P U T U S A N
Nomor PUT-011186.16/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00862/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 14 Oktober 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2022 Nomor 00088/207/22/431/23 tanggal 13 Desember 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011186.16/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT BERJAYA TAPIOKA INDONESIA, NPWP 31.805.679-3.435.000, beralamat di Jalan Dusun III RT.001 RW.003, Kedaton, Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, yang diwakili oleh Sdr. Muh Ichwan Syamsudin, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Muh Ichwan Syamsudin,
Jabatan: Direktur, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Alief Widodo Herlambang/198511122009011001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,
2. Nama/NIP: Ikhsan Candra Prayudi/198810122008121002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3736/PJ.07/2025 tanggal 1 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;