Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 55 halaman

PUT-011159.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2026

PT Polonia Anugerah Jaya · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum
  • Gerardus Mahendra
  • Otto Sumaryoto, S.E., M.Si., LL.M. Int’l tax

P U T U S A N

Nomor PUT-011159.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN yang MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00329/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 20 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00007/206/19/121/23 tanggal 4 Oktober 2023, sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-0032/NKEB/PJ/KPP.0103/2023 tanggal 25 Oktober 2023 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011159.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT POLONIA ANUGERAH JAYA, NPWP 84.324.224.9-

448.000, beralamat di JL Wolter Mongonsidi, Nomor 45, Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara, 20157, dalam hal ini diwakili oleh Teges Prita Soraya jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Gerardus Mahendra

Izin Kuasa: KEP-152/PP/IKH/2024 tanggal 15 HukumFebruari 2024

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 001/PAJ/SK/IV/2025 tanggal 22 April 2025;

2. Nama: Otto Sumaryoto, S.E., M.Si., LL.M. Int’l tax

Izin Kuasa: KEP-377/PP/IKH/2024 tanggal 15 HukumApril 2024

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 002/PAJ/SK/IV/2025 tanggal 22 April 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Badhowi / 19770523 199903 1 005 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Syafrinaldi/ 19840318 200901 1 013 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Ahmad Taufiq Zuhdi/ 19810721 200112 1 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

4. Nama/NIP: Kusumastuti / 19850315 200701 2 002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-4179/PJ.07/2025 tanggal 25 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-139/PP/BR/2025 tanggal 4 Februari 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-33/PP/PrbSM/2025 tanggal 10 April 2025 juncto Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-158/PP/Prb/2025 tanggal 28 November 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/PAJ/TAX/APPEAL/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 3/SUB/WPJ.01/2025 tanggal 26 Februari 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 002/PAJ/TAX/APPEAL/SUB/III/2025 tanggal 25 Maret 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00007/206/19/121/23 tanggal 4 Oktober 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak a quo telah dilakukan pembetulan oleh Terbanding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 06/PAJ/Pajak/Keberatan/XII/2023 tanggal 7 Desember 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, TerbandingdenganKeputusanNomorKEP- 00329/KEB/PJ/WPJ.01/2024tanggal20September2024, memutuskan menolak dan mempertahankan dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 002/PAJ/TAX/APPEAL/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, 16 Desember 2024 (melalui e-Taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002/PAJ/TAX/APPEAL/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00329/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 20 September 2024 (“KEP-00329”) tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00007/206/19/121/23 tanggal 4 Oktober 2023 sebagaimana telah dilakukan pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-00032/NKEB/PJ/KPP.0103/2023 atas PPh Badan Tahun Pajak 2019 (“SKPKB-00007”), yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (“UU KUP”) s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja“) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ("UU HPP"), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak):

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya Keputusan yang dibanding, karena suratKeputusanKeberatanNomorKEP- 00329/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 20 September 2024 diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 20 September 2024.

Pemenuhan Ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU KUP dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

c. Pada Surat Banding dilampirkan Salinan Keputusan yang dibanding.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (5a), ayat (5b), dan ayat (5c) UU KUP mengatur sebagai berikut:

(5a) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu

pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum

dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding;

(5b) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan

permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a);

(5c) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan

permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.

bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak disebutkan bahwa dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sejumlah 50%;

bahwa jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan banding belum merupakan pajak yang terutang sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (5c) UU KUP. Oleh karena itu, tidak terdapat kewajiban pembayaran untuk memenuhi ketentuan yang diatur pada Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak;

bahwa sengketa pajak a quo terkait dengan penerbitan produk hukum pemeriksaan berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan dalam hal ini, jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah sejumlah Rp0,00, oleh karena itu tidak ada kewajiban pembayaran atas pajak terutang atau utang pajak adalah sejumlah Rp0,00;

bahwa apabila timbul penafsiran yang berbeda antara penjelasan butir 4 dan butir 5 a quo, maka berlaku asas hukum “Lex Posterior Derogat Legi Priori” yaitu pada peraturan yang sederajat, peraturan yang paling baru melumpuhkan peraturan yang lama. Jadi, peraturan yang telah diganti dengan peraturan yang baru, secara otomatis dengan asas ini, peraturan yang lama tidak berlaku lagi. Dalam hal ini UU KUP [UU Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d. UU Nomor 16 Tahun 2009 s.t.d.d UU Nomor 7 Tahun 2021] merupakan peraturan yang lebih baru

dibandingkan dengan UU Pengadilan Pajak (UU Nomor 14 Tahun 2002);

Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Teges Prita Soraya dengan jabatan Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Audrey Tedja, S.H., M.Kn. Nomor 17 tanggal 19 Juni 2023 dan fotokopi dokumen identitas dari Teges Prita Soraya berupa KTP dan NPWP sebagai penandatangan Surat Banding;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Keberatan Nomor KEP - 00329/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 20 September 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding yang tidak disetujui seluruhnya oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

A. Koreksi atas Penghasilan dari luar usahasejumlah

Rp23.450.020.105,00.

B. Koreksi atas PPh Terutang sejumlah Rp63.763.407,00.

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut;

KoreksiatasPenghasilandariLuarUsahasejumlah Rp23.450.020.105,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha dengan alasan pada intinya adalah sebagai berikut:

1. Berdasarkan halaman 40 Laporan Keuangan Pemohon Banding tanggal 31 Desember 2019 yang telah diaudit oleh KAP Puwantono, Sungkoro & Surja, serta hasil BAPK Direktur Pemohon Banding tanggal 8 Agustus 2023, diketahui bahwa Pemohon Banding memiliki hutang tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa, yaitu PT Nirvana Wastu Pratama (NPWP 71.125.820.2-012.000), senilai Rp242.808.668.112,00. PT Nirvana Wastu Pratama adalah perusahaan yang terafiliasi dengan Pemohon Banding baik secara kepemilikan maupun manajemen. Oleh karena itu, Terbanding seharusnya dapat menghitung kewajaran bunga yang seharusnya ditagih oleh PT Nirvana Wastu Pratama kepada Pemohon Banding sesuai Pasal 18 UU Pajak Penghasilan.

2. Terbanding tidak mendapatkan perjanjian hutang dari PT Nirvana Wastu Pratama kepada Pemohon Banding meskipun telah mengirimkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Nomor S-180/KPP.0103/PaPj.2/2023 tanggal 26 Juli 2023 yang diterima oleh Pemohon Banding tanggal 27 Juli 2023, Surat Peringatan Pertama Nomor S-202/KPP.0103/PaPJ.2/2023 tanggal 15 Agustus 2023, dan Surat Peringatan Kedua Nomor S- 216/KPP.0103/PaPJ.2/2023 tanggal 25 Agustus 2023.

3. Berdasarkan Pasal 28 ayat (11) UU KUP, diketahui bahwa buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dari dokumen lain, termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau program aplikasi online, wajib disimpan selama sepuluh tahun di Indonesia. Berdasarkan Pasal 29 ayat (3) UU KUP, diketahui bahwa Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen

lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.

4. Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019, disebutkan:

1) Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

2) Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

bahwa dari ketentuan tersebut di atas, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan pinjaman tanpa bunga karena:

1) Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan Pasal 12 ayat

(2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019, karena berdasarkan Pasal 4 Akta Notaris Audrev Tedla, SH., M.Kn. Nomor 12 tanggal 11 April 2019 diketahui bahwa modal dasar perseroan berjumlah Rp10.000.000.000,00 terbagi atas 10.000 saham, masing- masing saham bernilai nominal Rp1.000.000,00 dan dari modal

dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor penuh sejumlah 25% atau sejumlah 2.500 saham dengan nilai nominal seluruhnya sejumlah Rp2.500.000.000,00;

2) Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan Pasal 12 ayat

(2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019, karena pemegang saham pemberi pinjaman dalam keadaan merugi, hal ini dapat dilihat dari:

a. Lampiran 1771-1 SPT Tahunan tahun 2018 PT Nirvana Wastu Pratama (NPWP: 71.125.820.2-012.000) yang menyatakan rugi komersial sejumlah (Rp4.164.913.241,00)

b. Lampiran 1771-1 SPT Tahunan tahun 2019 yang menyatakan rugi komersial sejumlah (Rp87.880.981.539,00)

3) Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan Pasal 12 ayat

(2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019, karena Pemohon Banding tidak sedang dalam kesulitan keuangan, hal ini dapat dilihat dari:

a. Nilaiperolehanaktiva(propertiinvestasi-neto) (Rp297.526.872.915,00) yang lebih besar daripada nilai utang lain-lain pihak yang berelasi (Rp242.808.668.112,00) sehingga dapat disimpulkan Pemohon Banding masih memiliki likuiditas yang cukup untuk operasional perusahaan.

b. Saldo retained earnings pada tanggal 31 Desember 2019 senilai Rp61.213.825.573,00 sehingga dapat disimpulkan Pemohon Banding masih memiliki saldo laba dari tahun- tahun sebelumnya.

5. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemeriksa menyimpulkan bahwa atas pinjaman dari (PT Nirvana Wastu Pratama,NPWP71.125.820.2-012.000)senilai

Rp229.500.138.275,00 kepada Pemohon Banding harus dikenakan bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

Pemeriksa menggunakan tingkat suku bunga Bank Persero - lnvestasi (Menurut Badan Pusat Statistik) untuk menghitung Biaya Bunga yang Seharusnya.

Masa PajakNilai Hutang (Rp)Suku Bunga/th (%)Bunga per Bulan (Rp)
Januari229.500.138.27510,131.937.363.667
Februari229.695.138.27510,111.935.181.540
Maret230.570.138.27510,111.942.553.415
April230.570.138.27510,071.934.867.744
Mei232.608.019.52510,041.946.153.763
Juni232.608.019.52510,031.944.215.363
Juli234.173.895.50410,021.955.352.027
Agustus236.469.405.3149,961.962.696.064
September238.952.013.9769,911.973.345.382
Oktober239.597.181.8969,881.972.683.464
November240.828.554.9369,831.972.787.246
Desember242.808.668.1129,751.972.820.428
JUMLAH23.450.020.105

bahwa nilai hutang/pinjaman yang menjadi dasar perhitungan bunga tersebut di atas bersumber dari G/L account number 202040209 Intercompany from Nirvana Wastu Pratama setiap akhir masa/bulan;

bahwa atas biaya bunga ini tidak dilakukan koreksi negatif pada perhitungan PPh Badan Pemohon Banding karena berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding menyatakan pihak kreditur (PT Nirvana Wastu Pratama) tidak mengakui adanya pendapatan bunga, sehingga dapat disimpulkan bahwa pencatatan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Dasar Hukum:

- Pasal 4 ayat (1) UU PPh

- Pasal 18 UU KUP

- Pasal 28 dan Pasal 29 UU PPh

- Pasal 23 UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha sejumlah Rp23.450.020.105,00;

bahwa sebagai informasi, pinjaman dari PT Nirvana Wastu Pratama (NWP) telah ada di tahun 2018, dimana di tahun tersebut, NWP telah diperiksa oleh Kantor Pajak yang salah satu koreksinya adalah berupa penghasilan bunga atas pinjaman kepada Pemohon Banding. NWP tidak mengajukan keberatan atas koreksi terhadap penghasilan bunga tersebut. Karenanya, pada prinsipnya Pemohon Banding setuju dengan adanya koreksi negatif yang dilakukan oleh Terbanding atas biaya bunga pinjaman sejumlah Rp23.450.020.105,00, karena hal ini pada hakekatnya merupakan corresponding adjustment dari koreksi Penghasilan Bunga yang seharusnya di terima oleh NWP;

bahwa namun demikian, prinsip corresponding adjustment ini tidak terjadi dalam penyesuaian koreksi positif atas penghasilan dari luar usaha kepada Pemohon Banding, dimana Terbanding menganggap bahwa telah terjadi Pembebasan Hutang Bunga;

bahwa dalam pemeriksaan pajak tahun 2018 atas NWP, tidak ada penyesuaian apapun terkait biaya yang seharusnya diakui oleh NWP dalam peristiwa yang dianggap Terbanding telah terjadi pembebasan hutang bunga. Dengan demikian, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif atas penghasilan di luar usaha;

bahwa konsisten dengan perlakuan pajak oleh Terbanding kepada NWP dan Pemohon Banding untuk tahun pajak 2018, maka seharusnya juga tidak ada peristiwa pembebasan hutang bunga yang menjadi penghasilan bagi Pemohon Banding dan menjadi biaya bagi NWP;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha sejumlah Rp23.450.020.105,00 adalah tidak tepat dan sudah seharusnya dibatalkan seluruhnya;

Koreksi atas PPh Terutang sejumlah Rp63.763.407,00

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas PPh Terutang dengan alasan pada intinya adalah sebagai berikut:

bahwa koreksi tersebut merupakan akibat dari perhitungan menggunakan fasilitas tarif sesuai Pasal 31E UU Pajak Penghasilan yang terkoreksi karena adanya koreksi penghasilan dari luar usaha. Dasar Hukum:

- Pasal 17 UU PPh

- Pasal 31E UU PPh

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas koreksi atas PPh terutang sejumlah Rp63.763.407,00;

bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam butir A di atas, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi atas penghasilan dari luar usaha, berupa penghapusan utang bunga. Dengan demikian, Pemohon Banding juga tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas perhitungan menggunakan fasilitas sesuai tarif Pasal 31E UU PPh sebagai akibat adanya koreksi penghasilan dari luar usaha berupa penghapusan utang bunga;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas PPh terhutang sejumlah Rp63.763.407,00 adalah tidak tepat dan sudah seharusnya dibatalkan seluruhnya;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas, kami berharap Majelis Hakim dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Keberatan Nomor KEP-00329/KEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 20 September 2024 sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 adalah sebagai berikut:

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Mohon kiranya Majelis Hakim yang Mulia dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (et aequo et bono).

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-3/SUB/WPJ.01/2025 tanggal 26 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pos yang DikoreksiJumlah Koreksi pada saat Pemeriksaan (dalam Rupiah)Jumlah Koreksi yang dibatalkan oleh Terbanding pada saat Keberatan (dalam Rupiah)Jumlah Koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding (dalam Rupiah)
Penghasilan dari Luar Usaha23.450.020.105023.450.020.105
PPh Terutang63.763.407063.763.407

Pokok Sengketa

KoreksiatasPenghasilandariLuarUsahasejumlah Rp23.450.020.105,00

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding atas koreksi Penghasilan dari Luar Usaha yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 12

(1) Setiap Pemohon Banding wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sejumlah tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan

Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Pemohon Banding mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Pemohon Banding lain; hubungan antara Pemohon Banding dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Pemohon Banding atau lebih; atau hubungan di antara dua Pemohon Banding atau lebih yang disebut terakhir;

b. Pemohon Banding menguasai Pemohon Banding lainnya atau dua atau lebih Pemohon Banding berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Pemohon Banding yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya. Data dan Fakta

- Terbanding melakukan pembahasan sengketa dengan Pemeriksa yang hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-519/WPJ.016/2024 tanggal 26 Juni 2024;

- Terbanding melakukan pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding yang hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara

Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA- 613/WPJ.016/2024 tanggal 17 Juli 2024;

- Tim Peneliti melakukan Pembahasan dengan Tim Pembahas Keberatan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 328/KMK.03/2011 tanggal 4 Oktober 2011 tentang Penetapan Tata Cara Pembahasan Keberatan dan Reviu atas Keputusan Keberatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan lainnya yang terkait yang hasilnya dituangkan pada Notula Rapat Pembahasan atas Keberatan.

Tanggapan Terbanding

Atas Argumen 1

Terbanding berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sejumlah Rp23.450.020.105,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Koreksi PPh Terutang sejumlah Rp63.763.407,00

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding atas koreksi PPh Terutang yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut :

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 12

(1) Setiap Pemohon Banding wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

b. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sejumlah tarif

bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Pemohon Banding mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Pemohon Banding lain; hubungan antara Pemohon Banding dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen)

pada dua Pemohon Banding atau lebih; atau hubungan di antara dua Pemohon Banding atau lebih yang disebut terakhir;

b. Pemohon Banding menguasai Pemohon Banding lainnya atau dua atau lebih Pemohon Banding berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Pemohon Banding yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya.

Data dan Fakta

- Terbanding melakukan pembahasan sengketa dengan Pemeriksa yang hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-519/WPJ.016/2024 tanggal 26 Juni 2024;

- Terbanding melakukan pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding yang hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA- 613/WPJ.016/2024 tanggal 17 Juli 2024;

- Tim Peneliti melakukan Pembahasan dengan Tim Pembahas Keberatan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 328/KMK.03/2011 tanggal 4 Oktober 2011 tentang Penetapan Tata Cara Pembahasan Keberatan dan Reviu atas Keputusan Keberatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan lainnya yang terkait yang hasilnya dituangkan pada Notula Rapat Pembahasan atas Keberatan.

Tanggapan Terbanding

bahwa atas argumen 1 Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut;

bahwa koreksi atas PPh Terutang merupakan koreksi turunan akibat adanya koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha, sehingga Tanggapan Terbanding terhadap koreksi PPh Terutang sudah dijelaskan pada Tanggapan atas koreksi Penghasilan dari Luar Usaha pada Poin A.

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas PPh Terutang sejumlah Rp63.763.407,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 002/PAJ/TAX/APPEAL/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00329/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 20 September 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-

Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00329/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 20 September 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00007/206/19/121/23 tanggal 4 Oktober 2023 Tahun Pajak 2019 sebagaimana telah dibetulkan denganSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00032/NKEB/PJ/KPP.0103/2023 tanggal 25 Oktober 2023 atas nama Pemohon Banding NPWP. 84.324.224.9-448.000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 002/PAJ/TAX/APPEAL/SUB/III/2025 tanggal 25 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Analisis Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan Rincian sebagai berikut.

Pos yang DikoreksiJumlah Koreksi pada saat Pemeriksaan (dalam Rupiah)Jumlah Koreksi yang dibatalkan oleh Terbanding pada saat Keberatan (dalam Rupiah)Jumlah Koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding (dalam Rupiah)
Penghasilan dari Luar Usaha23.450.020.105023.450.020.105
Koreksi PPh Terutang63.763.407063.763.407

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan rincian sebagai berikut:

A. Koreksi atas Penghasilan dari luar usahasejumlah

Rp23.450.020.105,00

B. Koreksi atas PPh Terutang sejumlah Rp63.763.407,00

A. Koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sejumlah

Rp23.450.020.105,00

Bantahan Pemohon Banding

bahwa setelah membaca dan meneliti isi SUB Terbanding, Pemohon Banding memahami bahwa isi SUB tersebut adalah sama dengan pendapat yang telah disampaikan oleh Terbanding dalam Risalah Pembahasan pada saat proses pemeriksaan dan SPUH pada saat proses keberatan, sehingga tidak ada hal dan pendapat baru dalam SUB Terbanding tersebut;

bahwa oleh karena itu, tanggapan Pemohon Banding atas SUB Terbanding ini adalah sama persis seperti dengan pendapat Pemohon Banding yang tercantum di dalam Surat Banding. Pemohon Banding lampirkan kembali surat Permohonan Banding Pemohon Banding; bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha sejumlah Rp23.450.020.105,00 adalah tidak tepat dan sudah seharusnya dibatalkan seluruhnya;

Koreksi atas PPh Terutang sejumlah Rp63.763.407,00 sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Bantahan Pemohon Banding

bahwa setelah membaca dan meneliti isi SUB Terbanding, Pemohon Banding memahami bahwa isi SUB tersebut adalah sama dengan pendapat yang telah disampaikan oleh Terbanding dalam Risalah Pembahasan pada saat proses pemeriksaan dan SPUH pada saat

proses keberatan, sehingga tidak ada hal dan pendapat baru dalam SUB Terbanding tersebut;

bahwa oleh karena itu, tanggapan Pemohon Banding atas SUB Terbanding ini adalah sama persis seperti dengan pendapat Pemohon Banding yang tercantum di dalam Surat Banding. Pemohon Banding lampirkan kembali surat Permohonan Banding Pemohon Banding; bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas PPh Terutang sejumlah Rp63.763.407,00 adalah tidak tepat dan sudah seharusnya dibatalkan seluruhnya;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

bahwa Surat Banding telah memenuhi ketentuan formal Pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan KEP- 00329/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 20 September 2024;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Mohon kiranya Majelis yang Terhormat dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono).

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-26 sebagai berikut:

Bukti P-1. KeputusanTerbandingNomorKEP-

00329/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 20 September 2024; Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun

Pajak 2019 Nomor 00007/206/19/121/23 tanggal 4 Oktober 2023;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 06/PAJ/Pajak/Keberatan/XII/2023

tanggal 7 Desember 2023;

Bukti P-4. Akta Notaris Nomor 17 tanggal 19 Juni 2023 yang dibuat oleh

Notaris Audrey Tedja, S.H., M.Kn tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Polonia Anugerah Jaya;

Bukti P-5. Kartu Tanda Penduduk a.n. Teges Prita Soraya;

Bukti P-6. NPWP a.n. Teges Prita Soraya;

Bukti P-7. Pakta Integritas Direktur tanggal 22 April 2025 a.n. Teges Prita

Soraya (asli);

Bukti P-8. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 22 April 2025 a.n.

Gerardus Mahendra (asli);

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor 001/PAJ/SK/IV/2025 tanggal 22

April 2025 a.n. Gerardus Mahendra (asli);

Bukti P-10. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-152/PP/IKH/2024 tanggal 15

Februari 2024 a.n. Gerardus Mahendra;

Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus Nomor 002/PAJ/SK/IV/2025 tanggal 22

April 2025 a.n. Otto Sumaryoto, S.E., M.Si., LL.M. Int’l tax (asli); Bukti P-12. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 22 April 2025 a.n. Otto

Sumaryoto, S.E., M.Si., LL.M. Int’l tax (asli);

Bukti P-13. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-377/PP/IKH/2024 tanggal 15

April 2024 a.n. Otto Sumaryoto, S.E., M.Si., LL.M. Int’l tax; Bukti P-14. Kartu Tanda Penduduk a.n. Teges Prita Soraya;

Bukti P-15. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan tahun pajak 2018;

Bukti P-16. Matriks Sengketa;

Bukti P-17. Daftar Bukti Dokumen Sidang Ke-3 Pajak Penghasilan Badan

(“Badan”) Tahun Pajak 2019 tanggal 15 Juli 2025;

Bukti P-18. Penjelasan Tertulis tanggal 15 Juli 2025;

Bukti P-19. Risalah Pembahasan PT Nirvana Wastu Pratama Tahun 2018; Bukti P-20. Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir PT Nirvana Wastu Pratama

Tahun 2018;

Bukti P-21. Laporan Keuangan Audit 2019;

Bukti P-22. Penjelasan Tertulis tanggal 19 Agustus 2025;

Bukti P-23. Daftar Bukti Dokumen Sidang Ke-4 Pajak Penghasilan Badan

(“Badan”) Tahun Pajak 2019 tanggal 19 Agustus 2025; Bukti P-24. Penjelasan Tertulis tanggal 9 September 2025;

Bukti P-25. Daftar Bukti Dokumen Sidang Ke-5 Pajak Penghasilan Badan

(“Badan”) Tahun Pajak 2019 tanggal 9 September 2025; Bukti P-26. Kesimpulan Akhir tanpa nomor tanggal 30 September 2025;

MenimbangbahwaTerbandingdalampersidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut: Bukti T-1.KKP;

Bukti T-2.LHP;

Bukti T-3.LPK;

Bukti T-4.Matriks Sengketa;

Bukti T-5.Penjelasan Tertulis tanggal 14 Juli 2025;

Bukti T-6.Laporan Keuangan Audit Tahun 2019;

Bukti T-7.PutusanPengadilanPajakNomorPUT-

003195.15/2024/PP.M.IXA Tahun 2025;

Bukti T-8.PutusanPengadilanPajakNomorPUT-

012771.15/2021/PP.M.IXA Tahun 2024;

Bukti T-9.Surat Keberatan;

Bukti T-10. Kesimpulan Akhir Nomor S-6272/PJ.07/2025 tanggal 10

September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00329/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 20 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00007/206/19/121/23 tanggal 4 Oktober 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 0032/NKEB/PJ/KPP.0103/2023 tanggal 25 Oktober 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 002/PAJ/TAX/APPEAL/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk 1 (satu) Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sejumlah 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat

(3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.N UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Dari Luar Usaha861.364.358,0024.311.384.462,0023.450.020.105,00
2Koreksi PPh Terutang218.980.092,00282.743.499,0063.763.407,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sejumlah 23.450.020.105,00 Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Penghasilan

dari Luar Usaha sejumlah 23.450.020.105,00 dengan alasan:

bahwa menurut Terbanding konologis koreksi negatif Biaya bunga pinjaman sejumlah Rp23.450.020.105,00 dan koreksi positif penghasilan pembebasan bunga pinjaman sejumlah Rp23.450.020.105,00:

a. Berdasarkan halaman 40 Laporan Keuangan Pemohon Banding tanggal 31 Desember 2019 yang telah diaudit KAP Puwantono, Sungkoro & Surja dan hasil BAPK Direktur Pemohon Banding tanggal 8 Agustus 2023 diketahui bahwa Pemohon Banding memiliki hutang tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa (PT Nirvana WastuPratama,NPWP71.125.820.2-012.000)senilai Rp242.808.668.112,00;

b. PT Nirvana Wastu Pratama (NWP) adalah perusahaan yang terafiliasi dengan Pemohon Banding secara kepemilikan dan manajemen, karena itu Pemeriksa dapat menghitung kewajaran bunga yang seharusnya ditagih oleh PT Nirvana Wastu Pratama kepada Pemohon Banding sesuai Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan;

c. Adanya hubungan istimewa/ afiliasi tersebut tidak dibantah oleh Pemohon Banding baik dalam SPHP, surat keberatan maupun surat bandingnya;

d. Bahwa Pemohon Banding memiliki utang tanpa bunga kepada pihak afiliasi yaitu PT NWP;

e. Sehingga sesuai pasal 18 ayat (3) UU PPh, Direktorat Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan (biaya bunga) atas transaksi pinjaman tanpa bunga dalam rangka menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

f. Filosofi dikenakannya bunga atas pinjaman dari kreditur (PT NWP) kepada debitur (Pemohon Banding) atau sebaliknya adalah prinsip keadilan dimana dalam kondisi wajar dan kelaziman dunia usaha, pihak pemberi pinjaman meminta imbalan berupa pendapatan bunga dan penerima pinjaman membebankan biaya bunga;

g. Makna atau maksud dari ketentuan Pasal 18 ayat (3) pada intinya berusaha untuk membatasi transaksi pemberian pinjaman tanpa bunga dari pihak pemberi pinjaman kepada pihak penerima pinjaman sehingga menghindari kemungkinan bagi pihak pemberi pinjaman untuk melakukan penghindaran pajak;

h. Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan Pasal 12 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 karena pemegang saham pemberi pinjaman dalam keadaan merugi, hal ini dapat dilihat dari:

- Lampiran 1771-1 SPT Tahunan tahun 2018 PT Nirvana Wastu Pratama (NPWP: 71.125.820.2-012.000) menyatakan rugi komersial sejumlah (Rp4.164.913.241);

- Lampiran 1771-1 SPT Tahunan tahun 2019 PT Nirvana Wastu Pratama (NPWP: 71.125.820.2-012.000) menyatakan rugi komersial sejumlah (Rp87.880.981.539);

i. Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan Pasal 12 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 karena tidak sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya, dibuktikan Pemohon Banding pada tahun 2019 masih memberikan piutang kepada pihak berelasi sejumlah Rp2.499.000.000,00dankepadapihakketiga sejumlahRp74.561.811,00 dan Saldo retained earnings pada tanggal 31 Desember 2019 senilai Rp61.213.825.573,00 sehingga dapat disimpulkan Pemohon Banding masih memiliki saldo laba dari tahun- tahun sebelumnya berdasarkan Laporan Keuangan Audit Tahun 2019 (Bukti T-1) sehingga Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2010 Pasal 12 ayat (1) huruf d yang berbunyi : “Pinjaman tanpa bunga..diperkenankan apabila perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya”

j. Bahwa dengan demikian, pinjaman tanpa bunga oleh Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2010 Pasal 12 ayat (1) huruf c dan d sehingga sesuai Pasal 12 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2010, atas pinjaman yang diterima Pemohon Banding dikenakan bunga dengan tingkat suku bunga wajar;

k. Bahwa tindakan/ koreksi Terbanding mengenakan bunga atas pinjaman tanpa bunga tersebut sudah tepat dan sejalan dengan pendapat Majelis IX A dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 003195.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 a.n. PT Loa Haur Energi, dengan kutipan pendapat Majelis sebagai berikut (Bukti T-2):

“Bahwa menurut Pengadilan Pajak dalam persidangan diketahui Pemohon Banding tidak sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya dibuktikan Pemohon Banding masih

memberikan piutang sejumlah Rp14.077.728.959,00 kepada PT Aspirasi Buana Alam dan pada tahun 2018 Pemohon Banding membukukanpenghasilanlabanettofiskalsejumlah Rp7.140.471.626,00 berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018;

Bahwa menurut Pengadilan Pajak pinjaman tanpa bunga oleh Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2010 Pasal 12 ayat (2) sehingga atas pinjaman yang diterima Pemohon Banding dikenakan bunga dengan tingkat suku bunga wajar;

Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta a quo maka Pengadilan Pajak berketetapan untuk mempertahankan koreksi Biaya di Luar Usaha sejumlah Rp233.044.063,00.”

l. Berdasarkan uraian di atas, Terbanding menyimpulkan bahwa atas pinjaman dari PT Nirvana Wastu Pratama, NPWP 71.125.820.2- 012.000) senilai Rp242.808,668.112 kepada Pemohon Banding harus dikenakan bunga dengan tingkat suku bunga wajar;

m. Terbanding menggunakan tingkat suku bunga Bank Persero - Investasi (Menurut Badan Pusat Statistik) untuk menghitung Biaya Bunga yang seharusnya/bungawajar(sumber: https://www.bps.go.id/indicator/13/383/6/suku-bunga-kredit-rupiah- menurut-kelompok-bank.html);

n. Dengan terutangnya bunga atas pinjaman tanpa bunga dari afiliasi/ pemegang saham dimaknai bahwa dari sisi debitur atau Pemohon Banding terdapat utang bunga atau biaya bunga secara fiskal, sebagaimana jurnal koreksi berikut:

Jurnal koreksi negatif biaya bunga dan koreksi positif atas pembebasan hutang bunga sebagai berikut:

Biaya Bunga23.450.020.105,00 Hutang Bunga23.450.020.105,00 Hutang Bunga23.450.020.105,00 Penghasilan Pembebasan Hutang Bunga23.450.020.105,00

o. Terbanding melakukan koreksi negatif atas Biaya bunga pinjaman sejumlah Rp23.450.020.105,00 karena Pemohon Banding wajib membayar bunga pinjaman atas pinjaman tanpa bunga tersebut; dan selanjutnya;

p. Terbanding melakukan koreksi positif atas penghasilan pembebasan bunga pinjaman sejumlah Rp23.450.020.105,00 karena PT NWP tidak pernah menagih bunga atas pinjaman (Pemohon Banding tidak pernah membayar bunga pinjaman), sehingga merupakan Penghasilan pembebasan hutang bunga bagi Pemohon Banding;

Upaya hukum atas koreksi negatif Biaya bunga pinjaman sejumlah Rp23.450.020.105,00 dan koreksi positif penghasilan pembebasan bunga pinjaman sejumlah Rp23.450.020.105,00.

bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding dalam surat keberatannya mengajukan keberatan atas:

• Koreksi negatif Biaya Bunga sejumlah Rp23.450.020.105,00; dan

• Koreksi positif Penghasilan Pembebasan Hutang Bunga sejumlah Rp23.450.020.105,00 sebagaimana tangkapan layar berikut (Bukti T- 3):

bahwa dalam proses banding, Pemohon Banding dalam surat bandingnya hanya mengajukan banding atas koreksi positif Penghasilan dari Luar Usaha/PenghasilanPembebasanHutangBungasejumlah Rp23.450.020.105,00. Hal ini berbeda pada saat keberatan;

bahwa koreksi koreksi negatif Biaya bunga pinjaman sejumlah Rp23.450.020.105,00 dan koreksi positif penghasilan pembebasan bunga pinjaman sejumlah Rp23.450.020.105,00 adalah koreksi satu paket atau koreksi yang berkaitan satu sama lain;

bahwa sehingga menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak konsisten dalam mengajukan upaya hukum banding, karena Pemohon Banding hanya mengajukan banding terhadap koreksi positif a quo dan tidak mengajukan banding terhadap koreksi negatif a quo (secara implisit Pemohon Banding telah menyetujui koreksi negatif Terbanding a quo); bahwa pendapat Terbanding atas ketidakkonsistenan Pemohon Banding tersebut selaras dengan pendapat Majelis IA dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-012771.15/2021/PP/M.IA/Tahun 2024 a.n. PT TIARA INTI MULIA terkait sengketa koreksi negatif atas Biaya bunga pinjaman dan koreksi positif atas Penghasilan pembebasan utang bunga pinjaman, dengan kutipan pendapat Majelis sebagai berikut: (Bukti T-4)

“Sesuai Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Terbanding, koreksi Terbanding terdiri dari 2 bagian yaitu:

• koreksi negatif atas Biaya bunga pinjaman sejumlah Rp15.521.512.382,00 karena Pemohon Banding wajib membayar bunga pinjaman;

• Selanjutnya Terbanding melakukan koreksi positif terhadap penghasilanpembebasanbungapinjamansejumlah Rp15.521.512.382,00 karena PT Cakrawala Mitra Usaha tidak pernah menagihnya, sehingga merupakan Penghasilan Pembebasan bunga;

Pemohon Banding hanya mengajukan keberatan dan banding terhadap koreksi positif dan tidak mengajukan keberatan dan banding terhadap koreksi negatif di atas;

Menurut Pengadilan Pajak, hal ini berarti secara implisit Pemohon Banding telah menyetujui koreksi negatif Terbanding yaitu penambahan pengurang penghasilan bruto karena berdasarkan Pasal 12 PP 94 Tahun 2010, Pemohon Banding memiliki kewajibanatasBiayabungapinjamansejumlah Rp15.521.512.382,00; Pengadilan Pajak berkesimpulan koreksi

Terbanding atas Penghasilan dari luar usaha sejumlah Rp15.521.512.382,00 tetap dipertahankan”

bahwa menurut Terbanding koreksi positif Penghasilan pembebasan hutang bunga adalah koreksi lanjutan/terkait dengan koreksi negatif biaya bunga sehingga apabila banding atas koreksi positif Penghasilan pembebasan hutang bunga dikabulkan/ dibatalkan Majelis, sedangkan koreksi negatif atas Biaya bunga pinjaman sejumlah Rp23.450.020.105,00 dipertahankan (karena Pemohon Banding setuju dan tidak mengajukan banding) maka akan menyebabkan Biaya Bunga bertambah yang mengakibatkan berkurangnya penghasilan Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding karena Pemohon Banding menyetujui koreksi negatif atas Biaya bunga pinjaman sejumlah Rp23.450.020.105,00 maka terhadap koreksi positif terhadap Penghasilan pembebasan hutang bunga pinjaman sejumlah Rp23.450.020.105,00 juga harus disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa terkait corresponding adjustment

a. Bahwa terkait dengan argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa prinsip corresponding adjustment tidak terjadi dalam koreksi fiskal positif atas Penghasilan dari luar usaha kepada Pemohon Banding, dimana Terbanding menganggap bahwa telah terjadi Pembebasan Hutang Bunga, dapat Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:

- Bahwa sesuai hasil pemeriksaan terhadap Pemohon Banding diketahui Pemohon Banding memiliki hutang tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa/pemegang saham (PT Nirvana Wastu Pratama) sehingga Terbanding (Pemeriksa) menghitung kewajaran bunga yang seharusnya ditagih oleh PT Nirvana Wastu Pratama kepada Pemohon Banding sesuai Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan jo. Pasal 12 PP 94 Tahun 2010 dan dilakukan koreksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

- Bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan Indonesia tidak pernah mengatur tentang kewajiban dilakukannya penyesuaian atas koreksi (corresponding adjustment) secara bersamaan dengan dilakukannya koreksi primer (Primary Adjustment);

- Bahwa secara teoritis, corresponding adjustment adalah mekanisme yang dapat dilakukan atas dasar permintaan (on request) dari Wajib Pajak sehingga tidak dapat dijalankan secara otomatis oleh otoritas pajak. Adapun ruang dasar hukum yang tersedia bagi Wajib Pajak lawan transaksi terkait corresponding adjusment dapat mengacu pada Pasal 8 UU KUP, yakni terkait dengan Pembetulan SPT. Dalam hal Wajib Pajak lawan transaksi telah diperiksa dan diterbitkan surat ketetapan pajak, maka Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak tersebut secara jabatan dalam rangka melakukan corresponding adjustment, dengan syarat atas Primary Adjustment tidak dilakukan upaya hukum;

- Faktanya, Pemohon Banding mengajukan upaya hukum keberatan dan banding atas Primary Adjustment (koreksi Penghasilan dari Luar Usaha), sehingga corresponding adjustment tidak dilakukan sampai ada keputusan yang inkracht (berkekuatan hukum tetap) atas Primary Adjustment;

b. Bahwa terkait dengan argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa koreksi fiskal (negatif) berupa deemed biaya bunga sejumlah Rp23.450.020.105,00, Pemohon Banding setuju dengan koreksi tersebut karena untuk Tahun Pajak 2018 KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan sudah melakukan pemeriksaan atas PT NWP (Kreditur) dan melakukan koreksi atas penghasilan bunga terkait utang (telah dilakukan corresponding adjustment);

Tanggapan Terbanding:

- Bahwa Pemohon Banding melampirkan Risalah Pembahasan pemeriksaan Tahun 2018 atas PT NWP (Kreditur) (Bukti T-5), sebagaimana tangkapan layar berikut:

- Bahwa tidak dijelaskan lebih lanjut dalam Risalah Pembahasan di atas, apakah koreksi atas penghasilan bunga tersebut terkait utang tanpa bunga atau bukan. Terbanding berpendapat bahwa bunga utang yang dikoreksi Pemeriksa KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan adalah terkait utang piutang dengan bunga karena sesuai angka 6 Risalah Pembahasan di atas, Pemeriksa menghitung kewajaran bunga (bukan pengenaan bunga atas pinjaman tanpa bunga);

- Bahwa tidak dijelaskan lebih lanjut dalam Risalah Pembahasan di atas, apakah koreksi atas penghasilan bunga tersebut atas debitur/ pihak peminjam Pemohon Banding atau bukan. Terbanding berpendapat bahwa bunga utang yang dikoreksi Pemeriksa KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan adalah terkait utang piutang dengan bunga (tidak terkait dengan Pemohon Banding) karena sesuai angka 6 Risalah Pembahasan di atas, Pemeriksa menghitung kewajaran bunga dengan suku rata-rata JIBOR sejumlah 3,88% s.d. 6,55%;

- Bahwa Terbanding menggunakan tingkat suku bunga Bank Persero - Investasi(MenurutBadanPusatStatistik)untuk

menghitung/mengkoreksi Biaya Bunga yang seharusnya/ bunga wajar kepada Pemohon Banding dengan tingkat suku bunga Tahun 2019 sejumlah 9%-10%, sehingga berbeda dengan koreksi PT NWP dengan menggunakan rata-rata bunga JIBOR sejumlah 3,88% s.d. 6,55% untuk tahun 2018;

- Berdasarkan penjelasan di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa pemeriksaan atas PT NWP (Kreditur) yang menghasilkan koreksi atas penghasilan bunga tidak terkait (bukan merupakan corresponding adjustment) dengan koreksi Terbanding atas Biaya bunga Pemohon Banding;

- Dengan demikian, argumen/penjelasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa koreksi fiskal negatif berupa deemed biaya bunga sejumlah Rp23.450.020.105,00 disetujui (tidak diajukan banding) oleh Pemohon Banding karena terkait corresponding adjustment bukan penjelasan yang sesuai data/dokumen dan tidak sesuai fakta sebenarnya, sehingga bukan merupakan pembuktian yang diterima oleh Terbanding;

c. Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sejumlah Rp23.450.020.105,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha sejumlah Rp23.450.020.105,00;

bahwa sebagai informasi, pinjaman dari PT Nirvana Wastu Pratama (NWP) telah ada di tahun 2018, dimana di tahun tersebut, NWP telah diperiksa oleh Kantor Pajak yang salah satu koreksinya adalah berupa penghasilan bunga atas pinjaman kepada Pemohon Banding. NWP tidak mengajukan keberatan atas koreksi terhadap penghasilan bunga tersebut. Karenanya, pada prinsipnya Pemohon Banding setuju dengan adanya koreksi negatif

yang dilakukan oleh Terbanding atas biaya bunga pinjaman sejumlah Rp23.450.020.105,00, karena hal ini pada hakekatnya merupakan corresponding adjustment dari koreksi Penghasilan Bunga yang seharusnya di terima oleh NWP;

bahwa namun demikian, prinsip corresponding adjustment ini tidak terjadi dalam penyesuaian koreksi positif atas penghasilan dari luar usaha kepada Pemohon Banding, dimana Terbanding menganggap bahwa telah terjadi Pembebasan Hutang Bunga;

bahwa dalam pemeriksaan pajak tahun 2018 atas NWP, tidak ada penyesuaian apapun terkait biaya yang seharusnya diakui oleh NWP dalam peristiwa yang dianggap Terbanding telah terjadi pembebasan hutang bunga. Dengan demikian, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif atas penghasilan di luar usaha;

bahwa konsisten dengan perlakuan pajak oleh Terbanding kepada NWP dan Pemohon Banding untuk tahun pajak 2018, maka seharusnya juga tidak ada peristiwa pembebasan hutang bunga yang menjadi penghasilan bagi Pemohon Banding dan menjadi biaya bagi NWP;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi TerbandingatasPenghasilandariLuarUsahasejumlah Rp23.450.020.105,00 adalah tidak tepat dan sudah seharusnya dibatalkan seluruhnya;

Menimbang bahwa berdasarkan atas alat bukti Pengadilan Pajak berpendapat:

bahwa penetapan Terbanding atas koreksi sekunder, yaitu Deemed Penghasilan dari Pembebasan Utang Bunga, harus diuji validitasnya berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf k UU PPh. Penadilan Pajak berpendapat bahwa mekanisme deeming di bawah Pasal 18 ayat (3) UU PPh berfungsi sebagai alat alokasi laba fiskal antar entitas berelasi dan tidak serta-merta menciptakan kewajiban utang-piutang perdata yang sah dan nyata;

bahwa menurut Pengadilan Pajak agar pembebasan utang menjadi objek PPh, harus ada utang yang benar-benar ada dan dilepaskan

oleh kreditur. Dalam kasus ini, tidak pernah ada kesepakatan kontraktual untuk pembayaran bunga sesuai Pasal 1320 KUHPerdata, sehingga tidak mungkin terjadi "pembebasan" utang bunga yang sebenarnya. Oleh karena itu, koreksi positif ini tidak memiliki dasar hukum yang memadai di bawah Pasal 4 ayat (1) huruf k UU PPh; bahwa Pengadilan Pajak menilai keberatan Pemohon Banding terkait corresponding adjustment sebagai argumen yang kuat berdasarkan Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Meskipun Terbanding berargumen bahwa corresponding adjustment domestik tidak diwajibkan secara bersamaan, prinsip keseimbangan (taxable- deductible) antar pihak yang bertransaksi merupakan manifestasi dari Asas Keadilan dan Kepastian Hukum dalam administrasi perpajakan . bahwa fakta yang terungkap adalah bahwa koreksi negatif atas biaya penghapusan piutang tidak dilakukan di sisi PT Nirvana Wastu Pratama sebagai kreditur dan jangka waktu penetapan pajaknya telah final; bahwa ketika otoritas pajak (DJP) secara terpisah menegakkan koreksi positif (penghasilan) pada satu pihak, sementara pada saat yang sama, pihak lawan transaksi secara definitif kehilangan hak untuk mengurangi koreksi negatif yang terkait (biaya) karena alasan administratif atau waktu, hal ini menimbulkan pajak berganda ekonomi dan melanggar Asas Keadilan dan Asas Konsistensi atau dapat dikatakan Pemerintah menerima penghasilan pajak yang bukan haknya sehingga melanggar pasal 28G dan 28H UUD 1945 dimana kewajiban pemerintah untuk melindungi hak milik masyarakat;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa otoritas pajak, dalam menjalankan Pasal 18 ayat (3) UU PPh untuk mencegah penghindaran pajak, harus tetap menjamin netralitas pajak dan mencegah ketidakadilan nyata, terutama ketika mekanisme rekonsiliasi yang ideal yaitu penerpan corresponding adjustment tidak diterapkan karena prosedur administrasi pihak Terbanding sendiri.

bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas maka Pengadilan Pajak berketetapan mengabulkan banding Pemohon banding atas koreksi positif

TerbandingatasPenghasilandariLuarUsahasejumlah Rp23.450.020.105,00.

bahwa sesuai dengan asas dalam hukum perpajakan serta amanat UU Pengadilan Pajak Pasal 76 dan Penjelasannya tentang kebenaran materiil (substance over form) dimana Hakim Pengadilan pajak harus memastikan bahwa jumlah Pajak yang ditetapkan mencerminkan keadaan yang sebenarnya dan adil maka Hakim Pengadilan Pajak dapat menetapkan koreksi negatif atas Biaya bunga pinjaman sejumlah Rp23.450.020.105 karena berhubungan dengan koreksi positif atas penghasilan pembebasan bunga pinjaman sejumlah Rp23.450.020.105,00 walaupun tidak diajukan banding;

bahwa Pasal 80 Undang Udang Pengadilan Pajak mengatur tentang Putusan Pengadilan pajak dapat berupa menambah jumlah Pajak yang harus dibayar sebagai maksud menjujung kebenaran materiil;

bahwa sesusi prinsip hukum pajak yaitu kebenaran materiil sehingga kebenaran substantif harus dikedepankan dan dominuslitis Hakim Pengadlan Pajak maka dalam konteks sengketa in casu karena koreksi positif penghasilan dari luar usaha berhubungan dengan koreksi negatif biaya dari luar usaha maka apabila koreksi positif dikabulkan berakibat koreksi negatif juga dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan atas alat bukti Pengadilan Pajak berpendapat:

bahwa dikarenakan Pengadilan Pajak membatalkan koreksi positif atas Penghasilan dari Luar Usaha (atas penghasilan pembebasan bunga pinjaman) sejumlah Rp23.450.020.105,00 maka atas koreksi negatif biaya dari Luar Usaha (biaya bunga) juga dibatalkan;

No.UraianKoreksiKoreksi yang dipertahankanKoreksi yang tidak dipertahankan
1.Penghasilan (bunga) Dari Luar Usaha23.450.020.105,00023.450.020.105,00
2.Biaya (bunga) dari Luar Usaha(23.450.020.105,00)0(23.450.020.105,00)

2. Koreksi PPh Terutang sejumlah Rp63.763.407,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sejumlah Rp63.763.407,00 dengan alasan:

bahwa menurut Terbanding koreksi atas PPh Terutang sejumlah Rp63.763.407,00 berasal dari penghitungan sebagai berikut:

- Jumlah PPh Terutang menurut Pemohon Banding Rp218.980.092,00

- Jumlah PPh Terutang menurut TerbandingRp282.743.499,00

- Koreksi (selisih)Rp 63.763.407,00

bahwa menurut Terbanding selisih perhitungan PPh Badan terutang antara Terbanding dan Pemohon Banding tersebut disebabkan penghitungan PPh Terutang menurut Terbanding (Pemeriksa) berdasarkan tarif Pasal 17 dan Pasal 31E UU PPh adalah sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding koreksi atas PPh Terutang merupakan koreksi turunan akibat adanya koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebagaimana telah diuraikan di atas;

bahwa menurut Terbanding berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas PPh Terutang sejumlah Rp63.763.407,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas koreksi atas PPh terutang sejumlah Rp63.763.407,00;

bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam butir A di atas, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi atas penghasilan dari luar usaha, berupa penghapusan utang bunga. Dengan demikian, Pemohon Banding juga tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas perhitungan menggunakan fasilitas

sesuai tarif Pasal 31E UU PPh sebagai akibat adanya koreksi penghasilan dari luar usaha berupa penghapusan utang bunga;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas PPh terhutang sejumlah Rp63.763.407,00 adalah tidak tepat dan sudah seharusnya dibatalkan seluruhnya;

Menimbang bahwa berdasarkan atas alat bukti Pengadilan Pajak berpendapat:

bahwa Koreksi PPh Terutang berhubungan koreksi peredaran usaha. bahwa karena Pengadilan Pajak membatalkan koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha, maka secara otomatis dasar perhitungan PPh Terutang yang menggunakan tarif Pasal 31E UU PPh sesuai dengan perhitungan menurut SPT Pemohon Banding.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Koreksi yang Dipertahankan (Rp)Koreksi yang tidak Dipertahankan (Rp)
1Penghasilan Dari Luar Usaha23.450.020.105,000,0023.450.020.105,00
2Biaya dari Luar Usaha(23.450.020.105,00)0,00(23.450.020.105,00)
3Koreksi PPh Terutang63.763.407,000,0063.763.407,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Penghasilan Neto menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp 1.222.742.007,00
Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp 0,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp 1.222.742.007,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

M E N G A D I L I:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00329/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 20 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00007/206/19/121/23 tanggal 4 Oktober 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 0032/NKEB/PJ/KPP.0103/2023 tanggal 25 Oktober 2023 atas nama PT POLONIA ANUGERAH JAYA, NPWP 84.324.224.9-448.000, beralamat di JL Wolter Mongonsidi, Nomor 45, Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara, 20157, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1.Penghasilan Neto1.222.742.007,00
2.Kompensasi Kerugian0,00
3.Penghasilan Kena Pajak1.222.742.007,00
4.PPh Terutang218.980.092,00
5.Kredit Pajak218.980.092,00
6.PPh Kurang/(Lebih) Bayar0,00
7.Sanksi Administrasi0,00
8.Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 oleh R. Aryo Hatmoko, SIP, S.T., S.H., M.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang

sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 6 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.