Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 137 halaman

PUT-011215.13/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT CLADTEK Bi METAL MANUFACTURING, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2019

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-011215.13/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK, memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00153/KEB/PJAWPJ.34/2022 tanggal 8 Juli 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00016/204/19/217/21 tanggal 17 Juni 2021 Masa Pajak Desember 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011215.13/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CLADTEK Bi METAL MANUFACTURING, NPWP 02.650.404.3- 217.000, beralamat di JI. Tenggiri Batu Ampar, Batam 29452, dalam hal ini diwakili oleh Craig Duncan, jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: M. D. Menuk Sudaryanii,

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-1358/PP/IKH/2022 tanggal 5 Desember 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 035/CBM/FIN/2023 tanggal 15 Februari 2023,

2. Nama: Trisna Lukman,

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-1446/PP/IKH/2022 tanggal 19 Desember 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 033/CBM/FIN/2023 tanggal 15 Februari 2023,

3. Nama: Dany Hamdan Karim,

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-027/PP/IKH/2023 tanggal 10 Januari 2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 034/CBM/FIN/2023 jtanggal 15 Februan 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Eka Widy Hastuti / 198110072002122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Didin Wahyudin / 19850829200701 1003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Riyanto / 198001292001121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir dengan Nomor ST-8141/PJ.07/2023 tanggal 15 November 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

9/PP/BR/2023 tanggal 12 Januari 2023 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-188/PP/Ucp/2026 tanggal 6 Juli 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding (Nomor

076/CBM/FIN/2022 tanggal 5 Oktober 2022,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

17/SUBAWPJ.34/2022 tangga! 17 November 2022,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding (Nomor

91/CBM/FIN/2022 tanggal 15 Desember 2022,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa | dalam persidangan:

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan,|

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Pajak

Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00016/204/19/217/21 tanggal 17 Juni 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam dengan perhitungan sebagai benkut:

a. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp 117.883.598.050 b. PPh Pasal 26 yang terutangRp23,510,853.812 c. Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung PemerintahRp0 b. Setoran MasaRp0 c. STP (pokok kurang bayar)Rp0 d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ....Rp0 e. Uang Tebusan yang telah dibayarRp0 f. Lain-lainRp0 g. Kompensasi kelebihan ke Masa ......Rp0 h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (atb+c+d+e+f-g) Rp0 d. Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.h)Rp23.510.853.812 e. Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 7.641.027.489 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0 c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0 d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp0 e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PPRp0 f. Jumlah sanksi administrasi (atb+c+d+e)Rp7.641.027.489 g. Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.f)Rp 31 151.881.301 f. Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan AkhirO

Hasil PemeriksaanRp0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 128/CBM/FIN/2021 tanggal 9 September 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi yang

Diajukan Pemohon

BandingKeberatan Uraian (Rp)

Dasar Pengenaan Pajak329.328.988 | 117.883.598.050 | 13.133.884.061| 133. 884.061 PPh Pasal 26 Terutang23.510.853.812 | 23. 510 853.812

3Kredit Pajak

Pajak Kurang (Cebit) |0| 23.510.853.812 | 23. 510. 853.812

— Sanksi Administrasi— 7.641.027.4897.641.027.489 le |sumlahPPhymhDibayar | =| 31.151.881.301 | 314.157.881.301

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00153/KEB/PJ/WPJ.34/2022 tanggal 8 Juli 2022,| menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

SemulaDitambah / (Dikurangi)

No:UraianR (Rp)(Rp) la | Dasar Pengenaan Pajak117.883.598.050 | (35.506.199.049) | 82.377.399.001 jb | PPh Pasal 26 Terutang23.510.853.812 | (7.101.239.810) | 16.49.614.002

Kredit Pajak

Kompensasi Masa Pajak sebelumnya a PPh Kurang (Lebih) Bayar

23.510.853.812 | (7.101.239.810)

16.49.614.002 Sanksi Administrasi

Ta harus/(lebih) dibayar31.151.881.301 1 (9.366.477.752) 21.785.403.549

- Bunga Pasal 132) KUP7.641.027.489 1 (2.265.237.942) 5.375.789.547 Jumlah PPh yang masih

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 076/CBM/FIN/2022 tanggal 5 Oktober 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 7 Oktober 2022 (diantar langsung):

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

076/CBM/FIN/2022 tanggal 5 Oktober 2022, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

|. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali! diubah terakhir Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (“UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan:

2. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak"):

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak:

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00153/KEB/PJAWPJ.34/2022 tanggal 8 Juli 2022 diterima pada tanggal 9 Juli 2022:

3. bahwa pKetentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding: | b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya,| c. bahwa keputusan keberatan yang dibanding dilampirkan sebagai bagian dari surat ini;

d. bahwa tidak ada jumlah pajak kurang bayar yang disetujui Pemohon Banding dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sehingga! sesuai dengan Pasal 27 UU KUP, pajak kurang bayar dalam SKPKB) belum merupakan pajak yang terutang,|

4. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Craig Duncan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 01 tanggal 01 September 2021:

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor | KEP- 00153/KEB/PJAWPJ.34/2022 tanggal 8 Juli 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak:

1

|

Il. MENGENA! KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. bahwa Pemohon Banding telah memperoleh SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00016/204/19/217/21 tanggal 17 Juni 2021 Masa Pajak Desember 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak (“KPP”) Madya Batam, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Menurut|| Wajib PajakFiskus | Koreksi

Rupiah)|(Rupiah)

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak329,328,988117,554,269,062

2 [PPh Pasal 26 yang terutang-23,510,853,812 3 (Kredit Pajak|: 4 (Pajak yang tidak/kurang dibayar23,510,853,81223,510,853,812 H Sanksi administrasi7,641,027,489 7,641,027,489 | 6 |Jumtah PPh yang masih harus dibayar31,151,881,301 31,151,881,301

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat | Nomor 128/CBM/FIN/2021 tanggal 9 September 2021 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Menurut| Koreksi yang Uraiandiajukan keberatan

Wajib PajakFiskus(Rupiah) (Rupiah)(Rupiah)

1 (Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak329,328,988117,554,269,062 2 |PPh Pasal 26 yang terutang-23,510,853,812 3 (kredit PajakPool- 4 pajak yang tidak/kurang dibayar| = 28510853812) 23,510,853,812 5 |Sanksi administrasi-7,641,027,4897,641,027,489 | 6 |suratah PPh yang masih harus dibayar- 31,151,881,301 31,151,881,301

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor! KEP- 00153/KEB/PJAWPJ.34/2022 tangga! 8 Juli 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

Menjadi (Rapiab)

Wajib Pajak (Rupiah)

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak329,328,988 | 117,883,598,050

82,377,399,001 | 2 (pph Pasal 26 yang terutang-23,510,853,812

16,409,614,002 Kredit Pajak

| 4 yang tidak/kurang dibayar|_|

[S|Sanksiadministrasi

| 6 |Jumlah PPh yang masih harus dibayarfe | 3,152,881,301 | 21,785,403,546

Ili. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini| adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

KeputusanPemohonTaj din | KeberatanBanding(Ru Siah) (Rupiah)(Rupiah)

Objek PPh Pasal 2682,377,399,001

82,048,070,01: bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi -Dasar Pengenaan Pajak atas Peredaran Usaha sebesar Rp82.048.070.013

Menurut Terbanding bahwa menurut Pemeriksa Pajak saat proses pemeriksaan, bahwa dasar dilakukan koreksi oleh Pemeriksa:

bahwa sehubungan dengan adanya koreksi transfer pricing (primary adjustment) berupa koreksi penjualan barang/jasa sebesar USD 8,396,134 atau) setara dengan Rp117.554.269.062,-. Terbanding (Pemeriksa) menerapkan sekunder karena penjualan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai primary adjustment terbukti tidak wajar (lebih kecil dari harga jual yang seharusnya) dan atas harga jual yang tidak wajar tersebut tidak dilakukan penambahan piutang dan/atau penambahan pembayaran cash kepada PT Cladtek Bi Metal Manufacturing atau tidak ada penyesuaian besamya tagihan yang dibebankan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa, sehingga

atas jumlah yang melebihi kewajaran tersebut dianggap sebagai (dividen (constructive dividend) yang dikenai pajak.| Dasar hukum:

- Pasal26 UU PPh

— Pasal 12 ayat (3) UU KUP bahwa atas objek PPh Pasal 26 berupa constructive dividend tersebut seharusnya terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 20% sesuai ketentuan perundangan perpajakan yang berlaku,

Menurut Tim Peneliti Keberatan

1. bahwa koreksi Objek PPh pasal 26 merupakan secondary adjustment atas koreksi transfer pricing sebagai bagian dari sengketa yang juga diajukan Keberatan oleh Pemohon Banding dengan keputusan mengabulkan sebagian dan mengurangkan koreksi transfer pricing menjadi sebesar Rp82.048.070.013;

2. bahwa terhadap secondary adjustment tersebut dianggap sebagai|dividen (constructive dividend) dan merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak afiliasi Pemohon Banding yang berada di luar negeri sehingga termasuk ke dalam Objek PPh Pasal 26;

3. bahwa berdasarkan data fakta tersebut, keberatan Pemohon Banding dikabulkan sebagian dan koreksi pemeriksa atas Objek PPh Pasal 26 dikurangkan,

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan dan dipertahankan oleh Terbanding atas Objek PPh Pasal 26 Rp 82.377.399.001 yang berdasarkan pada koreksi peredaran usaha kepada pihak afiliasi (constructive dividend) dengan alasan-alasan berikut:

A. Koreksi atas objek PPh Pasal 26 terkait dengan jasa yang dilakukan dengan pihak afiliasi seharusnya tidak dilakukan karena tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan fakta yang sebenarnya,

1. bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas peredaran usaha seharusnya tidak dilakukan karena tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku:

2. bahwa koreksi segmentasi keuangan yang dilakukan dan dipertahankan oleh Terbanding tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta dan kondisi transaksi sebagaimana tercermin dalam laporan keuangan segmentasi yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam Dokumen Lokal, 2a. Segmentasi laporan keuangan yang dilakukan oleh Pemohon

Banding dalam Dokumen Lokal sudah sesuai dengan fakta dan kondisi transaksi yang terjadi:|

2b. Dalam melakukan perhitungan segmentasi joint cost, alokasi yang diterapkan dan dipertahankan oleh Terbanding berdasarkan nilai material yang diproses (kontribusi) tidak mencerminkan keadaan Pemohon Banding yang sebenarnya,|

3. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan perhitungan yang dipertahankan oleh Terbanding yang memperhitungkan biaya bunga dalam total biaya (full cost) untuk menentukan FCMU Pemohon Banding,

B. Secondary adjustment seharusnya tidak dilakukan karena tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku,|

1. bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00016/204/19/217/21 tanggal 17 Juni 2021 Masa Pajak Desember 2019 tidak berdasarkan peraturan yang berlaku dan fakta yang sebenarnya,|

2. bahwa tidak terdapat pembayaran atau arus uang dari Pemohon Banding kepada Pihak Afiliasi atas transaksi penjualan,

3. bahwa koreksi yang dilakukan atas obyek PPh Pasal 26 tidak didasarkan pada bukti yang sesuai dengan transaksi yang sesungguhnya terjadi:

4. bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding tidak memberikan kewenangan untuk melakukan reklasifikasi menjadi pembayaran dividen,

5. bahwa transaksi afiliasi berupa penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak afiliasi tidak dapat dikategorikan sebagai dividen karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,|

6. bahwa Terbanding tidak pemah merincikan jumlah serta pihak afiliasi yang seharusnya menerima constructive dividen tersebut sehingga

Pemohon Banding berpendapat bahwa asumsi Terbanding atas constructive dividen tersebut tidak berdasar,| bahwa rincian mengenai argumen di atas dijelaskan lebih lanjut pada bagian berikut:| A. Korekst atas objek PPh Pasal 26 terkait dengan jasa yang dilakukan dengan pihak afiliasi seharusnya tidak dilakukan karena tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan fakta yang sebenarnya

1. bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas peredaran usaha seharusnya tidak dilakukan karena tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku:| bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding terkait dengan peredaran usaha tidak berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku dan fakta yang sebenarnya. Bahwa tata cara pemeriksaan telah diatur dalam Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) No. 17/PMK.03/2013 yang telah diperbaharui dengan PMK No. 184/PMK.03/2015, yang menyebutkan bahwa:| “Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:|

C. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan perudangan-undangan perpajakan”| bahwa lebih lanjut, Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER- 22/PJ/2013 (“PER-22”) juga mengatur mengenai pedoman pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa,

Bab II bagian A PER-22 menyaratkan:| “.. Pemeriksa Pajak seharusnya mengumpulkan dan mempelajari data Wajib Pajak terkait hubungan istimewa dengan) lawan transaksinya.”| Selanjutnya Bab II bagian B menyebutkan:

i

“..Dalam pelaksanaan pemeriksaan transfer pricing, Pemeriksa Pajak perlu memperhatikan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi dengan pihak- pihak yang mempunyai hubungan istimewa.” bahwa selama proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan data-data pendukung untuk transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa terkait dengan koreksi peredaran usaha, bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa dokumen-dokumen tersebut merupakan bukti kompeten yang cukup dan seharusnya menjadi dasar bagi Terbanding dalam menilai bahwa alokasi segmentasi toll manufacturing dan full fledge manufacturing sebagaimana tertera dalam Dokumen Lokal telah sesuai dengan fakta dan kondisi usaha Pemohon Banding:

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Terbanding telah keliru dalam menarik kesimpulan dengan tidak didasari bukti-bukti yang kompeten dan tanpa memperhatikan dokumen-dokumen yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding:| bahwa Pemohon Banding sampaikan juga bahwa sistem perpajakan yang dianut oleh Indonesia adalah sistem self-assessment, di mana kegiatan menghitung, memperhitungkan, menyetorkan dan melaporkan pajak yang terutang dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak. Peran institusi pemungut pajak hanyalah mengawasi melalui serangkaian tindakan pengawasan maupun penegakan hukum. Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (“UU KUP”) juga memberikan penjelasan mengenai sistem Self-assessment, yang menyatakan bahwa:

Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3):

AD...

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,| (3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

Penjelasan Pasal 12 ayat (2):| “Ketentuan ini mengatur bahwa kepada Wajib Pajak yang telah menghitung dan membayar besarnya pajak yang terutang! secara benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, serta melaporkan dalam Surattidak perlu diberikan surat ketetapan pajak atau pun Surat Tagihan Pajak.” bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan sistem self- assessment yang dianut di Indonesia, Terbanding hanya dapat melakukan koreksi apabila terdapat bukti bahwa Pemohon Banding tidak menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan aturan yang berlaku. LebihPemonon Banding telah memberikan bukti-bukti yang kompeten pada proses Pemeriksaan dan Keberatan yang dapat membuktikan bahwa segmentasi Pemohon Banding sebagaimana tertera dalam Dokumen Lokal sudahfakta yang sebenamya dan telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Oleh sebab itu, alasan Terbanding tidak dapat dijadikan alasan untuk mempertahankan koreksi atas peredaran usaha sebesar USD5.860.158:|

. bahwa koreksi segmentasi keuangan yang dipertahankan oleh

Terbanding tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta dan kondisi transaksi sebagaimana tercermin dalam laporan keuangan segmentasi yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam Dokumen Lokal, bahwa PT Cladtek Bi Metal Manufacturing merupakan perusahaan yang bergerak dalam memproduksi dan memberikan layanan jasa konstruksi pipa overlay. Kegiatan usaha Pemohon Banding meliputi konstruksi pipa lapis baja, komisi pipa stainless seperti siku, fee dan reducer, konstruksi

|

kepala baja stainless, konstruksi kompresor dan komponennya termasuk kepala kompresor terkait elektronika atau mekanik untuk semua jenis mesin industri kepada pihak afiliasi dan pihak ketiga:

bahwa produk atau proyek yang dikerjakan oleh Pemohon Banding meliputi Mechanically Lined Pipes, Pengelasan Overlay meliputi Pipe, Fittings, Flanges, dan Pembengkokan Pipa (Induction Bend Service). Setiap produk atau proyek melewati proses yang berbeda, di mana waktu spengerjaan, bahan maupun biaya pengerjaan dapat berbeda. Sebagai contoh, satu unit finer untuk Mechanically Lined Pipes dapat diproduksi dalam waktu 45 menit, sementara untuk Overlay dapat membutuhkan waktu 2 hingga 3 hari untuk satu unit pipa tergantung ukuran dan jenis pipa. Dikarenakan waktu untuk memproduksi Mechanically Lined Pipes dan Overlay berbeda maka biaya Factory Overhead juga akan berbeda, di mana Overlay akan menyerap biaya Factory Overhead lebih besar dibandingkan dengan Mechanically Lines Pipes, bahwa dalam kegiatan usahanya, Pemohon Banding memiliki karakterisasi usaha yang berbeda antara transaksi dengan pihak afiliasi dan transaksi dengan pihak independen. Sebagaimana telah dijelaskan secara rinci dalam Dokumen Lokal tahun 2019 Pemohon Banding, karakterisasi Pemohon Banding terkait dengan transaksi dengan pihak afiliasi adalah sebagai toll manufacturer, sedangkan karakterisasi Pemohon Banding terkait dengan transaksi dengan pihak independen adalah sebagai full fedge manufacturer, bahwa terkait dengan kegiatan Pemohon Banding sebagai manufacturer, bentuk pengadaan material, penyediaan jasa, waktu lama pengerjaan serta risiko yang akan dibebankan berdasarkan kesepakatan

| yang telah disepakati sesuai perjanjian antar pihak afiliasi dan Pemohon Banding. Pihak afiliasi terlibat dalam pengadaan bahan baku utama (yaitu bahan langsung yang spesifik untuk setiap proyek seperti pipa, coil, flange, fitting dil.) untuk keperluan manufaktur produk Grup Cladtek oleh Pemohon Banding. Pihak afiliasi memegang hak legal atas bahan baku utama yang dipersyaratkan oleh Pemohon Banding untuk penyediaan

layanan manufaktur dengan pengaturan fol! manufacturing. Bahan baku yang dibeli dikirim dari lokasi pemasok pihak ketiga ke Pemohon Banding. Pemohon Banding tidak melakukan pembelian material, tetapi hanya melakukan pembelian atas bahan penolong yang dilakukan kepada pihak ketiga, bahwa sebagai contoh, untuk proyek folf manufacturing CT-576 terkait dengan penyediaan Mechanically Lines Pipes dengan Cladtek Do Brasil Industria E Comercio De Tubos E Revestimentos Ltda (“CTB”), CTB akan mengirimkan bahan baku utama seperti coil atau alloy sheets dari CTB langsung maupun dari pemasok pihak ketiga. Sebagaimana dapat dilihat pada dokumen PIB yang telah Pemohon Banding sampaikan, pipa yang akan digunakan dalam produksi dikirim oleh CTB sedangkan coi! dan alloy sheets dikirimkan oleh pemasok pihak ketiga yang dipesankan oleh CTB, yaitu Allegheny Technologies Inc dan Ati Flat Rolled Products Holding LLc. Semua bahan baku utama tersebut dimiliki oleh CTB untuk keperluan manufaktur sehingga tidak dilakukan pencatatan oleh Pemohon Banding;

bahwa proses produksi dilaksanakan sesuai permintaaan dari pelanggan dan sekaligus diawasi oleh pelanggan. Tim produksi Pemohon Banding bertanggung jawab dalam merencanakan dan mengatur jadwal produksi agar tidak terjadi kekurangan dan kelebihan persediaan. Selain itu, tim produksi Pemohon Banding juga mengatur pengalokasian sumber daya produksi seperti jam kerja mesin, jam kerja operator, pemakaian bahan yang berhubungan dengan proses produksi. Tim produksi melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan produksi agar hasil produksi sesuai dengan spesifikasi dan standar mutu yang telah ditetapkan serta membuat laporan produksi secara berkala mengenai pemakaian bahan untuk produksi. Setelah Pemohon Banding melaksanakan kegiatan manufaktur, produk tersebut akan dikirim ke pelanggan pihak ketiga yang dikontrak langsung dengan pihak afiliasi,

PT Cladtek Bi Metal Manufacturing

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan juga bahwa nilai materia/bahan baku utama yang tertera dalam PIB tidak mencerminkan seberapa signifikan kegiatan toll manufacturing Pemohon Banding. Lebih lanjut, nilai materia/bahan baku tersebut tidak memiliki korelasi dengan kontribusi nilai material yang dikonsumsi Pemohon Banding dalam kegiatan produksi. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa bahan baku utama tersebut bukan merupakan hak milik Pemohon Banding sehingga seharusnya tidak termasuk dalam perhitungan nilai material yang diproses. Biaya yang termasuk dalam perhitungan nilai material yang diproses hanya bahan penolong yang dibeli oleh Pemohon Banding dari pihak ketiga untuk melakukan aktivitas produksi Pemohon Banding;

bahwa berikut kembali Pemohon Banding sampaikan skema rantai pasok dari transaksi foll manufacture dengan CHS/CME/CA yang dilakukan secara umum oleh Pemohon Banding:

Gambar 1 — skema transaksi toll manufacturing (selain CTB-576

Ja pembelian

Pihak Afillasi

:Pemasok Independen

&4b |(Bahan Baku)XN

Ng 2a pengiriman

N

Pemasok Independen .Nsa pembayaran (Bahan Penolong)Nj

\

NEnd Customer Npihak ketiga

Nay

Luar negeri tjIndonesia 7

Pemasok Independen/pengiriman (Bahan Penolong danbahan baku pemasok lainnya untuk operasional

CBM)1c pembellan

———O alur pembayaran

4» alur penyerahan barang

Penjelasan dari skema di atas adalah sebagai berikut:

Pembelian dan Pengiriman

|

1a & 2a bahwa pihak afiliasi membeli Bahan Baku (Direct Material) dari pemasok pihak ketiga di luar negeri, di mana bahan baku tersebut akan dikirim langsung ke CBM untuk diolah oleh CBM sesuai dengan perjanjian. Dalam karakteristik atau proyek CBM sebagai toll manufacturer, pihak afiliasi merupakan pihak yang menanggung biaya bahan baku tersebut dan merupakan pemilik legal bahan baku tersebut:

bahwa sebagaimana dapat dilihat pada dokumen contoh PIB yang Pemohon Banding telah sampaikan selama | proses pemeriksaan dan keberatan di mana di dalamnya terdapat juga commercial invoice atas bahan baku dari vendor pihak ketiga kepada pemilik proyek (pihak afiliasi), commercial invoice adalah atas nama pihak afiliasi (yaitu Cladtek Middle East FZC, Cladtek Holdings Pie Ltd ataupun Cladtek Arabia Co. Ltd.), di mana pihak afiliasi adalah sebagai pembeli, pemilik dan penanggung biaya. Kemudian, Pemasok pihak ketiga akan mengirimkan bahan baku yang telah dipesan pihak afiliasi langsung kepada CBM:

1b & 2b bahwa CBM bertanggung jawab untuk membeli bahan penolong yang diperlukan untuk proses produksi. CBM membeli sebagian kecil bahan penolong dari pemasok pihak ketiga di luar negeri. Bahan penolong tersebut tidak dibeli secara spesifik untuk setiap proyek namun dibeli secara umum, di mana bahan penolong tersebut dapat digunakan untuk proyek toll manufacturing maupun fui! fedge manufacturing. Contoh dari bahan penolong ialah aluminium tripod, internal li-on battery, atau seamless carbon steel pipe. CBM merupakan pihak yang menanggung biaya bahan penolong tersebut dan merupakan pemilik legal bahan penolong tersebut. Apabila bahan tersebut digunakan untuk kepentingan pihak afiliasi, maka biaya dari bahan pendukung yang digunakan akan dibebankan kepada pihak afiliasi pada biaya jasa toll manufacturing. Dalam hal ini, commercial invoice adalah atas nama CBM sebagai pemilik dan penanggung biaya.

Kemudian, Pemasok pihak ketiga akan mengirimkan! bahan penolong yang telah dipesan kepada CBM,

1c & 2c bahwa selain membeli bahan penolong dari pemasok pihak ketiga luar negeri, CBM juga membeli sebagian besar bahan penolong dari pemasok pihak ketiga domestik. Bahan penolong tersebut tidak dibeli secara spesifik untuk setiap proyek namun dibeli secara umum, di mana bahan penolong tersebut dapat digunakan untuk proyek toll manufacturing maupun full fledge manufacturing. CBM merupakan pihak yang menanggung biaya bahan penolong tersebut dan merupakan pemilik legal bahan penolong tersebut, bahwa kemudian, CBM juga memesan jasa pihak ketiga untuk membantu CBM dalam melakukan produksi, seperti jasa NDT testing, pengiriman, dan jasa lainnya sehubungan dengan proses produksi. CBM merupakan pihak yang menanggung biaya-biaya tersebut:

bahwa dalam hal ini, commercial invoice adalah atas nama CBM sebagai pemilik dan penanggung biaya. Kemudian, Pemasok pihak ketiga akan mengirimkan bahan penolong atau menyediakan jasa yang telah dipesan CBM;

1d bahwa pada kasus tertentu, pelanggan akhir dari pihak afiliasi dapat mengirimkan langsung bahan baku kepada CBM sesuai dengan kontrak pelanggan akhir dan pihak afiliasi CBM: Dalam hal ini, bahan baku merupakan milik pelanggan akhir,

Produksi dan pengiriman

3 bahwa CBM kemudian mengolah bahan baku yang dimiliki oleh pihak afiliasi yang dikirim ke CBM sesuai dengan perjanjian dengan pihak afiliasi. Produk jadi (finished goods) hasil produksi akan dikirmkan langsung oleh CBM kepada pelanggan akhir yang berada di luar negeri yang melakukan kontrak dengan pihak afiliasi CBM, j

Pembayaran atas produksi barang jadi|

4a bahwa atas jasa maklon yang disediakan oleh CBM, pihak afiliasi akan meremunerasi CBM dengan kebijakan harga jual yaitu biaya yang ditanggung CBM ditambah margin tertentu (cost plus mark- up) sesuai dengan perjanjian CBM dengan pihak afiliasi,

4b bahwa terkait dengan barang jadi yang dikirim CBM kepada pelanggan akhir milik pihak afiliasi, pelanggan akhir tersebut akan membayar harga barang jadi tersebut kepada pihak afiliasi sesuai dengan perjanjian pelanggan akhir dengan pihak afiliasi, | bahwa untuk setiap proyek, CHS/CME/CA memiliki kerja sama penjualan dengan pelanggan akhir, di mana Pemohon Banding berperan sebagai toll manufacturer dalam proyek terseut. CHS/CME/CA akan membeli bahan baku dari pemasok pihak ketiga, di mana bahan baku tersebut akan langsung dikirimkan oleh pemasok ke Pemohon Banding untuk efisiensi biaya pengiriman. Bahan baku utama tersebut dimiliki oleh CHS/CME/CA sehingga tidak dilakukan pencatatan oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding hanya bertanggung jawab untuk membeli bahan penolong dan menyediakan tenaga kerja maupun menahagung overhead produksi yang dibutuhkan. Pemohon Banding kemudian akan memproses bahan baku dari CHS/CME/CA sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam kontrak CHS/CME/CA dengan pelanggan akhir. Produk jadi akan dikirimkan langsung oleh Pemohon Banding kepada pelanggan akhir dari CHS/CME/CA untuk efisiensi biaya. Hal ini dikarenakan pelanggan akhir CHS/CME/CA tidak semua berada di lokasi atau negara yang sama dengan CHS/CME/CA maupun Pemohon Banding. Atas folf manufacturing yang disediakan, Pemohon Banding akan menagihkan kepada CHS/CME/CA sesuai dengan kebijakan harga yang telah disepakati dengan CHS/CME/CA, yaitu biaya produksi ditambah margin tertentu,: bahwa untuk segmen foll manufacture dengan CTB, berikut Pemohon Banding sampaikan skema rantai pasok dari transaksi yang dilakukan secara Umum oleh Pemohon Banding:

Gambar 2 — skema transaksi toll manufacturing dengan CTB (CT-576 ta pembelian

| Pihak Afiliasi .

— (CTB)pembaya

4bbayaran Pemasok Independen barang jadi (Bahan Baku)N

\ 2a pengiriman

Xx 4a pengiriman \

Pemasok IndependenNbarang jadi N

N (Bahan Penolang)

|

3a pengiriman

| produkEnd Customer | setengah jadi pihak ketiga

Indonesia Pemasok

Independen

‘(Bahan Penafong

‘dan pemasok lainnya untuk operasionalIC pembellan

—OYalur pembayaran

>alur penyerahan barang

Penjelasan dari skema di atas adalah sebagai berikut:

Pembelian dan Pengiriman

1a & 2a bahwa CTB (pihak afiliasi) membeli Bahan Baku (Direct Material) dari pemasok pihak ketiga di luar negeri, di mana bahan baku tersebut akan dikiim langsung ke CBM untuk diolah oleh CBM sesuai dengan perjanjian. Dalam karakteristik atau proyek CBM sebagai foll manufacturer, CTB merupakan pihak yang menanggung biaya bahan baku tersebut dan merupakan pemilik legal bahan baku tersebut:

bahwa commercial invoice adalah atas nama pihak afiliasi (yaitu Cladtek Do Brasil), di mana CTB adalah sebagai pembeli, pemilik dan penanggung biaya. Kemudian, Pemasok pihak ketiga akan mengirimkan bahan baku yang telah dipesan CTB langsung kepada CBM:

1b & 2b bahwa CBM bertanggung jawab untuk membeli bahan penolong yang diperlukan untuk proses produksi. CBM membeli sebagian kecil bahan penolong dari pemasok pihak ketiga di luar, negeri. Bahan penolong tersebui tidak dibeli secara spesifik untuk setiap proyek namun dibeli secara umum, di mana bahan penolong

tersebut dapat digunakan untuk proyek foll manufacturing maupun full fedge manufacturing. CBM merupakan pihak yang menanggung biaya bahan penolong tersebut dan merupakan pemilik legal bahan penolong tersebut. Apabila bahan tersebut digunakan untuk kepentingan CTB, maka biaya dari| bahan pendukung yang digunakan akan dibebankan kepada pihak afiliasi pada biaya jasa foll manufacturing, di mana biaya tersebut telah termasuk dalam remunerasi toll manufacturing dari CTB sebesar USD 1,50/kg. Dalam hal ini, commercial invoice, adalah atas nama CBM sebagai pemilik dan penanggung biaya. Kemudian, Pemasok pihak ketiga akan mengirimkan| bahan penolong yang telah dipesan kepada CBM;|

1c & 2c bahwa selain membeli bahan penolong dari pemasok pihak| ketiga luar negeri, CBM juga membeli sebagian besar bahan penolong dari pemasok pihak ketiga domestik. Bahan penolong tersebut tidak dibeli secara spesifik untuk setiap proyek namun dibeli secara umum, di mana bahan penolong tersebut dapat digunakan untuk proyek tol! manufacturing maupun full fledge manufacturing. CBM merupakan pihak yang menanggung biaya bahan penolong tersebut dan merupakan pemilik legal bahan penolong tersebut, bahwa kemudian, CBM juga memesan jasa pihak ketiga untuk membantu CBM dalam melakukan produksi, seperti jasa NDT testing, pengiriman, dan jasa lainnya sehubungan dengan proses produksi. CBM merupakan pihak yang menanggung biaya-biaya tersebut:| bahwa dalam hal ini, commercial invoice adalah atas nama CBM sebagai pemilik dan penanggung biaya. Kemudian, Pemasok| pihak ketiga akan mengirimkan bahan penolong atau menyediakan jasa yang telah dipesan CBM:

Produksi dan pengiriman barang setengah jadi

3a & 3b bahwa CBM kemudian mengolah bahan baku yang dimiliki oleh pihak afiliasi yang dikiim ke CBM sesuai dengan perjanjian dengan pihak afiliasi. Untuk proyek dengan CTB (CT-576), maka kegiatan produksi hanya melengkungkan Coil kemudian dilas dengan Wire. CTB meminta bantuan CBM karena kurangnya kapasitas CTB untuk melakukan pelengkungan coil. Coil yang telah dilengkungkan tersebut hanya merupakan produk setengah jadi (semi-finished goods). Produk setengah jadi (semi-finished goods) hasil produksi akan dikimkan oleh CBM kepada CTB untuk kemudian dilakukan proses selanjutnya (proses untuk memasukkan barang setengah jadi tersebut ke dalam pipa). Atas jasa maklon ini, CBM diremunerasi sebesar USD 1.50/kg, di mana kebijakan harga tersebut dinilai cukup untuk menutup biaya produksi dan menghasilkan laba untuk CBM;

Produksi dan pengiriman barang jadi oleh CTB

4a & 4b bahwa CTB kemudian akan mengolah barang setengah jadi yang dikirimkan oleh CBM sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak CTB dan pelanggannya. Pengolahan tersebut meliputi memasukan coil yang telah dilengkungkan ke dalam pipa. Kemudian, CTB akan mengirimkan barang jadi kepada pelanggannya. Atas barang jadi tersebut, pelanggan CTB akan membayar CTB sesuai dengan kontrak antara CTB dan pelanggannya, bahwa Pemohon Banding sampaikan bahwa kegiatan folf manufacturing yang dilakukan atas proyek dengan CTB (C1-576) hanya mencakup 20% dari total keseluruhan proyek CTB dengan end customer. Bahwa proyek CT-576 baru dilakukan di 2019 karena CTB tidak memiliki kapasitas yang memadai untuk melakukan pelengkungan coil, sehingga meminta bantuan CTB. Remunerasi sebesar USD 1,50 dianggap telah cukup untuk menutup biaya produksi Pemohon Banding dan menghasilkan laba untuk Pemohon Banding atas proyek CT-576;

bahwa untuk segmen full fledge manufacture, berikut Pemohon Banding sampaikan skema rantai pasok dari transaksi yang dilakukan (secara Umum oleh Pemohon Banding:

Gambar 3 — Skema transaksi full fledge manufacturer

Pemasok Independen (Bahan Baku)

Pelanggan pihak 3 pengiriman =”ketiga produk jadi “

Spe ig Gp

2 pembayaran Pelanggan Pemasok Independen | 2b pengiriman atas produkpihak jadiketiga | (Bahan Penolong dan pemasok lainnya untuk operasional

1b pembelian

Penjelasan dari skema di atas adalah sebagai berikut:

Pembelian dan Pengiriman

1a & 2a bahwa CBM membeli Bahan Baku (Direct Material) dari pemasok pihak ketiga di luar negeri, di mana bahan tersebut akan dikirim langsung ke CBM untuk diolah oleh CBM. Dalam karakteristik atau proyek CBM sebagai full fledge manufacturer, CBM merupakan pihak yang menanggung biaya bahan baku tersebut dan merupakan pemilik legal bahan baku tersebut. Dalam hal ini, commercial invoice adalah atas nama CBM sebagai pemilik dan penanggung biaya. Kemudian, Pemasok pihak ketiga akan mengirimkan bahan baku. yang telah dipesan pihak afiliasi langsung kepada CBM, bahwa terkait bahan penolong, CBM membeli sebagian kecil bahan penolong dari pemasok pihak ketiga di luar negeri, Bahan penolong tersebut tidak dibeli secara spesifik untuk setiap proyek namun dibeli secara umum, di mana bahan penolong tersebut dapat digunakan untuk proyek toll manufacturing maupun full fledge manufacturing. CBM merupakan pihak yang menanggung biaya bahan penolong tersebut dan merupakan pemilik legal bahan penolong tersebut. Dalam hal ini, commercial! invoice

|| adalah atas nama CBM sebagai pemilik dan penanggung biaya. Kemudian, Pemasok pihak ketiga akan mengirimkan, bahan penolong yang telah dipesan kepada CBM;

1b & 2b bahwa selain membeli bahan penolong dari pemasok pihak ketiga luar negeri, CBM juga membeli sebagian besar bahan penolong dari pemasok pihak ketiga domestik. Bahan penolong tersebut tidak dibeli secara spesifik untuk setiap proyek namun dibeli secara umum, di mana bahan penolong tersebut dapat digunakan untuk proyek toll manufacturing maupun full fledge manufacturing. CBM merupakan pihak yang menanggung biaya bahan penolong tersebut dan merupakan pemilik legal bahan penolong tersebut, bahwa kemudian, CBM juga memesan jasa pihak ketiga untuk membantu CBM dalam melakukan produksi, seperti jasa NDT testing, pengiriman, dan jasa lainnya sehubungan dengan proses produksi. CBM merupakan pihak yang menanggung biaya-biaya tersebut, bahwa dalam hal ini, commercial invoice adalah atas nama CBM sebagai pemilik dan penanggung biaya. Kemudian, Pemasok pihak ketiga akan mengirimkan bahan penolong atau menyediakan jasa yang telah dipesan CBM:

Produksi dan pengiriman

3 bahwa bahan baku yang dibeli CBM kemudian diolah sesuai dengan perjanjian untuk setiap proyek. Produk jadi (finished goods) hasil produksi akan dikirimkan langsung oleh CBM pelanggan pihak ketiga CBM yang berada di luar negeri maupun domestik,|

Pembayaran atas produksi barang jadi|

4a bahwa atas produk jadi yang diolah dan dikirimkan (kepada pelanggan pihak ketiga, pelanggan pihak ketiga akan membayar sesuai dengan perjanjian,

bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan alur contoh proyek full fledge manufacturing:| bahwa sebagai full fledge manufacturer, Pemohon Banding memiliki kontrak/perjanjian kerja sama/PO dengan pelanggan pihak ketiga untuk setiap proyek. Pemohon Banding bertanggung jawab untuk membeli bahan baku dan bahan penolong serta menyediakan tenaga kerja maupun menanggun overhead produksi yang dibutuhkan. Pemohon Banding kemudian akan memproses bahan baku sesuai dengan spesifikasi yang teriera dalam purchase order dengan pelanggan Pemohon Banding. Produk jadi akan dikirimkan langsung kepada pelanggan Pemohon Banding,| bahwa dengan demikian, Peru Pemohon Banding sampaikan bahwa nilai materia/ bahan baku utama yang tertera dalam PIB tidak mencerminkan seberapa signifikan kegiatan fo/l manufacturing Pemohon Banding. Lebih lanjut, nilai materiafbahan baku tersebut tidak memiliki korelasi/ hubungan dengan kontribusi nilai material yang dikonsumsi Pemohon Banding dalam kegiatan produksi. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa bahan baku utama tersebut tidak dimiliki dan dibeli oleh Pemohon Banding sehingga seharusnya tidak termasuk dalam perhitungan nilai material yang diproses. Biaya yang termasuk dalam perhitungan nilai material yang diproses hanya bahan penolong yang dibeli oleh Pemohon Banding dari pihak ketiga untuk melakukan aktivitas produksi Pemohon Banding, bahwa selain itu, perjanjian kerja sama untuk proyek Pemohon Banding dapat berjalan selama beberapa bulan maupun dalam rentang tahun yang berbeda. Oleh karena itu, bahan baku yang tertera dalam PIB 2019 tidak semua diproses secara keseluruhan pada tahun 2019. Dengan demikian, perhitungan joint cost tahun 2019 yang dilakukan dan dipertahankan oleh Terbanding berdasarkan PIB tahun 2019 tidak tepat karena tidak dapat mencerminkan kontribusi nilai material yang diproses selama tahun 2019;

2a. bahwa segmentasi laporan keuangan yang dilakukan oleh Pemohon

Banding dalam Dokumen Lokal sudah sesuai dengan fakta dan kondisi transaksi yang terjadi, bahwa sebagaimana telah dijelaskan pada bagian sebelumnya, Pemohon Banding memiliki karakterisasi yang berbeda | antara transaksi dengan pihak afiliasi dan pihak independen. Atas perbedaan karakterisasi tersebut, Pemohon Banding telah menyusun laporan keuangan tersegmentasi untuk menganalisis transaksi dengan pihak afiliasi, bahwa penyusunan laporan keuangan tersegmentasi telah dilakukan Pemohon Banding sesuai dengan fakta dan kondisi transaksi yang terjadi, di mana segmentasi dilakukan secara langsung berdasarkan proyek, apabila memungkinkan. Untuk sebagian biaya yang tidak dapat dialokasikan secara langsung, pengalokasian tidak langsung didasari oleh jam kerja dan konsumsi kawat aktual untuk masing- masing proyek:

bahwasanya laporan keuangan tersegmentasi untuk biaya transaksi antara independen dan afiliasi telah dibuat berdasarkan:

- COGS direct material: berdasarkan transaksi proyek yang diselesaikan,

- Factory overhead atas direct labour, indirect labour, dan depresiasi: berdasarkan persentase jam kerja mesin atau konsumsi wire untuk masing-masing proyek:

- Factory overhead consumable, Gas, Electricity, Water, dan other. berdasarkan konsumsi wire;

- Biaya administrasi: berdasarkan persentase COGS | antara independen dan afiliasi, bahwa Pemohon Banding melakukan pendekatan tersebut, dikarenakan konsumsi kawat las pada proses pengerjaan pelapisan pipa dapat diukur secara handal dan akurat, seperti: berapa panjang pipa yang dilapisi dapat diukur berapa pemakaian kawat las nya, berapa jam tenaga kerja yang digunakan, berapa jam kerja mesin

dalam operasionalnya dan berapa konsumsi perlengkapan dan peralatan yang dibutuhkan. Biaya tidak langsung dialokasikan berdasarkan konsumsi wire atau jam aktual untuk masing-masing proyeknya. Berikut rincian laporan aktual tersegmentasi sebagaimana juga tertera dalam dokumen lokal Pemohon Banding:

Laporan Keuangan Aktual Tahun 2019 TollFull fledge

Total manufacturing manufacturing

Net revenue

21.544.56712.798.557

34.343.124 Cost of revenue (17.433.472) (11.521.184) (28.954.655) | Gross profit

4.111.0951.277.373

5.388.469 General administrative expenses (2.276.809)(1.806.003) (4.082.811) Operating profit1.834.286(528.629)

1.305.658 Total Cost19.710.28113.327.186

33.037.466 FCMU9,31%-3,97%

3,95% | bahwa transaksi dengan pihak independen (full fedge manufacturer) menanggung biaya lebih tinggi dibandingkan dengan transaksi afiliasi (toll manufacturing), dikarenakan Pemohon Banding memiliki tanggung jawab penuh atas fungsi produksi dan menanggung risiko yang muncul selama proses produksi, bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dalam penyusunan laporan keuangantersegmentasi,PemohonBandingtelah mempertimbangkan biaya langsung dan tidak langsung! dalam melakukan alokasi biaya antara pihak afiliasi dan pihak independen dalam laporan keuangan tersegmentasi tersebut. Oleh sebab itu, laporan keuangan tersegmentasi Pemohon Banding telah mencerminkan fakta dan kondisi Pemohon Banding untuk proyeknya dengan pihak afiliasi dan pihak independen,

2b. bahwa dalam melakukan perhitungan segmentasi joint cost) alokasi yang diterapkan dan dipertahankan oleh Terbanding berdasarkan nilai material yang diproses (kontribusi) tidak mencerminkan keadaan Pemohon Banding yang sebenamya;

bahwa dalam melakukan perhitungan segmentasi joint cost, (alokasi yang dilakukan dan dipertahankan Terbanding berdasarkan nilai material yang diproses (kontribusi) dengan menambahkan nilai pembelian sesuai dengan nilai PIB, tidak mencerminkan keadaan Pemohon Banding yang sebenamya. Terbanding mengambil kesimpulan bahwa FCMU tol! manufacturing (produksi untuk proyek dengan pihak afiliasi) berada di bawah rentang interkuartil perusahaan pembanding Pemohon Banding, sehingga Terbanding mempertahankan koreksi atas transaksi afiliasi Pemohon Banding. Dalam melakukan koreksi, Terbanding mempertahankan laporan keuangan tersegmentasi yang dilakukan oleh Terbanding| sendiri dimana laporan keuangan tersegmentasi tersebut berbeda dengan yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam Dokumen Lokal. Terbanding melakukan alokasi berdasarkan kontribusi nilai material yang diproses yang dihitung berdasarkan nilai PIB serta persediaan awal dan akhir,| bahwa sebagaimana telah dijelaskan pada bagian sebelumnya, untuk segmen Pemohon Banding sebagai fol! manufacturer, pihak afiliasi bertanggung jawab untuk melakukan pembelian material dari pihak ketiga dan mengirimkannya kepada Pemohon Banding untuk diproses lebih lanjut. Pemohon Banding hanya melakukan pembelian atas bahan penolong yang dilakukan kepada pihak ketiga. Atas pembelian material yang dilakukan oleh pihak afiliasi, tidak dilakukan pencatatan oleh Pemohon Banding karena material tersebut bukan merupakan hak milik Pemohon Banding, melainkan pihak afiliasi ataupun pelanggan. Pemohon Banding hanya memfasilitasi nama importir karena material tersebut yang akan dilakukan | proses pengerjaan oleh Pemohon Banding. Setelah diproses, material tersebut akan dikirim kembali ke masing-masing pemilik | barang sesuai dengan kontrak yang disepakati,

bahwa sebagaimana dapat dilihat pada dokumen pendukung berupa contoh PIB yang telah disampaikan selama proses pemeriksaan dan keberatan, commercial invoice adalah atas nama pihak afiliasi: Hanya Shipping Invoice dan PIB mengatasnamakan Pemohon Banding karena barang tersebut dikirm atau diimpor kepada Pemohon Banding. Namun, hal ini bukan berarti Pemohon Banding | adalah pemilik bahan baku tersebut. Dalam hal ini, pemilik barang atau pihak pembeli adalah nama perusahaan yang tertera dalam commercial invoice bahan baku. Oleh karena itu, jelas terlihat bahwa nilai PIB tidak mencerminkan biaya produksi yang ditanggung oleh Pemohon Banding:

bahwa berikut perincian data impor material selama tahun pajak 2019:

:Cladtek.

Jenis proyek/Free issueTotal Nama Pelangganpurchase sifat transaksi(USD)(USD) (USD)

|Cladtek Middle East dan Toll22.898.851 |27.106.084 |Cladtek Holding Singapore | manufacturing

|Pihak ketiga/independenFull fledge3.469.466 | 2.001.385 5.470.851 manufacturing

Cladtek Do BrasilCT-576O | 40.876.912 | 40.876.912

Total Impor73.453.844

Keterangan:

a. bahwa merupakan impor material atas Kerjasama Pemohon Banding dengan pihak afiliasi Cladtek Middle East (CME), Cladiek Holding Singapore (CHS) dan Cladtek Arabia (CA) dengan sifat transaksi “toll manufacturing”, di mana seluruh material disediakan

|oleh pihak pelanggan. Pemohon Banding hanya menyediakan tenaga kerja dan barang consumable. Terdapat impor material yang tidak dilakukan pencatatan oleh Pemohon Banding sebesar USD 22.898.851 dikarenakan material tersebut merupakan hak milik pihak afiliasi dan terdapat material free issue (material milik pelanggan/end customer) sebesar USD 4.207.233. Atas material

free issue tersebut juga tidak dilakukan pencatatan oleh Pemohon Banding karena material bukan merupakan hak milik Pemohon Banding:| b. bahwa merupakan impor material atas kerjasama Pemohon Banding dengan pihak ketiga atau independen dengan sifat transaksi “full fedge manufacturer’, di mana terdapat pembelian material yang dicatat oleh Pemohon Banding sebesar USD 3.469.465 dan terdapat material free issue (material milik pelanggan/end customer) sebesar USD 2.001.385. Atas material free issue tersebut, tidak dilakukan pencatatan oleh Pemohon Banding karena material bukan hak milik Pemohon Banding. Bahan baku pengerjaan proyek full fledge manufacturer, adalah kawat las/wire dan coil di mana bahan baku tersebut memakai| persediaan milik afiliasi dengan sistem pemakaian barang terlebih dahulu dan pihak afiliasi (CHS/CME) akan menerbitkan Debit Note sebesar nilai material yang digunakan untuk proyek full fledge manufacturer dengan harga per unit sesuai nilai impor atau pihak afiliasi tidak mengambil margin keuntungan. Debit Note tersebut dilakukan pencatatan oleh Pemohon Banding sebagai biaya, c. bahwa merupakan impor materia! atas kerjasama Pemohon Banding dengan pihak afiliasi Cladtek Do Brasil (CTB) atas proyek CT-576 dengan sifat transaksi “toll manufacturer’. Berdasarkan perjanjian atau purchase order tersebut bahwasanya |seluruh material akan disediakan oleh pihak pelanggan dan Pemohon Banding hanya menyediakan tenaga kerja. Total proyek |CT-576 dengan kuantitas 1.719.000 Kg, termin pengerjaan Agustus 2019 sampai dengan Maret 2020 dan Pemohon Banding diberikan fee per unit sebesar USD 1,50 atau mendapatkan laba setaraj\dengan 5,16% dari total nilai ekspor. Dalam Proyek CT-576, terdapat impor material free issue sebesar USD 40.876.912 yang

seluruhnya tidak dicatat oleh Pemohon Banding dikarenakan bukan hak mitik Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, material yang bukan hak milik Pemohon Banding, tidak dilakukan pencatatan atau pembukuan atas impor material tersebut. Dengan tidak dilakukan pencatatan atau pembukuan, perhitungan material yang diproses oleh Terbanding menjadi tidak berdasar dan tidak sesuai dengan kondisi Pemohon Banding yang sebenarnya:

bahwa lebih lanjut, Terbanding menghitung kontribusi transaksi independen dengan membagi nilai biaya direcf material transaksi pihak independen yang dianggap sebagai material yang dikonsumsi segmen pihak independen dengan nilai keseluruhan material yang diproses berdasarkan perhitungan nilai PIB:

bahwa perhitungan material yang diproses dan kontribusi oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

Pembelian Impor (PIB)15.975.677 Pembelian Aset(2.521.832) Impor material (PIB)73.453.844 | Persediaan Awal1.875.720 |

Persediaan untuk diproses 75.320.564 | Persediaan akhir3.233.847 Material yang diproses72.095.717 bahwa kontribusi perhitungan pihak independen dan pihak afiliasi menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

JumlahKontribusi:Keterangan Aktual pemakaian material (USD)

Transaksi7%

5.058.112

Nilai aktual direct material independen|

Transaksi afiliasi67.037.60593%Selisih material yang diproses dengan nilai direct material pihak independen

bahwa sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, bahan baku yang dibeli merupakan milik pihak afiliasi dan Pemohon Banding hanya memfasilitasi nama importir karena material tersebut yang akan dilakukan proses pengerjaan oleh Pemohon Banding. Oleh sebab itu, jumlah material yang diproses berdasarkan perhitungan Terbanding bukanlah jumlah yang ditanggung oleh Pemohon Banding, melainkan sebagian jumlah tersebut merupakan jumlah material milik pelanggan, di mana setelah Pemohon Banding melakukan proses produksi, akan dikirim kembali kepada pelanggan. Besarnya jumlah yang tertera dalam PIB tidak serta merta berbanding lurus dengan kontribusi material yang diproses atas transaksi afiliasi. Faktanya, atas transaksi dengan pihakPemohon Banding sebagai fol! manufacturer, menanggung biaya pemrosesan yang lebih kecil karena biaya material merupakan tanggung jawab pihak afiliasi ataupun pelanggan,| bahwa lebih lanjut, nilai PIB juga tidak bisa dijadikan acuan konsumsi material selama tahun 2019 karena tidak semua material dalam PIB dikonsumsi seutuhnya pada tahun 2019. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, konirak kerja Pemohon Banding memiliki jangka waktu beberapa bulan maupun dapat mencakup rentang tahun yang berbeda. Oleh karena itu, penggunaan nilai PIB untuk menentukan kontribusi konsumsi material selama tahun 2019 tidak tepat:| bahwa selain itu, Pemohon Banding juga melakukan pembelian material pendukung dalam negeri, di mana pembelian tersebut tidak tercakup dalam nilai PIB yang dijadikan dasar kontribusi oleh Terbanding. Oleh sebab itu, Terbanding tidak dapat serta-merta mengambil! kesimpulan bahwa keseluruhan nilai PIB merupakan material yang akan dikonsumsi oleh Pemohon Banding dalam proses manufaktumya;

bahwa lebih lanjut, Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER- 22/PJ/2013 (“PER-22”) mengatur mengenai pedoman pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa, | Bab II bagian B menyebutkan:|

« ..Dalam pelaksanaan pemeriksaan transfer pricing, Pemeriksa Pajak perlu memperhatikan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.” bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding telah menyampaikan Dokumen Lokal pada saat proses pemeriksaan, di mana dalam Dokumen Lokal, Pemohon Banding telah melakukan perhitungan laporan keuangan segmentasi antara pihak afiliasi dan pihak independen berdasarkan fakia dan kondisi pada saat transaksi dilakukan. Sebgaimana telah dijelaskan pada bagian sebelumnya,| alokasi joint cost lebih tepat berdasarkan persentase jam kerja atau konsumsi wire yang dapat diidentifikasi untuk setiap proyek Pemohon Banding. Dengan demikan, perhitungan segmentasi joint cost Terbanding seharusnya tidak dilakukan karena Pemohon Banding telah menyajikan laporan keuangan tersegmentasi dalam Dokumen Lokal yang mencerminkan keadaan Pemohon Banding yang sebenamya;

3. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan perhitungan yang dipertahankan oleh Terbanding yang memperhitungkan biaya bunga dalam total biaya (full cosf) untuk menentukan FCMU Pemohon Banding; bahwa dalam menghitung total biaya untuk menentukan | FCMU Pemohon Banding, Terbanding memperhitungkan biaya di luar usaha berupa biaya bunga terkait peminjaman modal kerja. Dalam Risalah Pembahasan Akhir (RPA), Terbanding telah menyebutkan bahwa biaya bunga terkait peminjaman modal kerja merupakan biaya di luar usaha, di mana biaya bunga sebagai bagian dari perhitungan FCMU Pemohon Banding tersebut dipertahankan oleh Terbanding dalam | proses

keberatan. Dalam laporan keuangan Pemohon Banding yang telah di audit oleh akuntan publik, biaya bunga tersebut juga diklasifikasi sebagai biaya dari luar usaha, bahwa pedoman OECD Bab 2 paragraf 2.84 dan 2.86 menyatakan bahwa:

“2.84. Costs and revenues that are not related to the controlled transaction under review should be excluded where they materially affect comparabilify with uncontrolled transactions.”

[Terjemahan tidak resmi] “Biaya dan pendapatan yang tidak terkait dengan transaksi afiliasi yang sedang ditinjau harus dikecualikan jika secara material mempengaruhi kesebandingan dengan transaksi independen” “2.86. Non-operating items such as interest income and expenses and income taxes should be excluded from the determination of the net profit indicator.” (Terjemahan tidak resmi| “Item non-operasional seperti pendapatan dan beban bunga dan pajak penghasilan harus dikeluarkan dari penentuan indikafor laba bersih.”| bahwa biaya non-operasional seperti biaya bunga yang tidak terkait dengan transaksi yang sedang dianalisis harus dikecualikan | karena secara material mempengaruhi kesebandingan transaksi | afiliasi Pemohon Banding dan pihak independen. Selain itu, Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa Terbanding telah menyatakan bahwa biaya bunga tersebut merupakan biaya di luar usaha, sehingga seharusnya dikecualikan dalam penentuan indikator laba bersih:| bahwa atas penjelasan-penjelasan di atas, Pemohon Banding menyampaikan bahwa transaksi hubungan istimewa Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar USD 5.860.158 tidak tepat dan sudah seharusnya dibatalkan,

| B. Secondary adjustment seharusnya tidak dilakukan karena tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi atas peredaran usaha seharusnya tidak dilakukan karena FCMU yang diperoleh Pemohon Banding sebagaimana tertera pada Dokumen Lokal tidak menimbulkan kerugian dan sudut pandang penentuan harga transfer Indonesia. Selain itu, bahwa selama proses pemeriksaan dan keberatan, Terbanding tidak merincikan jumlah dan pihak yang seharusnya menerima constructive dividen tersebut, sehingga pendapat Terbanding tidak memiliki dasar yang kompeten:

1. bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00016/204/19/217/21 tanggal 17 Juni 2021 Masa Pajak Desember 2019 tidak berdasarkan peraturan yang berlaku dan fakta yang sebenamya, bahwa Terbanding telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 | nomor 00016/204/19/217/21 tanggal 17 Juni 2021 Masa Pajak Desember 2019 berdasarkan hasil Pemeriksaan atas pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding pada tahun pajak 2019 (Januari — Desember 2019). Bahwa SKPKB PPh 26 Masa Pajak Desember 2019 diterbitkan atas secondary adjustment dari koreksi peredaran usaha pada PPh Badan. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPh 26 Masa Desember 2019 yang dilakukan oleh Terbanding:| bahwa Peraturan Menten Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015 kentang perubahan atas peraturan Menteri keuangan nomor 145/PMK.03/2012 tentang tata cara penerbitan surat ketetapan pajak dan surat itagihan pajak (“PMK-183”) menyebutkan:

Pasal 2 ayat 4

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan dalam hal lerclapat pajak yang tidak atau kurang dibayar berdasarkan:

(a) Hasil Pemeriksaan terhadap:

4. keterangan lain yang berupa data konkret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP diantaranya berupa:

a) hasil klarifikasi/konfirmasi Faktur Pajak, b) bukti pemotongan Pajak Penghasilan, atau c) bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak,

Pasal 3

1. Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak:

2. Surat ketetapan pajak untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan,

3. (Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai:|

4. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat ketetapan pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 27 diterbitkan untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak:

5. Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan penelitian, Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaanj bahwa berdasarkan PMK-183, SKPKB dapat diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keterangan berupa data konkret termasuk atas bukti transaksi atau data perpajakan. Kemudian, surat ketetapan pajak juga diterbitkan sesuai dengan masa pajak yang dilakukan pemeriksaan. Dalam hat ini, Pemohon Banding sampaikan bahwa selain SKPKB Masa Pajak Desember 2019, Terbanding juga telah menerbitkan

Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Pasal 26 untuk Masa Pajak Januari 2019 hingga November 2019;

bahwa sebagaimana dijelaskan sebelumnya, bahwa transaksi yang menjadi dasar koreksi Terbanding untuk SKPKB PPh 26 Masa Pajak Desember2019 adalah transaksi-transaksi yang terjadi sepanjang Tahun Pajak 2019 (Masa Pajak Januari 2019 — Desember 2019), dan fidak hanya transaksi yang terjadi dalam Masa Pajak Desember 2019: bahwa selanjutnya, Pemohon Banding sampaikan bahwa terdapat inkonsistensi atas koreksi yang dilakukan Terbanding terkait dengan PPh

26. Bahwa Terbanding telah menerbitkan SKPN Masa Pajak Januari 2019 — November 2019 di mana tidak terdapat pajak penghasilan 26 yang kurang dibayar untuk masa Januari 2019 — November 2019. Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa faktanya, transaksi yang menjadi dasar koreksi Terbanding untuk SKPKB PPh 26 Masa Pajak Desember 2019 juga dilakukan pada masa Januari 2019 hingga November 2019. Namun demikian, Terbanding melakukan generalisasi dengan mengasumsikan bahwa bahwa transaksi-transaksi tersebut dilakukan di bulan Desember 2019, sehingga koreksi PPh 26 hanya dilakukan untuk masa Desember 2019. Hal tersebut menunjukkan bahwa koreksi yang dilakukan telah bertentangan dengan peraturan pajak yang berlaku, seria secara fakta tidak tepat karena transaksi yang dilakukan terjadi di setiap masa atau bulan sepanjang tahun berjalan: bahwa berdasarkan data, fakta dan peraturan yang berlaku, sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan di atas, SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00016/204/19/217/21 tanggal 17 Juni 2021 Masa Pajak Desember 2019 yang diterbitkan tidak berdasarkan peraturan yang berlaku dan fakta yang:

2.terdapat pembayaran atau arus uang dari Pemohon Banding kepada Pihak Afiliasi atas transaksi penjualan:

bahwa Undang-Undang No. 7 tahun 1983 mengenai Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 (“UU PPh”) Pasal 26 ayat (1) dan (2) mengatur obyek PPh

Pasal 26 timbul atas pembayaran Wajib Pajak Dalam Negeri kepada Wajib Pajak Luar Negeri:: Pasal 26 UU PPh:|

Ayat 1:

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: a)...”| Penjelasan “Pemotongan pajak berdasarkan ketentuan ini wajib dilakukan oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto.”

Ayat 2:

“Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2), yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri dipotong pajak 20% (dua puluhdari perkiraan penghasilan neto.”

Penjelasan “Ketentuan ini mengatur tentang pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri yang bersumber di Indonesia, selain dari penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta, dan premi asuransi, termasuk premi reasuransi.”

bahwa Pasal 26 Ayat 1 dan Ayat 2 UU PPh yang merupakan dasar penentuan terhutangnya penghasilan menentukan bahwa saat terhutangnya PPh Pasal 26 adalah pada bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. Ketentuan tersebut mengatur obyek PPh Pasal 26 yang timbul atas pembayaran Wajib Pajak Dalam Negeri kepada Wajib Pajak Luar Negeri. Faktanya, tidak terdapat pembayaran atau arus uang dari Wajib Pajak Dalam Negeri (Pemohon Banding) kepada Wajib Pajak Luar Negen (pihak afiliasi) terkait obyek pajak yang menjadi sengketa;| bahwa dengan demikian koreksi Obyek PPh 26 yang diusulkan oleh Terbanding tidak tepat karena tidak terdapat transaksi pembayaran atau arus uang dari Pemohon Banding kepada Pihak Afiliasi:

3. bahwa koreksi yang dilakukan atas obyek PPh Pasal 26 tidak didasarkan pada bukti yang sesuai dengan transaksi yang sesungguhnya terjadi: bahwa berdasarkan Pasal 8 huruf c PMK No. 17/PMK.03/2013 sehubungan denganpelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK No. 184/PMK.03/2015 yang menyatakan bahwa:

temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.” bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen-dokumen pendukung terkait dengan primary adjustment di mana dokumen- dokumen tersebut sudah seharusnya menjadi dasar bagi Terbanding dalam menilai bahwa memang telah benar tidak terdapat pembayaran dividen kepada pihak afiliasi,i bahwa sesuai dengan se/f-assesment system yang dianut dalam sistem perpajakan Indonesia, Terbanding harus memperhatikan ketentuan Pasal 12 ayat (2) UU KUP yang mengatur bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan (SPT) adalah jumlah pajak yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

perpajakan yang berlaku. Oleh sebab itu, dalam melakukan koreksi jumlah pajak yang terutang atas SPT yang telah dilaporkan Pemohon Banding, Terbanding harus dapat membuktikan bahwa jumlah obyek pajak yang dilaporkan tidak sesuai dengan transaksi yang sesungguhnya terjadi dan peraturan perpajakan yang berlaku. Tanpa adanya bukti yang kompeten, Terbanding tidak dapat melakukan koreksi pajak yang hanya didasarkan pada asumsi, bahwa berikut kutipan Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) UU KUP yang mengatur mengenai penerapan sistem self-assessment di Indonesia:

Pasal 12 ayat (2):

“Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”| Pasal 12 ayat (3):| “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.” bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan se/Fassessment system yang dianut Indonesia, Terbanding hanya dapat melakukan koreksi apabila terdapat bukti bahwa Pemohon Banding tidak menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan transaksi yang sesungguhnya terjadi serta aturan yang berlaku. Dengan demikian, tanpa adanya bukti yang dapat mendukung dasar koreksi yang dilakukan Terbanding, usulan koreksi dengan menganggap adanya pembayaran dividen kepada pihak afiliasi sudah seharusnya dibatalkan,

4. bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding tidak memberikan kewenangan untuk melakukan reklasifikasi menjadi pembayaran dividen, bahwa peru dicatat bahwa Terbanding melakukan secondary adjustment dengan mereklasifikasi transaksi yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi dengan dianggap sebagai pembayaran dividen.

} ! | | ||

Atas dasartersebut, Terbanding memotong PPh Pasal 26 karena adanya pembayaran yang dianggap sebagai penghasilan yang diterima oleh pihak afiliasi. Terbanding menggunakan dasar hukum berikut untuk melakukan secondary adjustment,

Dasar hukum:

- Pasal26 UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP bahwa peru diketahui bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding tidak memberikan kewenangan kepada Terbanding untuk mengkarakterisasi peredaran usaha Pemohon Banding menjadi dividen. Wewenang untuk menentukan apakah transaksi afiliasi dapat dijadikan sebagai penghasilan kena pajak terdapat di dalam Undang Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Dalam Pasal 26 UU PPh termasuk penjelasannya, tidak disebutkan bahwa Terbanding dapat mengubah suatu pendapatan dalam peredaran usaha menjadi pembayaran dividen. Berdasarkan hal tersebut, menurut pendapat Pemohon Banding, Terbanding tidak memiliki kewenangan untuk mengubah pendapatan dalam peredaran usaha menjadi dividen sehingga telah menyalahi aturan yang berlaku dalam melakukan koreksi,

5. bahwa transaksi afiliasi berupa penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak afiliasi tidak dapat dikategorikan sebagai dividen karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,| bahwa dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Terbanding beranggapan bahwa jumlah penjualan yang dilakukan dengan pihak afiliasi berada di bawah harga wajar (tidak arm’s length), sehingga bagi penerimanya dianggap sebagai dividen:

bahwa dividen yang menjadi objek pajak penghasilan juga telah dijelaskan lebih lanjut di dalam penjelasan Pasal 4 ayat (19) UU PPh yang menyebutkan bahwa:

ja | | |

|

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi:

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun:

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi Jum modal yang disetor:

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham,

4) pembagian laba dalam bentuk saham,

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran:

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham- saham oleh perseroan yang bersangkutan:|

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang diseforkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah,

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tandatanda laba tersebut:

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi:

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis:

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi:

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.”:

Bahwa mengacu pada penjelasan di atas, penjualan kepada pihak afiliasi yang dilakukan olen Pemohon Banding sama sekali tidak memenuhi definisi dividen sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang PPh. Penjualan Pemohon Banding tidak didasarkan pada laba yang diperoleh oleh Pemohon Banding, namun berdasarkan nilai kontrak dengan pelanggan yang telah disepakati bersama. Dengan demikian, Pemohon

|

Banding akan tetap harus melakukan transaksi penjualan dengan pihak afiliasi dalam kegiatan operasionalnya baik Pemohon Banding dalam kondisi laba maupun rugi. Hal ini sangat bertolak belakang dengan sifat pembayaran dividen yang jumlahnya bergantung pada posisi laba, bahwa lebih lanjut, perlu diketahui juga bahwa penjualan yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak afiliasi bukanlah terkait penyetoran modal sebagaimana tertera pada angka 2, 3, dan 5 di penjelasan pasal 4 ayat (19) UU PPh. Transaksi penjualan baik secara langsung maupun tidak langsung tidak dapat dikaitkan dengan modal ataupun saham yang tertera pada penjelasan pasal 4 ayat (1) UU PPh. Dengan demikian, pendapat Terbanding bahwa terdapat constructive dividend adalah keliru dan tidak berdasar,

6. bahwa Terbanding tidak pemah merincikan jumlah serta pihak afiliasi yang seharusnya menerima constructive dividen tersebut sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa asumsi Terbanding atas constructive dividen tersebut tidak berdasar, bahwa Terbanding juga tidak pernah merincikan jumlah serta pihak afiliasi yang menerima constructive dividend tersebut. Terbanding hanya menyebutkan bahwa koreksi atas peredaran usaha dianggap sebagai dividen tanpa menyebutkan siapa pihak yang menerima dividen tersebut serta jumlah yang diterima. Hal ini menimbulkan ketidakpastian atas pendapat dan asumsi Terbanding bahwa terdapat constructive dividend sehingga terutang PPh Pasal 26, bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat | bahwa constructive dividend tersebut hanya merupakan asumsi Terbanding yang tidak didasarkan oleh dasar hukum yang berlaku,

IV. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak,

\

2. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Peredaran Usaha sebesar Rp82.048.070.013 tidak tepat dan seharusnya dibatalkan karena tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana telah Pemohon Banding paparkan di atas. Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa seharusnya jumlah PPh Pasal 26 yang terutang adalah sebagai berikut:

Wajih Pajak (Rupiah)

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak329,328,988 82,377,399,001 | | 329,328,988 2

Fes rm gig

4 (Pajak yang tidak/kurang dibayar- || SSanksiadministrsiho 0. |

6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengaditan Pajak yang terhormat agar.

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding:

3. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal PajakKEP- 00153/KEB/PJ/WPJ.34/2022 tanggal 8 Juli 2022 atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 | nomor 00016/204/19/217/21 tanggal 17 Juni 2021:

bahwa demikian surat banding ini Pemohon Banding sampaikan. Pemohon Banding berharap agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku:

bahwa Pemohon Banding bersedia untuk diundang dalam rangka menghadiri sidang di Pengadilan Pajak agar dapat menjelaskan lebih tanjut dan menyampaikan dokumen pendukung yang diperlukan. Atas perhatian dan kerjasama vaya baik, Pemohon Banding mengucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

17/SUB/WPJ.34/2022 tanggal 17 November 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding (Nomor 076/CBM/FIN/2022 tanggal 5 Oktober 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 7 Oktober 2022, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak:

b. bahwa banding diajukan dalam jangka waktu dari 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding, bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap surat banding yang dilampirkan pada Surat Permintaan Surat Uraian Banding:

1. bahwa Surat Keputusan Keberatan yang diajukan banding dikirimkan ke Pemohon Banding pada tanggal 8 Juli 2022:

2. bahwa surat banding diantar langsung ke Pengadilan Pajak oleh Pemohon Banding pada tanggal 7 Oktober 2022 yang diterima Pengadilan Pajak pada tanggal 7 Oktober 2022:

c. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding:

d. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00153/KEB/PJ/WPJ.34/2022 tanggal 8 Juli 2022 yaitu diterima pada tanggal 9 Juli 2022:

e. bahwa surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor. KEP- 00153/KEB/PJ/WPJ.34/2022 tanggal 8 Juli 2022:

f. Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran 50% atas jumlah pajak yang terutang menurut Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00153/KEB/PJ/WPJ.34/2022 tanggal 8 Juli 2022 yaitu jumlah Rp21.785.403.549,-:

|bahwa maka permohonan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

g. Surat Banding ditandatangani oleh Pemohon Banding, yaitu oleh Craig Duncan selaku Direktur, sama dengan penandatangan Surat Keberatan Pemohon Banding;

h. Surat Keputusan yang dibanding merupakan objek yang dapat diajukan banding.

2. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak maka permohonan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut:

Il. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN,| DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 | nomor 00016/204/19/217/21 tanggal 17 Juni 2021 Masa Pajak Desember - 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00041/WPJ.34/KP.OT/RIKSIS/2021 tanggal 16 Juni 2021, dengan perhitungan sebagai berikut:

a. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp 117.883.598.050 b. PPh Pasal 26 yang terutangRp23.510.853.812 c. Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung PemerintahRp0 b. Setoran MasaRp0 c. STP (pokok kurang bayar)Rp0 d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ....Rp0 e. Uang Tebusan yang telah dibayarRp0 f.Rp0 g. Kompensasi kelebihan ke Masa ......Rp0 h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (atb+c+d+e+f-g) Rp0 d. Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.h)Rp 23.510.853.812 e. Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 7.641.027.489 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0 c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0 d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp0 e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PPRp0

f. Jumlah sanksi administrasi (atbtctdte)Rp7.641.027.489 f. Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.f)Rp 31 -151.881.301 g. Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir0

Hasil PemeriksaanRp0

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat nomor 128/CBM/FIN/2021 tangga! 9 September 2021 yang diterima KPP Madya Batam tanggal 10 September 2021 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen Nomor PEM-05012940/WPJ.34/KP.0103/2021 tanggal 10 September 2021;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telahSurat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00153/KEB/PJ/WPJ.34/2022 tanggal 8 Juli 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

SemulaDitambah/Menjadi (Dikurangi)

Penghasilan Kena Pajak/ Dasar | 117.883.598.050 | (35.506.199.049) 7 377.399.001 Pengenaan Pajak

12. | PPh Pasal 26 Terutang23,510,853.812 (7.101.239.810) etre

Kredit Pajak

Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan

Pajak yang tidak/kurang bayar23.510.853.812 (7.101.239.810) 16.409.614.002 Sanksi Administrasi :

Bunga Pasal 13 (2) KUP7.641.027.489 (2.265.237.942) 9.375.789.547 Jumlah sanksi administrasi7.641.027.489 (2.265.237.942) 2.375.789.547

Jumlah PPh yang masih harus31.151.881.301(9.366.477.752) | 21.785.403.549 dibayar ill. ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama | proses penyelesaian keberatan, dan surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

A

|Jumlah menurut:

UraianSurat

SuratSuratPokok Sengketa KoreksiSKPKBKeputusan,.

KeberatanBandingBanding

Keberatan

Objek PPh117.883.598.050 | 329.328.988 | 82.377.399.001 | 329.328.988 | 82.048.070.013 Pasal 26

Menurut Pemohon Banding bahwa sebagaimana telah diuraikan di dalam Surat Banding (Nomor 076/CBM/FIN/2022 tanggal 5 Oktober 2022:

Menurut Terbanding

A. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP):

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor| 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perbajakan (UU PPh):

Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Pemohon Banding luar negeri

7|Halaman 47 dari 137 halaman. Putusan Nomor PUT-011215.13/2022/PP/M.IIA Tahun 2026 |PT Cladtek Bi Metal Manufacturing

selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen, b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang,

C. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta:

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan, e. hadiah dan penghargaan, f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya:

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya: dan/atau h. keuntungan karena pembebasan utang.

B. Data Fakta dan Hasil Penelitian Keberatan

Sengketa Koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp117.554.269.062

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, koreksi atas objek PPh Pasal 26 sebesar Rp117.554.269.062,- merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) atas koreksi transfer pricing berupa jkorekst penjualan barang/jasa kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa, sehingga atas jumlah yang melebihi kewajaran tersebut dianggap sebagai constructive dividend yang terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 20%; Objex Pajak menuna Pemeriksa: Pos-Pos Laporan Rup Laba1 KSO a Rp14,091

4. Froigh! Inbound - Ar-CBL¢8310073,011Rp

Freight Inbound - Sco-CaM"63310182,748Rp

Freignt Outbound -BI531166,691Rp

~5314016,583Rp

Freignt Outbound =531503,050Rp

FOH -inbound -5710261,272Rp

FOH -Inbound - Soo-CBM57110165.939 Rp

FOU + Feng Guthbouned « Ki25.418Rp

FOU - Fraight- Sea-CBM57140(2,767)Rp!

Rp

Rp7,193,250,B1D Rpks)

2. Cosnbuctve Devidend3,355,484Rp117,864.269,062 “ JumlahRp122,697.549,BP2

Pos-Pos NoracaRpD Objfex dan masa sebrhumnyaRp2 masa berikutnyaRp0 Cperhitungkan sobagai obsak PPh Pemotongan tainRpo Depotongidiseloddiaporkan di KPP imaRpke)

Opyak Pajak Menurut ParneriksaRp

Ob3gk Pajax Moncrui SPT WPRp~ Koreksi Objak PajakRp

PPh Tentang"

- Jagst20%X RpO Rp

- Oeviden120Rp117.554.269.062 Rp

2) bahwa koreksi tersebut juga merupakan sengketa yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding atas SKPKB PPh Pasal 25/29 Badan (Nomor 00011/206/19/217/21 tanggal 17 Juni 2021 dengan keputusan (bahwa terhadap koreksi transfer pricing berupa koreksi penjualan barang/jasa kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebesar US$8.396.134 atau setara dengan Rp117.554.269.062 dikabulkan sebagian menjadi US$5.860.158 atau setara Rp82.048.070.013 dengan rincian sebagai berikut:| i. bahwa berdasarkan Berita Acaranomor BA.KBP- 221/WPJ.34/BD.06/2022 tanggal 14 Juni 2022, Terbanding telah melakukan pembahasan kepada pemeriksa dan disampaikanj hal-hal sebagai berikut:

a) bahwa Pemeriksa telah berpedoman pada PER-22/PJ/2013:

b) bahwa pemeriksa telah meminta dan meminjam TP Documentation Pemohon Banding dan Pemohon Banding telah memberikan dan meminjamkan TP Documentation saat pemeriksaan:

Cc) bahwa tidak terdapat alasan khusus penolakan data pembanding

Pemohon Banding dan pemeriksa menggunakan data pembanding yang digunakan pada pemeriksaan Tahun Pajak sebelumnya:

d) bahwa pemeriksa mengambil data pembanding perusahaan yang bergerak di bidang jasa dikarenakan sesuai dengan kegiatan usaha Pemohon Banding Toll Manufacturing khususnya | dalam bertransaksi dengan pihak afiliasi:

ii. bahwa berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor Per-

22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa, atas kandidat pembanding yang terpilih, wajib dilakukan proses seleksi manual (manual review/manual screening) sehingga dapat diputuskan lapakah kandidat pembanding tersebut digunakan (andal) atau ditolak.| Bahwa pemeriksa tidak melakukan hal ini, dan langsung menggunakan data pembanding pemeriksaan tahun sebelumnya, sehingga tidak terdapat informasi penolakan pembanding sebagai berikut:

a a) bahwa terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut melakukan fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding yang sedang diperiksa (misalnya, Pemohon Banding yang diperiksa merupakan manufaktur, sedangkan kandidat pembanding merupakan distributor), bahwa data pembanding yang disajikan pemeriksa merupakan jasa |keuangan, jasa manajemen dan konsultasi, sementara Pemohon |Banding merupakan perusahaan manufaktur,| b) bahwa terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut |merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri yang sangat berbeda dengan industri Pemohon Banding yang sedang diperiksa:

c) bahwa terdapat informasi lain yang membuat kandidat pembanding tersebut tidak andal (reliable) untuk dijadikan pembanding, ii. bahwa berdasarkan PER-22/PJ/2013 untuk menghasilkan pembanding yang andal pada database komersial harus menggunakan pencarian kriteria antara lain, kode industri yang sesuai dengan Pemohon Banding yang diperiksa, wilayah, ketersediaan data, dan indikator laporan keuangan, bahwa pemeriksa hanya menggunakan data pembanding yang digunakan tahun sebelumnya, namun pemeriksa tidak cermat dalam memilih pembanding sesuai dengan yang diatur dalam PER- 22/PJ/2013, bahwa berdasarkan pencarian profil pembanding yang dipakai pemeriksa melalui pencarian intemet, diketahui profil pembanding pemeriksa bergerak di bidang Jasa Konsultasi, Jasa Keuangan dan Jasa Manajemen:| iv.Pemeriksa tidak memberikan alasan penolakan Pemohon

Banding, dan pemeriksa menggunakan pembanding yang dengan kode industri yang berbeda dengan Pemohon Banding, sehingga pembanding pemeriksa tidak dapat diandalkan:

4

|

v. bahwa dalam penelitian keberatan, mengingat Pemohon Banding tidak menyampaikan lampiran laporan keuangan serta seluruh data pembanding yang menjadi lampiran dokumenPemohon Banding tahun 2019, maka data yang dapat digunakan tim peneliti ada ah data yang tersaji dalam TP Doc sebagai berikut:

Rata-rata tertimbang NCP N:

Nama Perusahaandalam % (2016 s.d. 2018)

1,13%

2,994 | IZUMI KOKAN CO., LTD.

2.99% |

YAMASADA, KK

2,94% bahwa dengan tingkat laba rata-rata:

Rata-rata tertimbang NCP dalam % (2016 - 2018)

Maximum

Q4

Upper2,96%

Q3

Q?

1,58%

Ql

1,28%

0.64%

Minimum

Q0

Sumber: TP Catalysts, disediakan oleh Bureau van Dijk (diolah) vi. bahwa berdasarkan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atas harga transfer terkait Penjualan WP kepada pihak| afiliasi berdasarkan Metode TNMM dengan PLI FCMU, perhitungan Full Cost Mark UP yang sesuai PKKU adalah dalam rentang 0,64% s.d! 2,99% dengan Median 1,58%. Dengan demikian, harga transfer Pemohon Banding terkait transaksi afiliasi terbukti Tidak Wajar karena| FCMU transaksi afiliasi Pemohon Banding adalah -20.14% berdasarkan segmentasi pemeriksa berada di luar rentang FCMU Wajar, sehingga Terbanding melakukan koreksi harga transfer terkait penjualan kepada pihak afiliasi dengan menerapkan median FCMU1,586 sebagai dasar penentuan kembali harga transfer sesuai PKKU dengan

perhitungan menjadi sebagai berikut:

(dalam USD) independen afiliasi

} COGS : (material + Cost)

28,956,845

22,237,398

| 6,719,448 | 285,643

Operating expense

4,080,614

3,794,971

Other expense*

1,017,308

946,096

| 7,76,303 Total cost (Full Cost)

26,978,465 bahwa biaya diluar usaha berupa biaya bunga terkaitmodal kerja dimasukkan sebagai bagian dari Full Cost yang ditambah markup dalam rangka pengitungan kembali harga transfer sesuai PKKU, karena bunga pinjaman tersebut terkait dengan modal kerja yang digunakan untuk operasional kegiatan usaha Pemohon Banding (bukan pinjaman investasi jangka panjang).| (dalam USD) Harga transferTotal cost + (%gross mark-up x Total cost)

26,978,465 + 1,58%X 26,978,465 26,978,465 + 426,260

27,404,725 (dalam USD) Sehingga harga transfer (total Revenue) menjadi:

Revenue — afiliasi27,404,725 Reveneu — independen12,798,557 total revenue cfm Fiskus40,203,282 cfm. SPT/WP34,343,124 Koreksi5,860,158 bahwa setelah dilakukan Pengujian terhadap NPM/FCMU Pemohon Banding dengan data pembanding yang pemeriksa uji dan peroleh maka disimpulkan bahwa harga transfer dan/atau nilai peredaran usaha yang Pemohon Banding laporkan belum memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha:

| bahwa oleh karena itu, tim peneliti akan menyesuaikan/mengkoreksi NPM/FCMU Pemohon Banding kepada rentang wajar median (Q2) yakni 1,58%;

3) bahwa koreksi secondary adjustment atas koreksi transier pricing berupa koreksi penjualan barang/jasa kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa diterapkan karena kelebihan pembayaran dilakukan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai primary adjustment yang tidak wajar/tidak seharusnya dan telah menambah kemampuan ekonomis Wajib Pajak luar negeri sesuai pasal 4 UU PPh termasuk dalam pengertian penghasilan,

4) bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat 1 huruf g UU PPh khususnya angka 1, 8 dan 12, yang termasuk dalam pengertian dividen adalah:

a. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun:

b. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut: dan c. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang! saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan:|

5) bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat 1 huruf f dan Pasal 18 ayat 3 UU PPh, jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan dianggap sebagai dividen,

6) bahwa berdasarkan Pasal 22 angka 8 Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-22/PMK.03/2020 diatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan: Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman

|Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan:

|

7) bahwa dividen sebagaimana dimaksud Pasal 4 UU PPh dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak Luar Negeri merupakan objek PPh Pasal 26;

8) bahwa maka terhadap secondary adjustment dimaksud dianggap sebagai dividen (constructive dividend) dan merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak afiliasi Pemohon Banding yang berada di luar negeri sehingga termasuk ke dalam objek PPh Pasal 26 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKoreksi PemeriksaPenelitianSelisih (SKPKB)Keberatan

KoreksiTransferUS$8.396.134US$5.860.158(2.535.976) Pricing/Secondary Adj.

KursPajak KMK-Rp14.001Rp14.001

60/MK.10/2019 tgl 23 Desember 2019

Objek PPh Pasal 26Rp117.554.269.062 | Rp82.048.070.013 (35!506.199.049)

9) bahwa berdasarkan data fakta di atas, maka terdapat cukup alasan untuk mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dan mengurangkan objek PPh Pasal 26;

IV.KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan| bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebaqaimana diuraikan pada bagian | s.d.III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat banding Nomor 076/CBM/FIN/2022 tanggal 5 Oktober 2022 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4)

|Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut:

b. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor | KEP- 00153/KEB/PJ/WPJ.34/2022 tanggal 08 Juli 2022 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 telah sesuai data dan ketentuan yang berlaku:

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan penindang- undangan perpajakan yang berlaku:

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding TIDAK DAPAT DITERIMA karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. menolak permohonan banding Pemohon Banding dan_ tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00153/KEB/PJ/WPJ.34/2022 tanggal 08 Juli 2022 tentang keberatan pemohon banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00016/204/19/217/21 tanggal 17 Juni 2021 Masa Pajak Desember - 2019 atas nama Pemohon Banding:

C. apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat berpendapat lain, maka Terbanding mohon untuk memutuskan dengan seadil-adilnya:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan | Nomor

91/CBM/FIN/2022 tanggal 15 Desember 2022, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

|. KETENTUAN FORMAL

Tanggapan Terbanding bahwa sebagaimana telah diuraikan Terbanding pada Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-17/SUB/WPJ.34/2022 tanggal 17 November 2022: Tanggapan Pemohon Banding| bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal atas penelitian yang telah dilakukan oleh Terbanding.

|

Pendapat Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

|Pengadilan Pajak ("UU Pengadilan Pajak”) karena tidak melampirkan bukti pembayaran 50% atas jumlah pajak yang terutang menurut Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00153/KEB/PJAWPJ.34/2022 tanggal 08 Juli 2022. Pemohon Banding berpendapat bahwa pendapat Terbanding tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut adalah uraian dari pendapat Pemohon Banding:

1. bahwa Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak mengatur bahwa, "sefain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat.(3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).”

2. bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (3a) dan ayat (8) serta Pasal 27 ayat (5c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 ("UU KUP”) dijelaskan bahwa: Pasal 25 ayat (3a) UU KUP

"Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan."

Pasal 25 ayat (8) UU KUP

"Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a).” Pasal 27 ayat (5c) UU KUP

"Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan."

3. bahwa selama proses pemeriksaan hingga keberatan, Pemohon Banding tidak menyetujui jumlah kurang bayar pajak yang ditetapkan oleh Terbanding. Kemudian pada proses keberatan, Terbanding menerbitkan Keputusan Keberatan, di mana Terbanding mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding. Namun, atas jumlah kurang bayar pajak sebagaimana tercantum dalam Keputusan Keberatan, Pemohon banding juga tidak setuju:| bahwa dengan demikian, sesuai dengan peraturan perpajakan yang telah Pemohon Banding uraikan di atas, jumlah kurang bayar pajak yang ditetapkan oleh Terbanding belum menjadi pajak terutang karena masih dalam proses sengketa hingga Keputusan Pengadilan diterbitkan,

4. bahwa berdasarkan fakta-fakta yang Pemohon Banding sampaikan di atas, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan | formal permohonan banding karena surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran 50% atas jumlah pajak yang terutang tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku:| bahwa Pemohon Banding dengan ini menyatakan bahwa tidak terdapat pajak terutang yang belum Pemohon Banding lunasi karena tidak ada jumlah pajak kurang bayar yang disetujui Pemohon Banding) dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sehingga sesuai dengan Pasal 27 UU KUP, pajak kurang bayar dalam SKPKB belum merupakan pajak yang terutang. Selain itu, Pemohon Banding juga tidak setuju dengan pajak kurang bayar dalam Keputusan Keberatan sehingga pajak kurang bayar tersebut belum merupakan pajak terutang hingga diterbitkannya Putusan Pengadilan. Oleh karena itu, permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan sudah memenuhi ketentuan formal, bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Keberatan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00153/KEB/PJ/WPJ.34/2022 tanggal 08 Juli 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak:

Il. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA,DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

Menurut Terbanding bahwa sebagaimana telah diuraikan Terbanding pada Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-17/SUBAWPJ.34/2022 tanggal 17 November 2022: Menurut Pemohon Banding bahwa sebagaimana telah diuraikan Pemohon Banding pada Surat Banding Nomor 076/CBM/FIN/2022 tanggal 5 Oktober 2022;

Il. ANALISIS SENGKETA PAJAK bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding inij adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:|

UraianKeputusanPemohon banding KeberatanBanding(Rupiah) (Rupiah)(Rupiah)

Objek PPh Pasal 2682,377,399,001 | 329,328,988 | |82,048,070,013 bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Peredaran Usaha sebesar Rp82.048.070.013

Menurut Terbanding bahwa sebagaimana telah diuraikan Terbanding pada Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-17/SUB/WPJ.34/2022 tanggal 17 November 2022; Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan dan dipertahankan oleh Terbanding atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp 82.048.070.013 yang berdasarkan pada koreksi peredaran usaha kepada

|

|

pihak afiliasi (consfructive dividend) karena secondary adjustment yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, bahwa sebagaimana telah dijelaskan dalam surat banding untuk sengketa pajak PPh Pasal 26 masa Desember 2019, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi utama atau primary adjustment yang mendasari secondary adjustment dalam sengketa ini senarusnya tidak dilakukan karena segmentasi yang tertera dalam Dokumen Lokal telah mencerminkan keadaan Pemohon Banding yang sebenarnya, berbeda dengan segmentasi yang dilakukan oleh Terbanding yang tidak sesuai dengan fakta dan kondisi transaksi sebenarnya. Selain itu, baik FCMU yang dianggarkan maupun FCMU segmen pihak afiliasi Pemohon Banding sebagaimana tertera pada Dokumen Lokal, tidak menimbulkan kerugian dari sudut pandang penentuan harga transfer Indonesia. Bahwa selama proses pemeriksaan dan keberatan, Terbanding tidak merincikan jumlah dan pihak yang seharusnya menerima constructive dividend tersebut, sehingga pendapat Terbanding tidak memiliki dasar yang kompeten. Lebih lanjut, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPh 26 yang dilakukan Terbanding dengan alasan-alasan berikut:|

1. bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00016/204/19/217/21 tanggal 17 Juni 2021 Masa Pajak Desember 2019 tidak berdasarkan peraturan yang berlaku dan fakta yang| sebenarnya,

2. bahwa dasar hukum PMK Nomor 22/PMK.03/2020 tidak relevan dengan koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding,

3. bahwa tidak terdapat pembayaran atau arus uang dari Pemohon Banding kepada Pihak Afiliasi atas transaksi penjualan:|

4. bahwa koreksi yang dilakukan atas obyek PPh Pasal 26 tidak didasarkan pada bukti yang sesuai dengan transaksi yang sesungguhnya terjadi:

5. bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding tidak memberikan kewenangan untuk melakukan reklasifikasi menjadi pembayaran dividen:

6. bahwa transaksi afiliasi berupa penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak afiliasi tidak dapat dikategorikan sebagai dividen karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku

7. bahwa Terbanding tidak pemah merincikan jumlah serta pihak afiliasi yang seharusnya menerima constructive dividen tersebut sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa asumsi Terbanding atas constructive dividen tersebut tidak berdasar, bahwa rincian mengenai argumen di atas dijelaskan lebih lanjut pada bagian berikut:

1. bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00016/204/19/217/21 tanggal 17 Juni 2021 Masa Pajak Desember 2019 tidak berdasarkan peraturan yangdan fakta yang sebenarnya:

bahwa Terbanding telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00016/204/19/217/21 tanggal 17 Juni 2021 Masa Pajak Desember 2019 berdasarkan hasil Pemeriksaan atas pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding pada tahun pajak 2019 (Januari — Desember 2019). Bahwa SKPKB PPh 26 Masa Pajak Desember 2019 diterbitkan atas secondary adjustment dari koreksi peredaran usaha pada PPh Badan. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPh 26 Masa Desember 2019 yang dilakukan oleh Terbanding: bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/201 tentang perubahan atas peraturan Menteri keuangan nomor 145/PMK.03/2012 tentang tata cara penerbitan surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak (“PMK-183”) menyebutkan:

Pasal 2 ayat 4

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan dalam hal terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar berdasarkan:

(b) Hasil Pemeriksaan terhadap:

4. keterangan lain yang berupa data konkret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP diantaranya berupa:

a) hasil klarifikasi/konfirmasi Faktur Pajak:

b) bukti pemotongan Pajak Penghasilan, atau

c) bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak.

Pasal 3

1. Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

2. Surat ketetapan pajak untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.|

3. (Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai.

4. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat ketetapan pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 27 diterbitkan untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.

5. Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan penelitian, Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan.

bahwa berdasarkan PMK-183, SKPKB dapat diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keterangan berupa data konkret termasuk atas bukti transaksi atau data perpajakan. Kemudian, surat ketetapan pajak juga diterbitkan sesuai dengan masa pajak yang dilakukan pemeriksaan. Dalam hal ini, Pemohon Banding sampaikan bahwa selain SKPKB Masa Pajak Desember 2019, Terbanding juga telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Pasal 26 untuk Masa Pajak Januari 2019 hingga November 2019;

bahwa sebagaimana dijelaskan sebelumnya, bahwa transaksi yang menjadi dasar koreksi Terbanding untuk SKPKB PPh 26 Masa Pajak Desember 2019 adalah transaksi-transaksi yang terjadi sepanjang Tahun

| i |

Pajak 2019 (Masa Pajak Januari 2019 — Desember 2019), dan tidak hanya transaksi yang terjadi dalam Masa Pajak Desember 2019, bahwa selanjutnya, Pemohon Banding sampaikan bahwa terdapat inkonsistensi atas koreksi yang dilakukan Terbanding terkait dengan PPh

26. Bahwa Terbanding telah menerbitkan SKPN Masa Pajak Januari 2019 — November 2019 di mana tidak terdapat pajak penghasilan 26 yang kurang dibayar untuk masa Januari 2019 — November 2019. Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa faktanya, transaksi yang menjadi dasar! koreksi Terbanding untuk SKPKB PPh 26 Masa Pajak Desember 2019 juga dilakukan pada masa Januari 2019 hingga November 2019. Namun demikian, Terbanding melakukan generalisasi dengan mengasumsikan bahwa bahwa transaksi-transaksi tersebut dilakukan di bulan Desember 2019, sehingga koreksi PPh 26 hanya dilakukan untuk masa Desember 2019. Hal tersebut menunjukkan bahwa koreksi yang dilakukan telah bertentangan dengan peraturan pajak yang berlaku, serta secara fakta tidak tepat karena transaksi yang dilakukan terjadi di setiap masa atau bulan sepanjang tahun berjalan:| bahwa berdasarkan data, fakta dan peraturan yang berlaku, sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan di atas, SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00016/204/19/217/21 tanggal 17 Juni 2021 Masa Pajak Desember 2019 yang diterbitkan tidak berdasarkan peraturan yang berlaku dan fakta yang sebenarnya,|

2. Dasar hukum PMK Nomor 22/PMK.03/2020 tidak relevan dengani koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa salah satu dasar hukum yang digunakan dalam Surat Uraian Banding adalah Pasali22 Ayat (8) PMK Nomor 22/PMK.03/2020 (“PMK-22”). Peraturan ini secara khusus membahas tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement). Terkait hal ini, Pemohon Banding dengan hormat menyampaikan bahwa peraturan ini tidak seharusnya digunakan untuk mempertahankan koreksi sekunder yang dilakukan atas transaksi Pemohon Banding kepada pihak afiliasi. Sebagaimana yang diketahui

|bahwa ketentuan dalam PMK-22 bukan merupakan dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi pada proses pemeriksaan. Selain itu, pada bagian “Menimbang” dari peraturan tersebut, dapat diketahui bahwa seluruh pertimbangan dalam penentuan peraturan tersebut hanya berhubungan dengan Advance Pricing Agreement. Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding tidak dalam proses maupun memiliki putusan advance pricing agreement unilateral atau bilateral/multilateral yang berlaku berkaitan dengan transaksi afiliasi Pemohon Banding:

bahwa kemudian Pemohon Banding sampaikan bahwa berdasarkan

|hierarki Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan Undang-Undang

Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di mana pada Pasal 7 disampaikan seperti berikut:

“Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang:

d. Peraturan Pemerintah, e. Peraturan Presiden, f. Peraturan Daerah Provinsi, dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.” bahwa kemudian Pasal 8 ayat (1) dan (2) menyampaikan bahwa:

(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konsiitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.” bahwa berdasarkan ketentuan di atas dapat dilihat bahwa Peraturan Menteri Keuangan memiliki tingkat hierarki yang lebih rendah dibandingkan dengan UU PPh dan Peraturan Pemerintah lainnya:

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa pedoman pemeriksaan transaksi afiliasi diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak, Nomor PER-22/PJ/2013 (“PER-22”). PER-22 merupakan peraturan lanjutan dari Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 92 Peraturan MenteriNomor 17/PMK.03/2013 (“PMK-17”) tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015. Bahwa PMK-17 merupakan peraturan lanjutan dari ketentuan Pasal 17B ayat (1a), Pasal 30 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 (“UU KUP”) serta Pasal 8 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Dalam hal ini secara spesifik, terkait pemeriksaan Pemohon Banding, PER-22 dan PMK- 17 merupakan peraturan lanjutan terkait Pemeriksaan sebagaimana tertera dalam Pasal 31 ayat (1) UU KUP yang mengatur:

“Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.” bahwa di sisi lain, PMK-22 merupakan peraturan lanjutan dari Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 (“PP-74”) tentang Tata Cara dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan yang mengatur | bahwa diperlukannya penetapan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara

Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transier (Advance Pricing Agreement Bahwa Pasal 59 PP-74 secara spesifik mengatur:

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan peukaran informasi, MAP, dan APA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”| bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding telah keliru dalam memahami tujuan dan maksud dari PMK-22, yaitu terkait tata cara pelaksanaan APA, sebagaimana tujuan dari peraturan PMK-22 jelas tertulis pada bagian awal dari peraturan sebagaimana dijelaskan sebagai berikut:

“MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance | | ' Pricing Agreement);

b. bahwa mengingat ketentuan mengenai fata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum sepenuhnya sesuai dengan standardalam Rencana Aksi Nomor 14 Proyek OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) serta untuk menyempurnakan ketentuan dimaksud agar lebih efektif dan memberikan kepastian| hukum terutama terkait penentuan harga transfer, prosedur, jangka waktu, dan tindak lanjut permohonan pelaksanaan kesepakatan harga transfer, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan: Nomor 7/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b , serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu

menefapkanMenteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance | Pricing Agreemeni);” bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa peraturan yang dijadikan dasar hukum untuk melakukan koreksi sekunder oleh Terbanding tidak relevan karena peraturan tersebut tidak berkaitan dengan Pemeriksaan Pajak dan segala peraturan yang terdapat dalam PMK-22 tidak dapat mengesampingkan aturan-aturan yang terdapat dalam PER-22 maupun PMK-17 yang merupakan ketentuan yang digunakan dalam hal pemeriksaan terhadap transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa:

bahwa selanjutnya, Terbanding juga menggunakan Pasal 22 angka!8 PMK- 22 sebagai dasar hukum, yang mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Tanpa mengurangi pendapat Pemohon Banding bahwa dasar hukum PMK-22 yang digunakan oleh Terbanding tidak relevan dengan sengketa Pemohon Banding, sebagaimana dijelaskan sebelumnya dan teriera dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding, transaksi afiliasi Pemohon Banding berupa transaksi penjualan tidak menimbulkan kerugian dari sisi perpajakan di Indonesia sehingga tidak terdapat transaksi afiliasi yang dapat dianggap sebagai dividen: | Tidak terdapat pembayaran atau arus uang dari Pemohon Banding kepada Pihak Afiliasi atas transaksi penjualan bahwa Undang-Undang No. 7 tahun 1983 mengenai Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 (“UU PPh") Pasal 26 ayat (1) dan (2) mengatur obyek PPh Pasal 26 timbul atas pembayaran Wajib Pajak Dalam Negeri kepada Wajib Pajak Luar Negeri:

Pasal 26 UU PPh:

Ayat 1:

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: a) ...”

Penjelasan “Pemotongan pajak berdasarkan ketentuan ini wajib dilakukan oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luarlainnya yang melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto.”

Ayat 2:: “Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2), yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri dipotong pajak 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto.”

Penjelasan “Ketentuan ini mengatur tentang pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri yang bersumber di Indonesia, selain dari penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta, dan premi asuransi, termasuk premi reasuransi.”

bahwa Pasal 26 Ayat 1 dan Ayat 2 UU PPh yang merupakan dasar penentuan terhutangnya penghasilan menentukan bahwa| saat terhutangnya PPh Pasal 26 adalah pada bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi teriebih dahulu. Ketentuan tersebut mengatur obyek PPh Pasal 26 yang timbul atas pembayaran Wajib Pajak Dalam Negeri kepada Wajib Pajak Luar Negeri. Faktanya, tidak terdapat pembayaran atau arus uang dari Wajib Pajak Dalam Negeri (Pemohon Banding) kepada Wajib Pajak Luar Negeri (pihak afiliasi) terkait obyek pajak yang menjadi sengketa,| bahwa dengan demikian koreksi Obyek PPh 26 yang diusulkan oleh Terbanding tidak tepat karena tidak terdapat transaksi pembayaran atau arus uang dari Pemohon Banding kepada Pihak Afiliasi:

4. Koreksi yang dilakukan atas obyek PPh Pasal 26 tidak didasarkan pada bukti yang sesuai dengan transaksi yang sesungguhnya terjadi bahwa berdasarkan Pasal 8 huruf c PMK No. 17/PMK.03/2013 sehubungan dengan standar pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK No. 184/PMK.03/2015 yang menyatakan bahwa:

“temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kor peten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.” bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen-dokumen pendukung terkait dengan primary adjustment di mana dokumen-dokumen tersebut sudah seharusnya menjadi dasar bagi Terbanding dalam menilai bahwa memang telah benar tidak terdapat pembayaran dividen kepada pihak afiliasi, bahwa sesuai dengan se/fFassesment system yang dianut dalam (sistem perpajakan Indonesia, Terbanding harus memperhatikan ketentuan Pasai 12 ayat (2) UU KUP yang mengatur bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan (SPT) adalah jumlah pajak yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang

berlaku. Oleh sebab itu, dalam melakukan koreksi jumtah pajak yang terutang atas SPT yang telah dilaporkan Pemohon Banding, Terbanding harus dapat membuktikan bahwa jumlah obyek pajak yang dilaporkan tidak sesuai dengan transaksi yang sesungguhnya terjadi dan peraturan perpajakan yang berlaku. Tanpa adanya bukti yang kompeten, Terbanding tidak dapat melakukan koreksi pajak yang hanya didasarkan pada asumsi: bahwa berikut kutipan Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) UU KUP yang mengatur mengenai penerapan sistem self-assessment di Indonesia:

Pasal 12 ayat (2):

“Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Pasal 12 ayat (3):

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang."

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, dengan se/f-assessment System yang dianut Indonesia, Terbanding hanya dapat melakukan koreksi apabila terdapat bukti bahwa Pemohon Banding tidak menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan transaksi yang sesungguhnya terjadi serta aturan yang berlaku. Dengan demikian, tanpa adanya bukti yang dapat mendukung dasar koreksi yang dilakukan Terbanding, usulan koreksi dengan menganggap adanya pembayaran dividen kepada pihak afiliasi sudah seharusnya dibatalkan,

5. Dasar hukum yang digunakan Terbanding tidak memberkan kewenangan untuk melakukan reklasifikasi menjadi pembayaran dividen bahwa perlu dicatat bahwa Terbanding melakukan secondary adjustment dengan mereklasifikasi transaksi yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi dengan dianggap sebagai pembayaran dividen. Atas dasar tersebut, Terbanding memotong PPh Pasal 26 karena adanya

pembayaran yang dianggap sebagai penghasilan yang diterima oleh pihak afiliasi. Terbanding menggunakan dasar hukum berikut untuk melakukan secondary adjustment:

Dasar hukum:

- Pasal 26 UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP bahwa perlu diketahui bahwa dasar hukum yang digunakan oleh

| Terbanding tidak memberikan kewenangan kepada Terbanding untuk mengkarakterisasi peredaran usaha Pemohon Banding menjadi dividen. Wewenang untuk menentukan apakah transaksi afiliasi dapat dijadikan sebagai penghasilan kena pajak terdapat di dalam Undang Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Dalam Pasal 26 UU PPh termasuk penjelasannya, tidak disebutkan bahwa Terbanding dapat mengubah suatu pendapatan dalam peredaran usaha menjadi pembayaran dividen. Berdasarkan hal tersebut, menurut pendapat Pemohon Banding, Terbanding tidak memiliki kewenangan untuk mengubah pendapatan dalam peredaran (usaha menjadi dividen sehingga telah menyalahi aturan yang berlaku dalam melakukan koreksi, bahwa transaksi afiliasi berupa penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak afiliasi tidak dapat dikategorikan sebagai dividen karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bahwa dalam Surat Pemberitahuan Hasi! Pemeriksaan, beranggapan bahwa jumlah penjualan yang dilakukan dengan pihak afiliasi berada di bawah harga wajar (tidak arm’s length), sehingga bagi penerimanya dianggap sebagai dividen:

bahwa selanjutnya, dalam Surat Uraian Banding, Terbanding berpendapat bahwa koreksi secondary adjustment atas koreksi transfer pricing berupa koreksi penjualan barang/jasa kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa diterapkan karena kelebihan pembayaran dilakukan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai primary adjustment yang tidak wajar/tidak seharusnya dan telah menambah kemampuan ekonomis Wajib Pajak luar negeri sesuai pasal 4 UU PPh termasuk dalam pengertian

penghasilan. Terbanding juga berpendapat bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh khususnya angka 1, 2, dan 12, yang termasuk pengertian dividen adalah:

a. Pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun:

b. Pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut: dan | c. Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.| bahwa dividen yang menjadi objek pajak penghasilan yang dijelaskan di dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh menyebutkan bahwa:

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun:|

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor,

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham:

4) pembagian laba dalam bentuk saham:

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran:

6) jumlah yangsetoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham- saham oleh perseroan yang bersangkutan:|

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah:

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tandatanda laba tersebut:

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis:

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi:

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.” bahwa mengacu pada penjelasan di atas, penjualan kepada pihak afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding sama sekali tidak memenuhi definisi dividen sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang PPh. Penjualan Pemohon Banding tidak didasarkan pada laba yang diperoleh oleh Pemohon Banding, namun berdasarkan nilai kontrak dengan pelanggan yang telah disepakati bersama. Dengan demikian, Pemohon Banding akan tetap harus melakukan transaksi penjualan dengan pihak afiliasi dalam kegiatan operasionalnya baik Pemohon Banding | dalam kondisi laba maupun rugi. Hal ini sangat bertolak belakang dengan sifat pembayaran dividen yang jumlahnya bergantung pada posisi laba: | bahwa kemudian, terkait dengan pendapat Terbanding yang menyoroti penjelasan Pasal 4 ayat 1 huruf g UU PPH angka 12 yang berbunyi “Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.”, Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa transaksi yang menjadi dasar secondary adjustmentiadalah penjualan, bukan biaya. Selain itu, penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dilakukan untuk keperluan dan kepentingan Pemohon Banding dalam kegiatan operasionalnya dan bukan untuk kepentingan pemegang saham. Dengan demikian, pendapat Terbanding jelas tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku:

bahwa lebih lanjut, perlu diketahui juga bahwa penjualan yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak afiliasi bukanlah terkait penyetoran modal sebagaimana tertera pada angka 2, 3, dan 5 di penjelasan pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh. Transaksi penjualan baik secara langsung maupun tidak langsung tidak dapat dikaitkan dengan modal ataupun saham yang tertera pada penjelasan pasal 4 ayat (1) UU PPh. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, transaksi penjualan Pemohon Banding tidak memenuhi

definisi dividen sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 4 UU PPh sehingga seharusnya tidak ada pajak penghasilan terutang atas dividen. Dengan demikian, pendapat Terbanding bahwa terdapat constructive dividend adalah keliru dan tidak berdasar:

Terbanding tidak pemah merincikan jumlah serta pihak afiliasi yang seharusnya menerima constructive dividen tersebut sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa asumsi Terbanding atas constructive dividen tersebut tidak berdasar: bahwa Terbanding juga tidak pemah merincikan jumlah serta pihak afiliasi yang menerima constructive dividend tersebut. Terbanding hanya menyebutkan bahwa koreksi atas peredaran usaha dianggap sebagai dividen tanpa menyebutkan siapa pihak yang menerima dividen tersebut serta jumlah yang diterima. Hal ini menimbulkan ketidakpastian atas pendapat dan asumsi Terbanding bahwa terdapat constructive dividend sehingga terutang PPh Pasal 26,| bahwa selain itu, Pemohon Banding dengan ini menyampaikan bahwa tidak terdapat dasar hukum atau peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia yang menjelaskan atau mengatur mengenai constructive dividend seperti yang disampaikan oleh Terbanding. Bahwa pengertian dan penjelasan terkait dividen hanya diatur dalam UU PPh, yaitu pada Pasal 4 Ayat (1) huruf g yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas dan pada Pasal 71 Ayat (2) Undang Undang No 40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas ("UU PT”). Berdasarkan UU PT, diatur bahwa:|

"Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain | dalam RUPS"| bahwa mengacu pada uraian yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi yang Pemohon sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi

dan penafsiran hukum yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat dan tidak berdasar, bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa constructive dividend tersebut hanya merupakan asumsi Terbanding yang tidak didasarkan oleh dasar hukum yang berlaku;

IV. KESIMPULAN DAN PENUTUP bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak:

2. bahwa tidak seharusnya terdapat koreksi seperti yang telah Pemohon Banding sampaikan sehingga Keputusan Direktur Jenderal Pajak |Nomor KEP-00153/KEB/PJ/WPJ.34/2022 tanggal 08 Juli 2022 yang merupakan penetapan keberatan atas SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00016/204/19/217/21 tanggal 17 Juni 2021 denganirincian penghitungan berdasarkan permohonan banding adalah sebagai berikut:

Wajib Pajak (Rupiah)(Rupiah) ijakjak|. 82,048,070,013

2 {PPh Pasal 26 yang terutang- 16, 209, 614 002 | 3 {Kredit Pajak

4 (pajak yang tidak /kurang dibayar

5 |Sanksi administrasi

6 jJumlah PPh yang masih harus dibayar bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis| Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. bahwa menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. bahwa mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding:

3. bahwa membatalkan koreksi yang mengakibaikan terdapat| Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00153/KEB/PJ/WPJ.34/2022 tanggal 08 Juli 2022 atas

+

SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 (nomor 00016/204/19/217/21 tanggal 17 Juni 2021;

bahwa demikian surat banding ini Pemohon Banding sampaikan. Pemohon Banding berharap agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku:

bahwa Pemohon Banding bersedia untuk diundang dalam rangka menghadiri sidang di Pengadilan Pajak agar dapat menjelaskan lebih lanjut dan menyampaikan dokumen pendukung yang diperlukan. Atas perhatian dan kerjasama yang baik, Pemohon Banding mengucapkan terima kasih:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-28 sebagai berikut:! Bukti P-1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor | KEP-

00153/KEB/PJ/WPJ.34/2022 tanggal 8 Juli 2022:

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 128/CBM/FIN/2021 tanggal 9 September 2021,

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan INomor

00016/204/19/217/21 tanggal 17 Juni 2021 untuk Masa) Pajak Desember 2019;

Bukti P-4. Akta Pendirian Perusahaan Nomor 24 tanggal 12 April 2007;

Bukti P-5. Akta Nomor 01 tanggal 01 September 2021 yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding dan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus,

Bukti P-6. Salinan Pemberitahuan Perubahan Data Perpajakan bahwa Craig

Duncan merupakan Direktur pada PT Cladtek Bi Metal Manufacturing: BuktiP-7. Salinan paspor Craig Duncan selaku Direktur dari PT Cladtek Bi Metal

Manufacturing atau Wakil Wajib Pajak untuk membuktikan keberadaannya di Indonesia,

5

Bukti P-8. Salinan Surat Permintaan Surat Bantahan SUB dari Pengadilan Pajak

No. B-011215.13.2022/PAN/2022 tanggal 24 November 2022: Bukti P-9. Salinan Surat Uraian Banding Direktur Jenderal Pajak Nomor S-

107/SUB/WPJ.34/2022 tanggal 17 November 2022:

Bukti P-10. Akta Nomor 04 tanggal 11 November 2022 yang mencantumkan penanda tangan Bantahan Surat Uraian Banding sebagai salah seorang pengurus:

Bukti P-11. Salinan paspor Craig Duncan selaku Direktur dari PT Cladtek Bi Metal

Manufacturing atau Wakil Wajib Pajak untuk membuktikan keberadaannya di Indonesia:

Bukti P-12. Salinan Surat Permintaan Surat Bantahan SUB dari Pengadilan Pajak

No. B-011215.13.2022/PAN/2022 tanggal 24 November 2022: Bukti P-13. Salinan Surat Uraian Banding Direktur Jenderal Pajak Nomor S-

107/SUBAWPJ.34/2022 tanggal 17 November 2022:

Bukti P-14. Akta Nomor 04 tanggal 11 November 2022 yang mencantumkan penanda tangan Bantahan Surat Uraian Banding sebagai salah seorang pengurus:

Bukti P-15. Surat Kuasa Khusus Nomor 035/CBM/FIN/2023 tanggal 15 Februari 2023,

Bukti P-16. Surat Kuasa Khusus Nomor 034/CBM/FIN/2023 tanggal 15 Februari 2023,

Bukti P-17. Surat Kuasa Khusus Nomor 033/CBM/FIN/2023 tanggal 15 Februari 2023,

Bukti P-18. Ijin Kuasa Hukum Nomor KEP-1358/PP/IKH/2022 tanggal 5 Desember

2022:

Bukti P-19. Ijin Kuasa Hukum Nomor KEP-1446/PP/IKH/2022 tanggal 19 Desember 2022;

Bukti P-20. Ijin Kuasa Hukum Nomor KEP-027/PP/IKH/2023 tanggal 10 Januari

2023:

Bukti P-21. Pakta Integritas Kuasa Hukum dan Direktur:

Bukti P-22. Identitas Kuasa Hukum dan Direktur.

Bukti P-23, SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019:

|

Bukti P-24. Kesimpulan Akhir,

Bukti P-25. Contoh Job Order Costing untuk Proyek CT-566;

Bukti P-26, Contoh Job Order Costing untuk Proyek CT-560;

Bukti P-27. Risalah Pembahasan pemeriksaan pajak Pemohon Banding tahun pajak 2021:

Bukti P-28. Contoh invoice untuk bahan baku wire dari 2 pemasok, yaitu Daiko dan

Novametal:

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks sengketa,

Bukti T-2. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00041/WPJ.34/KP.01/RIKSIS/2021 tanggal 16 Juni 2021;

Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan,

Bukti T-4. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan:

Bukti T-5. Surat Perintah Pemeriksaan:

Bukti T-6. Tanggapan SPHP;

Bukti T-7. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAPKBP-1225/WPJ.34/2022 tanggal 7 Juli 2022:

Bukti T-8. | Kesimpulan Akhir,

|

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor | KEP- 00153/KEB/PJAWPJ.34/2022 tanggal 8 Juli 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00016/204/19/217/21 tanggal 17 Juni 2021 Masa Pajak Desember 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan(2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak:

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal,

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 076/CBM/FIN/2022 tanggal 5 Oktober 2022 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang dan ditandatangani oleh Pengurus yang (berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,|

Pokok Sengketa|

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini sebagai berikut:

|

MenurutMenurut

No,Pemohon.Sengketa

UraianBanding(Rp) (Rp)

DasarPengenaan

Pajak Objek PPh Pasal

329.328.98882.377.399.00182.048.070.013 26

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat ala dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Objek PPh Pasal

26 sebesar Rp82.048.070.013,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa koreksi atas Objek PPh Pasal 26 merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) atas koreksi peredaran usaha pada PPh Pasal 25/29 | Badan Pemohon Banding;

2. bahwa terkait koreksi Peredaran Usaha pada PPh Pasal 25/29 Badan Pemohon Banding selama persidangan disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa pada persidangan tanggal 18 Juli 2023, Pemohon Banding memberikan rincian segmentasi biayanya dan terdapat ketidaksesuaian terkait perhitungan Biaya Administrasi Pemohon Banding dihitung berdasarkan persendase HPP di mana untuk Januari s.d. Desember 2019 tidak| sesuai sebagaimana berikut:

{17.433.471,60) | (11.523. 373 3,52) (23. 845 45,3) 45,3)

60.21% bahwa dari data tersebut, persentase HPP antara Pihak Afiliasi dengan Independen adalah 60,215 dan 39,79 sedangkan persentase! Biaya Administasi sebesar 55,8% dan 44,206,| b. bahwa berdasarkan pemyataan Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding menyatakan bahwa selain dapat menghitung 'COGS material yang dipakai berdasarkan transaksi masing-masing proyek, Pemohon Banding juga dapat mengukur tingkat konsumsi kawat las pada Iproses

pengerjaan pelapisan yang menjadi dasar perhitungan FOH atas Direct Labor, Indirect Labor, Depresiasi, Consumables, Gas, Electricity, Water dan Others, c. bahwa sampai dengan persidangan 07 November 2023, Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan Laporan Job Order Costing yang telah diminta Terbanding melalui Majelis Hakim dan dinyatakan pasti ada dokumennya sejak awal persidangan oleh Pemohon Banding. Dalam hal ini, Pemohon Banding hanya menyampaikan dokumen pendukung hanya untuk proyek independen saja yaitu untuk nomor Proyek CT-566 berupa sampel Purchase Order, rekap pencatatan dan Pembebanan FOH untuk Juni 2019 berdasarkan konsumsi wire, surat permintaan wire, rekap pencatatan dan Pembebebanan FOH untuk Juni 2019 berdasarkan Jam Mesin, Rekap Jadwal Produksi Juni 2019 dan permintaan perubahan pesanan. Berdasarkan hal tersebut, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa penggunaan wire untuk proyek CT-566 adalah sebanyak 18kg atau sekitar 0,04 dari total konsumsi wire bulan Juni 2019 yaitu sebesar 44.770,10kg. Hal ini tentu saja tidak sesuai dengan pemyataan Pemohon Banding pada surat bandingnya yang menyatakan bahwa dapat mengukur secara handal dan| akurat panjang pipa yang dilapisi dapat diukur pemakaian kawat lasnya karena nyata-nyata Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan pemakaian kawat las tersebut untuk berapa panjang pipa yang sedang dikerjakan untuk proyek CT-566 di bulan Juni 2019. Selain itu tidak dapat dijelaskan juga apakah terdapat jenis kawat las yang berbeda atas total konsumsi wire bulan Juni 2019 mengingat pemyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa terdapat beberapa permintaan khusus | dalam pelapisan pipa dalam hal ini tidak dijelaskan apakah karena adanya perbedaan kualitas kawat las yang digunakan atau jumlah pemakaiannya dalam pelapisannya;

2) bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa proyek CT-566 menggunakan 2 machine days (menggunakan 1 mesin dalam 2 hari yang berbeda) atau 0,09% dari total 2.329 machine days pada bulan Juni 2019. Hal ini tidak dapat diyakini kebenarannya karena dalam rekapan rekap

pencatatan dan Pembebebanan FOH untuk Juni 2019 berdasarkan Jam Mesin sebagaimana berikut:

Allocated labor based on Machine Hours

| com aslam [can [0] ass arsa| 300] 0134

Lasa Jam | cam | 4001 — a11 jam || 6400| 26 79% jam | cm | 3101 a]aa asn ane Toooe

| sn| cs |” 6900| a.

| 01583 |imerco | as ||| bahwa selain itu penggunaan 2.329 machine days selama bulan Juni 2023 merupakan hal yang tidak dapat diyakini kebenarannya dan membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari Pemohon Banding karena tidak sesuai dengan penjelasan tertulis Pemohon Banding dalam laporan segmentasi biaya di mana dasar perhitungannya menggunakan jam kerja mesin dan} bukan machine days sehingga terdapat inkonsistensi penjelasan Pemohon Banding. Dalam hal, penggunaan machine days adalah benar maka terdapat alokasi di bulan Juni 2019 yang tidak dapat diyakini kebenarannya untuk proyek yang membutuhkan ratusan machine days seperti contohnya proyek CT-563 yaitu sebesar 624 machine days dan CT-581 sebesar 507 machine days. Dalam hal, Pemohon Banding menyatakan bahwa Memiliki 114 mesin yang beroperasi setiap harinya sehingga pada bulan Juni 2019,

total machine days dari 114 mesin tersebut adalah sejumlah 2.329 machine days harus dibuktikan lebih lanjut:|

3) bahwa selain itu, sebagaimana telah disampaikan sebelumnya pada penjelasan tertulis Terbanding tanggal 12 September 2023 bahwa Laporan Segementasi bulan Juni 2019 tidak dapat mewakili sampel yang diberikan di mana transaksi dengan pihak afiliasi dan independen, keduanya sedang dalam posisi laba padahal total jumlah Januar s.d. Desember 2019,

| transaksi dengan pihak independen mengalami kerugian:

. bahwa terkait inkonsistensi dalam pernyataan Pemohon Banding] dalam perhitungan biaya administrasi dihitung berdasarkan HPP di mana persentase HPP antara Pihak Afiliasi dengan Independen adalah 60,21% dan 39,79% sedangkan persentase Biaya Administrasi sebesar 55,8% dan 44,2% dengan alasan adanya penjualan material yang belum/tidak terpakai kepada pihak afilasi tidak terdapat penjelasan lebih lanjut atas masa-masa di mana material tersebut dijual dan dokumen pendukung atas penjelasan tersebut: :

. bahwa atas perhitungan biaya bunga terkait pinjaman modal kerja ke dalam perhitungan PLI FCMU karena bunga pinjaman tersebut modal kerja yang digunakan untuk operasional kegiatan usaha Pemohon Banding dan bukan merupakan pinjaman investasi jangka panjang, berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding sendir pada sidang 12 September 2023, berupa Dokumen Perubahan Kesebelas Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Nomor: KK/18/546/AMD/BTM/CSU tanggal 05 Oktober 2018 dan Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2019 menyatakan bahwa saldo pinjaman dan biaya bunga pinjaman atas Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan semakin menegaskan bahwa perhitungan biaya bunga terkait pinjaman modal kerja ke dalam perhitungan PLI FCMUbunga pinjaman tersebut merupakan modal kerja yang digunakan untuk operasional kegiatan usaha Pemohon Banding dan bukan merupakan pinjaman investasi jangka Panjang,|

Halaman 82 dan 137 halaman. Putusan Nomor PUT-011215.13/2022/PPM.IIA Tun 2026

PT Cladtek Bi Metal Majufacturing of

f. bahwa berdasarkan pembuktian dari Pemohon Banding selama persidangan terkait alasan perhitungan laporan segmentasi dan perhitungan biaya bunga tidak dapat diyakini kebenarannya. Dengan demikian, koreksi peredaran usaha Terbanding telah sesuai dengan ketentuan:|

. bahwa koreksi secondary adjustment atas koreksi transfer pricing berupa koreksi penjualan barang/jasa kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa diterapkan karena kelebihan pembayaran dilakukan kepada pihak yang mempunya hubungan istimewa sesuai primary adjustment yang tidak wajar/tidak seharusnya dan telah menambah kemampuan ekonomis Wajib Pajak Luar Negeri sesuai dengan Pasal 4 UU PPh termasuk dalam pengertian penghasilan:

. bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh khususnya angka 1, 8, dan 12 yang termasuk dalam pengertian dividen adalah:

a. Pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan nama dan dalam bentuk apapun| b. Pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut, dan| c. Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan:

. bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf fdan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan dianggap sebagai dividen!

. bahwa berdasarkan Pasal 22 angka 8 Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-

22/PMK.03/2020 diatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenakan sebagai dividen yagn dikenai Pajak Penghasilan seseuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

. bahwa dividen sebagaimana dimaksud Pasal 4 UU PPh dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam (negeri,

penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri merupakan objek PPh Pasal 26:

8. bahwa maka terhadap secondary adjustment dimaksud dianggap sebagai dividen (constructive dividend) dan merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak afilliasi Wajib Pajak yang berada di luar negeri sehingga termasuk ke dalam objek PPh Pasal 26:

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:| Koreksi atas objek PPh Pasal 26 terkait dengan jasa yang dilakukan dengan pihak afiliasi seharusnya tidak dilakukan karena tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan fakta yang sebenamya bahwa argumentasi Pemohon Banding di atas dapat Pemohon Banding sampaikan secara rinci sebagai berikut:

1. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas peredaran usaha seharusnya tidak dilakukan karena tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding terkait dengan peredaran usaha tidak berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku dan fakta yang sebenarnya. Bahwa tata cara pemeriksaan telah diatur dalam Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) No. 17/PMK.03/2013 yang telah diperbaharui dengan PMK No. 184/PMK.03/2015, yang menyebutkan bahwa:

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu: a...

c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan perudangan-undangan perpajakan” bahwa lebih lanjut, Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-22/PJ/2013 ("PER-22”) juga mengatur mengenai pedoman pemeriksaan remade Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa;

Bab II bagian A PER-22 menyaratkan:

“... Pemeriksa Pajak seharusnya mengumpulkan dan mempelajari data Wajib Pajak terkait hubungan istimewa dengan lawan transaksinya.”

Selanjutnya Bab II bagian B menyebutkan:

| |

“..Dalam pelaksanaan pemeriksaan transfer pricing, Pemeriksa Pajak perlu memperhatikan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.” bahwa selama proses pemeriksaan, keberatan dan proses persidangan, Pemohon Banding telah menyampaikan data-data pendukung untuk transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa terkait dengan (koreksi peredaran usaha. Pemohon Banding berpendapat bahwa dokumen-dokumen tersebut merupakan bukti kompeten yang cukup dan seharusnya menjadi dasar bagi Terbanding dalam menilai bahwa alokasi segmentasi fol manufacturing dan full fedge manufacturing sebagaimana tertera dalam Dokumen Lokal telah sesuai dengan fakta dan kondisi usaha Pemohon Banding, bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa koreksi Terbanding tidak didasari bukti-bukti yang kompeten dan tanpa memperhatikan dokumen- dokumen yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding. Hal ini menyebabkan Terbanding mengambil kesimpulan yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya:

bahwa Pemohon Banding sampaikan juga bahwa sistem perpajakan yang dianut oleh Indonesia adalah sistem se/fassessment, di mana kegiatan menghitung, menyetorkan dan melaporkan pajak yang terutang dilakukan secara mandir oleh Wajib Pajak. Peran institusi pemungut pajak hanyalah mengawasi melalui serangkaian tindakan pengawasan maupun penegakan hukum. Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (“UU KUP”) juga memberikan penjelasan mengenai sistem Se/fassessment, yang menyatakan bahwa:

Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3):

1...| (2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan: | (3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlahyang terutang.”

Penjelasan Pasal 12 ayat (2):

“Ketentuan ini mengatur bahwa kepada Wajib Pajak yang telah menghiting dan membayar besarnya pajak yang terutang secara benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, serta melaporkan dalam Surat Pemberitahuan, tidak perlu diberikan surat ketetapan palak atau pun Surat Tagihan Pajak.” bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan sistem sefkassessment yang dianut di Indonesia, Terbanding hanya dapat melakukan koreksi apabila terdapat bukti bahwa Pemohon Banding tidak menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahwa Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti yang kompeten pada proses Pemeriksaan, Keberatan dan proses persidangan yang dapat membuktikan Ibahwa segmentasi Pemohon Banding sebagaimana tertera dalam Dokumen Lokal sudah mencerminkan fakta yang sebenamya dan telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Oleh sebab itu, koreksi Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku,

Terbanding tidak dapat memberikan alasan atas penggunaan data PIB dalam penyusunan ulang segmentasi keuangan Pemohon Banding| bahwa pokok sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah pada perbedaan pendekatan segmentasi dalam melakukan analisis kewajaran dan kelaziman usaha, bukan semata-mata mengenai pencatatan akuntansi/job costing dalam perhitungan segmentasi. Terbanding secara konsisten mengajukan keraguan terhadap setiap rincian bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding. Selama proses persidangan, Terbanding juga jsecara konsisten meminta bukti job costing Pemohon Banding selama tahun 2019, di mana Pemohon Banding telah menjelaskan dan memberikan contoh dokumen pendukung. Pemohon Banding juga telah menyampaikan bahwa konsep dan perlakuan job costing sebagaimana dijelaskan oleh Pemohon Banding selama proses persidangan adalah serupa untuk setiap proyeknya. Namun, Terbanding tetap tidak meyakini dan meminta job costing selama satu tahun disampaikan.

Dalam hal ini, Pemohon Banding sampaikan bahwa Terbanding tidak pemah meminta dokumen pendukung atas job costing selama satu tahun pada saat pemeriksaan. Namun, Terbanding baru meminta dokumen tersebut selama persidangan. Atas hal ini, Pemohon Banding berpendapat bahwa sebenarnya segmentasi keuangan yang disusun oleh Terbanding hanya berdasarkan asumsi dan tidak disertai oleh bukti yang kompeten:

bahwa lebih lanjut, sampai surat penjelasan akhir ini dibuat, Terbanding tidak pemah memberikan penjelasan yang mendetail mengenai alasan Terbanding menggunakan data PIB pada saat Terbanding menyusun ulang segmentasi keuangan Pemohon Banding. Selama persidangan Pemohon Banding telah menjelaskan dan memberikan seluruh bukti proses/alur bagaimana Pemohon Banding melakukan segmentasi keuangan tersebut:: bahwa dalam catatan Pemohon Banding, Terbanding secara lisan telah menyatakan bahwa Terbanding telah menyatakan setuju dengan segmentasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada sidang tanggal 15 Agustus 2023, bahwa segmentasi keuangan yang disusun oleh Pemohon Banding pada Dokumen Lokal adalah dalam rangka memenuhi Pasal 9 ayat (3) PMK-213. Pasal 9 ayat (3) PMK-213 menyatakan bahwa dalam halPajak mempunyai lebih dari satu kegiatan usaha dengan karakteristik usaha yang berbeda, dokumen lokal disajikan secara tersegmentasi sesuai karakterisasi usaha yang dimiliki:| bahwa Pemohon Banding menyusun segmentasi keuangan atas kegiatan usaha dengan karakteristik yang berbeda, yaitu foil manufacturing dan fully- fledged manufacturing. Segmentasi keuangan yang Pemohon Banding sampaikan tersebut bukan dimaksudkan untuk perhitungan pajak terutang dari Pemohon Banding dan dilakukan hanya untuk memenuhi ketentuan PMK-213 terkait segmentasi dalam TP Dokumentasi:| Segmentasi Keuangan yang disusun oleh Terbanding dengan mengguinakan Data PIB merupakan Segmeniasi Keuangan yang Tidak Tepat dan Tidak Sesuai dengan fakta yang ada bahwa koreksi dilakukan karena Terbanding tidak setuju terhadap segmentasi keuangan Pemohon Banding yang disampaikan dalam Dokumen Lokal

| sehingga Terbanding menghitung ulang segmentasi keuangan Pemohon Banding. Terbanding melakukan perhitungan segmentasi joint cost dengan menggunakan alokasi berdasarkan nilai persentase pihak afiliasi dan pihak Independen atas material yang diproses (kontribusi) dengan menambahkan nilai pembelian sesuai dengan nilai PIB:| bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan segmentasi keuangan Pemohon Banding yang disusun oleh Terbanding. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa segmentasi keuangan tersebut telah sesuai dengan fakta aktual dalam kegiatan usaha Pemohon Banding. Kemudian, nilai peredaran usaha yang Pemohon Banding laporkan dalam Dokumen Lokal juga telah diaudit dan diverifikasi oleh auditor independen. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa segmentasi keuangan tersebut tidak berdampak pada Perintunga pajak terutang dari Pemohon Banding:

bahwa sebelum Pemohon Banding menjelaskan secara rinci alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas segmentasi keuangan yang disusun oleh Terbanding, Pemohon Banding ingin menjelaskan kembali gambaran umum kegiatan usaha Pemohon Banding, di mana nilai dalam segmentasi keuangan yang disusun Terbanding tidak mencerminkan kegiatan| usaha Pemohon Banding. Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dalam memproduksi dan memberikan layanan jasa konstruksi pipa overlay, di mana proyek Pemohon Banding dapat dilakukan untuk pihak afiliasi maupun pihak independen. Setiap produk atau proyek melewati proses yang berbeda, di mana waktu pengerjaan, bahan maupun biaya pengerjaan dapat berbeda. Sebagai contoh, satu unit liner untuk Mechanically Lined Pipes dapat diproduksi dalam waktu 45 menit, sementara untuk Overlay dapat membutuhkan waktu 2 hingga 3 hari untuk satu unit pipa tergantung ukuran dan jenis pipa: : bahwa dalam kegiatan usahanya, Pemohon Banding memiliki karakterisasi usaha yang berbeda antara transaksi dengan pihak afiliasi (yakni sebagai toll manufacturer) dan transaksi dengan pihak independen (yakni sebagai full fedge manufacturer). Terkait dengan kegiatan Pemohon Banding sebagai tol!

| manufacturer, bentuk pengadaan material, penyediaan jasa, waktu lama pengerjaan serta risiko yang akan dibebankan berdasarkan kesepakatan yang

| i

telah disepakati sesuai perjanjian antar pihak afiliasi dan Pemohon Banding. Pihak afiliasi terlibat dalam pengadaan bahan baku utama (yaitu bahan langsung yang spesifik untuk setiap proyek seperti pipa, coil, flange, fitting dll.) untuk keperluan manufaktur produk Grup Cladtek oleh Pemohon Banding.

Pihak afiliasi memegang hak legal atas bahan baku utama yang dipersyaratkan oleh Pemohon Banding untuk penyediaanmanufaktur dengan pengaturan tol! manufacturing. Bahan baku yang dibeli dikirim dari) lokasi pemasok pihak ketiga ke Pemohon Banding. Dalam kegiatan sebagai tol/ manufacturer, Pemohon Banding tidak melakukan pembelian material, tetapi hanya melakukan pembelian atas bahan penolong yang dilakukan kepada pihak ketiga. Berikut Pemohon Banding sampaikan skema transaksi tol/ manufacturing

1a pembelian www Pihak Afiliasi

Pemasok Independen4b pembayaran (Bahan Baku)NX aN 2a pengiriman

N

4a pembayaran

Pemasok Independen (Bahan Penolong)jasa maklon|

End Customer pihak ketiga

Ly

Nproduk jadi, 7

N/Indonesia

/

/

Pemasok Independen/ 1d pengiriman (Bahan Penolong dan .baku pemasok lainnya j§ untuk operasional

CBM)1c pembelian

—— alur pembayaran

» alur penyerahan barang bahwa dalam skema di atas, dapat dilihat bahwa pihak afiliasi merupakan pihak yang bertanggung jawab untuk membeli bahan baku dari pemasok di luar negeri sehingga kepemilikan bahan baku berada di pihak afiliasi1a pada skema di atas]. Pemohon Banding hanya bertanggung jawab untuk pembelian bahan penolong (poin 1b dan 1c pada skema di alas]. Pada kasus tertentu, pelanggan akhir dari pihak afiliasi juga dapat mengirimkan langsung bahan baku kepada Pemohon Banding sesuai dengan kontrak pelanggan akhir dan pihak afiliasi

Pemohon Banding. Dalam hal ini, bahan baku merupakan milik pelanggan akhir Ipoin 1d pada skema di atas) Bahwa dalam kegiatan segmen {oll manufacturing, Pemohon Banding tidak mencatat nilai bahan baku dalam buku Pemohon Banding karena Pemohon Banding bukan merupakan pemilik dari bahan baku tersebut, melainkan pihak afiliasi atau pelanggan akhir, bahwa untuk segmen full fledge manufacture, berikut Pemohon Banding sampaikan skema rantai pasok dari transaksi yang dilakukan secara umum oleh Pemohon Banding:

Pemasok Independen (Bahan Baku)

Pelanggan pihak

4 pembayaran Pelanggan Pemasok Independenoat produkketiga (Bahan Penolong dan pemasoklainnya untuk operasionalone

CBM)1b pembelian

—— alur pembayaran

» alur penyerahan barang bahwa dalam skema di atas, dapat dilihat bahwa Pemohon Banding bertanggung jawab untuk membeli bahan baku dan bahan penolong /poin 1a dan 1b pada skema di atas). Dalam segmen full fledge manufacturer bahan baku merupakan milik Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding mencatat nilai bahan baku dalam buku Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa basis alokasi segmentasi keuangan dengan menggunakan data PIB tidak dapat dijadikan sebagai acuan/dasar segmentasi karena data PIB tidak dicatat dalam buku persediaan

Pemohon Banding dalam kegiatan tol! manufacturing. Selain itu, data PIB juga tidak mencerminkan usaha yang dikeluarkan Pemohon Banding untuk kegiatan toll manufacturing. Berikut Pemohon Banding sampaikan secara rincijalasan- alasan ketidak setujuan Pemohon Banding atas penggunaan data PIB sebagai berikut:

— (1) Atas proyek dengan pihak afiliasi di mana Pemohon Banding sebagai toll manufacturer, materiallbahan baku utama yang digunakan pada saat produksi bukan hak milik Pemohon Banding sehingga tidak dicatat dalam buku persediaan Pemohon Banding:

Atas proyek dengan pihak afiliasi, Pemohon Banding tidak melakukan pencatatan atau pembukuan atas impor material karena Pemohon Banding hanya sebagai fol! manufacturerfmaklon. Dalam hal ini, Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa Pemohon Banding bukanlah pemilik bahan baku dalam segmen toll manufacturing;

Peru Pemohon Banding sampaikan bahwa nilai material/ bahan baku utama yang tertera dalam PIB tidak mencerminkan seberapa signifikan kegiatan foll manufacturing Pemohon Banding. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa bahan baku utama tersebut tidak dimiliki dan dibeli oleh Pemohon Banding sehingga seharusnya tidak termasuk dalam perhitungan nilai material yang diproses. Biaya yang termasuk dalam perhitungan nilai material yang diproses hanya bahan penolong yang dibeli oleh Pemohon Banding dari pihak ketiga untuk melakukan aktivitas produksi Pemohon Banding,| (2) Perjanjian kerja sama untuk proyek Pemohon Banding dapat berjalan hingga mencakup rentang tahun yang berbeda sehingga data PIB tidak dapat mencerminkan jumlah pekerjaan yang dilakukan selama tahun 2019; Bahwa atas bahan baku yang tertera dalam PIB Pemohon Banding pada tahun 2019 yang digunakan sebagai dasar Terbanding sebagai basis segmentasi Laporan Keuangan 2019, tidak seluruhnya diproses pada tahun 2019. Kontrak kerja Pemohon Banding memiliki jangka waktu yang panjang dari beberapa bulan hingga dapat mencakup rentang tahun yang berbeda. Bahwa perhitungan joint cost tahun 2019 berdasarkan PIB tahun 2019 tidak tepat karena tidak dapat mencerminkan kontribusi nilai material yang diproses selama tahun 2019;

| |

|

Oleh karena itu, penggunaan nilai PIB sebagai dasar segmentasi tahun 2019 adalah tidak tepat karena nilai PIB tersebut tidak mencerminkan jumlah pekerjaan yang dilakukan selama tahun 2019,| (3) Nilai material/bahan baku dalam PIB yang dijadikan dasar oleh Terbanding tidak memiliki korelasi dengan biaya yang Pemohon Banding keluarkan dalam kegiatan produksi:

Sebagian besar bahan baku utama yang Pemohon Banding gunakan berupa pipa besi dan juga wire sebagai pelapis sehingga pipa-pipa tersebut memiliki kekuatan terhadap tekanan tinggi dan korosi:| Nilai material/bahan baku utama bergantung pada kualitas dari pipa yang diminta oleh pemilik proyek (independen/afiliasi). Pemohon Banding sampaikan ilustrasi sebagai berikut:

Pihak afiliasi sebagai pemilik proyek umumnya mensyaratkan bahan baku utama (pipa) dengan kualitas yang tertinggi. Di lain sisi, pihak independen atas proyek yang sama umumnya tidak mensyaratkan kualitas tertinggi dengan pertimbangan efisiensi biaya,

Oleh karenanya, nilai pemakaian material dari proyek pihak afiliasi akan lebih tinggi daripada proyek independen. Sedangkan jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam kedua proyek tersebut adalah sama dengan biaya yang sama pula,

Dalam penjelasan akhir ini, Pemohon Banding sampaikan contoh invoice untuk bahan baku wire dari 2 pemasok yang berbeda (Lampiran-4). Dari lampiran tersebut dapat dilihat bahwa bahan baku wire yang digunakan oleh Pemohon Banding memiliki spesifikasi yang berbeda, tergantung pada tinggi atau rendahnya kadar asam, minyak, atau gas yang akan dilalui pipa tersebut setelah dipasang, sehingga menghasilkan harga yang berbeda pula,|

Perbedaan ini dapat dilihat pada contoh Lampiran-4A, di mana terdapat 2 tipe wire, yaitu MIG Daiko SF 309LMo dengan harga USD 8.10 per kg dan MIS Daiko SF 316L dengan harga USD 5.85 per kg. Lampiran-4B juga menunjukkan adanya 2 tipe wire, yaitu NMN NICRMO3 dengan harga USD 28.90 per kg dan NMN NIFECR1 dengan harga USD 16.90 per kg:

Bahwa dalam prosesPemohon Banding sebagai tol! manufacturer, nilai bahan baku pipa maupun wire tidak memiliki korelasi dengan usaha yang dikeluarkan Pemohon Banding dalam proses

Hal ini dikarenakan proses produksi tidak bergantung pada nilai atau kualitas pipa maupun wire, melainkan pelapisan wire pada pipa sesuai permintaan pelanggan, yakni seberapa besar volume wire| yang dibutuhkan. Oleh sebab itu, dapat disimpulkan bahwa nilai PIB tidak mencerminkan usaha maupun biaya produksi yang ditanggung oleh Pemohon Banding;

Segmentasi Terbanding yang membandingkan jumlah material yang dipakai dalam proyek afiliasi dan independen dalam nilai PIB) untuk dijadikan acuan dalam menyusun ulang segmentasi keuangan jadalah sangat tidak tepat dan tidak sesuai fakta kondisi kegiatan usaha Pemohon Banding karena nilai bahan baku dalam PIB tidak memiliki korelasi maupun mencerminkan usaha yang dikeluarkan Pemohon Banding | dalam melakukan kegiatan produksinya:

bahwa selama persidangan bahkan sampai dengan persidangan terakhir, Terbanding hanya menyatakan bahwa alasan Terbanding menggunakan PIB

| sebagai dasar segmentasi dikarenakan Terbanding tidak dapat menerima penjelasan segmentasi yang dilakukan Pemohon Banding. Namun demikian, sejak proses pemeriksaan hingga surat penjelasan akhir ini dibuat, Terbanding tidak pemah memberikan penjelasan terkait dasar hukum, alasam logis, justifikasi, ataupun penjelasan dari penggunaan PIB sebagai dasar perhitungan segmentasi:

bahwa dalam penjelasan Tertulis Terbanding tanggal 7 November 2023, Terbanding menyatakan bahwa Terbanding menggunakan nilai pemakaian dan material (bukan hanya berdasarkan nilai PIB semata) karena lebih tepat dalam menghitung segmentasi biaya Pemohon Banding sebagaimana berikut

Total

TollFull-Fledge ManufacturingManuacturing

Pembelian Impor15.975.677 (PIB)

Pembelian Aset(2.521.832

Impor material73.453.844

Persediaan awal1.875.720

Pt75.329564{| etd

Persedian akhir3.233.847

Pemakaian72.095.717

67.037.6055.058.112 Material bahwa persentase tersebut dijadikan dasar oleh Terbanding | untuk mengalokasikan biaya tidak langsung pada segmen Tol/ Manufacturing dan Full Fledge Manufacturing, bahwa Pemohon Banding sampaikan bahwa merujuk pada laporan keuangan Pemohon Banding, dapat dilihat bahwa Harga Pokok Penjualan (secara keseluruhan yang dicatatkan adalah senilai USD 28,954,655 untuk| kedua segmen. Sedangkan pada segmentasi berdasarkan PIB yang disusun oleh Terbanding (sebagaimana dapat dilihat pada tabel di atas), pemakaian rater

Pemohon Banding menurut perhitungan Terbanding adalah senilai USD 72,095,717. Nilai ini jauh lebih besar dari Harga Pokok Penjualan yang terdapat dalam laporan keuangan Pemohon Banding. Kembali Pemohon Banding sampaikan bahwa hal ini dikarenakan terdapat material yang tidak ditanggung ataupun dicatatkan oleh Pemohon Banding. Material tersebut merupakan beban dari pihak afiliasi, di mana seharusnya pihak afiliasi yang mencatat material tersebut, bukan Pemohon Banding. Dengan demikian,| dapat disimpulkan bahwa data PIB tidak dapat dijadikan dasar yang andal untuk alokasi biaya dalam menyusun segmentasi atas laporan keuangan Pemohon Banding;

4. Segmentasi Keuangan yang disusun oleh Terbanding Menghasilkan Data yang Tidak Dapat Diandalkan bahwa segmentasi yang dilakukan Terbanding juga menghasilkan data segmentasi yang tidak dapat diandalkan sebagai berikut:|

TollFully-Fledged

SegmentasiManufacturing — | Manufacturing —

TerbandingAfiliasiIndependen

| USDUSD

21,544,56712,798,557

Icoes|22257,3986,719,448

570407285,6434,080,614

Operating Profit(4,487,802)5,793,466

Operating Expense/18%2%| Revenue (%°:

bahwa atas segmentasi yang disusun Terbanding di atas, Pemohon Banding dapat sampaikan bahwa Pemohon Banding tidak mungkin menerima proyek yang memperoleh kerugian pada tingkat laba kotor. Selain itu, Terbanding menyatakan bahwa atas transaksi dengan pihak independen (fully-fledged manufacturing), biaya operasi (operating expenses) menurut Terbanding hanya sebesar USD 285,643 atau hanya 2% dari pendapatan segmen fully-fledged sebesar USD 12,798,557. Pemohon Banding dapat sampaikan bahwa tidak mungkin dalam suatu perusahaan dengan skala sebesar Pemohon Banding hanya membukukan 2% biaya operasional sebagaimana segmentasi yang dilakukan Terbanding, bahwa di samping itu, Terbanding menyatakan bahwa atas transaksi dengan pihak afiliasi (tol! manufacturing), biaya operasi menurut Terbanding jadalah sebesar USD 3,794,971 atau 18% dari pendapatan segmen tol! manufacturing sebesar USD 21,544,567. Bahwa apabila persentase biaya operasi terhadap pendapatan untuk masing-masing segmen ini dibandingkan (pihak afiliasi 18% dan pihak independen 2%), terlihat perbedaan yang jauh antara seginentasi yang dilakukan Terbanding untuk biaya operasi pada transaksi dengan pihak independen dan biaya operasi pada transaksi dengan pihak afiliasi. Dengan kata lain, Terbanding membuat segmentasi dengan porsi yang sangat kecil untuk biaya operasi atas transaksi dengan pihak independen (segmen fully- fledged manufacturing), bahwa berdasarkan penjelasan di atas, kesimpulan Terbanding yang menggunakan nilai PIB sebagai dasar untuk menghitung segmentasij adalah kesimpulan yang sangat tidak tepat sehingga menghasilkan hasil segmentasi yang tidak dapat diandalkan,

5. Segmentasi Keuangan Pemohon Banding Telah Sesuai dengan Fakta dan Kondisi Transaksi yang Terjadi (1) Dasar Segmentasi Pemohon Banding

1

Penyusunan segmentasi yang dilakukan Pemohon Banding telah sesuai dengan fakta dan kondisi transaksi yang terjadi,

Penyusunan segmentasi Pemohon Banding dibuat berdasarkan sebagai berikut:

1) Harga Pokok Penjualan (HPP) - direct material

Di dalam perhitungan Biaya HPP, Pemohon Banding mencatat biaya material yang timbul atas suatu proyek dan disegmentasikan berdasarkan transaksi pada masing-masing proyek yang diselesaikan, Biaya direct material terdiri dan:

e Biaya material langsung, dan e Biaya subcon langsung

2) Harga Pokok Penjualan (HPP) — factory overhead

Di dalam HPP, terdapat pula biaya tidak langsung (factory overhead), di mana biaya tersebut dialokasikan berdasarkan konsumsi wire atau jam kerja mesin aktual untuk masing-masing proyek tersebut,

Biaya factory overhead terdiri atas:

e Direct labour, e Indirect labour, e Consumables, e Gases, Electricity & Water, e Others:

Pendekaian ini dilakukan dikarenakan konsumsi wire (kawat las) pada proses pengerjaan pelapisan pipa dapat diukur secara handal dan akurat seperti: berapa panjang pipa yang dilapisi dapat diukur (berapa pemakaian kawat las nya, berapa jam tenaga kerja yang digunakan, berapa jam kerja mesin dalam operasionalnya, dan berapa perlengkapan dan peralatan yang dibutuhkan. Segmentasi atas factory overhead ini juga dilakukan secara langsung berdasarkan proyek:

3) Harga Pokok Penjualan (HPP) — biaya depresiasi:

Spesifik untuk biaya depresiasi, biaya dialokasikan berdasarkan jam kerja mesin dalam operasionalnya yang digunakan dalam masing- masing proyek,

4) Biaya Administrasi:

Biaya Administrasi untuk masing-masing proyek dihitung berdasarkan persentase HPP antara independen dan afiliasi pada setiap bulannya, bahwa Pemohon Banding telah melakukan segmentasi atas biaya-biaya tersebui di atas secara langsung pada setiap bulan dan telah dibagi secara rinci sebagaimana dijelaskan di atas untuk memastikan bahwa segmentasi yang dilakukan merefleksikan fakta dan kondisi yang terjadi. | Dalam persidangan, Pemohon Banding telah menyampaikan data 1 (satu) tahun laporan keuangan segmentasi Pemohon Banding pada halaman 2 dari Surat Penjelasan Pemohon Banding No. 313/CBMI/VI!I/23 tanggal 15 Agustus 2023. Selain itu, Pemohon Banding juga telah menyampaikan contoh detail laporan tersegmentasi pada bulan Juni 2019 yang menunjukkan biaya operasi yang dibagi secara proporsional! terhadap HPP. Dokumen ini telah Pemohon Banding sampaikan pada Lampiran-i Surat Penjelasan Pemohon Banding No. 313/CBMI/VIII/23 tanggal 15 Agustus 2023, bahwa biaya operasional Pemohon Banding disegmentasikan berdasarkan persentase HPP dikarenakan segmentasi tersebut merupakan segmentasi yang lebih tepat karenakondisi Pemohon Banding yang sebenarnya, yaitu fungsi dan risiko yang ditanggung oleh Pemohon

Banding untuk masing-masing segmen tol! manufacturing dan fully-fledged manufacturing. Selain itu, dalam segmentasi folf manufacturing, Pemohon Banding menerapkan kebijakan harga biaya HPP + markup sehingga biaya HPP juga digunakan menjadi basis segmentasi biaya operasional| secara proporsional, (2) Cara pencatatan dan pembebanan Pemohon Banding dalam melakukan segmentasi laporan keuangan untuk Proyek Pihak Independen danjProyek Pihak Afiliasi| bahwa dari contoh detail laporan tersegmentasi pada bulan Juni 2019, Pemohon Banding juga dapat menjelaskan cara pencatatan dan pembebanan Pemohon Banding dalam melakukan segmentasi laporan keuangan untuk proyek independen dan proyek afiliasi, sebagai berikut:

1) Pencatatan dan pembebanan Pemohon Banding dalam melakukan segmentasi Laporan Keuangan untuk Proyek Pihak Independen (Fully- fledged Manufacturing),| Pemohon Banding sampaikan purchase order (PO) proyek Pemohon Banding dengan Pihak Independen, yaitu National Petroleum Construction Company PJSC. (kode Interco) dengan nomor proyek CT- 566 telah Pemohon Banding sampaikan pada Lampiran-5 | Surat Penjelasan Pemohon Banding No. 365/CBMI/X/23 tanggal 10 Oktober 2023 sebagai sampel,

Sebagaimana yang Pemohon Banding jelaskan, bahwa pencatatan dan pembebanan segmentasi biaya factory overhead (dalam HPP) dilakukan Pemohon Banding berdasarkan konsumsi wire dan jumlah jam kerja mesin yang digunakan,

Untuk proyek CT-566, penggunaan konsumsi wire pada bulan Juni 2019 dibuktikan dengan permintaan kebutuhan wire yang dipedukan untuk pelaksanaan proyek tersebut, yang telah Pemohon Banding sampaikan pada Lampiran-2 Surat Penjelasan Pemohon Banding No. 365/CBMI/X/23 tanggal 10 Oktober 2023. Pada bukti tersebut, terdapat 1 formulir Welding Consumable Request (WCR), yaitu Request No. 95164 dengan total kuantitas permintaan adalah 18 kg;

WCR di atas menunjukkan bukti penggunaan konsumsi wire untuk proyek CT-566 di bulan Juni 2019 adalah sejumlah 18 kg. Sedangkan total konsumsi wire untuk keseluruhan proyek di bulan Juni

44.770,10 kg. Dengan demikian, persentase konsumsi wire untuk'proyek CT-566 adalah sebesar 0.04% dari total konsumsi wire di bulan Juni 2019;

Pemohon Banding menjelaskan pembebanan biaya factory overhead yang didasarkan atas konsumsi wire pada tabel pencatatan dan pembebanan biaya telah Pemohon Banding sampaikan pada Lampiran- 1 Surat Penjelasan Pemohon Banding No. 365/CBMI/X/23 tanggal 10 Oktober 2023. Dapat dilihat bahwa pada bulan Juni 2019 persentase wire yang digunakan untuk proyek CT-566 adalah 0.04%, sehingga total

biaya factory overhead untuk proyek CT-566 adalah sebesar USD 8.21 atau 0.04% dari keseluruhan biaya factory overhead yang ditanggung Pemohon Banding sebesar USD 20,421.27;

Selain konsumsi wire, Pemohon Banding juga melakukan segmentasi biaya berdasarkan jam kerja mesin. Untuk proyek CT-566, penggunaan mesin produksi pada bulan Juni 2019 dibuktikan dengan 'jadwal penggunaan mesin produksi selama bulan Juni 2019 yand telah Pemohon Banding sampaikan pada Lampiran4 Surat Penjelasan Pemohon Banding No. 365/CBMI/X/23 tanggal 10 Oktober 2023, Pemohon Banding memiliki 114 mesin yang dapatsetiap harinya. Dalam satu bulan, apabila dalam 30 hari mesin | selalu beroperasi, mesin-mesin tersebut menghasilkan total 3.420 machine days, yaitu 114 mesin x 30 hari kerja mesin. Pada bulan Juni 2019, total machine days dari 114 mesin tersebut adalah sejumlah 2.329 machine days,| Untuk proyek CT-566, total machine days yang digunakan pada bulan Juni 2019 adalah sejumlah 2 machine days (menggunakan 1) mesin dalam 2 hari yang berbeda). Dengan demikian, jumlah 2 machine days atau 0.09% dari total 2.329 machine days merupakan | dasar pembebanan biaya factory overhead untuk proyek CT-566. Pemohon Banding menjelaskan pembebanan biaya factory overhead yang didasarkan atas jam kerja mesin tersebut pada tabel pencatatan dan pembebanan biaya telah Pemohon Banding sampaikan pada Lampiran- 3 Surat Penjelasan Pemohon Banding No. 365/CBMI/X/23 tanggal 10 Oktober 2023. Dapat dilihat bahwa pada bulan Juni 2019, biayaj factory overhead Proyek CT-566 adalah USD 847.87 atau 0.09% dari keseluruhan biaya factory overhead yang ditanggung Pemohon Banding sebesar USD 987,344.17;

Pada surat penjelasan ini, Pemohon Banding sampaikan contoh Job Order Costing untuk Proyek CT-566 pada Lampiran-1;

2) Pencatatan dan pembebanan Pemohon Banding dalam melakukan segmentasi Laporan Keuangan untuk Proyek Pihak Afiliasi (Toll Manufacturing),

Pemohon Banding telah menyampaikan purchase order (PO) (proyek Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasi, yaitu Cladtek Holdings Pte. Ltd. (kode CHS) dengan nomor proyek CT-560. Dokumen ini telah Pemohon Banding sampaikan pada Lampiran-1 Surat Penjelasan Pemohon Banding No. 401/CBMI/XI/23 tanggal 7 November 2023 sebagai sampel, Sebagaimana yang Pemohon Banding jelaskan, bahwa pencatatan dan pembebanan segmentasi biaya factory overhead (dalam HPP) dilakukan Pemohon Banding berdasarkan konsumsi wire dan jumlah jan kerja mesin yang digunakan;

Untuk proyek CT-560, penggunaan konsumsi wire pada bulan Juni 2019 dibuktikan dengan permintaan kebutuhan wire yang diperlukan untuk pelaksanaan proyek tersebut, yang telah Pemohon Banding sampaikan pada Lampiran-3 Surat Penjelasan Pemohon Banding No. 401/CBMI/XI/23 tanggal 7 November 2023. Pada bukti terlampir, terdapat 3 formulir Welding Consumable Request (WCR) sebagai berikut:|

Request No. 95471:9.1 kg:

Reguest No. 92587: 7.02 kg,

Request No. 95513: 7.15 kg,

Total permintaan 23.27 kg

Ketiga WCR di atas menunjukkan bukti penggunaan konsumsi wire untuk proyek CT-560 di bulan Juni 2019 adalah sejumlah 23:27 kg. Sedangkan total konsumsi wire untuk keseluruhan proyek di bulan Juni 2019 adalah 44.770,10 kg. Dengan demikian, persentase konsumsi wire untuk proyek CT-560 adalah sebesar 0.05% dari total konsumsi| wire di bulan Juni 2019:

Pemohon Banding menjelaskan pembebanan biaya factory overhead yang didasarkan atas konsumsi wire pada tabel pencatatan dan pembebanan biaya telah Pemohon Banding sampaikan pada Lampiran-

| 2 Surat Penjelasan Pemohon Banding No. 401/CBMI/X1/23 tanggal 7 November 2023. Dapat dilihat bahwa pada bulan Juni 2019 persentase wire yang digunakan untuk proyek CT-560 adalah 0.05%, sehingga total biaya factory overhead untuk proyek CT-560 adalah sebesar USD 10.61 atau 0.05% dari keseluruhan biaya factory overhead yang ditanggung Pemohon Banding sebesar USD 20,421.27;

Selain konsumsi wire, Pemohon Banding juga melakukan segmentasi biaya berdasarkan jam kerja mesin. Untuk proyek CT-560, penggunaan mesin produksi pada bulan Juni 2019 dibuktikan dengan jadwal penggunaan mesin produksi selama bulan Juni 2019 yang telah Pemohon Banding sampaikan pada Lampiran-5 Surat Penjelasan Pemohon Banding No. 401/CBMI/X1/23 tanggal 7 November 2023; Pemohon Banding memiliki 114 mesin yang dapat beroperasi| setiap harinya. Dalam satu bulan, apabila dalam 30 hari mesin | selalu beroperasi, mesin-mesin tersebut menghasilkan total 3.420 machine days, yaitu 114 mesin x 30 hari kerja mesin. Pada bulan Juni 2019, total machine days dari 114 mesin tersebut adalah sejumlah 2.329 machine days,| Untuk proyek CT-560, total machine days yang digunakan pada bulan Juni 2019 adalah sejumlah 3 machine days (menggunakan 1) mesin dalam 3 hari yang berbeda). Dengan demikian, jumlah 3 machine days atau 0.13% dari total 2.329 machine daysdasar pembebanan biaya factory overhead untuk proyek CT-560. Pemohon Banding menjelaskan pembebanan biaya factory overhead yang didasarkan atas jam kerja mesin tersebut pada tabel pencatatan dan pembebanan biaya telah Pemohon Banding sampaikan pada Lampiran- 4 Surat Penjelasan Pemohon Banding No. 401/CBMI/XI/23 tanggal 7 November 2023. Dapat dilihat bahwa pada bulan Juni 2019, biaya factory overhead Proyek CT-560 adalah USD 1,271.80 atau 0.13% dari keseluruhan biaya factory overhead yang ditanggung Pemohon Banding sebesar USD 987,344.17;:

) i

Pada surat penjelasan ini, Pemohon Banding sampaikan contoh Job Order Costing untuk Proyek CT-560 pada Lampiran-2;| (3) Penjelasan Pemohon Banding terkait perbedaan persentase HPP dan biaya administrasi untuk Januari s.d. Desember 2019

Bahwa Terbanding yang menyatakan perhitungan Biaya Administrasi Pemohon Banding dihitung berdasarkan persentase HPP di mana untuk Januari s.d. Desember 2019 tidak sesuai,| Dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa adanya perbedaan sebagaimana di atas karena adanya penjualan material yang belum/tidak terpakai kepada pihak afiliasi. Atas biaya dari penjualan material tersebut tidak diperhitungkan dalam segmentasi | biaya administrasi sehingga dapat terjadi perbedaan pada masa-masa di mana terdapat penjualan material tersebut. Pendapatan terkait hal ini hanya sebesar 2,33% dari total pendapatan Pemohon Banding. Hal ini telah Pemohon Banding jelaskan secara rinci pada halaman 4 — 5 dari Surat Penjelasan Pemohon Banding No. 313/CBMI/MVIII/23 tanggal 15 Agustus 2023,

6. Penolakan Pemohon Banding atas Perhitungan PLI Terbanding yang Memperhitungkan Biaya Bunga| (1) Biaya bunga Pemohon Banding merupakan Biaya dari Luar Usaha/Biaya Non-Operasional yang tidak terkait dengan transaksi yang sedang dianalisis, sehingga harus dikecualikan karena secara material mempengaruhi kesebandingan transaksi afiliasi Pemohon Banding dan pihak independen

Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa biaya bunga yang diperhitungkan Terbanding dalam perhitungan PLI FCMU merupakan biaya bunga yang berasal dari fasilitas pinjaman yang diberikan Bank. Perjanjian pemberian fasilitas dari Bank tersebut Pemohon Banding lampirkan pada Lampiran-1 Surat Penjelasan Pemohon Banding No. 335/CBMI/IX/23 tangga! 12 September 2023. Fasilitas pinjaman dari Bank yang diterima Pemohon Banding merupakan fasilitas untuk modal kerja. Meskipun

1

demikian, Pemohon Banding tidak setuju terhadap perhitungan PLIIFCMU Terbanding yang memasukkan biaya bunga dari fasilitas pinjaman tersebut: Dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa faktanya, Pedoman OECD Bab 2 paragraf 2.84 dan 2.86 dengan jelas menyatakan:

“2.84. Costs and revenues that are not related to the controled transaction under review should be excluded where they materially affect comparability with uncontrolled transactions.”

Terjemahan tidak resmi:

“Biaya dan pendapatan yang tidak terkait dengan transaksi afilasi yang sedang ditinjau harus dikecualikan jika secara material mempengaruhi kesebandingan dengan transaksi independen.” “2.86. Non-operating items such as interest income and expenses and income taxes should be excluded from the determination of the net profit indicator.”: Terjemahan tidak resmi:: “Item non-operasional seperti pendapatan dan beban bunga dan pajak penghasilan harus dikeluarkan dari penentuan indikator laba bersih.”| bahwa biaya non-operasional seperti biaya bunga yang tidak terkait dengan transaksi yang sedang dianalisis harus dikecualikan karena secara material mempengaruhi kesebandingan transaksi afiliasi Pemohon Banding dan pihak independen. Dari kutipan OECD di atas, tidak terdapat kalimat yang mengecualikan jenis pinjaman tertentu yang dapat diperhitungkan sebagaimana dalil Terbanding. Oleh karena itu, apapun jenis pinjaman yang diterima oleh Pemohon Banding, baik modal kerja maupun investasi jangka panjang, tidak menyebabkan biaya bunga yang muncul dari pinjaman tersebut harus diperhitungkan;: bahwa selain itu, dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah di audit oleh akuntan publik pihak ketiga, biaya bunga secara jelas diklasifikasikan menjadi bagian dari biaya dari luar usaha,|

(2) Perhitungan FCMU yang dilakukan Pemohon Banding dengan tidak memasukkan bunga sudah sebanding dengan perhitungan Perusahaan Pembanding yang dipilih dan disetujui oleh Terbanding yang tidak memasukkan bunga dalam komponen laba operasi/laba bersih usahanya bahwa mengacu pada Bab II Bagian B Poin 2 b PER-22 menyatakan bahwa:

|“Dalam penentuan metode transfer pricing, prinsip yang digunakan adalah metode yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi (the

|most appropriate method), dengan mempertimbangkan antara lain:

4) Tingkat kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan transaksi antar pihak yang Independen” bahwa berdasarkan kutipan di atas, tingkat kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan transaksi antar pihak yang independen perlu diperhatikan. Hal ini juga dapat mencakup komponen biaya pembentuk rasio finansial yang dipilih, yakni FCMU. Bahwa PER-22 juga mengatur definisi dari rasio tingkat pengembalian total biaya (atau dapat disebut juga dengan FCMU), sebagai berikut:

d)Rasio Tingkat Pengembalian Total Biaya = Laba Bersih Usaha HPP 4 Biaya Operasi bahwa dalam hal ini, sebagaimana dijelaskan sebelumnya, biaya bunga bukan termasuk dalam biaya operasi namun bagian dari biaya dari luar usaha. Hal ini merupakan perlakuan akuntansi yang umum | dalam perusahaan manufaktur. Bahwa apabila Terbanding ingin memasukkan biaya bunga dalam perhitungan FCMU Pemohon Banding, Terbanding harus dapat memastikan bahwa perhitungan FCMU dari pembanding yang dipilih juga telah memasukkan biaya bunga. Namun demikian, Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa komponen pembentuk FCMU perusahaan pembanding yang dipilih Terbanding meliputi biaya bunga dalam biaya operasinya,|

bahwa dalam perhitungan FCMU Pemohon Banding, Pemohon Banding menggunakan rumus sebagai berikut:

Operating profit/(loss)

Total Cost (Costs of revenue # General administrative expenses) bahwa kemudian, data keuangan Pemohon Banding untuk tahun 2019 adalah sebagai berikut:

PT CLADTEK BI METAL MANUFACTURING

STATEMENT OF PROFIT OR LOSS AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME

For the years ended 31 December 2019 and 2018

055) ON exchange

Other Income and (expenses

Income before Income tax expenses bahwa perhitungan menggunakan rumus di atas, menghasilkan hasil FCMU Pemohon Banding sebagai berikut:

Laporan keuangan Aktual Tahun 2019

Tell manufacturingFully pledgeTotal manufacturing

Net revenue21.544.56712.798.55739.343.124

Costs of revenue(17.433.472)(11.521.184)(28.954.655)

$1110951.277.3733.388.469

General administrative(2.276.809)(1.806.003)(4.082.811)

CAPENSES

Operating profit/ (loss)1.834.2861,305,658

Total Cost19.710.28133.037.466

bahwa dari perhitungan di atas dapat dilihat bahwa laba operasi/lababersih usaha yang digunakan dalam komponen perhitungan FCMU Pemohon Banding adalah tanpa bunga dan pajak. Demikian juga dari sisi perusahaan pembanding yang dipilih dan telah disetujui oleh Terbanding. Perhitungan FCMU perusahaan pembanding menggunakan komponen laba 'bersih usaha yang tidak memperhitungkan biaya bunga sebagaimana dapat dilihat pada contoh data keuangan dari salah satu perusahaan pembanding yang diperoleh dari database sebagai berikut:

BOOKOOK STEEL CO.,LTD.

Profit & loss account

31/12/201831/12/201731/12/2016 m KRWm KRW

12 months12 months

L Operating revenue142.353 (Turnover)

L Sales

L Costs of goods sold

L. Gross profit

L Other operating expenses

| L Operating P/L (-EBITJ

L Financial P/L

L Financial revenue

L Financial expenses

L P/L before tax bahwa berdasarkan contoh data keuangan perusahaan pembanding yang diambil dari database di atas dan dalam Lampiran-2 Surat Penjelasan Pemohon Banding No. 335/CBMI/IX/23 tanggal 12 September 2023, dapat diketahui bahwa biaya bunga tidak masuk dalam perhitungan laba operasi/laba bersih usaha yang digunakan sebagai komponen perhitungan FCMU, bahwa dengan adanya Earnings Before Interest and Taxes atau EBIT, kinerja perusahaan dapat dilihat. Sebab, EBIT menghitung seluruh laba operasi tanpa memasukkan bunga dan pajak, sehingga operasional dari perusahaan tersebut dapat ditelusuri,

bahwa dengan demikian, dapat dilihat bahwa perhitungan FCMU yang dilakukan Pemohon Banding dengan tidak memasukkan bunga (sudah sebanding dengan perhitungan perusahaan pembanding yang dipilih dan disetujui oleh Terbanding yang tidak memasukkan bunga dalam komponen laba operasi/laba bersih usahanya,| (3) Pada pemeriksaan pajak untuk tahun pajak 2021, Pemeriksa Pajak setuju untuk tidak memasukkan biaya bunga dalam komponen laba operasi/laba bersih usahanya dalam rangka menghitung FCMU Pemohon Banding demi memastikan kesebandingan FCMU Pemohon Banding dan perusahaan pembanding| bahwa sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim, Pemohon Banding ingin menyampaikan hasil pemeriksaan pajak Pemohon Banding untuk tahun pajak 2021. Dalam analisis kewajaran dan kelaziman |usaha Pemohon Banding untuk tahun pajak 2021, Pemohon Banding menggunakan metode yang sama dengan analisis pada tahun sengketa pajak ini, yaitu TNMM dengan PLI FCMU:: bahwa lebih lanjut, formula perhitungan FCMU Pemohon Banding pada tahun pajak 2021 dan pada tahun sengketa pajak ini adalah sama, yaitu dengan tidak memperhitungkan biaya bunga ke dalam total biaya. Karena itu, dalam hasil perhitungan laba operasi/laba bersih usaha Pemohon Banding tidak terdapat komponen biaya bunga tersebut, bahwa Terbanding telah melakukan pemeriksaan pajak terhadap PPh Badan Pemohon Banding untuk tahun pajak 2021. Dalam| Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi formula perhitungan FCMU dengan memasukan biaya bunga. Namun selama pembahasan, Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa FCMU dari perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding tidak memasukan biaya bunga (hanya menghitung sampai level EBIT)untuk memastikan kesebandingan yang tinggi antara FCMU Pemohon Banding dan perusahaan pembanding, maka biaya bunga harus dikeluarkan. Atas penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding menyetujui formula perhitungan FCMU Pemohon Banding yang tidak memasukkan

|

biaya bunga dalam total biaya sebagaimana tercantum dalam Risalah Pembahasan halaman 13 untuk pemeriksaan pajak Pemohon Banding tahun pajak 2021 (Lampiran-3) sebagai berikut:

4 Pemeriksa setuju dengan wajib pajak yang tidak memasukan bunga pinjaman ke dalam basis biaya

5 Berdasarkan data diatas pemeriksa kembali mensegmentasi utang data berdasarkan pendapal pemeriksa pada saat pembahasan dengan perhitungan sebagai berikut bahwa dengan demikian, besar harapan Pemohon Banding agar koreksi Terbanding untuk menghitung biaya bunga dalam FCMU dapat dibatalkan karena Pemohon Banding berpendapat bahwa untuk memastikan kesebandingan data keuangan perusahaan pembanding dan Pemohon Banding dalam menghitung FCMU, maka biaya bunga harus dikeluarkan,

7. Terdapat inkonsistensi yang dilakukan Terbanding dalam melakukan koreksi terhadap PPh Badan Pemohon Banding berdasarkan pengujian penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap peredaran usaha berdasarkan pengujian penerapan PKKU untuk tahun pajak 2017 sampai dengan tahun pajak 2021. Bahwa koreksi atas peredaran usaha tersebut dilakukan dengan alasan yang tidak konsisten sebagai berikut:

Tahun Pajak Sengketa| Keterangan 2019

2018(Tahun

Sengketa

Alasan Koreksi

:fJ leshodepTerbanding tidakTerbandingVv(Terbanding

Usaha PPh setuju terhadap (Terbandingtidak(Terbandinmembuat(Terbanding BadanSegmentasimembuatmelakukanmembu atSegmentasimembuat Ba a anKeuangan yang Segmentasi segmentasiSeamentasiKeuangan baruSegmentasi anding yangdisampaikanKeuangankeuangan9berdasarkanKeuangan baru Dial ka n padaPemohonbarudalamKeua baru nominal directberdasarkan Ban ding/ProsesBandingberdasarkan koreksinyanilai PIB)materials wires,nominal wire gnilai PIB)pipes, MLP/Coildalam USD)

Terakhirdalam USD)

Vv Terbanding tidakvvTerbandingy setuju terhadap...(Terbanding PerusahaanTerbandingenerima 3 dari 4 Pembandingkembalikembaliherusahaan(Terbandingperusahaan yang digunakan erusahaan perusahaanembanding memilih kembali pembanding yang oleh PemohondinembandinP anperusahaanisampaikan pada Banding dalam an aru yan 9ru yan gean pembanding baru [Dokumen Lokal melakukanmalahaken adayang melakukan | Pemohon Banding analisisaktivitasaktivitas Pokal Pemohon aktivitas Penyediakemudian

Penyedia Jasa | Penyedia JasaBandingJasa Strategis)enambahkan 1

Strategis)Strategis)ding)

,TahapTahapTahapTahap|

Status Sengketa PajakBanding Pajak || BandingPajak | Sanding Pajak |Keberatan bahwa dari tabel perbandingan di atas, dapat dilihat bahwa Terbanding sendiri melakukan koreksi peredaran usaha pada PPh Badan Pemohon Banding dengan alasan yang berubah-ubah'tidak konsisten. Inkonsistensi Terbanding dalam melakukan koreksi tersebut menyebabkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding dan hal ini sangat merugikan Pemohon Banding,

8. Tanggapan Pemohon Banding atas Pertanyaan Majelis Hakim dan Tanggapan Terbanding berdasarkan Persidangan tanggal 7 November 2023

1. Terkait pertanyaan Majelis Hakim mengenai Nilai Proyek Independen (Fully-Fledged Manufacturing) dan Proyek Afiliasi (Toll Manufacturing) pada tahun pajak 2019;

Masing-masing persentase nilai proyek independen dan proyek afiliasi dapat dilihat dari perhitungan pada tabel sebagai berikut:

Dalam USD

Pihak

Periode Jan -Ind dPihak Afiliasi

Des 2019naepenaen(Toll (Fully HedgedManufacturing)

Manufacturingg

12.798.556,9621 .544.566,99 34.343.123,95 Pendapatan

Persentase62,73%| 10095

37,27%

Dari tabel di atas, diketahui bahwa persentase nilai proyek independen adalah sebesar 37,27% dan persentase nilai proyek afiliasi adalah (72,73% pada tahun pajak 2019,

2. Terkait pertanyaan Majelis Hakim mengenai sistem akuntansi yang digunakan oleh Pemohon Banding

Dalam kegiatan usaha Pemohon Banding, Pemohon Banding menggunakan salah satu ERP System untuk sistem akuntansinya, yaitu EPICOR sebagaimana tangkapan layar di bawah ini:|

EPICOR.

License

Serial Number,1 utets:€0

Marimura adomonal data conection users:40. Expires: Never

Perbora of thie Scftware itfire ert, 18 Son,JSon. co), JGueryde Tensout jQuery forgetting, IC Sharp zip Ibcary. Code Parner, Satesz,

Poostion of curs inused under GILand GPLv3 es( titre anu ogteri and: cry oreAor 2

3. Terkait tanggapan Terbanding mengenai kuantitas konsumsi wire Pemohon Banding yang negative| Sehubungan dengan pertanyaan Terbanding terkait kuantitas konsumsi wire yang negatif pada perhitungan segmentasi Pemohon Banding, Pemohon Banding dapat menjelaskan bahwa kuantitas konsumsi wire yang negatif disebabkan karena adanya pengembalian wire dari |bagian produksi. Hal ini dikarenakan wire sudah dikeluarkan dengan kuantitas tertentu berdasarkan Formulir Permintaan Welding Consumable (Welding Consumable Request). Akan tetapi, pada saat pengerjaan proyek tersebut, temyata penggunaan akiual wire lebih sedikit daripada yang diminta, sehingga terdapat wire yang tidak terpakai. Sisa wire tersebut dikembalikan dari bagian produksi kepada bagian persediaan,| Pengembalian wire ini dilakukan pada saat suatu proyek tertentu sudah selesai dan sebelum proyek yang baru dijalankan. Wire yang tersisa/tidak terpakai dikembalikan terlebih dulu ke bagian persediaan supaya pemakaian wire untuk proyek yang berikutnya tepat. Dalam pencatatannya, pengembalian sisa wire ini menimbulkan angka konsumsi wire yang hegatif Dalam hal pencatatan angka konsumsi wire dengan nilai negatif yang besar, hal ini menyatakan bahwa pengembalian sisa wire dari suatu proyek adalah tinggi. Hal tersebut dikarenakan suatu proyek dapat dijalankan pada

1 i h

beberapa mesin. Sisa wire dari mesin-mesin yang mengerjakan proyek tersebut akan diakumulasikan. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa wire yang digunakan untuk proyek-proyek yang dijalankan Pemohon Banding adalah dalam bentuk gulungan wire, di mana terdapat juga gulungan wire besar yang memiliki berat sebesar 250kg sebagaimana gambar di bawah ini:

Bahwa terkait tanggapan Terbanding yang menyatakan dalam rekapan bulan Juni terdapat jumlah pemakaian wire dengan jumlah minus| untuk proyek CT-565 sebesar (262,19 kg) dan CT-481 sebesar (139 kg) yang seharusnya tidak mungkin terjadi, dapat Pemohon Banding tanggapi sebagai berikut:

Bahwa kedua proyek tersebut telah selesai pada bulan Juni 2019: Pada penyelesaian proyek tersebut terdapat sisa gulungan wire yang tidak terpakai, sedangkan gulungan wire tersebut sudah dikeluarkan berdasarkan Formulir Permintaan Welding Consumable (Welding Consumable Reguest). Karena itu, sisa gulungan wire yang tidak terpakai harus dikembalikan kepada bagian persediaan sebelum proyek lain dijalankan pada mesin yang sama. Wire yang tidak terpakai | dapat berjumlah besar karena wire tersebut berbentuk gulungan danj dapat memiliki bobot yang berat sebagaimana yang dijelaskan di atas,

Terkait tanggapan Terbanding yang menyatakan bahwa biaya administrasi pada segmen Fully-Fledged Manufacturing (Proyek Independen) adalah 7% dan bukan 2% sebagaimana yang dinyatakan oleh Pemohon Banding; Terkait hal tersebut di atas, Pemohon Banding dapat sampaikan sebagai berikut:

Faktanya Terbanding memang memperhitungkan biaya operasi dari segmen fully-fledged manufacturing (proyek independen) hanya sebesar USD 285.643 atau hanya 2% dari pendapatan segmen fully-fledged manufacturing (proyek independen) tersebut sebesar USD 12.798.557.

Toll

| Manufacturing | (dependen) |

Terbanding)dalam USDara dalam USD

.

3.794.971 (4.487.802)

Nilai 2% sebagaimana dalil Pemohon Banding didapat dari formula:

Biaya Operasi (Segmen Independen)

Pendapatan (Segmen Independen)

Sehingga didapatkan hasil sebagai berikut:

285.643

= 2,23%

12.798.557

Atas hal ini, Pemohon Banding harus sampaikan kembali bahwa tidak mungkin dalam suatu perusahaan yang menghasilkan pendapatan lebih dari 12 juta US Dollar hanya membukukan biaya operasional sebesar 200 ribu US Dollar (2,235) sebagaimana segmentasi yang dilakukan Terbanding,

5. Terkait tanggapan perbedaan istilah machine hours dengan machine days Bahwa machine hours atau jam kerja mesin merupakan istilah yang umum yang digunakan untuk menyatakan waktu yang dihabiskan mesin dalam mengerjakan suatu proyek. Dalam hal Pemohon Banding, machine hours hanya digunakan sebagai istilah. Satuan aktual yang digunakan untuk menghitung waktu yang dihabiskan mesin dalam mengerjakan (proyek Pemohon Banding adalah machine days;

Dalil Terbanding yang mempermasalahkan hal-hal seperti penggunaan istilah satuan teknis yang digunakan membuktikan bahwa Terbanding semata-mata secara konsisten mengajukan keraguan terhadap seluruh rincian bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding. Namun demikian, sampai surat penjelasan akhir ini dibuat, Terbanding tidak pemah memberikan penjelasan yang mendetail mengenai segmentasi yang telah Terbanding buat:|

Secondary Adjustment seharusnya tidak dilakukan karena tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi atas peredaran| usaha seharusnya tidak dilakukan karena FCMU yang diperoleh Pemohon Banding sebagaimana tertera pada Dokumen Lokal tidak menimbulkan kerugian dari sudut pandang penentuan harga transfer Indonesia. Selain itu, bahwa selama (proses pemeriksaan, keberatan hingga persidangan dicukupkan, Terbanding tidak merincikan jumlah dan pihak yang seharusnya menerima consiructive dividend tersebut, sehingga pendapat Terbanding tidak memiliki dasar yang kompeteh:

| |

1. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00016/204/19/217/21 tanggal 17 Juni 2021 Masa Pajak Desember 2019 tidak berdasarkan peraturan yang beriaku dan fakta yang sebenamya bahwa Terbanding telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang| Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00016/204/19/217/21 tanggal 17 Juni 2021 Masa Pajak Desember 2019 berdasarkan hasil Pemeriksaan atas pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding pada tahun pajak 2019 (Januari — Desember 2019). Bahwa SKPKB PPh Pasal 26 Masa; Pajak Desember 2019 diterbitkan atas secondary adjustment dari koreksi peredaran usaha pada PPh Badan. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPh

Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 yang dilakukan oleh Terbanding:

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015 tentang perubahan atas peraturan Menteri keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang tata cara penerbitan surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak (“PMK-183") menyebutkan:

Pasal 2 ayat 4

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan dalam hal terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar berdasarkan:

(a)Hasil Pemeriksaan terhadap:

4. keterangan lain yang berupa data konkret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP diantaranya berupa:

a) hasil klarifikasi/konfirmasi Faktur Pajak, b) bukti pemotongan Pajak Penghasilan: atau

C) bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak,

Pasal3

1. Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak:

2. Surat ketetapan pajak untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan:

3. (Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Ntar

4, Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat ketetapan pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21 diterbitkan untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak,

5. Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan penelitian, Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan, bahwa berdasarkan PMK-183, SKPKB dapat diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keterangan berupa data konkret termasuk atas bukti transaksi atau data perpajakan. Kemudian, surat ketetapan pajak juga diterbitkan sesuai dengan masa pajak yang dilakukan pemeriksaan. Dalam hal ini, Pemohon Banding sampaikan bahwa selain SKPKB Masa Pajak Desember 2019, Terbanding juga telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penhasilan Pasal 26 untuk Masa Pajak Januari 2019 hingga November 2019:

bahwa sebagaimana dijelaskan sebelumnya, bahwa transaksi yang menjadi dasar koreksi Terbanding untuk SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 adalah transaksi-transaksi yang terjadi sepanjang Tahun Pajak 2019 (Masa Pajak Januari 2019 — Desember 2019), dan tidak hanya transaksi yang terjadi dalam Masa Pajak Desember 2019,| bahwa selanjutnya, Pemohon Banding sampaikan bahwa terdapat inkonsistensi atas koreksi yang dilakukan Terbanding terkait dengan PPh Pasal 26. Bahwa Terbanding telah menerbitkan SKPN Masa Pajak Januari 2019 — November 2019 di mana tidak terdapat PPh Pasal 26 yang kurang dibayar untuk masa Januari 2019 — November 2019. Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa faktanya, transaksi yang menjadi dasar koreksi Terbanding untuk SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 juga dilakukan pada masa Januari 2019 hingga November 2019. Namun demikian, Terbanding melakukan generalisasi dengan mengasumsikan bahwa transaksi-ransaksi tersebut dilakukan di| bulan

|

Desember 2019, sehingga koreksi PPh Pasal 26 hanya dilakukan untuk masa Pajak Desember 2019. Hal tersebut menunjukkan bahwa koreksi yang dilakukan telah bertentangan dengan peraturan pajak yang berlaku, serta secara fakta tidak tepat karena transaksi yang dilakukan terjadi di setiap masa atau bulan sepanjang tahun berjalan, bahwa berdasarkan data, fakta dan peraturan yang berlaku, sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan di atas, SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00016/204/19/217/21 tanggal 17 Juni 2021 Masa Pajak Desember 2019 yang diterbitkan tidak berdasarkan peraturan yang berlaku dan fakta yang sebenamya;

2. Dasar hukum yang digunakan Terbanding tidak memberikan kewenangan untuk melakukan reklasifikasi menjadi pembayaran dividen bahwa perlu dicatat bahwa Terbanding melakukan secondary adjustment dengan mereklasifikasi transaksi yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi dengan dianggap sebagai pembayaran dividen. Atas dasar tersebut, Terbanding memotong PPh Pasal 26 karena adanya pembayaran yang dianggap sebagai penghasilan yang diterima oleh pihak afiliasi. Terbanding menggunakan dasar hukum berikut untuk melakukan secondary adjustment.

Dasar hukum:

— Pasal26 UU PPh

—12 ayat (3) UU PPh bahwa perlu diketahui bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding tidak memberikan kewenangan kepada Terbanding untuk mengkarakterisasi peredaran usaha Pemohon Banding menjadi dividen. Berdasarkan Pasal 26 UU PPh, diatur bahwa:

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh! tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam |negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen:

bahwa dalam Pasal 26 UU PPh termasuk penjelasannya, tidak disebutkan bahwa Terbanding dapat mengubah suatu pendapatan dalam peredaran usaha menjadi pembayaran dividen. Berdasarkan hal tersebut, menurut pendapat Pemohon Banding, Terbanding tidak memiliki kewenangan untuk mengubah pendapatan dalam peredaran usaha menjadi dividen sehingga telah menyalahi aturan yang berlaku dalam melakukan koreksi:

bahwa wewenang untuk menentukan apakah transaksi afiliasi dapat dijadikan sebagai penghasilan kena pajak terdapat di dalamPajak Penghasilan (UU PPh). Akan tetapi, Pemohon Banding ingin menekankan bahwa Terbanding tidak memiliki wewenang untuk merekarakterisasi transaksi pembelian menjadi dividen. Hal ini sesuai dengan Pasal 18(3) UU PPh sebagai berikut:

"Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali jumlah penghasiian dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan bahwa terkait dengan transaksi pihak afiliasi, Pasal 18 ayat 3 UU PPh memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) untuk mengatur ketentuan lebih lanjut dan DJP melaksanakan kewenangan tersebut dengan menerbitkan PER-43 sebagaimana telah diubah dengan PER-32. Baik PER43 maupun PER-32 tidak mengatur mengenai penyesuaian sekunder. Berdasarkan hal tersebut, menurut pendapat Pemohon Banding, (definisi menentukan kembali berarti Terbanding berwenang untuk menetapkan penghasilan yang lebih besar atau biaya yang lebih kecil. Namun, Terbanding tidak mempunyai wewenang untuk menetapkan atau menggolongkan suatu penghasilan atau biaya tertentu sebagai dividen. Dengan demikian, Undang- Undang Pajak Penghasilan tidak memberi wewenang bagi Terbanding untuk menerapkan koreksi tersebut:

i i

3. Koreksi Terbanding atas sengketa PPh 26 tidak berdasarkan peraturan yang berlaku karena tidak terdapat dividen yang dibayarkan pada masa Desember 2019 sehingga seharusnya tidak terdapat PPh terutang atas dividen bahwa Pemohon Banding menilai dengan dikenakannya PPh 26 final atas penjualan yang direklasifikasi menjadi dividen adalah tidak tepat. mengurangi pendapat Pemohon Banding bahwa Terbanding tidak memiliki kewenangan untuk mereklasifikasi transaksi penjualan menjadi dividen, dalam melakukan reklasifikasi, seharusnya Terbanding mempertimbangkan bahwa saat terutang atas dividen adalah pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Pemohon Banding mengacu pada Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010, sebagai berikut:

“4) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:| a. dibayarkannya penghasilan:| b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan: atau| c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu:| Penjelasan| Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pajak 26 Undang-Undang | Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya),| a. untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan:

| Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan

| membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau t

ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan.” bahwa dalam koreksinya, Terbanding mengubah transaksi penjualan menjadi pembayaran dividen yang tidak pemah diumumkan pada saat RUPS. Dengan demikian, sangat tidak tepat apabila penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dianggap sebagai dividen mengingat dalam RUPS Pemohon Banding tidak terdapat dividen yang dapat dibagikan. Dengan kata lain, atas tidak terdapatnya RUPS terkait dividen dan kewajiban dividen karena posisi keuangan Pemohon Banding, maka tidak terdapat terutang nilai pajak penghasilan final apapun atas dividen,

. Tidak terdapat pembayaran atau arus uang dari Pemohon Banding kepada Pihak

Afiliasi atas transaksi penjualan

Undang-Undang No. 7 tahun 1983 mengenai Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 (“UU PPh”) Pasal 26 ayat (1) dan (2) mengatur obyek PPh Pasal 26 timbul atas pembayaran Wajib Pajak Dalam Negeri kepada Wajib Pajak Luar Negeri,

Pasal 26 UU PPh:

Ayat 1:| “Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: a) ...”

Penjelasan “Pemotongan pajak berdasarkan ketentuan ini wajib dilakukan oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto.”|

Ayat 2:

“Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4ayat (2), yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri dipotong pajak 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto.”

Penjelasan “Ketentuan ini mengatur tentangpajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri yang bersumber di Indonesia, selain dari penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta, dan premi asuransi, termasuk premi reasuransi.”| bahwa Pasal 26 ayat (1) dan (2) UU PPh yang merupakan dasar penentuan terutangnya penghasilan menentukan bahwa saat terutangnya PPh Pasal 26 adalah pada bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. Ketentuan tersebut mengatur objek PPh Pasal 26 yang timbul atas pembayaran Wajib Pajak Dalam Negeri kepada Wajib Pajak Luar Negeri. Faktanya, tidak terdapat pembayaran atau arus uang dari Pemohon Banding yang berada di dalam negeri kepada Pihak Afiliasi di luar negeri terkait objek pajak yang menjadi koreksi, bahwa dengan demikian, koreksi Objek PPh Pasal 26 yang diusulkan oleh Terbanding tidak tepat karena tidak terdapat transaksi pembayaran atau arus uang dari Pemohon Banding kepada Pihak Afiliasi:

5. Koreksi yang dilakukan atas objek PPh Pasal 26 tidak didasarkan pada bukti yang sesuai dengan transaksi yang sesungguhnya terjadi

Berdasarkan Pasal 8 huruf c PMK No. 17/PMK.03/2013 sehubungan dengan standar pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK No. 184/PMK.03/2015 yang menyatakan bahwa:

“temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen-dokumen pendukung terkait dengan primary adjustment di mana dokumen-dokumen tersebut | sudah seharusnya menjadi dasar bagi Terbanding dalam menilai bahwa memang telah benar tidak terdapat pembayaran dividen kepada pihak afiliasi:

bahwa sesuai dengan se/f-assesment system yang dianut dalam (sistem perpajakan Indonesia, Terbanding harus memperhatikan ketentuan Pasal 12 ayat (2) UU KUP yang mengatur bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan (SPT) adalah jumlah pajak. yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Oleh sebab itu, dalam melakukan Koreksi jumlah pajak yang terutang atas SPT yang telah dilaporkan Pemohon Banding, Terbanding harus dapat membuktikan jumlah objek pajak yang dilaporkan tidak sesuai dengan transaksi yang sesungguhnya terjadi dan peraturan perpajakan yang berlaku. Tanpa adanya bukti yang kompeten, Terbanding tidak dapat melakukan koreksi pajak yang hanya didasarkan pada asumsi:| bahwa berikut kutipan Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) UU KUP yang mengatur mengenai penerapan sistem se/f-assessment di Indonesia:

Pasal 12 ayat (2):

“Jumlah Pajak yang terutang menurut Suratyang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”| Pasal 12 ayat (3):| “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”| bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan self-assessment yang dianut Indonesia, Terbanding hanya dapat melakukan koreksi apabila terdapat bukti bahwa Pemohon Banding tidak menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan transaksi yang sesungguhnya terjadi serta aturan yang berlaku. Dengan demikian, tanpa adanya bukti yang dapat mendukung

|Halaman 121 dari 137 halaman. Putusan Nomor PUT-011215.13/2022/PP/M.HA Tahun 2026 IN

PT Ciadtek Bi Metal Manufacturing

dasar koreksi yang dilakukan Terbanding, usulan koreksi dengan menganggap adanya pembayaran dividen kepada pihak afiliasi sudah seharusnya dibatalkan,

. Transaksi afiliasi berupa penjualan yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak afiliasi tidak dapat dikategorikan sebagai dividen karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Terbanding beranggapan bahwa jumlah penjualan yang dilakukan dengan pihak berada di bawah harga wajar (tidak arm's length), sehingga bagi penerimanya dianggap sebagai dividen, bahwa dividen yang menjadi objek pajak penghasilan juga telah dijelaskan lebih | lanjut di dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh yang menyebutkan bahwa:

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi:

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun:|

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor:

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham,

4) pembagian laba dalam bentuk saham,

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran,

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan:|

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah,

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tandatanda laba tersebut:

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi:

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis:

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi:

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang sahain yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.” bahwa mengacu pada penjelasan di atas, penjualan kepada pihak afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding sama sekali tidak memenuhi definisi dividen sebagaimana yang diatur dalam UU PPh. Penjualan Pemohon Banding tidak didasarkan pada laba yang diperoleh oleh Pemohon Banding, namun berdasarkan nilai kontrak dengan pelanggan yang telah disepakati bersama. Dengan demikian, Pemohon Banding akan tetap harus melakukan transaksi penjualan dengan pihak afiliasi dalam kegiatan operasionalnya baik Pemohon Banding dalam kondisi laba maupun rugi. Hal ini sangat bertolak belakang dengan sifat pembayaran dividen yang jumlahnya bergantung pada posisi laba: bahwa lebih lanjut, peru diketahui juga bahwa penjualan yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak afiliasi bukanlah terkait penyetoran| modal sebagaimana tertera pada angka 2, 3, dan 5 di Penjelasan Pasal 4 Ayat (1) huruf g UU PPh. Transaksi penjualan baik secara langsung maupun tidak langsung tidak dapat dikaitkan dengan modal ataupun saham yang tertera pada Penjelasan Pasal 4 Ayat (1) UU PPh. Dengan demikian, pendapat Terbanding bahwa terdapat constructive dividend adalah tidak tepat dan tidak berdasar,

7. Terbanding tidak pemah merincikan jumlah serta pihak afiliasi yang seharusnya menerima constructive dividend tersebut sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa asumsi Terbanding atas constructive dividend tersebut tidak berdasar bahwa Terbanding juga tidak pemah merincikan jumlah serta pihak afiliasi yang menerima constructive dividend tersebut. Terbanding hanya menyebutkan bahwa koreksi atas peredaran usaha dianggap sebagai dividen| tanpa menyebutkan siapa pihak yang menerima dividen tersebut serta jumlah yang diterima. Hal ini menimbulkan ketidakpastian atas pendapat dan lasumsi

‘(

Terbanding bahwa terdapat constructive dividend sehingga terutang PPh Pasal 26;|

| bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa constructive dividend hanya merupakan asumsi Terbanding yang tidak didasarkan oleh dasar hukum yang berlaku,

| Peraturan Perundang-undangan Perpajakan| i bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang) Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya dengan UU PPh), antara lain diaiur sebagai berikut:| Pasal 4 ayat (1) hurufg| Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemeimpuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g| Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen isecara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperiakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang merpunya hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan

kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya:

Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya diantara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan daratau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method). Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar dafa atau indikasi lainnya.

Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh (bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak.

Pasal 26 ayat (1)| Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk ada pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya

kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen:

b. bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang:

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan, e. hadiah dan penghargaan:

£ pensiun dan pembayaran berkala lainnya:

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya: danfatau h. keuntungan karena pembebasan utang.

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 (Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasanj Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (selanjutnya disebut dengan PP 94 Tahun 2010), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 24 (1) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda hanya berlaku bagi orang pribadi atau badan yang merupakan Subjek Pajak:

a. dalam negeri dari Indonesia;

b. dari negara mitra persetujuan penghindaran pajak berganda, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Penjelasan Pasal 24

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "Surat Keterangan Domisili” atau yang disebut dengan certificate of resident adalah surat keterangan yang diterbitkan dan/atau disahkan oleh pejabat yang berwenang di bidang perpajakan (Competent Authority) atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Bergarda.

|

Ayat (2)

Cukup jelas.|

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan serta ketentuan peraturan peruhdang- undangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut:| bahwa selain mengajukan banding terhadap sengketa PPh Pasal 26 ini, Pemohon Banding juga mengajukan banding terhadap sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2019 ke Pengadilan Pajak yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 011216.15/2022/PP:| bahwa dalam sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2019, Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha karena transaksi afiliasi penjualan Pemohon Banding dinilai tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh:| bahwa dalam sengketa PPh 26 masa Desember 2019, Terbanding melakukan koreksi terhadap secondary adjustment sebesar Rp 33.055.892.754,00

Dividen dengan tarif PPh 26 sebesar 20%;

bahwa terhadap banding yang diajukan oleh Pemohon Banding atas senoketa Peredaran Usaha PPh Badan Tahun 2019 ke Pengadilan Pajak yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor: 011216.15/2022/PP, Pengadilan Pajak telah memeriksa dan memutus sengketa a guo dan telah menerbitkan Putusan Nomor: PUT- 011216.15/2022/PP/M.IIA Tahun 2026 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 16 Juli 2026 dengan Amar Putusan “Menolak” tanding

Pemohon Banding, bahwa dalam sengketa Peredaran Usaha PPh Badan tahun 2019 sebesar USD5.860.158, Pengadilan Pajak mempertahankan koreksi Terbanding Koreksi Peredaran Usaha,| bahwa sengketa PPh Pasal 26 yang berkaitan langsung dengan bending atas sengketa Peredaran Usaha PPh Badan tahun 2019 adalah jumlah penjualan yang tidak wajar pada sengketa Peredaran Usaha dianggap menjadi dividen:

bahwa mengingat sengketa PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2019 ini berkaitan langsung dengan banding atas sengketa Peredaran Usaha PPh Badan tahun 2018 yang telah diputus oleh Pengadilan Pajak, maka dalam memeriksa dan memutus sengketa PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2019 ini Pengadilan | Pajak sepenuhnya menggunakan pertimbangan hukum yang digunakan dalam memutus sengketa Peredaran Usaha PPh Badan tahun 2019, bahwa Pengadilan Pajak tidak sependapat dengan dalil Pemohon Banding bahwa dividen hanya dapat timbul apabila terdapat keputusan RUPS atau pembagian laba secara formal. Untuk tujuan perpajakan, Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh menggunakan frasa dividen dengan nama dan dalam bentuk apa pun, dan Penjelasannya mengakui adanya pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung,| bahwa Pengadilan Pajak berpendapat selisih harga transfer yang timbul dari transaksi afiliasi yang tidak wajar dapat menjadi manfaat ekonomi bagi pihak afiliasi luar negeri. Apabila selisih tersebut tidak dikembalikan kepada Pemohon Banding atau tidak dilakukan penyesuaian tagihan sesuai nilai wajar, manfaat tersebut merupakan pembagian laba secara tidak langsung atau constructive dividend: bahwa Pengadilan Pajak juga tidak sependapat dengan dalil bahwa tidak adanya arus kas langsung menggugurkan pengenaan PPh Pasal 26. Dalam transaksi afiliasi, manfaat ekonomi dapat dinikmati melalui harga yang tidak wajar, pengalihan laba, pengurangan tagihan, atau tidak dilakukannya penagihan tambahan, sehingga substansi ekonomi lebih menentukan daripada bentuk pembayaran kas semata: bahwa dalil Pemohon Banding bahwa transaksi penjualan/jasa bukan transaksi modal tidak menghilangkan kemungkinan adanya dividen terselubung, karena yang diuji bukan bentuk formal transaksi penjualan/jasa, melainkan akibat ekonominya berupa pengalihan manfaat kepada pihak afiliasi luar negeri akibat harga transfer yang tidak wajar,| bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan dalil mengenai pihak penerima manfaat. Dalam konteks perpajakan intemasional, manfaat yang diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan erat dengan pemegang saham, termasuk perusahaan dalam kelompok usaha yang sama, dapat dipandang sebagai disguised

distribution of profits atau constructive dividend apabila manfaat tersebut bersumber dari hubungan istimewa, bahwa berdasarkan Article 10 OECD Model Commentary:

a. paragraph 2 subparagraph 15, in subparagraph a) of paragraph 2, the term “capital” is used in relation to the taxation treatment of dividends, i.e. distributions of profits to shareholders. The use of this term in this context implies that, for the purposes of subparagraph a), it should be used in fhe sense in which it is used for the purposes of distribution to the shareholder (in the particular case, the parent company)... d) When a loan or other contribution to the company does not, strictly speaking, come as capital under company law but when on the basis of intemal law or practice (‘thin capitalisation”, or assimilation of a loan to share capital), the income derived in respect thereof is treated as dividend under Article 10, the value of such loan or contribution is also to be taken as “capital” within the meaning of subparagraph a)’;

bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa selisih antara nilai iransaksi afiliasi dengan nilai transaksi dengan pihak independen dianggap sebagai dividen apabila diterima oleh (entitas yang memiliki hak untuk mendapatkan dividen menurut hukum, yaitu pemegang saham, bahwa sebagaimana dalam Commentary on Article 10 — Concerning The Taxation of Dividens, Organisation for Economic Co-operation and Development Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model Convention) maupun Commentary on UN Model Convention, pada Paragraf 3 sub paragraf 28 sebagai berikut:

« payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money’s worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation or redemption of shares anddistributions of profits”.

bahwa dalam Commentary on Article 10 — Concerning The Taxation of Dividens, Organisation for Economic Co-operation and Development Mode! Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model Convention) maupun UN

Model Convention, pada Paragraf 3 sub paragraf 29 juga memperjelas pembagian tersebut

tetap merupakan dividen apabila pihak yang menerima manfaat tersebut berhubungan erat dengan pemegang saham, sebagai contoh apabila adalah suatu perusahaan yang termasuk dalam kelompok yang sama dengan perusahaan yang memiliki saham tersebut, sebagaimana dikutip Terbanding sebagai berikut :

“The benefits to which a holding in a company confer entitlement are, as a general| rule, available solely to the shareholders themselves. Should, however, certain of such benefits be made available to persons who are not shareholders within the meaning of company law, they may constitute dividends ifthe persons receiving such “ benefits are closely connected with a shareholder; this is the case, for example, where the recipient is a relative of the shareholder or is a company belonging fo the same group as the company owning the shares.” bahwa menurut Pengadilan Pajak, meskipun OECD Model Convention Commentary dan UN Model Convention Commentary memang bukan peraturan perundang-undangan nasional, namun dapat digunakan sebagai referensi penafsiran dalam sengketa perpajakan intemasional, khususnya mengenai|makna dividen terselubung dan manfaat yang diberikan kepada pihak yang (closely connected dengan pemegang saham, bahwa dengan demikian, sekalipun pihak penerima manfaat bukan pemegang saham langsung menurut hukum perseroan, manfaat yang diterima oleh pihak afiliasi dalam kelompok usaha yang sama tetap dapat diperlakukan sebagaiidividen terselubung sepanjang berasal dari transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, bahwa dalil Pemohon Banding mengenai rugi atau saldo laba negatif juga tidak menghapus pengenaan constructive dividend dalam konteks perpajakan,| karena dividen terselubung yang dimaksud bukan pembagian dividen formal menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas, melainkan koreksi fiskal atas pengalihan manfaat ekonomi kepada pihak afiliasi luar negeri akibat transaksi yang tidak wajar bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh, atas dividen dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk

| |

usaha tetap di Indonesia, dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto, kecuali diterapkan ketentuan P3B berdasarkan dokumen yang memenuhi syarat bahwa dalam perkara ini Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan SKD Wajib Luar Negeri yang memenuhi ketentuan untuk menerapkan tarif P3B, sehingga penierapan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% oleh Terbanding dapat dipertahankan, bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan| Pajak berpendapat koreksi Terbanding telah berdasarkan ketentuan yang berlaku, bahwa oleh karenanya, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 sebesar (Rp USD5.860.158,00 x 20%) = Rp 16.409.614.002,00 tetap dipertahankan,

Menimbang bahwa Hakim Aji Witono mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dengan pendapat sebagai berikut:

Menimbang berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas, sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis yang disertai dengan pembuktian yang pada dasarnya penyelesaian atas pokok sengketanya bergantung pada penyelesaian atas sengketa banding pada PPh Badan,

Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan, yang menjadi pokok permasalahan dalam banding ini adalah apakah objek sengketa sebagaimana tersebut di atas merupakan Objek PPh Pasal 26 berupa dividen (constructive dividend) dan berapa seharusnya PPh Pasal 26 terutang atas objek sengketa tersebut berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku,

Menimbang bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan dan referensi yang relevan dengan pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), yang mengatur antara lain:

Pasal 18 (3) UU PPh:

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai

1

hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya:

Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh (tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (duapuluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen:

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang, c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta:

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan:

e. hadiah dan penghargaan:

£ pensiun dan pembayaran berkala lainnya, g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya: dan/atau h. keuntungan karena pembebasan utang,

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur antara lain:

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1),

Penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian,

penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yo dalam

Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan,

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta didasarkan keyakinan Hakim,

OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 (OECD TPG)

Chapter 1 yang di antaranya menjelaskan:

Secondary adjustment

An adjustment that arises from imposing tax on a secondary transaction;

Secondary transaction

A constructive transaction that some countries will assert under their domestic legislation after having proposed a primary adjustment in order to make the actual allocation of profits consistent with the primary adjustment. Secondary transactions may take the form of constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loans.

Menimbang bahwa berdasarkan fakta dan peraturan penindang- undangan perpajakan yang berlaku serta referensi yang telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 yang dilakukan oleh Terbanding atas transaksi penjualan kepada pihak afiliasi yang direkarakterisasi menjadi idividen (constructive dividend) sebesar Rp82.048.070.013,00 dan yang menjadi sengketa dalam banding ini merupakan koreksi sekunder sebagai akibat dari koreksi primer pada PPh Badan yang juga diajukan banding:

2. bahwa atas objek sengketa berupa koreksi primer atas penjualan kepada pihak afiliasi sehubungan pengujian PKKU pada PPh Badan yang terkait dengan koreksi sekunder berupa dividen (constructive dividend) yang menjadi sengketa

|

dalam banding ini, sehubungan dengan pendapat dissenting opinion Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011216.15/2022/PP/M.IIA Tahun 2026, |

3, bahwa sejalan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (1) UU|

PPh serta dengan merujuk rpada eferensi dalam OECD TPG 2017 Chapter 1 tentang Secondary Adjustment, Hakim Aji Witono berpendapat bahwa penentuan suatu transaksi dapat menjadi koreksi sekunder dalam PPh Pasal 26 bergantung pada adanya koreksi primer sehubungan pengujian PKKU pada PPh Badan, dimana tidak adanya koreksi primer akan membuat koreksi sekunder menjadi tidak berdasar dan tidak relevan untuk dilakukan:

4. bahwa sejalan dengan pendapat dissenting opinion Hakim Aji Witono atas koreksi primer (primary adjustment) berupa peredaran usaha/penjualan kepada pihak afiliasi sehubungan pengujian atas penerapan PKKU pada PPh Badan tersebut, dimana koreksi primer tersebut tidak dapat dipertahankan, maka menurut hakim Aji Witono, sebagai konsekuensi logis dan yuridis dari pendapat tersebut, koreksi sekunder atas dividen (constructive dividend) sebesar Rp82.048.070:013,00 yang menjadi objek sengketa dalam banding untuk PPh Pasal 26 ini dengan demikian juga tidak dapat dipertahankan,| bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Hakim Aji Witono berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, dan oleh karenanyaikoreksi yang dilakukan Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp82.048.070.013,00 tidak dapat dipertahankan,

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor

14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan i diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah menolak banding Pemohon Banding,

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dali/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian,atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini,

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas seluruh pokok sengketa jadalah sebagai berikut:

Nilai Koreksi Tidak Nilai Koreksi

Pos yang DikoreksiNilai Koreksi (Rp)

Dapat Dipertahankan (Rp) Dipertahankan (Rp)

Dasar Pengenaan

Pajak Objek PPh

82.048.070.01382.048.070.013

Pasal 26

PPh 26 Terutang16.409.614.002|16.409.614.002 aa)

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) hurufa Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 26:

Menurut Terbanding‘Rp 82.048.070.013,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak:Rp0,00 - Menurut Pengadilan Pajak:Rp 82.048.070.013,00 PPh Pasal 26:

Menurut Terbanding: Rp 16.409.614.002,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak:Rp0,00 - Menurut Pengadilan PajakRp 16.409.614.002,00 bahwa dengan demikian, perhitungan PPh terutang menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

| 2. 2. | Pajak Penghasilan Terutang an pt Sanksi Administrasi :

— a. Bunga Pasal 13 (2) KUP5.375.789.547

Jumlah PPh YMHD21.785. 403. 549

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait:

MENGADILI

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00153/KEB/PJ/WPJ.34/2022 tanggal 8 Juli 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00016/204/19/217/21 tanggal 17 Juni 2021 Masa Pajak Desember 2019, atas nama PT CLADTEK BI METAL MANUFACTURING, NPWP 02.650.404.3- 217.000, beralamat di Jl. Tenggiri Batu Ampar, Batam 29452, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp21.785.403.549,00, | Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 5 Desember 2023 oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua, Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., dan Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 oleh Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., sebagai Hakim Ketua, Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., dan Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Pemohon Banding, namun tidak dihadiri oleh Terbanding:

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA | ttdttd| Muhammad Firdaus Wahidi, S.E.,M.E.Budi Haritjahjono, S.M., Ak., MAK, M.H.

itd

Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT.

PANITERA PENGGANTI ttd

Asnidar, S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

{Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A. LL

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.