Putusan Pengadilan Pajak, 153 halaman
PUT-011134.99/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025
PT Cipta Lobu Abadi, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2018
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-011134.99/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025 yang diucapkan 3 Desember 2025, Pengadilan Pajak menolak gugatan PT Cipta Lobu Abadi mengenai Gugatan Pajak masa pajak Maret s.d. Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Tagihan Pajak (STP).
- Jenis sengketa
- GugatanBermula dari Surat Tagihan Pajak (STP)
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak Maret s.d. Desember 2018
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 14 ayat (1); Pasal 23 ayat (2); Pasal 25 ayat (1); Pasal 25 ayat (4); Pasal 25 ayat (6); Pasal 36 ayat (1); Pasal 36 ayat (1c); Pasal 36 ayat (2)
- PMK 8/PMK.03/2013Pasal 18 ayat (7)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 41 ayat (1); Pasal 84 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-011134.99/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Cipta Lobu Abadi
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- STP
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- Tidak tercantum
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 4 Juni 2025
- Tanggal Pengucapan
- 3 Desember 2025