Putusan Pengadilan Pajak, 30 halaman
PUT-011130.45/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025
PT. Sapi Liar Indonesia, Tarif
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
- Pajak
- Tarif
- Pasal yang dirujuk
- UU KepabeananPasal 2 ayat (1); Pasal 13 ayat (2); Pasal 16 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-011130.45/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT. Sapi Liar Indonesia
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Tidak tercantum
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- Kepabeanan
- Tahun Pajak
- Tidak tercantum
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Panitera
- Tanggal Putusan
- Tidak tercantum
- Tanggal Pengucapan
- 21 November 2025