Putusan Pengadilan Pajak, 148 halaman
PUT-011184.15/2022/PP/M.IllB Tahun 2026
PT Haier Electrical Appliances Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-011184.15/2022/PP/M.IllB Tahun 2026 yang diucapkan 28 April 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Haier Electrical Appliances Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2019.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2019
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 1; Pasal 27; Pasal 29 ayat (3); Pasal 32
- UU PPNPasal 9
- UU PPhPasal 11 ayat (8)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 78
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-011184.15/2022/PP/M.IllB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Haier Electrical Appliances Indonesia
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pal.ak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00007/206/19/055/21
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- Tidak tercantum
- Tanggal Pengucapan
- 28 April 2026