Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 47 halaman

PUT-011114.16/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025

PT Mitra Abadi Pratiwi, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-011114.16/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025 yang diucapkan 28 November 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT Mitra Abadi Pratiwi mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Juni 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Juni 2019
Pos yang disengketakan
  • DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 1; Pasal 4 ayat (1); Pasal 4A ayat (2); Pasal 8A ayat (2)
  • UU KUPPasal 27 ayat (1); Pasal 32 ayat (1)
  • PMK 218/PMK.02/2011Pasal 3
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-011114.16/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Mitra Abadi Pratiwi
Nama Wakil
Tidak tercantum
Kuasa Hukum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00016/207/19/915/23
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2019
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
24 September 2025
Tanggal Pengucapan
28 November 2025