Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 38 halaman

PUT-011075.13/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT Yoshino Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-011075.13/2024/PP/M.XA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00817/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 26 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00020/204/19/457/23 tanggal 10 Oktober 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011075.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT YOSHINO INDONESIA, NPWP: 31.815.027.3-413.000, beralamat di Kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC) Blok CF No. 01 RW 00 RT 00, Kota Delta Mas, Cikarang Pusat, Kel. Pasiranji, Kec. Cikarang Pusat, Kab. Bekasi, Prov. Jawa Barat (domisili elektronik: yoshino.indonesia@jacidn.com), dalam hal ini diwakili oleh Sadahiro Yokomizo, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Anthony Sutanto

Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-164/PP/IKH/2025tanggal3

Februari 2025

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 128/V/YI/2025 tanggal 2 Mei 2025,

2. Nama: Affrial Siarfi

Jabatan: Manajer

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 135/V/YI/2025 tanggal 2 Mei 2025,

, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: R. Irfan Wahyu Idianto/ 198110062001121002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

2. Nama/NIP: RiandanyTyasHapsariSuparno/ 198212009012002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

3. Nama/NIP: Jasper Lumban Gaol/ 19740207994021001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

berdasarkan Surat Tugas terakhir dengan Nomor ST-4057/PJ.07/2025 tanggal 18 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 319/PP/BR/2025 tanggal 8 April 2025 sebagaimana telah diubah dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 114/PP/Prb/2025 tanggal 15 September 2025, juncto Penetapan Ketua Nomor PEN-112/Ucp/2026 tanggal 11 Mei 2026;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor 347/XI/YI/2024 tanggal 19 November 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00020/204/19/457/23 tanggal 10 Oktober 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka, dengan perhitungan sebagai berikut:

SURAT KETITAPAY PALL HJRANG DATAR

PAJAK PENGAASILAM PASAL 26

Ka Sa Bat ee D 2D :

7 ae i a oe Di "

aT Ok 53 sat .

T na Ld . . my .

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 324/YI/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

~ JIM aM Tiap WE Su

Ss LIA

na TA ata a | 7 | "

ati Pangan

sa a aor

4 weet In ,

7 rod 1 soe to .

: . sored soy , PP Pa LL a’)

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00817/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 26 September 2024, menyatakan Mengabulkan Sebagian Keberatan dan Mengurangkan Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

IN Aa

Al ye Li CoV " rie ee

pokana Bian we a i

4 te Mt ie

PR scape tha. ar | Lowe Las fou ne ns

Soda Pinoy ras A , Tan 0 . .

kerasa Nya ;

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 347/XI/YI/2024 tanggal 19 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada Kamis, 12 Desember 2024 (melalui surat elektronik/Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 347/XI/YI/2024 tanggal 19 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Koreksi yang disengketakan:

a. Koreksi atas Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp10.301.996.237,00

b. Koreksi atas PPh Pasal 26 yang Terutang sebesar Rp1.030.199.624,00 II. Dasar Koreksi Menurut Terbanding/Peneliti dan Alasan Banding Pemohon

Banding:

➢ Menurut Terbanding/Peneliti Keberatan atas Koreksi, yaitu terdiri dari:

a. Koreksi atas Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp10.301.996.237,00

a) Bahwa pemeriksa melakukan koreksi atas DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp10.918.590.563,00 dengan rincian sebagai berikut:

a. Selisih sebesar Rp616.594.326

Bahwa berdasarkan surat keberatan diketahui bahwa Pemohon Banding menyetujui sebagian koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa, yaitu sebesar Rp616.594.326,00 atas koreksi tersebut, Pemohon Banding keberatan dengan detail alasan sebagaimana telah diuraikan di atas.

b. Selisih sebesar Rp644.878.182,00

Peneliti berpendapat bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa Pemeriksa mempertahankan koreksi karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan jurnal voucher fisik pada saat Pembahasan Akhir, dan saat Keberatan sampai dengan surat ini dibuat, Pemohon Banding belum dapat memberikan perhitungan dan dokumen pendukung atas selisih tersebut.

c. Selisih sebesar Rp9.657.118.055,00

Merupakan Objek Pajak menurut SPT Pemohon Banding atas DPP pada SPT PPh Pasal 23/26 Masa Desember 2019 yang belum dilaporkan Pemohon Banding namun telah dilakukan pembayaran penyetoran atas PPh Pasal 26 yang terutang Peneliti berpendapat bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa Pemeriksa mempertahankan koreksi karena Pemohon Banding belum melaporkan pembayaran tersebut pada SPT PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 dan Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung terkait pelaporan tersebut. Pada saat Keberatan sampai dengan surat ini dibuat, Pemohon Banding belum dapat memberikan dokumen pendukung terkait sengketa tersebut.

b) Berdasarkan hal diatas dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding belum memberikan dokumen dengan lengkap terkait koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa.

c) Bahwa koreksi Objek Pajak PPh Pasal 26 yang belum dilaporkan dan dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding merupakan sengketa pembuktian. Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung yang kompeten yang dapat menunjukkan bahwa koreksi Pemeriksa adalah tidak benar.

d) Berdasarkan hal tersebut Tim Peneliti Keberatan berpendapat untuk mempertahankan koreksi Pemeriksa sebesar Rp10.918.590.563,00 karena koreksi Pemeriksa tersebut telah sesuai dengan fakta dan ketentuan peraturan yang berlaku.

➢ Alasan Banding Pemohon Banding dan jumlah menurut Pemohon Banding,

yaitu terdiri dari:

a. Koreksi atas Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp10.301.996.237,00

Menurut Pemohon Banding, koreksi atas Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp10.301.996.237,00 merupakan koreksi atas Objek PPh Pasal 26 yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

aa Patam

1 ones ce dyes IAI hai

rr imal imaa ie IT TitT

SI mr man Amal Ro PTT :

Kpn re PA LA mohd mi, :

Ka dani an spa Ta ir he :

aa aa TT DN aa aa ta Ta aa aa

: ran i woe Ti Slam dan re re reams pain re. re

wa DRIFTER TEE Gigig BR Tini S ff "Rat PRAT PERE GIT S CETLSE So inii

Cat lee apres Bin AN & CIEIERT RELESEL & HR ELRETELEE TA MET & feet

Tantan Weta tae DRIEST BET E Sn rip iE: S fr qgip EP BAKTI "DLR GR Gp iP obi

es bet RUDD & BA RELEVTE RATE BEE NT EN RR

Hg Lipungi pg RUPE = Piel”

Penjelasan terkait selisih tersebut adalah sebagai berikut:

A. Selisih sebesar Rp644.878.182,00

Merupakan transaksi Supporter Personal pada Tahun 2018 yang telah dilakukan pembayaran PPh Pasal 26 pada Tahun 2019, dengan detail rincian transaksi sebagai berikut:

Ba. Tr Fro Pe #3

ja | earns Jaten pa asa GE eee genie Dm Damai Gal = be re

Penjelasan:

1) Sebesar Rp45.019.911,00 bukan merupakan Objek PPh Pasal 26, yaitu pencatatan atas Selisih perhitungan Salary Expatriat Tahun 2018.

2) Sebesar Rp1.074.851.064,00 merupakan transaksi Supporter Personal untuk Masa Juni 2018 sampai dengan Desember 2018 yang telah Pemohon Banding potong dan perhitungkan serta bayarkan atas Objek PPh Pasal 26 nya dalam SPT PPh Pasal 23/26 pada Masa Pajak Februari 2019.

Atas Biaya Other Expense sebesar Rp1.119.870.975,00, telah di lakukan pencatatan ke dalam General Ledger Tahun 2019 oleh Accounting, dengan detail sebagai berikut:

USO DR

Sayang tomar as Tran rae acess ects fee Armucirg reas seat or peep ee a cee Berpe ana

Bass yarg sec cers Teruna Pass angan sees Lows Fe. cane Tee et Ao MA

Sehingga.

Koreks Perserksaan TEESE 78 LN

Kersks Cast “zc Park BL 272 263 701

Koreksi Diajukan Kekeratan 48.380.65 644078. 182

Bahwa atas koreksi tersebut, Wajib Pajak telah memberikan perhitungan dan dokumen pendukung terkait sengketa pada

Pembahasan Keberatan melalui email Tanggal 01 Agustus 2024 dan 06 Agustus 2024, dan sampai dengan surat SPUH atas PPh Pasal 26 Masa Desember 2019 tersebut terbit, Tim Peneliti Keberatan tidak mengkonfirmasi terkait kekurangan dokumen atau permintaan dokumen lainnya atas sengketa tersebut.

Sehingga, Pemohon Banding Tidak Setuju atas koreksi tersebut. Selisih sebesar Rp9.657.118.055,00 dokumen lainnya atas sengketa tersebut.

B. Sehingga, Pemohon Banding Tidak Setuju

Merupakan Objek Pajak Menurut SPT Pemohon Banding (Pusat) atas DPP pada SPT PPh Pasal 23/26 Masa Desember 2019 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, namun telah dilakukan penyetoran atas PPh Pasal 26 yang Terutang.

Berikut perhitungan PPh Pasal 26 Masa Desember 2019:

ef sma fomfee| om [wf eres - =

Ma Ce Dana Kana bes PA DEA KA Puen

aa oo ce | jasa:

Gene pera wee re

an DIA NN Ai

Siva nF Boon Prego oi tf Plime” Oli

Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 Tentang Surat Pemberitahuan (SPT), yang menyebutkan bahwa:

“(1) Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu penyampaian atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT, Pemohon Banding dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang KUP”. Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, bahwa:

“(1) Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas

waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pemohon Banding badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pemohon Banding orang pribadi”.

Sesuai penjelasan di atas, Pemohon Banding telah sesuai dalam memotong, memperhitungkan Objek PPh Pasal 26 dalam SPT PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Desember 2019.

Terkait dengan koreksi tersebut, berikut penjelasan Alur Kronologis terkait dengan belum terlapornya SPT PPh Pasal 23/26 Masa Desember 2019:

Oo sec Pena ena era wees

“EEL 2tEC Ja ‘iree RPE itive Bib I Ia

copia eo ae eae race meer at pets ln acre

Bahwa atas koreksi tersebut, Wajib Pajak telah memberikan perhitungan dan dokumen pendukung terkait sengketa pada Pembahasan Keberatan melalui email Tanggal 01 Agustus 2024 dan 06 Agustus 2024, dan sampai dengan surat SPUH atas PPh Pasal 26 Masa Desember 2019 tersebut terbit, Tim Peneliti Keberatan tidak mengkonfirmasi terkait kekurangan dokumen atau permintaan dokumen lainnya atas sengketa tersebut.

Sehingga, Pemohon Banding Tidak Setuju atas koreksi tersebut.

b. Koreksi atas PPh Pasal 26 yang Terutang sebesar Rp1.030.199.624,00

Menurut Pemohon Banding, koreksi atas PPh Pasal 26 yang Terutang sebesar Rp1.030.199.624,00 merupakan Koreksi atas Pajak PPh Pasal 26 yang terutang (tarif 10% dari Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26). Bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah sesuai dalam memotong, menyetor dan melaporkan atas PPh Pasal 26 yang Terutang pada SPT PPh Pasal 23/26 Tahun 2019 (Periode Januari 2019 – Desember 2019) sesuai dengan penjabaran penjelasan tertulis pada poin a di atas.

Sehingga, Pemohon Banding Tidak Setuju atas koreksi tersebut. Berdasarkan hal tersebut diatas maka:

Jumlah Penghasilan Kena Pajak menurut Surat Ketetapan Pajak sebesar:

SKPKB No: 00020/204/19/457/23 Tanggal 10 Oktober 2023

Masa/Tahun Pajak : Desember 2019

JUMLAH RUPIAH MENURUT

Serai ang 584 Tene SE Ea TB TLS ES RE Mat EL IS

SO Fong MP weed Tet ee ih nt CIS GEL ITE

“gid Tags

POS angga yg Tecate - -

DEUS Ida laras - -

Poo) RA BASIS - -

3 5F-e - -

wav BELA IRI IKEA Es aoe 2-2-2. - -

5 iat} Se II ALS LEE KRL

a dtdee* sang MA OTS - -

Cetakan (285 oma PE - -

LE AM UTP ES XI Ene it SERBS

ee ee ee a ee ee ee 0 ST cit cit ena

Dengan Demikian Penghasilan Kena Pajak menurut perhitungan Pengasilan Kena Pajak sebesar:

Penang Wg 0 72 WIE aia

5 pect Sa7k

9 OTT IL 1 TI - - -

DES rae ins - - -

Ine SR eerrcir Te one - - -

PE SEL Ql TEE ETIK - - -

"Tere ber la SK - - -

SIT TK Wt t-te - - -

Ir SS CPT BL Se - - -

oat SET yd TP STIK sir - #ILIT REIT: “SEDCEDEIT

Menimbang, bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan permintaan Surat Uraian Banding dengan Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U- 011075.13.2024/PAN/2024 tanggal 15 Desember 2024, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan, Pengadilan Pajak belum menerima Surat Uraian Banding Terbanding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut (tidak diupload di aplikasi E-TaxCourt):

Bukti P-1. Fotocopy Surat Keberatan atas SKPKB Pajak Penghasilan PPh Pasal

23 No: 00020/204/19/457/23 tanggal 10 Oktober 2023 Masa/Tahun Pajak Desember 2019;

Bukti P-2. Fotocopy SKPKB Pajak Penghasilan PPh Pasal 23 No:

00020/204/19/457/23 tanggal 10 Oktober 2023 Masa/Tahun Pajak Desember 2019;

Bukti P-3. Fotocopy Bukti Bayar SKPKB Pajak Penghasilan PPh Pasal 23 No:

00020/204/19/457/23 tanggal 10 Oktober 2023 Masa/Tahun Pajak Desember 2019;

Bukti P-4. Fotocopy Keputusan Keberatan Pajak Penghasilan PPh Pasal 23 No:

KEP-00816/KEB/PJ/WPJ.22/2024 Tanggal 25 September 2024 Masa/Tahun Pajak Desember 2019;

Bukti P-5. Fotocopy Akta Pendirian No. 10 Tanggal 10 Juli 2013;

Bukti P-6. Fotocopy Akta Perubahan Terakhir No. 04 Tanggal 05 Juli 2024; Bukti P-7. Asli Surat Kuasa Nomor 350/XI/YI/2024 tanggal 19 November 2024

atas nama Anthony Sutanto;

Bukti P-8. KTP, NPWP, dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama

Anthony Sutanto;

Bukti P-9. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-213/PP/IKH/2023

tanggal 23 Februari 2023 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Anthony Sutanto;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus Nomor 128/V/YI/2025 tanggal 2 Mei 2025 atas

nama Anthony Sutanto;

Bukti P-11. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-164/PP/IKH/2025

tanggal 3 Februari 2025 atas nama Anthony Sutanto;

Bukti P-12. KTP, NPWP, dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Khukum atas nama

Anthony Sutanto;

Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus Nomor 135/V/YI/2025 tanggal 2 Mei 2025 atas

nama Affrial Siarfi;

Bukti P-14. Bukti Penerimaan Elektronik dan Bukti Potong atas nama Affrial Siarfi Bukti P-15. Passport atas nama Sadahiro Yokomizo;

Bukti P-16. Pakta Integritas atas nama Sadahiro Yokomizo;

Bukti P-17. Pakta Integritas atas nama Anthony Sutanto;

Bukti P-18. Akta Nomor 04 tanggal 08 September 2022 Perihal Pernyataan

Persetujuan Para Pemegang Saham;

Bukti P-19. Surat Kuasa Khusus Nomor 129/V/YI/2025 tanggal 2 Mei 2025 atas

nama Winarto Sutanto;

Bukti P-20. Pakta Integritas, KTP, NPWP, dan Kartu Kuasa Hukum atas nama Dr.

Winarto Sutanto, S.E., S.H., M.Si., M.H.;

Bukti P-21. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-193/PP/IKH/2025

tanggal 12 Februari 2025 atas nama Dr. Winarto Sutanto, S.E., S.H., M.Si., M.H.;

Bukti P-22. Matriks Sengketa;

Bukti P-23. Penjelasan Tertulis Nomor 142/TA-TAX/OTHER/2025 tanggal 06

Agustus 2025;

Bukti P-24. Bukti Bayar atau Bukti Penerimaan Negara (BPN) PPh Pasal 23 Masa

Desember 2019 sebesar Rp45.488.782,00 ;

Bukti P-25. Bukti Bayar atau Bukti Penerimaan Negara (BPN) PPh Pasal 23 Masa

Desember 2019 sebesar Rp1.834.264,00;

Bukti P-26. SPT PPh Pasal 23/26 dan Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan

Pasal 23/26 Masa Desember 2019;

Bukti P-27. Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 Masa Desember 2019;

Bukti P-28. Penjelasan Tertulis Nomor 158/TA-TAX/OTHER/2025 tanggal 03

September 2025;

Bukti P-29. Closing Statement Nomor 164/TA-TAX/PHP/2025 tanggal 24

September 2025;

Menimbang, bahwa Terbanding menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut (tidak diupload di aplikasi E-TaxCourt):

Bukti T-1. Matriks Sengketa;

Bukti T-2. SuratPemberitahuanUntukHadirNomorSPUH-

00790/SPUH/WPJ.22/2024 tanggal 17 September 2024;

Bukti T-3. Surat Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-7952/WPJ.22/2024 tanggal

25 September 2024;

Bukti T-5. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-6. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 11 Juli 2025;

Bukti T-8. Penjelasan Akhir Nomor S-6212/PJ.07/2025 tanggal 9 September

2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

KEWENANGAN PENGADILAN PAJAK

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00817/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 26 September 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00020/204/19/457/23 tanggal 10 Oktober 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

KETENTUAN FORMAL

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 347/XI/YI/2024 tanggal 19 November 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Koreksi atas Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26616.594.32610.918.590.56310.301.996.237
2Koreksi atas PPh Pasal 26 yang Terutang61.659.4331.091.859.0561.030.199.624

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas DPP/Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp10.301.996.237 dan Koreksi atas PPh Pasal 26 yang Terutang sebesar Rp.1.030.199.624 yang berasal dari hasil pengujian Terbanding terhadap Laporan Keuangan dan Buku Besar, dan berdasarkan pengecekan terhadap data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), disimpulkan bahwa terdapat adanya objek PPh Pasal 26 yang belum dipotong dan dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding; bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Dasar Hukum

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 1 angka 29

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban,

modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam Bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

Pasal 12 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembeban biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a);

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad balk dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 28 ayat (4)

atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

Pasal 28 ayat (7)

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

Pasal 28 ayat (8)

Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan.

Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 26

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utan;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pension dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang.

Penjelasan Pasal 26

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri dari Indonesia, Undang-undang ini menganut dua sistem pengenaan pajak, yaitu

pemenuhan sendiri kewajiban perpajakannya bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dan pemotongan oleh pihak yang wajib membayar bagi Wajib Pajak luar negeri lainnya.

Ketentuan ini mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan

Pasal 15 ayat (4) huruf c

Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan;

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan

Pasal 8 huruf c

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu: c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan

Pasal 4 huruf c

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang didirikan pada Tahun 2013 untuk memproduksi papan gypsum yang dijual ke klien Yoshino Gypsum, Co., Ltd. di Indonesia dan negara-negara kawasan Asia dimana lokasi usaha Pemohon Banding berada di Kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC) Blok CF No. 01 Kota Delta Mas, Cikarang Pusat, Kel. Pasiranji, Kec. Cikarang Pusat, Kab. Bekasi, Prov. Jawa Barat;

Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp10.301.996.237 dan Koreksi atas PPh Pasal 26 yang Terutang sebesar Rp.1.030.199.624

Pendapat Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP/Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp10.301.996.237 dan Koreksi atas PPh Pasal 26 yang Terutang sebesar Rp.1.030.199.624 yang berasal dari hasil pengujian Terbanding terhadap Laporan Keuangan dan Buku Besar, dan berdasarkan pengecekan terhadap data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), disimpulkan bahwa terdapat adanya objek PPh Pasal 26 yang belum dipotong dan dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019;

bahwa selanjutnya berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan di persidangan, diketahui bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi tersebut adalah sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi didasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan dan Buku Besar (General Ledger) milik Pemohon Banding untuk Masa Pajak Desember 2019. Dari hasil penelitian dokumen tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwa terdapat objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 yang belum dilakukan pemotongan dan pelaporan oleh Pemohon Banding. Terbanding menegaskan bahwa setiap Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk memotong pajak atas penghasilan yang dibayarkan

sehubungan dengan objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana diatur dalam UU PPh;

2. bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding dalam melakukan penetapan ini adalah Pasal 12 ayat (3) UU KUP, yang memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan jumlah pajak terutang jika ditemukan bukti bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan tidak benar. Selain itu, Terbanding merujuk pada Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat

(1) UU KUP yang mewajibkan Wajib Pajak mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, serta menyampaikannya ke kantor pajak tempat terdaftar;

3. bahwa rincian Objek PPh Pasal 26 yang belum dilakukan pemotongan dan pelaporan oleh Pemohon Banding menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

Pes-Pes Laporan Ry Kaa Rs eres

1 NOL" Saarginpoene” Ry toy S57 782

2 INE Apensereri & Promotion Enperse P sets

3. UD 2Besecne Troong Exprse p aa 5

MMI Comment an Coss Karimata (nue ket) i bias

$2222 ATI slater ka Ro $3.00). 620

6 BAIS bterest Ped on loess Ps 12716, 15,05)

7. 820)4 Ciher Expense (C!nes3) Ra 1,119,870,975

8 91112 Foctary sap es Tous Pp INGIN

9 9525 Toctwical Addsory Feo Ro SMU

Jurig Corek Po ok eerung Pereriua. Rp MEN 787 627

Otth Pajak Mencut SPT WP (Peso) Ra | 04,069 21

Vorehal Cock Pojak Rp 100210102

4. bahwa Terbanding menerapkan ketentuan Pasal 26 UU PPh yang mengatur kewajiban pemotongan pajak sebesar 20% atas penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada Wajib Pajak luar negeri. Objek koreksi yang dipertahankan mencakup dua komponen besar, yaitu biaya bunga pinjaman dan biaya jasa lainnya yang diklasifikasikan sebagai objek pemajakan bagi subjek pajak luar negeri;

5. bahwa menurut Terbanding berdasarkan data dari Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) yang diakses hingga September 2025, Terbanding menemukan fakta bahwa Pemohon Banding belum melakukan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Desember 2019. Ketiadaan laporan ini menjadi poin krusial bagi Terbanding untuk tetap mempertahankan koreksinya, karena secara formal kewajiban perpajakan tidak hanya mencakup penyetoran,

tetapi juga pelaporan yang sah ke kantor pajak. Adapun tangkapan layar dari aplikasi SIDJP dimaksud adalah sebagai berikut:

v “NAN

wee Waa Pe aa at

— ka PE us " Batal

Ker IN AA “4 i]

‘oer . a

. Pa by

we 1 . tay

Toe tag

6. bahwa Terbanding mengakui adanya data pada Aplikasi Portal DJP yang menunjukkan Pemohon Banding telah melakukan penyetoran PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Desember 2019 dengan jumlah setoran sebesar Rp869.140.625 tanggal 10 Januari 2020 dan sebesar Rp96.571.181 tanggal 10 Februari 2020. Namun, penyetoran tersebut tidak serta-merta menggugurkan koreksi karena atas setoran tersebut belum dilakukan pelaporan dalam SPT. Terbanding berpendapat bahwa tanpa adanya pelaporan, status pajak tersebut belum dianggap final secara administratif dalam sistem perpajakan. Tangkapan layar atas penyetoran PPh Pasal 26 Masa Desember 2019 sebesar Rp.1.030.199.624 dimaksud adalah sebagai berikut:

NPWP | | Ar

NIP a | pide aan NUN Ka

NAMA WP - ALAMAT | BEAN AAN ES BMN SLT) EN SS Tio eek

JENIS SETORAN | ber Gara LE-Elcage tice SDI LL

NO.SKP | EA aan

MASA PEMBAYARAN | Pe

TANGGAL BAYAR | | aa

TANGGAL BUKU | 15: sg

JUMLAH BAYAR | — PE 150 623

BANK ‘POS PEMBAYARAN | Ba ni OCONEE

CABANG BANK; POS | “yl pate carats Ana bangat ba

KODE KANTOR PBB | Nan 7

KODE KANTOR PRATAMA | 7 Nan

STATUS DATA | 7 Date Ue Se

10 BILLING a | — an Done lca ee lke

TANGGALREKON | | aa

Werouusiusi | n

PEMBUAT BILLING | PA EA TERI INDI NESTA

URAIAN BILLING

CEK di APPROWEB | pie tsT ese Perv

CEK SP2DK | pal BN Son Uta SAN BENING

Pemindahbukuan | lire or FE. setara Dara an

Cek Ebupot

Cek Efaktur

VALIDASI PPHTB | a

PPM PKM ORM | _ Na

Suket PPS | — Nan 7

Keterangan Perbaikan Data In

Npwp | | PE SA

NTPR | ME SES

NAMA VIP - ALAMAT en NP NE anta BA BNI TDD RA TID ee

JENIS SETORAN | cis fase Le-Eocga Denga ain

MASA PEMBAYARAN as

TANGGAL BAYAR PE

TANGGAL BUKU » Oz R

JUMLAH BAYAR | 7 96 575 18:

'BANK/POS PEMBAYARAN SNN or de he TESTA

CABANG BANK ‘POS | MO mara Dar: Jonge ELL Ss Dm teu Ken

KODE KANTOR PBB | | Na 3

‘KODE KANTOR PRATAMA | 7 NN

‘STATUS DATA [ - Tara We EL

10 BILLING a i Na MA AA

TANGGAL REKON - ~ EN

(KEP ADMINISTRASI | Si

PEMBUAT BILLING | PENIS TIA IND INEST

URAIAN BILLING - .

CEK di APPROWEB MT aa

CEK SP2DK | Aap lp ena ph

'Pemindahbukuan | Peran FE. ietacege Doang aa

Cek Ebupot

Cek tfaktur

VALIDASI PPHTB

ppm PKM ORM 7 ne

‘Suket Pps , i ~

Keterangan Perbaikan Data . Aa

7. bahwa Terbanding menyatakan bahwa alasan Terbanding untuk mempertahankan koreksi adalah karena adanya risiko administratif berupa permohonan Pemindahbukuan (Pbk) oleh Wajib Pajak di masa mendatang. Terbanding menjelaskan bahwa jika SPT belum dilaporkan, maka setoran pajak tersebut "belum terkunci", sehingga terdapat kemungkinan Pemohon Banding mengajukan Pbk ke masa pajak atau jenis pajak lain setelah pemeriksaan selesai. Oleh karena itu, koreksi tetap dipertahankan untuk memastikan kepastian hukum atas pemenuhan kewajiban di Masa Desember 2019 tersebut;

8. bahwa Terbanding berpendapat bahwa komponen koreksi terbesar senilai Rp9.657.118.055 berkaitan dengan objek bunga pinjaman yang belum dilaporkan dalam SPT Masa. Sedangkan komponen koreksi kedua sebesar Rp644.878.182 berkaitan dengan akun "Other Expense" untuk transaksi Supporter Personal. Terbanding mengidentifikasi biaya ini sebagai imbalan atas jasa yang diperoleh Pemohon Banding dari pihak luar negeri. Terbanding menilai Pemohon Banding tidak patuh dalam melakukan pemotongan pajak atas pemanfaatan jasa tersebut di tahun pajak 2019 berdasarkan data pengeluaran yang tercatat di Buku Besar

9. bahwa lebih lanjut Terbanding menjelaskan bahwa dalam melakukan koreksi atas Supporter Personal, Terbanding merujuk pada Pasal 15 ayat (4) huruf c PP Nomor 94 Tahun 2010, di mana pemotongan PPh Pasal 26 harus dilakukan pada akhir bulan jatuh temponya pembayaran. Terbanding mempertahankan koreksi ini karena Pemohon Banding tidak mampu menunjukkan dokumen berupa kontrak perjanjian, perhitungan terperinci, atau faktur yang menunjukkan kapan sebenarnya kewajiban pembayaran tersebut jatuh tempo menurut kesepakatan tertulis maupun tidak tertulis;

10. bahwa Terbanding menyatakan bahwa seluruh temuan pemeriksaan ini telah didasarkan pada bukti kompeten yang cukup sesuai dengan standar pemeriksaan pajak. Selama proses audit dan keberatan, Terbanding telah meminta dokumen pendukung namun menyimpulkan bahwa Pemohon Banding belum memberikan dokumen yang lengkap dan kompeten untuk membuktikan bahwa koreksi tersebut tidak benar;

11. bahwa sebagai kesimpulan, Terbanding berpendapat bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 Masa Desember 2019 sebesar Rp10.301.996.237 telah sesuai dengan data, fakta, dan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Karena tidak adanya pelaporan SPT yang sah dan minimnya bukti dokumen terkait transaksi jasa luar negeri, Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk menolak permohonan banding dari Pemohon Banding.

Pendapat Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas DPP/Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp10.301.996.237 dan Koreksi atas PPh Pasal 26 yang Terutang sebesar Rp.1.030.199.624;

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding memberikan alasan atas ketidaksetujuannya didalam persidangan terhadap koreksi Terbanding dengan alasan dan argumentasi sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding menyatakan keberatan terhadap koreksi Terbanding karena menilai bahwa penetapan pajak tersebut tidak mencerminkan realitas substantif kewajiban perpajakan perusahaan. Secara garis besar, sengketa ini terbagi menjadi dua komponen utama, yaitu koreksi atas biaya bunga pinjaman senilai Rp9.657.118.055 dan biaya Supporter Personal senilai Rp644.878.182. Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding terlalu mengedepankan aspek administratif formal pelaporan SPT dibandingkan fakta pembayaran pajak yang telah dilakukan secara nyata ke Kas Negara;

2. bahwa lebih lanjut Pemohon Banding menyatakan bahwa terkait koreksi atas bunga pinjaman (Interest Paid on Loans) sebesar Rp9.657.118.055, Pemohon Banding tidak membantah bahwa transaksi tersebut adalah objek PPh Pasal 26, namun menolak koreksi tersebut karena pajak yang terutang sebenarnya telah disetor seluruhnya. Pemohon Banding telah melakukan penyetoran PPh Pasal 26 Masa Desember 2019 dalam dua tahap, yaitu sebesar Rp869.140.625 pada 10 Januari 2020 dan sebesar Rp96.571.181 pada 10 Februari 2020 melalui bank persepsi dengan NTPN yang valid, yakni NTPN: 1387A76SBU5PDSVF dan NTPN: 12F7403GG6T19B2P. Oleh karena itu, Pemohon Banding menilai dengan adanya koreksi ini menyebabkan terjadinya pemajakan ganda atas objek yang sama;

3. bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa alasan pelaporan pajak a quo tidak muncul dalam sistem Terbanding adalah karena kendala teknis pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Desember 2019. Pemohon Banding menjelaskan kronologis kegagalan unggah (gagal upload) melalui sistem daring (Online Pajak) yang terjadi berulang kali pada tanggal 11, 17, dan 18 Februari 2020 karena sistem sedang bermasalah. Sebagai solusi, Pemohon

Banding akhirnya melaporkan SPT tersebut secara manual melalui ekspedisi POS Indonesia pada 19 Februari 2020 dikarenakan kondisi awal pandemi Covid-19 yang membatasi layanan tatap muka di KPP Madya Karawangr;

4. bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa meskipun bukti pengiriman POS tidak ditemukan lagi karena jangka waktu yang sudah lama, fakta setoran melalui NTPN seharusnya sudah cukup bagi Terbanding untuk mengakui pembayarantersebut.PemohonBandingberargumenbahwa ketidakterlaporkannya SPT secara sistem seharusnya hanya dikenai sanksi administrasi denda telat lapor sesuai Pasal 7 ayat (1) UU KUP, bukan malah ditagih kembali pokok pajaknya melalui SKPKB. Pemohon Banding memohon keadilan agar setoran yang sudah masuk ke Kas Negara diakui sebagai pengurang pajak yang masih harus dibayar;

5. bahwa selanjutnya, untuk koreksi atas akun "Other Expense" terkait Supporter Personal sebesar Rp644.878.182, Pemohon Banding menolak koreksi tersebut karena transaksi ini bukan merupakan objek PPh Pasal 26 untuk tahun pajak 2019. Pemohon Banding menjelaskan bahwa biaya tersebut merupakan tagihan jasa dari Yoshino Gypsum Co., Ltd. untuk periode Juni hingga Desember 2018. Secara substansi, kewajiban perpajakannya telah dipenuhi oleh Pemohon Banding pada bulan Februari 2019 dengan metode gross-up dan telah dilaporkan dalam SPT Masa periode tersebut;

6. bahwa Pemohon Banding mengungkapkan bahwa munculnya angka tersebut di Buku Besar (GL) tahun 2019 merupakan akibat dari kesalahan pencatatan akuntansi (dobel catat). Pemohon Banding telah melakukan pencatatan biaya tersebut di tahun 2018, namun bagian akuntansi mencatatnya kembali saat pembayaran dilakukan di bulan April 2019. Untuk mengoreksi kesalahan dobel catat ini, Pemohon Banding telah melakukan jurnal balik (reversal entry) dan reklasifikasi ke akun Other Income pada akhir tahun 2019;

7. bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding menjelaskan ketidaksetujuannya dengan menunjukkan bahwa atas biaya Other Expense tersebut telah dilakukan Koreksi Fiskal Positif dalam Laporan Laba Rugi SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019. Dengan melakukan koreksi fiskal, Pemohon Banding secara otomatis telah meniadakan biaya tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto di SPT

Badan, sehingga tidak relevan jika Terbanding tetap menganggapnya sebagai objek pemotongan PPh Pasal 26 tahun 2019. Pemohon Banding menilai Terbanding tidak konsisten karena mengidentifikasi biaya melalui ekualisasi namun mengabaikan koreksi fiskal yang telah dilakukan perusahaan;

8. bahwa sebagai kesimpulan, Pemohon Banding menyatakan bahwa seluruh dokumen pendukung, mulai dari bukti bayar (BPN), invoice bunga, hingga rincian tagihan Supporter Personal, telah disampaikan sejak proses pemeriksaan dan keberatan. Pemohon Banding tetap pada pendiriannya bahwa koreksi sebesar Rp10.301.996.237 tidak memiliki dasar yang kuat karena sebagian besar pajak telah dibayar dan sebagian lainnya bukan merupakan objek pajak tahun 2019. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan seluruh koreksi Terbanding dan memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini termasuk dalam ranah yuridis yaitu terkait dengan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan dan juga memiliki aspek pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung;

menimbang bahwa bukti-bukti berupa dokumen terkait sengketa a quo yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, yakni:

1. Surat Kuasa Khusus Nomor 130/V/YI/2025 tanggal 2 Mei 2025 atas nama Anthony Sutanto;

2. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-164/PP/IKH/2025 tanggal 3 Februari 2025 atas nama Anthony Sutanto;

3. KTP, NPWP, dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Khukum atas nama Anthony Sutanto;

4. Surat Kuasa Khusus Nomor 134/V/YI/2025 tanggal 2 Mei 2025 atas nama Affrial Siarfi;

5. Bukti Penerimaan Elektronik dan Bukti Potong atas nama Affrial Siarfi

6. Passport atas nama Sadahiro Yokomizo;

7. Pakta Integritas atas nama Sadahiro Yokomizo;

8. Pakta Integritas atas nama Anthony Sutanto;

9. Akta Nomor 04 tanggal 08 September 2022 Perihal Pernyataan Persetujuan Para Pemegang Saham;

10. Surat Kuasa Khusus Nomor 131/V/YI/2025 tanggal 2 Mei 2025 atas nama Winarto Sutanto;

11. Pakta Integritas, KTP, NPWP, dan Kartu Kuasa Hukum atas nama Dr. Winarto Sutanto, S.E., S.H., M.Si., M.H.;

12. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-193/PP/IKH/2025 tanggal 12 Februari 2025 atas nama Dr. Winarto Sutanto, S.E., S.H., M.Si., M.H.;

13. Matriks Sengketa;

14. Penjelasan Tertulis Nomor 142/TA-TAX/OTHER/2025 tanggal 16 Juli 2025;

15. Bukti Bayar atau Bukti Penerimaan Negara (BPN) PPh Pasal 26 Masa Desember 2019 sebesar Rp869.140.625 pada 10 Januari 2020;

16. Bukti Bayar atau Bukti Penerimaan Negara (BPN) PPh Pasal 26 Masa Desember 2019 sebesar Rp96.571.181 pada 10 Februari 2020;

17. SPT PPh Pasal 23/26 Masa Desember 2019;

18. Ekualisasi PPh Pasal 23/26 Masa Desember 2019

19. Penjelasan Tertulis Nomor 141/TA-TAX/OTHER/2025 tanggal 06 Agustus 2025;

20. Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Masa Desember 2019;

21. Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 Masa Desember 2019;

22. Penjelasan Tetrulis Nomor 158/TA-TAX/OTHER/2025 tanggal 03 September 2025;

23. Closing Statement Nomor 164/TA-TAX/PHP/2025 tanggal 24 September 2025.

menimbang bahwa bukti-bukti berupa dokumen terkait sengketa a quo yang disampaikan Terbanding dalam persidangan, yakni:

1. Matriks Sengketa;

2. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor SPUH-00790/SPUH/WPJ.22/2024 tanggal 17 September 2024;

3. Surat Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan;

4. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-7952/WPJ.22/2024 tanggal 25 September 2024;

5. Kertas Kerja Pemeriksaan;

6. Laporan Hasil Pemeriksaan;

7. Revisi Matriks Sengketa;

8. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 11 Juli 2025;

9. Penjelasan Akhir Nomor S-6212/PJ.07/2025 tanggal 9 September 2025;

bahwa yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 sebesar Rp10.301.996.237 dan koreksi PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp.1.030.199.624 untuk Masa Pajak Desember 2019, yang didasarkan pada hasil ekualisasi antara Laporan Keuangan/Buku Besar dengan pelaporan SPT Pemohon Banding. Sengketa ini secara terperinci mencakup dua komponen utama, yaitu:

1. Pertama, terkait biaya bunga pinjaman (Interest Paid on Loans) sebesar Rp9.657.118.055, di mana Pemohon Banding mengklaim telah melakukan penyetoran pajak melalui NTPN yang valid namun terkendala pelaporan SPT secara sistem akibat gangguan teknis (gagal unggah) dan kondisi pandemi Covid-19. Sedangkan Terbanding tetap mempertahankan koreksi karena tidak adanya pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26, sehingga setoran tersebut dimaknai Terbanding belum "terkunci" dalam sistem pelaporan SPT sehingga masih terdapat kemungkinan untuk dilakukan Pemindahbukuan (Pbk);

2. Kedua, terkait akun Other Expense untuk transaksi Supporter Personal sebesar Rp644.878.182 yang dinilai Terbanding sebagai objek pajak jasa luar negeri yang belum dipotong pajaknya, sementara Pemohon Banding membantah dengan alasan transaksi tersebut merupakan beban tahun 2018 yang

mengalami kesalahan pencatatan (dobel catat) di tahun 2019 dan telah dilakukan koreksi fiskal positif dalam SPT PPh Badan 2019;

bahwa secara substansial, Pengadilan Pajak memandang bahwa sengketa ini menitikberatkan adanya ketidaksinkronan antara pembuktian pemenuhan kewajiban perpajakan secara materiil (keberadaan bukti bayar NTPN dan jurnal balik akuntansi) dengan kepatuhan administratif formal (pelaporan SPT dan ketersediaan dokumen pendukung seperti kontrak atau invoice);

bahwa Pengadilan Pajak berdasarkan penjelasan para pihak, fakta-fakta persidangan, dokumen dan surat-surat, serta bukti-bukti lainnya yang diajukan oleh para pihak (Pemohon Banding maupun Terbanding), berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas koreksi DPP/Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp10.301.996.237 dan Koreksi atas PPh Pasal 26 yang Terutang sebesar Rp.1.030.199.624 untuk Masa Pajak Desember 2019, tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terkait koreksi atas biaya bunga pinjaman (Interest Paid on Loans) sebesar Rp9.657.118.055, fakta hukum di persidangan membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan penyetoran pajak ke Kas Negara secara nyata. Berdasarkan data Aplikasi Portal DJP dan bukti Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang disampaikan, terbukti terdapat setoran dengan NTPN 1387A76SBU5PDSVF pada 10 Januari 2020 sebesar Rp869.140.625 dan NTPN 12F7403GG6T19B2P pada 10 Februari 2020 sebesar Rp96.571.181. Meskipun Pemohon Banding mengalami kendala teknis gagal upload pada sistem pelaporan pajak secara online dan terkendala kondisi pandemi Covid-19 saat hendak melakukan pelaporan manual ke KPP sehingga pelaporan kemudian dilakukan melalui pos, esensi dari kewajiban perpajakan adalah terpenuhinya pembayaran utang pajak kepada negara. Pengadilan Pajak menilai bahwa ketidakpatuhan formal berupa belum terlapornya SPT Masa tidak seharusnya menghilangkan fakta material adanya uang yang telah masuk ke Kas Negara, sehingga penagihan kembali atas pokok pajak yang sama melalui SKPKB akan menimbulkan pemajakan ganda yang tidak adil bagi Pemohon Banding; bahwa Pengadilan Pajak tidak sependapat dengan argumentasi Terbanding yang melakukan koreksi dengan alasan setoran tersebut belum "terkunci" dalam

pelaporan SPT sehingga memungkinkan adanya permohonan Pemindahbukuan (Pbk) di masa depan. Dalam persidangan, Terbanding sendiri telah mengonfirmasi bahwa sampai dengan pemeriksaan sengketa ini berlangsung, tidak ditemukan adanya bukti pengajuan permohonan pemindahbukuan oleh Pemohon Banding atas setoran-setoran tersebut. Oleh karena itu, kekhawatiran Terbanding bersifat asumtif dan tidak didasarkan pada bukti kompeten yang menunjukkan bahwa setoran tersebut telah dialihkan ke jenis pajak atau masa pajak lain. Sesuai dengan prinsip kepastian hukum, selama dana tersebut masih berada di akun yang relevan untuk Masa Pajak Desember 2019 di sistem perbendaharaan negara, maka kewajiban pembayaran pajak tersebut harus dianggap telah terpenuhi secara substansial;

bahwa mengenai koreksi atas akun "Other Expense" terkait transaksi Supporter Personal sebesar Rp644.878.182, Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa transaksi tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 26 untuk tahun pajak 2019. Berdasarkan bukti dokumen berupa Debit Note, rincian tagihan, dan bukti bayar, terbukti bahwa biaya tersebut merupakan kewajiban atas pemanfaatan jasa luar negeri periode Juni hingga Desember 2018 yang telah dipotong dan disetorkan pajaknya oleh Pemohon Banding pada 11 Februari 2019 dengan metode gross-up. Munculnya angka tersebut dalam Buku Besar tahun 2019 merupakan akibat dari kesalahan pencatatan akuntansi (double entry) saat dilakukan pembayaran fisik kepada Yoshino Gypsum Co., Ltd. di bulan April 2019, dan bukan menunjukkan adanya penyerahan jasa baru di tahun 2019;

bahwa lebih lanjut Pengadilan Pajak menggarisbawahi bahwa Pemohon Banding telah memperbaiki kesalahan pencatatan tersebut dengan melakukan jurnal balik (reversal entry) dan reklasifikasi ke akun Other Income pada akhir tahun 2019. Pengadilan Pajak telah memverifikasi bukti rekonstruksi jurnal dan laporan keuangan yang menunjukkan bahwa biaya senilai Rp644.878.182 tersebut telah dihapuskan dari pos beban perusahaan. Selain itu, bukti yang sangat krusial adalah Pemohon Banding telah melakukan Koreksi Fiskal Positif atas biaya Other Expense tersebut dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019. Dengan dilakukannya koreksi fiskal, maka secara otomatis biaya tersebut tidak diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto, sehingga tidak memiliki

dasar hukum bagi Terbanding untuk tetap menetapkannya sebagai objek pemotongan PPh Pasal 26 Masa Desember 2019;

bahwa terkait koreksi PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp.1.030.199.624, Pengadilan Pajak menilai koreksi a quo merupakan koreksi turunan dari koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 sebesar Rp10.301.996.237. Oleh karena itu koreksi a quo dipandang sejalan dan berhubungan dengan sengketa atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 tersebut. Sehingga apabila koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 tersebut tidak dapat dipertahankan, maka dengan sendirinya koreksi a quo harus dibatalkan juga;

bahwa Pengadilan Pajak berdasarkan keterangan para pihak, penilaian atas bukti- bukti, dan berdasarkan ketentuan perpajakan sebagaimana diuraikan diatas, serta berdasarkan pengetahuan hakim, berpendapat bahwa koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 sebesar Rp10.301.996.237 dan koreksi PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp.1.030.199.624 untuk Masa Pajak Desember 2019, tidak mempunyai dasar hukum yang kuat dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga koreksi Terbanding a quo tidak dapat dipertahankan;

bahwa menimbang Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

bahwa menimbang berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal- hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.”

bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal-hal dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa dipertahankan (Rp)Nilai sengketa tidak dipertahankan (Rp)
1Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 2610.301.996.237,000,0010.301.996.237,00
2Koreksi atas PPh Pasal 26 yang Terutang1.030.199.624,000,001.030.199.624,00

Sehingga jumlah Dasar Pengenaan Pajak dan Pajak yang terutang menjadi sebagai berikut:

1 Dasar Pengenaan Pajak Menurut Terbanding10.918.590.563,00

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak10.301.996.237,00 Dasar Pengenaan Pajak Menurut Pengadilan Pajak616.594.326,00

2 PPh Pasal 26 yang Terutang Menurut Terbanding1.091.859.056,00

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak1.030.199.624,00 PPh Pasal 26 yang Terutang Menurut Pengadilan Pajak61.659.432,00

Bahwa Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sesuai Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menurut Pengadilan Pajak menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak616.594.326,00
2PPh Pasal 26 yang terutang61.659.432,00
3Kredit Pajak0,00
4PPh yang kurang/(lebih) dibayar61.659.432,00
5Sanksi Administrasi26.932.840,00
6PPh yang masih harus/(lebih) dibayar88.592.272,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00817/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 26 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00020/204/19/457/23 tanggal 10 Oktober 2023, atas nama PT YOSHINO INDONESIA, NPWP: 31.815.027.3-413.000, beralamat di Kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC) Blok CF No. 01 RW 00 RT 00, Kota Delta Mas, Cikarang Pusat, Kel. Pasiranji, Kec. Cikarang Pusat, Kab. Bekasi, Prov. Jawa Barat (domisili elektronik: yoshino.indonesia@jacidn.com), sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak616.594.326,00
2PPh Pasal 26 yang terutang61.659.432,00
3Kredit Pajak0,00
4PPh yang kurang/(lebih) dibayar61.659.432,00
5Sanksi Administrasi26.932.840,00
6PPh yang masih harus/(lebih) dibayar88.592.272,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 oleh Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 oleh Joni Surbakti, Ak., sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M. dan Akhirruddin, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Henri Hutabarat, S.Kom., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H.,

Joni Surbakti, Ak. M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Akhirruddin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Henri Hutabarat, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.