PUTUSAN
Nomor PUT-011088.25/2024/PP/M.VB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00231/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 11 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari 2022 Nomor 00032/540/22/725/24 tanggal 8 Maret 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011088.25/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT.BORINDOREKATAMA,NPWP028695732721000/ 0028695732721000, NITKU 0028695732721000000000, beralamat di Jl. Letkol. Pol. H. M. Asnawi Arbain, No. 54 RT 30, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan, dalam hal ini diwakili oleh Dwiky Octavinaz jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Rasito,
Jabatan: Finance & Accounting
Alamat: Jalan Widya Praja Blok II/J No.07
RT.004, Kel. Sepinggan Baru, Kec. Balikpapan Selatan, Balikpapan
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 104/KEU-BR/V/2025 tanggal 16 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: