P U T U S A N
Nomor PUT-011163.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00803/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 18 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00024/206/18/457/23 tanggal 25 September 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011163.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT DUNIA KIMIA JAYA, NPWP 01.119.562.5-431.000, beralamat di Kawasan Industri Greenland Batavia Blok BD No. 1 Cikarang Pusat Kab. Bekasi Jawa Barat, yang diwakili oleh Yusuf Wangko Ngantung jabatan Kuasa Hukum yang diberi kuasa oleh Lie Khie Chou, jabatan Direktur berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 051/DKJ-FIN/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Yusuf Wangko Ngantung,
Izin Kuasa Hukum: KEP-339/PP/IKH/2024 tanggal 11 Desember 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 051/DKJ-FIN/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024;
2. Nama: Cindy Kikhonia Febby,
Izin Kuasa Hukum: KEP-378/PP/IKH/2025 tanggal 6 Maret 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 015/DKJ-FIN/IV/2025 tanggal 11 April 2025;
3. Nama: Nadine Nariendra,
Izin Kuasa Hukum: KEP-48/PP/IKH/2024 tanggal 2 Mei 2024,