Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 44 halaman

PUT-011164.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2026

PT Kalindo Sirtu Makmur, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2019

Tidak Dapat Diterima

PUTUSAN

Nomor PUT-011164.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pehama dan terakhir dengan

- Acara Biasa mengenai gugatan terfuadap Direktur Jenderal Pajak atas Perbuatan Melawan Hukum karena tidak diterbitkannya Keputusan atas Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor 025/KPPA<SM/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 teinadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Nomor 00004/241/19741/20 tanggal 17 Desember 2020 Masa Pajak Agustus 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011164.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT KALINDO SIRTU MAKMUR, NPWP 82.827.609.7-722.000, beralamat di Jl. Teuku Umar No. 038 RT 035, Sungai Kllnjang Samarinda, Kalimantan Timur yang dtryakili oleh Cuaca S.E. Ak., M.Si., M.H., CIA, dan M. Reza lrawan Meliala, S.H., jabatan Kuasa Hukum, yang diberi kuasa oleh Johansen Judii Jong, Jabatan Komisan.s Utama, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 021 fl<SM/SK-PP/PMHD(I/2025 tanggal 13 November2025, selanjutnya da[am persidangan divvakili oleh:

1. Nama: Cuaca s.E. Ak., M.Si., M.H., CIA

lzin Kuasa Hukum: KEP-646/PP/lKH/2025 tanggal 24 April 2025 selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta 12190, dalam dtwakili oleh:

1. Nama/NIP: Bevy Harmaily / 19841211 2006021 004, Jabatan: Fungsional Pemeriksa Pajak,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: lndri Wulansari / 19840919 2009012 009, Jabatan: Fungsional Pemen.ksa Pajak,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding~

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1898/PJ.07/2026 tanggal 6 Mei 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan pajak tersebut;I Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

141/PpreFV2026 tanggal 19 Februari 2026 jo Penetapan Nomor PEN- 098/PP/Prb/2026 tanggal 11 Mei 2026;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 021AISM/G- PP/PMH/2025 tanggal 18 November 2025;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor Sro0249/STG- CTAVPJ.14/2025 tanggal 30 Desember 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-buk[i tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Agustus 2019 Nomor 00004/241/19741/20 tanggal 17 Desember 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Samarinda Ulu;

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 013AISM/SMD/Ill/21 tanggal 13 Maret 2021, dan telah ditolak oleh Tergugat dengan Keputusan Nomor: KEP- 00025n(EB/PJAVPJ.14/2022 tanggal 19 Januari 2022

Menimbang, bahwa atas Keputusan a quo, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf 8 UU KUP dengan Surat Nomor 029fl<PP/PAISM/ll/2023 tanggal 10 Februari 2023, dan Tergugat telah menerbitkan Surat Pengembalian Nomor S-634/KBPAVPJ.14/2023 tanggal 11 April 2023.

Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar berdasarkan Pasal 36 ayat(1)huruf8UUKUPyangkeduadenganSuratNomor02en{PP/P/KSM/lI/2024,

tanggal 26 Februari 2024 dan Tergugat telah menerbitkan Surat Pengembalian Nomor S-1079AIBPAVPJ.14/2024 tanggal 22 Mei 2024.

Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor 025/KPPA{SM/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025, dan dan Tergugat telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Tidak Diproses Lebih Lanjut Nomor S- 192/VVPJ.14/2025 tanggal 20 Februari 2025;

Menimbang bahwa Penggugat mengajukan surat kepada Tergugat Nomor 001/KSM/S-Dir].enD(/2025 tanggal 20 0ktober 2025 Hal: Pengaduan dan Permintaan Bantuan Menyelesaikan Masalah Lewat Waktu Permohonan Pembatalan SKP yang Tidak Ditindaklanjuti Kakanwil DJP Kalimantan Timur&Utara Sesuai Pasal 36 ayat (1d) UU KUP (upaya administrasi);

bahwa Penggugat juga mengajukan surat kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 001/KSM/S-DirienD(/2025 tanggal 20 0ktober 2025 Hal: Pengaduan dan Permintaan Bantuan Menyelesaikan Masalah Lewat Waktu Permohonan Pembatalan SKP yang Tidak Ditindaklanjuti Kakanwil DJP Kalimantan Timur&Utara Sesuai Pasal 36 ayat (1 d) UU KUP (upaya administrasi);

Menimbang bahwa Penggugat mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Pajak melalui Surat Nomor 021AISM/G-PP/PMH/2025 tanggal 18 November 2025 yang diferima di Pengadilan Pajak pada tanggal 1 Desember 2025 (cap harian pos tanggal 28 November 2025);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 021AISM/G- PP/PMH/2025 tanggal 18 November 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Penggugat mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (onrechfmaf/.ge ovewhe/.dsc/aad/ terhadap Terg ugat.

bahwa untuk sampai pada dalilrdalil gugatan Perbuatan Melawan Hukum secara sistematis, jelas dan terang, maka gugatan Perbuatan Melawan Hukum a quo, Penggugat sampaikan dengan sistematika berikut:

a. Tentang Kewenangan Pengadilan Pajak;

b.TentangHubunganHukum(Rechtsbetrekking)antarapenggugatdanTergugajin

c. Tentang Perbuatan Melawan Hukum (Onrechfmaf/.ge Daady yang dilakukan oleh Tergugat; dan d. Tentang Kerugian yang Diderita oleh Penggugat;

Tentang Kewenangan Pengadilan Pajak

• Pasal 2 UU No 14/2002 tentang Pengadilan Pajak

"Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak, "

• bahwa dalam Konsideran "menimbang" huruf b, c dan d Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 menyebutkan:

b. bahwa perbuatan melEiwan hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) merupakan tindakan pemerintahan sehingga menjadi kewenangan peradilan tata usaha negara berdasarkan Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan"

c. bahwa ketentuan peralihan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tidak menyebutl<an kewenangan mengadili perkara onrechtmatige overheidsdaad , dan ketentuan hukum acara penyelesaian sengkcta Tindakan Pemerintahan juga belum diatur, maka diperlukan pedoman penyelesaian sengketa tjndakan pemeriritahan dan kewenangan mengadili perkara perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad)"

d. bahwa berdasarkan periimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, periu menetapkan Perarfuran Mahkamah Agung tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechimatige Overhel.dsdaad)"

• bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor2 Tahun 2019 mengatur:

"Perkara perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara. "A

• bahwa ketentuan Pasal 9a ayat (1 ) UU Nomor51 tahun 2009 tentang Tata Usaha Negara mengatur sebagai berikut:

"Di lingkungan peradilan tata usaha negara dapat dibentuk pengadilan khusus yang diatur dengan undang-undang. "

• bahwa Penjelasan Pasal 9a ayat (1) UU Nomor 51 tahun 2009 tentang Tata Usaha Negara menjelaskan:

"Pengadilan khusus merupakan diferensiasi atau spesialisasi di lingkungan peradilan tElfa usaha negara, misalnya pengadilan pajak. "

• bahwa Pasal 2 UU No 14/ 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan: "Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak. "

• bahwa Penjelasan Pasal 2 UU Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menjelaskan sebagai berikut:

''Pengadilan Pajak adalah badan peradilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 6 Taliun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2000, dan merupakan Badan Peradilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nohior 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999"

• bahwa oleh karena Pengadilan Pajak merupakan Bagian dari Pengadilan TUN sebagaimana ditegaskan oleh Pasal 9a ayat (1) UU Nomor 51 fahun 2009 tentang Tata Usaha Negara Jo. Pasal 2 UU nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka pengaturan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 beriaku juga pada Tindakan Melawan Hukum (Or]rechfmaf/.ge Ovewhe/.dsc/aady yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak;

• bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak bervenang mengadili perkara Perbuatan Melawan Hukum (Or]rechfmaf/.ge Ovewhei.dedaad) di bidang Perpajakan;A

bahwa oleh karena itu berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka Pengadilan Pajak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo di Pengadilan Pajak;

Tentang Hubungan Hukum (Re/.ctsbefroAkr.ng) antara Penggugat dan Tergugat

• bahwa tanggal 17 Desember 2020 diterbitkan SKPKB Pph Pasal 15 Nomor: 00004/241/19741/20;

• bahwa tanggal 21 Januari 2025 Penggugat mengajukan permohonan pembatalan dengan Surat Nomor 025fl<PPAISM/P.P/I/2025 berdasar Pasal 36 ayat (1 ) b UU KUP Jo. Pasal 2 huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 Jo. Pasal 22 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 dengan BATU UJI ketentuan Pasal 13 ayat (1 ) a UU KUP (yang diprint ulang);

• bahwa tanggal 21 Januari 2025 diterbitkan bukti Resi Cap Pos dengan Nomor P2501210081978 sebagai bukti diterimanya Permohonan Pembatalan Nomor 025fl<PPAISM/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025;

• bahwa mengacu kepada Ketentuan Pasal 36 ayat (1c) UU KUP yang berbunyi: "Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan"

Mengakibatkan Tergugat diharuskan oleh hukum memberikan Keputusan atas Permohonan Pembatalan Nomor 025n<PP/KSWP.P/I/2025 tanggal 21 Januan. 2025 yang telah diterima oleh Tergugat berdasarkan bukti Resi Cap Pos dengan Nomorp2501210081978;

• bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 36 ayat (1c) UU KUP tersebut temyata pada tanggal 20 Juni 2025 tepat batas waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal bukti Resi Cap Pos dengan Nomor P2501210081978 tanggal 21 Januari 2025 Tergugat tidak menerbitkan Keputusan atas Permohonan Pembatalan Nomor 025/KPpfl<SM/P.P/I/2025;

• bahwa merujuk kepada ketentuan Pasal 1 angka 40 UU KUP yang menyebutkan: Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung. 'it`

L Menegaskan bahwa Cap tanggal Stempel Pos pengiriman Keputusan adalah sah sebagai tanggal terbitnya Keputusan dengan Syarat maksud Pasal 1 angka 40 UU KUP tersebut telah terpenuhi. Adapun maksud Pasal 1 angka 40 UU KUP tersebut adalah surat diterima oleh Pihak yang Berhak. Dengan demikian apabila suatu Keputusan yang telah dikirimkan kepada Wajib Pajak, tetapi surat tersebut tidak sampai kepada Pihak yang dituju maka maksud Pasal 1 angka 40 UU KUP tersebut tidak terpenuhi. 0leh karenanya Penggugat belum menerima Keputusan atas Permohonan Pembatalan Nomor 025AIPpn<SM/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 yang dikirim dengan bukti Resi Cap Pos dengan Nomor: P2501210081978 tanggal 21 Januari 2025;

• bahwa pada tanggal 20 0ktober2025 Penggugat mengadukan Tergugat sebagai upaya administrasi ke Direktur Jenderal Pajak sebagai atasannya melalui surat Nomor 001/KSM/S-DIRJENAI/2025 (yang di print ulang dan di tandatangani) ;

• bahwa pada tanggal 20 0ktober2025 Penggugat mengadukan Tergugat sebagai upaya administrasi ke Menteri Keuangan Rl sebagai atasannya melalui surat Nomor OolAISM/S-Kemenkeulx/2025 (yang di print ulang dan di tandatangani);

• bahwa sampai diajukannya gugatan perbuatan melawan hukum ini baik Menteri Keuangan maupun Direktur Jenderal Pajak tidak menindaklanjuti Upaya Administrasi tersebut. Sehingga Penggugat tidak mendapatkan Perlindungan Hukum dalam batas waktu yang wajar ini;

• bahwa sampai diajukannya gugatan perbuatan melawan hukum ini baik Menteri Keuangan maupun Direktur Jenderal Pajak tidak melakukan apa yang diperintahkan oleh ketentuan Pasal 36 ayat (1c) UU KUP Jo. Pasal 36 ayat (1d) UU KUP;

• bahwa oleh karena Penggugat mengajukan pembatalan berdasar Pasal 36 ayat (1 ) b UU KUP menimbulkan Hak bagi Penggugat untuk mendapatkan keputusan sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 36 ayat (1 c) UU KUP;

• bahwa merujuk kepada pendapat hakim Mahkamah Agung Nomor 417/B/PK/Pjk/2022 tanggal 10 Maret 2022 yang menyebutkan:

"bahwa dalam ketentuan Pasal 1 angka 6 dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor O9lpMK03/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202lpMK.03/2015 a quo, dapat diketahui^

bahwa penggunaan kata "disampaikan" dan "penyampaian" dalam kedua norma tersebut, dalam pelaksanaannya tidak dapat diinterpretasikan bahwa dengan " meng/r/.mkan SPL/fJ", maka pemenuhan Pasal 15 ayat (1 ) a quo telah terlaksana;

I bahwa penggunaan kata "disampaikan" dan "penyampaian" a quo harus dimaknai bahwa surat (SPUH) yang disampaikan diterima oleh yang berhak;', bahwa mekanisme penyampaian SPUH tidak diatur secara spesifik dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, dimana hal demikian dapat dipahami untuk memberikan ruang kepada Tergugat menyampaikan SPUH dengan cara apapun sepanjang SPUH dapat diten.rna oleh Wajib Pajak;

bahwa dengan hanya mengirimkan SPUH belum tentu SPUH tersebut diterima oleh Wajib Pajak, sementara itu, hak Wajib Pajak untuk hadir dan dapat memberikan keterangan atau memperoleh pervelasan mengenai hasil penelitian keberatan hanya dapat ter]aksana jika SPUH diterima oleh Wajib Pajak;"

• bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 41 UU KUP yang berbunyi: 'Tanggal diterima adalah tanggal sfempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal d.iferima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung. "

• bahwa merujuk kepada ketentuan Pasal 1 angka 12 UU nomor 14 tahun 2002 yang berbunyi:

'rTanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung."

• bahwa merujuk Pendapat Hakim Mahkamah Agung, Pasal 1 angka 40 dan angka 41 UU KUP, dan Pasal 1 angka 12 UU nomor 14 tahun 2002 tersebut menegaskan bahwa tanggal keputusan dikin.in kepada Wajib Pajak adalah tanggal Cap Pos kirim sepanjang surat yang dikirimkan tersebut diterima oleh Wajib Pajak, tetapi dalam hal ini Tergugat tidak menerbitkan Keputusan atas Permohonan Pembatalan;

• bahwa oleh karena Tergugat tidak menerbitkan keputusan sebagaimana diperintahkanolehpasal36ayat(1c)UUKUpberakibatpenggugatberilakuntujh

I mendapatkan keputusan sebagaimana dipen.ntahkan oleh Pasal 36 ayat (1 d) UU KUP;

• bahwa Tergugat seharusnya menerbitkan keputusan kepada Penggugat sesuai hak hukum yang diberikan oleh Pasal 36 ayat (1 d) UU KUP, tetapi Tergugat tidak memenuhi hak hukum Penggugat yang diberikan oleh Pasal 36 ayat (1 d) UU KUP tersebut;

bahwa berdasar uraian-uraian tersebut diatas dengan demikian Penggugat memiliki hubungan hukum dengan Tergugat;

Tentang Perbuatan Melawan Hukum (Omechlmatr.ge Oyewhe/'dsdaady Yang Dilakukan Oleh Tergugat

• Onrechf adalah kebalikan/lawan dart rechf, maka istilah yang tepat adalah "melawan hukum". Perbuatan melawan hukum diartikan sebagai Tindak tanpa hak dan Perbuatan tanpa hak, digunakan oleh H. Van der Tas dalam kamus hukumnya (1950);

• Ketentuan mengenai Perbuatan Melawan Hukum diatur dalam Pasal 1 angka 3 dan 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 yang berbunyi: Pasal 1 angka 3 Perma nomor 2 tahun 2019:

"Sengketa nndakan Pemerintahan adalah sengketa yang timbul dalam bidang adminishasi pemerintahan antara Warga Masyarakat dengan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya sebagai akibat dilakukannya tindakan Pemerintahan. "

Pasal 1 angka 4 Perma nomor 2 tahun 2019:

"Sengkefa Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/ atau Pejabat Pemerintahan(Onrechtmatigeoverheidsdaad)adalahsengketayangdidalamnya mengandung funtutan untuk menyatakan tidak sah daul atau batal tindakan Pejabat Pemerintahan, atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat beserfe ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangJundangan."

• Yurisprudensi Mahkamah Agung yang memberikan penafsiran Perbuatan Melawan Hukum adalah:

"Berbuat atau tidak berbuat, yang :I a. melanggar hak orang lain;

b.berfentangandengankewajibanhukumorangyangberbuat.,fu

c. bertentangan dengan kesusilaan;

d. berfeutangan dengan kepatutan tehiang diri atau benda milik orang lain dalam pergau lan masyarakat;

dan menimbulkan kerugian".

• bahwa ketentuan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 menyebutkan:

"Warga Masyarakat dapat mengajukan Gugatan Tindakan Pemerintahan secara terfulis kepada Pengadilan yang berwenang dengan menyebutkan alasan:

a. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan., dan b. berfentangan dengan asasasas umum pemerintahan yang balk"

• bahwa sebagaimana telah dijelaskan di atas, antara Penggugat dan Tergugat telah terdapat hubungan hukum (RechtsbefreAk`.rig) berdasarkan Permohonan Pembatalan Nomor 025/KPP/KSM/P.P/I/2025 Tanggal 21 Januari 2025 dibuktikan dengan bukti Resi Cap Pos dengan Nomor: P2501210081978 tanggal 21 Januari 2025;

• bahwa pada pokoknya berdasari(an Permohonan Pembatalan tersebut, Tergugat diperintahkan oleh Pasal 36 ayat (1c) UU KUP untuk menerbitkan keputusan;

• bahwa karena Tergugat tidak menerbitkan keputusan sebagaimana diperintahkan oleh pasal 36 ayat (1 c) UU KUP, maka Tengugat diperintahkan oleh Pasal 36 ayat (1d) UU KUP menerbitkan keputusan Mengabulkan seluruh Pemohonan Pembatalan yang diajukan oleh Penggugat;

• bahwa sampai dengan diajukannya Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini, Tergugat belum/tidak menerbitkan keputusan berdasarkan Pasal 36 ayat (1 d) UU KUP terhadap Permohonan Pembatalan yang, diajukan melalui Surat Permohonan Pembatalan Nomor 025fl<PPAISM/P.P/I/2025 Tanggal 21 Januari 2025 dengan bukti Resi Cap Pos dengan Nomor. P2501210081978 tanggal 21 Januari 2025;

• bahwa pada tanggal 20 0ktober 2025 Penggugat telah mengirimkan surat ke Menteri Keuangan darvatau Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 001/KSM/SKemenkeuAV2025 dan Nomor OOM(SM/S-Dirjeno(/2025 sebagai upaya administrasi mengikuti perintah ketentuan Pasa[ 4 ayat (1) PeraturanLth

I Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan Dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan Dan/Atau Pejabat Pemen.ntahan (Onrechfmaf/.ge Overhedsdaad);

• bahwa tindakan Tergugat sampai hart ini tidak memben.kan keputusan sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 36 ayat (1d) UU KUP merupakan tindakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana disebut di dalam Pasal 3 Perma nomor 2 tahun 2019;

• bahwa tindakan Tergugat yang tidak menerbitkan keputusan sebagaimana dimak§ud Pasal 36 ayat (1d) UU KUP adalah bentuk periawanan hukum yang dilakukan secara sepihak oleh Tergugat sebagaimana disebut di dalam Pasal 3 Perma nomor 2 tahun 2019, padahal awalnya Tergugat harus menerbitkan keputusan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1c) UU KUP;

• bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (1c) UU KUP yang selengkapnya menyatakan: "Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan alas permohonan yang diaifukan".

bahwa dari ketentuan Pasal 36 ayat (1c) UU KUP I.elas dapat dipahami bahwa suatu Permohonan Pembatalan harus diterbitkan keputusan sesuai kehendak Direktur Jenderal Pajak;

• bahwa Penolakan memberikan keputusan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1c) UU KUP berakibat Tergugat diharuskan oleh Pasal 36 ayat (1d) UU KUP untuk menerbitkan Keputusan mengabulkan Permohonan Pembatalan yang diajukanberdasarkansuratPemohonanPembatalanNomor 025/KPpfl<SM/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025;

• bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (1d) UU KUP yang selengkapnya menyatakan: "Apabila jangka waktu sebagaimana dl.maksud pada ayat (1 c) telah lewat tctapi Direklur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) dianggap dikabulkan. "

bahwa dart ketentuan Pasal 36 ayat (1d) UU KUP jelas dapat dipahami bahwa suatu Permohonan Pembatalan yang telah lewat waktu 6 (enam) bulan berakibat atas pen.ntah Pasal 36 ayat (1d) UU KUP Direktur Jenderal Pajak harupe

menerbitkan keputusan yang Mengabulkan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak demi kepastian hukum;

• bahwa Perbuatan Tergugat tidak melaksanakan Perintah Pasal 36 ayat (1d) UU KUP atau tidak menerbitkan keputusan berdasar Pasal 36 ayat (1d) UU KUP sampai hari ini menunjukkan Tergugat tidak memiliki ithikad baik, jelas telah melanggar perintah ketentuan Pasal 36 ayat (ld) UU KUP, dan oleh karenanya Tergugat patut dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Overfieidsdaad) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 Perma nomor 2 Tahun 2019;

• bahwa unsur perbuatan melawan hukum berdasarkan ketentiian di atas, yaitu:

a. Adanya perbuatan melawan hukum, b. Adanya kesalahan /schuldy, c. Adanya kerugian (schac/e), d. Adanya perbuatan kausal anfara perbuatan melawan hukum dengan kerugian (corzakelilfkverband).,

• bahwa perlu diuraikan perbuatan melawan hukum sebagai berikut:

a. Adanya perbuatan melawan hukum

Unsur ini menekankan pada tindakan seseorang yang dinilai melanggar kaidah hukum yang beriaku di masyarakat, bahwa suatu perbuatan dikatakan melawan hukum apabila:

- Berfentangan dengan kewajiban hukum si pelaku,

-Melanggar hak subjektiforang lain,

- Bertentangan dengan kesusilaan,

- Berfentangan dengan sikap kehati-hatian yang sepatutnya dalam

Masyarakat;

Dalam perkara a qL/o, Tergugat telah secara nyata beritikad buruk yaitu tidak melaksanakan perintah Pasal 36 ayat (1d) UU KUP terhadap Permohonan Pembatalan Nomor 025/KPpfl<SWP.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 yang telah diterima oleh Tergugat pada tanggal 21 Januari 2025, dimana Tergugat tidak melaksanakan perintah Pasal 36 ayat (1 C) UU KUP,in

bahwa Penggugat awalnya mengaj.ukan Permohonan Pembatalan melalui Surat Nomor 025AIPpfl<SM/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 dan diterima KPP pada tanggal 21 Januari 2025;

bahwa Tergugat harus memberikan Keputusan atas Permohonan tersebut sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 36 ayat (1 c) UU KUP;

bahwa akan tetapi Tergugat tidak menerbitkan Keputusan sebagaimana dipen.ntahkan oleh pasal 36 ayat (1 c) UU KUp berakibat timbul hak penggugat dan kewajiban Tergugat sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 36 ayat (1 d) UU KUP;

bahwa Tergugat tetap tidak melaksanakan kewajibannya untuk menerbitkan Keputusan sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 36 ayat (1d) UU KUP sehingga Penggugat belum mendapatkan Keputusan yang diperintahkan oleh Pasal 36 ayat (1d) UU KUP tersebut;

bahwa perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan perintah Pasal 36 ayat (1d) UU KUP untuk mengabulkan Permohonan Pembatalan yang diajukan melalui Surat Permohonan Pembatalan Nomor 025n<Ppfl<SM/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 dan diten.rna KPP tanggal 21 Januari 2025, bertentangan dengan kewajiban hukum Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Mengabulkan Pemohonan Pembatalan yang diajukan. Dengan demikian, unsur adanya perbuatan melawan hukum telah terpenuhi;

b. Adanya Kesalahan (schuld) bahwa dalam perkara a quo Tergugat telah melakukan kesalahan tidak menerbitkan Keputusan nyata berdasarkan perintah Pasal 36 ayat (1d) UU KUP. Dengan demikian, unsur Adanya Kesalahan (schuld) telah terpenuhi;

c. Adanya Kerugian (schade) bahwa tindakan Tergugat tidak menerbitkan Keputusan berdasarkan perintah Pasal 36 ayat (1d) UU KUP tersebut, telah menyebabkan kerugian bagi Penggugat, yaitu kerugian maten.il berupa tidak membatalkan Surat Ketetapan Pajak Nomor 00004/241/19741/20 dan tidak mengembalikan uang lebih bayar Pajak senilai Rpll4.457.248.920,00 (yang diajukan atau yang dicantumkan dalam Surat Nomor 025/KPpfl<SM/P.Pn/2025 tanggal 2j|

I Januari 2025 tentang Permohonan Pembatalan SKPKB Pph Pasal 15 nomorI 00004/241/19741/20;I d. Adanya perbuatan kausal antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian (oorzakeliifkverband) bahwa terdapat hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat dengan kerugian yang diderita oleh Penggugat. Kerugian tersebut riil dialami oleh Penggugat akibat perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan Perintah Pasal 36 ayat (1d) UU KUP berupa Keputusan Pengabulan Permohonan Pembatalan pada Surat Permohonan Pembatalan Nomor 025/KPpfl<SM/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025;

- bahwa berdasarkan uraian di atas, mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan Pen.ntah Pasal 36 ayat (1d) UU KUP berupa Keputusan Pengabulan Permohonan Pembatalan pada Surat Permohonan Pembatalan Nomor 025fl{Ppfl{SWP.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Onrechfmaf/.ge Ovewhe/.dsc/aady);

Tentang Kerugian yang diderita o]eh Penggugat

- bahwa salah satu unsur dalam perbuatan melawan hukum adalah adanya kerugian. Ketentuan Pasal 1 angka 6 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan.. "Penggugat adalah Warga Masyarakat yang kepentingannya dirugikan sebagai akibat dilakukannya Tindakan Pemerintahan";

- bahwa secara konsep hukum dalam perbuatan melawan hukum harus memenuhi syarat bahwa kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum mempunyai hubungan kausalitas dengan perbuatan. Dalam arti bahwa ada hubungan sebab-akibat antara perbuatan dengan kerugian yang timbul;

- bahwa dalam perkara a quo, terdapat hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat dengan kerugian yang diderita oleh Penggugat. 0leh karena Tergugat tidak menerbitkan Keputusan yang mengabulkan Permohonan Pembatalan pada Surat Permohonan Pembatalan Nomor 025n<Ppn<SM/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 sebagaimana! diperintahkan oleh Pasal 36 ayat (1d) UU KUP, mengakibatkan Tergugat tidak membatalkan Surat Ketetapan Pajak Nomor 00004/241/19/741/20 dan tidak;»

mengembalikan uang lebih bayar Pajak senilai Rpl 14.457.248.920,00 yang diajukan atau yang dicantumkan dalam surat Permohonan Pembatalan Nomor 025/KPPAISM/P.P/I/2025 Tanggal 21 Januari 2025 tentang Permohonan Pembatalan SKPKB Pph pasal 1 5 nomor: 00004/241/19741/20;i

- bahwa dalam Pasal 36 ayat (1d) UU KUP menegaskan bahwa Permohonan Pembatalan yang telah lewat waktu 6 (enam) bulan dianggap dikabulkan. Akan tetapi karena Tergugat tidak menerbitkan Keputusan Mengabulkan Permohonan Pembatalan dalam surat Permohonan Pembatalan Nomor 025fl<PPAISM/ P.P/I/2025 Tanggal 21 Januari 2025, maka menimbulkan kerugian materiil berupa SKPKB Pph Pasal 15 nomor: 00004/241/19741/20 belum dibatalkan;

- bahwa berdasarkan uraian rincian kerugian di atas, secarajelas dan terang dapat dibuktikan bahwa telah terdapat adanya hubungan kausalitas antara perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat dengan kerugian (oozake//j.k verbandy yang diderita oleh Penggugat;

Pemohonan Provisi

- bahwa karena Tergugat sering mengirim surat yang isinya menagih hutang pal.ak pada SKPKB Pph pasal 15 nomor. 00004/241/ 19741/20;I

- bahwa sangat layak bagi Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo agar Tergugat menghentikan segala tindakan penagihan atas SKPKB Pph Pasal 15 nomor: 00004/241/19741/20 sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, maka cukup beralasan kiranya Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo mengabulkan gugatan Penggugat dan berkenan untuk memutus perkara sebagai berikut: Dalam Provisi

1. Melarang Tergugat melakukan tindakan Penagihan terhadap SKPKB Pph Pasal 15 nomor: 00004/241/19741/20 sampai adanya Putusan yang berkekuatan hukum tetap;

Da]am Pokok Perkara

1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechfmaf/.ge Ovewhe/.dsdaad) berupa tidak menerbitkan Keputusan Pasal 3&

ayat (1d) UU KUP terhadap Permohonan Pembatalan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP yang sudah melewati batas waktu 6 (enam) bulan;

3. Memerintahkan Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan perintah Pasal 36 ayat (1d) UU KUP berupa menerbitkan Keputusan Mengabulkan sesuai Permohonan Pembatalan Nomor 025/KPPA(SM/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 yang diterima KPP pada tanggal 21 Januari 2025 dengan Bukti Resi Cap Pos dengan Nomor P2501210081978 tanggal 21 Januari 2025;

Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, mengadili dan memutus pert(ara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bandy

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S- 00249/STG-CTAVPJ.14/2025 tanggal 30 Desember 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Ketentuan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat Gugatan Penggugat Nomor 02M(SM/G- PP/PMH/2025 tanggal 18 November 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 10 Desember 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ill un |YaHTidak a.Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam Bahasa

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b.Gugatan diajukandalamjangl(awaktu:

- 30 (tjga puluh) hari sejak tanggal diterima siirat rEumI keputusan yang digllgat:

c.Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu)

Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gilgatan;

d.Gugatan diajukan dengan disertai alasen-alasan yang jelas;

e.GtJgatan diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima

Surat keputusanE=EE f.Surat Gugatan dilampiri salinan doktimen yang digugat

9.Surat Gugatan ditandatangani oleh cIIaca bertindak selaku:

- Penggugat

- Pengurusyang berkedlldukan di Indonesia

- Pengurusyang tidakberkedudiikan di Indonesia

- KuasaHul{umnyadengandilampirisuratkuasakllususH I bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka pemohonan Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Terkait pemenuhan ketentuan formal Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14Tahun2002tentangpengadilanpajak,disampaikanhal-halsebagaiberikut;in

bahwa berdasarkan Surat Gugatan Nomor 021AISM/G-PP/PMH/2025 tanggal 18 November 2025 diketahui bahwa Penggugat mengajukan gugatan ata: Perbuatan Melawan Hukum.

I bahwa Pasal 23 ayat (2) UU KUP mengatur:

" Gugafan Penggugat atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang.

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan paif ak.

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang dl.tetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26. Alau d. penerbitan surat tagihan palfak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur afau tata care yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-u ndangan perpaifakan.

bahwa Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur: "Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat.

bahwa dengan demikian, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Surat Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 40 ayat (3) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena Penggugat tidak secara jelas melakukan gugatan atas pelaksanaan penagihan atau keputusan yang berkaitan dengan pelaksaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP, sehingga tidak diketahui tanggal keputusan dan tanggal diterima Keputusan yang digugat.

b. Terkait pemenuhan ketentuan formal Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disampaikan hal-hal sebagai ber].kut: bahwa berdasarkan Surat Gugatan Nomor 02"<SM/G-PP/PMH/2025 tanggal 18 November 2025 diketahui bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Perbuatan Melawan Hukum.

bahwa Pasal 23 ayat (2) UU KUP mengatur:

"GugafanPenggugatatauPenanggungPaifakterhadap:^

) a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang.

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan paifak.

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1 ) dan Pasal 26. Alau d. penerbitan surat tagihan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan peru ndang-undangan perpaifakan.

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

bahwa Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur: `rTerhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan.

bahwa dengan demikian, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Surat Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 40 ayat (6) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena hal yang digugat oleh Penggugat bukan merupakan objek gugatan.

c. Terkait pemenuhan ketentuan formal Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan Surat Gugatan Nomor 02M<SNIG-Ppn3MH/2025 tanggal 18 November 2025 diketahui bahwa Surat Gugatan tersebut tidak mencantumkan tanggal diterima dokumen yang digugat, Surat Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara Nomor 00004/241/19741/20 tanggal 17 Desember 2020.

bahwa Pasal 41 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur: "Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima pelaksanaan penagihan atau Keputusan yang digugat, dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.

bahwa dengan demikian, berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka Surat

1 Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 41 ayat (1 ) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tida;j;

mencantumkan tanggal diterima dokumen yang digugat dan tidak melampirkan dokumen yang digugat.

Uraian Mengenai objek Gugatan)I bahwa sesuai dengan Surat Gugatan dari Penggugat Nomor 02M<SM/G- PP/PMH/2025 tanggal 18 November 2025 diketahui bahwa yang menjadi objek gugatan adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Overiieidsdaad) berupa tidak menerbitkan Keputusan Pasal 36 ayat (1d) UU KUP terhadap permohonan pembatalan pasal 36 ayat (1 ) b UU KUP yang sudah melewati batas waktu 6 (enam) bulan.

bahwa Penggugat mendalilkan bahwa telah mengajukan Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Nomor 025/KPpn{SM/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025. Atas permohonan tersebut menuduh Tergugat tidak menerbitkan keputusan sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1c) UU KUP sehingga Tergugat wajib menerbitkan putusan sesuai Pasal 36 ayat (1 d) UU KUP dengan amar putusan mengabulkan seluruhnya. Dalam Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pal.ak Yang Tidak Benar Nomor 025fl<Ppfl<SM/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 Penggugat meminta agar membatalkan SKPKB Nomor 00004/241 /19741/20 tanggal 17 Desember 2020 dan perhitungan SKPKB Pph Pasal 15 yang kurang dibayar pada masa/ tahun pajak Agustus 2019 menjadi lebih bayar sebesar Rpl 14.457.248.920,00;

bahwa nilai lebih bayar tersebut kemudian menjadi nilai kerugian dalam Surat Gugatan Perbuatan Melawan Hukum /Onrechfmaf/.ge Ovewhe/.dsdaady yang diajukan Penggugat;

Tanggapan Atas Surat GLigatan

Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keria menjadi Undang- Undang(selanjutnyadisebutuuKUP),mengaturantaralain;;

Pasal 1 angka 25:I "Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, danlatau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menglyi kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan danlatau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 1 angka 36:

"Putusan Gugatan adalah putusan badan peradilan paifak atas gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat diajukan gugatan.

Pasal 1 3 ayat (1 ) hurirf a:

"Direidir Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Paif ak Kurang Bayar dalam jangka walckJ 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya paifak atau berakhimya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sctelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 23 ayat (2):( "Gugatan Wajib Pajak afau Penanggung Paif ak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang., b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1 ) dan Pasal 26; atau d. penerbitan surat ketetapan paifak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata care yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

Pasal 29 ayat (1 ):

"Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguifi kepatuhan pemenuhan kewajiban perpaifakan Wajib Pajak dan untuk tryuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang"ndangan^ perpajakan.

Pasal 31 ayat (1):I `Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 36 ayat (1 ) hunt b:

Direkfur Jenderal Pajak karena jabatan atau alas permohonan Waif ib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan paifak yang tidak benar. Pasal 36 ayat (1 a):

"Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.

Pasal 36 ayat (1 c):

``Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dl.maksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan alas permohonan yang diaifukan.

Pasal 36 ayat (2):

"Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1 e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

b. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU Peratun), mengatur antara lain:

Pasal 48:

(1)Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administraff sengketa Tafa Usaha Negara tertentu, maka batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dawladministratif yang tersedia.

(2)Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan.

c. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebutuupp)mengaturantaralain;in

Pasal 1 :

4. Keputusan adalah suatu penetapan terfulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan perafuran perundang- undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan UndangJundang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

5. Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajibpajakataupenanggungpajakdenganpejabatyangberwenangsebagai akjbat dikeluarkannya keputusan yang dapat diaifukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundangurndangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

7. Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Palf ak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

12.Tanggal diferima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal dl.terima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, afau putusan diterima secara langsung.

Pasal 31 ayat (1 ):

"Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Paifak.

Pasal 34 ayat (1 ):

"Pare pihak yang bersengketa masingrmasing dapat didampingi atau divvakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan Surat Kuasa Khusus.

Pasa' 40:

(1 )Gugatan diajukan secara terfulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan

Pajak.

(2)Jangka walrfuJ untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan

Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan. (3)Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selai;

Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejaktanggalditerimakeputusanyangdigugatfu

(4)Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak mengikat apabila jangka walctu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat.

(5)Perpanjangan jangka walchj sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhimya keadaan di luar kekuasaan penggugat.

(6)Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan

1 (satu) Surat Gugatan.

Pasal 41 ayat (1 ):

"Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagl.han, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.

Pasal 43:

(1 )Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya penagihan Pajak atau kewajiban perpajakan.

(2)Penggugat dapat mengajukan perrriohonan agar tindak lartyut pelaksanaan penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditunda selama pemeriksaan Sengketa Pajak sedang berfalan, sampai ada putusan Pengadilan Pajak.

(3)Permohonan sebagaimana dl.maksud dalam ayat (2) dapat diajukan sekaligus dalam Gugatan dan dapat diputus teriebih dahulu dari pokok sengketanya. (4)Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika pelaksanaan penagihan Paif ak yang digugat itu dilaksanakan.

d. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (selanjutnya disebut UU PPPU), mengatur antara lain: Pasal 81 :

"Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Perundang-undangan harus diundangkandenganmenempatkannyadalam:fo

Halaman 23 darj 45 halaman Putusan Nomor PUT-011164.99/2025lppIM.VIA Tahun 2026

PT Kalindo Sirfu Makmur

a. Lembaran Negara Republik Indonesia;

b. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia;

c. Berita Negara Republik Indonesia., d. Tambahan Berita Negara Republik Indonesia;

e. Lembaran Daerah;

f. Tambahan Lembaran Daerah; atau a. Berita Daerah.

e. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanj.utnya disebut UU AP), mengatur antara lain:

Pasal 1 :

9. Disluesi adalah Kepufusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/afau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

17. Asas-asas Umum Pemerintahan yang Balk yang selartyutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dawlatau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

23. Delegasi adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebl.h tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jowab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi"

24. Mandat adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dawlatau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dawlatau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.

Pasal 2:

"Undang-Undang tentang Adminisfrasi Pemerintahan dimaksudkan sebagai salah satu dasar hukum bagi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, Warga Masyarakat, dan pih ak-pihak lain yang terkait dengan Administrasi Pemerintahan dalamupayameningkatkankualitaspenyelenggaraanpemerintahan.A

Pasal 6:

(1)PejabatpemerintahanmemilikihakuntukmenggunakanKewenangandala:

mengambil Keputusan dan/atau T7ndakan.

(2)Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

f. mendelegasikan dan memberikan Mandat kepada Pejabat Pemerintahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundanganwndangan.

Pasal 12..

(1)Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Wewenang melalui

Afribu si apabila :

a. diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undangwndang;

b. merupakan Wewenang baru atau sebelumnya tidak ada; dan c. Afribusi diberikan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

(2)Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui

Ahibusi, tanggung jawab Kewenangan berada pada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan.

(3)Kewenangan Ahibusi tidak dapat didelegasikan, keouali diatur di dalam

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang undang.

Pasal 1 3:

(1 ) Pendelegasian Kewenangan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2 Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Wewenang melalui

Delegasi apabila:

a. diberikan oleh Badan/Pejabat Pemerintahan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lainnya.

Pasal 14:

(1 ) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila:

a. ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di atasnya; dan b. merupakan pelaksanaan tugas rutin.

(2)Pejabat yang melaksanakan tugas rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri alas:fr

a. pelakeana harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara; dan b. pelaksana tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

(3)Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dapat memberikan Mandat kepada

Badan dandatau Pejabat Pemerintahan lain yang mertyadi bowahannya, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4)Badan dawlafau Pejabat Pemerintahan yang menerima Mandat harus menyebutkan atas nama Badan dawlafau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat.

(7)Badan dawlatau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui

Mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

Pasal 52:

(1)Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

(2)Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan perErfuran perundang-undangan dan AUPB f. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 38 ayat (1 ) huruf b:

"DirekturJenderalpajakkarenajabatanElfauataspermohonanwajibpaofakdapat mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar. Pasal 38 ayat (2):

"Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Kefetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015 Tentang

A

Perubahan Atas Peraturan MenteriKeuangan Nomor 145/PMK.03/2012 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak (selanj.utnya disebut PMK 145), mengatur antara lain:

Pasal 1 angka (3):

"Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan paifak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit paifak, jumlah kekurangan pembEiyaran pokok pajak, besamya sanksi adminishasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Pasal 2 ayat (1 ) hurut a:

"Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya paifak atau berakhimya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Pasal 15:

"Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi ncta penghitungan, bentuk dan isi surat ketetapan pajak, serfa bentuk dan isi Surat Tagihan Pajak diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Paifak.

h. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan Di Bidang Perpaj.akan, mengatur antara lain:

Pasal 21 :

"Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang- Undangan di bidang perpajakan dalam hal sanksi dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya, termasuk mengurangkan denda administrat.if Pajak Bumi dan Bangunan karena hal-hal terfentu;

b. mengurangkan atau membatalkan Surat Kctetapan Palfak yang tidak benar, termasuk mengurangkan atau membatalkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar;in

I c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, termasuk membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar.

Pasal 38 ayat (6):

"Dalam hal Wajib Pajak mengaju kan permohonan pengurangan atau pembafalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Paifak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang kedua, permohonan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikjrim, kecuali Wajib Pdyak dapat menurtyukkan bahwa jangka waktu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.

i. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2018 tentang Bentuk dan lsi Nota Penghitungan, Bentuk dan lsi Surat Ketetapan Pal.ak Serta Bentuk dan lsi Surat Tagihan Pajak (selanjutnya disebut PER-17), mengatur antara lain: Pasal 1 :

"Bentuk, jenis, kede, dan ukuran formulir Surat Tagihan Paifak (STP) dawlatau surat ketetapan pajak berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Paifak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) atas Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Pertyualan atas Barang Mewah, dan Bea Mcterai termasuk lampirannya, beseria Ncta Penghitungan dan Daftar Pengantar adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Peratunn Direktur Jenderal ini.

j. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (selanjutnya disebut KEP-206), mengatur antara lain: Diktum Ketiga:

"Pada saat Keputwsan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-146fl.J/2018 tentang Pelimpahan Wewenang Direlckir Jenderal Pajak Kepada Pare Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,dicabutdandinyatakantidakberlaku.7fo

Lampiran Huruf 8 Nomor UnJt 63:

``Kewenangan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Dasar Hukum Pasal 13, Pasal 17C, dan Pasal 17D Undang-Undang KUP, dilimpahkan kepada Kepala KPP, tafa caranya diatur dalam peraturan yang mengatur mengenai tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Palfak.

Data dan Fakta:

a.Terhadap Penggugat telah diterbitkan SKPKB Pph Pasal 15 Nomor

00004/241/19741/20 pada tanggal 17 Desember 2020 oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan.

b. Berdasarkan SKPKB tersebut, Penggugat mengajukan Keberafan ke Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan dengan surat Nomor 013fl<SM/SMD/lll/21 tanggal 13 Maret 2021.

c. Alas pengajuan Keberatan Penggugat, Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Kalimantan TimurUtaramenerbitkanSuratKeputusanNomorKEP- 00025A(EB/PJAVPJ.14/2022 tanggal 19 Januari 2022 dengan keputusan Menolak dan Mempertahankan.

d. Berdasarkan data pada Sistem lnformasi Direktorat Jenderal pajak, Penggugat tidak mengajukan Banding atas Surat Keputusan Keberatan tersebut di atas sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan.

e. Pada tanggal 10 Februari 2023, Penggugat melalui kuasa Law Fim Cuaca, Marhaen, Nina dan Partners mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar melalui KPP Madya Balikpapan dengan surat Nomor 029/KPpfl3fl<SNIll/2023 tanggal 10 Februari 2023;

f. Berdasarkan permohonan Penggugat pada huruf e, Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara menindaklanjuti dan menerbitkan Surat Pengembalian tolak formal nomor S-634n<BPAVPJ.14/2023 tanggal 11 April 2023 dengan pertimbangan sebagai berikut:

1) Penggugat telah mengajukan Keberatan dan telah diterbitkan keputusan denganamarmenolak.A

2) Pemohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, yang menyebutkan "Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketctapan paifak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan paifak tidak diajukan keberatan". dan

3) Dengan demikian, permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan persyaratan formal karena telah diajukan keberatan

9. Pada tanggal 26 Februari 2024, Penggugat melalui kuasa Law Firm Cuaca, Marhaen, Nina dan Parfuers mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar melalui KPP Madya Balikpapan dengan surat nomor 029n<PP/Pfl<SM/Il/2024 tanggal 26 Februari 2024 h. Berdasarkan permohonan Penggugat pada huruf g, Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara menindaklanjuti dan menerbitkan Surat Pengembalian tolak formal nomor S-1079fl<BPAVPJ.14/2024 tanggal 22 Mei 2024 dengan pertimbangan yang sama dengan huruf f.

i. Pada tanggal 21 Januari 2025, Penggugat melalui kuasa Law Firm Cuaca, Marhaen,NinadanPartnersmenyampaikansuratnomor 025/KPPAISM/P.P/I/2025 hal Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar terhadap SKPKB yang Penggugat ajukan sebagaimana huruf a di atas.

j. Atas Surat Penggugat pada huruf i di atas, Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara telah menindaklanjuti dengan surat jawaban Nomor S-192/\/VPJ.14/2025 tanggal 20 Februari 2025.

tergiv . ae.o2.ae2] io:co

No. P.Ill)cim ` 11 all."

'\\\«VAlm\l\lllllllllll\llllllllllllllllllllllllllB,rtt: i

0.'mpo ,

Bl'NEC05170.25125a.I,,/\^0' lvac',

Jrsto..h(mmm I

Pen8'''tT, :

8Itry. x]do : toi7.coo. .

<4hmrliDj?KALT`WTAAA

Kol. Tu|u.r` Sunplxurdth8,Sm.fled.

BI„,A,unn' Pp

Pene,'ma :8I.r. AdnmAnmnfl : flp oiMomi4N pT tALi^Oo §ipTuTot. a .T. AI.+Ir.` : TIEIIt

REG

Deii8ari menyerahhan klTlmanAnda setuju s\/arat & *eten`u3n yal`8 tortera pa d3 mvw.]ne.co.id k. Penggugat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad) kepada Pengadilan Pajak terkait SKPKB Pph Pasal 15 Nomo;p7`

00004/241/19741/20 tanggal 17 Desember 2020 melalui surat Nomor 021/KSM/`G-PP/PMH/2025 tanggal 18 November 2025

Tanggapan Tergugat a. Terkait pemenuhan ketentuan formal Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasari{an Surat Gugatan Nomor 021AISM/G-PP/PMH/2025 tanggal 18 November 2025 diketahui bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Perbuatan Melawan Hukum 2 bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang KUP mengatur:

"Gugatan Penggugat afau Penanggung Pajak terhadap:

a) pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyilaan, atau Pengumuman Lelang.

b) keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak.

c) keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1 ) dan Pasal 26. Afau dy penerbitan surat tagihan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata care yang telah diafur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan bahwa Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur: "Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat.

bahwa dengan demikian, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Surat Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 40 ayat (3) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena Penggugat tidak secara jelas melakukan gugatan atas pelaksanaan penagihan atau keputusan yang beri(aitan dengan pelaksaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1 ) dan Pasal 26 Undang-Undang KUP, sehingga tidak diketahui tanggal keputusan dan tanggal diterima Keputusan yang digugat b. Terkait pemenuhan ketentuan formal Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor Y

14Tahun2002tentangpengadilanpaj.ak,disampaikanhal-halsebagaiberikut;;

I bahwa berdasarkan Surat Gugatan Nomor 021/KSNIG-PpmMH/2025 tanggal 18 November 2025 diketahui bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Perbuatan Melawan Hukum.

bahwa pasal 23 ayat (2) Undang-Undang KUp mengatur:¢ ``Gugatan Penggugat atau Penanggung Paifak terhadap:

a) pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang.

b) keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak.

c) keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26. AIau d) penerbi[an surat tagihan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur afau tafa cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan palfak.

bahwa Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur. `terhadap 1 (sErfu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan.

bahwa dengan demikian, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Surat Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 40 ayat (6) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena hal yang digugat oleh Penggugat bukan merupakan objek gugatan.

c. Teri{ait pemenuhan ketentuan formal Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan Surat Gugatan Nomor 02M<SM/G-Ppfl'MH/2025 tanggal 18 November 2025 diketahui bahwa Surat Gugatan tersebut tidak mencantumkan tanggal diterima dokumen yang digugat, karena hal yang diajukan gugatan adalah Perbuatan Melawan Hukum dan tidak menyebutkan dokumen yang diajukan gugatan.

bahwa pasal 41 ayat(1) Undang-Undang Nomor l4Tahun2002 mengatur:i "Gugatan dapat diaifukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, ataL) l kuasa hukumnya dengan diseriai alasan-alasan yang jelas, mencantumka%

I tanggal diterima pelaksanaan penagihan Elfau Keputusan yang digugat, dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.\\ bahwa dengan demikian, berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka Surat Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 41 ayat (1 ) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak mencantumkan tanggal diterima dokumen yang digugat dan tidak melampirkan salinan dokumen yang digugat.

I d. Terka.It kompetensi memeriksa, mengadili, dan memutus perkara gugatan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad) bukan merupakan kompefensi pengadilan pajak karena:

1) Perbuatan melawan hukum bukan merupakan objek gugatan sebagaimana diatur dalam pasal 23 Undang-Undang KUP dan Pasal 40 ayat (3), ayat (6) dan Pasal 41 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002.

2) Dalam Pasal 1 angka 9 Perma no 2 tahun 2009 diatur bahwa Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara;

e. Teriiadap Penggugat telah diterbitkan SKPKB Pph Pasal 15 Nomor 00004/241/19741/20 pada tanggal 17 Desember 2020 dan kemudian diajukan Keberatan melalui surat nomor 013/KSM/SMD/lll/21 tanggal 13 Maret 2021. Terfiadap pengajuan Keberatan Penggugat, telah diterbitkan Surat Keputusan nomor KEP-00025/KEB/PJAVPJ.14/2022 tanggal 19 Januari 2022. Berdasarkan data dan fakta, Penggugat tidak mengajukan upaya hukum selanjutnya yaitu Banding dalam rangka pemenuhan hak-haknya menempuh upaya hukum secara maksimal.

f. Surat Keputusan Nomor KEP-00025/NKEB/PJAVPJ.14/2023 tanggal 19 Januari 2022tersebutsudahdikirimdenganresipengirimanNomor BPNEC02367702122 tanggal 19 Januari 2022.

9. Bahwa kemudian Penggugat tidak mengajukan upaya hukum Banding melainkan mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar (Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP) melalui suratnya nomor 029/KPpfl3fl<SM/ll/2023tanggal10Februari2023*

h. Bahwa untuk memberikan keadilan, Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang KUP mengamanatkan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk memberikan1 pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, baik secara jabatan maupun atas permohonan Wajib Pajak yang tidak djbatasi waktu untuk pengajuan pertamanya.I i. Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 menyebutkan, "Pemohonan pengr/mar)gen afau pembatalansuratketetapanpajakyangtidakbenarsebagaimanadimaksudpada ayat (1 ) hanya dapat didyukan dalam hal atas surat ketetapan paifak tidak diaifukan keberatan".

j. Berdasarkan pemenuhan persyaratan formal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, maka permohonan Penggugat melalui suratnya nomor 029fl<PP/P/KSM/lI/2023 tanggal 10 Februari 2023 tidak memenuhi persyaratan formal, sehingga permohonannya dikembalikan dan tidak dapat mengajukan permohonan kembali.

k. Pengembalian permohonan yang tidak memenuhi persyaratan formal Penggugat telah ditindaklanjuti Kantor Wlayah DJP Kalimantan Timur dan Utara dengan menerb.rtkan surat nomor S-634fl<BP/\/\/PJ.14/2023 tanggal 11 April 2023 dan telah dikirim dengan resi pengiriman nomor P2304130012969 tanggal 13 April 2023.

r±ffiunmmun

I."/7. .Loei m=caoe® .I tLAro^onl9e a+rouse .oiis 1

`=P-T=¥:=*3:`A..cewuwaeb

) 0-'.qJ.a.

iF±¥±',¥-#iifu#Lin-

-: CL, co

000Ch0) ig=_fa- t-Adrae=,:__:

I. Berdasarkan ketentuan Pasal 36 UU KUP:

Ayat 1 c,

"Direktur Jenderal Paifak dalam jangka waklu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberikan keputusan atas permohonan yang diajukan.

Ayat 1 d:

"Apabila jangka waktu sebagaimana pada dl.maksud pada ayat (1 c) telah lewat tetapi Direlrfur Jenderal pajak tidak memberi suafu keputusan, maka permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1 c) dl.anggap dikabulkan.

in. Berdasarkan uraian di atas, bahwa faktanya permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Penggugat nomor 029AIPP/PAISM/ll/2023 tanggal 10 Februari 2023 telah ditindaklanjuti oleh Tergugat dengan penerbitan surat S-634fl<BP/\/\/PJ.14/2023 tanggal 11 April 2023, walaupun menurut Penggugat tidak menen.rna keputusan atas tindak lanjut permohonan Penggugat tersebut.

n. Tindak lanjut melalui penerbitan surat S-634/KBP/V\/PJ.14/2023 tanggal 11 April 2023 pada faktanya telah sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1 c) UU KUP karena tidak melewati jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sej.ak tanggal permohonan diterima.

o. Pada tanggal 26 Februari 2024, Penggugat kembali mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar (Pasal 36 ayat (1 ) huruf b UU KUP) melalui suratnya nomor 029fl<PP/P/KSM/Il/2024.

p. Berdasarkan pemenuhan persyaratan formal pemiohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, maka permohonan Penggugat melalui suratnya nomor 029/KPP/P/KSM/ll/2024 tanggal 26 Februan. 2024 tidak memenuhi persyaratan formal, sehingga permohonannya dikembalikan dan tidak dapat mengajukan pemohonan kembali.

q. Pengembalian permohonan yang tidak memenuhi persyaratan formal Penggugat telah ditindaklanjuti Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara dengan menerbitkan surat nomor S-1079fl<BP/\/VPJ.14/2024 fanggal 22 Mei 2024 dani telah dikirim dengan resi pengiriman nomor P2405280168672 tanggal 28 Mei 2024zqu

ol co. JEm -o=_ocr± ifr_==-==._s>

iw-I.r_I_I-=..±JL_.____I-i..i=ii m=^B rna ?a.11 t®0

-03ro

••1--.]-1afa-a-0c8oEtXXBC)

T21-=2riwchO=r]I T--

EEE--_ r. Pada tanggal 21 Januari 2025, Penggugat kembali mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar (Pasal 36 ayat (1 ) huruf b UU KUP) melalui suratnya Nomor 025fl<PPAISM/P.P/I/2025.

s. Berdasah(an pemenuhan persyaratan formal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, maka permohonan Penggugat melalui suratnya Nomor 025/KPpfl<SM/P.P/I/2025 tanggal 21 Januan. 2025 tidak memenuhi persyaratan formal, sehingga permohonannya dikembalikan dan tidak dapat mengajukan permohonan kembali.

t. Pengembalian permohonan yang tidak memenuhi persyaratan formal penggugat telah ditindaklanjuti Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara dengan menerbitkan surat Nomor S-192/VVPJ.14/2025 tanggal 20 Februari 2025 dan telah dikirim dengan resi pengiriman Nomor BPNE05170325125 tanggal 20 Februari 2025.

.rty „C'",,<

tao-hr- '','',co

"iiimi"mmiimimmimiiimmimumrmco5i7oREt2s

JNEfuhehimmr- ®|,cO ia.nA,.-a -L,ap.`^-,.--,L~

Pep,,'m, :try,-I,~|,rt, ®

RIG t*r®n in..v.r.ht.. t"l"I.Aod. .ctup ty.nt a b`.^`u.. v.h6 `.r`...

p.d. win.|B.caw

JRE

Z=

..8FE

Berdasarkan tracking resi JNE tersebut, surat diterima oleh Wajib Pajak di alamat JI, Teuku Umar No 038 RT 035 Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur tanggal 21 Februari 2025 (Nama Penerima: Jeny) u. Bahwa pada tanggal 19 September 2025, Penggugat menyampaikan surat Nomor 001/CMN/S-KanwivKSM/lx/2025 hal Permintaan Keputusan Pasal 36 ayat (1 d) UU KUP karena sudah terlewatinya Batas Waktu 6 (enam) Bulan Atas Permohonan Pembatalan SKPKB yang Tidak Benar PT. Kalindo Sirtu Makmur, yang pada pokok suratnya menyatakan bahwa Penggugat belum menerima keputusan atau surat sebagai tindak lanjut permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar. Penggugat menyatakan bahwa Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara tidak melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (1c) UU KUP. Kemudian menganggap permohonan Penggugat dikabulkan dan dapat diferbitkan Keputusan Pengabulan.

v. Menindaklanjuti Surat Penggugat Nomor 001/CMN/S-KanwivKSM/lx/2025 tanggal 19 September 2025, Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara tidak menyampaikan surat jawaban karena surat Penggugat tidak dilampiri surat kuasa.

w. Berdasarkan resi pengiriman tersebut di atas, secara faktual Penggugat telah menerima hasil tindak lanjut keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalanSuratKetetapanPajakyangTidakBenarNomor 029/KPPITAISM/ll/2023 tanggal 10 Februari 2023.

x. Berdasarkan uraian di atas, seharusnya Penggugat melalui kuasa Law Fim Cuaca, Marhaen, Nina dan Partners telah memahami ketentuan yang beriaku bahwa Permohonan yang tl.dak memenuhi syarat formal tidak diproses lebih:A

Halaman 37 dar.I 45 halaman Putusan Nomor PUT-011164.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2026

PT Kaljndo Sirtu Makmur

1 lanjut dan tidak diterbitkan keputusan, tetapi dikembalikan dengan surat pemberftahuan (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013).

y. Sehubungan dengan Provisi yang diajukan Penggugat, bahwa melarang Tergugat melakukan tindakan Penagihan terhadap SKPKB Nomor 00004/241/19741/20 sampai adanya Putusan yang berkekuatan hukum tetap, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) Bahwa terhadap SKPKB Nomor 00004/241/19741/20 telah diajukan upaya hukum oleh Penggugat dan secara faktual terakhir melalui pengajuan Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar yang telah diterbitkan Surat Keputusan Nomor KEP- 00025fl<EB/PJAVPJ.14/2022 tanggal 19 Januari 2022.

2) Terhadap Surat Keputusan nomor KEP-00025n<EB/PJ/\/VPJ.14/2022 tanggal 19 Januari 2022, diketahui tidak diajukan upaya hukum lanjutan yaitu Banding.

3) Atas Keputusan Keberatan nomor KEP-00025/KEB/PJ/\/\/PJ.14/2022 tanggal 19 Januari 2022 yang sampai dengan jangka waktu pengajuan Banding berakhir namun tidak diajukan oleh Penggugat, maka Keputusan Keberatan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan tindakan Penagihan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang beriaku..

z. Berdasari(an uraian tanggapan Gugatan tersebut di atas, dapat disampaikan bahwa Tergugat telah melakukan tindak lanjut atas upaya hukum Penggugat sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku dan tidak terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat.

aa.Terkait pengantian kerugian, tergugat berpendapat bahwa perhitungan ganti rugi yang diminta penggugat tidak logis dan tidak didukung buk[i yang cukup atas peinitungan kerugian sehingga sudah sepatutnya ditolak.

bb.Terkait permohonan provisi, Tergugat berpendapat bahwa permintaan

Penggugat tidak bisa disetujui karena adanya proses penyelesaian sengketa pajak yang sudah dilakukan yang mengakibatkan SKPKB Pph Pasal 15 Nomor 00004/241/19/741 /20 tanggal 17 Desember 2020 menjadi /.nhachf berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00025/KEBfl2J/\/\/PJ.14/2022t tanggal 19 Januari 2022. A

cc. Berdasarkan uraian tanggapan Gugatan tersebut di atas, dapat disampaikan bahwa Tergugat telah melakukan tindak lanjut atas upaya hukum Penggugat sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku dan tidak terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat.

Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat Gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat Gugatan Penggugat Nomor 021/KSM/G-PP/PMH/2025 tanggal 18 November2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keria menjadi Undang-Undang, serta tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (6) dan Pasal 41 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Tidak terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat karena tindak lanjut upaya hukum Penggugat telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta tidak seharusnya digugat oleh Wajib Pal.ak ke Pengadilan Pajak karena bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) UU KUP.

3. Atas upaya hukum permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Penggugat telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan sebagaimana diatur Pasal 36 ayat (1 c) UU KUP

4.Terkaitpermohonanprovisi,TergugatberpendapatbahwapermintaanpengGugat tidak bisa disetujui karena adanya proses penyelesaian sengketa pajak yang sudah dilakukan yang mengakibatkan SKPKB Pph Pasal 15 Nomor 00004/241/19741/20 tanggal 17 Desember 2020 menjadi /.n/arachf berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00025fl<EB/PJ/\/VPJ.14/2022 tanggal 1 9 Januari 2022. ,

Usul bahwa berdasari(an uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak Gugatan Penggugat atas Perbuatan Melawan Hukum dan Tidak Diproses Lebih Lanjut;

Menimbang bahwa kepada Penggugat telah dikirimkan salinan Surat Tanggapan melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor BG-011164.99. 2025/PAN.Wk/2026 tanggal 12 Januari 2026 dengan permintaan agar Penggugat menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-6 sebagai berikut:

Bukti p-1. Surat Ketetapan Pal.ak Kurang Bayar Nomor 00004/241/19741/20 tanggal 17 Desember 2020;

Bukti P-2. Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan

Pajak yang tidak benar Nomor 025fl<PP/KSM/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025;

Bukti P-3. Bukti Resi Cap Pos Nomor2501210081978 tanggal 21 Januari 2025. Bukti p4. Surat Pengaduan dan Permintaan Bantuan Menyelesaikan Masalah

Lewat Permohonan Pembatalan SKP Yang Tidak Ditindaklanjuti Kakanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara Sesuai Pasal 36 ayat (1d) UU KUP (Upaya Administrasi) Nomor: 00M<SM/S-DIRJENAV2025 tanggal 20 0ktober 2025.

Bukti p-5. Surat Pengaduan dan Permintaan Bantuan Menyelesaikan Masalah

Lewat Permohonan Pembatalan SKP Yang Tidak Ditindaklanjuti Kakanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara Sesuai Pasal 36 ayat (1d) UU KUP (Upaya Administrasi) Nomor: 001AISM/S-KemenkeuAV2025 tanggal 20 0ktober 2025.i

Bukti p-6. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 17/PUU-

XXN12f JRIf 3- A`

I bahwa ketentuan a quo mengandung maksud atau dapat dimaknai bahwa Surat Gugatan dibuat dan ditandatangani oleh pengurus apabila Pemohon Gugatan merupakan badan yang berbentuk Perseroan Terbatas;

bahwa dalam Penjelasan Pasal 41 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, merupakan penafsiran otentik dari undang-undang, tidak dijelaskan mengenai apa dan atau siapa yang dimaksud dengan pengurus. Dengan demikian, oleh karena Pemohon Gugatan adalah Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas maka pengertian pengurus dapat merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 40 .tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

bahwa dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas diatur beberapa ketentuan berikut:

Pasal 1 angka 5:

"Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jowab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tyuan Perseroan serta mewakili Perseroan, balk di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar'';

Pasal 1 angka 6;

"Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum danlatau khusus sesuai dengan anggaran dasar seria memberi nasihat kepada Direksi";

Pasal 92 ayat (1 ):

"Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan";

Pasal 98 ayat (1 ):

"Direksi mewakili Perseroan balk di dalam maupun di luar pengadilan".,

Pasal 99:

(1 ) Anggcta Direksi tidak berwenang mewakili Perseroan apabila:

a. terjadi perkara di pengadilan ankara Perseroan dengan anggota Direksi yang bersangkutan; atau:

b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan; o`

(2) Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang berhak mewakili Perseroan adalah:

a. anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai behiuran kepentingan dengan Perseroan;

b. Dewan Kclmisaris dalam hal seluruh anggofa Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan; atau;

c. pihak lain yang diturtyuk oleh RUPS dalam hal seluruh anggcta Direksi atau Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan";

Pasal 1 07 huruf c

" Dalam anggaran dasar diatur ketentuan mengenai:

a. tEifa cara pengunduran diri anggofa Direksi., b. tata cara pengisian jabatan anggota Direksi yang lowong., dan c. pihak yang berwenang mertyalankan pengurusan dan mewakili Perseroan dalam hal seluruh anggofa Direksi berhalangan atau diberhentikan untuk sementara'';

Pasal 108 ayat (1 ):

"Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebilfakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, balk mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan dan memberi nasehat kepada Direksi".

Pasal 118 ayat (1 ):

``Berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS, Dewan Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan Perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu terfentu'';

Penjelasan Pasal 118 ayat (1 ):

"Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk melakukan pengurusan Perseroan dalam hal Direksi tidak ada; Yang dimaksud dengan ``dalam keadaaan tertentu'', antara lain keadaan sebagaimana dimakeud dalam Pasal 99 ayat (2) huruf b dan Pasal 107 huruf c; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, bahwa pengajuan gugatan (temiasuk di dalamnya penandatanganan Surat Gugatan) dapat dilakukan oleh Kuasa Hukum. 0leh karena itu apabila Direksi Penggugat tidak dapat menandatangani Surah

Gugatan dikarenakan sesuatu dan lain hal maka Direksi dapat memberi kuasa

) kepada Kuasa Hukum untuk menandatangani Surat Gugatan a quo;

bahwa Surat Gugatan Nomor 02M(SNIG-PP/PMH/2025 tanggal 18 November 2025 ditandatangani oleh Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang ditandatangani oleh Johansen Judi Jong sebagai Komisaris Utama berdasarkan Akta Notaris Fudrawanto Juanda dengan Nomor 04 tanggal 06 Maret 2019 tidak mempunyai kewenangan atas pengurusan perseroan dalam hal memberikan kuasa kepada Kuasa Hukum dalam rangka pengajuan Gugatan ke Pengadilan Pajak, dikarenakan Komisaris Utama tidak dapat bertindak sebagai pengurus dalam perseroan sebagaimana dimaksud Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak yakni Tergugat dan Penggugat, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak memenuhi persyaratan formal gugatan dikarenakan atas Surat Gugatan a quo ditandatangani oleh Kuasa Hukum yang diberi kuasa oleh Johansen Judi Jong dengan jabatan Komisan.s Utama yang tidak memiliki kewenangan untuk memberikan kuasa berdasarkan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan pertimbangan yang diuraikan diatas maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Surat Gugatan Nomor 021/KSNIG-PP/PMH/2025 tanggal 18 November 2025 tidak memenuhi persyaratan pengajuan gugatan sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal 41 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 1 4 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa tindakan Komisaris dalam menandatangani surat kuasa dalam Surat Gugatan I/.dck dapaf difeH.rna,.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalilrdalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1 ) huruf d Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pal.ak;

Memperfuatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;4h`

Halaman 44 dar.I 45 halaman Putusan Nomor PUT-011164.9912025/PP/M.VIA Tahun 2026

PT Kalindo Sirtu Makmur

MENGADILl:

Menyatakan Gugatan Penggugat terfuadap Direktur Jenderal Pajak atas Perbuatan Melawan Hukum karena tidak diterbitkannya Keputusan atas Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor 025n<PPAISM/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 teinadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Nomor 00004/241/19741/20 tanggal 17 Desember 2020 Masa Pajak Agustus 2019, atas nama PT KALINDO SIRTU MAKMUR, NPWP 82.827.609.7-722.000, beralamat di Jl. Teuku Umar No. 038 RT 035, Sungai Kunjang Samarinda, Kalimantan Timur, tidak dapat diterima. Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 oleh Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Ali Mugiono, S.E., M.Si, dan Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A.,APCIT masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anna Mufti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Tergugat dan tidak dihadiri oleh Penggugat;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Ali Mugiono, S.E., M.Si.Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., M.H.

ttd

Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A.,APCIT.

Panitera Pengganti, ttd

Anna Murti Hapsari, S.E., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera tBudrd,Sp:t¥3;9aon6¥;]N9.9¥.63A,k6b¥.A.ly

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.