P U T U S A N
Nomor PUT-011157.99/2025/PP/M.IIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-649/WPJ.32/2025 tanggal 06 November 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00001/201/16/528/21 tanggal 11 Januari 2021 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2016, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 011157.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SINAR AGUNG SELALU SUKSES, NPWP 01.545.727.8-528.000,
beralamat di Dsn. Ngalasan RT 002 RW 001, Jaten, Kab. Karanganyar, Jawa Tengah, dalam hal ini diwakili oleh Wiji Susanto, jabatan: Direktur (domisili elektronik: sinaragungselalusukses@gmail.com);
untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190, (domisili elektronik kanwil.180@pajak.go.id) dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Rachmad Fazari/
197311121994031003,
Jabatan: Kepala Seksi,
Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Tengah II,
2. Nama/NIP: Fitrinadian Rachmadi Kesuma / 198406282006021001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Tengah II,