Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 76 halaman

PUT-011153.41/2024/PP/M.XVA Tahun 2026

Kso-pt Brantas Abipraya-pt Mina Trasindo Totabuan (KSO Abipraya Mina), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Tahun pajak 2022

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-011153.41/2024/PP/M.XVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai Banding terhadap Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 1461 Tahun 2024 tanggal 18 September 2024 tentang Penolakan atas Keberatan PT Brantas Abipraya-PT Mina Trasindo Totabuan-Kerja Sama Operasi (KSO), yaitu atas Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Nomor 0596 tanggal 19 September 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011153.41/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

KSO-PT BRANTAS ABIPRAYA-PT MINA TRASINDO TOTABUAN

(KSO ABIPRAYA MINA), NPWP 86.820.142.7-913.000, beralamat di NPWP 86.820.142.7-913.000, beralamat di Jl. D.I. Panjaitan Kav. 14 Cawang, Jakarta Timur 13340, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Dediek Isqak, jabatan Kuasa Kerjasama Operasi berdasarkan Surat Kuasa Nomor 066/D/SK/IV/2024 tanggal 17 April 2024 yang ditandatangani oleh Sugeng Rochadi, jabatan Direktur Utama PT Brantas Abipraya (Persero),

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Septian Martadinata,

Izin Kuasa Hukum: KEP-367/PP/IKH/2024,

Surat Kuasa Khusus: 021/BA-BS/ADKON/XII/2024tanggal13

Desember 2024,

2. Nama: Benediktus Easter Sonny Wibowo,

Izin Kuasa Hukum: KEP-158/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024, Surat Kuasa Khusus: 025/BA-BS/ADKON/XII/2024tanggal13

Desember 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

BUPATI SUMBAWA, berkedudukan di Jalan Garuda Nomor 1, Uma Sima, Kec. Sumbawa, Kab. Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: I Ketut Sumadi Arta, S.H./19691231 199403 1 094, Jabatan: Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan

Politik,

Unit Organisasi : Kabupaten Sumbawa,

2. Nama: Agus Mustamin S.Sos., M. Si./19700823 199211 1 001

Jabatan: Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten

Sumbawa,

Unit Organisasi : Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumbawa,

3. Nama: H. Asto Wintyoso, S.H./19670708 199503 1 003 Jabatan: Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten

Sumbawa,

Unit Organisasi : Sekretariat Daerah,

4. Nama: Kaharuddin, S.E., M.Ec.Dev./19771120 199703 1 004,

Jabatan: Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah

Kabupaten Sumbawa,

Unit Organisasi : Badan Keuangan dan Aset Daerah,

5. Nama: Auliah Asman, S.AB., M.Ak./19840930 201001 1 012 Jabatan: Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten

Sumbawa,

Unit Organisasi : Badan Pendapatan Daerah,

6. Nama: Lukman Bayuwarsah, S.H./19800521 200604 1 009 Jabatan: Kepala Bidang Pembinaan Disiplin, Kinerja, dan

Kesejahteraan Aparatur Sipil Negara,

Unit Organisasi : Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber

Daya Manusia Kabupaten Sumbawa,

7. Nama: Arie Sanjaya, S.E./19800222 200902 1 002

Jabatan: Kepala Subbidang Penagihan Pajak Daerah, Unit Organisasi : Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumbawa,

8. Nama: Lita Restuwati, S.H./19920508 201502 2 002, Jabatan: Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli

Muda,

Unit Organisasi : Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa,

9. Nama: Naning Sariwati, S.H., M.M..Inov/19770924 200801 2 015,

Jabatan: Analis Hukum Ahli Muda,

Unit Organisasi : Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa,

10. Nama: M. Siroth Al Hafidy, A.Md.M./19980806 202012 1 001 Jabatan: Asisten Pemeriksa Pajak

Unit Organisasi : Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumbawa, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 100.3.2/025A/Hukum/2025 tanggal 15 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 327/PP/BR/2025 tanggal 8 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0005/BA- BS/TEK/XII/2024 tanggal 5 Desember 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor 900.1.13.1/ 72/Bapenda/2025 tanggal 10 Maret 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SKPD Pajak MBLB Nomor 0596 tanggal 19 September 2022 Masa Pajak September 2022 diterbitkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumbawa, dengan perhitungan sebagai berikut:

NO.JENIS BAHAN MBLBVOLUMEHARGA DASARHARGA YANG DIPAJAK (25% x Harga Pasar)JUMLAH HARGA PAJAK (Rupiah)
SATUANRUPIAH
1Batu Hias-TON240.00060.0000
2Kapur/Batu Gamping-M324.0006.0000
3Batu Kali/Batu Gunung3.897.610,25M340.00010.00038.976.102.500
4Batu Blok-M396.00024.0000
5Batu Tiang-TON240.00060.0000
6Kerikil650.107,61M348.00012.0007.801.291.320
7Pasir Pasang49,25M340.00010.000492.500
8Pasir Urug181,25M324.0006.0001.087.500
9Sirtu2.019,39M336.0009.00018.174.510
10Tanah Urug789.711,03M310.0002.5001.974.277.575
11Tanah Liat-M330.0007.5000
TOTAL PAJAK48.771.425.905

Menimbang bahwa atas SKPD tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 2166/BA-BS/TEK/XI/2022 tanggal 18 November 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp0,00 (nihil).

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Surat Kepala Bapenda Sumbawa Nomor 800.1.5.1/244/Bapenda/2023 tanggal 21 Agustus 2023 menyatakan surat keberatan Pemohon Banding tidak dianggap sebagai surat keberatan sehingga tidak dapat dipertimbangkan, namun Pemohon Banding tidak setuju dengan surat tersebut dan mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor PUT- 011544.41/2023/PP/M.XVA Tahun 2024 yang diucapkan tanggal 27 Agustus 2024 telah memutus permohonan banding Pemohon Banding tersebut, dengan amar putusan: agar Terbanding memproses permohonan keberatan Pemohon Banding dan menerbitkan keputusan keberatan sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan daerah dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan.

Menimbang bahwa terhadap Putusan Pengadilan Pajak tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Terbanding dengan menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding yaitu dengan Keputusan Terbanding Nomor 1461 Tahun 2024 tanggal 18 September 2024, yang menolak keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

NO.URAIANJUMLAH (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak195.085.703.620
2.Pajak Terutang48.771.425.905
3.Sanksi Administrasi0
4.Jumlah pajak yang kurang/(lebih) dibayar48.771.425.905

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0005/BA- BS/TEK/XII/2024 tanggal 5 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 10 Desember 2024 (tanggal kirim pos 10 Desember 2024).

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0005/BA-BS/TEK/XII/2024 tanggal 5 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

Fakta-Fakta

bahwa berdasarkan dokumen dokumen yang dapat disampaikan dalam persidangan sebagai berikut:

NO.DOKUMEN
1.Dokumen Nomor 0596 tanggal 19 September 2022 tentang SKPD
2.Dokumen Nomor 2166/BA-BS/TEK/XI/2022 tanggal 18 November 2022 tentang Keberatan atas Dokumen Nomor 0596 tanggal 19 September 2022 tentang SKPD
3.Dokumen Nomor 1461/2024 tanggal 18 September 2024 tentang Keputusan Bupati Sumbawa tentang Penolakan Atas Keberatan PT Brantas Abipraya-PT Mina Transindo Totabuan-Kerja Sarna Operasi (KSO)
4.Dokumen Nomor 37 tanggal 29 Desember 2023 tentang Akta Penegasan Kembali Surat Keputusan Direksi Brantas Abipraya (Persero) Tentang Rotasi/Mutasi dan promosi Pejabat BOD-1
5.Dokumen Nomor 38 tanggal 29 Desember 2023 tentang Akta Kuasa
6.Dokumen Nomor 04/ABIPRAYA-MINA,KSO/PKS/ADD-III/VII/2023 tanggal 3 Juli 2023 tentang Perjanjian Kerjasama Operasi Antara PT Brantas Abipraya (Persero) dan Mina Transindo Totabuan Untuk Pekerjaan: Pembangunan Bendungan Beringin Sila (Paket I) Kabupaten Sumbawa
7.Dokumen Nomor 066/D/SK/IV/2024 tanggal 17 April 2024 tentang Surat Kuasa Direktur Utama PT Brantas Abipraya (Persero)
8.Dokumen Nomor 003/MTT/IV/2024 tanggal 17 April 2024 tentang Surat Kuasa Direktur Utama PT Mina Transindo Totabuan

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen fakta-fakta tersebut di atas, dapat disimpulkan telah terbukti hal-hal sebagai berikut:

• bahwa permohonan banding diajukan kepada badan peradilan pajak (Pengadilan Pajak) atas surat keputusan keberatan;

• bahwa permohonan banding diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak surat keputusan

keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan surat keputusan keberatan tersebut;

• bahwa tidak terdapat jumlah pajak yang disetujui oleh Pemohon Banding atas penetapan SKPD dari Terbanding;

• bahwa surat banding ditandatangani dan diajukan oleh DEDIEK ISQAK selaku Kuasa dari KSO antara PT Brantas Abipraya (Persero) dan PT Mina Transindo Totabuan;

Dasar Hukum

bahwa berdasarkan ketentuan dasar dasar hukum sebagai berikut:

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 diubah terakhir dengan Nomor 16/2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU 16/2009);

Pasal 27 ayat (1) UU 16/2009 mengatur “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);”

Pasal 27 ayat (3) UU 16/2009 mengatur “Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis datam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut;”

Pasal 27 ayat (5c) UU 16/2009 mengatur “Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan;”

Pasal 32 ayat (1) UU 16/2009 mengatur “Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal a. badan oleh pengurus, dst ...;”

• Undang-Undang Nomor 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (UU 28/2009)

Pasal 105 ayat (1) UU 28/2009 mengatur “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Pengadilan terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Kepala Daerah;”

Pasal 105 ayat (2) UU 28/2009 mengatur “Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dengan

alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan keberatan tersebut;”

Pasal 105 ayat (3) UU 28/2009 mengatur “Pengajuan permohonan banding menangguhkan kewajiban membayar pajak sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding;”

• Undang-Undang Nomor 14/2002 tentang Pengadilan Pajak (UU 14/2002) Pasal 35 ayat (1) UU 14/2002 mengatur “Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan;”

Pasal 36 ayat (1) UU 14/2002 mengatur “Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;”

Pasal 36 ayat (2) UU 14/2002 mengatur “Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;”

Pasal 36 ayat (3) UU 14/2002 mengatur “Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;”

Pasal 37 ayat (1) UU 14/2002 mengatur “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya;”

Kesimpulan

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, telah terbukti surat permohonan tersebut telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang yang berlaku. Sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

Fakta-Fakta

NO.DOKUMEN
1.Dokumen Nomor 0596 tanggal 19 September 2022 tentang SKPD
2.Dokumen Nomor 2166/BA-BS/TEK/XI/2022 tanggal 18 November 2022 tentang Keberatan atas Dokumen Nomor 0596 tanggal 19 September 2022 tentang SKPD
3.Dokumen Nomor 1461/2024 tanggal 18 September 2024 tentang Keputusan Bupati Sumbawa tentang Penolakan Atas Keberatan PT Brantas Abipraya-PT Mina Transindo Totabuan-KSO

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen fakta-fakta tersebut di atas, dapat diberikan kronologis sengketa pajak sebagai berikut:

1. Surat Ketetapan Pajak

bahwa Terbanding telah menerbitkan Surat Nomor 0596 tanggal 19 September 2022 tentang SKPD;

bahwa dengan rincian sebagai berikut:

Dokumen Nomor 0596 tanggal 19 September 2022 tentang SKPD
NO.JENIS BAHAN MBLBVOLUME (m3)HARGA DASAR (Rp)HARGA YANG DIPAJAK (25% x HARGA DASAR) (Rp)JUMLAH PAJAK (Rp)
1.Batu Kali/Batu Gunung3.897.610,2540.00010.00038.976.102.500
2.Kerikil650.107,6148.00012.0007.801.291.320
3.Pasir Pasang49,2540.00010.000492.500
4.Pasir Urug181,2524.0006.0001.087.500
5.Sirtu2.019,3936.0009.00018.174.510
6.Tanah Urug789.711,0310.0002.5001.974.277.575
TOTAL PAJAK48.771.425.905

2. Surat Permohonan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak

bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan surat permohonan keberatan dan telah diterbitkan Surat Nomor 1461/2024 tanggal 18 September 2024 tentang Keputusan Bupati Sumbawa tentang Penolakan Atas Keberatan PT Brantas Abipraya-PT Mina Transindo Totabuan-KSO;

bahwa dengan rincian sebagai berikut:

Dokumen Nomor 1461/2024 tanggal 18 September 2024 tentang Keputusan Bupati Sumbawa tentang Penolakan Atas Keberatan PT Brantas Abipraya-PT Mina Transindo Totabuan-KSO
NO.URAIANSEMULA (Rp)DITAMBAH/ (DIKURANGI) (Rp)MENJADI (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak195.085.703.6200195.085.703.620
2.Pajak Terutang48.771.425.905048.771.425.905
3.Sanksi Administrasi000
4.Jumlah Pajak yang Kurang/(Lebih) dibayar48.771.425.905048.771.425.905

3. Surat Permohonan Banding atas Surat Keputusan

bahwa surat permohonan atas surat ketetapan pejak tersebut telah diterbitkan surat keputusan, namun Pemohon Banding tetap tidak setuju dan mengajukan banding;

bahwa dengan rincian sebagai berikut:

Dokumen Nomor 1461/2024 tanggal 18 September 2024 tentang Keputusan Bupati Sumbawa tentang Penolakan Atas Keberatan PT Brantas Abipraya-PT Mina Transindo Totabuan-KSO
NO.URAIANMENURUT PEMOHON BANDING (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak0
2.Pajak Terutang0
3.Sanksi Administrasi0
4.Jumlah Pajak yang Kurang/(Lebih) dibayar0

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dijelaskan pokok sengketa selengkapnya sebagaimana di bawah ini;

III. POKOK SENGKETA BANDING

Dokumen Nomor 1461/2024 tanggal 18 September 2024 tentang Keputusan Bupati Sumbawa tentang Penolakan Atas Keberatan PT Brantas Abipraya-PT Mina Transindo Totabuan-KSO
NILAI KOREKSI AWAL (Rp)NILAI PERMOHONAN (Rp)NILAI KEPUTUSAN (Rp)NILAI SENGKETA (Rp)JENIS PAJAK MASA/TAHUN PAJAK
48.771.425.905048.771.425.90548.771.425.905Pajak MBLB Masa Pajak September 2022

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam pengajuan surat ini adalah tentang pokok sengketa materiil (substansi) koreksi penetapan pajak tentang (i) formal (prosedural) penetapan pajak; dan (ii) materiil (substansi) penetapan pajak;

1. Pokok Sengketa Formal (Prosedural) Penetapan Pajak

1) Tentang Formal (Prosedural) Penetapan Pajak Masa Mineral Bukan Logam dan Batuan Yang Diborongkan

POKOK SENGKETA FORMAL (PROSEDURAL)ALASAN PERMASALAHAN
Penetapan Pajak Masa MBLB Yang DiborongkanBahwa pajak MBLB merupakan pajak masa, maka penetapan atas pajak MBLB yang dilakukan oleh Terbanding seharusnya tidak diborongkan sebagaimana diatur dalarn Pasal 1 Angka 46 UU 28/2009 Jo. Pasal 58, Pasai 59, dan Pasai 60 PDKS 34/2010

bahwa yang menjadi pokok sengketa formal (prosedural) penetapan pajak masa MBLB yang diborongkan, pada pokoknya adalah tentang pajak MBLB merupakan pajak masa, maka penetapan atas pajak MBLB yang dilakukan oleh Terbanding seharusnya tidak diborongkan;

a. Menurut Terbanding Sesuai Surat-suratnya

bahwa pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa pada pokoknya Terbanding telah menerbitkan penetapan pajak daerah MBLB untuk Masa Pajak September 2022 kepada Pemohon Banding;

b. Menurut Pemohon Banding

bahwa pada pokoknya tidak setuju dengan alasan-alasan sebagai berikut: Fakta-Fakta

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang akan disampaikan oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

NO.DOKUMEN
1.Dokurnen Nomor 1461/2024 tanggal 18 September 2024 tentang Keputusan Bupati Sumbawa tentang Penolakan Atas Keberatan PT Brantas Abipraya-PT Mina Transindo Totabuan-KSO
2.Dokumen Nomor HK.02.03-AS/KONT/SNVT PB NT I/903/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Surat Perjanjian Kontrak Harga Satuan Paket Pekeğaan Konstruksi Pembangunan Bendungan Beıingin Sila (Paket I) di Kabupaten Sumbawa beserta perubahannya
3.Dokumen Nomor 025/SPMK/SNVT PB.NT I/2019 tanggal 14 Januari 2019 tentang Surat Perintah Mulai Kerja Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Bendungan Beringin Sila (Paket I) di Kabupaten Sumbawa
4.Dokumen Nomor 0596 tanggal 19 September 2022 tentang SKPD
5.Dan seterusnya.

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen fakta-fakta tersebut di atas, telah terbukti hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen fakta berupa: (i) keputusan keberatan; (ii) Kontrak Pemohon Band.ing-PUPR; (iii) Surat Perintah Mulai Kerja; dan (iv) SKPD, dapat diketahui bahwa (a) tanggal mulai pekerjaan adalah pada tanggal 21 Januari 2019; (b) waktu penyelesaian pekerjaan adalah selama 1620 (seribu enam ratus dua puluh) hari kalender; (c) pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 30 Juni 2023; dan (d) terdapat penetapan pajak daerah yang diterbitkan untuk Masa Pajak September 2022;

Dasar Hukum

bahwa berdasarkan ketentuan dasar-dasar hukum sebagai berikut:

• Undang-Undang Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU 28/2009);

bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 46 UU 28/2009 mengatur “Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang;”

• Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 34/2010 tentang Pajak Daerah (PDKS 34/2010);

bahwa berdasarkan Pasal 58 PDKS 34/2010 mengatur “Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan takwim;”

bahwa berdasarkan Pasal 59 PDKS 34/2010 mengatur “Pajak yang terutang dalam masa pajak terjadi pada saat pelayanan di hotel, pelayanan di restoran, penyelenggaraan hiburan, penyelenggaraan reklame, penggunaan tenaga Listrik, pengambilan MBLB, pelayanan

penyelenggaraan tempat parkir, pengambilan air tanah, dan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet;”

bahwa berdasarkan Pasal 60 ayat (1) PDKS 34/2010 mengatur: “Pungutan pajak dilarang diborongkan;”

Kesimpulan

bahwa oleh karena telah terbukti mengenai fakta yang benar dan dasar hukum yang benar, maka dapat disimpulkan telah terdapat kekeliruan mengenai penilaian fakta (error factie) dan dasar hukum (error juris) dalam penetapan pajak Terbanding, maka Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membatalkan penetapan pajak tersebut;

c. Tanggapan Pemohon Banding Terhadap Dalil-dalil Terbanding

Menurut Terbanding

bahwa pada pokoknya menyatakan hal hal sebagai berikut:

bahwa pada pokoknya Terbanding telah menerbitkan penetapan pajak daerah MBLB untuk Masa Pajak September 2022 kepada Pemohon Banding;

Menurut Pemohon Banding

bahwa pada pokoknya tidak setuju dengan alasan-alasan sebagai berikut:

• bahwa berdasarkan dokumen-dokumen fakta-fakta, dapat disimpulkan telah terbukti hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen fakta berupa (i) keputusan keberatan; (ii) Kontrak Pemohon Banding-PUPR; (iii) Surat Perintah Mulai Kerja; dan (iv) SKPD, dapat diketahui bahwa (a) tanggal mulai pekerjaan adalah pada tanggal 21 Januari 2019; (b) waktu penyelesaian pekerjaan adalah selama 1620 (seribu enam ratus dua puluh) hari kalender; (c) pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 30 Juni 2023; dan (d) terdapat penetapan pajak daerah yang diterbitkan untuk Masa Pajak September 2022.

• bahwa berdasarkan ketentuan dasar-dasar hukum sebagai berikut: o bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 46 UU 28/2009 Jo. Pasal 58

PDKS 34/2010 pada pokoknya mengatur Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur

dengan Peraturan Kepala Daerah paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang;

o bahwa berdasarkan Pasal 59 PDKS 34/2010 pada pokoknya

mengatur Pajak yang terutang dalam masa pajak terjadi pada saat pelayanan di hotel, pelayanan di restoran, penyelenggaraan hiburan, penyelenggaraan reklame, penggunaan tenaga listrik, pengambilan MBLB, pelayanan penyelenggaraan tempat parkir, pengambilan air tanah, dan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung wallet;

o bahwa berdasarkan Pasal 60 ayat (1) PDKS 34/2010 pada pokoknya

mengatur pungutan pajak dilarang diborongkan;

• bahwa berdasarkan (i) fakta-fakta; dan (ii) dasar-dasar hukum, di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:

o bahwa pada faktanya periode pekerjaan pembangunan bendungan

Beringin Sila dimulai sejak tanggal 21 Januari 2019 dan harus diselesaikan pada tanggal 30 Juni 2023, namun Terbanding menerbitkan SKPD untuk Masa Pajak September 2022 atas pembangunan bendungan Beringin Sila;

o bahwa pajak MBLB merupakan pajak masa, maka penetapan atas

pajak MBLB yang dilakukan oleh Terbanding seharusnya tidak diborongkan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 46 UU 28/2009 Jo. Pasal 58, Pasal 59, dan Pasal 60 PDKS 34/2010;

o bahwa dengan demikian telah terbukti penerbitan penetapan

Terbanding sengketa a quo bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah Jo. Pasal 1 Angka 46 UU 28/2009 Jo. Pasal 58, Pasal 59, dan Pasal 60 PDKS 34/2010;

Kesimpulan

bahwa oleh karena telah terbukti mengenai fakta yang benar dan dasar hukum yang benar, maka dapat disimpulkan telah terdapat kekeliruan mengenai penilaian fakta (error factie) dan dasar hukum (error juris) dalam

penetapan pajak Terbanding, maka Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membatalkan penetapan pajak tersebut;

2) Tentang Formal (Prosedural) Jangka Waktu Penerbitan Keputusan Keberatan

POKOK SENGKETA FORMAL (PROSEDURAL)ALASAN PERMASALAHAN
Jangka waktu penerbitan keputusan keberatanBahwa pada pokoknya Pemohon Banding tidak setuju atas SKPD Nomor 0596 tanggal 19 September 2022 dan mengajukkan Keberatan melalui Dokumen Nomor 2166/BA-BS/TEK/XI/2022 tanggal 18 November 2022, kemudian Terbanding menerbitkan Keputusan Keberatan melalui Dokumen Nomor 1461/2024 tanggal 18 September 2024 yang menolak keberatan yang diajukkan oleh Pemohon Banding. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, telah terbukti bahwa penerbitan Keputusan Keberatan telah melewati jangka waktu 12 (dua belas) bulan, sehingga seharusnya keberatan yang diajukkan dianggap dikabulkan dan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Keberatan yang mengabulkan keberatan yang diajukkan Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 104 ayat (1) dan ayat (3) UU 28/2009 Jo. Pasal 77 ayat (6) UU 30/2014 Jo. Pasal 188 huruf b UU 1/2022 Jo. Pasal 24 PP 55/2016 Jo. Pasal 70 PDKS 34/2010.

bahwa yang menjadi pokok sengketa formal (prosedural) jangka waktu penerbitan keputusan keberatan, pada pokoknya adalah tentang penerbitan Keputusan Keberatan telah melewati jangka waktu 12 (dua belas) bulan, sehingga seharusnya permohonan keberatan dianggap dikabulkan;

a. Menurut Terbanding Sesuai Surat-suratnya

bahwa pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa pada pokoknya Terbanding telah menerbitkan Keputusan Keberatan berdasarkan Dokumen Nomor 1461/2024 tanggal 18 September 2024 yang menolak permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding berdasarkan Dokumen Nomor 2166/BA-BS/TEK/XI/2022 tanggal 18 November 2022;

b. Menurut Pemohon Banding

bahwa pada pokoknya tidak setuju dengan alasan-alasan sebagai berikut: Fakta-Fakta

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang akan disampaikan oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

NO.DOKUMEN
1.Dokumen Nomor 0596 tanggal 19 September 2022 tentang SKPD
2.Dokumen Nomor 2166/BA-BS/TEK/XI/2022 tanggal 18 November 2022 tentang Keberatan atas Dokumen Nomor 0596 tanggal 19 September 2022 tentang SKPD
3.Dokumen Nomor 800.1.5.1/244/Bapenda/2023 tanggal 21 Agustus 2023 tentang Jawaban atas Keberatan
4.Dokumen Nomor 0004/BA-BISA/TEK/XI/2023 tanggal 30 November 2023 tentang Permohonan Banding terhadap Dokumen Nomor 800.1.5.1/244/Bapenda/2023 tanggal 21 Asustus 2023 tentang Jawaban atas Keberatan
5.Dokumen Nomor PUT-011544.41/2023/PP/M.XVA Tahun 2024 tanggal 1 Juli 2024 tentang Putusan Pengadilan Pajak
6.Dokumen Nomor 1461/2024 tanggal 18 September 2024 tentang Keputusan Bupati Sumbawa tentang Penolakan Atas Keberatan PT Brantas Abipraya-PT Mina Transindo Totabuan-KSO
7.Dan seterusnya

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen fakta-fakta tersebut di atas, telah terbukti hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen fakta tersebut, dapat diberikan matriks penjelasan sebagai berikut:

NO.DOKUMENTANGGALDOKUMEN
1.Dokumen Nomor 0596 tentang SKPD19 September 2022Penerbit: Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa c.q. Terbanding Materi: Bahwa Terbanding telah menerbitkan SKPD yang menetapkan kewajiban perpajakan daerah Pemohon Banding atas objek pajak MBLB;
2.Dokumen Nomor 2166/BA- BS/TEK/XI/2022 tentang Keberatan atas SKPD18 November 2022Penerbit: Abipraya-Mina KSO c.q. Pemohon Banding Materi: Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding atas SKPD oleh karena tidak setuju atas penetapan objek pajak MBLB tersebut;
3.Dokumen Nomor 800.1.5.1/244/ Bapenda/202321 Agustus 2023Penerbit: Bapenda Kabupaten Sumbawa Materi: Bahwa Bapenda Kabupaten Sumbawa telah memberikan jawaban atas keberatan yang telah diajukan oleh Pemohon Banding, pada pokoknya Bapenda Kabupaten Sumbawa menyatakan bahwa keberatan yang diajukan tidak dianggap sebagai surat keberatan sehingga tidak dapat dipertimbangkan.
4.Dokumen Nomor 0004/BA- BISA/TEK/ XI/2023 tentang Permohonan Banding terhadap Jawaban atas Keberatan30 November 2023Penerbit: Abipraya-Mina KSO c.q. Pemohon Banding Materi: Bahwa berdasarkan jawaban atas keberatan dari Terbanding Pemohon Banding melakukan permohonan banding yang menjadi sengketa a quo.
5.Dokumen Nomor PUT- 011544.41/ 2023/PP/M/XVA Tahun 2024 tentang Putusan1 Juli 2024Penerbit: Pengadilan Pajak Materi: Bahwa atas permohonan banding telah terdapat putusan Pengadilan Pajak yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Pengadilan Pajak- Tindakan Terbanding menerbitkan Surat Kepala Bapenda Kabupaten Sumbawa Nomor 800.1.5.1/244/Bapenda/2023 tanggal 21 Agustus 2023 tentang Jawaban atas Keberatan atas SKPD Pajak MBLB Nomor 0596 tanggal 19 September 2022, yang menyatakan bahwa Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding tidak dianggap sebagai Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan karena Pemohon Banding belum membayar sedikit pun Pajak MBLB atas SKPD Nomor 0596 adalah tidak tepat sehingga perlu dibatalkan; - Memerintahkan kepada Terbanding untuk menerbitkan keputusan keberatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan daerah;
6.Dokumen Nomor 1461/2024 tentang Keputusan Bupati Sumbawa tentang Penolakan Atas Keberatan PT Brantas Abipraya-PT Mina Transindo Totabuan-KSO18 September 2024Penerbit: Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa c.q. Terbanding; Materi: Bahwa berdasarkan perintah dari putusan Pengadilan Pajak, Terbanding menerbitkan keputusan keberatan yang pada pokoknya menolak pengajuan keberatan dari Terbanding

Dasar Hukum

▪ Undang-Undang Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi

Daerah (UU 28/2009)

bahwa berdasarkan Pasal 104 ayat (1) UU 28/2009 mengatur “Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan;”

bahwa berdasarkan Pasal 104 ayat (3) UU 28/2009 mengatur “Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Kepala Daerah tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan;”

▪ Undang-Undang Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan

(UU 30/2014)

bahwa berdasarkan Pasal 77 ayat (6) UU 30/2014 mengatur “Keberatan yang dianggap dikabulkan, ditindaklanjuti dengan penetapan Keputusan sesuai dengan permohonan keberatan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan;”

▪ Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara

Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU 1/2022)

bahwa berdasarkan Pasal 188 huruf b UU 1/2022 mengatur “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku peraturan perundang-undangan yang merupakanperaturanpelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara RepubZik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573), dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

▪ Peraturan Pemerintah Nomor 55/2016 tentang Ketentuan Umum dan

Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (PP 55/2016):

bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (1) PP 55/2016 mengatur “Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1);”

bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (2) PP 55/2016 mengatur “Dalam memberikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dapat melakukan Pemeriksaan;” bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (3) PP 55/2016 mengatur “Keputusan Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima;”

bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (5) PP 55/2016 mengatur “Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan

Kepala Daerah tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima;”

▪ Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 34/2010 tentang Pajak

Daerah (PDKS 34/2010)

bahwa berdasarkan Pasal 70 ayat (1) PDKS 34/2010 mengatur “Bupati dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan;”

bahwa berdasarkan Pasal 70 ayat (2) PDKS 34/2010 mengatur “Keputusan Bupati atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besamya pajak yang terutang;” bahwa berdasarkan Pasal 70 ayat (3) PDKS 34/2010 mengatur “Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Bupati tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan;”

Kesimpulan

bahwa oleh karena telah terbukti mengenai fakta yang benar dan dasar hukum yang benar, maka dapat disimpulkan telah terdapat kekeliruan mengenai penilaian fakta (error factie) dan dasar hukum (error juris) dalam penetapan pajak Terbanding, maka Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membatalkan penetapan pajak tersebut;

c. Tanggapan Pemohon Banding terhadap Dalil-dalil Terbanding

Menurut Terbanding

bahwa pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa pada pokoknya Terbanding telah menerbitkan Keputusan Keberatan berdasarkan Dokumen Nomor 1461/2024 tanggal 18 September 2024 yang menolak permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding berdasarkan Dokumen Nomor tanggal 18 November 2022;

Menurut Pemohon Banding

bahwa pada pokoknya tidak setuju dengan alasan-alasan sebagai berikut:

• bahwa berdasarkan dokumen-dokumen fakta-fakta, dapat disimpulkan telah terbukti hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen fakta, dapat disampaikan sengketa pajak daerah a quo sebagai berikut:

NO.KRONOLOGISTANGGAL
1.Terbanding menerbitkan penetapan pajak daerah berdasarkan Dokumen Nomor 0596 tentang SKPD19 September 2022
2.Pemohon Banding tidak setuju, dan mengajukan keberatan berdasarkan Dokumen Nomor 2166/BA- BS/TEK/XI/2022 tentang Keberatan atas SKPD18 November 2022
3.Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumbawa memberikan tanggapan yang pada pokoknya menyatakan keberatan yang diajukan tidak dianggap sebagai surat keberatan sehingga tidak dapat dipertimbangkan, berdasarkan Dokumen Nomor 800.1.5.1/244/Bapenda/2023 tentang Jawaban atas Keberatan21 Agustus 2023
4.Pemohon Banding tidak setuju, dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak berdasarkan Dokumen Nomor 0004/BA-BISA/TEK/XI/2023 tentang Pennohonan Banding terhadap Jawaban atas Keberatan30 November 2023
5.Telah terdapat Putusan Pengadilan Pajak atas perrnohonan banding yang diajukan Pemohon Banding, dengan pokok amar pertimbangan membatalkan jawaban atas keberatan yang diterbitkan Terbanding dan memerintahkan Terbanding untuk menerbitkan Keputusan Keberatan, berdasarkan Dokumen Nomor PUT- 011544.41/2023/PP/M.XVA Tahun 2024 tentang Putusan Pengadilan Pajak1 Juli 2024
6.Terbanding telah menerbitkan Keputusan Keberatan yang pada pokoknya menolak permohonan keberatan yang diajukan Pemohon Banding, berdasarkan Dokumen Nomor 1461/2024 tentang Keputusan Bupati Sumbawa tentang Penolakan Atas Keberatan PT Brantas Abipraya-PT Mina Transindo Totabuan- KSO18 September 2024

• bahwa berdasarkan ketentuan dasar-dasar Hukum sebagai berikut: o bahwa berdasarkan Pasal 104 ayat (1) dan ayat (3) UU 28/2009 Jo.

Pasal 188 huruf b UU 1/2022 Jo. Pasal 24 PP 55/2016 Jo. Pasal 70 PDKS 34/2010 pada pokoknya mengatur bahwa Bupati dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, sejak tangal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan. Apabila jangka waktu telah lewat dan Bupati tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan;

o bahwa berdasarkan Pasal 77 ayat (6) UU 30/2014 pada pokoknya

mengatur keberatan yang dianggap dikabulkan, ditindaklanjuti dengan penetapan Keputusan sesuai dengan permohonan keberatan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan;

• bahwa berdasarkan (i) fakta-fakta; dan (ii) dasar-dasar hukum, di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hal tersebut, telah terbukti bahwa penerbitan keputusan keberatan oleh Terbanding telah melebihi jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal pengajuan keberatan, oleh karenanya sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan daerah yang berlaku permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding seharusnya dianggap dikabulkan, dan Terbanding seharusnya menerbitkan Keputusan Keberatan yang mengabulkan permohonan keberatan Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 104 ayat

(1) dan ayat (3) UU 28/2009 Jo. Pasal 77 ayat (6) UU 30/2014 Jo. Pasal 188 huruf b UU 1/2022 Jo. Pasal 24 PP 55/2016 Jo. Pasal 70 PDKS 34/2010;

Kesimpulan

bahwa oleh karena telah terbukti mengenai fakta yang benar dan dasar hukum yang benar, maka dapat disimpulkan telah terdapat kekeliruan mengenai penilaian fakta (error factie) dan dasar hukum (error juris) dalam penetapan pajak Terbanding, maka Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membatalkan penetapan pajak tersebut;

2. Pokok Sengketa Materiil (Substansi) Koreksi Penetapan Pajak

POKOK SENGKETA MATERIILALASAN PERMASALAHANNILAI SENGKETA TINGKAT BANDING (RP)
Penetapan Objek Pajak MBLBBahwa koreksi dari Terbanding yang menyatakan pada pokoknya material MBLB dalam perkara a quo yang diambil dari Quarry atau Borrow area pada lokasi proyek atau Penetapan Lokasi adalah objek pajak MBLB, sedangkan Pemohon Banding menyatakan MBLB yang dikenakan Pajak MBLB pada Pembangunan Bendungan Beringin Sila merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditujukan untuk kepentingan umum dan bukan merupakan kegiatan komersil sehingga merupakan objek pajak MBLB yang195.085.703.620

dikecualikan berdasarkan Pasal 57 ayat (2) UU

28/2009 Jo. Penjelasan Pasal 3 ayat (4) huruf e

PP 55/2016 Jo. Pasal 1 angka 20 PP 19/2021

Jo. Pasal 1 angka 13 Perpres 71/2012 Jo. Pasal

34 ayat (2) PDKS 34/2010

bahwa yang menjadi pokok sengketa materiil (substansi) koreksi penetapan pajak adalah tentang materiil koreksi penetapan objek pajak MBLB berupa batu kali/batu gunung, kerikil, pasir pasang, dan seterusnya sebagai berikut: Tentang Materiil Koreksi Penetapan Objek Pajak MBLB

POKOK SENGKETA MATERIIL
Koreksi Pajak MBLB Berdasarkan Jumlah Material Yang Dimanfaatkan
KeteranganNilai
Menurut Pemohon Banding
Menurut Terbanding195,085,703,620
Nilai sengketa195,085,703,620

bahwa yang menjadi pokok sengketa materiil koreksi pajak MBLB berdasarkan jumlah material yang dirnanfaatkan pada pokoknya adalah tentang koreksi dari Terbanding yang menyatakan pada pokoknya material MBLB dalam perkara a quo yang diambil dari Quarry atau Borrow area pada lokasi proyek atau Penetapan Lokasi adalah objek pajak MBLB, sedangkan Pemohon banding menyatakan MBLB yang dikenakan Pajak MBLB pada Pembangunan Bendungan Beringin Sila merupakan PSN yang ditujukan untuk kepentingan umum dan bukan merupakan kegiatan komersil sehingga merupakan objek pajak MBLB yang dikecualikan;

a. Menurut Terbanding Sesuai Surat-suratnya

• bahwa benar pengambilan MBLB berada di dalarn Quarry atau Borrow area lokasi Bendungan Sila Paket-l, tetapi pengambilan MBLB telah mengakibatkan perubahan fungsi permukaan tanah, sehingga tetap merupakan objek pajak MBLB dan tidak termasuk yang dikecualikan;

• bahwa Penetapan Lokasi bukanlah izin untuk pengambilan MBLB, namun hanya digunakan untuk izin pengadaan tanah dan izin pengalihan hak atas tanah, dan berlaku selama 2 (dua) tahun;

• bahwa nyata-nyata Pemohon Banding mengakui melakukan pengambilan dan memanfaatkan sendiri MBLB yang digunakan untuk pekerjaan timbunan tubuh bendungan (Main Dam) Pembangunan

Bendungan Beringin Sila (Paket-I) sehingga memberikan nilai tambah ekonomi bagi Pemohon;

• bahwa terhadap dalil “mata pembayaran Rp0,00 (nol rupiah)”, dapat dijelaskan bahwa pengambilan MBLB yang memberikan nilai tambah ekonomi baik diperjualbelikan, dimanfaatkan sendiri, atau dimanfaatkan oleh pihak Iain yang bukan untuk kepentingan sosial dalam batasan volume tertentu adalah objek yang dimanfaatkan secara komersil sehingga menimbulkan kewajiban pembayaran pajaknya dan menjadi objek pajak MBLB;

• bahwa mengenai pengambilan material objek pajak MBLB berada di lokasi PSN, bahwa benar pembangunan Bendungan Beringin Sila Paket- l merupakan salah satu Proyek Nasional sesuai, namun dalam ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN pada pokoknya mengatur Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya:

o tidak memungut; atau

o mengenakan tarif 0% (nol persen), bea perolehan hak atas tanah dan

bangunan atas PSN;

Menurut Pemohon Banding

Fakta-Fakta

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang akan disampaikan oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Tentang Pembangunan PSN Berupa Bendungan Beringin Sila Merupakan Proyek Pemerintah Pusat

NO.DOKUMEN
1.Dokumen No. 728/2017 tanggal 3 Juli 2017 tentang Keputusan Bupati Sumbawa tentang Penetapan Lokasi Untuk Pembangunan Bendungan Beringin Sila Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2017 (KBS 728/2017)
2.Dokumen No. KU.03.01-Mn/659 tanggal 15 Mei 2018 tentang Permohonan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contrad) Pelaksanaan Konstruksi Pembangunan Bendungan Beringin Sila (Paket-I dan Paket-II) serta Supervisi Pembangunan Bendungan Beringin Sila di Kabupaten Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat
3.Dokumen No. S-98/MK.2/2018 Tangal 6 Juni 2018 tentang Persetujuan Kontrak Tahun Jamak Pembangunan Bendungan Beringin Sila di Kabupaten Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat
4.Dokumen No. 250/BA/Pokja-BENDUNGAN/2018 tanggal 30 November 2018 tentang Berita Acara Hasil Pelelangan Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi Pekerjaan Pembangunan Bendungan Beringin Sila (Paket-I) di Kabupaten Sumbawa Barat
5.Dokumen No. KU.03.01-Mn/2051 tanggal 21 Desember 2018 tentang Penetapan Pemenang Pelelangan Pekerjaan Pembangunan Bendungan Beringin Sila (Paket- I) di Kabupaten Sumbawa
6.Dokumen No. IK.02.02-AS/SPPBJ/SNVT PB NT I/891/2018 Tangal 28 Desember 2018 tentang Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pembangunan Bendungan Beringin Sila (Paket-I) di Kabupaten Sumbawa
7,Dokumen No. HK.02.03-AS/KONT/SNVT PB NT I/903/2018 Tangal 31 Desember 2018 tentang Surat Pedanjian Kontrak Harga Satuan Paket Pekeıjaan Konstruksi Pembangunan Bendungan Beringin Sila (Paket I) di Kabupaten Sumbawa beserta perubahannya (Vide Bukti No. 1)
8.Dokumen No. 025/SPMK/SNVT PB.NT I/2019 Tanggaı 14 Januari 2019 tentang Surat Perintah Mulai Keıja Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Bendungan Beringin Sila (Paket I) di Kabupaten Sumbawa (Vide Bukti No.2)
9.Dokumen No. PS 0403-Bws16/706 tanggal 21 Juni 2022 tentang Permohonan Hibah Tanah Untuk Kepentingan Pembangunan Bendungan Beringin Sila
10.Dokumen No. 1280/2022 tanggal 30 November 2022 tentang Keputusan Bupati Sumbawa tentang Hibah Barang Milik Pemerintah Kabupaten Sumbawa Tahun 2022
Dan seterusnya.

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen fakta-fakta tersebut di ataş, telah terbukti hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen (i) Keputusan Bupati Sumbawa tentang Penetapan Lokasi; (ii) Permohonan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak; (iii) Persetujuan Kontrak Tahun Jamak; (iv) Berita Acara Hasil Pelelangan Pemilihan Penyedia; (v) Penetapan Pemenang Pelelangan Pekerjaan; (vi) Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan; (vii) Kontrak Pemohon Banding-PUPR; (viii) Surat Perintah Mulai Kerja; (ix) Permohonan Hibah Tanah; dan (x) Keputusan Bupati Sumbawa tentang Hibah, dapat diketahui sebagai berikut:

• bahwa proyek pembangunan Bendungan Beringin Sila merupakan PSN sebagai pemilik proyek adalah Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian PUPR;

• bahwa Pemohon Banding ditetapkan sebagai pemenang tender pekerjaan pembangunan Bendungan Beringin Sila (Paket-l) di Kabupaten Sumbawa yang berlaku sebagai Penyedia Jasa;

• bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh Pemohon Banding selaku Penyedia Jasa dalam proyek milik Kementerian PUPR untuk pembangunan Bendungan Beringin Sila meliputi (i) pembersihan lahan (clearing); (ii) timbunan; (iii) galian; (iv) pekerjaan beton: dan (v) pemboran; (vi) dan seterusnya;

2. Tentang Pengambilan MBLB Yang Nyata-Nyata Tidak Dimanfaatkan Secara Komersial Melainkan Untuk Kepentingan Sosial

NO.DOKUMEN
11.Dokumen No. KU.03.01-Mn/659 tanggal 15 Mei 2018 tentang Perrnohonan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) Pelaksanaan Konstruksi Pembangunan Bendungan Beringin Sila (Paket-I dan Paket-Il) serta Supervisi Pembangunan Bendungan Beringin Sila di Kabupaten Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat (Vide Bukti No. 5)
12.Dokumen tentang Spesifikasi Teknik (Umum)
13.Dokumen tentang Spesifikasi Teknik (Khusus)
14.Dokumen Tanpa Nomor Tanpa tanggal tentang Harga Perkiraan Sendiri Pengguna Jasa
15.Dokumen Tanpa Nomor Tanpa tanggal tentang Analisa Harga Satuan Pekerjaan Penyedia Jasa
16.Dokumen No. HK.02.03-AS/KONT/SNVT PB NT I/903/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Surat Perjanjian Kontrak Harga Satuan Pembangunan Bendungan Beringin Sila (Paket I) di Kabupaten Sumbawa (Vide Bukti No. 1)
17.Dokumen tentang Laporan Akhir Review Studi Kelayakan Bendungan Beringin Sila di Kabupaten Sumbawa
18.Dokumen tentang Analisis Dampak Lingkungan Hidup Pembangunan Bendungan Beringin Sila di Kabupaten Sumbawa Tahun 2017
19.Dokumen No. 376/2022 tanggal 22 April 2022 tentang Keputusan Bupati Sumbawa tentang Pembentukan Tim Penyusun Dokumen Adendum Analisis Dampak Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup dan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup Bendungan Beringin Sila Kabupaten Sumbawa Tahun 2022
20.Dokumen No. 143/2022 tanggal 22 April 2022 tentang Sel«etaris Daerah Kabupaten Sumbawa Tentang Pembentukan Tim Pendukung Penyusunan Dokumen Adendum Analisis Dampak Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup dan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup Bendungan Beringin Sila Kabupaten Sumbawa Tahun 2022;
21.Dokumen tentang Analisis Dampak Lingkungan Hidup Pembangunan Bendungan Beringin Sila di Kabupaten Sumbawa Tahun 2017 (Vide Bukti No. 18)
22.Dokumen No. 060/BNULP/Pokja-BENDUNGAN/2018 tanggal 15 Agustus 2018 tentang Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) Secara Online
Dan seterusnya.

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen fakta-fakta tersebut di atas, telah terbukti hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen fakta berupa (i) Permohonan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak; (ii) Spesifikasi Teknik (Umum); (iii) Spesifikasi Teknis (Khusus); (iv) Harga Perkiraan Sendiri; (v) Analisa Harga Satuan Pekerjaan; (vi) Kontrak Pemohon Banding-PUPR; (vii) Review Studi Kelayakan; (viii) Analisis Dampak Lingkungan Hidup; (ix) Keputusan Bupati Sumbawa tentang Pembentukan Tim Penyusun Dokumen Adendum Analisis Dampak Lingkungan; (x) Keputusan Sekretaris Daerah Sumbawa tentang Pembentukan Tim Pendukung Penyusunan Dokumen Adendum Analisis Dampak Lingkungan; dan (Xi) Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) Secara Online, dapat diketahui sebagai berikut:

• bahwa pembangunan Bendungan Sila sangat diperlukan dalam rangka pengembangan infrastruktur irigasi untuk mendukung ketahanan pangan nasional dan penyediaan air baku serta memberikan manfaat lain dalam rangka pengelolaan Sumber Daya Air yang berkelanjutan dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Khususnya masyarakat Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat;

• bahwa Pemohon Banding selaku Penyedia Jasa tidak diperbolehkan mengambil material dari Quarry untuk keperluannya sendiri tanpa mendapat persetujuan;

• bahwa dapat diketahui perkiraan biaya atas pekerjaan yang dilakukan oleh Pemohon Banding hanya meliputi (i) tenaga kerja; (ii) peralatan; dan (iii) tes pemadatan dan untuk perkiraan biaya atas bahan/material adalah sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau tidak ada;

• bahwa telah terdapat penetapan dari kepala daerah terkait dengan besaran volume material utama MBLB yang digunakan untuk pembangunan Bendungan Beringin Sila yang diambil dari lokasi borrow area dan Quarry dan telah dilakukan Analisis Dampak Lingkungan Hidup;

Dasar Hukum

• Undang-Undang Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah (UU 28/2009); bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 29 UU 28/2009 mengatur “Pajak MBLB adalah pajak atas kegiatan pengambilan MBLB, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan;”

bahwa berdasarkan Pasal 57 ayat (2) UU 28/2009 mengatur “Dikecualikan dari Objek Pajak MBLB sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) adalah:

a. kegiatan pengambilan MBLB yang nyata-nyata tidak dimanfaatkan secara komersial, seperti kegiatan pengambilan tanah untuk keperluan rumah tangga, pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel listrik/telepon, penanaman pipa air/gas;

b. kegiatan pengambilan MBLB yang merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lainnya, yang tidak dimanfaatkan secara komersial; dan

c. pengambilan MBLB lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;”

• Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU 1/2022)

bahwa berdasarkan Pasal 188 huruf b UU 1/2022 mengatur “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku;

a. …; dan

b. peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retñbusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573),

dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini;”

• Peraturan Pemerintah Nomor 55/2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (PP 55/2016)

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 3 ayat (4) huruf e PP 55/2016 mengatur “Yang dimaksud dengan “Pajak MBLB” adalah Pajak atas

kegiatan pengambilan MBLB, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Dikecualikan dari kegiatanpengambilan MBLB adalah:

1. pengambilan MBLB yang nyata-nyata tidak dimanfaatkan secara komersial;

2. kegiatan pengambilan MBLB yang merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lainnya, yang tidak dimanfaatkan secara komersial; dan

3. pengambilan MBLB lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;

Yang dimaksud dengan pemanfaatan secara komersial adalah pemanfaatan yang memberikan nilai tambah ekonomi baik diperjualbelikan, dimanfaatkan sendiri, atau dimanfaatkan oleh pihak lain yang bukan untuk kepentingan sosial dalam batasan volume tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Daerah;”

• Peraturan Pemerintah Nomor 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (PP 19/2021);

bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 20 PP 19/2021 mengatur “Penetapan Lokasi adalah penetapan atas lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum yang ditetapkan dengan keputusan gubernur/bupati/wali kota yang dipergunakan sebagai izin untuk Pengadaan Tanah, perubahan penggunaan tanah, dan peralihan Hak Atas Tanah dalam Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum;”

• Peraturan Presiden Nomor 71/2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Perpres 71/2012)

bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 13 Perpres 71/2012 mengatur “Penetapan Lokasi adalah penetapan atas lokasi pembangunan untuk kepentingan umum yang ditetapkan dengan keputusan gubernur, yang dipergunakan sebagai izin untuk Pengadaan Tanah, perubahan

penggunaan tanah, dan peralihan hak atas tanah dalam Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum;”

• Peraturan Presiden Nomor 3/2016 diubah terakhir dengan Nomor 109/2020 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN (Perpres 109/2020) bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Perpres 109/2020 mengatur “PSN adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah;”

• Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 34/2010 tentang Pajak Daerah (PDKS 34/2010)

bahwa berdasarkan Pasal 34 ayat (2) PDKS 34/2010 mengatur “Dikecualikan dari objek Pajak MBLB sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) adalah:

a. kegiatan pengambilan MBLB yang nyata-nyata tidak dimanfaatkan secara komersial, seperti kegiatan pengambilan tanah untuk keperluan rumah tangga, pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel listrik/telepon, penanaman Pipa air/gas;

b. kegiatan pengambilan MBLB yang merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan Iainnya, yang tidak dimanfaatkan secara komersial;”

• Dasar Hukum Yurisprudensi (Jurisprudentie Recht)

bahwa berdasarkan yurisprudensi Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung pada pokoknya sebagai berikut:

NO.DOKUMEN
1.Dokumen Nomor PUT-097544.41/2015/PP/M.XA tanggal 24 September 2018 tentang Putusan Pengadilan Pajak dikuatkan dengan Dokumen Nomor tanggal 14 Oktober 2020 tentang Putusan Mahkamah Agung
2Dokumen Nomor PUT-116430.99/2017/PP/M.XIVB tanggal 18 Juli 2018 tentang Putusan Pengadilan Pajak
3Dan seterusnya.

bahwa berdasarkan sumber-sumber hukum yurisprudensi tersebut di atas dapat disimpulkan pada pokoknya telah terbukti menguatkan dalil- dalil Pemohon Banding sebagai berikut:

bahwa berdasarkan (i) Dokumen tentang Putusan Pengadilan Pajak; dan (ii) Dokumen tentang Putusan Mahkamah Agung, pada pokoknya menguatkan dalil-dalil Pemohon Banding bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terkait pengenaan pajak daerah MBLB kepada perusahaan jasa kontraktor pertambangan tidak dapat dipertahankan; Kesimpulan

bahwa oleh karena telah terbukti mengenai fakta yang benar dan dasar hukum yang benar, maka dapat disimpulkan telah terdapat kekeliruan mengenai penilaian fakta (error factie) dan dasar hukum (error juris) dalam penetapan pajak Terbanding, maka Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membatalkan penetapan pajak tersebut;

c. Tanggapan Pemohon Banding Terhadap Dalil-dalil Terbanding

Menurut Terbanding

bahwa pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:

• bahwa benar pengambilan MBLB berada di dalam Quarry atau Borrow area lokasi Bendungan Beringin Sila Paket-l, tetapi pengambilan MBLB telah mengakibatkan perubahan fungsi perrnukaan tanah, sehingga tetap merupakan objek pajak MBLB dan tidak termasuk yang dikecualikan;

• bahwa Penetapan Lokasi bukanlah izin untuk pengambilan MBLB, namun hanya digunakan untuk izin pengadaan tanah dan izin pengalihan hak atas tanah, dan berlaku selama 2 (dua) tahun;

• bahwa nyata-nyata Pemohon Banding mengakui melakukan pengambilan dan memanfaatkan sendiri MBLB yang digunakan untuk pekerjaan timbunan tubuh bendungan (Main Dam) Pembangunan Bendungan Beringin Sila (Paket-I) sehingga memberikan nilai tambah ekonomi bagi Pemohon;

• bahwa terhadap dalil “mata pembayaran Rp0,00 (nol rupiah)”, dapat dijelaskan bahwa pengambilan MBLB yang memberikan nilai tambah ekonomi baik diperjualbelikan, dimanfaatkan sendiri, atau dimanfaatkan oleh pihak Iain yang bukan untuk kepentingan sosial dalam batasan volume tertentu adalah objek yang dimanfaatkan secara komersil

sehingga menimbulkan kewajiban pembayaran pajaknya dan menjadi objek pajak MBLB;

• bahwa mengenai pengambilan material objek pajak MBLB berada di lokasi Proyek Nasional, bahwa benar pembangunan Bendungan Sila Paket-I merupakan salah satu PSN sesuai, namun dalarn ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN pada pokoknya mengatur Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya:

o tidak memungut;

o atau mengenakan tarif 0% (nol persen);

bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atas PSN.

Menurut Pemohon Banding

bahwa pada pokoknya tidak setuju dengan alasan-alasan sebagai berikut:

• bahwa berdasarkan dokumen-dokumen fakta-fakta, dapat disimpulkan telah terbukti hal-hal sebagai berikut:

a) Tentang Pembangunan PSN Berupa Bendungan Beringin Sila Merupakan Proyek Pemerintah Pusat

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen (i) Keputusan Bupati Sumbawa tentang Penetapan Lokasi; (ii) Permohonan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak; (iii) Persetujuan Kontrak Tahun Jamak; (iv) Berita Acara Hasil Pelelangan Pemilihan Penyedia; (v) Penetapan Pemenang Pelelangan Pekerjaan; (vi) Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Perkerjaan; (vii) Kontrak Pemohon Banding- PUPR; (viii) Surat Perintah Mulai Kerja; (ix) Permohonan Hibah Tanah; dan (x) Keputusan Bupati Sumbawa tentang Hibah, dapat diketahui sebagai berikut:

➢ bahwa proyek pembangunan Bendungan Beringin Sila adalah

PSN yang merupakan proyek milik Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian PUPR;

➢ bahwa Pemohon Banding ditetapkan sebagai pemenang tender

pekerjaan pembangunan Bendungan Beringin Sila (Paket-l) di Kabupaten Sumbawa yang berlaku sebagai Penyedia Jasa;

➢ bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh Pemohon Banding selaku

Penyedia Jasa dalam proyek milik Kementerian PUPR untuk pembangunan Bendungan Sila meliputi (i) pembersihan Iahan (clearing); (ii) timbunan; (iii) galian; (iv) pekerjaan beton: dan (v) pemboran; (vi) dan seterusnya;

b) Tentang Pengambilan MBLB Yang Nyata-Nyata Tidak Dimanfaatkan Secara Komersial Melainkan Untuk Kepentingan Sosial

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen fakta berupa (i) Permohonan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak; (ii) Spesifikasi Teknik (Umum); (iii) Spesifikasi Teknik (Khusus); (iv) Harga Sendiri; (v) Analisa Harga Satuan Pekerjaan; (vi) Kontrak Pemohon Banding-PUPR; (vii) Review Studi Kelayakan; (viii) Analisis Dampak Lingkungan Hidup; (ix) Keputusan Bupati Sumbawa tentang Pembentukan Tim Penyusun Dokumen Adendum Analisis Dampak Lingkungan; (x) Keputusan Sekretaris Daerah Sumbawa tentang Pembentukan Tim Pendukung Penyusunan Dokumen Adendum Analisis Dampak Lingkungan; dan (xi) Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanuhjzing) Secara Online, dapat diketahui sebagai berikut:

➢ bahwa pembangunan Bendungan Beringin Sila sangat diperlukan

dalam rangka pengembangan infrastruktur irigasi untuk mendukung ketahanan pangan nasional dan penyediaan air baku di serta memiliki manfaat lain dalam rangka pengelolaan Sumber Daya Air yang berkelanjutan dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat;

➢ bahwa Pemohon Banding selaku Penyedia Jasa tidak

diperbolehkan mengambil material dari Quarry untuk keperluannya sendiri tanpa mendapat persetujuan;

➢ bahwa dapat diketahui perldraan biaya atas pekerjaan yang

dilakukan oleh Pemohon Banding hanya meliputi (i) tenaga kerja; (ii) peralatan; dan (iii) tes pemadatan dan untuk perkiraan biaya atas bahan/material adalah sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau tidak ada;

➢ bahwa telah terdapat penetapan dari kepala daerah terkait

dengan besaran volume material utama MBLB yang digunakan untuk pembangunan Bendungan Beringin Sila yang diambil dari lokasi Borrow area dan Quarry dan telah dilakukan Ana-lisis Dampak Lingkungan Hidup;

• bahwa berdasarkan ketentuan dasar-dasar hukum sebagai berikut: o bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 29 UU 28/2009 pada pokoknya

mengatur Pajak MBLB adalah pajak atas kegiatan pengambilan MBLB, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan;

o bahwa berdasarkan Pasal 57 ayat (2) UU 28/2009 Jo. Penjelasan

Pasal 3 ayat (4) huruf e PP 55/2016 Jo. Pasal 34 ayat (2) PDKS 34/2010 pada pokoknya mengatur bahwa (i) yang dikecualikan dari objek pajak MBLB adalah kegiatan pengambilan MBLB yang nyata- nyata tidak dimanfaatkan secara komersial; dan (ii) yang dimaksud dengan pemanfaatan secara komersial adalah pemanfaatan yang memberikan nilai tambah ekonomi baik diperjualbelikan, dimanfaatkan sendiri, atau dimanfaatkan oleh pihak lain yang bukan untuk kepentingan sosial dalam batasan volume tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Daerah;

o bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 20 PP 19/2021 Joe Pasal 1 angka

13 Perpres 71/2012 pada pokoknya mengatur bahwa Penetapan Lokasi adalah penetapan atas lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum yang ditetapkan dengan keputusan gubernur/bupati/wali kota yang dipergunakan sebagai izin untuk Pengadaan Tanah, perubahan penggunaan tanah, dan peralihan

Hak Atas Tanah dalam Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Repentingan Umum;

o bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Perpres 109/2020 pada

pokoknya mengatur bahwa PSN adalah proyek dan/atau progam yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah;

o bahwa berdasarkan sumber-sumber hukum yurisprudensi, pada

pokoknya menguatkan dalil-dalil Pemohon Banding bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terkait pengenaan pajak daerah MBLB kepada perusahaan jasa kontraktor pertambangan tidak dapat dipertahankan;

• bahwa berdasarkan (i) fakta-fakta; dan (ii) dasar-dasar hukum, di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:

Tentang Pemohon Banding Bukan Pihak Yang Memanfaatkan MBLB o bahwa proyek pembangunan Bendungan Sila merupakan PSN yang

dalam hal ini Pemerintah Pusat (Kementerian PUPR) selaku pemilik proyek dan Pemohon Banding adalah kontraktor selaku pemenang tender proyek pembangunan bendungan Beringin Sila;

o bahwa selaku kontraktor dalam pelaksanaan pembangunan

bendungan Sila MBLB Pemohon Banding memiliki kewajiban berupa pengambilan material dari Quarry atau Borrow area yang telah disediakan dalam area Penetapan Lokasi oleh Pemerintah Pusat (Kementerian PUPR) untuk pembangunan bendungan Beringin Sila dan tidak diperbolehkan mengambil material dari Quarry untuk keperluannya sendiri;

o bahwa karena material yang diambil oleh Pemohon Banding dari

Quarry atau Borrow area yang telah disediakan dalam area Penetapan Lokasi oleh Pemerintah Pusat (Kementerian PUPR) untuk pembangunan bendungan Beringin Sila, maka tidak terdapat

harga perkiraan biaya pekerjaan pembangunan bendungan Beringin Sila atas bahan/material tersebut;

o bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, dapat dikatakan pihak yang

memanfaatkan MBLB adalah Pemerintah Pusat (Kementerian PUPR) untuk pembangunan bendungan Beringin Sila yang merupakan PSN, dan Pemohon Banding hanya kontraktor yang melaksanakan peke<aan pembangunan bendungan Beringin Sila. Oleh karena Pemohon Banding bukan merupakan pihak yang memanfaatkan MBLB, maka seharusnya pajak MBLB bukan menjadi beban Pemohon Banding Jo. Pasal 1 angka 29 UU 28/2009;

o bahwa telah terdapat sumber-sumber hukum yurisprudensi, pada

pokoknya menguatkan dalil-dalil Pemohon Banding bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terkait pengenaan pajak daerah MBLB kepada perusahaan jasa kontraktor pertambangan tidak dapat dipertahankan;

Tentang Pengambilan MBLB Yang Nyata-Nyata Tidak Dimanfaatkan Secara Komersial Melainkan Untuk Kepentingan Sosial

o bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding telah keliru dalam

melakukan koreksi penetapan objek pajak MBLB, oleh karena MBLB yang diambil dari Quarry atau Borrow area pada lokasi proyek atau Penetapan Lokasi berupa batu kali/batu gunung, kerikil, pasir pasang, dan seterusnya … adalah objek pajak MBLB yang dikecualikan karena merupakan kegiatan pengambilan MBLB yang nyata-nyata tidak dimanfaatkan secara komersial;

o bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 3 ayat (4) huruf e PP 55/2016

pada pokoknya mengatur terdapat pengecualian kegiatan pengambilan MBLB salah satunya adalah pengambilan MBLB yang nyata-nyata tidak dimanfaatkan secara komersial;

o bahwa yang dimaksud dengan pemanfaatan secara komersial

adalah pemanfaatan yang memberikan nilai tambah ekonomi baik (i) diperjualbelikan, (ii) dimanfaatkan sendiri, atau (iii) dimanfaatkan oleh pihak lain yang bukan untuk kepentingan sosial dalam batasan

volume tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Daerah, dengan penjelasan sebagai berikut:

➢ Diperjualbelikan dan Dimanfaatkan Sendiri;

bahwa selaku kontraktor dalam pelaksanaan pembangunan bendungan Beringin Sila MBLB Pemohon Banding memiliki kewajiban berupa pengambilan material dari Quarry atau Borrow area yang telah disediakan dalam area Penetapan Lokasi oleh Pemerintah Pusat (Kementerian PUPR) dengan rincian kerja meliputi (i) pembersihan lahan (clearing); (ii) timbunan; (iii) galian; (iv) pekerjaan beton: dan (v) pemboran; (vi) dan seterusnya; bahwa berdasarkan dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pemilik proyek dan Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Pemohon Banding pada saat tender (pemasukan penawaran), material yang diambil dari Quarry atau Borrow area pada lokasi proyek atau Penetapan Lokasi diperoleh biaya atas bahan/material sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau tidak ada dan juga Pemohon Banding tidak diperbolehkan untuk mengambil material dari Quarry untuk keperluannya sendiri;

bahwa sehingga telah terbukti, MBLB yang diambil dari Quarry atau Borrow area pada lokasi proyek atau Penetapan Lokasi tidak untuk tujuan komersial karena tidak untuk diperjualbelikan dan tidak untuk dimanfaatkan sendiri;

➢ Dimanfaatkan oleh pihak lain yang bukan untuk kepentingan

sosial dalam batasan volume tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Daerah;

bahwa terdapat proyek pembangunan bendungan Beringin Sila merupakan PSN yang dilakukan dalam rangka Kepentingan Umum sebagaimana diatur Pasal 1 angka 1 Perpres 109/2020, yang dalam hal ini Pemerintah Pusat (Kementerian PUPR) selaku pemilik proyek;

bahwa proyek pembangunan bendungan Beringin Sila tersebut juga telah terdapat penetapan lokasi yang ditujukan untuk

Kepentingan Umum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 20 PP 19/2021 melalui Keputusan Bupati Sumbawa; bahwa Pemohon Banding ditetapkan sebagai pemenang tender pekerjaan pembangunan bendungan Beringin Sila yang akan menjadi kontraktor/penyedia jasa;

bahwa pekerjaan yang akan dilakukan Pemohon Banding adalah pemuatan dan pengangkutan material timbunan. Material timbunan tanah diperoleh dari tempat pengambilan tanah (Borrow area) dan material timbunan batu diperoleh dari tempat pengambilan batu (Quarry);

bahwa proyek pembangunan bendungan Beringin Sila merupakan PSN yang dilakukan dalam rangka Kepentingan Umum yang sangat diperlukan untuk pengembangan infrastruktur irigasi dalam menciptakan ketahanan pangan nasional dan penyediaan air baku serta memiliki manfaat lain guna pengelolaan Sumber Daya Air yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat;

bahwa terkait dengan batasan volume tertentu yang ditetapkan Kepala Daerah, dapat diketahui telah terdapat penetapan dari Kepala Daerah terkait dengan besaran volume material utama MBLB untuk pembangunan Bendungan Beringin Sila yang diambil dari lokasi Borrow area dan Quarry dan telah dilakukan Analisis Dampak Lingkungan Hidup;

bahwa sehingga telah terbukti, yang diambil dari Quarry atau Borrow area pada lokasi proyek atau Penetapan Lokasi dimanfaatkan oleh pihak lain dalam hal ini Kementerian PUPR dan digunakan dalam pembangunan bendungan Beringin Sila untuk kepentingan umum;

o bahwa telah terdapat sumber-sumber hukum yurisprudensi, pada

pokoknya menguatkan dalil-dalil Pemohon Banding bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terkait pengenaan pajak daerah

MBLB kepada perusahaan jasa kontraktor pertambangan tidak dapat dipertahankan;

Kesimpulan

bahwa oleh karena telah terbukti mengenai fakta yang benar dan dasar hukum yang benar, maka dapat disimpulkan telah terdapat kekeliruan mengenai penilaian fakta (error factie) dan dasar hukum (error juris) dalam penetapan pajak Terbanding, maka Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membatalkan penetapan pajak tersebut;

IV. PERHITUNGAN PAJAK MENURUT PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas telah terbukti bahwa uraian mengenai dalil, pembuktian, dan dasar hukum tersebut sudah tepat dan benar karena telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

NO.URAIANMENURUT PEMOHON BANDING (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak0
2Pajak Terutang0
3Sanksi Administrasi0
4Jumlah Pajak yang Kurang/(Lebih) Dibayar0

V. PERMOHONAN PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian (fundamentum petendi) tersebut di atas, diajukan permohonan sebagai berikut:

1. Menyatakan dan memutuskan menerima dan mengabulkan permohonan dari Pemohon Banding seluruhnya;

2. Menyatakan dan memutuskan surat permohonan dari Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

3. Menyatakan dan memutuskan bahwa seluruh dalil, pembuktian, dan dasar hukum dari Pemohon Banding sudah tepat dan benar karena telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

4. Menyatakan dan memutuskan bahwa surat penetapan pajak dari Terbanding terbukti salah dan tidak benar (contra legem) karena tidak sesuai dengan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga harus dibatalkan;

bahwa demi kelancaran proses persidangan ini, Pemohon Banding akan menghadiri persidangan untuk menyampaikan data-data dan dokumen pendukung lainnya

serta memberikan keterangan yang diperlukan selama proses persidangan berlangsung;

bahwa demikian banding ini disampaikan dengan harapan kiranya dapat dikabulkan, bilamana Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain (quod non) maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor 900.1.13.1/72/Bapenda/2025 tanggal 10 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. URAIAN TENTANG FORMAL PENETAPAN PAJAK MBLB DAN PENETAPAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN DARI PEMOHON BANDING

1. bahwa Pemerintah Kabupaten Sumbawa (Terbanding) melalui Bapenda Kabupaten Sumbawa menerbitkan SKPD Nomor 0596 tanggal 19 September 2022;

2. bahwa atas diterbitkannya SKPD Nomor 0596, Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui Surat Nomor 2166/BA-BS/TEK/XI/2022, perihal Keberatan atas SKPD Pajak MBLB Nomor 0596 tanggal 19 September 2022 pada Pekerjaan Pembangunan Bendungan Beringin Sila (Paket 1) Lokasi Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa, tanggal 18 November 2022;

3. bahwa dikarenakan Surat Keberatan dari Pemohon Banding awalnya tidak dipertimbangankan, maka Pembanding tidak memberi keputusan atas Surat Keberatan yang diajukan, tetapi hanya dijawab dengan Surat Kepala Bapenda Nomor 800.1.5.1/244/Bapenda/2023, Hal Jawaban atas Keberatan, tanggal 21 Agustus 2023;

4. bahwa terhadap Surat Kepala Bapenda Nomor 800.1.5.1/244/Bapenda/2023, Pemohon Banding kemudian mengajukan Surat Banding ke Pengadilan Pajak dengan registrasi sengketa pajak Nomor 011544.41/2023, dan setelah melalui proses persidangan akhirnya Majelis Hakim yang memeriksa sengketa pajak tersebut memutuskan dengan Putusan Sengketa Pajak Nomor PUT- 011544.41/2023/PP/M.XVA Tahun 2024 tanggal 27 Agustus 2024 yang amar putusannya:

“1. membatalkan Keputusan Terbanding berupa Surat Kepala Bapenda

Kabupaten Sumbawa Nomor 800.1.5.1/244/Bapenda/2023 tanggal 21 Agustus 2023, dan

2. menindaklanjuti/memproses permohonan keberatan Pemohon Banding dengan menerbitkan keputusan keberatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan daerah dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima Putusan Pengadilan Pajak ini;”

5. bahwa untuk menindaklanjuti Putusan Nomor PUT-011544.41/2023/PP/M.XVA Tahun 2024 tersebut, maka Terbanding menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor 1461 Tahun 2024 tentang Penolakan atas Keberatan PT Brantas Abipraya-PT Mina Trasindo Totabuan-KSO, tanggal 18 September 2024 (SK Nomor 1461 Tahun 2024);

Pemohon Banding Keliru terkait Masa Pajak (halaman 7 s.d. 10 Surat Banding)

6. bahwa vide halaman 10 Surat Banding, Pemohon Banding keliru menguraikan dan/atau mengartikan pajak yang ditetapkan adalah pajak atas pembangunan bendungan, namun yang sesungguhnya adalah SKPD Nomor 0596 merupakan penetapan pajak atas pengambilan MBLB di lokasi Pekerjaan Pembangunan Bendungan Beringin Sila (Paket 1) Lokasi Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa;

7. bahwa atas kekeliruan tersebut, Pemohon Banding mencoba menggiring opini jika Pajak MBLB ditetapkan sesuai dengan waktu Pekerjaan Pembangunan Bendungan Beringin Sila dimana kontrak dimulai tanggal 18 Desember 2018, pekerjaan dimulai tanggal 21 Januari 2019, dan pekerjaan harus selesai tanggal 30 Juni 2023 (yang pada kenyataannya Pekerjaan Pembangunan Bendungan Beringin Sila diresmikan oleh Presiden Joko Widodo tanggal 29 Desember 2022);

8. bahwa sesungguhnya SKPD Nomor 0596 adalah pajak atas pengambilan MBLB oleh Pemohon Banding di lokasi Pekerjaan Pembangunan Bendungan Beringin Sila yang ditetapkan 1 (satu) bulan masa pajak yaitu tanggal 19 September 2022 dan jatuh tempo tanggal 19 Oktober 2022, sebagaimana tercantum dalam SKPD Nomor 0596;

“ERENT rivratan casuratensuveawa | ~

AN BADAN PLNOAPAYAN DAERAH SURAT NETETAPAN PAJAN DAT RAN | NO UUT

x Da Mata MAN NAN A1 Sen -

- —. —— A ar oh 5. — 5

BULAN Ble Mat

EL NA

Abarat LD ay matan tas 1 Com eng atari Tr ae

veketya an Demin lee eg On Bee cg tale Faved [Pees grande

bee hota

vu Pera yaaa tas ST RA MAN REND MAAN SN SUA GAA OAR ATION '

LiMaaAA

Tangan alm Te ye eto Dah

nde Ve LM TAMA MARGA | LAKAN DALAM Dar BA Pan ip

4 Pata Bp '

a “Tale nia —torjap Pembaruan TA Naa [ae aa Para

1 4 8 1 janda) od 4p Ad a ee 2 or oe "

PUT Taal garut spe aan | Areer ae annccegin Ce “pect (ates san : !

Mapa afifuces. old vp Penari | H

Tata are ees te] ep 1 Peper wae Teta bh ser dangan (rte aan

lela ntal ee ma Pak gr napa Tera tat Per grta Punah Benda yaah

fl araty fate arisan pan Dan penah be pamtean Beta argent ate

See Di fer TALS mt ba, stun Taman tetera he Pam Ap aa PTL ars ar,

at 4 | ly Aa tps PS MED ay, batik an as Sack, a Data

yada ly ies Marcy maf ag Harap Witenes oe

iad: A BA ma] ap anh Vee aan Po ART ale

9. bahwa masa pajak MBLB dalam SKPD Nomor 0596 tegas mencantumkan masa pajak yang jangka waktunya 1 (satu) bulan takwim, sesuai pedoman ketentuan Pasal 58 dan Pasal 59 Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Perda Nomor 34 Tahun 2010);

10. bahwa Pemohon Banding juga telah keliru mendalilkan hal-hal terkait “masa pajak” yang tertulis dalam SK Nomor 1461 Tahun 2024, sehingga seluruh dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pajak MBLB yang ditetapkan dengan SKPD Nomor 0596 adalah “diborongkan”, tidak terbukti;

Pemohon Banding Keliru terkait Daluwarsa/Jangka Waktu Penerbitan Keputusan atas Keberatan (halaman 11 s.d. 18 Surat Banding)

11. bahwa benar Keputusan Terbanding Nomor 1461 Tahun 2024 tentang Penolakan atas Keberatan PT Brantas Abipraya-PT Mina Trasindo Totabuan- KSO yang selanjutnya disebut SK Nomor 1461 Tahun 2024, diterbitkan pada tanggal 18 September 2024;

12. bahwa diterbitkannya SK Nomor 1461 Tahun 2024 sebagai bentuk penolakan atas keberatan Pemohon Banding (via surat Nomor 2166/BA-BS/TEK/XI/2022 tanggal 18 November 2022) dan dilakukan atas perintah Pengadilan Pajak melalui Putusan Sengketa Pajak Nomor PUT-011544.41/2023/PP/M.XVA Tahun 2024 tanggal 27 Agustus 2024 yang amarnya berbunyi:

1. membatalkan Keputusan Terbanding berupa Surat Kepala Bapenda Kabupaten Sumbawa Nomor 800.1.5.1/244/Bapenda/2023 tanggal 21 Agustus 2023, dan

2. menindaklanjuti/memproses permohonan keberatan Pemohon Banding dengan menerbitkan keputusan keberatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan daerah dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima Putusan Pengadilan Pajak ini;

13. bahwa dalil Pemohon Banding yang menyatakan “penerbitan Keputusan Keberatan telah melewati jangka waktu sehingga haruslah keberatan tersebut dikabulkan” adalah keliru dan mengada-ada, karena sesungguhnya Pemohon Banding mengetahui duduk perkara sengketa pajak Nomor 011544.41/2023, yang mana Pemohon Banding juga menjadi pihak di dalamnya, dan penerbitan Keputusan Keberatan tersebut menjadi perintah Pengadilan Pajak;

14. bahwa Terbanding tunduk dan patuh terhadap Putusan Sengketa Pajak Nomor PUT-011544.41/2023/PP/M.XVA Tahun 2024 tanggal 27 Agustus 2024, dengan menerbitkan SK Nomor 1461 Tahun 2024 tanggal 18 September 2024;

15. bahwa jika dilihat lebih detail dalam Surat Banding, rupanya Pemohon Banding dengan sengaja menyembunyikan fakta dengan tidak mengutip secara utuh amar putusan Nomor PUT-011544.41/2023/PP/M.XVA Tahun 2024, sehingga mengaburkan fakta sesungguhnya yaitu Keputusan Keberatan merupakan perintah Pengadilan Pajak, hal ini dapat dilihat dalam tabel angka 5 pada halaman 13 dan halaman 14 Surat Banding;

SF akan Ne. Lows 2324 | Penerbit:

011544417202

AA RKA : Mato:

Parman Putusan | banding celal terdapat Dan

erngadilan Tata : Mounier Pajak war janda

P3 akalanya menguras bubapa

. : i Tae eet

- Fesveb ale cri, He bali

, Eten ein Baboepiten

i | | Foun baw = emer

; BO Los LET $ HA raypetas bia ee

i | PR uaapak FF] Agustin SOLS

: . PENA aan ainun

i | Mengatakan Sana Buta y

! : Kebwaeias: Lang cliajakan !

i i | Peruelon Bunda uduk

' Miang menanyai Sai

' i KEP Sena tanin

Pam banar secedilsit gan Pee

: MEiLId aces SMLA Moror

Wee avdalals liked oo copa

meditasi yee tina sine balikan,

- PAMA rita ab: tarian Siapa

. Vera Kata Pang

i— a. Fi perabiran metana An

wo. I Pokana Tangga An Herterangan toy

me kapan dai ui Lisan

i Se Pernak sh, LA

II. URAIAN TENTANG MATERIIL KETETAPAN PAJAK DAN PERHITUNGANNYA

1. bahwa secara umum dalil/alasan Pemohon Banding terkait Pokok Sengketa Materiil (Subtansi) dimulai dari halaman 19 sampai dengan halaman 32, yang pada intinya menyatakan Pemohon Banding keberatan atas penetapan pajak pengambilan MBLB dengan alasan:

a. Pembangunan PSN berupa Bendungan Beringin Sila merupakan Proyek Pemerintah Pusat; dan

b. Pengambilan MBLB Yang Nyata-nyata Tidak dimanfaatkan secara komersil melainkan untuk kepentingan sosial;

2. bahwa Terbanding akan menguraikan uraian banding atau tanggapan secara berurutan atas dalil/alasan tersebut agar mendapatkan gambaran yang utuh sengketa ini;

Bahwa Pengambilan MBLB oleh Pemohon Banding adalah Objek Pajak MBLB

3. bahwa atas pengambilan MBLB oleh Pemohon Banding di lokasi Pembangunan Bendungan Beringin Sila Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa/lokasi pengambilan MBLB merupakan objek pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Sumbawa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 29 junto Pasal 2 ayat (2) huruf f Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) yang berbunyi:

Pasal 1 angka 29:

“Pajak MBLB adalah pajak atas kegiatan pengambilan MBLB, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan;”

Pasal 2 ayat (2) huruf f:

“(2) Jenis Pajak kabupaten/kota terdiri atas:

f. Pajak MBLB;”

4. bahwa Pajak MBLB juga diatur dalam ketentuan Pasal 2 huruf f Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah yang menyatakan “Jenis Pajak Daerah dalam Peraturan Daerah ini terdiri atas: f). Pajak MBLB;”

5. bahwa ketentuan-ketentuan tersebut dipertegas kembali dengan Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.13.1/13823/Keuda, Hal Penjelasan Mengenai Legalitas dan Pemungutan Pajak MBLB, tanggal 31 Juli 2023;

6. bahwa pengambilan MBLB oleh Pemohon Banding telah mengubah fungsi permukaan di area pembangunan Bendungan Beringin Sila, yang semula merupakan fungsi Kawasan Hutan dengan kontur berbukit berubah menjadi fungsi genangan Bendungan Beringin Sila;

7. bahwa atas berubahnya fungsi permukaan tanah tersebut, maka sangat jelas pengambilan MBLB oleh Pemohon Banding tidak dikecualikan sebagai objek Pajak Daerah, dan hal ini juga sejalan dengan Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/ 13823/Keuda, khususnya Angka 4 huruf b;

8. bahwa atas dasar ketentuan-ketentuan tersebut, Terbanding telah menerbitkan SKPD Pajak MBLB Nomor 0596 tanggal 19 September 2022;

Bahwa Objek Pajak MBLB dalam Sengketa Ini Bukan Objek Pajak Daerah Yang Dikecualikan

9. bahwa Pemohon Banding salah dalam mendalilkan objek pajak MBLB nyata- nyata tidak dimanfaatkan secara komersil sebagaimana dalil Pemohon Banding halaman 20 yang menyebutkan “… MBLB yang dikenakan Pajak MBLB pada Pembangunan Bendungan Beringin Sila merupakan PSN yang ditujukan untuk kepentingan umum dan bukan merupakan kegiatan komersil sehingga merupakan objek pajak MBLB yang dikecualikan …;”

10. bahwa dalil Pemohon Banding menyatakan objek pajak MBLB dikecualikan dari objek pajak daerah dengan alasan (vide halaman 21 dan halaman 22 Surat Banding):

a. Proyek pembangunan Bendungan Beringin Sila merupakan PSN, dan sebagai pemilik proyek adalah Pemerintah Pusat (Kementerian PUPR);

b. Pemohon Banding hanya selaku Penyedia Jasa Pemenang Tender; dan

c. Pemilik proyek adalah Kementerian PUPR;

bahwa dalil Pemohon Banding terbantahkan;

• Uraian Mengenai Pengambilan Material Objek Pajak MBLB Berada di Lokasi PSN

11. bahwa apakah benar dalil Pemohon Banding yang menyatakan pengambilan MBLB yang berada di PSN tidak menjadi objek Pajak Daerah?

12. bahwa benar pembangunan Bendungan Beringin Sila Paket-1 merupakan Salah satu PSN sesuai Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN.

13. bahwa ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 berbunyi:

Pasal 3 ayat (3):

“Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. tidak memungut; atau

b. mengenakan tarif 0 % (nol persen),

bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atas PSN;”

14. bahwa sangat jelas dalam ketentuan tersebut yang tidak dipungut atau dikenakan tarif 0% (nol persen) terhadap PSN hanya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sehingga pengambilan MBLB oleh Pemohon Banding tetap menjadi objek pajak daerah/bukan objek pajak yang dikecualikan;

15. bahwa potensi BPHTB yang seharusnya dapat dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa adalah sebesar Rp1.567.596.687,00 (satu milyar lima ratus enam puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh enam ribu enam ratus delapan puluh tujuh rupiah) berdasarkan perhitungan sebagaimana tabel berikut:

HARGA TRANSAKSI (Rp)LUAS (m2)JUMLAH BIDANGPOTENSI BPHTB (Rp)
16.672.738.883361.725139416.636.944
953.380.71148.484629.669.036
519.800.0002.599122.990.000
25.926.014.141481.121661.098.300.707
JUMLAH POTENSI BPHTB1.567.596.687

16. bahwa dengan tidak dibayarkannya BPHTB tersebut maka sesungguhnya Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah yang dapat dipergunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur pendidikan, kesehatan dan lainnya di daerah;

17. bahwa ketentuan tarif 0% BPHTB dan penetapan PSN sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tidak menghilangan kewajiban pajak MBLB yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya;

18. bahwa jika dikaitkan dengan hirarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, maka kedudukan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 berada di bawah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, sehingga berlakulah asas lex superior derogate legi inferiori/peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat yang lebih rendah dalam hirarki perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi. Adapun Pasal 7 ayat (1) dan ayat

(2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 berbunyi:

Pasal 7:

“(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi; dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1);”

19. bahwa berdasarkan uraian tersebut, terbantah sudah dalil Pemohon Banding yang tidak mengakui pengambilan MBLB yang berada di PSN sebagai objek

Pajak Daerah sebagaimana diuraikan Pemohon Banding dalam Surat Uraian Banding halaman 10 angka 9 huruf b, karena bertentangan dengan hirarki dan/atau asas hukum lex superior derogate legi inferiori atas 2 (dua) ketentuan peraturan perundang-undangan (Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 berada di bawah kedudukan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009);

• Uraian Mengenai Pengambilan Material Objek Pajak MBLB Nyata-Nyata Dimanfaatkan Secara Komersial

20. bahwa apakah benar dalil Pemohon Penggugat yang menyatakan pengambilan MBLB di lokasi pembangunan Bendungan Beringin Sila nyata-nyata tidak dimanfaatkan secara komersial dan mata pembayarannya bernilai Rp0,00 (nol rupiah)?

21. bahwa terkait hal tersebut dapat dijelaskan, berdasarkan ketentuan Penjelasan Pasal 3 ayat (4) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah yang berbunyi: “Yang dimaksud dengan ‘Pajak MBLB’ adalah Pajak atas kegiatan pengambilan MBLB, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Dikecualikan dari kegiatan pengambilan MBLB adalah:

1. pengambilan MBLB yang nyata-nyata tidak dimanfaatkan secara komersial;

2. kegiatan pengambilan MBLB yang merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lainnya, yang tidak dimanfaatkan secara komersial; dan

3. pengambilan MBLB lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Yang dimaksud dengan pemanfaatan secara komersial adalah pemanfaatan yang memberikan nilai tambah ekonomi baik diperjualbelikan, dimanfaatkan sendiri, atau dimanfaatkan oleh pihak lain yang bukan untuk kepentingan sosial dalam batasan volume tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Daerah;”

22. bahwa dalam pelaksanaan pembangunan Bendungan Beringin Sila, ternyata Pemohon Banding nyata-nyata mengakui melakukan pengambilan dan memanfaatkan sendiri MBLB (vide Surat Keberatan Nomor 2166/BA- BS/TEK/XI/2022 tanggal 18 November 2022) yang digunakan untuk pekerjaan timbunan tubuh bendungan (Main Dam) Pembangunan Bendungan Beringin Sila (Paket1) meliputi item pekerjaan:

a. timbunan batu dari quarry (menggunakan material Batu Gunung);

b. timbunan filter halus dan kasar dari hasil crushing batu diambil dari quarry (menggunakan material Pasir Pasang);

c. timbunan filter kasar dari hasil crushing batu diambil dari quarry (menggunakan material pasir batu disingkat Sirtu dan Kerikil);

d. timbunan rip-rap dari quarry (menggunakan material Batu Gunung);

e. timbunan inti tanah kedap air dari borrow area (menggunakan material Tanah Urug); dan

f. timbunan random dari stockpile (menggunakan material Pasir Pasang, Tanah Urug, Sirtu;

sehingga memberikan nilai tambah ekonomi bagi Pemohon Banding. Hal ini sejalan dengan substansi Angka 5 Surat Kepala Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PL.02/S-1413/PW23/3/2022, Hal Pendapat dan Saran, tanggal 1 Agustus 2022 yang berbunyi:

“5. Proyek-proyek Pemerintah yang diikat kontrak bersifat komersial dan

mengikat para pihak (Pemilik dan Penyedia) dengan hak dan kewajiban antara lain Pemilik membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontrak yang telah ditetapkan, dan Penyedia menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam Kontrak;”

23. bahwa terhadap dalil “mata pembayaran Rp0,00 (nol rupiah)”, dapat dijelaskan bahwa pengambilan MBLB yang memberikan nilai tambah ekonomi baik diperjualbelikan, dimanfaatkan sendiri, atau dimanfaatkan oleh pihak lain yang bukan untuk kepentingan sosial dalam batasan volume tertentu adalah objek yang dimanfaatkan secara komersil sehingga menimbulkan kewajiban pembayaran pajaknya dan menjadi objek pajak MBLB;

• Uraian Mengenai Pengambilan Material Objek Pajak MBLB Berada di Dalam Quarry atau Borrow Area Lokasi Bendungan Beringin Sila Paket-1

24. bahwa apakah benar dalil Pemohon Penggugat yang menyatakan pengambilan MBLB berada di dalam quarry atau borrow area lokasi Bendungan Beringin Sila Paket-1 bukan objek pajak MBLB?

25. bahwa benar pengambilan MBLB berada di dalam quarry atau borrow area lokasi Bendungan Beringin Sila Paket-1, tetapi pengambilan MBLB telah mengakibatkan perubahan fungsi permukaan tanah, sehingga sangat jelas merupakan objek pajak MBLB dan tidak termasuk yang dikecualikan;

26. bahwa terhadap Surat Banding yang mendalilkan pengambilan MBLB berada di dalam quarry atau borrow berada di wilayah Penetapan Lokasi (Penlok) dapat dijelaskan, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum junto Pasal 1 angka 13 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yang dimaksud Penetapan Lokasi (Penlok) adalah penetapan atas lokasi pembangunan untuk kepentingan umum yang ditetapkan dengan keputusan gubernur/bupati/walikota yang dipergunakan sebagai izin untuk pengadaan tanah dan peralihan hak atas tanah dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum;

27. bahwa dari bunyi Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 junto Pasal 1 angka 13 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tersebut maka sangat jelas dan tegas Penlok bukanlah izin untuk pengambilan MBLB, namun Penlok hanya digunakan untuk izin pengadaan tanah dan izin pengalihan hak atas tanah, dan berlaku selama 2 (dua) tahun, sehingga pada saat proses pengadaan tanah atau pengalihan tanah telah selesai maka keputusan gubernur/bupati/walikota tentang penetapan lokasi sudah berakhir/tidak berlaku;

28. bahwa Penetapan Lokasi Pembangunan Bendungan Beringin Sila ditetapkan dengan Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 728 Tahun 2017 tentang Penetapan Lokasi Tanah Untuk Pembangunan Beringin Sila Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2017 yang ditetapkan pada tanggal 3

Juli 2017, sehingga keputusan tersebut berakhir/tidak berlaku pada tanggal 2 Juli 2019;

29. bahwa atas uraian tersebut, walaupun pengambilan MBLB berada di dalam quarry atau borrow area lokasi Bendungan Beringin Sila Paket-1, namun pengambilan MBLB tersebut tetaplah menjadi objek pajak MBLB yang wajib dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa;

• Uraian Mengenai Besarnya Pajak MBLB yang Seharusnya Dibayarkan Pemohon Banding

30. bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu komponen Pendapatan Asli Daerah yang akan digunakan dalam pembiayaan pembangunan daerah yang ditujukan bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sumbawa, dan Pajak MBLB adalah salah satu sumber Pajak Daerah potensial guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah;

31. bahwa kondisi fiskal Kabupaten Sumbawa berada dalam kategori rendah, sehingga sangat membutuhkan sumber-sumber pendapatan untuk membiayai program pembangunan prioritas yang telah direncanakan, seperti pembangunan infrastruktur kesehatan, pendidikan dan lainnya di Kabupaten Sumbawa;

32. bahwa dikarenakan pendapatan dari BPHTB tidak dipungut dalam Pembangunan Bendungan Beringin Sila Paket-1, maka sangat tidak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat Kabupaten Sumbawa/Terbanding jika Pajak MBLB tidak dibayarkan oleh Pemohon Banding;

33. bahwa berdasarkan SKPD Pajak MBLB Nomor 0596 yang diterbitkan oleh Terbanding dengan nilai perhitungan sebesar Rp48.771.425.905,00 (empat puluh delapan milyar tujuh ratus tujuh puluh satu juta empat ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus lima rupiah), jika dibayarkan oleh Pemohon Banding maka potensi penerimaan Daerah tersebut dapat digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat Kabupaten Sumbawa;

34. bahwa nilai perhitungan Pajak MBLB tersebut dapat digunakan untuk membiayai pembangunan prioritas berupa:

a. revitalisasi 105 (seratus lima) gedung/Ruang Kelas Baru (RKB) pada sekolah-sekolah di Kabupaten Sumbawa senilai masing-masing

Rp236.000.000,00 (dua ratus tiga puluh enam rupiah), dengan total jumlah Rp24.780.000.000,00 (dua puluh empat milyar tujuh ratus delapan puluh juta rupiah); dan

b. revitalisasi 60 (enam puluh) Puskesmas Pembantu/PUSTU yang berada di setiap desa di Kabupaten Sumbawa senilai masing-masing Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), dengan total jumlah Rp24.000.000.000,00 (dua puluh empat milyar rupiah);

35. bahwa dengan pembiayaan revitalisasi 60 (enam puluh) Puskesmas Pembantu/PUSTU dan revitalisasi 105 (seratus lima) gedung/Ruang Kelas Baru (RKB), maka selain akan meningkatkan kondisi fiskal Kabupaten Sumbawa, juga akan meningkatkan kualitas pelayanan publik dibidang pendidikan dan kesehatan yang muaranya akan meningkatkan Indek Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Sumbawa;

36. bahwa jika Pemohon Banding memenuhi kewajiban perpajakan atas pengambilan MBLB pada Pekerjaan Pembangunan Bendungan Beringin Sila (Paket 1) Lokasi Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa, maka sesungguhnya Pemohon Banding akan berkontribusi dan ikut serta mensukseskan pembangunan di Kabupaten Sumbawa;

III. KONKLUSI/SIMPULAN URAIAN BANDING

bahwa berdasarkan uraian di atas, mohon Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan sengketa ini agar:

1. Menerima Surat Uraian Banding dari Terbanding;

2. Menyatakan hukum sah bahwa kegiatan pengambilan MBLB dalam sengketa a quo adalah Objek Pajak MBLB;

3. Menolak secara hukum permohonan banding dari Pemohon Banding dalam Surat Permohonan Banding Nomor 0005/BA-BS/TEK/XII/2024, perihal Banding Terhadap Keputusan Terbanding Nomor 1461 Tahun 2024 tanggal 18 September 2024 tentang Penolakan Atas Keberatan PT Brantas Abipraya-PT Mina Trasindo Totabuan-KSO (Sengketa Pajak MBLB-Masa September Tahun Pajak 2022);

4. Menyatakan hukum sah Keputusan Terbanding Nomor 1461 Tahun 2024 tanggal 18 September 2024 tentang Penolakan Atas Keberatan PT Brantas Abipraya-PT Mina Trasindo Totabuan-KSO;

5. Menyatakan hukum sah SKPD Pajak MBLB Nomor 0596 atas nama Pemohon Banding tanggal 19 September 2022 dengan nilai perhitungan sebesar Rp48.771.425.905,00 (empat puluh delapan milyar tujuh ratus tujuh puluh satu juta empat ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus lima rupiah);

6. Menetapkan Pajak MBLB dalam sengketa a quo yang harus dibayar oleh Pemohon Banding sebesar Rp48.771.425.905,00 (empat puluh delapan milyar tujuh ratus tujuh puluh satu juta empat ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus lima rupiah);

atau;

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang yang memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa ini berpendapat lain, mohon putusan yang memenuhi rasa keadilan (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-39 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor 1461 Tahun 2024

tanggal 18 September 2024;

Bukti P-2. Fotokopi SKPD Pajak MBLB Nomor 0596 tanggal 19 September 2022; Bukti P-3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 2166/BA-BS/TEK/XI/2022 tanggal 18

November 2022;

Bukti P-4. Surat Kuasa Nomor 066/D/SK/IV/2024 tanggal 17 April 2024 dari Sdr.

SUGENG ROCHADI, jabatan Direktur Utama PT BRANTAS ABIPRAYA, kepada Sdr. Dediek Isqak, sebagai Kuasa ABIPRAYA- MINA KSO;

Bukti P-5. Surat Kuasa Nomor 003/MTT/IV/2024 tanggal 17 April 2024 dari Sdr.

RADINAL EFENDY, jabatan Direktur Utama PT MINA TRANSINDO TOTABUAN, kepada Sdr. Dediek Isqak, sebagai Kuasa ABIPRAYA- MINA KSO;

Bukti P-6. Akta Penegasan Kembali Surat Keputusan Direksi (Persero) PT

BRANTAS ABIPRAYA tentang Rotasi/Mutasi dan Promosi Pejabat BOD-1 (Senior Vice President Divisi Operasi II) Nomor 37 tanggal 29 Desember 2023;

Bukti P-7. Akta Kuasa (Divisi Operasi II) Nomor 38 tanggal 29 Desember 2023; Bukti P-8. Perjanjian Kerja Sama Operasi antara PT BRANTAS ABIPRAYA

(Persero) dan PT MINA TRANSINDO TOTABUAN untuk pekerjaan Pembangunan Bendungan Beringin Sila (Paket I) Kabupaten Sumbawa Adendum IV Nomor 05/ABIPRAYA-MINA,KSO/PKS/ADD- IV/XII/2023 tanggal 30 Desember 2023;

Bukti P-9. Fotokopi Akta “Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan

Perseroan (Persero) PT Brantas Abipraya S-150/MBU/03/2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Brantas Abipraya tertanggal 14 (Empat Belas) Maret 2024 (Dua Ribu Dua Puluh Empat)” Nomor 2 tanggal 4 April 2024 yang dibuat oleh Notaris RAKHMAT MUSHAWWIR RASYIDI, S.H., M.Kn., di Kabupaten Bogor;

Bukti P-10. Fotokopi Keputusan Direksi Persero PT Brantas Abipraya Nomor

408/D/KPTS/XII/2023 tanggal 12 Desember 2023 tentang Rotasi/Mutasi dan Promosi Pejabat BOD-1;

Bukti P-11. Addendum II Surat Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO)

Nomor 003.ADD1/ABIPRAYA-MINA.KSO/XI/2022 tanggal 8 November 2022;

Bukti P-12. Surat Kuasa Nomor 212/D/SK/XI/2023 tanggal 30 November 2023 dari

Sugeng Rochadi, selaku Direktur Utama PT Brantas Abipraya kepada Prasetyadhie sebagai Kuasa KSO;

Bukti P-13. Surat Kuasa Nomor 038/MTT/XI/2023 tanggal 30 November 2023 dari

Radinal Efendy, selaku Direktur Utama PT Mina Transindo Totabuan kepada Prasetyadhie sebagai Kuasa KSO;

Bukti P-14. Akta Kuasa (Divisi Operasi II) Nomor 9 tanggal 9 Oktober 2023 yang

dibuat oleh Notaris Rakhmat Mushawwir Rasyidi, S.H., M.Kn., di Kabupaten Bogor;

Bukti P-15. Akta “Penegasan Kembali Surat Keputusan Direksi (Persero) PT

Brantas Abipraya tentang Perubahan Nomenklatur Jabatan pada Organisasi Perusahaan (Senior Vice President Divisi Operasi II)” Nomor 46 tanggal 30 Mei 2023 yang dibuat oleh Notaris Rakhmat Mushawwir Rasyidi, S.H., M.Kn., di Kabupaten Bogor;

Bukti P-16. Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Mina

Transindo Totabuan Nomor 2 tanggal 20 Juni 2023 yang dibuat oleh Notaris Suci Hastuti Zamachsyarie, S.H., M.Kn., di Jakarta Timur;

Bukti P-17. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan

Perseroan (Persero) PT Brantas Abipraya Nomor 11 tanggal 12 Juli 2021 yang dibuat oleh Notaris Virly Yusrini, S.H., M.Kn., di Jakarta Timur;

Bukti P-18. Fotokopi Keputusan Direksi Persero PT Brantas Abipraya Nomor

425/D/KPTS/X/2022 tanggal 31 Oktober 2022 tentang Rotasi Mutasi dan Promosi Jabatan Pejabat Eselon I Unit Kerja, Unit Bisnis, dan Penugasan ke Anak Perusahaan;

Bukti P-19. Pakta Integritas Nomor 023/BA-BS/FI/XII/2024 tanggal 13 Desember

2024 a.n. Sdr. Dediek Isqak selaku Kuasa KSO;

Bukti P-20. Pakta Integritas Nomor 001920/TAXSAM-AMK/BC/Supp05/XII/2024

tanggal 13 Desember 2024 a.n. Benediktus Easter Sonny Wibowo selaku Kuasa Hukum Pemohon Banding;

Bukti P-21. Surat Kuasa Khusus Nomor 025/BA-BS/ADKON/XII/2024 tanggal 13

Desember 2024 dari Dediek Isqak selaku Kuasa KSO kepada Benediktus Easter Sonny Wibowo sebagai Kuasa Hukum Pemohon Banding

Bukti P-22. Pakta Integritas Nomor 001921/TAXSAM-AMK/BC/Supp05/XII/2024

tanggal 13 Desember 2024 a.n. Septian Martadinata selaku Kuasa Hukum Pemohon Banding;

Bukti P-23. Surat Kuasa Khusus Nomor 021/BA-BS/ADKON/XII/2024 tanggal 13

Desember 2024 dari Dediek Isqak selaku Kuasa KSO kepada Septian Martadinata sebagai Kuasa Hukum Pemohon Banding;

Bukti P-24. Pakta Integritas Nomor 001922/TAXSAM-AMK/BC/Supp05/XII/2024

tanggal 13 Desember 2024 a.n. Kiagoos Adhimas Muhamad Adhiperwira selaku Kuasa Hukum Pemohon Banding;

Bukti P-25. Surat Kuasa Khusus Nomor 022/BA-BS/ADKON/XII/2024 tanggal 13

Desember 2024 dari Dediek Isqak selaku Kuasa KSO kepada Kiagoos Adhimas Muhamad Adhiperwira sebagai Kuasa Hukum Pemohon Banding;

Bukti P-26. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum

Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Brantas Abipraya Nomor SK-231/MBU/07/2021 tanggal 9 Juli 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Branta Abipraya;

Bukti P-27. Formulir Kiriman Uang BNI pada tanggal 29 Desember 2024 sebesar

Rp713.656.460,00 kepada Bank NTB Nomor Rekening 004-21- 80.339.01.5 (bukti pelunasan SKPD Pajak MBLB Nomor 0596 tanggal 19 September 2022);

Bukti P-28. Matriks Pokok Sengketa versi Pemohon Banding (Surat Nomor

002172/TAXSAM-AMK/BC/Hukum01/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025); Bukti P-29. Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1502/PP/IKH/2024 tanggal

11 Desember 2024 a.n. Sdr. Aulia Rizki Wicaksono;

Bukti P-30. KTP Kota Bandung a.n. Aulia Rizki Wicaksono;

Bukti P-31. Pakta Integritas Nomor 001923/TAXSAM-AMK/BC/Supp05/XII/2024

tanggal 13 Desember 2024 a.n. Sdr. Aulia Rizki Wicaksono;

Bukti P-32. Surat Kuasa Khusus Nomor 024/BA-BS/ADKON/XII/2024 tanggal 13

Desember 2024 dari Dediek Isqak selaku Kuasa KSO kepada Aulia Rizki Wicaksono sebagai Kuasa Hukum Pemohon Banding;

Bukti P-33. Penjelasan Tertulis Nomor 003084/TAXSAM-AMK/BC/Hukum01/

VII/2025 tanggal 28 Juli 2025;

Bukti P-34. Penjelasan Tertulis Nomor 002884/TAXSAM-AMK/BC/Hukum01/

VIII/2025 tanggal 25 Agustus 2025;

Bukti P-35. Penjelasan Tertulis Nomor 2838/TAXSAM-AMK/BC/Hukum01/

IX/2025 tanggal 22 September 2025;

Bukti P-36. Perjanjian Kerja Sama Operasi antara PT Brantas Abipraya (Persero)

dan PT Mina Transindo Totabuan Nomor 01/ABIPRAYA- MINA,KSO/PKS/I/2019 tanggal 29 Januari 2019;

Bukti P-37. Dokumen Pendukung mengenai Uang Muka dan Termin Pembayaran

Proyek Bendungan Sila;

Bukti P-38. Matriks Penjelasan dan Indeks Pembuktian Tanggapan Akhir (Closing

Statement);

Bukti P-39. Tanggapan Akhir Sidang Nomor 001239/TAXSAM-AMK/BC/

Hukum01/X/2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-22 sebagai berikut:

Bukti T-1. Fotokopi Surat Tugas Nomor 808.1.11.1/024A/Hukum/2025 tanggal 15

Januari 2025;

Bukti T-2. Surat Kuasa Khusus Nomor 100.3.2/024A/Hukum/2025 tanggal 15

Januari 2025;

Bukti T-3. Fotokopi SKPD Pajak MBLB Masa Pajak September 2022 Nomor

0596 tanggal 19 September 2022;

Bukti T-4. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 2166/BA-BS/TEK/XI/2022 tanggal 18

November 2022;

Bukti T-5. Fotokopi Surat Kepala Bapenda Sumbawa Nomor 800.1.5.1/244

/Bapenda/2023 tanggal 21 Agustus 2023;

Bukti T-6. Fotokopi Surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Perwakili Provinsi Nutas Tenggara Barat Nomor PL-02/S- 1413/PW23/3/2022 tanggal 1 Agustus 2022;

Bukti T-7. Fotokopi Surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Negara

Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/13823/Keuda tanggal 31 Juli 2023;

Bukti T-8. Fotokopi Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011544.41/

2023/PP/M.XVA Tahun 2024 yang diucapkan tanggal 27 Agustus 2024;

Bukti T-9. Keputusan Terbanding Nomor 1461 Tahun 2024 tanggal 18

September 2024;

Bukti T-10. Matriks Pokok Sengketa versi Terbanding tertanggal 26 Juni 2025; Bukti T-11. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 34 Tahun 2010

tentang Pajak Daerah;

Bukti T-12. Fotokopi Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang

Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;

Bukti T-13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan

Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;

Bukti T-14. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan

Restribusi Daerah

Bukti T-15. Tanggapan Tertulis tanpa nomor tertanggal 25 Juli 2025 mengenai

Formal Penetapan MBLB;

Bukti T-16. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tertanggal 25 Juli 2025 mengenai

penjelasan atas Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 66 Tahun 2015; Bukti T-17. Fotokopi Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang

Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;

Bukti T-18. Fotokopi Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 66 Tahun 2015 tentang

Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;

Bukti T-19. Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang

Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembagunan Untuk Kepentingan Umum;

Bukti T-20. Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 728 Tahun 2017 tentang

Penetapan Lokasi Tanah Untuk Pembangunan Bendungan Beringin Sila Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2017;

Bukti T-21. Tanggapan Tertulis atas Dalil-Dalil Pemohon Banding tertanggal 20

Agustus 2025;

Bukti T-22. Pendapat Akhir tanpa nomor tanggal 17 Oktober 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

Menimbang bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor 1461 Tahun 2024 tanggal 18 September 2024 tentang Penolakan atas Keberatan PT Brantas Abipraya-PT Mina Trasindo Totabuan-Kerja Sama Operasi (KSO) termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 0005/BA-BS/TEK/XII/2024 tanggal 5 Desember 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

URAIANMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Pajak terutang (Pajak MBLB)048.771.425.905,0048.771.425.905,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Majelis Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi objek sengketa (objectum litis) dalam perkara banding a quo adalah Keputusan Terbanding Nomor 1461 Tahun 2024 tanggal 18 September 2024 tentang Penolakan terhadap Keberatan PT Brantas Abipraya-PT Mina Trasindo Totabuan-Kerja Sama Operasi (KSO) atas Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Nomor 0596 tanggal 19 September 2022 Masa Pajak September 2022;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa banding a quo adalah koreksi/penetapan Terbanding atas Pajak Terutang (Pajak MBLB) sebesar Rp48.771.425.905,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan uraian sebagai berikut:

Menurut (Rp3

i 2 “lai Sengketa

Koreksi/Peretapan Pemohsa

Banding Terband ng (Rp

Pajak Teutang iPajak MBLBi | 0 | 48771.425.505.c00 | 48.771.425.905,00

bahwa Terbanding menetapan Pajak Terutang atas Pajak MBLB a quo berkenaan dengan adanya pengambilan dan pemanfaatan MBLB oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan Pajak Terutang a quo, dengan alasan sebagai berikut:

Terkait Formal Penerbitan SKPD dan Keputusan Keberatan

− bahwa penetapan Pajak MBLB yang diborongkan, pada pokoknya adalah

tentang Pajak MBLB merupakan pajak masa, maka penetapan atas Pajak MBLB yang dilakukan oleh Terbanding seharusnya tidak diborongkan;

− bahwa terbukti penerbitan keputusan keberatan oleh Terbanding telah melebihi

jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal pengajuan keberatan, oleh karenanya sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan daerah yang berlaku permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding seharusnya dianggap dikabulkan, dan Terbanding seharusnya menerbitkan Keputusan Keberatan yang mengabulkan permohonan keberatan Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 104 ayat (1) dan ayat (3) UU 28/2009

jo. Pasal 77 ayat (6) UU 30/2014 jo. Pasal 188 huruf b UU 1/2022 jo. Pasal 24 PP 55/2016 jo. Pasal 70 Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pajak Daearh (Perda 34/2010);

Terkait Materiil (Substansi) Koreksi/Penetapan Pajak

bahwa yang menjadi sengketa materiil adalah tentang koreksi dari Terbanding yang menyatakan pada pokoknya material MBLB dalam perkara a quo yang diambil dari Quarry atau Borrow area pada lokasi proyek atau Penetapan Lokasi adalah Objek Pajak MBLB, sedangkan Pemohon Banding menyatakan MBLB yang dikenakan Pajak MBLB pada Pembangunan Bendungan Beringin Sila merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditujukan untuk kepentingan umum dan bukan merupakan kegiatan komersil sehingga merupakan objek pajak MBLB yang dikecualikan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, berkenaan dengan sengketa a quo terdapat 2 (dua) pokok sengketa (fundamentum petendi), yaitu:

− terkait dengan formal penerbitan SKPD dan Keputusan Keberatan; dan − terkait dengan materi/subtansi, yaitu mengenai pemanfaatan MBLB, dimana

menurut Pemohon Banding tidak dimanfaatkan secara komersial dan tidak diperjualbelikan sehingga seharusnya dikecualikan dari pengenaan Pajak MBLB;

bahwa berdasarkan uraian di atas, sengketa terkait koreksi/penetapan Terbanding atas Pajak MBLB Terutangan sebesar Rp48.771.425.905,00 a quo merupakan sengketa yuridis;

bahwa meskipun sengketa a quo bersifat yuridis, untuk mendukung dalil/alasan yang disampaikan terkait sengekta a quo, masing-masing pihak dalam persidangan/Surat Banding menyampaikan bukti/dokumen pendukung sebagai berikut:

TerbandingPemohon Banding
IndeksNama DokumenIndeksNama Dokumen
Surat Tugas Bupati Sumbawa Nomor 808.1.11.1 024AHukum2025 tanggal 15 Januari 2025.P-1
Surat Kuasa Khusus Bupati Sumbawa Nomor 100.3.2025A- Hukum2025 tanggal 15 Januari 2025.P-2
Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak MBLB Nomor 0596 tanggal 19 September 2022.P-3
Surat Keberatan Abipraya-Mina KSO Nomor 2166BA- BSTEKXI2022 atas Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak MBLB Nomor 0596 tanggal 19 September 2022.P-4
Surat Kepala Bapenda Jawaban atas Keberatan Nomor 800.1.5.1244 Bapenda2023 tanggal 21 Agustus 2023.P-5
Surat Kepala BPKP NTB Hal Pendapat Saran Nomor PL.02S- 1413PW2332022 1 Agustus 2022.P-6
Surat Kemendagri Direktorat Jendral Bina Keuda Hal Penjelasan mengenai Legalita dan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan No. 900.1.13.113823Keuda.P-7
Putusan Pengadilan Pajak dalam Sengketa Pajak Nomor PUT- 011544.412023PPM.XVA Tahun 2024 tanggal 27 Agustus 2024.P-8
Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 1461 Tahun 2024 Tentang Penolakan Atas Keberatan PT Brantas Abipraya – PT Mina Trasindo Totab.P-9

November 2022.

Kuasa Abipraya-Mina KSO.

PT Mina Transindo Totabuan kepada Sdr. Dediek Isqak, sebagai Kuasa Abipraya-Mina KSO.

Rotasi/Mutasi dan Promosi Pejabat BOD-1 (Senior Vice President Divisi Operasi II) Nomor 37 tanggal 29 Desember 2023.

pekerjaanPembangunan Bendungan Beringin Sila (Paket I)KabupatenSumbawa AdendumIVNomor 05/ABIPRAYA-MINA,

KSO/PKS/ADD-IV/XII/2023 tanggal 30 Desember 2023.

Beringin Sila Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa Tahun

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.P-10
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan.P-11
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.P-12
Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.P-13
Tanggapan Terbanding atas Keberatan dari Pemohon Banding bahwa Pemungutan Pajak dilarang diborongkan tanggal 25 Juli 2025.P-14
Penjelasan Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah tanggal 25 Juli 2025.P-15

Anggaran2017(KBS 728/2017).

Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) Pelaksanaan KonstruksiPembangunan Bendungan Beringin Sila (Paket- I dan Paket-II) serta Supervisi PembangunanBendungan Beringin Sila di Kabupaten SumbawaProvinsiNusa Tenggara Barat.

Nusa Tenggara Barat.

Pemilihan Penyedia Pekerjaan KonstruksiPekerjaan PembangunanBendungan Beringin Sila (Paket-I) di Kabupaten Sumbawa Barat.

PemenangPelelangan PekerjaanPembangunan Bendungan Beringin Sila (Paket- I) di Kabupaten Sumbawa.

Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pembangunan Bendungan Beringin Sila (Paket- I) di Kabupaten Sumbawa.

PekeıjaanKonstruksi PembangunanBendungan

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.P-16
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.P-17
Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 728 Tahun 2017 tentang Penetapan Lokasi Tanah Untuk Pembangunan Bendungan Beringin Sila Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa.P-18
Tanggapan atau Jawaban atas Dalil Pemohon Banding tanggal 20 Agustus 2025.

Beringin Sila (Paket I) di Kabupaten Sumbawa beserta perubahannya (Vide Bukti No. P-9).

Beringin Sila (Paket I) di Kabupaten Sumbawa (Vide Bukti No. P-10).

Beringin Sila.

2022.

bahwa mengingat sengketa a quo terkait dengan penerbitan SKPD Pajak MBLB Nomor 0596 tanggal 19 September 2022 Masa Pajak September 2022, maka ketentuan peraturan perundang-undangan yang digunakan dalam memeriksa dan memutus sengketa a quo adalah sebagai berikut:

o Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi

Daerah (selanjutnya disingkat UU 28/2009);

o Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata

Cara Pemungutan Pajak Daerah (selanjutnya disingkat PP 55/2016);

o Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pajak

Daerah (selanjutnya disingkat Perda 34/2010);

bahwa setelah mempertimbangkan penjelasan dan bukti/dokumen pendukung yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Majelis Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Terkait Formal Penerbitan SKPD Masa Pajak September 2022

bahwa menurut Pemohon Banding, Pajak MBLB merupakan pajak masa, maka penetapan atas Pajak MBLB yang dilakukan oleh Terbanding seharusnya tidak diborongkan atau tidak sekaligus untuk beberapa Masa Pajak;

bahwa hal demikian disampaikan Pemohon Banding dengan merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, sebagai berikut: Pasal 1 angka 46 UU 28/2009:

“Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.”

Pasal 58 Perda 34/2010:

“Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan takwim.”

Pasal 59 Perda 34/2010:

“Pajak yang terutang dalam masa pajak terjadi pada saat pelayanan di hotel, pelayanan di restoran, penyelenggaraan hiburan, penyelenggaraan reklame, penggunaan tenaga Listrik, pengambilan MBLB, pelayanan penyelenggaraan tempat parkir, pengambilan air tanah, dan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung wallet.”

Pasal 60 ayat (1) Perda 34/2010:

“Pungutan pajak dilarang diborongkan.”

bahwa berkenaan dengan penerbitan SKPD sekaligus untuk beberapa Masa Pajak (yang oleh Pemohon Banding dimaknai sebagai “diborongkan”), dimungkinkan sepanjang masih dalam tahun berjalan, dengan penjelasan sebagai berikut: − bahwa sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat

(2) UU 28/2009 jo. Pasal 60 ayat (2) Perda 34/2010, pemungutan pajak daerah dilakukan dengan 2 (dua) cara/mekanisme, yaitu official assessment (pemungutan pajak berdasarkan penetapan Kepala Daerah dengan menggunakan SKPD) dan self assessment (pemungutan pajak berdasarkan perhitungan sendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan SPTPD);

− bahwa Pajak MBLB merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dibayar

sendiri oleh Wajib Pajak (self assessment), sesuai ketentuan dalam Pasal 3 ayat

(4) huruf e PP 55/2016 yang mengatur sebagai berikut:

− “Jenis Pajak kabupaten/kota yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan

Wajib Pajak, terdiri atas: e. Pajak mineral bukan logam dan batuan;”

− bahwa dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakan, untuk jenis pajak daerah

yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (self assessment) a quo, Wajib Pajak diharuskan untuk mengisi dan melaporkan/menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk sesuai ketentuan dalam Pasal 14 dan Pasal 15 ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) PP 55/2016 yang mengatur sebagai berikut:

Pasal 14:

“(1) Wajib Pajak untuk jenis pajak yang dibayar sendiri berdasarkan

penghitungan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (4) mengisi SPTPD.

(2)SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat omzet atau jumlah Pajak terutang dalam satu masa Pajak.”

Pasal 15 ayat (1), ayat (4), dan ayat (5):

“(1) Wajib Pajak menyampaikan SPTPD yang dilampiri SSPD kepada Kepala

Daerah atau pejabat yang ditunjuk untuk jenis pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (4).

(4) SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setelah berakhirnya masa Pajak.

(5) Kepala Daerah melakukan penelitian atas SPTPD dan SSPD yang disampaikan oleh Wajib Pajak.”

− bahwa lebih lanjut, dalam Pasal 16 PP 55/2016, diatur sebagai berikut:

“(1) Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya

Pajak, Kepala Daerah dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, dan SKPDN untuk jenis pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (4).

(2) SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam hal:

a. berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. SPTPD tidak disampaikan kepada Kepala Daerah dalam jangka waktu tertentu dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran;

c. kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi.

(3) Jumlah pajak yang tercantum dalam SKPDKB yang diterbitkan dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dihitung secara jabatan.”

− bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, dapat

disimpulkan sebagai berikut:

o bahwa Pajak MBLB merupakan salah satu jenis pajak daerah dipungut secara

self assessment atau pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak;

o bahwa Wajib Pajak MBLB mengisi SPTPD paling tidak berisikan informasi

terkait omzet atau jumlah pajak terutang dalam satu masa Pajak dan melaporkan/menyampaikan SPTPD a quo kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk setelah berakhirnya masa Pajak;

o bahwa dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban mengisi SPTPD,

jumlah pajak terutang ditetapkan secara jabatan;

o bahwa sesuai penjelasan Pasal 97 ayat (1) huruf a angka 3) UU 28/2009,

yang dimaksud dengan “penetapan pajak secara jabatan” adalah penetapan besarnya pajak terutang yang dilakukan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan data atau keterangan lain yang dimiliki oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk;

− bahwa mengingat Pemohon Banding tidak pernah melaporkan/mendaftarkan

objek Pajak MBLB dan tidak mengisi dan tidak menyampaikan SPTPD kepada Terbanding, maka Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa penetapan besarnya pajak terutang yang dilakukan oleh Terbanding dilakukan secara jabatan sesuai ketentuan Pasal 97 ayat (1) huruf a angka 3) UU 28/2009;

− bahwa sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf e

jo. Pasal 16 ayat (3) PP 55/2016, sepatutnya Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), namun mengingat isi/substansi dari SKPD Nomor 0596 tanggal 19 September 2022 Masa Pajak September 2022 hanya terkait dengan pokok pajak terutang, maka bentuk keputusan berupa SKPD a quo dapat diterima berdasarkan prinsip substance over form;

− bahwa dalam Pasal 1 angka 53 jo. Pasal 1 angka 34 Perda 34/2010, diatur

sebagai berikut:

“Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak terutang.”

bahwa lebih lanjut, terkait dengan larangan pemungutan pajak secara borongan sebagaimana diatur dalam Pasal 96 ayat (1) UU 28/2009 jo. Pasal 60 ayat (1) Perda 34/2010, Majelis Pengadilan Pajak perlu menyampaikan bahwa yang dimaksud dengan “dilarang diborongkan” adalah kegiatan pemungutan pajak tidak dapat diserahkan kepada pihak ketiga. Namun, dimungkinkan adanya kerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka proses pemungutan pajak, antara lain, pencetakan formulir perpajakan, pengiriman surat-surat kepada Wajib Pajak, atau penghimpunan data Objek dan Subjek Pajak. Kegiatan yang tidak dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga adalah kegiatan penghitungan besarnya pajak yang terutang, pengawasan penyetoran pajak, dan penagihan pajak. Dengan demikian, ketentuan mengenai larangan melakukan pemungutan pajak secara diborongkan a quo, tidak terkait dengan penetapan pajak terutang, melainkan terkait dengan kegiatan pemungutan pajak yang dapat atau tidak dapat diserahkan kepada pihak ketiga;

bahwa pendapat Majelis Pengadilan Pajak terkait maksud dari farse “dilarang diborongkan” a quo sejalan dengan Penjelasan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyatakan sebagai berikut:

“Yang dimaksud dengan "dilarang diborongkan" adalah bahwa seluruh proses kegiatan Pemungutan Pajak yang meliputi kegiatan penghitungan besarnya Pajak

terutang, pengawasan, penyetoran, dan Penagihan Pajak tidak dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga, namun dimungkinkan adanya kerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka mendukung kegiatan Pemungutan Pajak, antara lain pengiriman surat kepada Wajib Pajak atau penghimpunan data objek dan subjek Pajak.”

Terkait Formal Penerbitan Keputusan Keberatan [Jangka Waktu 12 (dua belas)

bulan]

bahwa secara ringkas kornologi sengketa a quo, sebagai berikut:

No.TanggalDeskripsiKeterangan
19 September 2022Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Nomor 0596 tanggal 19 September 2022.
2.18 November 2022Pemohon Banding mengajukanDikirim tanggal 25
Keberatan melalui Surat Nomor: 2166/BA-November 2022 via
BS/TEK/XI/-2022 tanggal 18 NovemberJNE dan diterima
2022.Terbanding tanggal 30
(Pajak MBLB Terutang Rp0,00).November 2022.
21 Agustus 2023Terbanding menerbitkan Surat Jawaban atas permohonan keberatan Pemohon Banding dengan Surat Nomor: 800.15.1/244/Bapenda/2023 tanggal 21 Agustus 2023 dan dikirimkan oleh Terbanding via Pos pada tanggal 4 September 2022 (sesuai hasil lacak Pos).
4.30 November 2023Pemohon Banding mengajukan BandingSurat Banding disampaikan melalui e-taxcourt.
melalui Surat Banding Nomor 0004/BA-
BS/-TEK/XI/2023 tanggal 30 November
2023 dan diterima di Pengadilan Pajak
tanggal 1 Desember 2023.
27 Agustus 2024Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 011544.41/2023/PP/M.XVA Tahun 2024 yang diucap tanggal 27 Agustus 2024, dengan amar putusan: 1. membatalkan Keputusan Terbanding berupa Surat Kepala Bapenda Kabupaten Sumbawa Nomor 800.1.5.1/244/-Bapenda/2023 tanggal 21 Agustus 2023, dan 2. menindaklanjuti/memproses permohonan keberatan Pemohon Banding dengan menerbitkan keputusan keberatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan daerah dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima Putusan Pengadilan Pajak ini.
6.18 September 2024Terbanding menerbitkan KeputusanMempertahankan
Nomor 1461 Tahun 2024 tentangPajak MBLB Terutang
Penolakan atas Keberatan PT BrantasRp48.771.425.905,00
Abipraya-PT Mina Trasindo Totabuan-
KSO tanggal 18 September 2024.
5 Desember 2024Pemohon Banding mengajukan Banding melalui Surat No. 0005/BA- BS/TEK/XII/2024 tanggal 5 Desember 2024.

bahwa dalam Pasal 104 UU 28/2009 jo. Pasal 70 Perda 34/2010, diatur sebagai berikut:

”(1) Kepala Daerah/Bupati dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan,

sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.

(2) Keputusan Kepala Daerah/Bupati atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya pajak yang terutang.

(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Kepala Daerah/Bupati tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.”

bahwa dalam Pasal 24 PP 55/2016, diatur sebagai berikut:

“(1) Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk harus memberi Keputusan atas

keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).

(2) Dalam memberikan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dapat melakukan Pemeriksaan.

(3) Keputusan Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal keberatan diterima.

(4) Keputusan Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk atas keberatan dapat berupa: ... dst.

(5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah lewat dan Kepala Daerah tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian keberatan diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.”

bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 UU 28/2009 jo. Pasal 70 Perda 34/2010 dan Pasal 24 PP 55/2016, dapat diketahui sebagai berikut:

− bahwa keputusan keberatan dapat ditetapkan oleh Kepala Daerah (dalam hal ini

Bupati) atau Pejabat yang ditunjuk;

− bahwa jangka waktu penerbitan keputusan keberatan paling lama 12 (dua belas)

bulan, sejak tanggal Surat Keberatan diterima;

− bahwa apabila jangka waktu 12 (dua belas) bulan a quo terlampaui, maka

keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima.

bahwa berkenaan dengan pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa “penerbitan keputusan keberatan oleh Terbanding telah melebihi jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal pengajuan keberatan, oleh karenanya sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan daerah yang berlaku permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding seharusnya dianggap dikabulkan”, disampaikan sebagai berikut:

− bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui Surat Nomor:

2166/BA-BS/TEK/XI/-2022 tanggal 18 November 2022 yang dikirimkan via JNE pada tanggal 25 November 2022 dan diterima oleh Terbanding pada tanggal 30 November 2022;

− bahwa atas keberatan a quo, Terbanding menerbitkan Surat Jawaban atas

permohonan keberatan Pemohon Banding dengan Surat Nomor: 800.15.1/244/Bapenda/2023 pada tanggal 21 Agustus 2023;

− bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, jangka waktu yang telah digunakan

Terbanding terkait penerbitan keputusan keberatan adalah 9 (sembilan) bulan 21 (dua puluh satu) hari;

− bahwa atas Surat Jawaban atas permohonan keberatan Pemohon Banding

dengan Surat Nomor: 800.15.1/244/Bapenda/2023 tanggal 21 Agustus 2023 a quo, Pemohon Banding mengajukan banding melalui Surat Banding Nomor 0004/BA-BS/TEK/XI/2023 tanggal 30 November 2023 dan diterima di Pengadilan Pajak tanggal 1 Desember 2023;

− bahwa mengingat objek/surat/keputusan yang diajukan banding a quo bukan

merupakan objek/surat/Keputusan yang dapat diajukan banding, Pengadilan

Pajak telah mengambil putusan melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 011544.41/2023/PP/M.XVA Tahun 2024 yang diucap tanggal 27 Agustus 2024, dengan amar Putusan menolak permohonan banding Pemohon Banding dan memerintahkan kepada Terbanding, untuk:

1. membatalkan keputusan Terbanding berupa Surat Kepala Bapenda Kabupaten Sumbawa Nomor 800.1.5.1/244/Bapenda/2023 tanggal 21 Agustus 2023 tentang Jawaban atas Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Nomor 0596 tanggal 19 September 2022; dan

2. menindaklanjuti/memproses permohonan keberatan Pemohon Banding dengan menerbitkan keputusan keberatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan daerah dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima Putusan Pengadilan Pajak ini; − bahwa jangka waktu sejak Surat Jawaban atas permohonan keberatan

Pemohon Banding dengan Surat Nomor: 800.15.1/244/Bapenda/2023 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2023 sampai dengan diucapnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011544.41/2023/PP/M.XVA Tahun 2024, yaitu pada tanggal 27 Agustus 2024 (proses banding) tidak dihitung sebagai jangka waktu penerbitkan keputusan keberatan bagi Terbanding;

− bahwa jangka waktu penerbitkan Keputusan keberatan oleh Terbanding

dimulai lagi pada tanggal diterimanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011544.41/2023/PP/M.XVA Tahun 2024, yaitu pada tanggal 27 Agustus 2024;

− bahwa jangka waktu penerbitan keputusan keberatan oleh Terbanding

masih tersisa 2 (dua) bulan 9 (sembilan) hari, yaitu mulai dari tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan 5 November 2024, sebagaimana digambarkan berikut:

Surat keherafan Surat Jawahan Terbanding Futusan Fengadilan

diterima Terbanding afas keheratan tanggal 2 | Pajak tanggal 27

tanggal 13 Nay 21122 Agustus MP3 Agustus 2124

5 Mor 34

: (Huulan 24 hari) £ (Proses sal, Putusan Banding) :

(Sisa Waktu Penerhitan

Keputusan Keberatan

2 Iman $ hari)

(Terhanding

menerbitkan keputusan

Keberatan tanggal

18 Sep 2024)

− bahwa berdasarkan uraian/gambar di atas, penerbitan keputusan

keberatan oleh Terbanding pada tanggal 18 September 2024 masih dalam jangka 12 (dua belas) bulan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 UU 28/2009 jo. Pasal 70 Perda 34/2010 dan Pasal 24 PP 55/2016;

− bahwa adapun jangka waktu 30 (tiga puluh) hari yang diberikan kepada Pemohon

Banding untuk menerbitkan keputusan keberatan sebagaimana diperintahkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011544.41/2023/PP/M.XVA Tahun 2024, selain dimaksudkan untuk mempercepat penyelesaian sengketa, hal demikian juga sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 88 ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang mengatur sebagai berikut:

“Putusan Pengadilan Pajak harus dilaksanakan oleh Pejabat yang berwenang dalam jangka watu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan.”

bahwa berdasarkan uraian di atas, pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa “penerbitan keputusan keberatan oleh Terbanding telah melebihi jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal pengajuan keberatan, oleh karenanya sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan daerah yang berlaku permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding seharusnya dianggap dikabulkan” adalah tidak tepat sehingga tidak dipertimbangkan;

Terkait dengan Materi/Subtansi Mengenai Pemanfaatan MBLB

bahwa menurut Pemohon Banding, oleh karena MBLB tidak dimanfaatkan secara komersial dan tidak diperjualbelikan dan pembangunan Bendungan Beringin Sila merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditujukan untuk kepentingan umum sehingga seharusnya dikecualikan dari pengenaan Pajak MBLB;

bahwa berkenaan dengan pendapat Pemohon Banding a quo, disampaikan sebagai berikut:

− bahwa dalam Pasal 57 ayat (2) UU 28/2009, diatur sebagai berikut:

“Dikecualikan dari objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang nyata-nyata tidak dimanfaatkan secara komersial, seperti kegiatan pengambilan tanah untuk keperluan rumah tangga, pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel listrik/telepon, penanaman pipa air/gas;

b. kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lainnya, yang tidak dimanfaatkan secara komersial; dan

c. pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.”

− bahwa dalam Pasal 34 ayat (2) Perda 34/2010, diatur sebagai berikut:

“Dikecualikan dari objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang nyata-nyata tidak dimanfaatkan secara komersial, seperti kegiatan pengambilan tanah untuk keperluan rumah tangga, pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel listrik/telepon, penanaman pipa air/gas;

b. kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lainnya, yang tidak dimanfaatkan secara komersial.”

− bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2)

huruf a UU 28/2009 jo. Pasal 34 ayat (2) huruf a Perda 34/2010 a quo, telah diberikan contoh terkait dengan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan

yang nyata-nyata tidak dimanfaatkan secara komersial, yaitu:

✓ kegiatan pengambilan tanah untuk keperluan rumah tangga;

✓ pemancangan tiang listrik/telepon;

✓ penanaman kabel listrik/telepon; dan

✓ penanaman pipa air/gas;

− bahwa lebih lanjut dalam Pasal 57 ayat (2) huruf b UU 28/2009 jo. Pasal 34 ayat

(2) huruf b Perda 34/2010, diatur secara jelas bahwa kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan lainnya yang dikecualikan dari objek Pajak MBLB adalah kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lainnya (selain pertambangan MBLB), yang tidak dimanfaatkan secara komersial;

− bahwa faktanya, Pemohon Banding mengambil dan memanfaatkan MBLB untuk

kepentingan pembangunan Bendungan Beringin Sila, dimana kegiatan mengambil dan memanfaatkan MBLB a quo tidak termasuk yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf a dan huruf b UU 28/2009 jo. Pasal 34 ayat (2) huruf a dan huruf b Perda 34/2010 a quo;

− bahwa berkenaan dengan pembangunan Bendungan Beringin Sila merupakan

Proyek Strategis Nasional (PSN), disampaikan sebagai berikut:

o bahwa dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah (selanjutnya disingkat PP 10/2021), diatur sebagai berikut:

“(1) Pemerintah Pusat sesuai dengan program prioritas nasional dapat

melakukan penyesuaian tarif Pajak dan/atau Retribusi yang telah ditetapkan dalam Perda mengenai Pajak dan/atau Retribusi.

(2) Program prioritas nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa proyek strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Penyesuaian tarif Pajak dan/atau Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

(4) Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit mengatur:

a. proyek strategis nasional yang mendapat fasititas penyesuaian tarif;

b. jenis Pajak dan/atau Retribusi yang akan disesuaikan;

c. besaran penyesuaian tarif;

d. mulai berlakunya penyesuaian tarif;

e. jangka waktu penyesuaian tarif; dan

f. daerah yang melakukan penyesuaian tarif.

(5) Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pemungutan Pajak dan/atau Retribusi mengikuti besaran tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(6) Dalam hal jangka waktu penyesuaian tarif pajak dan/atau Retribusi yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) berakhir, tarif yang ditetapkan dalam Perda mengenai Pajak dan/atau Retribusi dapat diberlakukan kembali.”

o bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PP

10/2021 a quo, PSN tidak dikecualikan dari pengenaan Pajak Daerah, namun dapat diberikan fasilitas penyesuaian tarif Pajak Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden;

o bahwa lebih lanjut dalam Pasal 4 PP 10/2021 a quo, diatur sebagai berikut:

“(1) Menteri/pimpinan lembaga selaku penanggung jawab proyek strategis

nasional mengajukan usulan penyesuaian tarif Pajak dan/atau Retribusi kepada Menteri Keuangan.

(2) Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit melampirkan:

a. proyeksi beban biaya Pajak dan/atau Retribusi yang harus ditanggung proyek strategis nasional;

b. daftar jenis Pajak dan/atau Retribusi yang akan dilakukan penyesuaian tarif;

c. usulan besaran penyesuaian tarif; dan

d. studi kelayakan proyek.”

o bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PP

10/2021 a quo, sebelum ditetapkan dalam Peraturan Presiden, menteri/pimpinan lembaga selaku penanggung jawab proyek strategis

nasional mengajukan usulan penyesuaian tarif Pajak kepada Menteri Keuangan, dengan melampirkan, antara lain, proyeksi beban biaya Pajak Daerah yang harus ditanggung proyek strategis nasional, daftar jenis Pajak Daerah yang akan dilakukan penyesuaian tarif;

o bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 PP 10/2021

sebagaimana diuraikan di atas, fasilitas penyesuaian tarif Pajak Daerah, termasuk untuk PSN dapat dilakukan sampai dengan 0% (nol persen), namun harus ditetapkan dengan Peraturan Presiden;

o bahwa sampai saat ini (sampai dengan sidang dicukupkan), Peraturan

Presiden terkait pemberian fasilitas tarif Pajak Daerah untuk PSN belum ditetapkan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa penetapan Terbanding atas Pajak Terutang (Pajak MBLB) sebesar Rp48.771.425.905,00 a quo sudah tepat sehingga tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Majelis telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Majelis karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang dalam Pasal 75 disebutkan adalah “hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.”

Pasal 78:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”

bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 a quo dijelaskan sebagai berikut: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.”

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

KoreksiNilai Koreksi (Rp)Pendapat Majelis Pengadilan Pajak (Rp)
Tetap DipertahankanTidak Dapat Dipertahankan
Pajak terutang (Pajak MBLB)48.771.425.905,0048.771.425.905,000

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf

a. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, maka pendapat Majelis adalah sebagai berikut:

Pajak terutang (Pajak MBLB) menurut Terbanding Rp48.771.425.905,00

Koreksi tidak dapat dipertahankan MajelisRp0,00

Pajak terutang (Pajak MBLB) menurut MajelisRp48.771.425.905,00

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis Pengadilan Pajak atas bukti dan keterangan para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Majelis Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

NO.URAIANJUMLAH (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak195.085.703.620,00
2.Pajak Terutang48.771.425.905,00
3.Sanksi Administrasi0,00
4.Jumlah pajak yang kurang/(lebih) dibayar48.771.425.905,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 1461 Tahun 2024 tanggal 18 September 2024, atas nama KSO-PT BRANTAS ABIPRAYA-PT MINA TRASINDO TOTABUAN (KSO ABIPRAYA MINA), NPWP 86.820.142.7-913.000 dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang masih harus dibayar Masa Pajak September 2022 sebesar Rp48.771.425.905,00.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 oleh Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H., sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H. MAFIS. dan Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Cecep Hedi Herdiman, S.IKom., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Cecep Hedi Herdiman, S.IKom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.