pasal 3 Ayat (1):

lmportir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan/ atau DAB ke Kantor Pabean.

Pasal 3 Ayat (2):

Penyerahan SKA dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/ atau lembar asli DAB; dan/atau

b. mengirimkan hasil pindian berwama atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB melalui

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. surat elektronik (e-mail); atau

3. media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK

Pasal 8

b. Terhadap pemberitahuan pabean impor, yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

bahwa PMK-35 tahun 2023 tanggal 28 Maret 2023 diundangkan tanggal 29 Maret 2023 sehingga berdasarkan Pasal 10 tersebut diatas, PMK-35 Tahun 2023 mulai berlaku tanggal 28 April 2023;

3. Fakta di persidangan

Menimbang bahwa pada saat PIB aquo mendapatkan nomor pendaftaran, berlaku PMK-45/PMK.04/2020 dan PMK-171/PMK.04/2020.

bahwa menurut Pasal 10 ayat (1) PMK-170/PMK.04/2020, untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi ACFTA, importir wajib menyerahkan lembar asli SKA Form E, disamping itu, importir juga wajib,

• mencantumkan kode fasilitas ACFTA pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan

• mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form E pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar;

bahwa berdasarkan Aplikasi SLIM dan SIAP NG Terbanding, diketahui bahwa Pemohon Banding telah mengirimkan hasil pindaian berwarna SKA Form E nomor 20225113318 tanggal 17-10-2022 kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas PIB nomor 563541 tanggal 20 Oktober 2022 dan telah diterima pada tanggal 31 Oktober 2022;

bahwa berdasarkan PIB nomor 563541 tanggal 20-10-2022 , Pemohon Banding sudah mencantumkan kode fasilitas 54 Preferensi tarif Importasi Asean-China secara benar dan mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form E pada PIB secara benar, sebagi berikut:

bahwa Terbanding tidak memberikan preferensi tarif BM hanya karena Pemohon Banding tidak menyerahkan asli SKA sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 PMK- 45/PMK.04/2020, namun demikian pada faktanya Pemohon Banding telah menyerahkan/mengirimkan hasil pindaian berwarna (softcopy) COO/SKA masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dihitung sejak tanggal PIB/SPPB aquo, memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (2) PMK-45/PMK.04/2020;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 8 huruf b, Atas PIB yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya PMK-35 Tahun 2023 dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan PMK-35 tahun 2023; bahwa atas PIB aquo, sejak PMK-35 Tahun 2023 berlaku, telah mendapatkan nomor pendaftaran dari KPU BC Tipe A Tanjung Priok dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna SKA dan telah diterima oleh Terbanding;

bahwa sampai dengan tanggal 28 April 2023, Pemohon Banding belum menyerahkan lembar asli SKA, namun demikian oleh karena PMK-45/PMK.04/2020 telah dicabut dan berlaku PMK-35 tahun 2023 maka lembar asli SKA tidak wajib diserahkan;

4. Kesimpulan dan Pendapat

Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa secara substansi atas importasi dengan SKA aquo telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana kode fasilitas ACFTA telah dicantumkan pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar, nomor referensi dan tanggal SKA Form E pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) telah dicantumkan secara benar, dan hasil pindaian berwarna SKA telah diserahkan/dikirimkan dan telah diterima oleh Terbanding;

bahwa atas sengketa tarif preferensi ACFTA tersebut, berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PMK-45/PMK.04/2020 jo Pasal 10 ayat (1) huruf b dan c. PMK-171/PMK.04/2020 jo PMK-35 tahun 2023 serta berdasarkan bukti-bukti di persidangan, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding berhak untuk mendapatkan tarif preferensi ACFTA;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan bukti-bukti yang dilampirkan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap SPKTNP-1720/KPU.1/2024 tanggal 18 Oktober 2024 , dan menetapkan tarif bea masuk atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 563541 tanggal 20 Oktober 2022 dengan tarif preferensi bea masuk ACFTA;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif Preferensi ACFTATarif BM 0% (ACFTA)Tarif BM 15% (MFN)Tarif BM 0% (ACFTA)

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan tarif preferensi atas PIB nomor 563541 tanggal 20 Oktober 2022 dengan Tarif BM 0% (ACFTA) sehingga tagihan bea masuk, dan pajak dalam rangka impor, adalah NIHIL;

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

MENGADILI

1. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1720/KPU.1/2024 tanggal 18 Oktober 2024 atas nama PT. INTI MEGAH SWARA, NPWP 01.899.741.1-032.000, beralamat di JL Tamansari Raya, No. 66, Taman Sari, Taman Sari, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11150;

2. Menetapkan tarif preferensi atas PIB Nomor 563541 tanggal 20 Oktober 2022 dengan tarif BM 05% (ACFTA);

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025.

dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.