P U T U S A N
Nomor PUT-011157.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN yang MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00328/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 20 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00017/206/18/121/23 tanggal 29 September 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011157.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT POLONIA ANUGERAH JAYA, NPWP 84.324.224.9-
448.000, beralamat di JL Wolter Mongonsidi, Nomor 45, Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara, 20157, dalam hal ini diwakili oleh Teges Prita Soraya jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Gerardus Mahendra
Izin Kuasa: KEP-152/PP/IKH/2024 tanggal 15 HukumFebruari 2024
berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 001/PAJ/SK/IV/2025 tanggal 22 April 2025;
2. Nama: Otto Sumaryoto, S.E., M.Si., LL.M. Int’l tax
Izin Kuasa: KEP-377/PP/IKH/2024 tanggal 15 HukumApril 2024