Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 94 halaman

PUT-011160.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1750/KPU.1/2024 tanggal 23 Oktober 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011160.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MAXXIS INTERNATIONAL INDONESIA, NPWP 70.671.656.0-

413.000, yang beralamat di Kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC) Blok CG No. 01, Desa/Kel. Pasiranji, Kec. Cikarang Pusat, Kab. Bekasi, Prov. Jawa Barat, 17531, yang diwakili oleh Sdr. Hsieh Cheng Chang, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ishaq Prapta Utama,

Izin Kuasa Hukum: KEP-167/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/PTM/F1/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024,

2. Nama: Ikhwan Ashadi,

Izin Kuasa Hukum: KEP-321/PP/IKH/2024 tanggal 04 April 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/PTM/F1/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/19700931990121002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP: Ikbal/197304171992121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Mufti Widadi/197312301994021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama/NIP: Dwi Wahyu Handayani/197802222000012001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Krisna Julianto/197907042000121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Deni Rio Fandra/198710082015021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP: Nantama Mulyana/198702112006021003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP: Reza Konesti/199010032012102002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP: Andre/199202232013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

10. Nama/NIP: Adie Santoso/199310142013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

11. Nama/NIP: Sultoni/199401252013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST- 1016/BC/KPU.1/2025 tanggal 02 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 394/PP/BR/2025 tanggal 22 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 007/PTM/F1/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00187/KPU.01/SUB/2025 tanggal 13 Maret 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Hal 2 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPKTNP-1750/KPU.1/2024 tanggal 23 Oktober 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda 9. Bunga401.344.000 0 0 0 44.147.000 0 10.033.000 0 00 0 0 0 0 0 0 0 0
Jumlah Tagihan455.524.0000

Menimbang, bahwa atas SPKTNP Nomor SPKTNP-1750/KPU.1/2024 tanggal 23 Oktober 2024, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 007/PTM/F1/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 (via e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 007/PTM/F1/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Latar Belakang

1. bahwa Terbanding melakukan Penelitian Ulang terhadap PT. Maxxis International Indonesia dan kemudian menerbitkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) dengan Nomor: 1899/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 22 Oktober 2024;

2. bahwa berdasarkan LHPU a quo, atas nama Terbanding, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor:

Hal 3 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

SPKTNP-1750/KPU.1/2024 tanggal 23 Oktober 2024 (selanjutnya disebut SPKTNP-1750/2024);

3. bahwa Pemohon Banding tidak menerima salinan atau fotokopi Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor: 1899/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 22 Oktober 2024, sehingga tidak dapat diketahui secara detail permasalahan atas diterbitkannya SPKTNP-1750/2024;

4. bahwa berdasarkan LHPU a quo, Terbanding menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-1750/KPU.1/2024 tanggal 23 Oktober 2024 yang mewajibkan Pemohon Banding membayar tagihan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 455.524.000,00 (empat ratus lima puluh lima juta lima ratus dua puluh empat ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

Tabel – 1 Rincian Perhitungan SPKTNP-1750/2024

UraianKekuranganKelebihan
Bea Masuk401.344.000,000,00
PPN44.147.000,000,00
PPh Pasal 2210.033.000,000,00
Jumlah Tagihan455.524.000,000,00

bahwa yang telah Pemohon Banding bayar dengan menggunakan Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor kode billing: 620241100008793 dengan NTPN C1A2C6OII6HTSRAP tanggal bayar 28 November 2024.;

5. bahwa berdasarkan Surat Terbanding Nomor: S-795/KPU.103/2024 tanggal 07 November 2024 perihal Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang terhadap PT. Maxxis International Indonesia, menjelaskan penelitian ulang terkait dengan rincian PIB sebagai berikut :

a. PIB No. 568849 tanggal 24 Oktober 2022;

b. PIB No. 568850 tanggal 24 Oktober 2022;

c. PIB No. 568852 tanggal 24 Oktober 2022;

dimana Terbanding melakukan penetapan dengan alasan importir tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA/COO ke KPU Bea dan Cukai

Hal 4 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

Tipe A Tanjung Priok yaitu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggap penerbitan SKA atau Invoice Declaration, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan SKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 45/PMK.04/2020. Oleh sebab itu, terhadap barang impor dimaksud tidak diberikan tarif preferensi dan ditetapkan kembali dengan tarif bea masuk MFN melalui mekanisme penelitian ulang;

II. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreements Establishing The World Trade Organization (WTO) (termasuk didalamnya Agreement on Implementation of Article VII of General Agreement on Tarifs and Trade (GATT) 1994, Agreement on Subsidies and Countervailing Measure of Article XVI of GATT 1994 dan Agreement on Safeguards;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019;

5. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pengesahan Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership (Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi);

6. Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 2 tahun 2010 Tentang Pengesahan Asean Trade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang Asean);

7. Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pengesahan First Protocol to Amend the ASEAN Trade in Goods Agreement (Protokol Pertama untuk mengubah Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN);

Hal 5 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2013 tentang Tata Cara Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.04/2017;

10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022;

11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Asean sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2022;

13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Barang Antar Negara – Negara Anggota Perhimpunan Bangsa – Bangsa Asia Tenggara (Asean Trade In Goods Agreement);

15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement

Hal 6 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

Between The Republic Of Indonesia And Japan For An Economic Partnership);

16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.04/2022 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor;

17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

18. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 504/PMK.04/2009 tentang Pelayanan Kepabeanan 24 (dua puluh empat) Jam Sehari dan 7 (tujuh) Hari Seminggu Pada Kantor Pabean di Pelabuhan Tertentu;

19. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: PER-8/BC/2015;

20. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

21. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: PER-2/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai.

III. Alasan Permohonan Banding

A. Dasar Hukum Pengajuan Banding

1. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) menyatakan sebagai berikut:

Ayat (1): “Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”

Surat permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan dalam Bahasa Indonesia sehingga telah memenuhi ketentuan formal Pasal 35 ayat 1 UU No. 14/2002.

Ayat (2): “Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Hal 7 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

Dalam hal Kepabeanan, Pasal 95 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan:

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.” bahwa batas waktu penyampaian surat banding dalam hal ini adalah tanggal 21 Desember 2024 dan surat banding ini Pemohon Banding ajukan ke Pengadilan Pajak pada tanggal 20 Desember 2024;

2. Pasal 36 ayat 4 UU Pengadilan Pajak menyatakan bahwa:

“Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).”

Pasal 95 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan:

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.” Bahwa Pemohon Banding telah melunasi pungutan yang terutang yang tercantum dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-1750/2024 yaitu sebesar

Hal 8 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

Rp455.524.000,00 (empat ratus lima puluh lima juta lima ratus dua puluh empat ribu rupiah). Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor kode billing: 620241100008793 dengan NTPN C1A2C6OII6HTSRAP tanggal bayar 28 November 2024;

bahwa dengan demikian pengajuan surat banding ini telah memenuhi ketentuan formal penyampaian surat banding berdasarkan peraturan-peraturan tersebut di atas;

B. Alasan Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

I. Formal bahwa formalitas penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) adalah cacat hukum karena diterbitkan tanpa didahului Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), dengan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding telah menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) No. SPKTNP- 1750/KPU.1/2024 tanggal 23 Oktober 2024 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor: 1899/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 22 Oktober 2024. Namun faktanya, penerbitan SPKTNP No. SPKTNP-1750/KPU.1/2024 tanggal 23 Oktober 2024 tersebut tidak/tanpa didahului adanya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) sebagaimana yang dimaksud ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU Kepabeanan;

2. bahwa ketentuan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (“UU Kepabeanan”) telah mengatur hal sebagai berikut:

“Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean”;

Hal 9 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

3. bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) UU Kepabeanan mengatur bahwa:

Ayat (1) “Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.”

Ayat (2) “Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk….”;

4. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat 1 jo. Pasal 17 UU Kepabeanan di atas dapat disimpulkan bahwa terdapat 5 persyaratan dalam penerbitan SPKTNP sebagai berikut:

a. Telah diterbitkan SPTNP berdasarkan Pasal 16 Ayat (1) dan/atau Ayat (2);

b. Telah melewati 30 hari, sejak tanggal pendaftaran PIB, tetapi tidak melewati 2 tahun;

c. Melalui prosedur Penelitian Ulang atau Audit Kepabeanan;

d. Hasilnya berbeda dengan penetapan tarif dan/atau nilai pabean yang dimaksud dalam Pasal 16 UU Kepabeanan, yaitu SPTNP;

e. Menimbulkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk;

5. bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka terdapat keharusan bahwa penerbitan SPKTNP harus didahului oleh penerbitan penetapan Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) Bea dan Cukai berupa SPTNP. Dengan kata lain, SPTNP adalah causa prima dan syarat formal untuk keabsahan penerbitan SPKTNP. Persyaratan tersebut bersifat eksplisit, kumulatif, dan imperatif sehingga dapat diartikan bahwa penerbitan SPKTNP, hanya dapat dilakukan jika terdapat

Hal 10 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

penetapan yang berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, yang dalam hal ini adalah SPTNP;

6. bahwa faktanya Terbanding belum pernah/tidak pernah menerbitkan SPTNP sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU Kepabeanan. Dengan demikian, SPKTNP No. SPKTNP-1750/KPU.1/2024 tanggal 23 Oktober 2024 yang diterbitkan oleh Terbanding tanpa adanya penerbitan SPTNP terlebih dahulu terbukti bertentangan dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2) UU Kepabeanan;

7. bahwa kesimpulan Pemohon Banding atas sengketa Formalitas. Merujuk kepada alasan, penjelasan dan UU Kepabeanan yang berlaku, terbukti bahwa penerbitan SPKTNP-1750/2024 tidak memenuhi formalitas penerbitan suatu SPKTNP. Sehingga sudah sepatutnya Majelis Hakim Yang Mulia menyatakan bahwa SPKTNP No. SPKTNP-1750/KPU.1/2024 tanggal 23 Oktober 2024 cacat hukum/cacat formil dan mengabulkan seluruh permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

II. Materi bahwa Pemohon Banding keberatan dengan Penetapan Terbanding dengan alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. bahwa pokok permasalahan dalam sengketa banding ini adalah penetapan oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP- 1750/KPU.1/2024 tanggal 23 Oktober 2024, sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp 455.524.000,00 (empat ratus lima puluh lima juta lima ratus dua puluh empat ribu rupiah), dengan alasan importir tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA/COO ke KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yaitu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggap penerbitan SKA atau Invoice Declaration, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan SKA sebagaimana

Hal 11 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 45/PMK.04/2020. Oleh sebab itu, terhadap barang impor dimaksud tidak diberikan tarif preferensi dan ditetapkan kembali dengan tarif bea masuk MFN melalui mekanisme penelitian ulang;

2. bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-1750/KPU.1/2024 tanggal 23 Oktober 2024 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) dengan Nomor: 1899/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 22 Oktober 2024;

3. bahwa Pemohon Banding tidak menerima salinan atau fotokopi Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) dengan Nomor: 1899/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 22 Oktober 2024, sehingga tidak dapat diketahui secara detail permasalahan atas diterbitkannya SPKTNP-1750/2024;

4. bahwa berdasarkanSurat Terbanding Nomor: S- 795/KPU.103/2024 tanggal 07 November 2024 perihal Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang terhadap PT. Maxxis International Indonesia, menjelaskan penelitian ulang terkait dengan rincian PIB sebagai berikut :

a. PIB No. 568849 tanggal 24 Oktober 2022;

b. PIB No. 568850 tanggal 24 Oktober 2022;

c. PIB No. 568852 tanggal 24 Oktober 2022;

dimana Terbanding melakukan penetapan dengan alasan importir tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA/COO ke KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yaitu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggap penerbitan SKA atau Invoice Declaration, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan SKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 45/PMK.04/2020. Oleh sebab itu, terhadap barang impor dimaksud tidak diberikan tarif preferensi dan

Hal 12 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

ditetapkan kembali dengan tarif bea masuk MFN melalui mekanisme penelitian ulang;

5. bahwa Pemohon Banding menggunakan SKA/COO atas importasi barang sebagai berikut :

No.PIBSKA/COO
No.Tgl.FormNoTgl.
1.56884924-10-2022ATIGAMY-SC2020J00207-10-2022
2.56885024-10-2022ATIGAMY-SC2020J00207-10-2022
3.56885224-10-2022IJ-EPA22021038117150140520-09-2022

6. bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, disebutkan:

“Pasal 13 (1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau b. barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain,

Hal 13 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

7. bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Kerjasama Ekonomi dengan Pemerintah Jepang yang telah diratifikasi dengan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pengesahan Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership (Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi);

8. bahwa Pemerintah Republik Indonesia sebagai negara anggota ASEAN telah menandatangani Kerjasama Ekonomi ASEAN yang telah diratifikasi dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 2 tahun 2010 Tentang Pengesahan Asean Trade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang Asean) dan Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pengesahan First Protocol to Amend the ASEAN Trade in Goods Agreement (Protokol Pertama untuk mengubah Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN);

9. bahwa tindak lanjut dari ratifikasi Kerjasama Ekonomi dengan Pemerintah Jepang tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For An Economic Partnership);

10. bahwa tindak lanjut dari ratifikasi Kerjasama Ekonomi ASEAN tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Asean sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor

Hal 14 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

43/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Barang Antar Negara–Negara Anggota Perhimpunan Bangsa – Bangsa Asia Tenggara (Asean Trade In Goods Agreement);

11. bahwa Pemohon Banding mengimpor barang dengan PIB No. 568849 dan 568850 tanggal 24 Oktober 2022 dengan menggunakan skema tarif preferensi ATIGA. Pada kolom 19 PIB, Pemohon Banding mencantumkan kode tarif preferensi 06 dan telah mencantumkan keterangan Bukti Asal barang berupa Deklarasi Asal Barang (DAB) nomor MY-SC2020J002 tanggal 07 Oktober 2022 serta pada kolom 33 PIB telah dicantumkan penggunaan skema tarif preferensi ATIGA;

12. bahwa Pemohon Banding mengimpor barang dengan No. 568852 tanggal 24 Oktober 2022 dengan menggunakan skema tarif preferensi IJEPA. Pada kolom 19 PIB, Pemohon Banding mencantumkan kode tarif preferensi 56 dan telah mencantumkan keterangan Bukti Asal barang Certificate of Origin (COO) nomor 220210381171501405 tanggal 20 September 2022 serta pada kolom 33 PIB telah dicantumkan penggunaan skema tarif preferensi IJEPA;

13. bahwa Pemohon Banding menyerahkan Deklarasi Asal Barang (DAB) berupa Invoice dan Form IJEPA melalui Sistem Layanan Informasi Mandiri (SLIM) KPU BC Tipe A Tanjung Priok, sebagai berikut:

a. PIB No. 568849 tanggal 24 Oktober 2022 dengan kode layanan IKUWBQ221381 tanggal 04 November 2022, dengan status Diterima atau SELESAI-NPD Diterima;

b. PIB No. 568850 tanggal 24 Oktober 2022 dengan kode layanan F3A1ZM221381 tanggal 04 November 2022, dengan status Diterima atau SELESAI-NPD Diterima;

c. PIB No. 568852 tanggal 24 Oktober 2022 dengan kode layanan FG8RNC221381 tanggal 31 Oktober

Hal 15 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

2022, dengan status Diterima atau SELESAI-NPD Diterima;

14. bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), terdapat beberapa mekanisme penyerahan SKA yang diatur, sebagai berikut:

“Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau b. media elektronik lainnya, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.”;

15. bahwa pada pemeriksaan kepabeanan atau pemeriksaan barang impor, Undang-Undang Kepabeanan telah menetapkan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 3 mengatur terhadap setiap impor dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang;

b. Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) mengatur Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif dan atau nilai pabean terhadap barang impor sebelum penyerahan PIB atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal PIB. Batas waktu 30 (tiga puluh) hari dianggap cukup bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk mengumpulkan informasi sebagai dasar pertimbangan dalam

Hal 16 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

melakukan penetapan. Kewenangan ini dibatasi hanya sampai 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Impor barang. Hal ini dimaksudkan untuk memberi kepastian bagi importir terkait jangka waktu penyelesaian impornya.

c. Pasal 85 mengatur kewenangan Pejabat bea dan cukai dalam memberikan persetujuan impor, penundaan persetujuan impor atau menolak persetujuan impor, dengan pengaturan sebagai berikut:

1. Pejabat bea dan cukai memberikan persetujuan impor atau ekspor setelah pemberitahuan pabean yang telah memenuhi persyaratan diterima dan hasil pemeriksaan barang tersebut sesuai dengan pemberitahuan pabean;

2. Pejabat bea dan cukai berwenang menunda pemberian persetujuan impor atau ekspor dalam hal pemberitahuan pabean tidak memenuhi persyaratan;

3. Pejabat bea dan cukai berwenang menolak memberikan pelayanan kepabeanan dalam hal orang yang bersangkutan belum memenuhi kewajiban kepabeanan berdasarkan Undang-Undang ini;

16. bahwa pemeriksaan dokumen yang dilakukan Terbanding dilakukan terhadap semua dokumen yang terkait dengan barang impor tersebut. Dokumen tersebut adalah Pemberitahuan Impor Barang yang merupakan dokumen deklarasi dari importir yang menyatakan bahwa yang bersangkutan ingin mengimpor barang sesuai yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang tersebut. Selain Pemberitahuan Impor Barang, importir juga harus menyerahkan dokumen pendukung barang tersebut, seperti invoice, packing list, Form SKA/COO atau Deklarasi Asal Barang (DAB);

17. bahwa Pemohon Banding telah mencantumkan pada kolom 19 PIB data-data terkait Nomor Form SKA/COO dan Deklarasi Asal Barang (DAB), sehingga importir telah memberitahukan akan

Hal 17 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

menggunakan impor dengan skema Perjanjian IJEPA dan ATIGA ke Terbanding. Berdasarkan pemberitahuan ini dapat dipastikan, importir telah mempunyai Form SKA/COO dan Deklarasi Asal Barang (DAB) tersebut. Form SKA/COO dan Deklarasi Asal Barang (DAB) tersebut tidak disampaikan bersamaan dengan penyampaian PIB karena importir mengikuti tatalaksana penyampaian dokumen yang telah ditetapkan;

18. bahwa pengaturan Form SKA/COO tercantum pada Perjanjian IJEPA yaitu Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pengesahan Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership (Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi), dengan pokok-pokok sebagai berikut:

a. Pengaturan Form SKA/COO mempunyai masa berlaku selama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penerbitannya oleh issuing authority negara asal barang dapat disampaikan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penerbitannya, sesuai dengan Article 41 Certificate of Origin sebagai berikut :

“Article 41

Certificate of Origin

6. An issued certificate of origin shall be applicable to a single importation of an originating good of the exporting Party into the importing Party and be valid for 12 months from the date of issuance.”;

b. Terbanding dapat mengajukan Checking of Certificate of Origin atau mengajukan permintaan keterangan ke issuing authority negara asal barang bilamana meragukan keaslian Form SKA/COO tersebut;

19. bahwa pengaturan Deklarasi Asal Barang (DAB) dan tata cara penyerahannya tercantum pada Perjanjian ATIGA yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 2 tahun 2010

Hal 18 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

Tentang Pengesahan Asean Trade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang Asean), dengan pokok-pokok sebagai berikut:

a. Deklarasi Asal Barang (DAB) harus disampaikan ke kantor Bea dan Cukai negara tujuan pada waktu importir menyampaian Pemberitahuan Impor Barang dalam rangka mendapatkan tarif preferensi sesuai dengan peraturan penyelesaian impor di negara tujuan, sesuai dengan Rule 13 Annex 8 Operational Certification Procedures for the Rules of Origin sebagai berikut :

“Rule 13 Presentation of the Proof of Origin

1. For the purposes of claiming preferential tariff treatment, the importer shall submit to the customs authority or relevant Government authorities of the importing Member State at the time of import:

(a) a Certificate of Origin (Form D) including supporting documents; or

(b) an Origin Declaration made out by a CE including supporting documents.”

b. Deklarasi Asal Barang (DAB) mempunyai masa berlaku selama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penerbitannya oleh exportir negara asal barang dan dapat disampaikan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penerbitannya, sesuai dengan Rule 14 Annex 8 Operational Certification Procedures for the Rules of Origin sebagai berikut :

“Rule 14 Validity Period of the Proof of Origin

The following time limit for the presentation of the Proof of Origin shall be observed:

(a) the Proof of Origin shall be valid for a period of twelve (12) months for origin certification purposes, from the date of issuance or, in the case of the Origin Declaration, making

Hal 19 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

out, and must be submitted to the customs authority of the importing Member State within that period.

(b) where the Proof of Origin is submitted to the customs authority of the importing Member State after the expiration of the time limit for its submission, such Proof of Origin is still to be accepted when failure to observe the time limit results from force majeure or other valid causes beyond the control of the exporter; and

(c) in other cases of belated presentation, the customs authority in the importing Member State may accept such Proof of Origin provided that the goods have been imported before the expiration of the time limit.

c. Pejabat Bea dan Cukai dapat mengajukan retroactive check atau mengajukan permintaan keterangan ke negara penerbit Deklarasi Asal Barang (DAB) bilamana meragukan keaslian Deklarasi Asal Barang (DAB) tersebut;

20. bahwa Form SKA/COO telah diterbitkan secara sah oleh issuing authority negara asal barang dan Deklarasi Asal Barang (DAB) telah diterbitkan secara sah oleh eksportir di negara asal barang dan berlaku selama 12 (dua belas) bulan, sehingga Terbanding tidak berhak menolak Deklarasi Asal Barang (DAB);

21. bahwa pada ketentuan tersebut mengatur bahwa sepanjang Pemohon Banding dapat menunjukan Form SKA/COO dan Deklarasi Asal Barang (DAB) maka Pemohon Banding berhak atas setiap fasilitas yang berhak Pemohon Banding peroleh;

22. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka atas importasi dalam PIB a quo yang dilakukan oleh Pemohon Banding dapat diberikan tarif preferensi Bea Masuk dalam rangka IJEPA dan ATIGA yaitu 0% (nol persen);

23. bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat tidak seharusnya terdapat kekurangan

Hal 20 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

pembayaran atas importasi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding;

IV. Kesimpulan bahwa berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding menyatakan keberatan dengan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) No. SPKTNP-1750/KPU.1/2024 tanggal 23 Oktober 2024;

2. bahwa Form SKA/COO telah diterbitkan secara sah oleh issuing authority negara asal barang dan Deklarasi Asal Barang (DAB) telah diterbitkan secara sah oleh eksportir di negara asal barang dan berlaku selama 12 (dua belas) bulan, sehingga Terbanding tidak berhak menolak Deklarasi Asal Barang (DAB);

3. bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan Form SKA/COO dan Deklarasi Asal Barang (DAB) berupa Invoice melalui Sistem Layanan Informasi Mandiri (SLIM) KPU BC Tipe A Tanjung Priok;

4. bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat tidak seharusnya terdapat kekurangan pembayaran atas importasi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding;

V. Permohonan bahwa berdasarkan penjelasan, keterangan dan argumentasi di atas, maka dengan ini Pemohon Banding memohon kepada Pengadilan Pajak agar berkenan:

1. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-1750/KPU.1/2024 tanggal 23 Oktober 2024 dengan membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-1750/KPU.1/2024 tanggal 23 Oktober 2024, sehingga tagihan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor menjadi Nihil dengan perhitungan sebagai berikut:

Jenis TagihanMenurut TerbandingMenurut Pemohon BandingJumlah yg harus dibatalkan
Bea Masuk401.344.000,000,00401.344.000,00

Hal 21 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

PPN44.147.000,000,0044.147.000,00
PPh Pasal 2210.033.000,000,0010.033.000,00
Jumlah455.524.000,000,00455.524.000,00

2. bahwa memerintahkan Terbanding untuk segera melaksanakan Putusan Banding yang mengabulkan Banding Pemohon Banding dengan segala konsekuensinya;

bahwa atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Banding mohon agar diputuskan seadil-adilnya (ex aequo et bono);

bahwa sesuai dengan pasal 46 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan ini Pemohon Banding juga menyampaikan keinginan Pemohon Banding untuk hadir dalam proses persidangan guna memberikan keterangan dan penjelasan tambahan yang mungkin diperlukan;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00187/KPU.01/SUB/2025 tanggal 13 Maret 2025, pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

A. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa Penetapan a quo merupakan Penetapan yang didasarkan pada Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) nomor 1899/LHPU/KPU.01/2024 tanggal 22 Oktober 2024, dimana dalam LHPU tersebut tertuang hasil penelitian atas pemberitahuan impor dengan rincian sebagai berikut:

Kertas Kerja:- KKPU-1/ST-2139/MAXXIS INTERNATIONAL INDONESIA/PENUL/2024 - KKPU-2/ST-2139/MAXXIS INTERNATIONAL INDONESIA/PENUL/2024 - KKPU-3/ST-2139/MAXXIS INTERNATIONAL INDONESIA/PENUL/2024 - KKPU-4/ST-2139/MAXXIS INTERNATIONAL INDONESIA/PENUL/2024
Sasaran Penelitian:Pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/2021 dan PMK 131/PMK.04/2020 jo PMK 81/PMK.04/2022 jo PMK Nomor 45/PMK.04/2020
Jumlah Dokumen3 (Tiga) Pemberitahuan Dokumen Impor
Jenis Dokumen:BC 2.0 Pemberitahuan Dokumen Impor
Nilai Pabean:Rp5.090.371.275,84, -
Dokumen/Buku/Catatan/K eterangan:Dokumen PIB, Dokumen Pelengkap Pabean dan data yang tersedia
Hasil Pengujian:Terdapat Kekurangan Pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor
Ketentuan yang dilanggar:Tidak memenuhi ketentuan Proseduran sebagaimana telah diatar dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor

Hal 22 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

73/PMK.04/2021 dan PMK 131/PMK.04/2020 jo PMK 81/PMK.04/2022 jo PMK Nomor 45/PMK.04/2020.
Ketentuan Sanksi:-
Kesimpulan:Terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.
Uraian terjadinya pelanggaran:
Importir tidak menyerahkan lembar asli Invoice Declaration / DAB dan SKA Form JIEPA, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan Surat Keterangan Asal dan Invoice Declaratoin sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK.04/2020, yaitu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor. Berdasarkan ketentuan tersebut maka sesuai pasal 6 huruf a PMK Nomor 45/PMK.04/2020, tarif Preferensi atas barang impor yang diberitahukan pada PIB dengan pos tarif 4002.19.10 (BM 0%) tidak dapat diberikan dan atas barang impor dimaksud ditetapkan kembali tarif bea masuknya menjadi tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN) sesuai PMK nomor 26/PMK.010/2022, dengan rincian; pos tarif 7217.30.34 (BM 10%, PPN 11% dan PPh 2,5%) dan pos tarif 4002.19.10 (BM 5%, PPN 11% dan PPh 2,5%).
Kekurangan pembayaran Bea Masuk dan PDRI:
Jenis PenerimaanNilai Tagihan
Bea Masuk:Rp401.344.000,00
Bea Masuk Tambahan*):Rp ,00
Bea Keluar:Rp0,00
PPN:Rp44.147.000,00
PPnBM:Rp ,00
PPH:Rp10.033.000,00
Denda:Rp0,00
Total:Rp455.524.000,00

2. bahwa penelitian ulang dilaksanakan berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur sebagai tindak lanjut dari analisis awal yang tertuang dalam Laporan Analisis Objek Penelitian Ulang (LAOP) Nomor: LAOP-1808/KPU.1/PENUL/2024 Tanggal 15 Oktober 2024, Laporan Penelitian Obyek Penelitian Ulang (LPOP) : Nomor 3476/BC.09/2024 tanggal 16 Oktober 2024 dan Nomor Penugasan Penelitian Ulang (NPP) Nomor NPP-3197/BC.09/2024 tanggal 16 Oktober 2024 yang menyatakan bahwa terdapat indikasi tidak menyerahkan lembar asli SKA;

B. Peraturan Perundang-Undangan Yang Terkait Dengan Sengketa

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan;

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

Hal 23 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/2021 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For An Economic Partnership);

6. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Asean;

7. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 43/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Barang Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (Asean Trade In Goods Agreement);

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK. 04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

9. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

C. Penelitian Dan Analisis

Penerbitan SPKTNP Terbanding Telah Sesuai Dengan Ketentuan Formal dan Prosedur Kepabeanan bahwa sehubungan dengan pernyataan Pemohon Banding dalam surat bandingnya yang mempermasalahkan prosedur penerbitan SPKTNP,

Hal 24 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

dengan ini Terbanding sampaikan penjelasan mengenai kronologi penerbitan SPKTNP sekaligus sebagai tanggapan Terbanding atas pernyataan Pemohon Banding, sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya;

2. bahwa objek banding berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) yang dikenakan terhadap Pemohon Banding dalam sengketa a quo merupakan produk keputusan Terbanding yang dikeluarkan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan) junto Pasal 10 ayat (1) PMK Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PMK Nomor 61/PMK.04/2018 (PMK 51/2008) yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17 (1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(2) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:

a. melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau b. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar; Pasal 10 ayat (1)

Direktur Jenderal dapat melakukan penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor;

3. bahwa pelaksanaan penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran

Hal 25 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

Pemberitahuan Pabean impor oleh Terbanding sebagaimana tersebut di atas dilakukan berdasarkan Pasal 10 ayat (1a), ayat (2) dan ayat (4) PMK 51/2008 dan pelimpahan kewenangan dari Direktur Jenderal kepada Kepala Kantor sesuai Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (PER-18/2023) yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10 ayat (1a)

Penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana tersebut pada ayat (1) dilakukan melalui Penelitian Ulang atau Audit Kepabeanan.

Pasal 10 ayat (2)

Penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila hasil dari Penelitian Ulang atau pelaksanaan Audit Kepabeanan ditemukan adanya kekurangan atau kelebihan pembayaran Bea Masuk dan/atau pajak dalam rangka impor yang disebabkan oleh kesalahan Tarif dan/atau Nilai Pabean.

Pasal 10 ayat (4)

Penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran Bea Masuk dan/atau pajak dalam rangka impor, dituangkan dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP).

Pasal 3

Kepala Kantor dan Direktur melaksanakan penetapan kembali berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Direktur Jenderal melalui Penelitian Ulang.

4. bahwa objek banding berupa SPKTNP a quo merupakan hasil Penelitian Ulang atas dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diterbitkan masih dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean sesuai dengan Pasal 17 UU Kepabeanan junto Pasal 10 ayat (1) PMK 51/2008 sebagaimana tersebut di atas;

Hal 26 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

5. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka penerbitan SPKTNP a quo oleh Terbanding sesuai dengan kewenangan yang dimiliki berdasarkan Pasal 17 UU Kepabeanan junto Pasal 10 ayat (1) PMK 51/2008. Selanjutnya sesuai Pasal 10 ayat (1a) PMK 51/2008, penerbitan SPKTNP a quo sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ditetapkan, yakni setelah adanya proses Penelitian Ulang oleh Terbanding;

6. bahwa adapun prosedur awal sebelum dilakukannya pelaksanaan Penelitian Ulang oleh Terbanding atas PIB yang disengketakan adalah dengan melakukan kegiatan perencanaan, yaitu penentuan objek Penelitian Ulang yang dilakukan oleh Kepala Kantor melalui Terbanding pada Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Utama yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang Penelitian Ulang berupa analisis data dan/atau informasi berdasarkan bukti nyata dan terukur terkait dapat tidaknya dilakukan peneltian ulang sesuai peraturan perundang-undangan yang dituangkan ke dalam Laporan Analisis Objek Penelitian Ulang (LAOP) dan menyampaikan pemberitahuan rencana Penelitian Ulang kepada Direktur (yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penelitian ulang) untuk dilakukan penelitian pemenuhan persyaratan objek Penelitian Ulang. Berdasarkan ketentuan dalam PER- 18/2023 diatur mengenai penentuan objek Penelitian Ulang yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4 (1) Penelitian Ulang dilaksanakan oleh Kepala Kantor atas objek Penelitian Ulang pada wilayah kerjanya (2) Penelitian Ulang dilaksanakan oleh Direktur atas objek Penelitian Ulang pada Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama berdasarkan pertimbangan manajemen risiko.

(3) Dalam hal objek Penelitian Ulang merupakan bagian dari objek pemeriksaan dalam periode audit, Penelitian Ulang dapat dilakukan oleh Tim Audit.

Pasal 6

Hal 27 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

Kegiatan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) meliputi kegiatan:

a. perencanaan;

b. pelaksanaan; dan c. Monitoring, Evaluasi, dan Penjaminan Kualitas.

Pasal 7 (1) Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan proses penentuan objek Penelitian Ulang yang dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

(2) Penentuan objek Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:

a. Kepala Kantor melalui Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Utama yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang Penelitian Ulang; dan b. Direktur melalui Pejabat Bea dan Cukai pada Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang perencanaan Penelitian Ulang.

(3) Penentuan objek Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan tema dan/atau isu yang menjadi perhatian di internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau kepentingan nasional.

Pasal 9 (1) Dalam rangka proses penentuan objek Penelitian Ulang, Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) melakukan analisis data dan/atau informasi berdasarkan:

a. rekomendasi dari unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

b. rekomendasi dari instansi lain di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau c. hasil analisis rutin yang dapat dilakukan bersama analis dari unit kerja lainnya.

Hal 28 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

Pasal 10 (1) Hasil analisis data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dituangkan ke dalam LAOP.

(2) Dalam hal objek Penelitian Ulang termasuk bagian dari objek pemeriksaan dalam periode audit, penyusunan LAOP dilakukan oleh Tim Audit.

(3) LAOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) kepada Direktur melalui surat pemberitahuan rencana Penelitian Ulang.

Pasal 11 (1) Direktur melalui Pejabat Bea dan Cukai yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang perencanaan Penelitian Ulang melakukan penelitian terhadap LAOP yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).

(2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam laporan penelitian objek Penelitian Ulang.

(4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan:

a. objek Penelitian Ulang belum pernah dilakukan penetapan kembali, Direktur menerbitkan NPP yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;

(5) Dalam hal objek Penelitian Ulang yang diusulkan sedang dalam proses audit, Direktur:

a. menerbitkan NPP untuk ditindaklanjuti dengan proses Penelitian Ulang; atau b. meneruskan informasi dalam LAOP kepada Tim Audit.

Pasal 12

Hal 29 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

(1) Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) melaksanakan Penelitian Ulang sesuai surat tugas yang diterbitkan berdasarkan NPP

7. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, diperoleh fakta bahwa terhadap objek banding in casu memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan Penelitian Ulang. Maka dengan telah dipenuhinya persyaratan objek Penelitian Ulang tersebut, diterbitkan Laporan Penelitian Objek Penelitian Ulang (LPOP);

8. bahwa untuk menunjukkan dan sekaligus membuktikan bahwa objek Penelitian Ulang belum pernah dilakukan penetapan kembali, Direktur menerbitkan Nomor Penugasan Penelitian Ulang (NPP) untuk ditindaklanjuti dengan proses Penelitian Ulang. Selanjutnya hasil dari tindak lanjut tersebut adalah dengan diterbitkannya surat tugas dalam rangka pelaksanaan Penelitian Ulang berdasarkan NPP;

9. bahwa Penebitan Surat Tugas tersebut untuk menunjukkan dan sekaligus membuktikan bahwa pelaksanaan Penelitian Ulang dilakukan dengan dasar surat tugas sehingga pelaksanaan Penelitian Ulang dilakukan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan penugasan; dan terhadap Surat Tugas atas objek banding in casu telah berkesesuaian dengan Pasal 12 PER-18/2023 juncto Pasal 28 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.01/2021 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan (PMK-164/2021);

10. bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (PMK-78/2023), disebutkan bahwa:

Pasal 7 (1) Penelitian Ulang dilaksanakan sesuai dengan surat tugas yang diterbitkan berdasarkan nomor penugasan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).

(2) Dalam rangka pelaksanaan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk berwenang untuk:

Hal 30 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

a. meminta data dan/ atau dokumen;

b. meminta keterangan lisan dan/ atau keterangan tertulis;

c. meminta contoh barang; dan/atau d. melakukan pengujian laboratorium terhadap contoh barang untuk kepentingan identifikasi barang.

(3) Dalam rangka permintaan data dan/ atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat meminta data dan/ atau dokumen kepada:

a. unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/ atau b. instansi di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(4) Permintaan data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/ atau contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan kepada:

a. Importir;

b. Eksportir; dan/ atau c. Pemilik Barang melalui Importir atau Eksportir.

Pasal 8 (1) Atas permintaan data dan/ a tau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dan permintaan contoh barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c, Importir, Eksportir, dan/ atau Pemilik Barang wajib:

a. menyerahkan data dan/ atau dokumen; dan/ atau b. menyerahkan contoh barang.

(2) Atas permintaan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis se bagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, Importir, Eksportir, dan/ atau Pemilik Barang wajib menyarnpaikan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis.

(3) Penyerahan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan penyampaian keterangan lisan dan/ atau keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan:

a. secara langsung;

Hal 31 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

b. melalui jasa pengiriman;

c. melalui media elektronik; atau d. melalui sistem komputer pelayanan.

(4) Penyerahan contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan.

a. secara langsung; atau b. melalui jasa pengiriman.

11. bahwa hasil penelitian yang dilakukan Terbanding dituangkan secara tertulis ke dalam sebuah laporan penelitian, yakni Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU) dan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU). Hal tersebut untuk menunjukkan dan sekaligus membuktikan bahwa pelaksanaan Penelitian Ulang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan sebagai bentuk transparansi dan juga menghindari tindakan kesewenang-wenangan dengan diterbitkannya laporan penelitian tersebut sebagai dokumen sah yang berisi hasil penelitian ulang yang memuat pelanggaran dan jumlah tagihan yang kurang dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 20 dan Pasal 21 PER-18/2023 yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20 (1) Pejabat Bea dan Cukai menuangkan hasil pengujian terhadap data, dokumen, contoh barang, keterangan lisan, dan/atau keterangan tertulis yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ke dalam KKPU.

(2) Dalam hal Penelitian Ulang dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor, KKPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi tentang:

a. data Importir dan/atau Pemilik Barang;

b. nomor dan tanggal dokumen Pemberitahuan Pabean Impor;

c. nilai pabean dan/atau tarif impor yang diberitahukan;

d. nilai pabean dan/atau tarif impor hasil Penelitian Ulang; dan e. keterangan/alasan atas hasil Penelitian Ulang

Hal 32 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

(3) Dalam hal Penelitian Ulang dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Ekspor, KKPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi tentang:

a. data Eksportir dan/atau Pemilik Barang;

b. nomor dan tanggal dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor;

c. jumlah, jenis, tarif dan harga ekspor yang diberitahukan;

d. jumlah, jenis, tarif dan harga ekspor hasil Penelitian Ulang; dan e. keterangan/alasan atas hasil Penelitian Ulang.

(4) KKPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf P yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 21 (1) Pejabat Bea dan Cukai menuangkan hasil pelaksanaan Penelitian Ulang ke dalam LHPU berdasarkan KKPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

(2) Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan Penelitian Ulang pada Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) menyampaikan LHPU kepada Kepala Kantor.

12. bahwa berdasarkan proses penelitian, disimpulkan bahwa tidak menyerahkan hardcopy lembar asli Certificate of Origin (COO) / SKA Form JIEPA dan Invoice Declaration Skema ATIGA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020, sehingga perlu untuk diterbitkan SPKTNP a quo terhadap Pemohon Banding;

13. bahwa setelah Terbanding melaksanakan Penelitian Ulang dan menetapkan keputusan yakni menetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean ke dalam SPKTNP a quo, Terbanding selanjutnya menyampaikan pemberitahuan atas hasil penelitian tersebut kepada Pemohon Banding;

14. bahwa SPKTNP a quo sudah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan hukum dalam Pasal 17 UU Kepabeanan dan dibuat

Hal 33 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

sesuai prosedur baik prosedur yang menjadi sumber kewenangan Pejabat tersebut (Pasal 17 UU Kepabeanan) dan prosedur mengenai substansi peristiwa hukum yang diatur di dalam PMK Nomor 51/PMK.04/2008 juncto PMK Nomor 61/PMK.04/2018 sehingga atas penerbitan SPKTNP a quo telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dijelaskan di atas. Dengan demikian, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan terkait;

15. bahwa maka untuk memberikan pemahaman yang terang dan jelas mengenai penerbitan SPKTNP a quo, Terbanding menganggap penting untuk kembali menegaskan bahwa penerbitan SPKTNP a quo telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu UU Kepabeanan juncto PMK 51/2008 junctis PMK-78/2023 junctis PER- 18/2023. Adapun ruang untuk melakukan bantahan, klarifikasi dan tanggapan oleh Pemohon Banding atas penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam SPKTNP a quo, telah tersedia melalui mekanisme pengajuan banding ke Pengadilan Pajak;

16. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penetapan Terbanding dalam SPKTNP a quo sudah sesuai dengan kaidah yang diatur di dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebagai berikut:

a. bahwa SPKTNP a quo sudah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan hukum dalam Pasal 17 UU Kepabeanan;

b. bahwa Penetapan dalam SPKTNP a quo dibuat sesuai prosedur baik prosedur yang menjadi sumber kewenangan Pejabat tersebut sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan prosedur mengenai substansi peristiwa hukum yang diatur di dalam PMK 51/2008 serta prosedur mengenai petunjuk pelaksanaan penelitian ulang sebagaimana diatur dalam PER-18/2023;

c. bahwa substansi sudah sesuai dengan objek keputusan, dimana materi yang menjadi permasalahan hukum telah sesuai dengan substansi yang tercantum di dalam SPKTNP. Di dalam penetapan

Hal 34 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

telah termaktub rincian kesalahan, yang diikuti dengan pengisian kertas kerja Pejabat di dalam dokumen hukum yakni Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU) dan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU);

17. bahwa berdasarkan ketentuan di atas dan dikaitkan dengan fakta hukum dalam perkara a quo, maka SPKTNP yang diterbitkan oleh Terbanding terbukti sah dan mengikat secara hukum karena sudah sesuai dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan;

18. bahwa selanjutnya, Pemohon Banding telah keliru dalam menginterpretasikan norma UU Kepabeanan berkaitan dengan formalitas penerbitan SPKTNP yang tidak pernah diterbitkan SPTNP sebelumnya. Adapun alasan-alasan yuridis yang membuktikan keabsahan SPKTNP a quo antara lain adalah sebagai berikut:

a. Alasan yuridis pertama:

1) bahwa UU Kepabeanan bersifat “lex specialis derogat legi generalis”, sebagaimana juga Pasal 6 ayat (1) UU Kepabeanan tersebut menyebutkan bahwa: “Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini”. Lebih lanjut Penjelasan Pasal 6 ayat (1) UU Kepabeanan mengatakan bahwa “Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai”;

2) bahwa penerbitan SPKTNP didasarkan pada Pasal 17 UU Kepabeanan, di mana dalam Penjelasan Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan disebutkan bahwa “Jika hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean atau dalam hal pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan

Hal 35 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

pemberitahuan tarif dan/atau nilai pabean, Direktur Jenderal Bea dan Cukai membuat penetapan kembali”;

3) bahwa ketentuan dalam Pasal 17 UU Kepabeanan tersebut diatur lebih lanjut dalam Pasal 10 PMK Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PMK Nomor 61/PMK.04/2018, yang berbunyi:

“Pasal 10 (1) Direktur Jenderal dapat melakukan penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean impor.

(1a) Penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui Penelitian Ulang atau Audit Kepabeanan.”

4) bahwa berdasarkan keterangan di atas, dapat dipahami bahwa sesungguhnya SPKTNP merupakan output dari Penelitian Ulang atau Audit Kepabeanan. Dengan demikian, penerbitan SPKTNP sejatinya tidak berdiri sendiri;

5) bahwa dikarenakan SPKTNP merupakan output dari Penelitian Ulang atau Audit Kepabeanan, maka dalam memandang keabsahan proses penerbitannya tidak bisa didasarkan hanya pada SPKTNP itu sendiri, melainkan harus dengan terlebih dahulu memperhatikan keabsahan kegiatan yang mendasarinya, yaitu Penelitian Ulang atau Audit Kepabeanan;

6) bahwa jika dikaitkan dengan realita yang ada, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat lainnya yang berwenang tidak dapat secara langsung untuk menginstruksikan penerbitan SPKTNP tanpa adanya pemeriksaan terlebih dahulu. Jika Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat lainnya yang berwenang

Hal 36 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

menginstruksikan penerbitan SPKTNP tanpa adanya pemeriksaan, maka seolah-olah Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat lainnya yang berwenang tersebut telah bisa memastikan adanya kesalahan dalam pemberitahuan pabean sebelum pemberitahuan pabean tersebut diperiksa. Secara nalar yang rasional hal tersebut tidak mungkin terjadi. Itu sebabnya instruksi pertama yang diberikan oleh pihak yang berwenang adalah dengan melakukan penelitian ulang atau audit kepabeanan, bukan langsung menerbitkan SPKTNP. Bahkan, pada fase di mana Audit Kepabeanan atau Penelitian Ulang sedang berlangsung, penerbitan SPKTNP pun masih belum ditentukan. Hal ini dikarenakan kesimpulan akhir dari pemeriksaan masih belum diketahui apakah ditemukan “temuan” yang mengakibatkan kurang bayar atau lebih bayar, atau justru telah sesuai dengan yang ketentuan seharusnya. Dalam hal terdapat temuan yang mengakibatkan kurang bayar, maka temuan tersebut dituangkan dalam SPKTNP sehingga memiliki kekuatan hukum mengikat bagi pihak yang diperiksa untuk dilaksanakan. Hal ini koheren dengan Pasal 86A UU Kepabeanan yang mengatur bahwa dalam hal hasil Audit Kepabeanan menemukan adanya kekurangan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan jumlah dan/atau jenis barang, Orang (Auditee) wajib membayar bea masuk yang kurang dibayar dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun sebaliknya, jika dalam hasil pemeriksaan tersebut tidak ditemukan temuan, maka SPKTNP tidak diterbitkan;

7) bahwa pelaksanaan Audit Kepabeanan sendiri didasarkan pada Pasal 86 ayat (3) UU Kepabeanan yang mengatur bahwa ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Audit Kepabeanan diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri. Lebih lanjut pelaksanaan Audit Kepabeanan diatur dalam PMK

Hal 37 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

Nomor 200/PMK.04/2011 Tentang Audit Kepabeanan Dan Audit Cukai sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 258/PMK.04/2016, di mana Pasal 5 PMK tersebut mengatur bahwa audit umum dilakukan secara terencana dan sewaktu- waktu. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian “sewaktu-waktu” adalah “tidak tentu waktunya; kapan- kapan; bilamana saja.” Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa secara yuridis Audit Kepabeanan dapat dilakukan sewaktu-waktu, tanpa memandang apakah Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) diterbitkan terlebih dahulu atau tidak;

8) bahwa sementara itu, Penelitian Ulang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 08/BC/2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang. Sejalan dengan aturan mengenai Audit Kepabeanan, Penelitian Ulang sebagai kegiatan yang sama-sama diatur dalam Penjelasan Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan sejatinya juga dapat dilakukan tanpa memandang apakah SPTNP diterbitkan terlebih dahulu atau tidak;

9) bahwa merujuk pada uraian di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa pandangan yang mengatakan bahwa terhadap PIB yang belum pernah diterbitkan SPTNP tidak boleh diterbitkan SPKTNP, itu sama artinya dengan mengatakan bahwa terhadap PIB yang belum pernah diterbitkan SPTNP tidak boleh dilakukan Audit Kepabeanan atau Penelitian Ulang. Hal ini sangat tidak logis secara hukum maupun penalaran yang rasional dalam sebuah Negara Demokrasi, karena seolah-olah importir “kebal” terhadap evaluasi dan pemeriksaan, yang mana hal tersebut seolah mengindikasikan “kekebalan absolut” bagi importir dan sekaligus ketidakadilan bagi Negara;

10) bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa keabsahan penerbitan SPKTNP harus didasarkan pada keabsahan

Hal 38 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

Penelitian Ulang atau Audit Kepabeanan yang mendasarinya. Jika Penelitian Ulang atau Audit Kepabeanan dilaksanakan sah secara hukum, maka output yang dihasilkannya (dalam hal ini SPKTNP) juga seharusnya sah secara hukum, tanpa harus didahului adanya penerbitan SPTNP;

b. Alasan yuridis kedua:

1) bahwa pernyataan Pemohon Banding mengenai SPKTNP a quo tidak memenuhi formalitas penerbitan suatu SPKTNP karena tidak pernah diterbitkan SPTNP sebelumnya semestinya Pemohon Banding juga membaca penjelasan Pasal 16 UU Kepabeanan, yang mengatur sebagai berikut: “Penetapan tarif dan nilai pabean atas pemberitahuan pabean secara self assesment hanya dilakukan dalam hal tarif dan nilai pabean yang diberitahukan berbeda dengan tarif yang ada dan/atau nilai pabean barang yang sebenarnya sehingga bea masuk kurang dibayar dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang ditetapkan lebih tinggi”;

2) bahwa ketentuan dalam Pasal 16 UU Kepabeanan tersebut diatur lebih lanjut dalam Pasal 2 PMK Nomor 51/PMK.04/2008 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PMK Nomor 61/PMK.04/2018, yang berbunyi sebagai berikut:

“Pasal 2 (1) Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan Tarif atas barang impor yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean impor.

(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean impor.

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pejabat Bea dan Cukai tidak menerbitkan penetapan secara tertulis, Tarif yang diberitahukan dalam

Hal 39 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

Pemberitahuan Pabean impor diterima dan dianggap telah dilakukan penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai.”

3) bahwa Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan merupakan dasar hukum penerbitan SPKTNP, di mana Pasal tersebut tidak mensyaratkan adanya penerbitan SPTNP terlebih dahulu. Selain itu, Pasal 17 ayat (2) UU Kepabeanan berbunyi: “Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:

a. melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau b. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar”, di mana Pasal tersebut sesungguhnya mengatur tentang tindakan yang harus dilakukan oleh Dirjen BC dalam hal terdapat situasi di mana penetapan SPKTNP berbeda dengan penetapan SPTNP. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa ketentuan dalam Pasal tersebut bukan merupakan norma yang mengatur tahapan penerbitan SPKTNP;

4) bahwa adanya frasa “dalam hal” pada norma Pasal 17 ayat (2) UU Kepabeanan tersebut jika dikaitkan dengan ketentuan dalam Lampiran II angka 260 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, frasa “dalam hal” diartikan sebagai “suatu kemungkinan, keadaan, atau kondisi yang mungkin terjadi atau mungkin tidak terjadi”. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa pengandaian peristiwa dalam Pasal 17 ayat (2) UU Kepabeanan dapat terjadi atau tidak terjadi. Hal ini semakin menguatkan penjelasan Terbanding bahwa SPKTNP merupakan output dari Audit Kepabeanan atau Penelitian Ulang, di mana dalam hal terdapat temuan dalam Audit Kepabeanan atau Penelitian Ulang yang mengakibatkan kurang bayar, maka temuan tersebut dituangkan dalam SPKTNP;

c. Alasan yuridis ketiga:

Hal 40 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

1) bahwa UU Kepabeanan telah mengamanatkan kewenangan (untuk menerbitkan penetapan) kepada masing-masing jabatan secara khusus dan tersendiri, dalam hal ini kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai maupun Pejabat di bawahnya;

2) bahwa Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan dimaksudkan untuk memberikan kewenangan secara khusus dan tersendiri kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagai jabatan yang lebih tinggi untuk melakukan suatu penelitian/pemeriksaan terhadap suatu pemberitahuan pabean tanpa harus bergantung kepada pejabat di bawahnya. Selain itu, jika ditilik dari sisi kelembagaan negara, maka tidak rasional jika boleh atau tidaknya Direktur Jenderal Bea dan Cukai melakukan suatu penelitian/ pemeriksaan terhadap suatu pemberitahuan pabean tergantung pada ada atau tidaknya penetapan pejabat di bawahnya.

d. Alasan yuridis keempat:

bahwa pada faktanya, sepanjang Tahun 2022 Terbanding telah menerima setidaknya 123 (seratus dua puluh tiga) Putusan Pengadilan Pajak atas Banding yang diajukan terhadap SPKTNP yang diterbitkan oleh Terbanding, dimana putusan-putusan tersebut menolak permohonan Banding yang diajukan;

19. bahwa berdasarkan uraian di atas, dapatlah disimpulkan bahwa penilaian Pemohon Banding terhadap keabsahan penerbitan SPKTNP yang semata-mata hanya didasarkan pada keberadaan SPKTNP itu sendiri, adalah merupakan suatu “lompatan logika” yang sulit untuk diterima baik secara hukum maupun penalaran yang rasional. Hal itu dikarenakan SPKTNP sejatinya adalah output dari audit kepabeanan atau penelitian ulang, sehingga untuk menilai keabsahannya haruslah terlebih dahulu dimulai dengan menilai keabsahan audit kepabeanan atau penelitian ulang yang mendasarinya, dimana berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas pelaksanaan audit kepabeanan atau penelitian ulang tidak wajib didahului dengan adanya penerbitan SPTNP. Selain itu, tidaklah mungkin terhadap suatu PIB yang belum pernah

Hal 41 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

dikenakan SPTNP tidak boleh lagi dilakukan evaluasi atau pemeriksaan (melalui mekanisme audit kepabeanan atau penelitian ulang). Evaluasi atau pemeriksaan tersebut haruslah dapat dilakukan guna menguji PIB- PIB yang diberitahukan, khususnya terhadap PIB-PIB yang sama sekali tidak pernah mendapatkan SPTNP. Oleh karenanya, telah terbukti secara jelas bahwa SPKTNP a quo adalah sah dan mengikat secara hukum;

20. bahwa lebih lanjut, dapat Terbanding sampaikan bahwa secara mendasar, kewenangan untuk melakukan penelitian atas berbagai dokumen dalam rangka impor telah diatur dalam Pasal 3 ayat (2) UU Kepabeanan yang berbunyi, “Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang”. Penelitian dokumen tersebut jelas mencakup seluruh jenis dan/atau tingkatan penelitian, yang salah satu diantaranya adalah penelitian ulang;

21. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa Terbanding telah melakukan penetapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, dalil-dalil yang disampaikan oleh Pemohon Banding yang mempermasalahkan mengenai prosedur Penelitian Ulang dan penerbitan SPKTNP patut untuk dikesampingkan;

Materi Penetapan SPKTNP-1750/KPU.1/2024 tanggal 23 Oktober 2024 bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean;

Hal 42 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

2. bahwa sebanyak 13 (tiga belas) pos barang ditetapkan kembali BM dan PDRI karena Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli Invoice Declaration dan SKA Form JIEPA lebih dari 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan Surat Keterangan Asal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia PMK Nomor 45/PMK.04/2020. Hasil penelitian ulang terperinci sebagaimana terlampir dalam Kertas Kerja Penelitian Ulang;

3. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dan telah mendapat nomor pendaftaran, dengan data sebagai berikut:

a. Matriks pemberitahuan PIB Sengketa:

NoNo. PIBTanggalNo SKATanggalFasilitas Tarif
156884924-10-2022MY-SC2020J00207-10-2022ATIGA
256885024-10-2022MY-SC2020J00207-10-2022ATIGA
356885224-10-202222021038117150140520-09-2022IJ-EPA
NoNopenTanggalNoUraian BarangPos TarifPembebanan (%)
SeriBMPPNPPh
156884924-10- 20221BEAD WIRE, CONST: 01X01NT, SIZE:DIA. 0.955MM X COIL BAIK DAN BARU7217.30.340112,5
2BEAD WIRE, CONST:01X01NT, SIZE:DIA. 0.955MM X COIL BAIK DAN BARU7217.30.340112,5
3BEAD WIRE, CONST:01X01NT, SIZE:DIA. 0.955MM X COIL BAIK DAN BARU7217.30.340112,5
4BEAD WIRE (SAMPLE), CONST: 01X01NT, SIZE:DIA. 0.955 MM X COIL F.O.C BAIK DAN BARU7217.30.340112,5
5BEAD WIRE (SAMPLE), CONST: 01X01NT, SIZE:DIA. 0.955 MM X COIL F.O.C BAIK DAN BARU7217.30.340112,5
6BEAD WIRE (SAMPLE), CONST: 01X01NT, SIZE:DIA. 0.955 MM X COIL F.O.C BAIK DAN BARU7217.30.340112,5
256885024-10- 20221BEAD WIRE, CONST: 01X01NT, SIZE:DIA. 0.955MM X COIL BAIK DAN BARU7217.30.340112,5

Hal 43 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

2BEAD WIRE, CONST: 01X01NT, SIZE:DIA. 0.955MM X COIL BAIK DAN BARU7217.30.340112,5
3BEAD WIRE, CONST: 01X01NT, SIZE:DIA. 0.955MM X COIL BAIK DAN BARU7217.30.340112,5
4BEAD WIRE (SAMPLE), CONST: 01X01NT, SIZE:DIA. 0.955 MM X COIL F.O.C BAIK DAN BARU7217.30.340112,5
5BEAD WIRE (SAMPLE), CONST: 01X01NT, SIZE:DIA. 0.955 MM X COIL F.O.C BAIK DAN BARU7217.30.340112,5
6BEAD WIRE (SAMPLE), CONST: 01X01NT, SIZE:DIA. 0.955 MM X COIL F.O.C BAIK DAN BARU7217.30.340112,5
356885224-10- 20221STYRENE BUTADIENE RUBBER NIPOL SBR1502 BAIK DAN BARU4002.19.100112,5

b. bahwa pada saat impor, Pemohon Banding menggunakan tarif preferensi Invoice Declaration dan JIEPA dengan pos tarif dan tarif bea masuk sesuai tabel diatas;

c. bahwa berdasarkan data pada Sistem Komputer Pelayanan (CEISA Impor), jenis Invoice Declaration dan SKA Form JIEPA yang diberitahukan pada PIB adalah Invoice Declaration dan SKA Form JIEPA non elektronik (non e-Form), hal tersebut sesuai dengan kode dokumen yang diberitahukan importir dalam PIB, yaitu “861”, sebagaimana berikut:

- PIB nomor 568849 tanggal 24-10-2022 dengan Invoice Declaration nomor MY-SC2020J002 tanggal 07-10-2022:

Hal 44 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

Ferenc Gho SP Sate TR = Pan kan NN NN

- PIB nomor 568850 tanggal 24-10-2022 dengan Invoice Declaration nomor MY-SC2020J002 tanggal 07-10-2022:

- PIB nomor 568852 tanggal 24-10-2022 dengan SKA Form JIEPA nomor 220210381171501405 tanggal 20-09-2022:

Hal 45 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

Dab : : = Forges 3, 5 * (Kode 861) SKA Non Elektronik d. bahwa berdasarkan data pada aplikasi pelayanan SIAP dan SLIM KPU Tanjung Priok, kedapatan bahwa SKA Form JIEPA dan Invoice Declaration (DAB) yang diserahkan oleh Pemohon Banding / kuasanya sebagaimana tersebut diatas adalah berupa softcopy pindaian berwarna, sedangkan untuk lembar asli COO / SKA dan DAB s.d. diterbitkannya SPKTNP tidak diserahkan sebagaimana rincian berikut:

Hal 46 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

- Kode tiket pelayanan penyerahan Invoice Declaration yang diberitahukan dalam PIB nomor 568849 tanggal 24-10-2022, nomor “IKUWBQ221381”:

Hal 47 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

1 MENLHILE G4 PERUAGANGAN &NTAP ALANIS 9 Teh RN

BN INN NN LN peste

# Sp ara oe TORT MAT SAMAT SAT TLS HT

BOE etal ear aa

‘ a ‘ene Pa

MR yaaa Pan SP aa ea uas

Pk ae

Parpavere: Bere bata tt “thot

SPPL ANTV ENI foo Le TRE: PRPGRTER SSOLE WIL Aye de SE ALL

SPACE Ca AN Sang SC AFMIF

AREER fae. Galt Apt Pein AMS pup te tent tt

Se tm ee MMB mp ceplaginy ea etl et ear tuna an ARP Bali lp akal Prijart

PSCPP gpa am rep bier eta abon as oF weher SCTE st lin dea 9 Sicalenilaa 2179

. Soa ns KU pa Ghat Pat, pres aa oan

Ma BL papa ee Tara gu ai wae ete ar RE ET ke Re rk dene leet 2020 Em

Be Uneembaa ame ye Sa METRE i ce oa oo ote owt Mes Sates An Garthaeh a Udgnsaie oan an cu

Plog uh, Bara ag, Than ent ets

Hal 48 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

a ANA

CONMMEROTAL INA GOL

MINTA HLT kes

" Lana hater ante shy pa pa . au .

' ah melon

- Kode tiket pelayanan penyerahan Invoice Declaration yang diberitahukan dalam PIB nomor 568850 tanggal 24-10-2022, nomor “F3A1ZM221381”:

Hal 49 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

Hal 50 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

ft MENANTI AN PEDUARGN AKAN ALA ga Ah Tana tags

SOP AMEND Ag LOTTIE RAP RTER LNULA TIL aie AN ADE ELE oS SN Pe RUN

RRA te aE a be mun fy ie

Lo Setu BBO

4, cy tee -

Bantan Wem

I Ian nigh no

: vos ora tw

: panai

Derap Sa AA 2 seh ag gt Meat ae

Pa asn ape Pune on data ut mia h

Pena age Tr etry

AMLAN AN SA Penis na wae ad

- Kode tiket pelayanan penyerahan SKA Form JIEPA yang diberitahukan dalam PIB nomor 568852 tanggal 24-10-2022, nomor “FG8RNC221381”:

Hal 51 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

Hal 52 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

, Ve a Hoty Game nme fe an ae me Regt

PLS Apt ie

Has a 1 en ut

DANG TN KALI SNN NB)

IML Tata tut

" oe ra

Hoa tt

- - Biss Lema an Pa NN TI HI ta Ta - ne , are ne

BAe eee ik hoe ee

3 Mans

AIL us

4 bell We as

Ich. Gar tia

4. bahwa telah dilakukan penelusuran SKA Form JIEPA nomor 220210381171501405 Tanggal 20-09-2022 yang diberitahukan pada PIB nomor 568852 tanggal 24-10-2022 pada website INSW di laman https://insw.go.id/e-coo, diperoleh informasi data tidak ditemukan:

Hal 53 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

7 Mmeesgcd ste

Penelusuran Dokumen e-COO

5. bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana uraian pada angka 1 s.d 4 di atas, kedapatan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa Invoice Declaration nomor MY-SC2020J002 Tanggal, 07-10- 20222 dan SKA Form JIEPA nomor 220210381171501405 Tanggal 20-09-2022 yang diberitahukan importir pada PIB adalah Invoice Declaration dan SKA non elektronik (hardcopy);

b. bahwa hasil pindaian Invoice Declaration nomor MY-SC2020J002 Tanggal, 07-10-20222 dan SKA Form JIEPA nomor 220210381171501405 Tanggal 20-09-2022 yang diberitahukan importir pada PIB telah diserahkan dan diterima oleh pejabat bea dan Cukai sesuai jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan;

c. bahwa berdasarkan hasil penelusuran e-COO pada laman https://insw.go.id/e-COO/detail, bahwa dokumen SKA Form JIEPA nomor220210381171501405Tanggal20-09-2022yang diberitahukan pada PIB tidak ditemukan;

d. bahwa hingga batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan, import/kuasanya tidak menyerahkan lembar asli Invoice Declaration nomor MY-SC2020J002 Tanggal, 07-10-20222 dan SKA Form JIEPA nomor 220210381171501405 Tanggal 20-09-2022;

6. bahwa dalam rangka mengamankan hak-hak keuangan negara maka diberlakukan ketentuan sebagai berikut:

Hal 54 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan

- Pasal 13 (1.) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional

- Pasal 17 ayat (1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Impor meliputi:

- Pasal 1 (1) Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. Catatan Bagian, Catatan BAB, dan Catatan Subpos sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan c. Struktur Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

c. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 73/PMK.04/2021 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, disebutkan:

- Pasal 3 Ayat (1) “Ketentuan Asal Barang terdiri dari”:

Hal 55 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

a. kriteria asal barang (origin criteria);

b. kriteria pengirilnan (consignment criteria); dan c. ketentuan prosedural (procedural provisions);

- Pasal 9 Ayat (1) huruf a “Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib”:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form JIEPA;

- Pasal 10 Ayat (2) Dalam hal SKA Form JIEPA disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemenuhan kewajiban penyerahan lembar asli SKA Form JIEPA sebagairnana dimaksud dalam Pasal 9, dikecualikan untuk Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK.

- Pasal 11 Ayat (3) “Terhadap pengenaan Tarif Preferensi atas barang yang diimpor dengan menggunakan SKA Form JIEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan Penelitian Ulang atau Audit Kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan”.

- Pasal 12 Ayat (1) huruf c “Penelitian terhadap SKA Form JIEPA untuk pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, meliputi”:

c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 10;

- Pasal 12 Ayat (2) disebutkan “Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA JIEPA ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan Form tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN)”.

Hal 56 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

- Pasal 23 disebutkan “Tata cara penyerahan SKA Form JIEPA beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri rnengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

d. bahwa berdasarkan Peraturan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131/PMK. 04/2020 jo PMK Nomor 81/PMK.04/2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Asean, menyebutkan :

- Pasal 2 Ayat (1) “Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

- Pasal 3 Ayat (1) “Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

1) kriteria asal barang (origin criteria);

2) kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

3) ketentuan prosedural (procedural provisions).

- Pasal 12 Ayat (1a) (1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

e. menyerahkan lembar asli SKA Form D dan/ atau lernbar asli DAB;

- Pasal 14 Ayat (2) (2) Dalam hal DAB disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada · ayat (1), pemenuhan kewajiban penyerahan lembar asli DAB sebagaimana ·dimaksud dalam Pasal 12, dikecualikan untuk Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB,

Hal 57 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

Penyelenggara/ Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK.

- Pasal 15 Ayat (3) “Terhadap pengenaan Tarif Preferensi atas barang yang diimpor dengan menggunakan SKA Form D dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan Penelitian Ulang atau Audit Kepabeanan sesuai dengan ketentuanperaturanperundang-undangandibidang kepabeanan”

- Pasal 16 Ayat (1) Penelitian terhadap SKA Form D dan/atau DAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, meliputi:

c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 14

- Pasal 16 Ayat (3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi salah 1 (satu) atau lebih Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form D dan/atau DAB ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

- Pasal 29 “Tata cara penyerahan SKA Form D dan/atau DAB beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19).

e. bahwa berdasarkan PMK Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal

Hal 58 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diatur bahwa:

- Pasal 2 Ayat (1) huruf a (1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan procedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

- Pasal 3 ayat 1 “Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau b. media elektronik lainnya, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

- Pasal 5 Ayat (1) dan Ayat (2) (1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

Hal 59 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean Impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait;

- Pasal 6 “SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asal barang (origin criteria);

2. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

3. ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

7. bahwa berdasarkan data/fakta dan ketentuan tersebut di atas, disimpulkan bahwa:

a. bahwa berdasarkan uraian di atas, bahwa Invoice Declaration/DAB nomor MY-SC2020J002 Tangga, 07-10-2022 dan SKA Form JIEPA nomor220210381171501405Tanggal20-09-2022yang diberitahukan pada PIB adalah Invoice Declaration dan SKA non elektronik (non e-Form), berdasarkan hal tersebut maka impor wajib menyerahkan lembar asli Invoice Declaration/DAB dan SKA Form

Hal 60 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

JIEPA paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor. namun hingga batas waktu yang ditetapkan dalam Pasal 5 Ayat (2b) PMK nomor: 45/PMK.04/2020 importir/kuasanya tidak menyerahkan lembar asli Invoice Declaration dan SKA dimaksud:

NoNo Invoice Declaration/DABTanggalBatas waktu penyerahan Invoice Declaration /DAB
Pada PIB
1MY-SC2020J00207-10-202206-10-2023
2MY-SC2020J00207-10-202206-10-2023
NoNo SKA Form JIEPATanggalBatas waktu penyerahan Invoice Declaration
Pada PIB
122021038117150140520-09-202219-09-2023

b. bahwa berdasarkan uraian pada huruf a tersebut diatas, dan mengacu pada ketentuan dalam pasal 6 huruf a PMK Nomor 45/PMK.04/2020 maka tarif Preferensi atas barang impor yang diberitahukan pada PIB nomor 568849, PIB nomor 568850 dan PIB nomor 568852 tanggal 24-10-2022 tidak dapat diberikan dan atas barang impor dimaksud ditetapkan kembali tarif bea masuknya menjadi tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN) sesuai PMK nomor 26/PMK.010/2022:

F279 Kawa haya tla pce ett ee TA AN at Ar ‘ : 7 :

c. bahwa Matriks Penetapan PIB Sengketa:

NoNopenTanggalNoUraian BarangPos TarifPembebanan (%)
SeriBMPPNPPh
156884924-10- 20221BEAD WIRE, CONST:01X01NT, SIZE:DIA. 0.955MM X COIL BAIK DAN BARU7217.30.3410112,5
2BEAD WIRE, CONST:01X01NT, SIZE:DIA. 0.955MM X COIL BAIK DAN BARU7217.30.3410112,5

Hal 61 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

3BEAD WIRE, CONST:01X01NT, SIZE:DIA. 0.955MM X COIL BAIK DAN BARU7217.30.3410112,5
4Bead Wire (Sample), CONST: 01X01NT, SIZE:DIA. 0.955 MM X COIL F.O.C BAIK DAN BARU7217.30.3410112,5
5Bead Wire (Sample), CONST: 01X01NT, SIZE:DIA. 0.955 MM X COIL F.O.C BAIK DAN BARU7217.30.3410112,5
6Bead Wire (Sample), CONST: 01X01NT, SIZE:DIA. 0.955 MM X COIL F.O.C BAIK DAN BARU7217.30.3410112,5
256885024-10- 20221BEAD WIRE, CONST:01X01NT, SIZE:DIA. 0.955MM X COIL BAIK DAN BARU7217.30.3410112,5
2BEAD WIRE, CONST:01X01NT, SIZE:DIA. 0.955MM X COIL BAIK DAN BARU7217.30.3410112,5
3BEAD WIRE, CONST:01X01NT, SIZE:DIA. 0.955MM X COIL BAIK DAN BARU7217.30.3410112,5
4BEAD WIRE (SAMPLE), CONST: 01X01NT, SIZE:DIA. 0.955 MM X COIL F.O.C BAIK DAN BARU7217.30.3410112,5
5Bead Wire (Sample), CONST: 01X01NT, SIZE:DIA. 0.955 MM X COIL F.O.C BAIK DAN BARU7217.30.3410112,5
6Bead Wire (Sample), CONST: 01X01NT, SIZE:DIA. 0.955 MM X COIL F.O.C BAIK DAN BARU7217.30.3410112,5
356885224-10- 20221STYRENE BUTADIENE RUBBER NIPOL SBR1502 BAIK DAN BARU4002.19.105112,5

8. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Importir tidak dapat memenuhi ketentuan asal barang mengenai kriteria prosedural dalam pemanfaatan fasilitas , tidak menyampaikan lembar asli SKA sesuai ketentuan, dengan demikian atas importasi tersebut tidak diberikan tarif sehingga pembebanan bea masuk sebagaimana diuraikan pada poin-poin di atas, maka terhadap PIB tersebut diatas dilakukan penetapan kembali pembebanan melalui mekanisme penelitian ulang;

9. bahwa Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi dasar penetapan terbanding telah memenuhi aspek konstitusionalitas sebagaimana pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Perkara Nomor 33/PUU-XXII/2024 Tentang Peraturan Perundang-Undangan Sebagai Dasar Memutus oleh Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Oleh karena itu, dalam pertimbangan hukum, Mahkamah pada pokoknya mempertimbangkan bahwa ruang lingkup pengaturan berkenaan dengan bidang perpajakan di Indonesia sangatlah luas, baik secara vertikal yang mencakup beberapa undang-undang di bidang

Hal 62 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

perpajakan, maupun secara horizontal yang meliputi juga berbagai ketentuan pelaksana di bawah undang-undang, mulai dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, hingga Peraturan Menteri Keuangan, bahkan sampai dengan Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak dan sebagainya yang bersifat teknis administratif. Oleh karena itu, terkait dengan konstitusionalitas pengaturan di bidang perpajakan yang membuka kemungkinan untuk diatur oleh peraturan perundang- undangan di bawah Undang-Undang, menurut Mahkamah, adalah dapat dibenarkan sepanjang delegasi kewenangannya berasal dari undang- undang dan materi muatannya hanya bersifat teknis-administratif”;

10. bahwa dengan demikian, disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan asli SKA sebagaimana diatur dalam ketentuan pada butir- butir di atas, sehingga tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam skema JIEPA (PIB nomor 568852) dan ATIGA (PIB nomor 568849 dan 568850). Selanjutnya, atas barang impor dalam PIB dimaksud, ditetapkan kembali tarif pembebanannya dengan menggunakan tarif Bea Masuk MFN dengan rincian sebagaimana angka 7 huruf c di atas;

D. Simpulan bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan tarif JIEPA dan ATIGA atas PIB in casu sebagaimana tersebut di atas;

- bahwa dalam menetapkan tarif MFN sebagaimana tersebut di atas, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tarif;

E. Permohonan bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar, dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-1750/KPU.1/2024 tanggal 23 Oktober 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan

Hal 63 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

2. Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-1750/KPU.1/2024 tanggal 23 Oktober 2024;

bahwa atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih;

Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 011160.47.2024/PAN/2025 tanggal 18 Maret 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-11 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

SPKTNP-1750/KPU.1/2024 tanggal 23 Oktober 2024 ;

Bukti P-2. Resi Pengiriman SPKTNP-1750 pada tanggal 30 Oktober 2024; Bukti P-3. Billing DJBC dengan Kode Billing 620241100008793 dan Bukti

Penerimaan Negara (BPN) dengan NTPN C1A2C6OII6HTSRAP tanggal bayar 28 November 2024 sebesar Rp455.524.000,00;

Bukti P-4. Billing DJBC Kode Billing 620241100002528 dan Bukti

Penerimaan Negara (BPN) dengan NTPN C1A2C6OII6HTSRAP tanggal bayar 28 November 2024 sebesar Rp455.524.000;

Bukti P-5. Pemberitahuan Impor Barang (PIB):

Hal 64 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

a. PIB Nomor 568849 tanggal 24 Oktober 2022 beserta dokumen pelengkap pabean;

b. PIB Nomor 568850 tanggal 24 Oktober 2022 beserta dokumen pelengkap pabean;

c. PIB Nomor 568852 tanggal 24 Oktober 2022 beserta dokumen pelengkap pabean;

Bukti P-6. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Maxxis

International Indonesia nomor 05 tanggal 24 Agustus 2020 yang dibuat oleh Fitria Ayu Utami, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bandung Barat, beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham ;

Bukti P-7. Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan nomor

006/MAXXIS/KH/V/2025 tanggal 30 Mei 2025;

Bukti P-8. Appointment As Certified Exporter Under The Asean Wide Self-

Certification (AWSC) Scheme tanggal 08 September 2020 Bukti P-9. TanggapanatasTanggapanTerbandingnomor

013/MAXXIS/KH/VII/2025 tanggal 18 Juli 2025;

Bukti P-10. Resi Pengiriman SPKTNP-1750/KPU.1/2024 tanggal 23 Oktober 2024;

Bukti P-11. Kesimpulan Akhir nomor 017/MAXXIS/KH/VIII/2025 tanggal 08 Agustus 2025;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

SPKTNP-1750/KPU.1/2024 tanggal 23 Oktober 2024;

Bukti T-2. Laporan Hasil Penelitian Ulang nomor 1899/LHPU/KPU.01/2024 tanggal 22 Oktober 2024;

Bukti T-3. Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU);

Bukti T-4. Tanggapan atas Bantahan nomor SR-203/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 23 Juni 2025;

Bukti T-5. Pendapat Ahli Hukum Internasional Prof. Hikmahanto Juwana, S.H.,

Hal 65 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

L.LM., Ph.D., tanggal 15 Desember 2024 tentang Kewajiban Negara Melakukan Transformasi Ketentuan dalam Perjanjian Internasional ke dalam Hukum Nasional (sebagai referensi);

Bukti T-6. Closing Statement nomor SR-264/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 04 Agustus 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SKPTNP) Nomor SPKTNP-1750/KPU.1/2024 tanggal 23 Oktober 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 007/PTM/F1/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Hal 66 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1Penerbitan SPKTNPPenerbitan SPKTNP tidak memenuhi ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU KepabeananPenerbitan SPKTNP telah memenuhi ketentuan perundang- undanganPemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA lebih dari 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan SKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020, maka terhadap barang impor dimaksud tidak diberikan tarif preferensi dan ditetapkan kembali dengan tarif bea masuk MFN melalui mekanisme penelitian ulang;
2Pengiriman SPKTNPTidak Sesuai dengan peraturan perundangan undangan (PMK- 61/PMK.04/2018)Sesuai dengan peraturan perundangan undangan dan AUPB
3Penyerahan SKA Tarif Preferensi IJEPA Tarif Preferensi ATIGATelah memenuhi ketentuan perundang- undangan terkait penyerahan SKA Tarif BM 0% (IJEPA) Tarif BM 0% (ATIGA)Pemohon tidak menyerahkan hardcopy SKA sehingga tidak memenuhi ketentuan perundang- undangan Tarif BM 5% (MFN) Tarif BM 10% (MFN)

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp455.524.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah sebagai berikut:

1. Penerbitan SPKTNP Tanpa Didahului Penerbitan SPTNP

Penerbitan SPKTNP oleh Terbanding tanpa adanya penerbitan SPTNP terlebih dahulu terbukti bertentangan dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2) UU Kepabeanan.

Hal 67 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

2. Pengiriman SPKTNP

SPKTNP-1750/KPU.1/2024 tanggal 23 Oktober 2024 tidak memenuhi formalitas penerbitan suatu SPKTNP, cacat prosedur karena dikirim melewati jangka waktu yang ditetapkan dan PIB yang ditetapkan telah melampaui dua tahun sehingga cacat wewenang;

3. Penyerahan Hardcopy SKA IJEPA dan ATIGA

Atas importasi dengan PIB fasilitas IJEPA dan ATIGA, Pemohon tidak menyerahkan Lembar Asli SKA melewati jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan SKA, sehingga barang impor dalam PIB a quo tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan SKA sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45/PMK.04/2020;

Menimbang, bahwa pendapat Pengadilan Pajak tentang sengketa banding adalah sebagai berikut

1. Penerbitan SPKTNP Tanpa Didahului Penerbitan SPTNP

bahwa Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Undang-Undang Kepabeanan), menyatakan:

“Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini”.

bahwa Penjelasan Pasal 6 ayat (1), menyatakan:

“Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai”.

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan beserta Penjelasannya, dapat dikemukakan bahwa ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan bersifat lex specialist dalam penyelesaian sengketa di bidang Kepabeanan;

bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 9 dan Angka 11 Undang-Undang Kepabeanan, menyatakan:

“Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

Hal 68 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

9. Direktur jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

11. Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang ini”.

bahwa memperhatikan Pasal 5A ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Kepabeanan, menyatakan:

(1) Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik.

(3) Data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat bukti yang sah menurut Undang-Undang ini.

bahwa memperhatikan Pasal 10C ayat (2) huruf c Undang-Undang Kepabeanan, menyatakan:

Pasal 10C (1) Importir dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data pemberitahuan pabean yang telah diserahkan sepanjang kesalahan tersebut terjadi karena kekhilafan yang nyata.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak apabila:

a. barang telah dikeluarkan dari kawasan pabean;

b. kesalahan tersebut merupakan temuan pejabat bea dan cukai; atau c. telah mendapatkan penetapan pejabat bea dan cukai.

bahwa Penjelasan Pasal 10C ayat (2) huruf c, menyatakan:

“Penetapan pejabat bea dan cukai dapat juga merupakan penetapan dengan menggunakan sistem komputer pelayanan”.

bahwa berdasarkan Pasal 10C ayat (2) huruf c Undang-Undang Kepabeanan beserta Penjelasannya, dapat diartikan bahwa penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai atas pemberitahuan pabean, dapat berupa penetapan secara tertulis dan dapat juga merupakan penetapan di dalam komputer dengan menggunakan sistem komputer pelayanan;

bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.04/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.04/2007 Tentang Pemeriksaan Pabean Di Bidang Impor, menyatakan:

Hal 69 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

(1) Penelitian dokumen dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen dan/atau sistem komputer pelayanan.

(2) Penelitian dokumen oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen dilakukan untuk

memastikan bahwa pemberitahuan pabean telah diberitahukan dengan

benar, dan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan telah sesuai dengan syarat yang ditentukan.

(3) Penelitian dokumen oleh sistem komputer pelayanan dilakukan untuk

memastikan bahwa pengisian pemberitahuan pabean yang

disampaikan telah lengkap dan benar.

(4) Pejabat Pemeriksa Dokumen melakukan penelitian sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang didasarkan pada data yang disajikan oleh sistem komputer pelayanan dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean.

(5) Pejabat Pemeriksa Dokumen melakukan penetapan berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

bahwa Terbanding melakukan pelayanan impor dengan menggunakan sistem komputer pelayanan yang dinamakan Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) impor, sehingga proses pelayanan terhadap semua pemberitahuan pabean impor, mulai dari pengajuan pemberitahuan pabean, penelitian dokumen, penetapan pejabat bea cukai sampai dengan persetujuan pengeluaran barang impor dilakukan dengan CEISA impor; bahwa berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Kepabeanan, menyatakan:

(1) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(2) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(3) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk kecuali importir mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1),

Hal 70 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

importir wajib melunasi bea masuk yang kurang dibayar sesuai dengan penetapan.

bahwa Penjelasan Undang-Undang Kepabeanan dalam Pasal 16, menyatakan: “Penetapan tarif dan nilai pabean atas pemberitahuan pabean secara self assesment hanya dilakukan dalam hal tarif dan nilai pabean yang diberitahukan berbeda dengan tarif yang ada dan/atau nilai pabean barang yang sebenarnya sehingga:

a. bea masuk kurang dibayar dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang ditetapkan lebih tinggi;

b. bea masuk lebih dibayar dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang ditetapkan lebih rendah.” bahwa berdasarkan Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pada BAB I Huruf E menyatakan:

177. Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat peraturan lebih lanjut dan tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma.

186. Rumusan penjelasan pasal demi pasal memperhatikan hal sebagai berikut:

a. tidak bertentangan dengan materi pokok yang diatur dalam batang tubuh;

b. tidak memperluas, mempersempit atau menambah pengertian norma yang ada dalam batang tubuh;

c. tidak melakukan pengulangan atas materi pokok yang diatur dalam batang tubuh;

d. tidak mengulangi uraian kata, istilah, frasa, atau pengertian yang telah dimuat di dalam ketentuan umum; dan/atau

e. tidak memuat rumusan pendelegasian;

bahwa rumusan Pasal 16 Undang-Undang Kepabeanan tidak menyebutkan secara tersurat (eksplisit) bahwa penetapan pejabat bea cukai hanya dilakukan dalam hal tarif dan nilai pabean yang diberitahukan berbeda dengan tarif yang ada dan/atau nilai pabean barang yang sebenarnya, dengan demikian Penjelasan Pasal 16 Undang-Undang Kepabeanan telah mempersempit

Hal 71 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

atau menambah pengertian norma yang ada pada batang tubuh Pasal 16 Undang-Undang Kepabeanan, sehingga tidak sesuai dengan Bab I Huruf E butir 186 huruf b Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dengan demikian Penjelasan Pasal 16 Undang-Undang Kepabeanan dinyatakan tidak mengikat; bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Kepabeanan, dapat diartikan sebagai berikut:

1. Dalam hal penetapan tarif dan nilai pabean sesuai dengan pemberitahuan importir dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB), atau dengan kata lain penetapan tarif dan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai tidak mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, maka penetapan tarif dan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai dilakukan di dalam komputer dengan menggunakan sistem komputer pelayanan.

2. Dalam hal penetapan tarif dan nilai pabean berbeda atau tidak sesuai dengan pemberitahuan importir dalam PIB, atau dengan kata lain penetapan tarif dan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, maka di samping penetapan tarif dan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai dilakukan di dalam komputer dengan menggunakan sistem komputer pelayanan, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan nota pembetulan secara tertulis yang berfungsi sebagai pemberitahuan dan penagihan atau pengembalian kepada Importir;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa semua pemberitahuan pabean impor (PIB) yang diajukan melalui sistem komputer pelayanan Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) yang telah mendapat persetujuan pengeluaran barang impor, telah dilakukan penelitian dokumen dan penetapan tarif dan nilai pabean oleh pejabat bea dan cukai di dalam komputer dengan menggunakan sistem komputer pelayanan, baik penetapan tarif dan nilai pabean yang sesuai maupun yang berbeda dengan pemberitahuan pabean impor, namun dalam hal penetapan tarif dan nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan

Hal 72 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, pejabat bea dan cukai menerbitkan nota pembetulan secara tertulis yang berfungsi sebagai pemberitahuan dan penagihan atau pengembalian kepada Importir;

bahwa memperhatikan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, dilihat dari konten atau substansinya, SPTNP tidak mencantumkan data atau informasi mengenai uraian/rincian penetapan tarif atau uraian/rincian penetapan nilai pabean, melainkan hanya mencantumkan uraian/rincian tagihan atas kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dengan demikian dapat diartikan SPTNP bukan sebagai penetapan tarif dan/atau nilai pabean, melainkan berfungsi sebagai pemberitahuan dan penagihan kepada importir atas kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Kepabeanan;

bahwa berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Kepabeanan, menyatakan:

(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(2) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:

a. melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau b. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar.

bahwa Penjelasan Undang-Undang Kepabeanan dalam Pasal 17, menyatakan: Ayat (1)

Pada dasarnya penetapan pejabat bea dan cukai sudah mengikat dan dapat dilaksanakan. Akan tetapi, jika hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean atau dalam hal pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan

Hal 73 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

pemberitahuan tarif dan/atau nilai pabean, Direktur Jenderal membuat penetapan kembali.

Ayat (2)

Cukup Jelas.

bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Kepabeanan beserta Penjelasannya, dapat diartikan bahwa Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean, dan apabila hasil penelitian ulang atas PIB atau dalam hal dilakukan audit kepabeanan atas PIB, ditemukan adanya perbedaan tarif dan/atau nilai pabean yang telah ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam komputer dengan menggunakan sistem komputer pelayanan, yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, Direktur Jenderal membuat pemberitahuan secara tertulis yang berfungsi sebagai penagihan atau pengembalian kepada Importir;

bahwa memperhatikan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, dilihat dari konten atau substansinya, SPKTNP tidak mencantumkan data atau informasi mengenai uraian/rincian penetapan tarif atau uraian/rincian penetapan nilai pabean, melainkan hanya mencantumkan uraian/rincian tagihan atas kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dengan demikian dapat diartikan SPKTNP bukan sebagai penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean, melainkan berfungsi sebagai pemberitahuan dan penagihan kepada importir atas kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Kepabeanan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat penerbitan Keputusan Terbanding Nomor: SPKTNP-1750/KPU.1/2024 tanggal 23 Oktober

Hal 74 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

2024 telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Kepabeanan,

2. Pengiriman SPKTNP

bahwa merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut sebagai UU AP), terdapat ketentuan umum mengenai penyampaian keputusan

Pasal 61 (1) Setiap Keputusan wajib disampaikan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam Keputusan tersebut.

Pasal 62 (1) Keputusan dapat disampaikan melalui pos tercatat, kurir, atau sarana elektronis.

(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera disampaikan kepada yang bersangkutan atau paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditetapkan.

(3) Keputusan yang ditujukan bagi orang banyak atau bersifat massal disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak ditetapkan.

(4) Keputusan yang diumumkan melalui media cetak, media elektronik, dan/atau media lainnya mulai berlaku paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak ditetapkan.

(5) Dalam hal terjadi permasalahan dalam pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan harus memberikan bukti tanggal pengiriman dan penerimaan.

bahwa sesuai dengan bukti kirim nomor resi P2410300121364, diketahui bahwa SPKTNP-1750/KPU.1/2024 tanggal 23 Oktober 2024 dikirimkan pada tanggal 30 Oktober 2024;

bahwa merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea dan Cukai yang telah diubah terakhir dengan PMK 61/PMK.04/2018:

Hal 75 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

Pasal 14 (1) Surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (3), dan Pasal 8 ayat (2), disampaikan kepada orang yang bersangkutan melalui:

a. media elektronik bagi kantor pabean yang menggunakan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) pada tanggal penetapan; atau b. PT Pos Indonesia, jasa pengiriman lainnya, atau media lainnya, bagi kantor pabean yang tidak memiliki sarana media elektronik dan/atau dalam hal pengiriman surat penetapan melalui media elektronik tidak memungkinkan, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal penerbitan surat penetapan.

(2) Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada Importir dan kepala kantor pabean, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

bahwa berdasarkan pengakuan dan penjelasan tertulis Pemohon Banding, SPKTNP a quo (SPKTNP-1750/KPU.1/2024 tanggal 23 Oktober 2024) dikirimkan oleh Terbanding pada tanggal 30 Oktober 2024;

bahwa penyampaian keputusan kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam Keputusan tersebut merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh Pejabat pemerintahan. Pelanggaran atas kewajiban tersebut, dikenakan sanksi administrative ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis atau penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan sebagaimana disebutkan dalam UU AP sebagai berikut:

Pasal 80 (1) Pejabat Pemerintahan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (3), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 36 ayat (3), Pasal 39 ayat (5), Pasal 42 ayat (1), Pasal 43 ayat (2), Pasal 44 ayat (3), Pasal 44 ayat (4), Pasal 44 ayat (5), Pasal 47, Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (3), Pasal 50 ayat (4), Pasal 51 ayat (1), Pasal 61 ayat (1), Pasal 66 ayat (6), Pasal 67 ayat (2), Pasal 75 ayat (4), Pasal 77

Hal 76 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

ayat (3), Pasal 77 ayat (7), Pasal 78 ayat (3), dan Pasal 78 ayat (6) dikenai sanksi administratif ringan

Pasal 81

A. Sanksi administratif ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) berupa: a. teguran lisan;

b. teguran tertulis; atau c. penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan. Pasal 82 (1) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dilakukan oleh:

a. Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat kegagalan Terbanding dalam menyampaikan keputusan a quo secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku, tidak serta merta menjadikan Keputusan a quo tidak sah, dengan mempertimbangkan terdapat kemungkinan faktor di luar kendali Terbanding, misalnya keterlambatan pengiriman oleh pihak ketiga. Disamping itu, merujuk UU AP sebagai berikut:

Pasal 52 (1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. Dibuat sesuai prosedur; dan c. Substansi yang sesuai dengan objek Keputusan bahwa Keputusan Terbanding berupa SPKTNP-1750/KPU.1/2024 tanggal 23 Oktober 2024 telah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) UU AP yaitu:

a. Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, yaitu atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai sesuai amanat Pasal 17 UU Kepabeanan;

b. Dibuat sesuai prosedur, yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai yang telah diubah terakhir dengan PMK 61/PMK.04/2018;

Hal 77 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

c. Substansi yang sesuai dengan objek Keputusan, substansi terkait dengan penetapan tarif barang impor yang menjadi temuan penelitian ulang sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Laporan Hasil Penelitian Ulang.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan penerbitan Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-1750/KPU.1/2024 tanggal 23 Oktober 2024, dinyatakan sah serta proses penelitian ulang yang dilakukan Terbanding telah sesuai AAUPB dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur UU Kepabeanan pasal 17 ayat (1);

3. Penyerahan Hardcopy SKA IJEPA dan ATIGA

bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 (untuk selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), menyatakan:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau b. ... dst. ...

(3) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 ayat (1):

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, menyatakan:

Pasal 1

Hal 78 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :

a. Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

Pasal 4 (1) Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik.

(2) Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur mengenai tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

bahwa berdasarkan Pasal 28 UU Kepabeanan, disebutkan:

Ketentuan dan tata cara tentang:

1) Bentuk, isi, dan keabsahan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;

2) Penyerahan dan pendaftaran Pemberitahuan Pabean;

3) Penelitian, perubahan, penambahan, dan pembatalan Pemberitahuan Pabean dan catatan pabean;

4) Pendistribusian dan penatausahaan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;

5) Penggunaan dokumen pelengkap pabean;

diatur oleh Menteri.

bahwa berdasarkan Pasal 28 UU Kepabeanan telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur ketentuan dan tata cara tentang Pemberitahuan Pabean;

Hal 79 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

bahwa Rule 13 dan Rule 14 Annex 8 Operational Certification Procedure for ROO under Chapter 3 menyatakan:

Rule 13

Presentation of the Proof of Origin

1. For the purposes of claiming preferential tariff treatment, the importer shall submit to the customs authority or relevant Government authorities of the importing Member State at the time of import:

(a) a Certificate of Origin (Form D) including supporting documents; or

(b) an Origin Declaration made out by a CE including supporting documents. bahwa Rule 13 ATIGA mensyaratkan bahwa pada saat impor, importir harus menyerahkan bukti asal barang kepada otoritas kepabeanan atau instansi pemerintah terkait untuk memperoleh perlakuan tarif preferensial. Bukti asal tersebut dapat berupa Surat Keterangan Asal (Form D) atau Deklarasi Asal Barang dari eksportir bersertifikat (CE), keduanya harus disertai dokumen pendukung.

Rule 14

Validity Period of the Certificate of Origin

(a) The Certificate of Origin (Form D) shall be valid for a period of twelve (12) months from the date of issuance and must be submitted to the customs authorities of the importing member state within that period.

bahwa berdasarkan Agreement Between Japan And The Republic Of Indonesia

For An Economic Partnership, diketahui sebagai berikut:

Article 40

(1) The importing Party shall require a certificate of origin for an originating good of the exporting Party from importers who claim the preferential tariff treatment for the good.

Article 41

An issued certificate of origin shall be applicable to a single importation of an

originating good of the exporting Party into the importing Party and be valid for 12 months from the date of issuance.

(Berikut terjemahan dalam bahasa Indonesia):

Pasal 40

Hal 80 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

(1) Pihak pengimpor harus meminta sertifikat asal untuk barang berasal dari Pihak pengekspor kepada importir yang mengklaim perlakuan tarif preferensial untuk barang tersebut.

Pasal 41

Sertifikat asal yang diterbitkan berlaku untuk satu kali impor barang berasal dari Pihak pengekspor ke Pihak pengimpor dan berlaku selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.

bahwa ketentuan a quo, masa berlaku Surat Keterangan Asal (Formulir IJEPA dan ATIGA) untuk jangka waktu dua belas (12) bulan sejak tanggal penerbitan dan harus diserahkan kepada otoritas pabean negara anggota pengimpor dalam jangka waktu tersebut.;

bahwa berdasarkan pasal 29 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Asean, disebutkan: “Tata cara penyerahan SKA Form D dan/ atau DAB beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)” bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), antara lain disebutkan:

Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

Hal 81 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3 (1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau b. media elektronik lainnya, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

Pasal 5 (1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

Hal 82 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Pasal 6

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), dapat diberikan tarif preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5;

bahwa terdapat keadaan darurat kesehatan masyarakat yang mengakibatkan pembatasan kegiatan masyarakat karena adanya pandemi dan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sejak tanggal 31 Maret 2020 yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sampai dengan tanggal 21 Juni 2023 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia;

bahwa PMK 45/2020 telah dicabut dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (diundangkan pada tanggal 29 Maret 2023 dan mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan), dimana terdapat pengaturan mengenai ketentuan peralihan sebagai berikut:

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah. Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya

Hal 83 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 431); dan b. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang dengan menggunakan skema tarif preferensi ATIGA dan IJEPA sebagai berikut:

No.PIBSKA/COO
No.Tgl.FormNoTgl.
1.56884924-10-2022ATIGAMY-SC2020J00207-10-2022
2.56885024-10-2022ATIGAMY-SC2020J00207-10-2022
3.56885224-10-2022IJ-EPA22021038117150140520-09-2022

bahwa Pemohon Banding mengimpor barang dengan PIB No. 568849 dan 568850 tanggal 24 Oktober 2022 dengan menggunakan skema tarif preferensi ATIGA. Pada kolom 19 PIB, Pemohon mencantumkan kode tarif preferensi 06 dan telah mencantumkan keterangan Bukti Asal barang berupa Deklarasi Asal Barang (DAB) nomor MY-SC2020J002 tanggal 07 Oktober 2022 serta pada kolom 33 PIB telah dicantumkan penggunaan skema tarif preferensi ATIGA; bahwa Pemohon Banding mengimpor barang dengan No. 568852 tanggal 24 Oktober 2022 dengan menggunakan skema tarif preferensi IJEPA. Pada kolom 19 PIB, Pemohon mencantumkan kode tarif preferensi 56 dan telah mencantumkan keterangan Bukti Asal barang Certificate of Origin (COO) nomor 220210381171501405 tanggal 20 September 2022 serta pada kolom 33 PIB telah dicantumkan penggunaan skema tarif preferensi IJEPA;

Hal 84 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

bahwa berdasarkan pemeriksaan sebagaimana uraian di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan Pemohon Banding telah menyampaikan (men-submit) Invoice Declaration yang disengketakan kepada otoritas Kepabeanan dan Cukai pada saat pemberitahuan impor dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal SKA, memenuhi ketentuan Article 40 & 41 Agreement Between Japan And The Republic Of Indonesia For An Economic Partnership dan Pasal 8 huruf b PMK 35/2023, Rule 14 pada 14 Annex 8 Operational Certification Procedure The Rules of Origin for ATIGA dan Pasal 8 huruf b PMK 35/2023 sehingga Pengadilan Pajak berpendapat importasi yang disengketakan berhak mendapatkan tarif preferensi skema IJEPA dan ATIGA;

Menimbang bahwa Hakim Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion), dengan pendapat sebagai berikut:

Menimbang, bahwa berdasarkan SPKTNP-1750/KPU.1/2024 tanggal 23 Oktober 2024, Terbanding menetapkan pembebanan bea masuk yang berlaku umum (MFN) terhadap barang impor dengan PIB Nomor 568849 tanggal 24 Oktober 2022, PIB Nomor 568850 tanggal 24 Oktober 2022, dan PIB Nomor 568852 tanggal 24 Oktober 2022, dengan pertimbangan Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli Lembar Asli SKA, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK. 04/2020;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju denan penetapan Terbanding SPKTNP-1750/KPU.1/2024 tanggal 23 Oktober 2024, dengan pertimbangan antara lain SPKTNP-1750/KPU.1/2024 tanggal 23 Oktober 2024 dikirimkan kepada Pemohon Banding pada tanggal 30 Oktober 2024 atau telah melewati 1 hari kerja dari batas jangka waktu pengiriman dimana seharusnya paling lambat dikirim tanggal 24 Oktober 2024.

Menimbang bahwa dengan demikian, sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis

Hal 85 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis Hakim dalam memeriksa sengketa pajak, berdasarkan pada alat bukti, yang diatur sebagai berikut:

Pasal 69

Ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau e. pengetahuan Hakim,

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa :

a. Surat atau tulisan, berupa Nomor SPKTNP-1750/KPU.1/2024 tanggal 23 Oktober 2024, PIB Nomor 568849 tanggal 24 Oktober 2022, PIB Nomor 568850 tanggal 24 Oktober 2022, dan PIB Nomor 568852 tanggal 24 Oktober 2022, dan dokumen pelengkapnya, serta Surat atau tulisan lainnya yang disampaikan selama persidangan b. Pengakuan para pihak yang disampaikan selama persidangan, diketahui sebagai berikut:

Pengiriman SPKTNP

Bahwa Terbanding menyatakan pengiriman SPKTNP telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan pertimbangan pengiriman SPKTNP kepada importir setelah tanggal penetapan bukan merupakan bagian dari

Hal 86 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

tatacara penetapan keputusan melainkan ketentuan pasca penetapan SPKTNP, dan tidak memengaruhi keabsahan SPKTNP :

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (selanjutnya disebut PMK Penelitian Ulang) dinyatakan:

Pasal 10 (1) Dalam hal hasil Penelitian Ulang atas tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mengakibatkan:

a. kekurangan pembayaran bea masuk; atau b. kelebihan pembayaran bea masuk

Direktur Jenderal menetapkan kembali perhitungan bea masuk dan PDRI dengan menerbitkan surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean.

Pasal 11 (1) Penerbitan dan penyampaian surat ·penetapan Kembali tarif dan/ atau nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.

Bahwa berdasarkan butir b menimbang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai, dinyatakan Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan pelaksaaan ketentuan Pasal 16 ayat (6) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan)

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 147/PMK.04/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai (selanjutnya disebut PMK Penetapan) telah diatur kewajiban pengiriman penetapan sebagai berikut:

Hal 87 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

Pasal 10 (4) Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/ atau pajak dalam rangka impor, dituangkan dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP).

Pasal 14 (1) Surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (3), dan Pasal 8 ayat (2), disampaikan kepada orang yang bersangkutan melalui:

a. media elektronik bagi kantor pabean yang menggunakan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) pada tanggal penetapan; atau b. PT Pos Indonesia, jasa pengiriman lainnya, atau media lainnya, bagi kantor pabean yang tidak memiliki sarana media elektronik dan/ atau dalam hal pengiriman surat penetapan melalui media elektronik tidak memungkinkan, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal penerbitan surat penetapan.

(2) Surat Penetapan Kembali Tarif dari/ atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada lmportir dan kepala kantor, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan, telah diatur dengan jelas pengiriman SPKTNP dilakukan paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan bahwa berdasarkan pemeriksaan SPKTNP-1750/KPU.1/2024 tanggal 23 Oktober 2024 dan bukti kirimnya, diketahui SPKTNP dikirim tanggal 30 Oktober 2024, padahal sesuai Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan seharusnya dikirim paling lambat tanggal 24 Oktober 2024 sehingga jangka waktu pengiriman ini tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan pada Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, telah diatur sebagai berikut:

Hal 88 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

Pasal 52 (1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

Penjelasan Pasal 52 ayat (1) huruf b:

Salah satu bentuk prosedur dapat dibuat dalam bentuk standar operasional prosedur

Pasal 71 (1) Keputusan dan/atau Tindakan dapat dibatalkan apabila:

a. terdapat kesalahan prosedur; atau b. terdapat kesalahan substansi

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan “kesalahan prosedur” adalah kesalahan dalam hal tatacara penetapan Keputusan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan tatacara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur (2) Akibat hukum Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. tidak mengikat sejak saat dibatalkan atau tetap sah sampai adanya pembatalan; dan b. berakhir setelah ada pembatalan.

(3) Keputusan pembatalan dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan dan/atau Atasan Pejabat dengan menetapkan dan/atau melakukan Keputusan baru dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan atau berdasarkan perintah Pengadilan.

Bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (1) huruf a dan penjelasannya pada Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yang dimaksud dengan “kesalahan prosedur” adalah kesalahan dalam hal tatacara penetapan Keputusan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan tatacara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Persyaratan dan tatacara penetapan oleh Direktur Jenderal Bea Dan Cukai atau Pejabat Bea Dan

Hal 89 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

Cukai dengan jelas telah diatur pada PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan, yang mana dengan jelas telah menetapkan juga pengiriman kepada lmportir, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

Bahwa berdasarkan UU Kepabeanan, PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan telah diatur tentang tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, bagi Pejabat Bea Dan Cukai atau penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai. PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan ini mengatur kewenangan dan kewajiban Direktur Jenderal Bea Dan Cukai atau Pejabat Bea Dan Cukai dalam melakukan penetapan.

Bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (1) huruf a dan pejelasannya pada Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, salah satu prosedur dalam penetapan adalah adanya kewajiban bagi Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai untuk mematuhi jangka waktu pengiriman penetapan tersebut sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan (dalam Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan).

Bahwa berdasarkan norma-norma pada PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan tersebut, maka Menteri Keuangan telah menetapkan prosedur penetapan kepabeanan oleh Direktur Jenderal Bea Dan Cukai atau Pejabat Bea Dan Cukai, yang mana di dalamnya juga diatur norma tentang jangka waktu penyampaian surat penetapan tersebut. Mempertimbangkan hal tersebut, maka tatacara yang diatur dalam ketentuan berupa jangka waktu penyampaian surat penetapan merupakan bagian dari prosedur penetapan di bidang kepabeanan. bahwa pengiriman SPKTNP-1750/KPU.1/2024 tanggal 23 Oktober 2024 tidak dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan pada Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan.

Bahwa Hakim dissenting berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1750/KPU.1/2024 tanggal 23 Oktober 2024 karena Keputusan Terbanding a quo tidak memenuhi ketentuan pada Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan;

Hal 90 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Penerbitan SPKTNPPenerbitan SPKTNP tidak memenuhi ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU KepabeananPenerbitan SPKTNP telah memenuhi ketentuan perundang- undanganPenerbitan SPKTNP telah memenuhi ketentuan perundang- undangan
2Pengiriman SPKTNPTidak Sesuai dengan peraturan perundangan undangan (PMK- 61/PMK.04/2018)Sesuai dengan peraturan perundangan undangan dan AUPBSesuai dengan peraturan perundangan undangan dan AUPB
3Penyerahan SKA Tarif Preferensi IJEPA Tarif Preferensi ATIGATelah memenuhi ketentuan perundang- undangan terkait penyerahan SKA Tarif BM 0% (IJEPA) Tarif BM 0% (ATIGA)Pemohon tidak menyerahkan hardcopy SKA sehingga tidak memenuhi keten- tuan perundang- undangan Tarif BM 5% (MFN) Tarif BM 10% (MFN)Telah memenuhi ketentuan perundang- undangan terkait penyerahan SKA Tarif BM 0% (IJEPA) Tarif BM 0% (ATIGA)

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa putusan diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara

Hal 91 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

terbanyak. Dengan demikian pendapat Majelis berdasarkan suara terbanyak berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan PIB Nomor 568849 tanggal 24 Oktober 2022, PIB Nomor 568850 tanggal 24 Oktober 2022, dan PIB Nomor 568852 tanggal 24 Oktober 2022 dengan tarif bea masuk 0% (IJEPA dan ATIGA);

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

Hal 92 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

M E N G A D I L I

1. Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPKTNP- 1750/KPU.1/2024 tanggal 23 Oktober 2024 atas nama PT Maxxis International Indonesia, NPWP 70.671.656.0-413.000, yang beralamat di Kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC) Blok CG No. 01, Desa/Kel. Pasiranji, Kec. Cikarang Pusat, Kab. Bekasi, Prov. Jawa Barat, 17531.

2. MenyatakanbahwapenerbitanSPKTNPNomor:SPKTNP- 1750/KPU.1/2024 tanggal 23 Oktober 2024, telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. MenyatakanbahwapengirimanSPKTNPNomor:SPKTNP- 1750/KPU.1/2024 tanggal 23 Oktober 2024, telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

4. Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan PIB Nomor 568849 tanggal 24 Oktober 2022, PIB Nomor 568850 tanggal 24 Oktober 2022, dan PIB Nomor 568852 tanggal 24 Oktober 2022 dengan tarif bea masuk 0% (IJEPA dan ATIGA).

5. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor menjadi nihil.

Demikian diputuskan berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 11 Agustus 2025 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Hal 93 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 24 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T.,M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., Syaefudin, S.E., S.H.

M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

Hal 94 dari 94 halaman Putusan Nomor PUT-011160.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.