P U T U S A N
Nomor PUT-011075.13/2024/PP/M.XA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00817/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 26 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00020/204/19/457/23 tanggal 10 Oktober 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011075.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT YOSHINO INDONESIA, NPWP: 31.815.027.3-413.000, beralamat di Kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC) Blok CF No. 01 RW 00 RT 00, Kota Delta Mas, Cikarang Pusat, Kel. Pasiranji, Kec. Cikarang Pusat, Kab. Bekasi, Prov. Jawa Barat (domisili elektronik: yoshino.indonesia@jacidn.com), dalam hal ini diwakili oleh Sadahiro Yokomizo, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Anthony Sutanto
Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-164/PP/IKH/2025tanggal3
Februari 2025
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 128/V/YI/2025 tanggal 2 Mei 2025,
2. Nama: Affrial Siarfi
Jabatan: Manajer
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 135/V/YI/2025 tanggal 2 Mei 2025,
, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: