Putusan Pengadilan Pajak, 14 halaman
PUT-011163.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026
CV Tunas Putra Karya, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025
Tidak Dapat Diterima
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-011163.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026 yang diucapkan 28 Juli 2026, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima banding CV Tunas Putra Karya mengenai Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) tahun pajak 2025.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP)Tahun pajak 2025
- Pasal yang dirujuk
- UU KepabeananPasal 95
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 1; Pasal 31 ayat (1); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1); Pasal 36 ayat (2); Pasal 36 ayat (3); Pasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (1); Pasal 88 ayat (2)
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-011163.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- CV Tunas Putra Karya
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-161/WBC.10/2025
- Jenis Pajak
- Kepabeanan
- Tahun Pajak
- 2025
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 26 Mei 2026
- Tanggal Pengucapan
- 28 Juli 2026