Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 78 halaman

PUT-011168.13/2020/PP/M.IA Tahun 2026

Bank The Hongkong And Shanghai Banking Corporation Limited, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-011168.13/2020/PP/M.IA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00810/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 9 Juni 2020, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017 Nomor 00018/204/17/091/19 tanggal 25 April 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011168.13/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

BANK THE HONGKONG AND SHANGHAI BANKING

CORPORATION LIMITED, NPWP: 01.000.336.6-091.000, beralamat di Gedung World Trade Center Lt. 1-4, Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31, Setiabudi, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Dio Alexander Samsoeri dan Caecilia Pudji Widyarti, Jabatan: Direktur PT Bank HSBC Indonesia, berdasarkan Akta Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. Nomor 185 tanggal 30 Juni 2020 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Bank HSBC Indonesia, bertindak dalam kapasitasnya sebagai penerima pengalihan usaha (dalam rangka integrasi usaha) dari The Hongkong Shanghai Banking Corporation Limited berdasarkan Akta Integrasi Mala Mukti, S.H., LL.M. No 34 tanggal 13 April 2017 dan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/KDK.03/2019 tanggal 8 April 2019; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Arafat Mudor Husen

Izin Kuasa Hukum : KEP-608/PP/IKH/2019 tanggal 03 Juli 2019

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 077/03.21/POA/SCY- HBID tanggal 18 Maret 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama /NIP: Lilik Budi S / 197510141996021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Sutomo / 198209012002121005

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama /NIP: Rully Legha H / 198108282009011008, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

4. Nama /NIP: Rini Restu R / 198402012009012011 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-3582/PJ.07/2022 tanggal 1 Maret 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 105/PP/BR/2021 tangal 4 Februari 2021;

Telah membaca Surat Banding Nomor 166/DIR/DEPKEU-KP/IX/2020 tanggal 2 September 2020;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017 Nomor 00018/204/17/091/19 tanggal 25 April 2019 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

1Penghasilan Kena Pajak/ DPP Rp 793.937.768.647
2Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang Rp 39.696.888.432
3Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah Rp 0
b. Setoran masa Rp 23.272.511.773
c. STP (Pokok Kurang Bayar) Rp 0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak… Rp 0
e. Uang Tebusan yang telah dibayar Rp 0
f. Lain-lain Rp 0
g. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak… Rp 0
h. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan Rp 23.272.511.773
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.h) 16.424.376.659
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP Rp 5.255.800.532
b. Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP Rp 0
c. Bunga Pasal 13 (5) UU KUP Rp 0
d. Kenaikan Pasal 13 A UU KUP Rp 0
e. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d) Rp 5.255.800.532
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e) Rp 21.680.177.191
7Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Rp 13.442.142 Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: IMOCMP 190069 tanggal 16 Juli 2019 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp 465.653.904.273
Pajak Penghasilan (PPh) TerutangRp 23.282.695.214
Kredit PajakRp 23.272.511.773
Kompensasi Masa Pajak SebelumnyaRp 0
PPh Kurang/(Lebih) BayarRp 10.183.441
Sanksi AdministrasiRp 3.258.701
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayarRp 13.442.142

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor: KEP-00810/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 9 Juni 2020 menyatakan menerima sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurang) (Rp)Menjadi (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak793,937,768,647(197,431,333,627)596,506,435,020
2Pajak Penghasilan (PPh) Terutang39,696,888,432(9,871,566,681)29,825,321,751
3Kredit Pajak23,272,511,773023,272,511,773
4Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
5PPh Kurang/(Lebih) Bayar16,424,376,659(9,871,566,681)6,552,809,978
6Sanksi Administrasi5,255,800,532(3,158,901,339)2,096,899,193
7Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar21,680,177,191(13,030,468,020)8,649,709,171

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor: 166/DIR/DEPKEU-KP/IX/2020 tanggal 2 September 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, 4 September 2020 (diantar);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 166/DIR/DEPKEU-KP/IX/2020 tanggal 2 September 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa PT Bank HSBC Indonesia, dalam hal ini bertindak dalam kapasitasnya sebagai penerima pengambilalihan usaha (dalam rangka integrasi usaha) dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, berdasarkan:

(1) Akta Integrasi No. 34 tanggal 13 April 2017, yang dibuat oleh Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, yang berlaku efektif pada tanggal 17 April 2017;

(2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-164/WPJ.19/2017 tanggal 9 Oktober 2017 tentang Persetujuan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam Rangka Pengambilalihan Usaha, yang menyetujui permohonan PT Bank HSBC Indonesia untuk menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka pengambilalihan usaha dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited (NPWP:

01.000.336.6-091.000) kepada PT Bank HSBC Indonesia (NPWP: 01.386.242.0-091.000), yang pada diktum kedua menyatakan:

“ Atas Wajib Pajak yang telah mengalihkan harta:

Nama Wajib Pajak : The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited NPWP: 01.000.336.6-091.000

Alamat domisili: Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31 World Trade Centre Lt. 1-4

Setiabudi, Jakarta Selatan 12920

harus membubarkan kegiatan usaha dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal efektif pengalihan harta (17 April 2017), dengan memperoleh surat keputusan pencabutan izin usaha bank yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.”

(3) Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. 8/KDK.03/2019 tanggal 8 April 2019 tentang Pencabutan Izin Usaha Kantor Cabang The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Jakarta, yang merupakan tindak lanjut atas pelaksanaan integrasi bisnis Kantor Cabang The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Jakarta ke PT Bank HSBC Indonesia (dahulu PT Bank Ekonomi Raharja) yang telah dilaksanakan pada tanggal 17 April 2017;

(4) Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan No. 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha, yang menyatakan antara lain:

“ Terhadap hak dan kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak yang mengalihkan harta

dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha untuk masa pajak, bagian tahun pajak, dan/atau tahun pajak sebelum dilakukannya: . .

c. pembubaran Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat

(1) atau (2), beralih kepada Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha.”

Selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding, mengajukan banding terhadap Keputusan DJP Nomor: KEP-00810/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 9 Juni 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00018/204/17/091/19 tanggal 25

April 2019 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan- ketentuan sebagai berikut:

• Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, menyatakan sbb: “ Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan

peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).”

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00810/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 9 Juni 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26. Dengan demikian, Surat Banding yang disampaikan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU KUP.

• Pasal 27 ayat (3) UU KUP menyatakan sebagai berikut:

“ Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis

dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.”

Pasal 35 dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU PP”) menyatakan sbb: Pasal 35

(1) Banding diajukan dengan Surat Banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.

(2) Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang- undangan perpajakan.

(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding.”

Pasal 36

(1) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

(2) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.

(3) Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.” bahwa Surat Banding disusun secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya. Surat Banding diajukan terhadap 1 (satu) Keputusan, yaitu Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00810/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 9 Juni 2020 yang salinannya Pemohon Banding lampirkan dalam Surat Banding ini.

bahwa Keputusan Keberatan ini diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 9 Juni 2020 dan jangka waktu 3 (tiga) bulan penyampaian Surat Banding sejak diterimanya Keputusan Keberatan jatuh pada tanggal 8 September 2020.

bahwa dengan demikian, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU KUP, Pasal 35 dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) UU PP.

• Pasal 36 ayat (4) UU PP menyatakan sebagai berikut:

”Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat

(3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).”

bahwa Pasal 27 ayat (5c) UU KUP menyatakan sebagai berikut:

” Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum

merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.” bahwa Keputusan Keberatan menunjukkan pajak yang kurang dibayar sebesar Rp8.649.709.171. Jumlah kurang bayar yang disetujui dalam

Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah NIHIL. Pemohon Banding pun telah membayar seluruh sisa jumlah yang masih harus dibayar berdasarkan SKPKB sebesar Rp8.649.709.171 pada tanggal 15 Juli 2019 dengan NTPN 4264F3LE0PARFR7F. Dengan demikian, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding berdasarkan Pasal 36 ayat (4) UU PP.

• Pasal 37 ayat (1) UU PP menyatakan sebagai berikut:

“Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.”

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Dio Alexander Samsoeri dan Caecilia Pudji Widyarti jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 185 tanggal 30 Juni 2020. Dengan demikian, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding berdasarkan Pasal 37 UU PP.

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Nomor: KEP-00810/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 9 Juni 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00018/204/17/091/19 tanggal 25 April 2019 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00018/204/17/091/19 tanggal 25 April 2019 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Wajib Pajak Besar Satu;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu dengan Surat Nomor IMOCMP 190069 tanggal 16 Juli 2019 yang diterima oleh KPP tanggal 19 Juli 2019 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan tersebut di atas;

3. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan DJP Nomor KEP-00810/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 9 Juni 2020 yang pada intinya menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017;

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak465.653.904.273596.506.435.020130.852.530.747
2Pajak Penghasilan (PPh) Terutang23.282.695.21429.25.321.7516.542.626.537
3Kredit Pajak23.272.511.77323.272.511.7730
4Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
5PPh Kurang/(Lebih) Bayar10.183.4416.552.809.9786.542.626.537
6Sanksi Administrasi3.258.7012.096.899.1932.093.640.492
7Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar13.442.1428.649.709.1718.636.267.029

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) sebesar Rp130.852.530.747 terdiri dari pokok-pokok sengketa sbb:

NoPokok SengketaNilai Koreksi (Rp)
APenghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat Final113.027.602.269
BPenyesuaian Dasar Pengenaan PPh Pasal 26 ayat (4) terkait dengan koreksi Penghasilan Neto pada PPh Badan17.824.928.478
130.852.530.747

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan yang

dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat Final sebesar Rp113.027.602.269;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Dasar Pengenaan Pajak PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) UU PPh adalah atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.

bahwa dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, komponen penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final tidak perlu dimasukkan. Apabila penghasilan-penghasilan tersebut telah masuk dalam pembukuan, penghasilan-penghasilan tersebut perlu dikeluarkan terlebih dahulu dari Laporan Laba Rugi melalui koreksi fiskal. Oleh karena itu, Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal negatif pada SPT Tahunan PPh Badan untuk mengeluarkan porsi penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang sudah menjadi objek pemotongan PPh Final.

bahwa dengan demikian, besarnya Penghasilan Kena Pajak yang digunakan untuk menghitung DPP PPh Pasal 26 ayat (4) pada akhir tahun pajak akan sama dengan besarnya Penghasilan Kena Pajak yang dihitung berdasarkan pembukuan yang sudah dilakukan koreksi fiskal pada perhitungan SPT Tahunan PPh Badan. Pendekatan yang sama seharusnya juga berlaku dalam hal pemeriksaan pajak. Koreksi DPP PPh Pasal 26 ayat (4) akan dihitung berdasarkan Penghasilan Kena Pajak menurut Fiskus pada perhitungan PPh Badan hasil pemeriksaan.

B. Penyesuaian Dasar Pengenaan PPh Pasal 26 ayat (4) sebesar

Rp17.824.928.478 terkait dengan koreksi Penghasilan Neto pada PPh Badan

bahwa penyesuaian Dasar Pengenaan PPh Pasal 26 ayat (4) sebesar Rp17.824.928.478 terkait dengan koreksi Penghasilan Neto pada PPh Badan sebesar Rp23.766.571.373 yang terdiri dari pokok-pokok sengketa sebagai berikut:

NoPokok SengketaNilai Koreksi (Rp)
1Biaya Tahun 2016 yang Dibebankan di Tahun 2017 menurut Terbanding Tidak Sesuai dengan Prinsip Matching Cost Against Revenue7.542.202.854
2Biaya Tahun 2016 yang Dibebankan di Tahun 2017 Menurut Terbanding Tidak Sesuai dengan Prinsip Matching Cost Against Revenue, Natura, Sumbangan, Biaya untuk Kepentingan Pribadi, Entertainment Tanpa Daftar Nominatif1.776.652.929
3Biaya Pemasaran (ADMIN EXP-3RD PTY-OTH ADMIN EXP- MARKETING A 73-540)10.698.860.131
4Biaya Alokasi Kantor Pusat (Head Office Allocation Expense)3.748.855.459
Total23.766.571.373

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi Penghasilan Neto pada PPh Badan tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Biaya Tahun 2016 yang Dibebankan di Tahun 2017 Menurut Terbanding Tidak Sesuai dengan Prinsip Matching Cost Against Revenue sebesar Rp7.542.202.854

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

bahwa biaya yang Pemohon Banding keluarkan dalam akun-akun yang menjadi dasar koreksi Terbanding merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, yang menyatakan sebagai berikut:

“ Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha

tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalty;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak, kecuali Pajak Penghasilan”.

bahwa keterangan yang tercantum dalam narasi GL yang menyebutkan periode atau tahun 2016 bukanlah berarti bahwa Pemohon Banding membiayakan kembali beban-beban tahun 2016 pada tahun 2017. Pekerjaan atas akun-akun tersebut di atas dilakukan pada tahun 2016 akan tetapi penagihan atas pekerjaan baru dilakukan oleh supplier atau penyedia jasa pada tahun 2017 dikarenakan pekerjaan tersebut baru selesai di tahun 2017. Oleh karena itu, dalam hal ini jelas tidak ada pembebanan biaya yang terjadi dua kali seperti yang diasumsikan oleh Terbanding.

bahwa Pasal 9 UU PPh yang mengatur jenis-jenis biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pun tidak melarang pembebanan atas biaya-biaya dalam akun tersebut di atas, sehingga secara substansi biaya- biaya tersebut seharusnya dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto oleh Pemohon Banding.

bahwa Penjelasan Pasal 9 ayat (1) sebagaimana dikutip berikut ini menyatakan:

“ Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto ada biaya

mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut.”

2. Biaya Tahun 2016 yang Dibebankan di Tahun 2017 Menurut Terbanding Tidak Sesuai dengan Prinsip Matching Cost Against Revenue, Natura, Sumbangan, Biaya untuk Kepentingan Pribadi, Entertainment Tanpa Daftar Nominatif sebesar Rp1.776.652.929

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

bahwa biaya yang Pemohon Banding keluarkan dalam akun-akun yang menjadi dasar koreksi Terbanding merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, yang menyatakan sebagai berikut:

“ Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha

tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalty;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

10. biaya administrasi; dan

11. pajak, kecuali Pajak Penghasilan”.

bahwa keterangan yang tercantum dalam narasi GL yang menyebutkan periode atau tahun 2016 bukanlah berarti bahwa Pemohon Banding membiayakan kembali beban-beban tahun 2016 pada tahun 2017. Pekerjaan atas akun-akun tersebut di atas dilakukan pada tahun 2016 akan tetapi penagihan atas pekerjaan baru dilakukan oleh supplier atau penyedia jasa

pada tahun 2017 dikarenakan pekerjaan tersebut baru selesai di tahun 2017. Oleh karena itu, dalam hal ini jelas tidak ada pembebanan biaya yang terjadi dua kali seperti yang diasumsikan oleh Terbanding.

bahwa Pasal 9 UU PPh yang mengatur jenis-jenis biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pun tidak melarang pembebanan atas biaya-biaya dalam akun tersebut di atas, sehingga secara substansi biaya- biaya tersebut seharusnya dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto oleh Pemohon Banding.

bahwa Penjelasan Pasal 9 ayat (1) sebagaimana dikutip berikut ini menyatakan:

“ Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto ada biaya

mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut.”

3. Biaya Pemasaran (Admin Exp-3rd Pty-OTH Admin Exp-Marketing A 73-540) sebesar Rp10.698.860.131

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

Bentuk (Nature) dari biaya yang menjadi sengketa merupakan Biaya Pemasaran yang dikeluarkan untuk nasabah lama Pemohon Banding. bahwa biaya yang tidak tercatat dalam daftar nominatif biaya promosi Pemohon Banding yang menjadi sengketa pada dasarnya adalah biaya dalam rangka menjaga hubungan dengan nasabah lama sehingga berdasarkan Pasal 6 UU PPh merupakan biaya yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemasaran dan seharusnya dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, biaya-biaya yang dikeluarkan seperti voucher, rewards point, bingkisan, bunga, dan hadiah berupa barang.

Biaya yang Pemohon Banding keluarkan berhubungan dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

bahwa menurut Pemohon Banding ketentuan yuridis normatif terkait pembebanan suatu biaya telah diatur secara tegas dalam Pasal 6 UU PPh yang menyatakan bahwa biaya yang dapat menjadi Pengurang Penghasilan Bruto adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

bahwa biaya-biaya pemasaran lainnya yang Pemohon Banding keluarkan secara substansi merupakan biaya penjualan yang secara langsung dan tidak langsung mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding.

bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a nomor 7 mengatur bahwa:

“ Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha,

antara lain biaya promosi dan penjualan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. bahwa seluruh biaya ini benar-benar Pemohon Banding keluarkan dan berkaitan dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga seharusnya dapat Pemohon Banding bebankan.

bahwa Pasal 9 UU PPh yang mengatur jenis-jenis biaya yang tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto pun tidak melarang pembebanan atas biaya-biaya yang telah diuraikan di atas. Dengan demikian, secara substansi biaya-biaya tersebut seharusnya dapat Pemohon Banding jadikan Pengurang Penghasilan Bruto.

Biaya-biaya bukan termasuk biaya promosi sehingga tidak perlu dibuatkan daftar nominatifnya.

bahwa Pasal 1 PMK-02 menyatakan bahwa:

“ Yang dimaksud dengan Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang

dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan”;

bahwa Pasal 2 PMK-02 menyebutkan bahwa:

“ Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto

merupakan akumulasi dari jumlah:

a. Biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;

b. Biaya pameran produk;

c. Biaya pengenalan produk baru; dan/atau

d. Biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

bahwa berdasarkan definisi di atas, biaya-biaya lainnya yang menjadi sengketa merupakan bagian dari biaya penjualan lainnya yang tidak termasuk kriteria biaya promosi sebagaimana diuraikan di atas sehingga Pemohon Banding tidak wajib untuk membuat daftar nominatif atas biaya-biaya tersebut dan hal ini tidak menghilangkan substansi bahwa biaya-biaya tersebut dikeluarkan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

bahwa dalam melakukan koreksi, Terbanding menggunakan dasar hukum PMK-02 di mana Terbanding telah salah dan keliru dalam menerapkan ketentuan tersebut.

bahwa alasan yang mendasari dalil Pemohon Banding tersebut adalah sebagai berikut:

- Bahwa sesuai Pasal 5 huruf (f) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan: “ Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan

berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi:

…

f. kejelasan rumusan”

bahwa berdasarkan penjelasan atas ketentuan tersebut, definisi dari asas kejelasan rumusan dinyatakan bahwa setiap Peraturan Perundang- undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.

- bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan asas kejelasan rumusan tersebut, khususnya terkait Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UU PPh, telah diatur secara tegas bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib

penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

………

7. Biaya Promosi dan Penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;”

bahwa ketentuan tersebut nyata-nyata dalam rumusannya mengatur dua jenis biaya yaitu biaya promosi dan biaya penjualan. Dalam hal ini PMK-02 sebagai dasar koreksi nyata-nyata hanya mengatur tentang Biaya Promosi dan bukan Biaya Penjualan sehingga apabila diterapkan untuk jenis biaya yang termasuk biaya penjualan nyata-nyata hal tersebut tidak tepat dan tidak sesuai dengan asas kejelasan rumusan di atas. Hal ini menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum.

PMK-02 menciptakan norma baru yang sebelumnya tidak diatur dalam Pasal 6 ayat (1) angka 7 UU PPh.

bahwa ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 memang menyatakan bahwa biaya promosi dan penjualan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Dalam hal ini, ketentuan PMK-02 sebagai aturan pelaksanaan dari Pasal 6 Ayat (1) tersebut menurut Pemohon Banding tidak dapat dijadikan rujukan hukum sebagai dasar koreksi karena nyata-nyata PMK-02 tersebut bertentangan dengan UU PPh sebagai peraturan yang lebih tinggi.

Bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa: “ Indonesia adalah negara hukum, dengan demikian segala sesuatu harus sesuai

dengan hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. bahwa menurut Pasal 23A UUD 1945:

“ pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur

dengan undang-undang.

bahwa Undang-Undang yang mengatur mengenai hal ini adalah Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

bahwa undang-undang yang mengatur mengenai objek sengketa adalah UU PPh khususnya Pasal 6 ayat (1). Terkait dengan pendelegasian kewenangan, peraturan lebih lanjut setingkat peraturan Menteri, Pemohon Banding perlu menjelaskan hal hal sebagai berikut:

- bahwa Indonesia menganut paham Civil Law, di mana sumber hukum yang dianut dan berlaku lebih mengedepankan kepada aturan hukum tertulis. Berkaitan dengan peraturan perundang-undangan dan sebagai acuan dalam membuat peraturan perundang-undangan harus mengacu kepada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Bahwa Indonesia menganut sistem hukum Stuffen Bau (sistem hukum berjenjang) di mana penjelmaan atas sistem hukum berjenjang tersebut sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011;

Pasal 7:

(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi; dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 8:

(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,

Gubernur,DewanPerwakilanRakyatDaerahKabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.”

bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, instrumen hukum peraturan setingkat Menteri sesuai ketentuan diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengingat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan dibentuk berdasarkan kewenangan.

- Namun demikian, tidak boleh dilupakan juga bahwa pendelegasian kewenangan mengatur dari Undang-Undang kepada Menteri dibatasi hanya untuk peraturan yang bersifat teknis administratif. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 24 poin 211 Memori Penjelasan yang menyatakan: “ Pendelegasian kewenangan mengatur dari Undang-Undang kepada menteri,

pemimpin lembaga pemerintah nonkementerian, atau pejabat yang setingkat dengan menteri dibatasi untuk peraturan yang bersifat teknis administratif.”

Bahwa PMK-02 memang diterbitkan berdasarkan amanah UU PPh Pasal 6 ayat (1) huruf angka 7. Namun demikian ketentuan PMK-02 menurut Pemohon Banding bukan lagi bersifat teknis administratif karena mengatur norma hukum baru yang sebelumnya tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga melanggar ketentuan asas legalitas dalam sebuah peraturan perundang-undangan. Rumusan Pasal 6 Ayat (1) huruf a angka 7 UU PPh telah jelas mengatur kriteria sebuah biaya promosi dapat dibebankan. Sebaliknya, persyaratan pemenuhan daftar nominatif dalam hal sebuah biaya dapat dibebankan yang merupakanaturan lebih lanjut dalam PMK-02 menunjukkan munculnya norma hukum baru dalam peraturan setingkat Menteri.

- Hal ini pun selaras dengan Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-112610.15/ 2010/PP/M.IA Tahun 2018 mengabulkan permohonan banding PT Bank HSBC Indonesia untuk sengketa biaya promosi Tahun Pajak 2010, di mana

Majelis Hakim mengabulkan permohonan banding Wajib Pajak berdasarkan pertimbangan sebagai berikut:

“ bahwa Majelis berpendapat, norma yang diatur dalam Pasal 6 ayat (5)

Permenkeu Nomor: 02/PMK.03/2010 tidak didasarkan atas perintah Pasal 6 ayat

(1) huruf a angka 7 UU PPh beserta Memori Penjelasannya, oleh karena itu ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 02/PMK.03/2010 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8 UU Nomor 12 tahun 2011”

Terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dalam sengketa Biaya Promosi.

• Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-112131.15/2010/PP/M.VIIIB Tahun 2019 yang mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa PPh Badan Tahun 2010, di mana Majelis Hakim mengabulkan permohonan banding Wajib Pajak berdasarkan pertimbangan sbb: “ bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti dan

keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa secara substansi Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa biaya-biaya promosi yang dikeluarkan benar-benar terjadi dan berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 sehingga dapat dibebankan sebagai biaya. Persyaratan yang diharuskan oleh Terbanding bahwa daftar nominatif harus memuat paling tidak NPWP adalah merupakan hal yang bersifat administratif belaka tanpa memperhatikan substansi dari ada nya biaya yang benar-benar dikeluarkan oleh Pemohon Banding.”

Putusan Pengadilan Pajak di atas telah diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung No. 177/B/PK/Pjk/2020 yang menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

• Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-002250.15/2018/PP/M.VIIIB Tahun 2019 yang mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2011, di mana Majelis Hakim

mengabulkan permohonan banding Wajib Pajak berdasarkan pertimbangan sebagai berikut:

“ bahwa Majelis juga berpendapat bahwa dengan tidak adanya informasi NPWP

penerima biaya promosi pada daftar nominatif, tidak menghilangkan substansi dan kenyataan bahwa biaya promosi Pemohon Banding adalah biaya yang benar-benar Pemohon Banding keluarkan dan berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam rangka mendapatkan menagih, dan memelihara Penghasilan sesuai dengan Pasal 6 UU PPh sehingga dapat dibenbankan sebagai biaya dan menjadi pengurang dari penghasilan bruto. Dengan demikian koreksi Terbanding adalah tidak tepat adalah hanya didasarkan karena tidak adanya pencantuman NPWP pada daftar nominatif. Hal ini tidak sesuai dengan substansi yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana telah disampaikan di atas”

4. Biaya Alokasi Kantor Pusat (Head Office Allocation Expense) sebesar Rp3.748.855.459

Biaya ini merupakan biaya administrasi dan umum yang dikeluarkan oleh Kantor Pusat BUT HSBC Indonesia, yaitu HSBC Hong Kong untuk pengelolaan secara umum, administrasi dan strategi atas keseluruhan usahanya, termasuk usaha yang dilakukan melalui kantor cabangnya di negara lain, termasuk Indonesia.

bahwa Biaya Administrasi dan Umum dari Kantor Pusat yang dialokasikan ke kantor cabangnya di Indonesia telah sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat

(3) P3B antara Indonesia dan Hong Kong yang berdasarkan ketentuan pasal 32A UU PPh merupakan ketentuan yang bersifat lex spesialis.

Pasal 7 ayat (3) dari Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia - Hong Kong yang menyebutkan:

“ In determining the profits of a permanent establishment, there shall be allowed as

deductions expenses which are incurred for the purposes of the business of the permanent establishment, including executive and general administrative expenses so incurred, whether in the Party in which the permanent establishment is situated or elsewhere…”

“ Dalam menentukan besarrnya laba suatu Bentuk Usaha Tetap, biaya-biaya yang

dikeluarkan untuk kepentingan usaha dari Bentuk Usaha Tetap itu dapat dikurangkan, termasuk biaya-biaya eksekutif dan administrasi umum, baik yang dikeluarkan di Negara di mana Bentuk Usaha Tetap itu berada, atau di tempat lain…”

bahwa dari ketentuan Pasal 7 ayat (3) P3B Indonesia - Hong Kong sebagaimana disebutkan di atas, secara eksplisit dapat dilihat bahwa tidak ada pembatasan bagi Kantor Pusat dalam membebankan biaya umum dan administrasi kepada Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia sepanjang biaya- biaya tersebut dikeluarkan untuk kepentingan usaha dari BUT di Indonesia yang bersangkutan.

bahwa dengan berlakunya P3B antara Indonesia dan Hong Kong, maka besarnya Biaya Umum dan Administrasi Kantor Pusat yang dapat dialokasikan atau dibebankan oleh BUT HSBC Indonesia dihitung berdasarkan ketentuan P3B sebagaimana dijelaskan di atas. Oleh karena itu, penghitungan biaya alokasi kantor pusat oleh Terbanding berdasarkan KEP-62/PJ./1995 menjadi tidak tepat.

Besarnya alokasi biaya ini sudah diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik dan dilakukan berdasarkan Dokumen Penentuan Harga Transfer. bahwa PricewaterhouseCoopers (PwC) Hong Kong juga menerbitkan Independent Auditor’s Assurance Report yang memberikan opini bahwa atas jumlah yang ditagihkan oleh HSBC HK atas Biaya Umum dan Administrasi Kantor Pusat yang dialokasikan kepada cabang-cabangnya termasuk Indonesia sudah di dalam jumlah yang wajar.

bahwa tujuan dari dilakukannya proses pemeriksaan (review) oleh pihak independen tersebut di atas adalah untuk memastikan bahwa biaya alokasi kantor pusat ini telah sejalan dengan ketentuan terkait dalam P3B, khususnya Pasal 7 ayat (3).

bahwa selain review oleh pihak independen, penetapan besarnya alokasi biaya juga dilakukan berdasarkan kebijakan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing Documentation).

Bahwa atas Biaya Umum dan Administrasi Kantor Pusat yang dikeluarkan oleh HSBC Hong Kong, diterbitkan invoice/tagihan sebagai bukti eksistensi atas biaya alokasi kantor pusat dihitung berdasarkan metode yang telah ditetapkan dalam dokumen penentuan harga transfer.

bahwa berdasarkan alasan dan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, maka koreksi Terbanding seharusnya dapat dibatalkan. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Bahwa nilai Penghasilan Kena Pajak yang digunakan untuk menghitung DPP PPh Pasal 26 ayat (4) seharusnya sesuai dengan nilai Penghasilan Kena Pajak dalam perhitungan PPh Badan.

3. Bahwa menurut Pemohon Banding, ketentuan yuridis normatif terkait pembebanan suatu biaya telah diatur secara tegas dalam Pasal 6 UU PPh yang menyatakan bahwa biaya yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

4. Bahwa biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding adalah biaya yang dikeluarkan berhubungan dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan usaha yang pembebanannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

5. Bahwa ketentuan pembuatan Daftar Nominatif merupakan norma baru yang sebelumnya tidak diatur dalam UU PPh sehingga ketentuan pembuatan Daftar Nominatif tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan 8 UU No.12 Tahun 2011.

6. Bahwa dengan berlakunya P3B antara Indonesia dan Hong Kong, maka besarnya Biaya Umum dan Administrasi Kantor Pusat yang dapat

dialokasikan atau dibebankan oleh BUT HSBC Indonesia dihitung berdasarkan ketentuan P3B tersebut.

7. Bahwa berdasarkan alasan dan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, maka koreksi Terbanding seharusnya dapat dibatalkan.

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Berdasarkan alasan dan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017 yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Jumlah Ditambah/Jumlah perJumlah yang

Jumlah perSeharusnya per

(Dikurangi)KeputusanDiajukan

UraianSKPKBPengajuan

KeberatanKeberatanBanding

(Rp)Banding

(Rp)(Rp)(Rp)

(Rp) Dasar(197.431.333.62596.506.435.02130.852.530.74465.653.904.27

793.937.768.647

Pengenaan Pajak7)073 Pajak

Penghasilan39.696.888.432(9.871.566.681)29.825.321.7516.542.626.53723.282.695.214 (PPh) Terutang

Kredit Pajak23.272.511.773-23.272.511.773-23.272.511.773 Kompensasi

Masa Pajak----- Sebelumnya

PPh Kurang/

16.424.376.659(9.871.566.681)6.552.809.9786.542.626.53710.183.441 (Lebih) Bayar

Sanksi

5.255.800.532(3.158.901.339)2.096.899.1932.093.640.4923.258.701 Administrasi

Jumlah PPh

yang masih

21.680.177.191(13.030.468.020)8.649.709.1718.636.267.02913.442.142 harus/ (lebih)

dibayar

bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: Nomor: S-3151/WPJ.19/KBP/2020 tanggal 30 Desember 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Ketentuan Formal

bahwa berdasarkan penelitian atas Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 166/DIR/DEPKEU-KP/IX/2020 tanggal 2 September 2020 yang diterima di

Pengadilan Pajak tanggal 04 September 2020, diketahui hal-hal sbb:

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00810/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 09 Juni 2020 yang dibanding;

c. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan Pemohon Banding mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00807/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 09 Juni 2020 yang diterima tanggal 09 Juni 2020;

e. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00810/KEBANPJ.19/2020 tanggal 09 Juni 2020 yang diterima tanggal 09 Juni 2020;

f. Pemohon Banding harus melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Pemohon Banding dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

bahwa jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebesar Rp13.442.142,- Pemohon Banding telah melunasi jumlah pajak yang harus dibayar dalam ketetetapan pajak sebesar Rp13.442.142,- dengan SSP/BPN pada tanggal 10 Mei 2019 NTPN 4264F3LEOPARFR7F tanggal 10 Mei 2019 dan Rp15.617.131.467,- SSP/BPN pada tanggal 15 Juli 2019 NTPN F2FCB4HQSQJNA95V.

g. Surat Banding ditandatangani oleh Sdr. Dio Alexander Samsoeri dan Sdri. Caecilia Pudji Widyarti selaku Direktur.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, sepanjang permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat

(1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak maka dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00018/204/17/091/19 tanggal 25 April 2019 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017 diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Wajib Pajak Besar Satu nomor LAP- 00118/WPJ.19/KP.0105/RIK.SIS/2019 tanggal 22 April 2019;

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor IMOCMP 190069 tanggal 16 Juli 2019 diterima oleh KPP Wajib Pajak Besar Satu tanggal 19 Juli 2019 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) nomor PEM:01003300\091 \jul\2019 tanggal 19 Juli 2019.

3. Atas Surat Keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan DJP Nomor KEP-00810/KEB/VVPJ.19/2020 tanggal 09 Juni 2020;

Analisis Pokok Sengketa

a. Koreksi positif objek/DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp130.852.530.747,- ;

b. PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp6.542.626.537,-

NoPokok SengketaNilai Koreksi (Rp)
APenghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat Final113.027.602.269
BPenyesuaian Dasar Pengenaan PPh Pasal 26 ayat (4) terkait dengan koreksi Penghasilan Neto pada PPh Badan17.824.928.478
130.852.530.747

A. Penghasilan dari Pengalihan Hak atas tanah/bangunan yang

dikenakan Pajak Penghasilanyang bersifat Final sebesar Rp113.027.602.269;

bahwa Terbanding menghitung Kembali PPh Pasal 26 ayat (4) berdasarkan hasil pemeriksaan PPh Badan. Dalam melakukan penghitungan objek PPh Pasal 26 ayat (4) Branch Profit after Tax), Terbanding memperhitungkan objek PPh Final (Penjualan/Pengalihan Bangunan) sesuai PMK nomor 14/PMK.03/2011.

bahwa dalam Surat Keberatannya Pemohon Banding mengajukan keberatan dan menyampaikan alasan keberatan atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp60.898.950.452,- dan atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp226.109.399.048.

bahwa oleh karena itu Terbanding berpendapat bahwa atas koreksi sebagai berikut:

a. Koreksi penyesuaian fiskal positif berupa harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan sebesar Rp271.558.421,- dan;

b. Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang diperhitungkan sebagai objek PPh Pasal 26 ayat (4) sebesar Rp113.027.602,269,-

bukan merupakan sengketa keberatan dan tidak dibahas lebih lanjut. bahwa oleh karena Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang diperhitungkan sebagai objek PPh Pasal 26 ayat (4) sebesar Rp113.027.602.269,- bukan merupakan sengketa keberatan sehingga tidak dapat diajukan banding maka atas koreksi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang diperhitungkan sebagai objek PPh Pasal 26 ayat (4) sebesar Rp113.027.602.269,- teiah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan Terbanding memohon kepada Majelis untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding; B. Penyesuaian Dasar Pengenaan PPh Pasal 26 ayat (4) sebesar

Rp17.824.928.478,- terkait dengan koreksi Penghasilan Neto pada PPh Badan;

1. Biaya Tahun 2016 yang dibebankan di Tahun 2017 karena tidak sesuai dengan prinsip Matching Cost Against Revenue sebesar Rp7.542.202.85

Dasar Hukum

Undang-undang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang-Undang PPh).

Pasal 6 ayat (1):

“ Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk

usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1)telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2)Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih

kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3)telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau

instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4)syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk

penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

I. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan

Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9 ayat (1):

“ Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam

negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Pasal 11A ayat (1):

“ Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran

lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah (goodwill) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dilakukan dalam bagian-bagian yang sarna besar atau dalarn bagian- bagian yang menurun selarna masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tariff amortisasi atas pengeluaran tersebut atau atas nilai sisa buku dan pada akhir masa manfaat diamortisasi sekaligus dengan syarat dilakukan secara taat asas:

Pasal 11A ayat (1a):

“ Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk bidang

usaha tertentu yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan; Hasil Penelitian dalam penyelesaian keberatan Pemohon Banding bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-00118/ WPJ.19/KP.0105/RIK.SIS/2019 diketahui bahwa koreksi Biaya tahun 2016 yang dibebankan di tahun 2017 tidak sesuai dengan prinsip Matching Cost Again Revenue sebesar Rp 8.868.755.503, yang terdiri dari :

ADMIN EXP-3RD PTY-PREM&EQUIP-REPAIRS&MAINTENRp 1.355.801.965 ADMIN EXP-3RD PTY-PREM&EQUIP-UTILITIESRp 1.543.821.412 ADMIN EXP-3RD PTY-OTH ADMIN EXP-COMMUNICATIONRp 2.486.779.465 ADMIN EXP-3RD PTY-OTH ADMIN EXP-TRANSACTIONRp 1.865.072.063 TRAVEL AND ENTERTAINMENTRp737.778.404 OTHER PROFESSIONAL FEESRp530.602.411 OTHERRp348.899.783 TotalRp 8.868.755.503 bahwa menurut Terbanding, biaya tersebut merupakan biaya yang seharusnya dibebankan di tahun 2016, karena dalam GL yang diberikan Pemohon Banding terdapat akun yang menyebutkan tahun 2016.

bahwa menurut Pemohon Banding, adanya keterangan yang tercantum di dalam narasi GL Pemohon Banding yang menyebutkan periode atau tahun 2016 bukanlah berarti bahwa Pemohon Banding membiayakan kembali beban-beban tahun 2016 di dalam pencatatan Pemohon Banding di tahun 2017. Pekerjaan atas akun-akun tersebut di atas seperti repair and maintenance ataupun biaya jasa professional dilakukan di tahun 2016 akan tetapi penagihan atas pekerjaan tersebut baru dilakukan oleh supplier atau penyedia jasa Pemohon Banding pada tahun 2017. Sehingga jelas tidak ada pembebanan biaya yang terjadi sebanyak dua kali seperti yang diasumsikan oleh Pemeriksa Pajak.

bahwa dalam proses penyelesaian keberatan, Pemohon Banding telah memberikan bukti pendukung alasan keberatan Pemohon Banding atas koreksi tersebut, dengan perincian biaya sebanyak 2.808 transaksi. Atas data tersebut, peneliti melakukan penelitian dan diketahui bahwa biaya tersebut dapat di kelompokkan sebagai berikut:

NoUraianJumlah
Biaya Tahun 2017
1Comm Intl Tel Call-Wo(543,312,188)
2Communication-Local Caiisnt(94,753,945)
3Eo Residence Exp-Electrisnt(6,666,911)
4Gl Hkh(1,233,885)
5Gl Sgh(4,220,314)
6Off Exp- Labour(488,098,935)
7Off Machine - Repair(26,221,394)
8Off Premises - Utilities(4,116,128)
9Office Furniture-Repair(2,800,000)
10Office Premises-Repair(133,109,616)
11Office Premises-Water(75,300)
12Refill Inerrgen&Argonit(5,958,333)
13Service Fee For Alarm Atm(2,107,367)
14Refill Inerrgen&Argonit(5,958,333)
15Standing Electricity Giant(7,920,000)
Total Biaya 2017(1,326,552,649)
NoUraianJumlah
Biaya 2016
1Business Travel - airfares HKH(136.154.744)
2Business Travel – hotel(230.871.686)
3Business Travel – oth exp(39.915.030)
4Comm Int’l Call -WO73.265.273
5Comm Local Call STF2.390.680
6Communication Int’l Calls HKH(5.684.926)
7Communication Int’l Calls TF(779.177.557)
8Communication Local Calls NT(788.837.024)
9EO Residence Exp – Electrisnt(5.927.578)
10Fixed Fee Messaging – Monthly Base Con(183.074.896)
11GL SGH(16.863.968)
12Off Exp – Int CSE(309.752.662)
13Off Exp – Labour(1.369.874.724)
14Off Exp – Local Meal & Trans STF(7.098.400)
15Off Machine - Other(1.900.000)
16Off Machine – Repair(13.241.962)
17Off Premises - Utilities(475.955.896)
18Off Prem – Mgt Fee 3rd(182.770.297)
19Office Furniture – Oth Exp(129.134.081)
20Office Premises - Cleaning(195.641.341)
21Office Premises – Electric(842.010.247)
22Office Premises – Oth Exp(35.095.405)
23Office Premises – Repair(1.166.404.960)
24Office Premises – Water(5.465.725)
25Prof Fee – Prop Consults(24.200.000)
26Prof Fees – Oth Ex(423.167.618)
27Prof Fee – Verifi Agents(21.849.377)
28Rev_Overacrrue_Card Credit(5.357.709)
29Security Product(13.310.540)
30Service Fee For Alarm ATM(42.286)
31Swift SIPN Connectivity(209.793.582)
Total Biaya 2016(7.542.202.854)
Total Biaya 2016 & 2017(8.868.755.503)

Bahwa berdasarkan penelitian Tim Peneliti dokumen tersebut di atas diketahui bahwa Biaya Tahun 2016 yang tidak boleh menjadi pengurang penghasilan bruto tahun 2017 adalah sebesar Rp.7.542.202.854 dan Biaya Tahun 2017 yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto tahun 2017 adalah sebesar Rp.1.326.552.649.

bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding dalam keberatan tetap menerima sebagian keberatan Pemohon Banding dan mengurangkan koreksi Terbanding dengan perincian sebagai berikut:

NoUraianNilai (Rp)Keterangan
1Biaya 2016 dibebankan di tahun 20177.542.202.854Dipertahankan
2Biaya 2017 dibebankan di tahun 20171.326.552.649Dikabulkan

bahwa alasan banding Pemohon Banding sama dengan alasan keberatannya dan telah diteliti oleh Terbanding dalam proses keberatan sehingga

Terbanding bependapat koreksi telah seusai ketentuan yang berlaku dan memohon kepada Majelis Hakim untuk tetap mempertahankan koreksi tersebut.

2. Biaya Tahun 2016 yang dibebankan di Tahun 2017 karena tidak sesuai dengan prinsip Matching Cost Against Revenue, natura, sumbangan, biaya untuk kepentingan pribadi, entertainment tanpa daftar nominatif sebesar Rp1.776.652.929,-.

Dasar Hukum

Undang-undang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang-Undang PPh).

Pasal 6 ayat (1):

“ Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk

usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1) telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2) Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3) telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4) syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan PMK;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

I. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan

Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9 ayat (1):

“ Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam

negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan PMK;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan

yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Pasal 11A ayat (1):

“ Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran

lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah (goodwill) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dilakukan dalam bagian-bagian yang sarna besar atau dalarn bagian- bagian yang menurun selarna masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tariff amortisasi atas pengeluaran tersebut atau atas nilai sisa buku dan pada akhir masa manfaat diamortisasi sekaligus dengan syarat dilakukan secara taat asas:

Pasal 11A ayat (1a):

“ Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk bidang

usaha tertentu yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan; Hasil Penelitian dalam penyelesaian keberatan Pemohon Banding bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-00118/ WPJ.19/KP.0105/RIK.SIS/2019 diketahui bahwa koreksi Biaya tahun 2016 yang dibebankan di tahun 2017 tidak sesuai dengan prinsip Matching Cost Again Revenu,e Natura, Sumbangan, Biaya untuk kepentingan pribadi, Entertainment tanpa dafnom sebesar Rp 4.041.084.046.

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya sebesar Rp.4.041.084.046 adalah biaya sehubungan dengan kegiatan usaha yang dalam dibiayakan sesuai UU PPh dengan perincian sebagaimana tersebut di atas;

bahwa dalam proses penyelesaian keberatan, Pemohon Banding telah memberikan bukti pendukung alasan keberatan Pemohon Banding atas koreksi tersebut, dengan perincian biaya sebanyak 4.286 transaksi.

bahwa atas data tersebut, peneliti melakukan penelitian dan diketahui bahwa biaya tersebut dapat di kelompokkan sebagai berikut :

NoUraianNilai
Biaya 2016
1ADMINISTRATION FEE(500,000)
2Pembayaran PPh(324,397,057)
3Pembayaran PPh(681,088)
4Godown Expenses-general(557,562,177)
5luran BMPD(2,000,000)
6OFF EXP - OTHER EXPENSES(77,163,879)
7OFF EXP - SUBSC LIBRARY(33,558,507)
8OFF EXP - SUBSC MAGAZINE(5,500,000)
9OFF EXP - SUBSCRIPTIONS(56,869,170)
10OFF EXP- ONSITE(660,000)
11OFF EXP-LOCAL MEAL&TRANS(161,813,157)
12OFF EXP-LOW VALUE PURCHSE(4,748,631)
13OFF EXP-OTH EXP(302,160,279)
14Office Expenses-uniform(106,094,000)
Total Biaya(1,633,707,945)
NoUraianNilai
Biaya 2017
1IBCSD ANNUALMEMBRSHP FEE(12,500,000)
2Keperluan Pantry(3,587,205)
3Langganan Koran(315,000)
4Meeting Supply(7,068,490)
5OFF EXP - ACCOMODATIONS(306,924,918)
6OFF EXP - LICENSE/PERMIT(136,350,000)
7OFF EXP - SUBSC LIBRARY(616,000)
8OFF EXP - SUBSC MAGAZINE(1,388,000)
9OFF EXP - SUBSCRIPTIONS(695,658,574)
10OFF EXP-LOCAL MEAL&TRANS(871,708,764)
11OJK FEE(78,344,550)
12Others(7,940,000)
13PWC AUDIT SERVICE Thn Pajak 2016(125,000,000)
14PWC AUDIT SERVICE Thn Pajak 2016(12,500,000)
15ROOM RTL QUEEN NATURA(142,944,984)
16STORAGEFEES & RETRIEVAL SERVICE(566,406)
17WS PAP ER & MAGAZINE(3,963,210)
Total Biaya 2017(2,407,376,101)
Total Biaya 2016 & 2017(4,041,084,046)

bahwa berdasarkan penelitian Tim Peneliti dokumen tersebut di atas diketahui bahwa Biaya Tahun 2016 yang tidak boleh menjadi pengurang penghasilan bruto

tahun 2017 adalah sebesar Rp.1.633.707.945 dan Biaya Tahun 2017 yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto tahun 2017 adalah sebesar Rp.2.264.431.117 dan Biaya Tahun 2017 sebesar Rp.142.944.984 merupakan Biaya Natura yang tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto tahun 2017; bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbaniding menerima sebagian keberatan Pemohon Banding dan men uran kan koreksi Terbandinc dengan oerincian sebagai berikut :

NoUraianNilai (Rp)Keterangan
1Biaya 2016 dibebankan di tahun 20171.633.707.945Dipertahankan
2Biaya 2017 dibebankan di tahun 2017142.944.984Dipertahankan
2.264.431.117Dibatalkan

bahwa alasan banding Pemohon Band ng sama dengan alasan keberatannya dan telah diteliti oleh Terbanding dalam proses keberatan sehingga Terbanding bependapat koreksi telah seusai ketentuan yang berlaku dan memohon kepada Majelis Hakim untuk tetap mempertahankan koreksi tersebut;

1. Biaya Pemasaran (ADMIN-EXP-3RD PTY-OTH Admin Exp-Marketing A 73-540) sebesar Rp10.698.860.131;

Dasar Hukum

• Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), antara lain mengatur:

Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7:

“ Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk

usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

• Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto (selanjutnya disebut PMK-02), antara lain mengatur:

Pasal 1:

“ Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Biaya Promosi

adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/ atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.

Pasal 2:

“ Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto

merupakan akumulasi dari jumlah:

a. biaya periklanan di media elektronik media cetak, dan/atau media lainnya;

b. biaya pameran produk;

c. biaya pengenalan produk baru; dan/ atau

d. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

Pasal 3:

“ Tidak termasuk Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:

a. Pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.

b. Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.

Pasal 4:

“ Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya

biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.

Pasal 5:

“ Biaya Promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain dan merupakan objek

pemotongan Pajak Penghasilan wajib dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 6:

(1) Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain.

(2) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.

(3) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

(4) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.

(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat

(4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Ketentuan Internal

• Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2010 tanggal 1 Februari 2010 tentang Penyampaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dad Penghasilan Bruto (selanjutnya disebut SE-9), antara lain menegaskan:

1. Berdasarkan hal-hal di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:

a. Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1) untuk mempertahankan dan atau meningkatkan penjualan;

2) dikeluarkan secara wajar; dan

3) menurut adat kebiasaan pedagang yang baik.

b. Mekanisme pemotongan PPh kepada pihak-pihak yang menerima penghasilan atas pengeluaran biaya promosi mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku.

c. Pada saat pengisian Lampiran Peraturan Menteri mengenai Daftar Nominatif perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1) Dalam hal pemberian sampel, kolom Keterangan harus diisi dengan mencantumkan Nama Kegiatan dan Lokasinya;

2) Dalam hal Biaya Promosi dikeluarkan dalam bentuk sponsorship, kolom Keterangan harus diisi dengan informasi kontrak dan/atau perjanjian sponsorship secara lengkap, termasuk nomor dan tanggal kontrak;

Dalam hal Biaya Promosi dilakukan dalam bentuk selain sponsorship dan kegiatan promosi tersebut dilakukan berdasarkan suatu kontrak dan/atau perjanjian, maka Wajib Pajak harus mencantumkan informasi kontrak dan/atau perjanjian secara lengkap dalam kolom Keterangan,termasuk nomor dan tanggal kontrak.

• Nota Dinas Direktur Jenderal Pajak Nomor ND-64/PJ/2020 tanggal 19 Februari 2020 tentang Penjelasan Lebih Lanjut Terkait PMK- 02/PMK.010/2010, antara lain menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 1 Pasal ayat (1) huruf a angka 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang

Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 beserta penjelasan Pasal yang sama, antara lain mengatur bahwa:

a. jumlah biaya promosi yang diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

b. pengeluaran-pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dengan batas-batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang balk;

c. perlu dibedakan antara biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi dan biaya yang pada hakikatnya merupakan sumbangan;

2 Dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) PMK Nomor 02/PMK.03/2010 mengatur

bahwa Wajib Pajak membuat daftar nominatif atas pengeluaran biaya promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain, paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya PPh yang dipotong.

• Surat Edaran Dlrejtur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2010 tentang Penyampaian PMK Nomor 02/PMK. 02/PMK.03/2010 antara lain ditegaskan bahwa:

“ biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah:

a. biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1) untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan;

2) dikeluarkan secara wajar; dan

3) menurut adat kebiasaan pedagang yang baik.

b. mekanisme pemotongan PPh kepada pihak-pihak yang menerima penghasilan atas pengeluaran biaya promosi mengacu pada ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlaku.

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, disampaikan kembali beberapa hal sebagai berikut:

a. Pada prinsipnya pengeluaran dalam bentuk biaya promosi perlu dibedakan antara biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi dan biaya yang pada hakikatnya merupakan sumbangan. Biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi dan dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

b. Untuk dapat diperhitungkan sebagai Pengurang Penghasilan Bruto, Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran biaya promosi. Daftar nominatif tersebut paling sedikit memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya PPh yang dipotong;

c. Biaya promosi tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto jika Wajib Pajak tidak melampirkan daftar nominatif dalam Lampiran SPT Tahunan PPh Badan;

d. Biaya promosi yang daftar nominatif tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b, tetap dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan ketentuan:

1) memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a, yang dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung pada saat dilakukan pemeriksaan oleh DJP;

2) kewajiban pengisian kolom nomor bukti potong dan besarnya PPh terkait jenis biaya promosi dalam hal biaya promosi tersebut merupakan objek pemotongan PPh.

3) dalam hal penerima promosi diketahui nama dan alamat namun tidak memiliki NPWP, maka pada identitas NPWP dapat diisi 00.000.000.0- 000.000 dan apabila merupakan objek pemotongan dan pemungutan PPh dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang PPh;

4) apabila Wajib Pajak membagikan sendiri barang yang diproduksi pihak ketiga dalam rangka promosi di tempat umum, daftar nominatif yang wajib diisi antara lain kolom tanggal, bentuk dan jenis biaya promosi (seperti pembagian suvenir), jumlah (nilai rupiah), barang yang dibagikan, serta kolom keterangan diisi nama kegiatan dan lokasinya

Hasil Penelitian dalam penyelesaian keberatan Pemohon Banding

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP- 00118/ WPJ.19/KP.0105/RIK.SIS/2019 diketahui bahwa didalam pembebanan biaya Admin Exp-3rd Pty-Oth Admin Exp-Marketing (73549) terdapat biaya promosi yang oleh Wajib Pajak belum dibuatkan daftar nominatif sebesar Rp.24.758.423.014,-.

bahwa menurut Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya yang dikoreksi oleh Terbanding di atas tidak termasuk ke dalam pengertian biaya promosi sebagaimana diatur dalam PMK-02. Biaya yang dikoreksi oleh Pemeriksa secara substansi adalah biaya pemasaran untuk mempertahankan loyalitas nasabah Wajib Pajak yang sudah menjadi nasabah Pemohon Banding dan bukan diberikan dalam rangka promosi pengenalan produk untuk mendapatkan nasabah baru. Dengan demikian, atas biaya pemasaran tersebut tidak perlu dibuat daftar nominatifnya

bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PMK Nomor 02/PMK.03/2010, diatur hal-hal sebagai berikut:

− Biaya promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan Wajib

Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan

− Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto

merupakan akumulasi dari jumlah:

• biaya periklanan di media elektronik media cetak, dan/atau media lainnya;

• biaya pameran produk;

• biaya pengenalan produk baru; dan/ atau

• biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk

bahwa Terbanding melakukan penelitian atas Dokumen Biaya Promosi yang oleh Pemeriksa Pajak dinyatakan belum dibuatkan daftar nominatif sebesar Rp.24.758.423.014 , dan diketahui bahwa biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Pemoohon Baniding adalah sebagai berikut :

IEPairItemDescriptionProductDescriptionJumlah
BNP-POPBonus PointsCard Bonus Points And Prv841,241,610
PAF-ADBAgency FeesAsset Dist & Mgt Platform1,237,752,146
PAF-CFEAgency FeesConsultancy Fees(2,883)
PAF-CTVAgency FeesCreative449,320,675
PAF-MBYAgency FeesMedia Planning And Buying553,612,550
PAF-PFFAgency FeesProfessional Fees7,771,472,625
PAF-PMTAgency FeesBonus Payments243,052,137
PAF-PPRAgency FeesPR308,000,000
PDM-CDMDirect MarketingDi R Mail-Camp Dm-Prt Only2,655,114,023
PPO-PORPromotions & OffersPromo Inc And Off-Reten10,698,860,131
Grand Total24,758,423,014

bahwa berdasarkan penelitian tersebut di atas dan Daftar Nominatif yang dilampirkan Pemohon Bandingdalam SPT Tahunan PPh Badan 2017, diketahui terdapat Biaya Promotions & Offer sebesar Rp.10.698.860.131 memang belum dibuatkan Daftar Nominatifnya oleh Wajib Pajak sedangkan biaya lainnya sebesar Rp.14.059.562.883 sebagaimana tersebut di atas selain Biaya Promotios & Offer sebesar Rp.10.698.860.131 tidak termasuk dalam kategori Biaya Promosi yang harus dibuatkan Daftar Nominatifnya;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding menyimpulkan bahwa biaya Admin Exp-3rd Pty-Oth Admin Exp-Marketing (73549) yang terdapat biaya promosi sebesar Rp.24.758.423.014,- yang telah dibebankan oleh Wajib Pajak telah sesuai dengan tujuan Pasal 6 UU PPh dan telah sesuai ketentuan yang berlaku, namun terdapat Biaya Promotios & Offer sebesar Rp.10.698.860.131

memang belum dibuatkan Daftar Nominatifnya oleh Pemohon Banding sehingga Terbanding menerima sebagian keberatan Wajib Pajak dan membatalkan sebagaian koreksi Terbanding dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianNilai (Rp)Keterangan
1Biaya Admin Exp-3rd Pty-Oth Admin10.698.860.131Dipertahankan
Exp-Marketing (73549)14.059.562.883Dibatalkan

bahwa alasan banding Pemohon Banding sama dengan alasan keberatannya dan telah diteliti oleh Terbanding dalam proses keberatan sehingga Terbanding bependapat koreksi telah seusai ketentuan yang berlaku dan memohon kepada Majelis Hakim untuk tetap mempertahankan koreksi tersebut.

4. Biaya Alokasi Kantor Pusat (Head Office Allocation Expense) sebesar Rp3.748.855.459;

Dasar Hukum

• Undang-undang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang-Undang PPh).

Pasal 6 ayat (1):

“ Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk

usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1) telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2) Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3) telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4) syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

I. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan

Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

• Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-62/PJ./1995 tentang Jenis dan Besarnya Biaya Admnistrasi Kantor Pusat yang Dlperbolehkan untuk Dibebankan Sebagai Biaya Suatu Bentuk Usaha Tetap, mengatur sbb: Pasal 1:

“ Biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untk dikurangkan dari

penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh suatu bentuk usaha tetap di Indonesia adalah biaya administrasi yang dikeluarkan oleh kantor pusat yang berkaitan dan dalam rangka untuk menunjang usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap yang bersangkutan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Pasal 2:

“ Besarnya biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dikurangkan

dari penghasilan bruto di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 setinggi- tingginya adalah sebanding dengan besarnya peredaran usaha dan kegiatan bentuk usaha tetap di Indonesia terhadap seluruh peredaran usaha atau kegiatan perusahaan di seluruh dunia.

Pasal 3:

(1) Bentuk usaha tetap di Indonesia yang mengurangkan biaya administrasi kantor pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib menyampaikan laporan keuangan konsolidasi atau kombinasi dari kantor pusat yang meliputi seluruh usaha dan/atau kegiatan perusahaan di seluruh dunia untuk tahun pajak yang bersangkutan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

(2) Laporan Keuangan Konsolidassi atau kombinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diaudit oleh akuntan publik dan mengungkapkan rincian peredaran usaha atau kegiatan perusahaan serta jenis dan besarnya biaya administrasi yang dibebankan kepada masing-masing bentuk usaha tetap di negara tempat perusahaan yang bersangkutan melakukan usaha atau kegiatan.

Hasil Penelitian dalam penyelesaian keberatan Pemohon Banding

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-00118/ WPJ.19/KP.0105/RIK.SIS/2019 diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Terbanding (Pemeriksa) telah melakukan pengujian data-data terkait Head Office Allocation Expense (HOAE) dengan memperhatikan Pasal 7 P3B Pemerintah RI - Pemerintah Hongkong Wilayah Administrasi Khusus RRC, KEP-62/PJ./1995 dan bukti-bukti yang valid terkait manfaat biaya tersebut bagi BUT HSBC Indonesia, serta melakukan pengujian Direct & Indirect Charges atas beban HOAE dan diketahui bahwa Biaya HOAE merupakan beban yang mempunyai manfaat (purposes) untuk BUT HSBC Indonesia;

b. Selanjutkan sebagai bagian pelaksanaan Domestic Regulation (UU PPh dan Pelaksanaannya), pemeriksa melakukan pengujian ketentuan KEP- 62/PJ/1995 dan Pemeriksa menghitung sebagai berikut :

Proportion of Head Office General and Administrative Expense (HOAE) Applicable to Indonesia Office, calculated :

Total Head Office Allocation Expense x Indonesia Gross Income

Total Gross Income

HKD 11,152,096,511.17xHKD 1,375,013.10

HKD 119,868,187.82

HKD 11,152,096,511.17 x 1,15%

Allowable HOAE To Indonesia (HKD)127,926,175.36 Invoice HOAE To Indonesia (HKD)136,751,428.23 Non Allowable HOAE To Indonesia (HKD)8,825,252.87 Exchange Rate1,736.21 Non Allowable HOAE To Indonesia (IDR)15,322,492,290.92

c. Dengan demikian, koreksi HOAE menurut Terbanding (Pemeriksa) adalah sebesar Rp.15.322.492.290,92

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Biaya ini merupakan biaya administrasi dan umum yang dikeluarkan oleh Kantor Pusat BUT HSBC Indonesia yaitu HSCB Hong Kong untuk pengelolaan secara umum, administrasi dan strategi atas keseluruhan usahanya termasuk usaha yang dilakukan melalui kantor cabangnya di negara lain termasuk di Indonesia. Biaya administrasi dan

umum dari Kantor Pusat yang dialokasikan ke kantor cabangnya di Indonesia sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (3) P3B antara Indonesia dan Hong Kong yang berdasarkan ketentuan Pasal 32A merupakan ketentuan yang bersifat lex spesialis. Oleh karena itu, penghitungan biaya alokasi kantor pusat oleh pemeriksa berdasarkan Kep-62/PJ./1995 menjadi tidak tepat.

bahwa dalam proses penyelesaian keberatan, Pemohon Banding telah memberikan bukti pendukung atas pembebanan biaya alokasi dari kantor pusat kepada Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut :

a. Biaya Alokasi Kantor Pusat atau Head Office Allocation Expense (HOAE) dalam tahun 2017 adalah merupakan reimbursement kantor pusat atas biaya yang terjadi sesuai dengan kebutuhan HSBC seluruh dunia dimana untuk HOAE yang direimburse oleh HSBC Pusat di Hongkong ke BUT HSBC Cabang Indonesia adalah sebagai berikut :

NoUraianKomersialKoreksi FiskalSPT
1IT Services159.356.889.5900159.356.889.590
2Direct & Indirect Charges118.123.630.62311.573.636.832106.549.993.791
Total277.480.520.21311.573.636.832265.906.883.381

Keterangan untuk IT Service senilai Rp.159.356.889.590 terdiri dari :

1. IT Services yang diberikan berupa support penggunaan technology system informasi perbankan yang digunakan oleh HSBC seluruh dunia senilai Rp.144.305.847.896;

2. IT Service yang diberikan berupa pemakaian server global untuk kepentingan BUT HSBC Cabang Indonesia dalam menyimpan transaksi perbankannya senilai Rp.15.051.041.694;

b. Berdasarkan perhitungan Pemohon Banding, Biaya HOAE yang harus dilakukan koreksi fiskal adalah sebesar Rp.11.573.636.832,-

c. Pemohon Banding memberikan perhitungan Biaya HOAE dalam suatu dokumen 138 halaman sebagaimana berikut :

The Hongkong and Shanghai

Banking Corporation Limited

Transfer Pricing Documentation for

Regional Allocated Costs Charged to

HBAP

Branches, Subsidiaries

2017

d. Atas dokumen tersebut di atas, diperkuat dengan laporan Auditor Independent sebanyak 5 halaman dengan halaman 1 sebagai berikut :

pve ree

Perbedaan Matta Ae naa Hape

' . 1 ' ! Ing an , wl ln ! hay ot 1

fora a

, , an 1 1 1 boa, nd " roe,

Tan oa Bea , 1 . pala in Pe pra, .

os . oan 0. | Pa Maa tan le bos bos oy

. 1 . hoa ' paket tea . : ‘ '

LN ! ' : bee be a - mony . ,

" i be o LAN 1 ot eo 1 we .

. aude Nee | Aga . 4 , 5 .

, , pan 4 IN IA ee TN . Pen ' thee

5 bo ' ir bier ey nes nt en) , . ' 5 j , ,

Maan mp Upon anal

on 1 Veh oan, ' - " 1 in oo ' lon

' 1 nm ‘ | | pa ga . . ,

ade pa , 1 pa .

a , In pa , . pa 1 pat po NN Na La re eta pa

1 . . 1 robe al nos mn pa aot sud ' an

Ta Tn 5 1 | mo , 1 pa =i la nhs

Vets Mo adala

Mo - . Lo , 1 , . obeyed ve " fom

, , 1 ' pa , Lu te Ta ,

1 h . - : : 4 beeper cay og a

' pa 5 ny , pa rot teow . pena bala Ne oo Pony

. ' Kon oo 1 oat Ubeetesnh Vp, oa

, , " , . va “ cet tea I ,

e. Perhitungan Biaya HOAE adalah sebagai berikut :

- HBAP General and Administrative Expense Breakdown by Country For The Year Ended 31 December 2017 :

CountryTotal Harga
Australia313,511,282
Bangladesh138,385,471
Brunei27,171,746
Bermuda221,309
China869,554,595
Hong Kong6,005,910,810
India793,077,410
Japan136,050,565
Korea130,326,895
Macau59,689,603
Malaysia476,558,386
Maldives4,946,198
Mauritius68,778,177
New Zealand71,015,392
Philippines223,147,950
Singapore812,897,178
Sri Lanka166,858,038
Taiwan244,753,592
Thailand111,576,566
Vietnam145,254,103
Other Group Subsidaries215,659,818
Total11.152.096.511

- Gross Income Ratio

CountryGross Incomeof Gross Income
HBAP B1 Line]-0.11%
HBAP India9.93%
11BARjndaHesiai -37,01 31.15'8
HBAP Japan1,060,7840.88%
HBAP Korea2,084,2311.74%
HBAP Macau560,8060.47%
HBAP Malaysia LBU87,2260.07%
HBAP Philippines1,048,6640.87%
HBAP Sri Lanka1,425,9751.19%
HBAP Maldives103,2950.09%
HBAP Thailand1,150,8910.96%
HBAP UK16,0070.01%
HBAP Bangladesh1,190,2690.99%
Hongkong Shanghai Secs Seoul Branch206,3320.17%
HBAP Australia1,521,8091.27%
I iBAP New Zealand921,5010.77%
HBAP Mauritius184,4210.15%
HBAP Taiwan136,4400.11%
HBAP Hong Kong Head Office(836,093)-0.70%
CHoBnAsPo lVidiaettinoanm4,3720.00%
HBAP Singapore - Consolidated7,406,3896.18%
HBAP Hong Kong - Consolidated88,449,77373.79%
HongKongBank Consol Adj(1,082)0.00%
TOTAL119;868;188100 %

- Head Office General and Administrative Expenses Invoice to HSBC Indonesia;

Brake sen byu as

cs ape

oo . . vA TESS : a nd

Hn Tea AL : Say

“Egi . a . . L .

wy igang te | ne | ' Dy

! #242282 Lal mo .

La Sicatior, 283 ve . -

er LIL La enn Lag

Im es BSED SSE te bars

ran. iotet ae - Medes Pah NN Bg ba . : ae Se

f. Perhitungan Proporsi HOAE yang dapat dibebankan kepada BUT HSBC Cabang Indonesia sesuai KEP-62/PJ./1995 menurut Peneliti adalah :

Total HOAEIndonesia Gross Income

Total Gross Income

HKD 11,152,096,511.17HKD 1,375,013.10

HKD 119,868,187.82

HKD11,152,096,511.171.15%

Allowable HOAEHKD 127,926,175.36

InvoiceHKD 136,751,428.23

Non allowable (HKD)HKD8,825,252.87

Exchange rate1.736.21

Non allowable (Rp)IDR 15,322,492,290.92

g. Berdasarkan perhitungan di atas, Biaya alokasi HOAE yang tidak boleh dikurangkan dalam penghasilan bruto Pemohon Banding adalah sebesar Rp.15.322.492.290,92, dan karena dalam penelitian terhadap SPT Tahunan PPh Badan 2017 Pemohon Banding melakukan koreksi Fiskal Biaya alokasi HOAE sebesar Rp.11.573.636.832, tambahan koreksi fiskal menurut peneliti untuk Biaya Alokasi HOAE adalah sebagai berikut :

Koreksi Fiskal Biaya HOAE15.322.492.290,92 Sudah dilakukan koreksi fiskal oleh WP(11.573.636.832) Tambahan Koreksi Fiskal Menurut Peneliti3.748.855.459

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding dalam keberatan menerima sebagian keberatan Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut :

NoUraianNilai (Rp)Keterangan
1Head Office Allocation Expense11.573.636.832Dibatalkan
(HOAE)3.748.855.459Dipertahankan

bahwa alasan banding Pemohon Banding sama dengan alasan keberatannya dan telah diteliti oleh Terbanding dalam proses keberatan sehingga Terbanding bependapat koreksi telah seusai ketentuan yang berlaku dan memohon kepada Majelis Hakim untuk tetap mempertahankan koreksi tersebut.

Simpulan

a. Surat Banding nomor 166/DIR/DEPKEU-KP/IX/2020 tanggal 2 September 2020 sepanjang telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan

(2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00810/KEB/WPJ.19/ 020 2

tanggal 09 Juni 2020 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap

mempertahankan Keputusan DJP Nomor KEP-00810/KEB/VVPJ.19/2020 tanggal 09 Juni 2020 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00018/204/17/091/19 tanggal 25 April 2019 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi, surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-9, sebagai berikut:

Bukti P-1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-00810/KEB/WPJ.19/2020

tanggal 9 Juni 2020;

Bukti P-2 Surat Keberatan Nomor IMOCMP 190069 tanggal 16 Juli 2019; Bukti P-3 SKPKB Nomor 00018/204/17/091/19 tanggal 25 April 2019; Bukti P-4 Bukti Pembayaran sebesar Rp8.649.709.171 dengan NTPN

4264F3LE0PARFR7F tanggal 16 Juli 2019;

Bukti P-5 Akta Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. Nomor 185

tanggal 30 Juni 2020 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Bank HSBC Indonesia;

Bukti P-6 Akta Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. Nomor 6

tanggal 1 Oktober 2019 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Bank HSBC Indonesia;

Bukti P-7 Identitas Penerima Kuasa atas nama Arafat Mudor Husen, berupa

berupa Surat Kuasa Khusus Nomor: 077/03.21/POA/SCY-HBID tanggal 18 Maret 2021, KTP, Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-608/PP/IKH/2019 tanggal 03 Juli 2019, Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-703/PP/IKH/2021 tanggal 25 Juni 2021 dan Pakta Integritas tanggal 18 Maret 2021;

Bukti P-8 Matriks sengketa banding;

Bukti P-9 Kesimpulan akhir tanpa nomor tanggal 7 Maret 2022 beserta

lampirannya

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi / asli surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:

Bukti T-1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-00810/KEB/WPJ.19/2020

tanggal 9 Juni 2020;

Bukti T-2 Surat Keberatan Nomor IMOCMP 190069 tanggal 16 Juli 2019; Bukti T-3 SKPKB Nomor 00018/204/17/091/19 tanggal 25 April 2019; Bukti T-4 Surat Setoran Pajak atas pembayaran Surat Ketetapan Pajak

Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00018/204/17/091/19 tanggal 25 April 2019;

Bukti T-5 Matriks sengketa banding;

Bukti T-6 LPK;

Bukti T-7 KKP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017;

Bukti T-8 Matriks Perkembangan Sengketa;

Bukti T-9 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 13 September 2021; Bukti T-10 Persandingan PPh Pasal 26 ayat (4)

Bukti T-11 Penjelasan akhir Nomor S-2379/PJ/PJ.07/2022 tanggal 24 Februari

2022

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00810/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 9 Juni 2020, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017 Nomor 00018/204/17/091/19 tanggal 25 April 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, Pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah Pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal.

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor: 166/DIR/DEPKEU-KP/IX/2020 tanggal 2 September 2020 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP PPh Pasal 26465.6(5R3p.)9 04.273596.506.435.020130.852.530.747

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017 sebesar Rp130.852.530.747,00 dengan rincian sebagai berikut:

DPP PPh Final Pasal 26 Menurut TerbandingRp 596.506.435.020,00 DPP PPh Final Pasal 26 Menurut Pemohon Banding Rp 465.653.904.273,00 - Koreksi Terbanding:Rp 130.852.530.747,00

bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp130.852.530.747,00 terdiri dari :

No.Pokok SengketaNilai Koreksi (Rp)
1Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan yang dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final113.027.602.269
2Penyesuaian Dasar Pengenaan PPh Pasal 26 ayat (4) terkait dengan koreksi Penghasilan Neto pada PPh Badan17.824.928.478
Total130.852.530.747

1. Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan yang dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final sebesar Rp113.027.602.269,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa terdapat koreksi Terbanding atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan yang dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final sebesar Rp113.027.602.269,00;

bahwa terkait materi sengketa, dalam proses pemeriksaan Terbanding menghitung kembali PPh Pasal 26 ayat (4) berdasarkan hasil pemeriksaan PPh Badan. Dalam melakukan penghitungan objek PPh Pasal 26 ayat (4) - Branch Profit Tax, Terbanding memperhitungkan objek PPh Final (Penjualan/Pengalihan Bangunan) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2011 dengan perhitungan sebagai berikut :

Penghasilan yang dikenai PPh Final (keuntungan

Rp 116.121.326.969 penjualan aktiva tetap)

PPh Pasal 4 ayat (2) atas Penghasilan FinalRp (3.093.724.700) DPP PPh Pasal 26 ayat (4)Rp 113.027.602.269

bahwa dalam Risalah Pembahasan hasil pemeriksaan, diketahui pada bagian

5. PPh Final Pasal 26 ayat (4), Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp 779.942.153.526,00;

bahwa pada bagian pendapat Wajib Pajak dalam Risalah Pembahasan hasil pemeriksaan, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju seluruhnya atas koreksiyangdilakukanTerbandingataskoreksisebesar Rp779.942.153.526,00;

bahwa pada bagian tanggapan pemeriksa atas simpulan, Terbanding menyatakan akan menghitung kembali PPh Pasal 26 ayat (4) berdasarkan hasil pemeriksaan PPh Badan;

bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan halaman 55 di bagian Kesimpulan Hasil Pemeriksaan Objek PPh Final Pasal 26 ayat (4), Terbanding menyatakan Pemeriksa menghitung kembali PPh Pasal 26 ayat (4) berdasarkan hasil pemeriksaan PPh Badan. Dalam melakukan penghitungan objek PPh Pasal 26 ayat (4) (Branch Profit after Tax), pemeriksa memperhitungkan objek PPh Final (Penjualan/Pengalihan Bangunan) sesuai PMK No. 14/PMK.03/2011;

PPh Pasal 26 ayat 4 – Branch Profit After Tax

UraianSPT WPPemeriksaKoreksi
Penghasilan Kena Pajak620.600.313.707907.880.221.628287.279.907.921
PPh Terutang 25%155.150.078.250226.970.055.25071.819.977.000
Penghasilan Kena Pajak BUT – Setelah Pajak465.450.235.457680.910.166.378215.459.930.921
+ Penghasilan Final116.121.326.969116.121.326.969
Objek PPh Pasal 26 ayat 4 BPAT465.450.235.457797.031.493.347331.581.257.890
PPh Terutang 5%23.272.511.77339.851.574.66716.579.062.894
Kredit Pajak23.272.511.77323.272.511.773
PPh Kurang Bayar16.579.062.89416.579.062.894
Sanksi Administrasi Ps 13 ayat 25.305.300.1265.305.300.126
Jumlah Pajak yang Dibayar21.884.363.02021.884.363.020

bahwa selanjutnya, dalam Surat Keberatan nomor IMOCMP 190069 tanggal 16 Juli 2019, Pemohon Banding hanya mengajukan keberatan dan menyampaikan alasan keberatan atas koreksi sebagai berikut :

a. Koreksi positif lainnya sebesar Rp60.898.950.452,00 dengan rincian sebagai berikut :

NoJenis KoreksiJumlah (Rp)
1Biaya promosi5.454.823.432
2Biaya tahun 2016 yang dibebankan di tahun 2017 tidak sesuai dengan prinsip Matching Cost Again Revenue8.868.755.503
NoJenis KoreksiJumlah (Rp)
3Biaya tahun 2016 yang dibebankan di tahun 2017 yang berhubungan dengan natura, sumbangan, biaya untuk Kepentingan pribadi, entertainment tanpa dafnom4.041.084.046
4ADMIN EXP-3RD PTY-OTH ADMIN EXP- MARKETING A73-54024.758.423.014
5Other Operating Expense from Syariah Branch2.453.372.166
6Head Allocation Expenses15.322.492.291
Total Koreksi Positif60.898.950.452

b. Penyesuaian Fiskal Negatif Prov for B&D - Loan to Cust - Spec Individual sebesar Rp226.109.399.048,00

bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan dan menyampaikan alasan keberatan atas koreksi DPP PPh Pasal 26 terkait Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar Rp113.027.602.269,00;

bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU KUP dan Pasal 31 ayat (2) UU Pengadilan Pajak, permohonan banding hanya dapat diajukan atas keputusan keberatan, dan Pengadilan Pajak hanya memeriksa sengketa yang telah menjadi objek keberatan;

bahwa dalam Penjelasan Pasal 31 ayat (2) juga menegaskan bahwa objek pemeriksaan banding adalah sengketa yang dikemukakan dalam keberatan dan diputus dalam surat keputusan keberatan;

bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak menempuh upaya administratif berupa pengajuan keberatan kepada Terbanding, maka koreksi tersebut tidak dapat diajukan banding, dan Pengadilan Pajak tidak berwenang memeriksa

dan memutus sengketa ini;

bahwa upaya banding baru dapat dilakukan apabila proses keberatan telah ditempuh dan masih belum memuaskan Wajib Pajak;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding, dalam Surat Keberatan No. IMOCMP 190069 tanggal 16 Juli 2019 atas SKPKB PPh Pasal 26 Nomor 00018/204/17/091/19 tanggal 25 April 2019 Masa Pajak Januari–Desember 2017, Pemohon Banding telah memuat ringkasan objek sengketa yang dimohonkan pembatalannya;

bahwa pada ringkasan yang tercantum pada halaman 27 surat keberatan dan berisi uraian jumlah serta jenis koreksi yang diperselisihkan menurut Pemohon Banding sebagai berikut :

Jumlah pajak ya

ng

Jumla

h pajak

ya

n

g

Ditambah

terhutang menu

rut Keterangan

terhut

ang me

nu

r

u

t

(Dikurangi)

perhitungan Wa

jib

SKPKB

Pajak Seharusn

ya P

e

n

ghasilan Kena Pajak / DPP

793

.937.76

8.6

4

7

(328.283.864.3

7

4

)

465.653.904.2

73 P

P

h

Pasal 23/26 Final Terutang

39

.696.88

8.4

3

2

(16.414.193.2

1

9

)

23.282.695.2

14 K

r

e

dit Pajak

23

.272.51

1.7

7

3

-

23.272.511.7

73 J

u

m

lah PPh yang tidak/kurang dib

a

y

a

r

16

.424.37

6.6

5

9

(16.414.193.2

1

9

)

10.183.4

41 S

a

n

ksi administrasi

5

.255.80

0.5

3

2

(5.252.541.8

3

1

)

3.258.7

01 J

u

m

lah PPh yang masih harus diba

y

a

r

21

.680.17

7.1

9

1

(21.666.735.0

5

0

)

13.442.1

42

bahwa menurut Pemohon Banding, jumlah Koreksi PPh Pasal 26 ayat (4) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017 Penghasilan Kena Pajak/DPP sebesar Rp328.283.864.374 pada saat pengajuan keberatan terdiri atas rincian sebagai berikut:

NoJenis KoreksiJumlah Koreksi (PPh Badan)DPP PPh Pasal 26 ayat (4)Jumlah Koreksi (PPh Pasal 26 Jan- Des 2017)
1Penyesuaian Fiskal Positif
ABiaya promosi5.454.823.43275%4.091.117.574
BBiaya tahun 2016 yang dibebankan di tahun 2017 tidak sesuai dengan prinsip Matching Cost Again Revenue8.868.755.50375%6.651.566.627
CBiaya tahun 2016 yang dibebankan di tahun 2017 yang berhubungan dengan natura, sumbangan, biaya untuk Kepentingan pribadi, entertainment tanpa dafnom4.041.084.04675%3.030.813.035
DADMIN EXP-3RD PTY- OTH ADMIN EXP- MARKETING A73-54024.758.423.01475%18.568.817.261
EOther Operating Expense from Syariah Branch2.453.372.16675%1.840.029.125
FHead Allocation Expenses15.322.492.29175%11.491.869.218
Jumlah Penyesuaian Fiskal Positif (A + B + C + D + E + F)60.898.950.45275%45.674.212.839
2Penyesuaian Fiskal Negatif
Akoreksi Prov for B&D - Loan to Cust - Spec Individual226.109.399.04875%169.582.049.286
3Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan yang dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final113.027.602.269
4Pembulatan(20)
NoJenis KoreksiJumlah Koreksi (PPh Badan)DPP PPh Pasal 26 ayat (4)Jumlah Koreksi (PPh Pasal 26 Jan- Des 2017)
Jumlah Koreksi (1 + 2 + 3 + 4)328.283.864.374

bahwa berdasarkan perhitungan tersebut, koreksi Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan yang dikenakan pajak final sebesar Rp113.027.602.269 telah dicantumkan dalam perhitungan pajak terutang versi Pemohon Banding dan termasuk sebagai objek koreksi yang dimohonkan pembatalannya dalam Surat Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 26 ayat (4) Tahun Pajak 2017;

bahwa oleh karena objek tersebut sudah diajukan dalam keberatan, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi tersebut seharusnya dapat diperiksa dalam banding, dan Pengadilan Pajak berwenang memutus sengketa terkait koreksi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 25

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan...

Penjelasan Pasal 25

Ayat (1)

Apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak.

Keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak, yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak. ....

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 31

(2) Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku..

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menter! Keuangan Nomor 202 /PMK.03/2015 (selanjutnya disebut dengan PMK 9 Tahun 2013), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

b. mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;

c. ....

(2) Dalam hal Surat Keberatan yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf f, Wajib Pajak dapat melakukan perbaikan atas Surat Keberatan tersebut dan menyampaikan kembali sebelum jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terlampaui..

bahwa untuk mendukung argumentasinya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. Detail Rincian Koreksi;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

2. Daftar Rincian Koreksi

3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Menimbang, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (2) UU Pengadilan Pajak, diatur bahwa Pengadilan Pajak dalam pemeriksaan banding hanya berwenang memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan;

bahwa ketentuan ini menegaskan bahwa objek banding dibatasi secara tegas pada materi yang telah menjadi bagian dari proses keberatan;

bahwa sebagaimana diatur melalui Pasal 4 ayat (1) huruf b PMK 9 Tahun 2013 yang menjadi syarat pengajuan keberatan adalah bahwa dalam Surat Keberatan harus mengemukakan jumlah pajak terutang menurut Wajib Pajak beserta alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;

bahwa selanjutnya, Pasal 4 ayat (2) memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk memperbaiki surat keberatan apabila belum memenuhi persyaratan tersebut, sepanjang dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan;

bahwa pada halaman 27 Surat Keberatan Pemohon Banding memang menyatakan jumlah pajak yang terhutang menurut SKPKB, jumlah yang dikurangi sebesar Rp328.283.864.374 dan Jumlah pajak yang terhutang menurut perhitungan Wajib Pajak seharusnya sebagai berikut :

Jumlah pajak ya

ng

Jumla

h pajak

ya

n

g

Ditambah

terhutang menu

rut Keterangan

terhut

ang me

nu

r

u

t

(Dikurangi)

perhitungan Wa

jib

SKPKB

Pajak Seharusn

ya P

e

n

ghasilan Kena Pajak / DPP

793

.937.76

8.6

4

7

(328.283.864.3

7

4

)

465.653.904.2

73 P

P

h

Pasal 23/26 Final Terutang

39

.696.88

8.4

3

2

(16.414.193.2

1

9

)

23.282.695.2

14 K

r

e

dit Pajak

23

.272.51

1.7

7

3

-

23.272.511.7

73 J

u

m

lah PPh yang tidak/kurang dib

a

y

a

r

16

.424.37

6.6

5

9

(16.414.193.2

1

9

)

10.183.4

41 S

a

n

ksi administrasi

5

.255.80

0.5

3

2

(5.252.541.8

3

1

)

3.258.7

01 J

u

m

lah PPh yang masih harus diba

y

a

r

21

.680.17

7.1

9

1

(21.666.735.0

5

0

)

13.442.1

42

bahwa meskipun menyatakan jumlah yang dikurangi sebesar Rp328.283.864.374, namun dalam Surat Keberatan, sebagaimana yang dijelaskan dalam sidang atau sebagaimana yang dikutip di atas, Pemohon Banding tidak memberikan rincian atas jumlah tersebut;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, setelah memeriksa dari halaman 1 sampai dengan halaman 26 Surat Keberatan Pemohon Banding, terbukti bahwa Pemohon Banding hanya memberikan rincian dan alasan yang menjadi dasar perhitungan, atas dua kelompok koreksi berikut:

a. Koreksi positif lainnya sebesar Rp60.898.950.452,00,

b. Penyesuaian fiskal negatif Prov for B&D – Loan to Cust – Spec Individual sebesar Rp226.109.399.048,00.

bahwa koreksi-koreksi selain dua kelompok tersebut, termasuk koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan yang bersifat final sebesar Rp113.027.602.269,00, tidak pernah disampaikan alasan keberatannya dalam Surat Keberatan;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan kewajiban Pasal 4 ayat (1) huruf b PMK 9 Tahun 2013, Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan;

bahwa sesuai Pasal 27 ayat (1) UU KUP serta Pasal 31 ayat (2) UU Pengadilan Pajak, banding hanya dapat diajukan atas keputusan keberatan, dan Pengadilan Pajak hanya berwenang memeriksa sengketa yang menjadi objek keberatan;

bahwa sistem peradilan pajak mengharuskan Wajib Pajak terlebih dahulu menempuh seluruh proses administratif, termasuk keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak;

bahwa hanya apabila keberatan telah diputus dan Wajib Pajak masih tidak puas, barulah Wajib Pajak dapat mengajukan upaya banding ke Pengadilan Pajak;

bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak menyampaikan alasan keberatan yang menjadi dasar penghitungan atas koreksi Rp113.027.602.269,00 tersebut, sehingga menurut Pengadilan Pajak, koreksi ini tidak diajukan keberatan, sehingga tidak dapat dipertimbangkan dalam banding;

bahwa dengan demikian, seluruh ketentuan perundang-undangan tersebut secara konsisten menunjukkan bahwa banding Pemohon Banding atas koreksi DPP PPh Pasal 26 terkait Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan yang bersifat final sebesar Rp113.027.602.269,00 harus dinyatakan tidak dapat dipertimbangkan.

2. Penyesuaian Dasar Pengenaan PPh Pasal 26 ayat (4) terkait dengan koreksiPenghasilanNetopadaPPhBadansebesar Rp17.824.928.478,00

bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017 sebesar Rp17.824.928.478,00 adalah dikarenakan adanya koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 sebesar Rp23.766.571.373,00, dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp 644.638.443.501,00 Penghasilan Neto menurut Pemohon BandingRp 620.871.872.128,00 Koreksi TerbandingRp 23.766.571.373,00

bahwa keterkaitan antara koreksi terhadap Penghasilan Neto dengan koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017 adalah sebagai berikut :

UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pemohon Banding (Rp)Koreksi (Rp)
Penghasilan Neto Fiskal644.638.443.501620.871.872.12823.766.571.373
PPh Terutang (25%)161.159.610.750155.217.968.0005.941.642.750
DPP PPh Pasal 26 ayat (4) – Branch Profit Tax483.478.832.751465.653.904.12817.824.928.623
PPh Pasal 26 ayat (4) – Branch Profit Tax (5%)24.173.941.63823.282.695.206891.246.432

bahwa terdapat perbedaan antara jumlah koreksi DPP PPh Pasal 26 ayat (4)

– Branch Profit Tax dalam SKP yang diterbitkan oleh Terbading yaitu Rp 17.824.928.478 dengan perhitungan di atas yaitu Rp 17.824.928.623, namun

selisih pembulatan sebesar Rp 145 atas selanjutnya diabaikan karena selanjutnya digunakan adalah koreksi DPP PPh Pasal 26 ayat (4) sebesar Rp 17.824.928.478;

bahwa koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun 2017 sebesar Rp23.766.571.373,00 terdiri dari koreksi terhadap Penyesuaian Fiskal Positif atas:

NoUraianKoreksi (Rp)
1Biaya Tahun 2016 Dibebankan Tahun 20177.542.202.854
2Biaya Tahun 2016 yang Dibebankan di Tahun 2017 Menurut Terbanding Tidak Sesuai dengan Prinsip Matching Cost Against Revenue, Natura, Sumbangan, Biaya untuk Kepentingan Pribadi, Entertainment Tanpa Daftar Nominatif1.776.652.929
3Biaya Pemasaran10.698.860.131
4Biaya Alokasi Kantor Pusat3.748.855.459
Total23.766.571.373

bahwa menurut Terbanding koreksi DPP PPh Final Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017 sebesar Rp17.824.928.478,00 tersebut berkaitan langsung dengan koreksi atas Penghasilan Neto tahun 2017 sebesar Rp23.766.571.373,00 berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Terbanding terhadap PPh Badan Tahun 2017;

bahwa menurut Terbanding seluruh dasar dan argumentasi yang digunakan dalam melakukan koreksi terhadap Penghasilan Neto pada PPh Badan Tahun 2017 diterapkan sepenuhnya sebagai dasar dan argumentasi dilakukannya koreksi terhadap DPP PPh Final Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017 sebesar Rp17.824.928.478,00;

bahwa menurut Pemohon Banding, terhadap koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto tahun 2017 yang terdapat pada SKPKB PPh Badan tahun

2017, telah diajukan keberatan kepada Terbanding dan dikabulkan sebagian oleh Terbanding dan selanjutnya terhadap Keputusan Keberatan PPh Badan tahun 2017 tersebut diajukan banding ke Pengadilan Pajak oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding seluruh dasar dan argumentasi ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap koreksi Penghasilan Neto PPh Badan Tahun 2017 yang dimuat dalam Surat Banding, diterapkan sepenuhnya sebagai dasar dan argumentasi ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap koreksi Terbanding atas DPP PPh Final Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017 sebesar Rp17.824.928.478,00;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis;

bahwa dasar hukum terkait sengketa a quo sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU KUP) antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12:

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 26:

(4) Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

bahwa berdasarkan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Hong Kong Wilayah Administratif Khusus Republik Rakyat China Untuk Penghindaran Pengenaan Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan (selanjutnya disebut dengan P3B Indonesia Hong Kong), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 10

DIVIDEN

1. Dividen yang dibayar oleh perseroan yang berkedudukan di Pihak pada Persetujuan kepada penduduk Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Pihak lainnya tersebut.

5. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan lainnya dari Persetujuan ini apabila perseroan yang berkedudukan di Pihak pada Persetujuan memiliki bentuk usaha tetap di Pihak lainnya pada Persetujuan, laba bentuk usaha tetap tersebut dapat dikenakan pajak tambahan di Pihak lainnya tersebut sesuai dengan perundang- undangannya, namun besarnya pajak tambahan tersebut tidak akan melebihi 5 persen dari laba bentuk usaha tetap tersebut setelah dikurangi dengan pajak penghasilan dan pajak-pajak lainnya yang dikenakan oleh Pihak lainnya tersebut.

bahwa untuk mendukung argumentasinya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Hong Kong (Bahasa Indonesia);

2. COR atas nama Internet Securities Hong Kong Limited yang disahkan oleh Otoritas Pajak di Hong Kong;

3. Invoice transaksi antara Pemohon Banding dan Internet Securities Hong Kong Limited;

4. Detail Rincian Koreksi;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

2. Daftar Rincian Koreksi

3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Menimbang, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00790/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor: 00006/206/17/091/19 tanggal 25 April 2019, Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor: 011170.15/2020/PP;

bahwa terhadap banding Pemohon Banding atas PPh Badan Tahun 2017 yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor: 011170.15/2020/PP, Pengadilan Pajak telah memeriksa dan memutus sengketa a quo dan menerbitkan Putusan Nomor: PUT-011170.15/2020/PP/M.IA Tahun 2026 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 15 Januari 2026 dengan Amar Putusan Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding;

bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak tersebut dinyatakan bahwa koreksi TerbandingatasPenghasilanNetoTahun2017sebesar

Rp23.766.571.373,00, sebesar Rp12.746.986.536,00 tetap dipertahankan dan sebesar Rp11.019.584.837.00 harus dibatalkan oleh Pengadilan Pajak;

bahwa mengingat sengketa DPP PPh Final Pasal 26 masa Januari s.d. Desember 2017 sebesar Rp17.824.928.478,00 berkaitan langsung dengan banding atas sengketa Penghasilan Neto sebesar Rp23.766.571.373,00 pada PPh Badan Tahun 2017 yang telah diputus oleh Pengadilan Pajak, maka dalam memeriksa dan memutus sengketa DPP PPh Final Pasal 26 masa Januari s.d. Desember 2017 Pengadilan Pajak sepenuhnya menerapkan pertimbangan hukum yang digunakan oleh Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa Penghasilan Neto pada PPh Badan Tahun 2017;

bahwa oleh karena koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Tahun 2017 sebesar Rp23.766.571.373,00 dibatalkan sebagian oleh Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa PPh Badan Tahun 2017, maka koreksi Terbanding atas DPP PPh Final Pasal 26 masa Januari s.d. Desember 2017 sebesar Rp17.824.928.478,00 juga harus dibatalkan sebagian;

bahwa perhitungan DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017 berdasarkan Penghasilan Neto Tahun 2017 adalah sebagai berikut :

UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)Koreksi dibatalkan (Rp)
Penghasilan Neto Fiskal644.638.443.501633.618.858.66411.019.584.837
PPh Terutang (25%)161.159.610.750158.404.714.5002.754.896.250
DPP PPh Pasal 26 ayat (4) – Branch Profit Tax483.478.832.751475.214.144.1648.264.688.587
PPh Pasal 26 ayat (4) – Branch Profit Tax (5%)24.173.941.63823.760.707.208413.234.430

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Final Pasal 26 Masa Januari s.d. Desember 2017 sebesar Rp17.824.928.478,00, sebesar

Rp9.560.239.891,00 tetap dipertahankan dan sebesar Rp8.264.688.587,00 harus dibatalkan;

Menimbang bahwa tidak terdapat sengketa mengenai tarif PPh yang digunakan, karena baik Terbanding maupun Pemohon menggunakan tarif 5% berdasarkan Pasal 10 ayat 5 P3B Indonesia Hong Kong;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa DPP PPh Final Pasal 23/26 masa Januari s.d. Desember 2017 adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan yang dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final113.027.602.269113.027.602.2690
2Penyesuaian Dasar Pengenaan PPh Pasal 26 ayat (4) terkait dengan koreksi Penghasilan Neto pada PPh Badan17.824.928.4789.560.239.8918.264.688.587
3Total130.852.530.747122.587.842.1608.264.688.587

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Final Pasal 26 menurut TerbandingRp 596.506.435.020,00 Koreksi tidak dapat dipertahankanRp8.264.688.587.00 DPP PPh Final Pasal 26 menurut Pengadilan PajakRp 588.241.746.433,00 PPh Final Pasal 26 menurut TerbandingRp29.825.321.751,00 Koreksi tidak dapat dipertahankanRp413.234.430,00 PPh Final Pasal 26 menurut Pengadilan PajakRp29.412.087.321,00

bahwa dengan demikian, perhitungan PPh Final Pasal 26 Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar Masa Januari s.d. Desember 2017 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak588.241.746.433,00
2Pajak Penghasilan (PPh) Terutang29.412.087.321,00
3Kredit Pajak23.272.511.773,00
4PPh Kurang/(Lebih) Bayar6.139.575.548,00
5Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP 2% x 16 bln1.964.664.175,00
6PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar8.104.239.723,00

bahwa pada prinsipnya seluruh keterangan, dalil dan alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan telah dinilai oleh Pengadilan Pajak, namun keterangan, dalil, dan alat bukti yang diuraikan dan dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak hanya yang dianggap relevan dengan pokok sengketa;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00810/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 9 Juni 2020, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017 Nomor 00018/204/17/091/19 tanggal 25 April 2019, atas nama BANK THE HONGKONG AND SHANGHAI BANKING CORPORATION LIMITED, NPWP: 01.000.336.6-091.000, beralamat di Gedung World Trade Center Lt. 1-4, Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31, Setiabudi, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang kurang dibayar menjadi sebagai berikut:

DPP Pasal 26Rp588.241.746.433,00

Pajak Penghasilan TerutangRp 29.412.087.321,00

Kredit Pajak:Rp 23.272.511.773,00

Pajak yang kurang (lebih) dibayarRp 6.139.575.548,00

Sanksi Administrasi :

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 1.964.664.175,00

Jumlah PPh Yang Masih Harus DibayarRp 8.104.239.723,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 7 Maret 2022 oleh Budi Haritjahjono, Ak., M.Ak., M.H., C.A. sebagai Hakim Ketua, Agus Purwoko, Ak. M.M., C.A. dan Rahmaida, S.H., M.Kn. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 15 Januari 2026 oleh Budi Haritjahjono, Ak., M.Ak., M.H., C.A. sebagai Hakim

Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn., dan Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec., masing-masing sebagai Hakim Anggota dengan dibantu oleh Puri Rahayuningsih, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

TtdTtd

Rahmaida, S.H., M.Kn.Budi Haritjahjono, Ak., M.Ak., M.H., C.A.

Ttd

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Panitera Pengganti

Ttd

Puri Rahayuningsih, S.H., M.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.