P U T U S A N
Nomor PUT-011177.16/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02260/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 2 Oktober 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2023 Nomor 00026/407/23/058/24 tanggal 1 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011177.16/2024/PP antara:
PT BANDAR SUMATRA INDONESIA, NPWP 01.001.793.7-058.000, beralamat di Gedung Forum Nine Lantai 10, Suite 1-11, Jalan Imam Bonjol Nomor 9, Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara, yang diwakili oleh Sdr. Khairul Abdi, S.E., jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Mardani, S.E., M.Si.,
Izin Kuasa Hukum: KEP-203/PP/IKH/2024 tanggal 4 Maret 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 384/BP/2025 tanggal 28 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Tri Surati/197302071993032001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,
2. Nama/NIP: Dwi Rahayu/198409242009012007,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,