Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 56 halaman

PUT-011103.45/2024/PP/M.XIXB Tahun 2026

PT Nec Indonesia, Tarif, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-011103.45/2024/PP/M.XIXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-08220/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-604730/KPU.3/2024 tanggal 18 Juli 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011103.45/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT NEC INDONESIA, NPWP 01.069.567.4-055.000, beralamat di Gedung Summitmas I Lantai 4,Jend.Sudirman No Kav.61-62, Senayan, Senayan, Kebayoran Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12190, dalam hal ini diwakili oleh Joji Yamamoto jabatan Presiden Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Resolusi Tertulis Dengan Suara Bula Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT NEC Indonesia Nomor 71 tanggal 25 Januari 2024 yang dibuat oleh Nike Wahyuningrum, S.H., M.Kn. Notaris di Tangerang Selatan;

Nama: Freddy Kurniawan,

Jabatan: Assistant Manager,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor NEC/HO/III-25/L020A tanggal 19 Maret 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ferry Indrajaya/19730923 199302 1 001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

2. Nama/NIP: Mochamad Basri/197703151997031003

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

3. Nama/NIP: Tesalonika Broery Agustin/198812152010121001 Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

4. Nama/NIP: Safaruddin Samsa/198309272002121003

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

5. Nama/NIP: Indra Prasetya Nugraha H./198809092008121001 Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

6. Nama/NIP: Nurul Oktaviani/199410262018012004

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

7. Nama/NIP: Yusuf Dwi Indrajaya A./19960709 201512 1 001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-439/BC/BC.06/2025 tanggal 05 Agustus 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 334/PP/BR/2025 tanggal 08 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor NEC/HO/XII- 24/L140 tanggal 11 Desember 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00152/BC.06/SUB/2025 tanggal 28 Februari 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor NEC/HO/III- 25/L020 tanggal 19 Maret 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa (SPTNP) Nomor SPTNP-604730/KPU.3/2024 tanggal 18 Juli 2024 diterbitkan oleh KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk106.0006.603.0006.497.0000
2. Cukai0000
3. PPN14.536.90915.251.561714.6520
4. PPnBM0000
5. PPh Pasal 223.303.8003.466.225162.4250
6. Denda0000
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran7.374.0770

Menimbang bahwa atas SPTNP Nomor SPTNP-604730/KPU.3/2024 tanggal 18 Juli 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor NEC/HO/VIII-24/L089 tanggal 29 Agustus 2024 dengan perhitungan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianDiberitahukan
1. Bea Masuk106.000
2. Cukai0
3. PPN14.536.909
4. PPnBM0
5. PPh Pasal 223.303.800
6. Denda0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-08220/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024, menyatakan menolak seluruhnya, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk106.0006.603.0006.497.0000
2. Cukai0000
3. PPN14.536.90915.251.561714.6520
4. PPnBM0000
5. PPh Pasal 223.303.8003.466.225162.4250
6. Denda0000
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran7.374.0770

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor NEC/HO/XII-24/L140 tanggal 11 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 (secara elektronik melalui Sistem e-Tax Court Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor NEC/HO/XII-24/L140 tanggal 11 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa mengajukan Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 08220/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 604730/KPU.3/2024 Tanggal 18 Juli 2024 (selanjutnya disebut sebagai “KEP-08220” – terlampir sebagai Lampiran 1) yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. KEP-08220 telah Pemohon Banding terima pada tanggal 21 Oktober 2024 diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10

Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

3. Surat banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

4. Pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan KEP-08220 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

5. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp. 7.374.077, – (Tujuh Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Tujuh Puluh Tujuh Rupiah) sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara atas pembayaran kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor tanggal 23 Juli 2024 Kode Billing 620240700162778 NTPN E897943A2MERBGMQ (terlampir sebagai Lampiran 2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006.

6. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Joji Yamamoto jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 71 tanggal 25 Januari 2024 (terlampir sebagai Lampiran 3).

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap KEP-08220 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang Undang Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Penetapan Tarif Dan / Atau Nilai Pabean Nomor : SPTNP-604730/KPU.3/2024 Tanggal 18 Juli 2024 (selanjutnya disebut sebagai “SPTNP-604730” terlampir sebagai Lampiran

4) yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 706731 tanggal 26 Juni 2024 (terlampir sebagai Lampiran 5) dengan rincian perhitungan sebagai berikut :

No.UraianDiberitahukanDitetapkanKekurangan
1Bea Masuk106.0006.603.0006.497.000
2BMAD/BMI/BMTP---
3BMADS/BMIS/BMTPS---
4Cukai---
5PPN14.536.90915.251.561714.652
6PPnBM---
7PPh Pasal 223.303.8003.466.225162.425
8Denda---
Jumlah Kekurangan7.374.077

2. Atas SPTNP-604730 tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan Surat Nomor NEC/HO/VIII-24/L089 Tanggal 29 Agustus 2024 (terlampir sebagai Lampiran

6) yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan bea masuk tersebut diatas dan menurut Pemohon Banding perhitungan bea masuk yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianDiberitahukanKekurangan
1Bea Masuk--
2BMAD/BMI/BMTP--
3BMADS/BMIS/BMTPS--
4Cukai--
5PPN14.536.909-
6PPnBM--
7PPh Pasal 223.303.800-
8Denda--
Jumlah KekuranganNihil

3. Atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-08220/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai

dalam SPTNP Nomor 604730/KPU.3/2024 Tanggal 18 Juli 2024 dengan perincian sebagai berikut:

No.UraianDiberitahukanDitetapkanKekurangan
1Bea Masuk106.0006.603.0006.497.000
2BMAD/BMI/BMTP---
3BMADS/BMIS/BMTPS---
4Cukai---
5PPN14.536.90915.251.561714.652
6PPnBM---
7PPh Pasal 223.303.8003.466.225162.425
8Denda---
Jumlah Kekurangan7.374.077

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah sebagai berikut:

1. Keputusan atas Keberatan Pemohon Banding oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam KEP-08220 telah bertentangan dengan Pasal 93 ayat (3) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Pasal 18 ayat

(3) Peraturan Menteri Keuangan 136/PMK.04/2022 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai dan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.

2. Perbedaan klasifikasi barang atau pembebanan pos tarif bea masuk berdasarkan Keputusan Terbanding dalam KEP-08220 selaku Terbanding berbeda dengan pos tarif barang impor yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang.

Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas KEP-08220 Adapun alasan-alasan dan penjelasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. Alasan Formal terkait Keputusan atas Keberatan Pemohon Banding oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam KEP-08220 bertentangan dengan Pasal 93 ayat (3) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Pasal 18 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan 136/PMK.04/2022 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai dan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Menurut Terbanding

Terbanding menetapkan klasifikasi atau pembebanan tarif bea masuk dalam KEP-08220 berbeda dengan pos tarif ke 1, 2 dan 4 barang impor yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor 706731 tanggal 26 Juni 2024 sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp. 7.374.077,

- sebagai berikut:

KETIGA : Berdasarkan Diktum PERTAMA dan KEDUA terdapat kekurangan

pembayaran sebesar Rp7.374.077,00 (tujuh juta tiga ratus tujuh puluh

empat ribu tujuh puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

a. Bea Masuk > Rp. 6.497.000,00

b. PPN : Rp. 114.652,00

c. PPh Pasal22 : Rp. 162.425,00

KETIGA : Berdasarkan Diktum PERTAMA dan KEDUA terdapat kekurangan

pembayaran sebesar Rp7.374.077,00 (tujuh juta tiga ratus tujuh puluh

empat ribu tujuh puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

a. Bea Masuk > Rp. 6.497.000,00

b. PPN : Rp. 114.652,00

c. PPh Pasal22 : Rp. 162.425,00

Menurut Pemohon Banding

Bahwa terkait dengan formalitas banding, Pemohon Banding berkeyakinan bahwa KEP-08220 telah bertentangan dengan Pasal 93 ayat (3) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Pasal 18 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan 136/PMK.04/2022 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai dan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Keputusan atas Keberatan Pemohon Banding oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam KEP-08220 pada diktum kedua berupa Keputusan

menolak sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA berupa menetapkan lain dari penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP nomor 604730/KPU.3/2024 tanggal 18 Juli 2024 sehingga kekurangan pembayaran menjadi sama dengan penetapan Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP nomor 604730/KPU.3/2024 tanggal 18 Juli 2024 bertentangan dengan Pasal 93 ayat (3) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

b. Bahwa Pasal 93 ayat (3) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan disebutkan

“Apabila keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak oleh Direktur Jenderal, jaminan dicairkan untuk membayar bea masuk dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan, dan apabila keberatan dikabulkan jaminan dikembalikan”.

c. Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 93 ayat (3) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dijelaskan

Yang dimaksud dengan ditolak oleh Direktur Jenderal yaitu penolakan oleh Direktur Jenderal atas keberatan yang diajukan sehingga penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan Cukai menjadi tetap. Penolakan oleh Direktur Jenderal ini dapat pula berupa penolakan sebagian atas keberatan yang diajukan, atau Direktur Jenderal menetapkan lain dari penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, dan penetapan ini dapat lebih besar atau lebih kecil dari pada penetapan pejabat bea dan cukai tersebut

d. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 136/PMK.04/2022 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Pasal 18 ayat (1) Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat berupa:

a. mengabulkan seluruhnya;

b. menolak seluruhnya atau sebagian; atau

c. menetapkan lain.

Pasal 18 ayat (3) Keputusan berupa menetapkan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c, dapat lebih tinggi atau lebih rendah daripada penetapan Pejabat Bea dan Cukai

e. Bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Pasal 32 ayat (1) Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat berupa:

a. mengabulkan seluruhnya;

b. menolak seluruhnya atau sebagian; atau

c. menetapkan lain.

Pasal 32 ayat (3) Keputusan berupa menetapkan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c dapat berupa:

a. tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai dan/ a tau pajak dalam rangka impor;

b. selain tarif danjatau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk;

c. sanksi administrasi erupt denda;

d. bea keluar;

e. tagihan cukai; dan/atau

f. lainnya

Pasal 32 ayat (4) Keputusan berupa menetapkan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat mengakibatkan jumlah pembayaran menjadi lebih tinggi dan/atau lebih rendah daripada penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan Keberatan.

f. Bahwa pada pokoknya Keputusan Menetapkan Lain oleh Direktur Jenderal dengan konsekuensi hukum adalah pembayaran menjadi lebih tinggi dan/atau lebih rendah daripada penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan Keberatan, namun dalam Keputusan Keberatan dalam KEP-08220 diktum kedua disebutkan Keputusan Menetapkan lain kekurangan pembayaran menjadi sama dengan penetapan Pejabat Bea dan Cukai sehingga nyata-nyata telah bertentangan dengan peraturan perundang undangan.

Pasal 93 ayat (3} UU Kepabeanan

Keputusan Keberatan

Menolak Menetapk

Mengabulkan enola enetapkan

Seluruhnya / Lain

Seluruhnya

Sebagian

Membatalkan Menolak Seluruhnya: Pennaaa 5 Sasar

KANE” yaa Heli on £ , ,

: ah Seek eh Menolak Sebagian: lebih kecil da” pasa

Loss LS VAG Tech AP 20

pg arat na car pejabar osadas Cui cevetipar adat

2. Alasan terkait perbedaan klasifikasi barang atau pembebanan pos tarif bea masuk berdasarkan Keputusan Terbanding dalam KEP-08220 selaku Terbanding berbeda dengan pos tarif barang impor yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang.

Menurut Terbanding

Penetapan Terbanding dalam KEP-08220 tidak disebutkan HS yang dimaksud sehingga Pemohon Banding tetap berpedoman pada penetapan pejabat bea dan cukai yang berbeda dengan pos tarif ke 1, 2 dan 4 barang impor yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 706731 tanggal 26 Juni 2024 sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp. 7.374.077,

- sebagai berikut:

PosUraian BarangDiberitahukanDitetapkan
1MODULE FOR SIGNAL SYNC/SUPPLY (OSA 5412/RUBIDIUM)8517.62.99 BM 0%9106.90.90 BM 5%
2MODULE FOR SIGNAL SYNC/SUPPLY (OSA 5412/RUBIDIUM)8517.62.99 BM 0%9106.90.90 BM 5%

4MODULEFORSIGNAL 8517.62.999106.90.90

SYNC/SUPPLY(OSA BM 0%BM 5% 5412/RUBIDIUM)

Menurut Pemohon Banding

Bahwa terkait dengan materi sengketa, Pemohon Banding tidak setuju dengan seluruh penetapan yang dilakukan oleh Terbanding yang mengakibatkan Pemohon Banding harus membayar kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp. 7.374.077, -

Pemohon Banding berpendapat bahwa pos tarif (HS Code) atas barang impor yang dikenakan penetapan oleh Terbanding telah diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB dengan menggunakan pos tarif yang paling sesuai dengan jenis barang impor tersebut dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Barang yang Pemohon Banding impor di PIB 706731 tanggal 26 Juni 2024 pada pos 1, 2 dan 4 diidentifikasi sebagai MODULE FOR SIGNAL SYNC/SUPPLY (OSA 5412/RUBIDIUM) yaitu Compact highspeed PTP (Precision Time Protocol) grandmaster, NTP (Network Time Protocol) server, SB/MB-GNSS (Single Band/Multi Band - Global Navigation Satellite System) receiver seperti di bawah ini: (Lampiran-7)

Pada pokoknya fungsi perangkat ini secara umum adalah memberikan solusi sinkronisasi phase, frequency and time (fase, frekuensi dan waktu) dalam jaringan selular, dimana tingkat akurasi yang tinggi sangat diperlukan bagi operator jaringan sebagai cost-effective way dalam menghadapi persaingan global.

Perangkat ini bisa bekerja dalam jaringan kabel (Ethernet, LAN) maupun nirkabel (Multi Band - Global Navigation Satellite System).

b. Bahwa berdasarkan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS)

1) Judul Bagian, Bab dan Sub-bab hanya dimaksudkan untuk mempermudah referensi saja; untuk tujuan hukum, klasifikasi harus ditentukan menurut uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta menurut ketentuan- ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain:

3a) Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih

diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat.

Catatan Bagian XVI Nomor 5 Untuk keperluan Catatan ini, istilah "mesin" berarti berbagai mesin, permesinan, instalasi, perlengkapan, aparatus atau peralatan yang disebut dalam pos pada Bab 84 atau 85.

c. Bahwa berdasarkan Explanatory Notes Section Heading 85.17 (II) OTHER

APPARATUS FOR TRANSMISSION OR RECEPTION OF VOICE,

IMAGES OR OTHER DATA, INCLUDING APPARATUS FOR

COMMUNICATION IN A WIRED OR WIRELESS NETWORK (SUCH AS A LOCAL OR WIDE AREA NETWORK)

(G) Other communication apparatus

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network. Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area

Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

(1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

(2) Modems (combined modulators-demodulators).

(3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

(4) Multiplexers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electro-optical converters).

(5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information.

(6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals

d. Bahwa berdasarkan identifikasi poin a bahwa peragkat a quo berfungsi memberikan solusi sinkronisasi phase, frequency and time (fase, frekuensi dan waktu) dalam jaringan, sehingga ini bagian dari informasi digital sebagaimana dimaksud dalam Explanatory Notes Section Heading 85.17 (II) huruf (G) Other communication apparatus angka (5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information.

e. Bahwa penetapan pejabat bea Cukai ke Pos 91.06 adalah tidak tepat karena pada pos ini sesuai Explanatory Notes Heading 91.06 disebutkan Provided they are operated by a movement of the watch or clock type (including secondary or synchronous motor clock movements) or by a synchronous motor with or without reduction gear, this heading covers :

I. A wide range of apparatus for recording the time of day at which some

action or operation is affected; and

II. Apparatus, not elsewhere specified, for measuring, recording or

otherwise indicating intervals of time.

Pos ini mencakup perangkat yang dioperasikan oleh gerakan jenis arloji atau jam (termasuk gerakan jam motor sekunder atau sinkron) atau oleh motor sinkron dengan atau tanpa roda gigi reduksi, sedangkan perangkat yang disengketakan a quo adalah memiliki system transmisi data melalui kabel

maupun nirkabel, sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke perangkat telekomunikasi ke pos 85.17.

f. Berdasarkan uraian diatas maka klasifikasi MODULE FOR SIGNAL SYNC/SUPPLY (OSA 5412/RUBIDIUM) menurut BTKI 2022 adalah sebagai berikut:

• Bagian XVI: Mesin dan peralatan mekanis; perlengkapan elektrik; bagian daripadanya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut,

• Bab 85: Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut,

• Pos 85.17: Perangkat telepon, termasuk telepon untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; apparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk apparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti lokal atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari Pos 84.403, 85.25, 85.27 atau 85.28,

• Pos 8517.60: - Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network):

• Pos 8517.62: - - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:

• Pos Tarif 8517.62.99: - - - - Lain-lain

IV. Kesimpulan dan Permohonan Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 95 UU Kepabeanan serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Keputusan Terbanding dalam KEP-08220 telah nyata – nyata bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

3. Klasifikasi atau pembebanan tarif bea masuk barang impor yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

Primair:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding dan MembatalkanKeputusanTerbandingNomor:KEP- 08220/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 604730/KPU.3/2024 Tanggal 18 Juli 2024 sehingga jumlah tagihan yang seharusnya dibayar Pemohon Banding menjadi NIHIL.

3. Menetapkan klasifikasi atau pembebanan tarif pada PIB Nomor 706731 tanggal 26 Juni 2024 di Pos 1, 2 dan 4 sebagai berikut :

PosUraian Barang
1MODULE FOR SIGNAL SYNC/SUPPLY (OSA 5412/RUBIDIUM)
2MODULE FOR SIGNAL SYNC/SUPPLY (OSA 5412/RUBIDIUM)
4MODULE FOR SIGNAL SYNC/SUPPLY (OSA 5412/RUBIDIUM)

kedalam pos tarif 8517.62.99 BM 0%, PPN 11% dan PPh Pasal 22 2,5%. Atau

Subsidair:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Demikian surat banding ini disampaikan, atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00152/BC.06/SUB/2025 tanggal 28 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

Pemohon Banding melalui surat nomor NEC/HO/XII-24/L140 tanggal 11 Desember 2024 mengajukan Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-08220/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024 dengan alasan pengajuan Banding yang pada intinya keberatan atas klasifikasi yang ditetapkan oleh Terbanding.

B. Kronologis, Fakta Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. Pemohon Banding melakukan importasi barang melalui KPU BC Tipe C Soekarno Hatta dengan data sebagai berikut:

a. PIB: 706731 tanggal 26 Juni 2024

b. Jenis barang: 4 (empat) pos, rincian sesuai lembar lanjutan PIB

c. Jumlah barang: Rincian sesuai lembar lanjutan PIB

d. Negara Asal: Rincian sesuai lembar lanjutan PIB

e. Tarif Pos: Rincian sesuai lembar lanjutan PIB

f. Nilai Pabean (CIF) : USD 8,079.80

g. Supplier: ADTRAN NETWORKS SE

2. Pejabat Bea dan Cukai pada KPU BC Tipe C Soekarno Hatta melakukan penetapan sebagai berikut:

POSNAMA BARANGHSHS PENETAPAN
1MODULE FOR SIGNAL SYNC/SUPPLY85P17E.M62B.9E9R ITAHUAN B M 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%9106.90.90 BM 5%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
2MODULE FOR SIGNAL SYNC/SUPPLY8517.62.99 B M 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%9106.90.90 BM 5%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
4MODULE FOR SIGNAL SYNC/SUPPLY8517.62.99 B M 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%9106.90.90 BM 5%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%

3. Sesuai penetapan di atas, Pejabat Bea dan Cukai pada KPU BC Tipe C Soekarno Hatta menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-604730/KPU.3/2024 tanggal 18 Juli 2024, dengan jumlah tagihan Bea Masuk dan PDRI sebesar Rp7.374.077,00 (tujuh juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu tujuh puluh tujuh rupiah);

4. Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penerbitan SPTNP tersebut di atas dengan surat keberatan yang memperoleh tanda terima permohonankeberatannomor 09652/KBT.01/2024 tanggal 02 September 2024;

5. Permohonan keberatan tersebut ditolak dan menetapkan lain sebagai berikut:

POSNAMA BARANGHS PENETAPAN
1MODULE FOR SIGNAL SYNC/SUPPLYHS 8543.20.00, BM 5%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
2MODULE FOR SIGNAL SYNC/SUPPLYHS 8543.20.00, BM 5%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
4MODULE FOR SIGNALHS 8543.20.00, BM 5%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%

SYNC/SUPPLY

dengan pertimbangan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-08220/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024;

6. Atas penerbitan KEP-08220/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan):

● Pasal 2 ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang Bea Masuk.

● Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang Bea Masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan.

● Pasal 6 ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

● Penjelasan Pasal 6 ayat (1):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

● Pasal 14 ayat (1):

Untuk penetapan tarif Bea Masuk dan Bea Keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

● Pasal 14 ayat (2):

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

● Pasal 16 ayat (1):

Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

● Pasal 93 ayat (1):

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

● Pasal 93 ayat (2):

Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan.

● Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan Banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak):

● Pasal 1 angka 8 :

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding.

● Pasal 69 ayat (1):

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor menyatakan bahwa:

● Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

● Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang:

a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-Bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub Pos, dan Uraian barang;

5) Menginventarisasi Pos-Pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan; Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan Pos yang tepat.

b. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

D. Analisis

1. Pokok permasalahan sengketa ini adalah penetapan klasifikasi Pos Tarif atas barang impor pos 1, 2, dan 4 pada PIB nomor 706731 tanggal 26 Juni 2024 yang diberitahukan pada Pos Tarif sebagai berikut:

POSNAMA BARANGHS PEMBERITAHUANHS PENPEDTTAAP ANHS PENETAPAN KEBERATAN
1MODULE FOR SIGNAL SYNC/SUPPLY8517.62.99 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%9106.90.90 BM 5%, PPN PPh 1P1a%sa, l 22HS 8543.20.00, BM 5%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
2MODULE FOR SIGNAL SYNC/SUPPLY8517.62.99 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%91026.5.9%0. 90 BM 5%, PPN PPh 1P1a%sa, l 22HS 8543.20.00, BM 5%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
4MODULE FOR SIGNAL SYNC/SUPPLY8517.62.99 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%91026.5.9%0. 90 BM 5%, PPN PPh 1P1a%sa, l 22HS 8543.20.00, BM 5%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%

2.5%

2. Terbanding telah melakukan penelitian atas identifikasi dan klasifikasi barang dengan menggunakan data dan/atau dokumen yang berasal dari Pemohon Banding, serta data terkait lainnya, dengan hasil sebagai berikut:

Penelitian atas Identifikasi

3. Bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor M604337/KPU.3/2024 tanggal 18 Juli 2024, Pejabat Bea dan Cukai mengklasifikasikan barang impor pos 1, dan 2 ke dalam Pos Tarif 9106.90.90 dengan alasan sebagai berikut:

POSNAMA BARANGHSHS PENETAPAN
1MODULE FOR SIGNAL SYNC/SUPPLYPE8M5B17E.R62IT.9A9H U BM 0A%N, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%9106.90.90 BM 5%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
2MODULE FOR SIGNAL SYNC/SUPPLY8517.62.99 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%9106.90.90 BM 5%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
4MODULE FOR SIGNAL SYNC/SUPPLY8517.62.99 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%9106.90.90 BM 5%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%

4. Bahwa berdasarkan surat nomor NEC/HO/VIII-24/L089 tanggal 29 Agustus 2024 diketahui keterangan sebagai berikut:

Barang yang Terbanding impor di PIB 706731 tanggal 26 Juni 2024 pada pos 1, 2 dan 4 adalah MODULE FOR SIGNAL SYNC/SUPPLY (OSA 5412/RUBIDIUM) yaitu Compact highspeed PTP (Precision Time Protocol) grandmaster, NTP (Network Time Protocol) server, SB/MB-GNSS (Single Band/Multi Band - Global Navigation Satellite System) receiver seperti di bawah ini, dimana fungsi perangkat ini secara umum adalah memberikan solusi sinkronisasi phase, frequency and time (fase, frekuensi dan waktu) dalam jaringan selular, dimana tingkat akurasi yang tinggi sangat diperlukan bagi operator jaringan sebagai cost-effective way dalam menghadapi persaingan global. Perangkat ini bisa bekerja dalam jaringan kabel (Ethernet, LAN) maupun nirkabel (Multi Band - Global Navigation Satellite System).

5. Bahwa berdasarkan brosur yang disampaikan pemohon pada saat nota permintaan dokumen diketahui keterangan sebagai berikut:

The number of applications that require accurate phase, frequency and time- of-day synchronization at the edge of mobile backhaul networks is continuously increasing. Achieving the levels of accuracy required by these applications in a cost-effective way has become a major challenge for network operators. Most critical applications rely on highly precise phase, frequency and time- of-day synchronization. With our OSA 5412 ensuring cost-effective, accurate and reliable synchronization distribution for next-generation technologies is no longer a challenge. This family of IEEE 1588v2 Precision Time Protocol (PTP) grandmaster devices supporting 10Gbit/s as well as 1Gbit/s interfaces with hardware timestamping, has been optimized for deployment at the network edge. What’s more, with its NTP server and GNSS receiver capabilities, our OSA 5412 is also ideal for deployment in legacy synchronization architectures. Our OSA 5412 ensures reliable and precise synchronization that complies with the most stringent demands. To meet all installation demands, two ordering options are available: one with all connectors at the front and one with connectors at the rear side and a display at the front.

6. Bahwa berdasarkan spesifikasi barang tersebut di atas barang impor pos 1, 2, dan 4 pada PIB nomor 706731 tanggal 26 Juni 2024 diidentifikasikan sebagai alat yang berfungsi untuk menyalurkan sinyal generator untuk sinkronisasi phase, frequency and time (fase, frekuensi dan waktu) dalam jaringan selular, dimana tingkat akurasi yang tinggi sangat diperlukan bagi operator jaringan. Penelitian atas Klasifikasi

7. Terbanding telah melaksanakan penelitian atas klasifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan diperoleh hasil sebagai berikut:

a) Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention on The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistik, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya. Oleh karena itu, dalam melakukan klasifikasi atas suatu barang harus berpedoman pada tahapan-tahapan sebagaimana dinyatakan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang;

b) Berdasarkan SE-22, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hirarki dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6;

c) Berdasarkan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) No. 1 disebutkan:

“Judul dari Bagian, Bab dan Sub Bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam Pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan Pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain-lain.”

Berdasarkan KUMHS No. 6 disebutkan:

“Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam Sub Pos dari suatu Pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Sub Pos tersebut dan Catatan Sub Pos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Sub Pos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

d) Explanatory Notes untuk Pos 85.17 halaman XVI-8517-5 menyatakan: This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro- magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, wich may be interconnected, include telephony telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks.

(G) Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network. Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN),

Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

(1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards). (2)Modems (combined modulators-demodulators).

(3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

(4) Multiplexers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electro- optical converters).

(5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information.

(6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals.

e) Berdasarkan Explanatory Notes Halaman XVI-8517-5 tersebut, barang- barang untuk komunikasi (networking) atau perangkat jaringan adalah suatu aparatus jaringan yang menggunakan gelombang listrik atau sistem saluran digital atau kombinasi keduanya. Pengklasifikasian barang perangkat jaringan memperhatikan uraian barang pada BTKI sesuai KUMHS 1.

Pos Tarif Pemberitahuan 8517.62.99

8. Berdasarkan struktur BTKI, Pos Tarif 8517.62.99 adalah Pos Tarif lain-lain. » BAGIAN AYI

MEEK SAK FER4_4°0R VEsSaN E FESLENUKASAY ELEATAG Gat ah

PESESRUG LAE EAYo44 TAM BU4S4 TE EYE CAK BAL AK BESTS

AQMBSUE DAS 9494‘ TIPSELIT

» EAB 35

PESE-Foo as SLASA SBSiKAY SAM -LnEFRUG as GANCAS OA‘

BARA TELEY ES [AY G46 AM SEA AKSSKOPI GAR GARARG TESSS5LT

a3 7 FSarg’a: lgeco7. Temmesak | “sechocs sara mihi 74

Sms pare car Sept larcse | ssarg hana 8 ce

Smash ace ands Iie) rehire g a Be an

em pases gen settee Ja cee Mn es sto es

od ee la “n° AAL DTS ls las. nl Sa Ss. u “Was

watak Bagas FATT 1 “BES pa mv" iets

Sar Pod “Du Oo Se SU, a7]

“SLD, SSP.

9. Barang-barang yang termasuk dalam uraian Pos Tarif 8517.62.99 jika dijabarkan adalah aparatus selain perangkat telepon, untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya:

- selain jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk interpretasi simultan pada konferensi multi bahasa;

- selain aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafi;

- selain aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital;

- selain aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya;

- dan seterusnya sesuai uraian BTKI.

10. Berdasarkan identifikasi, barang sengketa a quo tidak tepat diklasifikasikan dalam Pos Tarif 8517.62.99 karena tidak memenuhi ketentuan uraian pada Pos Tarif tersebut di atas.

Pos Tarif Penetapan Keberatan 8543.20.00

11. Berdasarkan BTKI 2022, struktur Pos Tarif Penetapan Terbanding sebagai berikut:

« BASIAN XVI

MESIN 32X PERA_AT&OB MEKANIS Ss EY DR are, 556 Foro. CAS SALAK fe

POICK An LAM PERS SAI PESEKAN Lah ole ie SOLES KASAR S4

SATA SLS IL SIK SAM S5 Aa LESESES TAK SAK TERSIS_—

s BAB BS

WEI 524 FESLEK ESA 22.7 2 BLA FAD AN fo CER IAa‘ Sih

PESEPs Cet] Gilas PESELAR CAM cssice Tale: SANAK C4 rcs

WELE¥IE CA sat a fie Ae SESI Cas SASAK “IR SEBL”

ee 4 Kiss deo AIRS Fecreal machres acd

mes & ryacelam oeb 11. asad are Ts Cia

Beda 25.05 - Generator sinyal - Signal gengrators

12. Berdasarkan Explanatory Note 8543, yaitu

This heading covers all electrical appliances and apparatus, not falling in any other heading of this Chapter, nor covered more specifically by a heading of any other Chapter of the Nomenclature, nor excluded by the operation of a Legal Note to Section XVI or to this Chapter. The principal electrical goods covered more specifically by other Chapters are electrical machinery of Chapter 84 and certain instruments and apparatus of Chapter 90. The electrical appliances and apparatus of this heading must have individual functions. The introductory provisions of Explanatory Note to heading 84.79 concerning machines and mechanical appliances having individual functions apply, mutatis mutandis, to the appliances and apparatus of this heading. Most of the appliances of this heading consist of an assembly of electrical goods or parts (valves, transformers, capacitors, chokes, resistors, etc.) operating wholly electrically. However, the heading also includes electrical goods incorporating mechanical features provided that such features are subsidiary to the electrical function of the machine or appliance.

13. Bahwa berdasarkan penelitian atas identifikasi, barang impor a quo merupakan alat yang berfungsi untuk menyalurkan sinyal generator untuk sinkronisasi phase, frequency and time (fase, frekuensi dan waktu) dalam jaringan selular, dimana tingkat akurasi yang tinggi sangat diperlukan bagi operator jaringan.

14. Berdasarkan penelitian identifikasi dan klasifikasi yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya, terbukti nyata dan tak terbantahkan bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding atas barang impor a quo telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan yang berlaku.

15. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan bahwa penetapan Terbanding atas barang impor a quo telah tepat sedangkan Pemohon Banding telah keliru dalam melakukan identifikasi barang impor a quo.

E. Simpulan

1. Bahwa barang impor pos 1, 2 dan 4 pada PIB nomor 706731 tanggal 26 Juni 2024 diidentifikasikan sebagai alat yang berfungsi untuk menyalurkan sinyal generator untuk sinkronisasi phase, frequency and time (fase, frekuensi dan

waktu) dalam jaringan selular, dimana tingkat akurasi yang tinggi sangat diperlukan bagi operator jaringan.

2. Bahwa berdasarkan hal tersebut, sangat beralasan bagi Terbanding untuk menetapkan barang impor a quo ke dalam Pos Tarif 8543.20.00 BM 5%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%.

3. Telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi atas barang impor sengketa a quo.

4. Bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak.

F. Permohonan / Saran

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- MenguatkanKeputusanTerbandingnomorKEP- 08220/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 21 OKtober 2024.

Dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor NEC/HO/III-25/L020 tanggal 19 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Bahwa sehubungan dengan Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 011103.45.2024/PAN.Wk/2025 tanggal 12 Maret 2025 perihal Permintaan Surat Bantahan atas SUB, dan untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan hormat Pemohon Banding sampaikan bantahan Pemohon Banding selaku Pemohon Banding atas Surat Uraian Banding dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (TERBANDING) Nomor S-00152/BC.06/SUB/2025 tanggal 28 Februari 2025

perihal Surat Uraian Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai: KEP-08220/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024 dengan tagihan kepada Pemohon Banding sebesar Rp. 7.374.077, – (Tujuh Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Tujuh Puluh Tujuh Rupiah) yang terdaftar di Pengadilan Pajak dengan nomor sengketa: 011103.45/2024/PP, perkenankanlah Pemohon Banding selaku Pemohon Banding, mengajukan Bantahan, sebagai berikut:

I. Pokok Sengketa

Bahwa dalam SUB in casu, Terbanding telah mengambil kesimpulan:

1. Bahwa pokok sengketa dalam perkara in casu adalah pihak Terbanding telah menerbitkan KEP-08220 untuk penetapan tarif (klasifikasi HS code) sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp. 7.374.077, – (Tujuh Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Tujuh Puluh Tujuh Rupiah),

2. Bahwa Keputusan atas Keberatan Pemohon Banding oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam KEP-08220 telah bertentangan dengan Pasal 93 ayat

(3) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Pasal 18 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan 136/PMK.04/2022 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai dan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.

3. Penetapan klasifikasi barang atau pembebanan pos tarif bea masuk berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam KEP-08220 selaku Terbanding berbeda dengan pos tarif barang impor yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang sebagai berikut:

PosUraian BarangDiberitahukanDitetapkan
1MODULE FOR SIGNAL SYNC/SUPPLY (OSA 5412/RUBIDIUM)8517.62.99 BM 0%9106.90.90 BM 5%
2MODULE FOR SIGNAL SYNC/SUPPLY (OSA 5412/RUBIDIUM)8517.62.99 BM 0%9106.90.90 BM 5%
4MODULE FOR SIGNAL SYNC/SUPPLY (OSA 5412/RUBIDIUM)8517.62.99 BM 0%9106.90.90 BM 5%

Bahwa sehubungan dengan kesimpulan TERBANDING terkait dengan formalitas penerbitan KEP-08220 dan material KEP-08220 terkait penetapan HS Code / Tarif tersebut Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan membantah bahwa kesimpulan TERBANDING adalah tidak benar.

II. Tanggapan Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding membantah keterangan Terbanding di dalam SUB Nomor: S-00152/BC.06/SUB/2025 tanggal 28 Februari 2025, sebagai berikut:

1. Bahwa Terbanding belum memberikan penjelasan terkait pokok sengketa yang Pemohon Banding sampaikan dalam Surat Banding yaitu terkait formalitas penerbitan Keputusan atas Keberatan Pemohon Banding oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam KEP-08220 yang bertentangan dengan Pasal 93 ayat (3) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Pasal 18 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan 136/PMK.04/2022 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai dan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai,

2. Bahwa terkait adanya cacat formalitas dalam hal penerbitan KEP-08820 yang nyata-nyata telah bertentangan dengan peraturan perundang undangan, maka konsekuensinya adalah KEP-08220 batal demi hukum sehingga segala bentuk materi penetapan yang terdapat dalam KEP- 08220 adalah tidak sah.

3. Bahwa barang yang Pemohon Banding impor di PIB 706731 tanggal 26 Juni 2024 pada pos 1, 2 dan 4 diidentifikasi sebagai MODULE FOR SIGNAL SYNC/SUPPLY (OSA 5412/RUBIDIUM) yaitu Compact highspeed PTP (Precision Time Protocol) grandmaster, NTP (Network

Time Protocol) server, SB/MB-GNSS (Single Band/Multi Band - Global Navigation Satellite System) receiver seperti di bawah ini: (Lampiran-1)

4. Bahwa pada pokoknya fungsi perangkat ini secara umum adalah memberikan solusi sinkronisasi phase, frequency and time (fase, frekuensi dan waktu) dalam jaringan selular, dimana tingkat akurasi yang tinggi sangat diperlukan bagi operator jaringan sebagai cost-effective way dalam menghadapi persaingan global dan perangkat ini bisa bekerja dalam jaringan kabel (Ethernet, LAN) maupun nirkabel (Multi Band - Global Navigation Satellite System).

5. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dalil terbanding yang menyebutkan perangkat a quo sebagai sinyal generato sebagaimana disebutkan dalam SUB huruf (D) ANALISIS Nomor 13 dan 14 sebagai berikut:

Lengan aca: arang eric. ou taat seseathtya sesLai dengan katentLan

seratLran-peruadang-Jidargan yang ber axa,

6. Bahwa berdasarkan Explanatory Notes Section Heading 85.17 (II) OTHER APPARATUS FOR TRANSMISSION OR RECEPTION OF VOICE, IMAGES OR OTHER DATA, INCLUDING APPARATUS FOR COMMUNICATION IN A WIRED OR WIRELESS NETWORK (SUCH AS A LOCAL OR WIDE AREA NETWORK)

(G) Other communication apparatus

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network. Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks

(LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

(2) Modems (combined modulators-demodulators).

(3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

(4) Multiplexers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electro-optical converters).

(5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information.

(6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals

7. Bahwa berdasarkan identifikasi poin a bahwa peragkat a quo berfungsi memberikan solusi sinkronisasi phase, frequency and time (fase, frekuensi dan waktu) dalam jaringan, sehingga ini bagian dari fungsi telekomunikasi yaitu mengirim dan menerima informasi digital sebagaimana dimaksud dalam Explanatory Notes Section Heading 85.17 (II) huruf (G) Other communication apparatus angka (5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information.

8. Berdasarkan uraian diatas maka klasifikasi MODULE FOR SIGNAL SYNC/SUPPLY (OSA 5412/RUBIDIUM) menurut BTKI 2022 adalah sebagai berikut:

• Bagian XVI: Mesin dan peralatan mekanis; perlengkapan elektrik; bagian daripadanya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut,

• Bab 85: Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut,

• Pos 85.17: Perangkat telepon, termasuk telepon untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; apparatus lainnya

untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk apparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti lokal atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari Pos 84.403, 85.25, 85.27 atau 85.28,

• Pos 8517.60: - Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network):

• Pos 8517.62: - - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:

• Pos Tarif 8517.62.99: - - - - Lain-lain

9. Berdasarkan uraian dan penjelasan yang telah disampaikan Pemohon Banding tetap mempertahankan klasifikasi untuk barang sengketa a quo ke dalam pos tarif 8517.62.99

III. Kesimpulan

1. Bahwa penerbitan Keputusan atas Keberatan Pemohon Banding oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam KEP-08220 telah bertentangan dengan Pasal 93 ayat (3) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Pasal 18 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan 136/PMK.04/2022 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai dan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai,

2. Bahwa Penetapan Terbanding untuk barang sengketa berupa: MODULE FOR SIGNAL SYNC/SUPPLY (OSA 5412/RUBIDIUM) ke dalam pos tarif 9106.90.90 adalah tidak tepat,

3. Bahwa pemberitahuan Pemohon Banding untuk barang sengketa berupa: MODULE FOR SIGNAL SYNC/SUPPLY (OSA 5412/RUBIDIUM) dalam PIB 706731 tanggal 26 Juni 2024 di Pos 1, 2

dan 4 ke pos tarif 8517.62.99 adalah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PosUraian BarangHS Code
1MODULE FOR SIGNAL SYNC/SUPPLY (OSA 5412/RUBIDIUM)8517.62.99
2MODULE FOR SIGNAL SYNC/SUPPLY (OSA 5412/RUBIDIUM)8517.62.99
4MODULE FOR SIGNAL SYNC/SUPPLY (OSA 5412/RUBIDIUM)8517.62.99

IV. Permohonan Kepada Majelis Hakim

Bahwa berdasarkan uraian dan alasan-alasan hukum tersebut di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili perkara in casu berkenan untuk menerima dan memeriksa banding yang diajukan dan selanjutnya menjatuhkan putusan dalam perkara in casu, sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan keseluruhan permohonan banding Pemohon Banding;

2. Menyatakan bahwa KEP-08220 batal demi hukum karena bertentangan dengan peraturan perundang undangan;

3. Menyatakan menurut hukum bahwa pos tarif yang digunakan oleh Pemohon Banding sudah sesuai;

4. Atas penyetoran tagihan sebesar sebesar Rp 7.374.077, – (Tujuh Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Tujuh Puluh Tujuh Rupiah) ke Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara mohon dikaji kembali karena Penetapan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan klasifikasi barang;

Demikianlah Surat Bantahan Pemohon Banding, mohon dengan hormat agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengadili berdasarkan Pasal 78 UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan

dapat mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding sesuai azas ex aequo et bono.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-16 sebagai berikut:

Bukti P-1 SoftcopyKeputusanTerbandingNomorKEP-

08220/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024;

Bukti P-2 Softcopy SPTNP Nomor SPTNP-604730/KPU.3/2024 tanggal 18 Juli

2024

Bukti P-3 Softcopy PIB Nomor 706731 tanggal 25 Juni 2024 beserta softcopy

dokumen pendukung;

Bukti P-4 Softcopy Surat Keberatan Nomor NEC/HO/VIII-24/L089 tanggal 29

Agustus 2024;

Bukti P-5 Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Resolusi Tertulis Dengan Suara

Bula Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT NEC Indonesia Nomor 71 tanggal 25 Januari 2024 yang dibuat oleh Nike Wahyuningrum, S.H., M.Kn. Notaris di Tangerang Selatan beserta Softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-6 Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTPN

E897943A2MERBGMQ tanggal 23 Juli 2024 sebesar Rp7.374.077,00 beserta Softcopy bermeterai Billing DJBC;

Bukti P-7 Softcopy Brosur;

Bukti P-8 Surat Kuasa Khusus Nomor NEC/HO/III-25/L020A tanggal 19 Maret

2025 a.n. Freddy Kurniawan;

Bukti P-9 Softcopy Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 a.n. Fredy Kurniawan; Bukti P-10 Softcopy Pakta Integritas a.n. Joji Yamamoto;

Bukti P-11 Softcopy Surat Izin Tinggal Terbatas Elektronik a.n. Joji Yamamoto; Bukti P-12 Softcopy Kesimpulan Akhir Nomor NEC/HO/VIII-25/L050 tanggal 05

Agustus 2025;

Bukti P-13 Softcopy bermeterai Brosur / Data Sheet Router OSA 5412,

Bukti P-14 Softcopy bermeterai AWB 275854538140;

Bukti P-15 Softcopy bermeterai Invoice 990161663;

Bukti P-16 Softcopy PIB Nomor 706731 tanggal 26 Juni 2024 beserta softcopy

SPPB;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1 Softcopy LPPT Nomor 604337/KPU.3/2024 beserta lampiran-

lampirannya;

Bukti T-2 Softcopy Closing Statement Nomor S-1234/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal

05 Agustus 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 08220/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-604730/KPU.3/2024 tanggal 18 Juli 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding NEC/HO/XII-24/L140 tanggal 11 Desember 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Penetapan Kembali Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
IFORMALKeputusan batal demi hukum karena bertentangan dengan peraturan perundang- undanganKeputusan telah memenuhi persyaratan prosedural, formal, dan sesuai dengan perundang- undangan“menetapkan lain" namun kekurangan pembayaran tetap sama
IITarif (Klasifikasi & pembebanan BM)8517.62.99 BM 0%8543.20.00 BM 5%Perbedaan identifikasi dan klasifikasi

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp7.374.077,00 (Tujuh Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Tujuh Puluh Tujuh Rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Sengketa Tarif

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan tarif dalam Keputusan nomor KEP-08220/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024 dengan alasan:

1. Aspek formil: penetapan Keputusan telah memenuhi persyaratan prosedural, formal, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ketentuan penetapan lain yang mengakibatkan jumlah pembayaran menjadi lebih tinggi dan/atau lebih rendah bersifat opsional atau pilihan ("dapat" mengakibatkan jumlah pembayaran yang berbeda), dan bukan merupakan kewajiban. Oleh karena itu, fakta bahwa jumlah kekurangan pembayaran yang ditetapkan dalam KEP-08220 adalah sama dengan penetapan Terbanding sebelumnya (SPTNP Nomor 604730/KPU.3/2024) tidak serta merta menyebabkan KEP-08220 batal demi hukum

2. Aspek materiil: barang impor a quo diidentifikasi sebagai alat yang berfungsi untuk menyalurkan sinyal generator untuk sinkronisasi phase, frequency and time (fase, frekuensi dan waktu) dalam jaringan selular, dimana tingkat akurasi yang tinggi sangat diperlukan bagi operator jaringan.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan:

1. Aspek formil: KEP-08220 batal demi hukum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Keputusan Keberatan a quo, pada diktum kedua, menyebutkan penolakan keberatan dalam bentuk "menetapkan lain" dari penetapan Terbanding, namun kekurangan pembayaran tetap sama dengan penetapan awal, yakni sebesar Rp7.374.077,00. Keputusan "menetapkan lain" seharusnya mengakibatkan jumlah pembayaran menjadi lebih tinggi dan/atau lebih rendah daripada penetapan Pejabat Bea dan Cukai, sesuai dengan Pasal 93 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan peraturan pelaksanaannya;

2. Aspek materiil: Barang impor a quo pada pos 1, 2, dan 4 merupakan Compact highspeed PTP grandmaster, NTP server, SB/MB-GNSS receiver. Fungsi utamanya adalah memberikan solusi sinkronisasi fase, frekuensi, dan waktu

dalam jaringan seluler, dan perangkat ini bekerja dalam jaringan kabel (Ethernet, LAN) maupun nirkabel. Oleh karena itu, lebih tepat diklasifikasikan sebagai aparatus untuk transmisi atau penerimaan data lainnya dalam jaringan komunikasi (Pos 85.17)

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan Terbanding dalam Keputusan nomor KEP-08220/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024, yaitu terkait penetapan Tarif atas barang berupa MODULE FOR SIGNAL SYNC yang diberitahukan pada PIB nomor 706731 tanggal 26 Juni 2024 dan menyebabkan perubahan HS sehingga dikenakan Bea Masuk yang lebih tinggi, dengan rincian sbb:

NOURAIANPemohonTerbanding
IFORMALKeputusan batal demi hukum karena bertentangan dengan peraturan perundang- undanganKeputusan telah memenuhi persyaratan prosedural, formal, dan sesuai dengan perundang- undangan
IITARIFSPTNPKep-08220
Pos 1, 2 dan 4MODULE FOR8517.62.99 BM 0%9106.90.90 BM 5%8543.20.00 BM 5%
SIGNAL SYNC/
SUPPLY (OSA
5412/RUBIDIUM)

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian a.l. sbb:

Pasal 69

a. Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

b. Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Pemeriksaan Formal Keputusan “Menetapkan Lain” dari penetapan awal (SPTNP)

1. Bahwa Pemohon Banding mendalilkan Keputusan nomor KEP- 08220/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024 batal demi hukum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Keputusan Keberatan a quo, pada diktum kedua, menyebutkan penolakan keberatan dalam bentuk "menetapkan lain" dari penetapan Terbanding, namun kekurangan pembayaran tetap sama dengan penetapan awal, yakni sebesar Rp7.374.077,004. Keputusan "menetapkan lain" seharusnya mengakibatkan jumlah pembayaran menjadi lebih tinggi dan/atau lebih rendah daripada penetapan Pejabat Bea dan Cukai, sesuai dengan Pasal 93 ayat (3) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan peraturan pelaksanaannya;

2. bahwa demi keadilan dan kepastian hukum, Pengadilan Pajak mempertimbangkan hal-hal berikut terkait Keputusan “Menetapkan Lain” dari penetapan awal (SPTNP):

2.1. berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas keputusan keberatan

yang disengketakan nomor KEP-08220/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024, diketahui Terbanding menetapkan lain untuk barang- barang berikut:

posUraianPenetapan SPTNPPenetapan Keberatan
Pos 1, 2 dan 4MODULE FOR SIGNAL SYNC/SUPPLY (OSA 5412/RUBIDIUM)9106.90.90 BM 5%8543.20.00 BM 5%
mlah TagihanRp7.374.077,00Rp7.374.077,00

2.2. bahwa Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995

tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan, orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif danlatau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar;

2.3. bahwa Penjelasan Pasal 93 ayat (3) Undang-Undang Kepabeanan,

menyatakan: "Yang dimaksud dengan ditolak oleh Direktur Jenderal yaitu penolakan oleh Direktur Jenderal atas keberatan yang diajukan, sehingga penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai menjadi tetap. Penolakan oleh Direktur Jenderal ini dapat pula berupa penolakan sebagian atas keberatan yang diajukan, atau Direktur Jenderal menetapkan lain dari penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, dan penetapan ini dapat lebih besar atau lebih kecil dari pada penetapan pejabat bea dan cukai tersebut";

2.4. bahwa kaidah pada bagian penjelasan merupakan satu kesatuan yang

tidak terpisahkan dengan noma utama pada ketentuan yang bersangkutan. Dengan demikian, kaidah pada penjelasan Pasal 93 ayat

(3) Undang-Undang Kepabeanan merupakan satu kesatuan dengan isi norma pada ketentuan Pasal 93 ayat (3) Undang-Undang Kepabeanan”;

2.5. bahwa pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995

tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan), menyebutkan sbb:

21. Tarif adalah klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk atau bea keluar.

Menurut Pasal 1 angka 21 UU Kepabeanan, tarif terdiri dari dua komponen, yaitu klasifikasi dan pembebanan. Dengan demikian, koreksi terhadap salah satu unsur tarif, baik klasifikasi (HS) atau pembebanannya, telah memenuhi makna koreksi tarif sebagaimana dimaksud Pasal 93, meskipun pembebanan bea masuk kebetulan tetap. Oleh sebab itu, tindakan ‘menetapkan lain’ tidak mensyaratkan secara mutlak adanya perubahan jumlah tagihan. Namun demikian, penetapan lain harus didasarkan pada alasan klasifikasi yang benar, cermat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila perubahan HS dilakukan tanpa dasar atau tanpa penjelasan yang memadai, maka keputusan tersebut cacat hukum dan patut dibatalkan demi asas kepastian hukum dan asas kecermatan.

2.6. menimbang berdasarkan pasal 1 angka 21, Pasal 93 ayat (1) beserta

Penjelasan Pasal 93 ayat (3) Undang-Undang Kepabeanan, maka KEP- 08220/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024 tetap sah dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku, dengan menetapkan lain dari penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, dan penetapan ini dapat lebih besar atau lebih kecil dari pada penetapan pejabat bea dan cukai tersebut dengan atau tanpa adanya perubahan jumlah tagihan;

Pemeriksaan Tarif

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa: A. Untuk Identifikasi Barang

1. Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB nomor 706731 tanggal 26 Juni 2024, importasi untuk 4 jenis barang, diketahui a.l. Pengirim/ Penjual: ADTRAN NETWORKS SE, uraian barang yang disengketakan Pos 1, 2 dan 4: MODULE FOR SIGNAL SYNC/SUPPLY (OSA 5412/RUBIDIUM), dengan HS 8517.62.99 BM 0%, PPN 11% dan PPh pasal 22 Impor 2,5%;

2. Foto dan deskripsi barang sebagai berikut:

PosUraian BarangKeterangan Uraian Barang
1, 2 dan 4MODULE FOR SIGNAL SYNC/SUPPLY (OSA 5412/RUBIDIUM) The number of applications that require accurate phase, frequency and time- of-day synchronization at the edge of mobile backhaul networks is continuously increasing. Achieving the levels of accuracy required by these applications in a cost-effective way has become a major challenge for network operators. Most critical applications rely on highly precise phase, frequency and time- of- day synchronization. With our OSA 5412 ensuring cost-effective, accurate and reliable synchronization distribution for next- generation technologies is no longer a challenge. This family of IEEE 1588v2 Precision Time Protocol (PTP) grandmaster devices supporting 10Gbit/s as well as 1Gbit/s interfaces with hardware timestamping, has been optimized for deployment at the network edge. What’s more, with its NTP server and GNSS receiver capabilities, our OSA 5412 is also ideal for deployment in legacy synchronization architectures. Our OSA 5412 ensures reliable and precise synchronization that complies with the most stringent demands. To meet all installation demands, two ordering options are available: one with all connectors at the front and one with connectors at the rear side and a display at the frontMODULE FOR SIGNAL SYNC/SUPPLY

Berdasarkan datasheet OSA-5412, perangkat ini merupakan packet-based network synchronization device yang berfungsi sebagai PTP Grandmaster IEEE 1588v2, NTP server Stratum-1, serta multi-band/multi-constellation GNSS receiver untuk menyediakan sinkronisasi waktu, fase, dan frekuensi berpresisi tinggi pada jaringan komunikasi. Perangkat ini memiliki port 1G/10G dengan hardware timestamping, mendukung SyncE, BITS, PPS, ToD, dan CLK 10MHz, serta dilengkapi oscillator OCXO/DOCXO/Rubidium untuk

memastikan akurasi dan holdover yang tinggi. Dari sisi kompatibilitas dan aplikasi, OSA-5412 dapat digunakan pada mobile backhaul dan fronthaul 4G/5G, DOCSIS 3.1/4.0 cable networks, enterprise dan data center timing, financial and trading systems, broadcast studios, power utilities, serta indoor/outdoor small cell synchronization, sehingga menjadi perangkat sinkronisasi serbaguna pada berbagai arsitektur jaringan modern.

3. Bahwa Majelis mengidentifikasi barang impor in casu sebagai perangkat sinkronisasi jaringan (network synchronization device) yang bekerja melalui jaringan Ethernet, menyediakan waktu, fase, dan frekuensi yang sangat presisi bagi perangkat lain dalam suatu jaringan, seperti BTS 4G/5G, data center, sistem keuangan, penyiaran, dan utilitas listrik, agar seluruh peralatan memiliki standar waktu yang sama. Perangkat ini tidak mencatat waktu, tidak menampilkan jam, dan tidak menghasilkan gelombang listrik seperti alat uji laboratorium, melainkan mengatur dan mendistribusikan waktu digital melalui protokol jaringan seperti PTP dan NTP, merupakan alat komunikasi data khusus untuk sinkronisasi waktu, bukan jam, bukan alat ukur, dan bukan signal generator.

B. Untuk Klasifikasi Barang

1. Bahwa Pasal 14 UU Kepabeanan menjelaskan antara lain untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang, yang ketentuannya kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;

2. Bahwa barang a quo diimpor dengan PIB nomor 706731 tanggal 26 Juni 2024, sehingga telah berlaku system klasifikasi HS 2022;

3. Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor, 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas barang Impor (berlaku 1 April 2022), sebagaimana telah diubah dengan PMK 10 Tahun 2024 (mulai berlaku 15 februari 2024), menyatakan sbb:

(1) Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. Catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan Subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

c. Struktur Klasifikasi Barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

(2) Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

(3) Tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:

a. Tarif advalorem; dan/atau

b. Tarif spesifik.

4. Bahwa dengan system klasifikasi barang 2022 berlaku Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) a.l.:

angka 1 yang menyebutkan: Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain;

angka 6 yang menyebutkan: Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas

dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya

subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

5. Bahwa terdapat penjelasan tambahan yang merupakan interpretasi resmi dari World Customs Organization terkait pos 85.43, 85.17 dan 91.06 sebagaimana tercantum pada Explanatory Notes to HS Seventh Edition 2022 (EN 2022),

- Halaman XVI-8543-1 - XVI-8543-2

This heading covers all electrical appliances and apparatus, not falling in any other heading of this Chapter, nor covered more specifically by a heading of any other Chapter of the Nomenclature, nor excluded by the operation of a Legal Note to Section XVI or to this Chapter.

The principal electrical goods covered more specifically by other Chapters are electrical machmery of Chapter 84 and certain instruments and apparatus of Chapter 90.

The electrical appliances and apparatus of this heading must have individual functions. The introductory provisions of Explanatory Note to heading 84.79 concerning machines and mechanical appliances having individual functions apply, mutatis mutandis, to the appliances and apparatus of this heading.

Most of the appliances of this heading consist of an assembly of electrical goods or parts (valves, transformers, capacitors, chokes, resistors, etc.) operating wholly electrically. However, the heading also includes electrical goods incorporating mechanical features provided that such features are subsidiary to the electrical function of the machine or appliance.

The heading includes, inter alia :

(2) Signal generators. These are apparatus for the production of electrical signals, of known wave-form and magnitude, at an assignable frequency (high or low frequency, for example). These include, inter alia : impulse generators, pattern generators, wobbulators (sweep generators).

(7) Synchronisers for use when several generators are feeding into a common circuit.

- halaman XVI-8517-1, antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by

variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro-magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks."

- halaman XVI-8517-5, menyebutkan kelompok barang jaringan komunikasi sebagaimana kutipan berikut:

(II) Other Apparatus For Transmission Or Reception Of Voice, Images Or

Other Data, Including Apparatus For Communication In A Wired Or Wireless Network (Such As A Local Or Wide Area Network)

G. Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture. This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

2) Modems (combined modulators-demodulators).

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

4) Multiplexers and related line equipment (e.g. transmitters, receivers or electrooptical converters).

5) Codecs (data compresors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information;

6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals."

- Halaman XVIII-9106-1

Provided they are operated by a movement of the watch or clock type (including secondary or synchronous motor clock movements) or by a synchronous motor with or without reduction gear, this heading covers :

(i) A wide range of apparatus for recording the time of day at which some action or operation is effected;

and (ii) Apparatus, not elsewhere specified, for measuring, recording or otherwise indicating intervals of time.

Such apparatus may have dials indicating hours, minutes or seconds. However, certain instruments of this heading, such as time-registers, watchmen's tell-tales and pigeon-timers, are sometimes constructed without dials.

The heading includes:

(5) Master frequency control instruments used with systems of synchronous motor clocks, time switches, etc. These instruments have a dial indicating the standard time, the time of the synchronous motor clock and the time difference between the two. They consist essentially of a mechanism for indicating the time differences, a secondary clock movement, controlled by a master clock and indicating the standard time, a synchronous motor clock movement and various contact, signalling or regulating devices.

6. Bahwa dari penjelasan EN 2022 tersebut di atas, dapat disimpulkan sbb:

1) EN 85.43

- tidak mencakup sinkronisasi waktu; “synchronisers” yang dimaksud pada pos ini digunakan ketika beberapa generator menyalurkan sinyal ke sirkuit umum yaitu perangkat sinkronisasi generator listrik sebelum diparalelkan. Alat listrik ini fungsinya memastikan bahwa keluaran dari beberapa generator yang memproduksi sinyal listrik, berada dalam keselarasan yang tepat (sinkron) sebelum memasuki satu sirkuit atau beban Bersama. Ini adalah sinkronisasi elektrikal, bukan sinkronisasi waktu (time synchronization) atau jaringan,

- Signal generators” pada EN 85.43 adalah perangkat penghasil gelombang listrik analog (waveform) dengan frekuensi tertentu untuk keperluan uji dan kalibrasi instrumen elektronik. Contohnya impulse generators, pattern generators, dan wobbulators, semuanya merupakan alat pengujian RF/elektrikal. Kategori ini tidak relevan sama sekali terhadap perangkat sinkronisasi waktu yang bekerja dengan transmisi paket data digital dalam jaringan komunikasi

- Pos 85.43 adalah pos residual. Jika ada pos lain yang lebih spesifik mencakup fungsi barang, maka pos residual ini harus dihindari (sesuai KUMHS No. 1)

2) EN 85.17 mencakup perangkat komunikasi data digunakan dalam jaringan, namun tidak memiliki kategori khusus tentang sinkronisasi waktu; sinkronisasi waktu hanya mungkin masuk sejauh bentuknya adalah transmisi/ konversi data dalam jaringan.

- MODULE FOR SIGNAL SYNC/ SUPPLY (OSA 5412/RUBIDIUM) adalah Compact highspeed PTP grandmaster dan NTP server yang fungsi utamanya adalah mendistribusikan sinkronisasi presisi tinggi melalui jaringan komunikasi digital (seperti mobile backhaul dan fronthaul networks) menggunakan protokol jaringan (PTP/NTP/SyncE). Fungsi ini melibatkan transmisi dan penerimaan data digital di dalam jaringan kabel (Ethernet, LAN) maupun nirkabel.

3) EN 91.06 mencakup sinkronisasi waktu dalam arti tradisional berbasis clock movement dan perangkat penunjuk/perekam waktu seperti master clocks dan time-recorders.

- Pos 91.06 mencakup aparatus perekam waktu yang digerakkan oleh penggerak jam/arloji atau motor sinkron. Instrumen tersebut pada dasarnya terdiri dari mekanisme untuk menunjukkan perbedaan waktu, pergerakan jam sekunder yang dikontrol oleh master clock, pergerakan jam motor sinkron, dan berbagai alat kontak atau pengatur.

- Dengan demikian pos 91.06 tidak cocok dengan karakteristik barang a quo MODULE FOR SIGNAL SYNC/ SUPPLY (OSA 5412/RUBIDIUM) yang merupakan perangkat elektronik yang diidentifikasi sebagai

Compact highspeed PTP (Precision Time Protocol) grandmaster, NTP (Network Time Protocol) server, SB/MB-GNSS receiver. Fungsi utamanya adalah memberikan sinkronisasi phase, frequency and time yang sangat akurat di jaringan seluler. Perangkat ini bekerja menggunakan protokol komunikasi jaringan digital (PTP dan NTP) melalui antarmuka 1Gbit/s dan 10Gbit/s dalam jaringan kabel (Ethernet, LAN) maupun nirkabel (GNSS);

Dengan demikian, meskipun barang a quo berfungsi menyinkronkan waktu/frekuensi, sifat dan mekanisme sinkronisasi melalui jaringan digital (PTP/NTP) lebih sesuai dengan aparatus komunikasi dalam Pos 85.17 daripada Synchronisers yang dimaksud dalam konteks generator sinyal pos residual 85.43

7. Bahwa mempertimbangkan data yang disampaikan para pihak, penjelasan identifikasi dari Pemohon Banding dan Terbanding, KUMHS 1 dan 6, Explanatory Notes to HS 2022 halaman XVI-8543-1 - XVI-8543-2, XVI-8517-1

- XVI-8517-5, dan XVIII-9106, maka Pengadilan Pajak menerima dalil Pemohon Banding, barang impor in casu diklasifikasikan pada subpos 8517.62.99 sebagaimana tercantum pada sistematika pos 85.17 BTKI 2022;

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon

lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya :

8517.11.00 - - Perangkat telepon dengan gagang set tanpa kabel dst. …

- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network) :

8517.61.00 - - Base station

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau

regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:

8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan

untuk interpretasi simultan pada konferensi multi bahasa 8517.62.30 - - - Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafi

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:

8517.62.41 - - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem 8517.62.42 - - - - Konsentrator atau multiplexer

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge,

router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71

8517.62.49 - - - - Lain-lain

- - - Aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya :

8517.62.51 - - - - LAN tanpa kabel

8517.62.52 - - - - Aparatus transmisi dan penerima dari jenis yang

digunakan untuk penerjemah simultan pada konferensi multi- bahasa

8517.62.53 - - - - Aparatus transmisi lainnya untuk radio-telefoni atau radio-

telegrafi

8517.62.59 - - - - Lain-lain

- - - Aparatus transmisi lainnya :

8517.62.61 - - - - Untuk radio-telefoni atau radio-telegrafi

8517.62.69 - - - - Lain-lain

- - - Lain-lain :

8517.62.91 - - - - Penerima portabel untuk panggilan, peringatan atau

paging dan peralatan paging alert termasuk penyeranta 8517.62.92 - - - - Untuk radio-telefoni atau radio-telegrafi

8517.62.99 - - - - Lain-lain

8517.69.00 - - Lain-lain

- Bagian :

bahwa pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurut Pemohon BandingMenurut TerbandingPENETAPAN Pengadilan Pajak
IFORMALKeputusan batal demi hukum karena bertentangan dengan peraturan perundang- undanganKeputusan telah memenuhi persyaratan prosedural, formal, dan sesuai dengan perundang- undanganKeputusan sah dan sesuai dengan perundang- undangan
IITarif
Pos 1, 2 dan 4MODULE FOR8517.62.99 BM 0%8543.20.00 BM 5%8517.62.99 BM 0%
SIGNAL SYNC/
SUPPLY (OSA
5412/RUBIDIUM)

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan Keputusan sah dan sesuai dengan perundang-undangan dan barang impor in casu, MODULE FOR SIGNAL SYNC/ SUPPLY (OSA 5412/RUBIDIUM) yang diberitahukan pada PIB nomor 706731 tanggal 26 Juni 2024 (pos 1, 2 dan 4) pada pos tarif 8517.62.99 dengan pembebanan BM sebesar 0%, sehingga tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah nihil;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

1. Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-08220/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP- 604730/KPU.3/2024 tanggal 18 Juli 2024 atas nama PT NEC INDONESIA, NPWP 01.069.567.4-055.000, beralamat di Gedung Summitmas I Lantai 4,Jend.Sudirman No Kav.61-62, Senayan, Senayan, Kebayoran Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12190;

2. Menetapkan Keputusan sah dan sesuai dengan perundang-undangan;

3. Menetapkan Barang impor in casu MODULE FOR SIGNAL SYNC/ SUPPLY (OSA 5412/RUBIDIUM) yang diberitahukan pada PIB nomor 706731 tanggal 26 Juni 2024 (pos 1, 2 dan 4) pada pos tarif 8517.62.99 dengan pembebanan BM sebesar 0%;

4. Menyatakan tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah nihil;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut

dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.