Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 48 halaman

PUT-011169.16/2020/PP/M.IA Tahun 2026

Bank The Hongkong And Shanghai Banking Corporation Limited, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-011169.16/2020/PP/M.IA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00789/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 8 Juni 2020, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00051/207/17/091/19 tanggal 25 April 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011169.16/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

BANK THE HONGKONG AND SHANGHAI BANKING

CORPORATION LIMITED, NPWP: 01.000.336.6-091.000, beralamat di Gedung World Trade Center Lt. 1-4, Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31, Setiabudi, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Dio Alexander Samsoeri dan Caecilia Pudji Widyarti, Jabatan: Direktur PT Bank HSBC Indonesia, berdasarkan Akta Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. Nomor 185 tanggal 30 Juni 2020 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Bank HSBC Indonesia, bertindak dalam kapasitasnya sebagai penerima pengalihan usaha (dalam rangka integrasi usaha) dari The Hongkong Shanghai Banking Corporation Limited berdasarkan Akta Integrasi Mala Mukti, S.H., LL.M. No 34 tanggal 13 April 2017 dan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/KDK.03/2019 tanggal 8 April 2019; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Arafat Mudor Husen

Izin Kuasa Hukum : KEP-608/PP/IKH/2019 tanggal 03 Juli 2019

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 078/03.21/POA/SCY- HBID tanggal 18 Maret 2021,untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama /NIP: Lilik Budi S / 197510141996021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Sutomo / 198209012002121005

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama /NIP: Rully Legha H / 198108282009011008, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

4. Nama /NIP: Rini Restu R / 198402012009012011 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-3582/PJ.07/2022 tanggal 1 Maret 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 105/PP/BR/2021 tangal 4 Februari 2021;

Telah membaca Surat Banding Nomor 164/DIR/DEPKEU-KP/IX/2020 tanggal 2 September 2020;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S- 2660/WPJ.19/KBP/2020 tanggal 23 November 2020;

Telah membaca Surat Bantahan Nomor 016/DIR/DEPKEU-KP/I/2021 tanggal 15 Januari 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00051/207/17/091/19 tanggal 25 April 2019 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Wajib PajakFiskus
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor--
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri10.789.79728.737.048.126 -
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut--
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut PPN-- -
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN-- -
a.6. Jumlah ( a.1+ a.2+ a.3+ a.4+ a.5)10.789.79728.737.048.126 -
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN--
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)10.789.79728.737.048.126 -
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri1.078.9792.879.159.631
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama--
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan-- -
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)-- -
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri-- -
b.5. Lain-lain99.786.98799.786.987 -
b.6. Jumlah ( b.1+ b.2+ b.3+ b.4+ b.5)-- -
c. Diperhitungkan:-
c.1. SKPPKP--
d. Jumlah Pajak yang diperhitungkan (b.6-c.1)99.786.98799.786.987 -
e. Jumlah PPN Kurang Bayar (a-d)(98.708.008)2.779.372.644 -
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya-93.253.189
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ……...(karena pembetulan)--
c. Jumlah (a+b)-93.253.189 -
4PPN yang Kurang Dibayar (2.e+3.c)02.872.625.833
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0889.399.246
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP093.253.189
h. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f+g)0982.652.435
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5h)03.855.278.268
7Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan(98.708.008)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: IMOCMP 190070 tanggal 16 Juli 2019 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianJumlah
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor-
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri57.659.147
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN-
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut-
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN-
a.6. Jumlah ( a.1+ a.2+ a.3+ a.4+ a.5)57.659.147
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN-
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)57.659.147
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri5.765.915
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama-
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan-
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)-
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri-
b.5. Lain-lain99.786.987
b.6. Jumlah ( b.1+ b.2+ b.3+ b.4+ b.5)-
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP-
d. Jumlah Pajak yang diperhitungkan (b.6-c.1)99.786.987
e. Jumlah PPN Kurang Bayar (a-d)(94.021.072)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya-
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ……...(karena pembetulan)-
c. Jumlah (a+b)-
4PPN yang Kurang Dibayar (2.e+3.c)(94.021.072)
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP4.686.935
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP937.387
h. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f+g)5.624.322
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5h)(88.396.750)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor: KEP-00789/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 8 Juni 2020 menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/(Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPN kurang bayar2.872.625.83302.872.625.833
Sanksi administrasi982.652.4350982.652.435
Jumlah PPN yang masih harus dibayar3.855.278.26803.855.278.268

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor: 164/DIR/DEPKEU-KP/IX/2020 tanggal 2 September 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, 4 September 2020 (diantar);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 164/DIR/DEPKEU-KP/IX/2020 tanggal 2 September 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa PT Bank HSBC Indonesia, dalam hal ini bertindak dalam kapasitasnya sebagai penerima pengambilalihan usaha (dalam rangka integrasi usaha) dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, berdasarkan:

(1) Akta Integrasi No. 34 tanggal 13 April 2017, yang dibuat oleh Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, yang berlaku efektif pada tanggal 17 April 2017;

(2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-164/WPJ.19/2017 tanggal 9 Oktober 2017 tentang Persetujuan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam Rangka Pengambilalihan Usaha, yang menyetujui permohonan PT Bank HSBC Indonesia untuk menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka pengambilalihan usaha dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited (NPWP: 01.000.336.6-091.000) kepada PT Bank HSBC Indonesia (NPWP: 01.386.242.0-091.000), yang pada diktum kedua menyatakan:

“ Atas Wajib Pajak yang telah mengalihkan harta:

Nama Wajib Pajak : The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited NPWP: 01.000.336.6-091.000

Alamat domisili: Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31 World Trade Centre Lt. 1-4

Setiabudi, Jakarta Selatan 12920

harus membubarkan kegiatan usaha dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal efektif pengalihan harta (17 April 2017), dengan memperoleh surat keputusan pencabutan izin usaha bank yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.”

(3) Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. 8/KDK.03/2019 tanggal 8 April 2019 tentang Pencabutan Izin Usaha Kantor Cabang The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Jakarta, yang merupakan tindak lanjut atas pelaksanaan integrasi bisnis Kantor Cabang The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Jakarta ke PT Bank HSBC Indonesia (dahulu PT Bank Ekonomi Raharja) yang telah dilaksanakan pada tanggal 17 April 2017;

(4) Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan No. 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha, yang menyatakan antara lain:

“ Terhadap hak dan kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak yang mengalihkan

harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha untuk masa pajak, bagian tahun pajak, dan/atau tahun pajak sebelum dilakukannya: . . . c. pembubaran Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) atau (2), beralih kepada Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha.”

Selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding, mengajukan banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP- 00789/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00051/207/17/091/19 tanggal 25 April 2019 Masa Pajak Desember 2017 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan- ketentuan sebagai berikut:

• Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (“UU KUP”), menyatakan sebagai berikut:

“ Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan

peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).”

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00789/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa. Dengan demikian, Surat Banding yang disampaikan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU KUP.

• Pasal 27 ayat (3) UU KUP menyatakan sebagai berikut:

“ Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis

dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.”

Pasal 35 dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU PP”) menyatakan sbb: Pasal 35

(1) Banding diajukan dengan Surat Banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.

(2) Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang- undangan perpajakan.

(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding.”

Pasal 36

(1) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

(2) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.

(3) Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.” bahwa Surat Banding disusun secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya. Surat Banding diajukan terhadap 1 (satu) Keputusan, yaitu Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00789/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 8 Juni 2020 yang salinannya Pemohon Banding lampirkan dalam Surat Banding ini.

bahwa Keputusan Keberatan ini diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 8 Juni 2020 dan jangka waktu 3 (tiga) bulan penyampaian Surat Banding sejak diterimanya Keputusan Keberatan jatuh pada tanggal 7 September 2020.

bahwa dengan demikian, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU KUP, Pasal 35 dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) UU PP.

• Pasal 36 ayat (4) UU PP menyatakan sebagai berikut:

”Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat

(3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).”

bahwa Pasal 27 ayat (5c) UU KUP menyatakan sebagai berikut:

”Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding

belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.”

bahwa Keputusan Keberatan menunjukkan pajak yang kurang dibayar sebesar Rp3.855.278.268. Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah (Rp88.396.750). Pemohon Banding pun telah membayar sebagian sisa jumlah yang masih harus dibayar berdasarkan SKPKB sebesar Rp3.844.967.010 pada tanggal 15 Juli 2019 dengan NTPN 5987A4HQT3T0225V. Dengan demikian, Surat

Banding ini telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding berdasarkan Pasal 36 ayat (4) UU PP.

• Pasal 37 ayat (1) UU PP menyatakan sebagai berikut:

“Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.”

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Dio Alexander Samsoeri dan Caecilia Pudji Widyarti jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 185 tanggal 30 Juni 2020. Dengan demikian, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding berdasarkan Pasal 37 UU PP.

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Nomor: KEP-00789/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00051/207/17/091/19 tanggal 25 April 2019 Masa Pajak Desember 2017 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00051/207/17/091/19 tanggal 25 April 2019 Masa Pajak Desember 2017 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Wajib Pajak Besar Satu;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu dengan Surat Nomor IMOCMP 190070 tanggal 16 Juli 2019 yang diterima oleh KPP tanggal 19 Juli 2019 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan tersebut di atas;

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan DJP Nomor KEP-00789/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 8 Juni 2020 yang pada intinya menolak permohonan keberatan

Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2017;

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Keputusan Keberatan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak57.659.14728.737.048.12628.679.388.979
2Pajak Keluaran yang harus dibayar/dipungut sendiri5.765.9152.879.159.6312.873.393.716
3Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan99.786.98799.786.987
4Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan-93.253.18993.253.189
5PPN Kurang/(Lebih) Bayar(94.021.072)2.872.625.8332.966.646.905
6Sanksi Administrasi5.624.322982.652.435977.028.113
7Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar(88.396.750)3.855.278.2683.943.675.018

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Koreksi Pemberian Barang - Reward Nasabah sebesar Rp28.176.487.336

Substansi biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding atas transaksi yang dijadikan dasar koreksi oleh Terbanding berupa pemberian barang - reward nasabah bukan merupakan objek PPN atas pemberian cuma-cuma. Berikut adalah rincian koreksi atas Pemberian Barang - Reward Nasabah Substansi yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp28.176.487.336 di mana oleh Terbanding dijadikan objek PPN atas pemberian cuma-cuma:

NoBentuk dan Jenis TransaksiJumlah (Rp)
1Transaksi ini bukan pemberian hadiah kepada nasabah, melainkan pembayaran kepada pihak ketiga untuk biaya promosi.8.855.671.382
2Transaksi ini bukan pemberian hadiah kepada nasabah, melainkan pembayaran kepada pihak ketiga untuk event atau pameran.1.551.739.649
3Transaksi ini bukan pemberian hadiah kepada nasabah, melainkan pembayaran kepada pihak ketiga untuk kerjasama promosi.863.385.246
4Transaksi ini bukan pemberian hadiah kepada nasabah, melainkan pembayaran kepada pihak ketiga untuk sponsorship.36.112.497
5Pemberian reward kepada nasabah dalam bentuk uang (cash sponsorship) tidak termasuk penyerahan BKP.14.803.998.596
6Pemberian reward kepada nasabah dalam bentuk voucher belanja MAP tidak termasuk penyerahan BKP. PPN akan dikenakan dalam harga pembelian barang pada saat nasabah menggunakan/ membelanjakan voucher tersebut di merchant MAP.2.040.927.966
7Pemberian reward kepada nasabah dalam bentuk voucher Tokopedia tidak termasuk penyerahan BKP. PPN akan dikenakan dalam harga pembelian barang pada saat nasabah menggunakan/membelanjakan voucher tersebut di Tokopedia.22.152.000
8Pemberian reward kepada nasabah dalam bentuk voucher Blibli.com tidak termasuk penyerahan BKP. PPN akan dikenakan dalam harga pembelian barang pada saat nasabah menggunakan/membelanjakan voucher tersebut di Blibli.com.2.500.000
Grand Total28.176.487.336

bahwa atas pemberian reward kepada nasabah, dalam bentuk cash sponsorship atau voucher belanja bukanlah merupakan pemberian cuma- cuma atas Barang Kena Pajak sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal lA ayat (1) huruf d, sehingga seharusnya tidak ada PPN yang terutang atas pemberian reward.

bahwa Voucher belanja dalam hal ini berfungsi sebagai pengganti uang dan digunakan sebagai alat pembayaran ketika belanja suatu produk. Sesuai dengan Pasal 4A ayat (2) UU PPN, disebutkan bahwa:

" Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu

dalam kelompok barang sebagai berikut:

d. uang, emas batangan, dan surat berharga".

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka pemberian reward kepada nasabah dalam bentuk cash sponsorship dan voucher belanja seharusnya tidak termasuk dalam pengertian pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. PPN nantinya akan dikenakan

dalam harga pembelian barang pada saat nasabah menggunakan atau membelanjakan voucher tersebut di merchant;

Pemberian hadiah yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukan merupakan pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 1A ayat (1) huruf d.

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN yang dijadikan dasar koreksi Terbanding adalah tidak tepat karena transaksi pemberian hadiah kepada nasabah yang dilakukan Pemohon Banding bukan merupakan pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak (BKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A ayat (1) huruf d sehingga atas penyerahan ini bukanlah merupakan penyerahan BKP yang terutang PPN. Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN mengatur sebagai berikut:

(1) Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah :

d. pemakaian sendiri dan/ atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;..."

bahwa dalam Memori Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d dijelaskan bahwa: “ Yang dimaksud dengan "pemakaian sendiri" adalah pemakaian untuk kepentingan

pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.

Yang dimaksud dengan "pemberian cu ma-cu ma" adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.

bahwa pengertian BKP yang diberikan cuma-cuma sebagaimana dimaksud dalam. Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN merupakan barang hasil produksi (barang produksi sendiri) maupun barang dagangan (barang bukan produksi sendiri), yang selain untuk dijual, sebagian dipakai atau dikonsumsi sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak, diberikan kepada anggota keluarga dan karyawan, atau diberikan kepada pembeli maupun relasi dalam rangka promosi atau menjaga hubungan baik. Dengan demikian, pemberian hadiah langsung yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukan merupakan pemberian cuma-cuma sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1A ayat (1)

huruf d UU PPN karena Pasal tersebut hanya berlaku untuk produsen ataupun pedagang, sedangkan Pemohon Banding bergerak di bidang jasa perbankan. bahwa berdasarkan Pasal 4 UU PPN, disebutkan bahwa:

" Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha". bahwa Penjelasan Pasal 4 UU PPN tersebut di atas menyebutkan bahwa: " Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik

Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan. Penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,

b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan BKP tidak berwujud,

c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan

d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya." bahwa dalam hal ini Pemohon Banding bukanlah merupakan Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan atau memproduksi barang dagangan dan untuk dapat memenuhi syarat penyerahan BKP yang dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 UU PPN di atas, Pemohon Banding harus memenuhi keempat syarat di atas secara akumulasi. Dengan demikian, karena Pemohon Banding melakukan penyerahan yang tidak dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya, maka pemberian hadiah berupa barang yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada para nasabahnya jelas tidak termasuk di dalam pengertian "Penyerahan Barang Kena Pajak" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang PPN di atas. Terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding terkait sengketa PPN atas pemberian cuma- cuma.

bahwa Pemohon Banding memiliki kasus yang sama pada tahun pajak 2008 terkait dengan pengenaan PPN atas pemberian barang cuma-cuma yang telah diputus oleh Pengadilan Pajak sebagai berikut:

No.Masa PajakNomor Putusan Pengadilan Pajak
1Januari 2008PUT.56027/PP/M.III/16/2014
2Februari 2008PUT.56028/PP/M.III/16/2014
3Maret 2008PUT.56029/PP/M.III/16/2014
4April 2008PUT.56030/PP/M.III/16/2014
5Mei 2008PUT.56031/PP/M.III/16/2014
6Juni 2008PUT.56032/PP/M.III/16/2014
7Juli 2008PUT.56033/PP/M.III/16/2014
8Agustus 2008PUT.56034/PP/M.III/16/2014
9September 2008PUT.56035/PP/M.III/16/2014
10Oktober 2008PUT.56036/PP/M.III/16/2014
11November 2008PUT.56037/PP/M.III/16/2014
12Desember 2008PUT.56038/PP/M.III/16/2014

bahwa Pendapat Majelis dalam amar putusan di atas adalah sebagai berikut: " bahwa menurut Majelis, kegiatan usaha utama Pemohon Banding adalah sebagai

penyalur dana masyarakat;

bahwa menund Majelis, pemberian kepada Nasabah yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah terkait dengan hadiah yang diberikan kepada nasabah yang membuka rekening tabungan atau memiliki rekening tabungan, sedangkan Pemohon Banding dalam sengketa ini tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dan luar Daerah Pabean.

bahwa oleh karena itu menurut Majelis, Pemohon Banding dalam kaitannya dengan pemberian hadiah kepada nasabah ini adalah bukan merupakan pengusaha yang melakukan kegiatan di luar jasa perbankan;

bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding (bank) adalah bukan merupakan Pengusaha yang menghasilkan barang-barang berupa sabun, odol, pembersih lantai, tas, kotak tissue, cover tissue, voucher belanja, oleh karena itu menurut Majelis, pemberian hadiah atas barang-barang tersebut yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada para nasabahnya adalah bukan termasuk dalam pengertian "Penyerahan Barang Kena Pajak" sebagaimana dimaksud Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai a quo;

bahwa menurut Majelis, hadiah yang diartikan oleh Terbanding sebagai pemberian cuma-cuma yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada para nasabahnya,

adalah bukan merupakan barang dagangan baik yang diproduksi sendiri ataupun bukan diproduksi oleh Pemohon Banding;

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis meyakini bahwa pemberian hadiah langsung oleh Pemohon Banding kepada para nasabahnya adalah bukan merupakan pemberian cuma-cuma sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1A ayat

(1) huruf d Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, karena Pasal tersebut hanya berlaku untuk produsen ataupun pedagang, sedangkan Pemohon Banding bergerak di bidang jasa perbankan;"

2. Koreksi Jasa Kena Pajak sebesar Rp502.901.643

bahwa transaksi yang dijadikan dasar koreksi Terbanding bukan merupakan penghasilan atas pemberian jasa penjualan produk derivatif melainkan merupakan pembayaran biaya bank (bank charges) atas rekening NOSTRO sehubungan dengan penempatan dana berupa tabungan dan/atau giro di bank lain di luar negeri yang merupakan biaya yang berkaitan dengan jasa keuangan yang tidak terutang PPN.

Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN mengatur bahwa:

" Jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam

kelompok jasa sebagai berikut:

d. jasa keuangan;..."

bahwa dalam Memori Penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf d disebutkan bahwa: " Jasa keuangan meliputi:

1. jasa menghimpun dana dan masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;

2. jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;

3. jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:

a) sewa guna usaha dengan hak opsi;

b) anjak piutang;

c) usaha kartu kredit; dan/atau

d) pembiayaan konsumen;

4. jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan

5. jasa penjaminan

bahwa biaya ini juga memenuhi karakteristik sebagaimana diatur dalam Butir 3 SE-121/PJ/2010, yakni termasuk dalam kegiatan usaha bank umum berupa jasa keuangan yang diserahkan secara langsung oleh Bank kepada nasabah sehingga merupakan penyerahan jasa keuangan yang tidak terutang PPN. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi Terbanding atas objek PPN seharusnya dapat dibatalkan.

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Bahwa yang menjadi dasar koreksi Jasa Kena Pajak bukan merupakan jasa penjualan produk derivatif namun pembayaran biaya bank yang merupakan biaya yang berkaitan dengan jasa keuangan yang tidak terutang PPN.

3. Bahwa pemberian hadiah yang dilakukan Pemohon Banding bukan merupakan pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud di dalam Pasal lA ayat (1) huruf d.

4. Bahwa substansi biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding atas transaksi yang dijadikan dasar koreksi pemberian barang - reward nasabah bukan merupakan objek PPN atas pemberian cuma-cuma.

5. Bahwa terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding terkait sengketa PPN atas pemberian cuma-cuma.

6. Bahwa berdasarkan alasan dan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, maka koreksi Terbanding seharusnya dapat dibatalkan.

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Berdasarkan alasan dan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2017 yang seharusnya adalah sebagai berikut

UraianJumlah per SKPKB (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) Keberatan (Rp)Jumlah per Keputusan Keberatan (Rp)Jumlah yang Diajukan Banding (Rp)Jumlah Seharusnya per Pengajuan Banding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak28.737.048.126-28.737.048.12628.679.388.97957.659.147
Pajak Keluaran yang harus ibayar/dipungut sendiri2.879.159.6312.879.159.6312.873.393.7165.765.915
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan99.786.987-99.786.987-99.786.987
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan93.253.189-93.253.18993.253.189-
PPN yang kurang dibayar2.872.625.833-2.872.625.8332.966.646.905(94.021.072)
Sanksi Administrasi982.652.435-982.652.435977.028.1135.624.322
Jumlah PPN yang masih harus dibayar3.855.278.268-3.855.278.2683.943.675.018(88.396.750)

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-………. /WPJ.19/KBP/202 tanggal 28 Desember 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Ketentuan Formal

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 164/ DIR/DEPKEU-KP/IX/2020 tanggal 2 September 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 04 September 2020, diketahui beberapa hal sebagai berikut:

• Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

• Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00789/KEB/WPJ.19/2020 yang dibanding.

• Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

• Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan Pemohon Banding mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan DJP Nomor KEP-00789/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 08 Juni 2020

• Pada Surat Banding dilampirkan salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan DJP Nomor KEP-00789/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 08 Juni 2020;

• Surat banding ditandatangani oleh Dio Alexander Samsoeri dan Caecilia Pudji Widyarti selaku Direktur.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, sepanjang permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat

(1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, Dan Keputusan Atas Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00051/207/17/091/19 tanggal 25 April 2019 Masa Pajak Desember 2017 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu Nomor LAP- 00118/WPJ.19/KP.0105/RIK.SIS/2019 Tanggal 22 April 2019;

2. bahwa atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor IMOCMP 190070 tanggal 16 Juli 2019 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu tanggal 19 Juli 2019 berdasarkan LPAD Nomor PEM:0100330210911j02019 tanggal 19 Juli 2019.

3. bahwa surat permohonan keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan DJP Nomor KEP-00789/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 08 Juni 2020

Analisis Pokok Sengketa

A. Koreksi Pemberian Barang-Reward Nasabah sebesar Rp28.176.487.336

Ketentuan perpajakan terkait :

Ketentuan perpajakan terkait dengan keberatan Wajib Pajak:

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

• Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Atau Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009

Pasal 1 angka 2, angka 3, dan angka 4:

2. Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud

3. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang- Undang ini

4. Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak

Pasal 1A ayat (1) dan ayat (2) huruf b:

(1)Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

b. pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa bell dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);

c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;

d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;

e. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;

f. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;

g. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan

h. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang

penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.

(2) Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

b. penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang;

Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d:

“ Yang dimaksud dengan "pemakaian sendiri" adalah pemakaian untuk

kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri

Yang dimaksud dengan "pemberian cuma-cuma" adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.

Pasal 4 ayat (1) huruf a:

“ Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di

dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a:

“ Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi

baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan.

Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,

b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan BKP Tidak Berwujud,

c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan

d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya. Pasal 4A ayat (2) dan ayat (3) huruf d:

(2) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut :

a. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya

b. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak

c. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering, dan

d. Uang, emas batangan, dan surat berharga.

(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

d. jasa keuangan

Data dan Fakta

bahwa berdasarkan penelitian atas LHP, diketahui koreksi pemeriksa didasarkan pada ketentuan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN, bahwa "yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah Pemakaian Sendiri dan/atai Pemberian cuma-cuma" sehingga penyerahan BKP untuk hadiah kepada nasabah merupakan objek PPN.

bahwa Terbanding telah melakukan peminjaman dokumen/data yang mendukung alasan keberatan Pemohon Banding dengan Surat Nomor S- 3350/WPJ.19/BD.05/2019 tanggal 26 Agustus 2019 dan Surat Nomor S- 866/WPJ.19/BD.05/2020 tanggal 7 April 2020.

bahwa atas pemintaan data tersebut, sampai dengan dibuatnya Laporan Penelitian Keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan data yang diminta. Atas hal tersebut, telah dibuatkan Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruh Permintaan Peminjaman Dokumen Nomor BA-74/WPJ.19/BD.05/ 2020 tanggal 16 April 2020.

bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding mengusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi

B. Koreksi Jasa Kena Pajak sebesar Rp502.901.643

Ketentuan perpajakan terkait :

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

• Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Atau Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009

Pasal 1 angka 2, angka 3, dan angka 4:

2. Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud

3. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang- Undang ini

4. Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak.

Pasal 1A ayat (1) dan ayat (2) huruf b:

(1) Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

b. pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);

c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;

d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;

e. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;

f. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;

g. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan

h. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.

(2) Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

b. penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang;

Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d:

“ Yang dimaksud dengan "pemakaian sendiri" adalah pemakaian untuk

kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi

sendiri maupun bukan produksi sendiri. Yang dimaksud dengan "pemberian cuma-cuma" adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.

Pasal 4 ayat (1) huruf a:

“ Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di

dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a:

“ Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi

baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan. Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,

b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud,

c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan

d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya Pasal 4A ayat (2) dan ayat (3) huruf d:

(2) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut

a. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya

b. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak

c. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering, dan

d. Uang, emas batangan, dan surat berharga.

(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

e. jasa keuangan

Data dan Fakta

bahwa dalam surat keberatannya, Pemohon Banding menyatakan alasan keberatannya adalah koreksi Terbanding atas kena pajak dari penjualan produk derivatif karena transaksi tersebut sebenarnya bukan merupakan jasa penjualan produk derivatif namun pembayaran biaya bank (bank charges) yang merupakan biaya yang berkaitan dengan jasa keuangan yang tidak terutang PPN. Biaya tersebut termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Pasal 4A ayat 3 huruf d UU PPN dan SE- 121/PJ/2010 tentang Penegasan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Usaha Perbankan

bahwa Terbanding telah melakukan peminjaman dokumen/data yang mendukung alasan keberatan Pemohon Banding dengan surat nomor S- 3350/WPJ.19/BD.05/2019 tanggal 26 Agustus 2019 dan surat nomor S- 866/WPJ.19/BD.05/2020 tanggal 7 April 2020.

− Atas pemintaan data tersebut, sampai dengan dibuatnya Laporan Penelitian Keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan data yang diminta. Atas hal tersebut, telah dibuatkan Atas hal tersebut telah dibuatkan Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruh Permintaan Peminjaman Dokumen Nomor BA-74/WPJ.19/BD.05/2020 tanggal 16 April 2020.

− Bahwa dalam prinsip pemajakan, setiap pungutan pajak harus dilandasi

dengan Undang-Undang. Undang-Undang perpajakan dibuat oleh Legislatif (DPR) sebagai representasi wakil rakyat dan penanggung beban pajak adalah rakyat (Wajib Pajak). Sedangkan tugas eksekutif (Pemerintah, yang dilimpahkan ke DJP dan ditugaskan kepada petugas pajak) melalui amanat UU KUP bahwa tujuan pemeriksaan adalah menguji keputuhan Pemohon Banding dengan pedoman Undang-Undang Perpajakan. Sedangkan untuk memenuhi rasa keadilan Pemohon Banding terdapat Lembaga yudikatif (peradilan pajakmelalui hakim) yang akan menimbang apakah koreksi yang dilakukan oleh Terbanding memenuhi rasa keadilan. Karena menurut Terbanding, koreksi sudah sesuai dengan UU PPh, maka Terbanding mengusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi tersebut.

Kesimpulan

a. Surat banding Nomor 164/DIR/DEPKEU-KP/IX/2020 tanggal 02 September 2020 sepanjang memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 36 ayat (1),(2),(3),(4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00789/KEB/VVPJ.19/2020 tanggal 08 Juni 2020 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00789/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 08 Juni 2020 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00051/ 07/17/091/19 tanggal 25 April 2019 Masa

2

Pajak Desember 2017 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor: 016/DIR/DEPKEU-KP/I/2021 tanggal 15 Januari 2021 pada pokoknya sama dengan materi Surat Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi, surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-13, sebagai berikut:

Bukti P-1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-00789/KEB/WPJ.19/2020

tanggal 8 Juni 2020;

Bukti P-2 Surat Keberatan Nomor IMOCMP 190070 tanggal 16 Juli 2019; Bukti P-3 SKPKB Nomor: 00051/207/17/091/19 tanggal 25 April 2019; Bukti P-4 Bukti Pembayaran sebesar Rp5.758.319.262 dengan NTPN

tanggal 16 Juli 2019;

Bukti P-5 Akta Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. Nomor 185

tanggal 30 Juni 2020 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Bank HSBC Indonesia;

Bukti P-6 Akta Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. Nomor 6

tanggal 1 Oktober 2019 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Bank HSBC Indonesia;

Bukti P-7 Identitas Penerima Kuasa atas nama Arafat Mudor Husen, berupa

berupa Surat Kuasa Khusus Nomor: 071/03.21/POA/SCY-HBID tanggal 18 Maret 2021, KTP, Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-608/PP/IKH/2019 tanggal 03 Juli 2019, Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-703/PP/IKH/2021 tanggal 25 Juni 2021 dan Pakta Integritas tanggal 18 Maret 2021;

Bukti P-8 Matriks sengketa banding;

Bukti P-9 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 13 Agustus 2021;

Bukti P-10 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 10 September 2021 dan

lampirannya;

Bukti P-11 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 8 Oktober 2021 dan

lampirannya;

Bukti P-12 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 17 Desember 2021 dan

lampirannya

Bukti P-13 Kesimpulan akhir tanpa nomor tanggal 7 Maret 2022 beserta

lampirannya

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi / asli surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-12 sebagai berikut:

Bukti T-1 Keputusan Terbanding Nomor 00789/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 8

Juni 2020;

Bukti T-2 Surat Keberatan Nomor IMOCMP 190070 tanggal 16 Juli 2019; Bukti T-3 SKPKB Nomor: 00051/207/17/091/19 tanggal 25 April 2019; Bukti T-4 Surat Setoran Pajak atas pembayaran Surat Ketetapan Pajak

Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00017/204/17/091/19 tanggal 25 April 2019;

Bukti T-5 Matriks sengketa banding Masa Pajak Desember 2017;

Bukti T-6 LPK Masa Pajak Desember 2017;

Bukti T-7 KKP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017;

Bukti T-8 Matriks Perkembangan Sengketa;

Bukti T-9 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 15 November 2021; Bukti T-10 Rincian koreksi pemberian barang;

Bukti T-11 Hasil penelitian bukti yang disampaikan pemohon banding

Bukti T-12 Penjelasan akhir Nomor S-2366PJ/PJ.07/2022 tanggal 24 Februari

2022

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00789/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 8 Juni 2020, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00051/207/17/091/19 tanggal 25 April 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, Pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah Pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal.

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor: 164/DIR/DEPKEU-KP/IX/2020 tanggal 2 September 2020 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak(5R7p.)6 59.14728.737.048.12628.679.388.979

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Masa Pajak Desember 2017 sebesar Rp28.679.388.979,00 dengan rincian sebagai berikut:

menurut Terbanding: Rp 28.737.048.126,00 menurut Pemohon Banding: Rp57.659.147,00 (-) koreksi Terbanding: Rp 28.679.388.979,00

bahwa rincian dari koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Masa Pajak Desember 2017 sebesar Rp28.679.388.979,00 tersebut adalah sebagai berikut :

NoJenisJumlah
1Koreksi Pemberian Barang – Reward Nasabah28.176.487.336
2Koreksi Jasa Kena Pajak502.901.643
Jumlah28.679.388.979

1. Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri atas Pemberian Barang – Reward Nasabah sebesar Rp28.176.487.336

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyerahan BKP sebesar Rp28.176.487.336, penyerahan yang dikoreksi tersebut adalah pemberian reward/hadiah kepada nasabah yang termasuk dalam pengertian pemberian Cuma-Cuma.

bahwa penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang diberikan secara Cuma-Cuma merupakan penyerahan yang terutang PPN sesuai ketentuan dalam UU PPN yaitu Pasal 1A ayat (1) huruf d dan penjelasannya, Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Penjelasannya;

bahwa pemberian reward kepada nasabah yang dilakukan Pemohon Banding termasuk dalam pengertian Pemberian Cuma-Cuma yang merupakan penyerahan yang terutang PPN sebagaimana diatur dalam UU PPN yaitu pada Pasal 1A huruf d dan penjelasannya, Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c dan penjelasannya, karena:

1. Pemberian hadiah/reward kepada nasabah merupakan pemberian yang diberikan tanpa pembayaran.

2. Barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak.

3. Penyerahan BKP tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean.

4. Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan Pemohon Banding. Pemberian hadiah/reward kepada nasabah tersebut diberikan Pemohon Banding dalam rangka program promosi Pemohon Banding yaitu dalam rangka mempertahankan loyalitas nasabah Pemohon Banding yang menggunakan produk-produk Pemohon Banding.

bahwa penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN telah secara jelas menyebutkan pengertian pemberian Cuma-Cuma yaitu pemberian tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli;

bahwa dengan demikian walaupun yang diserahkan secara Cuma-Cuma bukan produksi sendiri Pengusaha Kena Pajak, tetap merupakan objek PPN;

bahwa alasan pengenaan PPN atas pemberian cuma-cuma juga untuk mencegah penghindaran PPN, karena Pengusaha Kena Pajak dapat mengkreditkan PPN Masukan atas perolehan BKP yang kemudian diberikan cuma-cuma, sehingga tanpa pengenaan PPN Keluaran akan terjadi ketidakseimbangan sistem pajak konsumsi;

bahwa karena itu, PPN pada akhirnya harus dipungut dari pihak penerima hadiah/reward sebagai konsumen akhir;

bahwa menurut Pemohon Banding, jumlah Rp28.176.487.336 merupakan pembayaran kepada pihak ketiga untuk biaya promosi dan pemasaran, serta pemberian dalam bentuk cashback atau voucher;

bahwa namun demikian menurut Terbanding, sebagian besar transaksi tersebut tidak didukung dokumen, sehingga tidak dapat diyakini sebagai pembayaran biaya promosi;

bahwa dalam sidang, Pemohon Banding hanya dapat memberikan bukti pendukung yang menurutnya merupakan transaksi biaya promosi (iklan, booth, EO, media);

bahwa untuk transaksi yang diklaim sebagai pemberian reward dalam bentuk uang (cashback) atau voucher, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen bukti, sehingga tidak dapat diyakini sebagai pemberian uang/voucher, dan oleh karena itu tetap dikategorikan sebagai pemberian cuma-cuma atas BKP.

bahwa berdasarkan uraian diatas, koreksi Terbanding atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berupa pemberian Cuma-Cuma telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi a quo dengan alasan:

bahwa terdapat Pembayaran kepada pihak ketiga atas koreksi Pemberian Barang – Reward Nasabah sebesar Rp28.176.487.336 dimana biaya ini merupakan pembayaran kepada pihak ketiga sehubungan dengan biaya promosi dan pemasaran, atas biaya ini juga sudah dikenakan PPN;

bahwa Terbanding keliru mengasumsikan bahwa biaya-biaya tersebut merupakan pemberian hadiah kepada nasabah, padahal secara substansi merupakan biaya iklan, event, kerja sama promosi, dan sponsorship, serta pemberian reward yang berbentuk cashback atau voucher;

bahwa rincian koreksi Terbanding dan penjelasan mengenai kegiatan atau aktivitas yang dibayar oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoKategori TransaksiAktivitasJumlah (Rp)Keterangan Pemohon Banding
1Biaya IklanPembuatan billboard, iklan, flyer, brosur8.855.671.382Biaya Jasa Iklan
2Biaya Event/PameranSewa tempat, instalasi booth, EO1.551.739.649Biaya Jasa Iklan
3Kerjasama PromosiBiaya kerja sama promosi dengan pihak ketiga863.385.246Biaya Promosi
4SponsorshipPembayaran sponsorship36.112.497Biaya Sponsorship
5Cashback / DiskonProgram cashback atau diskon bagi nasabah14.803.998.596Non-BKP
6Voucher MAPPembelian voucher belanja MAP2.040.927.966Non-BKP
7Voucher TokopediaPembelian voucher dari Tokopedia22.152.000Non-BKP
8Voucher BlibliPembelian voucher Blibli2.500.000Non-BKP
Total28.176.487.336

bahwa apabila Terbanding melakukan koreksi atas pembayaran kepada pihak ketiga, maka akan terjadi pemajakan ganda (double taxation) karena transaksi dengan pihak ketiga telah dipungut PPN oleh vendor;

bahwa pemberian reward berupa cashback atau voucher bukan merupakan BKP, melainkan merupakan uang atau alat pembayaran, sehingga tidak termasuk penyerahan BKP secara cuma-cuma menurut Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN;

bahwa Pasal 4A ayat (2) UU PPN menyatakan bahwa uang dan voucher termasuk kategori barang yang tidak dikenai PPN, sehingga pemberian reward tersebut tidak terutang PPN;

bahwa Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN tidak tepat diterapkan, karena Pemohon Banding adalah bank, bukan pengusaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang, sehingga pemberian souvenir/reward bukan merupakan penyerahan BKP dalam rangka kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU PPN;

bahwa karena usaha Pemohon Banding adalah jasa keuangan yang tidak dikenakan PPN, Pemohon Banding tidak mengkreditkan PPN Masukan atas transaksi-transaksi tersebut, sehingga tidak tepat untuk memperlakukan pemberian reward sebagai penyerahan BKP;

bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pemberian Barang – Reward Nasabah sebesar Rp28.176.487.336 harus dibatalkan menjadi nihil, karena transaksi tersebut bukan pemberian cuma-cuma atas BKP dan bukan objek PPN.

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU KUP) antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12

(3)Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (selanjutnya disebut dengan UU PPN), mengatur antara lain:

Pasal 1A

1) Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah

d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;

Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d

Yang dimaksud dengan “pemakaian sendiri” adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri. Yang dimaksud dengan “pemberian cuma-cuma” adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.

Pasal 4

1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a:

Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan. Penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a) barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,

b) barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak berwujud,

c) penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan

d) penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c:

Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak meliputi baik pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan.

Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a) jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;

b) penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan

c) penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak adalah Jasa Kena Pajak yang dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dan/atau yang diberikan secara cuma- cuma.

Pasal 4A

2) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;

b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;

c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan

d. uang, emas batangan, dan surat berharga.

bahwa untuk mendukung argumentasinya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. Daftar Nominatif Biaya Promosi yang diserahkan pada saat keberatan;

2. Sample/contoh dokumen koreksi pemberian barang;

3. Salinan Screenshot potongan harga atas kartu kredit nasabah Pemohon Banding;

4. Contoh Brosur program promosi Pemohon Banding

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

2. Daftar Rincian Koreksi

3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

4. Surat Permintaan Data Terbanding kepada Pemohon Banding;

Menimbang, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri atas Pemberian Barang – Reward Nasabah sebesar Rp28.176.487.336 yang menurut Terbanding merupakan pemberian barang reward untuk nasabah namun menurut Pemohon Banding merupakan pembayaran kepada pihak

ketiga untuk jasa promosi, dan merupakan pemberian rewards kepada nasabah dalam bentuk uang;

bahwa terkait biaya promosi dan pemasaran dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti berupa Invoice, Faktur Pajak, Kontrak/Perjanjian Kerjasama;

bahwa Terbanding tidak menyerahkan dokumen atau bukti apapun yang membuktikan adanya pemberian BKP atau JKP secara Cuma-Cuma;

bahwa dalam KKP tentang PPN (Indeks KKP-N) yang diserahkan oleh Terbanding, tidak terdapat perincian atas pemberian barang reward untuk nasabah yang menurut Terbanding merupakan koreksi DPP PPN atas pemberian Cuma-Cuma;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Terbanding memiliki kewenangan untuk menetapkan jumlah pajak yang terutang apabila mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang tidak benar; bahwa dari bukti yang diserahkan Pemohon Banding, tidak ada penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak baik hasil sendiri maupun pihak lain sebagaimana yang dijadikan alasan koreksi oleh Terbanding;

bahwa meskipun Pemohon Banding hanya menyerahkan sebagian bukti, namun menurut Pengadilan Pajak, bukti tersebut telah memberikan keyakinan bahwa tidak ada penyerahan pemberian BKP atau JKP secara Cuma-Cuma yang dilakukan oleh Pemohon Banding, yang belum dipungut PPN-nya;

bahwa karena tidak ada bukti yang dapat diserahkan oleh Terbanding, maka Pengadilan Pajak semakin meyakini bahwa tidak ada penyerahan pemberian BKP atau JKP secara Cuma-Cuma yang dilakukan oleh Pemohon Banding, yang belum dipungut PPN-nya;

bahwa terkait Pemberian reward kepada nasabah dalam bentuk uang (cash sponsorship) atau voucher belanja, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen bukti bahwa atas jumlah tersebut merupakan pemberian rewards kepada nasabah;

bahwa reward kepada nasabah dalam bentuk uang (cash sponsorship) atau voucher belanja yang dapat saja ditukarkan dengan barang kebutuhan pokok, termasuk dalam jenis BKP atau JKP yang tidak dikenai PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4A UU PPN;

bahwa Terbanding tidak menyerahkan dokumen atau bukti apapun yang membuktikan adanya pemberian Cuma-Cuma BKP atau JKP;

bahwa dalam KKP tentang PPN (Indeks KKP-N) yang diserahkan oleh Terbanding, tidak terdapat perincian atas pemberian uang atau voucher yang menurut Terbanding merupakan koreksi DPP PPN atas pemberian Cuma- Cuma;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Terbanding memiliki kewenangan untuk menetapkan jumlah pajak yang terutang apabila mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang tidak benar;

bahwa karena tidak ada bukti yang dapat diserahkan oleh Terbanding, maka Pengadilan Pajak meyakini bahwa tidak ada penyerahan pemberian BKP atau JKP secara Cuma-Cuma yang dilakukan oleh Pemohon Banding, yang belum dipungut PPN-nya;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri atas Pemberian Barang – Reward Nasabah sebesar Rp28.176.487.336,00 harus dibatalkan;

2. Koreksi Jasa Kena Pajak sebesar Rp502.901.643

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyerahan JKP sebesar Rp502.901.643, sebagaimana hasil penelitian Terbanding dari pos penghasilan;

bahwa Pemohon Banding selaku BUT di Indonesia melakukan jasa penjualan/pemasaran (intermediary services) atas produk derivatif bagi kantor pusat dan cabang lain di luar negeri (HO & Other Branches);

bahwa kegiatan tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean, sehingga merupakan penyerahan JKP;

bahwa transaksi yang dicatat Pemohon Banding bukan merupakan bank charges atau biaya perbankan atas rekening NOSTRO, tetapi merupakan imbalan atas jasa pemasaran produk derivatif, sehingga terutang PPN;

bahwa Jasa Penjualan Produk Derivatif tidak termasuk “jasa keuangan” sebagaimana dikecualikan dalam Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN;

bahwa yang dikecualikan hanyalah jasa menghimpun, menempatkan, meminjamkan dana, kartu kredit, pembiayaan, gadai, dan penjaminan — bukan jasa pemasaran;

bahwa karena jasa tersebut diserahkan di Indonesia, Pemohon Banding wajib memungut sendiri PPN terutang sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c dan Pasal 12 ayat (3) UU PPN;

bahwa dengan demikian, menurut Terbanding, koreksi atas Jasa Kena Pajak sebesar Rp502.901.643 adalah benar dan sesuai ketentuan, sehingga seharusnya dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi a quo dengan alasan:

bahwa transaksi yang dikoreksi bukan penjualan jasa derivative, tetapi merupakan pembayaran biaya bank (bank charges) yang dibebankan oleh bank koresponden luar negeri;

bahwa biaya tersebut secara substansi adalah bank charges atas rekening NOSTRO, yaitu biaya monitoring dan administrasi rekening sehubungan dengan penempatan dana berupa giro/tabungan pada bank luar negeri;

bahwa transaksi tersebut adalah “pembayaran biaya bank (bank charges) atas rekening NOSTRO yang merupakan biaya jasa keuangan yang tidak terutang PPN;

bahwa rekening NOSTRO merupakan bagian dari mekanisme korespondensi bank untuk penempatan dana, transaksi internasional nasabah, dan jasa kliring antar bank internasional;

bahwa dengan demikian, layanan ini termasuk jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN, dan dalam Penjelasan Pasal 4A ayat (3) telah dijelaskan sebagai jasa menghimpun dana, jasa menempatkan dana serta meminjamkan/meminjam dana;

bahwa karena transaksi tersebut merupakan jasa keuangan, maka tidak terutang PPN dan tidak dapat diklasifikasikan sebagai Jasa Kena Pajak;

bahwa menurut Pemohon Banding, tidak ada bukti bahwa tagihan yang dibayarkan merupakan imbal atas jasa pemasaran derivative, sehingga tidak sesuai jika dianggap sebagai DPP JKP oleh Terbanding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (selanjutnya disebut dengan UU PPN), mengatur antara lain:

Pasal 4A

3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

d. jasa keuangan;

Penjelasan Pasal 4A ayat (3):

Huruf d

Jasa keuangan meliputi:

1. jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;

2. jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;

3. jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:

(a) sewa guna usaha dengan hak opsi;

(b) anjak piutang;

(c) usaha kartu kredit; dan/atau

(d) pembiayaan konsumen;

4. jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan

5. jasa penjaminan.

bahwa untuk mendukung argumentasinya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. Daftar Nominatif Biaya Promosi yang diserahkan pada saat keberatan;

2. Daftar Detail Rincian Koreksi;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

2. Daftar Rincian Koreksi

3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

4. Surat Permintaan Data Terbanding kepada Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa permintaan dokumen pada tahap keberatan memang tidak dipenuhi sepenuhnya oleh Pemohon Banding, sebagaimana tertuang dalam Surat Terbanding Nomor S-3350/WPJ.19/BD.05/2019 tanggal 26 Agustus 2019 dan S-866/WPJ.19/BD.05/2020 tanggal 7 April 2020, serta Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruh Permintaan Peminjaman Dokumen Nomor BA- 74/WPJ.19/BD.05/2020 tanggal 16 April 2020, namun Pemohon Banding telah menyerahkan seluruh bukti yang diminta oleh Pemeriksa dalam tahap pemeriksaan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, selain meminta kepada Pemohon Banding, dalam tahap keberatan maka Terbanding juga dapat meminta kepada

pemeriksa Terbanding karena Terbanding pasti memiliki bukti dalam melakukan koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP; bahwa pada proses banding Pemohon Banding telah menghadirkan bukti tertulis yang memadai, termasuk rincian transaksi dan dokumen pendukung bank charges atas rekening NOSTRO;

bahwa Pemohon Banding telah membuktikan bahwa substansi seluruh transaksi penghasilan sebesar Rp502.901.643 merupakan pembayaran biaya bank (bank charges) atas rekening NOSTRO, yang timbul sehubungan dengan penempatan dana dalam bentuk giro/tabungan pada bank koresponden di luar negeri, serta biaya monitoring dan administrasi mutasi rekening tersebut;

bahwa seluruh transaksi tersebut terbukti merupakan transaksi antara Pemohon Banding dengan HSBC North America Inc, sebagaimana tercantum dalam rincian jurnal dan buku besar;

bahwa rincian transaksi yang dijadikan koreksi Terbanding adalah murni transaksi bank charges, antara lain NOSTRO Bank Monitoring Charges, PPRO booked fees, dan biaya administrasi rekening lainnya, dengan nilai total Rp502.901.643, sebagaimana diperinci Pemohon Banding dalam daftar transaksi dan didukung dokumen tagihan serta voucher interoffice settlement;

bahwa transaksi bank charges atas rekening NOSTRO tidak memenuhi definisi penyerahan Jasa Kena Pajak, karena tidak terdapat penyerahan jasa oleh Pemohon Banding kepada kantor pusat atau cabang luar negeri;

bahwa yang terjadi adalah pembayaran biaya jasa keuangan yang diterima Pemohon Banding dari bank koresponden, bukan imbalan jasa pemasaran produk derivatif sebagaimana didalilkan Terbanding;

bahwa menurut Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN, jasa keuangan merupakan jenis jasa yang tidak dikenai PPN, sedangkan dalam penjelasan pasal tersebut secara tegas memperinci jenis jasa keuangan tersebut;

bahwa transaksi bank charges atas rekening NOSTRO secara substansi merupakan bagian dari “jasa menempatkan dana” dan “jasa perbankan koresponden”, yaitu layanan yang diberikan bank luar negeri kepada Pemohon Banding untuk mendukung aktivitas perbankan nasabah di luar negeri;

bahwa oleh karena itu transaksi tersebut termasuk dalam kelompok jasa keuangan yang tidak terutang PPN;

bahwa koreksi Terbanding yang mengklasifikasikan transaksi tersebut sebagai imbalan jasa pemasaran produk derivatif tidak sesuai dengan fakta transaksi, tidak didukung dokumen yang menunjukkan penyerahan jasa oleh Pemohon Banding, dan tidak sejalan dengan karakteristik transaksi bank charges yang telah dibuktikan Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi JKP Rp502.901.643 tidak memenuhi unsur penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN, serta secara substantif merupakan jasa keuangan yang dikecualikan dari pengenaan PPN berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN, sehingga koreksi tersebut harus dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri28.679.388.979028.679.388.979

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri :

menurut Terbanding: Rp 28.737.048.126,00 koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak: Rp 28.679.388.979,00 menurut Pengadilan Pajak: Rp57.659.147,00

bahwa dengan demikian, perhitungan PPN menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penyerahan Barang dan Jasa terutang PPN
a. Ekspor0,00
b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri57.659.147,00
c. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut0,00
d. PPPenNy e rahan yang PPN-nya tidak dipungut0,00
e. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,00
Jumlah57.659.147,00
2Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0,00
3Jumlah seluruh penyerahan (1+2)57.659.147,00
4Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri5.765.915,00
5dikurangi
a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan0,00
b. Dibayar dengan NPWP sendiri0,00
c. Lain-lain99.786.987,00
Jumlah Pajak yang Dapat Diperhitungkan99.786.987,00
6Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar(94.021.072,00)
7Kelebihan Pembayaran Pajak telah Dikompensasikan ke93.253.189,00
8mPPaNsa K buerraiknugt/n(Lyeab i h) Dibayar(767.883,00)
9Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP0,00
Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP0,00
Jumlah Sanksi Adminbistrasi0,00
10PPN yang Masih Harus/ (Lebih) Dibayar(767.883,00)

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I :

Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00789/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 8 Juni 2020, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00051/207/17/091/19 tanggal 25 April 2019, atas nama: BANK THE HONGKONG AND SHANGHAI BANKING CORPORATION LIMITED, NPWP: 01.000.336.6-091.000, beralamat di Gedung World Trade Center Lt. 1-4, Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31, Setiabudi, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp57.659.147,00

Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp5.765.915,00

Pajak yang dapat diperhitungkanRp99.786.987,00

PPN yang kurang/(lebih) dibayar(Rp94.021.072,00)

Kelebihan pajak yang sudah

dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp93.253.189,00

Pajak Pertambahan Nilai yang Kurang/(Lebih)

Dibayar(Rp767.883,00)

Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUPRp0,00

Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0,00

Pajak Pertambahan Nilai yang Masih Harus / (Lebih)(Rp767.883,00)

Dibayar

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 7 Maret 2022 oleh Budi Haritjahjono, Ak., M.Ak., M.H.,

C.A. sebagai Hakim Ketua, Agus Purwoko, Ak. M.M., C.A. dan Rahmaida, S.H., M.Kn. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 15 Januari 2026 oleh Budi Haritjahjono, Ak., M.Ak., M.H., C.A. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn., dan Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec., masing-masing sebagai Hakim Anggota dengan dibantu oleh Puri Rahayuningsih, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

TtdTtd

Rahmaida, S.H., M.Kn.Budi Haritjahjono, Ak., M.Ak., M.H., C.A.

Ttd

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Panitera Pengganti

Ttd

Puri Rahayuningsih, S.H., M.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.