Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 56 halaman

PUT-011106.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-011106.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00376/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 19 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00014/206/21/073/23 tanggal 12 Oktober 2023 Tahun Pajak 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011106.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa, antara:

PT MAERSK LOGISTICS INDONESIA (d.h. PT DAMCO

INDONESIA), NPWP 01.542.783.4-073.000, beralamat di Gedung International Financial Centre Tower 2 Lt 40-41 Jl. Jend Sudirman Kav 22-23 Setiabudi, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Sendy Daniel C. Sopacua jabatan Direktur utama, berdasarkan Akta Notaris Sarah Lyndiani Hudioro, S.H., M.Kn., Nomor 13 tanggal 24 Juli 2024, (domisili elektronik: dwitaxid@gmail.com),

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Markus Hidayat

Izin Kuasa Hukum: KEP-831/PP/IKH/2024 tanggal 6 September 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor DI-12/TA21/POA/CIT/2025 tanggal 4 Maret 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON BANDING;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Richard S. Manihuruk/19841214 201012 1

001,

Nama / NIP: Alief Mushawir Yanuar/19880104 200812 1

001

Nama / NIP: Vidyastika Dwi L./19860927 200901 2 003 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Pusat, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1347/WPJ.06/2025 tanggal 16 September 2025,

2. Nama / NIP: Riza Nur Akbar/19790605 20012 1 001, Nama / NIP: Ian Permadi/19740426 199511 1 001

Nama / NIP: Indri Wulansari/19840919 200901 2 009 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Pusat, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-965/WPJ.06/2025 tanggal 17 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 274/PP/BR/2025 tanggal 11 Maret 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor DI- 01/TA21/APL-CIT/2024 tanggal 12 Desember 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor UB- 38/WPJ.06/2025 tanggal 22 Januari 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor DI- 02/TA21/SUB-38/RESP.2025 tanggal 3 Maret 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dan ahli dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Halaman ke 2 dari 56 halaman. Putusan Nomor PUT-011106.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT MAERSK LOGISTIC INDONESIA (d/h PT DAMCO INDONESIA)

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00014/206/21/073/23 tanggal 12 Oktober 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1.Penghasilan Netto184.259.735.658
2.Penghasilan Kena Pajak184.259.735.658
3.PPh yang Terutang40.537.141.700
4.Pengembalian Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
5.Jumlah PPh Terutang40.537.141.700
6.Kredit pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1 PPh Pasal 210
b.2 PPh Pasal 220
b.3 PPh Pasal 239.248.163.895
b.4 PPh Pasal 240
b.5 Lain-lain0
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)9.248.163.895
c. Dibayar sendiri
c.1 PPh Pasal 220
c.2 PPh Pasal 250
c.3 PPh Pasal 290
c.4 STP (pokok kurang bayar)0
c.5 Lain-lain0
c.6 Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)0
d. Diperhitungkan
d.1 SKPPKP0
e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.1)9.248.163.895
7.Pajak yang tidak/kurang bayar (5-6.e)31.288.977.805
8.Sanksi Administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP12.046.256.455
b. Bunga Pasal 13 (5) huruf a KUP0
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
e. Jumlah sanksi administratif (a+b+c+d)12.046.256.455
9.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (7+8.e)43.335.234.260
10.Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui Wajib Pajak berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan(6.159.183.495)

Halaman ke 3 dari 56 halaman. Putusan Nomor PUT-011106.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT MAERSK LOGISTIC INDONESIA (d/h PT DAMCO INDONESIA)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor DI-01/TA21/OBJ- CIT/2024 tanggal 4 Januari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Lo Tan ea AN TS Megah Ti Er

KI Se Basa

23 555 Pasa 29

DoD saga PT ST _ ~ _ ~ TT :

Halaman ke 4 dari 56 halaman. Putusan Nomor PUT-011106.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT MAERSK LOGISTIC INDONESIA (d/h PT DAMCO INDONESIA)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00376/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 19 September 2024 menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Netto184.259.735.6580184.259.735.658
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak184.259.735.6580184.259.735.658
d. PPh Terutang40.537.141.700040.537.141.700
e. Kredit Pajak9.248.163.89509.248.163.895
f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar31.288.977.805031.288.977.805
g. Sanksi Administrasi12.046.256.455012.046.256.455
h. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar43.335.234.260043.335.234.260

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor DI-01/TA21/APL- CIT/2024 tanggal 12 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 13 Desember 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor DI-01/TA21/APL-CIT/2024 tanggal 12 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurut:Koreksi yang diajukan banding (Rp)
Terbanding (Rp)Pemohon
Banding
(Rp)
1Biaya Usaha87.705.758.623257.924.673.716170.218.915.093
Lainnya

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

I. Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp170.218.915.093

Halaman ke 5 dari 56 halaman. Putusan Nomor PUT-011106.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT MAERSK LOGISTIC INDONESIA (d/h PT DAMCO INDONESIA)

 Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Usaha Lainnya milik Pemohon Banding sebesar Rp170.218.915.093 sehubungan dengan Network Transportation Charge (“NTC”) yang dibebankan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi, yaitu Damco International BV (“DIBV”); bahwa dalam proses Pemeriksaan Pajak, Terbanding tidak dapat memastikan eksistensi dan hubungan langsung biaya NTC tersebut dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memilihara penghasilan karena tidak disertai bukti dan dokumen pendukung yang sah. Selanjutnya, Terbanding menyampaikan bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pembayaran secara rinci dan dokumen penagihan biaya NTC karena penetapan biaya NTC diperhitungkan sebagai biaya akrual dan dibayarkan pada akhir tahun;

bahwa dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp170.218.915.093 yang merupakan koreksi atas akun Network Transportation Charge Country I/C;

bahwa selama proses keberatan Pajak, Terbanding masih belum meyakini eksistensi biaya NTC dan keterkaitan biaya NTC tersebut secara langsung dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan serta manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan data, catatan, dokumen, dan informasi yang disampaikan oleh Pemohon Banding, diperoleh informasi sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding telah hadir dan memberikan penjelasan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor BA- 142/WPJ.06/2024 tertanggal 13 Juni 2024. Bahwa pada saat pembahasan sengketa, Pemohon Banding menyampaikan argumen yang sama dengan argumen yang diuraikan dalam surat keberatan;

2) bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi dari kegiatan terkait NTC, keterkaitan secara langsung dengan biaya 3M (mendapatkan, menagih, dan memelihara), dan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding sesuai dengan surat dari Kepala Kantor Wilayah

Halaman ke 6 dari 56 halaman. Putusan Nomor PUT-011106.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT MAERSK LOGISTIC INDONESIA (d/h PT DAMCO INDONESIA)

DJP Jakarta Pusat Nomor S-220/WPJ.06/WPJ.066/2024 tanggal 23 Juli 2024 perihal Permohonan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi; dan;

3) bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Terbanding mempertahankan koreksi atas akun biaya usaha lainnya sebesar Rp170.218.915.093;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, dalam proses keberatan pajak, Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp170.218.915.093 sebagaimana telah dijelaskan di atas;

bahwa dasar hukum:

 Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

 Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

 Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

 Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp170.218.915.093 dengan alasan sebagai berikut:

1) bahwa biaya NTC yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding adalah biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha sehingga dapat dikurangkan;

2) bahwa kegiatan yang berkaitan dengan NTC telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat yang nyata bagi Pemohon Banding;

3) bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas transaksi NTC tersebut tidak tepat karena tidak dilakukan berdasarkan mekanisme yang sesuai sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku dan tidak didasarkan pada argumentasi yang kuat; dan

4) bahwa pendapat Terbanding tidak konsisten dengan temuan Terbanding sebelumnya atas transaksi yang sama;

bahwa masing-masing poin di atas diuraikan di bawah ini:

Halaman ke 7 dari 56 halaman. Putusan Nomor PUT-011106.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT MAERSK LOGISTIC INDONESIA (d/h PT DAMCO INDONESIA)

1) Kegiatan Biaya NTC yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding adalah biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan

dengan kegiatan usaha sehingga dapat dikurangkan

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan mengatur sebagai berikut: “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1 ...

2 biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang.” bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa kegiatan yang berkaitan dengan NTC benar-benar telah dilakukan dan memberikan manfaat nyata kepada Pemohon Banding (sebagaimana akan dijelaskan lebih lanjut pada poin 2 di bawah ini). Pengaturan NTC sangat penting dan diperlukan oleh Pemohon Banding untuk beroperasi. Sebagai contoh, apabila bukan karena Pemohon Banding merupakan bagian dari jaringan Grup Maersk (sebelumnya bernama Damco) yang didirikan dan dikelola oleh Maersk Logistics & Services International B.V. (“MLSI B.V”) (yang sebelumnya bernama Damco International B.V), Pemohon Banding tidak akan bisa mendapatkan akses ke pelanggan jaringan Grup Maersk dan menghasilkan pendapatan;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Pemohon Banding menyampaikan bahwa biaya NTC sudah jelas berkaitan dengan kegiatan yang berhubungan dengan mendapatkan, menagih, dan

Halaman ke 8 dari 56 halaman. Putusan Nomor PUT-011106.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT MAERSK LOGISTIC INDONESIA (d/h PT DAMCO INDONESIA)

memelihara penghasilan Pemohon Banding. Dengan demikian, biaya NTC dapat dikurangkan sesuai dengan Pasal 6 (1) UU PPh;

2) Kegiatan yang berkaitan dengan NTC telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat yang nyata bagi Pemohon Banding. bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa pengaturan NTC yang dilakukan dengan MLSI B.V sangatlah penting dan diperlukan oleh Pemohon Banding untuk beroperasi;

bahwa Pemohon Banding merupakan bagian dari Divisi Ocean and Logistics & Services (“L&S”) Grup Maersk pada Tahun Pajak 2021 (“Grup Maersk”) yang operasinya antara lain bertindak sebagai jaringan (network) di industri logistik dan pengangkutan (freight forwarding). Secara khusus, dalam konteks kegiatan ini, Grup Maersk beroperasi sebagai penyedia jasa logistik utama (4PL) yang tidak hanya memindahkan barang dari satu titik ke titik lainnya, namun juga mengelola strategi rantai pasokan pelanggan dan menyediakan manajemen rantai pasokan secara menyeluruh kepada pelanggan dengan menawarkan jasa pengangkutan yang komprehensif di seluruh rantai transportasi pelanggannya. Sebagian besar kontrak Pemohon Banding yang dimiliki oleh Pemohon Banding dimenangkan oleh Grup Maersk secara global dan hanya sebagian kecil dari pendapatan Pemohon Banding yang dimenangkan oleh Pemohon Banding secara lokal. Oleh karena itu, hampir semua kontrak yang dilayani oleh Pemohon Banding merupakan bagian dari perjanjian global di mana Pemohon Banding tidak memiliki upaya untuk memenangkan/menjaga perjanjian dengan pelanggannya dan juga tidak menanggung risiko dalam hal perjanjian (harga, volume, kredit, dan lain-lain) dengan pelanggan jaringan;

bahwa MLSI B.V merupakan entitas pengusaha (entrepreneurial) utama di dalam Grup Maersk yang mendorong, memfasilitasi dan mengembangkan pertumbuhan grup Maersk dan berperan aktif dalam mengarahkan dan mengelola jaringan grup Maersk. MLSI B.V juga menerima semua risiko material yang timbul jika jaringan Grup Maersk

Halaman ke 9 dari 56 halaman. Putusan Nomor PUT-011106.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT MAERSK LOGISTIC INDONESIA (d/h PT DAMCO INDONESIA)

tidak beroperasi sesuai dengan yang dijanjikan kepada klien atau risiko bisnis lainnya. MLSI B.V telah menginvestasikan waktu dan dana secara terpusat untuk membangun sarana dan prasarana yang diperlukan untuk memberikan jasa dan akses jaringan kepada seluruh anggota grup Maersk. Sementara Pemohon Banding melakukan usaha secara harian, MLSI B.V bertanggung jawab atas semua tahap lainnya dalam rantai pasokan, termasuk (antara lain):

• Mengembangkan "produk" baru yang secara khusus memenuhi kebutuhan rantai pasokan pelanggan global;

• Mengidentifikasi kelompok sasaran penerima jasa jaringan dan upaya untuk membangun hubungan jangka panjang;

• Seluruh kegiatan terkait penjualan, termasuk pemeliharaan hubungan pelanggan;

• Setelah kontrak global dimenangkan atau uji coba disetujui, MLSI B.V akan memastikan bahwa kebutuhan yang tepat dari pelanggan tersebut terpenuhi termasuk mengembangkan hubungan TI dengan pelanggan global dan mengembangkan prosedur operasi standar yang unik untuk pelanggan global tersebut. Tidak terdapat biaya, risiko dan upaya yang terlibat dari Pemohon Banding, dalam hal perolehan, pemeliharaan, dan pengurangan pelanggan;

• Mengidentifikasi dan bekerja sama dengan entitas lokal Maersk (termasuk Pemohon Banding) yang akan bertanggung jawab untuk memberikan jasa di tempat asal dan/atau tujuan termasuk penyediaan materi pendukung dan materi pelatihan untuk digunakan dengan produsen lokal pelanggan global; dan

• Selama masa kontrak global, MLSI B.V akan memantau kinerja global berdasarkan kontrak, menangani masalah yang timbul dari pemenuhan kontrak, dan memberikan penilaian rutin secara bulanan baik kepada pelanggan global maupun ke kantor Maersk yang melayani pelanggan tersebut.

bahwa sebagai kesimpulan, MLSI B.V melakukan dan bertanggung jawab atas semua kegiatan utama yang terkait dengan produk, pasar,

Halaman ke 10 dari 56 halaman. Putusan Nomor PUT-011106.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT MAERSK LOGISTIC INDONESIA (d/h PT DAMCO INDONESIA)

pelanggan, pengembangan bisnis, manajemen risiko, dukungan administratif, TI dan pengembangan sistem terkait serta pengawasan jaringan global;

bahwa sebagian besar dari bisnis entitas-entitas operasional lokal Grup Maersk berasal dari hubungan yang diusahakan, dibina, dan dikembangkan oleh MLSI B.V secara global dengan klien-klien multinasional besar yang berujung dalam kontrak multinasional untuk memenuhi kebutuhan manajemen rantai pasokan klien-klien tersebut di seluruh dunia. Hal ini disebut sebagai segmen bisnis solusi Supply Chain Management ("SCM") dalam penawaran jasa Grup Maersk. Pemohon Banding menyampaikan perbedaan antara bisnis freight forwarding dengan bisnis SCM adalah bahwa bisnis freight forwarding merupakan bisnis yang berbasis harga dan memiliki banyak pelanggan yang melakukan bisnis sesekali dengan Damco, yang lebih banyak ditentukan oleh harga, sedangkan pada bisnis SCM, perusahaan dapat mengembangkan bisnis yang stabil dalam jangka panjang dengan grup-grup besar multinasional;

bahwa MLSI B.V mengadakan Perjanjian Jaringan (Network Agreement) dengan para entitas operasional lokal Grup Maersk (termasuk Pemohon Banding) untuk membentuk jaringan kantor-kantor yang dapat melayani kebutuhan dari konsumen globalnya dan memastikan bahwa masing-masing pihak dalam perjanjian memperoleh remunerasi yang sesuai dengan fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung. Sesuai dengan perannya sebagai entitas entrepreneurial utama di dalam Grup Maersk, MLSI B.V mengecualikan entitas operasional Maersk L&S (termasuk Pemohon Banding) dari sebagian besar risiko yang dihadapi oleh para entitas operasional dalam kegiatan bisnisnya untuk memastikan para entitas operasional tersebut (termasuk Pemohon Banding) menerima kompensasi wajar yang sesuai dengan fungsi pelaksanaan rutin yang dilakukan di yurisdiksinya masing-masing. Di sisi lain, MLSI B.V sebagai entitas entrepreneurial utama berhak atas laba sisa atau harus

Halaman ke 11 dari 56 halaman. Putusan Nomor PUT-011106.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT MAERSK LOGISTIC INDONESIA (d/h PT DAMCO INDONESIA)

menanggung rugi sisa yang timbul dari kegiatan operasional entitas- entitas Grup Maersk L&S secara global;

bahwa khusus untuk Pemohon Banding, Pemohon Banding beroperasi sebagai penyedia jasa freight forwarding, yang meliputi angkutan udara dan laut, serta jasa manajemen rantai pasokan;

bahwa Pemohon Banding bertanggung jawab atas peran pelaksana di tingkat lokal sehubungan dengan penyediaan jasa SCM kepada pelanggan pihak ketiga. Bisnis Pemohon Banding sepenuhnya bergantung pada Pemohon Banding yang menjadi bagian dari jaringan Grup Maersk dan akses ke basis pelanggan jaringan Grup Maersk yang kontrak dan hubungannya dikendalikan, dikembangkan, dibina dan didapatkan oleh MLSI B.V di tingkat global dengan grup internasional besar untuk memenuhi kebutuhan manajemen rantai pasokan mereka di seluruh dunia. Penyediaan jasa logistik yang handal dan aman adalah penting bagi merek dan retailer global karena gangguan pada pengaturan rantai pasokan mereka dapat mengakibatkan bencana bagi bisnis mereka. Demikian pula, Pelanggan Jaringan tidak akan secara berkala mengganti penyedia jasa logistik mereka karena gangguan yang dapat diakibatkan oleh penggantian tersebut. Pelanggan Jaringan akan melakukan pengadaan produk dari berbagai negara yang berbeda dan oleh sebab itu akan mencari penyedia jasa logistik yang beroperasi di kebanyakan atau semua juridiksi dimana mereka akan melakukan pengadaan produk walaupun jumlah pengadaan dari suatu negara tertentu berubah seiring waktu. Situasi yang sama juga berlaku untuk negara tujuan pelanggan (yaitu, dimana produk akan digunakan atau dijual). Sebagai dampaknya, memerlukan beberapa tahun bagi Maersk untuk membangun hubungan yang saling mempercayai dengan target Pelanggan Jaringan dan mungkin dapat termasuk kontrak percobaan untuk menguji kapabilitas dan kompetensi dari Jaringan Maersk. Hanya setelah calon Pelanggan Jaringan tersebut percaya bahwa Maersk L&S dapat menyediakan, calon Pelanggan Jaringan tersebut akan bernegosiasi dan melakukan

Halaman ke 12 dari 56 halaman. Putusan Nomor PUT-011106.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT MAERSK LOGISTIC INDONESIA (d/h PT DAMCO INDONESIA)

pengaturan kontraktual jangka panjang dengan Maersk. Untuk setiap Pelanggan Jaringan, MLSI B.V juga akan menegosiasikan dan menyetujui Prosedur Operasional Standar (“SOP”) khusus pelanggan, metode dan mencapai kesepakatan mengenai frekuensi komunikasi, pemantauan kinerja, titik pusat umpan balik, dan pemantauan kontrak untuk pelanggan jaringan yang akan disalurkan ke seluruh entitas Maersk yang akan memberikan jasa berdasarkan perjanjian termasuk kepada Pemohon Banding. Pelanggan Jaringan akan memberi tahu pemasok mereka bahwa mereka harus menggunakan Maersk untuk logistik dan juga berhubungan langsung dengan entitas lokal Maersk untuk menjangkau pemasok local;

bahwa selain itu, hanya sedikit bisnis Pemohon Banding yang berasal dari upaya penjualan lokal. Dalam hal ini, hanya sebagian kecil dari pendapatan Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2021 yang berasal dari aktivitas penjualan lokal. Sebagian besar dari jasa dan pendapatan Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2021 berasal dari pelanggan jaringan, khususnya dari pelaksanaan lokal kontrak bisnis solusi SCM (bisnis global) yang berasal dari pelanggan global yang hubungan, negosiasi dan pengaturan kontraknya dikembangkan dan dilakukan oleh MLSI B.V di tingkat global dengan perusahaan multinasional; bahwa dengan demikian, substansi pembayaran NTC dari Pemohon Banding kepada MLSI B.V sudah jelas dan terbukti bahwa kegiatan yang dilakukan oleh MLSI B.V secara terpusat membawa nilai ekonomi/komersial dan bisnis bagi Pemohon Banding di Indonesia;

Halaman ke 13 dari 56 halaman. Putusan Nomor PUT-011106.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT MAERSK LOGISTIC INDONESIA (d/h PT DAMCO INDONESIA)

3) Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas transaksi NTC

tersebut tidak tepat karena tidak dilakukan berdasarkan

mekanisme yang benar sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku dan tidak didasarkan pada argumentasi yang kuat.

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa koreksi yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Merujuk pada PER-22 Bab IV huruf (A) tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi Jasa Intra-Grup, disebutkan bahwa: “Mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut.

a. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra-group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak.

b. Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa.”

bahwa lebih lanjut, mengacu pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 ("SE-50") Bab II tentang Langkah-langkah Pemeriksaan Transfer Pricing, yang mengatur bahwa:

“Memastikan jasa yang diberikan memberikan manfaat ekonomi, Pemeriksa Pajak perlu melakukan hal-hal antara lain:

- Memastikan kesesuaian antara fungsi-fungsi yang dilakukan Wajib Pajak dengan jenis jasa intra-grup yang diterima.

- Meneliti rincian jasa yang dibebankan (jika jasa lebih dari satu) dan memahami secara spesifik bagaimana jasa tersebut dapat atau telah memberikan manfaat ekonomis kepada Wajib Pajak.”

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak jelas dan tidak terperinci, di mana hal tersebut menunjukkan bahwa Terbanding tidak melakukan analisis penentuan harga transfer yang tepat dalam menguji keberadaan dan manfaat ekonomi yang diterima oleh Pemohon Banding sehubungan dengan transaksi NTC sebagaimana disyaratkan dalam peraturan penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia;

Halaman ke 14 dari 56 halaman. Putusan Nomor PUT-011106.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT MAERSK LOGISTIC INDONESIA (d/h PT DAMCO INDONESIA)

4) Pendapat Terbanding tidak konsisten dengan temuan-temuan Terbanding sebelumnya atas transaksi yang sama.

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa selama proses pemeriksaan dan keberatan pajak Tahun Pajak 2017, penggunaan dan manfaat transaksi NTC telah diakui oleh Terbanding dan tidak ada sengketa terkait apakah transaksi NTC dapat dikurangkan atau tidak sesuai dengan Pasal 6 (1) UU PPh. Pemohon Banding sebelumnya juga telah melakukan proses Advanced Pricing Agreement di mana telah disepakati bahwa transaksi NTC telah benar benar ada dan memberikan manfaat bagi Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding menyampaikan bahwa koreksi atas biaya usaha lainnya sebesar Rp170.218.915.093 adalah tidak benar dan tidak didasarkan pada bukti-bukti yang cukup serta peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

II. Perhitungan Pajak Penghasilan Badan Menurut Pemohon Banding bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa perhitungan PPh Badan yang terutang seharusnya adalah sebagai berikut:

Halaman ke 15 dari 56 halaman. Putusan Nomor PUT-011106.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT MAERSK LOGISTIC INDONESIA (d/h PT DAMCO INDONESIA)

(6 [Penghasilan new dalam negerileimnya

Ja Pengkesilendarimarusaka Cid 662670807.

15 Pengtesilanfesa/oekerjaanbenas lo.

Je Pengtesilan sebusungen dengan sekeriaan

—lateinkein 0 hn

Je Jumlaktass-ed. 62 670.87.

[a [Penvesucienfiskal COE

Ja Penvesueien‘iskelaosii# 9 5 3S 119 e penvesusian Askelnesei? Tt OE 28 oo ledumekies. 8 73 300 G6] (9 [Penghasilennewluernegeri CEC

‘1ilZeke:ssumsengen keegemaan vangbersik: weiin

12lkomsensesikerugian 0000000 bo...

13|Pengtesilan Tidak Kena Pajak iPIKP. oo” lelu is|kredi Pelee 0 ho...

la PPrdizengeungoemerimeat oo lo...

ob Dibowngsdimungan oleh pikeklein oo bo lei PPhaesel 2d ho...

Isa PPrsesel22 0000000000 5...

lea PPrsesal28 163 895]

[ss pPraesel22 0 ho...

oo Iesteintein 000000005...

IogJumlak is i-p 2-2 Ibn 2-33. oo lo gpst63 895

Jepiasarsendri 00000000 ho...

oo JetPersasat 00000000000 ho...

lc2 PPrsesad25 000 ho...

oegperseseia9g 000005...

fet SIPisekokkurengberai lo...

olesan oo

Jegumlahset-e2-e3-et-es. ooh oid Disertinmgkan:

ola SKPPEP 00000 ho...

le Jumlah Pejak teng denerdikrodikene—n G-cb-dl. [| 9o:8t63 8955

20/Sanksi Adminisrasi oh la Bunge Pasel1312 KUP 0000000 ho...

Is Keneiken Pesel1303.KTP 0000 ho...

le BungePesali3 KCP oo lo...

ola Keneiken Pesel 13AKTP CE ole Kensikan Pesal17Ci3.KUP oo bo

: KeneikenPasell7Di3-KuP oo lho...

g Jumiek SanksiAdminiswesiie-s-ed-e-

Halaman ke 16 dari 56 halaman. Putusan Nomor PUT-011106.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT MAERSK LOGISTIC INDONESIA (d/h PT DAMCO INDONESIA)

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa:

1. bahwa surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 KUP dan Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp170.218.915.093 tidaklah berdasar dan sudah seharusnya dibatalkan;

3. bahwa mengikuti poin 2 di atas, maka jumlah pajak yang lebih bayar menurut Pemohon Banding adalah sebesar (Rp6.159.183.495);

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat untuk:

1. Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Menerima penjelasan dalam surat banding ini dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

3. Mengundang Pemohon Banding untuk hadir dalam persidangan agar Pemohon Banding dapat memberikan penjelasan tambahan dan/atau memberikan data dan/atau dokumen yang diperlukan;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memberikan putusan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa atas perhatian dan dikabulkannya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor UB-38/WPJ.06/2025 tanggal 22 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini

Halaman ke 17 dari 56 halaman. Putusan Nomor PUT-011106.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT MAERSK LOGISTIC INDONESIA (d/h PT DAMCO INDONESIA)

disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Menurut (Rp)Koreksi yang
KoreksiPemohonDiajukan Banding
Terbanding
Banding(Rp)
Pengurang Penghasilan bruto atau Biaya Usaha257.924.673.71687.705.758.623170.218.915.093

1. Data dan Fakta

a. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi

1) Nomor ND-1251/WPJ.06/WPJ.066/2023 tanggal 3 Oktober 2023 hal Permintaan Data, Informasi, dan/atau Dokumen;

b. Data yang diperlihatkan dan dipinjamkan untuk memproses keberatan meliputi:

1) Data dari Pemohon Banding:

NoJenis Buku, Catatan, Data, dan InformasiBanyaknyaKeterangan
1.contoh Kontrak Global Supply Chain Management (SCM)1 sethard copy
2.highjump user manual1 sethard copy
3.traning slides (produk komersial)1 sethard copy
4.traning slides (strategi usaha)1 sethard copy
5.materi presentasi SCM1 sethard copy
6.contoh standar operating procedure (SOP)1 sethard copy
7.artikel terkait hubungan dengan klien global1 sethard copy
8.H&M - Program Management Introduction1 sethard copy
9.Syngenta Strategy slide deck1 sethard copy
10.Korespondensi terkait perpanjangan kontrak OCM Nike1 sethard copy

2) Data dari KPP:

NoJenis Data, Informasi, dan/atau DokumenKeterangan
1.Laporan Hasil Pemeriksaaan Nomor LAP-00484/RIKSIS/KPP.0612/2023 tanggal 11 Oktober 2023Ada
2.Kertas Kerja PemeriksaanAda
3.SPHP, Berita Acara, Risalah PembahasanAda

c. Data yang tidak dipertimbangkan terkait Pasal 26A ayat (4)

Tidak ada

Halaman ke 18 dari 56 halaman. Putusan Nomor PUT-011106.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT MAERSK LOGISTIC INDONESIA (d/h PT DAMCO INDONESIA)

d. Undangan Pembahasan Sengketa Perpajakan a) Undangan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan denganTerbanding(TimPemeriksa)NomorND-731 /WPJ.06/WPJ.066/2024 tanggal 15 Mei 2024;

b) Surat Pemanggilan Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi SengketaPerpajakandenganWajibPajakNomorS- 155/WPJ.06/WPJ.066/2024 tanggal 15 Mei 2024;

c) Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Terbanding (Tim Pemeriksa) Nomor BA-154 /WPJ.066/2023 tanggal 25 Juni 2024;

d) Berita Acara Kehadiran Pemohon Banding Memenuhi Panggilan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA- 142/WPJ.066/202 tanggal 13 Juni 2024;

2. Tanggapan Terbanding

a) bahwa Terbanding dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Dalam pembahasan sengketa mengemukakan antara lain :

- bahwa biaya NTC menurut Pemohon Banding adalah biaya yang dibayarkan kepada Damco International BV (Netherland) atas penggunaan jaringan bisnis yang dimiliki oleh grub Damco;

- bahwa biaya NTC yang dibebankan diketahui dibayarkan sekali dalam setahun setelah tahun pajak berakhir dengan besaran sesuai perjanjian antara Wajib Pajak dan Damco International BV. Pemeriksa tidak dapat meyakini eksistensi atas biaya tersebut dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara pendapatan;

- bahwa koreksi atas biaya NTC dilakukan karena Terbanding (Pemeriksa) tidak meyakini eksistensi biaya NTC. Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa dalam operasional Wajib Pajak dalam rangka memperoleh penghasilan atau ketika menerbitkan invoice, terdapat pengeluaran atas biaya NTC tersebut;

b) bahwa dalam proses keberatan Terbanding telah mengirimkan Surat Nomor S-220/WPJ.06/WPJ.066/2024 tanggal 23 Juli 2024 hal Permintaan permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi namun sampai

Halaman ke 19 dari 56 halaman. Putusan Nomor PUT-011106.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT MAERSK LOGISTIC INDONESIA (d/h PT DAMCO INDONESIA)

dengan batas waktu yang diberikan Pemohon Banding Wajib Pajak tidak mememenuhi seluruhnya data/dokumen dimaksud;

c) bahwa data dan/atau dokumen yang diminta kepada Pemohon Banding adalah antara lain berupa :

- Agreement terkait biaya NTC;

Detil perhitungan biaya NTC, detil jadwal pembayaran biaya NTC;

- Invoice, Faktur dan bukti pembayaran/transfer NTC;

d) bahwa dengan tidak dipenuhinya permintaan dokumen di atas, disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi kegiatan terkait NTC, keterkaitan secara langsung dengan biaya 3 M serta manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding;

e) bahwa atas hasil penelitian keberatan kepada Pemohon Banding dikirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor SPUH- 00358/SPUH/WPJ.06/2024 tanggal 22 Agustus 2024;

f) bahwa Pemohon Banding hadir memenuhi Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dan memberikan tanggapan tertulis dengan Surat Nomor DI- 03/TA21/SPUH-358/CIT/2024 tanggal 2 September 2024 dan menyatakan tidak setuju atas hasil penelitian;

g) bahwa atas kehadiran Pemohon Banding dituangkan dalam Berita Acara Nomor BA- 404/WPJ.06/2024 tanggal 3 September 2024.

h) bahwa pada saat SPUH, Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa fotokopi:

- contoh Kontrak Global Supply Chain Management (SCM);

- highjump user manual;

- traning slides (produk komersial);

- traning slides (strategi usaha);

- materi presentasi SCM;

- contoh standar operating procedure (SOP);

- artikel terkait hubungan dengan klien global;

- H&M - Program Management Introduction;

- Syngenta Strategy slide deck;

- Korespondensi terkait perpanjangan kontrak OCM Nike;

Halaman ke 20 dari 56 halaman. Putusan Nomor PUT-011106.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT MAERSK LOGISTIC INDONESIA (d/h PT DAMCO INDONESIA)

i) bahwa atas dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tersebut, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

- atas dokumen berupa contoh "Kontrak Global Supply Chain Management (“SCM”)", dokumen tersebut merupakan kontrak global anonim dan bukan merupakan kontrak yang sebenarnya;

- atas dokumen berupa ”Panduan pengguna perangkat lunak High Jump”, bahwa di dalamnya tidak terdapat informasi yang menyatakan bahwa high jump software tersebut dimiliki oleh Damco International BV dan digunakan oleh PT Damco Indonesia;

- atas dokumen berupa “Training slides (Produk komersial)”, dalam dokumen tersebut tidak terdapat informasi yang menunjukkan bahwa training slides tersebut ditujukan untuk pelatihan ke PT Damco Indonesia;

- atas dokumen berupa “Training slides (Strategi Usaha)”, dalam dokumen tersebut tidak terdapat informasi yang menunjukkan bahwa training slides tersebut ditujukan untuk pelatihan ke PT Damco Indonesia;

- atas dokumen berupa “Materi Presentasi SCM”, dalam dokumen tersebut tidak terdapat informasi yang menunjukkan bahwa training slides tersebut ditujukan untuk pelatihan ke PT Damco Indonesia;

- atas dokumen berupa ”Contoh Standard Operating Procedure ("SOP")”, dalam dokumen tersebut tidak terdapat informasi yang menunjukkan bahwa SOP tersebut dibuat oleh Damco International BV untuk PT Damco Indonesia;

- atas dokumen berupa ” Artikel terkait hubungan dengan klien global”, artikel tersebut erupakan artikel tentang Maersk dan bukan terkait Damco International BV (DIBV), serta tidak terdapat bukti yang menunjukkan keberadaan dan manfaat biaya NTC dari Damco International BV (DIBV) kepada PT Damco Indonesia;

- atas dokumen berupa ”Tender H&M - Program Management Introduction”, bahwaberupa slide presentasi yang dibuat oleh

Halaman ke 21 dari 56 halaman. Putusan Nomor PUT-011106.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT MAERSK LOGISTIC INDONESIA (d/h PT DAMCO INDONESIA)

Maersk dan tidak menunjukkan bahwa training slides tersebut ditujukan untuk PT Damco Indonesia;

- atas dokumen berupa ”Syhenta-Strategy slide deck”, dokumen tersebut merupakan slide deck yang dibuat oleh Maersk dan bukan Damco International BV (DIBV). Bukti slide tersebut tidak menunjukkan keberadaan dan manfaat NTC dari Damco International BV (DIBV) kepada PT Damco Indonesia;

- atas bukti ”Korespondensi terkait Program Global Origin Cargo Management”, merupakan tangkapan layar email dari James W Dunn Maersk kepada Chng, Derrick, Martim Holme dll. Tangkapan layar tersebut tidak secara spesifik terkait dengan Damco Indonesia dan belum dapat membuktikan keberadaan dan manfaat biaya Network Transportation Charge (NTC) yang dibayarkan Damco Indonesia (Pemohon Banding) ke Damco International BV (DIBV);

j) bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding berpendapat sebagaimana hasil penelitian sebelum SPUH dan tetap mempertahankan koreksi Terbanding;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga diusulkan agar Majelis Hakim tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp170.218.915.093;

II. Kesimpulan Dan Saran

1. Kesimpulan a. bahwa Surat Banding Nomor DI-01/TA21/APL-WHT26/2024 tanggal 12 Desember 2024 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35

Halaman ke 22 dari 56 halaman. Putusan Nomor PUT-011106.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT MAERSK LOGISTIC INDONESIA (d/h PT DAMCO INDONESIA)

ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00376/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 19 September 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00376/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 19 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarNomor 0014/206/21/073/23 tanggal 12 Oktober 2023 Masa Pajak Desember 2021 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor DI-02/TA21/SUB-38/RESP.2025 tanggal 3 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

bahwa Pemohon Banding setuju dengan pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 35

Halaman ke 23 dari 56 halaman. Putusan Nomor PUT-011106.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT MAERSK LOGISTIC INDONESIA (d/h PT DAMCO INDONESIA)

ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa kemudian, Pemohon Banding tidak sependapat dengan pernyataan Terbanding dalam Surat Uraian Banding yang menyatakan bahwa Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak, karena dalam Surat Banding, Pemohon Banding juga melampirkan salinan pembayaran pajak sebesar Rp13.000.570.278 tanggal 19 Desember 2024 dengan NTPN 8A07A3IFO17B7DRQ meskipun jumlah yang telah disetujui oleh Pemohon Banding berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pajak yang tercantum dalam SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2021 adalah lebih bayar pajak sebesar (Rp6.159.183.495);

bahwa dengan demikian, seluruh ketentuan formal untuk mengajukan banding sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku telah dipenuhi dan permohonan banding Pemohon Banding dapat dilanjutkan ke pembahasan pokok sengketa;

II. Bantahan Pemohon Banding atas pendapat Terbanding yang

menyatakan bahwa dokumen-dokumen pendukung yang disampaikan selama proses keberatan oleh Pemohon Banding tidak dapat mendukung keberadaan dan manfaat dari pengaturan NTC.

bahwa terkait dengan dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding selama proses keberatan, Terbanding memiliki pendapat sebagai berikut:

- Atas dokumen berupa contoh "Kontrak Global Supply Chain Management (“SCM”)", dokumen tersebut merupakan kontrak global anonim dan bukan merupakan kontrak yang sebenarnya;

- Atas dokumen berupa ’’Panduan pengguna perangkat lunak High Jump”, bahwa di dalamnya tidak terdapat informasi yang menyatakan bahwa high jump software tersebut dimiliki oleh Damco International BV dan digunakan oleh PT Damco Indonesia;

- Atas dokumen berupa “Training slides (Produk komersial)”, dalam dokumen tersebut tidak terdapat informasi yang menunjukkan bahwa training slides tersebut ditujukan untuk pelatihan ke PT Damco Indonesia;

Halaman ke 24 dari 56 halaman. Putusan Nomor PUT-011106.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT MAERSK LOGISTIC INDONESIA (d/h PT DAMCO INDONESIA)

- Atas dokumen berupa “Training slides (Strategi Usaha)”, dalam dokumen tersebut tidak terdapat informasi yang menunjukkan bahwa training slides tersebut ditujukan untuk pelatihan ke PT Damco Indonesia;

- Atas dokumen berupa “Materi Presentasi SCM”, dalam dokumen tersebut tidak terdapat informasi yang menunjukkan bahwa training slides tersebut ditujukan untuk pelatihan ke PT Damco Indonesia;

- Atas dokumen berupa ’’Contoh Standard Operating Procedure ("SOP")”, dalam dokumen tersebut tidak terdapat informasi yang menunjukkan bahwa SOP tersebut dibuat oleh Damco International BV untuk PT Damco Indonesia;

- Atas dokumen berupa ”Artikel terkait hubungan dengan klien global”, artikel tersebut merupakan artikel tentang Maersk dan bukan terkait Damco International BV (DIBV), serta tidak terdapat bukti yang menunjukkan keberadaan dan manfaat biaya NTC dari Damco International BV (DIBV) kepada PT Damco Indonesia;

- Atas dokumen berupa ’’Tender H&M - Program Management Introduction” , bahwa berupa slide presentasi yang dibuat oleh Maersk dan tidak menunjukkan bahwa training slides tersebut ditujukan untuk PT Damco Indonesia;

- Atas dokumen berupa "Syngenta-Strategy slide deck”, dokumen tersebut merupakan slide deck yang dibuat oleh Maersk dan bukan Damco International BV (DIBV). Bukti slide tersebut tidak menunjukkan keberadaan dan manfaat NTC dari Damco International BV (DIBV) kepada PT Damco Indonesia;

- Atas bukti ’’Korespondensi terkait Program Global Origin Cargo Management”, merupakan tangkapan layar email dari James W Dunn Maersk kepada Chng, Derrick, Martim Holme dll. Tangkapan layar tersebut tidak secara spesifik terkait dengan Damco Indonesia dan belum dapat membuktikan keberadaan dan manfaat biaya Network Transportation Charge (NTC) yang dibayarkan Damco Indonesia (Pemohon Banding) ke Damco International BV (DIBV);

Halaman ke 25 dari 56 halaman. Putusan Nomor PUT-011106.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT MAERSK LOGISTIC INDONESIA (d/h PT DAMCO INDONESIA)

III.Tanggapan Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa pendapat Terbanding di atas mencerminkan kesalahpahaman Terbanding secara terus menerus tentang bagaimana Pemohon Banding, dan bisnis Grup Maersk yang lebih luas beroperasi, dan terlihat seperti penolakan yang sewenang-wenang tanpa pertimbangan yang nyata atas isi dokumen yang diajukan. Jasa yang ditagihkan oleh Pemohon Banding kepada pihak ketiga di Indonesia berkaitan dengan jasa SCM yang diberikan kepada pelanggan jaringan besar. Jasa-jasa tersebut juga biasanya dilaksanakan secara global atau regional di berbagai negara. Oleh karena itu, sebagai cerminan dari model bisnis jaringan Grup Maersk, sudah sepantasnya materi yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding untuk menjustifikasi keberadaan dan manfaat dari pengaturan NTC mencerminkan kegiatan MLSI B.V. secara global;

bahwa sebagai contoh pendapat Pemohon Banding, Pemohon Banding menyampaikan posisi Terbanding yang dinyatakan sebagai berikut:

• Dokumen "Contoh Standard Operating Procedure ("SOP")”, tidak terdapat informasi yang menunjukkan bahwa SOP tersebut dibuat oleh DIBV untuk Damco Indonesia;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa Terbanding tampaknya tidak memahami hal-hal sebagai berikut:

a. Bisnis Pemohon Banding adalah bagian dari bisnis global yang – secara sederhana – mengirimkan produk dari satu lokasi ke lokasi lain. Dengan demikian, memiliki SOP yang berbeda untuk Indonesia dibandingkan dengan lokasi tujuan pengiriman (misalnya, Amerika Serikat) dan tim pusat yang mengendalikan proses pengiriman akan berarti bahwa akan ada gangguan dalam jasa SCM yang diberikan kepada klien dan jasa tersebut tidak akan dapat diberikan kepada pelanggan;

b. Bisnis Pemohon Banding adalah bisnis global yang berarti bahwa klien mengharapkan SOP yang terstandardisasi di semua negara tempat klien melibatkan Grup Maersk untuk menyediakan jasa SCM. Pelanggan tidak mengharapkan Indonesia beroperasi dengan cara yang berbeda sama

Halaman ke 26 dari 56 halaman. Putusan Nomor PUT-011106.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT MAERSK LOGISTIC INDONESIA (d/h PT DAMCO INDONESIA)

sekali dengan anggota Grup Maersk lainnya. Pelanggan mengharapkan dan membayar untuk konsistensi atas proses ini;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa dokumen dan penjelasan yang diberikan oleh Pemohon Banding harus dipertimbangkan oleh Terbanding dalam analisis mereka. Dalam hal Terbanding berpendapat bahwa dokumen dan penjelasan yang diberikan oleh Pemohon Banding belum cukup untuk membuktikan manfaat dari pengaturan NTC, maka Terbanding harus memberikan analisis/penjelasan lebih lanjut sehingga Pemohon Banding memiliki kesempatan untuk memberikan dokumen atau penjelasan tambahan yang diperlukan oleh Terbanding. Pemohon Banding menyampaikan bahwa Terbanding seharusnya tidak mengabaikan begitu saja dokumen dan penjelasan yang diberikan oleh Pemohon Banding dan berkesimpulan bahwa dokumen yang disampaikan belum cukup;

bahwa selain itu, Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa tidak ada peraturan khusus yang mengatur mengenai jenis dokumen yang harus disediakan, rincian, atau jumlah dokumen yang harus disediakan untuk dapat dianggap sebagai dokumen pendukung yang kompeten;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa terdapat kewajiban bagi Terbanding untuk mengumpulkan informasi secara obyektif dan profesional dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perpajakan. Secara spesifik, dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Bab 2 - Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing, peraturan tersebut menyatakan:

“Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dant/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa pihaknya adalah wajib pajak yang patuh dan bersedia memberikan informasi yang diminta kepada Terbanding. Bertentangan dengan hal ini, Pemohon Banding menyatakan

Halaman ke 27 dari 56 halaman. Putusan Nomor PUT-011106.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT MAERSK LOGISTIC INDONESIA (d/h PT DAMCO INDONESIA)

bahwa Terbanding tidak secara 'obyektif dan profesional' mengumpulkan data, informasi dan/atau bukti dari Pemohon Banding selama proses Pemeriksaan Pajak, Keberatan Pajak, dan selanjutnya proses Banding Pajak untuk memungkinkan pengambilan keputusan yang masuk akal terkait manfaat yang diterima oleh Pemohon Banding dari pengaturan NTC;

bahwa Pemohon Banding ingin menegaskan bahwa hingga Surat Keputusan Keberatan diterbitkan, Terbanding belum dapat membuktikan mengenai dokumen apa saja yang secara khusus dibutuhkan oleh Terbanding untuk menerima keberadaan dan manfaat pengaturan NTC;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan perjanjian terkait biaya NTC, serta faktur dan bukti pembayaran/transfer NTC kepada Terbanding selama proses Keberatan melalui email seperti yang terlihat pada sesuai permintaan Terbanding, untuk membantu membuktikan keberadaan dan manfaat dari pengaturan NTC. Namun, seperti yang terlihat dalam tanggapan Terbanding di dalam Surat Uraian Banding, dokumen-dokumen ini tidak dipertimbangkan oleh Terbanding;

bahwa selain itu, berkaitan dengan argumen Terbanding yang menyatakan bahwa dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan karena tidak secara spesifik menyebutkan ‘PT Damco Indonesia’ adalah tidak benar dan jelas-jelas menunjukkan ketidakpahaman atau ketidaktelitian Terbanding terhadap dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding. Dengan ini, Pemohon Banding dengan hormat menyampaikan dokumen “Kontrak Global Nike” yang dapat dihubungkan dengan dokumen “Korespondensi terkait perpanjangan kontrak OCM Nike”;

bahwa Pemohon Banding memiliki Master Agreement SCM dan amandemennya antara MLSI B.V. dan entitas lokal Maersk lainnya (termasuk Pemohon Banding). Dalam kontraknya, disebutkan secara spesifik bahwa Pemohon Banding (PT Damco Indonesia) merupakan salah satu pihak yang terlibat dalam Master Agreement antara Nike dan Damco sebagaimana terlihat pada gambar tangkapan layar Master Agreement di bawah ini;

Halaman ke 28 dari 56 halaman. Putusan Nomor PUT-011106.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT MAERSK LOGISTIC INDONESIA (d/h PT DAMCO INDONESIA)

Gambar 1. Kontrak Global Nike

MASTER AGREEMENT RELATED TO SET LEMENT OF CUSTOMER REBATES a ee 3 Sae

BOE 2

Halaman ke 29 dari 56 halaman. Putusan Nomor PUT-011106.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT MAERSK LOGISTIC INDONESIA (d/h PT DAMCO INDONESIA)

THIS MASTER AGREEMENT © Age : t. -

BETWEEN

' | pat " Inten oral ir mo. " ian ' : ‘ Oo Damrg'

NN Man see . hota Li PA " "

: Conitaclor “Party aye he OR ard a” background rr . Foe. be "Ip Boe Aor k Ae “Ray Ake Agro men . woo ee "het ' sy

Agered Tera

DAM.CO BEMEFIT

2. HLASURLNLNT AND SETTLOMEAT

0 ' ot We ot La so . . . .

Ate om" Hoye : ‘yo . . ot - . . to

Halaman ke 30 dari 56 halaman. Putusan Nomor PUT-011106.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT MAERSK LOGISTIC INDONESIA (d/h PT DAMCO INDONESIA)

ACRE FE

Bhar Tiap ea IKAN “ st

: EN NN i Masi mon 1 ap Ht ve fe | 7 . "

tra Do

H Poa

PE PEN KEP EN HNa

Mg KA feats “p . my

Halaman ke 31 dari 56 halaman. Putusan Nomor PUT-011106.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT MAERSK LOGISTIC INDONESIA (d/h PT DAMCO INDONESIA)

ka NN Tt on oh, “de i

" Tn LAN NA

DANA TERI st DI Bsa bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding menyampaikan bahwa koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp170.218.915.093 adalah tidak benar dan tidak dilakukan berdasarkan bukti yang cukup dan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, Pemohon Banding dengan hormat meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk membatalkan koreksi yang dilakukan Terbanding;

Halaman ke 32 dari 56 halaman. Putusan Nomor PUT-011106.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT MAERSK LOGISTIC INDONESIA (d/h PT DAMCO INDONESIA)

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks sengketa banding;

Bukti T-2. Salinan digital Matriks sengketa;

Bukti T-3. Salinan digital Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-

00484/RIKSIS/KPP.0612/2023 tanggal 11 Oktober 2023;

Bukti T-4. Salinan digital Kertas Kerja Pemeriksaan Tahun Pajak 2021; Bukti T-5. Salinan digital Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00375/KEB/PJ/WPJ.06/2024;

Bukti T-6. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 21 Juli 2025;

Bukti T-7. Pendapat Akhir Nomor S-398/WPJ.06/2025 tanggal 8 September 2025;

Bukti T-8. Matriks lampiran pendapat akhir;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-67 sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan digital Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00376/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 19 September 2024;

Bukti P-2. Salinan digital Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00014/206/21/073/23 tanggal 12 Oktober 2023;

Bukti P-3. Salinan digital Surat Keberatan Nomor DI-01/TA21/OBJ-CIT/2024 tanggal 4 Januari 2024;

Bukti P-4. SalinandigitalBuktiPenerimaanNegaraNTPN

8A07A3IFO17B7DRQ tanggal 20 Desember 2023 sebesar Rp13.000.570.278;

Bukti P-5. Salinan digital Akta Notaris Sarah Lyndiani Hudioro, S.H., M.Kn.,

Nomor 13 tanggal 24 Juli 2024;

Halaman ke 33 dari 56 halaman. Putusan Nomor PUT-011106.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT MAERSK LOGISTIC INDONESIA (d/h PT DAMCO INDONESIA)

Bukti P-6. Salinan digital Akta Notaris Fitri Budiani, S.H., M.Kn., Nomor 15 tanggal 20 Juli 2023;

Bukti P-7. Salinan digital Akta Notaris Mala Mukti, S.H., L.L.M. Nomor 74 tanggal 22 Februari 2024;

Bukti P-8. Salinan digital Akta Notaris Mala Mukti, S.H., L.L.M. Nomor 75 tanggal 22 Februari 2024;

Bukti P-9. SalinandigitalSuratKuasaKhususNomorDI-

12/TA21/POA/CIT/2025 tanggal 4 Maret 2025 atas nama Markus Hidayat;

Bukti P-10. Salinan digital Pakta Integritas atas nama Markus Hidayat; Bukti P-11. Salinan digital Pakta Integritas atas nama Sendy Daniel C.

Sopacua (Direktur Pemohon Banding)

Bukti P-12. Salinan digital Surat Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

KEP-831/PP/IKH/2024 tanggal 6 September 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Markus Hidayat;

Bukti P-13. Salinan digital Kartu Izin Kuasa Hukum atas nama Markus

Hidayat;

Bukti P-14. Salinan digital Kartu NPWP atas nama Markus Hidayat;

Bukti P-15. Salinan digital Kartu Tanda Penduduk atas nama Markus Hidayat; Bukti P-16. Salinan digital Akta Notaris Sarah Lyndiani Hudioro, S.H., M.Kn.,

Nomor 13 tanggal 24 Juli 2024;

Bukti P-17. Salinan digital Matriks sengketa;

Bukti P-18. Salinan digital Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 19 Mei 2025;

Bukti P-19. Salinan digital Neraca Saldo Pemohon Banding Tahun Pajak 2021;

Bukti P-20. Salinan digital General Ledger Network Transportation Charge (NTC) Tahun Pajak 2021;

Bukti P-21. Salinan digital Perjanjian NTC;

Bukti P-22. Salinan digital Terjemahan Perjanjian NTC;

Bukti P-23. Salinan digital Email dokumen pemeriksaan;

Halaman ke 34 dari 56 halaman. Putusan Nomor PUT-011106.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT MAERSK LOGISTIC INDONESIA (d/h PT DAMCO INDONESIA)

Bukti P-24. Salinan digital Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan Nomor DI-

03/TA21/SPHP-RESP/2023 tanggal 27 September 2023;

Bukti P-25. Salinan digital Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 23 Juni 2025;

Bukti P-26. Salinan digital Kontrak Global Supply Chain Management oleh

Pemohon Banding;

Bukti P-27. Salinan digital Panduan Pengguna Perangkat Lunak High Jump yang digunakan Pemohon Banding;

Bukti P-28. Salinan digital Training Slide untuk entitas Group Maersk mengenai produk komersil;

Bukti P-29. Salinan digital Training Slide untuk lokakarya regional mengenai perkembangan bisnis pengiriman barang;

Bukti P-30. Salinan digital Materi Presentasi mengenai penawaran Supply

Chain Management dan Customer On Boarding;

Bukti P-31. Salinan digital Contoh SOP – Wolverine World Wide Inc;

Bukti P-32. Salinan digital artikel terkait hubungan dengan klien global; Bukti P-33. Salinan digital slide deck pengenalan peran dan tujuan manajemen program (H&M);

Bukti P-34. Salinan digital slide deck strategi pengelolaan akun Syngenta; Bukti P-35. Salinan digital korespondensi dari Nike terkait program manajemen kargo asal global kepada tim Maersk Global;

Bukti P-36. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 01 September 2025; Bukti P-37. Salinan digital akta pergantian nama dari Damco International B.V.

("DIBV") menjadi Maersk Logistics & Services International B.V. ("MLSI");

Bukti P-38. Salinan digital terjemahan akta pergantian nama dari Damco

International B.V. ("DIBV") menjadi Maersk Logistics & Services International B.V. ("MLSI")

Bukti P-39. Ringkasan rekonsiliasi yang menunjukkan pendapatan Pemohon

Banding dari Vendor Lokal NIKE dan contoh invoice

Bukti P-40. Salinan digital Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-

001994.15/2023/PP/M.XIIA tahun 2025;

Halaman ke 35 dari 56 halaman. Putusan Nomor PUT-011106.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT MAERSK LOGISTIC INDONESIA (d/h PT DAMCO INDONESIA)

Bukti P-41. Kesimpulan akhir tanpa nomor tanggal 19 September 2025; Bukti P-42. Salinan email Pemohon Banding kepada Terbanding mengenai penyampaian dokumen perjanjian NTC, faktur NTC, dan bukti pembayaran NTC;

Bukti P-43. Salinan Kontrak Global Nike tanggal 17 November 2015;

Bukti P-44. Korespondensi surel tanggal 19 September 2023 terkait Dokumen

Induk yang diberikan dalam proses Pemeriksaan Pajak;

Bukti P-45. Korespondensi surel tanggal 19 September 2023 terkait faktur dan bukti bayar NTC yang diberikan dalam proses Pemeriksaan Pajak; Bukti P-46. Korespondensi surel tanggal 20 September 2023 terkait Perjanjian

NTC yang diberikan dalam proses Pemeriksaan Pajak;

Bukti P-47. Tanggapan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2021;

Bukti P-48. Korespondensi surel tanggal 3 September 2024 terkait dokumen- dokumen terkait NTC yang diberikan dalam proses Keberatan Pajak;

Bukti P-49. Perjanjian NTC antara Pemohon Banding dengan DIBV;

Bukti P-50. Versi anonim dari kontrak global Supply Chain Management yang dilakukan oleh PT;

Bukti P-51. Maersk Logistics Indonesia dan pelanggan jaringan;

Bukti P-52. Panduan Pengguna Perangkat Lunak High Jump yang digunakan

Pemohon Banding untuk Pengoperasian;

Bukti P-53. Training slide untuk entitas Grup Maersk mengenai produk komersial yang dikembangkan oleh tim pusat;

Bukti P-54. Training slide untuk lokakarya regional oleh MLSI B.V mengenai perkembangan bisnis pengiriman barang dan strategi untuk grup; Bukti P-55. Materi presentasi mengenai penawaran Supply Chain

Management dan customer onboarding;

Bukti P-56. Contoh Standar Operasional Prosedur - Wolverine World Wide Inc Bukti P-57. Artikel terkait hubungan dengan klien global;

Bukti P-58. Slide deck pengenalan peran dan tujuan manajemen program (H&M);

Halaman ke 36 dari 56 halaman. Putusan Nomor PUT-011106.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT MAERSK LOGISTIC INDONESIA (d/h PT DAMCO INDONESIA)

Bukti P-59. Slide deck strategi pengelolaan akun Syngenta;

Bukti P-60. Korespondensi dari Nike terkait program manajemen kargo asal global kepada tim Maersk Global;

Bukti P-61. Kertas kerja penyesuaian auditor Tahun Pajak 2021;

Bukti P-62. Buku Besar Pemohon Banding Tahun Pajak 2021;

Bukti P-63. Terjemahan tersumpah Perjanjian NTC Pemohon Banding dengan

DIBV;

Bukti P-64. Ringkasan rekonsiliasi yang menunjukkan pendapatan Pemohon

Banding dari Vendor Lokal NIKE dan contoh invoice;

Bukti P-65. Salinan akta pergantian nama dari Damco International B.V.

("DIBV") menjadi Maersk Logistics & Services International B.V. ("MLSI");

Bukti P-66. Salinan terjemahan akta pergantian nama dari Damco

International B.V. ("DIBV") menjadi Maersk Logistics & Services International B.V. ("MLSI");

Bukti P-67. PutusanPengadilanPajaknomorPUT-

001994.15/2023/PP/M.XIIA tahun 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00376/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 19 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00014/206/21/073/23 tanggal 12 Oktober 2023 Tahun Pajak 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Halaman ke 37 dari 56 halaman. Putusan Nomor PUT-011106.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT MAERSK LOGISTIC INDONESIA (d/h PT DAMCO INDONESIA)

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor DI-01/TA21/APL-CIT/2024 tanggal 12 Desember 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha257.924.673.71687.705.758.623170.218.915.093

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha sebesar Rp170.218.915.093

bahwa dalam persidangan, Terbanding mempermasalahkan mengenai ketentuan formal pengajuan banding khususnya mengenai bukti pembayaran Pemohon Banding, maka Pengadilan Pajak terlebih dahulu menilai terpenuhinya syarat formal permohonan banding sebagaimana diatur dalam

Halaman ke 38 dari 56 halaman. Putusan Nomor PUT-011106.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT MAERSK LOGISTIC INDONESIA (d/h PT DAMCO INDONESIA)

Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan Undang-undang Tentang Pengadilan Pajak;

I. Tentang Syarat Formal Permohonan Banding

Menimbang, bahwa Pasal 27 ayat (5a) Undang-Undang KUP (sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan) pada pokoknya mengatur bahwa permohonan banding hanya dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah melunasi paling sedikit jumlah pajak yang tidak dipersengketakan atau bagian pajak yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pelunasan atau penyetoran sebagai prasyarat formal pengajuan banding;

bahwa Pemohon Banding menyatakan telah melunasi sejumlah pajak yang terutang dan menyampaikan bukti pembayaran pajak yang dilakukan pada tanggal 19 Desember 2024 sebesar Rp13.000.570.278, dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) 8A07A3IFO17B7DRQ, yang menurut Pemohon Banding adalah pembayaran yang diwajibkan untuk pengajuan banding, serta menyatakan bahwa setelah penerbitan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2021 posisi fiskalnya masih menunjukkan lebih bayar sebesar Rp6.159.183.495;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa oleh karena Pemohon Banding telah menunjukkan bukti pembayaran yang mencantumkan tanggal pembayaran, nilai pembayaran, dan bukti NTPN, maka persyaratan Pasal 27 ayat (5a) UU KUP telah terpenuhi; dengan demikian, permohonan banding Pemohon Banding dinyatakan memenuhi syarat formal Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak, sehingga dapat diperiksa pokok sengketanya;

Halaman ke 39 dari 56 halaman. Putusan Nomor PUT-011106.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT MAERSK LOGISTIC INDONESIA (d/h PT DAMCO INDONESIA)

II. Tentang Pokok Sengketa

Menimbang, bahwa pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi fiskal positif terhadap akun Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp170.218.915.093, yang menurut Pemohon Banding merupakan biaya Network Transportation Charge (NTC) yang dibebankan oleh MLSI B.V. (sebelumnya bernama Damco International B.V./DIBV) kepada Pemohon Banding;

bahwa Terbanding berpendapat biaya tersebut tidak dapat dikurangkan dengan alasan sebagai berikut:

1. Bahwa Terbanding tidak meyakini adanya jasa atau manfaat ekonomis nyata yang diberikan oleh MLSI B.V. kepada Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2021, dengan kata lain adanya NTC tidak membuat laba bersih Pemohon Banding meningkat yang artinya tidak memberikan efisiensi biaya kepada Pemohon Banding sehingga biaya tersebut tidak terbukti sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

2. Terbanding menyatakan bahwa dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak membuktikan secara khusus adanya jasa yang diberikan kepada Pemohon Banding, melainkan hanya menggambarkan aktivitas global Grup Maersk secara umum;

3. Terbanding belum meyakini adanya hubungan hukum antara Pemohon Banding dan MLSI B.V. terkait biaya dimaksud, termasuk karena adanya perubahan nama dari Damco International B.V. menjadi Maersk Logistics & Services International B.V.;

4. bahwa pengenaan NTC yang dilakukan oleh MLSI bukan berdasarkan Total Cost yang dikeluarkan MLSI dalam pemberian jasa, melainkan berdasarkan performa laba perusahaan Pemohon Banding yaitu margin kotor entitas L&S dikurangi dengan biaya yang dikeluarkan oleh entitas L&S local ditambah mark-up yang disepakati kedua belah pihak;

Halaman ke 40 dari 56 halaman. Putusan Nomor PUT-011106.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT MAERSK LOGISTIC INDONESIA (d/h PT DAMCO INDONESIA)

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi tersebut, dan berpendapat sebagai berikut :

1. bahwa biaya sebesar Rp170.218.915.093 tersebut merupakan Network Transportation Charge (NTC) yang didasarkan pada perjanjian (agreement) internal grup antara Pemohon Banding dan MLSI B.V., dengan rumus perhitungan yang disepakati, dan bahwa biaya tersebut diakui secara akrual sepanjang Tahun Pajak 2021 serta akan ditagih dan dibayar oleh Pemohon Banding;

2. bahwa MLSI B.V. (sebelumnya DIBV) bertindak sebagai entitas global yang menjalankan fungsi manajemen jaringan logistik dan supply chain global, termasuk pengembangan produk Supply Chain Management (SCM), perolehan pelanggan global, negosiasi kontrak global, penetapan standar operasional prosedur (SOP) global spesifik pelanggan, pengembangan dan penyediaan platform teknologi/logistik terintegrasi, pemantauan kualitas layanan secara global, mitigasi risiko komersial utama, dan dukungan operasional kepada entitas lokal termasuk Pemohon Banding;

3. bahwa fungsi-fungsi global tersebut secara langsung memungkinkan Pemohon Banding di Indonesia memperoleh dan melayani pelanggan global besar (antara lain pelanggan multinasional industri ritel, manufaktur, dan sejenisnya) dan merupakan sumber utama perolehan penghasilan Pemohon Banding;

4. bahwa seluruh struktur bisnis tersebut merupakan model usaha Grup Maersk yang bersifat global (4PL / fourth party logistics), di mana entitas pusat (MLSI B.V.) bertindak sebagai pengelola model bisnis, pemilik hubungan pelanggan global, pemilik SOP global, dan penyandang risiko utama, sedangkan entitas lokal (Pemohon Banding) bertindak sebagai pelaksana jasa operasional di yurisdiksi setempat;

5. bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen terkait, antara lain faktur dan bukti pembayaran, pencatatan akrual biaya, bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas pembayaran ke MLSI B.V., perjanjian NTC Agreement DIBC-DWI Addendum 2017 dan terjemahan

Halaman ke 41 dari 56 halaman. Putusan Nomor PUT-011106.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT MAERSK LOGISTIC INDONESIA (d/h PT DAMCO INDONESIA)

tersumpahnya, dokumentasi penentuan harga transfer (Transfer Pricing Documentation) Tahun Pajak 2021 (Master File dan Local File), dokumen pendukung Transaksi NTC berupa: CFS Highjump Training, Daftar Pelanggan Tahun Pajak 2021, Laporan Indeks Operasional Global Januari 2018, Contoh Kontrak SCM Global, Materi Presentasi SCM dan Onboarding, Outbound Process-DWI, Sample SOP - Wolverine World Wide Inc, Slide Pelatihan Produk Komersial, Slide Pelatihan Strategi Bisnis, dan Korespondensi surel dengan H&M terkait perpanjangan kontrak; Kontrak dengan Nike;

Menimbang, bahwa ketentuan perpajakan terkait dengan sengketa a quo antara lain:

1. Ketentuan Pasal 27 ayat (5a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya;

2. Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP),

3. Ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 9, Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya,

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement),

Halaman ke 42 dari 56 halaman. Putusan Nomor PUT-011106.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT MAERSK LOGISTIC INDONESIA (d/h PT DAMCO INDONESIA)

7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa,

8. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa,

9. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa,

10. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

bahwa setelah membaca surat banding, surat uraian banding, surat bantahan penjelasan lisan dan tertulis dari para pihak, bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan, dan ketentuan perpajakan serta ketentuan lainnya yang terkait dengan sengketa, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

A. Tentang Keberadaan (Eksistensi) Transaksi dan Kewajiban Ekonomi Biaya

NTC bahwa Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri, dapat dikurangkan biaya yang secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sepanjang biaya tersebut bukan biaya yang secara tegas dikecualikan menurut Pasal 9 UU PPh;

Halaman ke 43 dari 56 halaman. Putusan Nomor PUT-011106.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT MAERSK LOGISTIC INDONESIA (d/h PT DAMCO INDONESIA)

bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding, biaya NTC tersebut timbul dari perjanjian antara Pemohon Banding dengan MLSI B.V. (sebelumnya DIBV), dengan rumus tertentu yang disepakati secara intra- grup, dan dibebankan sepanjang tahun secara akrual, kemudian ditagihkan dan dibayar, kemudian dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas pembayaran jasa lintas negara kepada MLSI B.V.;

bahwa pengakuan secara akrual (accrual basis) atas biaya yang telah menjadi kewajiban secara hukum maupun kewajiban secara konstruktif (constructive obligation) pada akhir tahun pajak merupakan praktik akuntansi yang pada prinsipnya diakui sepanjang biaya tersebut nyata- nyata menjadi beban dan mempunyai dasar hukum yang jelas, dan bukan merupakan biaya yang dilarang oleh Pasal 9 UU PPh; hal mana sejalan dengan prinsip umum penghitungan Penghasilan Kena Pajak dalam sistem akrual di Indonesia;

bahwa Terbanding meragukan keberadaan kewajiban tersebut, dengan alasan perubahan nama DIBV menjadi MLSI B.V. dan karena penetapan biaya dilakukan secara tahunan; namun Terbanding tidak menunjukkan bukti bahwa:

1. pembayaran tersebut tidak pernah dilakukan;

2. faktur tersebut tidak pernah diterbitkan;

3. rumus perhitungan tersebut tidak pernah disepakati;

4. akrual tersebut tidak pernah dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding;

5. pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 tidak pernah dilakukan;

bahwa alasan Terbanding semata-mata karena dokumen yang diberikan Pemohon Banding “bersifat global”, menurut Pengadilan Pajak tidak cukup untuk menyimpulkan tidak adanya aktivitas jasa, mengingat sifat usaha grup dalam industri logistik global justru bertumpu pada penyediaan fungsi

Halaman ke 44 dari 56 halaman. Putusan Nomor PUT-011106.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT MAERSK LOGISTIC INDONESIA (d/h PT DAMCO INDONESIA)

dan infrastruktur secara terpusat untuk kemudian digunakan oleh entitas lokal di berbagai yurisdiksi, dan hal tersebut lazim terjadi dalam model supply chain management global yang terintegrasi;

bahwa selain itu, Pengadilan Pajak memandang keberatan Terbanding yang hanya berupa keraguan tanpa bantahan spesifik terhadap bukti pembayaran, perjanjian, faktur, maupun dokumentasi transfer pricing yang dinyatakan telah disampaikan Pemohon Banding, tidak cukup kuat untuk menyatakan bahwa biaya dimaksud adalah fiktif atau tidak eksis;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dokumen transaksi, Pengadilan Pajak menilai eksistensi transaksi NTC dan timbulnya kewajiban ekonomi bagi Pemohon Banding sebesar Rp170.218.915.093 dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding;

B. Tentang Manfaat Ekonomi (Benefit Test) dan Relevansi dengan Kegiatan

Usaha Pemohon Banding bahwa Terbanding berpendapat Pemohon Banding tidak memperoleh manfaat dari biaya NTC karena dokumen yang disampaikan dinilai tidak menunjukkan pelayanan spesifik kepada Pemohon Banding, melainkan hanya menggambarkan aktivitas global grup;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa model usaha grup adalah model jasa logistik dan manajemen rantai pasok terpadu berbasis jaringan global (4PL), di mana MLSI B.V. sebagai entitas pusat berfungsi antara lain:

1. mengembangkan produk jasa Supply Chain Management global,

2. melakukan negosiasi dan penandatanganan kontrak global dengan pelanggan multinasional,

3. menyiapkan dan menetapkan SOP global yang wajib dipatuhi oleh entitas lokal dalam melayani pelanggan tersebut,

Halaman ke 45 dari 56 halaman. Putusan Nomor PUT-011106.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT MAERSK LOGISTIC INDONESIA (d/h PT DAMCO INDONESIA)

4. menyediakan dan memelihara sistem teknologi informasi/logistik global yang menjadi platform operasi harian,

5. memantau pemenuhan Service Level Agreement (SLA) global kepada pelanggan utama,

6. menanggung risiko komersial tingkat global terkait penetapan harga dan reputasi layanan;

bahwa Pemohon Banding lebih lanjut menyatakan bahwa mayoritas pendapatannya di Indonesia berasal dari pelanggan jaringan global yang hubungan komersialnya diperoleh, dinegosiasikan, dan dipertahankan di tingkat global oleh MLSI B.V., dan kemudian dialokasikan untuk dieksekusi secara lokal oleh Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, penilaian manfaat jasa intra-grup dalam hubungan istimewa pada hakikatnya tidak mensyaratkan bahwa setiap dokumen harus berlogo perusahaan lokal atau setiap pelatihan menyebut nama entitas local, sepanjang jasa tersebut memang diselenggarakan secara terpusat untuk kepentingan grup dan memberikan manfaat nyata bagi entitas lokal dalam memperoleh dan mempertahankan penghasilan, maka jasa tersebut secara prinsip memenuhi uji manfaat (benefit test) sebagaimana lazimnya dianut dalam pedoman pemeriksaan transfer pricing lokal;

bahwa Pemohon Banding juga menunjukkan, dari sisi ekonomi pendapatannya meningkat signifikan sebagaimana tabel di bawah ini yang menguraikan kinerja keuangan Pemohon Banding dari Tahun Pajak 2017 sampai dengan Tahun Pajak 2022:

Halaman ke 46 dari 56 halaman. Putusan Nomor PUT-011106.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT MAERSK LOGISTIC INDONESIA (d/h PT DAMCO INDONESIA)

Tabel 1: Kinerja Keuangan Pemohon Banding dari Tahun Pajak 2017 sampai 2022

Jumlah (dalam jutaan Rupiah)
Keterangan201720182019202020212022
Pendapatan422.582465.528475.846492.347668.9151.137.665
Beban pokok pendapatan(234.040)(252.046)(250.589)(269.456)(405.960)(742.445)
Laba kotor188.542213.482225.557222.891262.955395.220
Beban administrasi(184.497)(209.446)(221.645)(218.169)(257.926)(389.054)
Laba sebelum bunga dan pajak (EBIT)4.0454.0363.6124.7225.0296.166
Pos-pos keuangan1.9784931.022(230)(662)1.068
Laba sebelum pajak (EBT)6.0234.5294.6349.2144.3677.234

bahwa pendapatan Pemohon Banding meningkat secara signifikan (hampir tiga kali lipat dari Rp 475.846 juta pada Tahun Pajak 2019 menjadi Rp 1.137.665 juta pada Tahun Pajak 2022) sementara jumlah karyawan tetap sama seperti yang diuraikan dalam tabel berikut ini:

Tabel 2: Perbandingan Pertumbuhan Pemohon Banding secara tahunan

dari Tahun 2019 hingga 2022

Jumlah
PertumbuhanPendapatanPertumbuhan
karyawan
Tahundari tahun kePemohon Bandingdari tahun ke
Pemohon
tahun (%)(dalam Rupiah)tahun (%)
Banding
2019246475.846-
2020198-19,51%492.3473,47%
20212127,07%668.91535,86%
202226324,06%1.137.66570,08%

bahwa. EBT Pemohon Banding selama periode ini adalah sebagai berikut:

Tabel 3: Perbandingan EBT Pemohon Banding Tahun 2019 hingga 2022

EBT Pemohon Banding
Tahun
(dalam jutaan Rupiah)
20194.634
20204.492
20214.367
20227.234

bahwa hal diatas menunjukkan bahwa pendapatan Pemohon Banding tidak mencerminkan fungsi yang dilakukan oleh Pemohon Banding sendiri, melainkan sangat bergantung pada fungsi yang dilakukan oleh MLSI B.V.

Halaman ke 47 dari 56 halaman. Putusan Nomor PUT-011106.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT MAERSK LOGISTIC INDONESIA (d/h PT DAMCO INDONESIA)

sebagai kantor pusat pengaturan Jaringan. Oleh karena itu terbukti bahwa Pemohon Banding memperoleh manfaat yang nyata dan terukur secara komersial dari fungsi global MLSI B.V., yaitu akses terhadap pelanggan global bernilai besar, perangkat operasional terstandar global, platform teknologi dan SOP global, serta dukungan manajemen klien global yang secara langsung berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam mendapatkan penghasilan;

bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya NTC merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) UU PPh, sehingga secara prinsip merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

C. Tentang Penerapan Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan dan Pedoman

Pemeriksaan Transaksi Afiliasi bahwa Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan serta menentukan utang sebagai modal, sehubungan dengan transaksi antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, apabila transaksi tersebut tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle);

bahwa pelaksanaan kewenangan tersebut dalam praktik diatur lebih lanjut dalam pedoman pemeriksaan Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa, antara lain melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-22/PJ/2013 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE- 50/PJ/2013, yang pada pokoknya mewajibkan Terbanding untuk:

1. menilai terlebih dahulu apakah jasa intra-grup benar-benar diberikan (existence test),

Halaman ke 48 dari 56 halaman. Putusan Nomor PUT-011106.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT MAERSK LOGISTIC INDONESIA (d/h PT DAMCO INDONESIA)

2. menilai apakah jasa tersebut memberikan manfaat ekonomis (benefit test),

3. menilai kewajaran imbalan atas jasa tersebut menurut prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle);

bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi a quo pada pokoknya hanya menyimpulkan bahwa jasa tidak diyakini ada, atau tidak terbukti memberi manfaat, dan oleh karenanya menolak keseluruhan biaya sebesar Rp170.218.915.093, tanpa melakukan analisis kuantitatif lebih lanjut atas kewajaran nilai imbalan tersebut, seperti perbandingan biaya vs fungsi, aset, dan risiko yang ditanggung MLSI B.V. dibandingkan manfaat yang diterima Pemohon Banding, atau analisis pembanding independent. Faktanya hingga saat ini Pemohon Banding masih memanfaatkan Network Transportation Charge / NTC tersebut dalam kegiatan usahanya;

bahwa karena Terbanding tidak menerapkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, setelah penyesuaian yang dilakukan oleh Terbanding, tingkat laba Pemohon Banding menjadi jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat laba perusahaan-perusahaan pembanding, sebagimana tabel dibawah ini :

Tabel 4 :

MTC Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2021 tanpa menyertakan biaya

NTC

KeteranganJumlah (dalam jutaan rupiah)
Pendapatan668.915
Harga pokok penjualan(405.960)
vLaba kotor262.955
Beban operasional(87.707)
Laba operasional175.248
MTC35,50%

bahwa berdasarkan analisis yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer nya, rentang antarkuartil (Interquartile Range/ “IQR”) MTC perusahaan-perusahaan pembanding adalah dari 1,30% hingga 3,39%, dengan nilai tengah sebesar 2,48%. Oleh karena itu, MTC

Halaman ke 49 dari 56 halaman. Putusan Nomor PUT-011106.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT MAERSK LOGISTIC INDONESIA (d/h PT DAMCO INDONESIA)

sebesar 35,50% yang dihasilkan dari koreksi Terbanding secara signifikan jauh berada di atas IQR perusahaan-perusahaan pembanding yang mengindikasikan bahwa metode perbandingan harga antara pihak independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya tidak diterapkan dalam koreksi yang dilakukan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding;

bahwaTerbandingtidakmenguraikanbahwanilaisebesar Rp170.218.915.093 adalah berlebihan apabila diukur terhadap volume usaha Pemohon Banding, tingkat dukungan jaringan global yang disediakan MLSI B.V., atau margin laba Pemohon Banding, Terbanding hanya melakukan penolakan total atas biaya tersebut;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, penolakan total tersebut tidak sejalan dengan kerangka Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan pedoman pemeriksaan transfer pricing sebagaimana disebutkan di atas, karena Terbanding belum terlebih dahulu membuktikan secara positif ketiadaan jasa, dan juga tidak melanjutkan ke tahap analisis pengujian kewajaran nilai jasa apabila jasa dianggap ada; Karena Terbanding tidak melakukan dan tidak menyajikan analisis ini, Pengadilan Pajak tidak menemukan dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa:

• NTC yang dibayar Pemohon Banding melebihi kewajaran menurut prinsip ALP; atau

• margin 5% atas SGA terlalu rendah atau terlalu tinggi dibanding entitas pembanding.

• tidak terbukti bahwa biaya a quo tidak mempunyai manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding oleh karena itu, koreksi Terbanding atas biaya NTC tidak memiliki landasan hukum yang kuat untuk dipertahankan.

Halaman ke 50 dari 56 halaman. Putusan Nomor PUT-011106.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT MAERSK LOGISTIC INDONESIA (d/h PT DAMCO INDONESIA)

bahwa Pemohon Banding juga menyatakan bahwa pada Tahun Pajak sebelumnya (Tahun Pajak 2017) dalam proses pemeriksaan, keberatan, dan bahkan dalam pembahasan Advance Pricing Agreement (APA), Terbanding telah mengakui keberadaan dan manfaat biaya sejenis (Network Transportation Charge / NTC), dan tidak menolak pengakuan biaya tersebut berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh. Terbanding tidak menunjukkan adanya perubahan keadaan material Tahun Pajak 2021 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang dapat dijadikan perlakuan yang berbeda secara mendasar;

bahwa dalam kondisi biaya yang sejenis, berdasarkan asas kepastian hukum (legal certainty) dan asas konsistensi, perubahan sikap fiskus seharusnya disertai argumentasi faktual dan hukum yang memadai, namun dalam perkara a quo, Terbanding tidak menyampaikan alasan perubahan perlakuan selain menyatakan keraguan atas pembuktian, sementara Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti transaksi (perjanjian, faktur, pembayaran, bukti PPh Pasal 26, dokumentasi transfer pricing FY2021, dan korespondensi email penyerahan dokumen);

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding yang menolak seluruh biaya NTC sebesar Rp170.218.915.093 tidak memenuhi tata cara pengujian transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh jo. PER-22/PJ/2013 jo. SE-50/PJ/2013, serta bertentangan dengan prinsip kepastian hukum;

bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut :

1. bahwa permohonan banding Pemohon Banding secara formal dapat diterima karena syarat formal sebagaimana Pasal 27 UU KUP telah dipenuhi, dibuktikan dengan adanya pembayaran sejumlah pajak yang disetujui dengan NTPN Nomor : 8A07A3IFO17B7DRQ;

2. bahwa biaya Network Transportation Charge (NTC) sebesar Rp170.218.915.093 pada Tahun Pajak 2021 merupakan kegiatan yang

Halaman ke 51 dari 56 halaman. Putusan Nomor PUT-011106.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT MAERSK LOGISTIC INDONESIA (d/h PT DAMCO INDONESIA)

nyata bagi Pemohon Banding, yang timbul berdasarkan perjanjian intra- grup dengan MLSI B.V., dan diakui secara akrual, ditagih, dibayar, dan atas pembayarannya telah dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26;

3. bahwa jasa yang menjadi dasar pembebanan biaya NTC tersebut memberikan manfaat ekonomis secara langsung kepada Pemohon Banding berupa akses terhadap pelanggan jaringan global, standar operasional global, dukungan teknologi dan sistem rantai pasok global, pengelolaan hubungan klien global, dan mitigasi risiko komersial, yang terbukti berkorelasi dengan perolehan dan peningkatan penghasilan Pemohon Banding;

4. bahwa dengan demikian, biaya NTC tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) UU PPh, sehingga dapat dikurangkan secara fiskal;

5. bahwa koreksi fiskal positif Terbanding yang menolak seluruh biaya sebesar Rp170.218.915.093 atas anggapan ketiadaan jasa maupun atas ketidakwajaran nilai, tidak didukung pembuktian yang memadai, serta tidak menunjukkan analisis prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) sebagaimana seharusnya dilakukan sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

6. bahwa oleh karena itu koreksi Terbanding atas akun Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp170.218.915.093 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Halaman ke 52 dari 56 halaman. Putusan Nomor PUT-011106.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT MAERSK LOGISTIC INDONESIA (d/h PT DAMCO INDONESIA)

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha170.218.915.0930170.218.915.093

Halaman ke 53 dari 56 halaman. Putusan Nomor PUT-011106.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT MAERSK LOGISTIC INDONESIA (d/h PT DAMCO INDONESIA)

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp184.259.735.658 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan

PajakRp170.218.915.093 Penghasilan Neto menurut Pengadilan Pajak

Rp14.040.820.565 bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianPengadilan Pajak (Rp)
Penghasilan Neto14.040.820.565
Kompensasi Kerugian0
Penghasilan Kena Pajak14.040.820.565
Pajak Penghasilan Terutang3.088.980.400
Kredit Pajak9.248.163.895
Jumlah PPh yang lebih dibayar6.159.183.495

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman ke 54 dari 56 halaman. Putusan Nomor PUT-011106.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT MAERSK LOGISTIC INDONESIA (d/h PT DAMCO INDONESIA)

MENGADILI

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00376/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 19 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00014/206/21/073/23 tanggal 12 Oktober 2023 Tahun Pajak 2021 atas nama PT MAERSK LOGISTICS INDONESIA (d.h. PT DAMCO INDONESIA), NPWP 01.542.783.4-073.000, beralamat di Gedung International Financial Centre Tower 2 Lt 40-41 Jl. Jend Sudirman Kav 22-23 Setiabudi, Jakarta Selatan, (domisili elektronik: dwitaxid@gmail.com), sehingga perhitungan pajak Penghasilan yang lebih dibayar menjadi sebesar Rp6.159.183.495.

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 22 September 2025 oleh Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. dan Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M.

Halaman ke 55 dari 56 halaman. Putusan Nomor PUT-011106.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT MAERSK LOGISTIC INDONESIA (d/h PT DAMCO INDONESIA)

Ditandatangani secara elektronik

Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani secara elektronik Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M.

Halaman ke 56 dari 56 halaman. Putusan Nomor PUT-011106.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT MAERSK LOGISTIC INDONESIA (d/h PT DAMCO INDONESIA)

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.