Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 53 halaman

PUT-011138.12/2023/PP/M.XIA Tahun 2025

PT Easterntex, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-011138.12/2023/PP/M.XIA Tahun 2025 yang diucapkan 1 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Easterntex mengenai PPh Pasal 23 masa pajak Maret 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 23Masa pajak Maret 2021
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 13 ayat (2); Pasal 13 ayat (3); Pasal 26; Pasal 27; Pasal 32
  • UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 23 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 38
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-011138.12/2023/PP/M.XIA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Easterntex
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00002/203/21/057/22
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2021
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
23 September 2024
Tanggal Pengucapan
1 Desember 2025